PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL., S.H., M.H.
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Bupati Gowa Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL., S.H., X.X. XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : Pembina Tk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 |
BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA |
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET |
Meningkatnya | Rasio PAD terhadap total Pendapatan Daerah | persen (%) | 17,00 | |
1 | Pencapaian Pendapatan Asli Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik | |||
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap | Nilai IKM | 95,09 | ||
Pelayanan Pajak Daerah |
NO | PROGRAM | ANGGARAN |
1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp 00.000.000.000 |
2 | Program Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 2.033.755.500 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 00.000.000.000 |
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA |
Pangkat : Pembina Tk. I |
Nip : 19770313 201001 1 011 |
Sungguminasa, 02 Januari 2024
BUPATI GOWA,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL., S.H., M.H.
PERJANJIAN KINERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA PENJELASAN KINERJA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja | |||||
Uraian Sasaran | |||||
Meningkatnya Pencapaian Pendapatan Asli Daerah dan Kualitas Pelayanan Publik. | |||||
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dan Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pajak Daerah. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: | |||||
1. | Undang-undang Nomor 28 | Tahun 2009 tentang Pajak Daera | h dan Retribusi | Daerah; | |
2. | Undang-undang Nomor 1 | Tahun 2022 tentang Hubungan Ke | uangan antara | Pemerintah Pusat dan Pe | merintahan Daerah; |
3. | Undang-Undang Nomor 25 | Tahun 2009 tentang Pelayanan Pu | blik | ||
4. | Peraturan Pemerintah Nom | or 96 Tahun 2012 tentang Pelaya | nan Publik | ||
5. | Peraturan Pemerintah Nom | or 35 Tahun 2023 tentang Ketentu | an Umum Paja | k Daerah dan Retribusi Da | erah |
6. | Seluruh Peraturan Daerah Pajak Restoran dan Perda | tentang Pajak Daerah dan Retribu Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tenta | si Daerah, xxxx xx Pajak Hibura | taranya : Perda Kab. Gow n. | a No. 9 Th 2011 tentang |
7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 2 (dua) Indikator Kinerja yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | |||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA | |
1. | Rasio PAD terhadap total Pendapatan Daerah | Semakin besar angka rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah maka semakin tinggi kemandirian daerah tersebut. Sebaliknya, semakin kecil angka rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah maka semakin rendah kemandirian daerah tersebut | Pendapatan Asli Daerah *100 Pendapatan Daerah | Laporan Realisasi Pendapatan Daerah | |
2. | Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pajak Daerah | hasil dari pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKM) yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. | Jumlah Bobot = 1 = N Jumlah Unsur X | Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat | |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | |||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | |||
Rasio PAD terhadap total Pendapatan Daerah | 17,00 | Penetapan Target Rasio PAD terhadap Total Pendapatan Daerah di tahun 2024 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 12,19%; tahun 2019 sebesar 12,74%; tahun 2020 sebesar 12,82%; tahun 2021 sebesar 13,90%; tahun 2022 sebesar 14%, tahun 2023 sebesar 16,99% | |||
Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pajak Daerah | 95,09 | Penetapan Target Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Pajak Daerah di tahun 2024 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu IKM tahun 2018 sebesar 12,19; tahun 2019 sebesar 91,11; tahun 2020 sebesar 92,36; tahun 2021 sebesar 93,58; tahun 2022 sebesar 94,86.; tahun 2023 sebesar 95,00. | |||
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXX. XXXXXXXXXX. BM, M.M.
Jabatan : Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Pertama,
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
XXX. XXXXXXXXXX. BM, M.M.
Pangkat : Pembina Tk. I
Nip. 19690727 198908 1 002
Pihak Kedua,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : Pembina Tk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 SEKRETARIS
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Sekretaris
BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | Nilai SAKIP Perangkat Daerah | Nilai | 82,10 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya kinerja perangkat daerah | Persentase capaian realisasi kinerja Perangkat Daerah | persen (%) | 100,00 |
2 | Meningkatnya penyerapan anggaran perangkat daerah | Persentase capaian realisasi keuangan Perangkat Daerah | persen (%) | 100,00 |
3 | Meningkatnya Kinerja Pegawai Badan Pendapatan Daerah | Persentase capaian prestasi kerja pegawai dengan kategori baik | persen (%) | 100,00 |
4 | Meningkatnya realisasi pengadaan barang milik daerah perangkat daerah | Persentase Realisasi Pengadaan BMD terhadap Rencana Kebutuhan BMD | persen (%) | 95,00 |
5 | Meningkatnya realisasi pemeliharaan barang milik daerah perangkat daerah | Persentase Barang Milik Daerah dalam kondisi baik | persen (%) | 80,00 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | |
1 | Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp 95.597.400 |
2 | Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp 00.000.000.000 |
3 | Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Rp 64.000.000 |
4 | Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp 1.136.102.606 |
5 | Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Rp 388.765.000 |
6 | Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 379.352.000 |
7 | Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 549.645.346 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 00.000.000.000 |
Mengetahui |
Kepala Badan Pendapatan Daerah |
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA |
Pangkat: Pembina Tk. I |
Nip. 19770313 201001 1 011 |
Xxx. Xxxxxxxxxx BM, MM |
Nip. 19690727 198908 1 002 |
Penjelasan Kinerja
PERJANJIAN KINERJA
SEKRETARIS BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA PENJELASAN KINERJA
TAHUN 2024
Uraian Sasaran Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Meningkatnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
Uraian Sasaran Kegiatan :
1. Meningkatnya kinerja perangkat daerah
2. Meningkatnya penyerapan anggaran perangkat daerah
3. Meningkatnya kinerja pegawai Badan Pendapatan Daerah
4. Meningkatnya realisasi pengadaan barang milik daerah perangkat daerah
5. Meningkatnya realisasi pemeliharaan barang milik daerah perangkat daerah
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah mengupayakan peningkatan kinerja pelayanan perangkat daerah.
Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th6.
2011 tentang Pajak Hiburan.
7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Indikator Kinerja
Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 5 (lima) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
NO
URAIAN
RELEVANSI
FORMULASI
SUMBER DATA
Indikator Program
1. Nilai SAKIP Perangkat Daerah
Nilai SAKIP yang dikeluarkan oleh Inspektorat menggambarkan efektifitas dan efisiensi anggaran atas pelaksanaantugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa
Penetapan nilai SAKIP berdasarkan SK Inspektorat Daerah Nomor: 800.1.1.4/2/2023 tentang Pedoman Teknis Evaluasi SAKIP di Lingkungan Inspektorat Daerah
Laporan Hasil evaluasi oleh Inspektorat Daerah
Indikator Kegiatan
2. Persentase capaian realisasi kinerja
Perangkat Daerah
Realisasi kinerja Badan Pendapatan Daerah berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kualitas pelayanan publik yang ditunjang oleh sejumlah rencana aksi dalam pencapaiannya.
(Capaian Realisasi Indikator Kinerja 1 +
Capaian Realisasi Indikator Kinerja 2) Jumlah indikator kinerja
Laporan Pengukuran Kinerja triwulanan dan Laporan Kinerja Tahunan
Indikator Kegiatan
3 Persentase capaian realisasi keuangan
Perangkat Daerah
Penyerapan anggaran dapat diartikan sebagai suatu capaian atas kinerja dari estimasi atau target yang ingin dicapai untuk masa waktu tertentu atau dapat dikatakan sebagai pencapaian atas realisasi anggaran. Penyerapan anggaran menjadi indikator penting untuk mengetahui kinerja keuangan.
Realisasi Anggaran Tahun Berjalan * 100 Pagu Anggaran Tahun Berjalan
Laporan Realisasi Anggaran
Indikator Kegiatan
4 Persentase capaian prestasi kerja pegawai
dengan kategori baik
1. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja.
2.Penilaian prestasi kerja terdiri dari bobot nilai unsur SKP sebesar 60% (enam puluh persen) dan nilai unsur perilaku kerja sebesar 40% (empat puluh persen).
3. Interval penilaian meliputi: Nilai 91 ke atas = Amat Baik; Nilai 76 – 90 = Baik; Nilai 61 – 75 = Cukup; Nilai 51 – 60 = Kurang; Nilai 50 ke bawah = Buruk.
Jumlah Pegawai dengan SKP kategori baik * 100 Jumlah Seluruh Pegawai Badan Pendapatan Daerah
Dokumen Sasaran Kerja Pegawai
Indikator Kegiatan
Persentase Realisasi
Perencanaan kebutuhan BMD adalah perencanaan kebutuhan pengadaan barang milik daerah dalam periode
Realisasi Pengadaan BMD yang terlaksana * 100 Dokumen Pengadaan
5 Pengadaan BMD
terhadap Rencana Kebutuhan BMD
1 tahun yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Target Rencana Pengadaan BMD
BMD dan Dokumen
RKBMD
Indikator Kegiatan
6 Persentase Barang Milik Daerah dalam kondisi
baik
Hasil pengukuran BMD dalam kondisi baik dihasilkan berdasarkan jumlah aset tetap yang telah teridentifikasi dalam kondisi baik ( kondisi barang masih dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik) dibandingkan dengan keseluruhan aset tetap Bapenda.
Jumlah BMD dalam kondisi baik * 100 Jumlah Seluruh BMD yang terdata
Laporan Pengadaan BMD dan Laporan Pemeliharaan BMD Tahun 2024
Target Kinerja
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut:
INDIKATOR KINERJA
TARGET
PENJELASAN
Indikator Program
Nilai SAKIP Perangkat Daerah
82,10
Penetapan Target Nilai SAKIP Perangkat Daerah di tahun 2024 didasarkan atas realisasi data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2019 sebesar 77,26; tahun 2020 sebesar 80,67; tahun 2021 sebesar 80,78; tahun 2022
sebesar 81,60; tahun 2023 sebesar 82,05.
Indikator Kegiatan Persentase capaian realisasi kinerja Perangkat Daerah
100%
Penetapan Target Persentase capaian realisasi kinerja Perangkat Daerah di tahun 2024 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2019 sebesar 115%; tahun 2020 sebesar 105,32%; tahun 2021 sebesar
106,59%; tahun 2022 sebesar 103,56%; tahun 2023 sebesar 106,28%.
Indikator Kegiatan Persentase capaian realisasi keuangan Perangkat Daerah
100%
Penetapan Target Persentase capaian realisasi keuangan Perangkat Daerah di tahun 2024 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2019 sebesar 84,51%; tahun 2020 sebesar 83,31%; tahun 2021 sebesar
84,79%; tahun 2022 sebesar 85,37%; tahun 2023 sebesar 86,45%.
Indikator Kegiatan Persentase capaian prestasi kerja pegawai dengan kategori baik
100%
Penetapan Target Persentase capaian prestasi kerja pegawai dengan kategori baik di tahun 2024 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2019 sebesar 100,00%; tahun 2020 sebesar 100,00%; tahun 2021
sebesar 100,00%; tahun 2022 sebesar 100,00%; tahun 2023 sebesar
100,00%.
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Kegiatan Persentase Realisasi Pengadaan BMD terhadap Rencana Kebutuhan BMD | 95% | Penetapan Target Persentase Realisasi Pengadaan BMD terhadap Rencana Kebutuhan BMD di tahun 2024 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2019 sebesar 87,94%; tahun 2020 sebesar 89,88%; tahun 2021 sebesar 90,78%; tahun 2022 sebesar 92,67%; tahun 2023 sebesar 94,80% . |
Indikator Kegiatan Persentase Barang Milik Daerah dalam kondisi baik | 80% | Penetapan Target Persentase Barang Milik Daerah dalam kondisi baik di tahun 2024 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2019 sebesar 75,32%; tahun 2020 sebesar 76,97%; tahun 2021 sebesar 78,22%; tahun 2022 sebesar 78,94%; tahun 2023 sebesar 79,47% . |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : FARIKA RARAS, S.STP
Jabatan : Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Pertama,
d. Perencanaan dan Pengembangan
XXXXXX XXXXX, S.STP
Pihak Kedua,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Kabi
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : Pembina Tk. I Pangkat : Penata
Nip. : 19770313 201001 1 011 Nip. 19900618 201206 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDAPATAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatkan Potensi Penerimaan Pajak Daerah | Persentase realisasi penerimaan pajak terhadap potensi pajak daerah | persen (%) | 100,00 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Perencanaan dan Pengembangan Potensi Pajak Daerah | Persentase pertumbuhan potensi pajak daerah | persen (%) | 10,45 |
2 | Meningkatnya Intensitas Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah | Persentase Realisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah | persen (%) | 100,00 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | |
1 | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 213.283.300 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 213.283.300 |
Mengetahui |
Kepala Badan Pendapatan Daerah |
Sungguminasa, 2 Januari 2024 |
Kabid. Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan |
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA |
Pangkat: Pembina Tk. I |
Nip. 19770313 201001 1 011 |
Xxxxxx Xxxxx, S.STP |
Nip. 19900618 201206 2 001 |
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PENDAPATAN PENJELASAN KINERJA TAHUN 2024 PENJELASAN KINERJA | |||||
Uraian Sasaran Program Pengelolaan Pajak Daerah | |||||
Meningkatkan Potensi Penerimaan Pajak Daerah | |||||
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja program ini adalah mengupayakan peningkatan potensi penerimaan pajak daerah yang dapat digali dan dikembangkan serta dikelola secara profesional. | |||||
Uraian Sasaran Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah | |||||
1. | Meningkatnya Perencana | an dan Pengembangan Potensi | Pajak Daerah | ||
2. | Meningkatnya Intensitas | Sosialisasi Produk Hukum Paja | k Daerah | ||
Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah mengupayakan peningkatan pelaksanaan perencanaan pendapatan Daerah melalui pendataan potensi, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak; mengupayakan peningkatan kualitas dokumen analisa dan pengembangan serta penyusunan kebijakan pajak daerah melalui penyusunan kajian penilaian objek pajak, kerjasama dengan pelaku usaha, uji petik pajak; dan memastikan intensitas pelaksanaan sosialisasi produk hukum pajak daerah terlaksana sesuai schedule yang ditetapkan. | |||||
Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: | |||||
1. | Undang-undang Nomor 28 | Tahun 2009 tentang Pajak Daera | h dan Retribusi | Daerah; | |
2. | Undang-undang Nomor 1 | Tahun 2022 tentang Hubungan K | euangan antara | Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; | |
3. | Undang-Undang Nomor 2 | 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan | Publik | ||
4. | Peraturan Pemerintah No | mor 96 Tahun 2012 tentang Pelay | anan Publik | ||
5. | Peraturan Pemerintah No | mor 35 Tahun 2023 tentang Keten | tuan Umum Paj | ak Daerah dan Retribusi Daerah | |
6. | Seluruh Peraturan Daerah Kab. Gowa No. 10 Th 201 | tentang Pajak Daerah dan Retrib 1 tentang Pajak Hiburan. | usi Xxxxxx, xxxx | taranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Paja | k Restoran dan Perda |
7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | |||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA | |
1. | Indikator Program Persentase realisasi penerimaan pajak terhadap potensi pajak daerah | perbandingan antara realisasi penerimaan pajak dengan potensi pajak daerah adalah efektifitas yang merupakan suatu tingkat pendapatan dari hasil prosedur kerja dengan potensi yang telah ditentukan berdasarkan data objek pajak | Realisasi Penerimaan Pajak Tahun n * 100 Besarnya Potensi Pajak Daerah Tahun n | Laporan Potensi Pajak Daerah Tahun 2024 dan Laporan Realisasi PAD Tahun 2024 | |
1 | Indikator Kegiatan Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata. | Pertumbuhan potensi pajak daerah di tahun sebelumnya di bandingkan dengan tahun sekarang | Potensi Pajak Tahun n- Potensi pajak tahun n-1 * 100 Potensi Pajak Daerah Tahun n-1 | Laporan Potensi Pajak Daerah Tahun 2024 dan Laporan Potensi Pajak Tahun 2023 | |
2 | Indikator Kegiatan Persentase Realisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah | perbandingan antara realisasi intensitas pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah dibanding dengan target perencanaan sosialisasi | Intensitas Realisasi Pelaksanaan Sosialisasi * 100 Intensitas Target Pelaksanaan Sosialisasi | Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah Tahun 2024 | |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | |||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | |||
Indikator Program Persentase realisasi penerimaan pajak terhadap potensi pajak daerah | 100% | Penetapan Target Persentase realisasi penerimaan pajak terhadap potensi pajak daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100,03%; tahun 2019 sebesar 100,12%; tahun 2020 sebesar 100,02%; tahun 2021 sebesar 106,74%; tahun 2022 sebesar 101,03%; tahun 2023 sebesar 100,39% |
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan potensi pajak daerah | 10% | Penetapan Target Persentase pertumbuhan potensi pajak daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 8,62%; tahun 2019 sebesar 9,87%; tahun 2020 sebesar 10,12%; tahun 2021 sebesar 10,55%; tahun 2022 sebesar 10,67%; tahun 2023 sebesar 10,35% |
Indikator Kegiatan Persentase Realisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah | 100% | Penetapan Target Persentase Realisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Pajak Daerah di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100%; tahun 2019 sebesar 100%; tahun 2020 sebesar 100%; tahun 2021 sebesar 100%; tahun 2022 sebesar 100%; tahun 2023 sebesar 100% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XXX, M.AP
Jabatan : Kabid. Pelayanan Pendapatan Daerah Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Kabid. Pelayanan Pendapatan Daerah
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XXX
Pangkat : Pembina Tk. I Pangkat : Penata
Nip. : 19770313 201001 1 011 Nip. 19940324 201507 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB kepada Wajib Pajak | Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB | Nilai Indeks | 95,00 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Data Base PBB-P2 dan BPHTB | Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata | Persen (%) | 15,40 |
2 | Meningkatnya Pelayanan dan Konsultasi PBB-P2 dan BPHTB | Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani | Persen (%) | 20,80 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | |
1 | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 269.612.600 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 269.612.600 |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : PembinaTk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
Kabid. Pelayanan Pendapatan Daerah
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.STP
Nip. 19940324 201507 1 001
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH PENJELASAN KINERJA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Program Pengelolaan Pajak Daerah Meningkatnya Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB kepada Wajib Pajak Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah mengoptimalkan pelayanan PBB-P2 dan BPHTB dengan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan wajib pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundangan, yang mana bertujuan untuk menjaga kepuasan wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Uraian Sasaran Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah 1. Meningkatnya Data Base PBB-P2 dan BPHTB 2. Meningkatnya Pelayanan dan Konsultasi PBB-P2 dan BPHTB Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah mengupayakan peningkatan pengelolaan database PBB-P2 dan BPHTB melalui pendataan subjek, objek dan wajib pajak dan mengoptimalkan pelayanan dan konsultasi pajak daerah. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA | ||
1. | Indikator Program Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB | Mutu pelayanan terbaik yang diterima oleh wajib pajak dari petugas pajak akan membuat wajib pajak cenderung patuh untuk membayar kewajiban perpajakannya. Memberikan pelayanan yang berkualitas akan membuat wajib pajak nyaman dalam membayar pajak dan meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak. | Jumlah Bobot = 1 Jumlah Unsur X | = N | Kuesioner Kepuasan Masyarakat | |
1 | Indikator Kegiatan Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata. | Pendataan wajib pajak baru dilakukan dalam rangka penentuan potensi target pajak daerah | Wajib Pajak Baru Tahun n Total Wajib Pajak Tahun n | * 100 | Dokumen Daftar Wajib Pajak Baru Tahun 2024 | |
2 | Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani. | Pertumbuhan Wajib Pajak baru yang dilayani pada tahun berjalan dibandingkan tahun lalu. | (WP Baru Tahun n) -(WP Baru Tahun n-1) WP Baru Tahun n-1 | * 100 | Dokumen Daftar Wajib Pajak Baru Tahun 2024 | |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: |
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Program Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB | 95,00 | Penetapan Target Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 90,85%; tahun 2019 sebesar 92,46%; tahun 2020 sebesar 93,27%; tahun 2021 sebesar 94,23%; tahun 2022 sebesar 94,45%; tahun 2023 sebesar 94,78% |
Indikator Kegiatan Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata. | 15,40 | Penetapan Target Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 13,38%; tahun 2019 sebesar 13,69%; tahun 2020 sebesar 14,57%; tahun 2021 sebesar 14,75%; tahun 2022 sebesar 14,89%; tahun 2023 sebesar 15,35% |
Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani. | 20,80 | Penetapan Target Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 15,12%; tahun 2019 sebesar 17,37%; tahun 2020 sebesar 18,88%; tahun 2021 sebesar 19,21%; tahun 2022 sebesar 19,98%; tahun 2023 sebesar 20,75% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : MUH. XXXX XXXXXXXX SAHAM, SE, X.Xx.
Jabatan : Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Kepala Bidang Penetapan, Penagihan
dan Pembukuan
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA MUH. XXXX XXXXXXXX SAHAM, SE, X.Xx.
Pangkat : Pembina Tk. I Pangkat : Penata Tk. I
Nip. : 19770313 201001 1 011 Nip. 19800730 200502 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Plh. KEPALA BIDANG PENETAPAN, PENAGIHAN, DAN PEMBUKUAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Penagihan Pajak Daerah | Persentase wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu | persen (%) | 96,80 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Realisasi Pajak Daerah | Persentase pertumbuhan realisasi pajak daerah | persen (%) | 10,00 |
2 | Meningkatnya Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah | Persentase Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah | persen (%) | 100,00 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | |
1 | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 1.164.681.300,00 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 1.164.681.300,00 |
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA
Pangkat: Pembina Tk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
Kepala Bidang Penetapan, Penagihan
dan Pembukuan
Muh. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx, SE, X.Xx.
Nip. 19800730 200502 1 002
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PENETAPAN, PENAGIHAN, DAN PEMBUKUAN PENJELASAN KINERJA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Program Pengelolaan Pajak Daerah Meningkatnya Penagihan Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah mengoptimalkan penagihan pajak daerah melalui serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan cara menegur atau peringatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan penutupan usaha. Uraian Sasaran Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah 1. Meningkatnya Realisasi Pajak Daerah 2. Meningkatnya Penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah mengoptimalkan peningkatan realisasi pajak daerah dengan memberdayakan kolektor pajak dan Tim Tax Hunter melakukan penagihan intensif dan melakukan penelitian serta verifikasi data realisasi pajak daerah dengan pengelola PAD. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | |||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA | |
1. | Indikator Program Persentase wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu | Wajib pajak yang taat pajak dibandingkan dengan jumlah seluruh wajib pajak yang diterbitkan ketetapan pajaknya | Wajib Pajak yang bayar tepat waktu Tahun n Total Wajib Pajak Tahun n | * 100 | Laporan Pembayaran Pajak Daerah Tahun 2024 |
1 | Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan realisasi pajak daerah | Realisasi Pajak Daerah tahun ini dikurangi realisasi pajak tahun lalu dibagi realisasi pajak tahun lalu | (Realisasi Pajak Tahun n) -(Realisasi Pajak Tahun n-1) Realisasi Pajak Tahun n-1 | * 100 | Dokumen Daftar Wajib Pajak Baru Tahun 2024 |
2 | Indikator Kegiatan Persentase Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah | Realisasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah dibandingkanTarget Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah | Realisasi Intensitas Pelaksanaan Rekon PAD Intensitas Target Pelaksanaan Rekon PAD Tahun n | * 100 | Berita Acara Pelaksanaan Rekonsiliasi PAD Tahun 2024 |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | |||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | |||
Indikator Program Persentase wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu | 96,80 | Penetapan Target Indeks kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 95,39%; tahun 2019 sebesar 95,78%; tahun 2020 sebesar 96,15%; tahun 2021 sebesar 93,46%; tahun 2022 sebesar 96,68%; tahun 2023 sebesar 96,79% | |||
Indikator Kegiatan Persentase pertumbuhan realisasi pajak daerah | 10% | Penetapan Target Persentase Wajib Pajak Baru yang telah terdata di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 11,82%; tahun 2019 sebesar 12,04%; tahun 2020 sebesar 11,22%; tahun 2021 sebesar 10,34%; tahun 2022 sebesar 8,68%; tahun 2023 sebesar 10,73% |
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Kegiatan Persentase Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Daerah | 100% | Penetapan Target Persentase pertumbuhan wajib pajak baru yang dilayani di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100%; tahun 2019 sebesar 100%; tahun 2020 sebesar 100%; tahun 2021 sebesar 100%; tahun 2022 sebesar 100%, tahun 2023 sebesar 100% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXX. XXXXXXXXXX BM, MM
Jabatan : Plh. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Jabatan : Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Pertama,
Plh. Kabid. Pengawasan dan Pengendalian
XXX. XXXXXXXXXX BM, MM
Pangkat : Pembina Tk. I
Nip. : 19690727 198908 1 002
Pihak Kedua,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Gowa
XXXXX XXXXXXX XXXXX, SE, M.Adm.SDA
Pangkat : Pembina Tk. I
Nip. 19770313 201001 1 011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 KEPALA BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN GOWA
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Pengawasan dan Pengendalian Objek Pajak Daerah | Persentase peninjauan lokasi objek pajak terhadap total pemohon BPHTB | persen (%) | 12,55 |
NO | SASARAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA KEGIATAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya Pengawasan Pajak dan Penyediaan Benda Berharga | Persentase wajib pajak yang diberi surat teguran | persen (%) | 0,00 |
2 | Menurunnya Pengaduan Keberatan Pajak Daerah | Persentase Penanganan Keberatan Pajak Daerah yang terselesaikan | persen (%) | 100,00 |
NO | KEGIATAN | ANGGARAN |
1 | PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH | |
1 | Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah | Rp 160.518.500 |
TOTAL ANGGARAN | Rp 160.518.500 |
Mengetahui
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Plh. Kabid. Pengawasan dan Pengendalian
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SE, M.Adm.SDA Xxx. Xxxxxxxxxx BM, MM
Pangkat: Pembina Tk. I Nip. 19690727 198908 1 002
Nip. 19770313 201001 1 011
PERJANJIAN KINERJA KEPALA BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJELASAN KINERJA TAHUN 2024 Penjelasan Kinerja Uraian Sasaran Program Pengelolaan Pajak Daerah Meningkatnya Pengawasan dan Pengendalian Objek Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah Mengoptimalkan pengawasan terhadap objek pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Uraian Sasaran Kegiatan Pengelolaan Pajak Daerah 1. Meningkatnya Pengawasan Pajak dan Penyediaan Benda Berharga 2. Menurunnya Pengaduan Keberatan Pajak Daerah Yang dimaksud dalam sasaran kinerja kegiatan ini adalah melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pengawasan terhadap pungutan liar, dan meastikan ketersediaan benda berharga. Menurunnya pengaduan keberatan pajak daerah di masyarakat mencerminkan kinerja pelayanan pajak semakin baik. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja, antara lain: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Seluruh Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya : Perda Kab. Gowa No. 9 Th 2011 tentang Pajak Restoran dan Perda Kab. Gowa No. 10 Th 2011 tentang Pajak Hiburan. 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Indikator Kinerja Sasaran Kinerja ini memiliki 1 (satu) Indikator Kinerja Program dan 2 (dua) indikator kinerja kegiatan yang akan menggambarkan secara lansung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain: | ||||
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI | SUMBER DATA |
1. | Indikator Program Persentase peninjauan lokasi objek pajak terhadap total pemohon BPHTB | Melakukan peninjauan pada lokasi fisik Objek Pajak untuk memperoleh data NJOP | Jumlah Peninjauan Lokasi Objek Pajak yang dilakukan * 100 Jumlah Pemohon BPHTB | Laporan Pengajuan BPHTB/ SKPD-BPHTB |
1 | Indikator Kegiatan Persentase wajib pajak yang diberi surat teguran. | Surat teguran pajak daerah diterbitkan untuk memberikan peringatan kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya | Jumlah wajib pajak yang telah diberi surat teguran tahun n * 100 Total Wajib Pajak Tahun n | Laporan Piutang Pajak Daerah Tahun 2024 |
2 | Indikator Kegiatan Persentase Penanganan Keberatan Pajak Daerah yang terselesaikan | Pengaduan keberatan pajak daerah tahun ini yang terselesaikan dibandingkan dengan pengaduan keberatan pajak tahun lalu yang terselesaikan | Jumlah Keberatan Pajak yang terselesaikan * 100 Total keberatan pajak daerah | Laporan Pengaduan Pajak Daerah |
Target Kinerja Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut: | ||||
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN | ||
Indikator Program Persentase peninjauan lokasi objek pajak terhadap total pemohon BPHTB | 12,55% | Penetapan Target Persentase peninjauan lokasi objek pajak terhadap total pemohon BPHTB di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 10,35%; tahun 2019 sebesar 10,43%; tahun 2020 sebesar 10,83%; tahun 2021 sebesar 11,94%; tahun 2022 sebesar 12,04%; tahun 2023 sebesar 12,48% | ||
Indikator Kegiatan Persentase wajib pajak yang diberi surat teguran. | 0,00% | Penetapan Target Persentase wajib pajak yang diberi surat teguran di tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 5%; tahun 2019 sebesar 3%; tahun 2020 sebesar 3%; tahun 2021 sebesar 3%; tahun 2022 sebesar 2%, tahun 2023 sebesar 0% |
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Indikator Kegiatan | Penetapan Target Persentase Penanganan Keberatan Pajak Daerah yang terselesaikan di | |
Persentase Penanganan Keberatan Pajak Daerah yang | 100,00% | tahun 2023 didasarkan atas data historis 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2018 sebesar 100%; tahun 2019 sebesar 100%; tahun 2020 sebesar 100%; tahun 2021 sebesar 100%; |
terselesaikan | tahun 2022 sebesar 100%; tahun 2023 sebesar 100%. | |