Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Indeks ABF Indonesia Bond Index Fund
Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Indeks ABF Indonesia Bond Index Fund
Tanggal Efektif: 23 Mei 2005 | Tanggal Penawaran: 25 Mei 2005 |
Prospektus Reksa Dana Indeks ABF Indonesia Bond Index Fund (selanjutnya disebut “ABF IBI FUND”) adalah suatu Reksa Dana yang merupakan suatu Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasal Modal (selanjutnya disebut “UU Pasar Modal”) berikut peraturan pelaksanaannya mengenai Reksa Dana.
Tujuan dari pengelolaan ABF IBI FUND adalah untuk mencapai tingkat pengembalian (sebelum memperhitungkan imbalan jasa dan pengeluaran yang dibebankan kepada ABF IBI FUND) yang mendekati tingkat pengembalian dari indeks yang menjadi tolok ukur seperti yang tertera dalam Bab V Prospektus ini.
Kebijakan Investasi ABF IBI FUND adalah:
1. Manajer Investasi akan melakukan investasi pada:
a. Efek bersifat Utang yang menjadi bagian dari Indeks Tolok Ukur (Efek Tolok Ukur), atau Efek-efek bersifat Utang yang menurut Manajer Investasi, serupa dengan Efek Tolok Ukur dan diterbitkan oleh institusi yang sama dengan institusi yang menerbitkan Efek Tolok Ukur. Investasi pada Efek Tolok Ukur sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND, sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor IV.C.4 tentang pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks angka 9. Investasi pada Efek bersifat Utang yang serupa dengan Efek Tolok Ukur tidak melebihi dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND. Efek bersifat Utang yang serupa dengan Efek Tolok Ukur mencakup namun tidak terbatas pada:
(i) Obligasi berdenominasi Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan lembaga milik pemerintah berdomisili di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(ii) Obligasi berdenominasi Rupiah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan supranasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
b. Setara Kas, rekening deposito (berjangka) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2. Investasi ABF IBI FUND Efek bersifat Utang yang disebutkan dalam Bab V Prospektus ini harus berdenominasi Rupiah.
3. Manajer Investasi dapat melakukan transaksi REPO untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat Kontrak ini
PENAWARAN UMUM
PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas ABF IBI FUND secara terus menerus hingga mencapai 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan dari ABF IBI FUND ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI Fund pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali Unit Penyertaan mereka kepada Manajer Investasi. Tidak ada biaya yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan ABF IBI FUND untuk pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND.
Biaya yang menjadi beban ABF IBI Fund adalah imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 0,30% (nol koma tiga puluh persen) per tahun, dengan tarif yang disepakati sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun dan imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dengan tarif yang disepakati sebesar 0,09% (nol koma nol sembilan persen) per tahun serta biaya pemberitahuan, penyelenggaraan, dokumentasi dan pengiriman hasil RUPUP kepada Pemegang Unit Penyertaan, anggota Komite Supervisi, Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dan pengeluaran ditempatkan dalam Bab IX Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI BAHANA PT. Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga lantai 21 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telp : (000) 000 0000 Fax : (000) 000 0000 | BANK KUSTODIAN PT BANK HSBC INDONESIA Menara Mulia, Xxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx Telp : (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 / 0000 0000 |
Harap membaca Prospektus ini dengan teliti sebelum membeli Unit Penyertaan, khususnya Bab V (Tujuan dan Kebijakan Investasi), Bab VIII (Faktor-faktor Risiko Utama) dan Bab III (Keterangan Mengenai Manajer Investasi).
Prospektus ini dipublikasikan di Jakarta pada bulan Oktober 2018
UNTUK DIPERHATIKAN
ABF Indonesia Bond Index Fund (ABF IBI FUND) tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ABF IBI FUND, calon pemodal harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ABF IBI FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ABF IBI FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB II: ABF Indonesia Bond Index Fund 9 BAB III: Manajer Investasi 13 BAB IV: Bank Kustodian 16 BAB V: Tujuan dan Kebijakan Investasi 17 BAB VI: Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio ABF IBI FUND 19 BAB VII: Perpajakan 21 BAB VIII: Faktor-faktor Risiko Utama 23 BAB IX: Imbalan Jasa Xxx Xxxxxxx Biaya 26 BAB X: Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan 28 BAB XI: Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan 30 BAB XII: Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan 31 BAB XIII: Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 37 BAB XIV: Tata Transaksi Unit Penyertaan ABF IBI FUND 42 BAB XV: Pembubaran Dan Likuidasi 43 BAB XVI: Skema Proses Pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND 45 BAB XVII: Skema Proses Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan ABF IBI FUND 46 BAB XVIII: Penyebarluasan Prospektus & Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan 47 LAMPIRAN I: RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 48 LAMPIRAN II: KOMITE SUPERVISI 53
LAMPIRAN III: Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan 58
BAB I: Definisi
Definisi yang tertulis dalam Prospektus ini mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan arti sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan, kecuali rangkaian kata-kata tersebut mensyaratkan lain di dalam Prospektus ini. Untuk lebih jelasnya, kata-kata khusus dalam Prospektus ini didefinisikan sebagai berikut:
1. "Afiliasi" berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Afiliasi mencakup perusahaan yang merupakan induk perusahaan atau anak perusahaan dari Manajer Investasi atau perusahaan yang memiliki induk perusahaan yang sama dengan Manajer Investasi atau anak perusahaan dari perusahaan yang minimal 20% (dua puluh persen) dari saham yang diterbitkan dan dimiliki oleh Manajer Investasi baik secara langsung atau tidak langsung.
2. ABF IBI Fund
Reksa dana ABF IBI Fund adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang disusun berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya mengenai Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif ABF INDONESIA BOND INDEX FUND dibentuk berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 4 Mei 2005, dibuat di hadapan Ny. Indah Fatmawati, SH., berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: W7.HT.03.07-427 Tahun 2005 tertanggal 04-04-2005 (empat April tahun dua ribu lima) yang telah ditunjuk sebagai pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 78 tanggal 27 Desember 2006, Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 21 tanggal 07 Desember 2007 dan Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 27 tanggal 17 Juli 2009 yang ketiga addendum tersebut dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, serta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 173 tanggal 17 Juni 2011, Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 153 tanggal 16 Juli 2013 , Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 61 tanggal 12 Desember 2014 , yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian awal, Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif ABF INDONESIA BOND INDEX FUND No. 57 tanggal 21 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian awal dan PT Bank HSBC Indonesia
sebagai Bank Kustodian pengganti, serta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks ABF Indonesia Bond Index Fund No. […] tanggal […] Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian
3. "Agen Penjual Efek Reksa Dana" adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang penjualannya tanpa melalui Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS ABF INDONESIA BOND INDEX FUND.
4. "Bursa Efek" berarti PT Bursa Efek Indonesia
5. “Dealer Partisipan” berarti setiap anggota Bursa Efek yang mengadakan dan menandatangani suatu perjanjian dengan Manajer investasi tentang penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
6. "Efek" berarti surat berharga dan dapat diperjualbelikan dan dapat dibeli dan dijual oleh Xxxxx Xxxx sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. "Efek Tolok Ukur" berarti Efek yang menjadi bagian dari Indeks Tolok Ukur.
8. "Efektif" berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
9. "Eksekusi Terbaik" berarti eksekusi dengan harga terbaik berdasarkan jenis, ukuran dan waktu transaksi.
10. “Exchange Trade Fund (ETF)” adalah Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek.
11. "Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan" berarti formulir atau aplikasi yang digunakan Pemodal dan/atau Sponsor dan/atau Dealer Partisipan untuk melakukan pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. "Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan" berarti formulir atau aplikasi yang digunakan Pemodal dan/atau Sponsor dan/atau Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dan disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. “Formulir Profil Pemodal” berarti formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh peraturan BAPEPAM Nomor: IV.D.2 lampiran keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh sembilan April tahun dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil resiko pemodal sebelum melakukan
pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual ABF IBI FUND.
14. "Hari Bursa" berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek.
15. “Hari Kerja” berarti hari dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian beroperasi.
16. "iBoxx ABF Indonesia Index" berarti suatu indeks yang disusun, diperbaharui secara terus menerus dan dihitung oleh Markit Group Limited, dimana total tingkat pengembalian dari indeks tersebut menjadi patokan untuk diikuti secara cermat oleh kinerja ABF IBI FUND (sebelum memperhitungkan imbalan jasa dan pengeluaran yang dibebankan kepada ABF IBI FUND) atau apabila penerbitan atau penyusunan iBoxx ABF Indonesia Index dihentikan, maka Manajer Investasi dengan persetujuan OJK akan menentukan indeks alternatif atau pengganti yang menurut Manajer Investasi dihitung dengan metode yang sama atau secara substansial menyerupai dengan iBoxx ABF Indonesia Index. Indeks alternatif atau pengganti tersebut selanjutnya akan disebut "iBoxx Indonesia Index" atau "Indeks Pengganti".
17. "Indeks" berarti suatu angka hasil pengolahan matematis dari harga rata-rata tertimbang dari sekumpulan Efek.
18. "Indeks Pengganti" berarti sebagaimana dimaksud dalam Bab 1 butir 16 Prospektus ini.
19. "Indeks Tolok Ukur" berarti Index yang menjadi tolok ukur dari ABF IBI FUND yaitu iBoxx ABF Indonesia Index.
20. "International Index Company Limited (IIC)" berarti lembaga independen yang ditunjuk untuk menyusun Indeks yang menjadi tolok ukur dari ABF IBI FUND
21. “Komite Supervisi” berarti komite yang dibentuk dan memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Prospektus ini.
22. “Kontrak Investasi Kolektif" berarti kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
23. "KSEI" berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
24. "Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan" berarti laporan bulanan yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan yang bersangkutan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam ABF IBI FUND.
25. "Markit Group Limited" berarti institusi independen yang ditunjuk untuk menyusun indeks yang menjadi tolok ukur dari ABF IBI FUND.
26. “Media Elektronik” adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan
oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi.
27. “Nilai Pasar Wajar" berarti harga pasar atau kurs Efek yang dihitung sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
28. “Nilai Aktiva Bersih (NAB)" berarti Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
29. ”Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan BAPEPAM dan LK ke OJK
30. "Pemegang Unit Penyertaan" berarti setiap individu atau institusi yang memiliki Unit Penyertaan,baik melalui Bursa Efek ataupun pembelian langsung melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Danaatau Media Elektronik untuk Pemodal.
31. “Pemegang Unit ETF” berarti setiap individu atau institusi yang memiliki Unit ETF.
32. “Pemodal” berarti setiap individu atau institusi yang memiliki Unit Penyertaan melalui transaksi-transaksi pembelian langsung melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik..
33. "Penawaran Umum" berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
34. "Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABF IBI FUND " berarti kegiatan penawaran Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan ABF IBI FUND kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif ABF IBI FUND.
35. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Perlindungan Konsumen” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tertanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
36. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tertanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
37. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
38. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Xxxx Xxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
39. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2015 tertggal 23 Desember 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
40. "Pernyataan Pendaftaran" berarti dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
41. “Portofolio Efek" berarti kumpulan Efek.
42. “Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme” adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
43. "Prospektus" berarti setiap pernyataan yang dipublikasikan atau informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABF IBI FUND dengan tujuan untuk memaparkan informasi material kepada pemodal agar pemodal membeli Unit Penyertaan ABF IBI FUND. Prospektus dipersiapkan dan diterbitkan oleh Investment Manager dan terdaftar di OJK, dan secara terus menerus dirubah, dilengkapi, dan diperbaharui sehubungan dengan penawaran Unit Penyertaan.
44. "Reksa Dana" berarti portofolio dana yang diinvestasikan oleh sejumlah investor dan dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana harus berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif (atau disebut “KIK”). Dalam Prospektus ini yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
45. ”Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST)” adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
46. ”Sistem Sentralisasi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek atau The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST)” adalah sistem atau sarana elektronik tersentralisasi yang digunakan untuk mencatatkan seluruh Unit Penyertaan ABF IBI Fund agar dapat diperdagangkan di Bursa Efek dan dilaksanakan sesuai ketentuan Bursa Efek.
47. "Sponsor" berarti pihak yang menandatangani suatu perjanjian dengan Manajer Investasi untuk ikut dalam penyertaan berbentuk tunai dan/atau Efek yang bertujuan untuk penerbitan Unit Penyertaan ABF IBI FUND.
48. "Surat Konfirmasi Transaksi" berarti surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang ditransaksikan dan dimiliki oleh Sponsor dan/atau Dealer Partisipan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai konfirmasi atas transaksi dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Sponsor dan/atau Dealer Partisipan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
49. “Tracking Error" berarti standar deviasi tahunan dari perbedaan kinerja antara ABF IBI FUND dan indeks yang menjadi Tolok Ukur dimana penghitungan akan dilakukan secara bulanan.
50. "Transaksi Unit Penyertaan ABF IBI FUND" berarti pembelian dan/atau penjualan Unit Penyertaan melalui
(i) Bursa Efek atau (ii) Manajer Investasi atau (iii) Agen Penjual Efek Reksa Dana.
51. "Unit Penyertaan" berarti satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif. Unit Penyertaan dalam hal ini dapat diperoleh melalui : (i) transaksi-transaksi di Bursa Efek untuk Sponsor dan Dealer Partisipan (disebut juga Unit Penyertaan Exchange Traded Fund atau disingkat Unit ETF); atau (ii) transaksi-transaksi tanpa melalui Bursa Efek dengan pembelian langsung melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik untuk Pemodal.
52. “Unit Penyertaan Exchange Traded Fund” atau ”Unit ETF" berarti Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang diperoleh melalui transaksi-transaksi di Bursa Efek.
53. “Undang-undang Pasar Modal” berarti Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995.
54. "Penitipan Kolektif" berarti jasa penyimpanan yang diberikan suatu kustodian atas Efek yang dimiliki sejumlah pihak dimana kustodian bertindak atas nama pemilik Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 1.16. Undang-Undang Pasar Modal.
BAB II: ABF Indonesia Bond Index Fund
1. Dasar Hukum ABF IBI FUND adalah Kontrak Investasi Kolektif yang disusun berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya mengenai Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif ABF INDONESIA BOND INDEX FUND dibentuk berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 4 Mei 2005, dibuat di hadapan Ny. Indah Fatmawati, SH., berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: W7.HT.03.07-427 Tahun 2005 tertanggal 04-04-2005 (empat April tahun dua ribu lima) yang telah ditunjuk sebagai pengganti dari Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 78 tanggal 27 Desember 2006, Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 21 tanggal 07 Desember 2007 dan Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 27 tanggal 17 Juli 2009 yang ketiga addendum tersebut dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, serta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 173 tanggal 17 Juni 2011, Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 153 tanggal 16 Juli 2013 , Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana ABF INDONESIA BOND INDEX FUND Nomor 61 tanggal 12 Desember 2014 , yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian awal, Akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif ABF INDONESIA BOND INDEX FUND No. 57 tanggal 21 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian awal dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian pengganti, serta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Indeks ABF Indonesia Bond Index Fund No. […] tanggal […] Oktober 2018 yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian
2. Manajer Investasi bertanggung jawab penuh atas keakuratan informasi yang tersebut dalam Prospektus ini dan menegaskan bahwa, setelah melakukan segala pemeriksaan secara wajar, sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka tidak ada fakta-fakta dan kelalaian yang dapat membuat pernyataan dalam Prospektus ini menyesatkan pada saat tanggal publikasi Prospektus ini.
3. Penawaran Umum PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas ABF IBI FUND secara terus-menerus sampai mencapai 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ABF IBI FUND ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan harga pembelian setiap Unit Penyertaan akan ditetapkan selanjutnya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
4. Manfaat Investasi Xxxxx Xxxx dapat memberikan manfaat investasi sebagai berikut:
4.1 Diversifikasi Investasi - Jumlah dana ABF IBI FUND yang besar memungkinkan diversifikasi secara tepat, dan risiko investasi akan juga lebih berkurang dan setiap investor dalam ABF IBI FUND akan memperoleh diversifikasi yang sama untuk setiap Unit Penyertaan;
4.2 Pengelolaan Portofolio dengan biaya yang rendah – ABF IBI FUND merupakan reksa dana yang dikelola secara pasif sehingga biaya transaksi menjadi minimum dan tingkat pengembalian menjadi optimal;
4.3 Investor tidak dibebankan dengan biaya pembelian/ penjualan kembali – Berbeda dengan Reksa Dana Pendapatan Tetap pada umumnya, ABF IBI FUND tidak membebankan biaya pembelian/ penjualan kembali;
4.4 Unit Penyertaan dapat dengan mudah dijual kembali – Manajer Investasi berkewajiban membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
4.5 Dikelola Secara Profesional – ABF IBI FUND dikelola dan dimonitor setiap hari secara setiap saat, rinci dan terus-menerus oleh tim investasi yang berpengalaman di bidang investasi;
4.6 Pembayaran Tunai Kepada Investor Tidak Dikenakan Pajak – Setiap pendistribusian kas kepada Investor sebagai suatu distribusi pemasukan atau penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak; dan
4.7 Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administratif dan Analisis Investasi – Investor tidak lagi mesti melakukan riset, analisis pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
5. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP)
Atas permintaan tertulis dari Komite Supervisi berdasarkan hasil Rapat Komite Supervisi dan/atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, dan/atau 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan yang diterbitkan, RUPUP diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, untuk maksud-maksud sebagai berikut:
5.1 mengangkat dan/atau memberhentikan setiap anggota Komite Supervisi; dan atau
5.2 menerima atau menolak usulan perubahan atas Kontrak Investasi Kolekitif ABF IBI FUND sebelum diajukan kepada OJK; dan atau
5.3 dengan memperhatikan ketentuan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif ABF IBI FUND beserta perubahan-perubahannya, memerintahkan Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi untuk mengundurkan diri;
5.4 dengan memperhatikan ketentuan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif ABF IBI FUND beserta perubahan-perubahannya, mengajukan permohonan kepada OJK untuk mengganti Manajer Investasi dan mencalonkan penggantinya yang layak untuk menjadi Manajer Investasi; dan atau
5.5 dengan memperhatikan ketentuan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif ABF IBI FUND beserta perubahan-perubahannya, mengajukan permohonan kepada OJK untuk mengganti Bank Kustodian dan mencalonkan penggantinya yang layak untuk menjadi Bank Kustodian.
Ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaran RUPUP dimuat dalam Pasal 29 Addendum III Kontrak Investasi Kolektif dibentuk berdasarkan Akta Nomor 173 tanggal 17 Juni 2011, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dalam Lampiran I Prospektus ini.
6. Komite Supervisi
Komite Supervisi bertugas untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan dan penitipan kekayaan ABF IBI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian berdasarkan Kontrak ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komite Supervisi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah:
1. Prof. H. M. Xxx Xxxxxx selaku Ketua Komite Supervisi
2. Xxxxx Xxxxxxxx, selaku anggota Komite Supervisi
3. Xxxx. Xxxxxxxx Xxxxx, selaku anggota Komite Supervisi
4. Doktor Xxxx Xxxxxx, selaku anggota Komite Supervisi
5. Xxx Xxxx Xxxxxx, selaku Anggota Komite Supervisi
Ketentuan-ketentuan mengenai pengangkatan, tugas, dan wewenang Komite Supervisi dimuat dalam Pasal 28 Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif ABF IBI FUND dibentuk berdasarkan Akta Nomor tanggal
............, dibuat di hadapan dan dalam Lampiran II Prospektus ini.
7. Xxx Xxxxxxxxx Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi Reksa Dana ABF IBI FUND bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi Reksa Dana ABF IBI FUND saat ini terdiri dari:
• XXXXXX X. XXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-916/PM.211/PJ- WMI/2016 tanggal 18 November 2016. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di bidang pasar modal sebagai Dealer Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang di PT Sigma Batara tahun 1996 dan sebagai Manajer Pengelolaan Risiko untuk aktivitas Treasury dan Capital Markets di Risk Management Group PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) tahun 2001. Memperoleh Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung tahun 1991 dan MBA dari University of Hawaii, Honolulu, Amerika Serikat, tahun 1994.
▪ XXXX XXXXXX XXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-733/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di KPMG Singapore pada tahun 1995. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di University of Sydney dan mendapat gelar Master of Commerce dan Master of Business Administration di University of Technology, Sydney
• Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi ABF IBI FUND terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio Efek bersifat Ekuitas. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1223/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 21 November 2016. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
Anggota Tim Pengelola Investasi
▪ XXXXX XXXXXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-726/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
BAB III: Manajer Investasi
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Plt Presiden Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
▪ Wakil Presiden Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx
2. | Dewan Direksi | |
▪ Presiden Direktur | : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx | |
▪ Direktur | : Xxxx Xxxxxx | |
▪ Direktur | : Xxxxx Xxxxxxxxx | |
▪ Direktur | : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Dana Kelolaan (Asset Under Management) sampai akhir Agustus 2018 telah mencapai lebih dari Rp 47,45 triliun.
Pada Tahun 2015, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Likuid Syariah, Bahana ICon Syariah, Bahana Protected Fund H 82, Bahana Protected Fund H 86, Bahana Primera Protected Fund 87, Reksa Dana
Penyertaaan Terbatas Bahana Industrial Fund 1 – USD, Bahana Sukuk Syariah, Bahana Primera Protected Fund 89, Bahana Primera Protected Fund 88, Bahana Primera Protected Fund 85, Bahana Liquid Cash, Bahana Protected Fund H 83, Bahana Protected Fund H 84, Bahana Primera Protected Fund 91, Bahana Income Stream, Bahana Primera Protected Fund 93, Bahana Primera Protected Fund 95, Bahana Protected Fund H 90, Bahana Progressive Income Fund, Bahana Prime Income Fund, Bahana Primera Protected Fund 92, Bahana Primera Protected Fund 96, Bahana Primera Plus Protected Fund 97, Bahana Primera Protected Fund 94, Bahana Primera Plus Protected Fund 99, Bahana Primera Plus Protected Fund 101, Bahana Regular Income Fund, Bahana Protected Fund H 103, dan Bahana C Optima Protected Fund 98.
Pada Tahun 2016, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Primera Plus Protected Fund 100, Bahana Protected Fund H 104, Bahana Primera Plus Protected Fund 106, Bahana Primera Plus Protected Fund 107, Bahana Protected Fund H 102, Bahana Discovery Fund, Bahana Primera Plus Protected Fund 105, Bahana Likuid Dolar, Bahana Core Protected Fund 113, Bahana Primera Plus Protected Fund 110, Bahana E Optima Protected Fund 116, Bahana Altera Protected Fund 114, Bahana Aktiva Protected Fund 111, Bahana Primera Plus Protected Fund 109, Bahana Primera Plus Protected Fund 108, Bahana USD Global Sharia Equities, Bahana Altera Protected Fund 115, Bahana Core Protected Fund 112, Bahana E Optima Protected Fund 123, Bahana Core Protected Fund 119, Bahana E Optima Protected Fund 122, Bahana MES Syariah Fund, Bahana E Optima Protected Fund 124, Bahana Pharmaceutical Fund 1, Bahana E Optima Protected Fund 125, Bahana Core Protected Fund 117, Bahana Core Protected Fund 120, Bahana Pendapatan Tetap Indonesia Sehat, Bahana E Optima Protected Fund 127, dan Bahana Altera Protected Fund 121.
Pada Tahun 2017, Bahana TCW meluncurkan Reksa Dana Bahana Core Protected Fund 129, Bahana Pendapatan Tetap Bersinar, Bahana Pendapatan Tetap Syariah Generasi Gemilang, Bahana Premium Protected Fund 128, Bahana Premium Protected Fund 131, Bahana Core Protected Fund 118, Bahana Prima Pendapatan Tetap, Bahana Infrastructure Fund 1, Bahana Premium Protected Fund 130, Bahana Premium Protected Fund 134, Bahana Prime Income Bond Fund, Bahana Core Protected Fund 132 , Bahana Premium Protected Fund 135, Bahana Altera Protected Fund 137, Bahana Altera Protected Fund 133, Bahana Pendapatan Tetap Regular, Bahana Core Protected Fund 138, Bahana Likuid Plus, Bahana Priva Protected Fund 140, Bahana Core Protected Fund 141, Bahana Priva Protected Fund 148, Bahana Priva Protected Fund 142, Bahana Stellar Equity Fund, Bahana Premium Protected Fund USD 2, Bahana Core Plus Protected Fund 146, Bahana Premium Protected Fund 143, Bahana Premium Protected Fund 145, Bahana Premium Protected Fund 144, Bahana Alpha Fixed Income Fund, Bahana Core Plus Protected Fund 147, dan Bahana Premium Protected Fund 154.
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund , Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 155, Bahana Merdeka Terproteksi, Bahana Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Centrum Protected Fund 156, Bahana Core Plus Protected Fund 152, Bahana Centrum Protected Fund 158, Bahana Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 161, Bahana Centrum Protected Fund 157, Bahana Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 166, Bahana Centrum Protected Fund 162, dan Bahana Centrum Protected Fund 175.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
b. PT. Bahana Securities;
c. PT. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
d. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia
BAB IV: Bank Kustodian
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Cabang Jakarta (“HSBC”) telah beroperasi di Indonesia lebih dari 125 tahun yang merupakan bagian dari HSBC Group. HSBC merupakan salah satu institusi perbankan dan layanan keuangan internasional terkemuka yang memberi layanan perbankan pribadi, komersial, korporasi dan investasi serta asuransi di manca negara. HSBC Cabang Jakarta menyediakan jasa kustodi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP- 81/PM/1991 tertanggal 27 September 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
HSBC Securities Services (HSS) menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui tiga komponen bisnis yaitu: Custody and Clearing, Corporate Trust and Loan Agency dan Fund Services. HSS adalah salah satu penyedia jasa sekuritas dan fund services terdepan di dunia. Kami berada pada posisi terbaik untuk memenuhi kebutuhan global, regional dan lokal anda dengan tim kami yang berada di Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa dan Amerika. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2016, HSS menyimpan USD 6.2 (enam koma dua) triliun untuk aset nasabah Kustodi dan USD 2.9 (dua koma sembilan) triliun untuk aset nasabah Fund Services.
HSBC cabang Jakarta telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 dengan memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya dan sampai saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia. Lebih dari 30 % (tiga puluh persen) surat berharga yang dimiliki oleh pemodal asing yang tercatat di Sentral Depository disimpan di HSBC cabang Jakarta.
Didukung oleh 87 (delapan puluh tujuh) staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, HSBC cabang Jakarta dinobatkan sebagai salah satu Bank Kustodian terbaik dengan diperolehnya rating tertinggi dan mendapat peringkat Top Rated dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) tahun sejak 1994 berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Global Custodian's Emerging Markets Review.
HSBC Cabang Jakarta juga mendapat predikat sebagai Bank Kustodian terbaik dari The Asset Asian Award (Asia) pada tahun 1999-2009 dan 2012-2015.
Selain itu, HSBC Cabang Jakarta juga mendapat peringkat teratas dalam survey yang diadakan oleh majalah Global Investor pada tahun 2006-2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia dan PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja Tbk).
4.4. PROSES INTEGRASI BANK KUSTODIAN
Pada saat ini Bank Kustodian dalam proses integrasi dengan salah satu afiliasinya yang berbadan hukum Indonesia dalam Grup HSBC yaitu PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja Tbk).
BAB V: Tujuan dan Kebijakan Investasi
1. Tujuan Investasi
a. Tujuan pengelolaan ABF IBI FUND adalah untuk mencapai tingkat pengembalian (sebelum memperhitungkan imbalan jasa dan pengeluaran yang dibebankan kepada ABF IBI FUND) yang mendekati tingkat pengembalian dari indeks yang menjadi tolok ukur seperti yang tertera dalam butir 2 Bab V Prospektus ini. Investasi ABF IBI FUND dilakukan terhadap sekumpulan Efek bersifat Utang yang serupa dengan Efek bersifat Utang yang membentuk indeks yang menjadi tolok ukur.
b. Dalam mengelola ABF IBI FUND, Manajer Investasi menerapkan strategi pengelolaan pasif dalam arti yang luas. ABF IBI FUND akan dikelola sedemikian rupa untuk meminimalkan Tracking Error antara tingkat pengembalian ABF IBI FUND (sebelum memperhitungkan imbalan jasa dan pengeluaran yang dibebankan kepada ABF IBI FUND) dan tingkat pengembalian dari indeks yang menjadi tolok ukur, dengan mempertimbangkan likuiditas yang ada. Target Tracking Error ABF IBI FUND adalah kurang dari 80 (delapan puluh) bps; Tracking Error diukur secara terus menerus per 3 (tiga) tahunan. Definisi dari Tracking Error adalah standar deviasi tahunan dari perbedaan antara ABF IBI FUND dan indeks yang menjadi Tolok Ukur, dimana penghitungan akan dilakukan secara bulanan.
2. Kebijakan Investasi
Dalam mencapai Tujuan Investasi ABF IBI FUND, Manajer Investasi dapat melaksanakan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. Indeks yang menjadi tolok ukur dari ABF IBI FUND adalah Indeks iBoxx ABF Indonesia yang berdenominasi Rupiah (denominasi mata uang ABF IBI FUND adalah mata uang Rupiah sebagaimana ditentukan dalam butir V.2. Prospektus ini).
b. Investasi yang diperbolehkan:
(i) Manajer Investasi diberi wewenang untuk melakukan transaksi ABF IBI FUND atas jenis-jenis Efek Bersifat Utang, dengan batasan-batasan sebagaimana ditentukan dalam Bab V Pasal 2.c. Prospektus ini, sebagai berikut:
▪ Efek Bersifat Utang yang menjadi bagian dari Indeks Tolok Ukur (Efek Tolok Ukur), atau Efek-efek bersifat Utang yang menurut Manajer Investasi, sama dengan Efek Tolok Ukur dan diterbitkan oleh emiten yang sama dengan iyang menerbitkan Efek Tolok Ukur. Investasi pada Efek Tolok Ukur sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Investasi pada Efek Bersifat Utang yang serupa dengan Efek Tolok Ukur tidak melebihi dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND. Efek Bersifat Utang yang serupa dengan Efek Tolok Ukur dapat meliputi namun tidak terbatas pada:
- Obligasi berdenominasi Rupiah yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga semi pemerintah berdomisili di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Obligasi berdenominasi Rupiah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan supranasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
▪ Kas, akun deposito berjangka dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
(ii) Investasi ABF IBI FUND Efek Bersifat Utang yang disebutkan dalam Bab ini butir 2.b. (i) Prospektus ini harus berdenominasi Rupiah.
(iii) Manajer Investasi dapat melakukan transaksi REPO untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat Kontrak ini;
c. Batasan Investasi:
(i) Durasi
▪ Durasi efektif ABF IBI FUND harus mendekati durasi dari Indeks Tolok Ukur;
▪ Durasi efektif ABF IBI FUND dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang dari durasi efektif Efek bersifat Utang dan kas dalam portofolio investasi, dimana bobot yang diberikan ditentukan oleh ratio dari Nilai Pasar Wajar Efek dan kas terhadap total Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND yang dinyatakan dalam denominasi Rupiah sebagaimana didefinisikan dalam butir V.2;
▪ Manajer Investasi akan menjaga durasi efektif ABF IBI FUND dalam kisaran 0,5 (nol koma lima) tahun lebih dari atau 0,5 (nol koma lima) tahun kurang dari durasi efektif dari Indeks Tolok Ukur setelah periode pembentukan ABF IBI FUND yang disepakati.
(ii) Denominasi Mata Uang
Denominasi mata uang dasar ABF IBI FUND adalah dalam Rupiah.
(iii) Kas
▪ ABF IBI FUND akan menjaga investasi pada kas dan setara kas pada tingkat yang memadai untuk menjalankan operasional ABF IBI FUND, termasuk namun tidak terbatas, untuk penyesuaian bobot dalam tolok-ukur, penambahan dana dan penarikan dana dari ABF IBI FUND;
▪ Investasi ABF IBI FUND dibatasi sampai dengan maksimum 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND;
▪ Manajer Investasi dapat mendepositokan dana pada institusi yang memenuhi kriteria Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Bab 5 Kontrak ini atau dapat ditentukan kemudian oleh Manajer Investasi untuk mencapai tujuan tersebut dari waktu ke waktu;
▪ Investasi ABF IBI FUND pada kas dan setara kas dalam satu institusi terbatas sebesar maksimum 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND dalam 1 (satu) institusi;
▪ Kas diupayakan untuk didepositokan pada institusi yang membayar bunga tidak lebih rendah dari pada tingkat bunga deposito yang berlaku di pasar, yaitu tingkat bunga yang dipublikasikan di Bloomberg (BTMM ID). Dalam hal tidak tersedianya referensi untuk tingkat bunga deposito yang berlaku di pasar di Bloomberg atau Manajer Investasi tidak mendapatkan investasi pada kas yang mencapai tingkat bunga yang dipublikasikan di Bloomberg, maka Manajer Investasi dapat menginvestasikan kas pada tingkat bunga yang terbaik yang dapat diperoleh oleh Manajer Investasi.
(iv) Efek bersifat Utang
Dari waktu ke waktu, kriteria pemilihan Efek bersifat Utang dalam iBoxx ABF Indonesia Index dapat direvisi atau diubah oleh penerbit indeks. Setelah menerima pemberitahuan mengenai perubahan tersebut dari penerbit indeks, investasi pada Efek Bersifat Utang harus segera disesuaikan dengan kriteria yang baru dari tolok ukur dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan memperhatikan likuiditas dan kondisi pasar.
BAB VI: Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio ABF IBI FUND
Nilai pasar wajar Efek dalam portofolio ABF IBI FUND ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Peraturan BAPEPAM No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-402/BL/2008 tanggal 09 Oktober 2008, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagngkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK (dahulu Bapepam dan LK) sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
1) Memiliki prosedur operasi standar;
2) Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
3) Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
4) Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII: Perpajakan
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 (1) huruf a (1) UU PPh No. 36 tahun 2008 |
b. Bunga obligasi | PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013. | |
c. Capital gain Obligasi | PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 100 Tahun 2013. | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital gain saham di Bursa | PPh Final (0.1%) | PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | |
B. | Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar ABF IBI FUND sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi ABF IBI FUND dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII: Faktor-faktor Risiko Utama
Risiko-risiko investasi dalam ABF IBI FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Faktor-faktor Risiko Utama
a. Investor dapat kehilangan dana dalam berinvestasi dalam Unit Penyertaan.
Calon investor harus mempertimbangkan dengan seksama faktor-faktor risiko yang diuraikan di bawah ini berikut segala informasi lain yang ada dalam Prospektus ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam Unit Penyertaan.
b. NAB per unit dapat turun atau naik.
Tidak ada jaminan bahwa investor akan memperoleh hasil dari investasinya dalam Unit Penyertaan. Unit Penyertaan memiliki risiko-risiko utama seperti yang diuraikan di bawah ini. Beberapa atau seluruh risiko ini dapat mempengaruhi NAB, penghasilan, total hasil dan/atau kemampuan ABF IBI FUND dalam memenuhi tujuan-tujuannya.
2. Faktor-faktor Risiko Khusus Untuk Unit Penyertaan
a. Risiko Pasar.
NAB dari Unit Penyertaan akan bereaksi terhadap pergerakan-pergerakan pasar Efek. Dalam jangka pendek, Investor dapat kehilangan dananya akibat fluktuasi dari NAB Unit Penyertaan sebagai respon atas pergerakan-pergerakan yang terjadi di pasar, dan dalam jangka panjang, Investor dapat kehilangan dananya akibat penurunan pasar.
b. Risiko Tingkat Bunga.
Mengingat ABF IBI FUND berinvestasi dalam Efek bersifat Utang, ABF IBI FUND memiliki risiko tingkat bunga. Risiko tingkat bunga adalah risiko penurunan nilai dari portofolio investasi akibat melonjaknya tingkat bunga. Risiko tingkat bunga pada umumnya lebih rendah pada investasi- investasi jangka pendek dan lebih tinggi pada investasi-investasi jangka panjang.
c. Risiko Kredit dan Gagal Bayar.
ABF IBI FUND memiliki risiko kredit dan gagal bayar. Risiko kredit adalah risiko emiten Efek bersifat Utang atau pihak yang bertransaksi dengan ABF IBI FUND tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran-pembayaran bunga dan pokok atau untuk menyelesaikan perdagangan akibat perubahan keadaan pasar dan keuangan. ABF IBI FUND akan menanggung Risiko gagal bayar.
d. Risiko Tracking Error.
Kecil kemungkinan bahwa perubahan NAB Unit Penyertaan sama persis dengan perubahan Indeks Tolok Ukur. Faktor-faktor seperti biaya-biaya dan pengeluaran dari ABF IBI FUND, likuiditas pasar, korelasi tidak sempurna dari tingkat pengembalian antara Efek dalam ABF IBI FUND dan Efek yang ada dalam Indeks Tolok Ukur, perubahan-perubahan Indeks Tolok Ukur dan kebijakan-kebijakan peraturan dapat mempengaruhi kemampuan Manajer Investasi untuk mencapai korelasi yang sempurna dengan Indeks Tolok Ukur dari ABF IBI FUND. Korelasi tidak sempurna antara tingkat pengembalian Efek portofolio dan Indeks Tolok Ukur kerap terjadi sepanjang ABF IBI FUND diinvestasikan dalam Efek yang berbeda dengan Efek pembentuk Indeks Tolok Ukur. Tingkat pengembalian ABF IBI FUND dapat selanjutnya berbeda dengan tingkat pengembalian Indeks Tolok
Ukur. Akan tetapi, penurunan tingkat pengembalian Indeks Tolok Ukur akan mengakibatkan penurunan NAB dari Unit Penyertaan.
e. Risiko Likuiditas.
Harga pada saat Efek dari portofolio dibeli atau dijual oleh ABF IBI FUND pada kegiatan penyesuaian kembali atau sebaliknya dan nilai Unit-unit Penyertaan akan terpengaruh apabila likuiditas di pasar terbatas atau tidak ada sama sekali atau kisaran harga jual dan beli sangat besar.
f. Pertimbangan Manajer Investasi untuk Beradaptasi dengan Perubahan Pasar.
Berbeda dengan Reksa Dana lainnya, ABF IBI FUND tidak dikelola secara aktif. Oleh karena itu, ABF IBI FUND tidak akan menyesuaikan komposisi portofolionya kecuali untuk mendekati durasi dan tingkat pengembalian Indeks Tolok Ukur. ABF IBI FUND tidak berupaya untuk mencapai tingkat pengembalian yang lebih tinggi dari tingkat pengembalian pasar dan bersifat defensif terhadap penurunan pasar atau mencapai nilai lebih berdasarkan standar-standar tertentu. Selanjutnya, penurunan Indeks Tolok Ukur akan mengakibatkan penurunan NAB dari Unit Penyertaan.
g. Konsentrasi Indeks Tolok Ukur Pada Emiten-emiten Efek Tertentu.
Indeks Tolok Ukur dan investasi ABF IBI FUND dapat terpusat pada Efek dari satu atau beberapa emiten. Perubahan-perubahan dalam kondisi keuangan emiten-emiten tersebut, perubahan- perubahan dalam kondisi-kondisi ekonomi dan politik yang mempengaruhi emiten-emiten tersebut secara spesifik, dan perubahan-perubahan dalam kondisi-kondisi ekonomi dan politik secara umum dapat mempengaruhi nilai dari Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Perubahan- perubahan dari masing-masing emiten tersebut dapat mempengaruhi Efek dimana ABF IBI FUND berinvestasi.
h. Investasi EMEAP dalam ABF IBI FUND.
Bank Sentral dan Xxxxxxxx Xxxxxxx anggota EMEAP adalah investor yang tidak berbeda dengan investor ABF IBI FUND lainnya. Mereka dapat mencairkan dananya yang diinvestasikan pada ABF IBI FUND. Tidak ada jaminan bahwa Bank Sentral dan Otoritas Moneter akan menjadi investor ABF IBI FUND untuk seterusnya. Keputusan EMEAP untuk mencairkan sebagian atau seluruh dananya yang diinvestasikan pada ABF IBI FUND dapat memberi pengaruh yang material terhadap Unit Penyertaan dan nilai dari Unit Penyertaan ABF IBI FUND. Bank Sentral dan Otoritas Moneter anggota EMEAP tidak mempromosikan, merekomendasikan, menerbitkan atau menjamin ABF IBI FUND.
3. Faktor-faktor Risiko Indeks Tolok Ukur
a. Ijin untuk menggunakan Tolok Ukur dapat diakhiri.
Manajer Investasi dan ABF IBI FUND memperoleh ijin dari penerbit indeks untuk menggunakan Indeks Tolok Ukur untuk membentuk ABF IBI FUND berdasarkan Indeks Tolok Ukur tersebut dan untuk menggunakan merek-merek dagang tertentu dan hak cipta Indeks Tolok Ukur tersebut. ABF IBI FUND dapat gagal dalam memenuhi kewajibannya dan ijin penggunaan Tolok Ukur dapat diakhiri jika perjanjian perijinan dengan penerbit Indeks Tolok Ukur diakhiri. ABF IBI FUND juga dapat diakhiri jika Indeks Tolok Ukur berhenti penerbitannya atau publikasinya dan tidak ada Indeks pengganti yang menggunakan formula yang sama atau secara substansial serupa dengan metode penghitungan yang digunakan dalam penghitungan Indeks Tolok Ukur.
b. Penyusunan Indeks Tolok Ukur.
Efek pembentuk Indeks Tolok Ukur ditetapkan dan disusun oleh Markit Group Limited tanpa memperhatikan kinerja ABF IBI FUND. ABF IBI FUND tidak disponsori, didukung, dijual atau dipromosikan oleh Markit Group Limited.
Markit Group Limited tidak membuat pernyataan atau jaminan, secara tegas atau tidak, kepada para investor ABF IBI FUND atau pihak lainnya berkenaan dengan konsultasi investasi dalam Efek pada umumnya atau dalam ABF IBI FUND pada khususnya. Markit Group Limited tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan kebutuhan ABF IBI FUND, Manajer Investasi atau para Investor. Dalam menentukan, menyusun atau menghitung Indeks Tolok Ukur dan selanjutnya tidak ada jaminan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut tidak akan mempengaruhi kepentingan dari ABF IBI FUND, Manajer Investasi atau para investor.
c. Komposisi Indeks Tolok Ukur dapat berubah.
Komposisi Indeks Tolok Ukur dapat berubah seiring dengan jatuh temponya beberapa Efek pembentuk Indeks Tolok Ukur atau keluar masuknya Efek baru ke dalam Efek Tolok Ukur. Apabila hal-hal tersebut terjadi, maka bobot masing-masing Efek dalam ABF IBI FUND akan berubah sesuai dengan pertimbangan Manajer Investasi untuk mencapai tujuan investasi, sehingga investasi pada ABF IBI FUND mencerminkan Indeks Tolok Ukur.
BAB IX: Imbalan Jasa Xxx Xxxxxxx Biaya
1. Rincian biaya yang menjadi beban ABF IBI FUND adalah sebagai berikut:
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dengan tarif disepakati 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND berdasarkan perhitungan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dalam setahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa penitipan Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dengan tarif disepakati 0,09% (nol koma nol sembilan persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND, berdasarkan perhitungan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dalam setahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Imbalan jasa distributor sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND berdasarkan perhitungan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari dalam setahun dan dibayarkan setiap bulan;
d. Imbalan jasa lisensi yang harus dibayar ABF IBI FUND kepada penerbit Indeks untuk menggunakan iBoxx ABF Indonesia Index dan merek dagang ("Imbalan Jasa Lisensi"), dihitung sebagai prosentase Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND. Tarif yang dikenakan tergantung pada (1) jangka waktu, dan (2) Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND. Untuk periode sebelum dan termasuk 30-06-2008 (tiga puluh Juni tahun dua ribu delapan), Imbalan Jasa Lisensi adalah sebesar 0,023% (nol koma nol dua puluh tiga persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND dan dikenakan tarif minimum sebesar USD 6.233 (enam ribu dua ratus tiga puluh tiga Dollar Amerika Serikat) per tahun. Untuk periode setetah 30-06-2008 (tiga puluh Juni tahun dua ribu delapan), Imbalan Jasa Lisensi adalah sebesar 0,017% (nol koma nol tujuh belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND dan dikenakan tarif minimum sebesar USD 4.986 (empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam Dollar Amerika Serikat) per tahun. Semakin rendah Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND, maka semakin tinggi prosentase yang dikenakan terhadap Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND untuk menentukan Imbalan Jasa Lisensi;
e. Biaya transaksi Efek;
f. Biaya pendaftaran Efek dalam portofolio;
g. Imbalan jasa yang berkaitan dengan pendafaran ABF IBI FUND di Bursa Efek;
h. Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan;
i. Imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris dan konsultan-konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan Efektif atas ABF IBI FUND oleh OJK;
j. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan tahunan, konfirmasi transaksi, laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya untuk penerbitan pengumuman di koran- koran tentang perubahan KIK dan/atau Prospektus (jika ada) setelah ABF IBI FUND dinyatakan Efektif oleh OJK; dan
k. Pengeluaran pajak sehubungan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas;
l. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S- Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu menjadi beban ABF IBI FUND.
2. Biaya-biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
a. Biaya persiapan pembentukan ABF IBI FUND, yaitu biaya penyusunan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris serta konsultan-konsultan lain (jika ada);
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ABF IBI FUND, yaitu biaya telepon, faksimili dan fotokopi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi serta iklan ABF IBI FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan serta Prospektus awal;
e. Biaya pencetakan surat konfirmasi pemilikan Unit Penyertaan setelah ABF IBI FUND dinyatakan Efektif oleh OJK.
3. Biaya yang menjadi beban Sponsor, Dealer Partisipan dan Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. Imbalan jasa pembelian Unit Penyertaan/ Subscription Fee tidak dikenakan terhadap Sponsor dan/atau Dealer Partisipan.
b. Imbalan jasa penjualan kembali/ Redemption Fee Unit Penyertaan tidak dikenakan terhadap Sponsor dan/atau Dealer Partisipan.
c. Biaya bank atas transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Sponsor dan/atau Dealer Partisipan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal pemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan hasil pembelian kembali Unit Penyertaan ke rekening Sponsor dan/atau Dealer Partisipan (jika ada);
d. Pajak sehubungan dengan Sponsor dan/atau Dealer Partisipan (jika ada).
BAB X: Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan
1. Seluruh Pemegang Unit Penyertaan memiliki hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek (untuk Pemegang Unit ETF) atau pembelian langsung melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau Media Elektronik (untuk Pemodal) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
b. Hak untuk mendapat bukti kepemilikan atas Unit Penyertaan ABF IBI FUND dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ABF IBI FUND sebagaimana ditentukan dalam Bab X butir 2 dan butir 3 Prospektus ini dan Peraturan Pasar Modal:
c. Hak untuk setiap hari menerima informasi tentang Nilai Aktiva Bersih dari ABF IBI FUND;
d. Hak untuk memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaaan;
e. Hak pembagian secara proporsional atas hasil likuidasi dalan hal ABF IBI FUND dibubarkan dan dilikuidasi;
f. Hak untuk mendapatkan Prospektus dan Laporan keuangan tahunan yang telah diperbaharui, baik yang berbahasa Indonesia maupun yang berbahasa Inggris.
2. Seluruh Sponsor memiliki hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan ABF IBI FUND di Bursa Efek atas ABF IBI FUND yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Hak untuk membeli kembali sebagian dari atau seluruh Unit Penyertaan ABF IBI FUND mereka atas ABF IBI FUND dari Manajer Investasi;
c. Hak untuk mendapatkan konfirmasi tentang pemilikan Unit Penyertaan ABF IBI FUND dan laporan bulanan tentang pemilikan Unit Penyertaan ABF IBI tersebut sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d. Hak pembagian secara proporsional atas hasil likuidasi, dalam hal ABF IBI FUND dibubarkan dan dilikuidasi:
e. Hak untuk memperoleh Prospektus dan laporan keuangan tahunan yang telah diperbarui, baik yang berbahasa Indonesia maupun yang berbahasa Inggris;
f. Hak memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan;
3. Dealer Partisipan memiliki hak-hak sebagai berikut:
a. Hak untuk melakukan Transaksi Unit Penyertaan ABF IBI FUND di Bursa Efek atas ABF IBI FUND yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan;
b. Hak untuk membeli kembali sebagian atau seluruh bagian dari Unit Penyertaan ABF IBI FUND dari Manajer Investasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian atara Manager Investasi dan Dealer Partisipan;
c. Hak untuk mendapat konfirmasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan ABF IBI Fund dan laporan bulanan tentang pemilikan Unit Penyertaan ABF IBF FUND sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan;
d. Hak untuk memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan;
e. Hak Pembagian proporsional atas hasil likuidasi dalam hal ABF IBI FUND dibubarkan dan dilikuidasi:
f. Hak untuk mendapatkan Prospektus danlaporan keuangan tahunan baik yang berbahasa Inggris maupun bahasa Indonesia sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan;
g. Hak untuk memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan.
4. Pemodal memiliki hak-hak sebagai berikut:
(a) Hak untuk memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b) Hak untuk membeli kembali sebagian dari atau seluruh Unit Penyertaan ke Manajer Investasi; -----------
(c) Hak untuk mendapat konfirmasi tentang pemilikan Unit Penyertaan dan laporan bulanan tentang pemilikan Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -------
(d) Hak pembagian secara proporsional atas hasil likuidasi, dalam hal ABF IBI FUND dibubarkan dan dilikuidasi;
(e) Hak untuk memperoleh Prospektus dan laporan keuangan tahunan yang telah diperbarui, baik yang berbahasa Indonesia maupun yang berbahasa Inggris; ------------------------------------------------------------
(f) Hak memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan
BAB XI: Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan
Pendapat akuntan tentang Laporan Keuangan Reksa Dana Indeks ABF IBI FUND apat dilihat pada Lampiran III Prospektus ini.
BAB XII: Tata Cara Penjualan Unit Penyertaan
1. Tata cara Penjualan Unit Penyertaan kepada Sponsor
1.1. Penjualan Unit Penyertaan kepada Sponsor
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus Reksa Dana ABF IBI Fund beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon Sponsor yang ingin membeli Unit Penyertaan Reksa Dana ABF IBI FUND harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.D.2 dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM bagi perorangan, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Periode Penawaran Umum.
Penyertaan yang dilakukan Sponsor di ABF IBI FUND dalam rangka untuk menciptakan Unit ETF dapat dalam bentuk tunai dan/atau Efek (in-kind).
Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang diterbitkan untuk kepentingan Sponsor, hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dokumentasi pemesanan dan pembayaran telah Efektif diterima ABF IBI FUND (in complete aplication and in good fund). Atas nilai pembayaran yang diterima ABF IBI FUND, maka jumlah Unit Penyertaan yang akan diperoleh Sponsor dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa.
Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang diterbitkan bagi keperluan Sponsor secara langsung akan dicatatkan di Bursa Efek sebagai Unit PETF.
Untuk keperluan pencatatan Unit ETF di Bursa Efek, Sponsor wajib telah memiliki rekening Efek pada KSEI dan memberikan informasi kepemilikan rekening Efek tersebut kepada Manajer Investasi atau Bank Kustodian, dan bagi Sponsor yang belum memiliki rekening Efek.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Sponsor harus dihitung sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih tiap Unit Penyertaan pada akhir dari Hari Bursa saat pembayaran telah diterima;
Manajer Investasi dapat melakukan penawaran Unit Penyertaan melalui agen penjual atau perwakilan Manajer Investasi atau bank-bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran melalui transfer dana ke ABF IBI FUND pada Bank Kustodian.
1.2. Prosedur Penjualan Unit Penyertaan kepada Sponsor
Calon Sponsor dapat melakukan pemesanan Unit Penyertaan ABF IBI Fund menurut cara-cara berikut:
a. Pemesanan oleh calon Sponsor atas Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dapat dilakukan dapat dilakukan setiap Hari Bursa.
b. Sponsor dapat melakukan pembelian secara tunai dengan cara mentransfer dana ke rekening ABF IBI FUND atau secara in-kind dengan transfer Efek yang menjadi Tolok Ukur menjadi Portfolio Efek ABF IBI FUND sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 2 prospektus ini
c. Pembelian awal dan selanjutnya dari Unit Penyertaan ABF IBI FUND dalam bentuk tunai ditetapkan minimum sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan selanjutnya minimum sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
d. Ketentuan pembelian secara in-kind dengan transfer Efek Tolok Ukur menjadi portfolio Efek ABF IBI FUND sebagaimana dimaksud dalam Bab I Prospektus ini diatur sabagai berikut:
1. Pembelian secara in-kind harus sekurang-kurangnya sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar) dan selanjutnya dalam kelipatan dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah);
2. Efek yang dapat ditransfer untuk pembelian Unit Penyertaan secara in-kind adalah Efek-efek Tolok Ukur sebagaimana ditentukan dalam Bab I Prospektus ini.
3. Komposisi pembelian Unit Penyertaan secara in-kind harus sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) terdiri dari Efek-efek yang merupakan Efek Tolok Ukur sebagaimana diatur dalam Bab I Prospektus ini dan sisanya tunai;
4. Calon Sponsor harus memberi konfirmasi kepada Manajer Investasi tentang pembelian secara in-kind atas Unit Penyertaan ABF IBI FUND dengan Efek-efek Tolok Ukur sebagaimana dimaksud dalam Bab I Prospektus ini paling lambat 5 (lima) Hari Bursa (T-5) sebelum meyerahkan formulir pesanan pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND, konfirmasi pembayaran, dan fotokopi bukti jati diri kepada Manajer Investasi, dan sebelum pembayaran diterima (dana telah masuk) dalam rekening ABF IBI FUND pada Bank Kustodian Bank sebagaimana ketentuan Bab XIV butir 1.1 di atas, dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Manajer Investasi. Setelah menerima pemberitahuan dari calon Sponsor, Manajer Investasi akan memberikan informasi kepada calon Sponsor tentang Efek-efek yang termasuk dalam Tolok Ukur dan bobot untuk setiap efek Tolok Ukur untuk pembelian Unit Penyertaan secara in-kind.
e. Calon Sponsor yang ingin membeli Unit Penyertaan ABF IBI FUND harus melengkapi dan menyerahkan Formulir Profil Pemodal sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bapepam & LK Peraturan Nomor:IV.D.2, dan Formulir Pesanan Pembelian Unit Penyertaan (yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi) berikut bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri (KTP/paspor untuk perorangan dan anggaran dasar, kartu NPWP dan kartu identitas/paspor pejabat berwenag untuk badan usaha) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan langsung ke Manajer Investasi atau melalui agen penjual yang ditunjuk Manajer Investasi.
1.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga setiap unit Penyertaan ABF IBI FUND ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir hari Bursa .
Harga pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND dapat dibayarkan oleh Sponsor dengan Efek-efek Tolok Ukur sebagaimana dimaksud dalam Bab I Prospektus ini atau secara tunai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Jika harga dibayar dengan Efek Tolok Ukur Menurut ketentuan Pasal 1 Kontrak ini, maka Efek-efek tersebut harus dihitung atas dasar Nilai Pasar Wajar pada akhir Hari Bursa dan jika Efek demikian tidak ada, harga harus dibayar tunai namun nilainya dihitung atas dasar Nilai Aktiva Bersih.
b. Apabila Pembayaran dilakukan tunai, harga yang berlaku pada Pernyataan ABF IBI FUND adalah harga yang berlaku pada Hari Bursa dan dihitung atas dasar Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa.
1.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaaan
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan berikut bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang disetujui Manajer Investasi sampai pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (dana telah masuk) dalam rekening ABF IBI FUND oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang disetujui Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik (dana telah masuk) dalam rekening ABF IBI FUND oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
1.5. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
1. Minimum pembelian awal dan selanjutnya dari Unit Penyertaan ABF IBI FUND secara in-kind ditetapkan sebesar Rp. 00.000.0000.0000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) untuk investasi awal dan Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) untuk investasi berikutnya.
2. Minimum pembelian awal dan selanjutnya dari Unit Penyertaan ABF IBI FUND dalam bentuk tunai ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk investasi awal dan kelipatan Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk investasi berikutnya.
Dengan membeli Unit Penyertaan dari Manajer Investasi, Sponsor dengan ini menyatakan tidak akan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND dari Manajer Investasi selama jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa terhitung sejak Unit Penyertaan yang dibeli Sponsor tersebut diterbitkan oleh Bank Kustodian.
1.6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran Unit Penyertaan ABF IBI FUND dapat dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening bank di bawah ini:
Bank | : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta |
Nama Rekening | : ABF Indonesia Bond Index Fund |
Nomor Rekening | : 000-000000-000 |
Segala biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
1.7. Persetujuan Manajer Investasi
Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Manajer Investasi akan mengembalikan sisanya (tanpa bunga) kepada pemodal dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
1.8. Pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirim kepada Pemegang-pemegang Unit Penyertaan atau dapat diambil di kantor Manajer Investasi dalam kurun waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal penerimaan dan persetujuan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Manajer Investasi serta tanda terima dana untuk membeli Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian. Sertifikat Unit Penyertaan tidak akan diterbitkan dan sebagai pengganti Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan merupakan bukti yang sah atas kepemilikan Unit Penyertaan.
2. Tata Cara Penjualan Unit Penyertaaan kepada Dealer Partisipan.
2.1. Pemodal yang dapat menjadi Dealer Partisipan adalah perusahaan perantara pedagang efek (perusahaan sekuritas) terdaftar sebagai anggota Bursa Efek yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola RD ABF IBI Fund sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek.
2.2. Penyertaan yang dilakukan Dealer Partisipan di ABF IBI Fund dalam rangka untuk menciptakan Unit ETF baik untuk kepentingan Dealer Partisipan yang bersangkutan maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan termasuk Pemodal ABF IBI Fund melalui tata cara sebagaimana diatur dalam perjanjian yang dibuat antara Dealer Partisipan dengan Manajer Investasi.
2.3. Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang diterbitkan untuk kepentingan Dealer Partisipan, hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dokumentasi pemesanan dan pembayaran telah efektif diterima ABF IBI Fund (in complete application and in good funds). Atas nilai pembayaran yang diterima ABF IBI Fund, maka jumlah Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang akan diperoleh Dealer Partisipan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa.
2.4. Dealer Partisipan dapat membeli Unit Penyertaan ABF IBI FUND dari Manajer Investasi untuk dirinya sendiri atau untuk Pemegang Unit Penyertaan ABF IBI FUND selain dirinya.
2.5. Tata cara pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan harus ditetapkan dalam suatu perjanjian terpisah antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan, dimana perjanjian tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tata cara Penjualan Unit Penyertaan kepada Pemodal
3.1. Penjualan Unit Penyertaan kepada Pemodal
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus Reksa Dana ABF IBI Fund beserta ketentuan- ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan Reksa Dana ABF IBI FUND harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil calon pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.D.2 dan harus mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM bagi perorangan, Paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta menyerahkan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa.
Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening ABF IBI FUND, Pemegang Unit Penyertaan (Pemodal) akan memperoleh notifikasi pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND dari Bank Kustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan (Pemodal) yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND.
Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelenggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan (Pemodal) akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit Pernyataan tersebut.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
3.2. Prosedur Penjualan Unit Penyertaan kepada Pemodal
Calon Sponsor dapat melakukan pemesanan Unit Penyertaan ABF IBI Fund menurut cara-cara berikut:
a. Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan (Pemodal) yang ingin membeli Unit Penyertaan ABF IBI FUND harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia, Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
b. Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan ABF IBI FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
c. Calon pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
3.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan ABF IBI FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) setiap Unit Penyertaan ABF IBI FUND pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ABF IBI FUND ditetapkan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
3.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaaan
Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana sampai dengan pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran penjualan Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, apabila pemesanan dan pembayaran penjualan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
3.5. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal dan selanjutnya dari Unit Penyertaan ABF IBI FUND dalam bentuk tunai ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta Rupiah) untuk investasi awal dan kelipatan Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk investasi berikutnya.
3.8. Pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan (Pemodal) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang bersangkutan diterbitkan.
BAB XIII: Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Sponsor
1.1. Sponsor dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai ketentuan Bab XIII Prospektus ini.
1.2 Sponsor dapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Penjualan kembali oleh Sponsor atas Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dapat dilakukan sekali dalam seminggu pada Hari Bursa sebagaimana diberitahukan oleh Xxxxxxx Investasi dari waktu ke waktu.
b. Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND oleh Manajer Investasi dapat dilakukan secara tunai atau in-kind sesuai ketentuan Bab V butir 2 Prospektus ini.
c. Ketentuan penjualan kembali secara in-kind adalah sebagai berikut:
i. Penjualan kembali harus sekurang-kurangnya Rp. 25.000.0000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dan seterusnya dalam kelipatan Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
ii. Efek yang harus ditransfer untuk penjualan kembali secara in-kind adalah Efek-efek Tolok Ukur sebagaimana dimaksud dalam Bab I Prospektus ini.
iii. Komposisi penjualan kembali secara in-kind adalah 90% (sembilan puluh persen) terdiri dari Efek-efek dari Efek Tolok Ukur sebagaimana ditentukan dalam Bab I Prospektus ini dan selebihnya dengan uang tunai
iv. Manajer Investasi harus memberitahu Sponsor daftar Efek Tolak Ukur dan bobot setiap Efek tolok Ukur sebagaimana ditentukan dalam Bab I Prospektus ini yang akan dipakai sebagai pembayaran Unit Penyertaan ABF IBI FUND paling lambat 5 (lima) Hari Bursa (T-5) sebelum Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang telah lengkap dan diisyaratkan oleh Manajer Investasi, diterima oleh Manajer Investasi.
d. Untuk maksud penjualan kembali tersebut, Sponsor harus mengajukan permohonan atau melengkapi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND dan melampirkan fotokopi bukti jati diri yang digunakan ketika membeli Unit Penyertaan serta menyerahkannya baik langsung atau melalui surat tercatat kepada Manajer Investasi pada Hari Bursa. Sponsor juga berkewajiban menyerahkan dokumen-dokumen lain serta melakukan proses yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan yang diberlakukan oleh SRO (Self Regulatory Organization) dan Regulator.
e. Penjualan kembali oleh Sponsor harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat- syarat sebagaimana ditetapkan dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan Kembali oleh Sponsor yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat tersebut tidak akan diproses.
f. Ketentuan Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI Fund sebagaimana ketentuan dalam Bab ini, berlaku sama untuk tata cara penjualan kembali Unit ETF yang dimiliki Sponsor kepada Manajer Investasi (pasar Primer).
1.3. Saldo Minimum Unit Penyertaan
Saldo minimum Unit Penyertaan yang harus dijaga oleh Sponsor adalah 100.000 (seratus ribu) Unit penyertaan. Apabila saldo Unit Penyertaan ABF IBI FUND Sponsor kurang dari saldo minimum yang diwajibkan, Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Sponsor tersebut, melikuidasi sisa dari Unit Penyertaan yanga ada dan membayar hasilnya dengan uang tunai kepada Sponsor sesuai denagn
Nilai Aktiva Bersih tiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa ketika rekening ditutup dengan mentransfer jumlah sisa tersebut ke rekening yang ditunjuk oleh Sponsor.
1.4. Pembayaran Penjualan Kembali
(i) Pembayaran tunai atas hasil penjualan kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Sponsor dapat dilakukan dengan transfer ke rekening yang ditunjuk Sponsor. Biaya transfer ditanggung Sponsor sendiri. Pembayaran tunai harus dilakukan sesegara mungkin dalam segala hal tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang telah dilengkapi diterima oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(ii) Pembayaran penjualan kembali secara in-kind atas Unit penyertaan yang dijual kembali oleh Sponsor harus dilakukan dengan transfer ke suatu rekening yang ditunjuk oleh Sponsor. Biaya transfer ditanggung Sponsor sendiri. Pembayaran penjualan kembali secara in-kind harus dilakukan sesegera mungkin dan dalam segala hal paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Manajer investasi dan Bank Kustodian menerima Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang telah lengkap.
1.5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Hasil penjualan kembali dari Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND dapat berupa uang tunai atau Efek dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk penjualan kembali dengan Efek:
(iii) Efek yang ditransfer harus diperhitungkan berdasarkan Nilai Pasar Wajar dan
(iv) Apabila Efek demikian tidak ada, maka harga dapat dibayar dengan uang tunai namun nilainya harus dihitung atas dasar Nilai Pasar Wajar
b. Untuk penjualan kembali secara tunai, harga untuk tiap Unit Penyertaan ABF IBI FUND harus dihitung atas dasar Nilai Aktiva Bersih dari ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa.
1.6. Proses penjualan Kembali Unit Penyertaan
Apabila harga penjualan kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND dibayar tunai oleh Manajer Investasi, nilai Unit Penyertaan ABF IBI FUND harus ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari ABF IBI FUND, dimana:
(i) apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang telah lengkap diterima pada sesi pertama Hari Bursa, maka nilai Unit Penyertaan ABF IBI FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva bersih ABF IBI FUND pada Hari Bursa tersebut. Untuk maksud ini, Manajer Investasi harus menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) waktu setempat pada Hari Bursa yang sama;
(ii) apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang telah lengkap diterima pada sesi kedua Hari Bursa, maka nilai Unit Penyertaan ABF IBI FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada Hari Bursa berikutnya. Untuk maksud ini, Manajer Investasi harus menyerahkan Formulir Penjualan Kembali unit Penyertaan ABF IBI FUND kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) waktu setempat pada Hari Bursa.
2. Tata cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan
2.1. Dealer partisipan dapat menjual kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND kepada Manajer Investasi sehubungan dengan Unit Penyertaannya sendiri atau untuk Pemegang Unit Penyertaan ABF IBI FUND selain dirinya.
2.2. Tata cara penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan harus ditetapkan dalam suatu perjanjian terpisah antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan, dimana perjanjian tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
2.3. Ketentuan Penjualan Kembali Unit Penyertaan sebagaimana ketentuan dalam Bab ini, berlaku sama untuk tata cara Penjualan Kembali Unit ETF yang dimiliki Dealer Partisipan kepada Manajer Investasi (pasar Primer).
2.4. Dalam hal terjadi penjualan kembali Unit ETF oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor kepada Manajer Investasi (pasar Primer), maka Bank Kustodian wajib melakukan proses penghapusan pencatatan Unit Penyertaan ABF IBI Fund yang beredar dari Bursa Efek (atau proses delisting), untuk sejumlah Unit ETF yang dilakukan penjualan kembali oleh Dearler Partisipan dan/atau Sponsor, dimana pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bursa Efek.
3. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemodal
3.1. Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada Hari Bursa, sesuai ketentuan Bab XIII Prospektus ini.
3.2 Sponsor dapat menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan apabila Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi melalui pos tercatat atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik.
b. Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND oleh Manajer Investasi dapat dilakukan secara tunai atau in-kind sesuai ketentuan Bab V butir 2 Prospektus ini.
c. Ketentuan penjualan kembali secara in-kind adalah sebagai berikut:
i. Penjualan kembali harus sekurang-kurangnya Rp. 25.000.0000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dan seterusnya dalam kelipatan Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
ii. Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disyaratkan dalam formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan (yang sesuai dengan dokumen pendukung yang sebelumnya disampaikan kepada Manajer Investasi).
iii. Penjualan Kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
3.3. Saldo Minimum Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000 (seribu) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang tersisa kurang dari saldo minimum sebagaimana tersebut di atas selama
90 (sembilan puluh) hari berturut-turut,maka setelah melakukan pemberitahuan dan mendapatkan persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan
atau ditransfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
3.4. Pembayaran Penjualan Kembali
Pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak formulir Penjualan Kembali berikut dokumen pendukung telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan atau transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
3.5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga pembelian kembali setiap Unit Penyertaan ABF IBI FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
3.6. Proses penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik, sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest).
Formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, prospektus dan formulir atau aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
Untuk Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Media Elektronik, jika Penjualan Kembali tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan Penjualan Kembali Unit Penyertaan wajib dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Penjualan Kembali Unit Penyertaan secara lengkap.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis atas transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan ABF
IBI FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui :
a. Media Elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan ABF IBI FUND; atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
4. Batas maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan ABF IBI FUND sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada satu Hari Bursa. Jumlah tersebut termasuk juga pengalihan Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan ABF IBI FUND dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali tersebut oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas.
5. Dalam hal terjadi penjualan kembali Unit ETF oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor kepada Manajer Investasi (pasar Primer), maka Bank Kustodian wajib melakukan proses penghapusan pencatatan Unit Penyertaan ABF IBI Fund yang beredar dari Bursa Efek (atau proses delisting), untuk sejumlah Unit ETF yang dilakukan penjualan kembali oleh Dearler Partisipan dan/atau Sponsor, dimana pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bursa Efek.
BAB XIV: Tata Transaksi Unit Penyertaan ABF IBI FUND
1. Semua Pemegang Unit Penyertaan (termasuk Sponsor dan Dealer Partisipan) dapat melakukan Transaksi Unit Penyertaan ABF IBI FUND di Bursa Efek.
2. Transaksi Unit ETF di Bursa Efek oleh suatu Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan melalui Dealer Partisipan tanpa mempengaruhi jumlah Unit Penyertaan yang telah diterbitkan oleh Manajer Investasi.
3. Pemesanan pembelian dan penjualan Unit ETF di Bursa Efek harus dilakukan melalui Anggota Bursa atau Dealer Partisipan dimana pemilik Unit ETF tersebut terdaftar sebagai pemilik Rekening Efek pada perusahaan tersebut.
8. Tata cara transaksi Unit Penyertaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagai Unit ETF, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
BAB XV: Pembubaran Dan Likuidasi
1. ABF IBI FUND berlaku sejak ditetapkannya Pernyataan Efektif oleh OJK dan dapat dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; atau
b. apabila Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND di bawah Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada dan mendapat persetujuan dari OJK; atau
c. apabila seluruh Pemegang Unit Penyertaan, termasuk Manajer Investasi, telah menjual kembali seluruh Unit Penyertaan ABF IBI FUND yang mereka miliki di dalam ABF IBI FUND; atau
d. apabila Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian mengundurkan diri, dan dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari OJK.
2. Manajer Investasi wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada OJK mengenai rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ABF IBI FUND dengan melampirkan kesepakatan pembubaran dan likuidasi ABF IBI FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian, alasan pembubaran dan kondisi keuangan terakhir.
3. Manajer Investasi wajib mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ABF IBI FUND dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah pemberitahuan kepada OJK. Pada hari yang sama dengan pengumuman tentang pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis ke Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABF IBI FUND dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan (surat pemberitahuan dalam bahasa Inggris tentang hal tersebut kepada para Pemegang Unit Penyertaan di luar negeri).
4. Dalam hal ABF IBI FUND dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Manajer Investasi di bawah pengawasan Akuntan yang terdaftar di OJK. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ABF IBI FUND, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Beban biaya pembubaran dan likuidasi ABF IBI FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak- pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan ABF IBI FUND yang dibubarkan.
Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan pemindahbukuan atau transfer kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tanggal pembubaran ABF IBI FUND masih terdapat uang hasil likuidasi yang tidak dapat dibagi kepada Pemegang Unit Penyertaan karena Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memberitahukan nomor rekening banknya atau tidak mengambil pembagian hasil likuidasi, maka hasil likuidasi tersebut akan disimpan dalam suatu rekening giro yang menjadi tanggung
jawab Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sampai Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan memberikan instruksi secara jelas. Setiap biaya bank yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut.
5. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat diperoleh dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan HSBC sebagai Bank Kustodian.
BAB XVI: Skema Proses Pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND
Mulai
Investor
Lakukan transfer ke rekening Reksa dana dan serahkan FPPUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM*
BTIM
Terima FPUP,FPPRD,bukti pembayaran +dokumen yang diperlukan dan periksa kelengkapan
Lengkap ?
T
Y
BTIM
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi
BTIM
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
BTIM
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Investor
Selesai
BTIM: Bahana TCW Investment Management
BAB XVII: Skema Proses Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan ABF IBI FUND
Mulai
Investor
Serahkan FPK dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke BTIM
BTIM
Terima FPK dari Investor dan Periksa kelengkapan pengisian FPK
Lengkap ?
T
Y
BTIM
Informasikan ke Investor untuk dilengkapi
BTIM
kirim dokumen ke Bank Kustodian
Bank Kustodian
Terima dokumen, lakukan pembayaran pada investor dan kirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke BTIM
BTIM
Terima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dari Bank Kustodian
BTIM
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke
Selesai
BTIM: Bahana TCW Investment Management
BAB XVIII: Penyebarluasan Prospektus & Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
1. Informasi Lebih Lanjut
Informasi lebih lanjut mengenai ABF IBI FUND tersedia pada alamat di bawah ini:
PT BAHANA TCW INVESTMENT MANAGEMENT
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Facsimile : (021) 250-5279
2. Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABF IBI FUND tersedia pada alamat di bawah ini:
BAHANA
PT BAHANA TCW INVESTMENT MANAGEMENT
Graha CIMB Niaga, Lantai 21,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277
Facsimile : (021) 250-5279
BANK KUSTODIAN
PT BANK HSBC INDONESIA
Menara Mulia, Lantai 25
Jalan Jendral Xxxxx Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx
Telp : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000 / 0000 0000
LAMPIRAN I: RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk penyelenggaraan RUPUP, korum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini.
1. Atas permintaan tertulis dari Komite Supervisi berdasarkan hasil Rapat Komite Supervisi dan/atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, dan/atau 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan yang diterbitkan, RUPUP diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, untuk maksud-maksud sebagai berikut:
(i) mengangkat dan/atau memberhentikan setiap anggota Komite Supervisi; dan atau
(ii) menyetujui atau menolak usulan perubahan atas Kontrak ini sebelum diajukan kepada OJK; dan atau
(iii) dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 25.2.3. butir e dan butir f Addendum Kontrak Investasi Kolektif ABF IBI FUND yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor 78 tanggal 27 Desember 2006, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Addendum KIK ABF IBI FUND”), memerintahkan Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi untuk mengundurkan diri;
(iv) dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Addendum KIK ABF IBI FUND, mengajukan permohonan kepada OJK untuk mengganti Manajer Investasi dan mencalonkan penggantinya yang layak untuk menjadi Manajer Investasi; dan atau
(v) dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 Addendum KIK ABF IBI FUND, mengajukan permohonan kepada OJK untuk mengganti Bank Kustodian dan mencalonkan penggantinya yang layak untuk menjadi Bank Kustodian;
Permohonan untuk mengganti Bank Kustodian kepada OJK akan diajukan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan permohonan untuk mengganti Xxxxxxx Investasi kepada OJK akan diajukan oleh Bank Xxxxxxxan.
2. Atas permintaan tertulis dari Komite Supervisi berdasarkan hasil Rapat Komite Supervisi, dan/atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, RUPUP diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, untuk maksud-maksud sebagai berikut:
(i) pengambilan keputusan oleh RUPUP berkaitan dengan penolakan pemintaan, pertimbangan, rekomendasi dan nasihat dari Komite Supervisi oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
(ii) menginstruksikan Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi untuk mengundurkan diri, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 25.2.3. butir e dan butir f Addendum KIK ABF IBI FUND, Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi yang diperintahkan untuk mengundurkan diri, wajib untuk mengundurkan diri dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Berita Acara RUPUP yang bersangkutan;
(iii) memutuskan calon pengganti Bank Kustodian untuk diajukan kepada OJK bilamana Bank Kustodian mengundurkan diri; dan/atau
(iv) memutuskan calon pengganti Xxxxxxx Investasi untuk diajukan kepada OJK bilamana Xxxxxxx Investasi mengundurkan diri.
3. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Komite Supervisi wajib melakukan pemanggilan untuk RUPUP kepada Pemegang Unit Penyertaan, Komite Supervisi, Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan yang diterbitkan.
4. Panggilan RUPUP wajib dikirimkan dengan surat tercatat kepada para Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu tidak kurang dari 21 (dua puluh satu) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPUP, namun tidak termasuk tanggal penyelenggaraan RUPUP. Bilamana dalam RUPUP pertama tidak tercapai korum sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 26.8 Addendum KIK ABF IBI FUND, maka dapat diadakan RUPUP kedua dengan acara yang sama, selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja setelah RUPUP pertama dengan agenda yang sama. Panggilan RUPUP kedua wajib dikirimkan dengan surat tercatat kepada para Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum RUPUP kedua; Panggilan RUPUP ketiga diselenggarakan dengan mengikuti tata cara RUPUP kedua;
5. Panggilan RUPUP harus mencantumkan tanggal, jam, tempat dan agenda RUPUP;
6. Kelalaian yang tidak disengaja dalam penyampaian atau tidak diterimanya pemanggilan untuk RUPUP oleh Pemegang Unit Penyertaan tidak mengurangi keabsahan dari segala sesuatu yang terjadi di dalam RUPUP tersebut.
7. Tata cara penyelenggaran RUPUP:
(i) RUPUP dapat diadakan ditempat kedudukan Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau di tempat lain yang disepakati bersama oleh para Pemegang Unit Penyertaan di dalam wilayah Republik Indonesia;
(ii) Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak untuk hadir dalam setiap RUPUP. Setiap direktur atau pejabat lainnya yang berwenang dan para kuasa yang diberi wewenang secara sah dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan setiap pihak yang diberi kuasa oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dapat hadir dan berbicara dalam RUPUP tersebut. Anggota Komite Supervisi juga berhak untuk menerima pemberitahuan dan menghadiri serta berbicara dalam setiap RUPUP.
(iii) RUPUP dipimpin dan diketuai oleh Ketua Komite Supervisi. Dalam hal Ketua Komite Supervisi tidak dapat memimpin dan mengetuai RUPUP, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPUP dapat dipimpin dan diketuai oleh salah seorang anggota Komite Supervisi. Dalam hal tidak ada anggota Komite Supervisi yang hadir dalam RUPUP, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka para Pemegang Unit Penyertaan yang hadir memilih salah satu diantara mereka untuk memimpin dan mengetuai RUPUP, berdasarkan suara terbanyak; Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Komite Supervisi diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPUP dan bahan- bahan RUPUP.
(iv) Pemegang Unit Penyertaan yang berhak hadir dalam RUPUP adalah Pemegang Unit Penyertaan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Unit Penyertaan pada Bank Kustodian pada 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPUP. Dalam hal terjadi penundaan RUPUP sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26.4. Addendum KIK ABF IBI FUND, maka Daftar Pemegang Unit Penyertaan tersebut diatas menjadi acuan bagi pemberitahuan RUPUP kedua, ketiga dan keempat;
(v) Pemegang Unit Penyertaan yang menghadiri RUPUP wajib memperlihatkan bukti kepemilikan/surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Manajer Investasi akan mencocokkan dengan Daftar Pemegang Unit Penyertaan yang dikeluarkan oleh Bank Kustodian.
(vi) Setiap Unit Penyertaan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara;
(vii) Suara dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan;
(viii) Suara blanko atau abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan;
(ix) Dalam hal pemanggilan RUPUP tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini, maka keputusan tetap sah apabila RUPUP dihadiri oleh seluruh Pemegang Unit Penyertaan.
8. Tata cara pelaksanaan RUPUP:
(i) RUPUP dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Unit Penyertaan yang berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana tersebut pada ayat 26.7 butir d. Addendum KIK ABF IBI FUND (diluar dari jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Afiliasinya) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Unit Penyertaan yang hadir dalam RUPUP (diluar dari jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Afiliasinya);
(ii) RUPUP kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Unit Penyertaan yang berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana tersebut pada ayat 26.7 butir (iv). Addendum KIK ABF IBI FUND (diluar dari jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Afiliasinya) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Unit Penyertaan yang hadir dalam RUPUP (diluar dari jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Afiliasinya);
(iii) RUPUP ketiga adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Unit Penyertaan yang mewakili sedikitnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Unit Penyertaan yang berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana tersebut pada ayat 26.7 butir (iv). Addendum KIK ABF IBI FUND (diluar dari jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Afiliasinya) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Unit Penyertaan yang hadir dalam RUPUP (diluar dari jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Afiliasinya);
(iv) Dalam hal korum pada RUPUP ketiga tidak tercapai, korum harus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Manajer Investasi. Berkaitan dengan hal ini maka Manajer Investasi wajib memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Manajer Investasi atas penetapan korum tersebut.
9. Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dalam RUPUP dan tidak diperhitungkan dalam penentuan korum kehadiran dalam RUPUP.
10. Semua biaya pemberitahuan, penyelenggaraan RUPUP, dokumentasi RUPUP, serta pengiriman hasil RUPUP kepada Pemegang Unit Penyertaan, anggota Komite Supervisi, Manajer Investasi dan Bank Kustodian, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan dalam jumlah yang wajar serta biaya pengurusan permohonan penetapan korum kepada Ketua Pengadilan Negeri, dibebankan kepada ABF IBI FUND.
11. Atas penyelenggaraan RUPUP wajib dibuatkan Berita Acara RUPUP yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat. Berita Acara tersebut wajib disimpan dan dipelihara oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
12. Keputusan dan pelaksanaan keputusan RUPUP yang memerlukan persetujuan dari OJK mengikat bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Komite Supervisi dan Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepanjang keputusan dan pelaksanaan keputusan tersebut sesuai dengan Kontrak ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta telah mendapatkan persetujuan dan kebijakan OJK.
13. Keputusan dan pelaksanaan keputusan RUPUP yang tidak memerlukan persetujuan dari OJK mengikat bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, Komite Supervisi dan Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepanjang keputusan dan pelaksanaan keputusan tersebut sesuai dengan Kontrak ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan adanya kesepakatan tertulis dari Komite Investasi, Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
14. Manajer Investasi dan/atau Bank Kusodian wajib mengirimkan hasil RUPUP kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan surat tercatat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPUP.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPUP ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
16. Pemegang Unit Penyertaan dapat diwakili dalam RUPUP berdasarkan surat kuasa. Surat kuasa untuk menunjuk seorang kuasa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang menunjuk atau kuasanya yang diberi wewenang secara sah dan tertulis, apabila pihak yang menunjuk merupakan sebuah badan hukum, wajib dibubuhi stempel perusahaan atau ditandatangani oleh pejabat atau kuasanya yang diberi wewenang sesuai dengan anggaran dasarnya secara sah dan tertulis. Pihak yang ditunjuk untuk bertindak sebagai kuasa tidak perlu merupakan Pemegang Unit Penyertaan.
17. Surat kuasa dapat berbentuk seperti di bawah ini atau dalam bentuk lainnya yang disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian:
“Saya/Kami yang beralamat di sebagai Pemegang Unit Penyertaan ABF Indonesia Bond Index Fund dengan ini menunjuk yang beralamat di
sebagai kuasa saya/kami untuk mengeluarkan suara untuk dan atas nama saya/kami sebanyak Unit Penyertaan dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan ABF Indonesia Bond Index Fund yang akan diselenggarakan pada tanggal bulan dan dalam setiap penundaannya. DEMIKIANLAH surat kuasa ini saya buat pada tanggal bulan .
18. Suara yang diberikan berdasarkan surat kuasa harus selalu dianggap sah, meskipun pihak pemberi kuasa telah meninggal atau menjadi tidak waras atau mencabut surat kuasa tersebut atau telah terjadi pengalihan atas Unit Penyertaan yang bersangkutan dengan surat kuasa tersebut, selama tidak ada pemberitahuan tertulis mengenai hal tersebut.
19. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan pemberian kuasa dari pemegang Unit Penyertaan kepada penerima kuasa. Oleh karenanya, Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas setiap tindakan, ongkos, tuntutan, kerugian, biaya atau kewajiban apa pun yang diderita atau timbul dikarenakan tindakan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam melaksanakan Keputusan dan/atau Keputusan Luar Biasa, yang ternyata dikemudian hari terbukti, satu, sebagian atau seluruh suara dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan tidak sah, dikarenakan surat kuasa yang diberikan tidak sah.
LAMPIRAN II: KOMITE SUPERVISI
Untuk menjaga kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dan membantu pengawasan pengelolaan dan penitipan kekayaan ABF IBI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian berdasarkan Kontrak ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian, untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan membentuk Komite Supervisi dan menunjuk anggota-anggota Komite Supervisi yang pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Komite Supervisi di bentuk sebagai berikut:
a. Komite Supervisi terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang anggota. Pengangkatan anggota Komite Supervisi yang pertama dilakukan oleh Manager Investasi. Daftar anggota Komite Supervisi yang pertama kali diangkat dimuat dalam Lampiran I Addendum Addendum Kontrak Investasi Kolektif ABF IBI FUND yang dibentuk berdasarkan Akta Nomor 78 tanggal 27 Desember 2006, dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Addendum KIK ABF IBI FUND”);
b. Salah satu anggota Komite Supervisi akan dipilih oleh para anggota Komite Supervisi lainnya untuk menjadi Ketua Komite Supervisi;
c. Setelah pengangkatan anggota Komite Supervisi yang pertama, semua pengangkatan berikutnya harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana tersebut pada Pasal 26 Addendum KIK ABF IBI FUND;
d. Anggota Komite Supervisi menjabat untuk jangka waktu yang tidak terbatas, dan baru berakhir ketika yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan;
e. Semua anggota Komite Supervisi harus terpisah dari dan independen terhadap Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Afiliasi Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
f. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan dapat setiap waktu memberhentikan dan mengganti setiap anggota Komite Supervisi tanpa alasan apapun dengan mengirimkan surat tercatat berisi pemberitahuan kepada anggota Komite Supervisi yang bersangkutan;
g. Seorang anggota Komite Supervisi berhak setiap waktu mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi, Bank Kustodian dan anggota Komite Supervisi lainnya mengenai niatnya itu sedikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelumnya.
h. Masa jabatan anggota Komite Supervisi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Komite Supervisi tersebut:
(i) dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau
(ii) dilarang untuk menjadi anggota Komite Supervisi karena ketentuan suatu peraturan perundangan yang berlaku; atau
(iii) meninggal dunia.
i. Apabila jabatan anggota Komite Supervisi kosong, oleh sebab apapun juga, termasuk tapi tidak terbatas pada sebab-sebab sebagaimana dimaksud dalam butir 25.1.4., 25.1.6., 25.1.7. dan 25.1.8. Pasal 25 Addendum KIK ABF IBI FUND, Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan harus diadakan
untuk menentukan/menunjuk anggota Komite Supervisi yang baru untuk mengisi kekosongan yang ada tersebut, dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sesudah terjadinya kekosongan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Addendum KIK ABF IBI FUND.
j. Dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal berlakunya pengangkatan, setiap anggota Komite Supervisi harus memberitahukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tertulis alamat mereka masing-masing, dan kepada alamat mana pemberitahuan dan surat menyurat lain dari Manajer Investasi, Bank Kustodian dan para Pemegang Unit Penyertaan harus dikirimkan. Setiap anggota Komite Supervisi harus memberitahukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tertulis setiap perubahan alamat mereka masing-masing, sampai pemberitahuan tersebut telah diterima sebagaimana mestinya oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian atau jika tidak ada pemberitahuan yang diberikan maka alamat yang diketahui Manajer Investasi, Bank Kustodian dan para Pemegang Unit Penyertaan, harus dianggap benar dan dipergunakan untuk semua surat menyurat dan pemberitahuan yang dikirim kepada anggota Komite Supervisi tersebut.
k. Setiap anggota Komite Supervisi harus memenuhi kriteria berikut ini:
(i) Persyaratan usia – di atas 30 tahun.
(ii) Kualifikasi pendidikan/pengalaman – pendidikan yang memadai dan/atau pengalaman sebelumnya dengan tanggung jawab yang serupa atau pengetahuan yang memadai tentang masalah keuangan
(iii) Reputasi/Karakter – tidak pernah:
▪ terbukti berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga yang berwenang lainnya telah bertindak curang atau tidak jujur; atau
▪ dihukum karena tindak pidana (atau menjadi terdakwa dalam suatu perkara pidana yang belum selesai) yang memiliki relevansi langsung dengan kelayakan dan kepatutan untuk peran yang akan diemban; atau
▪ didiskualifikasi dari jabatannya sebagai direktur, oleh sebab apapun juga;
▪ dianggap bersalah atas kelalaian untuk mematuhi aturan perilaku dan pedoman yang dikeluarkan oleh OJK, bursa luar negeri yang terkait sehubungan dengan perilaku yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan standar internasional.
(iv) Status Keuangan – tidak sedang dalam keadaan pailit atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau menjadi pihak yang baru saja dilepaskan dari keadaan pailit atau keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(v) Jabatan sebagai direktur – tidak pernah menjadi direktur dari sebuah perusahaan yang telah dan/atau pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan.
(vi) Catatan usaha dan kepentingan usaha – tidak memiliki kepentingan usaha yang secara langsung bersaing dengan kepentingan usaha ABF IBI FUND atau yang dapat menempatkan anggota tersebut dalam suatu konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai seorang anggota Komite Supervisi.
(vii) Hubungan dengan Manajer Investasi/Bank Kustodian – tidak menjabat sebagai direktur, pejabat atau karyawan Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Bank Kustodian atau Afiliasi dari Manajer Investasi atau Bank Kustodian.
l. Dalam hal seluruh jabatan keanggotaan Komite Supervisi lowong dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja atau lebih terhitung sesudah terjadinya kekosongan tersebut, maka:
(i) Tidak ada kewajiban untuk mengadakan rapat Komite Supervisi sebagaimana dimuat dalam pasal 25; dan
(ii) Manajer Investasi dan Bank Kustodian tetap bertanggung jawab mengelola dan menyelengarakan administrasi ABF IBI Fund berdasarkan ketentuan dalam Addendum KIK ABF IBI FUND sebagaimana apabila seluruh ketentuan yang berkaitan dengan Komite Supervisi dihilangkan dari Addendum KIK ABF IBI FUND.
2. Tugas Dan Wewenang Komite Supervisi:
a. Komite Supervisi bertugas untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan dan penitipan kekayaan ABF IBI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian berdasarkan Addendum KIK ABF IBI FUND dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang diminta oleh Komite Supervisi berkaitan dengan pengelolaan dan penitipan kekayaan ABF IBI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Addendum KIK ABF IBI FUND.
c. Sehubungan dengan pengelolaan dan penitipan kekayaan ABF IBI FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian berdasarkan Addendum KIK ABF IBI FUND dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Komite Supervisi berwenang untuk:
(i) memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan struktur keseluruhan dari ABF IBI FUND dan masalah-masalah strategis (namun bukan masalah sehari-hari) yang berkaitan dengan pengelolaan dan dan penitipan kekayaan ABF IBI FUND;
(ii) meminta Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melaporkan kepada Komite Supervisi tentang masalah, tindakan atau hal apa pun yang berkaitan dengan pengelolaan dan penitipan kekayaan ABF IBI Fund, dan sehubungan dengan pelaksanaan dari setiap kebijaksanaan oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian berdasarkan Addendum KIK ABF IBI FUND dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas, pada hal yang berkaitan dengan penunjukkan Penyedia Jasa dan rencana pemasaran Manajer Investasi untuk saat ini dan waktu yang akan datang;
(iii) memberi pertimbangan dan rekomendasi kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian, tentang usulan pencatatan Unit Penyertaan pada Bursa Efek, setelah mempertimbangkan faktor-faktor seperti kelayakan komersial, kesiapan hukum dan peraturan dari Bursa Efek yang bersangkutan, lingkungan pasar yang berlaku, persyaratan operasional dan pengembangan pasar;
(iv) memberi pertimbangan dan rekomendasi kepada Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian tentang usulan pendaftaran atau pengesahan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(v) Setiap pertimbangan, permintaan dan rekomendasi harus disampaikan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian secara tertulis, dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian harus memberikan tanggapannya secara tertulis dan diterima dengan baik oleh Komite Supervisi dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya rekomendasi tersebut. Pelaksanaan pertimbangan, permintaan dan rekomendasi Komite Supervisi oleh Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian harus tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk persetujuan dan kebijakan OJK.
(vi) merekomendasikan penggantian Bank Kustodian dan merekomendasikan penggantinya yang layak untuk menjadi Bank Kustodian ABF IBI FUND kepada Rapat Umum Pemegang
Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 26 Addendum KIK ABF IBI FUND dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal kinerja Bank Kustodian tidak memuaskan;
(vii) merekomendasikan penggantian Manajer Investasi dan merekomendasikan penggantinya yang layak untuk menjadi Manajer Investasi kepada Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan ABF IBI FUND dan OJK dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 26 Addendum KIK ABF IBI FUND serta sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam hal kinerja Manajer Investasi tidak memuaskan;
d. Komite Supervisi sewaktu-waktu dapat meminta Manajer Investasi untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan sehubungan dengan penolakan atas permintaan dan rekomendasi Komite Supervisi dengan tujuan agar perselisihan tersebut dapat diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan Pasal 26 Addendum KIK ABF IBI FUND. Atas permintaan Komite Supervisi kepada Manajer Investasi tersebut, Manajer Investasi wajib menyelenggarakan dan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan Pasal 26 Addendum KIK ABF IBI FUND. Apabila Komite Supervisi tidak meminta Manajer Investasi untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan, maka penolakan atas permintaan dan rekomendasi Komite Supervisi, menjadi mengikat kepada Komite Supervisi, dan Komite Supervisi tidak dapat mengajukan pertimbangan permintaan dan rekomendasi yang sama, kecuali diminta oleh Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan.
e. Sehubungan dengan tugas dan kewenangan Komite Supervisi yang ditetapkan dalam pasal ini, Komite Supervisi dapat mendelegasikan tugas dan kewenangan tersebut kepada pihak lain yang dianggap layak dan patut oleh Komite Supervisi untuk dengan ketentuan bahwa Komite Supervisi tetap memegang tanggung jawab secara keseluruhan atas tugas dan kewenangannya tersebut. Pihak lain yang dianggap layak dan patut oleh Komite Supervisi tersebut dapat meliputi bankir, akuntan, pialang, pengacara dan pihak-pihak profesional lainnya sebagaimana mungkin dianggap oleh Komite Supervisi sesuai dengan penugasannya.
f. Komite Supervisi dan setiap anggota Komite Supervisi berhak untuk memberikan atau tidak memberikan atau menolak memberikan pertimbangan dan rekomendasi serta nasihat kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian sesuai dengan kebijaksanaannya sendiri tanpa bertanggung jawab atas hal tersebut
g. Anggota Komite Supervisi tidak bertanggung jawab atas tindakan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian, termasuk setiap ongkos, tuntutan, kerugian, biaya atau kewajiban apa pun yang diderita oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau setiap Pemegang Unit Penyertaan atau pihak lainnya yang mungkin memiliki kepentingan, sebagai akibat dari tidak diberikannya pertimbangan atau ditolaknya permintaan pertimbangan dan rekomendasi serta nasihat Komite Supervisi untuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
h. Anggota Komite Supervisi dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Supervisi dibebaskan dari segala tanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan adanya penipuan, persengkongkolan, kecerobohan, itikad buruk atau kelalaian yang disengaja oleh para anggota Komite Supervisi, dan tidak dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi atas setiap tindakan hukum, ongkos, gugatan, biaya, kerugian atau kewajiban yang mungkin diderita atau dihadapi oleh para anggota Komite Supervisi sebagai akibat tindakan para anggota Komite Supervisi dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Supervisi sebagaimana ditentukan dalam Addendum KIK ABF IBI FUND.
3. Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menolak pertimbangan, permintaan dan rekomendasi serta nasihat Komite Supervisi yang mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan:
a. pelanggaran oleh Manajer Investasi atau Bank Kustodian terhadap Addendum KIK ABF IBI FUND;
b. pelanggaran oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABF IBI FUND terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penyelenggaraan Rapat Komite Supervisi:
a. Setiap anggota Komite Supervisi, Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan yang diterbitkan dapat mengadakan Rapat Komite Supervisi pada setiap waktu.
b. Setiap anggota Komite Supervisi dapat melakukan panggilan Rapat Komite Supervisi. Panggilan Rapat Komite Supervisi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Komite Supervisi dengan mendapat tanda terima yang layak, selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. Dalam keadaan tertentu, panggilan tersebut dapat diabaikan apabila disetujui oleh semua anggota Komite Supervisi pada saat, sebelum atau sesudah panggilan rapat tersebut. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
c. Rapat Komite Supervisi diadakan di tempat kedudukan Manajer Investasi atau tempat kedudukan Bank Kustodian atau di tempat lain yang disepakati oleh seluruh anggota Komite Supervisi. Apabila semua anggota Komite Supervisi menyetujui secara tertulis rapat dapat pula diselenggarakan dengan telekonferensi dan berhak mengambil keputusan yang sah
d. Rapat Komite Supervisi dipimpin oleh Ketua Komite Supervisi, dalam hal Ketua Komite Supervisi tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Komite Supervisi akan dipimpin oleh seorang yang dipilih dari antara anggota Komite Supervisi yang hadir.
e. Berita Acara Rapat Komite Supervisi harus dibuat oleh nutolen yang ditunjuk oleh Ketua Rapat dan kemudian harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan seluruh anggota Komite Supervisi atau atau kuasa dari anggota Komite Supervisi tersebut yang hadir pada rapat bersangkutan guna memastikan kelengkapan dan kebenaran Berita Acara tersebut. Apabila Berita Acara dibuat oleh Notaris, tanda tangan demikian tidak disyaratkan.
f. Berita Acara Rapat Komite Supervisi yang dibuat demikian dan ditandatangani menurut ketentuan ayat 25.8.5. Pasal 25 Addendum KIK ABF IBI FUND berlaku sebagai bukti yang sah, baik untuk para anggota Komite Supervisi maupun pihak lain mengenai keputusan-keputusan Komite Supervisi yang diambil dalam rapat yang bersangkutan.
g. Seorang anggota Komite Supervisi dapat diwakili dalam Rapat Komite Supervisi oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
h. Rapat Komite Supervisi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Komite Supervisi hadir atau diwakili dalam Rapat.
i. Keputusan Rapat Komite Supervisi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat (mutual consensus). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Komite Supervisi yang akan menentukan.
j. Pemungutan suara dalam rapat diambil dengan ketentuan:
(ii) Setiap anggota Komite Supervisi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Komite Supervisi lain yang diwakilinya.
(iii) Pemungutan suara dilakukan secara terbuka di dalam rapat dan dibuat berita acaranya dalam suatu Berita Acara Rapat Komite Supervisi sebagaimana dimaksud dalam ayat
25.8.5. pasal 25 Addendum KIK ABF IBI FUND.
(iv) Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
k. Setiap anggota Komite Supervisi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai benturan kepentingan dalam suatu transaksi ataupun transaksi yang diusulkan, dimana ABF IBI FUND menjadi salah satu pihak, harus menyatakan sifat benturan kepentingannya kepada anggota Komite Supervisi yang lain dan tidak berhak untuk mengeluarkan suara dalam setiap usul atau keputusan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika disetujui oleh Rapat Komite Supervisi.
l. Komite Supervisi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komite Supervisi, dengan ketentuan semua anggota Komite Supervisi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Komite Supervisi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komite Supervisi.