PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ESTIKA TATA TIARA TBK
Bersama ini, Direksi PT Estika Tata Tiara Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (RUPSLB disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
RUPSLB | |
Hari, tanggal | Kamis, 05 Oktober 2023 |
Waktu | 10.00 WIB |
Tempat | Equity Tower, Equity Hall – XX Xxxxx Xxx 0, Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx 00000 |
Dengan Mata Acara Rapat:
RUPSLB
1. Persetujuan Pengunduran Diri Anggota Direksi (Sdr Xxxx Xxxxxx)
2. Persetujuan pengangkatan susunan Anggota Direksi dan
3. Persetujuan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
4. Persetujuan Perpindahan Alamat PT Estika Tata Tiara Tbk
Penjelasan:
Mata acara RUPSLB ke-1 hingga ke-3, merupakan persetujuan pengunduran diri Anggota Direksi Sdr Xxxx Xxxxxx, yang telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Perseroan pada tanggal 05 Juli 2023. Sehingga pengunduran diri Anggota Direksi harus disampaikan kepada seluruh Pemegang Saham.
Dengan kekurangan nya Anggota Dewan Direksi, Perseroan memohon Persetujuan Para Pemegang Saham untuk menyetujui penggangkatan Anggota Direksi yang baru untuk menggantikan Anggota Dewan Direksi yang sebelumnya mengundurkan diri.
Dan berdasarkan Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa Dewan Komisaris paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. Dalam hal terdiri lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan
Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris; dan Pasal 13 ayat (1) dan (7) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Komisaris. Anggota Komisaris diangkat melalui RUPS dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu melalui RUPS;
Penjelasan Mata Acara ke-4 (empat)
Dengan perpindahan lokasi Kantor dari Menara Kadin lantai 26, dengan ini Perseroan meminta Persetujuan Para Pemegang Saham untuk menyetujui atas perpindahan Kantor Pusat Perseroan ke Gedung Equity lantai 22 unit A.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan untuk Rapat di atas, Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham Perseroan, karena sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham wajib dilakukan melalui paling sedikit melalui Platform eASY.KSEI yang dapat diakses melalui htpps://xxxxx.xxxx.xx.xx, situs web Bursa Efek Indonesia xxx.xxx.xx.xx, dan situs web Perseroan xxxxx://xx.xxxxx.xxx/ dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat merupakan Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 September 2023
3. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https.//xxxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
4. Dalam hal pemegang saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx, dan mengirimkan surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup ke PT Adimitra Jasa Korpora, beralamat di Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat yakni tanggal 2 Oktober 2023.
5. Bilamana para pemegang saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat, registrasi pemegang saham akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum penyelenggaraan Rapat yakni pukul 09.30 WIB, demi alasan kesehatan, diwajibkan memenuhi
prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan, yakni menyampaikan hasil Swab Test Antigen yang diterbitkan oleh Klinik yang berhak dengan tanggal tes 1 (satu) hari kalender sebelum tanggal Rapat.
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau/memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada huruf 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iv, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPSLB
(i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/
<xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/>).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPSLB, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 13 September 2023 PT Estika Tata Tiara Tbk Direksi