PERJANJIAN KERJASAMA
Antara
Pengadilan Agama Ruteng
dengan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai
Nomor : W23-A3/…./HK.05/III/2022 Nomor /…./III/2022
Tentang Peningkatan Layanan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi Masyarakat di Kabupaten Manggarai
Pada hari ini, ……tanggal ….Juni 2022 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara pihak-pihak:
1. Mawir, X.X.X, M.H Ketua Pengadilan Agama Ruteng, dalam hal ini bertindak dan atas nama Pengadilan Agama Ruteng, berkedudukan di Jalan Xxxxx Xxxxx, Kabupaten Manggarai, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Xxxxxxx Xxxxxxx, S.Sos, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, dalam hal ini bertindak dan atas nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxx 0 Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx, selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja sama ini disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK:
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengadilan Agama Ruteng adalah satuan kerja yang menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqah dan ekonomi syariah;
2. Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil Kabupaten Manggarai adalah perangkat daerah Kabupaten Manggarai yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3. Bahwa Pengadilan Agama Ruteng ujung tombak Instansi Mahkamah Agung RI di wilayah Kabupaten Manggarai, yang bertugas salah satunya sebagai lembaga peradilan bagi masyarakat yang beragama Islam, maka dalam perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami/istri, berhak mengeluarkan Akta Cerai setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama Ruteng dan juga menetapkan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Bahwa dengan terbitnya akta cerai, maka status perkawinan seorang warga akan berubah dari status kawin menjadi cerai hidup pada data kependudukannya, yang mengharuskan adanya perubahan data pada Kartu Identitas Penduduk (KTP Elektronik) dan kartu Keluarga;
5. Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai adalah instansi resmi yang berhak membuat, mencetak dan menerbitkan dokumen kependudukan tersebut sangat diperlukan oleh masyarakat untuk melengkapi berbagai macam urusan dan dikehendaki agar selalu dengan data terbaru;
6. Bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Pengadilan Agama Ruteng, serta melakukan peningkatan layanan yang memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan, maka Pengadilan Agama Ruteng berinisiatif membantu masyarakat, melalui peningkatan layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan Baru Pasca Perceraian dan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang bersidang di
Pengadilan Agama Ruteng dan mendapatkan akta cerainya dan akta nikahnya, untuk melakukan pembaruan data kependudukannya melalui kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga terbitlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga dan/atau Akta Kelahiran dengan status baru;
Pasal 1 Pengertian
1) Akta cerai adalah akta resmi yang membuat keterangan tentang perceraian yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama setelah perkara perceraian berkekuatan hukum tetap;
2) Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan sektor lain;
3) Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi biodata, Kartu Keluarga, KTP, surat kependudukan dan akta pencatatan sipil;
4) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota;
5) Kartu Keluarga adalah identitas keluarga yang memuat data tentang nama susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga;
6) Akta Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang.
Berdasarkan kewenangan jabatan masing-masing sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama untuk Peningkatan Layanan Penerbitan Administrasi Kependudukan dalam hal perkawinan yang telah tercatat di Kantor Urusan Agama, dan telah bercerainya sebuah perkawinan selanjutnya dimohonkan untuk dibuatkan
Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan/atau Akta Kelahiran, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan layanan data kependudukan dapat dilayani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku :
Pasal 2 Dasar Hukum
1. Berdasarkan Pasal 2 (ayat 1 dan 2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2013 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
7. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil;
8. Peraturan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Propinsi dan Kabupaten Kota;
Pasal 3 Tujuan
Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan layanan publik dalam percepatan penerbitan pembaruan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Manggarai melalui kerjasama antara Pengadilan Agama Ruteng dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai, sehingga memberikan layanan yang sederhana, cepat, dan mudah demi kepuasan bagi masyarakat;
1. PIHAK PERTAMA
Pasal 4
Tugas dan Tanggung Jawab
a) Bertugas dan bertanggung jawab untuk menyediakan layanan sebagaimana ketentuan perundang-undangan terhadap Permohonan/Gugatan Cerai, Permohonan Pengesahan/Itsbat Nikah dan Dispensasi Nikah dengan mengeluarkan putusan/penetapan setelah dilakukan persidangan terhadap permohonan/gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Pencari Keadilan.
b) Mengeluarkan Akta Cerai bagi perkara Permohonan/Gugatan Cerai dan Pengesahan/Itsbat Nikah dengan alasan perceraian.
c) Berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama setempat untuk menerbitkan buku nikah bagi perkara Itsbat Nikah dan Dispensasi Nikah;
2. PIHAK KEDUA bertugas dan bertanggung jawab mempercepat penerbitan data kependudukan berupa perubahan Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan/atau Akta Kelahiran bersamaan dengan Kantor Urusan Agama menerbitkan akta nikah atau bersamaan dengan Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai;
3. PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA masing-masing bertanggung jawab terhadap segala biaya yang ditimbulkan dari proses peningkatan layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan pada masyarakat di Kabupaten Manggarai.
Pasal 5 Pelaksanaan
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dengan cara:
1. Pihak Pertama mengeluarkan putusan/penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Pihak Kedua menerbitkan data kependudukan berupa Kartu Keluarga, KTP Elektronik dan/atau Akta Kelahiran;
Pasal 7 Masa Berlaku
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan sampai ada peraturan yang mengatur lain dalam hal pelayanan status hukum masyarakat pencari keadilan;
2. Perjanjian Kerjasama ini berakhir apabila terdapat ketentuan Pemerintah yang terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
atau
3. Perjanjian kerjasama ini mulai belaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dan dapat diperpanjang atas pesetujuan PARA PIHAK.
Pasal 8 Ketentuan Lain
1. Dalam hal diperlukan adanya penambahan atau pengurangan materi Perjanjian Kerjasama Pelayanan ini, maka dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK;
2. Perubahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini;
3. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat;
Pasal 9 Penutup
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan dibubuhi cap lembaga masing-masing;
PIHAK PERTAMA
Ketua Pengadilan Agama Ruteng
Xxxxx, X.X.X.,X.X
PIHAK KEDUA
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai
Xxxxxxx Xxxxxxx, S.Sos