PERJANJIAN KERJASAMA (MoA)FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUKUM UNIVERSITAS VETERAN BANGUN NUSANTARA DENGANKEJAKSAAN NEGERI SUKOHAJO TENTANGPENYELENGGARAAN TRI DHARMAPERGURUAN TINGGI
PERJANJIAN KERJASAMA (MoA) FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUKUM UNIVERSITAS VETERAN BANGUN NUSANTARA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI SUKOHAJO TENTANG PENYELENGGARAAN XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI |
Nomor : B-734 /M.3.34/Cum/06/2024
Nomor : 184 /A.4/FISH/Univet.Btr/VI/2024
Pada hari ini Senin Tanggal Sepuluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (10-06-2024), bertempat di Sukoharjo, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xx. Xxx. Xxxx Xxxxxx, X.Xx. | : | Dalam hal ini mewakili Universitas Veteran Bangun Nusantara selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Veteran Bangun Nusantara, beralamat di Jl. Letjend Xxxxxx Xxxxxxxxx Xx.0, Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx 00000, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
2. Xxxx Xxxxxxxxxx, S.H., M.Hum. | Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, beralamat Jl. Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Xx.00, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxx. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57512, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Veteran Bangun Nusantara Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada
`Masyarakat
b. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Kejaksanan Negeri Kabupaten Sukoharjo, merupakan salah satu lembaga penegak hukum.
x. Xxxxx PARA PIHAK berencana untuk mengadakan kerja sama secara kelembagaan tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing PIHAK, yang meliputi Penyelenggaraan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi.
PASAL 1 TUJUAN
Perjanjian Kerja sama ini dimaksud untuk meningkatkan sinergisitas, kualitas pelaksanaan dan fungsi sesuai dengan kewenangan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang didasarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Kerja sama kelembagaan yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK mencakup atas pelaksanaan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang meliputi bidang:
1. Program Pendidikan;
2. Program Penelitian;
3. Pengabdian kepada Masyarakat;
4. Kegiatan Penunjang Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang di sepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
PENDIDIKAN
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK dilakukan dalam bentuk:
1. Diskusi pengembangan Kurikulum Program studi Hukum;
2. Magang mahasiswa;
3. Kegiatan Seminar.
PASAL 4 PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN
Pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK dilakukan dalam bentuk:
1. Kegiatan penelitian bersama;
2. Tukar menukar informasi penelitian;
3. Kegiatan-kegiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 5 PELAKSANAAN KEGIATAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh PARA PIHAK
dilakukan dalam bentuk:
a. Penyusunan program terpadu pengabdian kepada masyarakat;
b. Ruang Keadilan Restoratif (Restorative Justice);
c. Sosialisasi antara dua Lembaga;
d. Kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berhak atas:
a. Menjadi Mitra dalam penyelenggaraan Pengembangan di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bidang hukum;
b. Mendapatkan Pendampingan dalam kegiatan pengembangan di Bidang Pendidikan, penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk dilaksanakan secara penuh;
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
a. Mendukung Program Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian kepada Masyarakat bidang hukum;
b. Menyusun tugas pokok serta fungsi (TUPOKSI) sebagai kerangka kerja atas pelaksanaan kerja sama ini;
x. Xxnyusun program kegiatan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian kepada Masyarakat.
d. Menunjuk koordinator untuk melaksanakan kewajiban dalam butir a, b dan c.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berhak atas:
a. Menjadi Mitra dalam penyelenggaraan Pengembangan di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bidang hukum;
b. Mendapatkan masukan dalam kegiatan pengembangan di Bidang Pendidikan, penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bidang hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Mendukung Program Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian kepada Masyarakat bidang hukum;
b. Memberikan masukan dalam kegiatan Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian kepada Masyarakat bidang hukum.
c. Menunjuk koordinator untuk melaksanakan kewajiban dalam butir a dan b.
PASAL 8
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku efektif selama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh
PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK dapat memperpanjang dan/atau mengakhiri berlakunya Perjanjian Kerjasama ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh PARA PIHAK dengan mengajukan permohonan tertulis dari PIHAK yang menghendaki perpanjangan atau pengakhiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
PASAL 10 KERAHASIAAN
(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjaga kerahasiaan atas segala informasi baik secara tertulis maupun lisan yang akan mengakibatkan kerugian masing masing PIHAK dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dilarang untuk memberitahukan, membuka atau memberikan informasi, keterangan dan atau sejenisnya yang menyangkut isi atau yang berhubungan
dengan perjanjian kerja sama ini kepada PIHAK lain, baik yang berupa badan hukum maupun perorangan tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
PASAL 11
FORCE MAJOURE
(1) Dalam hal terjadi Force Majoure, PIHAK yang mengalami Force Majoure wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam selambat-lambatnya 14 hari setelah terjadi Force Majoure.
(2) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksa (force majeure), dapat dilakukan perubahan perjanjian ini dan berlaku sebagai addendum dengan persetujuan PARA PIHAK.
(3) Dalam hal terjadi Force Majoure dan PIHAK telah memenuhi ketentuan ayat (1), maka PARA PIHAK setuju bahwa PIHAK yang terkena Force Majoure tidak dapat dituntut apapun.
(4) Yang termasuk Force Majoure adalah:
a. Bencana alam atau non alam;
b. Bencana Nasional berdasarkan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia;
c. Kebakaran;
d. Demonstrasi, perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan dan epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama;
e. Tindakan dan/atau Kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dan moneter maupun melakukan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
x. Xxadaan keamanan yang tidak mengizinkan..
PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang mungkin timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya melalui musyawarah untuk mencapai mufakat oleh PARA PIHAK.
PASAL 13 KORESPONDENSI
Setiap Komunikasi atau Korespondensi dalam pelaksanan Perjanjian Kerja Sama ini akan diberitahukan atau di sampaikan oleh salah satu PIHAK lainnya secara tertulis baik dengan menggunakan email, Faksmili, ataupun surat yang tercatat dan dialamatkan sebagaimana tercantum di bawah ini:
A | PIHAK PERTAMA | : | Xx. Xxx. Xxxx Xxxxxx, X.Xx |
Jabatan | : | Dekan | |
Alamat | : | Jl. Letjend Xxxxxx Xxxxxxxxx Xx.0, Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxx 00000 | |
Telepon | : | (0271) 593156 | |
: | |||
B | PIHAK KEDUA | Xxxx Xxxxxxxxxx,S.H.,M.Hum | |
Jabatan | : | Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo Jaksa Utama Pratama |