SURAT AKAD PERMODALAN
SURAT AKAD PERMODALAN
BNE002 - PERMODALAN PENGGEMUKAN SAPI
Pada Hari ini, Senin tanggal 01 bulan Juli tahun 2019 di Makassar, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Abd. Xxxxx Xxxxx
No. KTP : 0000000000000000
Alamat : BTN Bepabri Arawa Pekerjaan/Jabatan : Pemilik Modal
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Misriadi, S.Sos
No. KTP : 0000000000000000
Alamat : Jl. Raya Pendidikan 1 B5 No.9 Kel. Tidung Kota Makassar Pekerjaan/Jabatan : Deputy CEO PT. Tri Dial Pratama
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan jenis kerjasama usaha permodalan penggemukan sapi dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama, selaku pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan sejumlah uang kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha.
2. Pihak Kedua, selaku pengelola modal (mudharib) dari Pihak Pertama, untuk mengelola usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat 1.
3. Kedua Pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut presentase keuntungan yang disepakati yang tercantum pada pasal 4 dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
4. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal/tenaga, besar maupun pembagiannya.
5. Proyek ini akan berlangsung selama 6 bulan masa budidaya/proyek mulai tanggal 01 Juli 2019 dan berakhir pada tanggal 01 Januari 2020.
Pasal 2 Modal usaha
1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp.50.000.000 (terbilang Lima Puluh Juta Rupiah) dengan jumlah 50 slot dari total keseluruhan 107 slot.
2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan ke rekening PT. TRI DIAL PRATAMA dengan nomor rekening BNI Syariah 1666 96 6616 atau Muamalat 8090 00 6759 sebelum akad ini ditandatangani atau sebelum proyek berjalan.
Pasal 3 Pengelola usaha
1. Pihak Kedua akan menjalankan usaha yaitu proyek "Permodalan Penggemukan Sapi di Desa Carigading β Kota Bone β Sulawesi Selatan". Adapun project leader pada proyek ini yaitu:
Nama : Xxx Xxxxxxxxxxx Xx. KTP : 0000000000000000
Alamat : Peawan, Salu Kanan, Kec. Baraka, Kab. Enrekang, Sulawesi Selatan Jabatan : Head of Operation
2. Pihak Kedua akan bertanggung jawab atas pengelolahan proyek/usaha yang akan diperatnggungjawabkan kepada Pihak Pertama.
Pasal 4 Keuntungan
1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha selama 1 periode (detail nilai profit akan tercantum dalam laporan akhir proyek yang akan dikirimkan ke masing-masing pemilik modal).
2. Nisbah keuntungan usaha disepakati sebesar 40:60. Pihak Pertama selaku pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan bersih (Nett Profit) dan diserahkan sepenuhnya kepada Pihak Pertama, dan Pihak Kedua selaku pengelola akan mendapatkan 60% dari keuntungan bersih.
3. Nilai keuntungan sebesar 40% akan dibagikan ke masing-masing investor sesuai dengan nilai investasi pada proyek ini atau presentase saham yang tertera di SURAT PEMILIK PROYEK. Adapun perthitungan keuntungan pemilik modal yaitu presentase saham 46,73% x 40% keuntungan bersih
Pasal 5 Kerugian
1. Kerugian usaha ditanggung kedua pihak sesuai dengan hukum Islam Syarikah Mudharabah Muqayyadah dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka kerugian modal usaha ditanggung seluruhnya oleh pemilik modal (shahibul maal) sesuai dengan persentase modal yang diberikan yang tertera pada Pasal 2 ayat 1,
sedangkan kerugian tenaga, pikiran, serta waktu ditanggung oleh Pihak Kedua (mudharib).
b. Apabila kerugian usaha disebabkan oleh kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan maka seluruh kerugian usaha akan ditanggung oleh Pihak Kedua.
c. Apabila terjadi kerugian di lapangan diluar dari prediksi, maka Pihak Kedua menginformasikan secara detail kepada Pihak Pertama untuk mendapatkan solusi dan kesepakatan bersama terkait permasalahan tersebut.
Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi dan Laporan Usaha
1. Penghitungan untung rugi akan dilaksanakan setelah proyek selesai (penjualan) dengan estimasi waktu 15 hari setelah masa budidaya/proyek berakhir.
2. Laporan perkembangan usaha akan dikirimkan setiap bulannya melalui surat elektronik (email) selama proyek berlangsung.
3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 2 dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari setelah penghitungan oleh Pihak Kedua yang diserahkan melalui transfer rekening ke No.rek 1505717771 BANK SYARIAH MANDIRI a.n Xxx. Xxxxx Xxxxx
Pasal 7
Jangka Waktu Syarikat
1. Jangka waktu syarikat yang tersebut pada pasal 1 adalah 6 bulan (1 periode), kecuali terjadi pembubaran kerjasama yang disepakati oleh Kedua Pihak.
2. Setelah berakhirnya pembagian keuntungan, maka akad ini sudah berakhir (tidak berlaku).
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama:
a. Memiliki hak kepemilikan sesuai dengan nilai modal yang telah diberikan.
b. Kepemilikan dibuktikan dengan SURAT PEMILIK PROYEK yang telah dikirimkan oleh Pihak Kedua bersamaan dengan surat akad ini.
c. Memiliki kewajiban untuk mendukung segala proses usaha yang dijalankan oleh Pihak Kedua.
d. Bertanggung jawab atas dana atau modal usaha yang diberikan dan bukan dari hasil pencucian uang, korupsi, dan kejahatan lainnya yang melanggar undang-undang negara.
e. Berkewajiban tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha atau memanfaatkan situasi) dan merupakan kesepakatan Kedua Pihak.
f. Berhak memberikan usul dan saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua:
a. Berkewajiban menjalankan usaha secara baik dan bertanggung jawab atas proyek/usaha sesuai pasal 1.
b. Pihak Kedua berkewajiban melaporkan perkembangan usaha kepada Pihak Pertama secara
berkala.
c. Berkewajiban memberikan keuntungan hasil usaha diakhir periode sesuai pada pasal 6.
Pasal 9 Lain-lain
1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua pihak.
2. Hal-hal lain yang mungkin akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum setelah terjadi perubahan.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Xxx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, S.Sos