UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA TAHUN 2021
LAPORAN KINERJA TRIWULAN III
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA TAHUN 2021
UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA TAHUN 2021
Kata Pengantar ………………………………………….………………. | i | |
Daftar Isi ……………………………………………………………......... | ii | |
Ihtisar Eksekutif …………………………………………………………. | iii | |
BAB I : | PENDAHULUAN…………………………..………………………………. | 1 |
A. LATAR BELAKANG …………. ........ ………………………………….. | 1 | |
B. PROFIL UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXXXXX YOGYAKARTA.....................................…………….............................. | 1 | |
1. Sejarah Singkat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ..……………... | 1 | |
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi …………………………………. | 4 | |
3. Struktur Organisasi………… …….. ……………………………. | 5 | |
C. RENCANA STRATEGI 2020-2024………………………………………. | 10 | |
1. Visi ..………………………………………………………………. | 10 | |
2. Misi…………………………. ……………………………………. | 11 | |
3. Tujuan……………………… …….. ……………………………... | 11 | |
BAB II : | PERENCANAAN KINERJA ………………………………………………... | 12 |
BAB III: | AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2021….…………………………........ | 16 |
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI……………………………………... | 16 | |
1. Pengukuran Capaian Kinerja Organisasi Tahun 2021 …………... | 16 | |
2. Analisis Capaian Kinerja …………...…………………………….. | 19 | |
BAB IV: | PENUTUP ……….. …………………………………………………….... | 47 |
LAMPIRAN : | ||
Perjanjian Kinerja | ||
Capaian Hasil Evaluasi implementasi SAKIP Tahun 2020 |
Ikhtisar Eksekutif
Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021 Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Yogyakarta merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai instansi pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, dan untuk mengetahui seberapa pencapaian dan prestasi kerja yang telah dicapai selama triwulan III tahun 2021
. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan dalam rangka pencapaian indikator kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Berdasarkan perjanjian kinerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2021 terdapat 15 Sasaran Program dan 44 Indikator Kinerja, dari 44 indikator kinerja tersebut masih terdapat beberapa yang belum dapat dilaksanakan pada triwulan III ini, namun ada beberapa Indikator Kinerja yang berhasil direalisasikan bahkan ada beberapa indikator kinerja yang telah mencapai keberhasilan jauh melampaui dari target yang ditetapkan.
Melihat capaian diatas, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyadari bahwa secara keseluruhan pencapaian target indikator kinerja pada triwulan III tahun 2021 masih perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan untuk menghasilkan kinerja yang lebih terukur dan akuntabel pada triwulan-triwulan berikutnya.
A. LATAR BELAKANG
BAB I PENDAHULUAN
Laporan Kinerja Triwulan III adalah laporan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang telah dicapai pada periode bulan Juli sampai dengan September 2021. Laporan kinerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Triwulan III Tahun 2021 disusun sesuai dengan amanah yang dikandung dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, pelaporan Kinerja, dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Melalui penyusunan Laporan Kinerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Triwulan III Tahun 2021 diharapkan dapat memberi beberapa informasi yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai bahan evaluasi berkesinambungan dalam meningkatkan kinerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada bidang pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada Triwulan sebelumnya dan berikutnya;
2. Menginformasikan atas pencapaian target kinerja Triwulan III sebagaimana yang telah ditetapkan dalam penetapan kinerja kepada pemberi mandat dalam hal ini adalah Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
B. PROFIL UNIVERSITAS ISLAM NEGERI UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
1. Sejarah Singkat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kehadiran Universitas Islam Negeri (UIN) di tengah masyarakat saat ini tidak terlepas dari perjuangan panjang para ulama Islam untuk memajukan pendidikan umat Islam khususnya dan warga Negara Indonesia secara umum. Sejarah mencatat bahwa keinginan untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi Islam sudah dirintis sejak zaman penjajahan. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx di Pedoman Masyarakat Nomor 15 Tahun IV (1938) pernah melontarkan gagasan upaya pentingnya sebuah lembaga pendidikan tinggi Islam dalam upaya mengangkat harga diri kaum Muslim di tanah Hindia Belanda yang
terjajah, di mana umat Islam Indonesia mengalami keterbelakangan dan disintegrasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Xxxxxan tersebut kemudian terwujud pada tanggal 8 Juli 1945 ketika Sekolah Tinggi Islam (STI) berdiri di Jakarta di bawah pimpinan Xxxx. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, sebagai realisasi kerja sebuah Panitia Perencana Sekolah Tinggi Islam (PPSTI) yang diketuai Drs. Xxxxxxxx Xxxxx. Pada masa revolusi STI ikut Pemerintah Pusat RI hijrah ke Yogyakarta, dan pada tanggal 10 April 1946 dapat dibuka kembali. Di bulan Nopember 1947 dibentuk panitia perbaikan STI, yang dalam sidangnya sepakat mendirikan Universitas Islam Indonesia (Ull) pada tanggal 10 Maret 1948 dengan empat fakultas: Agama, Hukum, Ekonomi dan Pendidikan. Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII), yang berdiri di Surakarta pada tanggal 22 Januari 1950, bergabung dengan Ull yang berkedudukan di Yogyakarta pada tanggal 20 Pebruari 1951
Sebagai wujud penghargaan Pemerintah bagi Yogyakarta sebagai kota revolusi kepada golongan nasionalis diberikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1950. Sementara itu, kepada golongan Islam diberikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), yang diambil dari Fakultas Agama Ull berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1950. Peresmian PTAIN dengan jurusan Da’wah (menjadi Ushuluddin), Qodlo (menjadi Syari’ah), dan Pendidikan (menjadi Tarbiyah) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri adalah tanggal 26 September 1951. Sementara di Jakarta, enam tahun kemudian berdiri pula Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) pada tanggal 14 Agustus 1957 berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 1 Tahun 1957.
Dalam rangka menjadikan PTAIN Yogyakarta dan ADIA Jakarta lebih memenuhi kebutuhan umat Islam akan pendidikan tinggi agama Islam, dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri. Menurut dokumen ini, penggabungan itu diberi nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) AI-Jami’ah AI-Islamiyah AI-Hukumiyah yang berkedudukan di Yogyakarta dengan PTAIN Yogyakarta sebagai induk dan
ADIA Jakarta sebagai fakultas dari institut baru tersebut. IAIN ini akhirnya diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1960 di Yogyakarta oleh Menteri Agama,
K.H. Xxxxx Xxxxx.
Perkembangan IAIN yang pesat menyebabkan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1963, yang memungkinkan didirikannya suatu IAIN yang terpisah dari Pusat. Berdasarkan pertimbangan historis, Jakarta menjadi kota pertama yang mendapat kesempatan untuk memiliki IAIN baru itu. Dengan demikian IAIN Jakarta adalah IAIN kedua setelah IAIN Yogyakarta.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 26 tahun 1965, terhitung sejak tanggal 1 Juli 1965 IAIN AI-Jami’ah di Yogyakarta diberi nama Xxxxx Xxxxxxxx, nama salah seorang tokoh terkenal penyebar agama Islam di Indonesia. Kini 66 tahun sudah usia IAIN (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), dihitung sejak diresmikannya PTAIN pada tanggal 26 September 1951. Penetapan tanggal ini dikuatkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 1982.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 2004 tanggal 21 Juni 2004 IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah berubah menjadi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bersama-sama dengan perubahan STAIN Malang menjadi UIN Malang setelah mendapat persetujuan Menteri Pendidikan Nasional, dengan surat Nomor : 05/MPN/HK/2004 tanggal 23 Januari 2004.
Perubahan tersebut didahului dengan proses panjang penyiapan berbagai prasyarat akademik dan administratif bagi perubahan institut menjadi universitas, karena perubahan ini bukan semata-mata perubahan nama ‘institut’ menjadi ‘universitas’ belaka. Perubahan kelembagaan dari institut menjadi universitas mensyaratkan dibukanya sejumlah program studi baru di luar kelompok disiplin ilmu-ilmu keislaman, yakni beberapa program studi ilmu eksakta dan beberapa program studi ilmu sosial.
Tranformasi IAIN menjadi UIN memiliki implikasi dalam aspek akademik dan kelembagaan secara simultan dan bersamaan. Dalam aspek akademik, telah
mendapatkan izin penyelenggaraan program studi ‘umum’ di luar ilmu-ilmu keislaman.
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
a. Kedudukan
Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Yogyakarta berkedudukan di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan tanggung jawab Menteri Agama yang dipimpin oleh Rektor. Secara fungsional pembinaan dilakukan oleh Menteri Agama c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan pembinaan bidang ilmu umum secara teknis akademis dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sedangkan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) untuk pembinaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RI.
b. Tugas Pokok dan Fungsi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mempunyai tugas pokok:
Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan islam dan ilmu umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mempunyai fungsi :
1). Perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan dan perencanaan program;
2). Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan dan ilmu umum;
3). Pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan 4). Penyelenggaran administrasi dan pelaporan;
3. Struktur Organisasi
Berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 jo Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 dan jo Peraturan Menteri Agama RI Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Organisasi Universitas terdiri dari Organ Pengelola, Organ Pertimbangan dan Organ Pengawasan.
a. Organ Pengelola Universitas terdiri dari :
1) Rektor dan Wakil Rektor;
Rektor bertugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dalam melaksanakan tugas Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor yang terdiri atas :
2) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan Pengembangan Lembaga;
3) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
4) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
5) Fakultas;
a) Adab dan Ilmu Budaya;
b) Dakwah dan Komunikasi;
c) Syari’ah dan Hukum;
d) Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
e) Xxxxxxxxxx dan Pemikiran Islam;
f) Sains dan Teknologi;
g) Ilmu Sosial dan Humaniora; dan
h) Ekonomi dan Bisnis Islam.
6) Pascasarjana; Merupakan unsur pelaksana akdemik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program Magister, Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berbasis agama Islam yang dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
7) Biro; Merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik dan kemahasiswaan di lingkungan Universitas. Biro terdiri dari :
a) Biro Administrasi Umum dan Keuangan; Mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan dan kerumah tanggaan. Biro AUK terdiri dari ;
• Bagian Keuangan dan Akuntansi; meliputi :
❖ Sub Bagian Pelaksana Anggaran dan Verifikasi anggaran;
❖ Sub Bagian Verifikasi dan SIMAK BMN; dan
❖ Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
• Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum; meliputi :
❖ Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
❖ Sub Bagian Kepegawaian; dan
❖ Sub Bagian Hukum.
• Bagian Rumah Tangga; meliputi :
❖ Sub Bagian Keamanan dan Ketertiban;
❖ Sub Bagian Perlengkapan dan Transportasi; dan
❖ Sub Bagian Pemeliharaan dan Kebersihan.
• Bagian Tata Usaha; meliputi :
❖ Sub Bagian Tata Persuratan;
❖ Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
❖ Sub Bagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
• Kelompok Jabatan Fungsional;
b) Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama; Mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerjasama. Biro AAKK terdiri dari :
• Bagian Akademik; meliputi :
❖ Sub Bagian Informasi Akademik;
❖ Sub Bagian Administrasi Akademik; dan
❖ Sub Bagian Layanan Akademik.
• Bagian Perencanaan; meliputi :
❖ Sub Bagian Data dan Informasi Perencanaan;
❖ Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
❖ Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Program Anggaran.
• Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; meliputi :
❖ Sub Bagian Administrasi Kemahasiswaan;
❖ Sub Bagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa; dan
❖ Sub Bagian Administrasi Alumni.
• Bagian Kerja Sama dan Kelembagaan; meliputi :
❖ Sub Bagian Kerjasama;
❖ Sub Bagian Pengembangan Lembaga; dan
❖ Sub Bagian Bina PTAIS.
• Kelompok Jabatan Fungsional.
8) Lembaga; Merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. Lembaga terdiri dari :
• Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
• Lembaga Penjaminan Mutu;
9) Unit Pelaksana Teknis; mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, melalui Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga serta Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan. Unit Pelaksana Teknis terdiri dari :
• Pusat Perpustakaan;
• Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
• Pusat Pengembangan Bahasa; dan
• Pusat Pengembangan Bisnis.
b. Organ Pertimbangan Universitas
Organ Pertimbangan Universitas terdiri dari :
1) Dewan Penyantun; Merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor.
2) Senat Universitas; merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Rektor, Xxxxxan keanggotaan Senat Universitas terdiri dari :
a) Guru Besar dari setiap Fakultas;
b) Guru Besar yang sedang mendapatkan tugas jabatan struktural maupun non struktural;
c) Wakil dosen bukan guru besar dari setiap Fakultas; dan
d) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur Pascasarjana sebagai anggota ex-officio
3) Senat Fakultas; merupakan badan normatif dan perwakilan di tingkat Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akdemik dan non akademik kepada Dekan. Senat Fakultas
terdiri atas Guru Besar, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Wakil Dosen.
c. Organ Pengawasan; dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan non akademik pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Dalam menjalankan tugas pengawasan SPI menunjung tinggi prinsip integritas, objektif, keahlian dan menjaga kerahasiaan. SPI dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 25 Tahun 2017 Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi dan wewenang sebagai berikut :
1. Fungsi
a) Penyusunan peta risiko pengendalian internal melalui kegiatan identifikasi, penilaian rsiko, penentuan skala prioritas, dan pemantauan;
b) Penyusunan program dan kegiatan pengawasan non akademik;
c) Pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non akademik di bidang sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, organisasi, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana;
d) Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
e) Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal;
f) Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal; dan
g) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan PTKN.
2. Wewenang
a) Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan;
b) Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan objek pemeriksaan pada unit kerja;
c) Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi, dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;
d) Menggunakan tenaga ahli/auditor dari laur SPI jika diperlukan; dan
e) Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pemeriksa internal.
C. RENCANA STRATEGI 2020-2024
Rencana Strategis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2020-2024 mengacu pada rencana strategi Kementerian Agama 2020-2024. Rencana Strategis ini berisikan program/kegiatan yang ingin dicapai oleh UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selama kurun waktu 5 (lima) tahun. Rencana Bisnis ini juga dijadikan arahan dan pedoman bagi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam mencapai visi misi pengembangan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
1. Visi
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah menetapkan sebuah visi yaitu Unggul dan Terkemuka dalam pemaduan dan pengembangan keislaman dan keilmuan bagi peradaban.
Visi tersebut menggambarkan keinginan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk menjadi perguruan tinggi islam yang unggul dan terkemuka, berhasil memadukan dan mengembangkan ilmu keislaman dan juga ilmu umum. Pemaduan tersebut dapat dalam bentuk integrasi maupun interkoneksi, yang nantinya diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam perjalan sejarah bangsa.
Berdasarkan visi tersebut, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah memantapkan beberapa misi yang akan ditempuh dalam rangka mewujudkan visi.
2. Misi :
Dalam upaya mewujudkan Visi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pimpinan UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta telah menetapkan beberapa misi yakni:
a) Memadukan dan mengembangkan studi keislaman, keilmuan dan keindonesiaan dalam pendidikan dan pengajaran;
b) Mengembangkan budaya ijtihad dalam penelitian multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat;
c) Meningkatkan peran serta institusi dalam menyelesaikan persoalan bangsa berdasarkan pada wawasan keislaman dan keilmuan bagi terwujudnya masyarakat madani;
d) Membangun kepercayaan dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
3. Tujuan
Sebagai upaya dalam mewujudkan Visi dan Misi Renstra Bisnis 2020-2024, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah menetapkan 4 (empat) tujuan yang ingin dicapai UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam jangka waktu 5 tahun. Keempat tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
2. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan berkualitas;
3. Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif; dan
4. Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pelaksanaan tugas UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021 merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Keputusan Menteri Agama Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, pelaporan Kinerja, dan Tatacara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.
Perjanjian tersebut adalah dokumen berupa kesepakatan kerja Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kepada Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Selain itu, merupakan wujud dari komitmen selaku penerima amanah untuk melaksanakan tugas-tugas yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kontrak kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2021 mencakup 15 (lima belas) sasaran program dan 44 (empat puluh empat) indikator kinerja. Sasaran Program yang telah ditetapkan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021, sebagaimana tergambar di dalam tabel berikut:
Sasaran Program Perjanjian Kinerja Tahun 2021
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
1 | Menguatnya sistem pendidikan yang berperspektif moderat | Persentase Mahasiswa yang dibina dalam Moderasi beragama | 20% |
Persentase dosen yang dibina dalam moderasi beragama | 10% | ||
2 | Meningkatnya dosen yang memenuhi standar kompetensi | Persentase dosen bersertifikat pendidik | 55% |
Persentase Prodi yang menyelenggarakan pembelajaran daring | 52% |
Persentase Dosen yang memperoleh peningkatan kompetensi | 5% | ||
3 | Meningkatnya partisipasi anak usia 19 tahun ke atas | Persentase peningkatan jumlah mahasiswa Baru Strata 1 | 6% |
Persentase Prodi yang memenuhi standar sarana prasarana Perguruan Tinggi | 94% | ||
4 | Meningkatnya pemberian biaya pendidikan bagi anak kurang mampu, daerah afirmasi, dan berbakat | Persentase Anggaran BOPTN terhadap Total Anggaran | 6% |
Persentase mahasiswa penerima PIP Kuliah/Bidikmisi | 7% | ||
Persentase mahasiswa penerima Beasiswa PPA | 0% | ||
Persentase mahasiswa Penelirma Beasiswa Tahfidz | 0% | ||
Persentase Mahasiswa Penerima Beasiswa Afirmasi (UP4B) | 0% | ||
Jumlah mahasiswa asing yang menerima beasiswa | 4% | ||
Persentase mahasiswa Lulusan S1 langsung memperoleh beasiswa Program Magister Lanjut Doktor | 0% | ||
5 | Meningkatnya standar mutu pendidikan | Persentase Program Studi yang memenuhi Akreditasi A/Unggul | 65% |
Persentase Program Studi yang menyelenggarakan Sistem Kampus Merdeka | 80% | ||
Jumlah Program Studi diafirmasi dalam meningkatkan status akreditasi | 100% | ||
Persentase Dosen yang menjadi Narasumber Konferensi nasional maupun internasional | 12% | ||
Persentase mahasiswa yang mengikuti kompetisi nasional maupun internasional | 1% | ||
6 | Menguatnya pembiayaan dan efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan | Persentase anggaran PNBP dan PNBP-BLU terhadap seluruh Sumber Dana Pendidikan | 50% |
7 | Meningkatnya kepeloporan dan kesukarelawanan pemuda dan pengembangan pendidikan keperamukaan | Persentase Mahasiswa yang dibina kepeloporan dan kesukarelawanan | 9,6% |
Persentase mahasiswa yang mengikuti pembinaan pramuka | 1,2% | ||
8 | Meningkatnya kualitas pendidikan | Persentase Prodi yang bekerjasama dengan dunia kerja/industri | 12% |
dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama dengan dunia kerja/industri | Jumlah Program Pelatihan Vokasi yang Dilakukan | 0% | |
Jumlah Dosen/Instruktur Program Pendidikan Vokasi yang mengikuti Peningkatan Kompetensi | 0% | ||
9 | Menguatnya pendidikan tinggi yang berkualitas | Persentase PTK yang memiliki prodi/kelas internasional | 5% |
Persentase lulusan PTK yang bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan | 40% | ||
Persentase artikel ilmiah di jurnal internasional | 20% | ||
Persentase artikel ilmiah di jurnal internasional yang disitasi | 10% | ||
10 | Meningkatnya jumlah mahasiswa asing | Persentase mahasiswa asing | 0,57% |
11 | Meningkatnya jumlah lulusan yang diterima di dunia kerja | Persentase lulusan yang langsung bekerja | 40% |
Rerata masa tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan | 6 | ||
12 | Meningkatnya kualitas Prodi Berstandar Internasional | Persentase Program Studi yang memenuhi Standar Akreditasi Internasional | 15% |
13 | Meningkatnya kualitas dan pemanfaatan penelitian | Persentase hasil penelitian yang memperoleh HAKI | 20% |
Persentase hasil penelitian yang menghasilkan Hak Paten | 20% | ||
Persentase dosen yang memperoleh pendampingan penulisan artikel ilmiah tingkat internasional | 20% | ||
14 | Meningkatnya kualitas lulusan | Rerata lama masa studi mahasiswa S1 | 4,7 |
15 | Meningkatnya tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel | Persentase tindaklanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan | 20% |
- Temuan Inspektorat Jenderal | 20% | ||
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) | 75 | ||
Persentase keselarasan perencanaan program dan anggaran sesuai Renstra | 10% | ||
Nilai capaian kinerja anggaran terhadap pencapaian output belanja | 76 |
Penatausahaan BMN yang akuntabel | 54% | ||
Persentase jenis layanan publik yang memiliki SOP | 85% |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2021
A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI.
1. PENGUKURAN CAPAIAN KINERJA ORGANISASI TRIWULAN III TAHUN 2021
Pengukuran capaian kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selanjutnya dilakukan pula analisis akuntabilitas kinerja yang menggambarkan keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2021.
Berdasar pada Keputusan Menteri Agama 94 Tahun 2021 dan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam memperoleh dan mencapai kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, di bawah ini akan diuraikan secara rinci pencapaian sasaran kinerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Diharapkan uraian berikut dapat memberikan informasi dan gambaran yang akurat bagi pihak yang berkepentingan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan untuk pencapaian realisasi pada Triwulan berikutnya.
Secara ringkas pencapaian target kinerja Rencana dalam perjanjian kinerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Triwulan III tahun 2021 adalah sebagai berikut:
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1 | Menguatnya sistem pendidikan yang berperspektif moderat | Persentase Mahasiswa yang dibina dalam Moderasi beragama | 20% | 40% |
Persentase dosen yang dibina dalam moderasi beragama | 10% | 10% | ||
2 | Meningkatnya dosen yang memenuhi standar kompetensi | Persentase dosen bersertifikat pendidik | 55% | 0% |
Persentase Prodi yang menyelenggarakan pembelajaran daring | 52% | 87,7% | ||
Persentase Dosen yang memperoleh peningkatan kompetensi | 5% | 14% | ||
3 | Meningkatnya partisipasi anak usia 19 tahun ke atas | Persentase peningkatan jumlah mahasiswa Baru Strata 1 | 6% | 2% |
Persentase Prodi yang memenuhi standar sarana prasarana Perguruan Tinggi | 94% | 90% | ||
4 | Meningkatnya pemberian biaya pendidikan bagi anak kurang mampu, daerah afirmasi, dan berbakat | Persentase Anggaran BOPTN terhadap Total Anggaran | 6% | 5,30% |
Persentase mahasiswa penerima PIP Kuliah/Bidikmisi | 7% | 64% | ||
Persentase mahasiswa penerima Beasiswa PPA | 0% | 0% | ||
Persentase mahasiswa Penelirma Beasiswa Tahfidz | 0% | 0% | ||
Persentase Mahasiswa Penerima Beasiswa Afirmasi (UP4B) | 0% | 0% | ||
Jumlah mahasiswa asing yang menerima beasiswa | 4% | 2% | ||
Persentase mahasiswa Lulusan S1 langsung memperoleh beasiswa Program Magister Lanjut Doktor | 0% | 0% | ||
5 | Meningkatnya standar mutu pendidikan | Persentase Program Studi yang memenuhi Akreditasi A/Unggul | 65% | 80% |
Persentase Program Studi yang menyelenggarakan Sistem Kampus Merdeka | 80% | 91,5% | ||
Jumlah Program Studi diafirmasi dalam meningkatkan status akreditasi | 100% | 100% | ||
Persentase Dosen yang menjadi Narasumber Konferensi nasional maupun internasional | 12% | 20% |
Persentase mahasiswa yang mengikuti kompetisi nasional maupun internasional | 1% | 5% | ||
6 | Menguatnya pembiayaan dan efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan | Persentase anggaran PNBP dan PNBP-BLU terhadap seluruh Sumber Dana Pendidikan | 50% | 52,69% |
7 | Meningkatnya kepeloporan dan kesukarelawanan pemuda dan pengembangan pendidikan keperamukaan | Persentase Mahasiswa yang dibina kepeloporan dan kesukarelawanan | 9,6% | 8% |
Persentase mahasiswa yang mengikuti pembinaan pramuka | 1,2% | 0,7% | ||
8 | Meningkatnya kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerjasama dengan dunia kerja/industri | Persentase Prodi yang bekerjasama dengan dunia kerja/industri | 12% | 69% |
Jumlah Program Pelatihan Vokasi yang Dilakukan | 0% | 11,1% | ||
Jumlah Dosen/Instruktur Program Pendidikan Vokasi yang mengikuti Peningkatan Kompetensi | 0% | 0,1% | ||
9 | Menguatnya pendidikan tinggi yang berkualitas | Persentase PTK yang memiliki prodi/kelas internasional | 5% | 0,11% |
Persentase lulusan PTK yang bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan | 40% | 54% | ||
Persentase artikel ilmiah di jurnal internasional | 20% | 15% | ||
Persentase artikel ilmiah di jurnal internasional yang disitasi | 10% | 7,50% | ||
10 | Meningkatnya jumlah mahasiswa asing | Persentase mahasiswa asing | 0,57% | 0,6% |
11 | Meningkatnya jumlah lulusan yang diterima di dunia kerja | Persentase lulusan yang langsung bekerja | 40% | 28% |
Rerata masa tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan | 6 | 4,5 | ||
12 | Meningkatnya kualitas Prodi Berstandar Internasional | Persentase Program Studi yang memenuhi Standar Akreditasi Internasional | 15% | 0% |
13 | Meningkatnya kualitas dan pemanfaatan penelitian | Persentase hasil penelitian yang memperoleh HAKI | 20% | 15% |
Persentase hasil penelitian yang menghasilkan Hak Paten | 20% | 15% |
Persentase dosen yang memperoleh pendampingan penulisan artikel ilmiah tingkat internasional | 20% | 15% | ||
14 | Meningkatnya kualitas lulusan | Rerata lama masa studi mahasiswa S1 | 4,7 | 4,9 |
15 | Meningkatnya tata kelola organisasi yang efektif dan akuntabel | Persentase tindaklanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan | ||
- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan | 20% | 25% | ||
- Temuan Inspektorat Jenderal | 20% | 20% | ||
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) | 75 | 73,53 | ||
Persentase keselarasan perencanaan program dan anggaran sesuai Renstra | 10% | 10% | ||
Nilai capaian kinerja anggaran terhadap pencapaian output belanja | 76 | 45% | ||
Penatausahaan BMN yang akuntabel | 54% | 65% | ||
Persentase jenis layanan publik yang memiliki SOP | 85% | 85% |
2. ANALISIS CAPAIAN KINERJA.
SASARAN STRATEGIS 1 :
Menguatnya sistem pendidikan yang berperspektif moderat
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase Mahasiswa yang dibina dalam Moderasi beragama | 20% | 40% |
2. | Persentase dosen yang dibina dalam moderasi beragama | 10% | 10% |
Analisis terhadap Indikator Kinerja di atas adalah sebagai berikut:
1. | Persentase Mahasiswa yang dibina dalam Moderasi beragama |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, persentase mahasiswa yang dibina dalam moderasi beragama masih sama dengan triwulan II yaitu sebesar 40%. Sasaran mahasiswa yang dibina dalam kegiatan moderasi beragama adalah mahasiswa di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan dimaksud dilaksanakan oleh pengelola Laboratorium Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. | Persentase dosen yang dibina dalam moderasi beragama |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, presentase dosen yang dibina dalam moderasi beragama pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta baru terealisasi 10%, Pembinaan moderasi agama untuk kalangan dosen secara umum tidak diperlukan. Sebab sebagian besar dosen merupakan kaum terdidik dan tercerahkan.
SASARAN STRATEGIS 2 :
Meningkatnya dosen yang memenuhi standar kompetensi
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase dosen bersertifikat pendidik | 55% | 0% |
2. | Persentase Prodi yang menyelenggarakan pembelajaran daring | 52% | 87,7% |
3. | Persentase Dosen yang memperoleh peningkatan kompetensi | 5% | 14% |
Analisis terhadap Indikator Kinerja di atas adalah sebagai berikut:
1. | Persentase dosen bersertifikat pendidik |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Xxxxxxxx XXX tahun 2021, persentase dosen bersertifikat pendidik pada UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta belum terlaksana sehingga realisasi 0%. Program sertifikasi pendidik saat ini masih pada tahap penulisan deskripsi diri sebanyak 14 orang.
2. | Persentase Prodi yang menyelenggarakan pembelajaran daring |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, persentase program studi yang menyelenggarakan pembelajaran daring telah terealisasi sebesar 87,7% sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini
:
Daftar Unit Kerja yang menyelenggarakan pembelajaran daring :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 25 |
2. | Fakultas Dahwah dan Komunikasi | 100 |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | 100 |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 100 |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 100 |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 100 |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 100 |
8. | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 100 |
9. | Pascasarjana | 50 |
10. | Bagian Akademik | 100 |
RERATA | 87,7% |
Pencapaian realisasi diatas didukung oleh adanya kebijakan pemerintah yang menerapkan pembelajaran dengan sistem daring, semua Program Studi melaksanakan pembelajaran daring melalui berbagai platform, misal: xxxxxx-xxx.xxxx.xx.xx, google classroom, zoom meeting, google meet, ada program PMLD secara luring guna menunjang percepatan studi dan pendampingan secara intens, serta kepatuhan tenaga pendidik dalam menerapkan protokol kesehatan. Semua prodi menyelenggarakan daring pada masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM,
sesuai dengan surat edaran Rektor tentang pembelajaran pada semester genap 2019/20 dan ganjil 2020/2021.
3. | Persentase Dosen yang memperoleh peningkatan kompetensi |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Xxxxxxxx XXX tahun 2021, persentase dosen yang memperoleh peningkatan kompetensi, telah berhasil mencapai realisasi sebesar 14%. sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 20 |
2. | Fakultas Dahwah dan Komunikasi | 20 |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | 0 |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 0 |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 37,5 |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 6 |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 9 |
8. | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 57 |
9. | Pascasarjana | 10 |
10. | Bagian Akademik | 0 |
RERATA | 14% |
Pencapaian realisasi diatas didukung oleh adanya : 1). Pelatihan persiapan perkuliahan jarak jauh, 2). Dukungan dari Pimpinan dengan keberpihakan anggaran 3). Mendorong dosen-dosen yang masih belum doktor untuk terus melanjutkan studi, 4). Program profesorxxxxx yang dikhususkan bagi dosen doktor yang belum professor, 5). Dosen mengikuti workshop HORIBA scientific Indonesia, IndoseCT and PHITS modeling workshop, BimTek OJS, program profesi insinyur teknik industri, dan studi lanjut, 6). Kompetensi dosen Pascasarjana berupa konfrensi Internasional dan Nasional, 7). Adanya Peningkatan Kompetensi kenaikan Jabatan fungsional sebanyak 89 dosen.
SASARAN STRATEGIS 3 :
Meningkatnya partisipasi anak usia 19 tahun ke atas
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase peningkatan jumlah mahasiswa Baru Strata 1 | 6% | 2% |
2. | Persentase Prodi yang memenuhi standar sarana prasarana Perguruan Tinggi | 94% | 90% |
Analisis terhadap Indikator Kinerja di atas adalah sebagai berikut:
1. | Persentase peningkatan jumlah mahasiswa Baru Strata 1 |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, persentase peningkatan jumlah mahasiswa baru Strata 1 tercapai sebesar 2%, yaitu pada tahun 2020 sebanyak 4040 mahasiswa dan pada tahun 2021 sebanyak 4120 mahasiswa, sehingga terdapat peningkatan mahasiswa baru sejumlah 80 orang.
2. | Persentase Prodi yang memenuhi standar sarana prasarana Perguruan Tinggi |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, Persentase prodi yang memenuhi standar sarana prasarana perguruan tinggi telah tercapai realisasi sebesar 90% sebagaimana dijelaskan pada tabel di bawah ini :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 25 |
2. | Fakultas Dahwah dan Komunikasi | 100 |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | 90 |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 100 |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 98 |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 100 |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 99 |
8. | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 100 |
9. | Pascasarjana | 94 |
RERATA | 90% |
hal ini didukung oleh beberapa faktor pendukung sebagai berikut :
1. Adanya perkuliahan model hybrid.
2. Sarana prasarana perkuliahan telah sesuai dengan standar BAN-PT
3. Tersedia Zoom dan Google Meet dengan akun institusi dan dibangunya studio untuk menunjang perkuliahan secara daring.
4. Tersedianya sarana penunjang lain berupa kuota bagi mahasiswa dan dosen.
SASARAN STRATEGIS 4 :
Meningkatnya pemberian biaya pendidikan bagi anak kurang mampu, daerah afirmasi, dan berbakat
[Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase Anggaran BOPTN terhadap Total Anggaran | 6% | 5,30% |
2. | Persentase mahasiswa penerima PIP Kuliah/Bidikmisi | 7% | 64% |
3. | Persentase mahasiswa penerima Beasiswa PPA | 0,0% | 0% |
4. | Persentase mahasiswa Penelirma Beasiswa Tahfidz | 0,0% | 0% |
5. | Persentase Mahasiswa Penerima Beasiswa Afirmasi (UP4B) | 0,0% | 0% |
6. | Jumlah mahasiswa asing yang menerima beasiswa | 4,00 | 2% |
7. | Persentase mahasiswa Lulusan S1 langsung memperoleh beasiswa Program Magister Lanjut Doktor | 0,0% | 0% |
Analisis terhadap Indikator Kinerja di atas adalah sebagai berikut:
1. | Persentase Anggaran BOPTN terhadap Total Anggaran |
Laporan realisasi capaian target Persentase anggaran BOPTN terhadap total anggaran sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 5,30%. Nilai capaian ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan capaian realisasi pada triwulan II. Hal ini disebabkan karena :
1. Pada triwulan III terjadi penurunan anggaran BOPTN sebagai akibat adanya refocusing tahap IV sebesar Rp. 00.000.000.000,- (penurunan anggaran BOPTN);
2. Pada akhir triwulan III, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil memindahkan hasil refocusing yang semula dititipkan dalam anggaran BOPTN ke dalam anggaran belanja prasarana sebesar Rp. 00.000.000.000,-
;
3. Pada triwulan III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mendapat tambahan anggaran sebesar Rp. 4.000.000.000,- untuk pengadaan tanah kampus II . Hal ini si datu satu sisi memperkecil hasil perhitungan presentase anggaran BOPTN terhadap total anggaran.
2. | Persentase mahasiswa penerima PIP Kuliah/Bidikmisi |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, Persentase mahasiswa penerima PIP kuliah/bidikmisi terlaksana dengan realisasi sebesar 64%. dikarenakan adanya Faktor pendukung komitmen pemerintah terhadap layanan beasiswa sangat tinggi dan proses monitoring pada masa pandemi yang dapat dilakukan melalui daring (virtual), namun pada tahun 2021 kuota KIP Kuliah turun.
3. | Persentase mahasiswa penerima Beasiswa PPA |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Xxxxxxxx XXX tahun 2021, Persentase mahasiswa penerima beasiswa PPA belum terlaksana sehingga realisasi masih 0%.
4. | Persentase mahasiswa Penerima Beasiswa Tahfidz |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, Persentase mahasiswa Penelirma Beasiswa Tahfidz, belum terlaksana sehingga capaian realisasi masih 0%.
5. | Persentase Mahasiswa Penerima Beasiswa Afirmasi (UP4B) |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Xxxxxxxx XXX tahun 2021, Persentase mahasiswa penerima beasiswa afirmasi (UP4B), belum terlaksana sehingga capaian realisasi masih 0%.
6. | Jumlah mahasiswa asing yang menerima beasiswa |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Xxxxxxxx XXX tahun 2021, Jumlah mahasiswa asing yang menerima beasiswa sedah terlaksana dengan realisasi sebesar 2%, hal ini tergantung dari komitmen pemerintah terhadap layanan mahasiswa Asing.
7. | Persentase mahasiswa Lulusan S1 langsung memperoleh beasiswa Program Magister Lanjut Doktor |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Xxxxxxxx XXX tahun 2021, Persentase mahasiswa lulusan S1 langsung memperoleh beasiswa program magister lanjut doktor tidak ada realisasi 0%.
SASARAN STRATEGIS 5 :
Meningkatnya Standar Mutu Pendidikan
[Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase Program Studi yang memenuhi Akreditasi A/Unggul | 65% | 80% |
2. | Persentase Program Studi yang menyelenggarakan Sistem Kampus Merdeka | 80% | 91,5% |
3. | Jumlah Program Studi diafirmasi dalam meningkatkan status akreditasi | 100% | 100% |
4. | Persentase Dosen yang menjadi Narasumber Konferensi nasional maupun internasional | 12% | 20% |
5. | Persentase mahasiswa yang mengikuti kompetisi nasional maupun internasional | 1% | 5% |
1. | Persentase Program Studi yang memenuhi Akreditasi A/Unggul |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, Persentase program studi yang memenuhi Akreditasi A/Unggul mengalami kenaikan dari pencapaian triwulan II sebesar 76% menjadi 80%. Berdasarkan data dari LPM terdapat 48 dari 60 prodi memenuhi akreditasi A/ unggul, baik sekali. Hal ini didukung oleh pimpinan universitas, unit, pelibatan asesor2 internal, simulasi intensif prodi & LPM, siklus penjaminan mutu yang selalu memperhatikan pemenuhan kebutuhan akreditasi.
2. | Persentase Program Studi yang menyelenggarakan Sistem Kampus Merdeka |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, Persentase Program Studi yang menyelenggarakan sistem kampus merdeka terealisasi sebesar 91,5% sebagaimana daftar tabel di bawah ini :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 25 |
2. | Fakultas Dahwah dan Komunikasi | 100 |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | 100 |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 100 |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 100 |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 100 |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 100 |
8. | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 100 |
9. | Pascasarjana | 90 |
10. | LPM | 100 |
RERATA | 91,5% |
Keberhasilan capaian tersebut dapat terwujud adanya beberapa faktor pendukung antara lain :
1. Kesiapan desain Kurikulum yang telah disusun oleh prodi-prodi berdasarkan pedoman kurikulum yang disusun oleh LPM untuk menyelenggarakan sistem kampus merdeka;
2. Komitmen Program studi untuk menyelenggaran sistem Kampus Merdeka;
3. Sistem Kampus Merdeka mulai diimplementasikan dengan penyempurnaan kurikulum 2020, inisiasi kerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lain di luar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (antara lain: Batan, UNS, Unsoed, CV Rumah Mesin, CV Astoetik, dll).
3. | Jumlah Program Studi diafirmasi dalam meningkatkan status akreditasi |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Xxxxxxxx XXX tahun 2021, jumlah program studi diafirmasi dalam meningkatkan status akreditasi telah terealisasi capaian sebesar 100%. Hal itu dikarenakan adanya dukungan penuh dari pimpinan serta pendampingan secara intensif dengan memberikan skema-skema akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
4. | Persentase Dosen yang menjadi Narasumber Konferensi nasional maupun internasional |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, Persentase dosen yang menjadi narasumber konferensi nasional maupun internasional telah terealisasi sebesar 20%, sebagaimana tabel dibawah ini :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 10 |
2. | Fakultas Dahwah dan Komunikasi | 40 |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | - |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 12 |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 79 |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 16 |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 5 |
8. | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 25,5 |
9. | Pascasarjana | 20 |
RERATA | 20% |
Keberhasilan capaian tersebut dapat terwujud adanya faktor pendukung yaitu banyaknya dosen yang aktif di Asosiasi-asosiasi keilmuan dan kegiatan-kegiatan konferensi/ seminar nasional maupun internasional, diantaranya yaitu program summer corse, 2nd Asia Pacific IEOMS Conference 2021, webinar PT Ajidharma Corporindo. Saat ini kegiatan-kegiatan konferensi semakin mudah karena dilaksanakan secara daring.
5. | Persentase mahasiswa yang mengikuti kompetisi nasional maupun internasional |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, Persentase mahasiswa yang mengikuti kompetisi nasional maupun internasional telah tercapai sebesar 5%, sebagaimana tabel dibawah ini :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 3 |
2. | Fakultas Dahwah dan Komunikasi | 1 |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | 1 |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 2 |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 19 |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 1 |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 0,73 |
8. | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 13 |
9. | Pascasarjana | 2 |
10 | Bagian Kemahasiswaan | - |
RERATA | 5% |
Keberhasilan capaian tersebut didukung oleh beberapa faktor sebagai berikut :
1. Banyaknya mahasiswa yang cakap dan aktif berjejaring dengan organisasi nasional serta mengikuti komunitas mahasiswa FORMASI (Forum mahasiswa berprestasi);
2. Ada pembinaan dari bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang dikoordinir oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama;
3. Adanya perwakilan beberapa mahasiswa di berbagai fakultas di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengikuti dan menjuarai kompetisi nasional dan internasional;
4. Adanya perwakilan mahasiswa dari Fakultas Sains dan Teknologi yang mengikuti Undergraduate competition pada 2nd Asia Pacific IEOMS Conference 2021.
SASARAN STRATEGIS 6 :
Menguatnya pembiayaan dan efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan.
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase anggaran PNBP dan PNBP-BLU terhadap seluruh Sumber Dana Pendidikan | 50% | 52,69% |
1. | Persentase anggaran PNBP dan PNBP-BLU terhadap seluruh Sumber Dana Pendidikan |
Laporan realisasi capaian target persentase anggaran PNBP dan PNBP- BLU terhadap seluruh Sumber Dana Pendidikan sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 52,69%. Total anggaran BLU sampai dengan triwulan III tahun 2021 sebesar Rp. 223.595.051.000,-, namun jika dibandingkan dengan capaian indikator ini pada triwulan II, terjadi peningkatan. Peningkatan ini terjadi karena adanya penurunan total pagu anggaran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada triwulan III yang disebabkan karena adanya refocusing tahap IV.
SASARAN STRATEGIS 7 :
Meningkatnya Kepeloporan dan Kesukarelawanan Pemuda dan Pengembangan Pendidikan Keperamukaan
[
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase Mahasiswa yang dibina kepeloporan dan kesukarelawanan | 9,6% | 8% |
2. | Persentase mahasiswa yang mengikuti pembinaan pramuka | 1,2% | 0,7% |
1. | Persentase Mahasiswa yang dibina kepeloporan dan kesukarelawanan |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, tercapai sebesar 8%. Adanya keterlibatan beberapa mahasiswa menjadi sukarelawan antara lain :
1. Peserta Relawan Qur'an Indonesia;
2. Peserta MotivaTour Xpedition (Indonesian Event);
3. Adanya mahasiswa yang mengikuti magang di Dinas Kebudayaan;
4. Peserta sukarelawan Xxxxxx yang dilaksanakan di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
2. | Persentase mahasiswa yang mengikuti pembinaan pramuka |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, persentase mahasiswa yang mengikuti pembinaan pramuka tercapai 0,7%. Sama dengan capaian pada triwulan II.
Faktor Penghambat: Situasi Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, solusinya berbagai kegiatan dilaksanakan secara daring.
SASARAN STRATEGIS 8 :
Meningkatnya Kualitas Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Berbasis Kerjasama dengan Dunia Kerja/Industri
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase Prodi yang bekerjasama dengan dunia kerja/industri | 12% | 69% |
2. | Jumlah Program Pelatihan Vokasi yang Dilakukan | 0% | 11,1% |
3. | Jumlah Dosen/Instruktur Program Pendidikan Vokasi yang mengikuti Peningkatan Kompetensi | 0% | 0,1% |
1. | Persentase Prodi yang bekerjasama dengan dunia kerja/industri |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Xxxxxxxx XXX tahun 2021 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mencapai realisasi target Persentase Prodi yang bekerjasama dengan dunia kerja/industri sebesar 69%. Faktor keberhasilan capaian ini didukung oleh :
1. Adanya MOU Program studi dengan Stakeholder dan beberapa alumni yang bekerja di industri (tempat kerja);
2. Adanya koordinasi prodi dan fakultas untuk menginisiasi dan implementasi kerjasama dengan lembaga/perguruan tinggi lain;
3. Adanya jalinan kerjasama dengan industri atau dunia kerja dalam rangka Kurikulum Merdeka Belajar;
4. Pada Fakultas Sains dan Teknologi Semua prodi memiliki kerjasama dengan dunia kerja/industri berupa kegiatan PKL, magang, penelitian dan pendidikan diantaranya dengan PPSDM Migas, PT. Madena Karya Indonesia, LIPI, Batan dll.
Berdasarkan Data dari Fakultas dan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, daftar Unit Persentase Prodi yang bekerjasama dengan dunia kerja/industri dapat dilaporkan sebagai berikut :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 25 |
2. | Fakultas Dahwah dan Komunikasi | 100 |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | 100 |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 12 |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 100 |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 100 |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 100 |
8 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 80 |
9. | Pascasarjana | 0 |
RERATA | 69% |
2. | Jumlah Program Pelatihan Vokasi yang Dilakukan |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, jumlah program pelatihan vokasi tidak dilaksanakan atau 0%. Pencapaian 11,1% dicapai pada triwulan I dan II yang hanya dilaksanakan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, berupa berbagai kegiatan untuk mendukung terbentuknya etos kewirausahaan di kalangan mahasiswa.
3. | Jumlah Dosen/Instruktur Program Pendidikan Vokasi yang mengikuti Peningkatan Kompetensi |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Xxxxxxxx XXX tahun 2021 jumlah dosen/instruktur program pendidikan vokasi tidak ada atau 0%. Pencapaian sebesar 0,1% dicapai pada triwulan I dan II oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hal ini karena adanya salah seorang perwakilan dosen yang mengikuti program peningkatan kompetensi advokat bisnis Islam.
SASARAN STRATEGIS 9 :
Menguatnya Pendidikan Tinggi yang Berkualitas
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase PTK yang memiliki Prodi/Kelas Internasional | 5% | 0,11% |
2. | Prosentase lulusan PTK yang berkerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan | 40% | 54% |
3. | Prosentase artikel Ilmiah di Jurnal Internasional | 20% | 15% |
4. | Prosentase artikel ilmiah di Jurnal Internasional yang disitasi | 10% | 7,50% |
1. | Persentase PTK yang memiliki Prodi/Kelas Internasional |
Laporan realisasi capaian kinerja sampai dengan Triwulan III tahun 2021, persentase PTK yang memiliki prodi/kelas internasional terealisasi sebesar 0,11% yang dilaksanakan oleh Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan sebanyak 7 (tujuh) yang merupakan rintisan dari prodi/kelas internasional. Pada laporan kinerja triwulan II, Fakultas Syari’ah dan Hukum telah melaporkan sebanyak 28 (dua puluh delapan) mahasiswa asing mendaftar di S1 dan 12 (dua belas) mahasiswa asing mendaftar di S2, yang sebenarnya hal tersebut belum merupakan rintisan dari kategori prodi/kelas internasional.
2. | Xxxxxxxxxx lulusan PTK yang berkerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan |
Laporan realisasi capaian kinerja prosentase lulusan PTK yang berkerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan sampai dengan Triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 54%, sebagaimana daftar di bawah ini :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 20% |
2. | Fakultas Dakwah dan Komunikasi | 99% |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | 80% |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 50% |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 0% |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 15% |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 58% |
8 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 0% |
9. | Pascasarjana | 0% |
RERATA | 54% |
Pencapaian realisasi diatas didukung oleh Xxxx dari Kalijaga Tracer Study yang dilaksanakan oleh masing-masing prodi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
3. | Prosentase artikel Ilmiah di Jurnal Internasional |
Laporan realisasi capaian kinerja prosentase artikel Ilmiah di jurnal internasional sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 15%. Pencapaian tersebut masih dibawah target yang ditetapkan sebesar 20%, hal ini dikarenakan kemampuan bahasa yang masih sangat rendah.
4. | Prosentase artikel ilmiah di Jurnal Internasional yang disitasi |
Laporan realisasi capaian prosentase artikel ilmiah di jurnal internasional yang disitasi sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 7,50%. Pencapaian tersebut masih dibawah target yang ditetapkan sebesar 10%, Hal ini dikarenakan jumlah artikel yang terindeks scopus masih sedikit dan daya baca jurnal internasional rendah
SASARAN STRATEGIS 10 :
Meningkatnya Jumlah Mahasiswa Asing
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase mahasiswa asing | 0,57% | 0,6% |
1. | Persentase mahasiswa asing |
Laporan realisasi capaian persentase mahasiswa sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 0,6%. Pencapaian ini didukung oleh :
1. Dukungan pimpinan universitas terhadap skema baru beasiswa untuk mahasiswa baru asing tahun 2021;
2. Dukungan pimpinan fakultas dan tim IQ terhadap proses rekrutmen, seleksi dan penyambutan mahasiswa baru asing tahun 2021.
Sedangkan faktor penghambatnya antara lain waktu untuk persiapan penerimaan mahasiswa baru asing tahun 2021 terlalu singkat dan belum ada aturan yang jelas terkait penanggungjawab untuk penerimaan mahasiswa baru asing.
SASARAN STRATEGIS 11 :
Meningkatnya Jumlah Lulusan yang diterima di Dunia Kerja
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase Lulusan yang langsung berkerja | 40% | 28% |
2. | Rerata masa tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan | 6 | 4,5 |
1. | Persentase lulusan yang langsung bekerja |
Laporan realisasi capaian persentase lulusan yang langsung berkerja sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 28%. Sebagaimana daftar di bawah ini :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 20 |
2. | Fakultas Dakwah dan Komunikasi | 28 |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | 60 |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 0 |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 52 |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 15 |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 42 |
8 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 34 |
9. | Pascasarjana | 0 |
RERATA | 28% |
Pencapaian di atas didukung oleh beberapa faktor antara lain :
1. Mata kuliah yang sesuai dengan bidang dan minat yang mereka tekuni sehingga banyak yang bisa langsung diterima di dunia kerja bahkan banyak yang sudah bekerja sebelum lulus.
2. Fasiltas dan pembelajaran teknologi informasi dan fasilitas pembelajaran bahasa;
3. Komunitas Alumni yang memberikan bekal kepada mahasiswa untuk mengasah skill keilmuan di lapangan, yang mana hal ini tidak bisa didapatkan di bangku kuliah dan memberikan informasi terkait peluang kerja pada alumni lainnya, ini terlihat dari 40% informasi pekerjaan yang didapat oleh alumni diperoleh dari teman sesama alumni.
2. | Rerata masa tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan |
Laporan realisasi capaian target rerata masa tunggu lulusan sebelum memperoleh sampai dengan xxxxxxxx XXX pada tahun 2021 adalah sebesar 0-4,5 bulan, sebagaimana pada daftar berikut ini :
No | Unit Kerja | Presentase (%) |
1. | Fakultas Adab dan Ilmu Budaya | 0 – 3 bln |
2. | Fakultas Dahwah dan Komunikasi | 0 – 3 bln |
3. | Fakultas Syariah dan Hukum | 0 – 6 bln |
4. | Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan | 0 – 4 bln |
5. | Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam | 0 – 6 bln |
6. | Fakultas Sains dan Teknologi | 0 - 6 bln |
7. | Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora | 0 – 3 bln |
8 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam | 0 – 5 bln |
9. | Pascasarjana | 0 |
RERATA | 0 – 4,5 bln |
Dari daftar unit rerata masa tunggu lulusan sebelum memperoleh pekerjaan di maksud di atas terdapat beberapa faktor pendukung antara lain :
1. Rerata alumni memperoleh pekerjaan adalah 1-2 bulan pasca selesai, seiring dengan majunya teknologi berbasis digital pola bisnis semakin bergerak kearah digitalisasi melalui platform digital, sesuai konten keinginan pasar. Sering disebut dunia kreatif dapat diartikan sekumpulan aktifitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunanaan pengetahuan dan informasi bisa juga disebut industri budaya atau ekonomi kreatif;
2. Mata kuliah yang sesuai dengan bidang dan minat yang mereka tekuni sehingga banyak yang bisa langsung diterima di dunia kerja bahkan banyak yang sudah bekerja sebelum lulus.
3. Fasiltas dan pembelajaran teknologi informasi dan fasilitas pembelajaran bahasa;
4. Komunitas Alumni yang memberikan bekal kepada mahasiswa untuk mengasah skill keilmuan di lapangan, yang mana hal ini tidak bisa didapatkan di bangku kuliah.
SASARAN STRATEGIS 12 :
Meningkatnya Kualitas Prodi Berstandar Internasional
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase Program Studi yang memenuhi Standar Akreditasi Internasional | 15% | 0% |
1. | Persentase Program Studi yang memenuhi Standar Akreditasi Internasional |
Laporan realisasi capaian target persentase program studi yang memenuhi standar akreditasi internasional sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah belum tercapai atau 0%. Hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor antara lain :
1. Sampai dengan triwulan ketiga, persiapan-persiapan yang dilakukan oleh LPM dan untuk persiapan sudah memasuki progres 85% (pendaftaran diterima dan boring 18 prodi sudah direview oleh asesor FIBAA, prodi sudah menyusun borang berdasar cluster yang disepakati bersama FIBAA, direncanakan awal November paling lambat sudah mengirimkan borang ke FIBAA).
2. Faktor pendukung :
a. Dukungan pimpinan baik universitas maupun fakultas;
b. Prodi-prodi yang antusias dan sudah sadar standar mutu khususnya aspek peningkatan.
SASARAN STRATEGIS 13 :
Meningkatnya Kualitas dan Pemanfaatan Penelitian
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Persentase hasil penelitian yang memperoleh HAKI | 20% | 15% |
2. | Presentase hasil penelitian yang menghasilkan Hak Paten | 20% | 15% |
3. | Presentase Dosen yang memperoleh pendampingan penulisan artikel ilmiah tingkat Internasional | 20% | 15% |
1. | Persentase hasil penelitian yang memperoleh XXXX |
Laporan realisasi capaian target persentase hasil penelitian yang memperoleh HAKI sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar dengan realisasi capaian sebesar 15%. Hal ini didukung oleh faktor kesadaran untuk meng-HAKI-kan karya yang sudah mulai tumbuh.
2. | Presentase hasil penelitian yang menghasilkan Hak Paten |
Laporan realisasi capaian target persentase hasil penelitian yang menghasilkan hak paten sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 15%. Pencapaian ini memiliki hambatan lamanya proses pendaftaran sampai mendapatkan hak paten.
3. | Presentase Dosen yang memperoleh pendampingan penulisan artikel ilmiah tingkat Internasional |
Laporan realisasi capaian target presentase dosen yang memperoleh pendampingan penulisan artikel ilmiah tingkat internasional sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 15%. Hal ini adanya Pendukung dari setiap fakultas dan LP2M memiliki program academic writing.
SASARAN STRATEGIS 14 :
Meningkatnya Kualitas Lulusan
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Rerata lama masa studi mahasiswa S1 | 4,7 | 4,9 |
1. | Rerata lama masa studi mahasiswa S1 |
Laporan realisasi capaian target Rerata lama studi mahasiswa S1 sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah 4,9 (empat tahun Sembilan bulan)
Sampai dengan triwulan III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah melaksanakan 3 (tiga) kali wisuda yaitu wisuda periode II pada bulan Februari, periode III pada bulan Juni dan Periode IV pada bulan Agustus 2021. Berdasarkan data akademik lama masa studi mahasiswa S1 yang tercepat adalah 3 tahun 4 bulan 12 hari, sedangkan masa studi terlama adalah 6 tahun 9 bulan 28 hari, dan diperoleh rerata lama masa studi mahasiswa S1 adalah 4 tahun 9 bulan 20 hari.
SASARAN STRATEGIS 15 :
Meningkatnya Tata Kelola Organisasi yang Efektif dan Akuntabel
Pencapaian target kinerja atas sasaran ini adalah sebagai berikut:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi Xxxxxxxx XXX |
1. | Presentase tindaklanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan : | ||
-Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan | 20% | 25% | |
-Temuan Inspektorat Jenderal | 20% | 20% | |
2. | Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) | 75 | 73,53 |
3. | Presentase keselarasan pemeriksaan program dan anggaran sesuai Renstra | 10% | 10% |
4. | Nilai capaian kinerja anggaran terhadap pencapaian output belanja | 76 | 45% |
5. | Penatausahaan BMN yang akuntabel | 54% | 65% |
6. | Presentase jenis layanan public yang memiliki SOP | 85% | 85% |
1.a. | Presentase tindaklanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan -Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan |
Laporan realisasi capaian target sampai dengan triwulan III tahun 2021 realisasi presentase tindaklanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan temuan
Badan Pemeriksaan Keuangan dengan realisasi capaian yang dihasilkan bisa tercapai 25 %.
1.b. | Presentase tindaklanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan -Temuan Inspektorat Jenderal |
Laporan realisasi capaian target sampai dengan triwulan III tahun 2021 realisasi presentase tindaklanjut hasil pemeriksaan yang diselesaikan Temuan Inspektorat Jenderal dengan realisasi capaian yang dihasilkan bisa mencapai 20% sama dengan capaian target di triwulan II.
2. | Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) |
Pada triwulan III tahun 2021 realisasi nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) terlapor oleh Bagian Perencanaan sebesar 73,53. Nilai tersebut hasil review Laporan Kinerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 2020 oleh Inspektorat Jenderal Kementeian Agama RI.
3. | Presentase keselarasan pemeriksaan program dan anggaran sesuai Renstra |
Laporan realisasi capaian target sampai dengan triwulan III tahun 2021 realisasi presentase keselarasan pemeriksaan program dan anggaran sesuai Renstra dengan realisasi capaian yang dihasilkan mencapai 10% masih sama dengan capaian pada triwulan II. Hal ini di dukung oleh beberarapa faktor antara lain :
1. Disiplin pelaksanaan program dan anggaran;
2. Monev internal.
4. | Nilai capaian kinerja anggaran terhadap pencapaian output belanja |
Laporan realisasi capaian target sampai dengan triwulan III tahun 2021 untuk indikator kinerja nilai capaian kinerja anggaran terhadap pencapaian output belanja dengan capaian sebesar 45%. Hal ini dikarenakan adanya beberapa faktor pendukung antara lain gaji, tunjangan profesi dosen tetap bukan PNS, Beasiswa Bidik Misi atau KIP semester gasal, pembayaran hutang kepada PT Xxx Xxxxx, Pengadaan Tanah, remunerasi, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tetap BLU telah dibayarkan sesuai target.
Sedangkan faktor yang menjadi penghambat adalah :
1. Bantuan operasional Kopertais yang terdiri dari perjalanan dinas belum terealisasi karena adanya pandemi;
2. Pada triwulan III juga terdapat revisi anggaran yaitu tambahan pembelian tanah dari APBN yang belum direalisasikan.
3. Anggaran BOPTN terdapat beberapa kegiatan terhambat karena kegiatan yang bersifat tatap muka belum dilaksanakan karena terhambat PPKM.
4. Terdapat penurunan anggaran sehingga terjadi kenaikan presentase capaian output.
5. | Penatausahaan BMN yang akuntabel |
Laporan realisasi capaian target presentase penatausahaan BMN yang akuntabel sampai dengan triwulan III tahun 2021 adalah sebesar 65%. Hal ini dikukung adanya beberapa faktor Pendukung dan faktor penghambat antara lain :
Faktor Pendukung antara lain :
1. Menertibkan database BMN yang merupakan salah satu upaya strategis untuk pengambilan keputusan dalam hal perencanaan kebutuhan barang untuk di usulkan alokasi penganggarannya dalam RKAKL.
2. Dalam rangka terciptanya tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam penataan Barang Milik Negara secara akutabel, serta meningkatkan kualitas Laporan Keuangan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), beberapa upaya yang telah dilakukan dalam pengelolaan BMN Tahun 2021 antara lain yaitu :
a. Revaluasi Aset UIN telah terealisasi 100%. Revaluasi BMN atau Inventarisasi dan Penilaian (IP) merupakan proses penilaian kembali terhadap BMN sehingga diperoleh nilai wajar terkini. Revaluasi BMN sekurang kurangnya sekali dalam 5 tahun, kecuali untuk barang persediaan dan kontruksi dalam pengerjaan dilakukan setiap tahun. Inventarisasi dan Penilaian (IP) agar dapat diketahui nilai wajar sesungguhnya dari nilai aset.
b. Penetapan Status penggunaan (PSP) Aset rata-rata telah terealisasi 76,15 %.
c. Penghapusan aset secara online telah terealisasi di tahun 2020 melalui xxx.xxxxxx.xx.xx. Pendataan kondisi BMN yang rusak berat, hilang maupun barang yang sudah mencapai umur ekonomisnya untuk diusulkan dihapuskan oleh panitia penghapusan barang setiap tahunnya.
d. Kerjasama antara petugas BMN Universitas dan Fakultas telah terjalin harmonis.
e. Melakukan opname fisik pada persediaan setiap semester dengan disertai berita acaranya dan membuat rekon internal setiap bulannya dengan SAKPA.
Faktor Penghambat antara lain :
1. Kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola, permasalahan ini disebabkan karena tidak tertibnya pencatatan asset, hal yang dapat dilakukan adalah menempatkan SDM yang mempunyai kapabilitas yang
memadai dalam hal pengelolaan barang milik Negara, serta meningkatkan kapasitas SDM dengan memberikan kediklatan pengelola barang.
2. Ketidakjelasan status aset yang dikelola, contohnya masih ada tanah makam yang belum bersertifikat.
3. Kurang optimalnya penggunaan barang milik negara dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
4. Kurang optimalnya pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara dalam rangka menghasilkan pendapatan BLU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
6. | Presentase jenis layanan public yang memiliki SOP |
Laporan realisasi capaian target sampai dengan triwulan III tahun 2021 realisasi presentase jenis layanan public yang memiliki SOP dengan realisasi capaian sebesar 85%. Hal ini dikarenakan adanya Faktor Pendukung antara lain :
1. Dukungan pimpinan;
2. Dukungan unit-unit kerja terkait.
BAB IV PENUTUP
Puji Syukur kehadirat Allah SWT akhirnya Laporan Kinerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Triwulan III Tahun 2021 telah selesai tersusun. Laporan ini sebagai perwujudan kewajiban UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan visi misi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam APBN yang dituangkan ke dalam DIPA Tahun 2021 sampai dengan triwulan III. Penjabaran pelaksanaan tugas dan fungsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dituangkan rencana strategis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta periode tahun 2020-2024, yang terdiri dari 15 (Lima belas) sasaran program dan 43 Indikator Kinerja yang tertuang dalam dalam program dan kegiatan sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
2. Peningkatan peserta didik yang memperoleh layanan pendidikan berkualitas;
3. Peningkatan lulusan pendidikan yang produktif dan memiliki daya saing komparatif;
4. Peningkatan budaya birokrasi kepemerintahan yang bersih, melayani dan responsif.
Diharapkan Laporan Kinerja Triwulan III ini dapat dijadikan sebagai pijakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pada masa yang akan datang. Untuk memberikan gambaran akuntabilitas, pada bab 3 telah diuraikan secara panjang lebar tentang indikator kinerja dan juga analisis akuntabilitas kinerja pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sampai dengan triwulan III tahun 2021. Sehingga dapat dilihat 15 (Lima belas) sasaran program yang telah ditekadkan dalam Perjanjian kinerja antara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2021.