PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
Tanggal Efektif | : | 16 Agustus 2012 |
Tanggal Peluncuran | : | 17 September 2012 |
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG (selanjutnya disebut “PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG”)
bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas, Obligasi Syariah (Sukuk) dan instrumen pasar uang syariah dalam negeri, sesuai dengan prins ip- prinsip Syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ditawarkan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dalam PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Panin Asset Management Gedung Bursa Efek Indonesia, Xxxxx 0, xxxxxx 00 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000 ; 000 00000 Faksimile: (00-00) 0000000 | Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI SERTA KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Juli 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG 6
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL,
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 13
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG 16
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 20
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 22
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 25
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 26
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 29
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 32
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 35
BAB XV SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN SERTA
BAB XVI PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 39
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA 40
BAB XVIII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 41
1.1. Definisi yang digunakan dalam Kontrak ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam prospektus ini.
1.2. Secara khusus kata-kata atau istilah yang disebutkan di bawah ini mempunyai arti yang sama dengan arti sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan.
1.3. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor II.K.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-208/BL/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Keputusan Ketua BAPEPAM & LK tentang Daftar Efek Syariah yang telah dan/atau akan diterbitkan, diperbaharui dan/atau diubah dari waktu ke waktu.
1.4. DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) PT PANIN ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT PANIN ASSET MANAGEMENT adalah dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi kegiatan PT PANIN ASSET MANAGEMENT dalam mengelola Reksa Dana Syariah agar tetap sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal. Penempatan Dewan Pengawas Syariah PT PANIN ASSET MANAGEMENT adalah atas persetujuan DSN - MUI.
1.5. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
1.6. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.7. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.8. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.9. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan,
(b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan
(g) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulnana akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.4 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 4 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”)
1.10. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari BAPEPAM & LK untuk menebitkan Daftar Efek Syariah.
1.11. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor 181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah.
1.12. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT PANIN ASSET MANAGEMENT.
1.13. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.14 tentang Akad-Akad yang digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep- 131/BL/2006 tanggal 23 November 2006.
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG Nomor 110 tanggal 27 Juni 2012, dibuat di hadapan Ny.Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx XX., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG”), antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dan telah diubah beberapa kali dengan keterangan sebagai berikut :
a. Akta ADDENDUM Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG No. 15 tanggal 14 November 2013, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta
b. Akta ADDENDUM I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG No. 56 tanggal 21 April 2015, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta
c. Akta ADDENDUM II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG No. 81 tanggal 22 Maret 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta
PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan S-10216/BL/2012 tanggal 16 Agustus 2012.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG kecuali apabila ditentukan lain oleh DSN-MUI.
2.5. PENGELOLA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG terdiri dari:
Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx lulusan Ohio State University, Majoring in Actuarial Science. Mengawali karir di bidang Asuransi yaitu di perusahaan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas pada tahun 1998 – 2004. Lalu memulai karirnya di bidang pasar modal pada tahun 2004 di PT. Panin Sekuritas Tbk yang kemudian melakukan spin off pada Divisi Asset Management menjadi anak usaha PT Panin Sekuritas Tbk yakni PT Panin Asset Management di tahun 2011. Beliau menjabat sebagai Direktur di PT Panin Asset Management sejak Agustus 2011 sampai dengan Juni 2016. Kemudian pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 beliau menjadi Presiden Direktur PT. CIMB-Principal Asset Management. Dan pada tahun 2018, beliau bergabung kembali di PT. Panin Asset Management, saat ini beliau menjabat sebagai Presiden Direktur Panin Asset Management dan bertanggungjawab di bidang Strategi, Pemasaran Institusi, Kepatuhan, Hukum, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Keuangan serta Sumber Daya Manusia. Xxxxxx Xxxxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-101/PM.211/PJ-WMI/2019 Tanggal 26 Februari 2019 dan telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-744/PM.21/PJ- WMI/2022.
Rudiyanto
Xxxxxxxxx lulusan dari Universitas Tarumanagara dengan jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia di PT. Infovesta Utama sebagai Senior Research and Investment Analyst tahun 2006 – 2012. Bergabung dengan PT Panin Asset Management pada tahun 2012, dan saat ini menjabat sebagai Direktur yang bertanggung jawab dalam bidang Pemasaran Reksa Dana Retail, Pengembangan Bisnis dan Operasional/Penyelesaian Transaksi. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin perotangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP- 36/BL/WMI/2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-191/PM.211/PJ-WMI/2018 Tanggal 5 November 2018. Xxx telah diperpanjang dengan nomor KEP- 119/PM.21/PJ-WMI/2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxx Xxxxx
Anggota I : Xxxxxxx Xxxxxx
Anggota II : Xxxxxxx X.X. Xxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxx (Ketua)
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management. Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
Xxxxxxx Xxxxxx (Anggota I)
Warga Negara Indonesia, lulus dari University of California, Irvine dengan mendapatkan gelar Master of Finance, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Economics dari University of Illinois, Urbana-Champaign. Memulai karirnya di bidang pasar modal Indonesia pada tahun 2020 sebagai analis ekuitas di di beberapa sekuritas multinasional. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management. Xxxxxxxx Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 45/PM.021/WMI/TTE/2024 tanggal 16 Juli 2024.
Xxxxxxx X.X. Xxxx (Anggota II)
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas, Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat 10 ini menjabat sebagai Direktur PT Panin Asset Management dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi. Xxxxxxx X.X. Xxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995, dan telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-255/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG sebagaimana tersebut di atas adalah pihak yang mengerti mengenai kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U- 076/DSN-MUI/II/2012 tanggal 21 Februari 2012, dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Direksi No. Kep-02/Dir-PAM/IV/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management dengan susunan sebagai berikut:
a. Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA sebagai Ketua. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 28/D.04/ASPM- P/2016 tanggal 27 September 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxxx Xxxxx yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-28/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxxx Xxxxx;
b. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx sebagai Anggota. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 09/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Sanrego yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-14/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Sanrego.
2.7. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Pada saat Prospektus ini, ditandatangani Dewan Pengawas Syariah di Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor : U-676/DSN-MUI/XI/2017, tanggal 13 November 2017 dan telah ditunjuk oleh Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta, sebagaimana termaktub dalam Surat No. 020/TB - WB/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 perihal penetapan Dewan Pengawas Syariah, yaitu
1) Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, MA. (Ketua) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-29/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 26 Oktober 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-29/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 1 September 2021; dan
2) Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx (Anggota) yang telah memperoleh izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 07/PM.22/ASPM-P/2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK no. KEP-08/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 9 Agustus 2022.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada, memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
2.8. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terkahir dari tanggal Prospektus | 3 tahun Kalender Terkahir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | Data Tidak Tersedia | -0,90% | 3,24% | 9,38% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | -5,19% | -1,23% | 4,65% | ||||
BIAYA OPERASI (%) | 1,54% | 1,38% | 1,89% | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0,16 : 1 | 0,15 : 1 | 0,62 : 1 | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033289.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 69 tanggal 28 Agustus 2012, Tambahan No. 41752. Perubahan Anggaran Dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan No. AHU- 0059069.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 Agustus 2022.
Susunan Direksi dan komisaris terakhir sesuai dengan akta Nomor 62 tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH. 01.09- 0134690 tanggal 5 Juli 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0125368.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 5 Juli 2023.
PT Panin Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011 tanggal 18 Agustus 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X Sual
Direktur : Xxxxxxxxx
Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 48 Reksa Dana yaitu:
1. Panin Dana Unggulan
2. Panin Dana US Dollar (Rate: 15,639.00)
3. Panin Dana Bersama
4. Panin Dana Bersama Plus
5. Panin Dana Prioritas
6. Panin Dana Berimbang
7. Panin Dana Berimbang Dua
8. Panin Sumber Berkat
9. Panin Dana Syariah Berimbang
10. XXXXX ETF IDX30 DINAMIS
11. Panin Dana Likuid
12. Panin Dana Likuid Syariah
13. Panin Dana Utama Plus 2
14. Panin Gebyar Indonesia II
15. Panin Dana Pendapatan Berkala
16. Panin Dana Obligasi Bersama
17. Panin Dana Obligasi Bersama Tiga
18. Panin Dana Pendapatan Utama
19. Panin Xxxx Xxxxxxx
20. Panin Dana Prima
21. Panin Dana Ultima
22. Panin Dana Teladan
23. Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh
24. Panin Beta One
25. Panin Dana Berdedikasi
26. Panin Dana Berkembang
27. Panin Global Sharia Equity Fund (Rate: 15,639.00)
28. Panin IDX-30 Kelas A
29. Panin Sri Kehati Kelas A
30. Panin IDX-30 Kelas B
31. Panin IDX-30 Kelas C
32. Panin Dana Syariah Saham
33. Terproteksi Panin 17
34. Terproteksi Panin 21
35. Terproteksi Panin 23
36. Terproteksi Panin 22
37. Terproteksi Panin 24
38. Terproteksi Panin 26
39. Terproteksi Panin 28
40. Terproteksi Panin 29
41. Terproteksi Panin 30
42. Terproteksi Panin 31
43. Terproteksi Panin 32
44. Terproteksi Panin 33
45. Terproteksi Panin 34
46. Terproteksi Panin 35
47. Terproteksi Panin 36
48. Terproteksi Panin 37
dengan total xxxx xxxxxxan sampai Juli 2024 adalah lebih dari Rp 15,04 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. PT Bank Pan Indonesia Tbk;
2. PT Panin Sekuritas Tbk;
3. PT Panin Da-ichi Life;
4. PT Clipan Finance Tbk;
5. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk;
6. PT Panin Financial Tbk; dan
7. PT Paninvest Tbk.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang utama di Jakarta dengan jumlah keseluruhan karyawan mencapai 230 karyawan dimana kurang lebih 109 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker/dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia.
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas, Obligasi Syariah (Sukuk) dan instrumen pasar uang syariah dalam negeri, sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah;
b. minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada Obligasi Syariah (Sukuk) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di BAPEPAM & LK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
c. minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun;
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas tidak akan bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, dana kelolaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG hanya akan diinvestasikan pada Efek atau instrumen (surat berharga) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13. Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari OJK.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Reksa Dana Syariah dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. Memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG;
g. Memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek
k. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam transaksi marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam penawaran umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin emisi efek dari penawaran umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragunan Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan Modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Bilamana dalam portofolio PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG terdapat Efek atau instrumen (surat berharga) yang tidak memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM &LK Nomor IX.A.13 yang bukan disebabkan oleh Tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:
a. Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
1) Saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
2) Efek atau instrument (surat berharga) tidak memenuhi Prinsip Prinsip Xxxxxxx, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip- Prinsip Xxxxxxx, dipisahkan dari perhitunhgan Nilai Aktiva Bersih (NAB) PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dan diperlakukan sebagai dana sosial.
b. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada BAPEPAM & LK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) tersebut dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
Perhitungan besarnya selisih lebih harga jual Efek atau instrument (surat berharga) yang ti dak memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah dalam portofolio PANIN DANA SYARIAN SAHAM sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13 dilakukan oleh Bank Kustodian dan akan dilaporkan oleh Bank Kustodian kepada Manajer Investasi. Atas instruksi Manajer Investasi selisih lebih harga jual Efek atau instrument (surat berharga) tersebut akan dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih dan akan dibukukan ke dalam rekening sosial untuk selanjutnya akan digunakan untuk keperluan sosial, berdasarkan kebijakan Manajer Investasi, dengan petunjuk Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management.
Dalam hal terdapat selisih kurang dari hasil penjualan Efek atau instrumen (surat berharga) dalam portofolio PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang disebabkan Efek atau Instrumen (surat berharga) tidak memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan BAPEPAM & LK Nomor IX.A.13, maka selisih kurang tersebut akan diserap oleh Panin Dana SYARIAH BERIMBANG dan diperhitungkan dalam perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG.
Dalam hal karena Tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam Portofolio PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG terapat Efek atau instrument (surat berharga) yang tidak memenuhi Prinsip- Prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM & LK NOMOR IX.A.13 maka BAPEPAM & LK dapat:
a. Melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG baru;
b. Melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG selain dalam rangka pembersihan kekayaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. Mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK; dan/atau
d. Mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajibam yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1, butir 2, dan butir 3 di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan beperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Dalam hal manajer investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada huruf a,b,c, dan d di atas, maka OJK berwenang untuk.
a. Mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
b. Membubarkan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh Panin Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangks panjang, Manajer Investasi pada setiap saat dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dalam bentuk tunai.
Pembayaran pembagian hasil investasi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG harus bersih dari unsur non- halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG sebagaimana dimaksud dalam prospektus.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI
EFEK DALAM PORTOFOLIO PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2., POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan di dalam negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa dan Nilai Pasar Wajar dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan di luar negeri wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB hari bursa berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jik a
berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nom or Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 212/PMK.03/2018. | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh. | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh. |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP Pengaturan PPh”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan Wajib Pajak perorangan dalam negeri sepanjang diinvestasikan di wilayah Republik Indonesia.; dan
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
- Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah dari pada Pokok Investasi.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA DALAM PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
c. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
e. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1 angka 37 huruf b dan c serta pasal 27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG.
x. Xxxxxx Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG sehingga berdampak pada hasil investasi.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. Biaya YANG MENJADI BEBAN PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di BAPEPAM & LK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
x. Xxxxx distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
x. Xxxxx-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG; dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasukImbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
x. Xxxxx pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG menjadi efektif;
g. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 4% (empat persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan dan sebesar 0% (nol persen) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang dimilikinya. Biaya
penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada)
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya lainnya (jika ada) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA PANIN DANA GLOBAL SHARIA EQUITY FUND: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 2% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks 0,15% | |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a) Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) | Maks. 4% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
b) Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 0,5% 0% | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 (enam) bulan Untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 6 (enam) bulan |
c) Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) | Maks. 2% | Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian Unit Penyertaan dan pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). |
d) Biaya Bank | Jika ada | |
e) Pajak-pajak yang berkenaan dengan | Jika ada |
Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas |
Imbalan Jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG Sesuai dengan Syarat Ketentuan Prospektus ini
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIII Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi Dalam PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari PANIN DA NA SYARIAH BERIMBANG yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
h. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
i. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBAKAN PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 25.000.000.000, - (dua puluh lima miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG.
c. Total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
Dalam hal PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dibubarkan.
Dalam hal PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. Mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG oleh OJK; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dim aksud
pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari Notaris.
Dalam hal PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
(i) kesepakatan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
(ii) Alasan pembubaran; dan
(iii) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari Notaris.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
12.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat), melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Waiib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18-11-2014 (delapan belas November dua ribu empat belas) tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal, mengisi serta menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diunjuk oleh Manajer Investasi (Jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. . Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG selanjutnya dilakukan ole Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PAININ DANA SYARIAH BERIMBANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, beserta bukti pembayaran harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian pertama.
Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG selanjutnya dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dengan menggunakan Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, maka formular yang telah diisi dan ditandangani tersebut beserta bukti pembayaran harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian pertama.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penygelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Un it Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon-pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
12.4 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG beserta bukti pembayaran yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian unit penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan system elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari penjualan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 W IB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG beserta bukti pembayaran yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan oembayaran pembelian unit penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan system elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa Berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada hari bursa berikutnya tersebut.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERKEMBANG dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan prospectus ini, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk Pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada Hari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi tau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.5 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG
Nomor Rekening 0087429009
Bank : Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggungjawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dikreditkan ke rekening atas nama PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG secara lengkap.
Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi tanpa imbal hasil dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan
12.6 BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Apabila Penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, atau agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan Unit Penyertaan di atas.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
13.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa
13.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG tersedia dan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Perjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian pertama (pembelian awal).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (Jiika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Age Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali ole Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit - Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
Penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap transaksi adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) atau lebih kecil dalam hal total saldo kepemilikan Unit Penyertaan lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa tersebut.
13.5 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut 43 oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa formulir penjualan kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan berdasarkan urutan permohonan first come first served tersebut di atas.
13.6 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, yang diterima secara lengkap oleh Xxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nila Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Uni t Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus ini, dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG, telah lengkap dan
diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ke Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ke Reksa
Dana lainnya demikian juga sebaliknya, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi hanya dapat dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melaui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi tersedia dan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian pertama (pembelian awal).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dituniuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manaier Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat- menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan ole Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir: pengalihan investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan tidak akan diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang dinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara. elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Dalam hal pengalihan investasi dilakukan pada Bank Kustodian yang berbeda, maka pengalihan investasi akan diproses menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya pembayaran pembelian Unit Penyertaan dengan baik (in good fund) pada Bank Kustodian Reksa Dana yang dituju sesuai dengan ketentuan batas waktu penerimaan pembayaran pembelian Unit Penyertaan pada Reksa Dana yang dituju.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Xxxx investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak formulir pengalihan investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan ole Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
14.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan 47 investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa formulir pengalihan investasi mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan pengalihan investasi berdasarkan urutan permohonan first come first served tersebut di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa Agen Penjual
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Xxxx Xxxxxxx Investasi (APERD)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (APERD) (jika ada)
15.4. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
a. Tahap Awal Permohonan User ID
b. Prosedur Top up online
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 16.2. di bawah.
16.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 16.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Pennyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
16.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesiaan Pengaduan sebagimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui BAPMI sesuai dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur pada BAB 17 (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVII PENYELESAIAN SENGKETA
17.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat termasuk pelaksanaannya termasuk tentang keabsahan Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG (“Perselisihan”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (“Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya Perselisihan tersebut.
17.2. Dalam hal Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara damai dalam Masa Tenggang sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut di atas, maka syarat arbitrase berlaku dan Perselisihan tersebut wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasa Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya.
17.3. Proses Abitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam Bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang Pasar Modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Xxxxxxx Xxxxxxxx;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi Para Pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh Para Pihak. Para Pihak setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, Para Pihak sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak; dan
i. Semua hak kewajiban Para Pihak berdasarkan perjanjian ini akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut
17.4. Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak
17.5. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase.
17.6. Tidak satu Pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
17.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir.
17.8. Sehubungan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak dengan ini menyadari dan setuju bahwa segala keputusan BAPMI bersifat final dan mengikat, dan oleh karena itu tidak akan ada banding atau Tindakan hukum lainnya dari masing-masing Pihak untuk menanggapi atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
18.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 11 Jl. Jend.Xxxxxxxx Xxx. 52 – 53
Tel :021 – 00000000
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia
Telp: (00-00) 0000 0000/4141,
Fax: (00- 00) 0000 0000/4131
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG
LAPORAN KEUANGAN /
FINANCIAL STATEMENTS
PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023 /
AS OF AND FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
DAN / AND
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN /
INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG
DAFTAR ISI
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN LAPORAN KEUANGAN 1. Laporan Posisi Keuangan 2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 3. Laporan Perubahan Aset Bersih 4. Laporan Arus Kas 5. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 6. Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Kebajikan 7. Catatan atas Laporan Keuangan | 1 2 3 4 5 6 7 | INVESTMENT MANAGER AND CUSTODIAN BANK’S STATEMENTS INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT FINANCIAL STATEMENTS 1. Statements of Financial Position 2. Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income 3. Statements of Changes in Net Assets 4. Statements of Cash Flows 5. Statements of Source and Distribution of Zakat Funds 6. Statement of Source and Distribution of Xxxxxxx Xxxxx Funds 7. Notes to Financial Statements |
XXXX XXXXXXX BERIMBANG LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2023 (Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION AS OF DECEMBER 31, 2023 (Figures in table are expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
ASET | Catatan / Note | 31 Desember / December 31, 2023 | 31 Desember / December 31, 2022 | ASSETS | ||
Portofolio efek | 2f,3,20 | Investment portfolio | ||||
Efek ekuitas | 3,550,545,078 | 6,065,038,402 | Equity instruments | |||
Sukuk | 11,990,704,919 | 11,209,095,664 | Sharia debt securities | |||
Instrumen pasar uang | 950,000,000 | 1,000,000,000 | Money market instruments | |||
Kas di bank | 2c,2f,4,20 | 500,542,239 | 1,221,645,856 | Cash in bank | ||
Profit sharing and | ||||||
Piutang bagi hasil dan dividen | 2f,5,20 | 236,998,866 | 229,689,813 | dividend receivables | ||
Estimated claims for | ||||||
Taksiran tagihan pajak penghasilan | 2h,6 | - | 5,369,082 | income tax refund | ||
JUMLAH ASET | 17,228,791,102 | 19,730,838,817 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advance on subscription | |||||
unit penyertaan | 7 | 1,467,132 | 6,417,132 | of investment unit | ||
Utang perolehan kembali | ||||||
unit penyertaan | 2f,8,20 | - | 3,806,556 | Redemption payable | ||
Beban akrual | 2d,2f,9,17,20 | 40,296,482 | 42,112,831 | Accrued expenses | ||
Utang biaya perolehan kembali | ||||||
unit penyertaan | 2f,20 | 9,962 | 10,185 | Redemption fee payable | ||
Utang lain-lain | 2f,10,20 | 15,242,059 | 14,701,460 | Other payables | ||
JUMLAH LIABILITAS | 57,015,635 | 67,048,164 | TOTAL LIABILITIES | |||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||||
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih | 17,171,775,467 | 19,663,790,653 | Total Increase in Net Asset Value | |||
Penghasilan Komprehensif Lain | - | - | Other Comprehensive Income | |||
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 17,171,775,467 | 19,663,790,653 | TOTAL NET ASSET VALUE | |||
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | |||||
yang beredar | 11 | 12,278,347.3437 | 13,933,798.3186 | investment units | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT | NET ASSETS VALUE PER | |||||
PENYERTAAN | 2e | 1,398.5413 | 1,411.2297 | INVESTMENT UNITS |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral parts of the Financial Statements.
REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Figures in table are expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
Catatan / Note | 2023 | 2022 | |||
PENDAPATAN Pendapatan investasi Pendapatan dividen | 2g,12 | 394,766,480 | 372,991,793 | INCOME Investment income Dividend income | |
Pendapatan bagi hasil Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 843,181,696 284,945,016 | 761,946,461 (120,631,335 ) | Profit sharing income Realized gain (loss) on investments | ||
Kerugian investasi | Unrealized loss | ||||
yang belum direalisasi Pendapatan lainnya | (1,330,789,385 ) - | (80,605,015 ) - | on investments Other income | ||
Jumlah Pendapatan | 192,103,807 | 933,701,904 | Total Income | ||
BEBAN Beban investasi Beban pengelolaan investasi | 2d,2g,13,17 | (183,873,368 ) | (198,057,170 ) | EXPENSES Investment expenses Management fees | |
Beban kustodian | 2g,14 | (27,581,005 ) | (29,068,462 ) | Custodian fees | |
Lain-lain Beban lainnya | 2g,15 | (161,553,900 ) - | (121,135,698 ) - | Others Other expenses | |
Jumlah Beban | (373,008,273 ) | (348,261,330 ) | Total Expenses | ||
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN | (180,904,466 ) | 585,440,574 | PROFIT (LOSS) BEFORE INCOME TAX EXPENSE | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2h,16 | - | - INCOME TAX EXPENSE | ||
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN | (180,904,466 ) | 585,440,574 PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR | |||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | ||||
Yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi Yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi | - - | Items that will not be - reclassified to profit or loss Items that will be - reclassified to profit or loss |
Total Other Comprehensive
Jumlah Penghasilan Komprehensif Lain - - Income
TOTAL COMPREHENSIVE
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF INCOME (LOSS)
TAHUN BERJALAN (180,904,466 ) 585,440,574 FOR THE YEAR
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral parts of the Financial Statements.
REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Figures in table are expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
Penghasilan Komprehensif Lain /
Other Comprehensive Income
Transaksi | Jumlah | ||||||||||
dengan Pemegang | Kenaikan (Penurunan) | Yang tidak akan | Yang akan | ||||||||
Unit Penyertaan / | Nilai Aset Bersih / Total | direklasifikasi lebih lanjut | direklasifikasi lebih lanjut | ||||||||
Transaction with | Increase (Decrease) | ke laba rugi / Items that will | ke laba rugi / Items that will | Jumlah Aset Bersih / | |||||||
Investment | in Net Asset | not be reclassified | be reclassified | Jumlah / | Total | ||||||
Unit Holder | Value | to profit or loss | to profit or loss | Total | Net Asset | ||||||
Aset bersih pada 31 Desember 2021 | 12,389,291,769 | 4,982,041,894 | - | - | - | 17,371,333,663 | Net asset as of December 31, 2021 | ||||
Perubahan aset bersih tahun berjalan | Changes in net assets for the year | ||||||||||
Laba tahun berjalan | - | 585,440,574 | - | - | - | 585,440,574 | Profit for the year | ||||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Transaction with Investment Unit Holders | ||||||||||
Distribusi kepada pemegang Unit Penyertaan | - | - | - | - | - | - | Distribution to Investment Unit Holders | ||||
Penjualan Unit Penyertaan | 6,303,421,543 | - | - - - 6,303,421,543 | Susbcription of Investment Unit Redemptions of | |||||||
Pembelian kembali Unit Penyertaan Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan | (4,596,405,127 ) - | - - | - - - (4,596,405,127 ) - - - - | Investment Unit Other comprehensive income for the year | |||||||
Aset bersih pada 31 Desember 2022 | 14,096,308,185 | 5,567,482,468 |
- - - 19,663,790,653 | Net asset as of December 31, 2022 | |||||||
Perubahan aset bersih tahun berjalan | Changes in net assets for the year | ||||||||||
Rugi tahun berjalan Transaksi dengan Pemegang | - | (180,904,466 ) | - - - (180,904,466 ) | Loss for the year Transaction with Investment | |||||||
Unit Penyertaan | Unit Holders | ||||||||||
Distribusi kepada pemegang | Distribution to Investment | ||||||||||
Unit Penyertaan | - | - | - - | - | - | Unit Holders | |||||
Penjualan Unit Penyertaan | 1,163,897,361 | - - - - 1,163,897,361 | Susbcription of Investment Unit Redemptions of | ||||||||
Pembelian kembali Unit Penyertaan | (3,475,008,081 ) | - - - - (3,475,008,081 ) | Investment Unit | ||||||||
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan | - | - - - - - | Other comprehensive income for the year | ||||||||
Aset bersih pada 31 Desember 2023 | 11,785,197,465 |
5,386,578,002 - - - 17,171,775,467 | Net asset as of December 31, 2023 |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral parts of the Financial Statements.
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG STATEMENT OF CASH FLOW FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Figures in table are expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
2023 | 2022 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||
Pembelian aset keuangan | Purchase of financial assets | ||
Efek ekuitas | (2,107,405,800 ) | - | Equity Instruments |
Sukuk | (774,250,000 ) | (5,998,461,971 ) | Sharia Debt Securities |
Penjualan aset keuangan | Sale of financial assets | ||
Efek ekuitas | 3,553,824,500 | 3,049,959,387 | Equity Instruments |
Sukuk | 14,871,000 | - | Sharia Debt Securities |
Pencairan instrumen | Withdrawal of money | ||
pasar uang - bersih | 50,000,000 | 500,000,000 | market instruments - net |
Penerimaan dividen | 400,130,480 | 375,979,793 | Dividend receipt |
Penerimaan bagi hasil | 740,891,637 | 661,674,199 | Profit sharing receipt |
Pembayaran beban operasi | (284,667,017 ) | (297,753,954 ) | Payment for operating expenses |
Penerimaan restitusi pajak | 5,369,082 | 24,071,530 | Receipt of tax restitution |
Pembayaran pajak | - | - | Tax payment |
Kas Bersih yang Diperoleh dari | Net Cash Provided by | ||
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi | 1,598,763,882 | (1,684,531,016 ) | (Used in) Operating Activities |
ARUS KAS DARI | CASH FLOWS FROM | ||
AKTIVITAS PENDANAAN | FINANCING ACTIVITIES | ||
Penjualan unit penyertaan | 1,158,947,361 | 5,300,821,543 | Subscriptions of investment unit |
Perolehan kembali unit penyertaan | (3,478,814,860 ) | (4,592,598,571 ) | Redemptions of investment unit |
Distribusi kepada pemegang |
unit penyertaan - - Distribution to investment unit holders
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan | (2,319,867,499 ) | 708,222,972 | Net Cash Provided by (Used in) Financing Activities |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | (721,103,617 ) | 976,308,044 | NET INCREASE (DECREASE) OF CASH IN BANK |
CASH IN BANK AT
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN 1,221,645,856 2,197,953,900 BEGINNING OF THE YEAR
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN 500,542,239 1,221,645,856 CASH IN BANK AT END OF THE YEAR
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral parts of the Financial Statements.
REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG STATEMENTS OF SOURCES AND DISTRIBUTION OF ZAKAT FUNDS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Figures in table are expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
2023 | 2022 | ||
SUMBER DANA ZAKAT Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - | SOURCES OF ZAKAT - Zakat from Sharia Mutual Fund | |
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - | - Zakat from outside of Sharia Mutual Fund | |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - | - Total Sources of Zakat | |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | - | DISTRIBUTIONS OF ZAKAT FUNDS - TO ZAKAT INSTITUTIONS | |
KENAIKAN BERSIH DANA ZAKAT | - | - NET INCREASE IN ZAKAT FUNDS | |
XXXX XXXXX PADA AWAL TAHUN | - | ZAKAT FUNDS AT BEGINNING - OF THE YEAR | |
XXXX XXXXX PADA AKHIR TAHUN | - | ZAKAT FUNDS AT END - OF THE YEAR |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral parts of the Financial Statements.
REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA KEBAJIKAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 (Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | REKSA DANA PANIN XXXX XXXXXXX BERIMBANG STATEMENTS OF SOURCES AND DISTRIBUTION OF XXXXXXX XXXXX FUNDS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023 (Figures in table are expressed in Rupiah, unless otherwise stated) |
2023 2022
SOURCES OF
SUMBER DANA KEBAJIKAN XXXXXXX XXXXX FUNDS
Infak Zakat dari dalam Zakat from Sharia Mutual
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx - - Fund Donation
Hasil pengelolaan wakaf Pengembalian dana kebajikan produktif Denda Pendapatan non halal | - - - 1,260,813 | - - - 3,571,197 | Waqf management’s funds Xxxxxxx Xxxxx refund Penalty Non-halal income | |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | 1,260,813 | 3,571,197 | Total Sources of Xxxxxxx Xxxxx Funds | |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Dana kebajikan produktif | - | - | USES OF XXXXXXX XXXXX FUNDS Productive Xxxxxxx Xxxxx funds | |
Sumbangan Penggunaan lainnya untuk | - | - | Donation Other uses for |
kepentingan umum - - public purposes
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan - - Total Sources of Xxxxxxx Xxxxx Funds
KENAIKAN BERSIH NET INCREASE IN
XXXX XXXXXXKAN 1,260,813 3,571,197 XXXXXXX XXXXX FUNDS
XXXX KEBAJIKAN PADA AWAL TAHUN | 13,490,622 | 9,919,425 | XXXXXXX XXXXX FUND AT BEGINNING OF THE YEAR | |
XXXX KEBAJIKAN PADA AKHIR TAHUN | 14,751,435 | 13,490,622 | XXXXXXX XXXXX FUND AT END OF THE YEAR |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara keseluruhan.
See accompanying Notes to Financial Statements which are an integral parts of the Financial Statements.
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
1. UMUM | 1. GENERAL |
a. Pendirian dan Informasi Umum | a. Establishment and General Information |
Reksa Dana Panin Dana Syariah Berimbang (“Reksa Dana”) merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), yang kemudian berganti nama menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”), No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx yang berlaku tanggal 13 Desember 2019. | Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx (the “Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract based on Capital Market Law No.8 year 1995 and the Decree of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency ("Bapepam"), which was later renamed to the Capital Market and Financial Institution Supervisory Board (“Bapepam-LK”), No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 which has been amended several times, and the latest changed by the Indonesian Financial Services Authority Regulation No. 4 Year 2023 regarding Second Amendments of Indonesian Financial Services Authority Regulation No. 23/POJK.04.2016 regarding Mutual Fund in Collective Investment Contract and Financial Services Authority Regulations No. 33/POJK.04/2019 concerning the Issuance and Requirement of Sharia Mutual Fund effective on December 13, 2019. |
Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 110 tanggal 27 Juni 2012 dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan dengan Akta Addendum II No. 81 tanggal 22 Maret 2018 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. | The Collective Investments Contract (“CIC”) between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and Deutsche Bank A.G., Jakarta Branch as the Custodian Bank was notarized in Deed No. 110 dated June 27, 2012 of Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., Notary in Jakarta, subsequently amended by the Deed of Addendum II No. 81 dated March 22, 2018 of Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notary in Jakarta. |
Reksa Dana menawarkan unit penyertaan dengan jumlah sampai 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000 per unit. Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Efektif Otoritas Jasa Keuangan No. S-10216/BL/2012 tanggal 16 Agustus 2012. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. | The Mutual Fund offers investment unit amount up to 1,000,000,000 (one billion) of investment units with the initial net asset value of Rp 1,000 per unit. The Mutual Fund has obtained effective letter from Indonesian Financial Services Authority No. S-10216/BL/2012 dated August 16, 2012. In accordance with CIC, the Mutual Fund financial year covers the period from January 1 and ends on December 31. |
Sesuai dengan Pasal 4 dari Akta No. 110 tersebut di atas, tujuan Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil melalui investasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas, Obligasi Syariah (Sukuk) dan instrumen pasar uang syariah dalam negeri, sesuai dengan prinsip- prinsip Syariah Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | In accordance with Article 4 of Deed No. 110 mentioned above, the purpose of the Mutual Fund is to provide a relatively stable investment growth rate through investment in Equity Sharia Securities, Sharia Bonds (Sukuk) and domestic sharia money market instruments, in accordance with Islamic sharia principles and prevailing laws and regulations. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) | 1. GENERAL (Continued) |
Xxxxx Xxxx akan berinvestasi | dengan | The Mutual Fund will invest with | the |
komposisi portofolio efek: | composition of the investment portfolio: | ||
(1) Minimum 5% (lima persen) dan | (1) Minimum 5% (five percent) and maximum of 79% (seventy-nine percent) on Sharia Securities equity are included in the List of Syariah securities; | ||
maksimum 79% (tujuh puluh sembilan | |||
persen) pada Efek Syariah bersifat | |||
ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek | |||
Syariah; | |||
(2) Minimum 5% (lima persen) dan | (2) Minimum 5% (five percent) and maximum of 79% (seventy-nine percent) in Sharia Bonds (Sukuk), which has been sold in the public offering and/or traded on the Indonesia Stock Exchange that got ratings from the rating of securities agency registered in BAPEPAM-LK and in the category of investment grade; and | ||
maksimum 79% (tujuh puluh sembilan | |||
pesen) pada Obligasi Syariah (Sukuk), | |||
yang telah dijual dan/atau | |||
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia | |||
yang telah mendapat peringkat dari | |||
perusahaan pemeringkat Efek yang | |||
terdaftar di BAPEPAM-LK dan masuk | |||
dalam kategori layak investasi | |||
(investment grade); dan | |||
(3) Minimum 5% (lima persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. | (3) Minimum 5% (five percent) and maximum of 79% (seventy-nine percent) in domestic sharia money market instruments that have a maturity of less than 1 (one) year; in accordance with the laws and regulations in prevailing in Indonesia. | ||
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya Reksa Dana berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif. | Investment manager is able to allocate the Mutual Fund’s assets to cash only in order to settle Securities transactions, and fulfill payment obligations to Investment Unit Holders and Mutual Fund expenses based on Collective Investment Contracts. | ||
PT Panin Asset Management | sebagai | PT Panin Asset Management as Investment | |
Manajer Investasi didukung oleh | tenaga | Manager is supported by professionals | |
profesional yang terdiri Komite Investasi dan | consisting of Investment Committee | and | |
Pengelola Investasi pada tahun 2023 dan | Investment Management in 2023 and 2022 as | ||
2022 sebagai berikut: | follow: | ||
Ketua Anggota | Komite Investasi / Investment Committee Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Pengelola Investasi / Investment Management Xxxxxxx X.X.Sual Xxxx Xxxxx Xxxxx | Head Member | |
Ketua Anggota | Head Member |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) | 1. GENERAL (Continued) |
b. Penyelesaian Laporan Keuangan | b. Completion of the Financial Statements |
PT Panin Asset Management selaku Manajer Investasi dari Reksa Dana dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana, bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang telah diotorisasi untuk terbit pada tanggal 22 Maret 2024, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana tercantum pada KIK Reksa Dana serta peraturan dan perundangan yang berlaku. | PT Panin Asset Management as the Investment Manager from the Mutual Fund and Deutsche Bank A.G., Jakarta Branch as the Custodian Bank from the Mutual Fund, are responsible for the preparation and presentation of the financial statements that has been authorized to be issued on March 22, 2024, according to each duties and responsibilities as stipulated in the Mutual Fund’s CIC and in accordance with prevailing laws and regulations. |
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES |
Kebijakan akuntansi yang material dan diterapkan secara konsisten adalah sebagai berikut: | The material accounting policies and applied consistently are as follows: |
a. Pernyataan Kepatuhan | a. Statement of Compliance |
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia. | The financial statements have been prepared in accordance with Financial Accounting Standards in Indonesia (SAK) which comprise the Statements of Financial Accounting Standards (PSAK) and Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants. |
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK atas Peraturan No. VIII.G.8 tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Kontrak Investasi Kolektif. | The preparation of financial statements of the Mutual Fund based on the Decree of the Chairman of Bapepam-LK decision on Regulation No. VIII.G.8 regarding Guidelines for Accounting of Mutual Funds and Regulation No. X.D.1 regarding Mutual Fund Report which has been updated with the Financial Services Authority Regulation No. 33/POJK.4/2020 regarding the Preparation of Investment Product Financial Statements in the Form of Collective Investment Contracts and Financial Services Authority Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 regarding Guidelines for Investment Accounting Treatment for Collective Investment Contract Products. |
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK No. 101, “Penyajian Laporan Keuangan Syariah”, PSAK No. 105, “Akuntansi Mudharabah”, PSAK No. 107, “Akuntansi Ijarah”, PSAK No. 109, “Akuntansi Zakat dan Infak/Shadaqah” dan PSAK No. 110, “Akuntansi Sukuk”. | The financial statements have been prepared and presented in accordance with PSAK No. 101, "Presentation of Sharia Financial Statements", PSAK No. 105, "Accounting for Mudharabah”, PSAK No. 107, "Accounting for Ijarah", PSAK No. 109, "Accounting for Zakat and Infaq/Sadaqah" and PSAK No. 110, "Accounting for Sukuk". |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued) |
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan | b. Basis of Preparation of Financial Statements |
Laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Pengukurannya disusun berdasarkan biaya historis, kecuali untuk laporan arus kas dan beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. | The financial statements are prepared under the accrual basis of accounting. The measurement basis used is the historical cost, except for the statements of cash flows and certain accounts which are measured on the basis described in the related accounting policies of each account. |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. | The statements of cash flows have been prepared using direct method by classifying cash flows into operating and financing activities. Investing activities is not categorized separately since investing activities are main operation of the Mutual Fund. |
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. | The reporting currency used in the financial statements is Indonesian Rupiah, which is the functional currency of the Mutual Fund. |
Kebijakan akuntansi yang diadopsi adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi tahun keuangan sebelumnya, kecuali bagi pengadopsian PSAK dan ISAK baru dan revisian yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023. Perubahan kebijakan akuntansi Reksa Dana, dibuat sebagaimana disyaratkan sesuai dengan ketentuan transisi yang relevan terkait dengan PSAK dan ISAK tersebut. | The accounting policies adopted are consistent with accounting policies applied at the previous year, except for adoption of new PSAK and ISAK and revision effectively applied at or after January 1, 2023. The accounting policy changes of the Mutual Fund, are made as required appropriately with relevant transitional provisions in relation to PSAK and ISAK. |
Adopsi PSAK revisian | Adoption PSAK revision |
Berikut ini adalah standar baru, amendemen standar dan interpretasi standar yang dikeluarkan oleh DSAK-IAI, dan berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023, sebagai berikut : | The following are new standards, amendments of standards and interpretation of standard issued by DSAK-IAI and effectively applied for the period starting on or after January 1, 2023, as follows : |
- Amendemen PSAK No. 1: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material”; - Amendemen PSAK No. 1: “Penyajian Laporan Keuangan” tentang klasifikasi liabilitas; dan - Amendemen PSAK No. 107: “Akuntansi Ijarah”. | - Amendment of PSAK No. 1: “Presentation of Financial Statements” regarding disclosure of accounting policies that change the term "significant" to "material" and provide explanations of material accounting policies”; - Amendment of PSAK No. 1: “Presentation of Financial Statements” regarding classification of liabilities; and - Amendement of PSAK No. 107: “Ijarah Accounting”. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued) |
Penerapan standar ini tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan tahun berjalan. | The adoption of this revised standards did not result in substantial changes to the Mutual Fund’s accounting policies and had no material effect on the amounts reported for the current year financial statements. |
c. Kas di Bank | c. Cash in Bank |
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana dan dikelola oleh Bank Kustodian dan Bank non Kustodian yang merupakan simpanan yang sewaktu-waktu bisa dicairkan. | Cash owned by the Mutual Fund and managed by Custodian Bank and non- Custodian Bank which is held and can be withdrawn at anytime. |
d. Transaksi dengan Pihak Berelasi | d. Transactions with Related Party |
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 7, “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi dengan pihak berelasi. Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi. | Mutual Fund implements PSAK No. 7, "Related Parties Disclosures", Mutual Funds deals transaction with related party. This transaction is based on terms agreed by both parties, where such terms may not be the same as other transactions conducted with non-related parties. |
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan Reksa Dana. | All material transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the Mutual Fund’s financial statements. |
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tentang Pihak Berelasi Terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, menegaskan bahwa Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. | In accordance with the Decree of the Head of the Capital Markets Supervision Department 2A No. KEP-04/PM.21/2014 on Related Parties Related to the Management of Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract, confirms that the Investment Manager is a related party to the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract and the Custodian Bank is not a related party to the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract. |
e. Nilai Aset Bersih Reksa Dana | e. Net Assets Value of The Mutual Fund |
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung setiap akhir hari bursa dengan Portofolio Reksa Dana dinilai menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi, sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No. IV.C.2. | Net asset value of the Mutual Fund is calculated at the end of the trading day by using the fair market value assigned by Securities Pricing Agency (LPHE) as reference price for Investment Managers, in accordance with Bapepam-LK regulation No. IV.C.2. |
Nilai aset bersih dihitung berdasarkan nilai aset bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas. | The net asset value is calculated based on the net asset value at the end of the relevant trading day, after the completion of the Mutual Fund accounts, on fair value of assets and liabilities. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued) |
f. Instrumen Keuangan | f. Financial Instruments |
Reksa Dana mengklasifikasikan aset dan liabilitas keuangannya ke dalam kategori berikut: 1) Biaya perolehan diamortisasi; 2) Nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”). | The Mutual Fund classifies financial assets and liabilities into categories below: 1) Amortized cost; 2) Fair value through profit of loss (“FVTPL”). |
Klasifikasi tersebut tergantung dari tujuan perolehan aset dan liabilitas keuangan tersebut dan ditentukan pada saat awal pengakuannya. | The classification depends on the purpose of acquiring the financial assets and liabilities and determined at initial recognition. |
1) Aset keuangan | 1) Financial assets |
Reksa Dana menetapkan klasifikasi aset keuangan setelah pengakuan awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, akan melakukan evaluasi atas klasifikasi ini pada setiap akhir tahun keuangan. | The Mutual Fund classifies financial assets after initial recognition and, if it is allowed and appropriate, this classification will be evaluated at the end of each financial year. |
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari portofolio efek - instrumen pasar uang, kas di bank, piutang bagi hasil dan dividen yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi serta portofolio efek - efek ekuitas dan sukuk yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. | The Mutual Fund’s financial assets are investment portfolio - money market instruments, cash in bank, profit sharing and dividend receivables which are classified as financial assets measured at amortized cost and investment portfolio - equity instruments and sharia debt securities which classified as financial assets measured at fair value through profit or loss. |
Suatu aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi: • Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan • Persyaratan kontraktual aset keuangan yang menimbulkan arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bagi hasil dari jumlah pokok terutang. | Financial assets measured at amortized cost if these conditions are met: • Financial assets are managed in business model aims to have financial assets to obtain contractual cash flows; and • Contractual terms of financial assets that generate cash flows from principal payment and profit sharing from the principal amount owed. |
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan yang diamortisasi diukur pada nilai wajarnya, ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pendapatan bagi hasil dan dividen dihitung dengan menggunakan metode tingkat bagi hasil efektif dan diakui dalam laba rugi. | At initial recognition, financial assets classified as amortized cost are measured at fair value, plus directly attributable transaction costs. Profit sharing and dividend income is calculated using effective profit sharing rate method and recognized in profit or loss. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued) |
Aset keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi adalah aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan. Aset keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika diperoleh terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat dan terdapat bukti dari pola yang sebenarnya untuk mengambil keuntungan jangka pendek. | Financial assets at fair value through profit or loss are financial assets held for trading. A financial asset is classified as held for trading if it was acquired primarily to sell or buyback in the near term and there is an evidence of an actual pattern of taking a short-term profit. |
2) Liabilitas keuangan | 2) Financial liabilities |
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, mana yang sesuai. Pada tanggal pelaporan, Xxxxx Xxxx tidak memiliki liabilitas keuangan selain yang diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi. Reksa Dana menetapkan klasifikasi atas liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal. | Financial liabilities are classified as financial liabilities measured at fair value through profit or loss and financial liabilities measured at amortized cost, which one is appropriate. At reporting date, the Mutual Fund has no financial liabilities other than those classified as amortized costs. The Mutual Fund determines the classification of financial liabilties at initial recognition. |
Liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian diakui di dalam laba rugi ketika liabilitas dihentikan pengakuannya, dan melalui proses amortisasi. | Financial liabilities are measured at amortized cost, using the effective interest rate method. Gains and losses are recognized in profit or loss when liabilities are derecognized, and through the amortization process. |
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri utang perolehan kembali unit penyertaan, beban akrual, utang biaya perolehan kembali unit penyertaan dan utang lain- lain. | The Mutual Fund’s financial liabilities are redemption payable, accrued expenses, redemption fee payable and other payables. |
3) Penghentian pengakuan | 3) Derecognition |
Suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya apabila hak untuk menerima arus kas aset telah berakhir. | Financial asset is derecognized if the rights to receive cash flow of the asset has terminated. |
Pada penghentian aset keuangan secara keseluruhan, selisih antara nilai tercatat dengan jumlah yang akan diterima dan semua kumulatif keuntungan atau kerugian yang telah diakui di dalam penghasilan komprehensif lain diakui di dalam laba rugi. | At the derecognition of financial assets as a whole, the difference between carrying value and amount to be received and all cummulative gains or losses that have been recognized in other comprehensive income are recognized in profit or loss. |
Semua pembelian dan penjualan yang lazim atas aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada saat tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. | All regular purchases and sales of financial assets are recognized and derecognized on the trade date, by means when the Mutual Fund’s is committed to buy or sell the assets. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued) |
Pembelian atau penjualan yang lazim adalah pembelian atau penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar. | Regular purchase and sale is purchase or sale of financial assets based on contract that requires assets to be transferred within specified amount of time with applied regulations and practice in the market. |
4) Saling hapus instrumen keuangan | 4) Offsetting of financial instruments |
Aset keuangan dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan ketika, dan hanya ketika, Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan terdapat niat untuk menyelesaikan secara neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. | Financial assets and financial liabilties can be offset and the net amount will be presented in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund has enforceable legal right to offset the recognized amount and there is an intention to settle on a net basis, or to realize the assets and settle the liabilities simultaneously. |
Pendapatan dan beban disajikan neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi. | Income and expenses are presented in net only if it is allowed by accounting standards. |
5) Penurunan nilai aset keuangan | 5) Impairment of financial assets |
Dalam PSAK No. 71, provisi penurunan nilai atas aset keuangan diukur menggunakan model kerugian kredit ekspektasian dan berlaku untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. | In PSAK No. 71, provision of impairment value for financial assets is measured using the expected credit loss model and applies to financial assets measured at amortized cost. |
Terdapat 2 (dua) basis pengukuran atas kerugian kredit ekspektasian, yaitu kerugian kredit ekspektasian 12 bulan atau kerugian kredit sepanjang umurnya. Reksa Dana akan melakukan analisis pengakuan awal menggunakan kerugian kredit ekspektasian 12 bulan dan akan berpindah basis apabila terjadi peningkatan risiko kredit yang signifikan setelah pengakuan awal. | There are 2 (two) measurement basis for expected credit loss model, such as 12 months expected credit loss model or lifetime expected credit loss. The Mutual Fund will analyze initial recognition using 12 months expected credit loss model and will move to the basis if there is significant increase in credit risk after initial recognition. |
Investasi pada surat berharga syariah | Investments in sharia marketable securities |
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut: | Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with PSAK No. 110 on "Accounting for Sukuk" as follows: |
1) Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo; | 1) Stated at acquisitions cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortised premium and/or discount. Premium and discount are amortized over the period until maturity; |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued) |
2) Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laba rugi tahun yang bersangkutan; dan | 2) Stated at fair value through profit or loss securities. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss; and |
3) Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. | 3) Stated at fair value through other comprehensive income securities. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income . |
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK No. 110 / Category as defined by PSAK No. 110 | Golongan / Class | Sub-golongan / Sub-class |
Aset keuangan: Surat berharga yang diukur pada | ||
nilai wajar melalui laporan laba rugi / Financial asset: measured at fair value through | Portofolio efek / | Sukuk / |
profit or loss securities | Investment portfolio | Sharia debt securities |
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban | g. Revenue and Expenses Recognition |
Pendapatan bagi hasil dari sukuk dan deposito berjangka diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu. Pendapatan dividen dari efek ekuitas diakui pada saat tanggal ex-dividend. Keuntungan (kerugian) investasi yang telah dan belum direalisasi diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. | Interest income from sharia debt securities and time deposits accrued based on the proportion of time. Dividend income from the equity instruments is recognized on a ex- dividend date. Unrealized and realized gain (losses) on investments are recognized in statement of profit or loss and other comprehensive income for the year. |
Beban pengelolaan investasi dan beban kustodian diakui secara akrual harian. | Management fees and custodian fees are accrued on a daily basis. |
h. Perpajakan | h. Taxation |
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak penghasilan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 mengenai perpajakan Reksa Dana. Berdasarkan peraturan tersebut, obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan termasuk laba dari perolehan kembali unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan. | Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts are subject to income tax in accordance with Circular Letter of the Directorate General of Taxes No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding taxation of Mutual Funds. Based on the regulation, the object of income tax is limited to income received by Mutual Fund, while the distribution of profits to investment unit holders including profits from the redemption of investment unit is not an object of income tax. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) | 2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued) |
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak dan semua beban yang berhubungan dengan pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. | Income subjected to final income tax is no longer reported as taxable income and all expenses related to income subjected to final income tax are not deductible. |
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. | Current tax is determined based on the increase in net assets that can be attributed to unit holders from taxable operating activities in the year concerned calculated based on the applicable tax rate. |
i. Laporan sumber dan penyaluran dana kebajikan dan sumber dan penyaluran dana zakat | i. Statements of sources and uses of Xxxxxxx Xxxxx funds and sources and distribution of zakat funds |
Laporan sumber dan penyaluran dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan yang belum digunakan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non-halal). Sesuai prinsip syariah, Xxxxx Xxxx tidak mengakui pendapatan atas jasa giro tersebut karena mengandung unsur bunga/riba. Pendapatan yang diterima atas jasa giro tersebut digunakan sebagai dana kebajikan. Dana kebajikan digunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Xxxxx Xxxx tidak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan sumbangan tersebut. Reksa Dana tidak menerima, mengumpulkan, memungut dan/atau mendistribusikan zakat, yang bersumber dari pihak internal maupun eksternal Reksa Dana. | Statements of sources and uses of Xxxxxxx Xxxxx funds represents sources and uses of Xxxxxxx Xxxxx funds in certain period and the remaining balance of undistributed Xxxxxxx Xxxxx funds on a specific date. Source of Xxxxxxx Xxxxx funds is coming from interest income of current account from conventional banks (non-halal income). Based on sharia principle, the Mutual Fund should not recognize the income from current account as it contains interest/riba. Xxxxxx received from current account subsequently used as sources of Xxxxxxx Xxxxx funds. Xxxxxxx Xxxxx funds are used for charity in form of donation in which the Fund does not ask for accountability report from the uses of donation. The Mutual Fund does not receive, collect, levy and/or distribute zakat, from internal and external sources. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
3. XXXXXXXXXX XXXX | 0. INVESTMENT PORTFOLIO |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Tingkat | Rasio Nilai Pasar / Biaya Perolehan Diamortisasi Terhadap Jumlah Investasi / | |||||
Lembar Saham / | Bagi Hasil per tahun / | Harga Perolehan | Nilai Pasar / Biaya Perolehan | Ratio Fair Value / | ||
Number of Share Nilai Nominal / Par Value | Jatuh Tempo / | Annual Profit Sharing Rate | Rata-rata / Average Acquisition | Diamortisasi Fair Value / Amortized Cost | Amortized Cost to Total Investment | |
(Rp) | Investasi / Investment | Maturity Date | (%) | Cost (%) | (Rp) | (%) |
_ | __ | __ | __ _ _ | __ _ _ _ |
Efek Ekuitas / | |||||
Equity Instruments | |||||
5,000,000 | PT Alam Sutera Realty Tbk. | - - | 831,910,000 | 820,000,000 | 4.97 |
600,000 | PT Harum Energy Tbk. | - - | 1,013,869,020 | 801,000,000 | 4.86 |
130,000 | PT Astra International Tbk. | - - | 864,500,000 | 734,500,000 | 4.45 |
500,032 | PT Ciputra Development Tbk. | - - | 489,030,845 | 585,037,440 | 3.55 |
200,000 | PT Adaro Energy Indonesia Tbk. | - - | 519,600,000 | 476,000,000 | 2.89 |
1,000,057 | PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. | - - | 135,016,595 | 134,007,638 | 0.81 |
_ _ _ _ _
7,430,089 Jumlah Efek Ekuitas / Total Equity Instruments 3,550,545,078 21.53
_
Sukuk Pemerintah /
Government Sharia Debt Securities
Sukuk Berharga Syariah Negara 15 Oktober 2025 /
_ _ _ _
3,500,000,000 Seri PBS017 October 15, 2025 6.13 3,387,738,328 3,469,385,605 21.04
Sukuk Berharga Syariah Negara 15 November 2031 /
2,500,000,000 Seri PBS012 November 15, 2031 8.88 2,714,528,385 2,829,892,350 17.16
Sukuk Berharga Syariah Negara 15 Juli 2047 /
2,500,000,000 Seri PBS015 July 15, 2047 8.00 2,446,945,526 2,799,573,250 16.98
Sukuk Berharga Syariah Negara 15 Agustus 2025 /
1,148,000,000 Seri PBS036 August 15, 2025 5.38 1,134,188,412 1,128,239,074 6.84
Sukuk Berharga Syariah Negara 15 Oktober 2024 /
1,000,000,000 Seri PBS026 October 15, 2024 6.63 1,061,500,000 1,002,364,640 6.08
Sukuk Berharga Syariah Negara 15 Maret 2036 /
750,000,000 Seri PBS037 March 15, 2036 6.88 774,249,750 761,250,000 4.61
_ _ _ _ _
11,398,000,000 Jumlah Sukuk Pemerintah / Total Government Sharia Debt Securities 11,990,704,919 72.71
_
Instrumen Pasar Uang /
Money Market Instruments
16 Januari 2024/
_ _ _ _
500,000,000 PT Bank Central Asia Syariah January 16, 2024 5.75 500,000,000 500,000,000 3.03
21 Januari 2024 /
300,000,000 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. January 21, 2024 6.25 300,000,000 300,000,000 1.82
. 23 Januari 2024 /
150,000,000 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. January 23, 2024 6.25 150,000,000 150,000,000 0.91
_ _ _ _ _
950,000,000 Jumlah Instrumen Pasar Uang / Total Money Market Instruments 950,000,000 5.76
_ _ _ _ _
Jumlah / Total 16,541,249,997 100.00
31 Desember 2022 / December 31, 2022
Rasio Nilai Pasar / Biaya Perolehan Diamortisasi
Terhadap Jumlah
Tingkat Investasi /
Bagi Hasil Harga Nilai Pasar / Ratio
Lembar Saham / per tahun / Perolehan Biaya Perolehan Fair Value /
Number of Share Annual Rata-rata / Diamortisasi Amortized Cost
Nilai Nominal / Profit Sharing Average Fair Value / to Total
Par Value Jatuh Tempo / Rate Acquisition Amortized Cost Investment
(Rp) Investasi / Investment Maturity Date (%) Cost (%) (Rp) (%)
_ __ __ __ _ ___ _ _ _
Efek Ekuitas / Equity Instruments | |||||
500,000 | PT Adaro Energy Indonesia Tbk. | - - | 1,299,000,000 | 1,925,000,000 | 10.53 |
600,000 | PT Harum Energy Tbk. | - - | 1,013,869,047 | 972,000,000 | 5.32 |
200,000 | PT Baramulti Suksessarana Tbk. | - - | 779,000,000 | 868,000,000 | 4.75 |
800,000 | PT Arwana Citramulia Tbk. | - - | 542,608,851 | 796,000,000 | 4.36 |
80,000 | PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. | - - | 614,000,000 | 698,000,000 | 3.82 |
500,032 | PT Ciputra Development Tbk. | - - | 489,030,846 | 470,030,080 | 2.57 |
300,000 | PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. | - - | 277,926,500 | 336,000,000 | 1.84 |
57 | PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. | - - | 16,554 | 8,322 | 0.00 |
_ _ _ _ _
2,980,089 Jumlah Efek Ekuitas / Total Equity Instruments 6,065,038,402 33.19
_ _ _ _ _
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) | 3. INVESTMENT PORTFOLIO (Continued) |
31 Desember 2022 / December 31, 2022
Tingkat | Rasio Nilai Pasar / Biaya Perolehan Diamortisasi Terhadap Jumlah Investasi / | ||||||
Lembar Saham / | Bagi Hasil per tahun / | Harga Perolehan | Nilai Pasar / Biaya Perolehan | Ratio Fair Value / | |||
Number of Share Nilai Nominal / Par Value | Jatuh Tempo / | Annual Profit Sharing Rate | Rata-rata / Average Acquisition | Diamortisasi Fair Value / Amortized Cost | Amortized Cost to Total Investment | ||
(Rp) | Investasi / Investment | Maturity Date _ | (%) __ _ | Cost (%) __ __ _ | (Rp) ___ _ | (%) _ _ | |
3,500,000,000 | Sukuk Pemerintah / Government Sharia Debt Securities Sukuk Berharga Syariah Negara 15 Oktober 2025 / Seri PBS017 October 15, 2025 | 6.13 | 3,387,738,328 | 3,513,123,880 | 19.22 | ||
2,500,000,000 | Sukuk Berharga Syariah Negara 15 November 2031 / Seri PBS012 November 15, 2031 | 8.88 | 2,714,528,385 | 2,801,003,925 | 15.33 | ||
2,500,000,000 | Sukuk Berharga Syariah Negara 15 Juli 2047 / Seri PBS015 July 15, 2047 | 8.00 | 2,446,945,526 | 2,750,658,800 | 15.05 | ||
1,163,000,000 | Sukuk Berharga Syariah Negara 15 Agustus 2025 / Seri PBS036 August 15, 2025 | 5.38 | 1,149,007,712 | 1,135,609,059 | 6.21 | ||
1,000,000,000 | Sukuk Berharga Syariah Negara 15 Oktober 2024 / Seri PBS026 October 15, 2024 | 6.63 | 1,061,500,000 | 1,008,700,000 | 5.52 | ||
_ | _ | _ _ _ | |||||
10,663,000,000 _ | Jumlah Sukuk Pemerintah / Total Government Sharia Debt Securities | 11,209,095,664 _ | 61.34 _ _ _ | ||||
500,000,000 | Instrumen Pasar Uang / Money Market Instruments 15 Januari 2023 / PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. January 15, 2023 | 5.25 | 500,000,000 | 500,000,000 | 2.74 | ||
500,000,000 | 27 Januari 2023 / PT Bank Central Asia Syariah January 27, 2023 | 4.50 | 500,000,000 | 500,000,000 | 2.74 | ||
_ | _ | _ _ _ | |||||
1,000,000,000 _ | Jumlah Instrumen Pasar Uang / Total Money Market Instruments | 1,000,000,000 _ | 5.47 _ _ _ | ||||
Jumlah / Total | 18,274,134,066 | 100.00 |
4. KAS DI BANK | 4. CASH IN BANK |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember / | 31 Desember / | |||
December 31, | December 31, | |||
2023 | 2022 | |||
Deutsche Bank AG., | Deutsche Bank AG., | |||
Cabang Jakarta | 329,926,714 | 980,030,472 | Jakarta Branch | |
PT Bank Central Asia Tbk. | 74,446,935 | 118,834,778 | PT Bank Central Asia Tbk. | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | 45,948,615 | 17,441,858 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. | |
Standard Chartered Bank | 41,926,000 | 42,886,000 | Standard Chartered Bank | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk. | 6,839,541 | 7,489,541 | PT Bank CIMB Niaga Tbk. | |
PT Bank Panin Indonesia Tbk. | 1,392,534 | 33,325,440 | PT Bank Panin IndonesiaTbk. | |
PT Bank Rakyat Indonesia | PT Bank Rakyat Indonesia | |||
(Persero) Tbk. | 61,900 | 21,637,767 | (Persero) Tbk. | |
Jumlah | 500,542,239 | 1,221,645,856 | Total |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
5. PIUTANG BAGI HASIL DAN DIVIDEN | 5. PROFIT SHARING AND DIVIDEND RECEIVABLES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember / December 31, 2023 | 31 Desember / December 31, 2022 | |||
Dividen Piutang bagi hasil Sukuk | 39,996,000 195,500,104 | 45,360,000 183,215,717 | Dividend Profit sharing receivables Sharia debt securities | |
Instrumen pasar uang | 1,502,762 | 1,114,096 | Money market instruments | |
Jumlah | 236,998,866 | 229,689,813 | Total |
6. TAKSIRAN TAGIHAN PAJAK PENGHASILAN | 6. ESTIMATED CLAIMS FOR INCOME TAX REFUND |
Pada tanggal 31 Desember 2022, akun ini merupakan taksiran tagihan pajak penghasilan pasal 28A sebesar Rp 5.369.082. | As of December 31, 2022, this account represents estimated claims for income tax refund article 28A amounted to Rp 5,369,082. |
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN | 7. ADVANCES ON SUBSCRIPTION OF INVESTMENT UNIT |
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, akun ini merupakan uang muka diterima dari pemegang unit penyertaan masing-masing sebesar Rp 1.467.132 dan Rp 6.417.132. | As of December 31, 2023 and 2022, this account represents an advance received for subscription from investment unit holder amounted to Rp 1,467,132 and Rp 6,417,132, respectively. |
8. UTANG PEROLEHAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 8. REDEMPTION PAYABLE |
Pada tanggal 31 Desember 2022, akun ini merupakan utang perolehan kembali unit penyertaan sebesar Rp 3.806.556. | As of December 31, 2022, this account represents redemption payable amounted to Rp 3,806,556. |
9. BEBAN AKRUAL | 9. ACCRUED EXPENSES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember / December 31, 2023 | 31 Desember / December 31, 2022 | |||
Jasa pengelolaan investasi | 16,162,478 | 18,698,305 | Management fees | |
Jasa kustodian | 2,424,372 | 2,804,746 | Custodian fees | |
Lain-lain | 21,709,632 | 20,609,780 | Others | |
Jumlah | 40,296,482 | 42,112,831 | Total |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
10. UTANG LAIN-LAIN | 10. OTHER PAYABLES |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
31 Desember / December 31, 2023 | 31 Desember / December 31, 2022 | |||
Dana kebajikan | 14,751,435 | 13,490,622 | Xxxxxxx xxxxx funds | |
Agen penjualan | 473,852 | 1,161,274 | Selling fees | |
Lain-lain | 16,772 | 49,564 | Others | |
Jumlah | 15,242,059 | 14,701,460 | Total |
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 11. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi adalah sebagai berikut: | The number of investment units owned by the Investor and Investment Manager are as follows: |
31 Desember / 31 Desember /
December 31, 2023 December 31, 2022
Persentase / Percentage | Unit / Unit | Persentase / Percentage | Unit / Unit | |||||
Pemodal | 35.20 | 4,321,419.5158 | 43.78 | 6,007,431.0533 | Investor | |||
Manajer Investasi | 64.80 | 7,956,927.8279 | 56.22 | 7,926,367.2653 | Investment Manager | |||
Jumlah | 100.00 | 12,278,347.3437 | 100.00 | 13,933,798.3186 | Total |
12. PENDAPATAN | 12. INCOME |
Akun ini terdiri dari: | This account consists of: |
2023 | 2022 | ||
Pendapatan investasi | Investment income | ||
Pendapatan dividen | 394,766,480 | 372,991,793 | Dividend income |
Pendapatan bagi hasil | Profit sharing income | ||
Sukuk | 790,192,981 | 720,069,061 | Sharia debt securities |
Instrumen pasar uang | 52,988,715 | 41,877,400 | Money market instruments |
Jumlah pendapatan | |||
bagi hasil | 843,181,696 | 761,946,461 | Total profit sharing income |
Keuntungan (kerugian) investasi | Realized gain (loss) | ||
yang telah direalisasi | 284,945,016 | (120,631,335 ) | on investments |
Kerugian investasi | Unrealized loss | ||
yang belum direalisasi | (1,330,789,385 ) | (80,605,015 ) | on investments |
Jumlah | 192,103,807 | 933,701,904 | Total |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
13. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI | 13. MANAGEMENT FEES |
Beban pengelolaan investasi merupakan beban yang dibayarkan kepada PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi, maksimal sebesar 2,00% yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. | Management fees represents the fees received by PT Panin Aset Management as Investment Manager maximum amounted to 2.00% from Net Assets Value of Mutual Fund based on 365 calendar days per annum and paid on a monthly basis. |
Beban pengelolaan investasi yang dibebankan | Management fees charged amounted to |
masing-masing sebesar Rp 183.873.368 dan | Rp 183,873,368 and Rp 198,057,170 for the |
Rp 198.057.170 untuk tahun yang berakhir pada | years ended December 31, 2023 and 2022, |
tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | respectively. |
14. BEBAN KUSTODIAN | 14. CUSTODIAN FEES |
Akun ini merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada Deutsche Bank AG., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. | This account represents of administration and custody services of assets of the Mutual Fund in Deutsche Bank AG., Jakarta Branch as the Custodian Bank maximum amounted to 0.15% calculated on daily basis from Net Asset Value of Mutual Fund based on 365 calendar days per annum and paid every month. |
Beban kustodian yang dibebankan masing-masing | Custodian fees charged amounted to |
sebesar Rp 27.581.005 dan Rp 29.068.462 untuk | Rp 27,581,005 and Rp 29,068,462 for the years |
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal | ended December 31, 2023 and 2022, |
31 Desember 2023 dan 2022. | respectively. |
15. BEBAN LAIN-LAIN | 15. OTHER EXPENSES |
Beban lain-lain merupakan biaya untuk | Other expenses are comprised of costs for |
honorarium tenaga ahli, administrasi bank, beban | professional fees, bank charges, income tax |
pajak penghasilan final, S-invest dan beban lain- lain. | expense, S-invest fee and other expenses. |
Beban lain-lain yang dibebankan masing-masing | Other expenses charged amounted to |
sebesar Rp 161.553.900 dan Rp 121.135.698 | Rp 161,553,900 and Rp 121,135,698 for the |
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal | years ended December 31, 2023 and 2022, |
31 Desember 2023 dan 2022. | respectively. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
16. PERPAJAKAN | 16. TAXATION |
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan taksiran penghasilan kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut: | Reconciliation between profit (loss) before income tax expense as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income and estimated taxable income of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022. were as follows: |
2023 | 2022 | ||||
Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan | (180,904,466 ) | 585,440,574 | Profit (loss) before income tax expense | ||
Tambah / (kurang): Beban untuk menagih dan | Add / (less): | ||||
memelihara penghasilan yang bukan obyek pajak atau pajaknya bersifat final | 373,008,273 | 348,261,330 | Expenses to collect and maintain the income that is not subject to tax or final tax | ||
Pendapatan yang pajaknya bersifat final dan | Income subjected to final tax | ||||
bukan obyek pajak: | and non taxable income: | ||||
Dividen | (394,766,480 ) | (372,991,793 ) | Dividend | ||
Sukuk Instrumen pasar uang | (790,192,981 ) (52,988,715 ) | (720,069,061 ) (41,877,400 ) | Sharia Debt securities Money market instruments | ||
Kerugian (keuntungan) investasi yang | Realized loss (gain) on | ||||
yang telah direalisasikan Kerugian investasi | (284,945,016 ) | 120,631,335 | on investment Unrealized loss | ||
yang belum direalisasikan | 1,330,789,385 | 80,605,015 | on investment | ||
Taksiran penghasilan |
kena pajak - - Estimated taxable income
Reksa Dana menyerahkan SPT Tahunan berdasarkan perhitungan sendiri (self- assessment). Berdasarkan perubahan terakhir atas Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan pada tahun 2007, Otoritas Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak dengan menetapkan atau mengubah besarnya kewajiban pajak dalam waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak. | The Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. Based on the latest changes on Law on General Rules and Procedures in 2007, the Tax Authorities may conduct an examination of the tax calculation by stipulating or changing the amount of the tax liability within five years from the date when the tax was payable. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
17. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI | 17. TRANSACTION WITH RELATED PARTY |
Sifat hubungan dengan pihak berelasi yaitu | Natures of relationships with related party which is |
PT Panin Asset Management sebagai Manajer | PT Panin Asset Management as the Mutual |
Investasi Reksa Dana. | Fund’s Investment Manager. |
Saldo dan transaksi Reksa Dana dengan Manajer | Balances and transactions of the Mutual Fund |
Investasi pada tahun 2023 dan 2022 adalah | with Investment Manager in 2023 and 2022 were |
sebagai berikut: | as follows: |
2023 | 2022 | |||
Laporan Posisi Keuangan: Beban akrual | 16,162,478 | 18,698,305 | Statements of Financial Position: Accrued expenses | |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif | Statement of Profit or Loss and | |||
Lain: | Other Comprehensive Income: | |||
Beban investasi | 183,873,368 | 198,057,170 | Investment expenses |
Tidak ada pembelian dan penjualan yang dilakukan melalui PT Panin Asset Management untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. | There is no purchase and selling transaction with PT Panin Asset Management for the years ended December 31, 2023 and 2022. |
18. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA | 18. FINANCIAL SUMMARY OF THE MUTUAL FUND |
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996: | Below is an overview of the financial ratios of the Mutual Fund. These ratios are calculated based on the Decree of the Chairman of BAPEPAM No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996: |
2023 2022
Kenaikan (penurunan) Increase (decrease)
hasil investasi (%) (0.90 ) 3.24 on investment (%)
Penurunan hasil
investasi setelah memperhitungkan beban | Decrease on investment after calculating | ||
penjualan (%) | (5.19 ) | (1.23 ) | selling expenses (%) |
Beban investasi (%) | 1.54 | 1.38 | Investment expenses (%) |
Perputaran portofolio Persentase penghasilan kena | 0.16 | 0.15 | Portfolio turnover |
pajak (%) - - Percentage of taxable income (%)
Tujuan tabel tersebut adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja dari Reksa Dana selama periode pelaporan dan seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi bahwa kinerja masa mendatang akan sama dengan kinerja masa lalu. | The purpose of the table is solely to help understand the performance of the Mutual Fund during the reporting period and should not be considered as an indication that future performance will equal with past performance. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN | 19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT |
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana. | financial risk management policy of Mutual Funds. The policy that had been determined was an overall business strategy and a filosophy of risk management. All of Mutual Funds risk management were purposed to minimize uncertainty effect faced at the market to financial performance of Mutual Funds. |
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko berkurangnya nilai unit penyertaan, kredit, perubahan kondisi ekonomi dan politik, nilai tukar, perubahan peraturan khususnya perpajakan dan likuiditas. | Mutual Funds had operated in domestic and faced all kind of reduced risk of investment unit holder values, credit, economic and political condition changes, foreign exchange, regulation changes risk particularly in taxation and liquidity. |
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik | a. Risk of economic and political condition changes |
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapt mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan sukuk dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut. | Open economic system adopted by Indonesia may be affected by international economic developments, as well as political developments in the country and the abroad. Changes that occur can affect the performances of companies in Indonesia, include those listed in Indonesia Stock Exchange and the companies that issued sharia debt securities and money market instruments, which in turn may have an impact on value of securities issued by the company. |
x. Xxxxxx wanprestasi | b. Default risk |
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana berinvestasi pada Efek yang diterbitkan dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. | In exceptional conditions, the issuer of securities in which the Mutual Fund invests in securities issuance may be experiencing financial difficulties which ended in default conditions to meet its obligations. This will affect the investment returns of the Mutual Fund managed by the Investment Manager. |
c. Risiko likuiditas | c. Liquidity risk |
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio. | The ability of the Investment Manager to buy back Investment Unit from investors depends on the liquidity of the Mutual Fund portfolio. If at the same time, most or all of the Invesment Unit Holders redemption the Investment Units (redemption), the Investment Manager may not have sufficient cash reserves to pay the redemption Investment Units immediately. This can result in a decrease in Net Asset Value because the Mutual Fund portfolio must be immediately sold to the market in large quantities simultaneously to meet the need for cash funds in a short time, which can result in a decrease in the value of the Securities in the portfolio. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) | 19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued) |
d. Risiko berkurangnya nilai aktiva bersih setiap unit penyertaan | d. The risk of reducing the net asset value of each investment unit |
Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio. | The value of each Investment Unit of the Mutual Fund may change due to an increase or decrease in the Net Asset Value of the relevant Mutual Fund. A decrease in the Net Asset Value of each Investment Unit may be caused, among other things, by changes in securities prices in the portfolio. |
e. Risiko pembubaran dan likuidasi | e. The risk of dissolution and liquidation |
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan); dan (ii) Jika Nilai Aset Bersih Reksa Dana Panin Dana Syariah Berimbang kurang dari Rp 10.000.000.000 selama 120 Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 pasal 45 huruf c dan d serta pasal 31.1 butir (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi. | In terms of (i) being ordered by the Financial Services Authority (formerly the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency); and (ii) If the Net Asset Value of the Reksa Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx is less than Rp 10,000,000,000 for 120 consecutive Exchange Days, then in accordance with the provisions of the Financial Services Authority No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 article 45 letters c and d and article 31.1 point (iii) of the Collective Investment Contract, the Investment Manager will carry out dissolution and liquidation, so this will affect investment returns. |
x. Xxxxxx perubahan peraturan | f. Regulation changes risk |
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana sehingga berdampak pada hasil investasi. | Changes in regulations, in particular, but not limited to tax regulations can affect the income or profit of Mutual Funds so that it has an impact on investment results. |
g. Risiko nilai tukar mata uang asing | g. Currency exchange rate risk |
Dalam hal Reksa Dana berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari Reksa Dana dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari Reksa Dana. | In the case of Mutual Funds investing in Securities denominated other than Rupiah, changes in the exchange rate of currencies other than Rupiah against Rupiah which is the currency denomination of the Mutual Funds can affect the Net Asset Value (NAV) of the Mutual Funds. |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
20. INSTRUMEN KEUANGAN | 20. FINANCIAL INSTRUMENTS |
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan. | The table below presents a comparison of the carrying amount over the fair value of financial instruments of the Mutual Fund recorded in the financial statements. |
31 Desember / December 31, 2023
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan / Measurement of fair value at the reporting date through
Harga pasar | |||||||||
aset atau liabilitas sejenis | Input | Input signifikan | |||||||
pada pasar aktif (tingkat 1) / | signifikan yang dapat | yang tidak dapat | |||||||
Market price of identical assets | diobservasi (tingkat 2) / | diobservasi (tingkat 3) / | |||||||
Saldo / | or liabilities in active | Observable significant | Unobservable significant | ||||||
Balance | market (level 1) | input (level 2) | input (level 3) | ||||||
Aset Keuangan Portofolio efek | Financial Assets Investment portfolio | ||||||||
Efek ekuitas | 3,550,545,078 | 3,550,545,078 | - | - | Equity instruments | ||||
Sukuk Instrumen | 11,990,704,919 | 11,990,704,919 | - | - | Sharia debt securities | ||||
pasar uang | 950,000,000 | - | 950,000,000 | - | Money market instruments | ||||
Kas di bank | 500,542,239 | - | 500,542,239 | - | Cash in bank | ||||
Piutang bagi hasil dan dividen | 236,998,866 | - | 236,998,866 | - | Profit sharing and dividend receivables | ||||
Jumlah | 17,228,791,102 | 15,541,249,997 | 1,687,541,105 | - | Total | ||||
Liabilitas Keuangan | Financial Liabilities | ||||||||
Beban akrual Utang biaya perolehan | 40,296,482 | - | 40,296,482 | - | Accrued expenses | ||||
kembali | |||||||||
unit penyertaan | 9,962 | - | 9,962 | - | Redemption fee payable | ||||
Utang lain-lain | 15,242,059 | - | 15,242,059 | - | Other payables | ||||
Jumlah | 55,548,503 | - | 55,548,503 | - | Total |
31 Desember / December 31, 2022
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan / Measurement of fair value at the reporting date through
Harga pasar | ||||||||
aset atau liabilitas sejenis | Input | Input signifikan | ||||||
pada pasar aktif (tingkat 1) / | signifikan yang dapat | yang tidak dapat | ||||||
Market price of identical assets | diobservasi (tingkat 2) / | diobservasi (tingkat 3) / | ||||||
or liabilities | Observable | Unobservable | ||||||
Saldo / Balance | in active market (level 1) | significant input (level 2) | significant input (level 3) | |||||
Aset Keuangan | Financial Assets | |||||||
Portofolio efek Efek ekuitas | 6,065,038,402 | 6,065,038,402 | - | - | Investment portfolio Equity instruments | |||
Sukuk Instrumen | 11,209,095,664 | 11,209,095,664 | - | - | Sharia debt securities | |||
pasar uang | 1,000,000,000 | - | 1,000,000,000 | - | Money market instruments | |||
Kas di bank | 1,221,645,856 | - | 1,221,645,856 | - | Cash in bank | |||
Piutang bagi hasil dan dividen | 229,689,813 | - | 229,689,813 | - | Profit sharing and dividend receivables | |||
Jumlah | 19,725,469,735 | 17,274,134,066 | 2,451,335,669 | - | Total |
REKSA XXXX XXXXX
DANA SYARIAH BERIMBANG CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PADA TANGGAL DAN UNTUK TAHUN
YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2023
(Angka dalam tabel disajikan dalam Rupiah, kecuali
dinyatakan lain)
REKSA DANA PANIN DANA SYARIAH BERIMBANG
NOTES TO FINANCIAL STATEMENTS AS OF AND FOR THE YEAR ENDED
DECEMBER 31, 2023
(Figures in table are expressed in Rupiah, unless
otherwise stated)
20. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) | 20. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued) |
31 Desember / December 31, 2022
Pengukuran nilai wajar pada tanggal pelaporan menggunakan / Measurement of fair value at the reporting date through
Harga pasar aset atau | Input | |||||||
liabilitas sejenis pada pasar | Input signifikan | signifikan yang tidak | ||||||
aktif (tingkat 1) / Market price of | yang dapat diobservasi | dapat diobservasi | ||||||
identical assets | (tingkat 2) / | (tingkat 3) / | ||||||
Saldo / | or liabilities in active | Observable significant | Unobservable significant | |||||
Balance | market (level 1) | input (level 2) | input (level 3) | |||||
Liabilitas Keuangan Utang perolehan kembali | Financial Liabilities | |||||||
unit penyertaan | 3,806,556 | - | 3,806,556 | - | Redemption payable | |||
Beban akrual | 42,112,831 | - | 42,112,831 | - | Accrued expenses | |||
Utang biaya perolehan kembali | ||||||||
unit penyertaan | 10,185 | - | 10,185 | - | Redemption fee payable | |||
Utang lain-lain | 14,701,460 | - | 14,701,460 | Other payables | ||||
Jumlah | 60,631,032 | - | 60,631,032 | - | Total |
21. STANDAR AKUNTANSI BARU | 21. NEW ACCOUNTING STANDARDS |
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut: | The Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of Accountants (“DSAK-IAI”) has issued the following new standards, their amendments and interpretations, but not yet effective for the financial year starting on January 1, 2023 are as follows: |
- Amendemen PSAK No. 1: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan; - Amendemen PSAK No. 109: “Akuntansi untuk Zakat, Infak dan Sedekah”; dan - Amendemen PSAK No. 101: “ Penyajian Laporan Keuangan Syariah”. | - Amendment of PSAK No. 1: “Presentation of Financial Statements” insurance contract regarding long-term liabilities with the covenant; - Amendment to PSAK No. 109: "Accounting for Zakat, Infaq and Alms"; and - Amendment to PSAK No. 101: "Presentation of Sharia Financial Reports". |
Standar tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024. | The above standards will be effective on January 1, 2024. |
Reksa Dana sedang mengevaluasi dampak yang mungkin timbul atas penerapan standar baru dan revisi tersebut terhadap laporan keuangan Reksa Dana. | Mutual Funds are currently evaluating the impact that may arise from the adoption of these new standards and revisions to the Mutual Fund's financial statements. |