PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2021 PT PP PROPERTI Tbk
Direksi PT PP PROPERTI Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
X. Xxxx/Tanggal : Rabu, 20 April 2022
Waktu : Pukul 13.37 s.d 15.20 WIB Tempat Rapat Fisik : Plaza PP – PT PP Properti Tbk
Auditorium Lantai 1 - Wisma Xxxxxxxxx Xx. Letjend TB Simatupang No. 00 Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx 00000
Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2021;
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;
3. Persetujuan Tantiem Tahun Buku 2021, Gaji dan Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2022;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022;
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
7. Perubahan Pengurus Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat. DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Xxxxxxxxxx Xxxxxxx X
Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
DIREKSI :
Direktur Utama : I Gede Upeksa Negara
Direktur Keuangan : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Operasi 1 : Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx Operasi 2 : X. Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Business Development : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx & Human Capital Management
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa nya yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah 00.000.000.000 (empat puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua) saham, atau mewakili kurang lebih sejumlah 79,0958917% (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan lima delapan sembilan satu tujuh persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu berjumlah 00.000.000.000 (enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga) saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Para Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat;
3. Dalam hal Pemegang Xxxxx yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain dalam Rapat, maka Pemegang Xxxxx tersebut dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
X. Xxxxx pengambilan keputusan dalam Rapat yaitu:
Mata Acara | Setuju | Tidak Setuju | Abstain |
Mata Acara Pertama | 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9998955% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 100 saham atau mewakili 0,0000002% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 50.900 saham atau mewakili 0,0001043% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*. |
Mata Acara Kedua | 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9998627% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 16.100 saham atau mewakili 0,0000330% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 50.900 saham atau mewakili 0,0001043% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*. |
Mata Acara Ketiga | 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9993459% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 266.100 saham atau mewakili 0,0005455% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 53.000 saham atau mewakili 0,0001086% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*. |
Mata Acara Keempat | 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9998584% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 100 saham atau mewakili 0,0000002% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 69.000 saham atau mewakili 0,0001414% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*. |
Mata Acara Keenam | 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9856151% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 6.948.385 saham atau mewakili 0,0142435% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 69.000 saham atau mewakili 0,0001414% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*. |
Mata Acara Ketujuh | 00.000.000.000 saham atau mewakili 99,9856151% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 6.964.385 saham atau mewakili 0,0142763% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat. | 53.000 saham atau mewakili 0,0001086% dari jumlah saham yang hadir dalam Rapat*. |
*) Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
G. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Audited untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Xxxxxxx, Xxxxxx, & Rekan sebagaimana dimuat didalam laporannya Nomor: 00099/2.1051/AU.1/03/0555-1/1/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit at de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Mata Acara Kedua:
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021 sebesar Rp.00.000.000.000 (dua puluh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus enam ribu enam ratus tiga puluh satu Rupiah) dengan komposisi sebagai berikut:
a. Cadangan sebesar Rp1.017.880.332 (satu miliar tujuh belas juta delapan ratus delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) atau 5 % dari laba bersih;
x. Xxxxxxan lainnya sebesar Rp.19.339.726,299 (Sembilan belas miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau 95 % dari laba bersih sebagai cadangan yang belum ditentukan penggunaannya.
2. Menyetujui memberikan kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan penggunaan Cadangan lainnya untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian untuk Tahun Buku 2021 tidak ada pembagian dividen.
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2021 PT PP PROPERTI Tbk
Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui memberikan wewenang dan Kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2021 serta menetapkan besarnya gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun 2022.
2. Pajak penghasilan atas tantiem dibebankan pada penerima dan tidak dibebankan sebagai biaya Perseroan.
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dikarenakan sampai saat ini pengadaan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik masih dalam proses, dengan kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi baik serta dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya dengan memperhatikan kewajaran serta lingkup pekerjaan audit;
b. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya, jika Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2022 karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan termasuk tidak tercapainya kata sepakat mengenai besaran imbalan jasa audit, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Mata Acara Kelima:
Bahwa dalam Rapat mata acara ke-5 telah di laporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021, Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 dan Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022.
Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Menyetujui mengubah ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 sampai dengan Pasal 28 dan menambah 4 pasal dan menyesuaikan serta menyusun kembali seluruh anggaran dasar sehingga jumlah pasal dalam anggaran dasar menjadi 32 pasal.
3. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2 tersebut di atas, termasuk penyesuaian kalimat-kalimat dalam Anggaran Dasar Perseroan tersebut, untuk selanjutnya seluruh Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran Berita Acara Rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Rapat.
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan perubahan anggaran dasar tersebut sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar tersebut dalam Akta Notaris termasuk melakukan pengurusan penerimaan tanda pemberitahuan dan/atau persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketujuh:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdri. Sinur Xxxxx Xxxxxxx X. sebagai Komisaris Utama Perseroan yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk No. 5 tanggal 1 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H.
2. Menyetujui mengangkat Sdr. Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Komisaris Utama Perseroan (CV Terlampir).
3. Menyetujui memberhentikan dengan hormat nama-nama dibawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan:
1) Sdr. I Gede Upeksa Negara sebagai Direktur Utama
2) Sdr. Xxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Operasi 1
3) Sdr. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Operasi 2
yang diangkat masing-masing berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk No. 5 tanggal 1 Juli 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H. dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PP Properti Tbk No. 20 tanggal 19 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxx, S.H.
4. Menyetujui mengubah nomenklatur jabatan Anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
Semula | Menjadi |
Direktur Operasi 1 | Direktur Operasi |
Direktur Operasi 2 |
5. Menyetujui mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan:
1) Sdr. Xxxxx Xxxxxx sebagai Direktur Utama
2) Sdr. Xxxxxx Xxxxxxx sebagai Direktur Operasi
6. Sehubungan dengan perubahan susunan dan nomenklatur pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada poin 1-5 di atas, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxxxx
2) Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
3) Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxx
Direksi
1) Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
2) Direktur Keuangan : Xxxx Xxxxxxx
3) Direktur Operasi : Xxxxxx Xxxxxxx
4) Direktur Pengembangan Bisnis & HCM : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
7. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan 5 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris atau Direksi pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut.
8. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.
.
Jakarta, 22 April 2022 Direksi
PT PP Properti Tbk