RENCANA KERJA PERUBAHAN DINAS TENAGA KERJA
RENCANA KERJA PERUBAHAN DINAS TENAGA KERJA
KOTA BANJAR
TAHUN 2017
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS TENAGA KERJA
JL GERILYA KOMPLEK PERKANTORAN PAMONGKORAN KOTA BANJAR
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................... i
DAFTAR TABEL ............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ..................................................................... 1
1.2 Landasan Hukum ................................................................. 2
1.3 Xxxxxx dan Tujuan ............................................................. 5
1.4 Sistematika Penulisan .......................................................... 5
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN 2017 ................... 6
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD Tahun Lalu dan Capaian
Renstra OPD ......................................................................... 6
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan OPD............................................ 10
2.3 Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi OPD .... 12
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD ............................ 17
2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat ...... 20
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN ......................... 24
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi .......... 24
3.2 Tujuan dan Sasaran Renja OPD ............................................ 24
3.3 Program dan Kegiatan.......................................................... 24
BAB IV PENUTUP ..................................................................................... 36
2i
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1 Pencapaian Renstra OPD s/d Tahun 2017 ............................... 7
Tabel 2.2 Pencapaian Kinerja Pelayanan .................................................. 11
Tabel 2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2018............ 17
Tabel 2.5 Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku
Kepentingan Tahun 2017............................................................ 20
Tabel 3.3 Rumusan Rencana Program dan Kegiatan OPD Tahun 2017
Xxx Xxxxxxxan Maju Tahun 2018 ................................................ 23
3ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penyusunan Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2018 dilatar belakangi dengan adanya UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Kerja ini mengacu pula pada Rencana Stratgis (RENSTRA) Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2014-2018 yang berisikan visi, misi, tujuan, strategi dan kebijakan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2014.
Rencana Kerja OPD (Renja OPD) merupakan dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun. Sebagai dokumen rencana tahunan OPD, Xxxxx OPD mempunyai arti yang strategis dalam mendukung penyelenggaraan program pembangunan tahunan pemerintahan daerah mengingat beberapa hal sebagai berikut
:
1. Renja OPD merupakan dokumen yang secara substansial penerjemahan visi, misi dan program Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) OPD sesuai arahan operasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
2. Renja merupakan acuan OPD untuk memasukan program kegiatan kedalam KUA dan PPAS dan perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja Angaran (RKA) Tahun 2018.
Mengingat arti strategis dokumen renja OPD dalam mendukung program pembangunan tahunan pemerintah daerah, maka sejak awal tahapan penyusunan hingga penetapan dokumen renja OPD harus mengikuti tata cara dan alur penyusunannya sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Persyaratan penyusunan RAPBD melalui tahap sebaga berikut :
1. berdasarkan evaluasi pelaksanaan Renja tahun sebelumnya dan mengacu RKPD tahun berkenaan.
2. Program dalam Renja harus sesuai dengan program prioritas sebagaimana tercantum dalam Misi RPJMD pada tahun berkenaan.
3. Program dan kegiatan dalam renja OPD harus selaras dengan program dan kegiatan yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan dalam forum musrenbang.
4. Program dan kegiatan dalam renja dilengkapi dengan indikator kinerja hasil (outcome), indikator kinerja keluaran (output) dan dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju.
4
1
Rencana Kerja merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik. Dalam hal ini adalah pelayanan publik urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, penyusunannya selain berpedoman kepada Peraturan Daerah Kota Banjar, juga harus mengacu pada Renja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi jawa Barat, serta dengan pertimbangan potensi sumberdaya, memperhatikan faktor-faktor keberhasilan, hambatan, evaluasi kinerja, serta isu-isu strategis yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang sedang berkembang diantaranya :
1. perumusan kebijakan teknis lingkup pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengawasan ketenagakerjaan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengawasan ketenagakerjaan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan di bidang pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengawasan ketenagakerjaan.
1.2 Landasan Hukum
Dalam penyusunan Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja Tahun 2017, beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan, yaitu sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3851);
2. Undang-undang nomor 27 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4246);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
52
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No 125, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4437) sebagai mana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara No. 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 No. 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
3 6
19. Peraturan Daerah Kota Banjar No. 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Th. 2008 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Banjar;
21. Peraturan Walikota Banjar Nomor. 4 Tahun 2014 Tentang RPJMD Kota Banjar Tahun 2014-2018 (tambahan Lembaran Daerah Nomor 4)
22. Peraturan Walikota Banjar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2017.
23. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2017.
24. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor : 30 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah;
25. Keputusan Walikota Banjar Nomor 130/Kpts.122.a-Bappeda/2014 tentang Pengesahan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD) Tahun 2014-1018 di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
1.3 Maksud dan Tujuan
Penyusunan Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar ini dimaksudkan untuk membuat rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari RPJMD Kota Banjar Tahun 2014-2018 dan RENSTRA Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2014-2018. Tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Tahun 2018 adalah :
1. Tersedianya dokumen perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2018.
2. Memberikan arah dan acuan pelaksanaan kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2018.
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
Bab II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN 2017
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra OPD
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan OPD
2.3 Isu-isu Pening Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi OPD
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
74
Bab III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telahan terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi
3.2 Tujuan dan sasaran Renja OPDP
3.3 Program dan Kegiatan Bab IV PENUTUP
8 5
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA OPD TAHUN 2017
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja OPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra OPD
Evaluasi pelaksanaan Renja OPD Tahun 2017 dan Capaian Renstra OPD adalah sebagai berikut :
a. Dari 10 program dan 33 kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanaan kepada masyarakat (bidang tenaga kerja dan transmigrasi) terdapat capaian realisasi program dan kegiatan yang belum memenuhi target kinerja yang telah direncanakan sebelumnya, diantaranya:
- Pendidikan dan pelatihan ketrampilan bagi pencari kerja.
- Job Fair 2017.
- Penetapan usulan UMK tahun 2018.
- Optimalisasi LKS Tripartit.
- Penghargaan ketenagakerjaan dan pencegahan penanganan perselisihan Hubungan Industrial.
- Sosialisasi kesadaran hukum.
- Penempatan calon transmigrasi.
b. Realisasi program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja yang telah direncanakan rata-rata telah mencapai 100% bahkan lebih dari 100% diantaranya :
1. Pelayanan antar kerja melalui peningkatan IPK dan Bursa Kerja Online.
2. Pendataan dan pembinaan animo transmigrasi.
3. Kerjasama dengan daerah penerima calon transmigran.
4. Pendayagunaan tenaga kerja sukarela ketenagakerjaan.
96
Tabel. 2.1
Pencapaian Renstra OPD s/d Tahun 2017 Kota Banjar
Nama OPD : Dinas Tenaga Kerja
Kode | Urusan / Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program / Kegiatan | Indikator Kinerja Program (outcome) / Kegiatan (output) | Target Capaian Kinerja RPJMD Tahun 2018 | Realisasi Target Kinerja Hasil Program dan Keluaran Kegiatan s/d Tahun 2015 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Kegiatan Tahun Lalu | Target Program dan Kegiatan Tahun 2017 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Renstra OPD s/d Tahun Berjalan | ||||||
Target Renja OPD Tahun 2016 | Realisasi Renja OPD Tahun 2016 | Tingkat Realisasi (%) | Realisasi Capaian Program Dan Kegiatan s/d Tahun 2017 | Tingkat Capaian Realisasi Target s/d Tahun 2017 | |||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |||
5+7+9 | 10/4x100% | ||||||||||||
BIDANG TENAGA KERJA | |||||||||||||
5 | 2 | 15 | 6 | Pendidikan dan Pelatihan Ketrampilan bagi Pencari Kerja | Terlatihnya penganggur di bidang menjahit dan processing makanan | 204 orang | 258 orang | 40 orang | 100 orang | 250 % | 73 orang | 423 | 207.35 % |
5 | 2 | 16 | 22 | Pengembangan Pasar Kerja Melalui IPK dan Bursa Kerja Online | Terfasilitasinya pencari kerja dalam memperoleh informasi lowongan kerja dan terlayaninya pencari kerja dalam memperoleh AK 1 | 9500 orang | 5.628 orang | 1000 orang | 3.651 orang | 365,10 % | 3000 orang | 12.964 orang | 136,46 % |
710
Tersampaikannya | ||||||||||||||
5 | 2 | 16 | 25 | Job Fair 2017 | informasi lowongan pekerjaan kepada | 5 paket | 2 paket | 1 paket | 1 paket | 100% | 1 paket | 4 paket | 80% | |
pencari kerja | ||||||||||||||
5 | 2 | 17 | 14 | Penetapan Usulan UMK Tahun 2017 | Pelaksanaan Penetapan UMK Tahun 2017 | 5 ketetapan | 2 ketetapan | 1 ketetapan | 1 ketetapan | 100% | 1 ketetapan | 4 ketetapan | 80% | |
5 | 2 | 17 | 21 | Optimalisasi LKS Tripartit | Terselenggaranya rapat koordinasi LKS Tripartit | 17 kali rapat | 6 kali rapat | 3 kali rapat | 3 kali rapat | 100% | 4 kali rapat | 13 Kali rapat | 76.47% | |
5 | 2 | 17 | 5 | Pencegahan dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (HI) | Tercegah dan terselesaikannya perselisihan Hubungan Industrial di Kota Banjar | 10 kali penghargaan, 30 kali penyelesaian | 4 kali penghargaan, 12 kali penyelesaian | 2 kali penghargaan, 6 kali penyelesaian perselisihan | 2 kali penghargaan, 6 kali penyelesaian perselisihan | 100% | 2 kali penghargaan, 6 kali penyelesaian perselisihan | 8 kali penghargaan, 24 kali penyelesaian perselisihan | 80% | |
Tersampaikannya | ||||||||||||||
5 | 2 | 17 | 14 | Sosialisasi Kesadaran Hukum Ketenagakerjaan | norma-norma penegak hukum ke perusahaan yang ada di Kota | 200 perusahaan | 80 perusahaan | 40 perusahaan | 40 perusahaan | 100% | 40 perusahaan | 160 perusahaan | 80% | |
Banjar | ||||||||||||||
BIDANG | ||||||||||||||
TRANSMIGRASI | ||||||||||||||
Terlaksananya | ||||||||||||||
5 | 2 | 17 | Penempatan Calon Transmigrasi | penenmpatan calon transmigrasi ke lokasi | 112 KK | 37 kk | 23 kk | 23 kk | 100% | 5 kk | 65 kk | 58.03% | ||
transmigrasi | ||||||||||||||
Pendataan dan | Tersedianya data | 81.57% | ||||||||||||
5 | 2 | 17 | 3 | Pembinaan Animo | animo calon | 190 kk | 65 kk | 40 kk | 40 kk | 100% | 50 kk | 155 kk | ||
Transmigrasi | transmigrasi | |||||||||||||
8 |
11
5 | 2 | 17 | 6 | Kerjasama dengan daerah penerima calon transmigrasi | Terlaksananya perjanjian kerjasama antar daerah (MOU) | 5 MOU | 2 MOU | 1 MOU | 1 MOU | 100% | 1 MOU | 4 MOU | 80% |
5 | 2 | 19 | 1 | Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela Ketenagakerjaan | Terpasilitasinya masyarakat dalam memperoleh mimbingan dan kebutuhan yang berdayaguna | 20 kecamatan | 8 kecamatan | 4 Kecamatan | 4 Kecamatan | 100% | 4 kecamatan | 16 kecamatan | 80% |
9
12
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan OPD
Kinerja pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar meliputi 2 garapan urusan Pemerintahan, diantaranya :
a. Urusan Wajib Bidang Ketenagakerjaan, melaksanakan pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan diantaranya pelayanan pelatihan kerja, pelayanan kartu pencari kerja/AK-1, pelayanan penempatan tenaga kerja, pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pelayanan kepesertaan jamsostek.
b. Urusan Pilihan Bidang Transmigrasi, melaksanakan pelayanan dalam bidang transmigrasi diantaranya kegiatan pemindahan, penempatan dan pembinaan transmigrasi serta pengendalian mobilitas penduduk.
Berdasarkan hasil pelaksanaan Renja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar sesuai dengan pencapaian Renstra SKPD sampai dengan Tahun 2016, maka evaluasi dan analisis masing-masing kegiatan/program yang tidak dapat memenuhi target hasil / keluaran yang direncanakan dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Kegiatan Pelatihan keterampilan dan praktek belajar kerja bagi anak terlantar dari target Renstra sampai dengan Tahun 2014 menunjukkan capaian kinerja sebesar 75 % termasuk katagori Baik karena dari target peserta 20 orang direalisasikan 15 orang yang lulus seleksi.
b. Kegiatan Peningkatan Pengawasan, Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari target Renstra sampai dengan Tahun 2014 menunjukkan capaian kinerja sebesar 91 % termasuk katagori baik karena ketersediaan anggaran yang ada tidak mencukupi untuk merealisasikan target sesuai dengan yang direncanakan.
c. Kegiatan Pengembangan Pasar Kerja Melalui IPK dan Bursa Kerja Online dari target Renstra sampai dengan Tahun 2014 menunjukkan capaian kinerja sebesar 266 % termasuk kategori Sangat Baik karena banyaknya pencari kerja lulusan baru.
d. Kegiatan Pembinaan Bagi Lembaga Latihan Swasta dan Bursa Kerja Khusus dari target Renstra sampai dengan Tahun 2014 menunjukkan capaian kinerja sebesar 125 % termasuk katagori sangat baik karena adanya Lembaga Latihan Swasta dan Kursa Kerja Khusus yang baru berdiri.
e. Kegiatan Fasilitasi Penempatan Calon Transmigran dari target Renstra sampai dengan Tahun 2014 menunjukkan capaian kinerja sebesar 80 % termasuk katagori baik karena kuota calon transmigran dari pusat hanya 8 KK.
10
13
Tabel. 2.2
Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar
No | Indikator | SPM / standar nasional | IKK | Target Renstra OPD | Realisasi Pencapaian | Proyeksi | Realisasi | Catatan Analisis | ||||||
Tahun 2014 | Tahun 2015 | Tahun 2016 | Tahun 2017 | Tahun 2018 | Tahun 2014 | Tahun 2015 | Tahun 2016 | Tahun 2017 | Tahun 2017 | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
1 | Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi | 92% | 94% | 96% | 98% | 100% | 100% | 94% | 96% | 96% | 98% | |||
2 | Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat | 92% | 94% | 96% | 98% | 100% | 100% | 94% | 96% | 96% | 98% | |||
3 | Besaran tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan kewirausahaan | 92% | 94% | 96% | 98% | 100% | 100% | 94% | 96% | 96% | 98% | |||
4 | Balai Latihan Kerja | 0 | 0 | 1 | 0 | 1 | 0 | 0 | 1 | 1 | 0 | |||
5 | Pencari Kerja yang ditempatkan | 11% | 12% | 13% | 14% | 15% | 11% | 12% | 13% | 13% | 14% |
11
14
6 | Angka sengketa pengusaha - pekerja per tahun | 11 kasus | 10 kasus | 9 kasus | 8 kasus | 7 kasus | 11 kasus | 10 kasus | 9 kasus | 8 kasus | 8 kasus | |||
7 | Besaran kasus yang diselesaikan dengan perjanjian bersama (PB) | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||
8 | Besaran pemeriksaan perusahaan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||||
9 | Besaran pengujian peralatan di perusahaan | 70% | 80% | 90% | 80% | 100% | 70% | 80% | 90% | 80% | ||||
10 | Transmigrasi Swakarsa | 10 kk | 10 kk | 10 kk | 10 kk | 10 kk | 8 kk | 10 kk | 10 kk | 10 kk |
1125
2.3 Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi OPD
1. Tingkat Kinerja Pelayanan Dinas
Dalam kehidupan ekonomi, perbaikan kinerja birokrasi bisa memperbaiki iklim ekonomi yang amat diperlukan oleh bangsa Indonesia untuk keluar dari krisis ekonomi berkepanjangan. Kinerja birokrasi pelayanan publik di Indonesia yang sering disoroti masyarakat menjadi faktor penentu yang penting dari penurunan minat investasi. Dalam kehidupan politik, perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik berimplikasi luas terutama dalam tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kurang baiknya kinerja birokrasi menjadi salah satu faktor penting yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Perbaikan kinerja pelayanan publik diharapkan mampu memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat, karena dengan kualitas pelayanan yang membaik, kepuasan dan kepercayaan masyarakat bisa dibangun kembali sehingga pemerintah bisa meningkatkan legitimasi yang lebih kuat di mata publik. Pelayanan yang dilakukan pemerintah dalam berbagai jenis layanan masih dianggap belum sesuai harapan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai pengaduan maupun keluhan, baik yang disampaikan langsung kepada institusi unit pelayanan maupun melalui media cetak atau elektronika.
Di sisi lain, masyarakat sendiripun belum memberi kontrol yang efektif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik. Karenanya, untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, upayaupaya peningkatan pelayanan publik terus ditingkatkan melalui berbagai pembenahan yang menyeluruh baik dari aspek kelembagaan, kepegawaian, tatalaksana dan akuntabilitas. Acuan pelaksanaan pelayanan publik harus berlandaskan pada pelayanan prima dengan prinsip lebih baik (better), lebih cepat (faster), lebih murah (cheaper), lebih sederhana (more simple dan aktual (newer)). Perlunya SPM dimaksudkan untuk :
1. Memberi pedoman kepada pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan dasar khususnya di bidang ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
2. Menciptakan kesatuan langkah dalam menyelenggarakan pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah agar sejalan dengan tujuan nasioanl dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Memberikan perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum kepada masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah spesifikasi teknis atau patokan pelayanan secara minimal yang dapat digunakan sebagai acuan/pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan dan sumber daya manusia, dan sarana prasarana. Beberapa pelayanan yang harus dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, yaitu :
136
a) Urusan Ketenagakerjaan
1. Pembinaan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Pelayanan dasar yang wajib diberikan berupa pelaksanaan pelatihan kerja.
2. Penempatan tenaga kerja. Pelayanan dasar yang wajib diberikan berupa :
a. Pelayanan Informasi Pasar Kerja
b. Penempatan Tenaga Kerja di dalam Negeri
c. Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
3. Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pelayanan dasar yang wajib berupa :
a. Pembinaan kelembagaan hubungan industrial dan syarat-syarat kerja
b. Pemerantaraan/mediasi perselisihan hubungan industrial.
4. Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. Pelayanan dasar yang wajib berupa :
a. Pengawasan norma ketenagakerjaan
b. Pengawasan Norma kerja perempuan dan anak
c. Pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja
b) Urusan Transmigrasi
1. Pemberian Fasilitasi Perpindahan serta Penempatan Transmigran.
2. Pembinaan / Pelatihan calon transmigran sesuai dengan tingkat kompetensi yang dibutuhkan/dikembangkan.
2. Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi OPD
a. permasalahan Bidang Ketenagakerjaan
1. Jumlah pengangguran belum tertangani secara keseluruhan.
2. Masih perlu meningkatkan tentang perlindungan dan pengawasan tenaga kerja.
b. Permasalahan Bidang Ketransmigrasian
Masih kurangnya animo masyarakat untuk melaksanakan transmigrasi
c. Dampak terhadap pencapaian visi dan misi Kota
Renja merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu 1 tahun yang menjadi acuan bagi setiap dinas untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam bentuk rumusan kebijakan, penetapan program/kegiatan, sasaran, indikator dan target terukur serta penyediaan sumber pembiayaannya. Selanjutnya, pelaksanaan Renja harus sesuai dengan Visi dan Misi Kepala Daerah yang merupakan kebijakan pembangunan daerah. Dengan tercapainya visi dan misi Kepala Daerah maka secara otomatis capaian program Provinsi dan Nasional akan tercapai dikarenakan RPJMD Kota Banjar mengacu kepada RPJMD Provinsi dan Nasional, sehingga dengan tercapainya pembangunan dapat menjawab permasalahan kesejahteraan masyarakat di daerah secara khusus dan nasional secara umum.
147
d. Tantangan dan Peluang dalam Peningkatan Pelayanan Tantangan dalam peningkatan pelayanan dinas adalah :
1) Masih banyaknya kasus perselisihan hubungan Industrial.
2) Masih tingginya jumlah kecelakaan kerja.
3) Keterampilan pencari kerja masih rendah.
4) Kurangnya target penempatan transmigrasi karena masih diatur oleh Pusat.
5) Kurangnya Xxxxx Xxxxx Transmigrasi yang terdaftar . Peluang dalam peningkatan pelayanan dinas adalah :
1) Banyaknya jumlah perusahaan.
2) Banyaknya organisasi ketenagakerjaan.
3) Adanya kerjasama antara daerah pengirim transmigrasi dan daerah penerima transmigrasi.
5) Penyebarluasan informasi melalui Leaflet, berita di Website Dinas Talk show Live diradio dan iklan.
6) Masih banyaknya potensi daerah lain untuk menyerap tenaga kerja.
e. Formulasi Isu Strategis
Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya terdapat beberapa isu dan permasalahan strategis yang dihadapi yang dapat mengurangi optimalisasi dalam melaksanakan fungsi.
Beberapa permasalahan dan isu strategis yang dihadapi antara lain :
1) Angka kemiskinan semakin tinggi.
2) Masih tingginya tingkat pengangguran di Kota Banjar disebabkan masih terbatasnya lapangan pekerjaan, keahlian tenaga kerja tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja dan loyalitas tenaga kerja yang masih rendah.
3) Kurangnya Informasi Pasar Kerja (IPK).
4) Masih banyaknya jumlah perselisihan hubungan industrial.
5) Kurang harmonisnya hubungan industrial yang dapat mengganggu produktifitas kerja, kesejahteraan kerja, ketenangan bekerja dan berusaha.
6) UMK masih belum memadai (dari kacamata pekerja).
7) Masih tingginya jumlah pekerja anak.
8) Masih tingginya pelanggaran norma kerja dan norma K3.
9) Masih cukup tingginya angka kecelakaan kerja.
10) Pengusaha masih menganggap tinggi biaya produksi.
11) Masih kurangnya tenaga teknis fungsional ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar merencanakan untuk mengadakan program dan kegiatan guna menjawab atau memberikan solusi yang diantaranya adalah :
1. Meningkatkan program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
dalam hal pemberian pelatihan keterampilan bagi para pencari kerja dan
18
15
program Peningkatan Kesempatan Kerja yang dapat dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi bursa tenaga kerja dan sistem padat karya produktif maupun Infrastruktur.
2. Meningkatkan program Perlindungan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memfasilitasi prosedur penyelesaian kasus hubungan industrial, pemberian perlindungan hukum dan Jamsostek, pengawasan dan penegakkan hukum terhadap hak normatif pekerja. Selain itu juga dilakukan pengkajian, perumusan dan pengawasan UMK Kota Banjar, pembinaan dan pengawasan pekerja anak dan wanita di perusahaan, hingga memonitor pelaksanaan pelaksanaan UMK di perusahaan.
16
2.4 Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
Tabe 2.4
Review Terhadap Rancangan Awal RKPD Tahun 2018 Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catatan Penting | ||||||||
Program / Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaia n | Pagu Indikatif (Rp.000) | Program / Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaia n | Pagu Indikatif (Rp.000) | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
BIDANG TENAGA KERJA | BIDANG TENAGA KERJA | ||||||||||
Pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja | Disnaker | Terlatihnya penganggur di bidang menjahit dan processing makanan | 46 orang | 58.000.000 | Pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja | Disnaker | Terlatihnya dibidang menjahit dan processing makanan | 73 orang | 183,176,000 | ||
Pembinaan Lembaga Latihan Swasta | Disnaker | Terselenggaran ya pembinaan terhadap lembaga latihan swasta | - | - | Pembinaan Lembaga Latihan Swasta | Disnaker | Terselenggaranya pembinaan terhadap lembaga latihan swasta | - | - |
17
20
Pelatihan berbasis masyarakat melalui MTU | Disnaker | Terlatihnya penganggur di bidang Tata Rias dan Hantaran | - | - | Pelatihan berbasis masyarakat melalui MTU | Disnaker | Terlatihnya penganggur bidang Tata dan Hantaran | di Rias | - | - | |||
Terfasilitasinya | |||||||||||||
pencari kerja | Terfasilitasinya | ||||||||||||
dalam | pencari kerja | ||||||||||||
Pelayanan antar | memperoleh | Pelayanan antar | dalam memperoleh | ||||||||||
kerja melalui peningkatan IPK dan Bursa Kerja | Disnaker | informasi lowongan kerja dan terlayaninya | 3000 orang | 11.000.000 | kerja melalui peningkatan IPK dan Bursa Kerja | Disnaker | informasi lowongan kerja dan terlayaninya | 3.000 orang | 11.000.000 | ||||
Online | pencari kerja | Online | pencari kerja | ||||||||||
dalam | dalam memperoleh | ||||||||||||
memperoleh | AK.1 | ||||||||||||
AK.1 | |||||||||||||
Job Fair Tahun 2017 | Disnaker | Tersedianya lowongan kerja bagi pencari kerja | 1 paket | 40.000.000 | Job Fair Tahun 2017 | Disnaker | Tersedianya lowongan kerja bagi pencari kerja | 1 paket | 40.000.000 | ||||
Tersampaikann | Tersampaikannya | ||||||||||||
Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia | Disnaker | ya informasi penempatan TKI kepada masyarakat dan | - | - | Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia | Disnaker | informasi penempatan TKI kepada masyarakat dan | - | - | ||||
stake holder | stake holder | ||||||||||||
Sosialisasi dan | Sosialisasi dan monitoring pelaksanaan UMK di perusahaan yang ada di Kota Banjar | ||||||||||||
monitoring | |||||||||||||
Sosialisasi UMK Tahun 2017 | Disnaker | pelaksanaan UMK di perusahaan | - | - | Sosialisasi UMK Tahun 2017 | Disnaker | - | - | |||||
yang ada di | |||||||||||||
Kota Banjar | |||||||||||||
18 |
21
Tersedianya | Tersedianya dokumen usulan UMK Kota Banjar untuk tahun 2018 | 1 ketetap an | ||||||||||
Penetapan usulan UMK | Disnaker | dokumen usulan UMK Kota | 1 ketetap | 38,000,000 | Penetapan usulan UMK | Disnaker | 38,000,000 | |||||
tahun 2017 | Banjar untuk | an | tahun 2018 | |||||||||
tahun 2018 | ||||||||||||
Tersedianya | Tersedianya rekomendasi pengembangan lembaga ketenagakerjaan | 4 kali rapat 4 rekome ndasi | ||||||||||
rekomendasi | 4 kali | |||||||||||
Optimalisasi LKS Tripartit | Disnaker | pengembangan lembaga | rapat 4 rekome | 35,000,000 | Optimalisasi LKS Tripartit | Disnaker | 35,000,000 | |||||
ketenagakerjaa | ndasi | |||||||||||
n | ||||||||||||
2 kali | Pencegahan dan Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (HI) | |||||||||||
Pencegahan dan Penanganan | Tercegah dan terselesaikanny | pengha rgaan, | Tercegah dan terselesaikannya | 1 | ||||||||
Penyelesaian Perselisihan Hubungan | Disnaker | a perselisihan hubungan industrial di | 6 kali penyele saian | 30,000,000 | Disnaker | perselisihan hubungan industrial di Kota | Kegiata n | 30,000,000 | ||||
Industri (HI) | Kota Banjar | perselis | Banjar | |||||||||
ihan | ||||||||||||
Terbinanya | Sosialisasi | Terlaksananya | ||||||||||
Sosialisasi Kesadaran Hukum | Disnaker | masyarakat dunia usaha akan kesadaran | 40 Orang | 15,000,000 | Kesadaran Hukum Ketenagakerjaa | Disnaker | pembinaan kesadaran hukum bagi masyarakat | 50 Orang | 15,000,000 | |||
hukum | n | dunia usaha | ||||||||||
Sosialisasi diskriminasi pekerja perempuan | Disnaker | Sosialisasi terhadap pekerja perempuan di Kota Banjar | - | - | Sosialisasi diskriminasi pekerja perempuan | Disnaker | Sosialisasi terhadap pekerja perempuan di Kota Banjar | - | - | |||
19 |
22
Fasilitasi Penganugrahan Ketenagakerjaan | Disnaker | Penganugrahan Ketenagakerjaa n | - | - | Fasilitasi Penganugrahan Ketenagakerjaa n | Disnaker | Penganugrahan Ketenagakerjaan | - | - | |||
BIDANG | ||||||||||||
TRANSMIGRASI | ||||||||||||
Pendataan dan Pembinaan Animo Transmigrasi | Disnaker | Tersedianya data animo calon transmigran | 50 kk | 5,000,000 | Pendataan dan Pembinaan Animo Transmigrasi | Disnaker | Tersedianya data animo calon transmigran | 50 kk | 5,000,000 | |||
Ditetapkannya | Ditetapkannya rencana calon transmigrasi dan terjadinya dokumen kesepakatan bersama dengan daerah penerima calon transmigran | |||||||||||
rencana calon | ||||||||||||
Kerjasama dengan Daerah Penerima Calon Transmigran | Disnaker | transmigrasi dan terjadinya dokumen kesepakatan bersama | 1 Kesepa katan | 25,000,000 | Kerjasama dengan Daerah Penerima Calon Transmigran | Disnaker | 1 Kesepa katan | 43,339,000 | ||||
dengan daerah | ||||||||||||
penerima calon | ||||||||||||
transmigran | ||||||||||||
Dapat | Dapat | |||||||||||
Penempatan Calon Transmigran | Disnaker | diberangkatkan nya calon transmigran ke lokasi transmigrasi | 10 kk | 40,000,000 | Penempatan Calon Transmigran | Disnaker | diberangkatkannya calon transmigran ke lokasi transmigrasi | 10 kk | 21,661,000 | |||
20 |
23
Monitoring dan Evaluasi ke daerah/lokasi transmigrasi | Disnaker | Terlaksananya monitoring dan evaluasi ke daerah transmigrasi | - | - | Monitoring dan Evaluasi ke daerah/lokasi transmigrasi | Disnaker | Terlaksananya monitoring dan evaluasi ke daerah transmigrasi | - | - | ||
Pendayagunaan tenaga kerja sukarela ketenaga kerjaan | Disnaker | Terfasilitasinya masyarakat dalam memperoleh bimbingan dan kebutuhan yang berdaya guna | 4 kecama tan | 18,000,000 | Pendayagunaan tenaga kerja sukarela ketenaga kerjaan | Disnaker | Terfasilitasinya masyarakat dalam memperoleh bimbingan dan kebutuhan yang berdaya guna | 4 kecama tan | 18,000,000 |
21
24
2.5 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Pada sub bab ini dikemukakan beberapa program dan kegiatan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar yang diperoleh melalui mekanisme MUSRENBANG.
Tabel 2.5
Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan Tahun 2018 Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar
No | Program / Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Besaran / Volume | Catatan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja | Kelurahan Banjar - Kecamatan Banjar | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Komputer | 40 orang | Pelatihan Komputer |
Desa Jajawar - Kecamatan Banjar | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Perbengkelan, Menjahit, Tatarias | 50 orang | Pelatihan Keterampilan ( Perbengkelan, Menjahit, Tata Rias, Kuliner/Memasak, Kerajinan Tangan) | ||
Desa Balokang - Kecamatan Banjar | Terlaksananya Pelatihan Pertukangan, Pelatihan Perbengkelan, Pelatihan Komputer,Pela tihan Memasak. | 5 Kegiata n | Pelatihan Keterampilan: Pelatihan Pertukangan, Pelatihan Perbengkelan, Pelatihan Komputer,Pelatiha n Memasak. | ||
Rt/Rw/Kelurahan Hegarsari - Kecamatan Pataruman | Terlaksananya Pelatihan Perbengkelan | 84 orang | Pelatihan perbengkelan untuk pengangguran dan penyandang cacat se Kelurahan Hegarsari- Kecamatan Pataruman | ||
Rt/Rw 011/006 Dusun Cibentang Desa Mekarharja - Kecamatan Purwaharja | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Komputer | 1 kelompo k | Pelatihan Komputer | ||
Desa Mekarharja - Kecamatan Purwaharja | Terlaksananya Pelatihan Perbengkelan | 1 kelompo k | Pelatihan Perbengkelan | ||
Kelurahan Karangpanimbal – Kecamatan Purwaharja | Terlaksananya Pendidikan dan Pelatihan Komputer | 8 orang | Pelatihan Komputer bagi anak putus sekolah | ||
Rt/Rw/Dusun Cikadu Kelurahan Karangpanimbal – Kecamatan Purwaharja | Terlaksananya Pelatihan Las Listrik | 8 orang | Pelatihan Las Listrik anak putus sekolah |
2242
2 | Penyiapan tenaga kerja siap pakai | Desa Karyamukti – Kecamatan Pataruman | Terlaksananya Pelatihan Perbengkelan | 50 orang | Pelatihan Perbengkelan |
Kelurahan Pataruman – Kecamatan Pataruman | Terlaksananya tenaga kerja siap pakai | 200 orang | Pelatihan tukang bangunan Se Kelurahan Pataruman |
23
25
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1. Telaahan terhadap Kebijakan Nasional dan Provinsi
Menghadapi tahun anggaran 2018 Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, arah dan kebijakan antara lain mengembangkan ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian secara menyeluruh melalui : Penempatan Transmigrasi yang sesuai dengan animo calon transmigrasi yang telah terdaftar disertai dengan kerjasama antara daerah pengirim transmigrasi dan daerah penerima transmigrasi.
3.2. Tujuan dan sasaran Renja OPD
Tujuan dari penyusunan Rencana Kerja Tahun 2018 adalah :
3. Tersedianya dokumen perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2018.
4. Memberikan arah dan acuan pelaksanaan kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2018.
Adapun sasaran Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar ini adalah :
1. Ketenagakerjaan
Pembangunan ketenagakerjaan seperti yang dijelaskan dalam undang – undang nomor 13 Tahun 2003 bertujuan memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembanguna sosial, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.
2. Transmigrasi
Penyelenggaraan transmigrasi ditujukan pada upaya meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat dalam pemerataan pembangunan daerah serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat.
3.3. Program dan Kegiatan
Rencana kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2017 tertuang dalam program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Penyediaan jasa surat menyurat
- Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional
- Penyedian jasa administrasi keuangan
- Penyediaan jasa kebersihan kantor
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
2264
1
- Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
- Penyediaan peralatan rumah tangga
- Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
- Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas /operasional
- Pemeliharaan rutin/berkala peralatan dan perlengkapan kantor
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
- Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
- Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan
5. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
- Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
- Penyusunan pelaporan keuangan semesteran SKPD
- Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun SKPD
- Penyusunan perencanaan anggaran SKPD
6. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
- Pendidikan dan pelatihan ketrampilan bagi pencari kerja
7. Program Peningkatan Kesempatan Kerja
- Pelayanan antar kerja melalui peningkatan IPK dan Bursa Kerja Online
- Job fair 2017
8. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan
- Penetapan usulan UMK Tahun 2018
- Optimalisasi LKS Tripartit
- Penghargaan ketenagakerjaan dan pencegahan penanganan perselisihan hubungan industrial
- Sosialisasi Kesadaran Hukum
9. Program transmigrasi regional
- Pendataan dan pembinaan animo transmigrasi
- Kerjasama dengan daerah penerima calon transmigran
- Penempatan calon transmigran
10. Program perluasan kesempatan kerja
- Pendayagunaan tenaga kerja sukarela ketagakerjaan
27 25
Tabel 3.3
Rumusan Rencana Program dan Kegiatan OPD Tahun 2017 Xxx Xxxxxxxan Maju Tahun 2018
Tenaga Kerja Kota Banjar
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiata n | Indikator Kinerja Program /Kegiatan | Rencana Tahun 2018 (Tahun Rencana) | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2019 | |||||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | |||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | |||
Urusan Wajib | ||||||||||||
5 | 2 | 01 | Program Pelayanan Administrasi Perkantoran | 125.850.000 | 176,274,000 | |||||||
5 | 2 | 01 | 01 | Penyediaan jasa surat menyurat | Lancarnya penyampaian jasa surat menyurat | Disnaker | 12 bulan | 500,000 | APBD | 1 tahun | 724,000 | |
5 | 2 | 01 | 02 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Terpenuhinya kebutuhan listrik, air dan telepon | Disnaker | 12 bulan | - | APBD | - | - | |
5 | 2 | 01 | Penyediaan jasa jaminan barang milik daerah | Terlaksananya jaminan barang milik daerah | Disnaker | - | - | APBD | - | - | ||
5 | 2 | 01 | 06 | Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional | Terpenuhinya persyaratan pemakaian kendaraan sesuai dengan aturan | Disnaker | 11 unit | 4,000,000 | APBD | 12 unit | 5,900,000 |
26
5 | 2 | 01 | 07 | Penyediaan jasa administrasi keuangan | Tersedianya jasa adminitrasi keuangan | Disnaker | 3 Buku | 300.000 | APBD | 3 Buku | 300,000 | |
5 | 2 | 01 | 08 | Penyediaan jasa kebersihan kantor | Terwujudnya kebersihan dan kenyamanan lingkungan kantor | Disnaker | 12 bulan | 9,400,000 | APBD | 12 bulan | 9,400,000 | |
5 | 2 | 01 | 10 | Penyediaan alat tulis kantor | Terciptanya kelancaran kegiatan administrasi perkantoran | Disnaker | 1 Tahun | 18,750,000 | APBD | 1 Tahun | 25,000,000 | |
5 | 2 | 01 | 11 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Terpenuhinya kebutuhan barang cetakan dan penggandaan sebagai bahan informasi dan pengarsipan | Disnaker | 1 Tahun | 18,750,000 | APBD | 1 Tahun | 25,000,000 | |
5 | 2 | 01 | 12 | Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Terwujudnya kenyamanan dan penerangan kantor dengan baik | Disnaker | 1 tahun | 3,000,000 | APBD | 1 tahun | 3,000,000 | |
5 | 2 | 01 | 14 | Penyediaan peralatan rumah tangga | Terpenuhinya kebutuhan sarana peralatan rumah tangga | Disnaker | 1 tahun | 3.750,000 | APBD | 1 tahun | 6,000,000 | |
5 | 2 | 01 | 15 | Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | Meningkatnya wawasan dan pengetahuan para pegawai | Disnaker | 12 Bulan | 6.000,000 | APBD | 12 Bulan | 6.000,000 | |
27 |
5 | 2 | 01 | 17 | Penyediaan makanan dan minuman | Terpenuhinya kebutuhan makan dan minum rapat tamu | Disnaker | 12 bulan | 17.500,000 | APBD | 12 bulan | 18,600,000 | |
5 | 2 | 01 | 18 | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | Meningkatnya koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | Disnaker | 1 tahun | 33,300,000 | APBD | 1 tahun | 65,750,000 | |
5 | 2 | 01 | 19 | Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/tekni s perkantoran | Pembayaran honorarium jasa tenaga pendukung administrasi/tek nis perkantoran | Disnaker | 12 bulan | 10.600,000 | APBD | 12 bulan | 10,600,000 | |
2 | 02 | 11 | Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 121.650.000 | 291,550,000 | |||||||
5 | 2 | 02 | 19 | Pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor | Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor | Disnaker | 4 Unit | 19.400.000 | APBD | 44 Unit | 178,300,000 | |
5 | 2 | 02 | 24 | Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional | Terpeliharanya kendaraan dinas/operasion al | Disnaker | 1 tahun | 91,000,000 | APBD | 1 tahun | 100,000,000 | |
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor | Terlaksananya pemeliharaan gedung kantor | Disnaker | - | - | APBD | - | - | |||||
5 | 2 | 02 | 30 | Pemeliharaan rutin/berkala peralatan dan | Terpeliharanya peralatan dan perlengkapan | Disnaker | 1 tahun | 11,250,000 | APBD | 1 tahun | 13,250,000 |
28
1
perlengkapan kantor | kantor | |||||||||||
5 | 2 | 03 | Peningkatan Disiplin Aparatur | 15.000.000 | 27,000,000 | |||||||
5 | 2 | 03 | 02 | Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya | Terpenuhinya kebutuhan pakaian dinas harian (PDH) dan atributnya | Disnaker | 24 stel | 6,600,000 | APBD | 24 stel | 6,600,000 | |
5 | 2 | 03 | 05 | Pengadaan pakaian khusus hari hari tertentu | Tersedianya pakaian olahraga dan pakaian batik khas daerah | Disnaker | 24 stel | 8,400,000 | APBD | 30 stel | 20,400,000 | |
5 | 2 | 05 | Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur | 7.500.000 | 10,000,000 | |||||||
5 | 2 | 05 | 03 | Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang- undangan | Tersedianya SDM aparatur yang punya kemampuan sesuai dengan kompetensi | Disnaker | 3 orang | 7,500,000 | APBD | 3 orang | 10,000,000 | |
5 | 2 | 06 | Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja | 30.000.000 | 20,000,000 |
29
dan Keuangan | ||||||||||||
5 | 2 | 06 | 01 | Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | Tersusun dan terdokumentasik annya laporan capaian dinas tenaga kerja | Disnaker | 1 dokumen | 5,000,000 | APBD | 1 dokumen | 0,00 | |
5 | 2 | 06 | 02 | Penyusunan pelaporan keuangan semesteran SKPD | Terpenuhi dan terdokumentasik annya laporan keuangan semesteran | Disnaker | 1 dokumen | 5,000,000 | APBD | 1 dokumen | 5,000,000 | |
5 | 2 | 06 | 03 | Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun SKPD | Terpenuhi dan terdokumentasik annya laporan keuangan akhir sebagai bentuk pertanggungjaw aban pengguna anggaran | Disnaker | 1 dokumen | 5,000,000 | APBD | 1 dokumen | 0,00 | |
5 | 2 | 06 | 05 | Penyusunan perencanaan anggaran SKPD | Tersedianya dokumen rencana kerja dan anggaran | Disnaker | 3 dokumen | 15,000,000 | APBD | 3 dokumen | 15,000,000 | |
Bidang Ketenagakerjaan | ||||||||||||
5 | 2 | 15 | Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja | 58.000.000 | 183,176,000 | |||||||
5 | 2 | 15 | 06 | Pendidikan dan pelatihan ketrampilan bagi | Terlaksananya pendidikan dan pelatihan | Kota Banjar | 46 orang | 58,000,000 | APBD | 73 orang | 183,176,000 |
30
pencari kerja | keterampilan bagi pencari kerja | |||||||||||
Pembinaan Lembaga Latihan Swasta | Terselenggaran ya pembinaan terhadap lembaga latihan swasta | - | - | - | - | - | ||||||
Pelatihan berbasis masyarakat melalui MTU | Terlatihnya penganggur di bidang Tata Rias dan Hantaran | - | - | - | - | - | ||||||
5 | 2 | 16 | Peningkatan Kesempatan Kerja | 51.000.000 | 51,000,000 | |||||||
5 | 2 | 16 | 21 | Pelayanan antar kerja melalui peningkatan IPK dan Bursa Kerja Online | Terfasilitasinya pencari kerja dalam memperoleh informasi lowongan kerja dan terlayaninya pencari kerja dalam memperoleh AK.1 | Disnaker | 3.000 orang | 11.000.000 | APBD | 3.000 orang | 11,000,000 | |
5 | 2 | 16 | 25 | Job Fair 2017 | Tersedianya lowongan kerja bagi pencari kerja | Disnaker | 1 paket | 40.000.000 | APBD | 1 paket | 40,000,000 | |
Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia | Tersampaikann ya informasi penempatan TKI kepada | - | - | - | - | - |
31
masyarakat dan stake holder | ||||||||||||
5 | 2 | 17 | Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan | 118,000,000 | 118,000,000 | |||||||
Sosialisasi UMK Tahun 2017 | Sosialisasi dan monitoring pelaksanaan UMK di perusahaan yang ada di Kota Banjar | Disnaker | - | - | - | - | - | |||||
5 | 2 | 17 | 14 | Penetapan usulan UMK Tahun 2018 | Tersedianya dokumen usulan UMK Kota Banjar untuk Tahun 2018 | Disnaker | 1 ketetapan | 38,000,000 | APBD | 1 ketetapa n | 38,000,000 | |
5 | 2 | 17 | 21 | Optimalisasi LKS Tripartit | Tersedianya rekomendasi pengembangan lembaga ketenagakerjaa n | Disnaker | 4 kali rapat | 35,000,000 | APBD | 4 kali rapat, | 35,000,000 | |
5 | 2 | 17 | 28 | Pencegahan dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (HI) | Tercegah dan terselesaikanny a perselisihan hubungan industrial di Kota Banjar | Disnaker | 2 kali pengharga an 6 kali penyeleai an perselisiha n | 30,000,000 | APBD | 2 kali penghar gaan 6 kali penyelea ian perselisi han | 30,000,000 | |
32 |
5 | 2 | 17 | 29 | Sosialisasi Kesadaran Hukum | Terbinanya masyarakat dunia usaha akan kesadaran hukum | Disnaker | 40 perusahaa n | 15,000,000 | APBD | 40 orang/pe rusahaan | 15,000,000 | |
Sosialisasi diskriminasi pekerja perempuan | Sosialisasi terhadap pekerja perempuan di Kota Banjar | Disnaker | - | - | - | - | - | |||||
Fasilitasi Penganugrahan Ketenagakerjaan | Penganugrahan Ketenagakerjaa n | Disnaker | - | - | - | - | - | |||||
Bidang Transmigrasi | ||||||||||||
5 | 2 | 17 | Program Transmigrasi Regional | 70,000,000 | 70,000,000 | |||||||
5 | 2 | 17 | 03 | Pendataan dan pembinaan animo transmigrasi | Tersedianya data animo calon transmigran | Kota Banjar | 50 kk | 5,000,000 | APBD | 50 kk | 5,000,000 | |
5 | 2 | 17 | 05 | Kerjasama dengan daerah penerima calon transmigran | Ditetapkannya rencana calon transmigrasi dan terjadinya dokumen kesepakatan bersama dengan daerah penerima calon transmigran | 1 Kesepak atan | 1 MOU | 25,000,000 | APBD | 1 Kesepak atan | 43,339,000 | |
33 |
5 | 2 | 17 | 06 | Penempatan calon transmigran | Dapat diberangkatkan nya calon transmigran ke lokasi transmigrasi | 1 lokasi | 10 kk | 40,000,000 | APBD | 5 kk | 21,661,000 | |
Monitoring dan Evaluasi ke daerah/lokasi transmigrasi | Terlaksananya monitoring dan evaluasi ke daerah transmigrasi | - | - | - | - | - | ||||||
5 | 2 | 20 | Program Perluasan kesempatan kerja | 18,000,000 | 18,000,000 | |||||||
5 | 2 | 20 | 01 | Pendayagunaan tenaga kerja sukarela ketenagakerjaan | Terfasilitasinya masyarakat dalam memperoleh bimbingan dan kebutuhan yang berdaya guna | 4 Kecamat an | 4 Kecamata n | 18.000.000 | APBD | 4 Kecamat an | 18,000,000 | |
Fasilitas pendaftaran pencari kerja melalui kesempatan kerja informal | Tersedianya prosentase pendaftar pencari kerja informal dari seluruh pendaftar yang tepat syarat | - | - | - | - | - | - | |||||
Fasilitasi pembinaan dan pengembangan tenaga kerja sektor informal | Tersedianya prosentase jumlah tenaga kerja sektor informal yang | - | - | - | - | - | - |
34
dibina dan dikembangkan melalui usaha mandiri dan padat karya | ||||||||||||
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tenaga kerja sektor informal | Terfasilitasinya masyarakat mendapatkan kesempatan kerja pada sektor informal | - | - | - | - | - | - | |||||
JUMLAH | 615,000,000 | 965,000,000 |
35
BAB IV
P E N U T U P
Rencana Kerja (Renja) SKPD Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2017 ini merupakan rencana kerja tahunan berdasarkan Renstra Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar 2014- 2018 dalam menunjang tercapainya visi dan misi Walikota Banjar, serta target dan Sasaran Pembangunan yang dioperasionalkan melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Banjar Tahun 2017.
Rencana Kerja SKPD Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar sebagai bahan dalam penyusunan usulan rencana kegiatan fasilitasi pembangunan yang berumber dari anggaran APBD Kota Banjar Tahun 2017 dan untuk mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kerja tahun lalu. Dengan adanya Rencana Kerja SKPD Dinas Tenaga Kota Banjar Tahun 2018, maka penerapan prioritas pembangunan yang merupakan upaya penjabaran dari visi dan misi instansi diharapkan akan lebih terkoordinasi, terintergrasi dan sinergis serta berkelanjutan, dengan sesama SKPD lingkup Pemerintah Kota Banjar.
Renja Dinas Tenaga Kerja tahun 2017 merupakan dokumen perencanaan yang penting dipedomani untuk memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2017 di lingkup Dinas Tenaga Kerja, guna mendukung tercapainya target pembangunan daerah tahun 2017 yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2017. Renja Dinas Tenaga Kerja tahun 2018 masih mengacu kepada Renstra Dinas Tenaga Kerja Tahun 2014- 2018, yang telah memuat hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya, memuat permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan, serta telah mengakomodir usulan program dan kegiatan yang berasal dari masyarakat
Oleh karena permasalahan dalam pembangunan urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian terus berkembang, maka diperlukan prioritas dan arah pembangunan dari urusan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Kota Banjar, maka pada tahun 2017 lebih difokuskan pada :
1. Perumusan kebijakan teknis lingkup pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jaminan ketenagakerjaan, serta pengawasan ketenagakerjaan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan kerja dan transmigrasi, pembinaan hubungan industrial dan jaminan ketenagakerjaan, serta pengawasan ketenagakerjaan;
36
Demikian Rencana Kerja Perubahan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Tahun 2017 ini disusun sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan penganggaran ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Banjar, November 2017 KEPALA DINAS TENAGA KERJA KOTA BANJAR
Xxx. X. XXXXX XXXXXXX, X.Xx
NIP. 19591106 197803 1 002
37