DISKOMINFO
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(LKjIP)
DISKOMINFO
Tahun
2022
DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA
DAN PERSANDIAN
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................... | ii |
KATA PENGANTAR ................................................................................................................................................. | iii |
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................................................ | 1 |
1.1 Gambaran Umum ......................................................................................................................................................... | 1 |
1.2 Maksud dan Tujuan..................................................................................................................................................... | 13 |
1,3 Xxxxxxx dan Isu Strategis ......................................................................................................................................... | 13 |
BAB II PERENCANAAN KERJA.............................................................................................................................. | 19 |
2.1 Rencana Strategis ........................................................................................................................................................ | 19 |
2.2 Visi dan Misi Pembangunan..................................................................................................................................... | 23 |
2.3 Tujuan dan Sasaran Strategis.................................................................................................................................. | 23 |
2.4 Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar ................................................................................................... | 28 |
2.5 Perjanjian Kinerja ........................................................................................................................................................ | 28 |
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ..................................................................................................................... | 29 |
3.2Capaian Kinerja Operasi............................................................................................................................................. | 29 |
3.3 Realisasi Anggaran ...................................................................................................................................................... | 31 |
3.4 Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja dan Pengukuran Kinerja................................................................ | 32 |
BAB IV PENUTUP .................................................................................................................................................... | 37 |
ii
KATA PENGANTAR
ميحرلا نمحرلا ﷲ مسب
هتاكربو ﷲ ةمحرو مكيلع مﻼسلا
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Laporan Kinerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022ini dapat diselesaikan dengan baik.
Laporan Kinerja yang selanjutnya disingkat dengan LKj Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022 adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar yang dialokasikan bagi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022. Penyusunan LKj berpedoman kepada Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan TataCara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
LKj Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022 merupakan bentuk pelaporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan yang diproses melalui pengumpulan dan pengukuran data yang sistematis, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi yang objektif bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam menilai capaian kinerja serta bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan perencanaan pembangunan ditahun mendatang.
Terimakasih kepada Tim Penyusunan LKJ Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022 yang telah berhasil menyusun LKJ ini secara optimal dengan harapan semoga LKj ini benar-benar terproyeksi pada pengukuran kinerja yang realistis dan objektif sehingga hasilnya dapat dijadikan pedoman dan acuan untuk peningkatan kinerja serta penentuan Langkah dankebijakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar ditahun selanjutnya.
Kami menyadari, masih terdapat kelemahan dalam penyusunan LKj Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022 ini, untuk itu sumbang saran dan pemikiran kita semua sangat diharapkan sebagai pemicu bagi segenap komponen Dinas Komunikasi, Informatika da Persandian Kabupaten Kampar untuk senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan secara berkelanjutan (continuous improvement).
Akhirnya, kami berharap semoga LKj Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022 ini dapat memberi manfaat kepada banyak pihak dan berguna sebagai bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat.
هتاكربو ﷲ ةمحرو مكيلع مﻼسلاو
Bangkinang Kota, Januari 2023
KEPALA XXXXX,
XXXXXXX XXXXX, S.STP
Pembina Tk. I
NIP. 19820111 200212 1 001
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Gambaran Umum
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sedemikian pesat dalam era globalisasi, telah mendorong peran strategis informasi sebagai satu modal dasar dalam pembangunan. Proses komunikasi dan penyebaran informasi yang dipercepat menjadi ciri masyarakat maju. Hal ini akan menyebabkan keberadaan teknologi komunikasi dan informasi menjadi bersifat mutlak. Perkembangan dan kemajuan tersebut secara mendasar telah mengubah dan mentransformasikan pola hidup masyarakat dalam melakukan berbagai kagiatan termasuk dibidang pemerintahan.
Pada tataran pemerintahan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi trend baru, diawali dengan munculnya isu “electronic government (e-G0v)” yaitu pemerintahan yang berbasis elektronik. Kemampuan daerah dalam mengembangkan, memanfaatkan dan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi daerah secara optimal dan sistematis menjadi sangat penting dan penentu keberhasilan pembangunan daerah.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar dibidang komunikasi, informatika dan persandian disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Kampar Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam bidang komunikasi, informatika dan persandian sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar nomor 86 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang komunikasi, informatika dan persandian.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, bidang penyelenggaraan e-Government, bidang pengembangan sumber daya dan layanan publik dan bidang persandian;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, bidang penyelenggaraan e-Goverment, bidang pengembangan sumber daya dan layanan publik dan bidang persandian;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada sekretariat, bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, bidang penyelenggaraan e-Goverment, bidang pengembangan sumber daya dan layanan publik dan bidang persandian;
d. Pelaksanaan administrasi pada sekretariat, bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik, bidang penyelenggaraan e-Goverment, bidang pengembangan sumber daya dan layanan publik dan bidang persandian; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Xxxxxx Xxxxxx sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang komunikasi, informatika dan bidang persandian serta tugas pembantuan lainnya. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang Komunikasi, Informatika dan Persandian serta tugas pembantuan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan e- Government dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
• Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan e- Government dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
• Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan e-Government dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
• Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan e-Government dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
• Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kesekretariatan, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan e- Government dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
• Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kampar sesuai dengan tugas fungsinya.
2. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, program dan perencanaan, hubungan masyarakat, hukum, organisasi, tatalaksana dan keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud meyelenggarakan
fungsi :
• Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja;
• Perencanaan, pennyusunan, merumuskan dan melaksanakan serta mengkoordinir pelaksanaan program reformasi birokrasi;
• Penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penatausahaan aset dan perlengkapan serta penyusunan program;
• Pelaksanaan tugas mewakili Kepala Dinas apabila yang bersangkutan berhalangan atau tidak berada ditempat;
• Melaksanakan pengkoordinasian pelaksanaan, pelayanan dan pelaporan Standar Operasional Prosedur (SOP);
• Pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan dan pengaturan rapat Dinas, Upacara serta keprotokolan;
• Pengoordinasian, pembinaan, perumusan laporan tahunan dan evaluasi setiap bidang sebagai pertanggungjawaban;
• Pengoordinasian dan pembinaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas serta perlengkapan gedung kantor; dan
• Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Subkoordinator Perencanaan dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
3. Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik
Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sub urusan layanan pengembangan sumber daya dan layanan publik.
Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud meyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan sumber daya dan layanan publik dan kehumasan;
• Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengembangan sumber daya dan layanan publik dan kehumasan;
• Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan sumber daya dan layanan publik dan kehumasan;
• Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan sumber daya dan layanan publik dan kehumasan;
• Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang
pengembangan sumber daya TIK dan kehumasan Pemerintah daerah;
• Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang pengembangan sumber daya TIK dan kehumasan Pemerintah Daerah;
• Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang pengembangan sumber daya TIK dan kehumasan Pemerintah Daerah;
• Pemantauan evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan sumber daya TIK dan kehumasan Pemerintah Daerah;
• Koordinasi pemberdayaan dan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing note, proses release, backgrounders) dan akses informasi bagi media dan Lembaga komunikasi public; dan
• Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik membawahi :
- Subkoordinator Pengembangan Sumber Daya Teknologi.
- Subkoordinator Layanan Publik dan Humas.
4. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sub urusan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi, Pengelolaan Informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Kabupaten, Pengelolaan Statistik Sektoral serta penyediaan konten lintas sectoral dan pengelolaan media komunikasi publik di daerah;
• Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Kabupaten, Pengelolaan Statistik Sektoral serta penyediaan konten lintas sectoral dan pengelolaan media komunikasi publik di daerah;
• Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pengelolaan opini dan aspirasi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Kabupaten, Pengelolaan Statistik Sektoral serta penyediaan konten lintas sectoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah;
• Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Kabupaten, Pengelolaan Statistik Sektoral serta penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Daerah;
▪ Pelaksanaan penyebarluasan informasi publik, statistik sektoral dan
konten lintas sektoral untuk mendukung kebijakan nasional dan Daerah; dan
▪ Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahi
:
- Subkoordinator Pengelolaan Media Komunikasi
- Subkoordinator Pelayanan Informasi dan Hubungan Media
- Subkoordinator Statistik
5. Bidang Penyelenggaraan E-Government
Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan sub urusan penyelenggaraan e-Government.
Bidang penyelenggaraan e-government dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
• Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang insfrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan aplikasi serta keamanan informasi dan komunikasi;
• Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang insfrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan aplikasi serta keamanan informasi dan komunikasi;
• Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang insfrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan aplikasi serta keamanan informasi dan komunikasi;
• Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang insfrastruktur dan teknologi, pengembangan dan pengelolaan aplikasi serta keamanan informasi dan komunikasi;
• Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga pelayanan public dan kegiatan daerah;
• Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga pelayanan publik dan kegiatan daerah;
• Pemberian bimbingan teknis dan supervisi bidang layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga pelayanan publik dan kegiatan daerah;
• Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga pelayanan publik dan kegiatan daerah;
• Penytiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang
penyelenggaraan ekosistem TIK samart city;
• Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
• Pemberian bimbingan teknis dan supervise bidang penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
• Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan ekosistem TIK smart city; dan
• Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government membawahi :
- Subkoordinator Insfrastruktur dan teknologi
- Subkoordinator Pengembangan Aplikasi Keamanan dan Tata Kelola e- Government.
6. Bidang Persandian
Bidang Persandian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan keamanan, tata kelola persandian, pengamanan informasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola persandian, sumber daya manusia sandi, operasional bidang persandian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Persandian melaksanakan fungsi :
• Merumuskan kebijakan keamanan informasi;
• Merumuskan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi;
• Mengolah informasi berklasifikasi;
• Mengolah sumber daya persandian;
• Merumuskan teknis operasional pengelolaan dan pengamanan komunikasi;
• Melaksanakan operasional pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi;
• Merumuskan teknis pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian yang meliputi tata kelola persandian, pengelolaan sumberdaya persandian dan operasional pengamanan persandian;
• Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola persandian, pengelolaan sumberdaya persandian dan operasional pengamanan persandian di seluruh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
• Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dengan instansi pembina persandian;
• Mengoorinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;
• Memberi saran dan pertimbangan serta laporan kepada Kepala Dinas tentang langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; dan
• Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Persandian membawahi :
- Subkoordinator Tata Kelola Persandian
- Subkoordinator Pengamanan, pengawasan dan Evaluasi Persandian
Adapun susunan organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar sebagai berikut :
Gambar 1
Kelompok
Jabatan Fungsional
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Keuangan dan Perlengkapan
Struktur Orfanisasi Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Kampar
KEPALA DINAS
SEKRETARIS
Bidang
Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang
Penyelenggaraan E-Government
Bidang
Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik
Bidang
Persandian
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar perlu didukung sumber daya, baik itu sumberdaya manusia, assetdab sarana pendukung lainnya.
1. Sumber Daya Manusia
Jumlah pagawai Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kamparpada tahun 2022 sebanyak 104 orang yang terdiri dari 30 ASN dan 73 THL orang Non ASN
A. Aparatur Sipil Negara
a. Daftar ASN menurut Golongan
Daftar ASN menurut golongan adlah sebagai berikut :
NO | Jenis Kelamin | Golongan | Jumlah | |||
I | II | III | IV | |||
1 | Laki-laki | - | 5 | 9 | 4 | 18 |
2 | Perempuan | - | 1 | 11 | 12 | |
Jumlah | - | 6 | 20 | 4 | 30 |
b. Daftar Formasi Esselon
Adapun jumlah dan formasi jabatan pada Dinas Komunikasi Informatika danPersandian Kabupaten Kampar adalah sebagai berikut :
No | Esselon | Yang Ada | Yang Terisi | Yang Belum Terisi | Ket |
1 | II B | 1 | 1 | - | |
2 | III A | 1 | 1 | - | |
3 | III B | 3 | 3 | - | |
4 | IV A | 2 | 2 | - | |
5 | IV B | - | - | - | |
Jumlah | 8 | 8 | - |
c. Daftar Tingkat Pendidikan
ASN Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar berdasarkan kualifikasi pendidikan adalah :
No | Jenis Kelamin | Pendidikan | Jumlah | |||||||||
SD | SLTP | SLTA | DI | DII | DIII | DIV | S1 | S2 | S3 | |||
1 | Laki-laki | 6 | 1 | 10 | 2 | |||||||
2 | Perempuan | 7 | 4 | 1 | ||||||||
Jumlah | 13 | 1 | 14 | 3 |
d. Pegawai Non ASN
Jumlah pegawai non ASN Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian menurut kualifikasi pendidikan adalah sebagai berikut :
No | Jenis Kelamin | Pendidikan | Jumlah | |||||||||
SD | SLTP | SLTA | DI | DII | DIII | DIV | S1 | S2 | S3 | |||
1 | Laki-laki | 19 | 1 | 21 | ||||||||
2 | Perempuan | 12 | 20 | |||||||||
Jumlah | 31 | 1 | 41 |
2. Asset dan Inventaris Dinas
Adapun sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatikadan Persandian Kabupaten Kampar dapat disajikan sebagai berikut :
Fasilitas Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi, InformatikaDan Persandian Kabupaten Kampar
No. | NAMA BARANG | SAT | JUMLAH | Jumlah | KETERANGAN |
TAHUN 2022 | |||||
1 | Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor | ||||
Filling Besi | Unit | 3 | 25 | ||
Brankas | Unit | 0 | 1 | ||
Lemari Set | Unit | 0 | 1 | ||
Lemari Kaca | Unit | 0 | 3 | ||
Lemari Penyimpanan | Unit | 0 | 2 | ||
2 | Alat Kantor Lainnya | ||||
Penghancur Kertas | Unit | 0 | 2 | ||
Teralis | Set | 0 | 1 | ||
LCD TV | Unit | 2 | 7 | ||
Display | Unit | 0 | 3 | Videotron | |
Papan Gambar | Unit | 0 | 15 | Kontruksi Baliho | |
Kamera CCTV | Set | 0 | 2 | ||
Recorder | Unit | 0 | 1 | ||
3 | Meubilair | ||||
Karpet | Lbr | 0 | 25 | ||
Gorden | Set | 0 | 2 | ||
Meja Kerja Kayu | Unit | 0 | 1 | ||
Meja Rapat | Unit | 0 | 1 | ||
Kursi Tunggu | Unit | 0 | 4 | ||
Sofa Kantor | Set | 1 | 4 | ||
4 | Alat Pendingin | ||||
AC Split | Unit | 4 | 26 | ||
Kipas Angin | Unit | 0 | 5 | ||
5 | Alat Rumah Tangga Lainnya | 0 | |||
Amplifier | Unit | 0 | 4 | ||
Sound System | Unit | 0 | 3 | ||
Microphone | Unit | 0 | 3 | ||
Mic Clip on wireless | Unit | 0 | 4 | ||
Toa + 2 (Speker) | Unit | 0 | 1 | ||
Mixer Audio | Unit | 0 | 1 | ||
Kabel Audio | Rol | 0 | 1 | ||
Neon Box | Unit | 0 | 1 | ||
Mesin Absensi | Unit | 0 | 1 | ||
Wireless Kamera | Unit | 0 | 2 | ||
Brecket Standing Peralatan (Stand TV) | Unit | 0 | 1 | ||
6 | Personal Komputer | ||||
PC Unit | Unit | 9 | 35 | ||
Lap Top | Unit | 7 | 18 | ||
Note Book/Tablet PC | Unit | 2 | 16 |
7 | Peralatan Mini Komputer | Infocus | |||
Printer | Unit | 10 | 23 | ||
Mini Komputer | Unit | 0 | 2 | ||
8 | Peralatan Personal Komputer | ||||
Scanner | Unit | 0 | 2 | ||
Keyboard + Mouse | Set | 15 | 25 | ||
Mouse | Pcs | 15 | 26 | ||
Hard Disk | Bh | 1 | 7 | ||
Hard Disk PC (Internal) | Bh | 1 | 5 | ||
Card Reader (Memori) | Bh | 0 | 4 | ||
9 | Peralatan Jaringan | ||||
Router | Unit | 0 | 5 | ||
Jammer | Unit | 0 | 1 | ||
Server | Set | 0 | 1 | ||
Rak Server | Set | 0 | 1 | ||
Wireless Acces Poin | Unit | 0 | 3 | ||
Acces Poin | Set | 0 | 1 | ||
Jaringan Satpas (Router Boud) | Set | 0 | 1 | ||
Modem | Unit | 0 | 2 | ||
10 | Meja Kerja Pejabat | ||||
Meja Kerja Pejabat Eselon II | Unit | 1 | 2 | ||
Meja Kerja Pejabat Eselon III | Unit | 1 | 6 | ||
Meja Kerja Pejabat Eselon IV | Unit | 0 | 14 | ||
Xxxx Xxxxx Xxxx | Xxxx | 0 | 00 | ||
11 | Kursi Kerja Pejabat | ||||
Kursi Kerja Pejabat Eselon II | Unit | 1 | 2 | ||
Kursi Kerja Pejabat Eselon III | Unit | 1 | 6 | ||
Kursi Kerja Pejabat Eselon IV | Unit | 0 | 00 | ||
Xxxxx Xxxxx Xxxx | Xxxx | 0 | 00 | ||
12 | Meja Rapat Pejabat | ||||
Meja Tamu Biasa | Set | 1 | |||
13 | Peralatan Studio Visual | ||||
Camera Attachment | Unit | 0 | 5 | ||
Proyektor + Attachment | Unit | 0 | 3 | ||
UPS | Unit | 0 | 1 | ||
Lensa Kamera | Unit | 0 | 3 | ||
Radio, Antena SSB | Unit | 0 | 1 | ||
Microphone/Bom Stand | Unit | 0 | 2 |
Lampu Kamera | Unit | 0 | 4 | ||
Transmitter HDMI | Unit | 0 | 4 | ||
14 | Peralatan Studio Video dan Film | ||||
Camera Film | Unit | 0 | 5 | ||
Kamera Shooting | Unit | 0 | 6 | ||
Kamera Wall Box | Unit | 0 | 2 | ||
Kamera Fhoto | Unit | 0 | 1 | ||
Editing Elektronik | Unit | 0 | 2 |
Tripot Kamera | Unit | 1 | 10 | Smartphone | |
Monopot | Unit | 0 | 4 | ||
Printer Fhoto | Unit | 0 | 1 | ||
Mixer Radio | Unit | 0 | 1 | ||
Mixer Video | Unit | 0 | 2 | ||
Mixer Audio | Unit | 0 | 1 | ||
Tas Kamera | Unit | 0 | 2 | ||
Drone | Unit | 0 | 2 | ||
Kamera Stile | Unit | 0 | 4 | ||
Head Set (Headphone) | Unit | 0 | 1 | ||
Video Monitor | Unit | 0 | 2 | ||
15 | Peralatan Ukur Tanah | ||||
GPS Reseiver | Unit | 0 | 1 | ||
16 | Alat Komunikasi | ||||
Telephone PABX | Unit | 0 | 12 | ||
Mesin Faximilli | Unit | 0 | 1 | ||
HT- Handfree | Unit | 0 | 6 | ||
Telephone Mobile | Unit | 2 | 2 | ||
17 | Peralatan Pemancar | ||||
Feeder (Antena Tuning Unit) | Unit | 0 | 1 | ||
18 | Peralatan Perlengkapan Radio | ||||
Hand Set | Unit | 0 | 1 | ||
Live Streaming | Unit | 0 | 1 | ||
19 | General Laboratory Tool | ||||
Water Perclator (Boiller)/Dispenser | Unit | 0 | 5 | ||
20 | Alat Angkutan Darat Bermotor | ||||
Sepeda Motor | Unit | 0 | 1 | ||
21 | Angkutan Darat Tak Bermotor | ||||
Gerobak Dorong | Unit | 0 | 2 | ||
22 | Peralatan Tukang Besi | ||||
Tang Kombinasi | Set | 0 | 1 | ||
Jumlah | 567 |
1.2. Maksud dan Tujuan
Laporan Kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022 disusun berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres tersebut mengintruksikan kepada semua instansi pemerintah untuk menyiapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian integral dari siklus akuntabilitas kinerja yang utuh yang dikerangkakan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Proses penyusunan LKj ini berpedoman pada Surat Keputusan Kepala LAN No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
yakni :
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) memiliki 2 (dua) fungsi utama
Pertama, laporan kinerja merupakan sarana bagi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar untuk menyampaikan pertanggung jawaban kinerja kepada seluruh stakeholder (Bupati, DPRD dan Masyarakat).
Kedua, laporan kinerja merupakan sarana evaluasi atas percapaian kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa mendatang.
Dua fungsi utama LKj tersebut merupakan cerminan dari maksud dan
tujuan penyusunan dan penyampaian LKj oleh setiap instansi pemerintah sebagaimana yang dimaksud Inpres Nomor 7 Tahun 1999.
1.3. Xxxxxxx dan Isu Strategis
A. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar
Analisis dilingkungan baik internal maupun eksternal merupakan hal penting dalam menetapkan faktor-faktor penentu keberhasilan (critical success factors) suatu organisasi. Dengan mengetahui kondisi internal dan eksternal akan tergambar kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang mempengaruhi organisasi. Analisis ini diperlukan untuk meningkatkan kapabilitas organisasi dalam merespon setiap perkembangan dan dinamika lingkungan. Berdasarkan hasil Analisa SWOT dan beban tugas diemban dari tugas pokok dan fungsiDinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dapat di identifikasi permasalahan meliputi sebagai berikut :
1. Bidang E-Government
a. Penerapan E-Government masih rendah
b. Masih rendahnya insfrastruktur bidang komunikasi dan informatika hingga kepedesaan
c. Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
d. Kurangnya regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan e- government
e. Belum optimalnya pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan e- government.
f. Belum adanya dokumen perencanaan pembangunan TIK Kabupaten Kampar
g. Lemahnya koordinasi dengan OPD dalam penyelenggaraan e- government.
h. Belum optimalnya pemanfaatan jaringan komunikasi
i. Keterbatasan anggaran dalam pengembangan penyelenggaraan e- government.
2. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
a. Kurangnya sarana dan prasarana dibidang statistik dan informasi publik
b. Belum optimalnya penyelenggaraan pembinaan pelayanan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
x. Xxxxx kurangnya komitmen pimpinan OPD terhadap integrasi data, pertukaran data dan keterisian data.
d. Sistem informasi dan komunikasi yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal
e. Belum berjalannya fungsi kelompok informasi masyarakat yang telah terbentuk secara optimal.
f. Content digital yang kurang mendidik, merusak moral dan tatanan sosial masyarakat
g. Rendahnya pengetahuan masyarakat akan hak dan kewajiban terhadap keterbukaan informasi
x. Xxtidaksiapan badan publik dalam menghadapi permintaan informasi
i. Belum tersedianya data yang akurat dan mutahir untuk mendukung bidang statistik
x. Xxxxgunaan data rujukan bagi OPD yang tidak seragam.
3. Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik
a. Perubahan Peraturan Bupati Kampar tentang Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dari Nomor
51 Tahun 2016 ke Nomor 80 Tahun 2017 belum dapat dilaksanakan secara optimal disebabkan oleh tidak disertai dengan pemindahan 3P (Personil, Peralatan dan Pembiayaan)
b. Minimnya Aparatur Sipil Negara di Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik.
c. Rendahnya alokasi anggaran untuk pengembangan sumber daya teknologi pada Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Layanan Publik
d. Minimnya sarana dan prasarana baik untuk operasional maupun jabatan
e. Belum optimalnya pelayanan informasi terhadap permohonan informasi melalui PPID yang disebabkan masih rendahnya kesadaran OPD untuk menyediakan data informasi publik
f. Masih terbatasnya sarana pendukung penyebarluasan informasi
g. Masih lemahnya manajemen pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi publik.
h. Belum tersedianya anggaran untuk pelaksanaan Diklat TIK
i. Rendahnya kualitas monitoring dan evaluasi
4. Bidang Persandian
a. Kurangnya fasilitas pendukung bidang persandian
b. Ketersediaan anggaran untuk pemeliharaan alat/sarana persandian sangat terbatas
B. Isu-isu Strategis
Adapun isu-isu strategis Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar adalah :
1. Penerapan e-government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar masih rendah
2. Kurangnya jumlah aparatur bidang komunikasi dan informatika di Kabupaten Kampar
3. Terbatasnya jaringan telekomunikasi seluler didaerah sulit
4. Masih rendahnya insfrastruktur bidang komunikasi dan informatika hingga pedesaan
5. Belum optimalnya pemanfaatan teknologi komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
6. Belum tersedianya data center
7. Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik
8. Perlu adanya pengelolaan aplikasi elektronik berbasis data base dan terintegritas untuk menunjang pelaksanaan administrasi perkantoran dalam
pelayanan antara pemerintah dan masyarakat
9. Belum optimalnya layanan komunikasi dan informatika untuk mendukung fokus pembangunan pemerintah daerah
10. Pengembangan website pemerintah daerah Kabupaten Kampar
C. Sistematika Penulisan
Dalam laporan akuntabilitas ini disajikan program dan kegiatan yang bersifat strategis disini dimaksudkan program yang kegiatan yang mempunyai bobot yang menentukan dalam kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Capaian kinerja individual per program dan kegiatan sesuai data yang tersedia terbatas pada indikator input, output dan outcome
Dengan pola pikir seperti itu, sistematika penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022 diilustrasikan sebagai berikut :
Sistematika Penyajian
Laporan Kinerja (LKj) Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022
Rencana Strategis
Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian Kabupaten Kampar
Tahun 2017-2022
Referensi
RENSTRA
TAHUN 2017-2022
Bab I
Capaian Kerja 2022
Rencana Kerja 2022
Bab II
Analisis Capaian
Kinerja 2022 Bab III
Simpulan dan Saran
Bab IV
Adapun uraian singkat masing-masing Bab pada penyajian LKj Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan,
Menjelasan secara ringkas mengenai latar belakang, tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, maksud dan tujuan penyusunan, serta sistematika pembahasan LKj.
Bab II Perencanaan Kinerja
Menguraikan mengenai penetapan sasaran, program, kegiatan dan target kinerja serta rencana kinerja Tahun 2022
Bab III Akuntabilitas Kinerja
Menjelaskan pencapaian kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dikaitkan dengan pertanggungjawaban publik terhadap pencapaian sasaran strategis untuk tahun 2022. Dalam Bab ini diuraikan mengenai pengukuran kinerja, analisa capaian kinerja, evaluasi kinerja serta hamabatan/kendala pencapaian kinerja.
Bab IV Penutup
Menjelaskan simpulan menyeluruh dari laporan akuntabilitas kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022 dan menguraikan sasaran yang diperlukan guna perbaikan kinerja di masa mendatang.
BAB II PERENCANAAN KERJA
2.1. Rencana Strategis
Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dengan demikian, Renstra berfungsi untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja dalam pelaksanaan pembangunan program Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar yang telah diselaraskan dengan arah kebijakan dan program pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022, sebagai dasar acuan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2017-2022.
Strategi pencapaian tujuan dan sasaran merupakan rencana yang menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya organisasi, yang meliputi penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang memperhatikan sumber daya yang dimiliki serta lingkungan yang dihadapi. Strategi ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah, dorongan dan kesatuan pandang dalam melaksanakan tujuan organisasi.
Kebijakan merupakan pedoman melaksanakan tindakan-tindakan tertentu. Sementara program merupakan langkah-langkah yang diambil untuk menjabarkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan kegiatan merupakan penjabaran dari program kerja operasional yang telah dibuat sebagai arah dari pencapaian tujuan dan sasaran yang memberikan kontribusi bagi pencapaian visi dan misi organisasi.
Adapun strategi dan arah kebijakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 sebagaimana dipaparkan pada tabel berikut :
Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Renstra Diskominfo dan Persandian Kab. Kampar 2017-2022
Visi : Terwujudnya pelayanan Komunikasi, Informatika dan Persandian yang handal dan bermutu dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Kampar yang agamis | |||||
Misi 1 : Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional berbasis teknologi informasi dan komunikasi | |||||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan | ||
Peningkatan pelayanan publik yang profesional berbasis teknologi informasi dan komunikasi baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal | Terselenggaranya fungsi kesekretariatan secara optimal dan profesional | Mengoptimalkan pelayanan yang bermutu melalui penguatan fungsi kesekretariatan | Mengajukan Review terhadap Peraturan Bupati tentang Tugas Poko dan Fungi Diskominfo dan Persandian dalam rangka penguatan fungsi dan kewenangan | ||
Peningkatan sarana dan prasarana Aparatur | Mengoptimalkan pengadaan pemeliharaan sarana dan prasarana | dan | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan | ||
Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur | Mengoptimalkan peningkatan kemampuan aparatur melalui bimtek/workshop | Melakukan efesiensi dan Penggunaan Anggaran meningkatkan kinerja | efektifitas dalam | ||
Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan | Mengoptimalkan pelayanan administrasi keuangan yang transparan akuntabel,cepat dan tepat | ||||
Misi 2 | : Mengoptimalkan pelaksanaan e-government yang terintegrasi | ||||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan | ||
Peningkatan penyediaan Teknologi Komunikasi dan Informasi yang mendukung penyelenggaraan Pemerintahan yang baik efektif dan efesien | Meningkatkan ketersediaan teknologi komunikasi dan informasi yang terintegrasi dalam layanan publik | Menyusun rencana induk e-government (Master Plan TIK) yang memuat arsitektur informasi, arsitektur aplikasi dan arsitektur infrastruktur teknologi informasi dan rencana implementasinya | Menyusun aturan (PerBUp) agar masterplan TIK menjadi acuan seluruh OPD untuk membangun teknologi informasi yang terintegrasi dan memudahkan pengelolaan | ||
Membangun data center yang munpuni | Membangun fasilitas data center yang munpuni untuk mengkonsolidasikan seluruh perangkat teknologi informasi disetiap OPD seara optimal |
Terselenggaranya pengkajian dan penelitian bidang komunikasi | Mengawasi implementasi masterplan agar sesuai dengan arsitektur dan jadwal yang sudah direncanakan | Menyusun tim management kegiatan teknologi informasi yang terpadu dan terpusat | |
Menyusun Kebijakan dan menyediakan sumber daya manusia yang memadai untuk mengoperasionalkan sistim-sistim informasi yang sudah diimplementasikan | Menyusun kebijakan/aturan tata kelola teknologi informasi, uraian tugas dan jabatan organisasi pengelola teknologi informasi dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia untuk pengelola layanan teknologi informasi dengan baik | ||
Misi 3 : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang teknologi informasi dan komunikasi yang memiliki integritas moral tinggi | |||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang teknologi informasi dan komunikasi yang memiliki integritas moral tinggi | Tersedianya kemerataan sumber daya manusia dibidang teknologi informasi dan komunikasi yang handal dan memiliki integritas moral tinggi | 1. Memberikan pelatihan bagi aparatur secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bidang teknologi dan informasi 2. Melakukan kerjasama dengan lembaga pelatihan dan perguruan tinggi untuk meningkatkan sumber daya manusia 3. Menyediakan sarana dan prasarana teknologi informasi bagi masyarakat | 1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur melalui pelatihan teknologi dan informasi 2. Kerjasama dengan lembaga pelatihan dan perguruan tinggi dibidang teknologi dan informasi 3. Penyediaan sarana dan prasarana teknologi dan informasi bagi masyarakat |
Misi 4 : Meningkatkan penyelenggaraan persandian yang akuntabel | |||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Peningkatan penyelenggaran persandian yang akuntabel | Meningkatnya layanan persandian yang didukung oleh sarana dan prasarana yang baik dan memadai, serta sumber daya manusia yang handal | 1. Melaksanakan / mengirimkan peserta pelatiha pengelolaan sumber daya persandian 2. Menyediakan sarana prasarana persandian untuk pengamanan informasi secara bertahap 3. Melaksanakan Monitoring, Evaluasi Pengelolaan dan Perlindungan Informasi Persandian secara rutin | 1. Melaksanakan pelatihan pengelolaan sumber daya persandian 2. Mengirimkan peserta untuk mengikuti pelatihan pengelolaan persandian yang diselenggarakan oleh Lembaga Sandi Negara 3. Pengadaan sarana dan prasarana persandian secara bertahap |
4. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi milik Pemerintah Kabupaten Kampar melalui kontra pengindraan | 4. Menyususn aturan (SOP) pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi persandian | ||
Misi 5 : Meningkatkan kerjasama dan kemitraan bersama komunitas teknologi informasi dan komunikasi berbasis potensi lokal | |||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Arah Kebijakan |
Tersedianya akses informasi publik bagi masyarakat | Meningkatnya penyediaan serta penyebarluasan data dan informasi yang transparan dan akuntabel | 1. Melakukan kerjasama dengan media massa 2. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat/komunitas bidang teknologi dan informasi | 1. Menyusun aturan kerjasama dengan media massa 2. Menyusun aturan pembinaan masyarakat / komunitas teknologi dan informasi |
Terselenggaranya pengembangan data / informasi / statistik daerah | Pembentukan tim penyusunan buku profil daerah | Penyusunan buku profil daerah |
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar
2.2. Visi dan Misi Pembangunan
Dalam Rencana Startegis (Renstra) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian tahun 2017-2022 telah disepakati bahwa visi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar yaitu, “Terwujudnya Pelayanan Komunikasi, Informatika dan Persandian yang Handal dan Bermutu dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Kampar yang Agamis”.
Adapun misi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional berbasis teknologiinformasi dan komunikasi.
2. Mengoptimalkan pelaksanaan e-government yang terintegrasi.
3. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dibidang teknologi informasi dankomunikasi yang memiliki integritas moral tinggi
4. Meningkatkan penyelenggaraan persandian yang akuntabel
5. Meningkatkan kerjasama dan kemitraan bersama komonitas teknologi informasidan komunikasi berbasis potensi lokal
2.3. Tujuan dan Sasaran Strategis
Tujuan dan sasaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar sesuai dengan misi yang ditetapkan dalam tahun 2017-2022 sebagaimana diuraikan berikut ini :
23
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar
NO | TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR TUJUAN / SASARAN | TARGET KINERJA TUJUAN / SASARAN PADA | ||||
I | II | III | IV | V | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Misi 1 : Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional berbasis teknologi informasi dan komunikasi | ||||||||
1 | Peningkatan pelayanan publik yang profesional berbasis teknologi informasi dan komunikasi baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal | Terselenggaranya fungsi ke sekretariatan secara optimal dan profesional | Peningkatan mutu pelayanan administrasi bagi stakeholder teknologi informasi dan komunikasi | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
Terselenggaranya peningkatan sarana dan prasarana aparatur | Tersedianya sarana dan prasarana administrasi dan kebutuhan rumah tangga sesuai kebutuhan | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Terselenggaranya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur | Tersedianya aparatur yang profesional dan berkualitas | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | ||
Terselenggaranya peningkatan pengembangan sistim pelaporan capaian kinerja dan keuangan | Terwujudnya pelayanan administrasi keuangan yang transparan akuntabel cepat dan tepat | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
TAHUN KE
Misi 2 : Mengoptimalkan pelaksanaan e-government yang terintegrasi | ||||||||
1 | Peningkatan penyediaan teknologi komunikasi dan informasi yang mendukung penyelenggaraan Pemerintahan yang baik efektif dan efesien | Meningkatkan ketersediaan teknologi komunikasi dan informasi yang terintegrasi dalam layanan publik | Jumlah OPD yang sudah tersedia jaringan koneksi digital terintegrasi | 31 | 31 | 31 | 52 | 52 |
Jumlah tempat strategis yang sudah tersedia layanan koneksi jaringan komunikasi digital | 10 | 10 | 10 | 10 | 10 | |||
Jumlah aplikasi penyelenggaraan pemerintah secara elektronik | 15 | 20 | 20 | 25 | 20 | |||
Jumlah berita / informasi pada website pemerintah kabupaten kampar | 1.400 | 1.400 | 1.400 | 1.400 | 1.400 | |||
Jumlah tayangan / informasi pada vidiotron pemerintah kabupaten kampar | 110 | 110 | 110 | 110 | 110 | |||
Terselenggaranya pengkajian dan penelitian bidang komunikasi dan informasi | Masterplan teknologi informasi dan komunikasi kabupaten kampar | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
Misi 3 : Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang teknologi informasi da komunikasi yang memiliki integritas moral tinggi | ||||||||
Peningkatan kualias sumber daya manusia dibidang teknologi informasi dan komunikasi yang memiliki integritas moral tinggi | Tersedianya kemerataan sumber daya manusia dibidang teknologi informasi dan komunikasi yang handal dan memiliki integritas moral tinggi | Jumlah sumber daya manusia dibidang teknologi informasi dan komunikasi yang handal dan memiliki integritas moral tinggi | 31 | 31 | 52 | 52 | 52 | |
Misi 4 : Meningkatkan penyelenggaraan persandian yang akuntabel | ||||||||
Peningkatan penyelenggaraan persandian yang akuntabel | Meningkatnya layanan persandian yang didukung oleh sarana dan prasarana yang baik dan memadai, serta sumber daya manusia yang handal | Tersedianya layanan persandian yang didukung oleh sarana dan prasarana yang baik dan memadai | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |
Jumlah Persandian | 1 | 1 | 2 | 2 | 1 | |||
Misi 5 : Meningkatkan kerjasama dan kemitraan bersama komonitas teknologi informasi dan komunikasi berbasis potensi lokal | ||||||||
Tersedianya akses informasi publik bagi masyarakat | Meningkatnya persediaan serta penyebarluasan data dan informasi yang transparan dan akuntabel | Jumlah berita agenda pembanguann daerah pada media cetak / elektronik | 1.500 | 1.500 | 1.500 | 1.500 | 1.500 | |
Jumlah berita agenda pembangunan daerah pada media online | 3.500 | 3.500 | 3.500 | 3.500 | 3.500 | |||
Jumlah pemberitaan agenda pemerintah secara livestreaming | 1.500 | 1.500 | 1.500 | 1.500 | 1.500 |
Tersebarnya penyebarluasan informasi pembangunan daerah melalui sms Gatway | 00 | 00 | 00 | 00 | 00 | |||
Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terbina dengan baik dan berkesinambungan | 21 | 21 | 21 | 21 | 21 | |||
Jumlah dokumen / buku Data OPD sektoral dan vertikal di Kabupaten Kampar | 150 | 150 | 150 | 150 | 150 | |||
Jumlah pemohon informasi dan dokumentasi publik yang terlayani dengan baik | 50 | 150 | 200 | 200 | 200 | |||
Jumlah sengketa informasi publik | 2 | 2 | 1 | 1 | 0 | |||
Terselenggaranya pengembangan data / informasi / statistik daerah | Dokumen Profil Daerah | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
27
Program Kegiatan
Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu yang dilaksanakan organisasi agar tercapai kelancaran dan terpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi.
Program dan kegiatan yang dilaksanakan meliputi program dan kegiatan lokalitas kewenangan dan lintas SKPD, sumber pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Indikasi Program/Kegiatan dan Sub Kegiatan Tahun 2022 berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 adalah sebagai berikut :
Sasaran | Program | Kegiatan | SubKegiatan | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | ||||
1 | Tersedianya cakupan layanan penunjang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten | 1 | Penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 1.1 | Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah | 1.1.1 | Koordinasi dan penyusunan dokumen RKA- SKPD |
1.1.2 | Koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | ||||||
1.2 | Administrasi keuangan Perangkat Daerah | 1.2.1 | Penyediaan gaji dan tunjangan ASN | ||||
1.2.2 | Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD | ||||||
1.3 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 1.3.1 | Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan perundang- undangan | ||||
1.4 | Administrasi umum Perangkat Daerah | 1.4.1 | Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor | ||||
1.4.2 | Penyediaan peralatan dan perlegkapan kantor | ||||||
1.4.3 | Penyediaan bahan logistik kantor |
1.4.4 | Penyediaan barang cetakan dan penggandaan | ||||||
1.4.5 | Penyediaan bahan bacaan dan peraturan Perundang – undangan | ||||||
1.4.6 | Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | ||||||
1.5 | Penyediaan jasa Penunjang | 1.5.1 | Penyediaan jasa komunikasi, |
Sasaran | Program | Kegiatan | SubKegiatan | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | ||||
urusan Pemerintahan Daerah | sumber daya air dan listrik | ||||||
1.5.2 | Penyediaan jasa pelayanan umum kantor | ||||||
1.6 | Pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah | 1.6.1 | Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan Dinas atau kendaraan dinas jabatan | ||||
1.6.2 | Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan | ||||||
1.6.3 | Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | ||||||
2 | Tersedianya Informasi Publik di Kabupaten Kampar | 2 | Informasi dan komunikasi publik | 2.1 | Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 2.1.1 | Pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik |
2.1.2 | Pengelolaan media komunikasi Publik |
2.1.3 | Pelayanan informasi publik | ||||||
2.1.4 | Manajemen Komunikasi Krisis | ||||||
2.1.5 | Penyediaan / pengadaan sarana dan prasarana pendukung informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota |
Sasaran | Program | Kegiatan | SubKegiatan | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | ||||
3 | Tersedianya jumlah OPD yang terintegritas | 3 | Aplikasi informatika | 3.1 | Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 3.1.1 | Penatalaksanaan dan pengawasan nama domain dan sub domain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota |
3.1.2 | Penyelenggaraan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah | ||||||
3.2 | Pengelolaan e- government di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 3.2.1 | Pengelolaan pusat data Pemerintahan Daerah | ||||
3.2.2 | Koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi elektronik | ||||||
3.2.3 | Pengembangan aplikasi dan proses bisnis Pemerintahan berbasis elektronik | ||||||
4 | Tercapainya ketersediaan data dan informasi | 4 | Penyelenggaraan Statistik sektoral | 4.1 | Penyelenggaraan statistik sektoral dilingkup Daerah Kabupaten/Kota | 4.1.1 | Membangun metadata statistik sektoral |
5 | Tersedianya index keamanan informasi | 5 | Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi | 5.1 | Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 5.1.1 | Pelaksanaan analisis kebutuhan dan pengelolaan sumber daya keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota |
5.1.2 | Pelaksanaan keamanan informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota berbasis elektronik dan non elektronik |
2.4. Prioritas Pembangunan Kabupaten Kampar
Adapun program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Kampar yang tersaji dalam RPJMD Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 antara lain yang terkait langsung dengan program kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika danPersandian Kabupaten Kampar sebagai berikut :
Faktor pendorong dan faktor penghambat dalam pencapaian visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
No | Visi | Misi | Tujuan | Sasaran |
1 | Terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai Wilayah industri dan pertanian yang maju dengan masyarakat yang berakhlak, beradat berbudaya dan sejahtera | Misi I : Menyiapkan sumber daya manusia yang handal dan profesional | Meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur | Berkembangnya sistem reward dan punishment berbasis kinerja |
Misi III : Membangun infrastruktur Kabupaten Kampar yang berkualitas dan proposional | Mengembangkan inprastruktur kawasan permukiman yang memadai | Meningkatnya cakupan jaringan telekomunikasi seluler |
2.5 Perjanjian Kinerja
Adapun rincian perjanjian kinerja Dinas Komunikasi, Informatika danPersandian sebagaimana pada lampiran I.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Capaian Kinerja Organisasi
Analisis pencapaian kinerja sasaran dilakukan atas pencapaian sasaran yang dipengaruhi oleh pelaksanaan kegiatan. Adapun cara yang dipergunakan dengan membandingkan indikator-indikator sasaran yang direncanakan (diharapkan) dengan realisasinya, atau antara rencana kinerja (perfomance plan) yang diinginkan dengan realisasi kinerja (perfomance result) yang dicapai. Kemudian dilakukan analisis terhadap penyebab terjadinya celah kinerja (performance gap) yang diakibatkan oleh realisasi yang berbeda dengan yang direncanakan.
Secara umum Dinas Komunikasi, Informatika dan PersandianKabupaten Kampar telah dapat memenuhi tugas dan fungsi yang dibebankan kepada organisasi. Hal ini tercemin dapat dilaksanakan tugas yang dituangkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2017-2022 yang harus diwujudkan dalam tahun 2021. Keberhasilan pencapaian sasaran tersebut tercermin pada pencapaian 5 (lima) sasaran yang telah ditetapkan meskipun tidak seluruh capaian kinerja sasaran 100% mengingat masih adanya beberapa indikator kinerja sasaran yang belum sepenuhnya berhasil diwujudkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada tahun 2022. Terhadap sasaran maupun target indikator kinerja yang belum sepenuhnya diwujudkan. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar telah melakukanbeberapa analisis dan evaluasi agar terdapat perbaikan penanganan dimasa mendatang. Adapun ikhtisar percapaian kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar telah melakukan beberapa analisis dan evaluasi agar terdapat perbaikan penanganan dimasa mendatang. Adapun ikhtisar pencapaian kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2021 tersebut sebagaimana disajikan dalam tabel berikut :
Ikhtisar Pencapaian Sasaran Dinas Kommunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Tahun 2022
No | Sasaran Kinerja | Capaian Kinerja 2022 | ||
Tercapai | Persentase Percapaian Keuangan | Persentase Ketercapaian Fisik | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Tersedianya cakupan layanan penunjang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten | 100.00 | 100.00 | |
2 | Tersedianya Informasi Publik di Kabupaten Kampar | 98.46 | 98.46 | |
3 | Tersedianya jumlah OPD yang terintegritas | 100.00 | 100.00 | |
4 | Tercapainya ketersediaan data dan informasi | 99.14 | 99.14 | |
5 | Tersedianya index keamanan informasi | 94.31 | 94 .31 | |
97.64 | 98.38 |
Pencapaian kinerja dilakukan dengan menganalisis capaian kinerja pada tiap program untuk mencapai sasaran. Selain itu juga telah dilakukan pembandingan kinerja yang telah dihasilkan tiap program dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan data dan informasi yang tersedia agar informasi kinerja yang dihasilkan dapat lebih bermanfaat dan memiliki nilai tambah.
Penyajian analisis pencapaian sasaran kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar pada tahun 2022 diatas secara substansi sama dengan Formulir Pengukuran Pencapaian Sasaran (Form PPS) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan LAN No. 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Untuk memudahkan memahami tabel pencapaian sasaran tersebut pada bagian selanjutnya akan diuraikan mengenai pengukuran kinerja kegiatan terhadap kegiatan yang bersifat strategis. Sistematika penyajian didasarkan pada penyajian target dan realisasi atas indikator kinerja. Output untuk kegiatan yang bersifat strategis pada masing-masing program yang dilaksanakan.
Penyajian indikator kinerja untuk masing-masing program yang telah dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar pada tahun 2022 ini secara substansi sama dengan Formulir Pengukuran Kinerja Kegiatan (Form PKK) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Kepala LAN No, 239/IX/6/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
3.2. Realxxxxx Xxxxxxan
Untuk mencapai sasaran tersebut diatas Dinas Komunikasi, Informatikadan Persandian Kabupaten Kampar mendapat dukungan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2022. Berikut disajikan capaian kinerja keuangan Dinas Komunikasi, Informatika danPersandian Kabupaten Kampar untuk Belanja Operasi tahun 2022 :
No | Sasaran Strategis | Jumlah Dana | ||
Dana Tersedia | Realisasi Dana | Persentase | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Tersedianya cakupan layanan penunjang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten | 8.009.152.587 | 7.753.868.607 | 96.81 |
2 | Tersedianya Informasi Publik di Kabupaten Kampar | 3.628.316.690 | 3.592.865.250 | 98.75 |
3 | Tersedianya jumlah OPD yang terintegritas | 1.229.870.626 | 1.226.454.446 | 99.84 |
4 | Tercapainya ketersediaan data dan informasi | 93.765.000 | 92.955.000 | 99.14 |
5 | Tersedianya index keamanan informasi | 158.221.000 | 153.663.650 | 97.10 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 97.64 |
Pelaksanaan program-program dalam rangka merealisasikan sasaran tersebut tidak terlepas dari dukungan anggaran yang ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2022. Rencana atau target baik sasaran maupun program/kegiatan 2022 telah mengalami penyesuaian dengan adanya perubahan APBD 2022. Untuk tahun anggaran 2022, realisasi belanja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar secara keseluruhan sebesar Rp. 00.000.000.000 atau 97.64% dari jumlah yang dianggarkan pada DPPA sebesar RP. 00.000.000.000 terdiri dari :
1. Realisasi Belanja Operasi yang digunakan untuk belanja pegawai (gaji/tunjangan dan tambahan penghasilan) sebesar Rp. 3.959.013.239 atau 96 , 63 % dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 4.097.057.412
2. Realisasi Belanja Operasi dan Belanja Modal meliputi program/kegiatan/subkegiatan (seperti pada tabel diatas) yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 00.000.000.000 atau 97.64% dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 00.000.000.000
Secara umum, keseluruhan program dan kegiatan yang direncanakan Dinas Komunikasi Informatika dan persandian Kabupaten Kampar tahun 2022, sudah dapat terealisasi dengan baik walaupun mengalami perubahan anggaran atau Refocussing akibat Pandemi Covid 19.
3.3. Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja dan Pengukuran Kinerja
A. Program Penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Sasaran program ini adalah tersedianya cakupan layanan penunjang urusan Pemerintah Daerah Kabupaten.
No | Indikator | Satuan | Target | Realisasi | Persentase Pencapaian Target (%) | Persentase Realisasi Dana (%) | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
1 | Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah | Bulan | 12 | 12 | 100.00 | 99.72 | |
2 | Administrasi keuangan Perangkat Daerah | Bulan | 12 | 12 | 100.00 | 96.63 |
No | Indikator | Satuan | Target | Realisasi | Persentase Pencapaian Target (%) | Persentase Realisasi Dana (%) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
3 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Orang | 6 | 6 | 100.00 | 94.83 |
3 | Administrasi umum Perangkat Daerah | Bulan | 12 | 12 | 100.00 | 99.10 |
4 | Penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah | Orang | 12 | 12 | 100.00 | 95.03 |
5 | Pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah | Bulan | 12 | 12 | 100.00 | 93.10 |
Pelaksanaan Program ini berupa kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi keseluruhan program ini pada tahun 2022 sebesar Rp. 7.753.868.607 atau 96.81% dari anggaran sebesar Rp. 8.009.152.587 terdiri dari 6 (enam) kegiatan yaitu :
1. Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 226.656.992 atau 99.72% dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 227.289.500 dengan capaian kinerja fisik 100%
2. Administrasi keuangan Perangkat Daerah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 3.962.963.349 atau 96,63% dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 4.101.007.522 dengan capaian kinerja fisik 100%
3. Administrasi kepegawaian perangkat daerah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 70.562.140 atau 94.83% dari jumlah yang dianggarkan sebesar
Rp.74.408.000 dengan capaian kinerja fisik 100%
4. Administrasi umum Perangkat Daerah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 1.849.507.333 atau 99,10% dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.866.277.837 dengan capaian kinerja fisik 100%
5. Penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 1.184.540.574 atau 95,03% dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 1.246.491.500 dengan capaian kinerja fisik 100%
6. Pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 459.638.219 atau 93,10% dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 493.678.228 dengan capaian kinerja fisik 100%
B. Program Informasi dan komunikasi publik
Sasaran program ini adalah tersedianya Informasi Publik di Kabupaten Kampar
No | Indikator | Satuan | Target | Realisasi | Persentase Pencapaian Target (%) | Persentase Realisasi Dana (%) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Bulan | 12 | 12 | 100.00 | 98.75 |
Pelaksanaan Program ini berupa kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi keseluruhan program ini pada tahun 2022 sebesar Rp. 3.582.865.250 atau 98,75% dari anggaran sebesar Rp. 3.628.316.690 terdiri dari 1 (satu) kegiatan yaitu :
1. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dinas Komunikasi, Informatika dan PersandianKabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 3.582.865.250 atau 98,75% dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 3.628.316.690 dengan capaian kinerja fisik 100%
C. Program Aplikasi informatika
Sasaran program ini adalah tersedianya jumlah OPD yang terintegritas
No | Indikator | Satuan | Target | Realisasi | Persentase Pencapaian Target (%) | Persentase Realisasi Dana (%) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Bulan | 12 | 12 | 100.00 | 99.93 |
2 | Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Bulan | 12 | 12 | 100.00 | 99.74 |
Pelaksanaan Program ini berupa kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi keseluruhan program ini pada tahun 2022 sebesar Rp. 516.328.278 atau 98,73% dari anggaran sebesar Rp. 522.960.945 terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu :
1. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dansub domain di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 422.026.160 atau 99,93% dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 422.537.540 dengan capaian kinerjafisik 100%
2. Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 804.428.286 atau 98,74% dari jumlah yang dianggarkan sebesarRp. 807.333.086 dengan capaian kinerjafisik 100%
D. Program Penyelenggaraan Statistik sektoral
Sasaran program ini adalah tercapainya ketersediaan data dan informasi
\
No | Indikator | Satuan | Target | Realisasi | Persentase Pencapaian Target (%) | Persentase Realisasi Dana (%) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Penyelenggaraan statistik sektoral dilingkup Daerah Kabupaten/Kota | Bulan | 12 | 12 | 100.00 | 99.14 |
Pelaksanaan Program ini berupa kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi keseluruhan program ini pada tahun 2022 sebesar Rp. 92.955.000 atau 99.14% dari anggaran sebesar Rp. 93.765.000 terdiri dari 1 (satu) kegiatan yaitu :
1. Penyelenggaraan statistik sektoral dilingkup Daerah Kabupaten/Kota Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 92.955.000 atau 99.14% dari jumlah yang dianggarkan sebesarRp. 93.765.000 dengan capaian kinerjafisik 100%
E. Program Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi
Sasaran program ini adalah tersedianya index keamanan informasi
No | Indikator | Satuan | Target | Realisasi | Persentase Pencapaian Target (%) | Persentase Realisasi Dana (%) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | Bulan | 12 | 12 | 100.00 | 97.10 |
Pelaksanaan Program ini berupa kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan pokok yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi keseluruhan program ini pada tahun 2022 sebesar Rp. 153.633.650 atau 97,10% dari anggaran sebesar Rp. 158.221.000 terdiri dari 1 (satu) kegiatan yaitu :
1. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. Realisasi belanja sebesar Rp. 153.633.650 atau 97,10% dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp. 158.221.000 dengan capaian kinerja fisik 100%
BAB IV PENUTUP
Laporan kinerja Dinas Kimunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar tahun 2022 ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja, bidang pembangunan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian di Kabupaten Kampar. Laporan ini merupakan wujud transparasi dan akuntabilitas Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar dalam melaksanakan berbagai kewajiban pembangunannya. Sangat disadari bahwa laporan ini belum secara sempurna menyajikan prinsip transparasi dan akuntabilitas yang diharapkan, namun setidaknya masyarakat dan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder) dapat memperoleh gambaran tentang hasil pembangunan yang telah dilakukan seluruh jajaran DinasKomunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar.
Disamping itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar telah merefomulasi visi, misi dan grand strategic yang dimaksud untuk memberikan semangat dan arah kebijakan bagi peningkatan kinerja programdimasa mendatang dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Berbagaiupaya telah dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar guna melaksanakan kegiatan dan program yang telah ditetapkan, meskipun target yang direncanakan dalam indikator outcome belum sepenuhnya dapat tercapai sesuai yang diharapkan
Untuk dapat lebih meningkatkan kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar ditahun-tahun mendatang ditempuh beberapa upaya yang lebih terarah, guna mengantisipasi kendala dan hambatan yang dapat berpengaruh terhadap Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, upaya-upaya sebagai berikut :
1. Memperbaiki mekanisme pengumpulan data kinerja sehingga setiap judgement yang terkait dengan penetapan target indikator kinerja dapat didukung dengan data yang lebih lengkap dan akurat
2. Lebih meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan agar dapat mencapai sasaran dan tujuan kegiatan yang dikaitkan dengan upaya mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan
3. Berupaya untuk lebih mendorong secara optimal sumber daya manusia yang ada sebagai motor penggerak dan pelaku pembangunan sekaligus sebagai pelayanan masyarakat, melalui berbagai pelatihan atau short course terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi
Kiranya LKj Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar tahun 2022 ini dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas dan sekaligus menjadi sumber informasi dalam pengambilan keputusan guna peningatan kinerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar. LKj ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumbangan penting dalam penyusunan dan pengimplementasian Rencana Kerja (Operational Plan), Rencana Kinerja (Performance Plan), Rencana Anggaran (Financial Plan), Rencana Strategis (Strategic Plan) dimasa mendatang. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar akan melakukan berbagai langkah untuk lebih menyempurnakan pelaporan ini agar terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.
Bangkinang Kota, Januari 2023
KEPALA XXXXX,
XXXXXXX XXXXX, S.STP
Pembina Tk. I
NIP. 19820111 200212 1 001