PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
DAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
PENINGKATAN KUALITAS XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
NOMOR: 028/SPK/F7.E/UNPRI/IV/2022 NOMOR:
Pada hari ini , tanggal bulan tahun dua ribu dua puluh dua ( - - 2022) yang bertanda tangan di bawah ini.
1. Xxxx Xxxxxxxxx, S.S., M.Hum | Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Prima Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xx.0 Sei Putih Barat, Medan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Prima Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. |
2. Prof. Xxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, MA, Ph.D. | Dekan Fakultas Sastra, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang, yang berkedudukan Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxx xxxxxxxxxxx disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama perihal Peningkatan Kualitas Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi di Lingkungan Universitas Prima Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan koordinasi dan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing terkait Peningkatan Kualitas Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mendukung program merdeka belajar kampus merdeka dan peningkatan mutu di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Prima Indonesia.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
a. Peningkatan Kualitas Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi
b. Pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka
PELAKSANAAN PASAL 3
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, sebagaimana ruang lingkup yang xxxxxx xxxxx Xxxxx 0, xxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Xxxxx dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dikoordinasikan oleh Universitas Prima Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN PASAL 4
(1) PARA PIHAK berhak:
a. memperoleh data dan informasi terkait pelaksanaan rencana kerja yang disusun bersama oleh PARA PIHAK; dan
b. mendapat fasilitasi dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang disusun dalam rencana kerja sesuai tugas dan kewenangan masing PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK berkewajiban untuk:
a. menyusun rencana kerja bersama;
b. melakukan rencana kerja dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan data dan informasi terkait pelaksanaan rencana kerja yang disusun bersama oleh PARA PIHAK; dan
d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam rencana kerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 6
Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara bersama-sama oleh PARA PIHAK.
PEMBERITAHUAN
Pasal 7
(1) Segala surat-menyurat serta pemberitahuan yang diperlukan dan diharuskan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini harus disampaikan kepada PARA PIHAK melalui alamat di bawah ini.
PIHAK KESATU
Nama | : | Xxxx Xxxxxxxxx, S.S., M.Hum |
Jabatan | : | Dekan FKIP Universitas Prima Indonesia |
Alamat | : | Xxxxx Xxxxxx Xx. 0 Xxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxx Universitas Prima Indonesia |
Telepon | : | (061) 4532820 |
PIHAK KEDUA | ||
Nama | : | Prof. Xxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxx, MA, Ph.D. |
Jabatan | : | Dekan Fakultas Sastra |
Alamat | : | Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxx 00000 |
Xxxxxxx | : | (0341) 551312 |
(2) Penggantian dan/atau perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh salah satu PIHAK harus dilakukan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.
JANGKA WAKTU
Pasal 8
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja sama ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat 3 bulan sebelum berakhir masa berlakunya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan PIHAK yang bermaksud mengakhiri Perjanjian Kerja Sama wajib memberitahukan secara tertulis pada PIHAK lainnya paling lambat 3 bulan sebelum rencana pengakhiran.
LAIN-LAIN
Pasal 9
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila terjadi
a. perubahan ketentuan perundang-undangan atau perubahan kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini;
b. keadaan kahar (force majeure), antara lain kebakaran, bencana alam, gempa bumi, pemogokan massal, kerusuhan, perang, dan sebagainya sebagai akibat alam dan tidak dapat dihindari oleh pihak yang terkena.
(2) Pihak yang terkena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada pihak lainnya.
(3) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur tersendiri dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Perjanjian Kerja Sama ini tidak mengurangi kewenangan PARA PIHAK sesuai dengan bidang tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh peraturan perundang - undangan.
XXXXXXX
Xxxxx 00
Xxxxxxxxxx Xxxxx Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli yang bermaterai cukup, masing-masing tertulis sama dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan setiap pihak mendapat 1 (satu) rangkap asli.