PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
SUPMTEGAL
DAN
SMK NEGERI 1 SANDEN
NOMOR: . ~~WS1!?1~¥.'17~L~:~~Y{2CY.l'
NOMOR V:&" rJ..go .
TENTANG
PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pada hari ini Senin tanggal Enam, bulan Desember, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (6-12-2021),bertempat di SUPMTegal,yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Maskurl, S.Pi., M.Pi Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Jl. Marloloyo Kotak Pos 22 Tegal
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SUPM Tegal, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxx 00 Xxxxx, selanjutnya disebut sebagai PllIAK KESATU;
2. Nama : Xxxxx, S.Pd., X.X. Xxxxxan : Kepala Sekolah
Alamat : Jl. Samas KM 11, Ngemplak, Srlgading, Sanden, Bantul
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMK.Negeri 1 Sanden, yang .berkedudukan di Sanden, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PllIAK.
Dengan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa PlliAK KESATU adalah sekolah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan Pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah sekolah di lingkungan Kementerian Pendidian Nasional yang menyelenggarakan Pendidikan di bidang kelautan dan perikanan;
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat untuk melakukan KeIja Sama dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1 DASAR HUKUM
1. Undang-undang nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor65/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman KeIja Sama dan Penyusunan PeIjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata KeJja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan keIja sama ini adalah antara lain:
I. Maksud Kerja Sama ini adalah sebagai landasan bagi PARAPIHAKdalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup kerja sama ini;
2. Tujuan KeJja Sama ini adalah untuk melaksanakan KeIja Sama
Pendidikan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Pasal 3
MONITORING DAN EVALUASI
Obyek keIja sama ini adalah untuk implementasi Pendidikan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Kelautan dan Perikanan
Pasal 4
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian KeIja Sama ini, meliputi :
a. Pengembangan pendidikan serta sertifIkasi kompetensi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia laki-laki dan perempuan di bidang kelautan dan perikanan;
b. Pemanfaatan sarana dan prasarana Pendidikan;
Pasa15
PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan Kerja Sama ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu
rencana kerja tersendiri yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan dan hal-hal lain yang dipandang perlu;
2. Untuk melaksanakan rencana sebagaimana di maksud pada ayat (I),
PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnyasesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya;
3. Setiap rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kerja sama ini
Pasa16
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan KewajibanPARA PIHAK meliputi:
1. Menyelenggarakan bimbingan/pelatihan teknis loka karya, workshop dan PIHAK;seminar guna peningkatan kompetensi sumber daya manusia PARA
2. Melaksanakan pemanfaatan perpustakaan oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan siswa laki-laki dan perempuan;
3. PIHAKKESATUmenyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi bagi siswa,
tenaga pendidik serta tenaga kependidikan PIHAKKEDUAsesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Melaksanakan pertukaran data dan informasi tentang penyelenggaraan
pendidikan yang dilaksanakan serta hal-hal lain yang strategis sesuai kesepakatan bersama;
5. Memberikan dukungan sarana prasarana dan tenaga ahli sesuai kesepakatan bersama;
Pasa17
MASA BERLAKU
1. KerjaSama ini berlaku untuk jangka waktu (tiga)tahun, terhitung mulai
ditandatanganinya Kerja Sama dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK;
2. PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan
Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
3. Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (I), maka pihak tersebut wajib memberitahukan
maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat lambatnya 3 (tiga)bulan sebelumnya.
4. Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
PasalS PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Kerja Sama ini akan ditanggung dan dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan kerangka acuan kerja yang disepakati oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
MONITORING DAN EVALUASI
PARAPIHAKakan melakukan monitoring dan evaluasi baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10
KEADAAN KAHAR
1. Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
2. Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan-keadaan Kahar: kerusuhan
masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundang- undangan nasional maupun daerah secara material.
3. Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan bj tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
4. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu lx24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
5. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar pihak tersebut dapat melanjutkan pelaksanaan kewajibannya sesuai Perjanjian.
6. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, pihak yang mengalami Keadaan Kahar itu tidak mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan Ayat (4) Pasal ini, maka Keadaan Kahar dianggap tidak pernah terjadi.
7. Pihak yang menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dapat menolak
mengakui adanya Keadaan Kahar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud Ayat (4) Pasal ini. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tersebut tidak ada penolakan dari pihak yang diberitahu, maka pihak itu dianggap mengakui adanya suatu Keadaan Kahar.
8. Apabila adanya Keadaan Kahar ditolak untuk diakui oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang menyatakan Keadaan Kahar tersebut harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini.
9. Jika pihak yang mengalami Keadaan Kahar berkeberatan atas
penolakan oleh pihak yang diberitahu, maka pihak yang berkeberatan atas penolakan itu dapat meminta agar keberatannya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
10. Apabila terjadinya Keadaan Kahar tersebut diakui oleh pihak yang
diberitahu, maka PARA PIHAK akan merundingkan perubahan- perubahan yang diperlukan agar Perjanjian dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 11
KERAHASIAAN
1. PARA PIHAK sepakat untuk memperlakukan perjanjian kerja sama inidan seluruh informasi yang saling dipertukarkan oleh PARA PIHAK sebagai sesuatu yang rahasia, oleh karena itu dan bagaimana pun juga tidak akan menyebarluaskan atau menyalin atau memperbanyak informasi, catatan, data maupun dokumen kepada siapapun atau pihak manapun baik sebagian maupun seluruhnya, dikecualikan kepada orang perseorangan dari masing-masing PIHAK yang memiliki kepentingan terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
2. PARA PIHAK berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyimpan, melindungi dan mengamankan semua informasi, catatan, data maupun dokumen, termasuk mewajibkan pegawai atai afiliasi PARA PIHAK untuk melaksanakan dan menaati ketentuan kerahasiaan ini, serta menjamin bahwa para pegawai, direksi, afiliasinya tidak akan membuka informasi, catatan, data maupun dokumen pada pihak lain atas setiap informasi yang telah diketahui oleh PARA PIHAK.
3. Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi ini akan tetap berlaku 5 (lima) tahun setelah kerja sama ini berakhir dan informasi tersebut tetap menjadi milik PIHAK yang memberikan informasi tersebut.
4. Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini tidak berlaku pada:
a. Informasi rahasia tersebut telah diketahui oleh public (public domain);
b. Informasi rahasia diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau diperintahkan untuk dibuka oleh perintah pengadilan atau instansi pemerintah lain yang beIWenang;
c. Informasi rahasia yang telah dikuasai oleh PIHAK yang menerima informasi sebelum diberikannya informasi tersebut oleh PIHAK lainnya, dan atau informasi yang disyaratkan oleh professional, penasehat hokum, dan pihak ketiga lainnya yang memiliki hak untuk menggunakan informasi tersebut dan terikat oleh kewajiban kerahasiaan.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditafsirkan dengan tunduk pada hukum yang berlaku di lndonesia;
2. Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian
Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK;
3. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian pendapat dalam musyawarah dan mufakat, maka PARA PlliAK sepakat menyerahkannya kepada Pengadilan Negeri;
4. PARA PlliAK sepakat untuk menunjuk domisili/kedudukan hukum
yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal.
Pasal 13
KORESPONDENSI
1. Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
a. PlliAK KESATU
Maskuri, S.Pi., X.Xx,
Alamat : JI. Xxxxxxxxx Xxxxx Pos 22 Tegal Email : xxxx.xxxxx@xxx.xx.xx
Telepon :(0283)356246
Faximili :(0283)320887
b. PIHAK KEDUA
Xxxxx, S.Pd., X.X.
Alamat : JI. Samas KM 1I, Ngemplak, Srigading, Sanden, Bantul, Daerah Istimewa Yaogyakarta
Email : sekolah@smkn Isanden. sch. id Telepon :(0000)0000000
Faximili
•
2. Apabila terjadi perubahan alamat korespondensi salah satu PIHAK maka perubahan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada PIHAK lainnya.
Pasa114
LAIN-LAIN
1. Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian KerjaSama ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yangdisepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
2. Apabila terdapat satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang tidak dapat diberlakukan karena ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, maka hanya pada ketentuan tersebutlah dilepaskan keberlakuannya bagi PARA PIHAK dengan ketentuan-ketentuan yang lain masih tetap berlaku bagi PARA PIHAK.
3. Tidak ada PIHAK yang dapat mengalihkan sebagian atau seluruh Perjanjian Kerja Sama ini kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK
Pasal 13
Penutup
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, dan masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA