PERJANJIAN SEWA MENYEWA
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor: 62.-
--Pada hari ini, xxxx Xxxxxx, tanggal 06-04-2020--- (senin tanggal enam bulan April tahun duaribu--- duapuluh).
--Jam 15.45 W.I.B (limabelas lewat empatpuluh lima- menit Waktu Indonesia bagian Barat).---------------
--Datang menghadap, dihadapan saya, Nyonya---------
MARSELLA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,----
Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai, dengan-------
Wilayah Jabatan Seluruh Sumatera Utara,-----------
berkedudukan di Perbaungan, berdasarkan Surat------
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia------
Republik Indonesia, tertanggal dua puluh delapan---
Desember dua ribu tujuh (28-12-2007), Nomor:C-521-- HT.03.01.Th.2007, dengan hadirnya saksi-saksi yang- saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada akhir---
akta ini:
I. Xxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX, Lahir di------
Kabanjahe,tanggal 30-05-1998 (tiga puluh Mei— seribu sembilan ratus sembilan puluh----
delapan), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan---
karyawan swasta, bertempat tinggal di Kota---
Medan, Jalan Sei Batugingging Nomor 30 pasar – X Kelurahan Padang Bulan Selayang I,----------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.
Selanjutnya disebut juga:
-----------PIHAK PERTAMA (XXXX XXXXXXXXXX)---------
II. Nona XXXXXXX XXXXXXXXXX, Lahir di Medan,---
tanggal 18-02-1999 (delapanbelas--------------
Februari seribu sembilan ratus sembilanpuluh-- sembilan),warga negara Indonesia,--- pekerjaan Pimpinan Cabang PT. Bayak Jaya,--- bertempat tinggal di kota Medan, Komplek--- Perumahan Tanjung Permai XI Nomor 41.---------
Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):------
0000000000000000.
--Menurut keterangan dalam hal ini bertindak-----
dalam jabatannya sebagai Pimpinan Cabang dari---
Untuk dan atas nama Perseroan Terbatas----------
PT. BAYAK MANDIRI berdasarkan SURAT PENGANGKATAN,
Nomor: 80/II/SPK/HRD/BM-MDS/2020, tanggal-------
19-02-2020 (sembilanbelas bulan Februari tahun-- duaribu duapuluh), yang dikeluarkan Direktur---
PT.BAYAK MANDIRI, dari dan karenanya bertindak-- untuk serta sah mewakili Perseroan Terbatas----
PT.BAYAK MANDIRI, Cabang Deli serdang, berkedudukan dan berkantor di Kota Medan.--------------------
Selanjutnya disebut juga:
PIHAK KEDUA (PENYEWA)
--Xxxx xxxxhadap saya, Notaris, kenal.-------------
--PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini menyewakan-- kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini mengaku menyewa- dari PIHAK PERTAMA, yaitu:-------------------------
--Sebidang tanah dan bangunan, setempat dikenal-- sebagai Desa Cintaman Jernih, Kecamatan-------
Perbangungan Kabupaten Deli Serdang,-----------
Sertipikat Hak Milik Nomor: 262, Desa Cintaman- Jernih, Surat ukur Nomor: 247/Cintaman----
Jernih/2003, tanggal 17-02-2003 (tujuhbelas---
Feberuari dua ribu tiga), Penerbitan--- Sertipikat tanggal 29-05-2003 (duapuluh--- sembilan Mei dua ribu tiga) dikeluarkan Kepala- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang oleh- Xxxx XXXXXXXXX, SH.
--Sertipikat Hak Milik tersebut terdaftar----
terakhir atas nama Xxxxxx XXXXXXXX XXXXXXXX.-------
--Selanjutnya kedua belah pihak menerangkan, bahwa- perjanjian sewa menyewa ini di lakukan dapat-------
di terima oleh belah pihak dengan aturan-aturan----
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:-----------
Pasal 1.
--Perjanjian sewa menyewa ini di perbuat untuk----
jangka waktu 2 (Dua) tahun lamanya, terhitung-----
mulai tanggal 12-06-2020 (duabelas Juni duaribu---
duapuluh) sehingga akan berakhir tanggal-----------
12-06-2022 (Duabelas Juni duaribu duapuluh dua).---
--Apabila ada kata sepakat di antara kedua belah---
pihak, perjanjian sewa menyewa ini dapat di--------
perpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat---
syarat yang akan di tetapkan oleh kedua belah------
Xxxxx kemudian hari asal saja PIHAK KEDUA---
memberitahukan kehendaknya itu kepada--------------
PIHAK PERTAMA 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya----
perjanjian ini.
Pasal 2.
--Uang sewa untuk jangka waktu 2 (Dua) tahun------
tersebut seluruhnya berjumlah Rp. 20.000.000-----
(duapuluh juta Rupiah), yang dibayar oleh----------
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan Tunai------
setelah akta ini di tandatangani dengan seberapa---
perlu akta ini berlaku sebagai tanda bukti-------
penerimaannya- atau kwitansi yang sah.-------------
Pasal 3.
--PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan menanggung-
PIHAK KEDUA, bahwa Tanah dan Rumah yang di-----
sewakannya dengan akta ini benar-benar adalah----
kepunyaan dan milik PIHAK PERTAMA sendiri, tidak---
ada sangkut pautnya dengan orang lain, sehingga---
dengan demikian mengenai pemakaian Rumah tersebut--
PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gugatan atau-----
gangguan hukum dari siapapun juga.-----------------
Pasal 4.
--PIHAK KEDUA akan mempergunakan apa yang----------
dipersewakan kepadanya itu sebagai tempat usaha----
KANTOR CABANG PT BAYAK MANDIRI.--------------------
--PIHAK KEDUA (penyewa) dilarang untuk-------------
mendaftarkan hak atas yang disewakan itu kepada----
Instansi/Jawatan yang bersangkutan.----------------
--PIHAK KEDUA harus dan wajib memelihara apa yang-- di persewakan kepadanya dengan akta ini dengan-----
sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri- dan memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkan-- oleh PIHAK KEDUA (penyewa).------------------------
Pasal 5.
--Penyewa tidak dibenarkan untuk memindahkan hak---
sewa ini kepada siapapun juga baik sebagian maupun- seluruhnya sebelum mendapat persetujuan tertulis---
dari PIHAK PERTAMA (yang menyewakan).--------------
--Penyewa dilarang untuk mengadakan tambahan dan---
atau perubahan yang bersifat permanen pada apa-----
yang disewakannya tersebut sebelum mendapat-------
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari-----
PIHAK PERTAMA.
--Apabila izin diperoleh maka segala tambahan-----
tersebut dengan sendirinya menjadi milik -------
PIHAK PERTAMA apabila perjanjian ini berakhir.-----
--Jika terjadi kerusakan maupun kebakaran atas----
bangunan Rumah tersebut disebabkan kelalaian pihak- penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan------
risiko dari PIHAK KEDUA (Penyewa) sendiri.---------
Pasal 6.
--apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga atau-- di luar kemampuan Manusia (Force Majeur) seperti---
bencana Alam,Banjir, Tanah Longsor yang bukan---
disebabkan oleh PIHAK KEDUA atau PIHAK PERTAMA,---
maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk-------
memperbaiki Rumah tersebut akan ditanggung oleh----
Kedua belah Pihak
Pasal 7
--Selama masa persewaan berlangsung, maka Pajak----
Bumi dan Bangunan (PBB), rekening Air leiding,-----
listrik, retribusi sampah, retribusi keamanan-----
dan retribusi lainnya dibayar oleh PIHAK KEDUA.----
--Apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan----------
pembayaran rekening tersebut diatas sehingga-------
aliran listrik dan air leiding tersebut diputus-- oleh pihak yang berwenang, maka PIHAK KEDUA harus- memasang kembali listrik tersebut seperti semula-- dengan biaya dari biaya PIHAK KEDUA sendiri.-------
--PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan seluruh-----
asli bukti pembayaran yang sah atas tagihan-------–
tagihan rekening listrik, air dan bukti pelunasan— Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa sewa---
menyewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA di akhir-----
masa sewa menyewa.
Pasal 8.
--Hak-hak dan kewajiban–kewajiban masing-masing----
pihak yang bertalian dengan perjanjian sewa------
menyewa ini tidak akan terakhir apabila salah satu- pihak atau kedua belah pihak meninggal dunia, akan- tetapi harus ditaati oleh ahli waris dari yang-----
meninggal dunia atau mereka yang mendapat haknya---
dan juga tidak akan berakhir apabila bangunan------
rumah tersebut dijual kepada pihak lain.-----------
Pasal 9.
--Jikalau perjanjian sewa menyewa ini berakhir-----
waktunya dan antara kedua belah pihak tidak--------
terdapat suatu persetujuan untuk memperpanjang-----
sewa menyewa ini, maka penyewa berkewajiban untuk:- 1.-Mengembalikan Rumah tersebut kepada PIHAK------
PERTAMA dalam keadaan baik seperti pada saat----
dimulainya sewa menyewa ini, apabila ada--------
kerusakan maka PIHAK KEDUA (Penyewa) wajib------
untuk memperbaiki seperti keadaan semula:-------
2.-Mengosongkan rumah tersebut secara keseluruhan,- dengan ketentuan tidak berhak untuk meminta-----
uang pindah ataupun uang ganti kerugian berupa-- apapun juga dan berkewajiban untuk menyerahkan-- kembali Rumah tersebut kepada yang menyewakan---
dalam keadaan baik, tanpa dihuni oleh siapapun, bebas dari segala tagihan biaya pemakian--------
listrik maupun tagihan-tagihan lainya selama----
masa sewa menyewa.
--Jikalau jangka waktu sewa menyewa ini telah----
berakhir waktunya sebagaimana yang dimaksud dalam--
Pasal 2 diatas, sedangkan penyewa belum dapat------
mengosongkan Rumah tersebut secara keseluruhan,----
maka pihak yang menyewakan memberi tenggang waktu- kepada pihak kedua selama 7 (tujuh) hari berhitung- sejak tanggal berakhirnya sewa menyewa untuk-------
mengosongkan Tanah dan bangunan Rumah tersebut.----
--Jikalau dalam waktu yang ditetapkan tersebut----
bangunan tersebut belum berada dalam keadaan-------
kosong dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka---
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas-----
kelalaiannya dan dengan lewatnya waktu satu hari---
saja telah cukup menjadi bukti yang nyata akan-----
kelalaianya penyewa, sehingga peringatan dengan----
surat jurusita atau surat-surat lain yang serupa---
itu tidak diperlukan lagi dan penyewa berkewajiban- untuk membayar ganti rugi kepada yang menyewakan-- sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu Rupiah)------
--untuk tiap-tiap hari keterlambatannya, dan- ongkos-ongkos penagihan jumlah-jumlah tersebut---
didalam maupun diluar pengadilan termasuk upah bagi kuasa atau wakilnya yang menagih menjadi tanggungan dan-pembayaran PIHAK KEDUA (penyewa).--------------
Pasal 10.
--Tanpa mengurangi apa yang dimaksud dalam Pasal 9- tentang aturan ganti rugi, maka PIHAK KEDUA--------
sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya, yaitu- dalam hal PIHAK KEDUA melalaikan kewajibannya------
untuk menyerahkan kembali apa yang disewanya-------
tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ditempati-- seorang pun pada waktu sewa menyewa ini berakhir---
memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA dengan hak------
substitusi untuk:
a. Mengeluarkan penyewa/atau pihak lainnya yang----
menempati rumah tersebut;--------------------
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang-----
terdapat dalam Rumah tersebut baik kepunyaan----
PIHAK KEDUA maupun kepunyaan lain;--------------
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan dari-- pihak yang berwajib untuk melaksanakan----------
ketentuan sub a dan b tersebut;-----------------
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan------
berguna untuk mexxxxxx kembali apa yang---------
disewakan tersebut dalan keadaan kosong berikut- kunci-kunci selengkapnya;-----------------------
--satu dan lainnya atas biaya dan risiko dari------
PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal 11.
--Ongkos akta ini menjadi tanggungan dan-----------
pembayaran PIHAK KEDUA.
Pasal 12.
--tentang perjanjian sewa menyewa ini dengan------
segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih-- domisili hukum yang umum dan tidak berubah di------
kantor panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.-----
--Para pihak menyatakan dengan ini menjamin--------
kebenaran data-data dan bukti identitas para pihak- yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan---------
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal-hal---
tersebut, dan selanjutnya para pihak juga---
menyatakan telah mengerti serta memahami isi akta- ini.
DEMIKIANLAH AKTE INI
--Dibuat sebagai minit dan dilangsungkan di-------
Perbaungan, pada hari, tanggal, bulan dan tahun----
tersebut dalam kepala akta ini, identitas dan------
kewenangan saksi akta ini masing-masing telah------
saya, Notaris, Kenal dan diketahui, yakni:---------
1. Nona XXXXXX XXXXXXXXXX XX atau ditulis dan------
disebut juga dengan XXXXXXX XXXXXXXXXX,----------
Sarjana Hukum, Lahir di Desa Banjar tanggal------
satu bulan Maret tahun seribu sembilanratus----
delapan puluh lima (01-03-1985), Warga Negara-- Indonesia, Pekerjaan Pegawai Notaris,----------
Bertempat tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai,-- Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx: 00-X, Xxxxxxxan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.--------------------
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK):-----
0000000000000000.
2. Xxxx XXXXXX XXXXXXXXXX XX atau di tulis disebut- juga dengan XXXXXX XXXXXXXXXX Sarjana Hukum,----
Lahir di Desa Cintaman jernih, tanggal----------
tigapuluh bulan Maret tahun seribu -------------
sembilanratus- sembilanpuluh satu (30-03-1991),- Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris,--------
Bertempat tinggal di Kabupaten Asahan,Dusun II,- Desa Sei Kepayang Kiri, Kecamatan Sei Kepayang-- Barat.
--Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK)------
0000000000000000.
Sebagai saksi-saksi.
--Akte ini, dengan segera setelah saya, Notaris- bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,---
kemudian ditanda-tangani oleh para penghadap,------
saksi-saksi dan saya, Notaris, sedangkan para----
penghadap selain menanda tangani akte ini juga---
membubuhkan cap ibu jari tangan kiri mereka pada- akhir akta ini.
--Demikianlah apa pun yang termuat dalam akta------
ini, dibuat dalam bentuk Minuta, sungguh-sungguh---
telah dipahami sudah sesuai dengan kehendak dan----
keinginan para Xxxxhadap tersebut diatas.----------
--Dibuat dengan memakai 2 (dua) perubahan yakni:--
1 (satu) coretan tanpa gantian dan 1 (satu) coretan dengan gantian.
--Minuta akta ini telah ditandatangani dengan----
sempurna.
--Dikeluarkan sebagai SALINAN yang sama----------
bunyinya.
Notaris tersebut,