PENGUMUMAN TENDER HARGA TERENDAH PENGADAAN LAYANAN SEWA PERANGKAT SERVER
PENGUMUMAN TENDER HARGA TERENDAH PENGADAAN LAYANAN SEWA PERANGKAT SERVER
Nomor : 03/PTPSPS/0722
Diumumkan bahwa BPJS Kesehatan Kantor Pusat akan melaksanakan Tender Harga Terendah untuk Pekerjaan Pengadaan Layanan Sewa Perangkat Server, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha yang berminat mengikuti Tender ini harus terdaftar sebagai Daftar Penyedia Terkualifikasi BPJS Kesehatan.
2. Apabila Pelaku Usaha belum terdaftar sebagai Penyedia Terkualifikasi di BPJS Kesehatan, agar Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Calon Penyedia BPJS Kesehatan, yaitu melakukan registrasi online melalui website xxxx://xxxxx.xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx, melakukan pengisian data, menyerahkan dokumen administrasi dan melakukan verifikasi keaslian dokumen administrasi.
3. Ruang lingkup pekerjaan Tender Harga Terendah Pengadaan Layanan Sewa Perangkat Server sebagaimana lampiran 1.
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Tender
a. Dibuka Tanggal | : | Kamis, 21 Juli 2022 jam 08.00 WIB |
b. Ditutup Tanggal | : | Jum’at, 29 Juli 2022 jam 15.00 WIB |
c. Tempat | : | BPJS Kesehatan Kantor Pusat Kedeputian Bidang SDS & Umum (Gd. Xxxxxx Xxxx Lantai 7) Jl. Letjen Suprapto Kav.20 No.14 Cempaka Putih Jakarta Pusat (Pendaftaran & pengambilan dokumen Tender bisa mengubungi Sdr. Bram terlebih dahulu melalui WhatsApp di nomor 08119722181 untuk penjadwalan pendaftaran tender) |
5. Pendaftaran Tender dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terdaftar sebagai Daftar Penyedia Terkualifikasi (DPT) BPJS Kesehatan, dibuktikan dengan Print out sertifikat BPJS Kesehatan dengan status aktif.
b. Asli Surat Pendaftaran keikutsertaan Tender Harga Terendah Pengadaan Layanan Sewa Perangkat Server.
c. Asli Surat Kuasa pendaftaran dari Pimpinan Perusahaan (Direksi atau Kepala Cabang Perusahaan) apabila yang mendaftar bukan Pimpinan Perusahaan.
d. Fotokopi SIUP/NIB Badan Usaha Bidang Komputer/Perlengkapan Komputer dengan kualifikasi Menengah (M) atau Besar (B) yang masih berlaku.
(ASLI SIUP DIPERLIHATKAN SAAT PENDAFTARAN)
e. Memiliki surat dukungan produk dari principal produk server.
f. Memiliki dokumen/referensi yang menunjukkan bahwa Produk Server yang ditawarkan mengacu pada referensi Nasional atau Internasional dan masuk ke dalam peringkat leader.
Kantor Pusat
Jl.Letjen Suprapto Kav.20 Xx.00, Xxxxxxx Xxxxx
PO BOX 1391/JKT, Jakarta Pusat 10510 – Indonesia Telp x00 00 000 0000 (Hunting), Fax x00 00 000 0000
g. Surat Penyataan bahwa Penyedia memiliki Service Center/On Site Support yang berlokasi di Jakarta
h. Dukungan engineer yang bersertifikat Produk Server sesuai perangkat yang ditawarkan dengan melampirkan surat keterangan pegawai/karyawan dan sertifikat produk server minimal 1 (satu) orang.
i. Asli Daftar Pengalaman Kerja diketik di atas kertas kop perusahaan, ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan distempel Perusahaan minimal 1 (satu) Perjanjian Kerjasama/Kontrak/Surat Pesanan di bidang Pengadaan Server di lingkungan Pemerintah atau Swasta dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai minimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk total keseluruhan Perjanjian Kerjasama/Kontrak/Surat Pesanan. Fotokopi Perjanjian Kerja Sama/Kontrak/Surat Pesanan yang disampaikan harus lengkap (melampirkan ruang lingkup pekerjaan atau spesifikasi teknis dan nilai pekerjaan).
(ASLI PERJANJIAN KERJASAMA/KONTRAK DIPERLIHATKAN SAAT PENDAFTARAN).
j. Fotokopi Neraca Perusahaan dan Laporan Laba Rugi Perusahaan tahun 2021/2020 yang telah diaudit Akuntan Publik (KAP) berikut opininya, yaitu Wajar yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.
Apabila saat ini belum atau sedang proses Audit oleh KAP, maka melampirkan:
1) Fotokopi Surat keterangan sedang proses audit dari KAP apabila sedang dalam proses audit atau Surat Pernyataan Pimpinan Perusahaan bahwa belum Proses Audit;
2) Fotokopi Neraca Perusahaan dan Laba Rugi Perusahaan Tahun 2020/2019 yang telah diaudit Akuntan Publik dengan opini Wajar
3) Asli Neraca Perusahaan Tahun 2021 Unaudited yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan;
4) Asli Laba Rugi Perusahaan Tahun 2021 Unaudited yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.
k. Fotokopi Bukti Pajak Badan Tahun 2021/2020, adapun bukti pajak badan meliputi:
1) Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2021/2020;
2) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2021/2020 (dapat secara manual atau elektronik); dan
3) Surat Setoran Pajak (SSP) Tahun 2021/2020, apabila kurang bayar (dapat secara manual atau elektronik).
(ASLI PAJAK BADAN DIPERLIHATKAN SAAT PENDAFTARAN)
l. Asli Surat Pernyataan bermeterai ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan yang menandatangani Surat Permohonan sebagai Calon Peserta Tender yang menyatakan:
1) Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dimaksud.
2) Bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar.
3) Bahwa tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam proses hukum, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana.
4) Bahwa Perusahaannya telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai Peserta JKN KIS BPJS Kesehatan (mencantumkan nomor Virtual Account BPJS Kesehatan dan dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran iuran JKN KIS BPJS Kesehatan minimal bulan Juni 2022).
m. Asli Pakta Integritas diketik di atas kertas kop perusahaan, diberi tanggal, bermeterai, ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan diberi cap perusahaan sesuai format sebagaimana lampiran 2.
Jakarta, 21 Juli 2022 Ketua Panitia Tender
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
(dto)
Kgs. Xxxxxxx
Xxxxxxxx 1 Pengumuman Tender Nomor : 03/PTPSPS/0722
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Layanan Sewa Perangkat Server adalah sebagai berikut :
1. Perangkat yang disewakan adalah perangkat server blade & chassis dan rackmount termasuk dengan peralatan pendukung seperti peralatan mounting rack dan kabel power. Penyediaan Perangkat Server terdiri dari:
a) Server Blade & Chassis
No | Jenis Server | Jumlah Chasis/ cluster | Jumlah node per chassis/cluster | Usable core | Usable memory (GB) | Lokasi |
1 | Server Blade & Chassis Type 1 | 3 | 12 | 56 | 256 | DC |
3 | 12 | 56 | 256 | DRC | ||
2 | Server Blade & Chassis Type 2 | 1 | 12 | 56 | 512 | DC |
Keterangan:
- Server chassis dapat dikonfigurasikan dalam bentuk cluster/master slave
- Sistem Operasi: Windows Server DC 2016 OEM
- Manajemen VM: VMWare vCloud Suite Standard sejumlah 28 CPU
b) Server Rackmount
2. Melakukan distribusi perangkat ke DC dan DRC dengan rincian unit sebagai berikut:
No | Jenis Server | Jumlah Unit/ Cluster | Lokasi |
1 | Server Blade & Chassis | 4 | DC |
2 | Server Blade & Chassis | 3 | DRC |
3 | Server Rackmount | 4 | DC |
3. Menyediakan dan melakukan instalasi perangkat, sistem operasi dan konfigurasi ke VMWare VCenter khusus untuk server blade.
4. Menyediakan dan melakukan instalasi perangkat, sistem operasi dan konfigurasi untuk server Rackmount.
5. Penyediaan dan Instalasi kabel jarkomdat dan kabel storage sesuai dengan
environment eksisting BPJS Kesehatan.
6. Dukungan pengelolaan perangkat server (hardware) dan Sistem Operasi (instal ulang dan konfigurasi terhadap koneksi ke perangkat lain).
7. Dukungan Corrective Maintenance yang merupakan dukungan terhadap permasalahan server maupun kebutuhan dukungan terhadap server antara lain:
a) Corrective maintenance dilakukan berdasarkan dengan kebutuhan dan urgensi yang diatur pada Jaminan Service Level Agreement (SLA).
b) Menyediakan dukungan 24 x 7 jika terjadi permasalahan server selama masa sewa.
c) Jaminan SLA oleh Rekanan Pemenang Tender berdasarkan wilayah geografis:
No | Wilayah | Batas Waktu Maksimum Respon | Batas Waktu Maksimum Penyelesaian On Call/Remote |
1 | DC BPJS Kesehatan | 15 Menit | 2 jam setelah waktu respon |
2 | DRC BPJS Kesehatan | 15 Menit | 1 x 24 jam setelah waktu respon |
Apabila sampai batas waktu maksimum penyelesaian untuk On Call/Remote Rekanan Pemenang Tender tidak dapat menyelesaikan permasalahan (kerusakan), maka Rekanan Pemenang tender wajib mengirimkan engineer ke Data Center (DC) atau DRC BPJS Kesehatan untuk melakukan penyelesaian permasalahan(kerusakan) hingga selesai. Akomodasi terhadap dukungan engineer onsite ke DC dan DRC akan menjadi tanggungan Rekanan Pemenang Tender.
d) Sanksi terhadap jaminan SLA
No | Kategori Pelanggaran | Sanksi yang Diberikan |
1 | SLA Respon time > 15 menit | - Teguran lisan 1 s/d 3 untuk pelanggaran 1 s/d 3 - Teguran tertulis untuk pelanggaran ke 4 dan seterusnya |
2 | SLA Resolusi time (Oncall/remote) > dari 2 jam untuk DC dan 1x24 jam untuk DRC | - Teguran lisan 1 s/d 3 untuk pelanggaran 1 s/d 3 - Teguran tertulis untuk pelanggaran ke 4 dan seterusnya |
3 | Tidak dilakukan tindak lanjut terhadap permasalahan atau dukungan konfigurasi | Teguran tertulis hingga surat peringatan sesuai dengan kritikalitas penggunaan perangkat terhadap suatu sistem/aplikasi yang berjalan |
e) Principle produk menyediakan back up spare part dan jaminan ketersediaan sparepart apabila terjadi kerusakan/masalah pada perangkat selama masa sewa.
f) Proses pemasangan spare part (hdd, memory dll) dilakukan oleh Rekanan Pemenang Tender dengan mengirimkan Engineer onsite ke lokasi perangkat server berada. Engineer onsite datang ke DC paling lambat 3 jam setelah spare part diterima di DC dan untuk DRC paling lambat 1 x 24 jam setelah tim BPJS Kesehatan datang ke DRC
g) Melakukan penarikan/penggantian kabel apabila terjadi kendala pada koneksi baik ke perangkat jaringan maupun perangkat storage
h) Melakukan update dan patching produk apabila terdapat rilis update/patching
terbaru sesuai kebutuhan.
i) Dukungan terhadap konfigurasi perangkat baik server maupun Sistem Operasi (seperti instal ulang dan konfigurasi di dalam Sistem Operasi yang berhubungan dengan koneksi maupun konfigurasi terhadap perangkat lain seperti storage maupun jaringan) sesuai permintaan selama masa sewa.
j) Memberikan rekomendasi dari pasca perbaikan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi perangkat server.
8. Dukungan Preventive Maintenance yang merupakan dukungan terhadap aktivitas pengecekan terhadap server yang sedang beroperasi antara lain:
a) Preventive maintenance dilakukan secara rutin setiap 6 bulan sekali
b) Melakukan pengecekan system health dari sisi komponen hardware maupun
firmware pada BIOS dan manajemen console server
c) Memberikan rekomendasi dari hasil Preventive Maintenance terkait ketersediaan dan optimalisasi perangkat server.
9. Prosedur akses dalam pengelolaan server sewa di BPJS Kesehatan akan mengacu pada prosedur pengelolaan visit tamu, pedoman Sistem Manajemen Kemanan Informasi (SMKI), dan Pedoman Data Center BPJS Kesehatan.
10. Menyerahkan hasil Pemeliharaan baik Preventive maupun Corrective Maintenance berupa laporan pemeliharaan/kegiatan
11. Memberikan perpanjangan waktu selama satu bulan untuk proses migrasi sejak kontrak sewa berakhir.
12. Pada saat kontrak Sewa berakhir, maka Rekanan Pemenang Tender melakukan penarikan perangkat antara lain server dan peralatan pendukung seperti peralatan mounting rack dan kabel power dengan seluruh biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Rekanan Pemenang Tender.
13. Pada saat kontrak Sewa berakhir, seluruh internal disk disetiap perangkat harus dicabut dan ditinggalkan di lokasi Kantor BPJS Kesehatan setempat untuk menjaga keamanan data dan informasi BPJS Kesehatan.
14. Menyusun dan menyerahkan dokumen teknis berupa petunjuk instalasi dan pengoperasian.
15. Lokasi pekerjaan :
a) DC BPJS Kesehatan
b) DRC BPJS Kesehatan
B. TENAGA AHLI
Dukungan engineer yang bersertifikat Produk Server sesuai perangkat yang ditawarkan dengan melampirkan surat keterangan pegawai/karyawan dan sertifikat produk server minimal 1 (satu) orang.
C. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia adalah:
1) Laporan Instalasi dan Konfigurasi
Laporan yang berisi tentang petunjuk instalasi dan konfigurasi server hingga sesuai dengan arsitektur dan environment BPJS Kesehatan
2) Laporan Preventive Maintenance
Laporan yang berisi kegiatan Preventive Maintenance Layanan Sewa Perangkat
Server secara berkala setiap 6 bulan sekali.
D. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Spesifikasi Teknis Minimal Server Blade & Chassis
No | Nama Barang | Spesifikasi Minimal | Spesifikasi Yang Ditawarkan |
Spesifikasi Chassis | |||
1 | Form Factor | Blade Form Factor(Chassis Server yang terkonsolidasi) | |
2 | Chassis | • Dapat mengintegrasikan server x86 • Mendukung Blade Server dengan jumlah processor 2 socket dalam 1 enclosure | |
3 | Dimensi (depth) | Maksimal 850mm (termasuk Power Supply) | |
4 | Sistem Operasi | Mendukung sistem operasi misalnya arsitektur (Windows, Linux) dan mendukung hypervisors VMWare, Microsoft Hyper-V, KVM | |
5 | Module Network | • Mendukung Teknologi I/O 1GbE/10GbE/40GbE, FCoE, 8/16Gb FC Switch dalam 1 chassis • Memiliki 2x10Gbps Ethernet Switch Module minimal 4 port Uplink 10Gbps SFP+ | |
6 | Fibre Channel | Memiliki 2x2 port 16Gbps Fibre Channel Switch dan termasuk SFP minimal 2 untuk setiap switch nya | |
7 | Power Supply | Maksimal 6x3000 Watts dengan redundant N+N & N+1 | |
8 | Sistem Manajemen | • Menyediakan Redundant Enclosure Management Module/Devices yang digunakan untuk manajemen enclosure/chassis dengan konsep redundansi. • Mempunyai kemampuan memonitor/ memanage/ mengakses multiple blade enclosure (lebih dari 1 enclosure) hanya dari satu layar console melalui browser • Mempunyai kemampuan untuk mematikan dan menghidupkan server (dari state off) secara full remote. • Mempunyai kemampuan remote access ke beberapa server dalam 1 blade enclosure secara bersamaan oleh lebih dari 1 user (termasuk mematikan & menyalakan server (secara remote) • Menyediakan kemampuan untuk melakukan remote monitoring ke komponen hardware di dalam enclosure sehingga yang dapat menyediakan informasi mengenai kondisi dan status Power Supply, Fan, Blade Server, Interconnect Module, Temperature Device secara intuitive. |
• Memiliki kemampuan untuk diintegrasikan dengan software management dari hypervisor, seperti VMware dan Hyper-V system Center • Dapat menyediakan fitur error alert & fungsi koreksi dan notifikasi ini dapat dikirim secara otomatis via email ataupun sms • Memiliki fitur virtual KVM sebagai bagian dari Remote Management tool sehingga tidak memerlukan KVM fisik untuk melakukan koneksi ke setiap blade server maupun enclosure • Memiliki fungsi untuk melakukan instalasi OS atau aplikasi secara full remote dan monitoring level bios secara full remote. | |||
9 | Sistem Keamanan | Memiliki fitur Secure Chassis Setup, seperti control terpusat untuk control userid/password; Mengatur perbedaan akses user level untuk akses ke chassis, server, storage maupun switch. | |
12 | Dukungan | Memiliki On Site Support di Jakarta yang dimanage langsung oleh principal di Indonesia | |
13 | Warranty | 60 bulan, 24 jam x 7 hari, termasuk engineer onsite, dan dukungan spare part | |
Spesifikasi Node Server | |||
1 | Tipe Prosesor | Minimal Intel Xeon Gold 6258 | |
2 | Jumlah Prosesor | 2 Processor per node server | |
3 | Jumlah Core | 56 Core | |
4 | Memory | • Untuk Server Blade type 1: 256 GB • Untuk Server Blade type 2: 512 GB | |
5 | Internal Storage | • Untuk Server Blade 1: Minimal 2 x 300GB HDD 15K 12Gbps SAS 2.5in • Untuk Server Blade 2: Minimal 2 x 300 SSD | |
6 | Ethernet Port (Data) | Minimal memiliki 2 port 10 Gigabit Ethernet termasuk SFP di dalamnya. | |
7 | Fibre Channel | Minimal 2 port HBA 16GB Fibre Channel Adapter termasuk SFP di dalamnya | |
8 | Management | • Setiap Server memiliki module management untuk mengelola, memantau dan menentukan letak masalah secara remote • Memiliki kemampuan untuk menganalisis jika ada komponen yang akan rusak sehingga mengurangi kemungkinan unplanned downtime • Memiliki lampu indikasi tehadap komponen perangkat yang rusak, dan akan menyala jika ada komponen yang rusak | |
9 | Software | • Termasuk OS Windows Server DC 2019 OEM Support Downgrade Windows Server DC 2016 Kit dengan jumlah core mengikuti konfigurasi blade server dan processor yang ditawarkan (OEM) yang dikeluarkan langsung dari Microsoft. |
• Termasuk Pembelian VMWare vCloud Suite Standard (OLP) termasuk Subscription dan Support selama 3 tahun dengan sejumlah 28 CPU | |||
11 | Security | Memiliki integrated TPM (Trusted Platform Module) atau RAS (Server reliability, availability, and serviceability) untuk meningkatkan keamanan di level perangkat keras yang kritikal | |
12 | Service Point | On Site Support di Jakarta yang dimanage langsung oleh principal di Indonesia |
2) Spesifikasi Teknis Minimal Server Rackmount Type 1
No | Nama Barang | Spesifikasi Minimal | Spesifikasi Yang Ditawarkan |
1 | Processor Type | • Minimal Intel®Xeon® Platinum 8253 • Jumlah Core: Usable 96 core | |
2 | Memory | • Jumlah: Usable 6 TB • Minimal kepingan 64GB – 2666 MHz | |
3 | Internal Storage | Usable Capacity 600GB SSD | |
4 | RAID Support | Konfigurasi RAID 5 | |
5 | Jumlah U | Maksimal 4U | |
6 | Dimensi (Depth) | Maksimal 800mm (termasuk Power Supply) | |
7 | Power Supply | Maksimal 2x2600 Watts dengan redundant N+N & N+1 | |
8 | Ethernet Port | Minimal memiliki 2x2 port 10 Gigabit Ethernet termasuk SFP didalamnya. | |
9 | Fibre Channel | Minimal 2-unit HBA 16GB Fibre Channel Adapter dengan masing-masing 2 port termasuk SFP di dalamnya | |
10 | Management | • Setiap Server memiliki module management untuk mengelola, memantau dan menentukan letak masalah secara remote • Memiliki kemampuan untuk menganalisis apabila ada komponen yang akan rusak sehingga mengurangi kemungkinan unplanned downtime • Memiliki lampu indikasi tehadap komponen perangkat yang rusak, dan akan menyala jika ada komponen yang rusak | |
11 | Graphic | Integrated Graphic Card | |
12 | Software | Windows Server Standard 2019 OEM Support Downgrade Windows Server Standard 2016 Kit dengan jumlah core mengikuti konfigurasi server dan processor yang ditawarkan (OEM) | |
13 | Security | Memiliki integrated TPM(Trusted Platform Module) atau RAS (Server reliability, availability, and serviceability) untuk meningkatkan keamanan di level perangkat keras yang kritikal | |
14 | Warranty | 60 bulan, 24 jam x 7 hari, termasuk engineer onsite, dan dukungan spare part. | |
15 | Service Point | Service Center/On Site Support di Jakarta yang dimanage langsung oleh principal di Indonesia |
3) Spesifikasi Teknis Minimal Server Rackmount Type 2
No | Nama Barang | Spesifikasi Minimal | Spesifikasi Yang Ditawarkan |
1 | Processor Type | • Minimal Intel®Xeon® Platinum 8253 • Jumlah Core : Usable 48 core | |
2 | Memory | • Jumlah : Usable 4 TB • Minimal kepingan 64GB – 2666 MHz | |
3 | Internal Storage | Usable Capacity 600GB SSD | |
4 | RAID Support | Konfigurasi RAID 5 | |
5 | Power Supply | Maksimal 2x2600 Watts dengan redundant N+N & N+1 | |
6 | Jumlah U | Maksimal 2U | |
7 | Dimensi (Depth) | Maksimal 800mm (termasuk Power Supply) | |
8 | Ethernet Port | • Minimal memiliki 2x2 port 10 Gigabit Ethernet termasuk SFP didalamnya. • Minimal memiliki 2 port 1 Gigabit Ethernet | |
9 | Fibre Channel | Minimal 2-unit HBA 16GB Fibre Channel Adapter dengan masing-masing 2 port termasuk SFP di dalamnya | |
10 | Management | • Setiap Server memiliki module management untuk mengelola, memantau dan menentukan letak masalah secara remote • Memiliki kemampuan untuk menganalisis apabila ada komponen yang akan rusak sehingga mengurangi kemungkinan unplanned downtime • Memiliki lampu indikasi tehadap komponen perangkat yang rusak, dan akan menyala jika ada komponen yang rusak | |
11 | Graphic | Integrated Graphic Card | |
12 | Software | Windows Server Standard 2019 OEM Support Downgrade Windows Server Standard 2016 Kit dengan jumlah core mengikuti konfigurasi server dan processor yang ditawarkan (OEM) | |
13 | Security | Memiliki integrated TPM (Trusted Platform Module) atau RAS (Server reliability, availability, and serviceability) untuk meningkatkan keamanan di level perangkat keras yang kritikal | |
14 | Warranty | 60 bulan, 24 jam x 7 hari, termasuk engineer onsite, dan dukungan spare part. | |
15 | Service Point | Service Center/On Site Support di Jakarta yang dimanage langsung oleh principal di Indonesia |
4) Spesifikasi Kabel jaringan dan FO
a) Data Center
b) DRC
c) Fungsi/kegunaan barang: Menambah ketersediaan server BPJS Kesehatan
E. RINCIAN HARGA
No | Item | Jumlah | Satuan | Harga Satuan/ Bulan | Jangka Waktu (Bulan) | Total Harga (Rp) |
a | b | c | d | e | f | g = c * e * f |
Biaya Sewa Perangkat | ||||||
1 | Server Blade & Chassis Type 1 | 6 | unit/cluster | 60 | 0,00 | |
2 | Server Blade & Chassis Type 2 | 1 | unit/cluster | 60 | 0,00 | |
3 | Server Rackmount Type 1 | 2 | unit | 60 | 0,00 | |
4 | Server Rackmount Type 2 | 2 | unit | 60 | 0,00 | |
Pemeliharaan | ||||||
1 | Preventive dan Corrective Maintenance | 1 | paket | 0,00 | ||
One Time Charge | ||||||
1 | Lisensi VMware VCloud Suite Standard OLP (28 CPU Vmware) untuk 3 Tahun | 1 | paket | 0,00 | ||
2 | Kabel Jarkomdat dan kabel Storage | 1 | lot | 0,00 | ||
3 | Instalasi dan Konfigurasi | 1 | paket | 0,00 | ||
Jumlah | 0,00 | |||||
PPN 11% | 0,00 | |||||
Total | 0,00 |
Keterangan:
Nilai Pekerjaan tidak terpengaruh terhadap perubahan kurs dan dampak akibat wabah Covid19
Lampiran 2 Pengumuman Tender Nomor : 03/PTPSPS/0722
KOP PERUSAHAAN
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | ... |
No. Identitas | : | ... [diisi nomor KTP] |
Jabatan | : | ... [Pimpinan Perusahaan] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT .../CV .../Firma ...[diisi sesuai kebutuhan dan cantumkan nama perusahaan] |
dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa untuk Pekerjaan Pengadaan Layanan Sewa Perangkat Server, dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan pegawai/oknum pegawai BPJS Kesehatan atau sesama Penyedia Barang/Jasa dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BPJS Kesehatan;
2. Akan melaporkan ke Sistem Pelaporan Pelanggaran BPJS Kesehatan melalui email xxx@xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses pengadaan ini;
3. Akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Menghormati dan mentaati segala keputusan proses Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Pengadaan Layanan Sewa Perangkat Server;
5. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
...[tempat], …[tanggal] …[bulan] …[tahun] [Nama Perusahaan]
[Tanda Tangan dan Cap Perusahaan di atas Meterai]
[Nama Pimpinan Perusahaan]