SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK
Pasal dalam SSUK | Ketentuan | Data |
4.1 & | Korespondensi | Alamat Para Pihak sebagai berikut: |
4.2 | Satuan Kerja Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak : Dinas PUPR Kota Surakarta | |
Nama : Xxx Xxxxxx, ST Alamat : Dinas PUPR Kota Surakarta Jl. Belimbing No. 10 Kerten Laweyan Kota Surakarta E-mail : xxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Faksimili : (0271) 643050 | ||
Penyedia [diisi nama badan usaha] Nama : .......... [diisi nama yang ttd surat perjanjian] Alamat : [diisi alamat Penyedia] E-mail : [diisi email Penyedia] Faksimili : [diisi nomor faksimili Penyedia] | ||
4.2 & | Wakil Sah Para | Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: |
5.1 | Pihak | Untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak: Nama : Xxx Xxxxxx, ST Berdasarkan Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 790/7 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024. |
Untuk Penyedia: Nama : .......... [diisi nama yang ditunjuk menjadi Wakil Sah Penyedia] Berdasarkan Surat Keputusan …… nomor .…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK pengangkatan Wakil Sah Penyedia] |
6.3.b & 6.3.c 44.4 & 44.6 | Pencairan Jaminan | Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Kota Surakarta |
27.1 | Masa Pelaksanaan | Masa Pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK. |
33.8 | Masa Pemeliharaan | Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO). |
35.1 | Gambar As Built dan Pedoman Pengoperasian dan Perawatan/ Pemeliharaan | Gambar ” As built” diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari dan/ atau pedoman pengoperasian dan perawatan/ pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan. |
45.b | Pembayaran Tagihan | Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak . |
49.(i) | Hak dan Kewajiban Penyedia | Hak dan kewajiban Penyedia : 1. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; 2. Penyedia berkewajiban melaporkan progres pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak; 3. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak, secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; |
4. Penyedia berkewajiban bertanggung jawab sepenuhnya atas kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan; 5. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja, membatasi perusakan, dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat pekerjaan oleh Penyedia. | ||
56.3 | Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak | Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak adalah : 1. Mengubah personel pekerjaan 2. Mengubah Gambar rencana, item dan volume pekerjaan; |
56.3 | Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan Pengawas Pekerjaan | Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan Pengawas Pekerjaan adalah 1. Setiap akan melaksanakan tahapan pekerjaan; 2. Alat dan bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan; 3. Mengubah Gambar rencana, item dan volume pekerjaan; |
58 | Kepemilikan Dokumen | Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan pembatasan sebagai berikut: sebagai dokumen arsip penyedia. |
65 | Fasilitas | Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak akan memberikan fasilitas berupa : Kemudahan akses ke lokasi. |
66.1.(h) | Peristiwa Kompensasi | Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada Penyedia adalah Tidak ada kompensasi |
70.1.(e) | Besaran Uang Muka | Pekerjaan Konstruksi ini diberikan uang muka. |
70.2.(d) | Pembayaran Prestasi Pekerjaan | Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin. Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pembayaran diberikan kepada penyedia sesuai prestasi fisik yang dihasilkan. |
1. Uang muka dapat diberikan maksimal sebesar 20% dari harga kontrak ,yaitu 20% x (…………….)= Rp ; Dan dapat dibayarkan setelah perjanjian pelaksanaan (Kontrak) ditandatangani; 2. Pembayaran I (termijn pertama) sebesar 40% dari harga kontrak pada saat persentase fisik mencapai 45% dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), yaitu 40% x Rp ……… = Rp dikurangi pengembalian uang muka sebesar 20% x (…………..) = Rp……………; sehingga Pembayaran I (Termijn pertama sebesar Rp. ……………… 3. Pembayaran II (termijn kedua) sebesar 60% dari harga kontrak pada saat persentase fisik mencapai 100% dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), yaitu 60 % x Rp ……… = Rp dikurangi pengembalian uang muka sebesar 20% x (…………..) = Rp……………; sehingga Pembayaran II (Termijn kedua) sebesar Rp. ……………… pada saat prestasi fisik mencapai 100% (seratus persen) atau seluruh pekerjaan telah selesai dikerjakan dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah PHO dilengkapi dengan a. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom); b. Berita Acara Hasil Pemeriksaan oleh Xxx Xxxxxx dan Konsultan; c. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) kepada Pengguna Anggaran (PA). Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: 1. Permohonan Pembayaran; 2. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan; |
3. Daftar Lampiran Kemajuan Fisik Pekerjaan; 4. Foto Pelaksanaan Pekerjaan; 5. Rekomendasi Kemajuan Fisik dari Konsultan Pengawas Pekerjaan Penyedia akan menerima jaminan pemeliharaan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak sebesar 5% setelah berakhirnya masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender dengan dilengkapi Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) dan Kedua (FHO) Pekerjaan yang telah diterima baik oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak. | ||
70.4.(c) | Denda akibat Keterlambatan | Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga kontrak (sebelum PPN) |
78.2 | Umur Konstruksi dan Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan | 1. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama 10 (sepuluh puluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan. 2. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 10 (sepuluh puluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan. |
Untuk dan atas nama Penyedia Jasa ……………………. [nama lengkap] [jabatan] | Untuk dan atas nama Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Reksoniten (DAK) XXX XXXXXX, ST Pembina Tingkat I NIP. 19690915 199803 1 007 |