PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH
Tanggal Efektif : 27 November 2013 Tanggal Mulai Penawaran : 5 Desember 2013
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PEMBAHARUAN PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH dituangkan dalam Akta Nomor 40 tertanggal 20 Agustus 2013, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan Akta Addendum I No. 36 tertanggal 24 September 2014, Akta Addendum II No. 14 tertanggal 15 Desember 2017, Akta Addendum III No. 02 tertanggal 1 Maret 2019, Akta Addendum IV No. 06 tertanggal 11 Desember 2020 dan Akta Addendum V No. 27 tertanggal 17 November 2021 seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. Pacific Capital Investment sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank BRI (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Bank BRI”) sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH (selanjutnya disebut “PACIFIC BALANCE SYARIAH”) akan dikelola secara aktif guna memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, serta instrumen pasar uang yang berpedoman pada syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba, gharar, dan maisir.
PACIFIC BALANCE SYARIAH akan berinvestasi dengan alokasi: (a) Efek bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek minimum sebesar 1 % (satu persen) dan maksimum sebesar 79 % (tujuh puluh sembilan persen); (b) Efek bersifat Hutang yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha swasta yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek minimum sebesar 1 % (satu persen) dan maksimum sebesar 79 % ( tujuh puluh sembilan persen); (c) Instrumen Pasar Uang Syariah minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 79
% ( tujuh puluh sembilan persen).
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk: (i) pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara; (ii) penyelesaian transaksi Efek Syariah; (iii) pembayaran atas pembagian hasil investasi, pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya; dan (iv) Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali dan/atau mengalihkan seluruh atau sebagian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang dimilikinya wajib mengisi Formulir Penjualan Kembali dan/atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai tata cara pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab XV, Bab XVI dan Bab XVII Prospektus.
PENAWARAN UMUM
PT. PACIFIC CAPITAL INVESTMENT selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan, dimana setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran, selanjutnya harga Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) PACIFIC BALANCE SYARIAH sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan jika Penjualan Kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, untuk Unit Penyertaan telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya Penjualan Kembali sebesar 0% (nol persen). Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) PACIFIC BALANCE SYARIAH sebesar maksimum 5% (lima persen) dari nilai Pengalihan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab XI Prospektus.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT. PACIFIC CAPITAL INVESTMENT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Gedung Menara BPJamsostek, Menara Utara, Lantai 12A Divisi Investment Services Jalan Jend. Xxxxx Xxxxxxx No.38 Gedung BRI II, Lantai 30
Jakarta 12710 Jl. Jendral Sudirman Kav. 44-46
Telp. (000) 0000 0000 Jakarta 12190
Fax. (000) 0000 0000 / 0000 0000 Telp. (00 00) 0000000
Fax. (00 00) 0000000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB IX)
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Pembaharuan Prospektus ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
PACIFIC BALANCE SYARIAH tidak termasuk instrumen investasi yang di jamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan di sarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam PACIFIC BALANCE SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
PT PACIFIC CAPITAL INVESTMENT ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB II INFORMASI MENGENAI PACIFIC BALANCE SYARIAH 12
BAB V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 21
BAB VI METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK.......................................................
DALAM PORTOFOLIO PACIFIC BALANCE SYARIAH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH PACIFIC BALANCE SYARIAH 26
BAB VII TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH PACIFIC BALANCE SYARIAH 29
BAB X HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 34
BAB XI IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 36
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 38
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 41
BAB XIV LAPORAN DAN PENDAPAT AKUNTAN 45
BAB XV TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 75
BAB XVI TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 78
BAB XVII TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 81
BAB XVIII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 84
BAB XIX SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) ...............................................
BAB XX PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 87
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA 88
BAB XXII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 89
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Afiliasi : a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Penjual Efek Reksa Dana : Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang telah memperoleh izin
dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
Ahli Syariah Pasar Modal : Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang syariah, atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Bank Kustodian : Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Bapepam dan LK : Lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”). Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas), fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Bukti Kepemilikan : Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Bursa Efek : Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Daftar Efek Syariah : Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
Dana Investasi Real Estat : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat dan/atau kas dan setara kas
Dewan Pengawas Syariah
Manajer Investasi : Dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH, memberikan
nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas REKSA DANA SYARIAH PACIFI BALANCE SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Efek : Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah.
Efek Syariah : Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud maupun cara penerbitannya tidak bertentangan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Efektif : Terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
Formulir Pembukaan Rekening : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan
harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE
SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan
dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Penjualan Kembali
Unit Penyertaan : Formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap dan ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan : Formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan
untuk mengalihkan Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Pemodal : Formulir yang disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan
ditandatangani oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Bapepam Nomor IV.D.2 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2004 tertanggal 29-04- 2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH
sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH yang
pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Hari Bursa : Hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : Semua hari dalam satu tahun sesuai dengan xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena sesuatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari bank tidak buka untuk umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Hasil Investasi : Hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA XXXX XXXXXXX PACIFIC BALANCE SYARIAH.
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi
Konsumen : Ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20-08-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas), tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Kontrak Investasi Kolektif : Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Laporan Bulanan : Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan dikirimkan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas)
bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang Dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) Rincian dari portofolio yang dimiliki dan, Informasi bahwa tidak terdapat mutasi, (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan/atau dijual kembali (dilunasi) dan/atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode tersebut dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana ("Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1").
Penyampaian Laporan Bulanan REKSA DANA PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PACIFIC BALANCE SYARIAH; dan/atau
b. jasa pengiriman.
Pengiriman melalui media elektronik sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan melalui S-INVEST dengan mengacu pada ketentuan SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi Dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui S-Invest dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian : Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) : Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk
melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi : Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT. PACIFIC CAPITAL INVESTMENT.
Nasabah : pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan
Program Anti Pencucian- Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18-09-2019 (delapan belas September- dua ribu sembilan belas) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) : Nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari
Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH
dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
Nilai Pasar Wajar : Nilai yang dapat diperoleh dari transaksi yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Pemegang Unit Penyertaan : Pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan
REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH
berdasarkan Kontrak ini dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor
Pasar Modal : Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Penawaran Umum : Kegiatan penawaran Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Pernyataan Pendaftaran : Dokumen yang wajib disampaikan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah : Pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas
Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaiamana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah
POJK Tentang Perlindungan Konsumen : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013
tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Reksa Dana
Berbentuk KIK : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Ahli Syariah
Pasar Modal : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga November dua ribu lima belas) tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dari penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
POJK Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Reksa Dana Syariah : Peraturan Otoritas - Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019
tanggal 13-12-2019 (tigas belas Desember dua ribu sembilan belas) tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
di Sektor Jasa Keuangan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020
tanggal 14 Desember 2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang
Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Xxxxxxxx Xxxx
Keuangan : adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22-04-2020 (dua puluh dua April dua ribu dua puluh) tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan
perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa
Keuangan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.01/2017 tanggal 16-03-2017 (enam belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 (delapan belas September dua ribu sembilan belas) tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
POJK tentang Layanan
Pengaduan Konsumen di Xxxxxx Xxxx
Keuangan : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10-09-2018 (sepuluh September dua ribu delapan belas) tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
POJK tentang Pelaporan Transaksi Efek : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 /POJK.04/2017
tanggal 21 Juni 2017 Tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Portofolio Efek : Kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
Prinsip Syariah di Pasar Modal : Prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Prospektus : Setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di
Sektor Jasa Keuangan : Program dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Rekening Sosial : Rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V angka 5 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
Xxxxx Xxxx : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/SEOJK.04/2015 tanggal 21-01-2015 (dua puluh satu Januari dua ribu lima belas) tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi Dan Laporan Berkala Reksa
Dana Secara Elektronik Melalui S-INVEST: Surat Edaran OJK Nomor 1 /SEOJK.04/2020 tanggal 17-02-
2020 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh) Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi Dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
(“S-INVEST”) : Sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
Sub Rekening Efek : rekening Efek REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH yang tercatat dalam rekening Efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Surat Konfirmasi Transaksi
Unit Penyertaan : Surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
(iii) Formulir Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan tersebut dapat dilakukan melalui:
a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH; dan/atau
b. jasa pengiriman.
Pengiriman melalui media elektronik sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan melalui S-INVEST dengan mengacu pada ketentuan SEOJK Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Atau Bukti Konfirmasi Dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui S-Invest dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal.
Unit Penyertaan : Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisikan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Wakalah : Perjanjian (akad) antara Pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah (selanjutnya disebut "Peraturan OJK Nomor 53/POJK.04/2015").
Wakalah bi al-ujrah : akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee) sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19-09-2017 (sembilan belas September dua ribu tujuh belas).
BAB II
INFORMASI MENGENAI PACIFIC BALANCE SYARIAH
1. Pembentukan Reksa Dana
PACIFIC BALANCE SYARIAH merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, yang termaktub dalam Akta Nomor 40 tertanggal 20 Agustus 2013, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang kemudian diubah dengan Akta Addendum I No. 36 tertanggal 24 September 2014, Akta Addendum II No. 14 tertanggal 15 Desember 2017, Akta Addendum III No. 02 tertanggal 1 Maret 2019, Akta Addendum IV No. 06
tertanggal 11 Desember 2020 dan Akta Addendum V No. 27 tertanggal 17 November 2021 yang seluruhnya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara PT. PACIFIC CAPITAL INVESTMENT sebagai Manajer Investasi dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk sebagai Bank Kustodian.
PACIFIC BALANCE SYARIAH memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-384/D.04/2013 tanggal 27 November 2013.
2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PACIFIC BALANCE SYARIAH akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) Unit Penyertaan. PACIFIC BALANCE SYARIAH dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengelolaan Investasi
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxxx Anggota : X. Xxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxx, lahir di Semarang pada tahun 1974, mendapatkan gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Keuangan dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 2002 dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-223/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 September 2021. Xxxxx Xxxxxxxxxx, bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Direktur Utama sejak tanggal 27 April 2018. Memiliki pengalaman bekerja di Deloitte Konsultan Indonesia pada tahun 2008, pada tahun 2011 bergabung dengan PT. Henan Putihrai Sekuritas sebagai Head Investment Strategic, sebagai Direktur di PT. Henan Putihrai Asset Management pada tahun 2012, dan pada tahun 2013 menjabat sebagai Direktur pada PT. Modern Industrial Estate yang merupakan anak usaha PT. Modern land Realty, Tbk.
X. Xxxx Xxxxxxx
Mengawali karirnya di Pasar Modal Indonesia sebagai Research Analyst di awal tahun 1999 pada suatu perusahaan sekuritas nasional, Xxxx Xxxxxxx terus mengembangkan minat dan pengetahuannya atas industri Pasar Modal Indonesia. Perhatian utama beliau di antaranya adalah pada strategi investasi yang mencakup manajemen portofolio, penentuan alokasi aset, dan valuasi aset.
Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner BAPEPAM No. 65/PM/IP/WMI/2001 tanggal 11 Juni 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-475/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 28 November 2018 dan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-76/PM/IP/PEE/2000 tanggal 14 Agustus 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-109/PM.212/PJ-WPEE/2020 tanggal 4 Desember 2020. Beliau ini memiliki reputasi baik di industri Efek Indonesia, karena integritas pribadi dan pengetahuan mendalam tentang syarat-syarat dan perkembangan regulasi di Indonesia. Dia telah sukses memimpin inisiatif pemenuhan prosedur sistem dan operasi dan telah memberikan perusahaan landasan regulasi yang kuat.
Xxxx Xxxxxxx adalah sarjana teknik lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Landasan teknis dan analisa ini telah memberikannya bekal pengalaman yang cukup untuk melangkah ke dalam industri Pasar Modal Indonesia.
Pada tahun 2003 dan 2004, Xxxx menjabat sebagai Investment Director Adelphi Investment, sebuah perusahaan manajemen investasi yang khusus mengelola dana yang dialokasikan pada obligasi Pemerintah untuk klien institusional.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT Anggota : Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Dia Boru Limbong
Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT
Xxxxxxxxxxx Xxxxx, CMT adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Parningotan mendapatkan gelar Magister Sains Manajemen dengan konsentrasi keuangan dari Universitas Indonesia, juga telah memiliki Chartered Market Technician (CMT) designation dari CMT Association (US) serta memiliki izin yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek No. KEP- 195/PM.212/WPPE/2016 tanggal 22 Juni 2016 dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi No. KEP- 13/BL/WMI/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Parningotan telah memiliki pengalaman 10 tahun sebelum bergabung dengan PT. Pacific Capital Investment, antara lain sebagai Senior Analyst PT. Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, Head of Research PT. Sinergi Millenium Sekuritas dan Senior Analyst PT. Batavia Prosperindo Sekuritas.
Xxxxxxx Xxxxx
Xxxxxxx xxxxx adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Xxxxxxx Xxxxx mendapatkan gelar Sarjana Keuangan dari Universitas Trisakti, Jakarta dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 34/PM.211/WMI/2019 tanggal 6 Maret 2019 serta izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek darai otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 196/PM.212/WPPE/2016 tanggal 30 Juni 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-379/PM.212/PJ-WPPE/2021 tanggal 15 Oktober 2021. Sebelum bergabung dengan PT. Pacific Capital Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx bekerja sebagai Research Associate di Batavia Prosperindo Sekuritas dan Research Analyst PT. Sinergi Millenium Sekuritas.
Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Dia Boru Limbong
Xxxxxxx Xxxx Xxxxx Dia Boru Limbong adalah Anggota Tim Pengelola Investasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh produk investasi PT. Pacific Capital Investment. Nengsih Xxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, Depok dan telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-82/PM.211/WMI/2022 tanggal 10 Februari 2022. Memulai karir sebagai Junior Research Analyst di PT. Pacific Capital Investment sejak Januari 2020
c. Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah PACIFIC SAHAM SYARIAH terdiri dari ulama dan pakar ekonomi islam yang bertugas untuk mengawasi dan memastikan kegiatan investasi PACIFIC SAHAM SYARIAH telah memenuhi kaidah islam. Dewan Pengawas Syariah PACIFIC SAHAM SYARIAH terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat No.U-181/DSN-MUI/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 adalah H. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, M.IEB.
4. Iktisar Keuangan
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2018 | 2019 | 2020 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 3.49% | 2.83% | -10.77% | 4.97% | -4.44% | -3.79% | -3.19% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 3.49% | 2.83% | -10.77% | 4.97% | -24.38% | -78.27% | -6.84% |
BIAYA OPERASI (%) | 0.74% | 3.54% | 10.41% | 17.04% | 3.42% | 3.22% | 2.57% |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 1:0.55 | 1:2.76 | 1:6.87 | 1:12.36 | 1 : 2.35 | 1 : 3.81 | 1 : 0.67 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0.00% | 0.00% | -124.30% | 151.54% | -90.03% | -670.49% | -40.32% |
BAB III MANAJER INVESTASI
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment didirikan pada tanggal 6 Juni 2002 berdasarkan Akta Pendirian No. 13, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X., Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat keputusan No. C-12853 HT.01.01.TH.2002 tanggal 12 Juli 2002.
Anggaran Dasar PT. Pacific Capital Investment tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta No. 29 tanggal 8 Februari 2022, dibuat di hadapan Yulia, SH., Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 8 Februari 2022 Nomor AHU-0009588.AH.01.02.TAHUN 2022.
Perseroan mendapat izin sebagai Manajer Investasi dari OJK dengan Nomor KEP-12/PM/MI/2002 tanggal 27 September 2002 juncto Nomor S-3365/PM/2005 tanggal 12-12-2005.
Susunan Anggota Direksi dan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. Pacific Capital Investment sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pacific Capital Investment No. 73 tanggal 4 April 2019, dibuat di hadapan Yulia, SH, Notaris di Jakarta, yang saat Prospektus ini diterbitkan sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxx Xxxxx
Xxx Xxxxxxx
Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris Utama sejak tanggal 19 Juni 2014. Lahir di Surakarta tahun 1967. Meraih gelar S2 dari STIE Supra, Jakarta dengan Magister Management pada tahun 2005. Memulai karir di PT Dharmala Securities tahun 1989 lalu PT. Xxxxx Securities pada tahun 1994 kemudian PT. Danatama Makmur Securities pada tahun 1997, PT Bhakti Investama Tbk pada tahun 1999, PT MNC Securities pada tahun 2000, dan PT Pacific Capital sebagai Head of Equity pada tahun 2011.
Xxx Xxxxxx Xxxxx
Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris sejak tanggal 25 Juni 2002. Lahir di Semarang tahun 1968. Meraih gelar S2 dari Universitas Tarumanagara, Jakarta dengan Construction Management pada tahun 1995. Memulai karir di PT. Testana Engineering tahun 1992 lalu PT. Waskita Mustika Indah tahun 1995 kemudian PT. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx sebagai Manajer pada Mei 1998. Memiliki izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal sejak tahun 2001 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-331/PM/IP/PPE/2001 tanggal 17 Mei 2001.
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : X. Xxxx Xxxxxxx
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT. Pacific Capital Investment sejak berdiri bertujuan mengkhususkan diri dalam pengelolaan investasi dan sudah mengelola beberapa Reksa Dana dalan bentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. Reksa Dana Pacific Fixed Fund (Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap);
2. Reksa Dana Pacific Balance Fund (Reksa Dana Campuran);
3. Reksa Dana Pacific Balance Fund III (Reksa Dana Campuran);
4. Reksa Dana Pacific Equity Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
5. Reksa Dana Pacific Balance Syariah (Xxxxx Xxxx Xxxxxxan berbasis Syariah);
6. Reksa Dana Pacific Saham Syariah (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
7. Reksa Dana Pacific Saham Syariah II (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah);
8. Reksa Dana Pacific Saham Syariah III (Xxxxx Xxxx Xxxxx berbasis Syariah)
9. Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 10.Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund II (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 11.Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund III (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 12.Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund IV (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 13.Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund V (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 14.Reksa Dana Pacific Equity Progresif Fund VI (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 15.Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 16.Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund III (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 17.Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund IV (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 18.Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund V (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 19.Reksa Dana Pacific Equity Growth Fund VI (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 20.Reksa Dana Pacific Equity Optimum Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx); 21.Reksa Dana Pacific Equity Flexi Fund (Xxxxx Xxxx Xxxxx);
22.Reksa Dana Pacific Fixed Income (Reksa Dana Pendapatan Tetap); dan
23. Reksa Dana Pacific Money Market (Reksa Dana Pasar Uang).
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Pacific Strategic Financial, Tbk sebagai induk perusahaan PT. Pacific Capital Investment, PT. Pacific Capital selaku perusahaan sekuritas dan PT. Pacific Life Insurance selaku perusahaan asuransi.
PT. Pacific Strategic Financial, Tbk melakukan Initial Public Offering dengan mencatatkan saham pada Bursa Efek Jakarta untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan profesionalisme perusahaan pada tanggal 18 Desember 2002.
BAB IV BANK KUSTODIAN
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbankder Inslandsche Hoofden (Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Seiring dengan perubahan jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Tani Nelayan Nederlansche HandelMij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1965. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia.
BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumum kan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Selain itu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan sertifikasi kesesuaian syariah jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan SK No. 013/70.03/DSN- MUI/XII/2018 07 Desember 2018 yang selalu diperbaharui setiap 3 tahun sekali. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito oncall hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (govermentbond) dan corporatebond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.
2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1996, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi, Asset Management, Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetujuan otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi serta bertindak sebagai “Bank Kustodian Reksa Dana” diantaranya adalah :
1 | Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Unggulan |
2 | REKSA XXXX XXXXXXX DANA USD FIXED INCOME |
3 | REKSA DANA BNP PARIBAS OBLIGASI BRILIAN USD |
4 | REKSA DANA HPAM PENDAPATAN TETAP PRIMA |
5 | REKSA DANA INSIGHT PRIORITY FIXED INCOME FUND |
6 | REKSA XXXX XXXX FIXED INCOME FUND |
7 | REKSA DANA MANULIFE BRILIAN USD FIXED INCOME FUND |
8 | REKSA DANA MNC DANA PENDAPATAN TETAP V |
9 | REKSA DANA PACIFIC FIXED INCOME |
10 | REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PANIN DANA OBLIGASI BERSAMA DUA |
11 | REKSA XXXX XXXXXXX PENDAPATAN TETAP |
12 | REKSA DANA PRINCIPAL DYNAMIC INCOME FUND |
13 | REKSA DANA PRINCIPAL ITB NIAGA |
14 | REKSA DANA PRINCIPAL SIJI MAXIMA INCOME FUND |
15 | REKSA DANA RHB FIXED INCOME FUND 2 |
16 | REKSA DANA SCHRODER USD BOND FUND II |
17 | Reksa Xxxx Xxxxxxx Dana Obligasi Optima Nusantara |
18 | Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah |
19 | REKSA DANA HPAM INVESTA EKUITAS STRATEGIS |
20 | REKSA DANA HPAM SMART BETA EKUITAS |
21 | REKSA DANA HPAM SYARIAH EKUITAS |
22 | REKSA DANA HPAM TACTICAL EQUITY |
23 | REKSA DANA HPAM ULTIMA EKUITAS 1 |
24 | REKSA DANA KISI EQUITY FUND |
25 | REKSA DANA MNC DANA EKUITAS |
26 | REKSA DANA MNC DANA SYARIAH EKUITAS |
27 | REKSA DANA PRATAMA DANA SAHAM UNGGULAN |
28 | REKSA DANA SYARIAH HPAM EKUITAS SYARIAH BERKAH |
29 | Reksa Dana HPAM Ekuitas Smart 30 |
30 | REKSA DANA HPAM FLEXI PLUS |
31 | REKSA DANA HPAM PREMIUM 1 |
32 | REKSA DANA INSIGHT BENEFIT BALANCED FUND |
33 | REKSA DANA INSIGHT GROWTH BALANCED FUND |
34 | REKSA DANA INSIGHT PEDULI I CARE |
35 | REKSA DANA MNC XXXX KOMBINASI ICON |
36 | REKSA DANA PACIFIC BALANCE SYARIAH |
37 | REKSA DANA BNP PARIBAS PASAR UANG BRILIAN |
38 | REKSA DANA HPAM ULTIMA MONEY MARKET |
39 | REKSA DANA MANULIFE DANA KAS UTAMA II |
40 | REKSA DANA MNC DANA PASAR UANG II |
41 | REKSA DANA PANIN DANA LIKUID BERSAMA DUA |
42 | REKSA DANA RHB MONEY MARKET FUND 7 |
43 | REKSA XXXX XXXXXXXXXX MONEY MARKET FUND 6 |
44 | REKSA DANA TRIMEGAH KAS ASSET FLEXIBLE |
45 | REKSA DANA TERPROTEKSI AVRIST PROTECTED FUND 2 |
46 | REKSA DANA TERPROTEKSI BMI INDO PROTEKSI SINERGI 1 |
48 | REKSA DANA TERPROTEKSI HPAM SMART PROTECTED XVIII |
51 | REKSA DANA TERPROTEKSI INSIGHT TERPROTEKSI 45 |
53 | REKSA DANA TERPROTEKSI SCHRODER IDR INCOME PLAN VI |
55 | REKSA DANA TERPROTEKSI STAR PROTECTED DOLLAR II |
56 | REKSA DANA TERPROTEKSI SYAILENDRA CAPITAL PROTECTED FUND 47 |
57 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI 18 |
58 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI 23 |
59 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 11 |
60 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 18 |
61 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 19 |
62 | REKSA DANA TERPROTEKSI TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 20 |
63 | REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK MAJORIS SUKUK ANDALAN INDONESIA |
64 | REKSA DANA SYARIAH BERBASIS SUKUK SYAILENDRA SUKUK ANDALAN |
65 | KIK PDT BATAVIA PASAR UANG |
66 | KIK PDT BNI AM PASAR UANG |
67 | KIK PDT MANDIRI PASAR UANG |
68 | KIK PDT BAHANA PASAR UANG |
69 | KIK PDT DANAREKSA PASAR UANG |
70 | KIK PDT MANULIFE PASAR UANG |
71 | KIK XXX XXXXXXXX PASAR UANG |
72 | KIK PDT BATAVIA PENDAPATAN TETAP |
73 | KIK PDT BNI AM PENDAPATAN TETAP |
74 | KIK PDT MANDIRI PENDAPATAN TETAP |
75 | KIK PDT BAHANA PENDAPATAN TETAP |
76 | KIK PDT DANAREKSA PENDAPATAN TETAP |
77 | KIK PDT MANULIFE PENDAPATAN TETAP |
78 | KIK XXX XXXXXXXX PENDAPATAN TETAP |
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional, BRI memiliki komitmen tinggi untuk memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terelasi BRI terbagi menjadi 3, yaitu Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Perusahaan Terafiliasi.
Perusahaan Anak :
a. PT BRI Multifinance Indonesia
b. PT Permodalan Nasional Madanai (Persero)
c. PT Bank Raya Indonesia Tbk
d. BRI Remittance Co. Ltd
e. PT Asuransi BRI Life
f. PT Danareksa Sekuritas
g. PT BRI Ventura Investama
h. Pegadaian
i. PT BRI Asuransi Indonesia
Perusahaan Asosiasi :
1. Dana Pensiun BRI
2. Yayasan Kesejahteraan BRI
Perusahaan Terafiliasi :
1. PT Danareksa Investment Management
2. PT Bahana Xxxxx Xxxxxxx
3. PT Sarana Bersama Pengembangan Indonesia
4. PT Pemeringkat Efek Indonesia
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
4. PENANGGUNG JAWAB SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan dan menetapkan nama-nama berikut sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) layanan kustodian PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Mereka itu adalah:
1) Xxxxxx Xx’afi Xxxxxxx, XXX sebagai Ketua; dan
2) Xxxx Xxxxxxxxx, MA sebagai Anggota
yang telah memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-849/DSN-MUI/XII/2018 tanggal 07-12-2018 (tujuh Desember dua ribu delapan belas) .
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
PACIFIC BALANCE SYARIAH akan dikelola secara aktif guna memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang melalui investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, serta instrumen pasar uang yang berpedoman pada syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba, gharar, dan maisir.
2. Kebijakan Investasi
PACIFIC BALANCE SYARIAH melakukan investasi dengan alokasi:
a. Efek bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen);
b. Efek bersifat Hutang yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Utang Negara (SUN), Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha mililk swasta yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek minimum sebesar 1% (satu persen) dan maksimum sebesar 79% ( tujuh puluh sembilan persen);
c. Instrumen Pasar Uang Syariah minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 79% (tujuh puluh sembilan persen).
Seluruh Kebijakan Investasi tersebut diatas wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dimungkinkan untuk menginvestasikan ke dalam kas namun terbatas hanya untuk:
- pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara;
- penyelesaian transaksi Efek Syariah;
- pembayaran atas pembagian hasil investasi, pembayaran pembelian kembali (pelunasan), pengalihan Unit Penyertaan dan penyelesaian transaksi Efek lainnya
- Pembayaran biaya pengelolaan investasi, biaya Manajer Investasi, biaya Bank Kustodian dan biaya lainnya yang timbul dari pengelolaan investasi.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali dalam rangka:
a. penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari OJK.
PACIFIC BALANCE SYARIAH Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat berinvestasi pada Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada setiap saat, kecuali Efek Syariah berupa:
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Sesuai dengan POJK Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan PACIFIC BALANCE SYARIAH hanya diinvestasikan pada:
a. saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
c. Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
d. saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
e. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
f. Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
g. Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
h. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
j. hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
k. Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
3. Batasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dan POJK Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, dan dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan PACIFIC BALANCE SYARIAH Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PACIFIC BALANCE SYARIAH:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH pada setiap saat.
e. Efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada
setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK terkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d diatas tidak berlaku bagi Efek Syariah berupa:
i. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
ii. Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
iii. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
3. Larangan bagi PACIFIC BALANCE SYARIAH untuk membeli Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf r tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau Peraturan OJK yang berlaku pada saat Kontrak ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat edaran dan surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
a. Apabila terdapat hasil investasi yang dibagikan maka harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
b. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh PACIFIC BALANCE SYARIAH dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional.
c. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan.
d. Hasil investasi yang diperoleh PACIFIC BALANCE SYARIAH dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PACIFIC BALANCE SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
5. Mekanisme Pembersihan Kekayaan PACIFIC BALANCE SYARIAH Dari Unsur-Unsur Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
a. Bilamana dalam portofolio PACIFIC BALANCE SYARIAH memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g POJK Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
(i) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH; dan/atau
(ii) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH.
b. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan Portofolio PACIFIC BALANCE SYARIAH memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g Peraturan OJK Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah, OJK berwenang:
(i) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH baru;
(ii) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan PACIFIC BALANCE SYARIAH selain dalam rangka:
(a) Pembersihan kekayaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
(b) Membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
(iii) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK;
(iv) mewajibkan Manajer Investasi atas nama PACIFIC BALANCE SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH dan diperlakukan sebagai dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH
(v) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir i, butir ii, dan butir iii diatas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf b di atas, OJK berwenang untuk mengganti Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau memerintahkan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH.
d. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf c di atas, OJK berwenang membubarkan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
e. Dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH, sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf b butir (iv) di atas, wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
f. Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
g. Dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
(i). kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
(ii). kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
(iii). disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
6. Akad yang Dipergunakan Dalam PACIFIC BALANCE SYARIAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 juncto Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak ini merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah berupa akad Wakalah bi al ujrah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini dan prospektus PACIFIC BALANCE SYARIAH dan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
7. Zakat
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan PACIFIC BALANCE SYARIAH
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO PACIFIC BALANCE SYARIAH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH PACIFIC BALANCE SYARIAH
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PACIFIC BALANCE SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai denganPeraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam Peraturan ini yang dimaksud :
i. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
ii. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
iii. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
(i) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
(ii) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
(iii) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
(iv) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(v) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek;
(vi) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
(vii) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir (i) sampai dengan butir (vi), dan angka 2 huruf c diatas, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir (vii), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena :
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,-(sepuluh milar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing-masing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi :
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya :
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tersebut diatas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH DAN PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH PACIFIC BALANCE SYARIAH
1. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih
a. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan PACIFIC BALANCE SYARIAH dilaksanakan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan yang terdapat dalam portofolio Efek PACIFIC BALANCE SYARIAH.
Namun Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan yang bersangkutan tidak memperhitungkan permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
c. Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 LampiranKeputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep- 367/BL/2012 Tanggal : 9 Juli 2012 Tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah Prospektus ini.
2. Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx :
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, diatur:
a. Dalam hal Manajer Investasi mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH, Manajer Investasi wajib segera menyampaikan pemberitahuan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada Bank Kustodian dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pukul 24.00 WIB pada hari diketahuinya kesalahan penghitungan.
b. Dalam hal Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH, Bank Kustodian wajib segera menyampaikan laporan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak Bank Kustodian mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH.
c. Bank Kustodian yang mengetahui adanya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH wajib:
1. melakukan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH; dan
2. menyampaikan revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dalam laporan PACIFIC BALANCE SYARIAH sesuai format dan tata cara yang terdapat dalam lampiran Peraturan Nomor X.D.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana.
paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan, dengan tembusan kepada Manajer Investasi.
d. Dalam hal kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada huruf c terjadi lebih dari 1 (satu) hari, Bank Kustodian wajib:
1. menghitung akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian yang merupakan akumulasi selisih dari Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang salah dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang telah direvisi; dan
2. menyampaikan laporan akumulasi revisi penghitungan Nilai Aktiva Bersih harian kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi sesuai dengan Format Laporan Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK Nomor : 1/SEOJK.04/2015.
paling lambat pukul 24.00 WIB pada Hari Kerja berikutnya sejak diketahuinya kesalahan penghitungan.
e. Dalam hal diketahui terdapat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH, Bank Kustodian wajib melakukan penghitungan nilai kompensasi per Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
f. Bank Kustodian wajib memberitahukan kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH beserta nilai kompensasinya kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang melakukan transaksi pada waktu terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang mengalami kerugian.
g. Dalam hal PACIFIC BALANCE SYARIAH dan/atau pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH mengalami kerugian akibat dari kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH, kompensasi wajib dibayarkan kepada pihak-pihak yang dirugikan tersebut.
h. Dana kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf g ditanggung dan menjadi kewajiban pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dan dibayarkan melalui Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diketahuinya kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dilarang membebankan kepada PACIFIC BALANCE SYARIAH dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH seluruh biaya-biaya yang timbul terkait pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
j. Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan penghitungan dan penyelesaian pembayaran kompensasi akibat kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diselesaikannya pembayaran kompensasi kepada PACIFIC BALANCE SYARIAH dan pemegang saham atau Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. B. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek Pajak * PPh Final ** PPh Final ** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No.55 tahun 2019 Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasehat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan.
BAB IX FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan PACIFIC BALANCE SYARIAH antara lain adalah:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam Maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Selain itu perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen Pasar Uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek saham maupun Efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan- perusahaan tersebut.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PACIFIC BALANCE SYARIAH dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan BAPEPAM dan LK dan/atau Peraturan OJK
4. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, penerbit Efek di mana PACIFIC BALANCE SYARIAH berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan PACIFIC BALANCE SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PACIFIC BALANCE SYARIAH.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Jika terjadi pembubaran karena: a) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, dan (b) apabila total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.
BAB X
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH mempunyai hak sebagai berikut:
1. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) baik berupa peningkatan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan maupun dalam bentuk tunai sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
2. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian, Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak:
a. Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund).
b. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
c. Formulir Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan lengkap dan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
3. Menjual Kembali dan/atau Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH Sesuai Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan dan/atau menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa.
4. Hak Memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1. antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan posisi rekening per tanggal 31 Desember selambat-lambatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi rekening selambat-lambatnya hari ke-12 (dua belas) pada bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian dari Unit Penyertaan setiap diperlukan.
6. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PACIFIC BALANCE SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari likuidasi atas kekayaan PACIFIC BALANCE SYARIAH (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal PACIFIC BALANCE SYARIAH dibubarkan.
7. Hak Untuk Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus.
8. Hak Memperoleh Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Bulanan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang yang diterbitkan oleh Bank Kustodian.
BAB XI
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
1. Biaya yang menjadi beban PACIFIC BALANCE SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi PACIFIC BALANCE SYARIAH adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) pertahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) pertahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enampuluh lima) Hari Kalender pertahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender pertahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran PACIFIC BALANCE SYARIAH menjadi Efektif;
e. Biaya pembuatan pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan, biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah PACIFIC BALANCE SYARIAH mendapat pernyataan Efektif dari OJK dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
f. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
h. Biaya asuransi (jika ada); dan
i. Biaya lainnya yang timbul dari Pengelolaan investasi.
j. Biaya materai.
2. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan PACIFIC BALANCE SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PACIFIC BALANCE SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, foto copy, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
d. Biaya pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dan Prospektus pertama kali.
f. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelah PACIFIC BALANCE SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK
g. Biaya pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Manajer Investasi menolak permohonan penjualan kembali dan pelunasan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. Biaya bank yang timbul apabila Penawaran Umum dibatalkan
i. Biaya jasa Dewan Pengawas dan/atau tenaga ahli, jika terkait pengelolaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Biaya pembelian tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan jika penjualan kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak unit penyertaan dimiliki pemegang unit penyertaan. Biaya penjualan kembali tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya penjualan kembali jika penjualan kembali dilakukan setelah pemegang unit penyertaan memiliki unit penyertaan sama dengan atau atau lebih dari 1 (satu) tahun.
c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
d. Biaya transfer bank, pemindahbukuan dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi (jika ada).
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
f. Biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh Pemodal/Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
g. Biaya materai.
4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah PACIFIC BALANCE SYARIAH menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PACIFIC BALANCE SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. PACIFIC BALANCE SYARIAH berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PACIFIC BALANCE SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
2. Dalam hal PACIFIC BALANCE SYARIAH wajib dibubarkan karena:
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a; dan
3) membubarkan PACIFIC BALANCE SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, serta menyampaikan laporan hasil pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PACIFIC BALANCE SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan:
i. akta pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika PACIFIC BALANCE SYARIAH telah memiliki dana kelolaan
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
c. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PACIFIC BALANCE SYARIAH dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di .
d. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menyampaikan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
i. kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
ii. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH;
2) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
3) menyampaikan laporan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH disertai dengan dokumen sebagai berikut:
i. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
ii. laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
iii. akta pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
3. Laporan keuangan pembubaran Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2. ii, angka 2 huruf b butir 2. ii, angka 2 huruf c butir 2. ii dan angka 2 huruf d butir 2. ii mencakup:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi komprehensif; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
4. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PACIFIC BALANCE SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PACIFIC BALANCE SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (Pelunasan) dan/atau pengalihan Unit Penyertaan.
6. a. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
(i) menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PACIFIC BALANCE SYARIAH; atau
(ii) menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
b. Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PACIFIC BALANCE SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
c. Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada huruf a butir (ii) wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii) akta pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
7. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
8. Dalam hal PACIFIC BALANCE SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi oleh Xxxxxxx investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi beban dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
9. Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf b maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PACIFIC BALANCE SYARIAH.
10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehubungan dengan pengakhiran Kontrak sebagai akibat pembubaran PACIFIC BALANCE SYARIAH.
11. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIV
LAPORAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
BAB XV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan semua dana pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama PACIFIC BALANCE SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir hari bursa setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) pada rekening PACIFIC BALANCE SYARIAH di Bank Kustodian.
2. Tata Cara Permohonan Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal serta menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor untuk perorangan dan Anggaran Dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran.
Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pemodal dengan menyampaikan Formulir Pembelian Unit Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pemodal yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Pacific Capital Investment, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa
Keuangan, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berhak menolak Formulir Pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dan Formulir Profil Pemodal tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
3. Sumber Dana Pembelian oleh pemegang Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan PACIFIC BALANCE SYARIAH, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
Sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dengan pihak dimaksud, dan pihak dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d diatas tidak berhak atas segala manfaat yang timbul dari kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Harga Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH adalah sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Proses Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran, fotokopi bukti identitas diri dan kelengkapan lainnya yang telah diterima secara lengkap dan disetujui Manajer Investasi setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) setelah pukul 16.00 WIB setiap Hari Bursa, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pemebelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
Pemodal menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan sebagaimana diuraikan dalam Bab XI mengenai biaya yang menjadi tanggungan Pemegang Unit Penyertaan.
7. Syarat Pembayaran
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dapat dilakukan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang rupiah dan dibayarkan oleh Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PACIFIC BALANCE SYARIAH di bawah ini:
Nama : REKSA DANA PACIFIC BALANCE SYARIAH SUBCRIPTION (ESCROW) No. Rekening : 0206 01 004641 309
Bank : BRI KCK Sudirman
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, bila ada, menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
8. Persetujuan Permohonan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya jika ada akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian oleh calon Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan, uang pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diisi dengan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).
9. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 5% (lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan pada saat membeli Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH. Biaya Pembelian tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
BAB XVI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
1. Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam PACIFIC BALANCE SYARIAH dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima dengan baik apabila kondisi di bawah ini dipenuhi :
a. Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
b. Permohonan dilengkapi dengan menyatakan jumlah Unit Penyertaan atau rupiah yang akan dijual kembali.
c. Tanda tangan pada Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada formulir registrasi PACIFIC BALANCE SYARIAH.
d. Permohonan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut diatas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh pemegang unit penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan yang beritikad baik serta memastikan pemegang unit penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH oleh Pemegang Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PACIFIC BALANCE SYARIAH, Prospektus dan juga tercantum di dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses.
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diterima secara lengkap (in complete application) sampai dengan pukul 13.00 WIB setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap (in complete application) setelah pukul 13.00 WIB setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya. Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti konfirmasi secara tertulis atas pelaksanaan perintah Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) (in complete application). Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui :
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari PACIFIC BALANCE SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
6. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dalam satu Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH pada Hari Bursa dilakukan penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan melebihi 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 (empat belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan Penjualan Kembali tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan Penjualan Kembali yang bersangkutan.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan).
7. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yaitu sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), apabila penjualan kembali ini mengakibatkan saldo Pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH menjadi kurang dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada hari dilakukannya penutupan rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan, sebelum Manajer Investasi melakukan penutupan rekening dan pencairan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
8. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan jika Penjualan Kembali dilakukan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak Unit Penyertaan dimiliki Pemegang Unit Penyertaan. Untuk Unit Penyertaan telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sama dengan atau lebih dari 1 (satu) tahun maka biaya Penjualan Kembali sebesar 0% (nol persen).
Biaya Penjualan Kembali tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi berhak untuk sementara waktu menolak penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan) dalam hal (i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana yang diperdagangkan ditutup; (ii) Perdagangan Efek atau sebagian besar Portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek dihentikan; (iii) Keadaan darurat sebagaimana telah dimaksudkan dalam pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan (iv) terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak investasi kolektif setelah mendapat persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Formulir Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
BAB XVII
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang dimilikinya ke Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama yang memiliki fasilitas pengalihan Unit Penyertaan.
2. Tata Xxxx Xxxxalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana yang dituju, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan.
Pengalihan dari Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH ke Reksa Dana yang lain dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pengalihan Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
3. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan sekurang-kurangnya adalah mengikuti dari batas minimum pembelian dari reksa dana yang dituju.
4. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH yang tersisa pada hari dilakukannya pengalihan Unit Penyertaan menjadi kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang ditentukan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke
rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
5. Batas Maksimum Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sebelum Manajer Investasi melakukan pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pukul 13.00 (tigabelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pengajuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 (empatbelas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan diatas maka pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih PACIFIC BALANCE SYARIAH yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan.
Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan dan penjualan kembali Unit Penyertaan).
6. Pembayaran Pengalihan Unit Penyertaan
Manajer Investasi wajib memastikan dana dari hasil transaksi pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas diterima rekening Reksa Dana yang dituju paling lambat 4 (empat) Hari Bursa sejak diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
7. Proses Pengalihan Unit Penyertaan
Permohonan tertulis atau Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB dalam setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari PACIFIC BALANCE SYARIAH yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB dalam setiap Hari Bursa (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan permohonan pengalihan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan ke dalam PACIFIC BALANCE SYARIAH akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
Untuk pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
8. Bukti Konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang di tunjuk Manajer Investasi (jika ada).
9. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 5% (lima persen) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan. Biaya pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam rekening Manajer Investasi.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
1. Kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali (pelunasan) dalam rangka:
a. pewarisan; atau
b. hibah.
2. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian PACIFIC BALANCE SYARIAH.
3. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Manajer Investasi pengelola PACIFIC BALANCE SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap Pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) PACIFIC BALANCE SYARIAH
1. Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
NASABAH
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
Formulir Instruksi
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
Formulir
Instruksi
NASABAH APERD
MANAJER INVESTASI
BANK
KU N
STODIA
Uang
Surat Konfirmasi
2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH
Uang
BANK KUSTODIAN
MANAJER INVESTASI
NASABAH
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Formulir
Instruksi
Surat Konfirmasi
Uang
BANK KUSTODIAN
NASABAH | APERD | MANAJER INVESTASI | ||
Formulir | Formulir |
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Instruksi
Surat Konfirmasi
3. Pengalihan Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE SYARIAH
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Instruksi
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH
MANAJER INVESTASI
NASABAH
Formulir Instruksi
Uang
Surat Konfirmasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Surat Konfirmasi
Instruksi
BANK KUSTODIAN REKSA DANA PACIFIC YANG DITUJU
BANK KUSTODIAN REKSA DANA SYARIAH PACIFIC BALANCE SYARIAH
MANAJER INVESTASI
APERD
NASABAH
Formulir
Formulir
Instruksi
Uang
Surat Konfirmasi
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam bab XX angka 2. Prospektus.
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam bab XX angka 2. Prospektus.
2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir XX butir 1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
b. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima
c. Dalam hal Manajer Investasi membutuhkan dokumen pendukung atas Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan secara lisan, Manajer Investasi meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Perwakilan Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian Pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan Pengaduan diterima secara lengkap.
e. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
f. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuanganserta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PACIFIC BALANCE SYARIAH dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan dan Acara Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Informasi lebih lanjut mengenai PACIFIC BALANCE SYARIAH dapat diperoleh pada:
MANAJER NVESTASI
PT. Pacific Capital Investment
Gedung Menara BPJamsostek, Menara Utara, Lantai 00X Xxxxx Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx No.38
Jakarta Selatan, 12710
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000 / 0000 0000
Marketing Office Ciputra World 1 Jakarta
DBS Bank Tower Lantai 25 Suite #2502
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940
Telepon : 021-29885980
Faksimili : 021-29885983 / 984
Pantai Indah Kapuk (PIK)
Metro Broadway, The Plaza Blok 9 Unit BM
Jl. Pantai Indah Utara 2, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara 14440
Telepon : 021-30051692
Faksimili : 021-30051691
Kelapa Gading
Rukan Italian Walk Mall of Indonesia, Blok B Nomor 00 Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Raya
Kelapa Gading Barat Jakarta Utara 14240
Telepon : 021-45869699
Faksimili : 021-45855819
Cirebon
Office Park 12A
Super Block, Cirebon, Jawa Barat Jalan Ciptomangunkusumo Cirebon
Telepon : 0231-8291920
Faksimili : 0231-8291919
Bandung
Wisma HSBC Bandung, Lantai 3A Jl. Asia Afrika No. 116
Bandung Telepon : 022-4201687
Faksimili : 022-4202819
Surabaya
Pakuwon Center 11th, Floor Office 07 Tunjungan Plaza, Superblock Tunjungan City 0 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx No. 1
Surabaya 60261
Telepon : 000-0000 0000
Faksimili : 000-0000 0000
Medan
Komplek Jati Junction Blok G No, 3A
Jalan Gaharu, Perintis, Medan Baru Medan 20235
Sumatera Utara Telepon : 000-0000 0000
Faksimili : 000-0000 0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Investment Services Division – Custodian Team Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta Pusat, 12190
Telepon: 021 - 5752354
Faksimili: 021 - 2510316