PEDOMAN
PEDOMAN
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA KE DALAM KURIKULUM
UNIVERSITAS KATOLIK SOEGIJAPRANATA 2021
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................
KATA PENGANTAR i
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LANDASAN HUKUM 1
B. LATAR BELAKANG 2
C. TUJUAN 3
BAB II HAK BELAJAR DI LUAR PROGRAM STUDI 4
A. PERSYARATAN UMUM BAGI MAHASISWA 4
B. PELAKSANA 4
C. JUMLAH SKS YANG HARUS DITEMPUH OLEH MAHASISWA 5
D. PERHITUNGAN SATUAN KREDIT SEMESTER (sks) 7
E. BENTUK KEGIATAN PEMBELAJARAN DI LUAR PROGRAM STUDI 7
F. DIAGRAM ALIR PROGRAM PERTUKARAN PELAJAR DALAM RANGKA MBKM 21
BAB III PENUTUP 24
KATA PENGANTAR
Xxx Xxnyusun Buku Panduan Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Katolik Soegijapranata Semarang bersyukur kepada Bapa di surga atas segala anugerah, bimbingan dan kebijaksanaan sehingga kami bisa menyelesaikan penulisan buku Pedoman ini. Buku Pedoman Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Universitas Katolik Soegijapranata ini disusun berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Universitas Katolik Soegijapranata Semarang menyambut dan mendukung kebijakan ini.
Pembelajaran dalam program Merdeka Belajar merupakan kesempatan bagi para mahasiswa untuk mengembangkan diri secara maksimal. Disamping mempelajari apa yang menjadi spesialisasinya di program studi yang diambilnya, para mahasiswa juga bisa mengembangkan kreativitas, kemampuan, dan kepribadian mereka sehingga pada akhirnya mereka bukan hanya mampu memahami persoalan riil yang ada melainkan mampu memecahkannya. Bentuk pembelajaran seperti pertukaran mahasiswa, magang, mengajar di desa, dan bentuk pembelajaran lain menjadi bagian yang sangat penting bagi pembentukan manusia seutuhnya (whole person education).
Buku Panduan Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar ini disusun sebagai pedoman bagi program studi di Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx dalam menjalankan bentuk pembelajaran Merdeka Belajar. Karena program Merdeka Belajar merupakan kebijakan baru, maka perlu dipahami jika ke depannya akan masih ada penyesuaian dan perbaikan buku panduan. Semoga Buku Panduan Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk ikut menyukseskan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Semarang, Januari 2021 Tim Penyusun
BAB I PENDAHULUAN
A. LANDASAN HUKUM
Implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ke dalam kurikulum di lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata merupakan amanah dari berbagai regulasi antara lain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri guna meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran serta lulusan Universitas Katolik Soegijapranata. Dalam kebijakan MBKM disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi selama 3 (tiga) semester. Landasan hukum dan sumber-sumber referensi bagi implementasi kebijakan 3 (tiga) semester di luar program studi antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, tentang KKNI.
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
11. Surat Keputusan Rektor Univertas Katolik Soegijapranata, tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal.
12. Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Soegijapranata, tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan.
13. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar - Kampus Merdeka.
14. Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020.
15. Visi, Misi, Tujuan, Strategi Universitas Katolik Soegijapranata.
B. LATAR BELAKANG
Dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang mampu menghadapi perubahan yang terjadi di hampir semua aspek kehidupan dan akselerasi teknologi yang semakin pesat, serta gayut dengan kebutuhan dunia industri dan dunia kerja yang semakin berubah dengan cepat, Universitas Katolik Soegijapranata merancang dan mengimplementasikan proses pembelajaran yang inovatif, fleksibel, dan tidak mengekang agar sesuai dengan kebutuhan mahasiswa serta teraihnya Capaian Pembelajaran (CP) yang ditetapkan oleh program studi.
Kurikulum MBKM memberi kebebasan kepada mahasiswa untuk secara sukarela mengikuti 8 (delapan) ragam bentuk pembelajaran yang bisa
dilakukan di program studi di Universitas Katolik Soegijapranata atau perguruan tinggi di luar Universitas Katolik Soegijapranata, mengambil sks di luar program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 (satu) semester setara dengan 20 (dua puluh) sks dan di luar perguruan tinggi sebanyak 2 (dua) semester setara dengan 40 (empat puluh) sks.
Kegiatan pembelajaran di luar perguruan tinggi yang dimaksudkan di atas, meliputi pertukaran pelajar, magang atau praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi atau praktik independen, membangun desa atau kuliah kerja nyata tematik. Semua aktivitas tersebut harus di bawah bimbingan dosen. Kegiatan pembelajaran tersebut dimaksudkan supaya mahasiswa mempunyai pengalaman yang riil dan kontekstual sehingga mendorong kesiapan mereka memasuki dunia kerja karena hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.
C. TUJUAN
Implementasi Kurikulum MBKM mempunyai tujuan meningkatkan kompetensi lulusan (hard dan soft skills) agar siap dan relevan dengan tuntuan kebutuhan zaman dengan perubahan yang ada. Kegiatan memfasilitasi pembelajaran baik di dalam maupun di luar kampus dalam Kurikulum MBKM dimaksudkan agar mahasiswa mampu mempunyai kompetensi sesuai Capaian Pembelajaran (CP) dan mampu mengembangan potensi sesuai minat dan bakat yang dimiliki.
BAB II
HAK BELAJAR DI LUAR PROGRAM STUDI
A. PERSYARATAN UMUM BAGI MAHASISWA
Persyaratan umum bagi mahasiswa dalam rangka pelaksanaan hak belajar di luar program studi adalah:
- Mahasiswa berasal dari program studi yang terakreditasi (termasuk yang terakreditasi minimal).
- Mahasiswa aktif yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
B. PELAKSANA
Pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan hak belajar di luar program studi dan perannya adalah sebagai berikut:
1. Universitas
a. Universitas Katolik Soegijapranata memfasilitasi hak bagi mahasiswa yang secara sukarela mengambil sks di luar Universitas Katolik Soegijapranata dan/atau mengambil sks di program studi yang berbeda di lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata paling lama 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks.
b. Membuat dokumen kerja sama (Memorandum of Understanding / Surat Perjanjian Kerjasama) dengan mitra.
c. Memfasilitasi penyelenggaran mata kuliah tingkat universitas yang bisa diambil mahasiswa lintas program studi. Mata kuliah tersebut adalah: Religiositas, Pancasila, dan Kewarganegaraan. Penyelenggaran 3 (tiga) mata kuliah tersebut di bawah koordinasi Pusat Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
2. Fakultas
a. Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas program studi.
b. Menyiapkan dokumen kerja sama (Memorandum of Understanding/ Surat Perjanjian Kerjasama) dengan mitra yang relevan.
3. Program Studi
a. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kurikulum MBKM.
b. Menfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas program studi dalam Universitas Katolik Soegijapranata.
c. Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar program studi dan luar Universitas Katolik Soegijapranata beserta persyaratannya.
d. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran di luar program studi dan luar Universitas Katolik Soegijapranata.
4. Mahasiswa
a. Merencanakan bersama dosen pembimbing akademik (dosen wali) terkait dengan mata kuliah/program yang akan diambil di luar program studi.
b. Mendaftar program kegiatan luar program studi.
c. Melengkapi persyaratan kegiatan luar program studi, termasuk mengikuti seleksi bila ada.
d. Mengikuti program kegiatan luar program studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Mitra
a. Membuat dokumen kerja sama (Memorandum of Understanding/Surat Perjanjian Kerjasama) bersama Universitas Katolik Soegijapranata / fakultas / program studi.
b. Melaksanakan program kegiatan luar program studi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (Memorandum of Understanding / Surat Perjanjian Kerjasama).
C. JUMLAH SKS YANG HARUS DITEMPUH OLEH MAHASISWA
Jumlah sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa yang memberikan peluang bagi implementasi kebijakan MBKM, dengan skema sebagai berikut:
Mata Kuliah
Wajib Universitas (MKPK: 6 sks, KKN: 2 sks)
Mata Kuliah yang dapat ditempuh di luar
Program Studi (maksimal 20 sks)
Mata Kuliah yang wajib ditempuh di dalam
Program Studi
(minimal 116 sks, termasuk Bahasa Indonesia)
TOTAL 144 sks
Gambar 1. Jumlah sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa Keterangan gambar:
a) Mata Kuliah Wajib Universitas adalah Religiositas, Pancasila, dan Kewarganegaraan (MKP) sebesar 6 sks dapat ditempuh di dalam atau di luar program studi di dalam Universitas Katolik Soegijapranata dan KKN sebesar 2 sks (yang dikoordinatori oleh LPPM)
b) Mata Kuliah Bahasa Indonesia wajib diselenggarakan oleh program studi dan ditempuh di dalam program studi.
c) Mata Kuliah yang dapat ditempuh di luar program studi di dalam Universitas Katolik Soegijapranata dan/atau di luar Universitas Katolik Soegijapranata maksimal 20 sks.
D. PERHITUNGAN SATUAN KREDIT SEMESTER (sks)
1. Setiap sks diartikan sebagai jam kegiatan bukan jam belajar.
2. Definisi kegiatan meliputi: belajar di kelas, magang (praktik kerja), proyek di desa, pertukaran pelajar, penelitian/riset, wirausaha, studi/proyek independen, proyek kemanusiaan, dan kegiatan asistensi mengajar di satuan pendidikan.
3. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen yang ditugaskan oleh Xxxxx/Rektor.
4. Penghitungan 1 (satu) sks untuk pembelajaran di luar Universitas Katolik Soegijapranata setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
5. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa luar program studi dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, atau (b) program yang disetujui oleh Pimpinan Program Studi/Dekan/Rektor.
E. BENTUK KEGIATAN PEMBELAJARAN DI LUAR PROGRAM STUDI
Kegiatan pembelajaran yang dapat dilaksanakan di luar program studi tertera dalam gambar di bawah ini:
Gambar 2. Bentuk Kegiatan Pembelajaran di Luar Program Studi
1. PERTUKARAN PELAJAR
Pertukaran pelajar dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa antara lain: menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, pendapat atau temuan orisinal orang lain, bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial, serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Pertukaran pelajar di lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata diatur oleh Xxxaturan Penyelenggaraan Pendidikan Universitas Katolik Soegijapranata Tahun 2020 Pasal 50 – 58.
Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan dalam kerangka pertukaran belajar adalah sebagai berikut:
a. Pertukaran pelajar antar program studi di dalam Universitas Katolik Soegijapranata.
Pertukaran pelajar dalam kegiatan ini merupakan bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan yang dapat berbentuk mata kuliah pilihan. Tujuan dari Program ini adalah untuk memfasilitasi mahasiswa yang memperlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari program studi lain yang menunjang kompetensi lulusan.
b. Pertukaran pelajar dalam program studi yang sama di luar Universitas Katolik Soegijapranata.
Bentuk pembelajaran ini dapat diambil mahasiswa untuk memperkaya pengalaman dan konteks keilmuan yang didapat di perguruan tinggi lain yang mempunyai kekhasan atau wahana penunjang pembelajaran untuk mengoptimalkan capaian pembelajaran lulusan.
c. Pertukaran pelajar antar program studi yang berbeda di luar Universitas Katolik Soegijapranata.
Bentuk pembelajaran yang dapat diambil mahasiswa pada program studi yang berbeda di luar Universitas Katolik Soegijapranata untuk menunjang terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan, baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum program studi, maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan.
Ketentuan Umum Pelaksanaan Program Pertukaran Pelajar antar Program Studi di dalam Universitas Katolik Soegijapranata:
a. Mata kuliah yang diambil di program studi tujuan mendukung capaian pembelajaran lulusan pada program studi asal.
b. Mahasiswa yang mengikuti program pertukaran pelajar adalah mahasiswa aktif yang telah mengikuti perkuliahan di program studi asal minimal semester ke-3.
c. Xxxxx dan sks yang diambil oleh mahasiswa di luar program studi ditambahkan sebagai mata kuliah tersendiri oleh program studi masing-masing.
d. Pemerolehan angka kredit dilaksanakan dalam satu semester sesuai kalender akademik Universitas Katolik Soegijapranata.
e. Pelaksanaan program pertukaran pelajar dipayungi dengan kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) antar program studi.
Ketentuan Umum Pelaksanaan Program Pertukaran Pelajar dalam Program Studi yang sama di luar Universitas Katolik Soegijapranata:
a. Dapat dilakukan dengan perguruan tinggi di dalam atau di luar negeri (yang direkomendasi oleh pimpinan Universitas Katolik Soegijapranata)
b. Universitas mitra di luar negeri harus terdaftar di PDDIKTI.
c. Mata kuliah yang diambil di program studi tujuan mendukung capaian pembelajaran lulusan pada program studi asal.
d. Mahasiswa yang mengikuti program pertukaran pelajar adalah mahasiswa aktif yang telah mengikuti perkuliahan di program studi asal minimal semester ke-3.
e. Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik dan peraturan akademik yang berlaku di perguruan tinggi penerima.
f. Xxxxx dan sks yang diambil oleh mahasiswa di luar program studi ditambahkan sebagai mata kuliah tersendiri oleh program studi masing-masing.
g. Pemerolehan angka kredit dilaksanakan dalam satu semester sesuai kalender akademik program studi di Universitas Katolik Soegijapranata.
h. Pelaksanaan program pertukaran pelajar dipayungi dengan kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) antar Fakultas/Universitas.
Ketentuan Umum Pelaksanaan Program Pertukaran Pelajar antar Program Studi yang berbeda di luar Universitas Katolik Soegijapranata:
a. Dapat dilakukan dengan perguruan tinggi di dalam atau di luar negeri (yang direkomendasi oleh pimpinan Universitas Katolik Soegijapranata).
b. Universitas mitra di luar negeri harus terdaftar di PDDIKTI.
c. Mata kuliah yang diambil di program studi tujuan mendukung capaian pembelajaran lulusan pada program studi asal.
d. Mahasiswa yang mengikuti program pertukaran pelajar adalah mahasiswa aktif yang telah mengikuti perkuliahan di program studi asal minimal semester ke-3.
e. Pelaksanaan kegiatan akademik mahasiswa dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik dan peraturan akademik yang berlaku di perguruan tinggi penerima.
f. Xxxxx dan sks yang diambil oleh mahasiswa di luar program studi ditambahkan sebagai mata kuliah tersendiri oleh program studi masing-masing.
g. Pemerolehan angka kredit dilaksanakan dalam satu semester sesuai kalender akademik program studi pengirim.
h. Pelaksanaan program pertukaran pelajar dipayungi dengan kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) antar Fakultas/Universitas.
2. MAGANG ATAU PRAKTIK KERJA:
Magang atau praktik kerja adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan melalui kerjasama antara Program Studi di Universitas dengan dunia usaha dan/atau pihak lain yang relevan untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan.
Kegiatan magang atau praktik kerja dilakukan dilakukan melalui kerja sama dengan mitra antara lain perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi
multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
Ketentuan Umum Program Magang atau Praktik Kerja:
a. Mahasiswa yang mengikuti program pertukaran pelajar adalah mahasiswa aktif yang telah mengikuti perkuliahan di program studi minimal semester ke-5.
b. Kegiatan magang dapat dilakukan di semester regular atau semester antara.
c. Kegiatan magang atau praktik kerja wajib dibimbing oleh dosen pembimbing internal (dosen Universitas Katolik Soegijapranata) dan pembimbing eksternal (pihak industri).
d. Mahasiswa tidak diperkenankan cuti saat melaksanakan kegiatan magang atau praktik kerja.
e. Mitra dapat menawarkan pemberian sertifikat kompetensi dengan syarat dan ketentuan tertentu.
f. Pelaksanaan program magang atau praktik kerja dipayungi dengan kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) antar Fakultas/Universitas Katolik Soegijapranata dengan mitra.
g. Penghitungan sks untuk program kegiatan magang atau praktik kerja setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
h. 1 (satu) sks magang atau praktik kerja setara dengan 16 pertemuan x 170 menit = 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan magang atau praktek kerja, sehingga 20 sks magang setara dengan
54.400 (lima puluh empat ribu empat ratus) menit kegiatan magang atau praktik kerja. Sehingga dapat disetarakan dengan 906,67 (Sembilan ratus enam koma enam puluh tujuh) jam. Bila kegiatan magang atau praktik kerja per hari adalah 8 (delapan) jam, maka jumlah hari kegiatan magang atau praktik kerja sebanyak 113,3 (seratus tiga belas koma tiga) hari. Untuk kegiatan magang atau praktik kerja 5 (lima) hari per minggu, maka jumlah kegiatan
magang atau praktik kerja adalah 22,66 (dua puluh dua koma enam puluh enam) minggu atau 5,67 (lima koma enam puluh tujuh) bulan.
i. Magang yang berjalan selama 1 (satu) semester wajib mendapatkan 20 (dua puluh) sks.
j. Penyetaraan bobot kegiatan magang atau praktek kerja dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) bentuk:
a) Xxxxxx Xxxxx (Free Form)
Yang dimaksudkan dengan bentuk bebas adalah kegiatan magang atau praktik kerja yang disetarakan dengan 20 sks tanpa penyetaraan dengan mata kuliah. Dua puluh sks tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam hard skills maupun soft skills sesuai dengan capaian pembelajaran yang telah ditentukan oleh program studi.
Sebagai contoh mahasiswa magang atau praktik kerja 20 sks:
Hard skills
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah:
1. Merumusakan permasalahan keteknikan
: 3 sks
2. Menyelesaikan permasalahan teknis di lapangan : 3 sks
3. Kemampuan sintesa dalam bentuk desain : 4 sks
Soft skills
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah:
1. Kemampuan berkomunikasi
2. Kemampuan bekerjasama
3. Kerja keras
4. Kepemimpinan
5. Kreativitas
: 2 sks
: 2 sks
: 2 sks
: 2 sks
: 2 sks
Catatan:
selain disetarakan dalam bentuk seperti contoh di atas, pengalaman/kompetensi yang diperoleh selama magang atau praktek kerja dapat dituliskan dalam bentuk portofolio dalam SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah).
b) Bentuk Terstruktur (Structured Form)
Yang dimaksudkan dengan bentuk berstruktur adalah kegiatan magang atau praktek kerja yang distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa. 20 (dua puluh) sks tersebut dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang mempunyai Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) setara dan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan magang atau praktik kerja
Sebagai contoh mahasiswa magang atau praktik kerja 20 sks:
1. Mata Kuliah A | : 3 sks |
2. Mata Kuliah B | : 3 sks |
3. Mata Kuliah C | : 3 sks |
4. Mata Kuliah D | : 2 sks |
5. Mata Kuliah E | : 3 sks |
6. Laporan akhir sebagai pengganti skripsi | : 6 sks |
3. ASISTENSI MENGAJAR DI SATUAN PENDIDIKAN:
Program asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah program yang bertujuan memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di sekolah yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baik di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
Ketentuan Umum Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan:
a. Program Fakultas/Universitas Katolik Soegjapranata menyusun dokumen kerjasama (MoU/SPK) dengan mitra satuan pendidikan, izin dari dinas Pendidikan, dan menyusun program bersama satuan pendidikan setempat.
b. Mahasiswa yang dapat mendaftar untuk mengikuti program asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah mahasiswa aktif minimal semester ke- 5 (lima).
c. Penyetaraan satuan kredit semester (sks) dan penilaian adalah sebagai berikut:
a) 1 (satu) (sks) setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa melakuan kegiatannya mengajar di sekolah.
b) Rincian kegiatan untuk 1 sks atau 170 menit adalah:
- 60 menit persiapan pembelajaran,
- 50 menit pelaksanaan pembelajaran dalam kelas, dan
- 60 menit assessmen pembelajaran.
c) Berdasarkan rincian pada poin b di atas, maka pengakuan sks adalah:
- Satu kali tatap muka pembelajaran per minggu per semester bersama anak didik membutuhkan waktu 2 x 50 menit = 100 menit; persiapan pembelajaran 2 x 60 menit=120 menit, dan assessmen 2 x 60 menit = 120 menit, maka pengakuan kredit adalah 2 sks.
- Bila seepuluh kali tatap muka pembelajaran per minggu per semester bersama anak didik membutuhkan waktu 10 x 2 x 50 menit = 1000 menit; persiapan pembelajaran 10 x 2 x 60
menit=1200 menit, dan assessmen 10 x 2 x 60 menit = 1200 menit, maka pengakuan kredit adalah 20 sks.
d) Penilaian dapat dilakukan oleh dosen pendamping berdasarkan hasil penilaian yang diberikan guru pamong di sekolah tempat mahasiswa mengajar, serta peningkatan pengetahuan, sikap, dan perilaku siswa yang sesuai dengan ajuan program yang dirancang oleh mahasiswa.
4. PENELITIAN ATAU RISET
Program kegiatan penelitian/riset dalam Kurikulum MBKM memfasilitasi mahasiswa yang memiliki passion menjadi peneliti. Sehingga diharapkan mahasiswa dapat membangun cara berpikir kritis sehingga akan lebih mendalami, memahami, dan mampu melakukan metode riset secara lebih baik. Tujuan program kegiatan penelitian/riset antara lain: (1) penelitian mahasiswa diharapkan dapat ditingkatkan mutunya; (2) mahasiswa mendapatkan kompetensi penelitian melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di Lembaga riset/pusat studi.
Ketentuan Umum Program Kegiatan Penelitian atau Riset:
a. Fakultas/Universitas Katolik Soegijapranata membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra dari lembaga riset/laboratorium riset.
b. Mahasiswa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh lembaga/laboratorium riset di luar Universitas Katolik Soegijapranata.
c. Dekan menugaskan dosen pembimbing untuk melakukan pembimbingan, pengawasan selama riset berlangsung.
d. Lembaga mitra menunjuk pendamping (pembimbing lapangan) untuk mahasiswa dalam menjalankan riset.
e. Dosen pembimbing bersama dosen lapangan memberikan evaluasi dan penilaian kepada mahasiswa.
f. Mahasiswa yang berhak mengikuti program penelitian atau riset adalah mahasiswa yang berstatus aktif.
g. Mahasiswa berhak mengikuti program penelitian atau riset adalah mahasiswa yang sudah berhak mengambil Mata Kuliah Skripsi di program studi masing-masing.
h. Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk laporan penelitian/skripsi yang kemudian dapat dipublikasikan dalam publikasi ilmiah.
i. Penyetaraan satuan kredit semester (sks):
a) Penghitungan sks untuk pembelajaran di luar kampus setara dengan 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester, sehingga 1 (satu) sks setara dengan 2.720 (dua ribu tujuh ratus dua puluh) menit kegiatan mahasiswa (45,3 jam kegiatan).
b) Sehingga 20 sks setara dengan 54.400 (lima puluh empat ribu empat ratus) menit kegiatan atau 906 jam kegiatan.
c) 20 (dua puluh) sks tersebut dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang ditawarkan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan penelitian.
Contoh beban kegiatan dan sks penelitian mahasiswa selama 1 semester:
NO | KEGIATAN | BOBOT (SKS) | WAKTU (JAM) |
1 | Penyusunan proposal | 3 | 135,9 |
2 | - Pelaksanaan penelitian, - Penyusunan laporan akhir penelitian, - Penyusunan artikel sebagai luaran hasil penelitian, - Pengiriman artikel ke jurna, atau seminar/koferensi | 14 | 634,2 |
3 | Pengembangan softskill selama kegiatan penelitian/riset | 3 | 135,9 |
TOTAL | 20 | 906 |
5. PROYEK KEMANUSIAAN
Kegiatan Proyek Kemanusiaan merupakan kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan di dalam maupun di luar negeri yang direkomendasi oleh Rektor Universitas Katolik Soegijapranata, seperti: Palang Merah Indonesia (PMI), UNESCO, UNICEF, WHO, UNHCR dan lain sebagainya.
Tujuan program proyek kemanusiaan antara lain: (1) Menyiapkan mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. (2) Melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahliannya masing-masing.
Ketentuan Umum Program Proyek Kemanusiaan:
a. Universitas Katolik Soegijapranata membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra baik dalam negeri (Pemda, PMI, BPBD, BNPB, dan lainnya) maupun dari lembaga luar negeri (UNESCO, UNICEF, WHO, UNOCHA, UNHCR, dan lainnya.
b. Kaprodi menunjuk dosen pendamping untuk melakukan pendampingan, pengawasan, penilaian, dan evaluasi terhadap kegiatan proyek kemanusiaan yang dilakukan mahasiswa. Dosen pedamping ditetapkan dengan surat tugas Dekan.
c. Mahasiswa yang mengikuti proyek kemanusiaan adalah mahasiswa aktif (tidak sedang cuti) minimal semester ke-5.
d. Kaprodi melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan proyek kemanusiaan mahasiswa menjadi mata kuliah yang relevan (sks).
e. Pelaksanaan proyek kemanusiaan dilakukan maksimal selama 1 semester atau 6 bulan atau setara 20 sks.
f. 20 (dua puluh) sks tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut,
baik dalam hard skills maupun soft skills sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang ditetapkan oleh program studi.
Contoh capaian pembelajaran dan penilaiannya yang dapat dinyatakan dalam kompetensi-kompetensi, seperti berikut:
Hard skills
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah:
1. Merumusakan permasalahan di lapangan
: 3 sks
2. Menyelesaikan permasalahan teknis di lapangan : 3 sks
3. Kemampuan sintesa dalam bentuk desain : 4 sks
Soft skills
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah:
1. Kemampuan berkomunikasi
2. Kemampuan bekerjasama
3. Kerja keras
4. Kepemimpinan
5. Kreativitas
: 2 sks
: 2 sks
: 2 sks
: 2 sks
: 2 sks
6. KEGIATAN WIRAUSAHA
Kegiatan wirausaha adalah kegiatan yang memfasilitasi mahasiswa yang memiliki keinginan untuk menjadi wirausaha. Program kegiatan wirausahan ini bertujuan:
a. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat menjadi wirausahawan.
b. Menanggulangi permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana.
Program kegiatan wirausaha dapat dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada program studi masing-masing dan/atau
bekerja sama dengan Centre for Student Entrepreneurship (CSE) Universitas Katolik Soegijapranata. Pengakuan dan penyetaraan sks diatur oleh program studi masing-masing.
7. STUDI ATAU PRAKTIK INDEPENDEN
Kegiatan studi atau praktik independen mempunyai tujuan mewujudkan gagasan mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif yang menjadi gagasannya dan juga meningkatkan prestasi mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional.
Penyetaraan sks dan bentuk studi atau praktek independen ditentukan oleh program studi masing-masing.
8. MEMBANGUN DESA ATAU KULIAH KERJA NYATA TEMATIK
Membangun desa atau kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus, yang secara langsung bersama-sama masyarakat mengidentifikasi potensi dan menangani masalah sehingga diharapkan mampu mengembangkan potensi desa/daerah dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa.
Kegiatan membangun desa atau kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) diharapkan dapat mengasah soft skill kemitraan, kerjasama tim lintas disiplin/keilmuan (lintas kompetensi), dan leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan di wilayah perdesaan.
Program kegiatan membangun desa atau Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) adalah mata kuliah Kuliah Kerja Nyata yang merupakan mata kuliah wajib Universitas dengan bobot 2 sks yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Katolik Soegijapranata.
F. DIAGRAM ALIR PROGRAM PERTUKARAN PELAJAR DALAM RANGKA MBKM
Diagram alir kegiatan program pertukaran pelajar dalam implementasi MBKM adalah sebagai berikut:
1. Diagram alir pertukaran pelajar dari universitas lain ke Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx (Inbound) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK)
2. Diagram alir pertukaran pelajar dari universitas lain ke Xxxxx Xxxxxxxxxxxxxx (Inbound) yang diselenggarakan oleh Jejaring Universitas Nusantara (NUNI)
3. Diagram alir pertukaran pelajar antar program studi di lingkungan internal Universitas Katolik Soegijapranata (Outbound Internal)
BAB III PENUTUP
Demikian pedoman ini disusun sebagai pedoman umum bagi implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Universitas Katolik Soegijapranata.