PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA YAYASAN SUMBER DAYA HAYATI PPAU ILMU HAYATI ITB DENGAN PELAKSANA YAYASAN LITBANG DAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEMBUATAN FREE SOFTWARE MAILING LIST MODUL DAN WEB INTERFACE UNTUK MENDUKUNG COMMUNITY DEVELOPMENT...
ANTARA
YAYASAN SUMBER DAYA HAYATI
PPAU ILMU HAYATI ITB
DENGAN
PELAKSANA YAYASAN LITBANG DAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG
PEMBUATAN FREE SOFTWARE MAILING LIST MODUL DAN WEB INTERFACE UNTUK MENDUKUNG COMMUNITY DEVELOPMENT SMALL MEDIUM ENTERPRISE (SME), DENGAN PROTOTIPE UNTUK
SIMBA GROUP
No. : YLTI.0…../HK/PRG-MN21/2000
No: 10 /SDH/2000
Pada hari ini, Jum’at tanggal 20 bulan Oktober tahun duaribu, bertempat di Bandung, antara pihak-pihak; -----------------------------------------------------------------------------------------
YAYASAN SUMBER DAYA HAYATI PPAU ILMU HAYATI ITB, yang dibentuk berdasarkan Akte Notaris Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, SH No. 55 berkedudukan di Kodya Bandung (Pusat Penelitian Antar Universitas Ilmu Hayati Lembaga Penelitian ITB), diwakili secara sah oleh Xx. Xxxxxxxx xxxxxxx Ketua Yayasan Sumberdaya Hayati yang dalam hal ini bertindak sebagai Leader Lab. Xxxxxx R&D YLTI selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut SDH;-------------------------------------------
YAYASAN LITBANG, TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, yang dibentuk berdasarkan Akte Notaris XXXXXXXXX XXXXXXXXX Xx. 42/96; berkedudukan di Gedung Sapta Pesona, xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xx 00, Xxxxxxx, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh DR. XXXXXX XXXXXXXXX, jabatan WAKIL DIREKTUR EKSEKUTIF YLTI, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PELAKSANA YLTI;------------------------------------------
Dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut : --------------------------------
bahwa dalam upaya mendetailkan konsep-konsep tertuang dalam Buku NUSANTARA 21 yang merupakan keluaran dari Program YLTI NUSANTARA 21 yang telah diselesaikan pada tahun 1998, dan telah dipublikasikan dalam bentuk 12 buku, akan dilanjutkan penulisan konsep untuk area lapis Basis;---------------------------------------------
bahwa Program Pengembangan Metafora NUSANTARA 21 Untuk Lapis Basis Pengetahuan telah disetujui oleh Yayasan Litbang Telekomunikasi Informatika (YLTI) untuk dilaksanakan sesuai dengan surat YLTI No. 054/SP/Prog-99/1999 tanggal 10 November 1999 tentang persetujuan Program R&D Telekomunikasi dan Informatika tahun 1999; ---------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa sesuai dengan dengan surat YLTI No. 054/SP/Prog-99/1999 tanggal 10 November 1999 tentang persetujuan Program R&D Telekomunikasi dan Informatika tahun 1999, ITB semula telah ditunjuk oleh YLTI sebagai Leader-Lab dan penanggung jawab pelaksana, namun dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program ini yang telah diajukan oleh YLTI sebagai kelanjutan Program YLTI NUSANTARA 21 terdahulu, berdasarkan Surat Pelimpahan oleh Saudara Onno W Purbo tanggal 28 Februari 2000 yang semula, dalam surat YLTI termaksud, yang bersangkutan bertindak sebagai penanggung jawab, maka Leader-lab dan Pelaksana program dilimpahkan ke YLTI;----------------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa DIVRE I, DIVRE III, DIVRE IV, DIVRE VI dan DIVRE VII telah ditetapkan oleh XXXX sebagai anggota dan kontributor dana dalam program Pengembangan Metafora NUSANTARA 21 Untuk Lapis Basis Pengetahuan, sesuai dengan surat YLTI No. 054/SP/Prog-99/1999 tanggal 10 November tentang persetujuan Program R&D Telekomunikasi dan Informatika tahun 1999; ----------------------------------------------------
bahwa berdasarkan konsiderans butir a, b, c, dan d tersebut di atas, sebagai kelanjutannya telah dibuat Perjanjian Kerjasama antara PARA DIVRE dan PELAKSANA YLTI No YLTI.01/HK/PRG-MN21/2000 yang telah berlaku efektif, maka salah satu programnya adalah pembuatan Free-Software dan simulasinya yang ditujukan untuk memberikan basis pengetahuan usaha menggunakan teknologi informasi bagi kalangan usaha menengah dan kecil;----------------------------------------------------------
Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas SDH dan YLTI sepakat dan menyatakan mengikatkan diri satu kepada yang lain dalam kerjasama dalam bentuk PARTNERSHIP untuk melaksanakan Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise, dengan Prototipe untuk Simba Group menurut ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam pasal-pasal Perjanjian ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan : ---------------------------------------------------------
Perjanjian berarti Perjanjian ini, yakni Perjanjian Kerjasama antara SDH dan PELAKSANA YLTI yang hasilnya dimaksudkan untuk kepentingan bersama dan lebih dari itu dimaksudkan untuk memberi kontribusi Nasional dalam bidang informasi;------- -
Xxxx Xxxxx adalah hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur resmi; ------------------------
YLTI adalah lembaga pengelola kegiatan Litbang Telekomunikasi dan Informatika Nasional yang mempunyai fungsi mendorong pertumbuhan kegiatan R&D di bidang Telekomunikasi dan Informatika melalui pengelolaan kerjasama laboratorium-laboratorium R&D di seluruh Indonesia; ----------------------------------------------------------
Para DIVRE adalah DIVRE I, DIVRE III, DIVRE IV, DIVRE VI, DIVRE VII
SDH adalah lembaga yang sepakat untuk melakukan kerjasama dalam Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini; --------------------------------------------------
Para Pihak adalah SDH dan PELAKSANA YLTI yang sepakat untuk melakukan kerjasama Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini; -------------------------------------
Partnership adalah suatu ikatan kerjasama antara Para Pihak yang mempunyai tujuan bersama dan masing-masing pihak tersebut memberikan Kontribusi;-------------------------
Leader Lab adalah suatu badan/lembaga yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan segala persiapan serta pelaksanaan Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group seperti dimaksud dalam Perjanjian ini, yakni PELAKSANA YLTI;---------------------------
Pekerjaan adalah segala aktivitas/kegiatan dari Para Pihak dalam Perjanjian ini maupun pihak-pihak lain sesuai dengan yang dimaksud dalam lampiran I Perjanjian ini; ------------
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Para Pihak akan bekerja sama dalam menyelesaikan Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group yang meliputi hal-hal sebagaimana dimaksud pada Lampiran I-Term Off Reference (TOR) dan Lampiran II Risalah Rapat yang telah disepakati bersama dan merupakan lampiran Perjanjian ini; ----------------------------------------------------------------------
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian ini; ------------------------------------------------------------------------
PASAL 4
KONTRIBUSI PARA PIHAK
Para Pihak bersepakat untuk memberikan Kontribusi baik yang berkaitan dengan Tenaga Profesional, Hardware dan Software maupun dana yang timbul akibat pelaksanaan Perjanjian ini sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) sampai dengan dan ayat (7) pasal ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam rangka pelaksanaan Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group PELAKSANA YLTI wajib memberikan kontribusi berupa dana sebesar Rp 111.400.000,00 (Seratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) berkaitan dengan pekerjaan dimaksud dalam perjanjian ini ;----------------------------------------------------------------------
Dana tersebut ayat (2) pasal ini yang dikeluarkan oleh PELAKSANA YLTI dimaksud dalam perjanjian ini diambilkan dari kontribusi PARA DIVRE sesuai perjanjian YLTI.01/HK/PRG-MN21/2000 dan merupakan bagian dari pendapatan KSO sebagai dana untuk kegiatan R&D Research and Development tahun 1999/2000; --------------------
SDH wajib memberikan kontribusi berupa fasilitas dan kompetensi dalam bidang Penelitian dimaksud dalam Perjanjian ini dengan perincian sebagaimana disebutkan dalam lampiran I yang kecuali pendanaan tersebut pada ayat (2) pasal ini seluruhnya merupakan tanggungjawab dan kontribusi SDH;----------------------------------------------
Apabila terjadi perubahan yang berkaitan dengan kebutuhan besarnya biaya, tenaga profesional dan sarana hardware, software dan dana dalam perjanjian ini terlebih dahulu harus disepakati bersama oleh Para Pihak dengan membuat Berita Acara kesepakatan dan ditanda tangani serta disetujui oleh YLTI.----------------------------------------------------
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Disamping ketentuan dan syarat dari pasal-pasal lain Perjanjian ini, maka hal-hal tersebut dibawah ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban Para Pihak yaitu : ----------------------
SDH :
SDH bertindak sebagai pelaksana pekerjaan wajib menggunakan semua keahlian, ketelitian,dan kemampuan yang selayaknya dalam bekerjasama dengan PELAKSANA YLTI dalam pelaksanaan perjanjian ini.------------------------------------
SDH sebagai pelaksana pekerjaan wajib menyusun dan menyerahkan laporan segala aktivitas dalam rangka pelaksanaan perjanjian ini kepada PELAKSANA YLTI secara periodik sesuai dengan ketentuan ayat (2) butir a pasal 14 perjanjian ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------
SDH wajib melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana disebutkan dalam lampiran I perjanjian ini .------------------------------------------------------------------------
SDH wajib menyerahkan seluruh dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan ini dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada PELAKSANA YLTI dan membuatnya tersedia untuk dapat diakses oleh YLTI dan PARA DIVRE;------------------------------
PELAKSANA YLTI :
XXXXXXXXX XXXX sebagai Leader lab wajib menggunakan semua keahlian, ketelitian dan kemampuan yang selayaknya dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini;----------------------------------------------------------------------
XXXXXXXXX XXXX sebagai Leader Lab. wajib melaporkan segala aktifitas kepada YLTI secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan laporan yang disusun oleh SDH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b pasal ini ;---------
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini Para Pihak tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku di Indonesia, standar-standar dan norma-norma serta etika penelitian yang berlaku secara universal; ------------------------------------
PASAL 6
PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini SDH wajib menyerahkan hasil penelitian secara lengkap berupa Dokumen Final hasil Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group yang telah disetujui PELAKSANA YLTI, dalam bentuk hardcopy dan softcopy selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Perjanjian ini, kepada YLTI;---------------------------------------------------------
PASAL 7
PEMILIKAN HASIL PEKERJAAN, HAK CIPTA DAN PATEN
Hasil-hasil penelitian yang diperoleh dari pelaksanaan Perjanjian ini yang berkaitan dengan hak cipta dan hak paten menjadi milik dan atas nama DIVRE-I, DIVE-III, DIVRE-IV, DIVRE-VI, DIVRE VII dan YLTI, dimana biaya untuk memperoleh hak cipta dan hak paten tersebut ditanggung bersama secara merata;- -----------------------------
Pemberian lisensi kepada pihak lain oleh atas hak cipta dan hak paten sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dibenarkan tanpa persetujuan lebih dahulu dari YLTI;---------------
Hak untuk mengkomersialisasikan hasil dari penelitian ini dalam bentuk penerbitan buku diberikan secara exklusif kepada YLTI yang dapat menunjuk pihak ketiga sebagai pencetak dan distributor .-----------------------------------------------------------------------------
PASAL 8
CARA PEMBAYARAN
PELAKSANA YLTI wajib mentransfer dana tahap pertama kepada SDH sebesar Rp.44.560.000,00 (Empatpuluhemapt juta lima ratus enampuluh ribu rupiah) yakni 40% dari Rp 111.400.000,00 (Seratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani dan dengan melampirkan; -----------
Surat Permintaan Pembayaran
Kwitansi Penagihan
Term of Reference dan Jadual Proyek Hasil Kick Off Project
PELAKSANAYLTI wajib mentransfer dana tahap kedua kepada SDH sebesar Rp. 44.560.000 (Empatpuluhemapt juta lima ratus enampuluh ribu rupiah) yakni 40% dari Rp 111.400.000,00 (Seratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Field Study & Preliminary System Design diselesaikan dengan melampirkan ; -------------------------------
Surat Permintaan Pembayaran
Kwitansi Penagihan
Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan …………………………………..
XXXXXXXXX XXXX wajib mentransfer dana tahap ketiga kepada SDH sebesar Rp.22.280.000,00 (Duapuluhduajuta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yakni 20% dari keseluruhan Rp 111.400.000,00 (Seratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen final hasil project ini disetujui dan dengan melampirkan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Permintaan Pembayaran
Kwitansi Penagihan
Dokumen final hasil Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group yang telah disetujui oleh PELAKSANA YLTI dan SDH.
PELAKSANA YLTI wajib menyediakan dana yang telah disepakati bersama dan ditransfer ke Nomor Rekening :-----------------------------------------
BNI Cab. ITB
Jl. Taman Xxxx xx. 80
Rek. No. 236.003032365.901
a.n Xx. Xxxxxxxx & Xx. Xxxxxxxxx R. Xxxxxx / Yayasan Sumber Daya Hayati PPAU Ilmu Hayati ITB Bandung
PASAL 9
AMANDEMEN
Setiap perubahan isi Perjanjian ini baik yang menyangkut ruang lingkup maupun besarnya biaya, akan mengikat apabila dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh Para Pihak dengan cara membuat dan menandatangani Amandemen terhadap Perjanjian ini atau Side Letter; ---------------------------------------------------------------------------------------
Khusus mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu yang telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini dapat dilaksanakan tanpa membuat Amandemen, namun cukup dengan surat pemberitahuan dari PELAKSANA YLTI kepada SDH dengan mencantumkan jumlah hari perpanjangan; --------------------------------------------------------
PASAL 10
PEMBEBANAN RISIKO
Segala risiko yang ditimbulkan oleh perubahan kurs mata uang asing yang tidak dapat diantisipasi akan dibebankan secara proporsional kepada Para Pihak dengan cara eskalasi dana dari program R&D lain setelah mendapat persetujuan dan atau bantuan dana dari YLTI;-
PASAL 11
KEADAAN KAHAR
Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar dalam Perjanjian ini adalah keadaan-keadaan yang terjadi diluar kemampuan manusia seperti; gempa bumi, banjir besar, tanah longsor, kebakaran, huruhara, perang/pemberontakan, pemogokan umum dan gangguan industrial lainnya, kebijakan pemerintah atau setiap peristiwa lainnya diluar tanggung jawab PELAKSANA YLTI selaku Leader Lab dan SDH yang mengakibatkan Para Pihak tidak mampu melaksanakan pekerjaan; ------------------------------------------------------------
XXXXXXXXX XXXX selaku Leader Lab diwajibkan memberitahu anggota program dan SDH mengenai terjadinya keadaan kahar tersebut secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak saat terjadinya dan pada waktu berakhirnya keadaan kahar, disertai pernyataan dan penegasan dari instansi pemerintah yang berwenang dalam Yurisdiksi dimana keadaan kahar itu terjadi, yakni minimal Pemerintah Daerah Tingkat II setempat;-----------------------------------------------------------
Jika para pihak terhalang oleh keadaan kahar untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, maka kewajiban para pihak ditangguhkan selama keadaan kahar itu masih berlangsung; -------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 12
PENYERAHAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK KETIGA
SDH sebagai pelaksana pekerjaan diperkenankan menyerahkan pelaksanaan sebagian pekerjaan tersebut Pasal 2 Perjanjian ini kepada pihak ketiga sebagai ahli perorangan maupun lembaga yang berkompeten sepanjang tetap dapat menjamin kerahasiaan yang diperlukan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penyerahan pekerjaan, administrasi, manajemen program dan segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut yang diserahkan kepada pihak ketiga sepenuhnya menjadi tanggung jawab SDH;--------------------------------------- --------------------------------------
PASAL 13
PERLAKUAN SECARA RAHASIA
Seluruh dokumen, laporan, perkiraan informasi dan data teknis mengenai pekerjaan ini harus diperlakukan secara rahasia dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan tertulis dari Para Pihak secara bersama-sama; -------------------------------------------
PASAL 14
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PELAPORAN
Dalam melaksanakan pekerjaan ini SDH selaku pelaksana pekerjaan wajib membuat jadual pelaksanaan; -----------------------------------------------------------------------------------
Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, SDH selaku pelaksana pekerjaan wajib membuat laporan setiap aktivitas pekerjaan kepada PELAKSANA YLTI sebagai berikut :
Laporan perkembangan yang memuat hasil unjuk kerja Pembuatan Free-Software Mailing List Modul dan Web Interface untuk Mendukung Community Development Small Medium Enterprise dengan Prototipe untuk Simba Group ini, harus diserahkan setiap 3 (tiga) bulan sekali;----------------------------------------------------------------------------------------------
Laporan akhir yang memuat hasil akhir keseluruhan pekerjaan;--------------------------
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah; ---------------------------------------------------------
Bila musyawarah yang dimaksud dalam ayat (1) tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini kepada YLTI; -----------------------------------------
Selama perselisihan sedang dalam proses penyelesaian, Para Pihak tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai Perjanjian ini; ---------------------------------------------------
PASAL 16
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran-lampiran dari perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat seperti halnya pasal-pasal lain dalamPerjanjian ini; -----------------------------------------------------------------------------
Lampiran-lampiran dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari : -----------------------------------
Lampiran I : Proposal Project/TOR/Rencna Kerja; -----------------------------------------
Lampiran II : Risalah Rapat tanggal 20 Juli 2000; -------------------------
Lampiran III : Surat YLTI No. 054/SP/Prog-99/1999, tanggal 10 Nopember 1999, perihal Persetujuan Program R&D Telekomunikasi dan Informatika tahun 1999;------
PASAL 17
LAIN-LAIN
Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan Peraturan per Undang-undangan Republik Indonesia; -------------------------------------------
Para Pihak dengan ini mengesampingkan semua hak berdasarkan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang mengharuskan adanya keputusan pengadilan untuk memutuskan Perjanjian disebabkan cidera janji dari salah satu pihak; --
Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku dan mengikat untuk para penandatangan, para penggantinya, serta mereka yang memperoleh manfaat/keuntungan dari padanya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya, diatas kertas bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak;---------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk ditaati serta dilaksanakan oleh Para Pihak; ------
YAYASAN SUMBER DAYA HAYATI PPAU ILMU HAYATI ITB
XX. XXXXXXXX XXXXX |
PELAKSANA YLTI
DR. GADANG RAMANTOKO WK. DIR. EKSEKUTIF YLTI |
9