ANGGARAN DASAR SANGGAR/PAGUYUBAN……………(Singkatan) Di SALATIGA BAB I NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN Pasal 1
SANGGAR/PAGUYUBAN……………(Singkatan) Di SALATIGA
BAB I
NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisai ini bernama Sanggar……………..disingkat SSSB
Yang dimaksudkan Salatiga adalah Daerah Tingkat II Kota Salatiga
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Salatiga pada hari............, tanggal.......Bulan ............... Tahun .............untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Organisasi ini berkedudukan di Jalan ............................, Kota Salatiga.
BAB II
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
Bentuk Organisai adalah sanggar Seni Tradisi Jawa khususnya Seni Ketoprak dan Wayang Orang sebagai wadah dalam nguri-uri, memetri, dan melestarikan kesenian Ketoprak dan Wayang Orang bagi warga Kota Salatiga dan sekitarnya.
Pasal 5
Organisasi bersifat :
Swadaya Masyarakat
Independen (non politik) xxx xxxxxxxx
Nirlaba/tidak mencari keuntungan, tetapi mencintai dan memperjuangkan kelestarian budaya tradisional Indonesia, khususnya seni Ketoprak dan Wayang Orang.
Persaudaraan, kegotogroyongan dan kepedulian.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 6
Organisasi ini berasaskan Pancasila
Pasal 7
Organisasi ini berlandaskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 8
Organisasi ini didirikan denagn maksud untuk mempertebal rasa rasa kekeluargaan dan persaudaraan sebagai keluarga besar yang merasa memiliki dan bertanggung jawab atas kelestarian kesenian tradisional, khususnya kesenian Ketoprak dan wayang orang.
Pasal 9
Organisasi ini didirikan dengan tujuan:
Menggalang kerjasama antara warga seni dengan warga seni lainnya, warga seni dengan warga masyarakst, warga seni dengan pemerintah dan warga seni dengan Lembaga seni non pemerintah yang ada, guna menggalang persatuan dan kesatuan dalam peran sertanya melestarikan budaya Indonesia.
Menciptakan dan meningkatkan rasa guyub, rasa kebersamaan dsan persatuan antsar sesama warga seni.
Dengan rasa guyub, rasa kebersamaan, dan rasa Bersatu setiap warga seni sadar dan siap memberikan sumbangan positif, baik pemikiran, moral, spiritual maupun material demi lestarinya budaya tradisional sebagai bagian dari identitas nasional.
MeningkatkanSumber Daya Manusis (SDM) Swarga seni Kota Salatiga dan sekitarnya menjadi warga andalan.
Memelihara kelestarian dan meningkatkan mutu seni Ketoprak dan Wayang Orang
Berperan aktif dalam memajukan seni budaya Indonesia di era globalisasi, tameng yang tangguh terhadap pengaruh negatif budaya mancanegara.
BAB V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN.
Pasal 10
Anggota Sanggar Seni………..(SSSB) adalah warga Kota Salatiga dan sekitarnya, yang secara sadar tanpa paksaan mau berperan serta secara aktif dalam kegiatan seni ketoprak dan wayang orang yang diselenggarakan oleh organisasi.
Pasal 11
Kepengurusan Sanggar Seni……….(SSSB) terdiri atas: satu orang Pelindung, satu orang penasehat, satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, satu orang seksi latihan, satu orang seksi peralatan, satu orang seksi humas dan beberapa orang anggota yang jumlahnya tidak terbatas.
Pengurus Sanggar………..(SSSB) dipilih dari dan oleh anggota.
Periode kepengurusan berlangsung selama....Tahun.
Pegurus yang selesai masa baktinya dapat dipilih kembali.
Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis, artinya bila dengan musyawarah/mufakat tidak tercapai suara bulat maka dilakukan pemungutan suara.
BAB VI
RAPAT RAPAT/MUSYAWARAH
Pasal 12
Rapat anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya dua tahun sekali.
Rapat pengurus dilaksanakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
Rapat anggota dilaksanakan apabila jumlah yang hadir telah memenuhi quorum, sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota. Rapat anggota tetap dilaksanakan apabila dalam tiga kali undangan anggota tidak memenuhi quorum.
Rapat Luar Biasa, diadakan apabila ketua terpilih berhalangan tetap sebelum masa baktinya selesai. Sedangkan pengurus lainnya apabila berhalangan tetap, ketua mempunyai wewenang mengadakan musyawarah atau menunjuk anggota lainnya/menggantikannya.
BAB VII
KEGIATAN
Pasal 13
Kegiatan Sanggar………..(SSSB) antara lain berupa latihan latihan Ketoprak/Wayang Orang, pementasan, siaran di radio dan sarasehan/diskusi yang direncanakan sendiri atau atas pesanan pihak lain, dan kegiatan social antar anggota.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 14
Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam organisasi.
Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Setiap anggota berhak mengajukar pendapat, usul, maupun saran.
Pasal 15
Setiap anggota berkewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan dan keputusan hasil rapat/musyawarah organisasi.
Setiap anggota betrkewajiban menghadiri rapat dan pertemuan organisasasi.
Setiap anggota berkewajiban membayar iuran yang ditetapkan organisasi.
Setiap anggota berkewajiban mengikuti kegiatan organisasi
Setiap anggota berkewajiban membantu pengurus dalam usaha memperlancar pelaksanaan tugas dan kegiatan organisasi.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan organisasi di peroleh dari:
luran sukarela anggota
Hasil pementasan
Usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 17
Organisasi dapat dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota..
Apabila organisasi dibubarkan, kekayaan yang diperoleh organisasi dikembalikan kepada anggota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran dasar ini dapat diubah dan/atau disempurnakan berdasarkan Rapat Anggota.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Salatiga
Pada tanggal : Januari 2021
Ketua
TTD
……………………………
ANGGARAN RUMAH TANGGA SANGGAR.......................................(SSSB)
BAB I
KEUANGAN
Pasal 1
luran anggota bersifat sukarela, dan pengurus tidak menentukan besarnya iuran anggota.
Hasil pementasan dibagi menjadi dua bagian, bagian pertama sebesar 90 persen dibagi kepada anggota yang main, bagian ke dua sebesar sepuluh persen dimasukkan ke dalam kas organisasi.
Pasal 2
Laporan keuangan secara tertulis disampaikan secara berkala, yaitu laporan bulanan, laporan tahunan dan laporan lima tahunan pada saat re-organisasi.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 3
Tugas Pengurus adalah :
Pelindung bertugas sebagai payung yang memberikan keteduhan dan ketenangan bagi organisasi dalam melaksanakan kegiatan kegiatannya.
Penasehat, bertugas memberikan masukan-masukan pada organisasi dengan tujuan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik, lancer dan sukses.
Pengurus Harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara) bertugas : menjabarkan dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan organisasi; mempersiapkan penyelenggaraan rapat pengurus dan rapat anggota; menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tata laksana organisasi.
Seksi Latihan, bertugas mengatur jadwal dan mengatur pelaksanaan latihan-latihan.
Seksi Peralatan, bertugas memelihara alat-alat milik organisasi, merencanakan pengadaan peralatan yang dibutuhkan dan menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan pada saat latihan maupun pentas.
Seksi Humas, bertugas mengatur dan melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan rekruitmen anggota, pengaturan hubungan dengan pihak lain, juru bicara dengan pihak luar maupun media massa.
Pelatih, bertanggungjawab atas kualitas permainan Ketoprak dan Wayang Orang dan bertugas melatih dan mengarahkan anggota secara teknis dalam latihan-latihan.
Pasal 4
Wewenang Pengurus adalah:
Pengurus harian berhak mewakili organisasi dan mengikat kerjasama dengan pihak lain.
Ketua mewakili pengurus harian dalam berbagai hal dan tindakan yang berhubungan dengan kebijaksanaan.
Apabila ketua berhalangan maka sekretaris berhak mewakili pengurus harian.
BAB III
RAPAT RAPAT DAN MUSYAWARAH
Pasal 5
Rapat Anggota merupakan instansi tertinggi yang mempunyai wewenang sebagai berikut:
Mengubah/menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menentukan program kerja.
Memilih, menentukan dan memberhentikan pengurus.
Membubarkan organisasi.
Rapat Pengurus mempunyai wewenang sebagai berikut:
Mengevaluasi jalannya program kerja organisasi.
Menentukan peraturan-peraturan dan kebijakan yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 6
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sanggar.......(SSSB) dapat diubah melalui Rapat Anggota, yang dihadiri sekurang kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sanggar...... (SSSB) dapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
LOGO
Pasal 7
Sanggar..........(SSSB) menggunakan logo sebagai berikut:
GAMBAR LOGO
1.
2......dst.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur/ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Ketua setelah mendapatkan persetujuan dari rapat pengurus.
Ditetapkan di : Salatiga
Pada Tanggal : Januari 2021
Ketua
…………………………..