1
Satuan
Kerja/OPD
|
.............
[Nama satker/OPD]
|
Nama
Pekerjaan
|
...................
[nama paket sesuai
RUP)
|
Lokasi
|
...................
|
Sumber
Dana
|
APBD/APBN
[pilih salah satu]
|
Tahun
Anggaran
|
20..
|
Jenis
Pengadaan
|
Pekerjaan
Jasa Konsultansi Konstruksi
|
Jenis
Kontrak
|
Kontrak
Waktu Penugasan/Lumsum [pilih salah satu]
|
Rancangan
Surat perintah kerja terdiri dari:
Surat
Perintah Kerja (SPK);
Syarat
Umum Surat Perintah Kerja.
|
Rancangan
Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditetapkan menjadi bagian
dari dokumen persiapan pengadaan melalui Penyedia, kemudian
disampaikan kepada Pejabat Pengadaan sesuai dengan kewenangannya.
|
Penyusunan
rancangan Surat Perintah Kerja bertujuan
sebagai pedoman bagi Pejabat Pengadaan dalam
proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam
menyusun penawaran.
|
....................,
.. ............ 20..
Pengguna
Jasa
[Nama
lengkap]
NIP..................
RANCANGAN
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop
surat satuan kerja Pengguna Jasa]
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
|
SATUAN
KERJA :
............................................................
|
NOMOR
DAN TANGGAL SPK:
|
Nomor
|
:
|
.......................................................
|
Tanggal
|
:
|
.......................................................
|
|
NAMA
XXXXXXXX XXXX
|
Xxxx
|
:
|
...............[nama
PA/KPA/PPK]
|
NIP
|
:
|
.......[NIP]
|
Jabatan
|
:
|
.......[sesuai
SK Pengangkatan]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
.......[alamat
Satuan Kerja]
|
yang
bertindak untuk dan atas nama*) …….. c.q. …….
c.q.Satuan
Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
…….
Nomor
……. tanggal ……. tentang ……. [SK
pengangkatan
PA/KPA/PPK] [jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat
tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pengguna Jasa”,
dengan:
|
|
NAMA
PENYEDIA
|
Nama
|
:
|
.......
[nama wakil
Penyedia]
|
Jabatan
|
:
|
.......
[sesuai Akta
Notarsi]
|
Berkedudukan
di
|
:
|
.......
[alamat
Penyedia]
|
Akta
Notaris Nomor
|
:
|
.......
[sesuai Akta Notarsi]
|
Tanggal
|
:
|
.......
[tanggal penerbitan akta]
|
Notaris
|
:
|
.......
[nama notaris pexxxxxx xxxx]
|
yang
bertindak untuk dan
atas
nama
[nama
badan
usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
|
|
WAKIL
SAH PENGGUNA JASA
|
Wakil
Sah Pengguna Jasa
|
|
|
|
Untuk
Pengguna Jasa
|
Nama
|
:
|
....... [diisi
nama
yang
ditunjuk
menjadi
Wakil Sah Pengguna
Jasa]/Berdasarkan
Surat Keputusan Pengguna Jasa …… nomor .…. tanggal …….
[diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Pengguna
Jasa]
|
|
PAKET
PENGADAAN:
..................................................
[diisi
nama paket]
|
NOMOR
DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG:
|
Nomor
|
:
|
................................................
|
Tanggal
|
:
|
................................................
|
|
|
|
|
NOMOR
DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG:
|
Nomor
|
:
|
................................................
|
Tanggal
|
:
|
................................................
|
|
SUMBER
DANA:
...........................
[sebagai
contoh, cantumkan dibebankan atas DIPA/DPA
............
Tahun Anggaran .......
untuk mata anggaran kegiatan
...................]
|
HARGA
KONTRAK
Harga
Kontrak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp........................
(.................................rupiah).
|
SISTEM
PEMBAYARAN
Pembayaran
untuk kontrak ini dilakukan ke Bank .............
rekening nomor : .............
atas
nama
Penyedia :
................
Pembayaran
prestasi pekerjaan dilakukan dengan ..........
[diisi sistem bulanan/sistem termin/pembayaran secara
sekaligus];.
Dokumen
penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran
prestasi pekerjaan:
..................
.................
Dst
[diisi
dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
|
JENIS
KONTRAK:
..................
[diisi
waktu penugasan/lumsum]
|
DOKUMEN
KONTRAK
Dokumen-dokumen
berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam
dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai
berikut:
adendum
Surat Perintah
Kerja/SPK (apabila
ada);
Surat
Perintah
Kerja
(SPK);
Rincian
Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non
Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
Surat
Penawaran;
Daftar
Personel, dan
Jadwal Penugasan Personel;
Syarat
Umum
SPK;
Kerangka
Acuan Kerja;
Daftar
Keluaran dan Harga
hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
Dokumen
lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat
Persiapan
Pelaksanaan
Kontrak.
|
WAKTU
PELAKSANAAN PEKERJAAN:
........
(...............)
hari kalender
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
|
BESARAN
UANG MUKA
[Apabila
diberikan uang muka, maka uang muka paling tinggi sebesar 30%
dari Harga Pekerjaan].
Kontrak
ini diberikan uang muka sebesar
__% (___
perseratus)
dari Harga Pekerjaan
[Apabila
tidak diberikan uang muka]
Kontrak
ini tidak diberikan uang muka
|
Untuk
dan atas nama ...................
Pengguna
Jasa
[tanda
tangan dan
cap (jika
salinan asli
ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,-
)]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
Untuk
dan
atas
nama
Penyedia
...................................
[tanda
tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk proyek/satuan kerja
Pengguna Jasa maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama
lengkap]
[jabatan]
|
SYARAT
UMUM
SURAT
PERINTAH KERJA (SPK)
LINGKUP
PEKERJAAN
Penyedia
yang
ditunjuk
berkewajiban
untuk
menyelesaikan
pekerjaan
dalam
jangka
waktu yang
ditentukan, dengan mutu sesuai Kerangka Acuan Kerja dan harga
sesuai
SPK.
HUKUM
YANG BERLAKU
Keabsahan,
interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum
Republik Indonesia.
PENYEDIA
JASA KONSULTANSI MANDIRI
Penyedia
berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personel
serta pekerjaan yang dilakukan.
BIAYA
SPK
Biaya
SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya
overhead serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
Rincian
biaya SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam
rekapitulasi penawaran biaya.
UANG
MUKA
Untuk
usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga
puluh perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
Dalam
hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan
permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pengguna
Jasa disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
Besaran
uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka
yang diterima.
Masa
berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
Pengguna
Jasa harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada
Pejabat Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
Pengembalian
uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan
paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus).
HAK
KEPEMILIKAN
Pengguna
Jasa berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan
oleh Penyedia kepada Pengguna Jasa. Jika diminta oleh Pengguna
Jasa maka Penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pengguna Jasa sesuai
dengan hukum yang
berlaku.
Hak
kepemilikan
atas
peralatan
dan
barang/bahan
yang
disediakan
oleh
Pengguna
Jasa tetap pada
Pengguna Jasa, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan
kepada Pengguna Jasa pada saat SPK berakhir atau jika tidak
diperlukan lagi oleh Penyedia. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
Penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang
wajar.
WAKIL
SAH PENGGUNA JASA
Setiap
tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan,
dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pengguna Jasa hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pengguna Jasa yang
disebutkan dalam SPK;
Kewenangan
Wakil Sah Pengguna Jasa diatur dalam Surat Keputusan dari
Pengguna Jasa dan harus disampaikan kepada Penyedia.
PERPAJAKAN
Penyedia
berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku
atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap
telah termasuk dalam biaya SPK.
PENGALIHAN
DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia
dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian
atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya
diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
JADWAL
SPK
ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak
atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
Waktu
pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
Penyedia
harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
Apabila
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal
karena keadaan diluar pengendaliannya dan Penyedia telah
melaporkan kejadian tersebut kepada Pengguna Jasa, maka Pengguna
Jasa dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
Penyedia dengan adendum SPK.
PEMBERIAN
KESEMPATAN
Dalam
hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan;
Pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat
dalam adendum SPK yang didalamnya mengatur:
waktu
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
pengenaan
sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
Pemberian
kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan dengan
diikuti pengenaan denda keterlambatan;
Pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan
dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak
dapat melampaui Tahun Anggaran; dan
paling
lama sama dengan Masa Pelaksanaan awal.
ASURANSI
Apabila
dipersyaratkan, Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak
SPMK sampai
dengan tanggal selesainya pemeliharaan
untuk:
semua
barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk
pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga;
dan
pihak
ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat
kerjanya.
Besarnya
xxxxxxxx sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk
dalam biaya
SPK.
PENUGASAN
PERSONEL
Penyedia
tidak diperbolehkan menugaskan personel selain personel yang
telah disetujui oleh Pengguna Jasa untuk melaksanakan pekerjaan
berdasarkan SPK ini.
PENANGGUNGAN
DAN RISIKO
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pengguna Jasa beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pengguna Jasa)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal- hal berikut
terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara penyerahan akhir:
kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia dan Personel;
cidera
tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
kehilangan
atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain.
Terhitung
sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini
merupakan
risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pengguna Jasa.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.
PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN
Pengguna
Jasa berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. Pengguna
Jasa dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia.
LAPORAN
HASIL PEKERJAAN
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat
dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Laporan
kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau
bulanan sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam KAK.
Untuk
merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna Jasa membuat
foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
Laporan
kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Direksi Teknis, dan disetujui oleh Pengguna Jasa.
WAKTU
PENYELESAIAN PEKERJAAN
Kecuali
SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan
pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
ditetapkan dalam SPMK.
Jika
pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan
sanksi berupa denda keterlambatan.
Jika
keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
Pengguna Jasa memberikan tambahan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
Tanggal
penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
SERAH
TERIMA PEKERJAAN
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan
pekerjaan.
Sebelum
dilakukan serah terima, Pengguna Jasa melakukan pemeriksaan
terhadap hasil pekerjaan.
Pengguna
Jasa dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu
oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
Apabila
terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah
Pengguna Jasa.
Pengguna
Jasa menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
Pembayaran
dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari biaya SPK setelah
pekerjaan selesai.
PERUBAHAN
SPK
SPK
hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
Perubahan
SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui
oleh para pihak, meliputi:
menambah
atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
menambah
dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah
Kerangka Acuan Kerja sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
mengubah
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Untuk
kepentingan perubahan SPK, Pengguna Jasa dapat meminta
pertimbangan dari Direksi Teknis.
KEADAAN
KAHAR
Dalam
hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah
satu pihak secara tertulis dengan ketentuan:
dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau
terjadinya Keadaan Kahar;
menyertakan
bukti Keadaan Kahar; dan
menyerahkan
hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang
terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
Dalam
Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan
cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai
pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
PERISTIWA
KOMPENSASI
Peristiwa
Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal sebagai
berikut:
Pengguna
Jasa mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada Penyedia;
Pengguna
Jasa tidak memberikan gambar-gambar, Kerangka Acuan Kerja
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
Penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
Pengguna
Jasa memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
Pengguna
Jasa memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pengguna Jasa.
Jika
Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pengguna Jasa
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
Ganti
rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pengguna Jasa, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
Kompensasi.
Perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pengguna Jasa, dapat dibuktikan
perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
Penyedia
tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
PERPANJANGAN
WAKTU
Jika
terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan
akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data
penunjang. Pengguna Jasa berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara
tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan
melalui adendum SPK.
Pengguna
Jasa dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia.
PENGHENTIAN
DAN PEMUTUSAN SPK
Penghentian
SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
Dalam
hal SPK dihentikan, Pengguna Jasa wajib membayar kepada Penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
biaya
langsung pengadaan bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini.
Bahan dan perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada
Pengguna Jasa, dan selanjutnya menjadi hak milik Pengguna Jasa;
biaya
langsung demobilisasi personel.
Pemutusan
SPK dapat dilakukan oleh pihak Pengguna Jasa atau pihak
Penyedia.
Mengesampingkan
Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pengguna
Jasa atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat
melakukan pemutusan SPK apabila:
Penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar
oleh instansi yang berwenang;
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
Penyedia
tanpa persetujuan Pengguna Jasa, tidak memulai pelaksanaan
pekerjaan;
Penyedia
menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan Pengguna Jasa;
Penyedia
berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
Penyedia
gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
Penyedia
selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa;
Pengguna
Jasa memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
28 (dua puluh delapan) hari; atau
Pengguna
Jasa tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SPK.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan Penyedia:
Penyedia
membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan
Penyedia
dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Dalam
hal pemutusan SPK dilakukan karena Pengguna Jasa terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pengguna Jasa
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PEMBAYARAN
Pembayaran
prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna
Jasa, dengan ketentuan:
Penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak.
Pembayaran
terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
Pengguna
Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM).
Bila
terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pengguna Jasa dapat
meminta Penyedia untuk
menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
DENDA
Jika
pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada Pengguna
Jasa sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk
PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
Pengguna
Jasa mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung
jawab kontraktual Penyedia.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pengguna
Jasa dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan
diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
LARANGAN
PEMBERIAN KOMISI
Penyedia
menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pengguna Jasa
telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya
baik langsung maupun tidak
langsung
dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
|
BENTUK
SURAT
PERINTAH MULAI KERJA
[kop
surat satuan kerja/KPA]
SURAT
PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:____________
Paket
Pekerjaan:____________
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: _________[nama
Xxxxxxxx
Xxxx]
Jabatan
: _________[jabatan
Pengguna
Jasa]
Alamat : __________[alamat
kegiatan/satuan kerja Pengguna
Jasa]
selanjutnya
disebut sebagai Pengguna
Jasa;
berdasarkan
Surat Perintah
Kerja (SPK) nomor
__________ tanggal
_______ ,
bersama ini memerintahkan:
Nama :
___________________
[nama
penyedia]
Alamat :
___________________[alamat
penyedia]
yang
dalam hal ini diwakili oleh: ____________
selanjutnya
disebut sebagai Penyedia Jasa Konsultansi;
untuk
segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
Macam
pekerjaan:
___________________
;
Tanggal
mulai kerja:
________________;
Syarat-syarat
pekerjaan:
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
Waktu
penyelesaian:
selama _____
(_____)
hari/kalender/bulan/tahun
[pilih
salah satu] dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
_________
Sanksi:
Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian
pekerjaan Penyedia
akan
dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu pemil) dari dari
nilai SPK atau
dari
nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.
________,
__ _________ __
Untuk
dan atas nama
Pengguna
Jasa
[tanda
tangan]
[nama
lengkap]
[jabatan]
NIP:
__________
Menerima
dan menyetujui:
Untuk
dan atas nama
_______ [nama
penyedia]
[tanda
tangan]
[nama
lengkap
[jabatan]
BENTUK
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
[kop
surat K/L/PD]
Nomor
:
_________ ______,_______,_________20..
Lampiran
:
Kepada
Yth.
______________
Di
___________
Perihal : Penunjukan
Penyedia
Pekerjaan
Konstruksi
untuk
Pelaksanaan
Paket
Pengadaan
_______________
Dengan
ini
kami
beritahukan
bahwa
penawaran
Saudara nomor
_____________ tanggal
__________ tentang
____________ dengan
hasil
negosiasi
harga
sebesar
Rp_____________
(_____________)
kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai
tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini
Saudara diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk
menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap
penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam
Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Satuan
Kerja
__________
Pejabat
Pembuat Komitmen
[tanda
tangan]
[nama
lengkap]
[jabatan]
NIP
:
_________
Tembusan
Yth. :
[PA/KPA
K/L/PD]
[APIP
K/L/PD]
[Pejabat
Pengadaan]
.........
dst
Rancangan
SPK Perkerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi