BAGIAN I
Persyaratan dan Ketentuan Umum untuk Layanan Perbankan HSBC Fusion
General Terms and Conditions for HSBC Fusion Services
BAGIAN I
DEFINISI DAN INTERPRETASI
Definisi
Dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan kecuali tautan kalimatnya mensyaratkan lain, ungkapan berikut memiliki arti sebagaimana tertera di bawah ini:
“Bank” atau “HSBC” berarti PT Bank HSBC Indonesia.
“Tarif Rekening Usaha” berarti suatu pedoman mengenai ketentuan pengenaan biaya dan pembayaran (serta saldo minimum) yang berlaku atas setiap Layanan yang tersedia untuk Nasabah, sebagaimana yang dapat diubah oleh Bank, dan diberitahukan kepada Nasabah, dari waktu ke waktu.
“Hari Kerja” berarti setiap hari, kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur, di mana bank-bank di Jakarta buka untuk melakukan kegiatan usahanya (termasuk transaksi dalam valuta asing dan deposito mata uang asing).
”Informasi” berarti setiap informasi dan data finansial, kondisi pasar atau data lainnya yang disampaikan oleh Bank atau Penyedia Informasi kepada Nasabah melalui penggunaan suatu Layanan dan/atau berkenaan dengan Layanan tersebut atau suatu Produk Pihak Ketiga, termasuk setiap laporan yang disusun dari Informasi tersebut dalam bentuk, media atau sarana apa pun.
“Instruksi” berarti setiap pemberitahuan, pertanyaan, permintaan atau perintah untuk melakukan suatu transaksi atas atau yang berkenaan dengan Rekening dari atau atas nama Nasabah, baik secara lisan, tertulis atau melalui suatu sarana atau piranti elektronik, termasuk, untuk tujuan ini, seluruh cek, bilyet giro, surat sanggup, berikut perintah pembayaran lainnya yang ditarik serta semua wesel yang telah diterima atas dan dengan nama Nasabah atas Rekening.
“Instrumen” berarti setiap cek/bilyet giro/perintah pembayaran dalam bentuk yang ditentukan oleh Bank, termasuk instrumen serupa lainnya yang ditentukan atau diizinkan oleh Bank.
“Jam Perbankan Normal”, kecuali ditentukan secara lain oleh Bank, merujuk pada jam perbankan normal dari kantor pusat Bank.
“Kartu Tanda Tangan” berarti kartu yang diserahkan oleh Nasabah kepada Bank, memuat contoh tanda tangan dari masing-masing Penanda tangan Rekening dari suatu Rekening(-Rekening).
“Keadaan Kahar” berarti setiap peristiwa atau penyebab yang berada di luar kekuasaan Bank, sebagaimana ditetapkan dalam Bagian V Pasal 3 dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
“Grup HSBC” berarti HSBC Holdings plc, dan/atau setiap afiliasinya, anak perusahaannya, entitas yang terasosiasi dengannya dan setiap cabang dan kantor dari mereka, dan “setiap cabang HSBC Group” memiliki arti yang sama.
“Laporan Rekening” berarti laporan yang diterbitkan oleh Bank atas Rekening Nasabah, menyatakan kegiatan atas Rekening dan/ atau informasi lainnya sebagaimana yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
“Layanan” berarti tidak terbatas pada, (a) pembukaan, penatausahaan dan penutupan Rekening(-Rekening); (b) penyediaan fasilitas kredit dan produk-produk serta layanan perbankan lainnya kepada Nasabah (termasuk sebagai contoh transaksi efek, penasihat investasi, pialang, keagenan, kustodian, kliring atau layanan berbasis teknologi), pemrosesan permohonan, penilaian kredit tambahan serta penilaian kesesuaian produk; dan (c) pemeliharaan hubungan keseluruhan antara HSBC dengan Nasabah, (termasuk pemasaran atau promosi layanan finansial atau produk-produk terkait kepada Nasabah (termasuk Produk Pihak Ketiga), riset pasar, asuransi, tujuan audit dan tujuan administratif).
SECTION I
DEFINITIONS AND INTERPRETATION
Definitions
In this Terms and Conditions and unless the context require otherwise, the following expressions shall have the following meanings:
“Bank” or “HSBC” means PT Bank HSBC Indonesia.
“Business Account Tariff” means a guide on fees and charges (including account balance) requirements applicable to any Service provided to the Customer, as maybe amended by the Bank, and notified to the Customer, from time to time.
“Business Day” means any day, other than a Saturday or a Sunday or a public holiday, on which banks are open for business (including dealings in foreign exchange and foreign currency deposit(s)) in Jakarta.
“Information” means any financial, market or other information and data supplied by the Bank or any Information Provider and made available to the Customer through the use of any Service and/or with respect to such Service or any Third Party Product, including any reports compiled from the Information in any form, medium or means.
“Instruction” means any notice, query for information, request or instruction to effect transaction upon or with respect to the Account(s) received by the Bank from or on behalf of the Customer concerning the Account, either provided either verbally, in writing or through any electronic means or tools, including for the purpose hereof all cheques, bilyet giros, promissory notes and other orders drawn, and all bills accepted on behalf and in the name of Customer for the Account.
“Instrument” means any cheque/bilyet giro/payment order in such form determined by the Bank including any other similar instrument as specified or permitted by the Bank.
“Normal Banking Hours” unless otherwise specified by the Bank, refer to the normal banking hours of the Bank’s main Branch.
“Signatures Card” means card issued by the Customer to the Bank specifying the specimen signature of each Authorised Signatory of an Account(s).
“Force Majeure Event” means any event or cause beyond the Bank’s as provided in Section V Clause 3 hereunder.
“HSBC Group” means HSBC Holdings plc, and/or any of its affiliates, subsidiaries, associated entities and any of their branches and offices, and “any member of the HSBC Group” has the same meaning.
“Account Statement” means any statement issued by the Bank on the Customer Account, specifying its activities and/or such other information as might be determined by the Bank from time to time.
“Service” means, without limitation, (a) the opening, maintaining and closing of the Account(s); (b) the provision of credit facilities and other banking products and services to the Customer (including, for example, securities dealing, investment advisory, broker, agency, custodian, clearing or technology procuring services), processing applications, ancillary credit assessment and product eligilibility assessment; and (c) the maintenance of HSBC’s overall relationship with the Customer, including marketing or promoting financial services or related products to the Customer (including Third Party Product), market research, insurance, audit and administrative purposes.
1
“Nasabah” berarti setiap nasabah perusahaan dan komersial (termasuk usaha perseorangan) yang menggunakan Layanan yang ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
“Pejabat Yang Berwenang” berarti orang yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx sesuai ketentuan hukum dan/atau anggaran dasar Nasabah yang bersangkutan.
“Penanda tangan Rekening” berarti orang(-orang) yang diberi wewenang oleh Xxxxxxx sebagai penanda tangan atas Rekening- nya, sehingga orang(-orang) tersebut memiliki wewenang untuk memberikan, menandatangani atau melakukan transaksi atau Instruksi atas Rekening, termasuk setiap Pengguna(-Pengguna)-nya.
“Tanda Pengenal Pribadi” berarti setiap tanda pengenal pribadi yang unik (dapat berbentuk angka, frase, kode dan/atau kata) yang ditentukan oleh Bank atau yang digunakan oleh Nasabah atau Pengguna dari Nasabah, berikut setiap piranti keamanan lainnya sebagaimana yang ditetapkan oleh Bank (termasuk setiap kartu ATM dan Debit yang diterbitkan oleh Bank), satu dan lain untuk melakukan akses ke Rekening dan/atau untuk menjalankan setiap Instruksi berkenaan dengan Rekening.
“Pengguna” berarti orang(-orang) yang diberi wewenang oleh Xxxxxxx untuk melakukan akses ke dan/atau memberikan Instruksi atas Rekening melalui penggunaan suatu Layanan.
“Penyedia Informasi” berarti setiap pihak yang memberikan Informasi, selain dari Bank, termasuk pihak yang memberikan informasi kepada suatu Penyedia Informasi.
“Persyaratan dan Ketentuan” berarti dokumen ini yang menyatakan syarat-syarat dan ketentuan yang mengatur hubungan bisnis dan perbankan antara Nasabah dengan Bank, termasuk setiap ketentuan tambahan dan ketentuan khusus yang mengatur penyediaan setiap Layanan, ketentuan mengenai manajemen informasi dan data Nasabah di HSBC dan setiap dokumen lain yang disebutkan dalam dokumen ini, bersama dengan setiap perubahan, variasi atau tambahannya dari waktu ke waktu.
“Produk Pihak Ketiga” berarti setiap produk dan/atau layanan pihak ketiga yang ditawarkan oleh atau melalui perantaraan Bank.
“Rekening” berarti setiap rekening tunai, rekening koran dan/atau rekening deposito berjangka, baik yang dinyatakan dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing, yang dibuka atau akan dibuka oleh Nasabah pada Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini.
BAGIAN II KETENTUAN UMUM
1. Penandatanganan Rekening
1.1 Nasabah harus memastikan bahwa setiap Penanda tangan Rekening mengetahui dan mematuhi Persyaratan dan Ketentuan ini. Sewaktu menggunakan Layanan dalam mengakses Rekening, Pengguna bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx yang bersangkutan dan ia berhak menggunakan Layanan tersebut terlepas dari ketentuan Penanda tanganan yang berlaku atas Rekening.
1.2 Perubahan Penanda tangan Rekening atau pada keterangan dan kewenangan Penanda tangan Rekening, termasuk tapi tidak terbatas pada perubahan stempel perusahaan, nama, alamat dan/atau keterangan lainnya berkenaan dengan Nasabah atau Penanda tangan Rekening-nya hanya akan mengikat Bank apabila pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut telah diterima oleh Bank sesuai dengan praktek penyampaian pemberitahuan dan proses verifikasi yang berlaku pada Bank, walaupun stempel perusahaan atau Penanda tangan baru tersebut berikut kewenangan mereka telah mengikat Nasabah atau nama atau alamat baru Nasabah tersebut telah tercantum dalam suatu catatan publik dan Bank mengetahui keberadaan catatan tersebut.
“Customer” means any corporate and commercial customer (including sole proprietorship) who utilizes any Service offered from time to time by the Bank.
“Authorised Representative” means any person authorised to act for and on behalf of the Customer pursuant to the laws and/or its articles of association.
“Account Signatory” means person(s) nominated and authorised by the Customer as signatories to its Account, hence authorised to effect, sign or execute specified transactions or Instruction relating to the Account, including its Nominated User(s).
“Personal Identifier” means any unique personal identifier (maybe in the form of numbers, phrase, code and/or words) generated by the Bank or adopted by the Customer or its Nominated User and any other security tools specified by the Bank (including any ATM and Debit card issued by the Bank), all of which to enable access to the Account and/or to effect any transaction or give any Instruction with respect to the Account.
“Nominated User” means person(s) so authorised by the Customer to have access to and/or effect any Instruction on the Account(s) through the use of a particular Service.
“Information Provider” means any person, other than the Bank, who supplies the Information, including any person who supplies any information to an Information Provider.
“Terms and Conditions” means this document stating the terms and conditions governing the business and banking relationship between the Customer and the Bank, including any supplementary terms and specific conditions for the provisions of any particular Service, terms for managing Customer’s information and data and any other documents mentioned herein, together with any of their respective amendment, variations or supplements from time to time.
“Third Party Product” means any product and/or service of third party which is offered by or through the intermediary of the Bank.
“Account” means any cash, current and/or time deposit account, in Rupiah or in any foreign currency, open or to be opened by the Customer with the Bank under this Terms and Conditions.
SECTION II
GENERAL CONDITION
1. Account Signatory
1.1 The Customer will ensure that each Account Signatory is aware of and complies with this Terms and Conditions. Nominated User acts of on behalf the Customer when using any Service in accessing any Account and he/she shall be entitled to use the said Account Service irrespective of the signing authority of the Account.
1.2 No change of Account Signatories or in any Account Signatory’s details and authority, including but not limited to change on company’s chop, name, address and/or other details concerning the Customer or its Account Signatory shall be binding on the Bank until written notice of such change has been received by the Bank in accordance with the Bank’s current practice for notification and verification and notwithstanding that the new seal, new signatories or their authorities have bind the Customer or the Customer’s new name, or new address appear in a public record and the Bank has knowledge of such record.
2
1.3 Dalam hal terjadi sengketa berkenaan dengan Layanan atau Rekening, Bank:
(i) Berhak untuk tidak bertindak atas suatu instruksi atau instruksi lainnya dari pihak lain karena kepatuhan Bank pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(ii) berhak untuk mendapatkan pendapat hukum berkenaan dengan hal yang disengketakan dari penasihat hukum eksternal yang ditunjuk oleh Bank dengan kebijakan mutlaknya dan dengan biaya yang ditanggung oleh Nasabah. Bank berhak untuk tidak bertindak atas suatu Instruksi atau perintah dari pihak lain sampai pendapat hukum tersebut diperoleh.
Bank akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan pendapat hukum sebagaimana disebut di atas tanpa mempertanyakan lebih jauh.
2. Usaha Perorangan atau Kemitraan
2.1 Apabila Nasabah merupakan suatu usaha perorangan atau berbentuk kemitraan:
(i) Formulir pembukaan serta setiap dokumen lainnya yang diperlukan untuk tujuan pembukaan Rekening, termasuk untuk penunjukan Penanda tangan Rekening, harus ditandatangani oleh pemilik usaha perorangan yang bersangkutan atau seluruh mitra apabila Nasabah berbentuk kemitraan atau oleh orang lain yang diberi wewenang untuk mewakili pemilik tunggal atau mitra atau seluruh mitra tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
(ii) setiap Penanda tangan Rekening hanya dapat diubah dan diganti dari waktu ke waktu oleh pemilik usaha perorangan yang bersangkutan atau, apabila berbentuk kemitraan, oleh seluruh mitra atau sesuai dengan anggaran dasarnya, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai hal itu kepada Bank.
2.2 Apabila Nasabah merupakan suatu kemitraan:
(i) Bank berhak menganggap seluruh mitra atau mitra terakhir dari Nasabah sebagai pihak yang memiliki kuasa penuh untuk menjalankan usaha Nasabah dan untuk melakukan pengurusan atas aset Nasabah secara bebas dan untuk menganggap Nasabah sebagai pihak yang tidak dibubarkan, walaupun terdapat perubahan pada pendirian, nama atau keanggotaan dari Nasabah sebagai akibat dari kematian, kepailitan, pengunduran diri, penerimaan atau peristiwa serupa lainnya atau terjadinya suatu peristiwa yang, selain karena ketentuan ini, akan membuat Nasabah bubar sehingga kewenangan yang dimaksud dalam Pasal 2 tetap berlaku, walaupun terjadi peristiwa tersebut di atas atau situasi lainnya, hingga saat di mana kewenangan tersebut ditarik kembali secara tertulis oleh salah satu dari mitra atau perwakilan pribadi yang sah atau wali amanat dari salah satu mitra tersebut;
(ii) seluruh mitra secara tanggung renteng bertanggung jawab atas setiap hal yang dinyatakan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan/atau yang berkenaan dengan penggunaan Layanan mana pun;
(iii) Persyaratan dan Ketentuan inilah yang akan berlaku dalam hal terdapat kesepakatan antar seluruh mitra yang bertentangan, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui oleh Bank.
1.3 In the event of any dispute in connection with any Service or any Account, the Bank:
(i) Shall be entitled not to act based on any Instruction or other instruction from any other party due to the Bank’s compliance with the prevailing law and regulations;
(ii) is entitled to obtain a legal opinion regarding the disputed matter from external legal counsel appointed by the Bank at its sole discretion at the Customer’s cost. The Bank shall be entitled not to act based on any Instruction or instruction from any other party until such legal opinion has been obtained.
The Bank shall act in accordance with such prevailing laws and regulations and legal opinion as specified above without further question.
2. Sole Proprietorship or a Partnership
2.1 If the Customer is a sole proprietorship or partnership:
(i) The account opening form as well as any other documents necessary for the purpose of the opening of the Account, including the appointment of any Account Signatory, must be signed by the sole proprietor, or all partners if it is a partnership, or by other person so authorised to represent such sole proprietor or any partner or all partners in accordance with the prevailing laws;
(ii) any Account Signatory may only be amended and changed from time to time by the sole proprietor or if it is a partnership by all partners or in accordance with its article of association, providing notice in writing to that effect to the Bank.
2.2 If the Customer is a partnership:
(i) The Bank shall be entitled to treat the partners or last partner, of the Customer as having the full power to carry on the business of the Customer and to deal with its assets freely, and to treat the Customer as not dissolved, notwithstanding any change in the constitution or name of the Customer or the membership of the Customer by death, bankruptcy, retirement, admission or otherwise or the occurrence of any event which, but for this provision, would dissolve the Customer so that the authority contemplated in Clause 2 shall remain in force, notwithstanding the occurrence of any of the above events or any other circumstances, until such time the authority shall be revoked in writing by any one of the partners or the legal personal representatives or trustees of any one of the partners;
(ii) all partners shall jointly and severally liable upon any matters contemplated herein and/or with respect to the use of any Services;
(iii) this Terms and Conditions shall prevail over any contrary agreement between all partners, whether or not known to the Bank.
3
3. Biaya dan Bunga
3.1 Bank dapat mengenakan biaya dan tarif yang berlaku atas penggunaan suatu Layanan sesuai dengan Tarif Rekening Usaha, yang tersedia secara online di xxxx.xx.xx, di setiap cabang atau kantor Bank atau dapat disampaikan kepada Nasabah dengan permintaan.
3.2 Nasabah bertanggung jawab atas seluruh pajak, bea, beban, pengurangan dan pajak yang dipungut yang disyaratkan oleh hukum yang berlaku atau oleh praktek perbankan yang lazim (beserta seluruh denda, bunga dan pengeluaran yang terkait) berkenaan dengan setiap transaksi atau Rekening Nasabah.
3.3 Bank dapat mengubah nilai setoran minimum dan/atau saldo rata-rata dari setiap jenis Rekening dan/atau tingkat suku bunga dan/atau biaya Layanan lainnya sebagaimana yang termuat dalam Tarif Rekening Usaha dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui sarana yang dianggap tepat oleh Bank sesuai peraturan yang berlaku.
4. Penutupan Rekening
4.1 Bank dapat, sesuai kebijaksanaannya sendiri dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, menolak transaksi termasuk melakukan pemblokiran rekening, menolak untuk menerima setoran, membatasi jumlah yang dapat disetorkan, mengembalikan seluruh atau setiap bagian dari setoran atau menutup setiap atau seluruh Rekening Nasabah.
4.2 Apabila suatu Rekening memiliki saldo nol atau di bawah saldo minimum yang telah ditetapkan dan kondisi tersebut terus berlangsung melebihi periode waktu yang telah ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu, maka Bank dapat menutup Rekening tersebut.
4.3 Penutupan Rekening(-Rekening) Nasabah oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, sepanjang tidak ditentukan secara lain di mana pun, akan dilakukan dengan menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Nasabah sesuai kebijaksanaan wajar dari Bank, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.4 Nasabah dapat menutup setiap atau seluruh Rekening dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank mengenai hal tersebut.
4.5 Nasabah harus segera menyelesaikan setiap dan seluruh kewajiban yang belum terselesaikan pada saat penutupan Rekening (baik penutupan oleh Bank ataupun oleh Nasabah) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penutupan tersebut, Xxxxxxx harus segera mengembalikan seluruh Instrumen yang sudah tidak digunakan lagi kepada Bank.
4.6 Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa dana dalam Rekening, maka sisa dana dalam Rekening yang ditutup (bila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengembalikan sisa dana yang tersedia ke dalam Rekening lain milik Nasabah yang masih ditatausahakan pada Bank atau ke rekening penampungan (dalam hal Nasabah tidak memiliki rekening lain pada Bank) setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan pada Rekening tersebut, serta dengan memperhitungkan semua jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank. Nasabah setuju bahwa sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan yang belum/tidak ditarik oleh Xxxxxxx tidak mendapat bunga/ jasa giro atau kompensasi apa pun, namun tanpa mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut.
3. Rates and Interest
3.1 The Bank may impose fees, charges and tariff applicable with respect to the use of any Service in accordance with Business Account Tariff, which is available online at hsbc. xx.xx, at any branch or office of the Bank or maybe provided to the Customer upon request.
3.2 The Customer is responsible for all taxes, duties, charges, deductions and withholdings required by the applicable law or common banking practice (together with all related penalties, interest and expenses) with respect to any transaction or Account of the Customer.
3.3 The Bank may revise the minimum deposit and/or average balance of each type of Account and/or the interest rate and/ or other Service fees as specified in the Business Account Tariff with notification to the Customer through such means deemed appropriate by the Bank pursuant to the prevailing regulation.
4. Closing of Account
4.1 The Bank may, in its own discretion and subject to the prevailing laws and regulations, refuse transactions including to block account, refuse to accept any deposit, limit the amount that may be deposited, return all or any part of deposit(s), or close any or all Account(s) of the Customer.
4.2 If any Account shows a zero balance or falls below the specified minimum balance and such balance continues to occur for more than a period stipulated by the Bank from time to time, the Bank may close the said Account.
4.3 The closure of Customer’s Account(s) by the Bank as contemplated hereunder, to the extent not required otherwise elsewhere, will be by delivering a written notice to the Customer pursuant the Bank’s reasonable discretion, by taking into account the prevailing laws and regulations.
4.4 The Customer may terminate the use of any or all Accounts by written notice to the Bank to that effect.
4.5 The Customer shall immediately settle any and all outstanding obligations that may still exist at the Account closing (either initiated by the Bank or the Customer) and fulfill the requirement stipulated in the prevailing laws and regulation. Upon any such closing, the Customer will immediately return to the Bank all unused Instrument.
4.6 If there is still remaining balance in the Account after the Account is closed, such balance (if any) will remain in favor of Customer and the Bank will transfer such balance to other Accounts maintained with the Bank or to other suspense Acccount (if Customer does not maintain any other Account with the Bank) after being deducted for closing Account fee and other charges which are applicable to the Account, also after taking into account all sums due to the Bank. To the extent not required otherwise by the Bank, withdrawal of the remaining balance in the closed account that has been credited to suspense account as set out in this clause can only be done through certain channel as required by the Bank. Customer agrees that the remaining balance in the suspense account that has not yet/not withdrawn by Customer will bear no interest or any compensation, but without prejudice to the Bank’s right to apply administration fee over such remaining balance.
4
Pengembalian sisa dana kepada Xxxxxxx terkait dengan Rekening yang ditutup dalam ketentuan Pasal ini dapat tidak berlaku dalam hal terdapat dugaan tindakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.7. Bagian II Persyaratan dan Ketentuan ini.
4.7 Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank juga dapat menutup setiap atau seluruh Rekening tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila menurut pendapat Bank terdapat dugaan tindakan kejahatan atas pelanggaran hukum termasuk namun tidak terbatas pada dugaan penipuan atau kecurangan. Sisa dana/saldo dalam Rekening akan dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan data yang ada pada Bank.
5. Kompensasi
5.1 Apabila Nasabah tidak membayar suatu jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk setiap kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank maka:
(i) Bank dapat menggabungkan atau mengkonsolidasi seluruh Rekening dan, untuk tujuan tersebut, Nasabah dengan ini dan tanpa dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk menyelesaikan, mengkompensasi atau memindahkan setiap saldo kredit dalam Rekening tersebut atau setiap jumlah lain yang terhutang oleh Bank kepada Nasabah untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah kepada Bank tersebut; dan
(ii) Nasabah, dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank, dengan hak substitusi, untuk mencairkan, menarik dan melakukan pembayaran dari setiap dan seluruh Rekening dan untuk menandatangani/ mengeluarkan setiap dokumen yang berkaitan dengan dan untuk menerima setiap hasil dari apa yang dikemukakan di atas untuk melunasi seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank sebagaimana tersebut dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
Bank, sejauh dapat dilakukan, akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Xxxxxxx atas hal-hal tersebut di atas.
5.2 Hak Bank sebagaimana tersebut di atas tidak terpengaruh oleh kepailitan/likuidasi/pembubaran/kematian Nasabah. Nasabah akan bekerja sama secara penuh dengan Bank apabila dan bilamana Bank mengambil tindakan yang dimaksud dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan tidak akan mengambil tindakan yang membatasi atau mengurangi hak Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini.
6. Kepailitan/Likuidasi/Pembubaran/Kematian Nasabah
6.1 Dalam hal kepailitan/likuidasi/pembubaran/kematian Nasabah, Bank berhak bertindak atas dan/atau sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh likuidator, kurator, ahli waris atau badan berwenang lain sebagaimana yang disyaratkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku dan/atau, apabila dianggap perlu oleh Bank, untuk meminta diserahkannya akta atau dokumen apa pun berkenaan dengan kepailitan/ likuidasi/pembubaran/atau kematian Nasabah tersebut.
6.2 Pada waktu dokumentasi tersebut sebagaimana dinyatakan di atas diserahkan kepada Bank, Bank dengan seksama akan menyelidiki apakah dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti, akan tetapi Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keaslian, keabsahan atau kelengkapannya dan juga apakah dokumen tersebut sudah diterjemahkan dengan benar atau sudah ditafsirkan dengan tepat. Dengan tunduk pada suatu kondisi dan jaminan tertentu yang diberikan oleh pihak-pihak tersebut di atas, Bank dapat bertindak atas Instruksi orang tersebut dan pembayaran yang dilakukan oleh Bank kepada orang tersebut merupakan bukti yang sah dan layak atas telah dipenuhinya kewajiban Bank kepada Nasabah atau para pengganti dan para penerima haknya.
Return of the remaining balance to Customer as a result of account closure as set out in this clause may not be applicable in the event of suspicious criminal act as set out in clause 4.7 part II of this Terms and Conditions.
4.7 Customer agrees that Bank can close each or all Accounts without prior notice if according to Xxxxx opinion there is a suspicious criminal offence for violation of the law including but not limited to suspected fraud or forgery. The remaining balance in the Account will be remitted to the authorised party in accordance with Bank’s record.
5. Set Off
5.1 If the Customer fails to pay any sum due to and has been claimed by the Bank, including any loss and expenses suffered or incurred by the Bank:
(i) The Bank may combine or consolidate all the Accounts and for such purpose, the Customer hereby irrevocably authorises the Bank to settle, compensate or transfer any credit balance of any such Account or any other sum(s) owed to the Customer by the Bank for settling Customer’s liabilities to the Bank; and
(ii) the Customer hereby irrevocably authorises the Bank, with right of substitution, to liquidate, withdraw and disburse from any and all of the Accounts and to sign/ issue any document in respect of and to receive any proceeds from any of the foregoing for the discharge in full of all the Customer’s liabilities to the Bank as referred to herein.
The Bank, to the extent practicable, will provide written notification to the Customer on the above matters.
5.2 The Bank’s right stated above shall not be effected by the bankruptcy/liquidation/dissolution/death of the Customer. The Customer shall fully cooperate with the Bank, if and when the Bank takes any action mentioned herein and not to take any action to limit or diminish the Bank’s right hereunder.
6. Bankruptcy/Liquidation/Dissolution/Death of the Customer
6.1 In the event of bankruptcy/liquidation/dissolution/death of the Customer, the Bank is entitled to act upon and/or in accordance with any request submitted by the liquidator, receiver, heir or any other authorised person or body as required and in accordance with the prevailing laws and/or, if deemed necessary by the Bank, to request to be provided with any deed or documents in respect of such bankruptcy/ liquidation/dissolution/or the death of the Customer.
6.2 When such documentation as stated above is presented to the Bank, the Bank shall carefully investigate whether the documents are appropriate as evidence but the Bank shall not be responsible for their appropriateness, genuineness, validity or completeness nor that the documents are correctly translated or properly construed. Subject to certain conditions and indemnity given by such person as stated above, the Bank may act on such person’s Instructions and the evidence of payments made by the Bank to such persons shall be good and valid discharge of the Bank’s obligations to the Customer or its successors and assigns.
5
6.3 Sejauh yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, (para) mitra atau (para) pemilik Nasabah (dalam hal pembubaran) secara tanggung renteng tetap bertanggung jawab terhadap Bank atas apa pun yang dapat diklaim oleh Bank dari Nasabah, terlepas dari apakah klaim tersebut telah jatuh tempo dan harus dibayarkan atau tidak dan terlepas dari apakah klaim tersebut masih merupakan klaim yang bersyarat pada saat Bank mengetahui adanya suatu pemberitahuan tertulis mengenai pengunduran atau penarikan diri (pembubaran) yang dialamatkan kepada Bank untuk tujuan tersebut, ataupun tidak, atau klaim apa pun yang dapat jatuh tempo dan terhutang kepada Bank karena suatu hubungan hukum yang sudah ada pada saat itu.
7. Jaminan dan Kewajiban
7.1 Apabila tidak ada unsur kelalaian berat/serius dan/atau wanprestasi yang disengaja dari Bank, Nasabah menjamin dan membebaskan Bank (dengan penggantian penuh) dari setiap dan seluruh tanggung jawab, klaim, permintaan, kerugian, ganti kerugian, biaya, beban, pengeluaran, tindakan atau proses hukum yang dapat diajukan oleh atau terhadap Bank dalam hubungannya dengan Rekening (-Rekening), pengoperasiannya, penyediaan dan penggunaan setiap Layanan atau pelaksanaan kuasa dan hak Bank dengan itikad baik berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap kerugian atau pengeluaran yang ditanggung oleh Bank yang timbul dari:
(i) pelanggaran oleh Nasabah atau seorang Penanda tangan Rekening atas suatu ketentuan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan/atau dokumen lainnya terkait dengan Layanan yang digunakan; atau
(ii) suatu kelalaian berat/serius, dugaan penipuan/ tindakan curang, pemalsuan atau tindak pidana lain dari Nasabah, pejabat, karyawan atau Penanda tangan Rekening dari pihaknya; atau
(iii) pencairan Rekening mana pun dan setiap biaya hukum, dengan penggantian penuh, yang ditanggung atau akan ditanggung oleh Bank dalam memberlakukan atau melindungi hak Bank berdasarkan pada atau dalam hubungannya dengan Persyaratan dan Ketentuan ini dan/ atau Rekening(-Rekening).
7.2 Bank bertanggung jawab terhadap Nasabah atas setiap kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Nasabah berkenaan dengan Persyaratan dan Ketentuan ini, sepanjang kehilangan atau kerugian tersebut bersifat langsung dan semata-mata timbul dari pelanggaran kontrak, kelalaian berat/serius atau wanprestasi yang disengaja dari pihak Bank, di mana dalam hal ini tanggung jawab Bank tersebut:
(i) dalam hal apa pun, tidak mencakup kerugian tidak langsung apa pun juga ataupun kerugian yang timbul dari suatu akibat pelanggaran, kelalaian atau wanprestasi tersebut; dan
(ii) tidak mencakup kehilangan laba, kehilangan data atau kehilangan lain (ketentuan ini masing-masing akan ditafsirkan sebagai pengecualian kewajiban terpisah),
terlepas apakah Bank telah atau tidak mengetahui adanya kemungkinan kehilangan atau kerugian tersebut.
7.3 Nasabah akan bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul (termasuk atas setiap transaksi yang telah dijalankan tanpa kewenangan sebagaimana mestinya) jika Nasabah atau Penanda tangan Rekening melakukan kelalaian sehingga memudahkan Instruksi tidak sah atau Nasabah bertindak secara curang. Untuk tujuan Pasal 7.3 ini, kelalaian dianggap mencakup kelalaian dalam mematuhi setiap langkah-langkah keamanan yang telah ditentukan terhadap Nasabah sebagaimana yang dinyatakan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada yang ditetapkan dalam Pasal 9 Bagian II ini.
6.3 To the extent permitted by the applicable laws and regulations, the partner(s) or owner(s) of the Customer (in the event of dissolution) continue to be jointly and severally liable to the Bank for whatever the Bank has to claim from the Customer, whether or not the claim is due and payable and whether or not the claim is a contingent one at the moment upon which the Bank could take cognisance of the written notice of the retirement or withdrawal (dissolution) addressed to the Bank for that purpose, or whatever claim that may yet become due and owing to the Bank on account of a legal relationship existing already at the moment.
7. Indemnities and Liability
7.1 In the absence of the Bank’s gross negligence and/or wilful misconduct, the Customer indemnifies and hold harmless the Bank (on a full indemnity basis) against any and all liabilities, claims, demand, losses, damages, costs, charges, expenses, action or proceedings which may be brought by or against the Bank in connection with the Account(s), its operations, the provision and use of any Service or the exercise in good faith of the Bank’s powers and rights under this Terms and Conditions, including without limitation any loss or expense incurred by the Bank arising out of:
(i) breach by the Customer or any Account Signatory to any provision in this Terms and Conditions and/or in other document relate to the Service so use; or
(ii) of any gross negligence, fraud, forgery or other criminal act of the Customer, its officer, employee or Account Signatory; or
(iii) in liquidating any Account and any legal fees on a full indemnity basis incurred or to be incurred by the Bank in enforcing or protecting the Bank’s right under or in connection with this Terms and Conditions and/or the Account(s).
7.2 The Bank shall be liable to the Customer for any loss or damage incurred by the Customer with respect hereto, to the extent that such losses or damages are directly and solely attributable to the Bank’s breach of contract, gross negligence or wilful misconduct, in which event the Bank’s liability shall not:
(i) in any way will not include any indirect losses as well as consequential damages; nor
(ii) extent to loss of profits, data or any other loss (this provisions shall each be construed as a separate exclusion of liability),
whether or not the Bank has been advised of the possibility of such loss or damage.
7.3 The Customer will be responsible for all losses (including the amount of any transaction carried out without proper authority) if the Customer or any Account Signatory has acted with negligence so as to facilitate unauthorised Instruction, or the Customer has acted fraudulently. For the purposes of this Clause 7.3, negligence shall be deemed to include the failure to observe any of the Customer’s security measure referred to in this Terms and Conditions, including, without limitation, those set out in Clause 9 of this Section II.
6
7.4 Pembebasan kerugian yang diberikan untuk kepentingan Bank sebagaimana dinyatakan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap perusahaan dalam Grup Perusahaan HSBC, pihak ketiga, setiap Penyedia Informasi dan para pejabat dan karyawan mereka masing- masing.
7.5 Tidak ada bagian mana pun dalam Persyaratan dan Ketentuan ini yang membatasi kewajiban Bank atas kematian atau cidera pribadi atau atas ketidakjujuran, penipuan atau pemberian pernyataan dengan maksud untuk menipu dari pihak Bank.
8. Instruksi dan Kelengkapan Dokumen
8.1 Bank dapat menerima dan menyetujui dan dengan ini diberikan kewenangan untuk bertindak atas Instruksi yang menurut kebijakan Bank dianggap berasal dari Penanda tangan Rekening dan Bank tidak bertanggung jawab karena bertindak dengan itikad baik atas Instruksi yang berasal dari orang(-orang) yang tidak berwenang atau dalam situasi apa pun juga. Kecuali verifikasi yang umumnya dilakukan dalam industri perbankan, Bank tidak wajib untuk memastikan identitas sebenarnya dari orang tersebut di atas atau untuk melakukan pemeriksaan atau verifikasi atas keabsahan isi, kebenaran atau keaslian dari setiap Instruksi dan, dengan demikian, tidak bertanggung jawab atas setiap cacat, perubahan yang tidak sah, pemalsuan atau penyalahgunaan dalam bentuk apa pun juga.
8.2 Nasabah dan Penanda tangan Rekening masing-masing bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan setiap Instruksi dan untuk memastikan bahwa Instruksi tersebut dapat mencapai tujuan yang dimaksud oleh Nasabah atau Penanda tangan Rekening yang bersangkutan. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian atau keterlambatan yang terjadi dalam hal isi suatu Instruksi adalah tidak akurat atau tidak lengkap. Tanpa membatasi ketentuan tersebut sebelumnya, Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan yang tidak dapat ditarik kembali kepada Bank untuk menganggap dan memperlakukan seluruh Instruksi yang disampaikan melalui suatu Layanan yang menggunakan Tanda Pengenal Pribadi yang benar sebagai Instruksi yang telah disahkan dengan sebagaimana mestinya oleh Nasabah atau Pengguna yang ditunjuk (dan oleh karenanya mengikat Nasabah), meskipun bertentangan dengan ketentuan dari suatu mandat atas kuasa lainnya yang Nasabah berikan atas Rekening yang bersangkutan. Dengan tunduk pada ketentuan tersebut, Bank tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan atau verifikasi atas keabsahan setiap stempel, cap atau tanda apa pun, kecuali untuk melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap contoh tanda tangan yang ada pada Kartu Tanda Tangan atau, yang dapat pula terjadi, dengan melalui penggunaan Tanda Pengenal Pribadi yang benar sehubungan dengan Layanan, kecuali terdapat kesepakatan tertulis sebelumnya.
8.3 Nasabah sepakat dan setuju serta menerima bahwa:
(i) Seluruh transaksi yang dilakukan oleh Bank, setiap perusahaan anggota Grup HSBC dan/atau oleh pihak ketiga untuk Nasabah sesuai dengan Instruksi mana pun adalah tidak dapat ditarik kembali dan oleh karenanya mengikat Nasabah dalam segala hal;
(ii) bilamana Nasabah atau Penanda tangan Rekening melakukan suatu pemindahan dana ke rekening pihak ketiga, maka nama pengirim dan besaran jumlah yang dikirim akan tercantum dalam keterangan transaksi yang akan disampaikan kepada penerimanya. Nasabah dengan ini juga memberi kewenangan kepada Bank untuk mengungkapkan nama Nasabah kepada penerima seandainya penerima tersebut meminta Bank untuk memberitahukan keterangan mengenai identitas pengirim; dan
(iii) Bank tidak bertanggung jawab atas kegagalan dari pihak ketiga dengan siapa Nasabah memiliki rekening atau
7.4 The indemnity provided in favour of the Bank as contemplated herein shall also apply to any member of the HSBC Group, any third party, any Information Provider and their respective officers and employees.
7.5 Nothing in this Terms and Conditions shall limit the Bank’s liability for death or personal injury or for dishonesty, deceit or fraudulent misrepresentation on the part of the Bank.
8. Instructions and Documents
8.1 The Bank may accept and hereby authorised to act upon Instruction which the Bank in its discretion believe emanate from any Account Signatory and the Bank shall not be liable for acting in good faith on any Instruction which emanate from unauthorised person(s) or in any circumstances whatsoever. Except for verification normally conducted in banking industries, the Bank is under no duty to ascertain the true identity of the aforementioned person or examine or verify the validity of the content, correctness, or genuineness of any Instruction and thus, shall therefore not be liable upon and in respect of any defect, unauthorised alteration, falsification or misuse in any form whatsoever.
8.2 The Customer and any of its Account Signatory are respectively fully responsible for the accuracy and completeness of any Instruction and for ensuring that they will achieve the intended purpose of the Customer or the relevant Account Signatory. The Bank is not liable for any loss or delay where the content of any Instruction is inaccurate or incomplete. Without limiting the foregoing provision, the Customer hereby request and irrevocably authorizes the Bank to consider and treat all Instructions rendered through any Services using the appropriate Personal Identifier as Instructions properly authorised by the Customer or its Nominated User (hence bind the Customer), even if they conflict with the terms of any other mandates given by the Customer upon the relevant Account. Subject to the foregoing, the Bank is not obliged to examine or verify the validity of any stamp, seal or mark other than verification against speciment signature(s) in a Signature Card or as the case maybe, through the using of the appropriate Personal Identifier with respect to any Service, unless prior arrangement has been agreed in writing.
8.3 The Customer agrees and accepts that:
(i) All transactions and dealings effected by the Bank, any member of the HSBC Group and/or any third party for the Customer pursuant to any Instruction shall be irrevocable and binding on the Customer in all respects;
(ii) when the Customer or an Account Signatory executes any fund transfer to a third party beneficiary account, the remitter’s name and the amount remitted will appear in the transaction details notified to the third party beneficiary. The Customer also hereby authorize the Bank to disclose the Customer’s name to the third party beneficiary should the beneficiary enquire the Bank as to the identity of the remitter; and
(iii) the Bank is not liable for any failure by any third party with which the Customer have accounts or any third
7
pihak ketiga lainnya dalam melaksanakan, atau atas setiap keterlambatan atau kekurangan lainnya dari pihak tersebut sewaktu melaksanakan instruksi Bank kepada mereka, apa pun penyebabnya.
8.4 Dalam hal Nasabah atau Penanda tangan Rekening-nya meminta Bank untuk membatalkan atau mengubah suatu Instruksi maka Bank akan melakukan semua upaya yang wajar untuk memenuhi permintaan tersebut. Namun Bank tidak bertanggung jawab dalam hal Bank tidak dapat membatalkan atau mengubah suatu Instruksi apabila permintaan tersebut diterima pada saat atau dalam situasi di mana Bank tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud.
8.5 Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank untuk mendebit Rekening mana pun dari Nasabah pada Bank dengan setiap jumlah yang telah dibayar atau ditanggung oleh Bank dalam kaitannya dengan suatu Instruksi.
8.6 Bank, dengan kebijakannya, tanpa tanggung jawab dan dengan menyampaikan pemberitahuan sesegera mungkin, dapat menolak atau menunda untuk bertindak atas suatu Instruksi apabila:
(i) Instruksi tersebut tidak sesuai dengan spesimen tandatangan terkait yang ada pada Bank atau ketentuan Penanda tanganan atas Rekening yang bersangkutan atau ketentuan dalam dokumen perusahaan Nasabah yang terakhir diserahkan kepada Bank dan secara wajar dianggap sebagai dokumen yang sah oleh Bank;
(ii) pelaksanaan Instruksi tersebut akan mengakibatkan terlewatinya batas/limit yang telah ditentukan oleh Bank atas Nasabah atau oleh Nasabah atas Penanda tangan Rekening yang terkait atau atas Nasabah itu sendiri;
(iii) Bank mengetahui atau menduga adanya pelanggaran terhadap keamanan atau situasi lainnya yang mencurigakan terkait dengan pengoperasian satu atau lebih Rekening; atau
(iv) layanan melalui mana Instruksi tersebut disampaikan kepada Bank telah diakhiri.
Tindakan Bank di atas, didasari oleh pertimbangan prinsip kehati-hatian demi keamanan Bank dan Nasabah atau didasari oleh pertimbangan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
8.7 Pelaksanaan suatu Transaksi tidak selalu dapat bersamaan dengan waktu diterimanya Instruksi yang terkait. Beberapa hal dapat memakan waktu dalam pemrosesannya dan Instruksi tertentu hanya dapat diproses selama Jam Perbankan Normal walaupun beberapa Layanan dapat diakses di luar jam tersebut.
8.8 Bank tidak bertanggung jawab atas kesesuaian, keaslian, keabsahan atau kelengkapan setiap dokumen yang diterimanya dari atau atau atas nama Nasabah atau Penanda tangan Rekening untuk tujuan pembukaan dan pengoperasian Rekening dan tidak bertanggung jawab apakah dokumen tersebut sudah diterjemahkan dengan benar atau ditafsirkan dengan tepat.
9. Tanda Pengenal Pribadi
9.1 Setiap Instruksi yang diberikan dengan menggunakan Tanda Pengenal Pribadi dianggap telah disahkan oleh Nasabah atau sebagaimana terjadi, oleh Pengguna, dan dengan demikian, mengikat Nasabah.
party to execute or for any delay or other shortcoming of any such party when executing the Bank’s instructions to them howsoever caused.
8.4 In the event that the Customer or its Account Signatory requested the Bank to cancel or modify any Instruction, the Bank will make all reasonable efforts to comply with such request. However, the Bank is not liable for any failure to cancel or modify the relevant Instruction if such a request is received at a time or under circumstances that render the Bank unable to comply with the said request.
8.5 The Customer hereby authorises the Bank to debit any of its Account with the Bank with any amounts that the Bank have paid or incurred in accordance with any Instruction.
8.6 The Bank may, in its discretion, without liability and with notice as soon as reasonably practicable, refuse to act on or delay acting on any Instruction if:
(i) Such Instruction is/are not in accordance with the relevant speciment signature in the Xxxxx’x file or signing arrangement applicable to the Account or with any requirement set out in the Customer’s corporate documents lastly submitted to the Bank and deem reasonably by the Bank as valid document;
(ii) it is an Instruction the effect of which would be to exceed a limit imposed by the Bank upon the Customer or by the Customer upon any of its Account Signatory in question or upon the Customer itself;
(iii) the Bank know of or suspect a breach of security or other suspicious circumstances in respect of or in connection with the operation of one or more of the Accounts; or
(iv) the relevant Service(s) through which the Instruction is being provided to the Bank has been terminated.
Any action above by the Bank is based on the prudent principle for the security of the Bank dan the Customer or based on compliance with the applicable law and regulation.
8.7 A transaction is not always carried out simultaneously with the Instruction being given. Some matters may take time to process and certain Instructions may only be processed during Normal Banking Hours even though certain Service may be accessible outside such hours.
8.8 The Bank shall not be responsible for their appropriateness, genuineness, validity or completeness of any document it received from or on behalf of the Customer or any Account Signatory for the purposes of the opening and operation of the Account nor that on whether the documents are correctly translated or properly construed.
9. Personal Identifier
9.1 Any Instruction effected using Personal Identifier shall be conclusively presumed to be authorised by the Customer or as the case maybe by the Nominated User and therefore bind the Customer.
8
9.2 Nasabah atau, sebagaimana dapat terjadi, Pengguna harus segera memberitahu Bank melalui telepon dan menegaskan secara tertulis dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sesudah laporan disampaikan, apabila Tanda Pengenal Pribadi hilang, dicuri atau diketahui bahwa Tanda Pengenal Xxxxxxx telah jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang. Bank tidak memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang yang melakukan pelaporan kepada Bank adalah sesungguhnya wakil yang sah dari Nasabah akan tetapi akan melakukan upaya yang wajar untuk memastikan identitas penelepon dan melakukan upaya yang wajar untuk melaksanakan permintaan tersebut. Sebelum Bank benar-benar telah memblokir Instruksi yang disampaikan dengan menggunakan Tanda Pengenal Pribadi tersebut, seluruh kehilangan, klaim, kerugian, biaya atau pengeluaran yang berhubungan dengan atau yang timbul daripadanya semata-mata akan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Nasabah. Pemberitahuan melalui telepon kepada Bank sebagaimana tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali. Dalam hal tidak terjadi kesalahan nyata, catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu.
9.3 Nasabah dan Xxxxguna dari pihaknya bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan Tanda Pengenal Pribadi masing-masing dan harus mengambil semua langkah dan tindak pencegahan yang sewajarnya untuk menjaga kerahasiaan setiap Tanda Pengenal Pribadi dan untuk mencegah penggunaan tidak sah atas setiap Tanda Pengenal Pribadi tersebut.
9.4 Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan di atas, Nasabah atau Pengguna dari pihaknya harus:
(i) Xxxxxx memberitahu Bank apabila mereka masing- masing meyakini bahwa ada pihak ketiga yang melihat atau memiliki akses atas Tanda Pengenal Pribadi mereka atau Nasabah atau Pengguna dari pihaknya mengetahui atau menduga terjadinya akses tidak sah atas suatu Layanan atau suatu penyampaian Instruksi; dan
(ii) bekerja sama dan segera memenuhi semua permintaan bantuan sewajarnya dari Bank dan/atau kepolisian untuk tujuan penyelidikan atau proses litigasi atau dalam upaya untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ ganti kerugian atau untuk mengidentifikasi pelanggaran keamanan yang telah atau dapat terjadi berkenaan dengan penggunaan suatu Tanda Pengenal Pribadi. Bank dapat mengungkapkan informasi mengenai Nasabah atau Rekening kepada polisi atau para pihak ketiga lainnya apabila Bank merasa hal itu akan membantu mencegah atau untuk memperoleh kembali setiap kehilangan/ganti kerugian, tanpa menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada Nasabah.
9.5 Apabila Nasabah mencurigai adanya ketidakwajaran pada Pengguna dari suatu Layanan atau dalam hal seorang Pengguna meninggalkan perusahaaan Nasabah, maka Xxxxxxx harus segera mengambil semua langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan Pengguna tersebut tidak dapat mengakses Rekening mana pun, termasuk tapi tidak terbatas untuk segera memberitahu Bank melalui telepon sehingga Bank dapat menutup akses orang tersebut. Catatan waktu Bank atas pemberitahuan melalui telepon tersebut merupakan bukti yang mutlak mengenai waktu di mana Bank benar-benar telah diberitahu.
10. Hubungan dengan Bank Lain atau Lembaga Keuangan
10.1 Nasabah dengan ini memberi kewenangan kepada Bank untuk atas nama Xxxxxxx meminta setiap perusahaan anggota dari HSBC Group, bank lain atau lembaga keuangan untuk memberikan informasi kepada Bank mengenai Nasabah dan rekening Nasabah yang ada pada mereka
9.2 The Customer, or as the case maybe, the Nominated User must immediately notify the Bank by telephone, and confirm in writing within 24 (twenty four) hours following such report, in the event that any Personal Identifier is lost, stolen or awareness that any Personal Identifier has fallen into the hands of any unauthorised person. The Bank shall have no obligation to check that the person notifying the Bank is in fact an authorised representative of the Customer but will make reasonable effort to ensure the identity of the caller and make reasonable efforts to comply with the Customer’s instruction. Before the Bank has actually blocked any Instruction effected by the use of such Personal Identifier, all losses, claims, damages, costs or expenses related or incurred there to shall become the Customer’s full and sole responsibility. Once telephone notification referred to above has been made, it may not be withdrawn. In the absence of manifest error, the Bank’s record of the time of the said telephone notification shall be conclusive evidence of the time at which the Bank was actually notified.
9.3 The Customer and its Nominated User is responsible for the security and strict confidentiality of their respective Personal Identifier and must take all reasonable steps and precautions to preserve the confidentiality nature of any Personal Identifier and to prevent any unauthorised use of the same.
9.4 Without prejudice to the generality of the above, the Customer or its Nominated User must:
(i) Inform the Bank immediately if they respectively believe that a third party may have seen or have had access to their respective Personal Identifier or any unauthorised access to any Service or any unauthorised transaction or Instruction which the Customer or any of its Nominated User know of or suspect; and
(ii) cooperate and comply immediately with all reasonable requests for assistance from the Bank and/or the police in the event of any investigation or litigation or in trying to recover any losses or identify actual or potential breaches of security with respect to the use of any Personal Identifier. The Bank may disclose information about the Customer or the Account to the police or other third parties if the Bank thinks it will help prevent or recover losses, without further notice to the Customer.
9.5 If the Customer suspects any impropriety on the part of any its Nominated User with respect to any Service or a Nominated User leaves the Customer’s business, the Customer must immediately takes all steps available to ensure that the said Nominated User unable to access any Account, including but not limited to immediately notify the Bank through telephon such that the Bank can close the access of such person. The Bank’s time record on such phone notification is conclusive evidence as to the exact time the Bank has actually been notified.
10. Dealings with Other Banks or Financial Institution
10.1 The Customer hereby authorises the Bank to request, on the Customer’s behalf, other member of HSBC Group or other banks or financial institution to supply the Bank with information about the Customer and its account(s) with them and to instruct any such institution through such
9
dan untuk memberikan perintah kepada setiap lembaga dimaksud melalui sarana yang dianggap sesuai oleh Bank untuk memberlakukan setiap Instruksi.
10.2 Nasabah dapat, baik melalui Penanda tangan Rekening atau tidak, mengeluarkan Instruksi yang meminta Bank untuk meneruskan informasi tertentu kepada pihak ketiga atas nama Nasabah. Apabila Bank setuju untuk melakukan permintaan tersebut, maka Bank akan menggunakan upaya yang sewajarnya untuk meneruskan informasi tersebut kepada penerima dan ke alamat yang tersebut dalam Instruksi yang terkait dalam waktu yang wajar setelah menerima Instruksi tersebut. Nasabah atau Penanda tangan Rekening-nya harus memastikan informasi yang diminta untuk diteruskan oleh Bank adalah lengkap, benar dan tidak akan menimbulkan klaim apa pun terhadap Bank (termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap klaim atas pencemaran nama baik terkait dengan hak pribadi atau atas pelanggaran terhadap hak pihak ketiga lainnya). Bank tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau tidak dapatnya penerima tersebut melaksanakan setiap Instruksi tersebut.
10.3 Agar setiap anggota HSBC Group, bank atau lembaga keuangan lain dapat memberlakukan suatu Instruksi, Nasabah setuju bahwa Bank, sebagai kuasa dari Nasabah, dapat mengadakan suatu kesepakatan dengan lembaga tersebut bahwa ketentuan-ketentuan dari Persyaratan dan Ketentuan ini, sepanjang dapat diberlakukan, berlaku di antara Nasabah dan lembaga tersebut.
11. Ketepatan Informasi
11.1 Bank akan melakukan tindakan yang sewajarnya untuk memastikan bahwa setiap Informasi yang diberikan kepada Nasabah adalah merupakan Informasi yang ada dalam sistem komputer Bank atau yang diterima oleh Bank dari Penyedia Informasi. Dikarenakan sifat produk serta situasi yang berada di luar kendali Bank, Bank tidak dapat menjamin bahwa Informasi yang diberikan melalui Layanan adalah benar atau bebas dari kesalahan. Bank tidak bertanggung jawab atas tidak dapat dilakukannya atau atas keterlambatan pengiriman Informasi kepada Nasabah atau atas setiap kesalahan dalam informasi tersebut, kecuali apabila hal tersebut diakibatkan oleh kelalaian berat/serius atau wanprestasi yang disengaja pada pihak Bank. Nasabah setuju bahwa apabila Xxxxxxx memerlukan informasi lebih lanjut, maka Nasabah akan meminta penjelasan lebih lanjut dari petugas Bank.
11.2 Bank tidak memberikan persetujuan atau komentar apa pun atas setiap Informasi yang diberikan oleh Penyedia Informasi dan Bank tidak memiliki kewajiban apa pun untuk memeriksa atau melakukan verifikasi atas setiap Informasi tersebut.
11.3 Informasi disediakan hanya sebagai bahan referensi dan tidak untuk tujuan dagang atau untuk tujuan lain. Baik Bank maupun Penyedia Informasi bukan merupakan penasihat investasi bagi Nasabah.
11.4 Tidak ada jaminan, pernyataan atau garansi apa pun jenisnya yang diberikan atau dapat dianggap diberikan berkenaan dengan Informasi, termasuk, namun tidak terbatas pada, urutan, ketepatan, kecukupan, kebenaran, keandalan, ketepatan waktu atau kelengkapan setiap Informasi atau laporan atau apakah hal tersebut adalah sesuai untuk suatu tujuan tertentu atau tidak. Baik Bank maupun Penyedia Informasi tidak bertanggung jawab (baik karena perbuatan melawan hukum, wanprestasi atau lainnya) atas diandalkannya Informasi tersebut oleh Nasabah atau orang lain.
11.5 Nasabah harus secara independen menentukan harga dan tarif pasar untuk tujuan perdagangan melalui jalur perdagangan yang dikenal oleh Nasabah, memverifikasi setiap Informasi sebelum bergantung atau menindak lanjutinya dan mencari saran profesional dan independen mengenai persoalan hukum, pajak dan persoalan lain dalam hubungannya dengan penggunaan setiap Layanan dan
means deem appropriate by the Bank to give effect to any Instruction.
10.2 The Customer may, either through Account Signatory or not, issue an Instruction requesting the Bank to forward certain information to third parties on the Customer’s behalf. If the Bank agrees to act on such request, the Bank will use reasonable efforts to forward any such information to the recipient and address specified in the relevant Instruction within a reasonable time of receipt of such Instruction. The Customer or its relevant Account Signatory must ensure information the Customer ask the Bank to forward is complete, accurate and will not give rise to any claim against the Bank (including without limitation any claim in defamation, in relation to privacy or for infringement of any other third party rights). The Bank is not responsible for any delay or failure by any such receiver in executing any Instruction.
10.3 In order that any member of HSBC Group or other banks or financial institution may give effect to an Instruction, the Customer agree that the Bank may, as the Customer’s attorney, agree with any of such institution that, where applicable, the provisions of this Terms and Conditions will apply between the Customer and the said institution.
11. Accuracy of Information
11.1 The Bank will take reasonable care to ensure that any Information provided to the Customer is an accurate reflection of the Information contained in the Bank’s computer systems or accurately reflects the Information the Bank receives from any Information Provider. Due to the nature of the product and circumstances beyond the Bank’s control, the Bank does not warrant that the Information provided through any Service is accurate or error free. The Bank shall not assume any liability or responsibility for any failure or delay in transmitting Information to the Customer or any error in such information, unless this results from gross negligence or wilful misconduct on the Bank’s part. The Customer agrees that if the customer need further information, then the Customer will ask for further clarification from the respective officer.
11.2 The Bank does not endorse or express any comment on any Information supplied by any Information Provider or assume any duty to check or verify any such Information.
11.3 The Information is made available for reference only and is not intended for trading or other purposes. Neither the Bank nor any Information Provider shall be considered an investment adviser to the Customer.
11.4 No warranty, representation or guarantee of any kind with respect to the Information is given or may be implied, including without limitation, the sequence, accuracy, sufficiency, truth, reliability, adequacy, timeliness or completeness of any Information or reports or whether they are fit for any purpose. Neither the Bank nor any Information Provider assume(s) any liability (whether in tort or contract or otherwise) for any reliance on the Information by the Customer or any other person.
11.5 It is the Customer’s responsibility to determine independently market prices and rates for trading purposes through the Customer’s usual trading channels, to verify any Information and before relying or acting on it/them and to seek independent professional advice on legal, tax and other issues in connection with the use of any Service and the Information, the conduct of transactions pursuant to
10
Informasi, pelaksanaan transaksi sesuai dengan penggunaan tersebut dan Persyaratan dan Ketentuan ini yang dapat berpengaruh pada Nasabah berdasarkan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
12. Program Penjaminan Simpanan
12.1 Maksimal jumlah simpanan yang dijamin adalah mengikuti peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) dan perubahannya.
12.2 Selain dari batas maksimum jumlah simpanan (sebagaimana yang dari waktu ke waktu ditetapkan oleh pemerintah Indonesa), tercakup atau tidaknya suatu simpanan dalam program penjaminan simpanan LPS juga bergantung pada tingkat suku bunga efektif dari simpanan tersebut. Apabila pada suatu waktu, suku bunga efektif dari suatu simpanan melebihi tingkat bunga maksimum yang dari waktu ke waktu dinilai wajar oleh LPS untuk tujuan program penjaminan simpanan (“Tingkat Bunga Maksimum”), maka simpanan tersebut menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan simpanan tersebut dan apabila suku bunga efektif pada suatu waktu berada pada atau di bawah maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang berlaku, maka simpanan akan kembali tercakup dalam program dimaksud.
13. Nasabah dan Saham atas Bawa
Apabila Nasabah atau pemegang saham Nasabah (baik pemegang saham langsung atau tidak langsung, pemegang saham yang tercatat atau yang merupakan penerima manfaat) merupakan suatu perusahaan yang didirikan di negara yang mengizinkan penerbitan saham atas bawa, maka Nasabah dengan ini menegaskan dan menjamin bahwa ia maupun pemegang sahamnya tidak pernah menerbitkan saham atas bawa dan lebih lanjut berjanji bahwa ia maupun pemegang sahamnya tidak akan menerbitkan atau mengkonversi saham- sahamnya atau saham-saham dari pemegang sahamnya (sebagaimana yang dapat terjadi) menjadi saham atas bawa tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Bank.
BAGIAN III
KETENTUAN PENGOPERASIAN REKENING
1. Rekening Koran
1.1 Buku Instrumen
1.1.1 Bank, dengan kebijaksanaan mutlaknya, dapat menolak untuk menerbitkan buku Instrumen. Penolakan tersebut akan diinformasikan kepada Nasabah yang bersangkutan dengan cara yang dianggap sesuai oleh Bank, dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.1.2 Penggunaan Buku Instrumen (dan setiap Instrumen) menjadi tanggung jawab Nasabah dan harus diambil sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan atau wakilnya yang sah atau akan disampaikan dengan cara lain sebagaimana dari waktu ke waktu ditentukan oleh Bank dengan kebijakannya sendiri.
1.1.3 Segera setelah menerima buku Instrumen, Nasabah harus memeriksa nomor seri setiap Instrumen, nomor rekening dan nama Nasabah yang tercetak di atasnya. Setiap kesalahan harus segera dilaporkan kepada Bank.
1.2 Penerbitan Instrumen
1.2.1 Cek dan bilyet giro hanya dapat ditarik dalam Rupiah. Untuk penarikan dalam mata uang asing, Xxxxxxx harus menggunakan perintah pembayaran (payment order) dalam bentuk yang ditetapkan oleh Bank dan hanya dapat dibayarkan secara tunai.
such use and thisTerms and Conditions which may affect the Customer under all applicable laws.
12. Deposit Guarantee Program
12.1 Maximum guaranted amount of deposit follows the Indonesian Deposit Insurance Corporation (“LPS”) regulation and its update.
12.2 In addition to the maximum amount of deposits insured (as determined from time to time by the Indonesian government), the eligibility of a deposit to be covered by the deposit guarantee program managed by the LPS will also depend on the effective interest rate of such deposit. If at any time, the effective interest rate of a deposit is above the maximum interest rate deem reasonable from time to time by the LPS for the purpose of the deposit guarantee program (”Maximum Interest Rate”), then such deposit would not be eligible to be covered by the deposit guarantee program and if the effective interest rate at any time is at or below the prevailing Maximum Interest Rate, then the Deposit would again be covered by the said program.
13. Customer and Bearer Shares
If the Customer or a shareholder (whether direct or indirect, legal or beneficial) of the Customer is a company incorporated in a country that permits issuance of bearer shares, the Customer hereby confirms and warrants that neither it nor such shareholder has issued any bearer shares and further undertakes that neither it nor such shareholder will issue or convert any of its shares or such shareholder’s shares (as the case may be) to bearer form without the prior written consent of the Bank.
SECTION III
ACCOUNT OPERATING CONDITION
1. Current Account
1.1 Instrumen Books
1.1.1 The Bank may, at its sole discretion, refuse to issue any Instrument’s book(s). Such refusal will be informed to the relevant Customer through such means deem appropriate by the Bank, taking into account the prevailing laws and regulations.
1.1.2 The use of Instrument’s book(s) (and each Instrument) is the Customer’s responsibility and must be picked up by the Customer or its valid representative or be delivered by such means as determined from time to time by the Bank at its discretion.
1.1.3 The Customer should immediately upon receipt verify each Instrument’s serial numbers, account number and name of the Customer printed thereon. Any irregularities should promptly be reported to the Bank.
1.2 Issuance of Instrument
1.2.1 Cheques and bilyet giros should be drawn in Rupiah.
For foreign currency, the Customer should make the withdrawal by using a payment order in such form provided by the Bank and will only be payable in cash.
11
1.2.2 Nasabah bertanggung jawab atas setiap penarikan Instrumen dan harus berhati-hati dalam memastikan ketepatan setiap Instrumen yang ditarik. Penarikan suatu Instrumen tidak boleh dilakukan melalui sarana dan/atau dengan cara apa pun yang dapat membuat Instrumen tersebut diubah atau yang dapat memfasilitasi penipuan atau pemalsuan.
1.2.3 Setiap perubahan atas Instrumen harus disertai dengan tanda tangan lengkap dari penanda tangan Rekening yang bersangkutan.
1.3 Deposito dan Transfer Xxxx Xxxx Xxxxx
1.3.1 Penyetoran atau pemindahan dana masuk yang didanai dari suatu Instrumen dapat diterima dan disetujui sesuai dengan kebijaksanaan mutlak Bank dan juga tunduk pada proses kliring dana. Oleh karena itu, Xxxxxxx tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang dikreditkan ke Rekeningnya tersebut hingga Bank telah menerima penegasan atas proses kliring dana yang bersangkutan. Apabila dana kliring tersebut tidak diterima oleh Bank, maka dana yang telah dikreditkan secara bersyarat ke Rekening Nasabah tersebut dapat didebit kembali dan Nasabah membebaskan Bank dari segala biaya, kerugian dan kewajiban yang dialami/ditanggung oleh Bank sebagai akibat dari hal tersebut.
1.3.2 Bank akan mengkreditkan nilai dari setiap Instrumen berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
(i) Bank menerima seluruh Instrumen yang disetorkan kepadanya sebagai agen penagih (inkaso). Sepanjang tidak terdapat kesalahan berat/serius atau wanprestasi yang disengaja dari pihak Bank, setiap risiko yang timbul dari penyetoran tersebut tetap berada di pihak Nasabah dan Bank dapat:
(a) mengirimkan Instrumen tersebut untuk penagihan/ inkaso ke pihak tertarik atau pihak penerima pembayaran, untuk dibayarkan baik secara tunai, melalui wesel bank atau bentuk lainnya; atau
(b) tidak melakukan pengunjukan, meminta, menagih atau menyampaikan pemberitahuan mengenai tidak dilakukannya pembayaran atau penolakan atas suatu Instrumen pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur lain; atau
(c) melakukan tindakan lain yang dianggap sesuai oleh Bank dari waktu ke waktu.
(ii) Bank dapat menolak penagihan (inkaso) suatu Instrumen yang ditarik untuk dibayarkan kepada pihak ketiga, kecuali telah ada kesepakatan sebelumnya antara Bank dan Nasabah;
(iii) Bank tidak akan menerima penyetoran cek atau bilyet giro mundur, kecuali telah disetujui secara lain oleh Bank;
(iv) Bank dapat menolak suatu Instrumen yang dibayarkan secara “tunai” apabila Instrumen tersebut tidak dapat dibayar kepada “pembawa”;
(v) Bank dapat menolak untuk menerima suatu Instrumen apabila Bank memiliki alasan yang wajar untuk menganggap bahwa Instrumen tersebut dibuat dengan melanggar hukum atau dikarenakan suatu alasan hukum atau berdasarkan praktek perbankan yang lazim di Indonesia, Instrumen tersebut tidak dapat ditagih sepenuhnya;
(vi) Nasabah akan meng-endorse seluruh Instrumen agar Bank dapat menagih pembayaran (inkaso) atas Instrumen tersebut. Apabila Xxxxxxx tidak mengendosemen suatu Instrumen, maka Nasabah dengan ini menunjuk Bank sebagai wakil dari Nasabah untuk melakukan penagihan (inkaso) atas Instrumen tersebut.
1.2.2 The Customer is responsible for each Instrument drawn and should exercise due care when drawing any Instrument to ensure their correctness. An Instrument shall not be drawn by any means and/or in any manner which may enable an Instrument to be altered or may facilitate fraud or forgery.
1.2.3 Any alteration on an Instrument must be confirmed by full signature(s) of the relevant Account Signatory.
1.3 Deposit and Incoming Fund Transfers
1.3.1 All deposits or incoming fund transfer funded by an Instrument may be accepted at the Bank’s sole discretion and subject to the clearing of fund hence the Customer may not withdraw any amount so conditionally credited to its Account until the Bank has received confirmation on clearing of funds. If the clearing of funds are not received by the Bank, any conditional credit made to the Account may be reversed and the Customer shall indemnify the Bank in respect of costs, losses and liabilities incurred by the Bank as a result thereof.
1.3.2 The Bank will credit the amount of any Instrument under the following rules:
(i) All Instruments which are deposited are received by the Bank as attorney for collection. In the absence of gross negligence or wilful misconduct on the part of the Bank, any risk arising from such deposits remains with the Customer and the Bank may either:
(a) routes any Instrument for collection to the drawee or other payee for payment in cash, bank draft or otherwise; or
(b) refrains from presenting, demanding, collecting or giving notice of non-payment or dishonour with respect to any such Instruments on any Saturday, Sunday or other holiday; or
(c) undertakes such other means as deem appropriate by the Bank from time to time.
(ii) The Bank may refuse to accept for collection Instrument drawn to the order of third party, unless prior arrangements have been agreed upon by the Bank and the Customer;
(iii) The Bank will not accept post-dated cheque or bilyet giros for deposit, unless otherwise agreed by the Bank;
(iv) The Bank may refuse to accept an Instrument payable to “cash” if the Instrument is not payable to “bearer”;
(v) The Bank may refuse to accept any Instrument in any circumstance where it has reasonable grounds to believe that the Instrument has been prepared contrary to law or that for legal reasons or for reasons of common banking practice in Indonesia, it cannot be collected in full;
(vi) The Customer shall endorse all Instruments to enable the Bank to collect payment on such Instrument. If the Customer fails to endorse an Instrument, the Customer hereby appoints the Bank as its attorney for the purposes of collecting payment on the said Instrument.
12
1.3.3 Tanpa mengurangi ketentuan penggantian kerugian umum dalam Persyaratan dan Ketentuan ini dan bila tidak terdapat unsur kelalaian berat/serius atau wanprestasi yang disengaja dari Bank, Nasabah akan mengganti rugi Bank setiap biaya, kerugian atau tanggung jawab apa pun sebagai akibat dari penagihan (inkaso) Instrumen yang dilakukan oleh Bank atas nama Nasabah (termasuk yang timbul dari persetujuan Bank, baik secara tegas maupun tersirat untuk melakukan inkaso), dari setiap Instrumen yang diunjukkan pada Bank untuk penagihan (inkaso) yang ternyata palsu atau tidak sah dalam hal apa pun dan dari setiap cacat atau kelainan dalam setiap Instrumen yang diunjukkan tersebut.
1.3.4 Bank dari waktu ke waktu dapat (tetapi tidak diwajibkan untuk) membeli cek dalam mata uang asing dari Nasabah yang ditarik oleh pihak ketiga untuk dibayarkan kepada Nasabah atau kepada pembawa yang telah diendosemen/disetujui sebagaimana mestinya oleh Nasabah, penagihan (inkaso) cek mana dilakukan di dalam wilayah Indonesia atau melalui sistem kliring lain di dalam atau di luar Indonesia dan untuk sementara waktu (sesuai ketentuan sebagai berikut) mengkreditkan harga beli cek tersebut ke Rekening Nasabah yang terkait. Bank, dari waktu ke waktu, akan menetapkan komisi untuk setiap cek mata uang asing yang dibeli oleh Bank.
1.3.5 Nasabah mengakui bahwa cek dalam mata uang asing yang dibeli atau akan ditagihkan dapat ditolak untuk dibayar di suatu yurisdiksi karena ketidakcukupan dana, pemalsuan, penghentian pembayaran atau karena alasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan di yurisdiksi tersebut.
1.3.6 Nasabah akan membayar kepada Bank pada permintaan pertama nilai dari setiap cek dalam mata uang asing yang tidak dapat dicairkan atau dikembalikan karena ditolak oleh bank tertarik, karena ketidakcukupan dana, pemalsuan, penghentian pembayaran atau karena alasan lainnya dan Bank akan mengenakan suku bunga Bank yang berlaku pada tanggal pengembalian tersebut sewaktu Bank membebankan kembali atau mengklaim penggantian untuk jumlah yang sebelumnya telah dikreditkan itu dan Bank berhak mengenakan setiap biaya terkait lainnya dengan pemberitahuan kepada Nasabah.
1.3.7 Nasabah dengan ini akan mengganti rugi dan membebaskan Bank dari setiap dan seluruh klaim, kerugian, ganti kerugian dan tanggung jawab yang timbul dari, atau berkenaan dengan, setiap cek dalam mata uang asing yang dibeli Bank dari Nasabah, termasuk, namun tidak terbatas pada jumlah penuh yang tertera di setiap cek tersebut serta seluruh biaya dan pengeluaran yang timbul dalam penagihannya (inkaso).
1.3.8 Nasabah dengan ini dan dengan tidak dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk setiap saat mendebit Rekening dengan:
(i) nilai cek dalam mata uang asing yang tidak dapat ditagihkan atau dikembalikan karena ketidakcukupan dana, pemalsuan, penghentian pembayaran atau karena alasan apa pun;
(ii) jumlah yang telah dikreditkan, karena cek mata uang asing yang telah dibeli atau ditagihkan ternyata tidak sah di suatu yurisdiksi;
(iii) komisi yang timbul namun belum dibayar; dan/atau
(iv) jumlah lainnya yang harus dibayarkan dalam mata uang apa pun, baik yang sudah jatuh tempo maupun belum, untuk setiap jumlah yang harus dibayar berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini.
1.3.9 Apabila jumlah yang tertera dalam formulir penerimaan setoran berbeda dengan jumlah hasil perhitungan tunai kemudian yang dilakukan oleh Bank, maka perhitungan Bank-lah yang bersifat mutlak dan mengikat. Formulir penerimaan setoran yang disediakan oleh Bank akan dianggap benar kecuali Bank menerima pemberitahuan tertulis yang menyatakan lain dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal formulir penerimaan setoran yang bersangkutan.
1.3.3 Without prejudice to any general indemnity provided herein and in the absence of the Bank’s gross negligence or wilful misconduct, the Customer shall indemnify the Bank against any cost, loss or liability as a result of the collection of Instrument by the Bank on the Customer’s behalf (including those arising from the Bank’s actual or implied endorsement for collection), any Instrument lodged with the Bank for collection being forged or unauthorised in any respect and from any defect or irregularity in any Instrument lodged with the Bank for collection.
1.3.4 The Bank from time to time may (but shall not be obligated to) purchase the Customer’s foreign currency cheque(s) drawn by any third parties to the order of the Customer or to the bearer duly endorsed by the Customer, which cheque(s) are to be collected within Indonesia territory or any other clearing system within or outside Indonesia and provisionally credit (pursuant to the below mentioned provisions) the purchase price of such cheque(s) to the Account. The Bank, from time to time will determine value commission for each purchased foreign currency cheque.
1.3.5 The Customer acknowledges that the purchased or collected foreign currency cheque(s) may be dishonoured in certain jurisdictions because of insufficiency of funds, forgery, stoppage of payment or any other reason in accordance with the laws and regulations in such jurisdictions.
1.3.6 The Customer shall pay to the Bank on first demand the amount of any uncollected or returned foreign currency cheques which was not honoured by the drawee bank because of insufficiency of funds, forgery, stoppage of payment or any other reason and the Bank will apply its prevailing rate on the date of return when the Bank charges back or claims reimbursement for such previous credited amount and the Bank entitles to impose any other relevant cost, with notice to the Customer.
1.3.7 The Customer hereby indemnifies and holds harmless the Bank against any and all claims, losses, damages and liability arising from, or with respect to, each foreign currency cheque purchased by the Bank from the Customer, including, without limitation, for the full face amount of each such cheque and all charges and expenses incurred in the collection thereof.
1.3.8 The Customer hereby irrevocably authorises the Bank, at any time, to debit the Account for:
(i) the amount of such uncollected amount or returned foreign currency cheque(s) because of insufficiency of funds, forgery, stoppage of payment or any reason whatsoever;
(ii) the credited amount due to the invalidity of the purchased or collected foreign currency cheque(s) by certain jurisdiction;
(iii) the amount of any commission accrued hereunder but not yet paid; and/or
(iv) any other amount due and payable in any currency and whether or not matured to any amount due and payable hereunder.
1.3.9 If the amount indicated on the deposit receipt forms differs from that of the Bank’s later cash count, the Bank’s count shall be final and conclusive. The deposit receipt forms provided by the Bank shall be regarded as confirmed unless a written notice to the contrary is received by the Bank within 5 (five) Business Days from the date of the deposit receipt forms.
13
1.3.10 Penyetoran Instrumen apa pun dianggap telah dilakukan apabila telah divalidasi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Bank.
1.3.11 Pengiriman uang (baik dalam Rupiah atau dalam mata uang lainnya) ke suatu Rekening dapat tidak terkreditkan ke Rekening tersebut pada hari yang sama apabila pemberitahuan dan/atau pengantar pembayaran yang terkait dengan pengiriman tersebut tidak diterima oleh Bank sebelum batas waktu (cut-off time) yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Bank. Tidak ada bunga yang timbul atas setiap jumlah uang yang dikirimkan ke suatu Rekening sebelum dana tersebut benar-benar telah dikreditkan ke Rekening tersebut.
1.3.12 Pencairan wesel atau pembayaran dana transfer adalah tunduk pada setiap peraturan negara di mana wesel tersebut akan dicairkan atau pembayaran tersebut akan dilakukan. Mengingat adanya pembatasan pertukaran mata uang di seluruh dunia, kewajiban Bank berkenaan dengan pencairan wesel atau pembayaran dana yang ditransfer dalam hal apa pun tidak akan melebihi batas pembayaran yang dapat diizinkan untuk mata uang dari wesel yang dicairkan atau dana yang akan ditransfer sesuai dengan pembatasan disyaratkan oleh pemerintah atau pembatasan lain yang berlaku di tempat pembayaran akan dilakukan dan pada waktu diterimanya instruksi pembayaran yang terkait. Baik Bank, koresponden maupun agennya tidak berbertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kerugian yang disebabkan oleh setiap tindakan atau perintah dari pemerintah, instansi pemerintah atau sebagai akibat dari atau yang ditimbulkan oleh sebab lainnya.
1.3.13 Apabila mata uang yang bersangkutan tidak tersedia, maka Bank, dengan kebijakannya sendiri, dapat mengkonversi dana yang dipindahkan ke suatu mata uang yang tersedia dalam Rekening dengan menggunakan kurs beli atau jual yang berlaku pada Bank atau kurs beli atau jual lain sebagaimana yang dianggap sesuai oleh Bank.
1.3.14 Penyetoran cek dan bilyet giro melalui Fasilitas Drop Box
(i) Formulir setoran berikut lembaran untuk penyetor hanya merupakan nota setoran, dan bukan merupakan bukti penerimaan setoran dari Bank.
(ii) Penyetoran melalui fasilitas kotak setoran (Drop Box) ini hanya berlaku untuk cek in-house, cek untuk dikliringkan dan bilyet giro. Bank tidak menerima cek mundur.
(iii) Penyetoran melalui fasilitas Drop Box harus dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang tersedia di lokasi fasilitas Drop Box. Tidak diperbolehkan untuk memasukkan uang tunai ke dalam amplop dan/atau kotak setoran (Drop Box) yang tersedia. Bank tidak bertanggung jawab atas uang tunai yang dimasukkan ke dalam amplop dan/atau kotak setoran (Drop Box) tersebut.
(iv) Semua penyetoran melalui fasilitas Drop Box adalah tunduk pada verifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank melalui kontrol 2 (dua) orang pejabatnya. Bila terdapat perbedaan, maka Nasabah atau penyetor yang bersangkutan harus segera menghubungi/memberitahu Bank, tidak lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal penyetoran, di mana bila tidak terpenuhi maka Bank mungkin tidak dapat melayani permintaan tersebut.
(v) Bank tidak menerima penyetoran cek dalam mata uang asing dan Bank tidak bertanggung jawab atas cek dalam mata uang asing yang dimasukkan ke dalam amplop dan/atau kotak setoran (Drop Box) yang tersedia.
(vi) Bank berhak untuk menolak penyetoran cek/bilyet giro dengan menyampaikan pemberitahuan kepada
1.3.10 Deposit of any Instrument shall be deemed to have been made when it has been validated and signed by the authorised officer of the Bank.
1.3.11 An inward remittance (whether in Rupiah or in any other currencies) to an Account may not be credited to the Account on the same day if the related payment advice and/or cover is not received by the Bank before the relevant cut-off times set by the Bank from time to time. No interest will accrue on any inward remittance before the funds are actually credited into the Account.
1.3.12 Encashment of draft or payment of the transferred funds is subject to any rules and regulations of the country where the draft is to be encashed or payment is to be made. In view of the prevalence of exchange restrictions throughout the world, the liability of the Bank with respect to the encashment of the draft or payment of the transferred funds shall not exceed in any case the extent to which payment may be allowed in the currency in which the draft is drawn or transferred funds are to be under any government or other restrictions existing in the place of payment at the time payment instructions are received. Neither the Bank, its correspondents or agents shall be liable for any delay or loss caused by any act or order of any government or governmental agency nor as result or in consequence of any other causes whatsoever.
1.3.13 Upon the non-availability of the relevant currency, the Bank, may at its sole discretion, convert the incoming fund transfers into any currency available in the Account by using the Bank’s prevailing buying or selling rate or such other buying or selling rate as the Bank deem appropriate.
1.3.14 Deposit of cheque and bilyet giro through Cheque Drop Box Facility
(i) Deposit form together with its carbon copy for depositor only serves as a memorandum of deposit, and is not an evidence of Bank’s receipt.
(ii) The deposit made through the Drop Box facility as contemplated in this terms and condition is valid only for in-house cheque(s), clearance cheque(s) and bilyet giro.The Bank will not receive any post-dated cheque.
(iii) Deposit through Drop Box facility should be conducted according to the user guide available at the Drop Box facility site. No cash should be inserted into the envelope and/or the Drop Box.The Bank shall not be held responsible for any cash that is inserted into the said envelope and/or the Drop Box.
(iv) All deposits made through the Drop Box facility shall be subject to the verification and checking to be conducted by the Bank under dual control of 2 (two) Bank officers. If any discrepancy arises, the Customer or the depositor must contact/notify the Bank immediately, no later than 1 (one) month after the date of the deposit otherwise the Bank may not be able to entertain any request to that effect.
(v) No foreign currency cheques will be accepted by the Bank and the Bank will not be hold responsible for any foreign currency cheques that has been inserted into an envelope and/or the Drop Box.
(vi) The Bank reserves the right to reject the deposit of any cheque(s)/bilyet giro(s) with notification to
14
Nasabah dan/atau penyetor yang bersangkutan, namun Bank tidak bertanggung jawab atas akibat apa pun yang timbul daripadanya.
(vii) Kecuali terdapat suatu kesalahan yang nyata, setiap catatan yang dimiliki oleh Bank berkenaan dengan penyetoran cek/bilyet giro merupakan bukti yang final dan mengikat penyetor dan/atau sebagaimana dapat terjadi, Nasabah yang bersangkutan.
(viii) Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, kehilangan, biaya, pengeluaran, kerusakan dan/atau klaim yang timbul dari atau berkenaan dengan Bank bersedia menerima atau bertindak atas penyetoran melalui fasilitas Drop Box, kecuali dalam hal kelalaian berat/serius atau wanprestasi yang disengaja dari pihak Bank. Tanggung jawab Bank sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dalam kondisi apa pun tidak mencakup kerugian tidak langsung atau kerugian yang timbul dari akibat tindakan tersebut.
(ix) Penyelesaian masalah apa pun yang timbul berkenaan dengan penyetoran melalui fasilitas Drop Box ini tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku untuk rekening usaha pada Bank.
1.4 Penarikan dan Transfer Dana Keluar
1.4.1 Bank mempunyai hak untuk mengembalikan Instrumen karena ketidakcukupan dana dalam Rekening, kesalahan teknis atau alasan lainnya dan untuk mengenakan biaya atas setiap Instrumen yang dikembalikan.
1.4.2 Dengan kebijaksanaan mutlak Bank, pembayaran atas penarikan dari suatu Rekening dapat dilakukan secara tunai dalam mata uang dari Rekening yang terkait atau dalam Rupiah, yang (bila perlu) dikonversi dari mata uang asing terkait dalam jumlah yang setara dengan kurs beli yang berlaku pada Bank saat itu. Meskipun Rekening dapat dibuka dalam mata uang selain dari Rupiah, namun Bank tidak wajib untuk melakukan pembayaran tunai dalam mata uang dari Rekening tersebut, tetapi Bank akan membayar dengan wesel atau dengan cara transfer dalam mata uang dari Rekening yang terkait, dengan mengenakan biaya sesuai ketentuan tarif dan biaya yang berlaku pada Bank terkait dengan hal tersebut.
1.4.3 Bank akan, bilamana keadaan memungkinkan, memberitahu Xxxxxxx dalam hal kegagalan pentransferan dana dari Rekening dikarenakan terdapat kesalahan Nasabah atau Penanda tangan Rekening-nya dalam memberikan keterangan mengenai pihak penerima.
1.5 Cek dan Bilyet Giro Yang Masuk Dalam Daftar Hitam
1.5.1 Prosedur pencantuman dalam daftar hitam diatur oleh dan tunduk pada peraturan otoritas pengawas perbankan Indonesia. Nasabah dari waktu ke waktu harus memperhatikan dan mematuhi seluruh peraturan yang terkait dengan cek dan bilyet giro.
1.5.2 Nasabah harus menyediakan dana yang mencukupi pada Rekening atau pada rekening khusus yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, minimal sebesar nilai nominal cek/bilyet giro yang masih beredar.
1.5.3 Nasabah tidak boleh melakukan penarikan cek/bilyet giro tanpa dana yang mencukupi atau atas beban Rekening yang telah ditutup (”Cek/Bilyet Giro Kosong”) dengan alasan apa pun. Setiap kejadian di mana Cek/Bilyet Giro Kosong diunjukkan kepada suatu Bank untuk pembayaran, di mana dana yang ada tidak mencukupi, maka cek/bilyet giro tersebut harus dilaporkan kepada otoritas terkait dengan cara sebagaimana yang disyaratkan oleh hukum yang berlaku dan Bank akan memberikan surat peringatan kepada Nasabah.
the Customer and/or the depositor but hold no responsibilities on its implication whatsoever.
(vii) Any record maintained by the Bank concerning the deposit shall, in the absence of manifest error, be conclusive and binding on the depositor and/or as the case maybe, on the Customer concerned.
(viii) The Bank shall not be held liable upon any loss, cost, expenses, damage and/or claim arising out of or in relation with the Bank accepting or act upon the deposit through Drop Box facility, unless in the event of a gross negligence or wilful misconduct on the part of the Bank. The Bank’s liability as contemplated herein shall not in whatsoever condition cover any indirect loss or consequential damage.
(ix) Settlement of any issues occurred on the Drop Box deposit shall be subject to the applicable terms and conditions for business accounts in the Bank.
1.4 Withdrawal and Outgoing Fund Transfers
1.4.1 The Bank reserves the right to return any Instrument if the funds in the Account is insufficient, technical errors or any other reasons and to impose a service charge in respect of each returned Instrument.
1.4.2 At the Bank’s sole discretion, payment upon withdrawal from an Account can be done by cash in the currency of the Account or by cash in Rupiah, converted (if necessary) from the relevant foreign currency equivalent at the Bank’s then prevailing buying rate. Although the Account may be opened in currency other than Rupiah, the Bank is under no obligation to pay cash in the currency of the Account but the Bank will pay by draft or transfer expressed in the currency of the Account, levying charge for doing so in accordance with the applicable fee and tariff relevant to such matter.
1.4.3 The Bank will, as and when condition permits, notify the Customer in case of any failure of funds transferred from the Account due to any error in providing the beneficiary details by the Customer or its Account Signatory(ies).
1.5 Black Listing Cheques and Bilyet Giros
1.5.1 Black listing procedures is governed by and subject to regulation of the Indonesian banking supervisory authority. The Customer must from time to time observe all regulations relating to cheque and bilyet giro.
1.5.2 The Customer must maintain sufficient funds in the Account or in a special account as required by the prevailing regulations, at least in the nominal amount of the outstanding cheque/bilyet giro.
1.5.3 The Customer shall not drawn cheque/bilyet giro without sufficient fund or against Account(s) already closed (“Blank Cheque/Bilyet Giro”) (for any reason whatsoever. Any occasion in which a Cheque/Bilyet Giro is presented to any Bank for payment for which sufficient funds are not then available, such cheque/bilyet giro will be reported to the relevant authority in the manner required by the applicable law and the Bank will issue warning letter to the Customer.
15
1.5.4 Nasabah mengakui bahwa sesuai peraturan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia, apabila Nasabah menarik:
(i) 3 (tiga) atau lebih Cek/Bilyet Giro Kosong, yang berbeda, masing-masing dengan nilai nominal di bawah Rp500.000.000,- (atau nominal lain yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku) pada bank tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
(ii) 1 (satu) Cek/Bilyet Giro Kosong dengan jumlah nominal sebesar Rp500.000.000,- atau lebih (atau nominal lain yang ditentukan oleh regulasi yang berlaku); atau
(iii) karena alasan lainnya sebagaimana yang dapat ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank Indonesia, maka nama Nasabah yang bersangkutan akan dicantumkan dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (”DHN”) dan, dengan demikian, hak Nasabah untuk menggunakan cek dan/atau bilyet giro akan dibekukan hingga berakhirnya masa pencantuman nama Nasabah yang bersangkutan, yaitu 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan DHN yang mencantumkan nama Nasabah tersebut. Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang berlaku, Bank diwajibkan untuk dengan segera menutup seluruh Rekening apabila terdapat penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong kembali dalam periode waktu 1 (satu) tahun tercantumnya nama Nasabah dalam Daftar Hitam Bank Indonesia. Dengan pencantuman Nasabah dalam DHN atau pembekuan hak Nasabah tersebut di atas, maka seluruh Cek dan Bilyet Giro yang belum terpakai harus dikembalikan kepada Bank.
1.5.5 Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong kepada Bank, yang pemenuhannya wajib dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
1.5.6 Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan apa pun atau setiap konsekuensi hukum yang timbul dari penolakan Cek/Bilyet Giro Kosong yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Segala konsekuensi hukum yang timbul dari penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong oleh satu atau lebih pemegang Rekening bersama menjadi tanggung jawab seluruh pemegang Rekening bersama tersebut secara tanggung renteng.
1.6 Kehilangan dan Penggunaan Instrumen secara Curang; Penghentian Pembayaran
1.6.1 Nasabah atau Penanda tangan Rekening-nya yang terkait hanya dapat memberi Instruksi kepada Bank untuk menghentikan pembayaran atas suatu Instrumen dengan alasan bahwa Instrumen atau buku Instrumen tersebut hilang atau dicuri. Kehilangan tersebut harus segera diberitahukan kepada Bank dengan menyebutkan nomor Instrumen yang hilang dan disertai dengan laporan polisi yang menegaskan kehilangan tersebut. Setiap pemberitahuan kehilangan dan laporan polisi yang terkait dengannya yang diterima setelah pukul 13.00 atau pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja hanya akan ditindaklanjuti pada Hari Kerja berikutnya.
1.6.2 Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan Instrumen secara curang oleh orang yang tidak berhak atau pihak mana pun juga.
1.6.3 Apabila Bank menindaklanjuti setiap perintah atau Instruksi berdasarkan pada suatu Instrumen yang hilang, dicuri, disalahgunakan, digunakan dengan melanggar hukum, ditiru, dipalsukan atau dibuat dengan tidak benar tanpa sebelumnya menerima dokumen yang disyaratkan berdasarkan Pasal 1.6.1 di atas, maka semua akibat yang timbul dari padanya akan menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
1.5.4 The Customer acknowledges that pursuant to the prevailing Bank Indonesia regulation, if the Customer draws:
(i) 3 (three) or more different Blank Cheque/Bilyet Giro each with nominal amount below Rp500,000,000,- (or other nominal specified by the prepailing regulators) in the same drawee bank during any continuous 6 (six) months period; or
(ii) 1 (one) Blank Cheque/Bilyet Giro with a nominal amount of Rp500,000,000,- or more (or other nominal specified by the prevailing regulations); or
(iii) for any other reason as maybe stipulated by Bank Indonesia from time to time, the Customer’s name will be included in the Bank Indonesia Black List (“Black List”) and thus, the Customer’s right to use any cheque and/or bilyet giro will be suspended until the expiration of the listing period of the said Customer’s name, i.e 1 (one) year from the issuance of the relevant Black List. The Bank, in accordance with the applicable Bank Indonesia regulation, is obliged to close all Account immediately if there is another drawing of Blank Cheque/Bilyet Giro made within 1 (one) year period after the Customer’s name is listed in the Bank Indonesia Black List. With the listing of the Customer’s name in the Black List or the suspension of the Customer’s right set out above, then all unused Cheque/Bilyet Giro must be returned to the Bank.
1.5.5 The Customer must report the settlement of drawing of Blank Cheques/Bilyet Giro to the Bank , which must be made within a period of 7 (seven) Banking Days as from the rejection date, by attaching the necessary evidences.
1.5.6 The Customer releases the Bank from all claims whatsoever or every legal consequence deriving from the rejection of Blank Cheque/Bilyet Giro conducted pursuant to the prevailing regulations. All legal consequences deriving from the drawing of Blank Cheque/Bilyet Giro by one or more holders of a joint Account shall be the responsibility of all holders of the said joint Account, severally and jointly.
1.6 Loss and Fraudulent Use of Instrument; Stop Payment
1.6.1 Customer or its relevant Account Signatory may only instruct the Bank to stop payment an Instrument on the ground that such Instrument or Instrument’s book is lost or stolen. Such lost shall have to be promptly notified to the Bank by stating the number of each lost Instrument and accompanied by a police report confirming such loss. Any notification of loss and the relevant police report received after 13.00 hours or on a non Business Day will only be applied on the following Business Day.
1.6.2 The Customer is fully responsible on any fraudulent use of any Instrument by unauthorised person or any party.
1.6.3 If the Bank has proceeded to the execution of any order or instruction pursuant to a lost, stolen, misappropriated, unlawfully used, forged, counterfeited or falsely drawn up Instrument without having previously received the documents required under Clause 1.6.1 above, all consequences arising thereof shall be for the account and risk of the Customer.
16
1.6.4 Nasabah sepakat untuk mengganti kerugian dan akan tetap membebaskan Bank dari setiap tanggung jawab, biaya atau kerugian yang diderita oleh Bank sebagai akibat dari Bank bertindak sesuai dengan Instruksi Nasabah untuk menghentikan pembayaran atas suatu Instrumen atau dalam hal Bank berhak, menurut Persyaratan dan Ketentuan ini atau menurut hukum, untuk menolak Instrumen yang diterbitkan oleh Nasabah tersebut.
1.7 Batas Waktu (Cut-Off Time)
Setiap dan seluruh Instruksi yang diterima setelah batas waktu (cut-off time) yang sepenuhnya ditentukan oleh Bank atau pihak ketiga yang bersangkutan dari waktu ke waktu akan diproses pada Hari Kerja berikutnya.
1.8 Laporan Rekening
1.8.1 Nasabah setuju bahwa Nasabah akan memeriksa dan memverifikasi secara seksama setiap catatan yang terdapat dalam Laporan Rekening, melakukan rekonsiliasi dengan catatan Nasabah sendiri untuk melihat apakah terdapat kesalahan, perbedaan, pendebitan secara tidak sah atau transaksi atau catatan lain yang timbul karena sebab apa pun termasuk namun tidak terbatas pada, pemalsuan, tandatangan yang dipalsukan, kecurangan, tidak adanya wewenang atau kelalaian Nasabah atau orang lain (“Kesalahan”).
1.8.2 Nasabah harus segera memberitahukan Bank secara tertulis mengenai setiap Kesalahan pada isi Laporan Rekening, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya Laporan Rekening (”30 (tiga puluh) Hari Pemeriksaan”). Jika Nasabah tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Bank mengenai hal yang tampaknya merupakan Kesalahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Pemeriksaan tersebut, Nasabah dianggap menerima dan menyetujui secara mutlak isi dari Laporan Rekening, saldo yang tertera dalam Laporan Rekening dan seluruh data termasuk Kesalahan tersebut akan dianggap benar, lengkap, sah dan mengikat Nasabah, dan Bank akan dibebaskan dari seluruh tanggung jawab atas setiap transaksi yang timbul sampai dengan tanggal Laporan Rekening terakhir kecuali untuk transaksi-transaksi yang diberitahukan oleh Xxxxxxx sesuai ketentuan dalam bagian ini.
1.8.3 Bank setiap saat berhak untuk melakukan koreksi terhadap Kesalahan yang dilakukan oleh Bank, baik dalam mengkreditkan atau mendebit suatu Rekening atau dalam melaksanakan suatu perintah yang terkait dengan hal tersebut. Tanpa membatasi ketentuan-ketentuan lain dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, Bank tidak bertanggung jawab atas Kesalahan yang telah dapat diperbaiki oleh Bank dalam waktu yang wajar di situasi tersebut, setelah Bank mengetahui adanya Kesalahan itu dan Nasabah, sejauh yang diizinkan oleh hukum, dengan ini mengesampingkan setiap klaim terhadap Bank sehubungan dengan Kesalahan tersebut.
1.8.4 Dalam hal apa pun, ringkasan dari catatan Rekening terkomputerisasi dan/atau catatan lain yang dimiliki oleh Bank merupakan bukti yang tidak terbantahkan mengenai keadaan Rekening Nasabah kecuali dalam hal terbukti adanya kesalahan nyata yang dilakukan Bank.
1.8.5 Sebagai tambahan dari konsekuensi yang tercantum di mana pun juga, jika Nasabah tidak mematuhi kewajiban- kewajibannya berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan bagian ini, dan jika tindakan atau kegagalan Nasabah (atau Penanda tangan Rekening-nya) menyebabkan atau memberikan andil atas terjadinya kerugian pada Rekening (kerugian dalam bentuk apa pun, pajak, beban, denda, biaya atau hukuman, yang dialami atau dikeluarkan oleh atau diajukan terhadap Bank), maka Nasabah sepakat bahwa Bank tidak memiliki tanggung jawab terhadap Nasabah berkaitan dengan kerugian tersebut. Nasabah mengakui bahwa tidak diperiksanya Laporan Rekening secara
1.6.4 The Customer agrees to indemnify and keep the Bank indemnified against any liability, cost or loss incurred by the Bank as a result of the Bank acting on the Customer’s instruction to stop payment on an Instrument or where the Bank is entitled in accordance with this Terms and Conditions or under the law to dishonour the Instrument issued by the Customer.
1.7 Cut-Off Time
Any and all Instructions received after cut-off time which shall be solely determined by the Bank or any relevant third party from time to time, will be processed on the following Business Day.
1.8 Account Statement
1.8.1 The Customer agrees that it shall carefully examine and verify each entry appearing on an Account Statement, reconcile it with the Customer’s own records to see if there are any errors, discrepancies, unauthorised debits or other transactions or entries arising from whatever cause, including, but without limitation, forgery, forged signature, fraud, lack of authority or negligence of the Customer or any other person (the “Errors”).
1.8.2 The Customer must promptly notify the Bank in writing of any Errors in the contents of any Account Statement, latest within 30 (thirty) calendar days after the issuance date of the Account Statement (“30 (thirty) Days Review”). If the Customer fails to notify the Bank of any purported Errors within the 30 (thirty) Days Review, the Customer shall be deemed to accept and approve conclusively the contents of such Account Statement, the balance shown on the Account Statement of and all entries including Errors will be deemed correct, complete, authorised and binding upon the Customer and the Bank will be released from all liability for any transaction occurring up to the date of the most recent Account Statement except for transactions the Customer gave notice of in accordance with this section.
1.8.3 The Bank shall be entitled at all times to correct any Error made by the Bank either in crediting or debiting any Account or in executing any order in connection therewith. Without limiting any other provisions thereof, the Bank shall not be liable for any Error which is rectified by the Bank within a reasonable time under the circumstances after the Bank has knowledge thereof and the Customer hereby waives, to the fullest extent permitted by law, any claim against the Bank in respect of any such Errors.
1.8.4 In any case, an abstract of the Bank’s computerized account records and/or any other records held by the Bank shall be prima facie evidence of the state of the Account, except in the event of proven manifest error performed by the Bank.
1.8.5 In addition to the consequences set out elsewhere, if the Customer fails to abide by its obligations under this section of theTerms and Conditions, and if the Customer’s (or its Account Signatory’s) conduct or omission causes or contributes to a loss on its Account (losses of any kind whatsoever, taxes, levies, fines, fees or penalties suffered and/or incurred by, or brought against the Bank), then the Customer agrees that the Bank will not have any responsibility to the Customer with respect to such loss. The Customer acknowledges that failure to review Account Statement in a timely manner as required pursuant hereto will be deemed to cause or contribute to the loss on the
17
tepat waktu sesuai dengan ketentuan ini akan dianggap menyebabkan atau memberikan andil terhadap kerugian yang terjadi pada Rekening, sepanjang kerugian tersebut terjadi setelah kesalahan atau kegagalan semestinya dapat diketahui jika Laporan Rekening diperiksa sesuai ketentuan ini. Nasabah mengakui bahwa tanggung jawab maksimum Bank terhadap Nasabah dibatasi hanya pada kerugian langsung dan nyata atas jumlah pokok yang secara salah atau keliru ditarik dari Rekening yang disebabkan oleh Bank.
1.9 Saldo Tidak Mencukupi
1.9.1 Bank dapat menolak untuk menjalankan suatu Instruksi apabila saldo Rekening yang terkait tidak mencukupi. Apabila Bank, dengan kebijaksanaannya sendiri, menjalankan suatu Instruksi yang mengakibatkan saldo negatif pada Rekening terkait, maka Nasabah dianggap menggunakan fasilitas cerukan insidentil yang harus segera dibayar lunas pada akhir hari yang sama untuk menghindari pengenaan biaya/bunga fasilitas cerukan insidentil (yang umumnya di atas biaya/bunga pada umumnya) sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku pada Bank untuk fasilitas tersebut.
1.9.2 Setiap biaya, ongkos dan beban yang timbul sehubungan dengan pemberian Instruksi dengan saldo yang tidak mencukupi (termasuk yang dikenakan oleh otoritas pengawas perbankan Indonesia) akan menjadi tanggungan Nasabah dan harus dibayar kepada Bank segera setelah Bank memintanya.
1.9.3 Apabila lebih dari satu Instrumen dan/atau Instruksi diunjukkan kepada Bank pada waktu yang bersamaan dan saldo kredit yang ada di Rekening terkait tidak mencukupi untuk membayar semuanya, maka Bank dengan kebijaksanaannya sendiri, dapat menentukan Instrumen dan/atau Instruksi mana yang akan dibayarkan terlebih dahulu.
1.9.4 Sepanjang diperbolehkan oleh hukum dan/atau peraturan yang berlaku, Bank tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu Nasabah apabila suatu Instrumen yang ditarik oleh Xxxxxxx dan diunjukkan atau diserahkan kepada Bank untuk penagihan ditolak karena saldo yang tidak mencukupi, suatu alasan hukum, peraturan perbankan atau alasan lain apa pun.
1.10 Pembatasan Transaksi Rupiah
Sehubungan dengan ketentuan pembatasan pembelian valuta asing terhadap Rupiah, Nasabah akan dikenakan biaya meterai 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk seluruh transaksi mata uang asing dari rekening Rupiah (Rekening utama) yang tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh regulasi. Jika transaksi(-transaksi) tersebut di atas melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam 1 (satu) bulan, Nasabah harus menyampaikan kepada Bank dokumen-dokumen sebagai berikut:
(i) dokumen underlying transaksi yang bisa dipertanggungjawabkan;
(ii) fotokopi dokumen identitas Nasabah dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
(iii) pernyataan tertulis bermaterai cukup mengenai kebenaran dokumen underlying tersebut di atas dan bahwa dokumen underlying hanya akan digunakan untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar nominal underlying dalam sistem perbankan Indonesia.
Account to the extent of any loss occurring subsequent to the time that any error or omission would have been discovered if the Account Statement had been reviewed in accordance herewith. The Customer acknowledges that the Bank’s maximum liability to the Customer will be limited to actual direct loss in the principal amount wrongfully or erroneously withdrawn from the Account due to the Bank.
1.9 Insufficient Balance
1.9.1 The Bank may refuse to execute an Instruction if the balance of the Account is insufficient. If the Bank, in its sole discretion, executes an Instruction which results in a negative balance in the relevant Account, the Customer will be deemed to have utilized an accidental overdraft facility which must be settled in full at the end of that day to avoid the charging of fee/interest for accidental overdraft facility (which typically higher than fee/interest in general) in accordance with the relevant laws and regulation and the current terms of the Bank for such facility.
1.9.2 Any fee, cost and charges incurred with respect to the presentation of Instruction with insufficient balance (including those imposed by the Indonesian banking supervisory authority) shall on the account of the Customer and shall be payable to the Bank forthwith upon the Bank’s demand.
1.9.3 If more than one Instruments and/or Instruction are presented to the Bank simultaneously and the outstanding credit balance in the relevant Account is insufficient to honour all of them, the Bank may, in its sole discretion, select which Instrument and/or Instruction(s) will be honoured first.
1.9.4 To the extent permitted by the prevailing laws and/or regulations, the Bank is under no obligation to notify the Customer if any Instrument drawn by the Customer and presented to the Bank or lodged with the Bank for collection is not honoured due to insufficient balance, legal reasons, banking regulations or any other reason whatsoever.
1.10 Rupiah Dealing Restriction
With regard to the regulatory restriction on the purchase of foreign currency against Rupiah, the Customer will be charged with a stamp duty every 1 (one) month for all foreign currency transactions from Rupiah account (primary Account) not exceeding not exceed threshold by regulation. Once such transaction(s) exceeds threshold by regulation in 1 (one) month, the Customer will be required to submit to the Bank the following documents:
(i) valid document of underlying transaction;
(ii) copy of the Customer’s identification card and Tax Payer Identification Number (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP); and
(iii) written statement, duly stamped, regarding the correctness of the underlying documents and that the underlying documents will only be used for purchase of foreign currency against Rupiah not higher than the nominal amount of the underlying transaction within Indonesian banking system.
18
2. Deposito Berjangka
2.1 Untuk penempatan awal deposito berjangka dan deposito selanjutnya, konfirmasi penempatan deposito akan diterbitkan (hanya jika telah diminta sebelumnya oleh Nasabah kepada Bank secara tertulis), yang menyebutkan jumlah pokok yang didepositokan, tanggal jatuh tempo dan suku bunga yang dibayar pada saat jatuh tempo.
2.2 Suku bunga yang berlaku untuk deposito berjangka akan ditetapkan sebelumnya dan secara umum bergantung pada kondisi pasar dari mata uang terkait dan kebutuhan pendanaan Bank pada saat deposito berjangka tersebut ditempatkan atau diperbaharui. Untuk menghindari keraguan, Bank berhak mengubah suku bunga yang ditawarkan dari waktu ke waktu atas kebijaksanaan Bank sendiri.
2.3 Hasil pencairan suatu deposito berjangka adalah bergantung pada jumlah yang harus dibayarkan kepada Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini serta jumlah yang harus dipotong oleh Bank sehubungan dengan pajak, undang-undang, peraturan atau lainnya.
2.4 Pencairan sebelum waktunya hanya akan diizinkan sesuai kebijaksanaan dari Bank. Bank dapat membatalkan pencairan tersebut apabila terdapat ketidakcukupan dana sehingga biaya administrasi yang akan dikenakan lebih besar dari pokok deposito berjangka tersebut.
2.5 Setiap rekening deposito berjangka yang jatuh tempo pada hari libur atau akhir minggu akan dibayar pada Hari Kerja pertama (atau, sesuai persetujuan Bank, pada hari Sabtu) segera setelah berakhirnya hari libur atau akhir minggu tersebut.
3. Produk Pihak Ketiga
3.1 Produk Pihak Ketiga bukan merupakan produk Bank, di mana Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mendistribusikan produk atau layanan tersebut. Dalam hal ini, Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja setiap Produk Pihak Ketiga serta kinerja dari penyedia produk atau layanan tersebut, termasuk atas setiap kehilangan laba dari dana yang ditempatkan oleh Nasabah pada produk atau layanan dimaksud.
3.2 Dalam kaitannya dengan Informasi yang berkenaan dengan setiap Produk Pihak Ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada, produk asuransi dan produk unit trust), Nasabah harus melakukan pengecekan dengan penyedia produk/layanan yang bersangkutan sebelum mengandalkan Informasi yang diberikan tersebut.
3.3 Dalam hal produk tersebut memberikan perlindungan atau jaminan atas nilai pokok, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.
2. Term Deposit
2.1 At the initial placement of the term deposit and upon subsequent deposits, a deposit confirmation will be issued (only if it previously requested by the Customer to the Bank in writing), stating the principal sum deposited, maturity date and rate of interest paid at maturity.
2.2 The interest rate applicable for term deposit shall be fixed in advance and will generally depend on market conditions for the relevant currency and the Bank’s funding requirements at the time the term deposit is made or renewed. For the avoidance of doubt, the Bank reserves the right to vary the interest rate offered from time to time at the Bank’s sole discretion.
2.3 The proceeds of a time deposit shall be subject to any amount owing to the Bank under this Terms and Conditions as well as any amount required to be deducted by the Bank due to taxes, laws, regulations or otherwise.
2.4 Pre-mature withdrawal will be permitted only on the Bank’s discretion. The Bank may cancel such pre-mature withdrawal if there is a lack of funds that the appropriate handling fee levied exceeds the principal of the term deposit.
2.5 Any term deposit account which matures on a public holiday or a weekend shall become payable on the first Business Day (or, subject to the Bank’s agreement, on a Saturday) immediately after the end of the holiday or weekend.
3. Third Party Products
3.1 Third Party Product is not a product of the Bank, whereby the Bank acts only as a party who distribute the said product or service. In this respect the Bank shall not be held liable for the performance of any Third Party Product and its provider, including upon any loss of profit of the fund expenses by the Customer on such product or service.
3.2 In relation to Information pertaining to any Third Party Product (including without limitation, insurance and unit trust products), the Customer should check with the product/service provider before relying on any Information supplied.
3.3 In the case where such products provide a principal protection or guarantee, the Bank shall not be held liable for such protection and guarantee.
19
BAGIAN IV LAYANAN REKENING
Apabila dan bilamana Nasabah memanfaatkan suatu Layanan, maka Nasabah harus setiap saat bertindak dengan penuh kehati- hatian dan itikad baik dalam menggunakan Layanan tersebut dan mematuhi Persyaratan dan Ketentuan ini berikut persyaratan dan ketentuan khusus yang mengatur Layanan tersebut (sebagaimana yang diatur di bawah ini dan/atau dalam dokumen atau perjanjian terpisah yang terkait dengan Layanan tersebut). Dalam hal terdapat perbedaan antara persyaratan dan ketentuan khusus dari suatu Layanan dengan ketentuan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, maka persyaratan dan ketentuan khusus tersebut yang akan berlaku, sepanjang apabila ketentuan mengenai perbedaan ini tidak diatur secara lain dalam persyaratan dan ketentuan khusus dimaksud.
1. BUSINESS PHONE BANKING
1.1 Bank akan mengeluarkan suatu Nomor Perbankan Pribadi (Personal Banking Number atau disebut “PBN”) dan suatu nomor identifikasi pribadi (termasuk nomor pengganti, disebut sebagai “PIN”) agar Nasabah atau Pengguna yang ditunjuknya dapat menggunakan layanan Business Phone Banking. PBN akan dikirim melalui pos tercatat ke alamat Nasabah yang terakhir tercatat pada Bank (atau alamat lain yang ditentukan oleh Nasabah) atau cara lain sebagaimana yang diputuskan oleh Bank dari waktu ke waktu sedangkan PIN harus diambil sendiri oleh Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan (atau kuasanya yang sah) di cabang yang telah ditentukan Bank atau melalui cara yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
1.2 Setiap orang yang menerima PBN dan mengambil PIN atas nama Nasabah atau Pengguna yang berhak dan yang tampaknya memiliki kewenangan dari mereka tersebut akan dianggap oleh Bank memiliki kewenangan untuk melakukan hal dimaksud. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, kerusakan, atau biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang ditunjuknya, terlepas apa pun penyebabnya, jika PBN dan/atau PIN pada kenyataannya tidak diterima oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang berhak atau jika PBN dan PIN digunakan oleh orang yang tidak berhak.
1.3 Catatan Bank, kecuali secara terbukti salah, akan menjadi bukti transaksi Nasabah dan Penggunanya dengan Bank dalam hubungannya dengan layanan Business Phone Banking.
1.4 Bank hanya akan menerima pertanyaan berkaitan dengan Rekening melalui layanan Business Phone Banking.
1.5 Nasabah dengan ini setuju bahwa:
(i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank;
(ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya.
1.6 Nasabah dengan ini setuju bahwa:
(i) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna dan Rekening (-Rekening) Nasabah pada Bank sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank;
(ii) Nasabah harus bekerja sama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Phone Banking atau penggunaannya.
SECTION IV ACCOUNT SERVICES
If and when the Customer has availed itself to any Service, the Customer shall at all times exercise due diligence and good faith in using any such Service and shall observe this Terms and Conditions as well as specific terms and conditions governing any such Service (as maybe provided below and/or in any separate document or agreement relevant thereto). In the event of conflict between specific terms and conditions of a particular Service with any condition of this Terms and Conditions, the specific terms and condition shall prevail, only to the extent if his conflict arrangement is not regulated otherwise in the said specific terms and conditions.
1. BUSINESS PHONE BANKING
1.1 The Bank shall issue a Personal Banking Number (“PBN”) and a personal indentification number (including any replacement assigned thereto will be called “PIN”) to enable the Customer or its Nominated User uses the Phone Banking service. The PBN will be sent by registered post to the latest Customer’s address registered with the Bank (or to such address as designated by the Customer) or in any manner as so decided by the Bank from time to time and the PIN should be collected by Customer or the relevant Nominated User (or their respective valid representative) at the branch designated by the Bank or shall be available through any means as so decided by the Bank from time to time.
1.2 Any person collecting the PBN dan PIN on behalf of the Customer or the eligible Nominated User and purporting to be duly authorised by any of them shall be deemed by the Bank to be authorised to do so. The Bank shall not be liable for any loss, damage or expense incurred by the Customer and/or Nominated User howsoever caused if the PBN and/ or PIN is not factualy received by the Customer and/or the eligible Nominated User or if the PBN and PIN is used by unauthorised person.
1.3 The Bank’s records, unless proven to be wrong, will be an evidence of the Customer’s and its Nominated Users’ dealings with the Bank in connection with the Phone Banking service.
1.4 The Bank will only accept an Instruction through the Phone Banking service if, in the Bank’s knowledge, it has been effected using an appropriate PBN and PIN.
1.5 The Customer hereby agrees that:
(i) The Customer shall provide the Bank with such documents and information regarding the Nominated User and the Account(s) with the Bank as the Bank may from time to time request;
(ii) The Customer shall cooperate fully with the Bank in the event of any investigation or litigation relating to the Business Phone Banking service or its use.
1.6 The Customer hereby agrees that:
(i) The Customer shall provide the Bank with such documents and information regarding the Nominated User and the Account(s) with the Bank as the Bank may from time to time request;
(ii) The Customer shall cooperate fully with the Bank in the event of any investigation or litigation relating to the Business Phone Banking service or its use.
20
1.7 Bank tidak bertanggung jawab terhadap Nasabah atau Pengguna yang ditunjuknya atas tidak dapat digunakannya layanan Business Phone Banking yang disebabkan, baik secara keseluruhan atau sebagian, oleh sesuatu yang berada di luar kendali Bank termasuk malfungsi atau kegagalan peralatan.
1.8 Setiap permintaan perubahan berkenaan dengan layanan Business Phone Banking harus dilakukan secara tertulis oleh orang yang berwenang dari Nasabah sesuai dengan anggaran dasarnya.
1.9 Nasabah mengakui bahwa setiap informasi yang diterima oleh Nasabah melalui layanan Business Phone Banking hanya merupakan informasi saja dan tidak dapat dianggap sebagai bukti mutlak atas hal-hal yang terkait dengannya.
Terutama, nilai tukar, tingkat suku bunga, dan harga serta informasi lain yang disampaikan melalui layanan Business Phone Banking hanya merupakan referensi saja dan tidak bersifat mengikat dan penggunaan atau pengandalan informasi yang disampaikan melalui layanan Business Phone Banking adalah atas risiko Nasabah sendiri dan Bank dalam hal apa pun tidak bertanggung jawab atas informasi yang tidak tepat, tidak lengkap atau kedaluwarsa atau atas keputusan yang dibuat atau tindakan yang diambil oleh Nasabah yang bergantung pada informasi tersebut.
1.10 Nasabah secara tegas memberi kewenangan kepada Bank untuk mengungkapkan, memberikan, atau menyediakan kepada anak perusahaan Bank dan/atau anggota Grup HSBC dan agennya, informasi terkait dengan Nasabah dan Rekening(-Rekening)nya, termasuk, namun tidak terbatas pada, transaksi-transaksi terkait dengan Rekening (-Rekening) tersebut yang dianggap tepat oleh Bank dalam mempertimbangkan atau untuk tujuan penyediaan layanan Business Phone Banking.
1.11 Dalam hal Nasabah menutup suatu atau seluruh Rekening yang terhubung dengan layanan Business Phone Banking, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa dan wewenang untuk mendebit Rekening lainnya mana pun milik Nasabah yang dibuka dan ditatausahakan di Bank untuk menyelesaikan transaksi debit yang telah dilakukan oleh Nasabah dan/atau Pengguna yang ditunjuknya sebelum tanggal penutupan rekening tersebut.
1.12 Penggunaan layanan Business Phone Banking adalah tunduk pada seluruh peraturan umum dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan yang mengatur tentang Tanda Pengenal Pribadi dalam Pasal 9 Bagian II di atas serta ketentuan pengakhiran layanan dalam Pasal 6 Bagian IV dari Persyaratan dan Ketentuan ini.
2. BUSINESS DEBIT
2.1 Selain istilah-istilah yang ditetapkan dalam bagian I serta syarat dan ketentuan yang mengatur penggunaan layanan Business ATM (termasuk perubahan lebih lanjut, variasi, modifikasi dan/atau tambahan-tambahannya), istilah-istilah di bawah ini juga akan digunakan untuk tujuan interpretasi persyaratan dan ketentuan khusus yang mengatur penggunaan layanan Business Debit:
(i) “Kartu” berarti setiap kartu yang diterbitkan oleh HSBC yang memungkinkan Nasabah dan/atau Pengguna(-Pengguna)nya untuk bertransaksi di POS dan melakukan penarikan tunai melalui ATM, termasuk penggantinya;
(ii) “PIN” berarti nomor identifikasi pribadi yang diterbitkan oleh HSBC kepada Nasabah dan/atau Pengguna-nya untuk tujuan identifikasi Nasabah dan Pengguna yang bersangkutan dalam memberikan Instruksi kepada HSBC dengan menggunakan Kartu melalui ATM, termasuk PIN pengganti;
1.7 The Bank shall not be liable to the Customer or the Nominated User for any failure to provide the Business Phone Banking service which is attributable, wholly or in part, to any cause beyond the Bank’s control including any equipment malfunction or failure.
1.8 All requests for amendment with respect to the Business Phone Banking service must be made in writing by the authorised signatories of the Customer in accordance with its articles of association.
1.9 The Customer acknowledges that any information received by the Customer through the Business Phone Banking service is for information only, and shall not be taken as conclusive evidence of the matters to which it relates.
In particular, any exchange rate, interest rate, and other prices and information quoted through the Business Phone Banking service is for reference only and is not binding and any use of or reliance on any information provided via the Business Phone Banking service will be at the Customer’s own risk and the Bank will not be liable in any way for any inaccurate, incomplete or out of date information or any decision made or action taken by the Customer relying upon such information.
1.10 The Customer expressly authorizes the Bank to disclose, transfer or otherwise make available to any subsidiaries of the Bank and/or any member of the HSBC Group and its agent of the aforesaid such information relating to the Customer and its Accounts, including without limited transactions and dealings in connection with the said Accounts which the Bank may consider appropriate in contemplation of or for the purpose of providing the Business Phone Banking service.
1.11 In the case of the Customer closes any or all Account(s) linked or associated with the Phone Banking service, the Bank reserves the right, and given the authority to debit any other Account owned by the Customer to settle any debit transaction that has been performed by the Customer and/or its Nominated User before the date of account closing.
1.12 The use of Business Phone Banking service shall be governed by all general provisions set out herein, including but not limited to the conditions for Personal Identifier under the above Clause 9 Section II and the service termination provisions provided in Clause 6 Section IV hereof.
2. BUSINESS DEBIT
2.1 In addition to the general expressions provided in Section I and the terms and conditions governing the use of Business ATM service (including its further amendment(s), variantion(s), modification(s) and/or suplement(s)), the following expressions shall be used for the purpose of interpreting the specific terms and conditions governing the use of Business Debit service:
(i) “Card” means any card issued by HSBC that allows the Customer and/or its Nominated User(s) to transact at POS as well as withdraw cash via theATMs, including any replacement thereof;
(ii) “PIN” means a personal indentification number issued by HSBC to the Customer and/or its Nominated User(s) for the purpose of identification of the Customer and the Nominated User in giving Instruction to HSBC using the Card through an ATM, including any replacement assigned thereto;
21
(iii) “POS” berarti lokasi merchant VISA.
Penggunaan layanan Business Debit adalah tunduk pada ketentuan-ketentuan umum dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, termasuk tapi tidak terbatas pada ketentuan yang mengatur Tanda Pengenal Pribadi dalam Pasal 9 Bagian II di atas serta ketentuan pengakhiran layanan dalam Pasal 6 Bagian IV dari Persyaratan dan Ketentuan ini.
2.2 Jika Nasabah meminta layanan Business Debit, Nasabah dapat melakukan transaksi pada POS dan ATM dengan menggesekkan Kartu di mesin yang tersedia di POS atau ATM mana pun.
2.3 Kartu juga memiliki fungsi sebagai kartu ATM sehingga persyaratan dan ketentuan yang mengatur layanan Business ATM akan mengikat Nasabah, khususnya untuk penggunaan fitur-fitur layanan ATM berdasarkan layanan Business ATM.
2.4 Sebagai fitur keamanan, Kartu yang diberikan kepada Nasabah dan/atau Penggunanya tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi di POS sebelum Kartu tersebut diaktifkan. Untuk mengaktifkannya, Nasabah atau Penggunanya harus terlebih dahulu menggunakan Kartu tersebut di suatu ATM.
2.5 Rekening(-Rekening) Nasabah yang terhubung dengan layanan Business Debit akan didebit berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu sesuai dengan yang dibuktikan dalam catatan transaksi dari Bank. Nasabah menjamin bahwa Rekening(-Rekening) tersebut akan selalu memiliki dana yang cukup untuk melakukan transaksi dan akan mematuhi batas transaksi harian atas setiap Pengguna dan setiap Rekening yang terhubung dengan layanan Business Debit.
2.6 Nasabah dilarang dan oleh karenanya tidak dapat menghubungkan rekening cerukan Nasabah ke layanan Business Debit dengan alasan apa pun juga.
2.7 Nasabah dengan ini setuju bahwa:
(i) Kartu tidak dapat dialihkan dan Nasabah harus memastikan bahwa setiap Kartu digunakan hanya oleh Nasabah atau oleh Pengguna yang berhak atasnya;
(ii) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna, Rekening-Rekening Nasabah pada Bank serta Kartu sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat diminta oleh Bank;
(iii) Nasabah harus bekerjasama secara penuh dengan Bank dalam proses penyelidikan atau litigasi yang terkait dengan layanan Business Debit atau penggunaannya.
2.8 Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pendaftaran layanan Business Debit akan membuat Nasabah otomatis menjadi pengguna layanan Business Phone Banking. Sehingga, pendaftaran atas dan penggunaan layanan Business Debit ini juga tunduk pada persyaratan dan ketentuan layanan Business Phone Banking, termasuk biaya yang berlaku.
2.9 Pengguna wajib menandatangani slip transaksi ritel setiap kali Kartu digunakan oleh Pengguna untuk melakukan transaksi debit dan harus menyimpan salinannya. Nasabah dan Pengguna dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa slip transaksi ritel merupakan bukti yang mutlak atas jumlah yang didebit berdasarkan transaksi debit bila tidak terjadi kesalahan nyata.
2.10 Nasabah bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang diproses melalui penggunaan setiap Kartu, terlepas apakah transaksi tersebut telah/diotorisasikan oleh Nasabah atau Pengguna yang berhak atas suatu Kartu ataupun tidak dan membebaskan Bank dari kerugian atau kehilangan yang timbul dari penggunaan tidak sah dari suatu Kartu.
(iii) “POS” means point of sales of VISA merchants.
The use of Business Debit service shall be governed by all general provisions set out herein, including but not limited to the conditions for Personal Identifier under the above Clause 9 Section II and provisions on service termination under Clause 6 Section IV hereof.
2.2 If Customer requests for Business Debit service, the Customer may perform various transactions at POS and ATMs by swiping the Card at the available machine in the POS or any ATM.
2.3 The Card also functioned as ATM card so that the terms and conditions governing Business ATM service will also bind the Customer, particularly on the use of the ATM service features under Business ATM service.
2.4 As a security feature, Card issued to the Customer and/or its Nominated User(s) will initially inactive for use at POS. To activate the Card, the Customer or its Nominated User(s) must firstly use the Card at an ATM.
2.5 The Customer’s account(s) associated/linked to Business Debit service will be debited based on the transaction value affected by the use of the Card(s) as evidenced by the Bank’s transaction record. Notwithstanding the foregoing, the Customer warrants that the Customer will maintain sufficient funds in any such account in order to perform any transaction and comply with the daily transaction limit with respect to each Nominated User and each Account linked to the Business Debit service.
2.6 The Customer is prohibited hence cannot linked its overdraft account to Business Debit service for any reason whatsoever.
2.7 The Customer hereby agrees that:
(i) The Cards are not transferable and the Customer shall ensure that each Card is used only by Customer or the appropriate Nominated User(s);
(ii) The Customer shall provide the Bank with such documents and information regarding the Nominated User, the Customer’s Account(s) with the Bank and Card(s) as the Bank may from time to time request;
(iii) The Customer shall cooperate fully with the Bank in the event of any investigation or litigation relating to Business Debit service or its use.
2.8 The Customer hereby agrees that the registration of Business Debit service shall make the Customer’s to automatically become Business Phone Banking user(s). As a result thereof, the registration to and use of this Business Debit service is subject to the relevant terms and condition of Business Phone Banking services, including the applicable charges.
2.9 The Nominated User must sign the retail transaction receipt whenever the Card is used by the Nominated User for debit transaction and shall preserve a copy of the same. The Customer and Nominated User hereby agree and acknowledge that the retail transaction receipt shall be a conclusive evidence as to the amount debited under the debit transaction in the absence of manifest error.
2.10 The Customer shall be responsible for all transactions effected by the use of each Card, whether or not the transactions were/are authorised by the Customer or any relevant Nominated User(s) and shall indemnify the Bank for the loss or damage caused by any unauthorised use of a Card.
22
2.11 Nasabah atau Pengguna pihaknya bertanggung jawab atas keamanan dan penyimpanan Kartu(-Kartu) mereka masing- masing dan harus melakukan segala langkah dan tindakan pengamanan yang sewajarnya untuk mencegah penggunaan Kartu(-Kartu) tersebut secara tidak sah.
2.12 Mengingat Kartu dapat digunakan oleh pihak lain untuk melakukan transaksi di POS tanpa perlu menggunakan PIN, Nasabah atau sebagaimana dapat terjadi, Penggunanya harus dengan segera, selama jam kerja, menyampaikan pemberitahuan kepada Bank sesuai ketentuan Pasal 9.2 Bagian II diatas melalui nomor telepon dan PIN Phone Banking yang sesuai, dalam hal Kartu hilang, dicuri atau Nasabah/ Penggunanya menyadari bahwa Kartu tersebut telah jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang. Bank dengan ini berhak untuk mendebit setiap Rekening yang terhubung dengan layanan Business Debit atau Rekening lainnya milik Nasabah pada Bank dengan biaya yang timbul untuk menerbitkan Kartu pengganti. Jika di luar Hari Kerja atau setelah jam kerja Bank, Bank menerima suatu pemberitahuan dari pihak ketiga (selain dari Nasabah atau Pengguna-nya) melalui telepon yang menyatakan bahwa Kartu telah jatuh ke tangan orang yang tidak berwenang, maka Bank akan mengambil tindakan yang dianggap perlu oleh Bank untuk melindungi Bank dan Nasabah dari kerugian dan/atau akibat lainnya yang merugikan yang timbul dari penyalahgunaan Kartu tersebut oleh orang yang tidak berwenang. Lebih lanjut, Bank akan berusaha untuk menghubungi Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan pada Hari Kerja pertama setelah laporan pihak ketiga tersebut.
2.13 Kartu tetap akan berlaku walaupun tidak digunakan. Kartu akan aktif setelah diaktifkan sesuai tata cara pengaktifan Kartu sebagaimana tertera dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
2.14 Dengan pemberitahuan sebelumnya, Bank dapat menghentikan sementara hak Nasabah dan/atau Pengguna untuk menggunakan Kartu bila dirasa perlu oleh Bank untuk tujuan atau alasan apa pun termasuk untuk tujuan pemeliharan.
2.15 Dalam situasi apa pun, Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah jika Kartu mengalami penolakan yang disebabkan oleh, namun tidak terbatas pada, ketidakcukupan saldo pada Rekening(-Rekening) dari Nasabah yang terhubung dengan layanan Business Debit, Kartu yang rusak atau gangguan pada jaringan transaksi debit.
2.16 Penggunaan Kartu atau transaksi yang terkait dengan debit rekening yang dilakukan di mana pun atau atas kegagalan penggunaan atau kegagalan untuk mendapatkan suatu layanan dengan menggunakan Kartu atau kerugian yang dapat diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari hal tersebut adalah tanggungan dari Nasabah sendiri kecuali terdapat kesalahan berat/serius atau wanprestasi yang disengaja di pihak Bank.
2.17 Setiap bukti transaksi yang dikeluarkan oleh POS atau ATM hanya menyatakan transaksi apa yang dilakukan oleh Xxxxxxx atau seorang Pengguna dengan menggunakan suatu Kartu dan kebenarannya tidak mengikat Bank. Nasabah bertanggung jawab secara penuh atas dan menerima seluruh transaksi yang tercatat oleh/pada Bank sebagai transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu, baik yang dilakukan dengan atau tanpa sepengetahuan dan kewenangan Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan dan bahwa catatan tersebut adalah benar, sah dan mengikat Nasabah, kecuali dalam hal terdapat kesalahan nyata.
2.18 Seluruh Kartu adalah tetap menjadi milik Bank dan Nasabah harus segera menyerahkan seluruh Kartu tersebut kepada Bank pada saat diminta atau jika Nasabah atau Bank mengakhiri layanan Business Debit.
2.11 The Customer or its Nominated User is responsible for the security and safe keeping of their Card(s) and must take all reasonable steps and precautions to prevent any unauthorised use of the same.
2.12 Considering the Card can be used by other party to do transaction at POS without PIN, the Customer, or as the case maybe, the Nominated User must, during office hour, immediately notify the Bank in accordance with Clause 9.2 Section II above by telephone using appropriate Phone Banking Number and PIN, in the event that a Card is lost, stolen or the Customer’s/its Nominated User’s awareness that such Card has fallen into the hands of any unauthorised person. The Bank is hereby authorised to debit any Account of the Customer linked/associated to Business Debit service or any other Account of the Customer with the Bank with the cost incurred in issuing any Card replacement. If outside a Business Day or after the Bank’s business hours, the Bank received a report from a third party (instead of the Customer or its Nominated User) through telephone that the Card has fallen into the hand of unauthorised person, then the Bank shall take any action deem necessary by the Bank to protect the Bank and the Customer from any loss and/or prejudicial effect deriving from any misuse of the said Card by unauthorised person. Further, the Bank shall endeavor to contact the Customer or its relevant Nominated User on the first Business Day following such third party report.
2.13 A Card will remain valid although it is not been used. It will be active once it is activated in accordance with this Terms and Conditions.
2.14 With prior notice, the Bank may without any liability suspend any Customer’s and/or its Nominated User’s right to use the Card when deemed necessary by the Bank for any purpose or reason whatsoever including for the purpose of maintenance.
2.15 Under no circumstances the Bank shall be liable to the Customer if a Card is not honoured due to, but not limited, insufficient funds in Customer’s Account(s) associated with Business Debit service, damaged Card or interference in the debit network.
2.16 The use of any Card or any debit related transaction anywhere performed or any failure to use or obtain any of the services with the Card in any way or any loss or damage which the Customer may suffer as the result thereof will be for the account of the Customer unless in the event of gross negligence or willfull misconduct on the Bank’s part.
2.17 Any transaction statement generated by any POS or ATM shall only represent what the Customer or a Nominated User purports to have transacted by using a Card and shall in no way bind the Bank as to its correctness.The Customer accepts full responsibility and agree to all transaction recorded by/at the Bank as transaction performed by using any of the Card, whether or not the transactions were/are authorised by the Customer or the relevant Nominated User and that the said records is correct, valid and binding to the Customer save in the case of manifest error.
2.18 All Cards shall remain the Bank’s property and the Customer shall surrender all Cards to the Bank immediately upon request or if the Customer or the Bank terminates the Business Debit service.
23
2.19 Nasabah dengan ini setuju:
(i) atas pengumpulan, penyimpanan, penyampaian, dan pemrosesan atau pengidentifikasian informasi jumlah transaksi pembelanjaan dan/atau saldo Rekening (-Rekening)nya melalui cara yang diperlukan agar Bank dapat menyimpan catatan transaksi dan rekening yang tepat;
(ii) atas penyampaian dan pengiriman keterangan lengkap mengenai Rekening(-Rekening), informasi transaksi Nasabah serta data lain yang diperlukan kepada peserta dan pihak yang melakukan pemrosesan transaksi debit agar Kartu dapat digunakan di luar Indonesia;
(iii) atas penyimpanan informasi dan data tersebut oleh peserta dan pihak yang melakukan pemrosesan transaksi debit;
(iv) atas kepatuhan peserta dan pihak yang melakukan pemrosesan pada jaringan transaksi debit global terhadap hukum dan peraturan berkenaan dengan pengungkapan informasi yang mengatur peserta dan pihak yang melakukan pemrosesan tersebut dan Nasabah akan menandatangani dokumen-dokumen yang diminta oleh Bank dalam hubungannya dengan keikutsertaan Nasabah dalam layanan ini; dan
(v) atas pengungkapan informasi mengenai Nasabah dan Rekening(-Rekening)nya sebagaimana yang dianggap perlu oleh Bank kepada pihak mana pun yang dianggap sesuai oleh Bank untuk memfasilitasi penyediaan layanan yang diminta oleh Xxxxxxx dalam hubungannya dengan penggunaan atau pengoperasian layanan Business Debit; dan
(vi) atas pengungkapan informasi mengenai Nasabah dan Rekening sebagaimana diminta oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.20 Seluruh transaksi pembelanjaan yang dilakukan di luar Indonesia dengan menggunakan Kartu dianggap sebagai pembayaran kepada Nasabah atau Penggunanya pada Bank dan pengiriman uang ke negara di mana transaksi dilakukan, dilakukan dengan nilai tukar sebagaimana yang dari waktu ke waktu dianggap sesuai oleh Bank dan/atau pihak penyedia layanan transaksi debit. Hak untuk melakukan transaksi pembelanjaan oleh karenanya tidak hanya tunduk pada hukum dan peraturan Republik Indonesia tetapi juga hukum dan peraturan negara di mana Nasabah melakukan transaksi debit. Oleh sebab itu, transaksi pembelanjaan di luar Indonesia dengan menggunakan Kartu juga tunduk pada kontrol, peraturan atau pembatasan pertukaran mata uang yang berlaku di negara di mana transaksi dilakukan.
2.21 Bank dapat, setiap saat dengan pemberitahuan sebelumnya, menangguhkan atau mengakhiri hak Nasabah untuk menggunakan Kartu di luar Indonesia dan tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Nasabah akibat penangguhan atau pengakhiran tersebut.
2.22 Nasabah menyadari sepenuhnya bahwa kegagalan sistem yang disebabkan oleh hal-hal di luar kekuasaan Bank dapat sewaktu-waktu terjadi selama transaksi debit dilakukan dan Nasabah dengan ini melepaskan Bank dari segala kerugian dan tuntutan yang dialami oleh Bank sehubungan dengan hal tersebut. Jika dirasa perlu oleh Bank, Bank akan melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut serta transaksi-transaksi yang dilakukan untuk proses rekonsiliasi dan catatan-catatan transaksi yang dimiliki Bank adalah merupakan catatan-catatan yang sah, benar dan mengikat Nasabah, kecuali dalam hal terdapat kesalahan nyata.
2.23 Penyedia barang dan/atau jasa dapat membebankan suatu biaya atas penggunaan Kartu kepada Nasabah di luar biaya-biaya yang dikenakan oleh Bank sehubungan dengan
2.19 The Customer hereby consents:
(i) to the collection, storage, communication and processing or identifying its account(s) balance information by such means necessary for the Bank to maintain appropriate transaction and account records;
(ii) to the release and transmission to participants and processors in the global debit network or details of the Customer’s Account(s), transaction information and other data necessary to enable the Card to be used outside Indonesia;
(iii) to the retention of such information and data by the said participants and processors in the global debit network;
(iv) to the compliance by the said participants and processors in the global debit network with laws and regulations governing disclosure of information to which such participants and processors are subject, and the Customer will execute such documents as the Bank may request in connection with the Customer’s participation in the service; and
(v) to the disclosure to such person as the Bank deems appropriate such information on the Customer and its Account(s) as the Bank deems necessary to facilitate the provision of the service which the Customer is applying for and in connection with the use or operation of the Business Debit service; and
(vi) to the disclosure of the information on the Customer and its account(s)as required by the prevailing laws and regulations.
2.20 All transaction performed with the Card outside Indonesia constitute a payment to the Customer or to its Nominated User at the Bank, and a remittance to the country where the withdrawal is effected, is made at such rate of exchange as the Bank and/or provider of debit transaction from time to time deems fit. The right of performing such transaction is thus subject not only to the laws and the regulations of the Republic of Indonesia, but also to the laws and regulations of the country in which the transaction is performed. Therefore, all transactions performed with the Card outside Indonesia shall also be subject to any exchange controls, regulations or limitations in effect in the country in which the transaction is performed.
2.21 The Bank may at any time, with prior notice, suspend or terminate the Customer’s ability to use the Card outside Indonesia and shall not be liable to the Customer for any loss or damage suffered by the Customer resulting in any way from such suspension or termination.
2.22 The Customer is fully aware that system malfunction due to any cause beyond the Bank’s control could happens any time during the debit transaction and the Bank shall not be liable to the Customer for any loss or damage suffered by the Customer resulting in any way from such system malfunction. If deemed necessary by the Bank, the Bank will investigate such case and any transaction performed for reconciliation process, and the Bank’s transaction records is the correct and valid records and binding to the Customer, save in the case of manifest error.
2.23 Any provider of service/good (merchant) may impose a charge for the use of the Card in addition to any charges imposed by the Bank in relation to the use of Business Debit
24
penggunaan layanan Business Debit oleh Nasabah dan/atau Penggunanya.
2.24 Nasabah bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap perselisihan dengan penyedia barang dan/atau jasa (merchant) dengan biayanya sendiri apabila terjadi perselisihan mengenai barang dan/atau jasa yang dibeli dari penyedia barang dan/ atau jasa tersebut dengan menggunakan Kartu dan Nasabah dengan ini membebaskan Bank sepenuhnya dari tanggung jawab terkait dengan barang dan/atau jasa yang dijual oleh penyedia barang dan/atau jasa tersebut. Bank juga tidak bertanggung jawab atas penolakan penyedia barang dan/ atau jasa tersebut untuk menerima keluhan (komplain) dari Nasabah dan/atau untuk menguangkan kembali jumlah transaksi pembelanjaan.
2.25 Bank berhak mendebit setiap Rekening dari Nasabah yang terhubung dengan layanan Business Debit maupun Rekening mana pun yang dibuka dan ditatausahakan oleh Nasabah di Bank sebesar nilai transaksi pembelanjaan yang dilakukan oleh Nasabah dan/atau Penggunanya apabila penyedia barang dan/atau jasa terlambat atau gagal menagihkan kepada Bank jumlah tertunggak yang timbul dari transaksi pembelanjaan tersebut di atas.
2.26 Bila Nasabah atau seorang Penggunanya mendapati suatu transaksi dengan menggunakan suatu Kartu yang tidak dilakukan oleh Nasabah atau Penggunanya, maka Nasabah atau Pengguna yang bersangkutan diwajibkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Bank dalam waktu tidak lebih dari 14 hari. Bank akan melakukan investigasi dalam hal ini selambat-lambatnya 60 Hari Kerja sejak diterimanya laporan tersebut, dan apabila hasil investigasi Bank menunjukkan bahwa transaksi yang dipertanyakan oleh Xxxxxxx merupakan tanggung jawab Nasabah atau Penggunanya, maka Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas transaksi tersebut.
2.27 Dalam hal Nasabah menutup suatu atau seluruh Rekening yang terhubung dengan layanan Business Debit, Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa dan wewenang untuk mendebit Rekening mana pun milik Xxxxxxx yang dibuka dan ditatausahakan di Bank untuk menyelesaikan transaksi debit yang telah dilakukan oleh Nasabah dan/atau Penggunanya sebelum tanggal penutupan tersebut.
2.28 Masing-masing Kartu akan berlaku sampai dengan hari terakhir dari bulan/tahun yang tertera pada setiap Kartu. Nasabah berkewajiban untuk memotong Kartu menjadi beberapa bagian ketika masa berlaku Kartu tersebut berakhir. Kartu baru akan dikirimkan kepada Xxxxxxx sebelum berakhirnya masa berlaku dari Kartu yang bersangkutan, atas kebijaksanaan pihak Bank, setelah melakukan evaluasi atas Rekening(- Rekening) yang terhubung dengan layanan Business Debit. Bank berhak sepenuhnya untuk memperbaharui suatu Kartu sewaktu masa berlaku Kartu tersebut berakhir. Bank dengan ini berhak untuk mendebit setiap Rekening yang terhubung dengan layanan Business Debit atau Rekening lainnya milik Nasabah pada Bank dengan biaya yang dikeluarkan dalam mengeluarkan Kartu baru.
3. PENGAKHIRAN PEMBERIAN LAYANAN
3.1 Apabila tidak diatur secara khusus di persyaratan dan ketentuan khusus yang terkait, Bank setiap saat dan dengan alasan apa pun juga dapat mengakhiri penyediaan suatu Layanan kepada Nasabah dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau dalam suatu jangka waktu lainnya yang dianggap sesuai oleh Bank.
3.2 Bank, dengan kebijakannya berhak untuk dengan segera menangguhkan atau mengakhiri penggunaan setiap atau seluruh Layanan oleh Nasabah dan/atau oleh salah satu atau lebih Pengguna dari pihak Nasabah apabila (tetapi tidak terbatas pada):
service by the Customer and/or its Nominated User.
2.24 The Customer is responsible for settling disputes with the provider of goods/services (merchant) with Customer’s own costs if the dispute occurs in relation to the goods and / or services purchased from the provider of goods/services (merchant) using the Card and Customer hereby fully releases the Bank from responsibility on the goods and/or services sold by the provider of goods and/or services. The Bank is not responsible for the disagreement of the provider of goods/services (merchant) to receive a complaint from the Customer and/or to refund the transaction amount.
2.25 The Bank reserves the right to debit any Account linked/ associated with Business Debit service and any other Accounts of the Customer that are opened and maintained with the Bank with the amount of the transaction value performed by the Customer and/or its Nominated User when any provider of goods/services (merchant) fails to charge the Bank such outstanding amount arising from the transaction mentioned above.
2.26 When the Customer or its Nominated User finds any transaction using a Card that is not performed by the Customer or its Nominated User, the Customer or the relevant Nominated User is required to report the matter to the Bank by not later than 14 days. The Bank will investigate the case no later than 60 Business Days since receiving such report and when the investigation results indicates that the transactions reported is the responsibility of the Customer or its Nominated User, the Customer is solely responsible for the said transaction.
2.27 In the case of the Customer closes any or all Account(s) linked or associated with Business Debit service, the Bank reserves the right, and given the authority to debit any other account owned by the Customer opened and maintained with the Bank, to settle any debit transaction that has been performed by the Customer and/or its Nominated User before the date of closing.
2.28 Each Card is valid up to the last day of the month/year indicated in the Card. The Customer undertakes to and shall ensure that its Nominated User(s) shall destroy the Card when it expires by cutting it into several pieces. The renewal Card shall be sent to the Customer before the expiry of the relevant Card at the discretion of the Bank, upon evaluation of the conduct of the linked accounts. The Bank reserves the sole right of renewing any Card on expiry. The Bank may debit the Bank is hereby authorised to debit any Account of the Customer linked/associated to Business Debit service or any other Account of the Customer with the Bank with the cost incurred in issuing the renewal.
3. TERMINATION OF SERVICE
3.1 If not regulated specifically in any related specific terms and conditions, the Bank may terminate the provision of any Service to the Customer at any time and for any reason whatsoever within 3 (three) Business Day following a written notification to the Customer or such other period deem appropriate by the Bank.
3.2 The Bank shall have the right in its discretion to forthwith suspend or terminate the use of any or all Services by the Customer and/or any one or more of its Nominated User if (but shall not limited to):
25
(i) Nasabah atau Pengguna dari pihaknya dengan cara apa pun melanggar Persyaratan dan Ketentuan ini (untuk menghindari keraguan, atau setiap syarat dan ketentuan khusus yang mengatur Layanan yang terkait);
(ii) suatu permohonan diajukan atau penetapan dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang atau pihak berwenang lain yang bersangkutan atau keputusan diambil berkenaan dengan kepailitan, likuidasi, penutupan atau pembubaran atau untuk penunjukan likuidator, kurator, pengurus yudisial, wali amanat, penerima pengalihan resmi, atau pejabat serupa untuk Nasabah dan/atau asetnya;
(iii) sita atau eksekusi dijatuhkan atau diberlakukan atau digugatkan terhadap harta benda, properti atau aset Nasabah;
(iv) kegagalan, pemeliharaan, modifikasi, perluasan dan/atau peningkatan Layanan;
(v) Menurut pendapat Bank terdapat indikasi tindakan curang, penyalahgunaan Kartu dan/atau adanya transaksi mencurigakan atau yang tidak biasa (menurut penilaian Bank semata), dan Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas kerugian yang diderita oleh Xxxxxxx sebagai akibat dari penangguhan atau pengakhiran yang diatur dalam Persyaratan dan Ketentuan ini;
(vi) Rekening yang terkait atau seluruh Rekening Nasabah ditutup.
Bank, sejauh secara wajar dipandang dapat dilakukan, akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar sebelum penangguhan atau pengakhiran tersebut dilakukan. Selain itu, Bank tidak bertanggung jawab atas penangguhan atau pengakhiran tersebut.
3.3 Nasabah juga dapat mengakhiri penggunaan suatu Layanan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya kepada Bank atau berlaku dengan segera setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank apabila Bank melakukan pelanggaran material terhadap Persyaratan dan Ketentuan ini.
3.4 Bank dari waktu ke waktu dapat, dengan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai ketentuan Pasal 1 Bagian V di bawah ini, menentukan dan mengubah lingkup dan jenis Layanan, namun tidak terbatas pada:
(i) memperluas, mengubah atau mengurangi lingkup, fitur atau jenis suatu Layanan;
(ii) mengenakan dan mengubah suatu pembatasan atas penggunaan suatu Layanan seperti batas/limit nilai harian minimum dan maksimum dari suatu transaksi atau suatu jenis transaksi yang dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menggunakan Layanan tersebut;
(iii) menetapkan dan mengubah jam layanan normal suatu Layanan dan batas waktu (cut-off time) hariannya atau transaksi apa pun. Bank dapat menetapkan batas waktu (cut-off time) harian dengan merujuk pada batas waktu yang berlaku di berbagai pasar dalam zona waktu yang berbeda; dan
(iv) mengurangi atau mengubah batas/limit transfer (baik yang ditetapkan oleh Nasabah atau Bank) ke nilai yang lebih rendah atau nol apabila Nasabah tidak menggunakan suatu Layanan untuk jangka waktu sebagaimana yang dapat ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atau dengan cara lain sebagai bagian dari program kendali risiko internal dari Bank.
3.5 Apabila Nasabah berbentuk suatu kemitraan, penyediaan suatu Layanan akan tetap berlaku kecuali diakhiri dengan suatu pemberitahuan dari seluruh mitra, walaupun terjadi perubahan nama kemitraan, penerimaan (para) mitra baru
(i) the Customer or its Nominated Users have in any way breached this Terms and Conditions (for the avoidance of doubt, or any specific terms and conditions governing the relevant Service);
(ii) any application or petition shall be presented or any order shall be made by a competent court or other appropriate authority or any resolution shall be passed for bankruptcy, liquidation, winding up or dissolution or for the appointment of a liquidator, receiver, judicial manager, trustee, official assignee, or similar official for the Customer and/or its assets;
(iii) a distress or execution shall be levied or enforced or sued out against any of the Customer’s chattels, properties or assets;
(iv) breakdown, maintenance, modification, expansion and/ or enhancement work Service;
(v) There is indication of suspected fraud activity, misuse of Card and/or suspicious or unusual transaction (based on the Bank’s sole opinion), and the Bank shall not be liable to the Customer for any loss or damage suffered by the Customer resulting in any way from any suspension or termination as contemplated in thisTerms and Conditions;
(vi) the relevant Account(s) or the entire Account(s) of the Customer is/are closed.
The Bank will in so far as is reasonably practicable, provide the Customer with a reasonable period of notice prior to the suspension or termination. Further, the Bank will not assume any liability or responsibility for any such suspension or termination.
3.3 The Customer may also terminate the use of any Service within 14 (fourteen) calendar days prior written notice to the Bank or with immediate effect by notice in writing to the Bank, if the Bank commits a material breach of this Terms and Conditions.
3.4 The Bank may from time to time, with notice to the Customer pursuant to the requirement of Clause 1 Section V below, determine and/or amend the scope and type of any Service, including, without limitation:
(i) expanding, modifying or reducing such scope, feature or type of any Service;
(ii) imposing and varying any restrictions on the use of any Service such as minimum and maximum daily limits with respect to the value of any transaction or dealing or any type of transactions or dealings which the Customer may conduct by using any such Service;
(iii) prescribing and changing the normal service hours during which any Service is available and any daily cut- off time therefore or any transactions. The Bank may specify daily cut-off time by reference to the time of various markets operating in different time-zones; and
(iv) reducing or re-setting a transfer limit (whether designated by the Customer or the Bank) to a lower value or down to zero if the Customer has not utilised any Service for a period of time that the Bank may designate from time to time or otherwise as part of the Bank’s internal risk control program.
3.5 Where the Customer is a partnership, the provisions of any Service will continue in force unless revoked by notice given by all partners, notwithstanding any change of name of the partnership, admission of new partner(s) or any partner
26
atau mitra yang tidak lagi menjadi anggota dari kemitraan dikarenakan oleh kematian atau alasan lainnya.
3.6 Dengan diakhirinya suatu Layanan, setiap ketentuan dari Persyaratan dan Ketentuan ini akan, agar ketentuan tersebut berjalan sebagaimana dimaksud para pihak, tetap berlaku setelah pengakhiran penggunaan atau penyediaan Layanan tersebut dan akan tetap berlaku dan berkekuatan penuh. Walaupun terjadi pengakhiran, setiap pihak tetap terikat pada Persyaratan dan Ketentuan ini sejauh berkenaan dengan setiap kewajiban atau tanggung jawab yang harus tetap dilaksanakan atau dipenuhi.
BAGIAN V
KETENTUAN UMUM LAINNYA
1. Perubahan
Bank dapat setiap saat menetapkan ketentuan baru atau menyempurnakan atau mengubah Persyaratan dan Ketentuan ini serta aturan dan ketentuan yang berlaku untuk setiap Layanan. Perubahan atau variasi tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana yang secara wajar diperlukan untuk efektifitas pengoperasian Rekening dan/ atau Layanan yang terpengaruh dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan ketentuan tersebut sepanjang diizinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku).
Setiap pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada Nasabah secara tertulis, dengan mengumumkan perubahan/ penyempurnaan/ketentuan baru tersebut pada laman HSBC di xxxx.xx.xx, dengan menempatkan pemberitahuan mengenai hal tersebut di banking hall di seluruh kantor Bank di Indonesia atau melalui sarana lainnya yang dianggap tepat oleh Bank sepanjang diizinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Akan tetapi, Bank dapat setiap saat, dalam kondisi yang jarang terjadi, melakukan perubahan- perubahan/penyempurnaan atau pemberlakuan ketentuan atau aturan baru tersebut untuk mematuhi undang-undang atau peraturan apa pun, yang akan berlaku efektif segera setelah tanggal pemberitahuan kepada Nasabah.
Apabila tidak terdapat tanggapan apa pun dari Nasabah terkait dengan perubahan, variasi atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru tersebut setelah lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana yang dimaksud di atas, maka Bank menganggap Nasabah telah menyetujui perubahan, variasi dan/atau pemberlakuan aturan atau ketentuan baru dimaksud.
Apabila Bank memperkenalkan fitur baru atas Layanan (-Layanan) yang ada, maka Bank dapat menetapkannya persyaratan tambahan atas fitur tersebut yang akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah dari waktu ke waktu sesuai Persyaratan dan Ketentuan ini.
2. Pemberitahuan
2.1 Nasabah wajib dan menyanggupi untuk memberitahu Bank secara tertulis mengenai setiap perubahan identitas, alamat Nasabah atau hal-hal lainnya sebagaimana yang tercatat pada Bank. Alamat Nasabah akan tetap dianggap sah untuk kepentingan Bank selama Bank belum menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan lain.
2.2 Apabila, menurut pendapat Bank, komunikasi yang dikirimkan ke alamat terakhir Nasabah yang tercatat di Bank tidak mencapai Nasabah yang bersangkutan atau pihak lainnya yang dituju, maka Bank, dengan kebijakan mutlaknya, dapat menghentikan pengiriman komunikasi lebih lanjut ke alamat tersebut.
ceasing to be a member of the partnership by reason of death or otherwise.
3.6 Upon termination of any Service, any provisions of this Terms and Conditions, which in order to give effect to their meaning, will survive the termination of the use or provision of such terminated Service and, shall remain in full force and effect. Notwithstanding termination, each party shall continue to be bound by this Terms and Conditions to the extent that they relate to any obligations or liabilities which remain to be performed or discharged.
SECTION V
MISCELLANEOUS GENERAL PROVISIONS
1. Amendment
The Bank may introduce new rule or condition or amend or change this Terms and Conditions and the rules and conditions applicable for every Service at any time. Such amendments or variations shall be notified in writing to the Customer, 30 (thirty) working days prior to the effective date of such amendment, variation or enactment (or such shorter period as is reasonably necessary for the effective operation of the Accounts and/or the effected Service(s) to the extent permitted by the prevailing laws and regulations).
Any such notice may be given to the Customer in writing, by publishing such amendments/variations/ new rules on HSBC website at xxxx.xx.xx, placing the notification in the banking hall of all the Bank’s premises in Indonesia or by such other means deemed appropriate by the Bank to the extent permitted by the prevailing laws and regulations. The Bank however may, in exceptional circumstances, make such amendments/alterations or introduction of new rule or condition at any time in order to comply with any law or regulation, which will become effective immediately on date of notice to the Customer.
In the event there is no response from the Customer on the amendment, variation or the introduction of new rule or condition after the lapsed of such 30 (thirty) working days period, then the Bank will consider the Customer to have accepted and agreed on the amendment, variation and/or the introduction of new rule or conditions.
When the Bank introduce new feature under the existing Service(s), the Bank may provide them on supplementary terms which will be priorly notified to the Customer from time to time in accordance with the Terms and Conditions.
2. Notices
2.1 The Customer is obliged and undertakes to notify the Bank in writing of any change on the customer’s indentity, address or other pertinent particulars recorded with the Bank. The address remains valid as against the Bank so long as the Bank has not received a written notification from the Customer stating otherwise.
2.2 Where in the Bank’s opinion, communications sent to the last address registered with the Bank will fail to reach the Customer, the Bank may at its sole discretion stop sending further communication to such address of the relevant addressee.
27
2.3 Dalam membuktikan pemberian atau penyampaian suatu pemberitahuan yang terkait kepada Nasabah menurut Persyaratan dan Ketentuan ini, adalah memadai bagi Bank untuk membuktikan bahwa pemberitahuan tersebut telah dengan benar ditujukan dan diposkan atau, dalam hal pemberitahuan tersebut dikirimkan dengan cara selain dengan pos, telah disampaikan ke alamat yang benar atau, dalam hal pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui faksimili atau teleks atau media telekomunikasi lainnya, pemberitahuan itu telah terkirimkan ke nomor atau alamat surat elektronik yang benar sebagaimana yang terakhir diberitahukan kepada Bank dan apabila:
(i) dikirim secara langsung, pada tanggal diserahkannya komunikasi atau pemberitahuan tersebut, sebagaimana yang ditegaskan secara tertulis oleh orang yang melakukan penyerahan tersebut; atau
(ii) dikirim melalui pos tercatat, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal diposkan; atau
(iii) dikirim melalui faksimili atau teleks, pada akhir transmisi/ pengiriman; atau
(iv) dikirim melalui sarana elektronik, setelah sistem menegaskan pengirimannya.
2.4 Seluruh penyerahan dan pengiriman ke atau oleh Bank dari atau ke Nasabah atau dari atau ke pihak ketiga atas nama, berdasarkan perintah dari, atau bagi kepentingan Nasabah akan menjadi tanggungan dan risiko Nasabah.
2.5 Sarana komunikasi atau cara pengiriman adalah sesuai dengan pilihan Bank. Apabila Bank setuju bahwa Nasabah dapat berkomunikasi dengan Bank atau Bank sepakat untuk berkomunikasi dengan Nasabah atau pihak ketiga melalui pos, telepon, faksimili, telegraf, teleks, e-mail, internet atau setiap metode komunikasi lainnya, maka Nasabah mengakui adanya risiko bahwa setiap komunikasi tersebut dapat dihentikan, dipantau, diubah atau dengan cara lain diganggu oleh pihak ketiga. Kecuali terdapat kelalaian serius/ berat atau wanprestasi yang disengaja di pihak Bank, Bank tidak bertanggung jawab atau berkewajiban kepada Nasabah atau pihak ketiga atas setiap kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan atau kegagalan transmisi komunikasi antara Bank dan Nasabah (atau yang tampaknya telah dilakukan atas nama Nasabah) atau komunikasi lainnya dengan pihak ketiga yang diminta oleh Nasabah agar dilakukan oleh Bank.
2.6 Nasabah dengan ini menegaskan bahwa, untuk tujuan ini, Anda memiliki akses tetap terhadap internet dan setuju Bank memberikan informasi kepada Nasabah dengan mencantumkan informasi tersebut pada laman HSBC di xxxx.xx.xx.
3. Keadaan Kahar
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.
2.3 In proving service or delivery of a relevant notice to the Customer hereunder, it shall be sufficient for the Bank to prove that it was correctly addressed and was posted or, where it was delivered otherwise than by post, that it was delivered to the correct address or, where it was sent by fax or telex or other means of telecommunication, that it was transmitted to the correct number or electronic mail address as last notified to the Bank and if:
(i) sent by hand, on the date of delivery as confirmed in writing by the person effecting the delivery; or
(ii) sent by registered post, within 5 (five) Business Days from the date of posting; or
(iii) sent by facsimile or telex, at the end of the transmission; or
(iv) sent by electronic means, upon the system’s confirmation of its delivery.
2.4 All delivery, dispatches and shipments to or by the Bank from or to the Customer or from or to third parties on behalf, by order, or for the benefit of the Customer shall be for the account and at the risk of the Customer.
2.5 The means of communication or a given way of dispatch or shipment shall be at the option of the Bank. If the Bank agree that the Customer may communicate with the Bank or the Bank agree to communicate with the Customer or any third party via either postal, telephone, facsimile, telegraph, telex, email, the internet or any other method, the Customer acknowledge the risks that any such communications may be intercepted, monitored, amended or otherwise interfered with by third parties. In the absence of the Bank’s gross negligence or wilful misconduct, the Bank shall not be responsible or liable to the Customer or any third party for any misunderstanding, mutilation, delays or faulty transmissions in relation to any communication between the Bank and the Customer (or which appears to have been made on the Customer’s behalf), or any communication the Customer ask the Bank to enter into with any third party.
2.6 The Customer hereby confirm that, for this purpose, the Customer have regular access to the internet and consent to the Bank providing Customer with information by posting such information on HSBC’s website at xxxx.xx.xx.
3. Force Majeure
The Bank shall not be responsible for any loss, damage, delay or failure in providing any of the Bank’s equipment or other facilities or services to the Customer to the extent that it is attributable or resulting from any matter beyond the Bank’s control, including but not limited to any equipment malfunction or failure, unavailability of telecommunication and computer system and services, acts of God, political disputes, international conflicts, violent or armed actions, civil commotion, war, expropriation, civil strike, labour disturbances (also amongst the Bank’s own staff and employee), interruption of or disturbance in the operations or business of third parties or whose intermediary it avails itself, lock-out, boycotts and governmental orders and measures, including but not limited to any governmental action to condemn, seize or appropriate or to assume control or custody of all or any part of the Customer asset.
28
4. Klausul Batas dan Kedaulatan Negara
4.1 Seluruh uang yang disimpan pada Bank, pembayarannya dan seluruh kewajiban lainnya yang berkenaan dengan Rekening adalah diatur oleh dan tunduk pada hukum yang dari waktu ke waktu berlaku pada Bank atau cabang pembantu Bank di mana simpanan tersebut dilakukan, termasuk, namun tidak terbatas pada, hukum negara Republik Indonesia dan pada setiap perintah/ketetapan/peraturan/pembatasan dari pemerintah yang berlaku atas Rekening(-Rekening) (termasuk, namun tidak terbatas pada, dapat tidaknya transfer dana dilakukan, peraturan kontrol fiskal dan nilai tukar) serta pada Keadaan Kahar.
4.2 Kewajiban Bank terhadap Nasabah sehubungan dengan atau yang timbul dari hubungan antara Nasabah dengan Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, seluruh kewajiban finansial yang berasal dari hubungan tersebut hanya akan dibayarkan di kantor Bank di mana Nasabah membuka Rekening yang bersangkutan atau akan dibayarkan di kantor lainnya dari Bank di Indonesia sebagaimana yang dapat ditetapkan oleh Bank dengan kebijakan mutlaknya.
4.3 Bank tidak bertanggung jawab terhadap Nasabah atas berkurangnya nilai dana yang dikreditkan ke Rekening (-Rekening) dikarenakan oleh pengenaan pajak, pungutan, depresiasi atau karena ketidaktersediaan dana yang akan dikreditkan ke Rekening(-Rekening) karena pembatasan pengkonversian atau transfer, pengambilalihan, transfer paksa atau timbulnya Keadaan Kahar (baik yang timbul di Indonesia atau di tempat mana pun di mana Bank menyimpan dana tersebut) di mana dalam kondisi tersebut cabang, anak perusahaan atau afiliasi dari PT Bank HSBC Indonesia tidak bertanggung jawab dengan cara apa pun. Tanpa mengurangi pemberlakukan ketentuan di atas, apabila dikarenakan oleh adanya pembatasan devisa di Indonesia, Bank tidak mungkin melakukan pembayaran atas simpanan dalam mata uang simpanan tersebut, maka Bank dengan kebijakan mutlaknya berhak untuk melakukan pembayaran dalam mata uang lokal.
4.4 Apabila sesuai dengan hukum yang berlaku Bank dilarang untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap Nasabah, Nasabah dengan ini mengesampingkan setiap klaim yang dapat diajukan oleh pihaknya terhadap kantor pusat Bank dan/atau setiap kantor (termasuk cabang, cabang pembantu dan kantor perwakilan) baik yang berada dalam wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, selain dari kantor Bank di Indonesia di mana Rekening dibuka dan/atau kewajiban tersebut dilaksanakan.
5. Aturan dan Ketentuan Khusus
Persyaratan dan Ketentuan ini tidak mengurangi pemberlakuan aturan dan ketentuan khusus yang dapat diberlakukan dan berlaku pada setiap saat untuk setiap produk atau layanan yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah, termasuk tapi tidak terbatas pada Layanan. Oleh sebab itu Xxxxxxx juga terikat oleh setiap aturan dan ketentuan khusus tersebut setelah Nasabah setuju untuk terikat pada persyaratan dan ketentuan tersebut. Selain itu, Bank juga berhak meminta Nasabah untuk menandatangani dokumen yang dianggap perlu oleh Bank agar Bank dapat menyediakan produk dan/ atau layanan yang berhubungan dengan dokumen tersebut kepada Nasabah.
6. Sub-Kontrak dan Agen Penagih
6.1 Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali setuju bahwa Bank dapat mengalihkan atau mensub-kontrakkan penyediaan bagian dari Layanan yang disediakan kepada Nasabah kepada pihak ketiga termasuk kepada perusahaan anggota Grup HSBC, terlepas apakah pihak ketiga tersebut beroperasi di yurisdiksi atau wilayah lain. Bank tetap bertanggung jawab terhadap Nasabah atas setiap kehilangan atau kerugian yang dapat diperoleh kembali yang ditanggung atau diderita oleh Nasabah sebagai akibat langsung dari
4. Country Limitation and Sovereign Clause
4.1 All moneys deposited to the Bank, their payment and all other obligations with respect to the Account(s) are governed by and subject to the laws in effect from time to time at the Bank or the sub-branch of the Bank where such deposits are made, including but not limited to the laws of the Republic of Indonesia and any governmental orders/ decrees/ regulations/restrictions applicable to the Account(s) (including, without limitation, to the transferability of fund, fiscal and exchange control regulations) and any Force Majeure Event.
4.2 The Bank’s obligations to the Customer in respect of or arising out of the Customer’s relationship with the Bank, including but not limited to all financial obligations derived from such relationship, will be payable solely at the Bank’s office where the Customer opens the relevant Account, or will be payable at other Bank’s offices in Indonesia as the Bank may determine at its sole discretion permits.
4.3 The Bank shall not be liable to the Customer if the value of funds credited to the Account(s) diminishes due to taxes, imposts or depreciation, or for unavailability of funds to be credited to the Account(s) due to restrictions on convertibility or transferability, requisitions, involuntary transfers or the occurrence of Force Majeure Event (whether arising in Indonesia or in any place which the Bank has deposited such funds), in which circumstances no other branch, subsidiary or affiliate of PT Bank HSBC Indonesia shall be responsible therefore in any manner. Without limiting the generality of the above provisions, if due to the occurrence of foreign exchange restriction in Indonesia, it is not possible for the Bank to make any payment of any deposit in the currency of deposit, the Bank shall have the right to make such payment in local currency at the Bank’s sole discretion.
4.4 If the Bank is prevented by any prevailing laws to honour any of its financial obligations to the Customer’s, the Customer hereby waives any claim it may have against the Bank’s head office and/or any office (including branches, sub-branches and representative offices), whether it is located in the Indonesian jurisdiction or outside Indonesian jurisdiction, other than the offices of the Bank in Indonesia at which the relevant Account was opened and/or the liabilities were concluded.
5. Specific Rules and Conditions
This Terms and Conditions shall be without prejudice to the specific rules and conditions, which may be applied and enforced at any time for each product or service made available by the Bank to the Customer, including but not limited to any Services. The Customer shall therefore be also bound by any such specific rules and conditions upon Customer’s agreement to be bound by the same. In addition, the Bank also retain the right to require the Customer to sign such other document(s) deemed necessary by the Bank to enable the Bank provide the product and/or service contemplated herein to the Customer.
6. Sub-Contract And Collecting Agent
6.1 The Customer irrevocably agrees that the Bank may transfer or sub-contract the provision of any part of the Services provided to the Customer to any third party including to another member of HSBC Group whether or not that third party operates in another jurisdiction or territory. The Bank shall remain liable to the Customer for any recoverable loss or damage incurred or suffered by the Customer as a direct result of the negligence, breach or default of any such third party, and will require that any such third party maintain the
29
kelalaian, pelanggaran atau wanprestasi dari pihak ketiga tersebut dan untuk mensyaratkan agar pihak ketiga tersebut menjaga kerahasiaan informasi Nasabah itu dalam batasan yang sama sebagaimana yang diberlakukan terhadap Bank.
6.2 Bank berhak menggunakan agen penagih dan pihak ketiga untuk menagih setiap hutang atau jumlah lewat tempo yang belum dibayarkan oleh Nasabah. Nasabah akan membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada Bank atas biaya dan pengeluaran (termasuk, namun tidak terbatas pada, biaya hukum, biaya penggunaan agen penagih dan pihak ketiga lainnya tersebut serta pengeluaran lainnya) yang merupakan jumlah yang wajar dan yang secara wajar dikeluarkan oleh Bank dalam meminta, menagih, menggugat atau memperoleh kembali hutang atau jumlah lewat tempo tersebut.
7. Rekaman
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa, dalam menyediakan layanannya, Bank (atau agennya) dapat (tetapi tidak diwajibkan untuk) merekam Instruksi lisan yang diterima dari Nasabah dan/atau setiap komunikasi lisan antara Nasabah dan Bank (atau agennya) yang terkait dengan layanan tersebut.
8. Keterpisahan
Setiap ketentuan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini adalah berdiri sendiri dan apabila suatu ketentuan adalah atau menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan dalam suatu jurisdiksi atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, maka ketentuan tersebut terpisah hanya dalam jurisdiksi tersebut. Seluruh ketentuan lainnya akan tetap berlaku.
9. Transaksi Yang Mencurigakan
9.1 Nasabah setuju dan mengakui bahwa:
(i) Bank dapat menolak memproses transaksi atas suatu Rekening: atau
(ii) Bank dapat menahan dana di suatu Rekening dan membatasi hak Nasabah untuk melakukan penarikan dari suatu Rekening; apabila Bank, dengan kebijakan yang wajar dari pihaknya, menduga adanya suatu tindak penipuan, ilegalitas atau ketidakbenaran pada transaksi atau dana tersebut atau adanya dugaan suatu kejahatan finansial;
9.2 Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada undang-undang kejahatan di bidang keuangan, termasuk, namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, terorisme, kejahatan finasial yang berlaku di Indonesia dan dalam lingkup internasional dan Bank telah menetapkan suatu kebijakan intern untuk menjamin pemenuhan peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk tujuan di atas, Nasabah dengan ini setuju untuk memberikan: (i) setiap informasi yang diminta oleh Bank untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, nama, alamat, usia, jenis kelamin, identifikasi pribadi, penghasilan, pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, setiap rencana keuangan atau informasi lain yang terkait dengan finansial Nasabah dan, apabila Bank memintanya, Xxxxxxx juga setuju untuk memperbarui setiap informasi tersebut; dan (ii) persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan setiap dan seluruh informasi yang terkait dengan Nasabah dan/atau Rekening kepada setiap instansi terkait yang bertugas menangani kejahatan di bidang keuangan.
confidentiality of any such information to the same extent as the Bank.
6.2 The Bank reserves the right to employ collection agent(s) and third parties to collect any outstanding or overdue amount owed by the Customer. The Customer shall keep the Bank indemnified for costs and expenses (including without limitation legal fees, costs of engaging collection agent(s) and such other third parties and other expenses) which are reasonable amount and which are reasonably incurred by the Bank in demanding, collecting, suing or recovering such outstanding or overdue amount.
7. Tape Recording
The Customer acknowledges and agrees that, in the course of providing its services, the Bank (or its agent) may need to (but shall not be obliged to) record verbal instructions received from the Customer and/or any verbal communication between the Customer and the Bank (or its agent) in relation to such services.
8. Severability
Each provision of these Terms and Conditions is severable and if any provision is or becomes illegal, invalid or unenforceable in any jurisdiction or unforceable in accordance with the prevailing law, that provision is severed only in that particular jurisdiction. All other provisions shall continue to have effect.
9. Suspicious Transactions
9.1 Customer agree and acknowledge that:
(i) Bank can reject to process transaction in an Account; or
(ii) Bank can hold the balance in an account and limit customer right to do a withdrawal from an account; if the Bank, with its reasonable discretion, suspect a fraud activity, illegal or invalid transaction or fund or suspect of a financial crime.
9.2 Customer acknowledge that Bank shall subject to the prevailing law on financial crime, including, but not limited to law and regulation concerning with corruption, money laundering, terrorism, financial crime in Indonesia with international scope and Bank has enacted internal policies to ensure compliance to such law and regulation. For this purpose, Customer herewith agree to provide: (i) every information required by the Bank to comply with the law and regulation, including, but not limited to name, address, age, sex, personal identification, income, occupation, asset, liability, investment purpose, any financial plan or other information pertaining to Customer’s financial and, if Bank requires, Customer also agree to update each of this information; and (ii) agreement to the Bank to disclose every and all information related to the Customer and/or Account to authorised agency who is engaged in the financial crime management.
30
9.3 Nasabah mengakui bahwa Bank dan Grup Perusahaan HSBC diwajibkan mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan regulator dari berbagai yurisdiksi yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain, teroris dan orang yang mendapat hukuman/sanksi. Hal ini mungkin mengharuskan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki setiap pesan pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Nasabah atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank, di mana proses ini melibatkan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang dapat merujuk pada orang yang disebut atau yang menerima hukuman/sanksi benar-benar merujuk pada orang tersebut.
9.4 Nasabah sepakat bahwa baik Bank maupun Grup Perusahaan HSBC tidak bertanggung jawab atas kehilangan (baik yang bersifat langsung atau merupakan akibat dan mencakup, namun tidak terbatas pada, hilangnya laba atau kepentingan) atau kerugian yang diderita oleh suatu pihak yang timbul dari keterlambatan dalam atau tidak dapatnya Bank atau keuangan. Proses dan tindakan yang dilakukan Bank sehubungan dengan ketentuan mengenai Transaksi Yang Mencurigakan ini dapat menimbulkan keterlambatan dalam memproses informasi tertentu dan Nasabah sepakat bahwa baik Bank maupun setiap perusahaan dalam Grup Perusahaan HSBC tidak menjamin bahwa setiap informasi yang terdapat dalam sistem Bank yang terkait dengan suatu pesan pembayaran dan komunikasi yang tunduk pada tindakan yang diambil sesuai ketentuan butir 9.3 mengenai Transaksi Yang Mencurigakan ini adalah tepat, terkini dan baru pada saat diakses.
10. Hak dan Upaya Perbaikan
Hak-hak dan upaya-upaya perbaikan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini adalah bersifat kumulatif dan tidak terpisah dari hak-hak atau upaya-upaya perbaikan yang secara hukum tersedia. Kegagalan atau tertundanya pelaksanaan hak-hak atau upaya perbaikan tersebut bukan merupakan pelepasan atas hak-hak atau upaya perbaikan tersebut, atau suatu pelaksanaan tunggal atau sebagian atas hak-hak atau upaya perbaikan itu mengecualikan pelaksanaan lain atau pelaksanaan lebih lanjut dari hak-hak atau upaya perbaikan dimaksud.
11. Pengesampingan
Dalam hal suatu pihak gagal, atau tertunda, dalam melaksanakan suatu hak menurut Persyaratan dan Ketentuan ini, maka pihak tersebut masih dapat melaksanakan hak tersebut di kemudian hari. Setiap pengesampingan/pelepasan suatu hak harus dalam bentuk tertulis dan hanya terbatas khusus pada keadaan tersebut.
12. Pengalihan oleh Bank
12.1 Bank setiap saat dapat mengalihkan atau memindahkan setiap atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan dokumen ini kepada pihak mana pun di mana Bank akan memberitahukan adanya pengalihan atau pemindahan tersebut kepada Nasabah 1 (satu) bulan sebelumnya, dengan:
(i) suatu pemberitahuan tertulis yang disampaikan melalui pos tercatat, e-mail atau faksimili; atau
(ii) menempatkan pemberitahuan tersebut di kantor cabang utama Bank di Jakarta dan cabang-cabang lainnya di Indonesia; atau
(iii) mengumumkannya dalam laman HSBC; atau
(iv) sarana lainnya yang dianggap sesuai oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
12.2 Kewajiban-kewajiban menurut Persyaratan dan Ketentuan ini mengikat Nasabah dan setiap pengganti, penerus yang diizinkan serta perwakilan pribadi Nasabah sebagaimana yang berlaku. Nasabah tidak dapat menovasikan atau mengalihkan hak-hak dan/ atau kewajiban-kewajiban Nasabah mana pun menurut Persyaratan dan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
9.3 Customer acknowledge that Bank and HSBC Group shall be required to comply with law, regulation and request from public authority and regulator from any jurisdiction pertaining to the financing mitigation, such as, terrorism and person under detention/sanctioned. This may require the Bank to stop and investigate every payment message and information or other communication transmitted to or by Customer or in favour of Customer through Bank system, whereby this process involve the request to provide further explanation regarding a name that may refer to the said person or under detention/sanction truly refer to said person.
9.4 Customer agree that both Bank and HSBC Group are not liable for any loss (direct or as consequences and cover, but not limited to, loss of profit or interest) or loss suffered by a party as a result of delay or inability of the Bank or financial. Process and action by the Bank pertaining to the provision of Suspicious Transaction may result in a delay in processing certain information and Customer agree both Bank and HSBC Group do not indemnify that every information within the Bank’s system which relate to a payment message and communication subject to action being taken in accordance with the provision of article 9.3 concerning with Suspicious Transaction therein is accurate, up-to-date and new at the time of being accessed.
10. Rights and Remedies
The rights and remedies herein are cumulative and not exclusive of any rights or remedies provided by law. No failure to exercise or delay in exercising the same shall operate as a waiver thereof, nor shall any single or partial exercise thereof preclude any other or further exercise thereof.
11. Waiver
In the event that any party fails, or delays, to exercise a right under these Terms, that party may still exercise that right later. Any waiver or any right shall be in writing and limited to the specific circumstances.
12. Assignment of the Bank
12.1 The Bank may at any time assign or transfer any or all of its rights and obligations hereunder to any person whereby the Bank will notify the Customer on such assignment or transfer 1 (one) month before, by way of:
(i) a written notification sent by registered post, e-mail or facsimile; or
(ii) posting such notice in the principal branch office of the Bank and its sub-branches in Indonesia; or
(iii) posting an announcement in HSBC website; or
(iv) such other means deem appropriate by the Bank pursuant to the prevailing regulations.
12.2 The obligations hereunder bind the Customer and its respective successors, permitted assigns and personal representatives as applicable. The Customer may not novate or assign any of its rights and/or obligations hereunder without the Bank’s prior written consent.
31
13. Wewenang
Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini:
(i) tidak dapat ditarik kembali;
(ii) mengizinkan hak substitusi secara penuh;
(iii) mengizinkan diwakilinya Nasabah secara penuh, di mana pun dan kepada siapa pun, dalam semua hal dan bertindak berkenaan dengan hal yang terkait dengan pemberian wewenang.
Pemberian wewenang dalam Persyaratan dan Ketentuan ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari Persyaratan dan Ketentuan ini, di mana tanpa pemberian wewenang tersebut Persyaratan dan Ketentuan ini tidak akan dibuat. Nasabah setuju bahwa wewenang yang diberikan oleh Xxxxxxx berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini tidak akan ditarik kembali atau diakhiri selama masih terdapat hubungan antara Nasabah dan Bank dan karena alasan apa pun, termasuk, namun tidak terbatas pada, apa yang dinyatakan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia.
14. Hukum, Yurisdiksi dan Kedudukan Hukum yang Berlaku
14.1 Persyaratan dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai hukum Republik Indonesia.
14.2 Untuk keputusan atas suatu sengketa, baik Nasabah maupun Bank sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi atas Bank di mana Nasabah membuka Rekeningnya, kecuali Bank sebagai penggugat memiliki preferensi untuk mengajukan ke pengadilan dan yurisdiksi asing, di mana pengadilan dan/atau yurisdiksi asing itulah yang akan berlaku.
Pilihan yurisdiksi dan tempat kedudukan hukum ini berlaku untuk (para) pengganti hak dari Nasabah.
14.3 Bank maupun Nasabah mengenyampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian antara Bank dan Nasabah.
15. Bahasa Hukum
Persyaratan dan Ketentuan ini telah dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris dan kedua teks absah. Apabila timbul suatu sengketa dari perbedaan interpretasi antara teks Indonesia dan teks lnggris, maka teks Indonesia dianggap sebagai teks resmi dan, oleh karena itu, berlaku dan mengikat Bank dan Nasabah.
Penanganan Pengaduan
Apabila Anda memiliki pertanyaan, masukan atau pengaduan terkait dengan layanan perbankan HSBC, Anda dapat langsung menghubungi Retail Business Contact Center kami di nomor 1500501/(00-00) 00000000. Setiap pertanyaan, masukan atau pengaduan Anda akan kami tangani sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Kesesuaian dengan Ketentuan yang Berlaku
Persyaratan dan Ketentuan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan berikut peraturan-peraturan pelaksananya.
13. Authorisation
All authorisations conferred by the Customer to the Bank under these Terms and Conditions:
(i) are irrevocable;
(ii) permit the full right of substitution;
(iii) permit full representation of the Customer, wheresoever and towards whomsoever, in all matters and acts with respect to the matters to which the authorisation relates.
The authorisation in these Terms and Conditions constitutes an important and integral part of these Terms and Conditions, which would not otherwise have been concluded but for the grant of the authorisation. The Customer agrees that the authorisation given by the Customer under these Terms and Conditions shall not be revoked or terminated for as long as the business relations still exist between the Customer and the Bank and for any reason whatsoever, including but not limited to those stated in Articles 1813, 1814 and 1816 of the Indonesian Civil Code.
14. Governing Law, Jurisdiction and Legal Domicile
14.1 These Terms and Conditions shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
14.2 For adjudication of any dispute, both of the Customer and the Bank agree to choose permanent and legal domicile at the office of the Registrar of the District Court having jurisdiction over the Bank where the Customer opened its Account, unless the Bank as plaintiff should give preference to the foreign court and foreign jurisdiction, such foreign court and/or jurisdiction shall apply.
The choice of jurisdiction and legal domicile above applies for (each) assignee of Customer.
14.3 Both of the Bank and the Customer waive the provision in Article 1266 of the Indonesian Civil Code but only to the extent that a court pronouncement is required for the termination relationship between the Bank and the Borrower.
15. Legal Language
This Terms and Conditions have been drawn in both Indonesian and English and both texts are valid. In the event of any dispute arising from an alleged difference in interpretation between the Indonesia text and English text, the Indonesian text shall be considered as the official text and therefore shall prevail and binding on the Bank and the Customer.
Complaint Handling
Should you have any question, input or complaint on HSBC banking services, you can directly contact our Retail Business Contact Center at 0000000/(00-00) 00000000. We will handle each of your query, input or complaint in accordance with the applicable laws and regulations.
Conformity with Applicable Regulation
The Terms and Conditions is in conformity with the requirements of laws and regulations including Regulation of the Indonesia Financial Service Authority concerning Consumer Protection in Financial Service Sector including its implementing regulations.
32
PT Bank HSBC Indonesia, merupakan institusi perbankan yang terdaftar pada serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
KETENTUAN HUBUNGAN BISNIS
1. Ketentuan Bisnis
1.1 Ketentuan-ketentuan bisnis ini, berikut setiap lampiran, ketentuan-ketentuan tambahan dan dokumen-dokumen yang menyertai, sebagaimana yang diperkenalkan, diubah atau ditambah dari waktu ke waktu (“Ketentuan-Ketentuan”) akan mengatur hubungan perbankan Anda dengan HSBC dan Layanan yang Anda terima dari HSBC, dari waktu ke waktu.
1.2 Ketentuan-Ketentuan ini mengatur bagaimana HSBC akan menggunakan informasi Anda dan informasi dari Orang- Orang Yang Terkait dari Anda. Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju bahwa HSBC dan anggota-anggota HSBC Group akan menggunakan Informasi Nasabah sesuai dengan Ketentuan-Ketentuan ini.
1.3 Ketentuan-Ketentuan ini adalah (i) pelengkap dari setiap ketentuan bisnis yang diserahkan kepada Anda, dan setiap dokumen mengenai produk yang ada antara Anda dan kami, apakah ketentuan-ketentuan bisnis dan/atau dokumen mengenai produk tersebut diadakan sebelum, pada atau setelah tanggal dari Ketentuan-Ketentuan ini, dan (ii) merupakan penambahan terhadap persyaratan dan ketentuan dalam seluruh perjanjian lain, baik yang tegas atau bersifat tidak langsung, dan apakah yang telah diadakan sebelum, pada atau setelah tanggal Ketentuan-Ketentuan, antara Anda dan kami.
1.4 Ketentuan-Ketentuan ini menggantikan seluruh ketentuan yang sebelumnya berlaku antara Anda dan HSBC mengenai subyek hal yang diatur oleh Ketentuan-Ketentuan ini, khususnya sepanjang terhadap konflik atau inkonsistensi.
1.5 Ketentuan-Ketentuan ini akan berlaku dalam hal terjadi konflik atau inkonsistensi antara Ketentuan-Ketentuan ini dan ketentuan-ketentuan atas layanan, produk lain, hubungan bisnis, rekening atau perjanjian antara Anda dan HSBC (“Ketentuan Lain”), apakah yang telah diadakan sebelum, pada atau setelah tanggal dari Ketentuan-Ketentuan ini, terlepas dari adanya ketentuan yang bertentangan dalam Ketentuan Lain tersebut yang mengatur mengenai perbedaan atau inkonsistensi antara Ketentuan Lain dimaksud dan Ketentuan-Ketentuan ini. Setiap persetujuan, kewenangan, pengesampingan yang diminta HSBC dan izin yang telah Anda berikan terkait dengan Informasi Nasabah akan terus berlaku secara penuh, sepanjang diizinkan oleh hukum lokal yang berlaku.
1.6 Penafsiran
(a) Rujukan terhadap “Nasabah” atau “Anda” berarti Anda.
(b) Sebagai tambahan terhadap istilah-istilah umum yang digunakan dalam Persyaratan dan Ketentuan ini, definisi- definisi dalam Lampiran mengenai Istilah akan berlaku bilamana digunakan dalam Ketentuan-Ketentuan ini kecuali apabila konteksnya mensyaratkan lain.
(c) Judul dari pasal-pasal adalah dicantumkan untuk kemudahan saja dan tidak berpengaruh terhadap penafsirannya.
(d) Suatu rujukan terhadap Ketentuan-Ketentuan ini mencakup setiap variasi, pelengkap, novasi atau penggantian atas ketentuan tersebut.
(e) Rujukan terhadap suatu orang adalah mencakup suatu usaha perorangan, kemitraan, badan hukum, persekutuan tidak berbadan hukum atau suatu otoritas dan mencakup
PT Bank HSBC Indonesia, is a banking institution duly registered with and supervised by the Indonesian Financial Services Authority.
RELATIONSHIP TERMS OF BUSINESS
1. Terms of Business
1.1 These terms of business, together with any schedules, supplemental terms, and accompanying documents, as introduced, amended or supplemented from time to time (the “Terms”) will govern your banking relationship with HSBC and the Services you receive from HSBC, from time to time.
1.2 These Terms govern how HSBC will use your information and that of your Connected Persons. By using the Services, you agree that HSBC and members of the HSBC Group shall use Customer Information in accordance with these Terms.
1.3 These Terms will (i) supplement any terms of business provided to you, and any product documentation in place between us, whether such terms of business and/or product documentation is entered into before, on or after the date of these Terms, and will (ii) be in addition to the terms and conditions in all other agreements, express or implied, and whether entered into before, on or after the date of these Terms, between us.
1.4 These Terms supersede all provisions previously in force between you and HSBC concerning the subject matter covered by these Terms, in particular to the extent of any conflict or inconsistency.
1.5 These Terms shall prevail in the event of any conflict or inconsistency between any of these Terms and those in any other service, product, business relationship, account or agreement between you and HSBC (the “Other Terms”), whether entered into before, on or after the date of these Terms, notwithstanding the existence of any contrary provisions in such Other Terms regarding conflict or inconsistency between such Other Terms and these Tems. Any consents, authorisations, HSBC requested waivers and permissions that you have already provided in relation to Customer Information shall continue to apply in full force and effect, to the extent permissible by applicable local law.
1.6 Interpretation
(a) References to “the Customer” or “you” shall mean you.
(b) In addition to the general terms used in this Terms and Conditions, the definitions set out in the Definition Schedule will apply when used in this Terms except where the context requires otherwise.
(c) Clause headings are included for convenience and do not affect interpretation.
(d) A reference to these Terms includes any variation, supplement, novation or replacement of any of them.
(e) References to a person include a sole proprietorship partnership, body corporate, an unincorporated association or an authority and include that person’s executors,
33
eksekutor, administrator, pengganti (termasuk, tapi tidak terbatas, orang yang menerima karena novasi) dan penerus dari orang tersebut.
(f) Rujukan-rujukan terhadap istilah tunggal adalah termasuk pengertian jamaknya dan demikian juga sebaliknya.
2. PENERIMAAN, PEMROSESAN DAN PEMBERIAN INFORMASI NASABAH
2.1 Penerimaan
HSBC dan anggota-anggota lainnya dari HSBC Group dapat menerima, menggunakan dan mengungkapkan Informasi Nasabah. Informasi Nasabah dapat dimintakan dari Anda (atau dari seseorang yang bertindak atas nama Anda), atau dapat juga diterima oleh atau atas nama HSBC, atau anggota- anggota HSBC Group, dari sumber mana pun (termasuk dari informasi yang tersedia untuk publik), yang dihasilkan atau digabungkan dengan informasi lainnya yang tersedia untuk HSBC atau anggota mana pun dari HSBC Group.
2.2 Pemrosesan
HSBC dan/atau anggota-anggota HSBC Group akan memproses, memindahkan dan mengungkapkan Informasi Nasabah dalam kaitannya dengan Tujuan-Tujuan berikut ini: (a) untuk penyediaan Layanan-Layanan dan untuk menyetujui, menatausahakan, mengelola atau memberlakukan setiap transaksi yang Anda minta atau Anda izinkan, (b) memenuhi Kewajiban Kepatuhan,
(c) melaksanakan Aktivitas Pengelolaan Risiko Kejahatan Finansial, (d) menerima setiap jumlah yang terhutang oleh Anda, (e) melakukan pemeriksaan kredit dan mendapatkan atau memberikan referensi kredit, (f) melaksanakan atau melindungi hak-hak HSBC atau suatu anggota dari HSBC Group, (g) untuk kebutuhan operasional internal kami atau HSBC Group (termasuk, tapi tidak terbatas, manajemen kredit dan risiko, pengembangan dan perencanaan sistem atau produk, untuk tujuan insuransi, audit dan administratif), dan/atau (h) mempertahankan hubungan keseluruhan HSBC dengan Anda (termasuk layanan pemasaran atau promosi layanan finansial atau produk-produk terkait kepada Anda atau riset pasar) (“Tujuan-Tujuan”).
2.3 Pemberian
Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju bahwa HSBC dapat (sebagaimana diperlukan dan sesuai untuk Tujuan-Tujuan) memindahtangankan dan mengungkapkan suatu Informasi Nasabah, termasuk, kepada penerima- penerima berikut ini dengan tunduk pada pembatasan yang diberlakukan oleh hukum di Indonesia (yang dapat juga memproses, mengalihkan dan mengungkapkan Informasi Nasabah tersebut untuk Tujuan-Tujuan):
(a) anggota mana pun dari HSBC Group;
(b) setiap sub-kontraktor, agen, penyedia layanan atau pihak terasosiasi dari HSBC Group (termasuk karyawan, direktur dan pejabat mereka);
(c) Otoritas mana pun;
(d) siapa pun yang bertindak atas nama Anda, penerima pembayaran, penerima manfaat, nominee dari rekening, perantara, bank koresponden dan bank agen (seperti: SWIFT), pusat kliring, sistem kliring dan penyelesaian, upstream withholding agent (agen pemotong pajak hulu), swap/trade repositories (penyimpan data swap), bursa saham, perusahan-perusahaan di mana Anda memiliki kepentingan atas efek-efeknya (di mana efek- efek tersebut disimpan oleh HSBC untuk Anda);
(e) pihak yang mendapatkan suatu kepentingan dalam atau menanggung risiko dalam atau terkait dengan Layanan;
(f) institusi keuangan lainnya, badan referensi kredit atau
administrators, successors, substitutes (including, without limitation, persons taking by novation) and assigns.
(f) References to the singular includes the plural and vice versa.
2. COLLECTION, PROCESSING AND SHARING OF CUSTOMER INFORMATION
2.1 Collection
HSBC and other members of the HSBC Group may collect, use and share Customer Information. Customer Information may be requested from you (or a person acting on your behalf), or may also be collected by or on behalf of HSBC, or members of the HSBC Group, from other sources (including from publically available information), generated or combined with other information available to HSBC or any member of the HSBC Group.
2.2 Processing
HSBC and/or members of the HSBC Group will process, transfer and disclose Customer Information in connection with the following Purposes: (a) for the provision of Services and to approve, manage, administer or effect any transactions that you request or authorise, (b) meeting Compliance Obligations, (c) conducting Financial Crime Risk Management Activity, (d) collecting any amounts due from you, (e) conducting credit checks and obtaining or providing credit references, (f) enforcing or defending our rights, or those of a member of the HSBC Group, (g) for our internal operational requirements or those of the HSBC Group (including credit and risk management, system or product development and planning, insurance, audit and administrative purposes), and/or (h) maintaining HSBC’s overall relationship with you (including marketing or promoting financial services or related products to you and market research) (the “Purposes”).
2.3 Sharing
By using the Services, you agree that HSBC may (as necessary and appropriate for the Purposes) transfer and disclose any Customer Information, including, to the following recipients subject to the restrictions imposed by law in Indonesia (who may also process, transfer and disclose such Customer Information for the Purposes):
(a) any member of the HSBC Group;
(b) any sub-contractors, agents, service providers, or associates of the HSBC Group (including their employees, directors and officers);
(c) any Authorities;
(d) anyone acting on your behalf, payment recipients, beneficiaries, account nominees, intermediary, correspondent and agent banks (eg: for SWIFT), clearing houses, clearing or settlement systems, market counterparties, upstream withholding agents, swap or trade repositories, stock exchanges, companies in which you have an interest in securities (where such securities are held by HSBC for you);
(e) any party acquiring an interest in or assuming risk in or in connection with the Services;
(f) other financial institutions, credit reference agencies
34
biro kredit, untuk mendapatkan atau memberikan referensi kredit;
(g) setiap manajer investasi pihak ketiga yang memberikan layanan manajemen kekayaan kepada Nasabah;
(h) setiap broker pengenal kepada siapa HSBC menyerahkan referal atau pengenalan;
(i) dalam rangka pengalihan, penjualan, merger atau akuisisi bisnis HSBC;
di mana pun berada, termasuk di yurisdiksi-yurisdiksi yang tidak memiliki undang-undang perlindungan data yang memberikan tingkat perlindungan yang sama dengan yurisdiksi di mana Layanan-Layanan diberikan.
Kewajiban Nasabah
2.4 Anda setuju untuk memberikan Informasi Nasabah dan untuk segera memberitahu HSBC secara tertulis apabila terdapat perubahan terhadap Informasi Nasabah yang diberikan kepada HSBC atau suatu anggota HSBC Group dari waktu ke waktu, dan untuk menanggapi setiap permintaan dari HSBC, atau suatu anggota dari HSBC Group.
2.5 Anda menegaskan bahwa setiap Pihak Yang Terkait yang informasinya (termasuk Data Pribadi atau Informasi Pajaknya) telah Anda berikan (atau yang telah diberikan oleh orang lain atas nama Anda), atau yang akan dari waktu ke waktu diberikan kepada HSBC atau suatu anggota dari HSBC Group telah diberitahukan mengenai dan telah setuju terhadap pemrosesan, pengungkapan dan pemindahtanganan informasi mereka sebagaimana diatur dalam Ketentuan- Ketentuan ini. Anda pada waktu yang bersamaaan harus memberitahu Pihak Yang Terkait tersebut bahwa mereka dapat memiliki hak untuk mengakses dan memperbaiki Data Pribadi mereka.
2.6 Anda mengakui bahwa apabila:
(a) Anda tidak memberikan Informasi Nasabah yang diminta oleh Bank berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank atau Hukum yang berlaku, atau
(b) Anda memberikan Informasi Nasabah kepada Bank yang tidak benar atau tidak akurat, atau
(c) Anda tidak memberikan Informasi Nasabah yang secara wajar diminta oleh HSBC, atau
(d) Anda tidak memberikan atau menarik kembali persetujuan yang dapat dibutuhkan oleh HSBC untuk memproses, mengalihkan atau mengungkapkan Informasi Nasabah untuk Tujuan-Tujuan, atau
(e) HSBC atau suatu anggota HSBC Group memiliki kecurigaan mengenai kemungkinan dilakukannya Kejahatan Finansial atausuatu Nasabah mempertunjukkan adanya risiko potensi Kejahatan Finansial terhadap suatu anggota dari HSBC Group,
HSBC dapat:
(a) tidak bisa memberikan Layanan baru, atau terus memberikan seluruh atau sebagian dari Layanan kepada Anda dan berhak untuk mengakhiri hubungan bisnisnya dengan Anda;
(b) melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan bagi HSBC atau suatu anggota HSBC Group untuk memenuhi Kewajiban Kepatuhan; dan/atau
(c) memblokir, mengalihkan atau menutup Rekening (-Rekening) Anda.
Selain itu, apabila Anda tidak memberikan Informasi Pajak mengenai serta pernyataan, pengesampingan serta persetujuan dari Anda atau Pihak Yang Terkait dengan Anda atau keadaan lainnya yang terkait mengenai Anda atau
or credit bureaus, for obtaining or providing credit references;
(g) any third party fund manager providing you with asset management services;
(h) any introducing broker to whom HSBC provides introductions or referral;
(i) in connection with any HSBC business transfer, disposal, merger or acquisition;
wherever located, including in jurisdictions which do not have data protection laws that provide the same level of protection as the jurisdiction in which the Services are supplied.
Customer Obligations
2.4 You agree to supply Customer Information, and to inform HSBC promptly in writing if there are any changes to Customer Information supplied to HSBC or a member of the HSBC Group from time to time, and to respond to any request from HSBC, or a member of the HSBC Group.
2.5 You confirm that every Connected Person whose information (including Personal Data or Tax Information) you (or anyone on your behalf) have provided, or will from time to time provide to HSBC or a member of the HSBC Group has been notified of and agreed to the processing, disclosure and transfer of their information as set out in these Terms. You shall, at the same time, advise Connected Persons that they may have rights of access to and correction of, their Personal Data.
2.6 You acknowledge that when:
(a) You fail to provide Customer Information required by the Bank in accordance with prevailing terms and condition in the Bank or prevailing law, or
(b) You provide Customer Information to the Bank which is not correct or not accurate, or
(c) You fail to provide Customer Information that HSBC reasonably requests, or
(d) You withhold or withdraw any consents which HSBC may need to process, transfer or disclose Customer Information for the Purposes, or
(e) HSBC, or a member of the HSBC Group, has suspicions regarding the possible commission of Financial Crime or a Customer presents a potential Financial Crime risk to a member of the HSBC Group,
HSBC may:
(a) be unable to provide new, or continue to provide all or part of the, Services to you and reserves the right to terminate its business relationship with you;
(b) take actions necessary for HSBC or a member of the HSBC Group to meet the Compliance Obligations; and/or
(c) block, transfer or close your account(s).
In addition, your failure to supply your, or your Connected Person’s, Tax Information and accompanying statements, waivers and consents, or other relevant circumstances relating to you or your Connected Persons, may result in
35
Pihak Yang Terkait dengan Anda, maka hal tersebut dapat mengakibatkan HSBC mengambil keputusan sendiri atas status Anda, atau status dari Pihak Yang Terkait dengan Anda, termasuk apakah Anda dapat dilaporkan kepada suatu Otoritas Pajak, dan dapat mengharuskan HSBC atau pihak lain untuk melakukan pemotongan sejumlah uang sebagaimana yang secara hukum harus dilakukan oleh Otoritas Pajak mana pun dan membayarkan jumlah tersebut kepada suatu Otoritas Pajak atau untuk melakukan tindakan apa pun yang dinyatakan dalam (a) hingga (c) di atas.
3. Perlindungan Data
3.1 Terlepas apakah Informasi Nasabah diproses di yurisdiksi asal atau di luar negeri, sesuai dengan undang-undang perlindungan data yang berlaku, Informasi Nasabah akan dilindungi dengan kerahasiaan dan keamanan yang ketat yang mengatur seluruh anggota HSBC Group, staf mereka dan pihak ketiga.
4. Aktivitas Pengelolaan Risiko Kejahatan Finansial
4.1 HSBC, dan anggota-anggota HSBC Group, diharuskan, dan dapat melakukan tindakan yang mereka anggap pantas sesuai kebijakan absolut mereka semata, untuk mematuhi Kewajiban Kepatuhan terkait dengan pendeteksian, penyelidikan dan pencegahan Kejahatan Finansial (“Aktivitas Pengelolaan Risiko Kejahatan Finansial”).
Tindakan tersebut dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada: (a) menyaring, meretas dan menyelidiki setiap perintah, komunikasi, permintaan penarikan, permohonan atas Layanan, atau setiap pembayaran yang dikirimkan kepada atau oleh Anda, atau atas nama Anda, (b) menyelidiki sumber dari atau penerima yang dituju atas dana terkait (c) menggabungkan Informasi Nasabah dengan informasi lainnya yang terkait yang ada dalam penguasaan HSBC Group, dan/atau (d) melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai status dari seseorang atau suatu entitas, apakah mereka dikenakan suatu sanksi, atau untuk menegaskan identitas dan status Anda.
4.2 Terkadang, Aktivitas Pengelolaan Risiko Kejahatan Finansial kami dapat mengarah pada penundaan, pemblokiran atau penolakan kami untuk melakukan atau mengkliringkan suatu pembayaran, pemrosesan instruksi Anda atau permohonan Anda atas Layanan atau penyediaan seluruh atau suatu bagian dari Layanan tersebut. Sejauh diizinkan oleh hukum, HSBC maupun anggota dari HSBC Group tidak bertanggung jawab terhadap Anda atau pihak ketiga mana pun atas setiap kerugian (bagaimana pun kerugian itu timbul) yang dialami oleh Anda atau suatu pihak ketiga yang disebabkan sebagian maupun seluruhnya dalam kaitannya dengan dilaksanakannya Aktivitas Pengelolaan Risiko Kejahatan Finansial.
5. Kepatuhan Pajak
Anda, dan setiap Orang Yang Terkait yang bertindak dalam kapasitas mereka sebagai suatu Orang Yang Terkait (dan bukan dalam kapasitas pribadi mereka), mengakui bahwa Anda yang semata-mata bertanggung jawab untuk mengerti dan mematuhi kewajiban-kewajiban pajak Anda (termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran pajak atau pengajuan laporan atau dokumentasi lainnya yang diharuskan terkait dengan pembayaran seluruh pajak yang relevan) di seluruh yurisdiksi di mana kewajiban-kewajiban tersebut timbul dan yang terkait dengan pembukaan dan penggunaan Rekening(- Rekening) dan/atau Layanan yang diberikan oleh HSBC dan/atau anggota-anggota HSBC Group. Beberapa negara tertentu dapat memiliki peraturan pajak yang bersifat ekstra- teritorial tanpa memperhatikan domisili, tempat tinggal, kewarganegaraan atau tempat pendirian Anda atau Pihak Yang Terkait dengan Anda. HSBC dan/atau anggota mana pun dari HSBC Group tidak memberikan saran mengenai perpajakan. Anda disarankan untuk mendapatkan nasihat terkait dengan pajak dan/atau hukum secara independen.
HSBC making its own decision with respect to your status, or that of your Connected Persons, including whether to report you to a Tax Authority, and may require HSBC or other persons to withhold amounts as may be legally required by any Tax Authority and paying such amounts to any Tax Authority or to take any of the other measures set out in (a) through (c) above.
3. Data Protection
3.1 Whether it is processed in a home jurisdiction or overseas, in accordance with applicable data protection legislation, Customer Information will be protected by a strict code of secrecy and security which all members of the HSBC Group, their staff and third parties are subject to.
4. Financial Crime Management Activity
4.1 HSBC, and members of the HSBC Group, are required, and may take any action they consider appropriate in their sole and absolute discretion, to meet Compliance Obligations in connection with the detection, investigation and prevention of Financial Crime (“Financial Crime Risk Management Activity”).
Such action may include, but is not limited to: (a) screening, intercepting and investigating any instruction, communication, drawdown request, application for Services, or any payment sent to or by you, or on your behalf, (b) investigating the source of or intended recipient of funds,
(c) combining Customer Information with other related information in the possession of the HSBC Group, and/or
(d) making further enquiries as to the status of a person or entity, whether they are subject to a sanctions regime, or confirming a Customer’s identity and status.
4.2 Exceptionally, our Financial Crime Risk Management Activity may lead to us delaying, blocking or refusing the making or clearing of any payment, the processing of your instructions or application for Services or the provision of all or part of the Services. To the extent permissible by law, neither HSBC nor any other member of HSBC Group shall be liable to you or any third party in respect of any Loss whether incurred by you or a third party caused in whole or in part in connection with the undertaking of Financial Crime Risk Management Activity.
5. Tax Compliance
You, and each Connected Person acting in their capacity as a Connected Person (and not in their personal capacity), acknowledge that you are solely responsible for understanding and complying with your tax obligations (including but not limited to, tax payment or filing of returns or other required documentation relating to the payment of all relevant taxes) in all jurisdictions in which those obligations arise and relating to the opening and use of account(s) and/or Services provided by HSBC and/or members of the HSBC Group. Certain countries may have tax legislation with extra-territorial effect regardless of your or your Connected Person’s place of domicile, residence, citizenship or incorporation. HSBC and/or any member of the HSBC Group does not provide tax advice. You are advised to seek independent legal and/or tax advice. HSBC and/ or any member of the HSBC Group has no responsibility in respect of your tax obligations in any jurisdiction which they may arise including, without limitation, any that may relate specifically to the opening and use of account(s) and/
36
HSBC dan/atau anggota mana pun dari HSBC Group tidak memiliki tanggung jawab apa pun terkait dengan kewajiban perpajakan Anda di yurisdiksi mana pun di mana kewajiban tersebut dapat timbul, termasuk tapi tidak terbatas, kewajiban yang dapat secara khusus terkait dengan pembukaan dan penggunaan Rekening(-Rekening) dan/atau Layanan yang diberikan oleh HSBC dan/atau anggota-anggota HSBC Group.
6. Ketentuan Lain
6.1 Tetap Berlaku Setelah Pengakhiran
Pasal 1 hingga 4 dan Pasal 6 Ketentuan-Ketentuan ini tetap berlaku terlepas dari pengakhiran Ketentuan-Ketentuan ini, pengakhiran oleh HSBC atau suatu anggota HSBC Group atas penyediaan Layanan apa pun kepada Anda atau penutupan rekening-rekening Anda (“Keberlakuan Terus Menerus”).
Dalam hal Keberlakuan Terus Menerus tersebut tidak dimungkinkan berdasarkan hukum Indonesia maka pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data dan atau informasi sebagaimana diatur dalam Ketentuan disini hanya dapat dilakukan apabila (i) Bank telah menerima surat pernyataan tertulis mengenai pembatalan atau perubahan tersebut dengan format dan isi serta cara penyampaian yang dapat diterima oleh Bank, atau (ii) sesuai dengan regulasi terkait yang berlaku. Dalam hal terjadi pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data dan atau informasi sebagaimana dimaksud di atas maka hal tersebut tidak berlaku terhadap data dan atau informasi yang telah diungkapkan sebelum dilakukannya pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan tersebut.
Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal tidak terdapat peraturan hukum Indonesia yang melarang keberlakuan terus menerus maka ketentuan ini akan berlaku terus menerus sebagaimana dimaksud dalam butir 6.1 di atas.
6.2 Jaminan Lebih Lanjut
Anda dari waktu ke waktu akan menandatangani dokumen- dokumen dan melakukan tindakan-tindakan dan hal-hal yang secara wajar kami minta untuk memberlakukan secara penuh pasal-pasal dalam Ketentuan-Ketentuan ini.
6.3 Hak Pihak Ketiga
Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku, seseorang yang bukan merupakan pihak dalam Ketentuan-Ketentuan ini tidak memiliki hak untuk memberlakukan suatu ketentuan dalam Ketentuan Bisnis ini.
Lampiran mengenai Istilah
“Otoritas” berarti setiap badan yudisial, administratif, publik atau regulator, setiap pemerintahan, setiap Otoritas Pajak, bursa efek atau berjangka, pengadilan, otoritas jasa keuangan, bank sentral atau badan penegak hukum, atau agen-agennya, yang memiliki yurisdiksi atas Bank dan/atau HSBC Group.
“Kewajiban Kepatuhan” berarti kewajiban-kewajiban dari HSBC Group untuk patuh pada: (a) Hukum, atau arahan internasional dan kebijakan atau prosedur internal, (b) setiap tuntutan dan/atau permintaan dari Otoritas atau pelaporan, laporan perdagangan yang disyaratkan oleh peraturan, pengungkapan informasi atau kewajiban-kewajiban lainnya menurut Hukum, dan
(c) Hukum yang mensyaratkan HSBC untuk memverifikasi identitas dari Nasabah-Nasabah kami.
“Orang Yang Terkait” berarti orang perseorangan atau institusi yang informasinya (termasuk Data Pribadi atau Informasi Pajak) Anda berikan, atau yang diberikan atas nama Anda, kepada anggota mana pun dari HSBC Group dalam rangka penyediaan Layanan. Orang Yang Terkait dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, setiap penjamin, direktur atau pejabat dari suatu perusahaan,
or Services provided by HSBC and/or members of the HSBC Group.
6. Miscellaneous
6.1 Survival upon Termination
Clauses 1 to 4 and 6 of these Terms shall survive the termination of these Terms, any termination by HSBC or a member of the HSBC Group of the provision of any Services to you or the closure of your accounts (“Continuous Enforceability”).
In the event of Continuous Enforceability is not possible in accordance with Indonesian’s law, the cancelation or partial amendment of the agreement on the data disclosure and or information set out herein can only be enforced if (i) Bank has received written statement about the cancelation or such amendment with format and content as well as delivery method which is accepted by the Bank, or (ii) in accordance with relevant prevailing regulation. In case of cancelation or partial amendment of the agreement on the data disclosure and or information as set out herein this is not applicable to data and or information has been disclosed prior to the cancelation or partial amendment of such agreement.
In order to avoid doubt, in the event there is no Indonesian’s law which prohibit continuous enforceability the provision herein will continue to be enforced as set out on the above article 6.1.
6.2 Further Assurance
You shall from time to time execute such documents and perform such acts and things as we may reasonably require to gives full effect to the provisions of these Terms.
6.3 Third Party Right
To the extent permitted by Laws, a person who is not a party to these Terms has no right to enforce any term of the Terms of Business.
Definition Schedule
“Authorities” includes any judicial, administrative, public or regulatory body, any government, any Tax Authority, securities or futures exchange, court, central bank or law enforcement body, or any of their agents, with jurisdiction over HSBC and/or any part of the HSBC Group.
“Compliance Obligations” means obligations of the HSBC Group to comply with: (a) Laws, or international guidance and internal policies or procedures, (b) any demand and/or requests from Authorities or reporting, regulatory trade reporting, disclosure or other obligations under Laws, and
(c) Laws requiring HSBC to verify the identity of our Customers.
“Connected Person” means a person or entity whose information (including Personal Data or Tax Information) you provide, or which is provided on your behalf, to any member of the HSBC Group in connection with the provision of the Services. Connected Person may include, but is not limited to, any guarantor, a director or officer of a company, partners or members of a partnership, any
37
kemitraan atau anggota-anggota dari suatu kemitraan, setiap “pemilik substansial”, “pihak pengendali”, atau pemilik manfaat, trustee, settler atau protector suatu trust, pemegang rekening dari suatu rekening yang telah ditentukan, penerima dari suatu pembayaran yang ditentukan, perwakilan, agen atau nominee Anda, atau principal Anda apabila Anda bertindak atas nama orang lain, atau setiap orang atau entitas lain yang dengannya Anda memiliki hubungan yang berkaitan dengan hubungan perbankan atau layanan lainnya antara Anda dengan HSBC Group.
“Pihak Pengendali” secara umum berarti para individu yang memegang kendali atas suatu entitas (untuk suatu trust, mereka adalah settlor, para trustee, protector, para penerima manfaat atau kumpulan penerima manfaat, atau individu-individu lainnya yang memegang kendali efektif akhir atas trust tersebut dan untuk bentukan hukum selain dari suatu trust, istilah tersebut berarti orang-orang yang memiliki posisi pengendali yang ekuivalen atau serupa.
“Informasi Nasabah” berarti Data Pribadi, informasi rahasia, dan/atau Informasi Pajak Nasabah atau suatu Pihak Yang Terkait (termasuk pernyataan-pernyataan, pelepasan-pelepasan dan persetujuan-persetujuan yang menyertainya).
“Kejahatan Finansial” berarti tindakan pencucian uang, pembiayaan teroris, penyuapan, korupsi, penghindaran pajak, penipuan, penghindaran sanksi ekonomi atau sanksi dagang, dan/ atau pelanggaran, atau tindakan atau percobaan untuk mengelak dari atau melanggar Hukum apa pun terkait dengan hal-hal tersebut.
“HSBC Group” berarti HSBC Holdings plc, dan/atau setiap afiliasinya, anak perusahaannya, entitas yang terasosiasi dengannya dan setiap cabang dan kantor dari mereka, dan “setiap cabang HSBC Group” memiliki arti yang sama.
“Hukum” termasuk setiap undang-undang, peraturan, putusan atau perintah pengadilan, hukum kebiasaan, ketentuan sanksi, perjanjian antar anggota HSBC Group dengan suatu Otoritas, atau perjanjian atau traktat antar Otoritas dan berlaku pada HSBC atau suatu anggota dari HSBC Group.
“Kerugian” berarti setiap klaim, beban, biaya (termasuk tapi tidak terbatas pada, biaya hukum atau biaya profesional lainnya), ganti rugi, hutang, pengeluaran, pajak, tanggung jawab, kewajiban, sangkaan, gugatan, tindakan hukum, tuntutan, dasar gugatan, proses hukum atau putusan, bagaimana pun diperhitungkan atau disebabkannya, dan apakah bersifat langsung atau tidak langsung, sebagai akibat dari kerugian yang timbul, bersifat hukuman atau pengeluaran insidental.
“Data Pribadi” berarti setiap informasi terkait dengan suatu individu atau badan hukum, di negara-negara di mana undang-undang data pribadi berlaku untuk korporasi, dari informasi mana individu atau badan hukum tersebut dapat dikenal, termasuk tapi tidak terbatas pada, data pribadi yang sensitif, nama(-nama), alamat(- alamat) tempat tinggal, informasi orang yang dapat dihubungi, umur, tanggal lahir, tempat lahir, kebangsaan, warga negara, status pribadi dan status perkawinan.
“Layanan” berarti, namun, tidak terbatas pada, (a) pembukaan, penatausahaan dan penutupan rekening-rekening Bank Anda;
(b) penyediaan fasilitas kredit dan produk-produk serta layanan perbankan lainnya kepada Anda (termasuk sebagai contoh transaksi efek, penasihat investasi, pialang, keagenan, kustodian, kliring atau layanan berbasis teknologi), pemrosesan permohonan, penilaian kredit tambahan serta penilaian kesesuaian produk; dan (c) pemeliharaan hubungan keseluruhan antara HSBC dengan Anda, (termasuk pemasaran atau promosi layanan finansial atau produk- produk terkait kepada Anda, riset pasar, asuransi, tujuan audit dan tujuan administratif).
“Pemilik Substansial” berarti setiap individu yang berhak atas lebih dari 10% keuntungan dari atau yang memiliki kepentingan atas lebih dari 10% dalam suatu entitas, baik langsung atau tidak langsung.
“Otoritas Pajak” berarti otoritas pajak, pendapatan, fiskal atau otoritas moneter setempat maupun asing.
“substantial owner”, “controlling person”, or beneficial owner, trustee, settler or protector of a trust, account holder of a designated account, payee of a designated payment, representative, your agent or nominee, or your principal where you are acting on another’s behalf or any other persons or entities with whom you have a relationship that is relevant to your banking relationship or other service relationship with the HSBC Group.
“Controlling Persons” means individuals who exercise control over an entity (for a trust, these are the settlor, the trustees, the protector, the beneficiaries or class of beneficiaries, and any other individual who exercises ultimate effective control over the trust, and in the case of a legal entity other than a trust, such term means persons in equivalent or similar positions of control).
“Customer Information” means Personal Data, confidential information, and/or Tax Information of either the Customer or a Connected Person (including accompanying statements, waivers and consents).
“Financial Crime” means money laundering, terrorist financing, bribery, corruption, tax evasion, fraud, evasion of economic or trade sanctions, and/or violations, or acts or attempts to circumvent or violate any Laws relating to these matters.
“HSBC Group” means HSBC Holdings plc, and/or any of its affiliates, subsidiaries, associated entities and any of their branches and offices, and “any member of the HSBC Group” has the same meaning.
“Laws” means any applicable local or foreign statute, law, regulation, ordinance, rule, judgment, decree, voluntary code, directive, sanctions regime, court order, agreement between any member of the HSBC Group and an Authority, or agreement or treaty between Authorities and applicable to HSBC or a member of the HSBC Group.
“Loss” means any claim, charge, cost (including, but not limited to, any legal or other professional cost), damages, debt, expense, tax, liability, obligation, allegation, suit, action, demand, cause of action, proceeding or judgment, however calculated or caused, and whether direct or indirect, consequential, punitive or incidental.
“Personal Data” means any information relating to an individual (and corporate entities, in those countries where data privacy law applies to corporates), from which the individual can be identified, including, without limitation, sensitive personal data, name(s), residential address(es), contact information, age, date of birth, place of birth, nationality, citizenship, personal and marital status.
“Service” means, without limitation, (a) the opening, maintaining and closing of your Bank accounts; (b) providing you with credit facilities and other Banking products and services to the Customer (including, for example, securities dealing, investment advisory, broker, agency, custodian, clearing or technology procuring services), processing applications, ancillary credit assessment and product eligilibility assessment; and (c) the maintenance of HSBC’s overall relationship with you, including marketing or promoting financial services or related products to you, market research, insurance, audit and administrative purposes.
“Substantial Owners” means any individuals entitled to more than 10% of the profits of or with an interest of more than 10% in an entity either directly or indirectly.
“Tax Authorities” means domestic or foreign tax, revenue, fiscal or monetary authorities.
38
“Formulir Sertifikasi Pajak” berarti setiap formulir atau dokumen lainnya yang dari waktu ke waktu dapat diterbitkan atau disyaratkan oleh suatu Otoritas Pajak atau oleh HSBC untuk menegaskan status pajak dari suatu pemegang rekening atau Pihak Yang Terkait dari suatu entitas.
“Informasi Pajak” berarti setiap dokumentasi atau informasi (dan pernyataan, pelepasan dan persetujuan yang menyertainya) yang terkait, langsung atau tidak langsung, dengan status pajak Anda dan status pajak setiap pemilik, “pihak pengendali”, “pemilik substansial” atau pemilik manfaat, yang menurut HSBC secara wajar diperlukan untuk mematuhi (atau untuk menunjukkan kepatuhan, atau untuk menghindari ketidak-patuhan) dengan kewajiban-kewajiban suatu anggota HSBC Group kepada Otoritas Pajak mana pun. “Informasi Pajak” mencakup, tetapi tidak terbatas pada, informasi mengenai: tempat tinggal dan/atau tempat pendirian untuk maksud perpajakan (sebagaimana berlaku), domisili pajak, nomor pengenal perpajakan, Formulir Sertifikasi Pajak, Data Pribadi tertentu.
“Tax Certification Forms” means any forms or other documentation as may be issued or required by a Tax Authority or by HSBC from time to time to confirm your tax status or that of a Connected Person.
”Tax Information” means any documentation or information (and accompanying statements, waivers and consents) relating, directly or indirectly, to your tax status and the tax status of any owner, “controlling person”, “substantial owner” or beneficial owner, that HSBC considers, acting reasonably, is needed to comply (or demonstrate compliance, or avoid non-compliance) with any HSBC Group member’s obligations to any Tax Authority. “Tax Information” includes, but is not limited to, information about: tax residence and/or place of organisation (as applicable), tax domicile, tax identification number, Tax Certification Forms, certain Personal Data.
2020/FUS/0101/27012021
39