PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGUJI SESUAI KOMPETENSI GUNA PELAYANAN EFEKTIF DAN EFESIEN PADA SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGELANG
PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGUJI SESUAI KOMPETENSI GUNA PELAYANAN EFEKTIF DAN EFESIEN PADA SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGELANG
LAPORAN TUGAS AKHIR
Diajukan oleh :
NAMA : XXXXX XXXX XXXXXXX Xxxxx : 18.05.003
PROGRAM STUDI DIPLOMA II PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA - STTD
PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGUJI SESUAI KOMPETENSI GUNA PELAYANAN EFEKTIF DAN EFESIEN PADA SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGELANG
LAPORAN TUGAS AKHIR
Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Ahli Muda pada jurusan DIPLOMA II PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Diajukan oleh :
NAMA : XXXXX XXXX XXXXXXX Xxxxx : 18.05.003
PROGRAM STUDI DIPLOMA II PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA – STTD
HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS
Laporan Tugas Akhir ini adalah hasil sendiri, dan semua sumber baik yang dikutip maupun dirujuk telah nyatakan dengan benar.
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXX Xxxxx : 18.05.003
Bekasi,
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx : 1805003
HALAMAN PENGESAHAN
PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGUJI SESUAI KOMPETENSI GUNA PELAYANAN EFEKTIF DAN EFESIEN PADA SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGELANG
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXX Xxxxx : 18.05003
Guna Memenuhi Persyaratan Sidang Tugas Akhir pada Program Studi Diploma II Pengujian Kedaraan Bermotor Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD
Pembimbing : | XXXXXX XXXXX, X.xx PKB, SE, MM NIP. 196507151991031011 |
Pembimbing : | WIDORISMONO, MT NIP. 195801101978091001 |
Ditetapkan di : Tanggal :
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan hidayat–Nya sehingga dapat menyelesaikan Tugas Akhir serta dapat menyelesaikan penyusunan laporan hasil Tugas Akhir yang dilaksanakan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang.
Adapun penyusunan laporan Tugas Akhir ini merupakan salah satu persyaratan kelulusan untuk memperoleh gelar Ahli Muda (X.Xx.) pada Program Studi Diploma II Penguji Kendaraan Bermotor di Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
Tidak lupa pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas bantuan yang diberikan, baik dukungan moril, materil maupun spiritual, kepada:
1. Ketua Sekolah Tinggi Transportasi Darat;
2. Ketua Program Studi Diploma II Penguji Kendaraan Bermotor;
3. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang beserta seluruh staf;
4. Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang;
5. Dosen pembimbing dan pengajar Program Studi Diploma II Penguji Kendaraan Bermotor Sekolah Tinggi Transportasi Darat;
6. Kedua orangtua, kakak dan adik yang selalu mendukung penulis dalam menyelesaikan laporan ini;
7. Kakak – kakak alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat, Kakak – Kakak alumni PKTJ di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang;
8. Rekan – rekan Xxxxxx/I angkatan 28 Diploma II Penguji Kendaraan Bermotor Sekolah Tinggi Transportasi Darat; dan
9. Serta semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan hasil Tugas Akhir ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih banyak kekurangan baik isi tulisan maupun dalam penyusunannya. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak sangat diharapkan untuk kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Bekasi,
Penulis
XXXXX XXXX ALJAZIM NOTAR : 18.05.003
HALAMAN PERNYATAAN PERSETUJUAN
HALAMAN PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI TUGAS AKHIR UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS
Sebagai civitas akademik Sekolah Tinggi Transportasi Darat, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : XXXXX XXXX XXXXXXX |
Notar | : 18.05.003 |
Program Studi | : D II Pengujian Kendaraan Bermotor |
Jenis Karya | : Tugas Akhir |
Demi pengembangan ilmu pengetahuan, menyetujui untuk memberikan kepada Sekolah Tinggi Transportasi Darat Hak Bebas Royalti Non Eksklusif (Nonexclusive Royalty-Free Right) atas karya ilmiah yang berjudul :
“PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGUJI SESUAI KOMPETENSI GUNA PELYANAN EFEKTIF DAN EFESIEN PADA SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN MAGELANG”
Beserta perangkat yang ada (jika diperlukan). Dengan Hak Bebas Royalti Noneksklusif ini, Sekolah Tinggi Transportasi Darat berhak menyimpan, mengalihmedia/formatkan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan Tugas Akhir selama tetap mencantumkan nama saya sebagai penulis/pencipta dan sebagai pemilik Hak Cipta. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
Dibuat di :
Tanggal :
Yang menyatakan
(XXXXX XXXX XXXXXXX) 18.05.003
DAFTAR ISI
HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS iii
HALAMAN PERNYATAAN PERSETUJUAN vii
II.1 Dasar Pelaksanaan Xxxxx Xxxxx 0
II.3 Alur Pemikiran Penelitian 6
II.6 Bagan Alur Penyusunan Xxxxx Xxxxx 0
IV.1 Pelaksanaan penelitian 65
IV.3 Perbandingan Keadaan Ideal Dengan Kondisi Ekstensing 68
V.2 Alternatif Pemecahan Masalah 75
DAFTAR TABEL
TABLE III.1 Ambang Batas Emisi Gas buang bahan bakar Bensin 49
TABLE III.2 Ambang Batas Emisi Gas buang bahan bakar Solar. 51
TABLE III.3 Kendaraan wajib uji. 60
TABLE III.4 Diagram Kendaraan wajib uji. 61
TABLE III.4 Peralatan Uji mekanis 63
TABLE III.5 Kegiatan Taruna/i. 64
TABLE IV.1 Data Pelayanan yang diinginkan 66
TABLE IV.2 Analisa jika Validasi Hasil Uji diluar dan didalam 68
TABLE IV.3 Kondisi sumber daya manusia yang ideal dan eksisting. 72
TABLE IV.4 analisa perpindahan validasi. 73
TABLE IV.5 Perbandingan alat Uji. 74
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR II.1 Bagan Alur penyusunan Xxxxx Xxxxx 0
GAMBAR III.1 prosedur pengujian 32
GAMBAR III.2 Alur Pemeriksaan Persyaratan teknis Mobil barang 47
GAMBAR III.3 Alur pemeriksaan mobil bus 47
GAMBAR III.4 Denah Dinias perhubungan kabupaten magelang 58
GAMBAR III.5 layout gedung uji. 59
GAMBAR V.1 pengajuan layout untuk pemindahan validasi hasil uji. 78
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran I Bukti kemacetan pada Gedung uji
Lampiran II Bukti Kemacetan Terjadi Karena Validasi Hasil Uji Lampiran III Bukti Kemacetan Didalam Gedung uji 1
Lampiran IV Bukti Kemacetan Didalam Gedung Uji 2
Lampiran V Bukti adanya lahan kosong yang dapat digunakan untuk membuat tempat Validasi Hasil Uji diluar Gedung Uji
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Transportasi pada dasarnya merupakan salah satu komponen yang sangat penting sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah. Dengan adanya transportasi orang bisa melakukan aktivitas dengan lebih cepat dan efisien sehingga akan mempermudah orang dalam berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain yang dituju dalam waktu yang relatif singkat. Namun pada kenyataannya peran transportasi masih belum baik dalam menunjang kehidupan masyarakat sehari-hari. Kendaraan bermotor selain memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, namun juga mempunyai dampak negatif yang dapat merugikan lingkungan sekitar. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor antara lain seperti kecelakaan, kemacetan, kebisingan suara dan pencemaran udara akibat emisi gas buang sehingga untuk meminimalisirnya kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan tersebut perlu dilakukan Pengujian Kendaraan Bermotor. Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sarana pemeriksaan dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan sehingga dapat menjamin keselamatan dan melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran sebagai akibat penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGUJI SESUAI KOMPETENSI GUNA PELAYANAN EFEKTIF DAN EFISIEN PADA SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGELANG
1
Berdasarkan PM 156 tahun 2016 tentang jenjang, tugas, wewenang, dan tanggungjawab penguji pasal 7 Kompetensi Pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) terdiri dari 8 (delapan) tingkat jenjang dengan urutan dari tingkat paling rendah hingga tingkat paling tinggi
PM 133 TAHUN 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermoto Pasal 3 huruf d “Pengujian kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pengujian kendaraan bermotor”
PM 156 TAHUN 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 3 ayat (1) “Uji berkala Kendaraan Bermotor harus dilakukan oleh penguji yang memiliki kompetensi dibidang pengujian kendaraan bermotor secara berjenjang
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka penguji dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensinya masing-masing, sehingga terjadilah suatu proses kinerja yang baik dan benar didalam gedung pengujian tersebut
Namun proses pelaksanaan di Seksi Pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Magelang masih ada yang belum sesuai penempatan panguji TINGKAT 5 yang tidak sesuai penempatannya. Hal ini akan berpeluang terjadinya penyimpangan secara prosedur sehingga kurang efektif dan efesien. Sehingga perlunya membuat Tugas Akhir yang membahas tentang :
“PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGUJI SESUAI KOMPETENSI GUNA PELAYANAN EFEKTIF DAN EFESIEN PADA SEKSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN MAGELANG”.
I.2 Tujuan dan Manfaat
Penyusunan laporan ini merupakan kewajiban sebagai pertanggungjawaban dari hasil akhir Tugas Akhir (TA) yang merupakan persyaratan untuk kelulusan Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai kurikulum PTDI-STTD.
I.2.1 Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan Tugas Akhir di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang ini yakni :
1. Melaksanakan sebagian dari kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan Program Studi Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor yang diprogramkan;dan
I.2.2 Manfaat
Adapun manfaat pelaksanaan Tugas Akhir (TA) bagi taruna Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor dan Lembaga yaitu sebagai berikut :
Manfaat Kegiatan Tugas Akhir (TA) Bagi Taruna/i
1. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
2. Dapat mengaplikasikan dan mengimplementasikan ilmu yang telah diterima selama mengikuti perkuliahan Program Studi Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor di PTDI-STTD dengan kondisi sesungguhnya;
3. Memahami lebih detail tentang system alur pengujian di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang; dan
4. Menemukan kendala atau permasalahan pengujian di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang serta menganalisis alternatif pemecahan masalah.
I.2.3 Manfaat Kegiatan Tugas Akhir (TA) Bagi Lembaga
1. Mendapat masukan-masukan untuk perbaikan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor;
2. Membantu dan memberi masukan terhadap peningkatan kinerja pelayanan pengujian kendaraan bermotor; dan
3. Terbantu dalam proses kegiatan pelayanan pengujian berkala di Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang.
I.2.4 Manfaat kegiatan Tugas Akhir bagi Penyelenggara Diklat Program Studi Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor:
a. Sebagai sarana evaluasi dalam rangka kajian dan penyempurnaan kurikulum Program studi Diploma II Pengujian Kendaraan
Bermotor;
b. Sebagai tolak ukur bagi Taruna/i Program Studi Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor guna meningkatkan sistem pembelajaran yang baik;
c. Sarana untuk mempromosikan Taruna/i Program Studi Diploma II Pengujian Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum; dan
d. Untuk lebih memasyarakatkan eksistensi dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat, terutama program studi Diploma II Pengujian Kendaraan bermotor.
BAB II
STANDAR PELAKSANAAN KERJA
II.1 Dasar Pelaksanaan Tugas Akhir
Syarat kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan (Permendiknas Nomor 49 Tahun 2014). Agar pembelajaran mencapai standar kompetensi lulusan yang dimaksud, salah satu bentuk pembelajaran yang digunakan adalah pembelajaran melalui pengalaman kerja, maka salah satu pembelajaran yang lazim digunakan adalah PKL.
Bentuk kegiatan PKL yang dilakukan meliputi kegiatan administrasi yang seperti retribusi uji, pendaftaran dan penjadwalan pengujian, pengisian buku uji, pengisian kartu induk, perekapan dan pengarsipan data hasil uji teknis, penginputan data ke komputer, pelaporan kegiatan, perencanaan kegiatan pendukung, pengembangan pelayanan pengujian, serta evaluasi kegiatan pelayanan. Sedangkan kegiatan pemeriksaan teknis yang dilakukan meliputi pemeriksaan persyaratan teknis (pra uji) dan pengujian laik jalan.
Adapun metode yang dilakukan dalam mendukung pelaksanaan PKL ini antara lain:
1. Metode Observasi
Metode observasi adalah metode pengambilan data dengan pengamatan langsung terhadap objek.
2. Metode Interview
Metode interview adalah metode pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab langsung kepada petugas di lapangan.
3. Metode Literatur
Metode literarur adalah metode pengumpulan data dengan mempelajari literarur yang berupa buku-buku maupun bentuk lain yang berkaitan dengan objek.
4. Metode Bimbingan
Metode bimbingan adalah metode pengumpulan data dengan melakukan konsultasi dan bimbingan selama kegiatan TUGAS AKHIR, pembimbingan ini biasanya dilakukan oleh pembimbing lapangan dari Unit Pengujian Kendaraan Bermotor.
II.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Tugas Akhir pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang, memberikan informasi tentang masalah yang akan digunakan sebagai bahan penelitian :
1. Kekurangan Sumber daya manusia penguji.
2. Kurangnya sarana dan prasarana untuk menunjang kelancaran dalam proses pengujian
3. Kurang akuratnya letak meja panguji TINGKAT 5
Akibatnya proses pengujian tak sesuai dengan waktu ideal kerja dari awal sampai akhir, Sehingga proses pengujian dipaksakan untuk lebih cepat guna memenuhi kuota pengujian setiap harinya. Tentu saja hal tersebut dapat mempengaruhi kualitas hasil pengujian yang ada, seharusnya hasil pengujian dapat bersifat akurat mungkin saja karena proses pengujiannya dilakukan tidak optimal sehingga mengakibatkan ketidak akuratan. Hal tersebut dapat membahayakan pengguna kendaraan.
II.3 Alur Pemikiran Penelitian
Untuk mendapatkan informasi guna menunjang pembuatan laporan Tugas Akhir ini maka dilakukan tahapan sebagai berikut :
1. Persiapan Penelitian
Mengamati proses pengujian secara teknis dimulai dari prauji hingga bagian terakhir yaitu speedometer tester di Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang.
2. Pengambilan Data
Pengambilan data dilaksanakan dengan menghitung jam kerja , SUMBER DAYA MANUSIA penguji yang ada, sarana dan prasarana didalam gedung uji, jumlah kendaraan yang masuk, limit waktu dalam melakukan pengujian, serta mengamati letak penguji yang berkopetensi di bidangnya di Seksi Pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Magelang.
3. Pengolahan Data
Data diolah dengan menggunakan rumus perhitungan kapasitas. Hasil tersebut akan menunjukkan seberapa kapasitas yang dimiliki oleh lajur uji yang terdapat pada gedung Seksi Pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Magelang.
4. Analisis Data
Data-data tersebut akan dianalisis untuk mengetahui perbandingan kapasitas yang terdapat sekarang dengan kuota pemohon uji setiap harinya akan sebanding atau lebih rendah atau lebih tinggi.
5. Penarikan Kesimpulan
Dari analisis tersebut dapat diambil kesimpulan dan beberapa saran maupun rekomendasi sebagai upaya mengatasi masalah kapasitas pada lajur uji yang ada.
II.4 Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan pada saat TUGAS AKHIR selama 3 minggu pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara metode observasi maupun Tanya jawab dan berbagai sumber lainya.
Selain pengambilan data observasi penelitian ini juga mengambil pendapat dari penguji yang bertugas di bagian mekanis mengenai keterbatasan kapasitas lajur uji yang ada pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang.
Selama TUGAS AKHIR pengambilan data tersebut meliputi Data Primer dan Data Sekunder yang mendukung penulisan laporan Tugas Akhir ini. Data tersebut meliputi bagian teknis dan administrasi Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Data Primer meliputi :
a. Pengamatan Pelaksanaan Pengujia Kendaraan Bermotor
b. Pengamatan Lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor
c. Pengamatan Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor
d. Pengamatan Gedung Pengujian Kedaraan Bermotor
2. Data Sekunder meliputi :
a. Data Sarana dan Prasarana yang ada di Unit Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang
b. Lay Out gedung uji dan gedung administrasi
c. Data struktur organisasi dan tenaga penguji kendaraan bermotor
d. Data jumlah kendaraan wajib uji
e. Data Kabupaten Magelang
f. Studi literatur.
II.5 Pemecahan Masalah
Setelah data terkumpul tahapan selajutnya yaitu pengolahan data. Hasil pengolahan data tersebut selanjutnya dianalisis untuk menentukan solusi terbaik untuk pemecahan masalah. Selanjutnya menarik kesimpulan dari pokok permasalahan dan memberikan saran yang berkaitan dengan permasalahan yang ada di laporan Tugas Akhir ini.
Laporan Tugas Akhir ini nantinya dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan masalah yang dilokasi praktek kerja lapangn. Pemecahan masalah ini dilakukan secara analisis yang mendalam untuk memberikan analisa dari masalah yang ada sehingga didapatkan kesimpulan dan saran yang tepat. Dari rekomendasi yang ada tentunya dapat menjadi solusi agar jalannya pengujian dapat optimal dan dapat meningkatkan kualitas pengujian yang ada.
II.6 Bagan Alur Penyusunan Tugas Akhir
Dari tahapan diatas diperoleh alur penyusunan Xxxxx Xxxxx sebagai berikut :
Gambar II.1 Bagan Alur Penyusunan Tugas Akhir
Keterangan :
1. Kegiatan PKL dilaksanakan lebih kurang 3 minggu pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang.
2. Selama kegiatan berlangsung, dilaksanakan identifikasi masalah yang ada.
3. Setelah masalah ditemukan, dilakukakan pengajuan judul Tugas Akhir kepada dosen pembimbing lapangan.
4. Setelah judul disetujui, dilanjutkan dengan pengumpulan data primer dan data sekunder. Dengan mengunakan metode observasi, Tanya jawab, maupun literatur.
5. Jika semua data sudah terkumpul data tersebut diolah menggunakan rumus yang telah ada untuk menentukan kapasitas yang ada dilapangan.
6. Setelah data diperoleh akan diperoleh hasil, hasil tersebut yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan analisa yang tepat.
7. Penarikan kesimpulan dilakukan untuk diperoleh jalan keluar dari masalah yang ada, kemudian memberikan saran dan rekomendasi.
BAB III PELAKSANAAN KERJA DI LOKASI PKL
III.1 Dasar Pemikiran
Adapun prinsip dan konsep umum pengetahuan yang mendukung laporan Tugas Akhir ini adalah :
Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun (2009) Pasal 48 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
(3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Xxxxxxxan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor.
Pasal 7: Kompetensi penguji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari 8 (delapan) tingkat jenjang dengan urutan dari tingkat paling rendah hingga tingkat paling tinggi sebagai berikut:
a. Pembantu Penguji;
b. Penguji Pemula;
c. Penguji Tingkat Satu;
d. Penguji Tingkat Dua;
e. Penguji Tingkat Tiga;
f. Penguji Tingkat Empat;
g. Penguji Tingkat Lima;
h. Master Penguji.
Pasal 8: Pembantu Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. tugas pembantu penguji:
1) menerima kendaraan uji;
2) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala perpanjangan masa berlaku uji;
3) melakukan penataan dokumen administrasi pengujian berkala;
4) mengumpulkan/mendokumentasikan data hasil uji dan pemeriksaan setiap kendaraan uji;
5) memeriksa identitas kendaraan sesuai dengan data base;
6) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja genset;
7) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja compressor;
8) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kepekatan asap gas buang (smoke tester);
9) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji emisi gas buang (CO-HC tester);
10) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji penunjuk kecepatan (speedometer tester);
11) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise tester);
12) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kincup roda depan (side slip tester);
13) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji rem (brake tester);
14) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji lampu utama (head light tester)
15) menyiapkan, memeriksa, dan memastikan unjuk kerja alat ukur kedalaman alur ban;
16) menyiapkan, memeriksa, dan memastikan unjuk kerja alat ukur berat kendaraan (axle load meter);
17) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur dimensi kendaraan;
18) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji tembus cahaya pada kaca (tiint tester);
19) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja joint play detector;
20) mendokumentasikan nomor rangka, nomor mesin dan nomor uji; dan
21) menjaga kebersihan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
b. wewenang pembantu penguji:
1) melakukan verifikasi/validasi persyaratan administrasi uji berkala perpanjangan masa berlaku uji;
2) melakukan input data base pengujian berkala;
3) melakukan penetapan pelaksanaan pengujian berkala perpanjangan masa berlaku uji; dan/atau
4) menyerahkan kendaraan kepada pemilik xxxxxxxan.
Pasal 9: Penguji Pemula sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b memeiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas Penguji Pemula:
1) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku uji;
2) melakukan penataan dokumen administrasi pengujian berkala;
3) mengumpulkan/mendokumentasikan data hasil uji dan pemeriksaan setiap kendaraan uji;
4) memeriksa identitas kendaraan sesuai dengan data base;
5) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja genset;
6) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja kompressor;
7) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kepekatan asap gas buang (smoke tester);
8) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji emisi gas buang (CO-HC tester);
9) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji penunjuk kecepatan (speedometer tester);
10) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise tester);
11) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kincup roda depan (side slip tester);
12) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji rem (brake tester);
13) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji lampu utama (head light tester);
14) menyiapkan, memeriksa dan memastikan unjuk kerja alat ukur kedalaman alur ban;
15) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur berat kendaraan (axle load meter);
16) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur dimensi kendaraan;
17) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji tembus cahaya pada kaca (tint tester);
18) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja joint play detector;
19) memeriksa nomor uji setelah memperoleh penetapan kesesuaian fisik dari penguji dengan kewenangan sesuai dengan jenis kendaraan;
20) melakukan perawatan alat uji kendaraan bermotor; dan/atau
21) menjaga kebersihan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
b. Wewenang Penguji Pemula:
1) melakukan verifikasi/validasi persyaratan administrasi uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku uji;
2) melakukan input database pengujian berkala; dan/atau
3) melakukan penetapan pelaksanaan pengujian berkala perpanjangan masa berlaku uji.
Pasal 10: Penguji Tingkat Satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas penguji tingkat satu:
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil penumpang umum;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil penumpang umum;
3) memeriksa visual kondisi tangka bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil penumpang umum;
4) memeriksa visual kondisi sistem converter kit bagi mobil penumpang umum yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil penumpang umum;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil penumpang umum;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspense mobil penumpang umum;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil penumpang umum;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil penumpang umum;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil penumpang umum;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil penumpang umum;
12) memeriksa visual kondisi spakbor mobil penumpang umum;
13) memeriksa visual bentuk bumper mobil penumpang umum;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil penumpang umum;
15) memeriksa visual rancangan teknis mobil penumpang umum sesuai peruntukannya;
16) memeriksa visual kondisi badan mobil penumpang umum, kaca, engsel, dan tempat duduk;
17) memeriksa manual kondisi penerus daya mobil penumpang umum;
18) memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil penumpang;
19) memeriksa manual kondisi rem parkir mobil penumpang umum;
20) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pemantul cahaya mobil penumpang umum;
21) memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil penumpang umum;
22) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil penumpang umum;
23) memeriksa manual fungsi klakson mobil penumpang umum;
24) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabul keselamatan mobil penumpang umum;
25) memeriksa manual ukuran mobil penumpang umum;
26) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam mobil penumpang umum;
27) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);
28) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil penumpang umum;
29) menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil penumpang umum;
30) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil penumpang umum;
31) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil penumpang umum;
32) menguji kincup roda depan (side slip) mobil penumpang umum;
33) menguji rem utama mobil penumpang umum;
34) menguji rem parkir mobil penumpang umum;
35) menguji lampu utama (head light) jauh mobil penumpang umum;
36) menguji lampu utama (head light) dekat mobil penumpang umum;
37) mengukur kedalaman alur ban mobil penumpang umum;
38) mengukur berat mobil penumpang umum;
39) mengukur dimensi utama mobil penumpang umum;
40) mengukur tembus cahaya pada kaca mobil penumpang umum;
41) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil penumpang umum; dan/atau
42) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil penumpang umum terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan;
b. Wewenang penguji tingkat satu adalah melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum.
Pasal 11: Penguji Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas penguji tingkat dua:
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil barang tunggal selain mobil tangka;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil barang tunggal selain mobil tangki;
3) memeriksa visual kondisi tangka bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil barang tunggal selainmobil tangka;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi mobil barang tunggal selain mobil tangka yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil barang tunggal selain mobil tangki;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil barang tunggal selain mobil tangki;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspense mobil barang tunggal selain mobil tangki;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil barang tunggal selain mobil tangki;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil barang tunggal selain mobil tangki;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil barang tunggal selain mobi tangki;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil barang tunggal selain mobil tangki;
12) memeriksa visual kondisi spakbor mobil barang tunggal selain mobil tangki;
13) memeriksa visual bentuk bumper mobil barang tunggal selain mobil tangki;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil barang tunggal selain mobil tangki;
15) memeriksa visual rancangan teknis mobil barang tunggal selain mobil tangki sesuai dengan peruntukannya;
16) memeriksa visual kondisi badan mobil barang tunggal selain mobil tangki, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, dan pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup;
17) memeriksa manual kondisi penerus daya mobil barang tunggal selain mobil tangki;
18) memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil barang tunggal selain mobil tangki;
19) memeriksa manual kondisi rem parkir mobil barang tunggal selain mobil tangki;
20) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pemantul cahaya mobil barang tunggal selain mobil tangki;
21) memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil barang tunggal selain mobil tangki;
22) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil barang tunggal selain mobil tangki;
23) memeriksa manual fungsi klakson mobil barang tunggal selain mobil tangki;
24) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan mobil barang tunggal selain mobil tangki;
25) memeriksa manual ukuran mobil barang tunggal selain mobil tangki;
26) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam mobil barang tunggal selain mobil tangki;
27) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);
28) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
29) menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
30) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
31) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
32) menguji kincup roda depan (side slip) mobil barang tunggal selain mobil tangki;
33) menguji rem utama mobil barang tunggal selain mobil tangki;
34) menguji rem parkir mobil barang tunggal selain mobil tangki;
35) menguji lampu utama (head light) jauh mobil barang tunggal selain mobil tangki;
36) menguji lampu utama (head light) dekat mobil barang tunggal selain mobil tangki;
37) mengukur kedalaman alur ban mobil barang tunggal selain mobil tangki;
38) mengukur berat mobil barang tunggal selain mobil tangki;
39) mengukur dimensi utama mobil barang tunggal selain mobil tangki; dan/atau
40) mengukur tembus cahaya pada kaca mobil barang tunggal selain mobil tangki.
b. Wewenang penguji tingkat dua:
1) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil barang tunggal selain mobil tangki;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil barang tunggal selain mobil tangki terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan; dan/atau
3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum dan mobil barang tunggal selain mobil tangki.
Pasal 12: Penguji Tingkat Tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. tugas penguji tingkat tiga:
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil bus tunggal lantai tunggal;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil bus tunggal lantai tunggal;
3) memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil bus tunggal lantai tunggal;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi mobil bus tunggal lantai tunggal yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil bus tunggal lantai tunggal;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil bus tunggal lantai tunggal;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspensi mobil bus tunggal lantai tunggal;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil bus tunggal lantai tunggal;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil bus tunggal lantai tunggal;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil bus tunggal lantai tunggal;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil bus tunggal lantai tunggal;
12) memeriksa visual kondisi spakbor mobil bus tunggal lantai tunggal;
13) memeriksa visual bentuk bumper mobil bus tunggal lantai tunggal;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil bus tunggal lantai tunggal;
15) memeriksa visual rancangan teknis mobil bus tunggal lantai tunggal sesuai peruntukannya;
16) memeriksa visual keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat mobill bus tunggal lantai tunggal;
17) memeriksa visual kondisi badan mobil bus tunggal lantai tunggal, kaca, engsel dan tempat duduk;
18) memeriksa manual kondisi penerus daya mobil bus tunggal lantai tunggal;
19) memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil bus tunggal lantai tunggal;
20) memeriksa manual kondisi rem parkir mobil bus tunggal lantai tunggal;
21) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pemantul cahaya mobil bus tunggal lantai tunggal;
22) memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil bus tunggal lantai tunggal;
23) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil bus tunggal lantai tunggal;
24) memeriksa manual fungsi klakson mobil bus tunggal lantai tunggal;
25) memeriksa manual kondisi ban dan fungsi sabuk keselamatan mobil bus tunggal lantai tunggal;
26) memeriksa manual ukuran mobil bus tunggal lantai tunggal;
27) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam, dan akses keluar darurat mobil bus tunggal lantai tunggal;
28) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);
29) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil bus tunggal lantai tunggal;
30) menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil bus tunggal lantai tunggal;
31) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil bus tunggal lantai tunggal;
32) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil bus tunggal lantai tunggal;
33) menguji kincup roda depan (side slip) mobil bus tunggal lantai tunggal;
34) menguji rem utama mobil bus tunggal lantai tunggal;
35) menguji rem parkir mobil bus tunggal lantai tunggal;
36) menguji lampu utama (head light) jauh mobil bus tunggal lantai tunggal;
37) menguji lampu utama (head light) dekat mobil bus tunggal lantai tunggal;
38) mengukur kedalaman alur ban mobil bus tunggal lantai tunggal;
39) mengukur berat mobil bus tunggal lantai tunggal;
40) mengukur dimensi utama mobil bus tunggal lantai tunggal; dan/atau
41) mengukur tembus cahaya pada kaca mobil bus tunggal lantai tunggal.
b. Wewenang penguji tingkat tiga:
1) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil bus tunggal lantai tunggal;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil bus tunggal lantai tunggal terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan; dan/atau
3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil bus tunggal lantai tunggal dan mobil barng tunggal selain mobil tangki.
Pasal 13: Penguji Tingkat Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas penguji tingkat empat:
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
2) memeriksa visual nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
3) memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan rangkaian mobil barang slain rangkaian mobil tangki;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspense rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
12) memeriksa visual kondisi spakbor rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
13) memeriksa visual bentuk bumper rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
15) memeriksa visual rancangan teknis rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki sesuai dengan pereuntukannya;
16) memeriksa visual kondisi badan rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong dan pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup;
17) memeriksa visual keberadaan dan kondisi roda kelima (fifth wheel) sesuai dengan iso untuk rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
18) memeriksa visual keberadaan dan kondisi alat penggandeng (towing eye) sesuai iso untuk rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
19) memeriksa manual kondisi penerus daya rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
20) memeriksa manual sudut bebas kemudi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
21) memeriksa manual kondisi rem parkir rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
22) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pemantul cahaya rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
23) memeriksa manual fungsi penghapus kaca rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
24) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
25) memeriksa manual fungsi klakson rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
26) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
27) memeriksa manual ukuran rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
28) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
29) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik, dan panas menjadi tenaga penggerak);
30) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
31) menguji emisi gas buang (CO-HC) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
32) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
33) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
34) menguji kincup roda depan (side slip) rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
35) menguji rem utama rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
36) menguji rem parkir rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
37) menguji lampu utama (head light) jauh rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
38) menguji lampu utama (head light) dekat rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
39) menguji kedalaman alur ban rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki; dan/atau
40) mengukur berat rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
41) mengukur dimensi utama rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki; dan/atau
42) mengukur tembus cahaya pada kaca rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki.
b. Wewenang Penguji Tingkat Empat:
1) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan; dan/atau
3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil bus tunggal lantai tunggal, mobil barang selain mobil tangki dan rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki.
Pasal 14: Penguji Tingkat Lima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas Penguji Tingkat Lima:
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng danmobil desain khusus;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
3) memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil tangki, rangakaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspensi mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus gandeng dan mobil desain khusus;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
12) memeriksa visual kondisi spakbor mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
13) memeriksa visual bentuk bumper mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
15) memeriksa visual rancangan teknis mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus sesuai dengan pereuntukannya;
16) memeriksa visual kondisi badan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong dan pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup;
17) memeriksa visual keberadaan dan kondisi roda kelima (fifth wheel) sesuai dengan iso untuk rangkaian mobil tangki, bus tempel dan mobil desain khusus;
18) memeriksa visual keberadaan dan kondisi alat penggandeng (towing eye) sesuai iso untuk rangkaian mobil tangki, bus gandeng dan mobil desain khusus;
19) memeriksa manual kondisi penerus daya mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
20) memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
21) memeriksa manual kondisi rem parkir mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
22) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pemantul cahaya mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
23) memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
24) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
25) memeriksa manual fungsi klakson mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
26) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
27) memeriksa manual ukuran mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
28) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
29) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik, dan panas menjadi tenaga penggerak);
30) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
31) menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
32) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
33) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
34) menguji kincup roda depan (side slip) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
35) menguji rem utama mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
36) menguji rem parkir mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
37) menguji lampu utama (head light) jauh mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
38) menguji lampu utama (head light) dekat mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
39) mengukur kedalaman alur ban mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus:
40) mengukur berat mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
41) mengukur dimensi utama mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus; dan/atau
42) mengukur tembus cahaya pada kaca mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus.
b. Wewenang Penguji Tingkat Lima:
1) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan; dan/atau
3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil bus tunggal lantai tunggal, mobil barang tunggal, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan rangkaian mobil barang dan mobil desain khusus.
Pasal 15: Master Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas Master Penguji:
1) mengajar bidang pengujian kendaraan bermotor;
2) melakukan penelitian dan pengembangan fasilitas peralatan uji kendaraan bermotor;
3) melakukan penelitian dan pengembangan prasarana gedung pengujian kendaraan bermotor;
4) melakukan penelitian dan pengembangan sistem informasi manajemen unit pengujian kendaraan bermotor;
5) menjadi narasumber seminar di bidang pengujian kendaraan bermotor;
6) membuat buku di bidang pengujian kendaraan bermotor; dan/atau
7) melakukan perbaikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
b. Wewenang Master Penguji:
1) melakukan evaluasi kinerja unit pengujian kendaraan bermotor;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil penumpang umum, mobil barang tunggal, mobil bus tunggal lantai tunggal, rangkaian mobil barang, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan;
3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil barang tunggal, mobil bus tunggal lantai tunggal, rangkaian mobil barang, mobil tangki, rangkaian
mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus; dan/atau
4) menetapkan kesesuaian fisik mobil penumpang umum, mobil barang tunggal, mobil bus tunggal lantai tunggal, rangkaian mobil barang, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 (2009) tentang Pelayanan Publik pasal 25 ayat (1) yang menerangkan bahwa penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik
III.2 Skema Pelaksanaan
Prosedur pengujian berkala kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang dapat dilihat pada Gambar III.1.
Gambar III.1 Prosedur pengujian berkala kabupaten magelang Sumber : seksi pengujian kendaraan bermotor kabupaten
magelang
Berikut tahap alur proses administrasi pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang :
1. Pemohon datang ke Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan membawa kendaraan serta kelengkapan berkas administrasi. Adapun persyaratan berkas yang perlu dipenuhi pemohon yaitu :
a. Pengujian berkala
1) Membawa Kendaraan untuk di uji;
2) Membawa Kartu Uji;
3) Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan;
5) Kartu pengawasan/izin trayek/izin usaha (umum); dan 6)Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
b. Pengujian kendaraan baru (Uji Pertama)
1) Faktur Kendaraan dari Kepolisian;
2) Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT);
3) Surat TERA untuk kendaraan Truk Tangki/taksi;
4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan; dan
5) Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
c. Numpang uji masuk
1) Membawa Kendaraan untuk di Uji;
2) Surat Pengantar dari (Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor) UPT PKB asal Kendaraan;
3) Kartu uji asli;
4) Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
5) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan.
d. Numpang uji keluar
1) Surat Permohonan dari Pemilik Kendaraan;
2) Kartu Uji Asli;
3) Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan.
e. Mutasi masuk
1) Surat Pengantar Asal Kendaraan;
2) Kartu uji asli;
3) Kartu Induk Pemeriksaan (KIP); dan
4) FotocopySurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
f. Mutasi Keluar
1) Surat Keterangan Fisikal Samsat;
2) Kartu Uji Asli; dan
3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan.
g. Penggantian Kartu Uji Yang Hilang
1) Surat Permohonan dari Pemilik Kendaraan;
2) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
3) Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku; dan
4) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Kendaraan.
2. Pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraan pada Loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan administrasi sesuai dengan jenis pelayanan yang dimohonkan;
3. Pemohon melakukan pembayaran retribusi pada Loket Pembayaran setelah syarat-syarat admnistrasi lengkap. Pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang telah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yaitu dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 (2012) tentang retribusi jasa umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang
4. Setelah membayar retribusi, pemohon diberikan berkas Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) yang wajib dibawa saat akan melaksanakan uji kendaran bermotor;
5. Bersamaan dengan proses pengujian kendaraan bermotor berlangsung, petugas administrasi menyiapkan buku uji, kartu induk serta plat uji untuk kendaraan tersebut;
6. Kendaraan yang menjadi objek di dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang didasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:
a. Mobil Penumpang Umum;
b. Mobil Bus;
c. Mobil Barang;
d. Kereta Gandengan; dan
e. Kereta Tempelan.
7. Kendaraan yang sudah terdaftar melakukan Pra Uji atau pengujian secara visual yang meliputi :
a. Pemeriksaan identitas kendaraan yaitu nomor kendaraan, nomor rangka, nomor uji, serta nomor mesin;
b. Pemeriksaan kondisi bodi/fisik kendaraan bermotor secara visual;
c. Pemeriksaan lampu-lampu, kaca, tabir matahari, penghapus kaca, pintu-pintu, tempat duduk, ban (kedalaman alur) dan roda-roda, kaca spion, peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor dan lain-lain;
d. Penyambungan (Coupling) kereta gandengan; dan
e. Pengukuran dimensi kendaraan untuk kendaraan uji pertama, mutasi, serta numpang uji.
Kegiatan waktu kerja pada Seksis Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang dilaksanakan selama 6 hari kerja, dari hari senin sampai dengan hari sabtu,adapun waktu kerja sebagai berikut:
Hari senin-jumat : Pukul 08.00-16.00 WIB
Istirahat : Pukul 12.00-13.00 WIB
Sabtu : Pukul 08.00-14.00 WIB
Kegiatan Taruna/I melaksanakan praktik dibagai menjadi dua unit. Satu unit di bagian teknis (gedung uji) dan satu unit lagi dibagian Administrasi yang setiap satu minggu sekali akan bergantian setiap unitnya.
1. Pelaksanaan pemeriksaan identitas kendaraan Bermotor (Pemeriksaan Persyaratan Teknis).
Pemeriksaan Persyaratan teknis adalah pelaksaan pemeriksaan kendaraan bermotor yang akan dioprasikan di jalan baik kendaraan uji berkala pertama maupun kendaraan uji berkala yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor berturut-turrut dimulai dari bagian depan, kanan, belakang dan berakhir pada bagian kiri kendaraan bermotor dengan item-item yang di uji terdiri dari:
a. Identifikasi identitas kendaraan yang meliputi nomor rangka, nomor mesin dan nomor kendaraan;
b. Kelengkapan lampu-lampu kendaraan (lampu utama jauh dan dekat, rem, penunjuk arah, mundur, posisi dan lampu tanda batas);
c. Penghapus kaca depan (wiper);
d. Kaca kendaraan termasuk stiker yang menempel yang dapat menghalangi pandangan pengemudi;
e. Memeriksa kondisi ban dan (kedalaman alur ban); dan
f. Pengukuran dimensi kendaraan
Berikut Alur pemeriksaan persyaratan teknis dapat di lihat dalam Gambar III.2 dan Gambar III.3
Gambar III.2. Alur Pemeriksaan Persyaratan Teknis Untuk Mobil Barang
Sumber : Lapum PKL Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten
Magelang, 2020.
Gambar III.2. Alur Pemeriksaan Persyaratan Teknis Untuk Mobil Bus
Sumber : Lapum PKL Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten
Magelang, 2020
2. Pelaksanaan pengujian mekanis
Proses pelaksanaan pengujian mekanis yang ada di seksi pengujian kendaraan bermotor kabupaten magelang telah menggunakan alat uji mekanis dalam pelaksanaan pengujian. Pada seksi pengujian kendaraan bermotor kabupaten magelang peralatan pengujian uji mekanis sudah lengkap, tetapi belum semua di oprasikan secara optimal. Berikut adalah prosedur pelaksanaan uji mekanis di seksi pengujian kendaraan bermotor kabupaten magelang:
a. Pengukuran tingkat suara klakson
Pemeriksaan terhadap ambang batas suara klakson dengan menggunakan sound level meter dengan ambang batas serendah-rendahnya 83 dB dan setinggi-tingginya
118 dB (Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tantang kendaraan pasal 69).
Pelaksanaan : Pengujian di bantu pengemudi Prosedur pengujian kendaraan bermotor :
1) Menerima SKRD dan kwitansi pembayaran
2) Dilakukan scan barcode nomor pengujian pada SKRD ke komputer untuk menampilkan data kendaraan yang diuji;
3) Memerintahkan pengemudi untuk menghidupkan klakson;
4) Menguji dengan alat sound level tester untuk menguku tingkat kebisingan klakson;
5) Mengukur dengan alat sound level tester dengan jarak 2 meter di depan kendaraan yang akan diuji; dan
6) Mencatat hasil uji pada komputer dan menyerahkan kembali SKRD dan kwitansi pembayaran kepada pengemudi.
b. Uji emisi gas buang
Pemeriksaan terhadap ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan menggunakan gas analyzer. Ambang batas pengukuran kadar emisi gas buang menggunakan bahan bakar bensin mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: PERMENLH/05/2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama. dengan ketentuan
sebagai berikut:
Tabel III.1 ambang batas emisi gas buang
NO | TAHUN PEMBUATA N | PARAMETER | METODE UJI | |
CO (%) | HC (ppm) | |||
1 | < 2007 | Maks 4,5 | 1200 | Idle |
2 | ≥ 2007 | Maks 1,5 | 200 | Idle |
Sumber: PERMRNLH/05/2006
Palaksanaan : Pengujian di bantu pengemudi Prosedur pengujian emisi gas buang:
1) Memastikan kendaraan yang akan diuji pada posisi yang benar;
2) Menerima SKRD dan kwitansi pembayaran;
3) Dilakukan scan barcode nomor pengujian pada SKRD ke komputer untuk menampilkan data kendaraan yang diuji;
4) Memerintahkan pengemudi untuk menghidupkan mesin kendaraan;
5) Menguji emisi gas buang menggunakan alat emisi;
6) Mencatat hasil uji pada komputer dan menyerahkan kembali SKRD dan kwitansi pembayaran kepada pengemudi.
c. Pengukuran ketebalan asap
Pemeriksaan terhadap ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan bermotor berbahan bakar solar dengan menggunakan smoke tester. Ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan bermotor berbahan bakar solar dengan menggunakan smoke tester mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: PERMENLH/05/2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dengan ketentuan sebagai berikut:
Tabel III.2 Ambang Batas Emisi Gas Buang
NO | KATEGOR I | TAHUN PEMBUATA N | PARAMETR OPASITAS (%) | METODE UJI |
1 | GVW ≥3,5 TON | < 2010 | 70 | Percepata n Bebas |
≥ 2010 | 40 | |||
2 | GVW ≥3,5 TON | < 2010 | 70 | |
≥ 2010 | 50 |
Sumber: PERMRNLH/05/2006
Pelaksanaan : Pengujian dibantu oleh pengemudi Prosedur pengujian emisi gas buang:
1) Memastikan kendaraan yang akan diuji pada posisi yang benar;
2) Menerima SKRD dan kwitansi pembayaran;
3) Dilakukan scan barcode nomor pengujian pada SKRD ke komputer untuk menampilkan data kendaraan yang diuji;
4) Memerintahkan pengemudi untuk menghidupkan mesin kendaraan;
5) Menguji emisi gas buang menggunakan alat uji emisi (untuk smoke tester dilaksanakan pengujian dalam keadaan pedal gas diinjak dengan putaran mesin 2900 – 3100 rpm); dan
6) Mencatat hasil uji pada komputer dan menyerahkan kembali SKRD dan kwitansi pembayaran kepada pengemudi.
d. Pemeriksaan bagian bawah kendaraan
Pemeriksaan kondisi, posisi dan fungsi komponen kendaraan yang tampak dari bawah kendaraan bermotor seperti sistem suspensi, sistem kemudi, sistem rem, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem pembuangan, sistem bahan bakar, sistem kelistrikan serta rangka kendaraan (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 pasal 3).
Pelaksanaan : Penguji dibantu oleh pengemudi Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor:
1) Memastikan kendaraan pada posisi yang benar di atas lorong uji dan posisi roda depan tepat di atas plat axle ply detector;
2) Menerima SKRD dan kwitansi pembayaran;
3) Dilakukan scan barcode nomor pengujian pada SKRD ke komputer untuk menampilkan data kendaraan yang diuji;
4) Memerintahkan kepada pengemudi untuk mematikan mesin kendaraan;
5) Pemeriksaan tingkat kelonggaran atau keausan atau kebocoran (sistem suspensi, sistem kemudi, sistem rem, sistem penerus daya, sistem roda - roda, sistem pembuangan, sistem bahan bakar, sistem kelistrikan) serta pemeriksaan kondisi rangka kendaraan.
6) Mencatat hasil uji pada komputer dan menyerahkan kembali SKRD dan kwitansi pembayaran kepada pengemudi;
e. Pengukuran penyimpangan sikap roda depan
Pemeriksaan penyimpangan sikap roda depan (kincup roda depan) dengan menggunakan alat side slip tester. Untuk ambang batas adalah antara -5 mm/m s/d +5 mm/m diukur pada kecepatan 5 km/jam (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang persyaratan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan bak muatan serta komponen-komponennya Pasal 7 dan PP 55 Tahun
2012 tentang kendaraan pasal 68).
Pelaksanaan : Penguji dibantu oleh pengemudi Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor :
1) Memastikan kendaraan yang akan diuji pada posisi yang benar;
2) Menerima SKRD dan kwitansi pembayaran;
3) Dilakukan scan barcode nomor pengujian pada SKRD ke komputer untuk menampilkan data kendaraan yang diuji;
4) Mengukur dengan alat side slip tester pada posisi kendaraan berjalan pada kecepatan 5 km/jam melewati plat alat uji side slip tester; dan
5) Mencatat hasil uji pada komputer dan menyerahkan kembali SKRD dan kwitansi pembayaran;
f. Pengukuran efisiensi dan daya pengereman
Pengukuran efisiensi gaya pengereman dengan menggunakan brake tester dengan kekuatan rem minimal 50% dengan penyimpangan roda kanan dengan roda kiri maksimal 30% untuk standar Eropa (MEE) dan maksimal 8% untuk standar Jepang (JIS). Sedangkan efisiensi rem parkir untuk mobil penumpang sebesar 16% dan efisiensi rem parkir untuk mobil bus dan mobil barang sebesar 12%. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang persyaratan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, karoseri dan bak muatan serta komponen-komponennya pasal 5 dan 6 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
kendaraan pasal 67. pengukuran efisiensi gaya pengereman dengan menggunakan alat brake tester.
Pelaksanaan : Penguji dibantu oleh pengemudi Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor :
1) Memastikan kendaraan yang akan diuji pada posisi yang benar, kendaraan diatas roller alat uji brake tester;
2) Menerima SKRD dan kwitansi pembayaran;
3) Dilakukan scan barcode nomor pengujian pada SKRD ke komputer untuk menampilkan data kendaraan yang diuji;
4) Melaksanakan pengujian dan pengukuran efisiensi gaya dan pengereman (efisiensi rem utama dan rem parkir) serta penyimpangan gaya pengereman antara roda kanan dan roda kiri; dan
5) Mencatat hasil uji pada komputer dan menyerahkan kembali SKRD dan kwitansi pembayaran kepada pengemudi.
g. Penimbangan berat kendaraan
Penimbangan berat kendaraan pada masing-masing sumbu kendaraan untuk mengetahui berat masing-masing sumbu dengan menggunakan axle load meter. Penimbangan berat kendaraan dilakukan tanpa muatan/beban.
h. Pengukuran intensitas cahaya dan arah penyimpangan pada lampu utama jauh.
Pengukuran intensitas cahaya pada lampu utama jauh kendaraan bermotor dengan menggunakan head light tester. Ambang batas intensitas cahaya minimal 12.000 cd yang di atur dalam pasal 70 pp 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Pelaksanaan : Penguji dibantu oleh pengemudi Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor :
1) Memastikan kendaraan pada posisi yang benar;
2) Menerima SKRD dan kwitansi pembayaran;
3) Dilakukan scan barcode nomor pengujian pada SKRD ke komputer untuk menampilkan data kendaraan yang diuji;
4) Memerintahkan kepada pengemudi untuk menyalakan lampu utama jauh;
5) Menguji dengan alat headlight tester;
6) Mencatat hasil uji pada komputer dan menyerahkan kembali SKRD dan kwitansi pembayaran kepada pengemudi;
7) Pengukuran penyimpangan alat penunjuk kecepatan.
i. Pengukuran penyimpangan alat penunjuk kecepatan dengan menggunakan spedometer tester
Pengukuran penyimpangan kecepatan kendaraan bermotor dengan menggunakan spedometer tester. Spedometer tester adalah suatu alat yang berfungsi untuk
memastikan ketepatan penunjukan kecepatan pada kendaraan dengan kecepatan sebenarnya dengan ambang batas anatara -10% sampai +15% pada kecepatan 40 km/jam (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun
1993 pasal 11).
Pelaksanaan : Penguji dibantu oleh pengemudi Prosedur Pengujian Kendaraan Bermotor :
1) Memastikan kendaraan pada posisi yang benar;
2) Menerima SKRD dan kwitansi pembayaran;
3) Dilakukan scan barcode nomor pengujian pada SKRD ke komputer untuk menampilkan data kendaraan yang diuji;
4) Memerintahkan pengemudi untuk menginjak pedal gas hingga kecepatan yang ditunjukkan pada indikator kecepatan 40 km/jam;
5) Mencatat hasil uji pada komputer dan menyerahkan kembali SKRD dan kwitansi pembayaran kepada pengemudi;
III.2.1 Denah Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang
Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang yang beralamat di xxxxx Xxxxxxxx-Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx Magelang. Untuk Pengujian Kendara Bermotor (PKB) di Kabupaten Magelang masih bergabung menjadi satu di dalam lingkup kantor Dinas Perhubungan dalam bentuk seksi, adapun denah Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang dapat di lihat pada Gambar III.4
Gambar III.4 Denah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang
Sumber: Tim PKL Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten
Magelang, 2020
1. Kantor Dinas Perhubungan
2. Tempat Parkir Pegawai dan Kendaraan Dinas
3. Tempat Parkir Pegawai dan Kendaraan Dina
4. koperasi
5. kantin
6. mushola
7. Gedung Uji
8. Ruangan adsminitrasi
9. Ruang genset
III.2.2 Layout Gedung Uji
Layout gedung uji seksi pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Magelang dapat di lihat pad Gambar III.5
Gambar III.5. Layout Gedung Uji Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang
Sumber: Tim PKL Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten
Magelang, 2020
Keterangan :
1. Smoke tester 7. Break Tester
2. Gas analyzer 8. Speedo meter tester
3. Pit lift (lorong uji) 9. Kompresor
4. Axle play detector
5. Headlight tester
III.3 Format Hasil kerja
Pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang terdata kendaraan wajib uji yang terhitung dari sejak 3 (tiga) tahun terakhir yaitu 2017 sampai dengan 2019 seperti yang terlihat pada Tabel III.3
TABEL III.3 Data kendaraan wajib uji dalam 3 (tiga) tahun terakhir
TAHU N | MOBIL BARANG | MOBI L BUS | MOBIL PENUMPANG UMUM | KERETA TEMPELAN | KERETA GANDENGAN | JUMLA H |
2017 | 17348 | 2783 | 126 | 10 | 0 | 20267 |
2018 | 17474 | 2486 | 80 | 13 | 0 | 20053 |
2019 | 18436 | 2691 | 152 | 16 | 0 | 21295 |
Sumber : Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang
Dari hasil pendataan kendaraan wajib uji di Dinas Perhubungan Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang tercatat per harinya maksimum 100 kendaraan yaitu pada hari Senin s/d Kamis, sedangkan hari Jumat hanya melayani maksimum 80 kendaraan. Akan tetapi kendaraan yang diuji di dominasi oleh mobil barang yang setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga ribuan kendaraan yang di uji sedangkan untuk kendaraan bermotor wajib uji jenis mobil penumpang dan bus jarang melaksanakan uji dikarenakan keberadaan mobil penumpang dan mobil bus yang pemakaiannya yang sangat jarang.
Adapun data grafik yang didata pada 3 (tiga) tahun terakhir pada Gambar III.4.
20000
18000
16000
14000
12000
10000
8000
6000
4000
2000
0
18436
17348
17474
2783
2486
2691
12610 0
8013 0
15216 0
2017 2018 2019
TAHUN
Mb. Barang Mb. Bus Mb. Pnp Kereta Tempelan Kereta Gandengan
JUMLAH KENDARAAN
TABEL III.6 Diagram Tabel Kendaraan Bermotor Wajib Uji pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang
Sumber : Hasil Analisis Tim PKL Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor
Kabupaten Magelang, 2020. Dari tabel dan grafik jumlah kendaraan wajib uji dari 3 (tiga) tahun terakhir tercatat mengalami penaikan yaitu pada tahun 2017 ke tahun 2018 sedangkan pada tahun 2018 menuju tahun 2019 mengalami kenaikan sehingga sangat di butuhkan tambahan tenaga uji agar terwujudnya kelancaran dalam proses menguji di pengujian kendaraan
bermotor kabupaten magelang
Tabel III.4 Data Peralatan Uji Statis Seksi Pengujian Kendaran Bermotor Kabupaten Magelang
NO | JENIS ALAT UJI | MEREK/TIPE | TAHUN | KALIBRASI | KONDISI | KEADAAN | ||
IYA | TIDAK | BAIK | TIDAK | |||||
1 | Head Light Tester | Nanhua/Nhd | 2016 | √ | √ | Terpakai | ||
2 | Smoke Tester | Nanhua/Xxx xxx | 2016 | √ | √ | Terpakai | ||
3 | Gas Analyzer | Nanhua/Nha | 2016 | √ | √ | Terpakai | ||
4 | Brake Tester | Cartec/Bde 3504 N | 2016 | √ | √ | Terpakai | ||
5 | Side Slip Tester | Cartec/Bde 3504 N | 2016 | √ | √ | Terpakai | ||
6 | Exle Load Tester | Cartec/Bde 3504 N | 2016 | √ | √ | Terpakai | ||
7 | Spedome ter Tester | Cartec/Gp | 2016 | √ | √ | Terpakai | ||
8 | Soun Level Tester | Autotest/Dig ital | 2016 | √ | √ | Jarang | ||
9 | Tint Tester | Auto/Uv | 2016 | √ | √ | Jarang |
Sumber: Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang, 2020
III.4 Jadwal Kegiatan
Tabel III.5 Data kegiatan taruna/i diseksi pengujian kabupaten magelang
Minggu ke 1 | Minggu ke 2 | Minggu ke 3 | |||
Tangga l | Kegiatan | Tangga l | Kegiata n | Tanggal | Kegiatan |
2 Maret 2020 | Laporan dan pengenala n lokasi praktik | 9 Maret 2020 | Admin | 16 Maret 2020 | Breaktester |
3 Maret 2020 | Speedome tertester | 10 Maret 2020 | Admin | 17 Maret 2020 | Breaktester |
4 Maret 2020 | Speedome tertester | 11 Maret 2020 | Admin | 18 Maret 2020 | Breaktester |
5 Maret 2020 | Speedome tertester | 12 Maret 2020 | Admin | 19 Maret 2020 | Breaktester |
6 Maret 2020 | Speedome tertester | 13 Maret 2020 | Admin | 20 Maret 2020 | Breaktester |
Sumber: Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang,
2020
BAB IV
HASIL TUGAS AKHIR
IV.1 Pelaksanaan penelitian
Penelitian yang dilakasanakan memiliki tujuan untuk kelancaran dalam pelaksanaan uji diseksi pengujian kabupaten magelang, pelaksanaan penelitian dilakukan dengan mengamati kondisi yang ada didalam gedung pengujian
Penelitian dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan, dan pengambilan sampel dilaksanakan selama 2 (dua) minggu yang dilaksanakan di gedung pengujian kabupaten magelang. Penelitian ini dilakukan dengan cara :
1. Mengamati kondisi gedung uji secara mandiri
2. Meminta informasi dari penguji senior yang ada didalam gedung uji
IV.2 Hasil penelitian
Dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu melihat kondisi yang ada dalam gedung pengujian sangat jauh dari kondisi ideal, karena letak salah satu penguji yang tidak sesuai, yaitu letak panguji TINGKAT 5 yang bertugas untuk validasi hasil uji, namun ditempatkan satu meja dispeedometer tester, hal tersebut mengakibatkan terhambatnya proses pengujian sehingga memakan waktu yang cukup lama untuk satu unit kendaraan. Perlu diketahui Saat ini seksi pengujian kendaraan bermotor kabupaten magelang memiliki 8 tenaga penguji yang berkompetensi terdiri dari : 2 (Dua) peguji TINGKAT 5, 5 (lima) penguji TK 3, 1
(satu) penguji TK 2. Namun dari 8 penguji tersebut 4 (empat) diruang adsminitrasi, 4 (empat) digedung Uji. Pada seksi pengujian kabupaten magelang, memiliki target Kendaraan Wajib Uji per-harinya sebanyak 80 kendaraan. Namun karena sesuai data diatas, pengujian kendaraan bermotor kabupaten magelang kekurangan tenaga penguji, akibatnya kendaraan wajib uji per-harinya tidak tercapai. Dari Hal tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel IV.1 Data Pengamatan Pelayanan Pengujian
NO | JENIS KEGIATAN | WAKTU |
1. | pra uji | 5 menit |
2. | smoke tester dan Emisi Gas buang | 3,5 menit |
3. | head light tester | 3,5 menit |
4. | break tester | 3,5 menit |
5. | speedometer tester | 3,5 menit |
6. | Validasi hasil uji | 6 menit |
Sumber : Hasil Pengamatan Tim PKL Dinas Perhubungan Kabupaten
Magelang, 2020
Perhitungan :
Rumus beban kerja PKB
K = {(T-n)+1}/t
K = {(480-12)+1/2,50
K = 187 kendaraan per jalur Atau
K = {(T-n)+1}/t
K = {(480-15)+1/3,00
K = 155 kendaraan per jalur
Keterangan :
K : Jumlah kapasitas Kendaraan per lajur uji
T : waktu kerja 1 (satu) hari = 8 jam(8 x 60 menit = 480menit) t : waktu tahapan pengujian terlama
n : waktu pengujian dari awal hingga akhir
K = {(T-n)+1}/t
K = {(480-26)+1/6
K = 75 kendaraan perjalur = tidak mencapai target
Dengan data tersebut dapat disimpulkan, peroses pengujian di kabupaten magelang tidak akan mencapai target kendaraan wajib uji per harinya, kecuali dengan menambah tenaga penguji dan membuatkan tempat khusus untuk validasi hasil uji. Data diatas juga terkadang tidak sesuai dikarenakan ada pemilik kendaraan yang tidak menerima hasil uji kendaraan mereka, sehingga pada meja speedometer tester bahkan lebih lama lagi, dan itu mengakibatkan proses pengujian untuk mobil selanjutnya sedikit terhenti.
Namun jika panguji TINGKAT 5 ada diluar maka proses pengujian tidak akan mengalami kemacetan walaupun pemilik kendaraan sedikit protes atau tidak terima dengan hasil kendaraan mereka, berikut data waktu pengujian jika penyelia diluar gedung uji
Tabel IV.2 Pelayanan pengujian yang di inginkan
NO | JENIS KEGIATAN | WAKTU |
1. | pra uji | 5 menit |
2. | smoke tester dan Emisi Gas buang | 2 menit |
3. | head light tester | 2 menit |
4. | break tester | 1 menit |
5. | speedometer tester | 2 menit |
6. | Validasi hasil uji | 2 menit |
Sumber : Dinas Perhubungan Kabupaten
Magelang, 2020
K = {(T-n)+1}/t
K = {(480-14)+1/2
K = 233 kendaraan perjalur = melebihi target
Dengan demikian seksi pengujian kabupaten magelang dapat mencapai target bahkan melebihi target dalam melaksanakan proses uji untuk kendaraan wajib uji diwilayah kabupaten magelang tanpa harus menambah jam kerja atau hari kerja.
IV.3 Perhitungan Jumlah kebutuhan Sumber daya manusia penguji
Beban Kerja adalah besaran pekerjaan yang harus dipikul oleh suatu jabatan/unit organisasi (Volume Kerja x Norma Waktu). Norma Waktu Yang dimaksud adalah waktu yang wajar dan nyata dipergunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh seorang pemangku jabatan untuk menyelesaikan perkerjaan. Waktu yang digunakan disini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang
1) Kebutuhan Jenjang Penguji Tingkat 1 Jumlah kebutuhan pegawai =
=
= 0,06235 ≈ 1 orang.
Keterangan :
Volume Pekerjaan : 2 x jumlah mobil penumpang umum karena 1
tahun 2x uji
Waktu Pelayanan : waktu yang dibutuhkan untuk melayani seluruh
proses pengujian kecuali proses administrasi Jam Kerja Efektif Per Tahun : 1.300 = 78.000 menit
2) Kebutuhan Jenjang Penguji Tingkat 2
Jumlah kebutuhan pegawai =
=
= 7,5626 ≈ 8 orang.
Keterangan :
Volume Pekerjaan : 2 x jumlah mobil barang tunggal kecuali tangki
karena 1 tahun 2x uji
Waktu Pelayanan : waktu yang dibutuhkan untuk melayani seluruh
proses pengujian kecuali proses administrasi Jam Kerja Efektif Per Tahun : 1.300 = 78.000 menit
3) Kebutuhan Jenjang Penguji Tingkat 3
Jumlah kebutuhan pegawai =
=
= 1,104 ≈ 2 orang.
Keterangan :
Volume Pekerjaan : 2 x jumlah mobil bus tunggal karena 1 tahun 2x uji
Waktu Pelayanan : waktu yang dibutuhkan untuk melayani seluruh
proses pengujian kecuali proses administrasi Jam Kerja Efektif Per Tahun : 1.300 = 78.000 menit
4) Kebutuhan Jenjang Penguji Tingkat 4
Jumlah kebutuhan pegawai =
=
= 0,0065 ≈ 1 orang.
Keterangan :
Volume Pekerjaan : 2 x jumlah rangkaian mobil barang kecuali tangki
karena 1 tahun 2x uji
Waktu Pelayanan : waktu yang dibutuhkan untuk melayani seluruh
proses pengujian kecuali proses administrasi Jam Kerja Efektif Per Tahun : 1.300 = 78.000 menit
Setelah dihitung beban kerja dari masing-masing jenjang penguji yang sesuai dengan peraturan, maka dilakukan banding dengan keadaan sebenarnya, serta yang dibutuhkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten magelang.
IV.4 Perbandingan Keadaan Ideal Dengan Kondisi Ekstensing
Setelah melakukan penelitian yang dilakukan selama kurang lebih 3 (tiga) minggu dengan pengambilan sampel selama 2 (dua) minggu, maka dapat disimpulkan data tersebut adalah sebagai berikut:
Tabel IV.3 kondisi Sumber daya manusia Penguji ideal dan Eksisting
NO | Tingkatan Penguji | Saat ini | Yang diinginkan |
1 | Tingkat 1 | 1 | |
2 | Tingkat 2 | 1 | 8 |
3 | Tingkat 3 | 5 | 2 |
4 | Tingkat 4 | 1 | |
5 | Tingkat 5 | 2 |
Dari tabel diatas maka dapat disimpulkan bawah sangat dibutuhkan penambahan penguji agar dapat mewujudkan kelancaran dalam proses pengujian kendaraan bermotor
Table IV.4 analisa perbandingan jika validasi hasil uji dipindah keluar gedung uji
KEGIATAN | DIDALAM | DILUAR |
PRA UJI | 5 menit | 5 menit |
SMOKE/GAS TESTER | 3,5 menit | 2 menit |
HEAD LIGHT TESTER | 3,5 menit | 2 menit |
BREAK TESTER | 3,5 menit | 1 menit |
SPEEDOMETER TESTER | 3,5 menit | 2 menit |
VALIDASI HASIL UJI | 6 menit | 2 menit |
JUMLAH | (480-26)+1/6= 76 kendaraan | (480-13,5)+1/2 = 233 kendaraan |
Pada table diatas dapat disimpulkan bahwa, jika validasi hasil uji berada didalam maka waktu validasi hasil uji menjadi 6 menit dikarenakan pemilik kednaraan bermotor berkesempatan untuk turun dan berbincang terlebihdahulu dengan panguji TINGKAT 5 hal tersebut dapat memberi kesempatan untuk bernegosiasi ataupun memberikan alasan agar kendaraan yang bersangkutan dapat diluluskan, akibat hal tersebutlah yang membuat pelaksanaan validasi hasil uji menjadi 6 menit. Namun jika panguji TINGKAT 5 dipindahkan keluar gedung uji maka kegiatan validasi halis uji hanya 2 menit dikarenakan kalau tempat validasi tersebut terbangun maka pemilik kendaraan bermotor tersebut tidak memiliki kesempatan untuk bertatap muka dengan panguji TINGKAT 5 dikarenakan panguji TINGKAT 5 tersebut memiliki ruangan tersendiri sehingga kecil kemungkinan untuk pemilik kendaraan bermotor untuk berbincang ataupun memberi alasan kepada panguji TINGKAT 5 agar kendaraan yang bersangkutan bisa diberi keringanan yang mengakibatkan termakan waktu yang cukup lama dibagian validasi hasil uji , sehingga jika hal tersebut terselenggarakan maka akan mencapai target bahkan melebihi target kendaraan wajib uji perharinya.
Tabel IV.5 Perbandingan Alat uji yang saat ini dengan yang diinginkan
NO | ALAT UJI | SAAT INI | YANG DIINGINKAN/SESUAI PP 55 |
1 | Emisi Gas Buang | √ | √ |
2 | Kebisingan | √ | √ |
3 | Rem | √ | √ |
4 | Kincup Roda Depan | √ | √ |
5 | Pengukur Kedalaman Ban | √ | |
6 | Alat pengukur berat | √ | √ |
7 | Pengukur dimensi | √ | √ |
8 | Tint Tester | √ | |
9 | Kompresor | √ | √ |
10 | Genset | √ | √ |
11 | Peralatan bantu | √ | √ |
Sumber : PP 55 Tahun 2015
Keterangan : jika tanda centang alat di operasikan Jika tidak maka alat tidak di operasikan
Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwasanya ada beberapa alat uji mekanis yang tidak digunakan dikarenakan kurangnya tenaga peguji di seksi pengujian kendaraan bermotor kabupaten magelang, karena itu ada beberapa alat uji yang tidak digunakan dikarenakan untuk menghemat waktu proses pengujian
BAB V PERMASALAHAN
V.1 Permasalahan
Setelah membandingkan kondisi saat ini dengan kondisi ideal maka muncul beberapa permasalahan dari bidang pengujian pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang. Kekurangan atau permasalahan keterlambatan proses pelayanan pengujian tersebut menghambat proses pelaksanaan pengujian. Adapun permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1. kekurangan tenaga penguji
2. minimnya sarana dan prasarana digedung pengujian
3. letak validasi hasil uji tidak sesuai
Dengan dibatasi waktu banyak kendaraan yang antri diminta untuk balik esok hari, atau inisiatif penguji membah jam kerjanya sendiri dan menghabiskan kendaraan yang antri tersebut. Sehingga yang seharusnya gedung uji tutup jam 16:00, tutup menjadi jam 17:00 ataupun lebih. Kalaupun jam kerja penguji tidak ditambah hari itu maka akan dilanjutkan hari sabtu dan minggu.
Sehingga dengan menambah tenaga penguji yang berkompetensi dibidangnya dan membangun tempat untuk validasi hasil uji, hal tersebut akan menghemat waktu dan kendaraan yang diuji per harinya akan sesuai target tanpa harus menambah jam kerja atau hari kerja para penguji.
Adapun alur proses pengujian di Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Magelang yaitu :
1. Gedung pengujian buka pada Senin – kamis : 08:00 – 17:00 Jum’at : 09:00 – 17:00
Jika ada kendaraan yang belum di sempat dilakukan uji pada hari tersebut maka gedung uji dibuka kembali pada hari sabtu dan minggu : 09:00 sampai selesai
2. Masyarakat sudah melakukan antrian di depan gedung uji sebelum gedung uji itu dibuka;
3. Setelah gedung uji dibuka, maka kendaraan yang pertama antri akan di lakukan pra uji dahulu.
4. Setelah dilakukan pra uji, maka kendaraan tadi masuk kedalam gedung uji dan melakukan uji mekanis sesuai prosedur
V.2 Alternatif Pemecahan Masalah
1. Sesuai dengan PM 133 tahun 2015 pasal 3 (c) “pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kompetensi dibidang pengujian kedaraan bermotor.
Jadi sangat penting untuk menambah tenaga kerja penguji yang memiliki kompetensi guna meningkatkan kinerja pada seksi pengujian dan meningkatkan efesiensi waktu selama proses pengujian berlangsung
2. Menambah alat penunjang pengujian seperti komputer, microfone guna untuk berbicara di gedung uji karena kondisi di gedung uji yang sangat bising dan membuat penguji dan masyarakat sulit untuk berkomunikasi
3. Membuatkan tempat khusus untuk panguji TINGKAT 5 diluar gedung uji agar dapat mengurangi kemacetan didalam gedung
uji sehingga terwujudnya efesiensi waktu dalam proses pengujian
V.3 Pemecahan Masalah
Setelah melakukan analisa dari beberapa permasalahan yang timbul terkait dengan proses alur pengujian kendaraan bermotor di seksi pengujian kabupaten magelang, maka dapat disimpulkan beberapa alternatif pemecahan masalah agar terlaksananya pengujian kendaraan bermotor yang optimal dan efektif demi memberikan kualitas dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Setelah memperoleh alternatif pemecahan masalah diatas, salah satu dari alternatif pemecahan masalah tersebut untuk memecahkan permasalahan yang ada dan dapat sesegeramungkin dapat dilaksanakan agar dapat memberikan pengaruh positif terhadap kinerja pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Alternatif pemecahan masalah yang menjadi pilihan adalah dengan Membuatkan tempat khusus untuk panguji TINGKAT 5 diluar gedung uji agar dapat mengurangi kemacetan didalam gedung uji sehingga terwujudnya efesiensi waktu dalam proses pengujian. Hal ini memerlulan pengajuan proposal dari kepala seksi pengujian kabupaten magelang ke dinas perhubungan kabupaten magelang yang nantinya proposal itu jika disetujui oleh kadishub kabupaten magelang maka selanjutnya proposal itu akan diteruskan ke APBD agar mendapatkan anggaran untuk pembangunan tempat khusus panguji TINGKAT 5 tersebut, dan akan memakan waktu yang lama jika tidak dilakukan secara cepat. Berikut layout tempat validasi hasil uji yang akan dibuatkan diluar gedung uji :
Gambar V.1 Layout untuk pengajuan temoat validasi hasil uji
Pada gambar diatas terdapat kotak bewarna merah, kotak tersebut adalah tempat validasi hasil uji yang disarankan untuk dipindahkan keluar gedung uji. Tempat validasi hasil uji tersebut disarankan berukuran 4x5 dengan dilengkapi vasilitas antara lain :
1. Cctv
2. Komputer
3. Printer
4. Wifi
5. Pedingin ruangan
Jika hal ini terselengarakan maka akan berdampak positif terhadap pengujian kabupaten magelang, diantaranya adalah:
1. mengefesiensi waktu dalam proses pengujian karena setelah dilakukan pengujian pada kendaraan maka kendaraan tidak perlu berhenti di speedometer tester yang mengakibatkan macet dikarenakan validasi hasil uji kendaraan dilakukan dimeja uji smoke tester tersebut.
2. Jika tempat khusus penyelia tersebut terbangun, fasilitas juga lengkap maka pada speedometer tester akan kosong, berhubungan dengan hal itu maka pihak dinas akan membuka lowongan kerja untuk tenaga kerja di bidang pengujian, dengan demikian maka akan terpenuhi kekurangan tenanga penguji pada seksi pengujian kabupaten magelang. Kebutuhan Penambahan penguji berkompetensi antara lain :
a. 1 (satu) penguji Tingkat 1
b. 8 (delapan) penguji Tingkat 2
c. 2 (dua) penguji Tingkat 3
d. 1 (satu) penguji Tingkat 4
3. Dan dampak selanjutnya kapasitas kendaraan wajib uji per hari bertambah menjadi 100 unit lebih kendaraan karena terjadinya penghematan waktu terhadap proses pengujian pada PKB kabupaten magelang karena selama ini yang membuat proses pengujian itu lama dari proses pra uji hingga sampai ke speedometer tester adalah, dimana validasi hasil uji kendaraan berada dispeedometer tester, sehingga mengakibatkan kemacetan jikalau mobil tersebut memiliki kekurangan yang harus dijelaskan kepada pemilik mobil tersebut, dan itu memakan waktu 5 - 6 menit lamanya. Jika panguji TINGKAT 5 tersebut pindah dari meja speedometer tester maka pada meja speedometer tadi
hanya akan dilakukan uji speedometer saja, dan itu akan menghemat waktu pengujian diunit speedometer menjadi 2, waktu yang di butuhkan utuk smoke tester, head light tester, break tester juga akan terhemat menjadi 1 dan pra uji 5 menit. sehingga waktu yang di perlukan didalam gedung uji hanya 13 menit saja per 1 unit kendaaran, dan setelah selesai uji kendaraan tersebut akan keluar gedung uji menuju panguji TINGKAT 5 untuk menerima valiadasi hasil uji, itupun hanya memakan waktu 2 – 3 menit paling lama, karena lahan tempat pengujian kendaraan bermotor kabupaten magelang cukup luas sehingga memungkinkan untuk memarkir kendaraan pada saat mengambil bukti lulus tidak lulus nya kendaraan pada validasi hasil uji tersebut.
Dan ini akan memberikan jumlah yang bahkan lebih dari perkiraan, sehingga seksi pengujian kabupaten magelang dapat menghasilkan penghasilan yang lebih untuk APBD daerah kabupaten magelang tersebut, namun yang lebih utama dapat melancarkan kegiatan pengujian dan mengefesienkan waktu pengujian di PKB kabupaten magelang
BAB VI PENUTUP
VI.1 Kesimpulan
Setelah melaksanakan kegiatan Tugas Akhir dari tanggal 18 Maret sampai tanggal 18 April 2020 dengan melaksanakan pengamatan serta kegiatan pengujian secara langsung, dimana pelaksanaan pengujian pada Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang telah terlaksana cukup baik, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan kembali khususnya pada bidang alur pengujian kendaraan bermotor.
Berikut permasalahan yang timbul di Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang yaitu :
1. Kurang efektifnya letak validasi hasil uji di seksi pengujian kabupaten magelang sehingga menghambat proses kelancaran dalam gedung uji ; dan
2. Kurangnya tenaga uji yang berkompetensi di kabupaten magelang sehingga membuat panguji TINGKAT 5 menanggung 2 tanggung jawab bahkan lebih sehingga membuat panguji TINGKAT 5 tidak bekerja sesuai SOP.
VI.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan yang sudah dijelaskan pada
pembahasan di atas, dapat disimpulkan saran untuk perbaikan dari permasalahan ataupun kekurangan di bidang administrasi pengujian kendaraan bermotor. Adapun saran yang usulkan guna meningkatkan serta memperbaharui di bidang alur pengujian demi mengoptimalisasi proses pengujian kendaraan bermotor di Seksi Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang yaitu :
1. Pengajuan penambahan tempat untuk validasi hasil uji di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang agar panguji TINGKAT 5 tidak berada di speedometer tester lagi
2. Perlu adanya penambahan tenaga uji yang berkompetensi dan penambahan sarana di pengujian kabupaten magelang guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
xxxx://xxxx.xxxxxx.xx.xx. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 sampai
dengan 53. Rabu, 29 April 2020
xxxx://xxxx.xxxxxx.xx.xx. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Minggu, 15 Maret 2020.
xxxx://xxxx.xxxxxx.xx.xx. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pasal Uji Berkala. Senin, 27 April 2020.
xxxx://xxxx.xxxxxx.xx.xx. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Senin, 27 April 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor. 11 Maret 2020
xxxx://xxxx.xxxxxx.xx.xx. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Senin, 16 Maret 2020.
xxxxx://xxxxxxxxx.xxx.xx.xx/Xxxx/Xxxxxxx/00000/xxxxxx-xxxx-xxxx-xxxxxx-xx- 52-tahun-2018xxxx://xxxx.xxxxxx.xx.xx. Tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksanaan teknis
LAMPIRAN
Lampiran I Bukti kemacetan pada Gedung uji
Lampiran II Bukti Kemacetan Terjadi Karena Validasi Hasil Uji
Lampiran III Bukti Kemacetan Didalam Gedung uji
Lampiran IV Bukti Kemacetan Didalam Gedung Uji
Lampiran V Bukti adanya lahan kosong yang dapat digunakan untuk membuat tempat Validasi Hasil Uji diluar Gedung Uji