LAPORAN KINERJA
LAPORAN KINERJA
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN ACEH TAHUN 2021
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN ACEH
BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTANIAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN
2021
KATA PENGANTAR
Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan aplikasi konsep akuntabilitas dalam wujud kewajiban setiap pemimpin instansi pemerintah mempertanggung-jawabkan kinerjanya pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan pengelolaan sumberdaya yang telah ditetapkan kepada atasan langsung yang bersangkutan.
Dalam upaya meningkatkan kinerja manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdayaguna, bertanggung jawab dan bebas KKN dapat dicapai dengan menerapkan suatu sistem pertanggung-jawaban yang tepat, jelas dan nyata. Melalui Inpres Nomor 7 tahun 1999 keputusan kepala LAN Nomor 589/IX/6/Y/99, dan ditegaskan pada peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, telah dikembangkan konsep akuntabilitas sebagai salah satu indikator kinerja birokrasi publik.
Penyusunan LAKIN ini melibatkan berbagai pihak yang telah membantu sehingga laporan ini dapat diselesaikan. Untuk itu diucapkan terima kasih atas saran dan masukkan yang telah diberikan. Pengukuran kinerja suatu instansi pemerintah merupakan siklus yang terus bergerak dan selalu mengikuti perubahan yang ada dalam organisasi, maka diperlukan saran dan kritikan guna penyempurnaan laporan LAKIN ini pada masa yang akan datang.
Diharapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPTP Aceh Tahun 2021 ini dapat bermanfaat sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan program dan umpan balik dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja serta terwujudnya prinsip-prinsip Good Governance.
Banda Aceh, 5 Januari 2022 Kepala BPTP Aceh
Xx. X. Xxxxxxx, X.Xx
NIP. 19650219 199203 1 00
2
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Satuan Kerja (Satker) Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Aceh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai gambaran aktual dalam penggunaan anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah. Pelaksanaan tugas dan fungsi BPTP Aceh berpegang pada Perturan Menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/3/2006 tanggal 1 Maret 2006, dimana tugas dan fungsi BPTP Aceh adalah melaksanakan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Sedangkan Program yang dilaksanakan adalah Penciptaan teknologi dan inovasi pertanian bio-industri berkelanjutan.
Sesuai dengan Renstra BPTP Aceh tahun 2020-2024, pada tahun 2021 BPTP Aceh mengimplementasikan program utama Badan Litbang Pertanian yaitu “Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian Bio-industri Berkelanjutan” melalui Kegiatan Pengkajian dan Percepatan Diseminasi Inovasi Teknologi Pertanian. Hasil pengukuran capaian kinerja di tahun 2021 menunjukkan rata-rata capaian realisasi sebesar 100 persen dengan kategori berhasil. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum kegiatan BPTP Aceh telah dilakukan sesuai dengan rencana yang ditetapkan bahkan melebihi target sasaran.
Dari aspek pengelolaan anggaran, BPTP Aceh telah melakukan revisi anggaran sembilan kali selama tahun 2021. DIPA Pagu yang awalnya sebesar Rp.00.000.000.000,- setelah revisi kesembilan yang merupakan revisi terakhir menjadi sebesar Rp.00.000.000.000,-. Dalam perjalanannya mengalami revisi yang disebabkan karena beberapa hal yaitu: Pergeseran dan Pengalokasian Anggaran dan Penambahan Alokasi Anggaran PEN. Realisasi anggaran per tanggal 31 Desember 2021 berdasarkan data PMK 249/2011, E Sakip Pertanian dan E Monev Bappenas sebesar Rp. 00.000.000.000,- (97,45 persen).
Keberhasilan capaian kinerja pada tahun 2021 antara lain dipacu oleh koordinasi yang baik antara pihak manajemen dengan pelaksana kegiatan pengkajian dan diseminasi, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, kesiapan dan kelengkapan dokumen perencanaan yang tepat waktu, serta adanya kegiatan monitoring dan evaluasi. Namun demikian, dalam pencapaian indikator kinerja pada tahun 2021 masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hambatan internal yang dihadapi oleh BPTP Aceh terutama berkaitan dengan terbatasnya kualitas SDM terutama pada kualifikasi dan bidang keahlian. Selain itu, perimbangan komposisi peneliti dengan penyuluh belum sesuai kebutuhan. Sedangkan hambatan/kendala eksternal yang dihadapi BPTP Aceh berkaitan dengan respon pemerintah daerah dalam membantu dan mendukung teknologi yang didesiminasikan di daerah, selain itu terbatasnya sumber pendanaan untuk memperluas jejaring kerjasama penelitian dan diseminasi teknologi antar instansi mulai dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) hingga instansi terkait sehingga perwujudan diseminasi multi chanel belum maksimal di lapangan serta terjadinya Pandemi Covid-19.
Kata Kunci: LAKIN, Xxxxxxx, Capaian Kinerja.
DAFTAR ISI | |||
KATA PENGANTAR | i | ||
IKHTISAR EKSEKUTIF | ii | ||
DAFTAR ISI | iii | ||
DAFTAR TABEL | iv | ||
DAFTAR LAMPIRAN | v | ||
I. PENDAHULUAN | 1 | ||
1.1. Latar Belakang | 1 | ||
1.2. Tugas, Fungsi, dan Organisasi | 3 | ||
II. PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA | 5 | ||
2.1. Visi | 5 | ||
2.2. Misi | 5 | ||
2.3. Tujuan dan Sasaran | 5 | ||
2.4. Kegiatan | 7 | ||
2.5. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 | 9 | ||
III. AKUNTABILITAS KINERJA | 12 | ||
3.1. Capaian Kinerja | 12 | ||
3.1.1. Pengukuran Capaian Kinerja Tahun TA. | 2020 | dengan | 18 |
Target Renstra 2020-2024
3.1.2. Keberhasilan, Kendala dan Langkah Antisipasi 19
3.2. Akuntabilitas Keuangan 20
3.2.1. Realisasi Keuangan 20
3.2.2. Pengelolaan PNBP 22
IV. PENUTUP 23
4.1. Ringkasan Capaian Kinerja 23
4.2. Langkah-langkah Peningkatan Kinerja 23
V. LAMPIRAN 24
DAFTAR TABEL | ||
NO | JUDUL TABEL | HAL |
1 | Kegiatan Pengkajian dan Diseminasi BPTP Aceh Tahun 2021 | 8 |
2 | Perjanjian Kinerja BPTP Aceh Tahun 2021 | 9 |
3 | Revisi Anggaran BPTP Aceh Tahun 2021 | 10 |
4 | Pagu Anggaran Berdasarkan Output Kegiatan TA. 2021 | 11 |
5 | Pengukuran Kinerja BPTP Aceh Tahun 2021 | 13 |
6 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Sasaran Tersedianya Teknologi | 14 |
Pertanian Spesifik Lokasi | ||
7 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Jumlah Paket Teknologi yang | 15 |
Dimanfaatkan | ||
8 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Rasio Paket Teknologi | 16 |
Pertanian yang Dihasilkan Terhadap Pengkajian Teknologi | ||
Pertanian yang Dilakukan Pada Tahun Berjalan Kinerja | ||
9 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Sasaran Nilai Pembangunan | 17 |
Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM | ||
10 | Capaian Kinerja Indikator Kinerja Sasaran Tersedianya Teknologi | 18 |
Pertanian Spesifik Lokasi | ||
11 | Realisasi Anggaran Berdasarkan Belanja BPTP Aceh Tahun 2021 | 21 |
12 | Realisasi Anggaran Berdasarkan Output Kegiatan BPTP Aceh | 21 |
Tahun 2021 | ||
13 | Realisasi PNBP BPTP Aceh Tahun 2021 | 22 |
DAFTAR LAMPIRAN
NO JUDUL LAMPIRAN HAL
1 Struktur Organisasi BPTP Aceh berdasarkan Peraturan Menteri 24 Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/3/2006
2 Perjanjian Kinerja Tahun 2021 25
3 Dokumentasi Kegiatan BPTP Aceh Tahun 2021 28
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi pada tahun anggaran 2021 dan alat kendali serta alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di lingkungan pemerintahan. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) BPTP Aceh tahun 2021 merupakan LAKIN tahun keempat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024. LAKIN BPTP Aceh yang disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas serta Rencana Strategis Badan Litbang Pertanian, Permenpan dan RB No 53 tahun 2014, UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, PP No 40/2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, PP No 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Perpres No 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Permenpan RB No 12/2014 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, PP No 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KL, PMK 29 tahun 2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran KL, Permentan No 45/PERMENTAN/OT.210/11/2018 tentang Standar Pengelolaan Kinerja Organisasi lingkup Kementan.
LAKIN adalah suatu kegiatan evaluasi untuk menilai konsep dari suatu program serta desain dan manajemen. Evaluasi dari kinerja suatu pekerjaan dapat dilaksanakan selama pelaksanaan program atau setelah program itu selesai dilaksanakan, tergantung dari tujuan evaluasi. Evaluasi untuk penilaian LAKIN meliputi lima komponen yaitu: (1) Perencanaan kinerja (bobot penilaian 30%) yang terdiri dari renstra, rencana kinerja tahunan, dan perjanjian kinerja, (2) Pengukuran kinerja (bobot penilaian 25%, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi pengukuran, (3) Pelaporan kinerja (bobot penilaian 15%) yang merupakan komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja, (4) Evaluasi kinerja (bobot penilaian 10%) yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi, dan pencapaian kinerja terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output dan
outcome), dan kinerja lainnya serta (5) Capaian kinerja (bobot penilaian 20%) yang terdiri dari kinerja yang dilaporkan dan kinerja tahun berjalan. Nilai dari evaluasi LAKIN adalah AA (sangat memuaskan) skor > 90–100, A (memuaskan) skor 80-90, BB (sangat baik) skor 70-80, B (baik) skor 60 – 70), CC (memadai) skor 50–60, C (kurang) skor >30–50, dan nilai D (sangat kurang) skor 0-30.
Fungsi LAKIN antara lain adalah sebagai alat penilai kinerja secara kuantitatif, sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Pengkajian menuju terwujudnya good governance, dan sebagai wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat. Inpres No. 7 tahun 1999 pada dasarnya mengamanatkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara manajemen pemerintahan wajib untuk membuat LAKIN pada setiap akhir tahun anggaran. Inpres ini diperbaharui dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan dan RB No. 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, kinerja instansi pemerintahan perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi merupakan suatu aplikasi penilaian yang sistematis terhadap konsep, desain, implementasi, dan manfaat aktivitas dan program dari suatu instansi pemerintah. Evaluasi juga dilakukan untuk menilai dan meningkatkan cara-cara dan kemampuan berinteraksi instansi pemerintah yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerjanya. Evaluasi yang dilakukan untuk mengukur kinerja dari instansi pemerintah adalah evaluasi LAKIN. Evaluasi LAKIN merupakan perkembangan dari suatu reviu atas kinerja organisasi dengan dukungan informasi dan data dukung sehingga hasil evaluasi akan lebih komprehensif untuk melihat organisasi dan kontribusinya pada peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
Penyusunan LAKIN mengacu pada Pengukuran Kinerja. Dalam pengukuran kinerja dilakukan pembandingan antara kinerja yang sesungguhnya pada suatu periode atau pada saat pengukuran dilakukan dengan suatu pembanding tertentu, misalnya dibandingkan dengan rencana, standar, atau benchmark tertentu. Sedangkan evaluasi berupaya lebih jauh untuk menemukan penjelasan-penjelasan atas outcome yang diobservasi dan memahami logika-logika di dalam intervensi publik. Sistem pengukuran kinerja yang didesain dengan baik, sering diidentifikasikan sebagai salah satu bentuk dari evaluasi.
1.2 Tugas, Fungsi, dan Organisasi
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Aceh merupakan salah satu organisasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 350/kpts/ot.210.6/2001 tanggal 14 Juni 2001. Struktur organisasi dan tata kerja BPTP Aceh dengan penetapan jabatan struktural. Berdasarkan surat keputusan tersebut BPTP Aceh memiliki tiga kebun percobaan (KP), yaitu KP Lampineung, KP Paya Gajah dan KP Gayo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/3/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP, BPTP Aceh adalah unit pelaksana teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di Provinsi Aceh yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) di Bogor. Sesuai dengan Permentan no 20 tahun 2013, tusi BPTP adalah adalah (1) melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian daerah, (2) Pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi, (3) serta pengembangan teknologi pertanian dan diseminasi. Selaras dengan tugas pokok dan fungsi BPTP tersebut, maka BPTP Aceh mempunyai fungsi untuk melaksanakan:
a. Inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
b. Penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
c. Pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan;
d. Penyiapan kerjasama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
e. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
x. Xxxxan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi seperti yang diuraikan di atas, BPTP Aceh juga mendapatkan mandat sebagai Sekretariat Pengelolaan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang tingkat Wilayah (UAPPA-BW) yang mengkoordinir pelaporan penggunaan anggaran/barang lingkup Kementerian Pertanian di Provinsi Aceh.
Selain berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 tahun 2013, BPTP Aceh juga mendapatkan mandat untuk melaksanakan penugasan langsung dari Menteri Pertanian, berupa kegiatan on-top mendukung pencapaian kedaulatan pangan bangsa. Penugasan on-top tersebut mencakup kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Utama Kementerian Pertanian, Pembibitan Ayam Kampung Unggul Badan Litbang Pertanian (KUB) dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Ayam Kampung Unggul (KUB) Kerjasama dengan Lembaga Pendidikan. yang secara periodik harus melakukan pelaporan kepada BBP2TP Bogor, sebagai atasan langsung BPTP Aceh.
Struktur Organisasi BPTP Aceh (Lampiran 1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/3/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP, adalah sebagai berikut:
a. Kepala Balai: Ir. X. Xxxxxxx, X.Xx.
b. Kasubbag Tata Usaha: Xxxxxxxx, S.H., X.Xx
c. Kepala Seksi Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian: X. Xxxxxx, X.X
d. Koordinator Program dan Evaluasi: Xx. Xxxxxxx Xxxx, S.Pi., X.Xx
e. Kelompok Jabatan Fungsional: Peneliti, Penyuluh dan Litkayasa
II. PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
Pelaksanaan kegiatan penelitan/pengkajian dan desiminasi oleh BPTP Aceh tahun 2021 disesuaikan dengan rencana strategis, visi dan misi Badan Litbang Pertanian yang merupakan penjabaran dari visi Kementerian Pertanian yang termaktub dalam Rencana Strategis Balitbangtan 2020-2024.
2.1. Visi
Menjadi Menjadi lembaga penelitian dan pengembangan pertanian terkemuka di dunia dalam mewujudkan sistem pertanian bio-industri tropika berkelanjutan.
2.2. Misi
1. Menghasilkan teknologi dan inovasi bernilai scientific dan impact recognition
mendukung pertanian maju, mandiri, dan modern.
2. Mendiseminasikan inovasi pertanian tropika unggul dalam rangka peningkatan
scientific recognition dan impact recognition.
3. Mewujudkan institusi yang transparan, profesional, dan akuntabel
2.3. Tujuan dan Sasaran
a) Tujuan
Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPTP Aceh diarahkan untuk menggerakkan pembangunan pertanian sekaligus sebagai pusat informasi teknologi pertanian serta bersama-sama dengan instansi lain di daerah menghasilkan, menyiapkan dan menyampaikan paket teknologi pertanian kepada para pengguna (petani, pengusaha/swasta, praktisi, ilmuan dan para pengambil kebijakan) untuk digunakan dalam mendukung pembangunan pertanian di Provinsi Aceh.
Sesuai dengan mandatnya, maka tujuan kegiatan yang dilaksanakan di BPTP Aceh adalah:
1. Menghasilkan dan mengembangkan inovasi pertanian tropika unggul berdaya saing mendukung pertanian bio-industri berbasis advanced technology dan bioscience, aplikasi IT, dan adaptif terhadap dinamika iklim.
2. Mengoptimalkan pemanfaatan inovasi pertanian tropika unggul untuk mendukung pengembangan iptek dan pembangunan pertanian nasional.
b) Sasaran
Sasaran kegiatan yang akan dicapai oleh BPTP Aceh adalah :
1. Tersedianya varietas dan galur/klon unggul baru, adaptif dan berdaya saing dengan memanfaatkan Advanced Technology dan bioscience.
2. Tersedianya teknologi dan inovasi budidaya, pasca panen, dan prototipe alsintan berbasis bioscience dan bioenjinering dengan memanfaatkan advanced techonology, seperti teknologi nano, bioteknologi, iradiasi, bioinformatika dan bioprosesing yang adaptif.
3. Tersedianya data dan informasi sumberdaya pertanian (lahan, air, iklim dan sumberdaya genetik) berbasis bio-informatika dan geo-spasial dengan dukungan IT.
4. Tersedianya model pengembangan inovasi pertanian, kelembagaan, dan rekomendasi kebijakan pembangunan pertanian.
5. Tersedia dan terdistribusinya produk inovasi pertanian (benih/bibit sumber, prototipe, peta, data, dan informasi) dan materi transfer teknologi.
6. Penguatan dan perluasan jejaring kerja mendukung terwujudnya lembaga litbang pertanian yang handal dan terkemuka serta meningkatkan HKI.
c) Dinamika Lingkungan Strategis Dalam Percapaian Tujuan Dan Sasaran
Perubahan paradigma dan dinamika lingkungan strategis yang dihadapi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Aceh dalam rentang waktu 2020 – 2024, akan terus berkembang seiring dengan tumbuh dan berkembangnya institusi dan stakeholder di daerah. Dengan demikian, diperlukan strategi khusus agar kiprah dan eksistensi BPTP Aceh dapat terwujud secara nyata. Strategi tersebut digambarkan dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra) sebagai arah dan fokus untuk perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatannya. Harapannya, kegiatan pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, menghasilkan produk-produk teknologi yang inovatif, sesuai kebutuhan pengguna dan berkelanjutan.
Arah kebijakan pengkajian dan diseminasi teknologi inovasi spesifik lokasi 2020- 2024 harus mengacu pada arah kebijakan pembangunan Pertanian Nasional (RPJMN) dan arah kebijakan pembangunan pertanian yang tertuang dalam SIPP 2015-2045, serta arah kebijakan litbang pertanian. Berdasarkan kebijakan litbang pertanian untuk pengembangan nilai tambah kegiatan pertanian melalui penerapan konsep pertanian bio-industri, maka arah kebijakan pengkajian dan diseminasi teknologi dan inovasi
pertanian spesifik lokasi adalah mengembangkan sistem pengkajian dan diseminasi mendukung pertanian bioindustri berbasis sumberdaya lokal, sesuai dengan Program Badan Litbang Pertanian 2020-2024: Penciptaan Teknologi dan Inovasi Pertanian Bio-Industri Berkelanjutan.
Secara rinci program penciptaan teknologi dan inovasi pertanian bioindustri berkelanjutan dinyatakan dengan sasaran strategis yaitu:
1. Tersedianya inovasi pertanian spesifik lokasi mendukung pertanian bioindustri berkelanjutan
2. Terdesiminasinya inovasi pertanian spesifik lokasi, serta terhimpunnya umpan balik dari implementasi program dan inovasi pertanian unggul spesifik lokasi
3. Tersedianya model-model pengembangan inovasi pertanian bioindustri spesifik lokasi
4. Dihasilkannya rumusan rekomendasi kebijakan mendukung percepatan pembangunan pertanian wilayah berbasis inovasi pertanian spesifik lokasi
5. Terbangunnya sinergi operasional pengkajian dan pengembangan inovasi pertanian unggul spesifik lokasi
2.4. Kegiatan
Dukungan Badan Litbang dan BBP2TP terhadap target pencapaian sukses Kementerian Pertanian ditunjukkan dalam sasaran strategis, yang diantaranya berkaitan langsung dengan Tupoksi BPTP Aceh, yakni menghasilkan inovasi teknologis pesifik lokasi, meningkatkan sistem diseminasi, promosi dan diseminasi inovasi teknologi pertanian, serta membangun jejaring kerjasama antar daerah dan nasional. Sejak berdirinya BPTP sesuai dengan Permentan 16/Permentan/OT.140/3/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP, tugas utama BPTP adalah melaksanakan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat gunas pesifik lokasi. Dinamika terkini yang berhubungan dengan Tupoksi BPTP adalah terbitnya Permentan No. 19 tahun 2017, tentang tata kerja BPTP adalah adanya penugasan bagi penyuluh di BPTP untuk membantu penyuluh didaerah dalam mempersiapkan materi teknis penyuluhan.
Perkembangan terkini yang sangat berpengaruh terhadap kinerja dan peran BPTP dalam pembangunan pertanian daerah adalah semakin meningkatnya perhatian Pemerintah Daerah terhadap kemajuan pembangunan pertanian di wilayah masing- masing seiring dengan program otonomi dan pemekaran daerah. BPTP Aceh sebagai penghasil teknologi tepat guna spesifik lokasi secara nyata telah banyak diakui
keunggulannya. Hal ini memberi peluang bagi upaya peningkatan peran dan kerjasama yang makin intensif dengan pemda dan stakeholder lain yang dirumuskan untuk menggali dan menyampaikan persepsi yang sama mengenai masa depan pembangunan pertanian dan pedesaan. Dalam melaksanakan kegiatannya mendukung program utama Badan Litbang 2015 yaitu Penciptaan Varietas Unggul Berdaya Saing, maka Indikator Kinerja Utama BPTP Aceh yaitu: 1). Teknologi pertanian spesifik Lokasi; 2). Teknologi yang didiseminasikan.
Dalam mendukung pencapaian kinerja Badan Litbang Pertanian dan BBP2TP, BPTP Aceh melaksanakan kegiatan pengkajian spesifik lokasi dilakukan di 23 Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh serta rekomendasi kebijakan spesifik lokasi merupakan implemetasi hasil koordinasi dengan stakeholder terkait kebutuhan teknologi di daerah. Adapun kegiatan diseminasi meliputi kegiatan top down yang mendukung kinerja Kementerian Pertanian seperti program pendampingan TTP dan Tagrimart serta kegiatan diseminasi in-house seperti visitor plot serta kegiatan diseminasi dengan memanfaatkan kebun percobaan.
Sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan dalam Rencana Kinerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) pada tahun 2020, BPTP Aceh mengimplementasikan Kegiatan Prioritas Pengkajian dan Percepatan Diseminasi Inovasi Teknologi Pertanian melalui beberapa kegiatan utama dan indikator kinerja, yang berdasarkan RKA-KL dan Petunjuk Operasional Kinerja (POK) BPTP Aceh tahun 2021. Kegiatan utama BPTP Aceh pada tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Kegiatan Pengkajian dan Diseminasi BPTP Aceh Tahun 2021
Kode | Judul Kegiatan Tahun 2021 |
KB | Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
1801 | Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian |
1801.SDA | Penelitian dan Pengembangan Produk |
1809 | Dukungan Manajemen, Fasilitas dan Instrumen Teknis dalam Pelaksanaan Kegiatan Litbang Pertanian |
1809.EAA | Layanan Perkantoran |
1809.EAB | Layanan Perencanaan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi |
1809.EAC | Layanan Umum |
1809.EAD | Layanan Sarana Internal |
1809.EAE | Layanan Prasarana Internal |
1809.EAL | Layanan Monitoring dan Evaluasi Internal |
2.5. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Penyusunan Perjanjian Kinerja kegiatan penelitian diselaraskan dengan sasaran Renstra BPTP Aceh 2020 – 2024. BPTP Aceh setiap tahun telah menyusun Perjanjian Kinerja (PK) 2021 (Lampiran 2) yang berisi: 1) Sasaran strategis kegiatan yang akan dilaksanakan; 2) Indikator kinerja berupa hasil yang akan dicapai secara terukur, efektif, efisien, dan akuntabel; dan 3) Target yang akan dihasilkan.
Tabel 2. Perjanjian Kinerja BPTP Aceh Tahun 2021
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya Pemanfaatan Teknologi dan Inovasi Pertanian Spesifik Lokasi | 1. Jumlah hasil pengkajian dan pengembangan Pertanian Spesifik Lokasi yang dimanfaatkan (Jumlah) | 20 |
2. Persentase hasil pengkajian spesifik lokasi yang dilaksanakan pada tahun berjalan (%) | 0 | ||
IKK Peneliti: - Pemakalah di pertemuan ilmiah Terindeks Global (sertifikat) | 3 | ||
- KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi (makalah) | 2 | ||
- KTI diterbitkan di prosiding ilmiah terindeks global (makalah) | 5 | ||
- Pemakalah di Pertemuan Ilmiah eksternal instansi (sertifikat) | 6 | ||
- KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi nasional( makalah) | 4 | ||
- KTI diterbitkan di prosiding ilmiah nasional (makalah) | 6 | ||
- Jumlah hasil pengkajian spesifik lokasi pada tahun berjalan (output akhir) | 0 | ||
2 | Terwujudkan Birokrasi Badan Penelitian dan Pengembangan pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima | Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (Nilai) | 67 |
3 | Terkelolanya Anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas | Nilai Kinerja Anggaran Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (berdasarkan regulasi yang berlaku) (Nilai) | 90 |
Pada Tahun 2021 BPTP Aceh untuk menjalankan kegiatan tersebut di atas, jumlah alokasi anggaran pada DIPA BPTP Aceh sampai dengan bulan Desember telah mengalami empat kali revisi, yang semula sebesar Rp. 00.000.000.000,- setelah revisi kesembilan yang merupakan revisi terakhir menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,-. tersebut terdiri dari: 1) Belanja Pegawai Rp. 6.020.400.000; 2) Belanja operasional perkantoran Rp. 1.568.000.000; 3) Barang non operasional Rp. 8.246.630.000,- dan 4) Belanja Modal Rp. 150.000.000,-. Secara rinci kondisi dinamika penganggaran akibat revisi dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3. Revisi Anggaran BPTP Aceh Tahun 2021
Kondisi Revisi Anggaran | Tanggal DIPA |
Dipa Anggaran Tahun Anggaran 2021 | 23 November 2020 |
Revisi I: Refocusing dan Rekondisi Alokasi Anggaran | 17 Februari 2021 |
Revisi II: Penambahan Alokasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) | 26 Maret 2021 |
Revisi III: Pergeseran belanja dan perubahan detail belanja yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kegiatan Bimtek dan Pelatihan Pada Output Pendampingan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Strategis Kementan | 01 April 2021 |
Revisi IV: Pergeseran belanja dan perubahan detail belanja yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kegiatan Bimtek dan Pelatihan Pada Output Diseminasi Teknologi Pertanian (PEN) | 10 Mei 2021 |
Revisi V: Pergeseran belanja, perubahan dan penambahan detail belanja serta pembukaan dana blokir akun 526 Pada Output Diseminasi Teknologi Pertanian | 18 Juni 2021 |
Revisi VI: Penambahan Alokasi Anggaran PEN untuk Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) pada Output Diseminasi Teknologi Pertanian (PEN) | 21 Juli 2021 |
Revisi VII: Pergeseran belanja, perubahan dan penambahan detail belanja Pada Output Diseminasi Teknologi Pertanian dan Penyesuaian alokasi belanja gaji dan tunjangan | 05 Agustus 2021 |
Revisi VIII: Penyesuaian Jumlah Output dan Kegiatan sesuai Perjanjian Kinerja (PK) | 26 Agustus 2021 |
Revisi IX: Pergeseran alokasi belanja gaji pegawai | 29 November 2021 |
Berdasarkan pagu revisi anggaran yang terakhir, alokasi anggaran BPTP Aceh berdasarkan output kegiatan dapat dilihat pada Tabel 4.
Tabel 4. Pagu Anggaran Berdasarkan Output Kegiatan TA. 2021
Kode | Output Kegiatan | Pagu (Rp) | % |
KB | Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 00.000.000.000 | 100,00 |
1801 | Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian | 7.806.000.000 | 48,83 |
1801.SDA | Penelitian dan Pengembangan Produk | 7.806.000.000 | 48,83 |
1801.SDA.502 | Diseminasi Teknologi Pertanian | 4.046.000.000 | 25,31 |
1801.SDA.504 | Benih Padi | 258.000.000 | 1,61 |
1801.SDA.505 | Benih Tanaman Pangan Lainnya | 20.000.000 | 0,13 |
1801.SDA.506 | Xxxxx Xxxxxx | 22.000.000 | 0,14 |
1801.SDA.513 | Diseminasi Teknologi Pertanian (PEN) | 3.460.000.000 | 21,65 |
1809 | Dukungan Manajemen, Fasilitas dan Instrumen Teknis dalam Pelaksanaan Kegiatan Litbang Pertanian | 8.179.030.000 | 51,17 |
1809.EAA | Layanan Perkantoran | 7.588.400.000 | 47,47 |
1809.EAB.010 | Layanan Perencanaan dan Penganggaran Internal | 101.795.000 | 0,64 |
1809.EAC | Layanan Umum | 209.735.000 | 1,31 |
1809.EAD | Layanan Sarana Internal | 50.000.000 | 0,31 |
1809.EAE | Layanan Prasarana Internal | 100.000.000 | 0,63 |
1809.EAL | Layanan Monitoring dan Evaluasi Internal | 129.100.000 | 0,81 |
III. AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja terhadap keberhasilan Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara hasil aktual yang dicapai dengan sasaran dan tujuan strategis. Sistem pengukuran kinerja biasanya terdiri atas metode sistematis dalam penetapan sasaran dan tujuan dan pelaporan periodik yang mengindikasikan realisasi atas pencapaian sasaran dan tujuan. Pengukuran kinerja juga didifinisikan sebagai suatu metode untuk menilai kemajuan yang selalu dicapai dibandingkan dengan tujuan yang selalu ditetapkan.
Sesuatu yang dapat dijadikan indikator kinerja yang berlaku untuk semua kelompok kinerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : (1) Spesifik dan jelas, (2) dapat diukur secara objektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif,
(3) harus relevan, (4) dapat dicapai, penting dan harus berguna untuk menunjukkan keberhasilan masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan dampak, (5) harus fleksibel dan sensitif dan (6) efektif, data/informasi yang berkaitan dengan indikator dapat dikumpulkan, diolah dan dianalisis.
Pada tahun anggaran 2021, sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja (PK) yang disesuaikan dengan Renstra 2020-2024, BPTP Aceh telah menetapkan dua sasaran strategis yang akan dicapai yaitu (1) Dimanfaatkannya hasil kajian dan pengembangan teknologi pertanian spesifik lokasi, dan (2) Meningkatnya kualitas layanan publik BPTP Aceh. Selanjutnya, kedua sasaran tersebut diukur dengan empat indikator kinerja output berupa: (1) Jumlah paket teknologi spesifik lokasi yang dimanfaatkan (akumulasi 5 tahun terakhir), (2) Rasio paket teknologi spesifik lokasi yang dihasilkan terhadap pengkajian teknologi pertanian spesifik lokasi yang dilakukan pada tahun berjalan (%), (3) Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (Nilai), dan (4) Nilai Kinerja Anggaran Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (berdasarkan regulasi yang berlaku) (Nilai). Berdasarkan data hasil akhir kegiatan BPTP Aceh, capaian indikator kinerja kegiatan utama BPTP Aceh tahun 2021 disajikan pada Tabel 5.
Berdasarkan tabel tersebut, capaian indikator kinerja BPTP Aceh tahun 2020 mencapai 100% atau termasuk dalam kategori berhasil. Penetapan kategori keberhasilan tersebut sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh seluruh unit eselon I lingkup Kementerian Pertanian. Empat kategori keberhasilan dalam pengukuran kinerja sasaran, yaitu: (1) sangat berhasil jika capaian >100%; (2) berhasil jika capaian 80-100%; (3) cukup berhasil jika capaian 60-79%; dan (4) tidak berhasil jika capaian 0-59%.
Tabel 5. Pengukuran Kinerja BPTP Aceh Tahun 2021
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target | Capaian | Kinerja (100%) |
1 | Meningkatnya Pemanfaatan Teknologi dan Inovasi Pertanian Spesifik Lokasi | 1. Jumlah hasil pengkajian dan pengembangan Pertanian Spesifik Lokasi yang dimanfaatkan (Jumlah) | 20 | 20 | 100 |
2. Persentase hasil pengkajian spesifik lokasi yang dilaksanakan pada tahun berjalan (%) | 0 | 0 | 0 | ||
IKK Peneliti: - Pemakalah di pertemuan ilmiah Terindeks Global (sertifikat) | 3 | 3 | 100 | ||
- KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi (makalah) | 2 | 2 | 100 | ||
- KTI diterbitkan di prosiding ilmiah terindeks global (makalah) | 5 | 5 | 100 | ||
- Pemakalah di Pertemuan Ilmiah eksternal instansi (sertifikat) | 6 | 6 | 100 | ||
- KTI diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi nasional( makalah) | 4 | 4 | 100 | ||
- KTI diterbitkan di prosiding ilmiah nasional (makalah) | 6 | 6 | 100 | ||
- Jumlah hasil pengkajian spesifik lokasi pada tahun berjalan (output akhir) | 0 | 0 | 0 |
2 | Terwujudkan Birokrasi Badan Penelitian dan Pengembangan pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima | Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (Nilai) | 67 | 67 | 100 |
3 | Terkelolanya Anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas | Nilai Kinerja Anggaran Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (berdasarkan regulasi yang berlaku) (Nilai) | 90 | 90 | 100 |
Berdasarkan Tabel 5, secara umum capaian kinerja untuk sasaran BPTP Aceh masuk dalam kategori berhasil dengan nilai 100%. Keempat indikator kinerja yang mencapai target 100%. Pengukuran tingkat capaian kinerja BPTP Aceh tahun 2020 dilakukan dengan membandingkan antara target dengan realisasi pada tahun berjalan. Analisis dan evaluasi capaian kinerja tahun 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Meningkatnya Pemanfaatan Teknologi dan Inovasi Pertanian Spesifik Lokasi
Sasaran 1
Sasaran dimanfaatkannya hasil kajian dan pengembangan teknologi pertanian terdiri dari indikator kinerja: (1) jumlah paket teknologi yang dimanfaatkan (akumulasi 5 tahun terakhir), dan (2) rasio paket teknologi pertanian yang dihasilkan terhadap pengkajian teknologi pertanian yang dilakukan pada tahun berjalan. Capaian kinerja indikator tersebut dapat dilihat pada Tabel 6.
Tabel 6. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Sasaran Tersedianya Teknologi Pertanian Spesifik Lokasi
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Jumlah hasil pengkajian dan pengembangan Pertanian Spesifik Lokasi yang dimanfaatkan (Jumlah) | Paket Teknologi | 20 | 20 | 100 |
Persentase hasil pengkajian spesifik lokasi yang dilaksanakan pada tahun berjalan (%) | % | 0 | 0 | 0 |
Berdasarkan Tabel 6, untuk mengukur capaian sasaran tersebut, diukur dengan tiga indikator kinerja sasaran. Berdasarkan data realisasi indikator kinerja sasaran tesebut, BPTP Aceh berhasil memperoleh 20 jumlah paket teknologi yang dimanfaatkan dari 20 paket teknologi yang ditargetkan (100%), memiliki 95% rasio
paket teknologi pertanian yang dihasilkan terhadap pengkajian yang dilakukan dari yang ditargetkan (100%). Capaian masing-masing indikator dijelaskan secara rinci sebagai berikut.
Jumlah hasil pengkajian dan pengembangan Pertanian Spesifik Lokasi yang dimanfaatkan (Jumlah)
Indikator Kinerja 1:
Sampai dengan tahun 2021, telah tercapai 20 paket teknologi dari target 18 paket teknologi yang dimanfaatkan (100%). Capaian ini merupakan akumulasi paket teknologi yang dimanfaatkan pada tahun 2014 – 2020 (Tabel 7).
Tabel 7. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Jumlah Paket Teknologi yang Dimanfaatkan
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Jumlah paket teknologi spesifik lokasi yang dimanfaatkan (akumulasi 5 tahun terakhir) | Paket Teknologi | 20 | 20 | 100,00 |
Teknologi pertanian spesifik lokasi adalah suatu hasil kegiatan pengkajian yang memenuhi kesesuaian lahan dan agroklimat setempat dan kesesuaian terhadap kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan kelembagaan setempat. Sedangkan teknologi yang didiseminasikan adalah hasil pengkajian yang disebarluaskan melalui berbagai pendekatan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena BPTP Aceh merupakan unit kerja yang memiliki tugas melakukan pengkajian dan diseminasi langsung pada pengguna, maka teknologi yang didiseminasikan sekaligus merupakan teknologi yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Berbagai paket teknologi spesifik lokasi yang telah dimanfaatkan oleh petani, masyarakat umum, dan pemerintah daerah, menjadi pendorong perkembangan usaha dan sistem agribisnis berbagai komoditas pertanian.
Nilai capaian kinerja indikator 100% ini diperoleh dari banyaknya teknologi yang dimanfaatkan sebagai dampak dari kegiatan diseminasi yang secara masif dilakukan BPTP Aceh selama ini. Hal ini terjadi mengingat diseminasi teknologi Kementerian Pertanian pada umumnya, dan teknologi Balitbangtan pada khususnya ikut mengakselerasi pemanfaatan teknologi pertanian yang sudah berada pada level Tingkat Kesiapterapan Teknologi (technology readiness) yang masuk klasifikasi siap didiseminasi.
Dukungan Badan Litbang dan BBP2TP terhadap target pencapaian sukses Kementerian Pertanian ditunjukkan dalam sasaran strategis, yang diantaranya berkaitan langsung dengan Tupoksi BPTP Aceh, yakni menghasilkan inovasi teknologis
pesifik lokasi, meningkatkan sistem diseminasi, promosi dan diseminasi inovasi teknologi pertanian, serta membangun jejaring kerjasama antar daerah dan nasional. Sejak berdirinya BPTP sesuai dengan Permentan 16/Permentan/OT.140/3/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP, tugas utama BPTP adalah melaksanakan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat gunas pesifik lokasi. Dinamika terkini yang berhubungan dengan Tupoksi BPTP adalah terbitnya Permentan No. 19 tahun 2017, tentang tata kerja BPTP adalah adanya penugasan bagi penyuluh di BPTP untuk membantu penyuluh didaerah dalam mempersiapkan materi teknis penyuluhan.
Perkembangan terkini yang sangat berpengaruh terhadap kinerja dan peran BPTP dalam pembangunan pertanian daerah adalah semakin meningkatnya perhatian Pemerintah Daerah terhadap kemajuan pembangunan pertanian di wilayah masing- masing seiring dengan program otonomi dan pemekaran daerah. BPTP Aceh sebagai penghasil teknologi tepat guna spesifik lokasi secara nyata telah banyak diakui keunggulannya. Hal ini memberi peluang bagi upaya peningkatan peran dan kerjasama yang makin intensif dengan pemda dan stakeholder lain yang dirumuskan untuk menggali dan menyampaikan persepsi yang sama mengenai masa depan pembangunan pertanian dan pedesaan.
Persentase hasil pengkajian spesifik lokasi yang dilaksanakan pada tahun berjalan (%)
Indikator Kinerja 2:
Indikator kinerja kedua yang ditargetkan pada tahun 2021 telah tercapai 100 persen, termasuk katergori berhasil (Tabel 8). Rasio paket teknologi pertanian yang dihasilkan terhadap pengkajian teknologi pertanian yang dilakukan pada tahun berjalan merupakan indikator kinerja kedua untuk mencapai sasaran dimanfaatkannya hasil kajian dan pengembangan teknologi pertanian.
Tabel 8. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Rasio Paket Teknologi Pertanian yang Dihasilkan Terhadap Pengkajian Teknologi Pertanian yang Dilakukan Pada Tahun Berjalan Kinerja
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Persentase hasil pengkajian spesifik lokasi yang dilaksanakan pada tahun berjalan (%) | % | 0 | 0 | 0 |
Teknologi pertanian spesifik lokasi adalah suatu hasil kegiatan pengkajian yang memenuhi kesesuaian lahan dan agroklimat setempat dan mempunyai potensi untuk diuji lebih lanjut menjadi paket teknologi pertanian wilayah. Di antara teknologi pertanian spesifik lokasi tersebut ada yang berpotensi untuk menjadi teknologi
pertanian unggulan. Sedangkan pengkajian teknologi pertanian adalah kegiatan pengujian kesesuaian komponen teknologi pertanian pada berbagai kondisi lahan dan agroklimat untuk menghasilkan teknologi pertanian unggulan spesifik lokasi.
Terwujudkan Birokrasi Badan Penelitian dan Pengembangan pertanian yang Efektif dan Efisien, dan Berorientasi pada Layanan Prima
Sasaran 2
Sasaran dimanfaatkannya hasil kajian dan pengembangan teknologi pertanian terdiri dari indikator kinerja: Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh.
Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (Nilai)
Indikator Kinerja 1:
Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) adalah salah satu ukuran untuk predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Capaian kinerja indikator dijelaskan secara rinci dapat dilihat pada Tabel 10.
Tabel 9. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Sasaran Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (Nilai) | Nilai | 65 | 65 | 100 |
Berdasarkan hasil survey kepuasan masyarakat sesuai PermenPAN RB No 14 tahun 2017, nilai IKM rata-rata BPTP Aceh pada tahun 2021 sebesar 83,16 berada pada interval konversi mutu pelayanan 76,61 – 88,30. Artinya mutu pelayanan kinerja berada pada kategori B atau kinerja unit pelayanan BPTP Aceh dinilai Baik. Mengacu pada target indikator kinerja, Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM dan layanan publik BPTP Aceh telah mencapai target, karena telah tercapai nilai sebesar 65 (100%), sehingga termasuk dalam kategori Berhasil. Ruang lingkup pengukuran Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM dan layanan publik kepuasan masyarakat ini meliputi Sembilan unsur yakni persyaratan; sistem, mekanisme dan prosedur; waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk spesifikasi jenis pelayanan; kompetensi pelaksana; perilaku pelaksana; sarana dan prasarana; dan penanganan pengaduan, saran, dan masukan.
Pada tahun 2021, telah dilakukan survey kepuasan masyarakat secara online pada situs xxx.xxxxxxxxx.xx.xx. dengan jumlah responden 50 orang. BPTP Aceh menerapkan sistem survey online pada penilaian kepuasan masyarakat pada tahun 2021. Capaian indikator kinerja ini tidak dapat dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena merupakan indikator kinerja baru pada tahun 2021. Namun demikian, BPTP Aceh telah melakukan pengukuran IKM pada tahun 2021 walaupun dengan kriteria pengukuran yang berbeda yaitu dengan mengukur 9 unsur pelayanan.
Terkelolanya Anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas
Sasaran 3
Sasaran dimanfaatkannya anggaran Badan Penelitian dan pengembangan pertanian yang akuntabel dan berkualitas terdiri dari indikator kinerja: Nilai Kinerja Anggaran Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh.
Nilai Kinerja Anggaran Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (berdasarkan regulasi yang berlaku)
Indikator Kinerja 1:
Nilai Kinerja Anggaran merupakan nilai yang diperoleh berdasarkan pengukuran terhadap pelaksanaaan kegiatan serta pencapaian keluaran yang diukur berdasarkan indicator regulasi sesuai PP 90/2010 terkait : (1) Penyerapan anggaran, (2) Konsistensi antara perencanaan dan implementasi, (3) Pencapaian keluaran, dan (4) Efisiensi. Dengan tingginya realisasi anggaran yang dicapai dan capaian target kinerja, nilai kinerja anggaran BPTP Aceh secara terukur mencapai 100% (Baik). Capaian kinerja indikator dijelaskan secara rinci dapat dilihat pada Tabel 10.
Tabel 10. Capaian Kinerja Indikator Kinerja Sasaran Tersedianya Teknologi Pertanian Spesifik Lokasi
Indikator Kinerja | Satuan | Target | Capaian | Kinerja (%) |
Nilai Kinerja Anggaran Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh (berdasarkan regulasi yang berlaku) (Nilai) | Nilai | 90 | 90 | 100 |
3.1.1. Pengukuran Capaian Kinerja BPTP Aceh Tahun 2021 dengan Target Renstra 2020 -2024
Jika membandingkan dengan target tahun 2021 yang terdapat pada Renstra tahun 2020–2024, secara umum capaian kinerja BPTP Aceh tahun 2021 mencapai target (100%). Indikator yang mencapai target sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dengan capaian 100% yaitu: (1) Jumlah paket teknologi yang dimanfaatkan (akumulasi 5 tahun terakhir) sebanyak 18 paket teknologi, (2) Rasio paket teknologi
pertanian yang dihasilkan terhadap pengkajian teknologi pertanian yang dilakukan pada tahun berjalan mencapai 95%, (3) Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh mencapai nilai 65 serta (4) Kinerja Anggaran Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh mencapai nilai 90. Dengan Renstra 2020 – 2024 dan penyempurnaan IKU, sehingga untuk perbandingan nilai capaian selama tahun 2020–2024 dengan target Renstra tahun 2020–2024, hanya dapat dilakukan pada satu tahun terakhir.
3.1.2. Keberhasilan, Kendala dan Langkah Antisipasi
Pandemi Covid 19 yang masih berlangsung di tahun anggaran 2021 sangat mempengaruhi kinerja BPTP Aceh dalam mencapai beberapa target kegiatan, meskipun pada akhirnya ada beberapa target volume capaian yang direvisi sesuai dengan refocusing anggaran yang sediakan.
Keberhasilan
Pada tahun 2021, sasaran pertama tersedianya teknologi pertanian unggulan spesifik lokasi mencapai 100%. Sasaran kedua yaitu meningkatnya penyebarluasan (diseminasi) sebesar 100% sedangkan sasaran ketiga meningkatnya sinergi operasional pengkajian dan pengembangan inovasi pertanian mencapai 100% dan sasaran keempat meningkatnya manajemen pengkajian dan pengembangan inovasi pertanian dengan rata-rata seluruh capaian sebesar 100%. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh tahun 2021 secara umum menunjukkan keberhasilan sebagaimana target yang telah ditetapkan pada tahun 2021.
Kendala
Namun demikian harus diakui masih terdapat sebagian target sasaran yang realisasinya belum dapat dicapai dengan sempurna, yakni peningkatan mutu SDM. Namun demikian, dalam pencapaian indikator kinerja pada tahun 2021 masih ditemui beberapa kendala yang secara aktif telah diupayakan untuk diperbaiki oleh seluruh jajaran BPTP Aceh dengan mengoptimalkan kegiatan koordinasi dan singkronisasi serta sosialisasi peningkatan kapabilitas dan pembinaan program. Dalam pelaksanaan kegiatan BPTP Aceh tentunya memiliki keterbatasan terutama sumberdaya manusia (SDM) yang tersedia dan kondisi pandemi covid-19 yang sedang terjadi sehingga menyulitkan untuk melaksanakan penelitian. Hal inilah yang banyak mempengaruhi tingkat pencapaian sasaran. Selama tahun 2021 keberhasilan yang dicapai oleh BPTP Aceh antara lain disebabkan oleh: (1) Kesiapan dan kelengkapan dokumen
perencanaan yang tepat waktu; (2) Intensifnya kegiatan pertemuan masing-masing tim penanggungjawab; dan (3) Sumbangsih substansi teknis dari para narasumber dalam forum seminar proposal dan pertemuan lainnya.
Langkah Antisipasi
Langkah-langkah untuk memperbaiki kinerja kegiatan pengkajian dan diseminasi pelaksanaan kegiatan BPTP Aceh adalah BPTP Aceh harus : (1) Melakukan akselerasi inovasi teknologi pertanian agar terdesiminasikan ke pengguna (End User);
(2) Melakukan padu padan transfer pengetahuan inovasi teknologi yang ada di BPTP dan secara bertahap mengatasi permasalahan SDM yang belum memadai.
3.2. Akuntabilitas Keuangan
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung jawaban mengenai integritas keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran pertanggung jawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah.
Dalam melaksanakan tupoksinya sebagai unit pelaksana teknis dibidang pengkajian dan pengembangan, BPTP Aceh didukung oleh sumber dana yang berasal dari Dana APBN dalam bentuk Rupiah Murni (RM) yang tertuang dalam DIPA BPTP Aceh Tahun 2021.
3.2.1. Realisasi Keuangan
Anggaran BPTP Aceh dialokasikan sesuai dengan Surat Pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: SP DIPA- 018.09.2.567392/2020, tanggal 12 November 2019 sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Setelah mengalami beberapa kali revisi DIPA selama tahun berjalan, dikarenakan adanya kebijakan penganggaran berupa penambahan dan penyesuaian anggaran, maka jumlah Pagu DIPA Revisi Tahun 2021 terakhir sebesar Rp. 00.000.000.000,-. Berdasarkan alokasi anggaran BPTP Aceh, adapun jenis belanja (menurut DIPA tahun 2021) terdiri dari belanja pegawai, belanja barang (operasional dan non operasional) dan belanja modal. Realisasi anggaran BPTP Aceh per 31 Desember 2020 berdasarkan data PMK 249/2011 dan E-Monev Bappenas sebesar Rp. 00.000.000.000,- (97,45%) sedangkan total sisa anggaran sebesar Rp. 407.353.999,- (2,55%). Secara lebih rinci dapat diuraikan bahwa realisasi dan sisa anggaran berdasarkan jenis belanja dapat dilihat pada Tabel 11.
Tabel 11. Realisasi Anggaran Berdasarkan Belanja BPTP Aceh Tahun 2021
No | Jenis Belanja | Pagu DIPA Revisi (Rp) | Realisasi (Rp) | Sisa Dana (Rp) | % |
1. | Pegawai | 6.020.400.000 | 5.992.364.620 | 28.035.380 | 99,53 |
2. | Barang Operasional | 1.568.000.000 | 1.479.159.913 | 88.840.087 | 94,33 |
3. | Barang Non Operasional | 8.246.630.000 | 8.075.371.468 | 171.258.532 | 97,92 |
4. | Modal | 150.000.000 | 30.780.000 | 119.220.000 | 20,52 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 97,45 |
Realisasi belanja dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan dan efisiensi, namun tetap menjamin terlaksananya kegiatan-kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). Realisasi belanja tersebut digunakan untuk keperluan belanja pegawai (gaji PNS), belanja barang (kegiatan kantor) dan belanja modal (pengadaan alat/barang modal). Dalam pelaksanaan anggaran, digunakan prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta transparan. Nilai manfaat dari penggunaan anggaran yang didukung oleh tertib administrasi juga sangat diperhatikan. Secara rinci realisasi per output dapat dilihat pada Tabel 12.
Tabel 12. Realisasi Anggaran Berdasarkan Output Kegiatan BPTP Aceh Tahun 2021
Kode | Output Kegiatan | Pagu (Rp) | Realisasi (Rp) | % |
KB | Program Riset dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97,45 |
1801 | Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian | 7.806.000.000 | 7.712.662.588 | 98,80 |
1801.SDA | Penelitian dan Pengembangan Produk | 7.806.000.000 | 7.712.662.588 | 98,80 |
1801.SDA.502 | Diseminasi Teknologi Pertanian | 4.046.000.000 | 4.040.270.850 | 99,97 |
1801.SDA.504 | Benih Padi | 258.000.000 | 257.383.000 | 99,76 |
1801.SDA.505 | Benih Tanaman Pangan Lainnya | 20.000.000 | 19.984.800 | 99,92 |
1801.SDA.506 | Xxxxx Xxxxxx | 22.000.000 | 21.997.000 | 99,99 |
1801.SDA.513 | Diseminasi Teknologi Pertanian (PEN) | 3.460.000.000 | 3.373.026.938 | 97,49 |
1809 | Dukungan Manajemen, Fasilitas dan Instrumen Teknis dalam Pelaksanaan Kegiatan Litbang Pertanian | 8.179.030.000 | 7.865.013.413 | 96,16 |
1809.EAA | Layanan Perkantoran | 7.588.400.000 | 7.471.524.533 | 98,46 |
1809.EAB.010 | Layanan Perencanaan dan Penganggaran Internal | 101.795.000 | 101.742.280 | 99,95 |
1809.EAC | Layanan Umum | 209.735.000 | 104.120.000 | 49,64 |
1809.EAD | Layanan Sarana Internal | 50.000.000 | 0 | 0,00 |
1809.EAE | Layanan Prasarana Internal | 100.000.000 | 30.780.000 | 30,78 |
1809.EAL | Layanan Monitoring dan Evaluasi Internal | 129.100.000 | 128.911.600 | 99,85 |
3.2.2. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihasilkan oleh BPTP Aceh pada tahun 2021 diperoleh dari penerimaan umum dan penerimaan fungsional. Estimasi PNBP yang dialokasikan pada BPTP Aceh sesuai DIPA tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 278.162.000,-. Potensi estimasi PNBP diperoleh dari Pendapatan Penjualan Hasil Produksi Non Litbang, Pendapatan dari Pemanfaatan BMN, dan Pendapatan dari Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi. Realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 90.703.736,- (128,61%). Realisasi PNBP yang besar berasal dari Pendapatan Penjualan Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Budidaya (46,37%) dan Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan (38,25%). Penggunaan PNBP juga telah dilaksanakan sesuai dengan naskah dokumen perencanaan dan batas maksimal penggunaan PNBP tersebut yaitu 88% dari nilai pagu estimasi penerimaan PNBP pada tahun 2020. Secara rinci besarnya PNBP BPTP Aceh tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel 13.
Tabel 13. Realisasi PNBP BPTP Aceh Tahun 2021
No | Jenis Pendapatan | Estimasi (Rp) | Realisasi (Rp) | % |
1 | Pendapatan Penjualan Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Budidaya | 238.890.000 | 40.100.000 | 16,79 |
2 | Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan | 21.600.000 | 18.970.580 | 6,79 |
3 | Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan Tusi | 750.000 | 0 | 0,00 |
4 | Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi, dan Standardisasi Lainnya | 18.600.000 | 1.957.000 | 0,70 |
Total | 279.840.000 | 61.027.580 | 21,81 |
IV. PENUTUP
4.1. Ringkasan Capaian Kinerja
Secara umum hasil analisis evaluasi kinerja dan capaian kinerja menunjukkan bahwa kinerja kegiatan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh Tahun 2020 telah dicapai dengan baik. Dalam pelaksanaan kegiatannya, BPTP Aceh juga menghadapi berbagai hambatan dan kendala baik yang bersifat internal maupun eksternal. Hambatan internal yang dihadapi oleh BPTP Aceh terutama berkaitan dengan terbatasnya jumlah dan kualitas SDM yang dimiliki, baik dari sisi kualifikasi maupun bidang keahlian. Selain itu, perimbangan komposisi peneliti dengan penyuluh belum sesuai kebutuhan. Sedangkan hambatan/kendala eksternal yang dihadapi BPTP Aceh berkaitan dengan terbatasnya sumber pendanaan dan kondisi pandemi covid-19 yang sedang terjadi. Capaian kinerja yang dicapai pada tahun 20201 berupa :
1. Indikator kinerja yang dapat mencapai sesuai dengan target yang ditetapkan dengan capaian 100 persen (berhasil) adalah rasio paket teknologi pertanian yang dihasilkan terhadap pengkajian teknologi pertanian yang dilakukan pada tahun berjalan, nilai pembangunan wilayah Zona Integrasi (ZI) dan nilai kinerja anggaran BPTP Aceh.
2. Nilai capaian tahun 2021 menunjukkan terpenuhinya target yang telah ditetapkan yaitu jumlah paket teknologi yang dimanfaatkan (akumulasi 5 tahun terakhir) dan jumlah rasio paket teknologi pertanian yang dihasilkan, nilai pembangunan wilayah Zona Integrasi (ZI) dan nilai kinerja anggaran BPTP Aceh sesuai target (100%).
4.2. Langkah-langkah Peningkatan Kinerja
Upaya peningkatan kinerja BPTP Aceh ke depan masih diperlukan, langkah- langkah untuk memperbaiki kinerja kegiatan pengkajian dan diseminasi adalah:
1. Melakukan akselerasi inovasi teknologi pertanian agar terdesiminasikan ke pengguna (End User).
2. Melakukan padu padan transfer pengetahuan inovasi teknologi yang ada di BPTP dan secara bertahap mengatasi permasalahan SDM yang belum memadai.
Kasubag. Tata
Usaha
Koord.
Keuangan
Koord.
Perlengkapan/ RT
Koord.
Kepegawaian
Kebun Percobaan:
- KP. Gayo
- KP. Paya Gajah
Koordinator
Program dan Evaluasi Litkaji
Kelji Sistem Usaha
Pertanian
Pengemb.
Mutu SDM/Etika
Kelji Sosek Inovasi Pertanian
Kepala BPTP
Lampiran 1. Struktur Organisasi BPTP Aceh berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 16/Permentan/OT.140/3/2006
Xxxxx Xxxxxxxxx dan Pelayanan Pengkajian | |
a. Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian b. Lab Diseminasi dan XXX x. Xxxxxxxx dan Bengkel d. Laboratorium Pengujian e. Pustaka dan Jaringan Informasi f. Website / Media Sosial | |
Lampiran 2. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Lampiran 3. Dokumentasi Kegiatan BPTP Aceh Tahun 2021
Kegiatan Perbenihan Temu Lapang dan Panen Perdana VUB Padi Khusus dan Spesifik di Kabupaten Aceh Utara | |
Diseminasi Bimtek Petani Peternak Aceh Tenggara belajar Membuat Pakan Fermentasi di Peternak Binaan BPTP Aceh | |
Kerjasama MoU BPTP Aceh dan Universitas Samudera Langsa Menjalin Kerjasama MoU Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) |