UNTUK DIPERHATIKAN :
UNTUK DIPERHATIKAN :
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang dimilikinya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Tanggal Efektif : 6 Agustus 2007 Tanggal Mulai Penawaran : 25 September 2007
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahannya (βUndang-Undang Pasar Modalβ).
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II bertujuan untuk memberikan pendapatan yang potensial kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alokasi yang strategis dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan meminimalisir risiko investasi melalui pemilihan penerbit surat berharga secara selektif.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II mempunyai kebijakan investasi 100 % (seratus per seratus) portofolio investasi pada Efek bersifat utang yang dijual melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada Bursa Efek di Indonesia yang minimum memiliki peringkat BBB (investment grade) atau yang setara, Efek bersifat utang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, instrumen pasar uang lainnya dan Deposito Berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berinvestasi pada instrumen pasar uang, investasi tersebut tidak akan melebihi 90 % (sembilan puluh per seratus) portofolio investasi.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Investment Partners selaku Manajer Investasi melakukan penawaran umum Unit Penyertaan secara terus menerus atas REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sampai dengan 7.000.000.000 (tujuh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya Pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 2% (dua per seratus) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI
PT. BNP Paribas Investment Partners
World Trade Center I, 5th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920
Phone : (000) 000 0000 (hunting)
Fax : (000) 000 0000
BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A.
Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Phone : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMBACA ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI & FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI
BAB II. INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
BAB III. MANAJER INVESTASI BAB IV. BANK KUSTODIAN
BAB V. TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR BAB VII. PERPAJAKAN
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB XVI. SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
BAB XVII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PROFIL PEMODAL, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN, FORMULIR PENJUALAN KEMBALI DAN FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
HAL
2
6
11
13
14
17
19
21
23
25
27
30
75
78
81
83
84
1.1. AFILIASI
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f . hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM & LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.3. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.4. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM & LK No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (βPeraturan BAPEPAM & LK No.IV.B.1β), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) dan Efek Beragun Aset yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing, dan/atau
d. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
1.5. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor:
IX.C.5 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (βPeraturan BAPEPAM & LK No.IX.C.5β). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK.
1.6. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.7. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
1.8. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir asli yang harus diisi oleh pemodal yang berisikan data dan informasi tentang nama Reksa Dana yang akan dialihkan, jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan dan nama Xxxxx Xxxx yang akan dibeli, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
1.9. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana (βPeraturan BAPEPAM & LK No. IV.D.2β), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
1.10. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.11. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.12. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.13. LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (βPeraturan BAPEPAM Nomor X.D.1β).
1.14. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.15. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (βPeraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.β), dimana perhitungan NAB wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan pada setiap Hari Bursa.
1.16. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya dikenal sebagai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK) Terminologi OJK di dalam Prospektus ini juga akan mengacu kepada terminologi BAPEPAM & LK (termasuk peraturan-peraturan yang diterbitkan BAPEPAM & LK sebelum 31 Desember 2012)
1.17. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang dilakukan oleh Xxxxxxx
Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan seluruh perubahan Kontrak Investasi Kolektif.
1.18. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM & LK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor: IX.C.5.
1.19. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM & LKyang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.20. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
1.21. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.22. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian dan/ atau penjualan kembali dan/atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA
II. Surat konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan pembayaran diterima oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II; dan
(iii) aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
1.23. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 Nopember 1995 beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI TENTANG REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II adalah Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS PRIMA II no. 13 tanggal 18 Juli 2007, dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS PRIMA II Nomor 11 tanggal 3 April 2008 dibuat dihadapan Xxxxxxxx, SH., X.Xx., pada waktu itu Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA FORTIS PRIMA II No. 09 tanggal 28 September 2010, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II No. 7 tanggal 15 Februari 2012, dan terakhir diubah dengan Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II No. 31 tertanggal 28 Maret 2012 ketiga akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxx, SH, MH, Notaris di Jakarta antara PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi dan Citibank N.A. cabang Jakarta, Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran atas Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II secara terus menerus hingga mencapai 7.000.000.000,- (tujuh milIar) Unit Penyertaan. Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran umum, selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi terdiri dari Komisaris dan Direksi yang mengawasi kegiatan perusahaan serta mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
XXXXXXX XXXXX, Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Hukum dari Heriot- Watt University di Edinburg, Skotlandia. Ia memulai karirnya
sebagai Investment Manager untuk European Desk di Ivory & Simple di Edinburg, Inggris. Ia menjabat posisi ini dari 1983 sampai dengan 1986. Dari tahun 1986 sampai tahun 1990, Xxxxxxx bekerja di New York sebagai Senior Vice President dan Director of Global Research di Fiduciary Trust Company International.
Dari tahun 1993 sampai tahun 1996, Xxxxxxx bekerja sebagai Head of European Equity di Foreign and Colonial Management di London. Ia juga ditunjuk sebagai salah satu anggota dewan di perusahaan tersebut. Pada tahun 1990 sampai dengan 1993, Xxxxxxx memegang jabatan serupa di HD International Limited di London.
Beliau ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments) pada tahun 2004.
Saat ini, Xxxxxxx Xxxxx menjabat sebagai CEO BNP Paribas Investment Partners untuk wilayah Asia Pasifik. Sebelum menjabat sebagai CEO BNP Paribas Investment Partners wilayah Asia Pasifik, ia menjabat sebagai Head of Asia, the Middle East, Africa, and Turkey di Fortis Investments. Ia mempunyai pengalaman pada bidang manajemen investasi selama 27 tahun di mana selama 15 tahunnya ia bekerja pada Fortis Investments.
XXXXXXX XXXXXXXX XXXXXX, Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Ia lulus sebagai Bachelor of Arts di bidang Politik, Filsafat dan Ekonomi, dari Oxford University, Inggris kemudian memperoleh gelar Master of Business Administration dari The European Institute of Business Administration (INSEAD), Perancis.
Sebagai seorang profesional yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang manajemen dan konsultan keuangan di Indonesia dan Asia Xxxxxxx, Xxxxxxx adalah pendiri serta pemimpin perusahaan konsultan manajemen PT. Price Waterhouse Xxxxxx, dan mengundurkan diri pada tahun 1989. Pada saat ini beliau menjabat sebagai anggota dewan komisaris atau direksi dari sejumlah perusahaan dan juga salah satu pendiri dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), sekolah manajemen dan bisnis yang terkemuka di Indonesia, dimana ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Harian.
MARK TE RIELE, Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxx menyelesaikan pendidikannya dibidang Business Economics dengan spesialisasi Finance and Investment dari Erasmus University Rotterdam di Belanda pada tahun 1996. Ia memperoleh gelar Register Beleggings Analyst di Belanda setara dengan CFA yang diberikan oleh EFFAS (European Federation of Financial Analyst Societies). Selama karirnya, ia telah mengikuti kursus manajemen di berbagai sekolah bisnis, antara lain Kellogg School of Management Chicago, INSEAD Fontainebleau dan IESE Business School Barcelona.
Ia mulai berkarir pada tahun 1997 sebagai Management Trainee di Fortis Group di Belanda. Pada tahun 1998 ia bergabung dengan Fortis Investments di Belanda sebagai Product Specialist untuk pembuatan produk-produk investasi.
Pada tahun 1999 ia menjadi Senior Product Manager dan anggota tim Manajemen Belanda. Pada tahun 2000 ia dipromosikan sebagai Direktur Marketing dan Sales untuk reksa dana dan
reksa dana terstruktur di Belanda. Pada tahun 2002 ia menjadi Direktur Distribution Partners di Belanda. Tugas utamanya dalam divisi ini adalah menjual produk-produk Fortis Investments di Belanda. Ia juga sebagai anggota Komite Eksekutif Fortis Investments Belanda.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 2004 sebagai Executive Director, Head of Marketing & Sales dan juga sebagai Technical Advisor bidang Marketing dan Sales di Indonesia, serta sebagai Advisor bagi Presiden Direktur dengan tujuan utama menyelaraskan perusahaan dalam mengikuti standar dan struktur organisasi global di Fortis Investments. Tahun 2007, Xxxx ditunjuk sebagai Komisaris PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments).
XXXXXX XXXXXXXXXX, Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners
Xxxxxx memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Teknik Kimia dari Northwestern University, Amerika Serikat, dengan pengalaman riset yang menghasilkan publikasi di jurnal Rheology di tahun 1993.
Setelah itu ia memulai kariernya di Citibank, N.A. sebagai Management Associate dan ditempatkan di bagian Investment Banking yaitu PT. Citicorp Securities Indonesia.
Ia kembali belajar di Stanford University pada tahun 1998 dan memperoleh gelar Master of Science dalam bidang Engineering- Economic Systems and Operations Research di tahun 2000. Kemudian ia bergabung dengan Citigroup Asset Management di Indonesia sebagai Relationship and Product Manager. Xxxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-74/PM/WMI/2002 pada tanggal 15 Agustus 2002.
Pada tahun 2003, ia bergabung dengan perusahaan ini sebagai Marketing Manager. Kemudian menjabat sebagai Head of Marketing di tahun 2007 dan bertanggung jawab atas pengembangan produk-produk baru perusahaan. Xxxxxx diangkat sebagai Direktur Xxxxx dan Marketing pada tahun 2010 dan ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners per September 2011.
EKO P. PRATOMO, Presiden Emeritus PT. BNP Paribas Investment Partners
Eko memperoleh gelar Xxxxxxx Xxxxxx dari Institut Teknologi Bandung, dengan spesialisasi dalam bidang Aeronautika, dan mempunyai pengalaman 4 tahun dalam bidang riset dan pengembangan teknologi termasuk selama 1,5 tahun di Delft University of Technology, Belanda.
Setelah itu ia kembali belajar pada program MBA (satu tahun penuh) di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) dan menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1991. Ia mengawali karirnya pada bidang marketing sebagai Deputy Marketing Manager PT. KSCI, salah satu anak perusahaan MITSUI & Co. LTD selama 3 tahun sebelum bergabung dengan Jababeka Investment Group sebagai Marketing Manager untuk PT. Padang Golf Cikarang.
Ia bergabung di perusahaan ini pada tahun 1996 sebagai Associate Director yang bertanggung jawab untuk kegiatan marketing serta
bertindak sebagai penghubung bagi nasabah, seperti lembaga- lembaga Dana Pensiun, Asuransi Jiwa dan lembaga-lembaga lainnya. Ia bertanggung jawab pada pengembangan produk baru termasuk Reksa Dana dan Investment Funds lainnya, serta Operations. Tahun 2004 Eko ditunjuk sebagai Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT. Fortis Investments). Tahun 2010 Eko menjabat sebagai Presiden Emeritus, yang bertindak sebagai Senior Advisor bagi Direksi Perseroan.
Xxx telah mengikuti dan lulus ujian Training Program for Investment Professional dari Institut Pengembangan Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Ia juga telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-21/PM/IP/WMI/1997pada 26 Desember 1997, serta telah lulus ujian CFA level 1. Saat ini Xxx telah mendapatkan gelar ChFC dan CLU dari Singapore College of Insurance.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2011, setelah sebelumnya mendapatkan gelar Bachelor of Business Adminstration dari York University di Kanada.
Xxxxx xxmulai karirnya sebagai Account Officer di sebuah bank swasta selama 2 tahun, setelah itu bekerja sebagai Research Analyst pada perusahaan sekuritas asing selama 4,5 tahun. Kemudian Xxxxx bekerja selama 4,5 tahun pada PT Schroders Investments sebagai Fixed Income Fund Manager.
Sebelum bergabung dalam perusahaan ini, Wiman adalah Direktur dan wakil dari pemilik hotel di Batam, Indonesia. Xxxxx bergabung dalam perusahaan pada tahun 2004 dan tahun 2005 diangkat menjadi Direktur PT BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT Fortis Investments).
Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui surat keputusan Ketua BAPEPAM No.: KEP-44/PM/IP/WMI/1997 tanggal 7 April 1997 dan telah lulus ujian CFA Level 1 dari AIMR.
XXX XXXXXX XXXXX (ADI) CFA, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta pada tahun 2002, dan kemudian memperoleh gelar Master of Finance dari University of Antwerp, School of Management, di Antwerp, Belgia, pada tahun 2006.
Xxx xxmulai karirnya sebagai manajer keuangan di sebuah perusahaan swasta di Jakarta selama 2 (dua) tahun, dan di tahun 2007 menjadi Management Associate di BNP Paribas Investment Partners di Paris, Perancis selama 2 (dua) tahun. Setelah menyelesaikan program tersebut, Adi dipercaya menjadi Portfolio Constructor di BNP Paribas Investment Partners London, Inggris, dan di tahun 2010 menjadi Portfolio Manager. Xxx kembali
ke Indonesia dan bergabung dengan PT. BNP Paribas Investment Partners sebagai Senior Portfolio Manager di tahun 2011, dan kemudian diangkat menjadi Head of Equity di tahun 2012.
Xxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM & LK melalui Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-116/BL/WMI/2011 tanggal 16 Desember 2011 dan telah lulus ujian CFA level 3 dari AIMR di tahun 2012.
2. 4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II periode 31 Desember 2012 dan 2011 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx & Lianny.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II | ||
2012 | 2011 | |
Jumlah hasil investasi (%) | 9,39 | 23,44 |
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 7,25 | 21,02 |
Beban Operasi (%) | 1,88 | 1,87 |
Perputaran portofolio | 0,55 | 0,75 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT. Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor X0-0000.XX.00.00.XXβ92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054.
Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Pebruari 2003 Tambahan No. 116.
Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Pebruari 2004 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C- 16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152.
Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat dihadapan Xxxxxxxx, SH., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956.
Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara X.X.Xx. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan dilakukan dalam rangka peningkatan modal dasar dan modal disetor perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.4 tanggal 11 (sebelas) November 2010 (dua ribu sepuluh) yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H, M.Hum, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU- 57043.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I No. 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan No.16199.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 3 tanggal 8 Agustus 2011 dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXXX, S.H., M.H,, Notaris di Jakarta yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurusnya telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Keputusannya tanggal 29 September 2011 Nomor AHU- AH.01.10-31056, yaitu sebagai berikut:
Direksi:
- Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
- Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris:
- Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx
- Komisaris : Firdaus A. Xxxxxx
- Komisaris : Xxxx xx Xxxxx
Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Investment Partners BE Holding SA, BNP Paribas Investment Partners Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.
Manajer Investasi telah memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM & LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi yang pada awalnya melalui mitra lokalnya, PT. Multi Finas Perdana, telah memberikan jasa pengelolaan investasi di Indonesia sejak tahun 1992 dan telah berpengalaman dalam mengelola dana dari berbagai jenis lembaga, khususnya dana pensiun, asuransi jiwa, yayasan serta perusahaan-perusahaan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai salah satu pelopor perusahaan Manajer Investasi di Indonesia, Manajer Investasi juga secara aktif bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri investasi di Indonesia.
Pemegang saham mayoritas Manajer Investasi adalah BNP Paribas Investment Partners BE Holding SA dengan Mitra lokal Manajer Investasi adalah Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, yang telah berpengalaman dalam memberikan pelayanan konsultasi keuangan secara luas di Indonesia sekaligus pendiri dan mengepalai perusahaan konsultan keuangan PT. Price Waterhouse Xxxxxx hingga tahun 1989.
Dengan total dana yang dikelola hingga Rp. 35,97 trilliun (Februari 2013), Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. BNP Paribas Securities Indonesia dan PT. Bank BNP Paribas Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama βthe National City Bank of New Yorkβ di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi βthe First National City Bank of New Yorkβ, menjadi βFirst National City Bankβ di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi βThink Globally, Act Locallyβ, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi βCiti Globalβ.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai βTop Score Custodian Banks in Domestic, Leading and Cross-Border Non- Affiliated Market (CBNA)β dari Global Custodian Survey tahun 2012. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Efek Beragun Aset (EBA) dan reksadana filantrofi pertama di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II bertujuan untuk memberikan pendapatan yang potensial kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alokasi yang strategis dalam Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang, dengan meminimalisir risiko investasi melalui pemilihan penerbit surat berharga secara selektif.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melakukan investasi 100 % (seratus per seratus) portofolio investasi pada Efek bersifat utang yang dijual melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan pada Bursa Efek di Indonesia yang minimum memiliki peringkat BBB (investment grade) atau yang setara, Efek bersifat utang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito, instrumen pasar uang lainnya dan Deposito Berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berinvestasi pada instrumen pasar uang, investasi tersebut tidak akan melebihi 90 % (sembilan puluh per seratus) portofolio investasi.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diperolehnya pernyataan efektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari BAPEPAM & LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1 jo Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.B.2. dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, kecuali Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Emiten dan atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia;
c. membeli Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud dan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat;
d. membeli Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat. Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
f . melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
g. membeli Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, dengan ketentuan bahwa setiap jenis Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II;
h. membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Efek pasar uang, Efek sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, dan Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
i. membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah;
j. membeli Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
l. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale); m . terlibat dalam pembelian Efek secara margin;
n. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
o. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada saat pembelian;
p. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi menjadi Penjamin Emisi Efek atau Afiliasi dari Manajer Investasi bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek dari Efek dimaksud kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
r. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum:
1) Dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II;
2) oleh Afiliasi dari Manajer Investasi; dan atau
3) dimana Manajer Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut; dan
s . membeli Efek Beragun Aset yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tidak diperingkat oleh perusahaan Pemeringkat Efek.
Pembatasan investasi tersebut diatas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan sebagian hasil investasi tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai dilakukan dengan transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Pembagian hasil investasi baik dalam bentuk tunai maupun dikonversikan menjadi Unit Penyertaan Baru tersebut diatas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, dan/atau Surat Edaran atau ketentuan lain (apabila ada).
Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1 . Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1 . Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2 . Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3 . Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4 . Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.l tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5 . Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6 . Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan atau
7 . Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1 . harga perdagangan sebelumnya;
2 . harga perbandingan Efek sejenis; dan atau 3 . kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1 . harga perdagangan terakhir Efek tersebut; 2 . kecenderungan harga Efek tersebut;
3 . tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir jika berupa Efek Bersifat Utang);
4 . informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5 . perkiraan rasio pendapatan harga (price eaming ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6 . tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7 . harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f . Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1 . diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan atau
2 . total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2 . Perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3 . Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana tersebut diatas yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, dan/atau Surat Edaran dan/atau ketentuan lain (apabila ada) dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan, Surat Edaran, dan/atau persetujuan OJK (apabila ada).
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g dan Pasal 23 ayat (1) | |
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 ayat (7) UU PPh jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 | ||
PPh Final (20%) | Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh Final (0,1%) | Pasal 4 ayat (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 ayat (1) UU PPh |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (βPP No. 16 Tahun 2009β) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada BAPEPAM & LK adalah sebagai berikut:
1) 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku dapat berpengaruh bagi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Dalam hal terdapat perubahan perundang-undangan di bidang Perpajakan terkait ketentuan tersebut di atas dengan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Manajer Investasi akan melakukan penyesuaian dan menginformasikan penyesuaian tersebut melalui perubahan prospektus.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan menginformasikan kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan. Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Akses ke berbagai instrumen investasi
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh akses kepada berbagai macam instrumen investasi sesuai portofolio yang ditawarkan dengan dana investasi yang relatif kecil, yang sebelumnya tidak dimungkinkan karena memerlukan dana investasi yang besar.
b. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah penyebaran investasi dengan maksud mengurangi resiko investasi. Jika dana yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi investasi. Melalui REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
c. Pengelolaan secara profesional, Pekerjaan Analisa dan Administrasi Investasi yang lebih ringan
Pengelolaan Portofolio investasi dalam bentuk efek bersifat utang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan bank, penentuan jangka waktu penempatan serta administrasi investasinya memerlukan waktu, tenaga, pengetahuan dan keahlian dalam bidang investasi yang memadai serta analisa yang sistematis. Hal ini akan sangat menyita waktu dan konsentrasi bagi calon Pemegang Unit Penyertaan jika dilakukan sendiri. Melalui REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
Sedangkan Risiko Investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
1 . RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI, POLITIK, HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perubahan kondisi perekonomian, politik, hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek serta perusahaan penerbit surat berharga di Pasar Uang dimana REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
2 . RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek bersifat utang dan instrumen investasi lainnya dalam Portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
3 . RISIKO LIKUIDITAS
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat tertunda.
Hal tersebut dikarenakan Pembayaran atas penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan dipengaruhi oleh tingkat likuiditas efek-efek dan instrumen investasi yang terdapat dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA
II. Kurang atau tidak likuidnya suatu efek maupun instrumen investasi dalam portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang harus dijual atau dicairkan oleh Manajer Investasi, dapat mengakibatkan Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan dana tunai untuk melunasi penjualan kembali Unit penyertaan tersebut.
Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan BAPEPAM & LK
4 . RISIKO WANPRESTASI
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa, bank dan penerbit surat berharga dimana REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
5 . RISIKO PERGERAKAN TINGKAT SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR
Investasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari perubahan tingkat suku bunga. Pergerakan pada (i) nilai tukar antara Rupiah Indonesia dan mata uang asing; dan (ii) suku bunga antara investasi Rupiah Indonesia dan non Rupiah juga dapat menyebabkan nilai investasi menurun dan dapat mengganggu Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN
Dalam pengelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II terdapat biaya- biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar minimum 0,2% (nol koma dua per seratus) dan maksimum 0,25% (nol koma dua lima per seratus) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II mendapat pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
f . Biaya pencetakan dan distribusi bukti konfirmasi perintah pembelian atau penjualan kembali (pelunasan) atau pengalihan Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan serta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
h. Biaya dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
e. Biaya pengumuman di 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II menjadi efektif;
f . Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua per seratus), yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan, dihitung untuk setiap transaksi.
b. Biaya Pengalihan (switching fee) Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu per seratus) dari nilai pengalihan Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan, dihitung untuk setiap transaksi.
c. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian hasil investasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maksimum 1,5 % Minimum 0,2 % - Maksimum 0,25 % | per tahun dihitung dari NAB harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan Kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan | Maksimum 2% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
b. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maksimum 1% | Dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi. |
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II;
d. Biaya penerbitan dan distribusi formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada);
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Memperoleh Bukti Penyertaan dalam REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan bukti penyertaan berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan pembayaran Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II; dan (iii) aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan Nilai Aktiva Bersih ketika Unit Penyertaan dibeli, dijual kembali (pelunasan) atau dialihkan.
b. Menjual Kembali dan mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan permohonan penjualan kembali kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan pembayaran penjualan kembali akan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk melakukan pengalihan atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan.
c. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi. Hasil investasi tersebut dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru atau dibayar secara tunai yang ditransfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan.
d. Memperoleh Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Memperoleh Bagian atas Hasil Likuidasi secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dibubarkan dan dilikuidasi.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
f. Memperoleh laporan keuangan secara periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Bursa, REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah); dan atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II kurang dari Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dibubarkan.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan
dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari Notaris.
Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara
proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari Notaris.
11.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.5. Dalam hal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi f termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT. BNP Paribas Investment Partners dan Citibank, N.A., Cabang Jakarta.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana BNP Paribas Prima II
Laporan Keuangan/
Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011/
For the Years Ended December 31, 2012 dan 2011
Xxx Xxxxxan Auditor Independent
And Independent Auditorsβ Report
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana BNP Paraibs Prima II untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011/
Investment Managerβs and Custodian Bankβs Statement on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx BNP Paribas Prima II for the Years Ended December 31, 2012 and 2011
Laporan Auditor IndependenIn/ dependent Auditorsβ Report 1
LAPORAN KEUANGAN- Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011/
FINANCIAL STATEMENTS- For the years ended December 31, 2012 and 2011
Laporan Posisi Keuangan/Statements of Financial Position 3
Laporan Laba Rugi Komprehensif/Statements of Comprehensive Income 4
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan kepada PemegangUnit/Statements
of Changes in Net Assets Attributable to Unitholders 5
Laporan Arus Kas/Statements of Cash Flows 6
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to Financial Statements 7
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
31 Desember 2012 dan 2011 December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2012 | Catatan/ Notes | 2011 | ||||
ASET | ASSETS | |||||
Kas di bank | 9.905.755.977 | 2c,2f,4,12,20,21 | 00.000.000.000 | Cash in banks | ||
Piutang bunga | 00.000.000.000 | 2c,2f,5,12,20,21 | 00.000.000.000 | Interests receivable | ||
Portofolio efek | 2e,2f,12,21 | Investment portfolios | ||||
Instrumen pasar uang | 296.500.000.000 | 2c,6a,20 | 623.000.000.000 | Money market instruments | ||
Efek utang (biaya perolehan | Debt instruments (with acquisition cost of | |||||
Rp 1.691.928.751.647 dan | Rp 1,691,928,751,647 and | |||||
Rp 1.577.397.055.508 pada tanggal | Rp 1,577,397,055,508 as of | |||||
31 Desember 2012 dan 2011) | 1.902.196.493.090 | 6b | 1.729.248.083.440 | December 31, 2012 and 2011) | ||
Aset lain-lain | Β 741.567 | 2f,2h,7,12,19,21 | 1.117.714.847 | Other assets | ||
JUMLAH ASET | 2.237.111.973.208 | 2.463.715.714.217 | TOTAL ASSETS | |||
LIABILITAS | LIABILITIES | |||||
Uang muka diterima atas pemesanan | ||||||
unit penyertaan | 6.724.100.883 | 8 | 52.125.966.031 | Advances received for subscribed units | ||
Utang pembelian kembali unit penyertaan | 7.259.964.677 | 2f,9,12 | 1.081.632.714 | Liabilities for redemption of investment units | ||
Utang lain-lain | 3.914.487.266 | 2c,2f,10,12,20 | 3.485.230.275 | Other liabilities | ||
Utang pajak | 72.063 | 2h,11,19 | 864.750 | Tax payable | ||
Provisi pajak penghasilan final | 00.000.000.000 | 2h,2i,19 | 7.592.551.397 | Provision for final income tax | ||
JUMLAH LIABILITAS | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL LIABILITIES | |||
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNTI Β 2.208.699.961.247 | 2.399.429.469.050 | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS | ||||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDRA Β 1.131.266.937,7829 | 13 | 1.344.389.643,3757 | OUTSTANDING INVESTMENT UNITS | |||
NILAI ASET NETO YANG DAPAT | ||||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PER UNIT PENYERTAAN Β 1.952,4127 | 1.784,7724 | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS PER INVESTMENT UNIT |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
- 3 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Laporan Laba Rugi Komprehensif Statements of Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 For the Years Ended December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Laporan Perubahan Xxxx Xxxx yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Statement of Changes in Net Assets Attributable to Unitholders Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 For the Years Ended December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2012 | Catatan/ Notes | 2011 | ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | Β 2012 | Β 2011 | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS | ||
KEPADA PEMEGANG UNIT PADA AWAL TAHUN | 2.399.429.469.050 | 1.126.165.942.176 | AT THE BEGINNING OF THE YEAR | |||||
Pendapatan bunga | 185.862.729.056 | 2c,2g,14,20 | 83.465.890.639 | Interest income | ||||
Keuntungan atas portofolio efek - neto | 00.000.000.000 | 2f,2g,00 | 000.000.000.000 | Gain from investment portfolios - net | Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan | Increase in net assets attributable to | ||
Pendapatan lain-lain | Β Β - Β | 2g | 4.135.360 | Other income | kepada pemegang unit dari aktivitas operasi | 197.709.170.105 | 205.580.232.406 | unitholders from operations |
JUMLAH PENDAPATAN INVESTASI | 267.361.012.293 | 240.878.726.403 | TOTAL INVESTMENT INCOME | TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT | TRANSACTIONS WITH UNITHOLDERS | |||
Beban pengelolaan investasi | 00.000.000.000 | 2c,2g,16,20 | 00.000.000.000 | Investment management expense | Penjualan unit penyertaan Pembelian kembali unit penyertaan | 4.230.893.128.539 (4.619.331.806.447) | 2.761.612.373.529 (1.693.929.079.061) | Sale of investment units Redemption of investment units |
Beban kustodian | 6.184.343.524 | 2c,2g,17,20 | 2.313.362.891 | Custodial expense | Jumlah Transaksi dengan Pemegang Unit - Neto | (388.438.677.908) | 1.067.683.294.468 | Transactions with Unitholders - Net |
Beban lain-lain | 386.796.698 | 2g,00 | 000.000.000 | Other expenses | ||||
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN | NET ASSETS ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS | |||||||
JUMLAH BEBAN INVESTASI | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | TOTAL INVESTMENT EXPENSES | KEPADA PEMEGANG UNIT PADA AKHIR TAHNU | 2.208.699.961.247 | 2.399.429.469.050 | AT THE END OF THE YEAR | |
KENAIKAN ASET NETO YANG | ||||||||
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | INCREASE IN NET ASSETS | |||||||
PEMEGANG UNIT DARI AKTIVITAS | ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS FROM | |||||||
OPERASI SEBELUM PAJAK | 214.407.295.640 | 221.092.210.558 | OPERATIONS BEFORE TAX | |||||
BEBAN PAJAK KINI | 2h,2i,19 | CURRENT TAX EXPENSE | ||||||
Final | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Final tax | |||||
Tidak final | Β Β - Β | Β 864.750 | Nonfinal tax | |||||
00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||||||
XXXXXXXX ASET NETO YANG DAPAT | ||||||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | INCREASE IN NET ASSETS ATTRIBUTABLE | |||||||
UNIT DARI AKTIVITAS OPERASI | TO UNITHOLDERS FROM OPERATIONS | |||||||
SETELAH PAJAK | 197.709.170.105 | 205.580.232.406 | AFTER TAX | |||||
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN | Β Β - | Β Β - | OTHER COMPREHENSIVE INCOME | |||||
KENAIKAN ASSET NETO YANG DAPAT | INCREASE IN NET ASSETS | |||||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG | ATTRIBUTABLE TO UNITHOLDERS | |||||||
UNIT DARI AKTIVITAS OPERAIS | 197.709.170.105 | 205.580.232.406 | FROM OPERATIONS |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
- 4 -
- 5 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Laporan Arus Kas Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 For the Years Ended December 31, 2012 and 2011
(Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar) (In Rupiah, except Number of Outstanding Investment Units)
2012 Β 2011
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan bunga - neto 176.345.908.655 00.000.000.000 Interest received - net
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Penerimaan dari pendapatan lain-lain - 4.135.360 Other income received Penerimaan pencairan (penempatan) instrumen pasar
1. Umum 1. General
uang - neto 326.500.000.000 (430.000.000.000) Receipts from (placements in) money market instruments - net Hasil penjualan portofolio efek utang - neto 1.547.106.320.936 783.976.938.456 Proceeds from sales of debt instrument portfolios - net Pembelian portofolio efek utang (1.641.202.126.413) (1.448.859.783.184) Purchases of debt instrument portfolios
Pembayaran beban investasi dan lainnya (00.000.000.000) (00.000.000.000) Investment expenses paid and others Penerimaan restitusi pajak penghasilan - 311.900 Receipts from restitution of income tax Pembayaran pajak penghasilan Β (1.441.254) Β (35.250) Income tax paid
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi Β 356.224.109.262 Β (1.042.214.981.715) Net Cash Provided by (Used in) Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan 4.186.608.978.238 2.812.414.049.469 Proceeds from sales of investment units Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan Β (4.613.153.474.484) Β (1.692.921.996.592) Payments for redemption of investment units
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan Β (426.544.496.246) Β 1.119.492.052.877 Net Cash Provided by (Used in) Financing Activities KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DI BANK (00.000.000.000) 00.000.000.000 NET INCREASE (DECREASE) IN CASH IN BANK KAS DI BANK AWAL TAHUN Β 00.000.000.000 Β 0.000.000.000 CASH IN BANK AT THE BEGINNING OF THE YEAR KAS DI BANK AKHIR TAHUN Β 9.905.755.977 Β 00.000.000.000 CASH IN BANK AT THE END OF THE YERA
Reksa Dana BNP Paribas Prima II (Reksa Dana) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau Bapepam dan LK) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor
IV.B.1 βPedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektifβ.
Reksa Dana BNP Paribas Prima II (the Mutual Fund) is an open-ended Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract, established within the framework of the Capital Market Law No. 8 of 1995 and in accordance with the Decision Letter of the Chairman of the Capital Market Supervisory Agency (Bapepam) (currently the Capital Market and Financial Institutions Supervisory Agency or Bapepam- LK) No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 which has been amended several times, with the latest amendment made through the Decision Letter of the Chairman of Bapepam- LK No. Kep-552/BL/2010 dated December 30, 2010 concerning Rule Number IV.B.1 βThe Management of the Collective Investment Contract of the Mutual Fundsβ.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNP Paribas Investment Partners (dahulu PT Fortis Investments) sebagai Manajer Investasi dan Citibank, N.A., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 13 tanggal 18 Juli 2007 dari Xxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
The Collective Investment Contract on the Mutual Fund between PT BNP Paribas Investment Partners (formerly PT Fortis Investments) as the Investment Manager and Citibank, N.A., Jakarta branch, as the Custodian Bank was stated in Deed No. 13 dated July 18, 2007 of Xxxx Xxxxxxx, S.H., public notary in Jakarta.
Berdasarkan Akta Addendum II dalam Akta No. 9 tanggal 28 September 2010 dari Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. notaris di Jakarta, terkait dengan perubahan nama Xxxxx Xxxx semula Reksa Xxxx Xxxxxx Prima II menjadi Reksa Dana BNP Paribas Prima II efektif 1 Oktober 2010 untuk menyelaraskan nama dengan nama Xxxxxxx Investasi. Perubahan terakhir atas Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana didokumentasikan dalam Akta Addendum IV No. 31 tanggal 28 Maret 2012 dari Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. notaris di Jakarta, mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
In accordance with the Deed of Amendment II to the Collective Investment Contract No. 9 dated September 28, 2010 of Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. public notary in Jakarta, concerning the change of the Mutual Fundβs name from Xxxxx Xxxx Xxxxxx Prima II into Reksa Dana BNP Paribas Prima II effective October 1, 2010 to align its name to the name of the Investment Manager. The latest amendment to the Collective Investment Contract was stated in Deed of Amendment IV No. 31 dated March 28, 2012 of Xxxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. public notary in Jakarta, concerning, changes of certain clauses in the Collective Investment Contract.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 2.000.000.000 unit penyertaan dan telah ditingkatkan menjadi 7.000.000.000 unit penyertaan.
In accordance with the Collective Investment Contract, the Mutual Fund offers 2,000,000,000 investment units and has been increased to 7,000,000,000 investment units.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. S-3932/BL/2007 tanggal 6 Agustus 2007.
The Mutual Fund obtained the Notice of Effectivity of its operations from the Chairman of Bapepam-LK based on Decision Letter No. S-3932/BL/2007 dated August 6, 2007.
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan See accompanying notes to financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan. which are an integral part of the financial statements.
- 6 -
- 7 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan 100% pada efek bersifat utang yang dijual melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia yang minimum memiliki peringkat BBB (investment grade) atau yang setara dan efek bersifat utang yang dikeluarkan oleh Negara
Republik Indonesia, dan maksimum 90% pada instrumen pasar uang termasuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito, instrumen pasar uang lainnya, dan deposito berjangka, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2012 dan 2011 masing-masing adalah
tanggal 28 Desember 2012 dan 30 Desember 2011. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011 ini disajikan berdasarkan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 15 Februari 2013 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BNP Paribas Prima II, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
In accordance with the Collective Investment Contract, the assets of the Mutual Fund will be invested 100% in debt instruments sold through public offering and/or listed in Indonesia Stock Exchange rated as investment grade with minimum rating of BBB or similar rating and Government bonds, and maximum of 90% on money market instruments, such as Bank Indonesia Certificates (SBI), certificate of deposits, other money market instruments, and time deposits in accordance with the Indonesian regulations.
Investment unit transactions are conducted and the net assets attributable to unitholders per unit is published during the trading days in the stock exchange, of which the last trading day in December 2012 and 2011 in the Indonesia Stock Exchange was on December 28, 2012 and December 30, 2011, respectively. The financial statements of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2012 and 2011 are prepared based on the Mutual Fundβs net assets attributable to unitholders as of December 31, 2012 and 2011, respectively.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2012 were completed and authorized for issuance on February 15, 2013 by the Investment Manager and the Custodian Bank who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as the Investment Manager and the Custodian Bank as stated in the Collective Investment Contract of Xxxxx Xxxx BNP Paribas Prima II, and prevailing laws and regulations on the Mutual Fundβs financial statements.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penting
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Bapepam dan LK. Seperti diungkapkan dalam Catatan- catatan terkait, beberapa standar akuntansi telah direvisi dan diterbitkan, diterapkan efektif tanggal 1 Januari 2012.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 2009), βPenyajian Laporan Keuanganβ.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2011, kecuali penerapan beberapa PSAK yang telah direvisi efektif tanggal 1 Januari 2012 seperti yang telah diungkapkan pada Catatan ini.
2. Summary of Significant Accounting and Financial Reporting Policies
a. Basis of Financial Statement Preparation and Measurement
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, including statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standard of the Indonesian Institute of Accountants and Bapepam-LK regulations. As disclosed further in the relevant succeeding notes, several amended and published accounting standards were adopted effective January 1, 2012. Such financial statements are an English translation of the Mutual Fundβs statutory report in Indonesia, and are not intended to present the financial position, results of operations, and cash flows in accordance with accounting principles and reporting practices generally accepted in other countries and jurisdictions.
The financial statements are prepared in accordance with the Statements of Financial Accounting Standard (βPSAKβ) No. 1 (Revised 2009), βPresentation of Financial Statementsβ.
The accounting policies adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2012 are consistent with those adopted in the preparation of the financial statements for the year ended December 31, 2011, except for the adoption of several amended PSAK effective January 1, 2012 as disclosed in this Note.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
- 8 -
- 9 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-
The reporting currency used in the preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Indonesian Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Selain itu, Xxxxx Xxxx juga menerapkan PSAK baru dan revisi berikut yang relevan namun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan Reksa Dana:
In addition, the Mutual Fund adopted the following new and revised PSAKs which are relevant but have no material effect to the Mutual Fundβs financial statements:
angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan
All figures in the financial statements are in Rupiah, except number of outstanding
PSAK PSAK
beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
investment units or other numbers specifically stated.
(1) PSAK No. 46 (Revisi 2010), Pajak Penghasilan
(1) PSAK No. 46 (Revised 2010), Income Taxes
b. Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Efektif 1 Januari 2012
Efektif 1 Januari 2012, Reksa Dana
b. Adoption of Financial Accounting Standards Effective January 1, 2012
Effective January 1, 2012, the Mutual
(2) PSAK No. 55 (Revisi 2011), Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
(2) PSAK No. 55 (Revised 2011), Financial Instruments: Recognition and Measurement
menerapkan PSAK berikut:
(1) PSAK No. 50 (Revisi 2010), βInstrumen Keuangan: Penyajianβ, yang menetapkan prinsip penyajian
Fund has adopted the following PSAKs:
(1) PSAK No. 50 (Revised 2010), βFinancial Instruments: Presentationβ, which establishes
(3) PSAK No. 110, Akuntansi Sukuk (3) PSAK No. 110, Accounting for Sukuk
c. Transaksi Pihak Berelasi c. Transactions with Related Parties
instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan. Standar ini memasukkan instrumen liabilitas yang memiliki fitur opsi jual dan instrumen yang mensyaratkan kewajiban kepada entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada saat likuidasi dalam klasifikasi instrumen ekuitas.
(2) PSAK No. 60, βInstrumen Keuangan: Pengungkapanβ, yang mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan dalam laporan keuangan yang memungkinkan para
principles for presenting financial instruments as liabilities or equity and for offsetting financial assets and financial liabilities. This standard classifies liability instruments which are puttable financial instruments and instruments that impose on the entity an obligation to deliver to another party a pro rata share of the net assets of the entity only on liquidation as equity instruments.
(2) PSAK No. 60, βFinancial Instruments: Disclosuresβ, which requires entities to provide disclosures in their financial statements that enable users to
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Xxxxx Xxxx:
1. langsung, atau tidak langsung yang melalui satu atau lebih perantara, jika suatu pihak tersebut:
a. mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan Xxxxx Xxxx;
b. memiliki kepentingan dalam Reksa Dana yang memberikan pengaruh signifikan atas Reksa Dana; atau
c. memiliki pengendalian bersama atas Xxxxx Xxxx;
A party is considered related to the Mutual Fund if:
1. directly, or indirectly through one or more intermediaries, the party:
a. controls, is controlled by, or is under common control with, the Mutual Fund;
b. has an interest in the Mutual Fund that gives it significant influence over the Mutual Fund; or
c. has joint control over the Mutual Fund;
pengguna untuk mengevaluasi (a) signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja
evaluate (a) the significance of financial instruments for the entityβs financial position and performance
2. entitas asosiasi; 2. the party is an associate of the Mutual Fund;
keuangan entitas dan (b) sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko tersebut. Standar ini menyempurnakan panduan pengungkapan instrumen keuangan, yang sebelumnya diatur dalam PSAK No. 50 (Revisi 2006),
βInstrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapanβ.
and (b) the nature and extent of risks arising from financial instruments to which the entity is exposed during the period and at the end of the reporting period, and how the entity manages those risks. This standard complements the guidance on disclosing financial instruments, which were previously regulated under PSAK No. 50 (Revised 2006), βFinancial Instruments: Presentation and Disclosuresβ.
3. entitas ventura bersama dimana Xxxxx Xxxx sebagai venturer;
4. pihak tersebut adalah anggota dari personil manajemen kunci Xxxxx Xxxx;
5. anggota keluarga dekat dari individu yang diuraikan dalam butir (1) atau (4);
6. entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, dipengaruhi secara signifikan oleh, atau dimana hak suara signifikan atas entitas tersebut, langsung maupun tidak langsung, dimiliki oleh individu seperti diuraikan dalam butir (4) atau (5); atau
3. the party is a joint venture in which
the Mutual Fund is a venturer;
4. the party is a member of the key management personnel of the Mutual Fund;
5. the party is a close member of the family of any individual referred to in (1) or (4);
6. the party is an entity that is controlled, jointly controlled, or significantly influenced by or for which significant voting power in such entity resides with, directly or indirectly, any individual referred to in (4) or (5); or
- 10 - - 11 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
7. suatu program imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja dari Reksa Dana, atau entitas lain yang terkait dengan Reksa Dana.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
7. the party is a post employment benefit plan for the benefit of employees of the Mutual Fund, or of any entity that is a related party of the Mutual Fund.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Transaction costs include only those costs that are directly attributable to the acquisition of a financial asset or issue of financial liability and they are incremental costs that would not have been incurred if the instruments had not been acquired or issued.
d. Penggunaan Estimasi d. Use of Estimates
Biaya perolehan diamortisasi dari aset
Amortized cost is the amount at which the
Manajer Investasi membuat estimasi dan
asumsi dalam penyusunan laporan keuangan yang mempengaruhi jumlah- jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban. Realisasi dapat berbeda dengan jumlah yang diestimasi. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam periode yang sama pada saat terjadinya revisi estimasi atau pada periode masa depan yang terkena dampak.
Investment Manager makes estimates
and assumptions in the preparation of the financial statements which affect the reported amounts of assets, liabilities, revenues, and expenses. Actual results could differ from those estimates. Revisions to accounting estimates are recognized in the period in which the estimate is revised and in any future periods affected.
keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan
financial asset or financial liability is measured at initial recognition, minus principal repayments, plus or minus the cumulative amortization of any difference between the initial amount recognized and the maturity amount, minus any reduction for impairment.
The classification of the financial instruments depends on the purpose for
e. Portofolio Efek e. Investment Portfolios
instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen
which the instruments were acquired and whether they are quoted in an active
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar
uang dan efek utang.
Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka dan Sertifikat Bank Indonesia.
The investment portfolios consist of
money market and debt instruments.
Money market instruments consist of time deposits and Bank Indonesia Certificates.
tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki
market. At initial recognition, the Mutual Fund classifies its financial instruments in following categories: financial assets at fair value through profit and loss (FVPL), loans and receivables, held-to-maturity (HTM) investments, available for sale (AFS) financial assets, financial liabilities
f. Instrumen Keuangan f. Financial Instruments
hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan
at FVPL, and other financial liabilities; and, where allowed and appropriate, re-
Xxxxx Xxxx mengakui aset keuangan
atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
The Mutual Fund recognizes a financial
asset or a financial liability in the statements of financial position if, and only if, the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument. All regular way of purchases and sales of financial instruments are recognized on the trade date.
Financial instruments are recognized initially at fair value, which is the fair value of the consideration given (in case of an asset) or received (in case of a liability). The fair value of the consideration given or received is determined by reference to the transaction price or other market prices. If such market prices are not reliably determinable, the fair value of the consideration is estimated as the sum of all future cash payments or receipts, discounted using the prevailing market rates of interest for similar instruments with similar maturities. The initial measurement of financial instruments includes transaction costs, except for financial instruments at fair value through profit and loss.
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi tidak diungkapkan.
evaluates such classification at every reporting date.
As of December 31, 2012 and 2011, the Mutual Fund classified financial assets as financial assets at FVPL and loans and receivables, and financial liabilities as other financial liabilities. Accordingly, the accounting policies related to HTM investments, AFS financial assets, and financial liabilities at FVPL are not disclosed.
- 13 -
- 12 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value Aset Keuangan Financial Assets
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai
wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi. Untuk seluruh instrumen keuangan yang tidak terdaftar pada suatu pasar aktif, kecuali investasi pada instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga, maka nilai wajar ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi teknik nilai kini
(net present value), perbandingan
terhadap instrumen sejenis yang memiliki harga pasar yang dapat diobservasi, model harga opsi (options pricing models), dan model penilaian lainnya.
The fair value of financial instruments traded in active markets at the statements of financial position date is based on their quoted market price or dealer price quotations, without any deduction for transaction costs. When quoted market prices are not available, the price of the most recent transaction is used since it provides evidence of the current fair value as long as there has not been a significant change in economic circumstances since the time of the transaction. For all other financial instruments not listed in an active market, except investment in unquoted equity securities, the fair value is determined by using appropriate valuation techniques. Valuation techniques include net present value techniques, comparison to similar instruments for which market observable prices exist, options pricing models, and other relevant valuation models.
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
(1) Financial Assets at FVPL
Financial assets at FVPL include financial assets held for trading and financial assets designated upon initial recognition at FVPL. Financial assets are classified as held for trading if they are acquired for the purpose of selling in the near term.
Financial assets may be designated at initial recognition at FVPL if the following criteria are met:
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The Mutual Fund classifies fair value measurements using a fair value hierarchy that reflects the significance of the inputs used in making the measurements. The fair value hierarchy shall have the following levels:
(1) Quoted prices in active markets for identical assets or liabilities (Level 1);
(2) Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are observable for the asset or liability, either directly or indirectly (Level 2); and
(3) Inputs for the asset or liability that are not based on observable market data (Level 3).
The level in the fair value hierarchy within which the fair value measurement is categorized in its entirety shall be determined on the basis of the lowest level input that is significant to the fair value measurement in its entirety. Assessing the significance of a particular input to the fair value measurement in its entirety requires judgment, considering factors specific to the asset or liability.
a) penetapan tersebut
mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c) instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
a) the designation eliminates or significantly reduces the inconsistent treatment that would otherwise arise from measuring the financial assets or recognizing gains or losses on them on a different basis; or
b) the assets are part of a group of financial assets, financial liabilities or both which are managed and their performance evaluated on a fair value basis, in accordance with a documented risk management or investment strategy; or
c) the financial instruments contains an embedded derivative, unless the embedded derivative does not significantly modify the cash flows or it is clear, with little or no analysis, that it would not be separately recorded.
- 14 - - 15 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi komprehensif dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang,
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Financial assets at FVPL are recorded in the statements of financial position at fair value. Changes in fair value are recognized directly in the statements of comprehensive income and interest earned is recorded as interest income.
As of December 31, 2012 and 2011, this category includes investment portfolios in debt instruments, which
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Financial Liabilities and Equity Instruments
Financial liabilities and equity instruments of the Mutual Fund are classified according to the substance of the contractual arrangements entered into and the definition of a financial liability and equity instrument. The accounting policies adopted for specific financial liabilities and equity instruments are set out below.
yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan
are financial assets held for trading.
(2) Loans and Receivables
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas Keuangan Lain-lain Other Financial Liabilities
Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Biaya perolehan diamortisasi tersebut memperhitungkan premi atau diskonto yang timbul pada saat perolehan serta imbalan dan biaya yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dalam laporan laba rugi komprehensif. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi kas di bank, piutang bunga, portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), dan aset lain- lain.
Loans and receivables are non- derivative financial assets with fixed or determinable payments that are not quoted in an active market. They are not entered into with the intention of immediate or short-term resale and are not classified as financial assets at FVPL.
After initial measurement, loans and receivables are subsequently measured at amortized cost using the effective interest method, less allowance for impairment. Amortized cost is calculated by taking into account any discount or premium on acquisition and fees and costs that are an integral part of the effective interest rate. The amortization is included as part of interest income in the statements of comprehensive income. The losses arising from impairment are recognized in the statements of comprehensive income.
As of December 31, 2012 and 2011, this category includes cash in banks, interests receivable, investment portfolios in money market instruments (time deposits), and others assets.
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan
yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika kewajiban tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto, dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, kategori ini meliputi utang pembelian kembali unit penyertaan dan utang lain-lain.
This category pertains to financial
liabilities that are not held for trading or not designated at FVPL upon the inception of the liability.
Issued financial instruments or their components, which are not classified as financial liabilities at FVPL are classified as other financial liabilities, where the substance of the contractual arrangement results in the Mutual Fund having an obligation either to deliver cash or another financial asset to the holder, or to satisfy the obligation other than by the exchange of a fixed amount of cash or another financial asset for a fixed number of own equity shares.
Other financial liabilities are recognized initially at fair value and are subsequently carried at amortized cost, taking into account the impact of applying the effective interest method of amortization (accretion) for any related premium, discount, and any directly attributable transaction costs.
As of December 31, 2012 and 2011, this category includes liabilities for redemption of investment units and other liabilities.
- 16 -
- 17 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Instrumen Ekuitas Equity Instruments
Manajer Investasi pertama-tama
The Investment Manager first assesses
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua kelompok instrumen lain,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
An equity instrument is any contract that evidences a residual interest in the assets of an entity after deducting all of its liabilities.
Puttable financial instruments which include a contractual obligation for the issuer to repurchase or redeem that instrument for cash or another financial asset on exercise of the put and meet the definition of a financial liability are classified as equity instruments when and only when all of the following criteria are met:
a) the puttable instruments entitle the holder to a pro rata share of the net assets,
b) the puttable instruments is in the class of instruments that is subordinate to all other classes of instruments,
c) all instruments in that class have identical features,
d) there is no contractual obligation to deliver cash or another financial assets other than the obligation on the issuer to repurchase, and
e) the total expected cash flows from the puttable instruments over its life must be based substantially on the profit or loss of the issuer.
menentukan apakah terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
Jika terdapat bukti obyektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
whether objective evidence of impairment exists individually for financial assets that are individually significant, or collectively for financial assets that are not individually significant. If the Investment Manager determines that no objective evidence of impairment exists for an individually assessed financial asset, whether significant or not, the asset is included in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and that group of financial assets is collectively assessed for impairment. Assets that are individually assessed for impairment, and for which an impairment loss, is or continues to be recognized are not included in a collective assessment of impairment.
If there is objective evidence that an impairment loss on loans and receivables has been incurred, the amount of the loss is measured as the difference between the assetβs carrying amount and the present value of estimated future cash flows (excluding future credit losses that have not been incurred) discounted at the financial assetsβ original effective interest rate (i.e., the effective interest rate computed at initial recognition). The carrying amount of the asset shall be reduced either directly or through the use of an allowance account. The amount of loss is charged to the statements of comprehensive income.
Saling Hapus Instrumen Keuangan Offsetting of Financial Instruments
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang
If, in a subsequent year, the amount of the impairment loss decreases because
Aset keuangan dan liabilitas keuangan
saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Financial assets and liabilities are offset
and the net amount reported in the statement of financial position if, and only if, the Mutual Fund currently has the enforceable right to offset the recognized amounts and there is intention to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.
karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi komprehensif, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal
of an event occurring after the impairment was recognized, the previously recognized impairment loss is reversed. Any subsequent reversal of an impairment loss is recognized in the statement of comprehensive income, to the extent that the carrying value of the asset does not exceed its amortized cost at the reversal date.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
pemulihan tersebut.
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
The Investment Manager assesses at each statements of financial position date whether a financial asset or group of financial assets carried at amortized cost is impaired.
- 18 -
- 19 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Penghentian Pengakuan Aset dan
Derecognition of Financial Assets and
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Liabilitas Keuangan
Liabilities
Liabilitas keuangan dihentikan
A financial liability is derecognized
(1) Aset Keuangan (1) Financial Assets
pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir,
when the obligation under the liability is discharged, cancelled, or
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya
Financial asset (or, where applicable, a part of a financial asset or part of a group of similar financial assets) is derecognized when:
a) the rights to receive cash flows from the asset have expired;
b) the Mutual Fund retains the right to receive cash flows from the asset, but has assumed an obligation to pay them in full without material delay to a third party under a βpass-throughβ arrangement; or
dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
has expired. Where an existing financial liability is replaced by another from the same lender on substantially different terms, or the terms of an existing liability are substantially modified, such an exchange or modification is treated as a derecognition of the original liability. The recognition of a new liability and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statements of comprehensive income.
penundaan yang signifikan berdasarkan suatu
g. Pengakuan Pendapatan dan Beban g. Income and Expense Recognition
kesepakatan; atau
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
c) the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset and either (i) has transferred substantially all the risks and rewards of the asset, or (ii) has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset, but has transferred control of the asset.
When the Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a pass-through arrangement, and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset nor transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund continuing involvement in the asset. Continuing involvement that takes the form of a guarantee over the transferred asset is measured at the lower of the original carrying amount of the asset and the maximum amount of consideration that the Mutual Fund could be required to repay.
Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan tersebut harus dipenuhi sebelum pendapatan diakui:
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi komprehensif, termasuk pendapatan bunga dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Keuntungan atau kerugian neto atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
Revenue is recognized when it is probable that future economic benefits will flow to the Mutual Fund and these benefits can be measured reliably. These recognition criteria have to be met before revenue is recognized:
Interest income is recognized on a time- proportionate basis in the statements of comprehensive income which includes interest income from cash in banks, money market instruments, and debt instruments which are measured at FVPL.
Net gain or loss from investment portfolios represents unrealized gain or loss on investments arising from the increase or decrease in market values (fair values) and realized gain or loss on investments arising from sale of investment portfolios. To calculate the net realized gain or loss from the sale of investment portfolios, the costs of investment sold are determined using the weighted average method.
Investment expenses are accrued on a daily basis.
- 20 -
- 21 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
h. Pajak Penghasilan h. Income Tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode
Deferred tax assets and liabilities are recognized for the future tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subyek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Obyek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Mutual Funds formed under Collective Investment Contracts are subject to income tax similar to those of partnership. The Mutual Fundβs taxable income on its operations is being regulated by the Circular Letter of the Directorate General of Taxation No. SE-18/PJ.42/1996 dated April 30, 1996 regarding βIncome Tax on Mutual Fundβs Operationsβ, and other prevailing tax regulations. The taxable income pertains only to the Mutual Fundβs income, while the redemption of investment units and the income distributed (cash distribution) by the Mutual Fund to its unitholders are not taxable.
mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan.
consequences attributable to differences between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in future periods against which the deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Deferred tax is calculated at the tax rates that have been enacted or substantively enacted at statements of financial position date. Deferred tax is charged or
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax
Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi
credited in the statements of comprehensive income.
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
In accordance with the tax laws and regulations, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes. Accordingly, no temporary difference, deferred tax asset or tax liability shall be recognized.
komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Perubahan atas liabilitas pajak diakui ketika hasil pemeriksaan diterima atau, jika Reksa Dana mengajukan banding, ketika hasil banding tersebut ditetapkan.
Deferred tax assets and liabilities (if any) are offset in the statements of financial position in the same manner the current tax assets and liabilities are presented.
Amendments to tax obligations are recorded when an assessment is received or, if appealed against by the Mutual Fund, when the result of the appeal is determined.
Beban pajak atas pendapatan yang
The current tax expense on income
i. Provisi i. Provisions
dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proposional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada laporan laba rugi komprehensif diakui sebagai pajak dibayar dimuka atau utang pajak.
subject to final income tax is recognized in proportion to the total income recognized during the year for accounting purposes.
The difference between the amount of final income tax payable and the amount charged as current tax in the statements of comprehensive income is recognized either as prepaid taxes or taxes payable, accordingly.
Provisi diakui jika Reksa Dana mempunyai kewajiban kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang memungkinkan Reksa Dana harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan
Provisions are recognized when the Mutual Fund has present obligation (legal or constructive) as a result of a past event, it is probable that the Mutual Fund will be required to settle the obligation, and a reliable estimate can be made of the amount of the obligation.
The amount recognized as a provision is the best estimate of the consideration required to settle the obligation at the
Pajak Penghasilan Tidak Final Nonfinal Income Tax
kewajiban kini pada tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan risiko dan
reporting date, taking into account the risks and uncertainties surrounding the
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax expense is determined based on the taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations for the year computed using prevailing tax rates.
ketidakpastian terkait kewajiban tersebut. Ketika provisi diukur menggunakan estimasi arus kas untuk menyelesaikan kewajiban kini, maka nilai tercatat provisi adalah nilai kini arus kas tersebut.
obligation. Where a provision is measured using the cash flows estimated to settle the present obligation, its carrying amount is the present value of those cash flows.
- 22 - - 23 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
j. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan j. Events after the Reporting Period
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas
b. Classification of Financial Assets and
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
Post year-end events that provide additional information about the Mutual Fundβs statements of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the financial statements. Post year-end events that are not adjusting events are disclosed in the notes to financial statements when material.
Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55 (Revisi 2011). Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
Financial Liabilities
The Mutual Fund determines the classifications of certain assets and liabilities as financial assets and financial liabilities by judging if they meet the definition set forth in PSAK No. 55 (Revised 2011). Accordingly, the financial assets and financial liabilities are accounted for in accordance with the Mutual Fundβs accounting policies disclosed in Note 2.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi Manajer Investasi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
3. The Investment Manager Use of Estimates, Judgments, and Assumptions
In the application of the Mutual Fundβs accounting policies, which are described in Note 2 to the financial statements, the Investment Manager is required to make estimates, judgments, and assumptions about the carrying amounts of asset and liabilities that are not readily apparent from other sources. The estimates and assumptions are based on historical experience and other factors that are considered to be relevant.
Investment Manager believes that the following represents a summary of the significant estimates, judgments, and assumptions made that affected certain reported amounts and disclosures in the financial statements.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
c. Allowance for Impairment of Financial Assets
Allowance for impairment of losses is maintained at a level considered adequate to provide for potentially uncollectible assets. The Mutual Fund assesses specifically at each statements of financial position date whether there is objective evidence that a financial asset is impaired (uncollectible).
The level of allowance is based on past collection experience and other factors that may affect collectability, such as the probability of insolvency or significant financial difficulties of the debtors or significant delay in payments.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
The following judgments are made by Investment Manager in the process of applying the Mutual Fundβs accounting policies that have the most significant effects on the amounts recognized in the financial statements:
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang
If there is objective evidence of impairment, timing and collectible amounts are estimated based on historical loss data. Provision for decline in value is provided on accounts specifically identified as impaired. Written
a. Mata Uang Fungsional a. Functional Currency
diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun
off loans and receivables are based on the Investment Managerβs decisions that
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
The Mutual Fundβs functional currency is the currency of the primary economic environment in which the Mutual Fund operates. It is the currency, among others, that mainly influences the values of investment portfolios and units, of the country whose competitive forces and regulations mainly determine the value of investment portfolios and units, and the currency which funds from financing activities are generated.
pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
the financial assets are uncollectible or cannot be recovered in whatever form and actions taken. Evaluation on receivables to identify the total allowance to be provided is performed periodically during the year. Therefore, the timing and amount of provision for decline in value recorded at each period might differ based on the judgments and estimates that have been used.
- 24 -
- 25 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang Reksa Dana diungkapkan pada Catatan 4,5,6a,7,12, dan 21.
The carrying value of the Mutual Fundβs loans and receivables are set out in Notes 4,5,6a,7,12, and 21.
4. Kas di Bank 4. Cash in Banks
2012 Β 2011
d. Pajak Penghasilan d. Income Taxes
The Hongkong and Shanghai The Hongkong and Shanghai
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Significant judgment is required in determining the provision for income taxes. There are many transactions and calculations for which the ultimate tax
Banking Corporate Limited, Banking Corporate Limited,
cabang Jakarta 3.258.994.000 4.424.130.809 cabang Jakarta
determination is uncertain. | PT Bank UOB Indonesia | 2.500.000.000 | 00.000.000.000 | PT Bank UOB Indonesia |
PT Bank OCBC NISP Tbk | 676.956.793 | 22.304.012 | PT Bank OCBC NISP Tbk | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 107.005.406 | 678.135.969 | PT Bank CIMB Niaga Tbk | |
Estimates and Assumptions | PT Bank Commonwealth | 86.776.550 | 152.966.378 | PT Bank Commonwealth |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 59.455.941 | 5.012.829.156 | PT Bank Danamon Indonesia Tbk |
Citibank. N.A., cabang Jakarta Citibank. N.A., cabang Jakarta (Bank Kustodian) (Catatan 20) 3.163.264.795 00.000.000.000 (Custodian Bank) (Note 20)
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
The key assumptions concerning the future and other key sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of causing a material adjustment to the carrying amounts of assets and liabilities within the next financial period are disclosed below. The Investment Manager based its assumptions and estimates on parameters available when the financial statements were prepared. Existing circumstances and assumptions about future developments may change due to market changes on circumstances arising beyond the control of the Investment Manager. Such changes are reflected in the assumptions when they occur.
Fair Value of Financial Assets and Financial Liabilities
Standard Chartered Bank, Standard Chartered Bank,
cabang Jakarta 50.302.492 726.576.629 Jakarta branch
PT Bank Permata Tbk 1.500.000 3.398.258.707 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.500.000 25.000.000 (Persero) Tbk
PT Bank DBS Indonesia - 2.080.000.000 PT Bank DBS Indonesia PT Bank ANZ Indonesia Β - Β 560.278.699 PT Bank ANZ Indonesia
Jumlah Β 9.905.755.977 Β 00.000.000.000 Total
5. Piutang Bunga 5. Interests Receivable
2012 Β 2011
Efek utang 00.000.000.000 00.000.000.000 Debt instruments
Instrumen pasar uang (Catatan 20) 168.681.973 416.360.218 Money market instrumen (Note 20)
Jumlah Β 00.000.000.000 Β 00.000.000.000 Total
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti
Indonesian Financial Accounting Standards require measurement of certain financial assets and financial liabilities at fair value, and disclosure requires the use of estimates. Significant component of fair value measurement is determined based on
Reksa Dana tidak membentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
The Mutual Fund did not provide an allowance for decline in value on interests receivable because the Investment Manager believes that such receivables are fully collectible.
obyektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
verifiable objective evidence (i.e. foreign exchange rate, interest rate), while timing and amount of changes in fair value might differ due to different valuation method used.
6. Portofolio Efek 6. Investment Portfolios
a. Instrumen Pasar Uang a. Money Market Instruments
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2012 Β Β Β Β Β
Persentase terhadap jumlah
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas
keuangan diungkapkan pada Catatan 12.
The fair value of financial assets and financial
liabilities are set out in Note 12.
Nilai nominal/ Nilai wajar/
Jenis efek Nominal value Fair value
Suku bunga per tahun/ Interest rate per annum
%
portofolio efek/
Percentage to Jatuh tempo/ total investment Maturity date portfolios
%
Type of investments
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Tabungan Pensiunan PT Bank Tabungan Pensiunan
Nasional Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 8,00 02-Jan-13 2,27 Nasional Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 6,25 27-Jan-13 2,27 PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 6,25 27-Jan-13 2,27 PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Permata Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 6,25 28-Jan-13 2,27 PT Bank Permata Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 6,25 28-Jan-13 2,27 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Permata Tbk 20.000.000.000 20.000.000.000 6,25 28-Jan-13 0,91 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Rabobank International - PT Bank Rabobank International
Indonesia 15.000.000.000 15.000.000.000 6,25 03-Jan-13 0,68 Indonesia
PT Bank DBS Indonesia 10.000.000.000 10.000.000.000 7,00 04-Jan-13 0,46 PT Bank DBS Indonesia
Citibank, N.A., Cabang Jakarta *) 1.500.000.000 1.500.000.000 2,47 02-Jan-13 0,07 Citibank, N.A., Jakarta branch *) Jumlah 296.500.000.000 296.500.000.000 13,47 Total
*) Bank Kustodian (Catatan 20)/Custodian Bank (Note 20)
- 26 -
- 27 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2011 Β Β Β Β Β
Persentase terhadap jumlah
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2011 Β Β Β Β Β
Persentase terhadap jumlah
Suku bunga
per tahun/
portofolio efek/
Percentage to
Suku bunga
portofolio efek/
Nilai nominal/ Nilai wajar/
Interest rate
Jatuh tempo/ total investment
per tahun/ Percentage to
Β Jenis efek Β Nominal value Β Fair value Β per annum Β Maturity date Β portfolios Β Β Type of investments
Nilai nominal/ Nilai wajar/
Interest rate
Jatuh tempo/ total investment
% % Β Jenis efek Β Nominal value Β Fair value Β per annum Β Maturity date Β portfolios Β Type of investments
Deposito berjangka Time deposits % %
PT Bank Pan Indonesia Tbk 70.000.000.000 70.000.000.000 6,50 04-Jan-12 2,97 PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 6,50 03-Jan-12 2,13 PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank DBS Indonesia Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 6,50 03-Jan-12 2,13 PT Bank DBS Indonesia Tbk PT Bank UOB Indonesia 50.000.000.000 50.000.000.000 6,50 05-Jan-12 2,13 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank UOB Indonesia 50.000.000.000 50.000.000.000 6,50 05-Jan-12 2,13 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank DBS Indonesia 50.000.000.000 50.000.000.000 6,50 05-Jan-12 2,13 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 6,50 06-Jan-12 2,13 Indonesia Tbk PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 6,50 06-Jan-12 2,13 Indonesia Tbk PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 50.000.000.000 50.000.000.000 6,50 06-Jan-12 2,13 Indonesia Tbk PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 30.000.000.000 30.000.000.000 6,50 02-Jan-12 1,27 Indonesia Tbk
PT Bank DBS Indonesia 25.000.000.000 25.000.000.000 6,50 02-Jan-12 1,05 PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Permata Tbk PT Bank Permata Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,50 | 03-Jan-12 | 0,85 | PT Bank Pan Indonesia Tbk | Obligasi Pemerintah FR0045 |
PT Bank UOB Indonesia | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,75 | 20-Jan-12 | 0,85 | PT Bank UOB Indonesia |
(Unit Syariah) 20.000.000.000 20.000.000.000 6,75 02-Jan-12 0,85 (Unit Syariah)
PT Bank DBS Indonesia 20.000.000.000 20.000.000.000 7,00 30-Jan-12 0,85 PT Bank DBS Indonesia
Citibank, N.A., Cabang Jakarta *) Β 18.000.000.000 Β 18.000.000.000 3,17 02-Jan-12 Β 0,76 Citibank, N.A., Jakarta branch *)
Obligasi Bonds
Obligasi Pemerintah FR0061 480.000.000.000 514.526.400.000 7,00 15-Mei-22 21,87 Government Bonds FR0061
Obligasi Pemerintah FR0059 220.000.000.000 232.856.800.000 7,00 15-Mei-27 9,90 Government Bonds FR0059
Obligasi Pemerintah FR0056 190.000.000.000 222.102.400.000 8,38 15-Sep-26 9,44 Government Bonds FR0056
Obligasi Pemerintah FR0040 162.000.000.000 225.351.720.000 11,00 15-Sep-25 9,58 Government Bonds FR0040
Obligasi Pemerintah FR0054 119.846.000.000 151.034.723.040 9,50 15-Jul-31 6,42 Government Bonds FR0054
Obligasi Pemerintah FR0053 98.000.000.000 114.098.460.000 8,25 15-Jul-21 4,85 Government Bonds FR0053
Obligasi Pemerintah FR0044 65.000.000.000 00.000.000.000 10,00 15-Sep-24 3,57 Government Bonds FR0044
Obligasi Pemerintah FR0058 55.000.000.000 00.000.000.000 8,25 15-Jun-32 2,65 Government Bonds FR0058
Obligasi Pemerintah FR0052 50.000.000.000 00.000.000.000 10,50 15-Agt-30 2,89 Government Bonds FR0052
Obligasi Pemerintah FR0050 39.000.000.000 00.000.000.000 10,50 15-Jul-38 2,27 Government Bonds FR0050
Obligasi Pemerintah FR0055 497.000.000 538.255.970 7,38 15-Sep-16 0,02 Government Bonds FR0055
Obligasi Pemerintah FR0043 491.000.000 639.291.820 10,25 15-Jul-22 0,03 Government Bonds FR0043
Obligasi Pemerintah FR0028 300.000.000 364.431.000 10,00 15-Jul-17 0,02 Government Bonds FR0028
59.000.000 Β 75.271.610 9,75 15-Mei-37 Β - Government Bonds FR0045 Jumlah Β 1.480.193.000.000 Β 1.729.248.083.440 Β 73,51 Total
Jumlah Β 623.000.000.000 Β 623.000.000.000 Β 26,49 Total
*) Bank Kustodian (Catatan 20)/Custodian Bank (Note 20)
b. Efek Utang b. Debt Instruments
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β 2012 Β Β Β Β Β
Persentase terhadap jumlah
Suku bunga portofolio efek/
per tahun/ Percentage to
Obligasi yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 25 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan itikad baik dan penuh tanggung jawab oleh Xxxxxxx Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai βNilai Pasar Wajar dari
Bonds owned by the Mutual Fund have terms up to 25 years. In case the closing trading price in the stock exchange does not reflect the fair market value at a particular time, the fair value of these bonds is then determined based on good intention and full of responsibility by the Investment Manager in accordance with the Decision Letter of the Chairman of Bapepam-LK regarding βFair Market
Nilai nominal/ Nilai wajar/
Interest rate
Jatuh tempo/ total investment
Efek dalam Portofolio Reksa Danaβ. Nilai
Value of Securities in the Mutual Fund
Β Jenis efek Β Β Nominal value Β Fair value Β per annum Β Maturity date Β portfolios Β Type of investments
% % realisasi dari obligasi tersebut di masa Portfoliosβ. The respective estimated
Obligasi Bonds
Obligasi Pemerintah FR0059 508.647.000.000 563.524.924.830 7,00 15-Mei-27 25,63 Government Bonds FR0059
Obligasi Pemerintah FR0056 220.000.000.000 271.730.800.000 8,38 15-Sep-26 12,36 Government Bonds FR0056
Obligasi Pemerintah FR0040 160.000.000.000 234.648.000.000 11,00 15-Sep-25 10,67 Government Bonds FR0040
Obligasi Pemerintah FR0058 151.793.000.000 185.979.819.460 8,25 15-Jun-32 8,46 Government Bonds FR0058
Obligasi Pemerintah FR0061 151.881.000.000 172.521.627.900 7,00 15-Mei-22 7,85 Government Bonds FR0061
Obligasi Pemerintah FR0054 109.846.000.000 150.602.161.380 9,50 15-Jul-31 6,85 Government Bonds FR0054
Obligasi Pemerintah FR0053 98.000.000.000 118.736.800.000 8,25 15-Jul-21 5,40 Government Bonds FR0053
mendatang dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar efek utang masing-masing pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.
values of such bonds as of December 31, 2012 and 2011 may differ significantly from their values upon realization in the future.
Obligasi Pemerintah FR0044 65.000.000.000 00.000.000.000 10,00 15-Sep-24 4,05 Government Bonds FR0044
Obligasi Pemerintah FR0052 50.000.000.000 00.000.000.000 10,50 15-Agt-30 3,36 Government Bonds FR0052
Obligasi Pemerintah FR0065 28.000.000.000 00.000.000.000 6,63 15-Mei-33 1,35 Government Bonds FR0065
Obligasi Pemerintah FR0064 10.000.000.000 00.000.000.000 6,13 15-Mei-28 0,47 Government Bonds FR0064
Obligasi Pemerintah FR0043 491.000.000 669.360.660 10,25 15-Jul-22 0,03 Government Bonds FR0043
Obligasi Pemerintah FR0055 497.000.000 542.868.130 7,38 15-Sep-16 0,03 Government Bonds FR0055
Obligasi Pemerintah FR0028 300.000.000 363.876.000 10,00 15-Jul-17 0,02 Government Bonds FR0028 Obligasi Pemerintah FR0045 Β 59.000.000 Β 83.394.730 9,75 15-Mei-37 Β - Government Bonds FR0045
Jumlah Β 1.554.514.000.000 Β 1.902.196.493.090 Β 86,53 Total
7. Aset Lain-lain 7. Other Assets
2012 Β 2011
Piutang switching - 1.117.714.847 Switching receivable
Kelebihan pembayaran pajak kini (Catatan 19) 648.567 - Overpayment of current tax paid (Note 19) Lainnya Β 93.000 Β - Others
Jumlah Β 741.567 Β 1.117.714.847 Total
Besarnya kelebihan pembayaran pajak ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
The filing of tax overpayment is based on the Mutual Fundβs own calculation of tax liabilities (self-assessment). The tax authorities may conduct a tax audit on the Mutual Fund as determined in the Law of General Provisions and Administration of Taxation.
- 28 - - 29 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
8. Uang Muka Diterima atas Pemesanan Unit Penyertaan
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan, serta belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
8. Advances Received for Subscribed Units
This account represents advances received for subscribed units which have not yet been issued and transferred to the subscribers at the date of the statements of financial position, thus, those subscribed investment units have not yet been included as outstanding investment units.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
12. Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
12. Fair Values of Financial Assets and Financial Liabilities
Fair value is defined as the amount at which the financial instruments could be exchanged in a current transaction between knowledgeable, willing parties in an armβs length transaction, other than in a forced sale or liquidation. Fair values are obtained from quoted prices, discounted cash flows model, as appropriate.
9. Utang Pembelian Kembali Unit Penyertaan 9. Liabilities for Redemption of Investment
Units
Reksa Dana mengklasifikasi pengukuran nilai wajar portofolio efek dalam efek utang sebagai Tingkat 2, yaitu berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang
The Mutual Fund classifies fair value measurements of investment portfolios in debt instruments as Level 2, that is based on inputs other than quoted prices included within
Akun ini merupakan liabilitas kepada pemegang
unit atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents liabilities to
unitholders arising from their redemption of investment units which are not yet paid by the Mutual Fund at the date of the statements of financial position.
dapat diobservasi untuk aset, baik secara langsung atau secara tidak langsung.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
Level 1 that are observable for the assets, either directly or indirectly.
The following table sets forth the Mutual Fundβs carrying amounts and estimated fair values of financial assets and liabilities as of December 31, 2012 and 2011:
10. Utang Lain-lain 10. Other Liabilities
2012 Β 2011
Jasa pengelolaan investasi Investment management services
(Catatan 16 dan 20) 3.042.559.293 2.882.827.618 (Notes 16 and 20)
Jasa kustodian (Catatan 17 dan 20) 405.674.572 384.377.016 Custodial services (Notes 17 and 20)
Lainnya Β 466.253.401 Β 218.025.641 Others
Jumlah Β 3.914.487.266 Β 3.485.230.275 Total
11. Utang Pajak 11. Taxes Payable
2012 Β 2011
Pajak kini - Pasal 29 (Catatan 19) - 864.750 Current tax payable - Article 29 (Note 19)
Pajak penghasilan Pasal 25 Β 72.063 Β - Income taxes - Article 25
Β Β Β 2012 Β Β Β Β 2011 Β Β
Estimasi Estimasi
Xxxxx Xxxxx/ Xxxxx Xxxxx/
Nilai Tercatat/ Estimated Nilai Tercatat/ Estimated
As Reported Β Fair Values Β As Reported Β Fair Values
Aset Keuangan Financial Assets
Kas di bank 9.905.755.977 9.905.755.977 00.000.000.000 00.000.000.000 Cash in banks
Piutang bunga 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 Interests receivable
Portofolio efek 2.198.696.493.090 2.198.696.493.090 2.352.248.083.440 2.352.248.083.440 Investment portfolios
Aset lain-lain Β 93.000 Β Β 93.000 Β 1.117.714.847 Β 1.117.714.847 Other assets
Jumlah Aset Keuangan 2.237.111.324.641 2.237.111.324.641 2.463.715.714.217 2.463.715.714.217 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang pembelian kembali Liabilities for redemption of
unit penyertaan 7.259.964.677 7.259.964.677 1.081.632.714 1.081.632.714 investment units
Utang lain-lain Β 3.914.487.266 Β 3.914.487.266 Β 3.485.230.275 Β 3.485.230.275 Other liabilities
Jumlah Liabilitas Keuangan Β 00.000.000.000 Β 00.000.000.000 Β 0.000.000.000 Β 0.000.000.000 Total Financial Liabilities
Jumlah Β 72.063 Β 864.750 Total
Selain portofolio efek dalam efek utang, karena instrumen keuangan Reksa Dana bersifat jangka pendek, nilai tercatat aset dan liabilitas
Other than investment portfolios in debt instruments, due to the short-term nature of the financial instruments, the carrying amounts
Besarnya pajak terutang ditetapkan
berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self-assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
The filing of tax payable is based on the Mutual
Fundβs own calculation of tax liabilities (self-assessment). The tax authorities may conduct a tax audit on the Mutual Fund as determined in the Law of General Provisions and Administration of Taxation.
keuangan telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
of financial assets and liabilities approximate the estimated fair market values.
- 30 -
- 31 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
13. Unit Penyertaan Beredar 13. Outstanding Investment Units
16. Beban Pengelolaan Investasi 16. Investment Management Expense
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi adalah sebagai berikut:
The details of outstanding investment units owned by the investors and the Investment Manager are as follows:
Akun ini merupakan imbalan kepada PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 1,50% per tahun dari nilai aset neto yang dapat
This account represents compensation for the services provided by PT BNP Paribas Investment Partners as Investment Manager which is calculated on a daily basis at
Β Β Β 2012 Β Β Β Β 2011 Β Β
Persentase/ Unit/ Persentase/ Unit/
Percentage Β Units Β Percentage Β Units
% %
Pemodal 100,00 1.131.266.937,7829 100,00 1.344.389.643,3757 Investors
Manajer Investasi Investment Manager
Jumlah Β 100,00 Β 1.131.266.937,7829 Β 100,00 Β 1.344.389.643,3757 Total
14. Pendapatan Bunga 14. Interest Income
diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 4.216.597.857 dan Rp 1.577.292.880 masing-masing untuk tahun 2012 dan 2011. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain (Catatan 10).
maximum of 1.50% per annum based on the
net assets attributable to unitholders and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian Bank. This expense was charged with Value Added Tax amounted to Rp 4,216,597,857 and Rp 1,577,292,880 in 2012 and 2011,
respectively. The accrued investment management expense is recorded under Other Liabilities account (Note 10).
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas: This account consists of interest income from:
2012 Β 2011
17. Beban Kustodian 17. Custodial Expense
Efek utang 171.779.831.263 00.000.000.000 Debt instruments
Instrumen pasar uang (Catatan 20) 00.000.000.000 0.000.000.000 Money market instruments (Note 20)
Jasa giro (Catatan 20) Β 163.849.318 Β 253.029.714 Current accounts (Note 20)
Jumlah Β 185.862.729.056 Β 00.000.000.000 Total
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit kepada Citibank, N.A., cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian sebesar minimum 0,20% dan maksimum 0,25%
This account represents compensation for the handling of investment transactions, custodial services and administration related to the Mutual Fundβs assets, registration of sales and redemption of investment units, together with expenses incurred in relation to the accounts of the unitholders. The services are provided by Citibank, N.A., Jakarta branch, as the Custodian Bank, with minimum fee of 0.20%
Pendapatan bunga di atas termasuk pendapatan bunga yang belum direalisasi (Catatan 5).
The above includes interest income uncollected (Note 5).
per tahun dari nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara
and maximum fee of 0.25% per annum computed on a daily basis based on net assets attributable to unitholders and paid on a monthly basis. The terms of the service compensation are documented in the
15. Keuntungan atas Portofolio Efek 15. Gain from Investment Portfolios
Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Collective Investment Contract between the Investment Manager and the Custodian
Akun ini merupakan keuntungan atas portofolio efek dalam efek utang.
This account represents gain from investment portfolios in debt instruments.
sebesar Rp 562.213.048 dan Rp 210.305.717
masing-masing untuk tahun 2012 dan 2011. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Utang Lain-lain
Bank. This expense was charged with Value Added Tax amounted to Rp 562,213,048 and Rp 210,305,717 in 2012 and 2011,
respectively. The accrued custodial expense is
2012 Β 2011
Keuntungan investasi yang telah Realized gain on
direalisasi atas portofolio efek 00.000.000.000 00.000.000.000 investment portfolios
(Catatan 10).
recorded under Other Liabilities account (Note 10).
Keuntungan investasi yang belum Unrealized gain on direalisasi atas portofolio efek Β 00.000.000.000 Β 000.000.000.000 investment portfolios
18. Xxxxx Xxxx-lain 18. Other Expenses
Keuntungan Β 00.000.000.000 Β 000.000.000.000 Gain
Akun ini terdiri dari beban pencetakan dan
distribusi konfirmasi, beban pembuatan/ pembaharuan prospektus, beban jasa profesional, dan beban lain yang ditetapkan dalam kontrak.
This account consists of printing and
distribution of statements of accounts expenses, fees for issuance/ renewal of prospectus, and professional fees, and others charges as agreed in the contract.
- 32 -
- 33 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
19. Pajak Penghasilan 19. Income Tax
a. Beban Pajak a. Tax Expense
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2011 telah
The Mutual Fundβs taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations and tax expense in 2011 are in accordance with the corporate income
Pajak penghasilan final merupakan pajak penghasilan atas keuntungan yang telah direalisasi dan biaya provisi pajak final atas keuntungan yang belum direalisasi atas portofolio efek, serta pendapatan bunga obligasi, jasa giro, dan bunga deposito.
The final income tax represents income tax on realized gain and provision tax expense on unrealized gain of investment portfolios, and interests from bonds, current accounts, and time deposits.
sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan untuk kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dan beban pajak tahun 2012 akan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Surat
tax return filed with the Tax Service Office. The Mutual Fundβs taxable increase in net assets attributable to unitholders from operations and tax expense in 2012 will be reported to Tax Service Office through a corporate income tax return by April 30, 2013.
b. Pajak Kini b. Current Tax
Pemberitahuan Tahunan (SPT) maksimal pada 30 April 2013.
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto
yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi komprehensif dengan kenaikan aset neto
A reconciliation between the increase in
net assets attributable to unitholders from operations before tax per statements of comprehensive income and the taxable increase in net assets attributable to
Kelebihan pembayaran pajak kini disajikan dalam akun Aset Lain-lain (Catatan 7).
The overpayment of current income tax is presented under Other Assets account (Note 7).
yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena
unitholders from operations is as follows:
c. Pajak Tangguhan c. Deferred Tax
pajak adalah sebagai berikut:
Kenaikan aset neto yang dapat
2012 Β 2011
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
As of December 31, 2012 and 2011, there were no temporary differences to recognize deferred tax asset and or liability.
diatribusikan kepada pemegang Increase in net assets attributable to
unit dari aktivitas operasi sebelum unitholders from operations
pajak menurut laporan laba rugi before tax per statements of komprehensif Β 214.407.295.640 Β 221.092.210.558 comprehensive income
Perbedaan yang tidak dapat
diperhitungkan menurut fiskal: Add (deduct) reconciling items: Beban investasi 00.000.000.000 00.000.000.000 Investment expenses
20. Sifat dan Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx 20. Nature of Relationship and Transactions
with Related Parties
Sifat Pihak Berelasi Nature of Relationship
Pendapatan bunga: Interest income:
Efek utang (171.779.831.263) (00.000.000.000) Debt instruments Instrumen pasar uang (00.000.000.000) (0.000.000.000) Money market instruments Jasa giro (163.849.318) (253.029.714) Current accounts
Keuntungan atas portofolio efek Β (00.000.000.000) Β (000.000.000.000) Gain from investment portfolios Jumlah Β (214.407.295.640) Β (221.088.751.133) Net
Kenaikan aset neto yang dapat Taxable increase in net assets
diatribusikan kepada pemegang attributable to unitholders
unit dari aktivitas operasi kena pajak - 3.459.425 from operations
a. PT BNP Paribas Investment Partners adalah Manajer Investasi Xxxxx Xxxx.
b. PT Bank BNP Paribas Indonesia adalah perusahaan asosiasi PT BNP Paribas Investment Partners.
c. Citibank, N.A., cabang Jakarta, adalah Bank Kustodian Reksa Dana.
a. PT BNP Paribas Investment Partners is the Investment Manager of the Mutual Fund.
b. PT Bank BNP Paribas Indonesia an associate of PT BNP Paribas Investment Partners.
c. Citibank, N.A., Jakarta branch, is the Custodian Bank of Mutual Fund.
Perhitungan pajak kini adalah sebagai berikut:
The computation of current tax are as follows:
Transaksi Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
2012 Β 2011
a. Saldo dan transaksi Reksa Dana dengan pihak-pihak berelasi:
a. The account balances and transactions with related parties are as follows:
Pajak penghasilan - 864.750 Current tax expense
Dikurangi pajak di bayar dimuka
pasal 25 Β 648.567 Β Β - Less prepaid income taxes - Articles 25
Utang (kelebihan pembayaran)
pajak kini Β (648.567) Β Β 864.750 Current tax payable (overpayment)
- 34 -
Β Β Β Β 2012 Β Β
Manajer Bank
Investasi/ Kustodian/
Investment Custodian
Manager Β Bank
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Kas di bank - 3.163.264.795 Cash in banks
Portofolio efek dalam instrumen Investment portfolios in money pasar uang - 1.500.000.000 market instruments
Utang lain-lain 3.042.559.293 405.674.572 Other liabilities
Laporan Laba Rugi Komprehensif | Statement of Comprehensive Income | ||
Beban investasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | Investment expenses |
- 35 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Β Β Β Β 2011 Β Β
Manajer Bank
Investasi/ Kustodian/
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
Investment Custodian
Manager Β Bank
Laporan Posisi Keuangan Statement of Financial Position
Kas di bank - 00.000.000.000 Cash in banks
Portofolio efek dalam instrumen Investment portfolios in money pasar uang - 18.000.000.000 market instruments
Utang lain-lain 2.882.827.618 384.377.016 Other liabilities
Laporan Laba Rugi Komprehensif Statement of Comprehensive Income
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan oleh Manajer Investasi secara berhati-hati dengan mengelola risiko- risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
The main risks arising from the Mutual Fundβs financial instruments are price risk, credit risk, and liquidity risk. The operational activities of the Mutual Fund are managed in a prudential manner by managing those risks to minimize potential losses.
Beban investasi 00.000.000.000 0.000.000.000 Investment expenses
Risiko Harga Price Risk
Dalam pendapatan bunga tahun 2012 dan 2011 terdapat pendapatan bunga atas jasa giro kas di bank pihak berelasi.
Selain itu, dalam pendapatan bunga tahun 2012 dan 2011 terdapat pendapatan bunga deposito yang diterbitkan pihak berelasi dan saldo yang masih harus diterima atas pendapatan terkait pada tanggal laporan posisi keuangan disajikan sebagai piutang bunga.
b. Sebesar 12,08% dari jumlah pembelian portofolio efek 2011 serta 3,09% dan 5,54% dari jumlah penjualan portofolio efek masing-masing tahun 2012 dan 2011 dilakukan dengan PT Bank BNP Paribas.
Interest income in 2012 and 2011 includes interests from cash in banks of a related party.
In addition, interest income in 2012 and 2011 includes interests from time deposits issued by a related party and balance of relevant interests receivable as of statements of financial position date is presented as interests receivable.
b. 12.08% of the total investments purchased in 2011, respectively, and 3.09% and 5.54% of the total investments sold in 2012 and 2011, respectively, were done with PT Bank BNP Paribas.
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Reksa Dana terkait risiko harga pasar berasal dari portofolio investasi dalam efek utang.
Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan investasi Reksa Dana serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Price risk is the risk that the fair value or future cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in market prices (other than those arising from interest rate risk), whether those changes are caused by factors specific to the individual financial instrument its issuer, or factors affecting similar financial instruments traded in the market.
The Mutual Fund is exposed to market price risk arising from its investment in debt instrument.
The Investment Manager manages the Mutual Fundβs market risk on a daily basis in accordance with the Mutual Fundβs investment objectives and policies and monitors its overall market positions on a daily, basis.
21. Tujuan dan Kebijakan Manajemen Permodalan dan Risiko Keuangan
21. Objectives and Policies of Management of Unit Holding Wealth and Financial Risk
Risiko Tingkat Suku Bunga Interest Rate Risk
Manajemen Kekayaan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kekayaan kepemilikan unit penyertaan Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap hari dikarenakan Reksa
Management of Unit Holding Wealth
Unit holding wealth of the Mutual Fund is presented as the net assets attributable to unitholders. The net assets attributable to unitholders of the Mutual Fund can change significantly on a daily basis as the Mutual Fund is subject to daily subscriptions and
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan tingkat suku bunga pasar.
Risiko suku bunga diminimalkan oleh Manajer Investasi Reksa Dana dengan melakukan diversifikasi pada obligasi dengan tenor yang berbeda-beda.
Interest rate risk is the risk that the fair value or contractual future cash flows of a financial instrument will be affected due to changes in market interest rates.
Interest rate risk is minimized by the Mutual Fundβs Investment Manager by investing the Mutual Fund on bonds with various maturities.
Dana tergantung pada pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sesuai
redemptions of investment units at the discretion of the unitholders. The Investment
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
dengan kebutuhan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola kekayaan kepemilikan unit penyertaan. Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil investasi bagi pemegang unit serta mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Managerβs objective when managing the unitholderβs wealth in the Mutual Fund is to maintain its existence as a going concern in order to provide investment returns and to support the development of the investment activities of the Mutual Fund.
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek
dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
The sensitivity analysis is applied to market risks variables that affect the performance of the Mutual Funds, which is prices and interest rates. The price sensitivity shows the impact of reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unitholders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investment portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unitholders, total financial assets and financial liabilities of the Mutual Funds.
- 36 -
- 37 -
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Catatan atas Laporan Keuangan
31 Desember 2012 dan 2011 serta untuk
Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal Tersebut (Dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Notes to Financial Statements December 31, 2012 and 2011 and for the Years then Ended
(In Rupiah, except Number of Outstanding
Investment Units)
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
In accordance with the Mutual Fundβs policy, the Investment Manager analyzes and monitors the price and interest rates sensitivities on a regular basis.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 6, sedangkan aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Maturity schedule of investment portfolios are set out in Note 6, while the other financial assets and financial liabilities will due within less than 1 year.
Risiko Kredit Credit Risk
22. Ikhtisar Rasio Keuangan 22. Financial Ratios
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx
akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah
Credit risk is the risk that the Mutual Fund will
incur a loss arising from the issuer of the instruments failure to fulfill their contractual obligations. The Mutual Fundβs policy over credit risk is to minimize the exposure to the
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2012 dan 2011:
Following are the financial ratios of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2012 and 2011:
meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya bertransaksi untuk instrumen pihak- pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit dan laporan keuangan emiten.
Berikut adalah eksposur laporan posisi keuangan yang terkait risiko kredit pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011:
issuers with perceived of default by dealing only with reputable issuers meeting the credit standards set out in the Mutual Fundβs Collective Investment Contract. The Investment Manager closely monitors the creditworthhiness of the issuers by reviewing their credit rating and financial statements of the issuer on a regular basis.
The table below shows statements of financial position exposures related to credit risk as of December 31, 2012 and 2011:
2012 Β 2011
Hasil investasi 9,39% 23,44% Return on investments
Xxxxx investasi setelah memperhitungkan Return on investments adjusted beban pemasaran 7,25% 21,02% for marketing charges
Beban investasi 1,88% 1,87% Investment expenses
Perputaran portofolio 0,55 : 1 0,75 : 1 Portfolio turnover
Persentase kenaikan aset neto yang dapat Percentage of taxable increase in
diatribusikan kepada pemegang unit net assets attributable to kena pajak - - unitholders
Β Β 2012 Β Β Β 2011 Β
Jumlah Bruto Jumlah Neto Jumlah Bruto Jumlah Neto
Gross Amounts Β Net Amounts Β Gross Amounts Β Net Amounts
Kelompok diperdagankang Held for trading
Portofolio efek dalam efek utang 1.902.196.493.090 1.902.196.493.090 1.729.248.083.440 1.729.248.083.440 Investment portfolios in debt instruments
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Kas di bank 9.905.755.977 9.905.755.977 00.000.000.000 00.000.000.000 Cash in banks
Piutang bunga 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 Interests receivable
Portofolio efek dalam instrumen pasar uang 296.500.000.000 296.500.000.000 623.000.000.000 623.000.000.000 Investment portfolios in money market instruments Aset lain-lain Β 93.000 Β 93.000 Β 1.117.714.847 Β 1.117.714.847 Other assets
Jumlah Β 2.237.111.324.641 Β 2.237.111.324.641 Β 2.463.715.714.217 Β 2.463.715.714.217 Total
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
23. Peralihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Jasa Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
The aforementioned financial ratios were presented solely to assist in understanding the past performance of the Mutual Fund. It should not be construed as an indication that the performance of the Mutual Fund in the future will be the same as that of the past.
23. Transfer of Regulating and Monitoring Functions on Financial Services Activities to the Financial Services Authority (OJK)
Starting December 31, 2012, the functions,
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga kas dan setara kas yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. Kebijakan Xxxxx Xxxx adalah hanya mengijinkan transaksi perolehan kembali unit penyertaan tidak lebih dari 20% dari nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana. Atas transaksi pembelian kembali unit penyertaan yang telah diproses, Manajer Investasi akan melakukan pembayaran ke pemegang unit tidak lebih dari 7 hari bursa sejak tanggal transaksi.
Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Mutual Fund is not enough to cover the liabilities which become due.
In the management of liquidity risk, Investment Manager monitors and maintains cash and cash equivalent adequate to make payment for redemption transactions and to finance the Mutual Fundβs. The Mutual Fundβs redemption policy only allows redemption transactions which are not more than 20% of net asset attributable to unitholders of the Mutual Fund. For redemption transactions that have been proccessed, the Investment Manager will make payments to unitholders not more than 7 bourse days since the transaction date.
tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
********
duties and authorities of regulating and monitoring on financial service activities in capital market sector, insurance, pension fund, multi-finance, and other financial services were transferred from the Minister of Finance and the Bapepam-LK to the Financial Services Authority (OJK).
- 38 -
- 39 -
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II disyaratkan untuk membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.D.2, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/ Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar beserta perubahannya yang terakhir serta KTP/ Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), bukti pembayaran, dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-476/BL/2009 tanggal 23 Desember 2009 (selanjutnya disebut βPeraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10.β) berikut perubahan dan peraturan pelaksanaannya beserta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10
tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum investasi awal untuk REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per Pemegang Unit Penyertaan, tidak termasuk biaya pembelian (subscription fee) Unit Penyertaan dan untuk pembelian Unit Penyertaan selanjutnya tidak terdapat batas minimum pembelian Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, maka Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan tersebut di atas serta menetapkan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
13.3. BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua per seratus), yang dihitung dari nilai pembelian per transaksi.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan tersebut telah diterima (in good funds) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian Unit Penyertaan, permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II setelah jam 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan tersebut diterima dengan baik (in good funds)oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah. Pemindahbukuan atau transfer harus ditujukan ke rekening bank di bawah ini:
Citibank, N.A., cabang Jakarta
Rekening : RD BNP PARIBAS PRIMA II Nomor : 0-000000-000
Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada bank lain tersebut, termasuk dana yang diperlukan untuk pembelian Efek dari suatu perusahaan sebagaimana diatur dalam BAB 5.3.e, tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada setiap saat.
13.7. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN.
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit penyertaan yang ditolak akan dikembalikan oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Selanjutnya, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kembali yaitu dengan cara mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.2. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan BAPEPAM & LK, pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilaksanakan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II diterima secara lengkap dan benar, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
14.3. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa dimana Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II diterima secara lengkap dan benar, serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II , Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
14.4. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II setelah pukul
13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
14.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20 % (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan (βBatas Maksimum Kolektifβ).
Batas maksimum kolektif penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan masing- masing Pemegang Unit Penyertaan, dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan sistem alokasi, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya, dan apabila pada Hari Bursa
berikutnya kelebihan tersebut melampaui Batas Maksimum Kolektif maka Manajer Investasi akan tetap menerapkan sistem alokasi yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut dan kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan mendapat prioritas pemrosesan.
Dalam hal kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa, maka selanjutnya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan batas alokasi yang tersisa untuk Hari Bursa tersebut, yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PENOLAKAN UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) atau menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II untuk melakukan penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dihentikan; atau
(c) Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimuat dalam Pasal 20 Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
14.7. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENJUALAN KEMBALI DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (in complete application).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PERMOHONAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang memiliki fasilitas Pengalihan Unit Penyertaan. Manajer Investasi wajib melakukan Pengalihan Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Pengalihan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengajukan permohonan pengalihan Unit Penyertaan yaitu dengan cara mengisi Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Permohonan ini harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
15.2. HARGA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Harga pengalihan Unit Penyertaan dana Investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan Pengalihan Unit Penyertaannya diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening reksa dana dimana pengalihan yang dimaksud dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal diterimanya dan disetujuinya permohonan pengalihan Unit Penyertaannya oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat menetapkan batas waktu tersendiri yang lebih awal dari batas waktu yang ditentukan oleh Manajer Investasi untuk penerimaan permohonan pengalihan Unit Penyertaan.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II sampai dengan pukul 13.00 WIB (tigabelas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa tersebut. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II setelah pukul 13.00 WIB (tigabelas Waktu Indonesia Barat) dalam setiap Hari Bursa, akan diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Permohonan pengalihan Unit Penyertaan ke dalam REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II akan diproses sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang tercantum dalam Prospektus reksa dana asal pengalihan tersebut.
15.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dalam 1 (satu) Hari Bursa
sampai dengan 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang diterbitkan pada Hari Bursa dilakukannya Pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan (βBatas Maksimum Kolektifβ).
Batas Maksimum Kolektif pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Pengalihan Unit Penyertaan).
Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif, maka Manajer Investasi dapat menerapkan sistem alokasi yaitu mengalokasikan pengalihan Unit Penyertaan untuk masing- masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai besarnya permohonan pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Pemegang Unit Penyertaan, dan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Dalam hal Manajer Investasi menerapkan sistem alokasi, maka permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang melampaui Batas Maksimum Kolektif sebagaimana ditetapkan di atas akan diperhitungkan sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya, dan apabila pada hari Bursa berikutnya kelebihan tersebut melampaui Batas Maksimum Kolektif maka Manajer Investasi akan tetap menerapkan sistem alokasi yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut dan kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa sebelumnya akan mendapat prioritas pemrosesan.
Dalam hal kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari Hari Bursa sebelumnya dapat diproses secara keseluruhan pada suatu Hari Bursa, maka selanjutnya permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang baru diterima pada Hari Bursa tersebut akan diproses dan dibukukan berdasarkan batas alokasi yang tersisa untuk Hari Bursa tersebut, yang dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.5. BIAYA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan dihitung untuk setiap transaksi.
15.6. BUKTI KONFIRMASI PERINTAH PENGALIHAN DAN SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II wajib mengirimkan surat atau bukti konfirmasi atas perintah pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II)
Nasabah
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir Formulir
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Nasabah
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
Uang
Pengalihan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II)
BAB XVII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN, PENGALIHAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
17.1. Informasi, Prospektus, dan Formulir Pemesanan Pembelian, Pengalihan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Bank Kustodian serta Agen-agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang ditunjuk.
MANAJER INVESTASI
PT. BNP Paribas Investment Partners World Trade Center Building 5th, Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920
Telepon : (021) 252 1574 (hunting)
Faksimili : (021) 252 1594
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Formulir
Formulir
Uang
Nasabah
Manajer
Investasi
Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx yang dituju
BANK KUSTODIAN
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II)
Formulir
& Uang
Formulir
Formulir
Surat
Konfirmasi Transaksi Unit
Bank Kustodian
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Manajer Investasi
Uang
Citibank, N.A. Indonesia
Untuk perhatian : Securities and Fund Services Operation Head Citibank Tower, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
17.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II)
Uang
Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya
Nasabah
Formulir
Uang &
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
mengenai perubahan alamat kepada Bank Kustodian melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan
pembelian Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pengalihan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Nasabah
Formulir
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Formulir
Manajer Investasi
Formulir
Bank Kustodian
Uang