STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KERJASAMA DAN KEMITRAAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KERJASAMA DAN KEMITRAAN
I. TUJUAN
Standar Operasional prosedur ini bertujuan untuk :
1. Sebagai panduan untuk melakukan kerjasama dan kemitraan dengan lembaga lain (pemerintah maupun non pemerintah)
2. Sebagai acuan bagi Pimpinan Institusi untuk meningkatkan kerjasama dan kemitraan
II. RUANG LINGKUP
1. Pengelolaan administrasi kegiatan kerjasama dan kemitraan.
Pengelolaan dalam hal ini dimaksudkan sebagai kegiatan penyelenggaraan program dan administrasi kerjasama dan kemitraan pada Perguruan tinggi.
III.PROSEDUR
1. Ka. Bag. BAUKK membuat surat permohonan kerjasama
2. Ka. Bag. BAUKK berkoorsinasi dengan Pudir II untuk merencanakan draf MoU
3. Direktur melakukan koreksi dan menandatangani surat permohonan
4. Surat permohonan dan Draf MoU diproses (dikirim ke lembaga lain),
a. jika lembaga lain menerima dan menyetujui, maka akan diproses sampai dengan penandatanganan MoU
b. jika lembaga lain menolak, maka berkas tidak akan diproses
5. Direktur melakukan penandatangan MoU.
BAGAN ALUR KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Mulai
Surat Permohonan
(BAUKK)
Draf MoU
(BAUKK dan PD.II)
Tandatangan Permohonan
(Direktur)
Ditolak
Proses
Lembaga Lain
Perbaikan
Diterima
Koreksi
Penandatangan MoU
Selesai
IV. REFERENSI
1) Permendikbud RI No 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
2) Perpu RI No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas perpu No 19 tahun 2005 tantang Standar Nasional Pendidikan