Surat Perjanjian Kerjasama
Surat Perjanjian Kerjasama
Pada hari ini ..... Tanggal Bulan Juli Tahun 2023, bertempat di Klaten, kami yang bertanda tangan
dibawah ini:
Nama : X. XXX XXXX XXXXXXX No. KTP : 0000000000000000
Jabatan : Pengembang Aplikasi
Domisili : Gang Ontorejo, Dusun Merbung, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (57424)
Dalam hal ini bertindak sebagai Pengembang Aplikasi Ekspedisi, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
Nama : ......
No. KTP : .......
Jabatan : Direktur Perusahaan Al Kafii Cargo Domisili : ..........
Dalam hal ini bertindak di dalam Jabatan tersebut dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak selanjutnya disebut dengan PARA PIHAK.
Menetapkan bahwa:
Pasal 1
Pengertian
1. Website adalah halaman informasi yang disediakan melalui jalur internet sehingga bisa diakses di seluruh dunia selama terkoneksi dengan jaringan internet.
2. Perangkat lunak adalah program komputer yang berfungsi sebagai sarana interaksi antara pengguna dengan komputer.
3. Modul aplikasi adalah bagian dari perangkat lunak utama yang berdiri sendiri yang memiliki fungsi tertentu.
4. Aplikasi Back-Office adalah perangkat lunak yang digunakan oleh organisasi untuk melakukan operasi atau kegiatan tertentu.
5. SMS Gateway adalah perangkat lunak untuk mengirimkan dan atau menerima sms secara otomatis untuk keperluan tertentu.
6. Aplikasi Android adalah perangkat lunak yang berjalan pada sistem operasi Android pada piranti ponsel cerdas.
7. Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet.
8. Hosting adalah layanan untuk menyimpan website atau aplikasi berbasis web, agar dapat diakses melalui internet.
9. Biaya setup adalah besarnya biaya, sarana dan prasarana yang harus dikeluarkan untuk memasang perangkat lunak, meliputi pembelian langganan domain, hosting dan paket keamanan website.
10. Biaya total adalah jumlah keseluruhan biaya yang diperlukan untuk membangun Aplikasi tersebut, meliputi: biaya setup, biaya paket aplikasi ekspedisi dan biaya aplikasi android untuk pelanggan.
Pasal 2
Deskripsi Umum
1. Pekerjaan ini bernama “Paket Aplikasi Ekspedisi pada Al Kafii Cargo” yang selanjutnya disebut sebagai “Aplikasi tersebut”.
2. PARA PIHAK bersepakat untuk melakukan kerjasama pengembangan Aplikasi tersebut.
3. PIHAK KEDUA terikat secara eksklusif dengan PIHAK KESATU.
4. PIHAK KEDUA tidak dapat memindahtugaskan kepada orang atau pihak lain tanpa persetujuan PARA PIHAK.
5. PIHAK KESATU, dalam perannya sebagai masing-masing individu, tetap dapat melakukan aktivitas profesi seperti biasanya tanpa memerlukan ijin dari PIHAK KEDUA.
6. PIHAK KESATU bertugas mengembangkan Aplikasi tersebut, dengan rincian pekerjaan sebagai berikut:
a. Website Resmi, yang memuat laman: beranda, pelacakan resi pengiriman (awb), penelurusan tarif, jenis layanan, berita, promo, informasi tentang perusahaan, data kantor cabang dan kontak perusahaan.
b. Aplikasi Back-Office, yang memiliki fitur:
i. Manajemen pengguna aplikasi.
ii. Manajemen kantor cabang.
iii. Manajemen resi pengiriman (awb).
iv. Pemutakhiran status pengiriman.
v. Laporan pengiriman per satuan waktu.
vi. Laporan keuangan.
vii. Akuntansi pembukuan sederhana.
c. Modul aplikasi SMS Gateway, yang dapat mengirimkan status pengiriman kepada pelanggan dan membalas percakapan secara otomatis (bot) dengan jawaban yang telah disepakati.
d. Aplikasi Android untuk pelanggan, yang memiliki fitur: dashboard, pelacakan resi pengiriman (awb), penelurusan tarif, jenis layanan, berita, promo, informasi tentang perusahaan, data kantor cabang dan kontak perusahaan.
7. PIHAK KEDUA bersedia memberikan data yang dibutuhkan PIHAK KESATU di waktu yang telah disepakati bersama:
a. saat awal pengembangan, meliputi: identitas perusahaan, alamat dan kontak perusahaan, logo, pilihan nama domain, data cabang jika ada, jenis layanan pengiriman.
b. saat masa pengembangan, meliputi: tabel tarif pengiriman, format resi pengiriman (awb), foto, tabel kode akun keuangan.
Pasal 3
Tahapan Pengembangan
PIHAK KESATU memiliki beberapa tahapan untuk pengembangan Aplikasi tersebut, antara lain:
1. Analisis kebutuhan, yaitu pengumpulan data dan informasi sebagai dasar untuk memulai desain dan pengembangan Aplikasi tersebut.
2. Registrasi domain dan hosting.
3. Instalasi, yaitu proses pemasangan paket aplikasi ekspedisi pada server atau hosting. PIHAK KESATU berkewajiban memastikan keseluruhan aplikasi sudah berjalan dengan baik sehingga bisa dilanjutkan ke tahap uji coba.
4. Uji coba, yaitu melakukan pengujian operasional keseluruhan sistem untuk memastikan seluruh bagian dari aplikasi berjalan dengan baik. PARA PIHAK bekerja sama dalam proses pengujian. Setiap tahapan pengujian dicatat dalam dokumen tertulis sehingga dapat dipantau hasil dan perkembangannya. Setiap laporan masalah wajib diselesaikan oleh PIHAK KESATU dalam waktu tertentu, atau selama masa uji coba berlangsung. PIHAK KEDUA berhak memberikan masukkan-masukkan terkait prioritas perbaikan masalah.
5. Registrasi Google PlayStore, yaitu mendaftarkan ke pihak Google sehingga aplikasi android bisa muncul pada katalog Google PlayStore. PIHAK KEDUA harus memberikan data yang diperlukan untuk kelancaran proses pendaftaran.
6. Serah terima pekerjaan, PIHAK KESATU menyerahkan pekerjaan Aplikasi tersebut yang sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
7. Pendampingan operasional, yaitu PIHAK KESATU memberikan layanan panduan dan pengawasan terhadap jalannya Aplikasi tersebut. Apabila terdapat kesalahan (bug maupun error) Aplikasi tersebut maka PIHAK KESATU wajib melakukan perbaikan dengan tidak mengenakan biaya tambahan. PIHAK KEDUA tidak dapat membebankan biaya atas kesalahan (bug maupun error) kepada PIHAK KESATU dalam masa pendampingan operasional ini.
Pasal 4
Kewajiban dan Hak
1. PIHAK KESATU wajib menjalankan tugas dengan baik dan memenuhi target pengembangan Aplikasi tersebut yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA yang tertera di Pasal 2 Poin Nomor 1.
2. PIHAK KEDUA berhak memberikan pengarahan mengenai Pengembangan Aplikasi tersebut yang sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan informasi perkembangan dan laporan pengerjaan Aplikasi tersebut, baik secara lisan maupun tulisan.
4. PIHAK KESATU wajib menjaga kerahasiaan PIHAK KEDUA dan menyetujui Perjanjian Kerahasiaan (non-disclosure agreement) yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA.
5. PIHAK KEDUA wajib menyediakan data-data dengan format yang tepat, sesuai dengan yang tercantum di Pasal 2 Poin Nomor 6. Dan disediakan pada waktu tertentu sebelum fase pengembangan Aplikasi tesebut dimulai.
6. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Aplikasi tersebut secara penuh pada saat serah terima pekerjaan, yang meliputi:
a. website resmi perusahaan.
b. aplikasi back-office ekspedisi.
c. aplikasi android untuk pelanggan.
d. modul aplikasi sms gateway.
e. gratis layanan sms gateway selama 100 (seratus) hari, selanjutnya gratis pemakaian 20 (dua puluh) sms/hari selama garansi masih aktif.
f. data-data penting, seperti: akun hosting, akun PlayStore, akun web-admin.
g. buku panduan singkat dalam bentuk soft-copy.
h. video tutorial pengoperasian aplikasi back-office ekspedisi.
Pasal 5
Waktu Kerja
1. Waktu kerja PIHAK KESATU adalah 10 (sepuluh) hari, yang meliputi pekerjaan yang tercantum pada Pasal 3 Poin Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5.
2. Uji coba dilakukan paling sedikit selama 3 (tiga) hari berturut-turut dan paling lama sebanyak 7 (tujuh) hari berturut-turut.
3. Dalam kondisi tertentu PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU dapat menambahkan kesepakatan di waktu tertentu untuk pertemuan atau rapat guna membahas masalah-masalah yang terjadi di dalam pengembangan Aplikasi tersebut tanpa keluar dari skup pekerjaan yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3.
4. PIHAK KEDUA bersedia ditemui apabila PIHAK KESATU membutuhkan untuk meminta data terkait pengembangan Aplikasi tersebut yang sudah disepakati bersama sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3.
5. Apabila PIHAK KEDUA menghendaki perubahan desain tampilan website resmi maka akan dikerjakan pada saat tahapan pendampingan operasional.
Pasal 6
Batasan Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KESATU hanya terbatas pada jasa pengembangan Aplikasi tersebut.
2. PIHAK KEDUA tidak memberikan informasi ataupun data apapun diluar pengembangan Aplikasi tersebut. Dan berkewajiban memberikan alasan kepada PIHAK KESATU agar dipahami bersama.
3. PIHAK KESATU bertanggungjawab kepada satu orang perwakilan dari PIHAK KEDUA, agar proses pelaporan pengembangan dapat fokus melalui 1 pintu informasi dari PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KESATU berhak menolak suatu pekerjaan di luar skup pekerjaan yang telah disepakati bersama.
5. Apabila PIHAK KEDUA menyatakan tambahan pekerjaan diluar kesepakatan Perjanjian Kerjasama ini, wajib dibahas setelah kesepakatan yang telah berjalan berakhir.
6. PIHAK KESATU berkewajiban memperbaiki masalah (bug ataupun error) Aplikasi tersebut yang dilaporkan PIHAK KEDUA.
7. PIHAK KEDUA wajib melampirkan data pendukung ketika melaporkan masalah (bug ataupun error) Aplikasi tersebut, seperti: waktu kejadian, tampilan layar saat kejadian, identitas operator.
8. Adapun apabila PIHAK KEDUA melaporkan masalah dan meminta mengganti atau mengubah (menambah ataupun mengurangi) fitur tersebut, maka dinyatakan sebagai tambahan pekerjaan.
9. Perbaikan masalah oleh PIHAK KESATU yang dimaksud adalah agar fitur tersebut dapat berjalan dengan baik oleh pengguna Aplikasi tersebut, tanpa hambatan ataupun gangguan maupun crash.
10. PIHAK KESATU melakukan tahapan pendampingan selama 2 (dua) bulan, terhitung sejak serah terima pekerjaan.
11. PIHAK KESATU memberikan garansi perawatan gratis terhadap Aplikasi tersebut selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang jika dikehendaki PIHAK KEDUA. Apabila terdapat kesalahan (bug maupun error) selama masa garansi perawatan maka PIHAK KESATU wajib melakukan perbaikan dengan tidak mengenakan biaya tambahan. PIHAK KEDUA tidak dapat membebankan biaya atas kesalahan (bug maupun error) kepada PIHAK KESATU selama masa garansi perawatan.
Pasal 6
Biaya Pekerjaan
1. Biaya-biaya yang dibutuhkan untuk pengembangan Aplikasi tersebut ditanggung dan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
2. Biaya-biaya yang muncul akibat penggunaan layanan lain, seperti: sms gateway, ditanggung PIHAK KEDUA dan menjadi tagihan yang terpisah dari biaya total pengembangan Aplikasi tersebut.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya total pengembangan Aplikasi tersebut dengan perincian sebagai berikut:
a. Biaya Setup : Rp. 1.990.000,00
b. Biaya Paket Aplikasi Ekspedisi : Rp. 10.000.000,00
c. Biaya Aplikasi Android untuk Pelanggan : Rp. 5.000.000,00
4. Biaya setup yang tercantum pada Pasal 6 Poin Nomor 3 Huruf a sudah termasuk biaya langganan domain dan hosting selama 1 (satu) tahun.
5. PIHAK KEDUA dapat melakukan pembayaran atas biaya total secara sekali-lunas maupun bertahap (termin).
6. Pembayaran sekali-lunas diserahkan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 4 (empat) hari setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani.
7. Dalam hal PIHAK KEDUA memilih melakukan pembayaran secara bertahap (termin) maka akan ada 3 (tiga) kali tahapan, pembagiannya sebagai berikut:
a. Pembayaran Uang Muka (Termin I), sebesar 35% dari biaya total.
b. Pembayaran Termin II, sebesar 40% dari biaya total.
c. Pembayaran Termin III, sebesar 25% dari biaya total.
8. Pembayaran secara bertahap (termin) kepada PIHAK KESATU menurut waktu sebagai berikut:
a. Pembayaran Uang Muka (Termin I), paling lambat 2 (dua) hari setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani.
b. Pembayaran Termin II, paling lambat 2 (dua) hari setelah proses uji coba dimulai.
c. Pembayaran Termin III, paling lambat 2 (dua) hari setelah serah terima pekerjaan.
9. Penagihan pembayaran dilakukan dengan menggunakan dokumen invoice kepada PIHAK KEDUA.
10. Semua bentuk transaksi keuangan kepada PIHAK KESATU dilakukan dengan mekanisme transfer bank ke rekening: Bank Mandiri, nomor rekening 144-00- 13799603, atas nama: Xxxxx Xxx Xxxxxxxx.
11. Segala biaya lain yang timbul akibat pembayaran kepada PIHAK KESATU menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, seperti: biaya transfer, pajak dan lain-lain.
12. PIHAK KESATU berhak menunda atau menghentikan sebagian atau seluruh tahapan pengerjaan apabila terjadi keterlambatan pembayaran seperti yang tercantum pada Pasal 6 Poin Nomor 3.
Pasal 7
Resiko
1. Kerugian yang timbul akibat kesalahan manajemen PIHAK KEDUA baik internal perusahaan ataupun yang berkaitan dengan klien/konsumen, tidak dapat dibebankan kepada PIHAK KESATU.
2. PIHAK KESATU bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan, kesalahan produk, jasa atau pekerjaan lain yang tercantum dalam perjanjian ini.
3. PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerusakan produk dan/atau jasa apabila terjadi kejadian seperti:
a. kerusakan dari fisik media penyimpanan.
b. kerusakan data akibat aliran listrik.
x. xxxxgunaan yang salah dari operator.
d. kerusakan yang diakibatkan oleh virus, worm, hijack dan kejahatan internet lainnya.
4. Segala biaya yang muncul akibat perbaikan produk dan/atau jasa akibat kelalaian PIHAK KEDUA akan ditagihkan kepada PIHAK KEDUA.
5. PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas kerusakan hardware yang dipasang pada PIHAK KEDUA.
6. Tidak satu pihak pun bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan suatu kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian ini jika hal itu disebabkan oleh atau timbul karena suatu kejadian atau keadaan yang memaksa (force majeure) yang meliputi peristiwa-peristiwa diluar kuasa manusia, kebakaran, ledakan atau bencana lain, angin topan, perang, pemogokan atau gangguan buruh lain, kerusakan atau kegaduhan masyarakat yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak yang menuntut suatu keuntungan dari pasal ini atau oleh suatu tindakan dari penguasa sipil atau militer.
7. Dalam hal keadaan memaksa sebagaimana yang dimaksud diatas maka PARA PIHAK telah sepakat jika hal yang diperjanjikan terlambat, rusak/musnah tersebut dinyatakan sebagai akibat force majeure maka PARA PIHAK tidak saling menuntut hal dimaksud tersebut dalam bentuk apapun termasuk ganti rugi dan PARA PIHAK akan mengadakan musyawarah untuk memperhitungkan segala sesuatunya uang diakibatkan oleh keadaan yang memaksa tersebut.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian Kerjasama
1. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama dengan alasan dan atau keadaan sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan skup pekerjaan yang telah disepakati.
b. PIHAK KESATU tidak melaksanakan tugasnya sampai dengan waktu pekerjaan berakhir
c. PIHAK KEDUA tidak dapat menyediakan data yang dibutuhkan sampai dengan waktu pekerjaan berakhir
d. PIHAK KESATU atau PIHAK KEDUA melanggar aturan yang telah tercantum di Surat Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
1. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal perselisihan yang tidak mencapai mufakat maka PARA PIHAK bersepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 10
Penandatanganan
1. Surat Perjanjian ini ditandatangani dalam keadaan sadar oleh PARA PIHAK, tanpa paksaan dari pihak manapun.
2. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) untuk PIHAK KESATU, dan 1 (satu) PIHAK KEDUA, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
3. Hal-hal yang belum lengkap diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diselesaikan bersama melalui perundingan antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian kerjasama ini.
4. Dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kontrak ini. Dengan demikian kedua belah pihak terikat demi hukum dalam suatu hubungan kerjasama.
Klaten, tanggal tersebut diatas
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
X. XXX XXXX XXXXXXX ............................................................
(Pengembang Aplikasi) (Direktur Al Kafii Cargo)