Contract
1. Syarat dan Ketentuan Produk/Layanan (Bahasa Indonesia)
Nama Dokumen | |
Versi | 2.1 |
Terakhir Diperbarui | 18 November 2024 |
Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius (‘Syarat dan Ketentuan’) ini berlaku dan mengikat Pemegang Kartu Kredit Jenius dan PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (‘Bank’) sehubungan dengan telah diterbitkannya Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan termasuk Ketentuan Peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Informasi layanan Kartu Kredit Jenius secara terinci dan lengkap dapat di akses melalui xxx.xxxxxx.xxx/xxx/xxxxxx/xxxxx-xxxxxx. | |
Pasal 1 Definisi 1. “Bank” adalah PT. Bank SMBC Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, Layanan Nasabah, serta berbagai bentuk kantor lainnya. 2. “Biaya” adalah biaya-biaya yang akan dikenakan oleh Bank kepada Pemegang Kartu sehubungan dengan Kartu Kredit Jenius, antara lain Denda Keterlambatan, Iuran Tahunan dan lain-lain. Untuk jenis dan besarnya Biaya Administrasi yang lebih lengkap dapat dilihat di xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx. 3. “Booth Jenius” adalah pusat layanan Nasabah Jenius yang berupa standalone booth, shop-in-shop, gerai pameran dan/atau bentuk setara lainnya dalam space retail atau sejenisnya. 4. “Bunga” adalah beban biaya tambahan yang akan dikenakan apabila Total Tagihan tidak dibayar secara penuh sebelum Tanggal Jatuh Tempo atau apabila Pembayaran diterima/dibukukan setelah Tanggal Jatuh Tempo. Untuk ilustrasi perhitungan Bunga yang lebih lengkap dapat dilihat di xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxx/xxxxxx/xxxxx-xxxxxx. 5. “Cicilan Tetap” atau “Split Pay” adalah angsuran tetap dengan bunga dan tenor tertentu yang dipilih Pemegang Kartu, yang berasal dari Pembelanjaan atau transaksi tertentu lainnya, dan ditagihkan ke dalam Lembar Penagihan bulanan. 6. “Creditbility” adalah penilaian yang dilakukan oleh Bank dengan tujuan menganalisis kemampuan Pemegang Kartu untuk memiliki fasilitas kredit Xxxxxx. 7. ”Denda” adalah biaya yang akan dikenakan kepada Pemegang Kartu apabila terjadi keadaan tertentu, antara lain: keterlambatan pembayaran, pemakaian di luar Batas Kredit (Overlimit), dan lain-lain. |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS.
Jenis dan besarnya Denda dapat dilihat di xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx. 8. “Flexi Cash” adalah produk pinjaman tunai Jenius yang mana fitur produk dan syarat ketentuannya ditentukan dan diatur secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan Flexi Cash. 9. “Hari Kerja” adalah hari beroperasinya perbankan di Indonesia dan menjalankan kliring, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh hari dimana Bank beroperasi dan menjalankan kliring sesuai ketentuan regulator. 10. “Xxxxxx Xxxxxxxx” adalah produk pinjaman Jenius untuk transaksi belanja yang mana fitur produk dan syarat ketentuannya ditentukan dan diatur secara terpisah dalam Syarat dan Ketentuan Xxxxxx Xxxxxxxx. 11. “Kartu Kredit Jenius” adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran yang timbul atas suatu transaksi, termasuk untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kepada Bank dengan cara sekaligus ataupun angsuran. Kartu Kredit Xxxxxx terdiri dari Kartu Utama (Primary Card, yang disebut juga d-Card pada aplikasi Jenius), dan Kartu Tambahan (Supplementary Card, yang disebut juga s-Card pada aplikasi Jenius). 12. “Komunikasi” atau “Komunikasi-komunikasi” adalah setiap pernyataan, permintaan, instruksi, pemberitahuan, dokumen, rekaman atau bentuk komunikasi lainnya (termasuk lisan, tulisan dan elektronik). 13. “Laporan Tagihan” adalah permintaan pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Kartu pada suatu periode penagihan untuk melakukan pembayaran tagihan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, dengan penyertaan informasi antara lain: daftar transaksi, jumlah Total Tagihan, jumlah Pembayaran Minimum dan Tanggal Jatuh Tempo. 14. “Limit Belanja” adalah batasan penggunaan bagi Pemegang Kartu Tambahan yang ditentukan oleh Pemegang Kartu Utama. 15. “Limit Belanja Per Transaksi” batas penggunaan Kartu Kredit Xxxxxx untuk satu kali transaksi. 16. “Limit Flexi Cash” adalah nominal fasilitas kredit yang dialokasikan oleh Pemegang Kartu dari Nilai Creditbility untuk produk Flexi Cash, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 17. “Limit Xxxxxx Xxxxxxxx” adalah nominal fasilitas kredit yang dialokasikan oleh Pemegang Kartu dari Nilai Creditbility untuk produk Xxxxxx Xxxxxxxx, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 18. “Limit Kartu Kredit Jenius” adalah jumlah fasilitas kredit yang dialokasikan oleh Pemegang Kartu dari Nilai Creditbility untuk rekening Kartu Kredit Jenius, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 19. “Masa Berlaku” adalah periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk melakukan transaksi. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
20. “Merchant (Pedagang)” adalah penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit. 21. “Mesin EDC (Electronic Data Capture)” adalah sebuah alat elektronik yang digunakan sebagai sarana pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit. 22. “Nilai Creditbility” adalah batas maksimal kredit yang dapat ditawarkan oleh Bank sesuai dengan kelayakan Pemegang Kartu berdasarkan kriteria penilaian Bank dan Pemegang Kartu dapat mengalokasikan ke Limit Flexi Cash, dan/atau Limit Kartu Kredit Jenius dan/atau Limit Xxxxxx Xxxxxxxx berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 23. “Pemakaian di Luar Batas (Overlimit)” adalah penggunaan Kartu Kredit yang melampaui Limit Kartu Kredit. 24. “Pembayaran” adalah setiap transaksi pembayaran tagihan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius yang telah diterima, tercatat dan dibukukan dalam pembukuan Bank SMBCI. 25. ”Pembayaran Minimum” adalah jumlah Pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar terhindar dari Denda Keterlambatan dan tidak mempengaruhi status kolektibilitas kartu kredit Pemegang Kartu pada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun biro kredit lainnya. 26. “Pembayaran Minimum Yang Tertunggak” adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Lembar Penagihan bulan berikutnya. 27. “Pembelanjaan” adalah transaksi perolehan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius. 28. “Pemberitahuan” adalah pemberitahuan mengenai perubahan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius yang disampaikan dari waktu ke waktu, baik secara bersamaan maupun secara terpisah dari Lembar Penagihan dan/atau melalui xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxx-xxx- ketentuan atau Komunikasi-komunikasi lainnya, yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. 29. “Pemegang Kartu” adalah: (i) pengguna yang sah atas Kartu Utama (Primary Card, yang disebut juga d-Card pada aplikasi Jenius) sekaligus sebagai pemilik rekening Kartu Kredit Jenius atau (ii) pengguna yang sah atas Kartu Tambahan (Supplementary Card, yang disebut juga s- Card pada aplikasi Jenius) dari Kartu Kredit Jenius yang ditunjuk dan disetujui oleh Pemegang Kartu utama. 30. “Penerbit” adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Dalam hal Kartu Kredit Xxxxxx, Penerbit adalah PT BANK SMBC Indonesia Tbk. 31. “PIN” adalah nomor sandi pribadi untuk setiap rekening Pemegang Kartu, yang dapat dipergunakan untuk transaksi Pembelanjaan di Merchant dan/atau Tarik Tunai di ATM. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
32. “Prinsipal” Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem pembayaran dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai Penerbit dan/atau Acquirer, dalam transaksi APMK yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis. 33. “Rekening” adalah rekening tabungan Jenius yang dibuka secara mandiri oleh Pemegang Kartu setelah mendapatkan persetujuan dari Bank. 34. “Overlimit Tolerance” adalah limit tambahan yang dapat digunakan oleh Pemegang Kartu ketika Pemegang Kartu bertranksaksi menggunakan kartu kredit melebihi batas limit yang diberikan oleh Bank dengan jumlah yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Bank. 35. “Tanggal Jatuh Tempo” adalah tanggal di dalam Lembar Penagihan yang merupakan tanggal batas terakhir dimana Pembayaran harus dilakukan dan diterima secara efektif (dibukukan) oleh Bank. 36. “Tanggal Lembar Tagihan” adalah tanggal di mana Lembar Tagihan dicetak dan dikirimkan kepada Pemegang Kartu Utama. 37. “Tanggal Pembukuan” adalah tanggal di mana transaksi atau pembayaran yang terjadi dibukukan di sistem Kartu Kredit Jenius. 38. “Tanggal Transaksi” adalah tanggal di mana transaksi atau pembayaran Kartu Kredit Jenius terjadi. 39. “Tarik Tunai” adalah penarikan uang dalam bentuk mata uang Rupiah atau mata uang asing melalui ATM menggunakan Kartu Kredit Jenius. 40. “Total Tagihan” adalah jumlah: (Total Tagihan pada bulan sebelumnya) + (Pembelanjaan, Pengambilan Tunai, Cicilan Tetap, Bunga, Denda dan Biaya Administrasi) – (Pembayaran dan Kredit) +/- Penyesuaian 41. “Yay Points” adalah point yang didapatkan Pemegang Kartu atas Pembelanjaan yang dilakukan menggunakan Kartu Kredit Jenius yang memiliki fitur tersebut. | |
Pasal 2 Penggunaan Kartu 1. Kartu Kredit Xxxxxx hanya diperkenankan untuk digunakan oleh Pemegang Kartu dan tidak boleh dipindahtangankan. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu. 2. Kartu Kredit Jenius dapat digunakan untuk transaksi Pembelanjaan di Merchant yang termasuk dalam jaringan Prinsipal yang bekerja sama, atau untuk transaksi Pengambilan Tunai di jaringan ATM yang bekerja sama, dengan pengenaan Biaya Administrasi. Sesuai ketentuan Bank Indonesia, tarik tunai di Merchant tidak diperkenankan. 3. Dalam hal transaksi dilakukan melalui online, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk Pembelanjaan secara daring melalui situs (website) maupun aplikasi (mobile | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
application), maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu di transaksi online adalah bukti yang sah bahwa Bank telah diberikan instruksi untuk memproses transaksi menggunakan Kartu Kredit Jenius. b. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas penggunaan Kartu Kredit Jenius milik Pemegang Kartu terlepas apakah pihak yang memasukkan informasi adalah Pemegang Kartu atau pihak yang diberikan wewenang oleh Pemegang Kartu, dan/atau pihak ketiga lainnya, terlepas dari keadaan yang berlaku pada saat transaksi. c. Bank berhak untuk tidak menjalankan transaksi yang dilakukan melalui transaksi online apabila Bank meragukan keaslian atau apabila menurut Bank transaksi tersebut melanggar hukum, tidak layak untuk dijalankan atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku di Bank. 4. Dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan ini, atau apabila Pemegang Kartu tidak membayar kewajiban yang terhutang kepada Bank, maka Bank berhak untuk: a. Menolak setiap transaksi Pembelanjaan atau Pengambilan Tunai yang dilakukan oleh Pemegang Kartu. b. Memblokir semua Kartu Kredit Jenius yang diterbitkan atas nama Pemegang Kartu termasuk diantaranya memblokir Kartu Tambahan dan fasilitas kredit lainnya di Jenius milik Pemegang Kartu yang ada di Bank (bila ada). x. Xxminta kepada Pemegang Kartu untuk secara seketika membayar seluruh saldo yang terhutang atas rekeningnya walaupun belum jatuh tempo. d. Tidak mengembalikan Iuran Tahunan yang telah dibayarkan. 5. Rekening Kartu Kredit Jenius yang dimiliki Pemegang Kartu dapat mempengaruhi keberlangsungan fasilitas kredit lainnya yang diberikan Bank kepada Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat keterlambatan Pembayaran pada Kartu Kredit Jenius, maka dapat berakibat diblokirnya fasilitas kredit lainnya tersebut, demikian pula sebaliknya. 6. Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Jenius selama Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius, yang akan berakhir pada hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada Aplikasi Xxxxxx, kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau sebelumnya terdapat permintaan pengakhiran oleh Pemegang Kartu Utama. 7. Perpanjangan Masa Berlaku dilakukan secara otomatis menjelang tanggal kadaluarsa Kartu Kredit Jenius, akan tetapi Bank berhak tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius karena pertimbangan– pertimbangan tertentu dan Pemegang Kartu tetap wajib melakukan pelunasan terhadap tagihan yang terhutang atas rekening Kartu Kredit Jenius selambat-lambatnya pada saat Tanggal Jatuh Tempo. 8. Pemegang Kartu berhak atas setiap fasilitas, fitur dan manfaat lainnya yang disediakan oleh Bank yang akan diberitahukan kepada Pemegang Kartu dari waktu ke waktu dalam Pemberitahuan Tertulis dan/atau dalam media Komunikasi lainnya. |
Pasal 3 Fitur Contactless 1. Fitur Contactless adalah fitur Kartu Kredit Jenius dimana Pemegang Kartu Kredit Jenius dengan simbol Contactless dapat melakukan Pembelanjaan tanpa harus memasukkan Kartu Kredit Jenius kedalam mesin EDC dan tanpa harus memasukkan PIN, dimana Pemegang Kartu tidak dapat mematikan fitur ini. Untuk melakukan transaksi Contactless, Pemegang Kartu harus membawa dan menempelkan kartu pada mesin EDC Contactless. 2. Untuk penggunaan fitur transaksi contactless tanpa PIN di dalam negeri, jumlah transaksi yang diperbolehkan adalah <Rp1.000.000,-. Untuk transaksi ≥Rp1.000.000,- Pemegang Kartu Kredit Jenius wajib memasukkan PIN 3. Apabila Pemegang Kartu menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk Pembelanjaan dengan fitur Contactless, maka Pemegang Kartu setuju bahwa informasi data Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu menggunakan fitur Contactless adalah bukti yang sah bahwa Bank telah diberikan instruksi untuk memproses Pembelanjaan menggunakan Kartu Kredit Jenius. 4. Terhadap kerugian yang dialami oleh Pemegang Kartu atas penggunaan Kartu Kredit Jenius, Pemegang Kartu akan melepaskan Bank dari setiap tuntutan dan/atau gugatan dan/ atau sengketa dan/atau tanggungjawab terhadap penggunaan Kartu Kredit Xxxxxx dengan menggunakan fitur Contactless. | |
Pasal 4 Transaksi Tagihan Berulang 1. Pemegang Kartu dapat mendaftarkan Kartu Kredit Jenius ke pihak lain dengan menggunakan nomor Kartu Kredit dan tanggal kedaluwarsa kartu. Ini disebut sebagai Instruksi Pembayaran Rutin. 2. Untuk pembatalan instruksi Pembayaran Rutin kepada Merchant, Pemegang Kartu harus menghubungi Merchant atau penyedia layanan secara mandiri untuk membatalkan Instruksi Pembayaran Rutin tersebut. Pemegang Kartu melakukan pembatalan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal penagihan berikutnya. Jika belum ada instruksi pembatalan, Merchant berhak untuk melakukan penagihan ke Kartu Kredit yang didaftarkan dan Bank memiliki hak untuk memproses instruksi tersebut. 3. Jika terjadi perubahan detail pada Kartu Kredit Xxxxxx seperti nomor kartu misalkan kartu hilang, Pemegang Kartu disarankan untuk menghubungi Merchant atau penyedia layanan untuk membatalkan Instruksi Pembayaran Rutin atau merubah detil ke Kartu Kredit Xxxxxx yang baru. Jika Pemegang Kartu tidak membatalkan atau merubah detil kartu maka Pemegang Kartu memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan hal di bawah ini: |
a. Memberikan nomor Kartu Kredit Xxxxxx yang baru untuk memperbarui instruksi; atau b. Mengaplikasikan Instruksi Pembayaran Rutin ke detil kartu yang baru dan dengan demikian Instruksi Pembayaran Rutin dapat dilanjutkan ke kartu yang baru kecuali jika Pemegang Kartu memberitahukan pada Bank untuk menghentikan instruksi. 4. Bank tidak bertanggung jawab atas tagihan pembayaran rutin yang telah dibatalkan tersebut. 5. Pemegang Kartu wajib menyimpan bukti perubahan atau pembatalan dari Instruksi Pembayaran Rutin tersebut. Pemegang Kartu dapat bertanya pada Merchant atau penyedia layanan jika terdapat penagihan yang tidak sesuai. 6. Sebelum melakukan Instruksi Pembayaran Rutin, Pemegang Kartu harus memastikan ketersediaan Batas Kredit Limit di dalam kartu yang akan diinstruksikan. Jika Batas Kredit Limit Kartu tidak mencukupi untuk instruksi tersebut, maka tagihan atas pembayaran rutin tersebut dapat, tetapi tidak wajib, untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku seperti pemakaian di luar Batas Kredit Limit yang akan dikenakan Biaya Administrasi yang berlaku. 7. Bank berhak membatalkan segala Instruksi Pembayaran Rutin jika terjadi perselisihan antara Pemegang Kartu dan pihak Merchant atau penyedia layanan. | |
Pasal 5 PIN dan One-Time Password (OTP) 1. Pemegang Kartu dapat membuat/mengubah PIN atas Kartu Kredit Jenius Melalui Aplikasi Xxxxxx. PIN berlaku untuk masing-masing Kartu Kredit Jenius, baik Kartu Utama maupun setiap dari Kartu Tambahan. 2. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan PIN dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain manapun dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan PIN oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu. 3. Untuk transaksi di merchant e-commerce tertentu, pembayaran akan mewajibkan Pemegang Kartu untuk memasukan OTP pada halaman pembayaran. Pemegang Kartu wajib menjaga kerahasiaan OTP dan tidak boleh memberitahukannya kepada pihak lain manapun dalam keadaan atau dengan cara apapun. Segala akibat yang timbul karena kelalaian, ketidakhati-hatian atau atas penggunaan atau penyalahgunaan OTP oleh pihak lain dengan atau tanpa izin dari Pemegang Kartu yang bersangkutan, adalah merupakan beban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu. 4. Pemegang Kartu wajib bertanggung jawab atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius dengan otentikasi | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
berupa PIN, Password, OTP ataupun tanda tangan, kecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu Kredit Jenius yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan. | |
Pasal 6 Cicilan atau Split Pay 1. Pemegang Kartu dapat mengubah transaksi menjadi cicilan sesuai ketentuan minimum transaksi yang berlaku. 2. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan adalah transaksi belum masuk laporan tagihan sesuai dengan tanggal cetak billing yang terdapat dalam aplikasi. 3. Cicilan akan ditagihkan melalui tagihan bulanan kartu kredit, sesuai tenor yang sudah dipilih. 4. Cicilan bulanan yang ditagihkan akan diperhitungkan ke dalam pembayaran minimum. 5. Apabila terjadi keterlambatan lebih dari 3 (tiga) kali tanggal jatuh tempo, maka sisa cicilan akan seketika jatuh tempo dan ditagihkan secara keseluruhan dalam laporan tagihan. | |
Pasal 7 Yay Points 1. Pemegang Kartu akan mendapatkan Yay Points untuk transaksi pembelanjaan menggunakan Kartu Kredit Jenius, kecuali transaksi yang dikecualikan termasuk didalamnya transaksi tarik tunai. Info selengkapnya dapat diakses melalui website xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxx. 2. Jika transaksi refund maka Yay Points yang sudah didapatkan akan diambil kembali oleh Bank. 3. Yay Points dapat ditukar menjadi hadiah sesuai dengan katalog hadiah Jenius Point pada Aplikasi Jenius. Penukaran Yay Points hanya dilayani melalui Aplikasi Xxxxxx. 4. Apabila tidak digunakan, Yay Points akan kadaluarsa dalam 24 bulan sejak Yay Points tersebut diberikan. 5. Bank berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menambahkan, atau mengurangi program Yay Points baik dari sisi pendapatan maupun penggunaan Yay Points dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu. 6. Bank berhak untuk menolak penukaran Yay Points dalam hal Pemegang Kartu melanggar Syarat dan Ketentuan atau telah mengakhiri/menutup Kartu Kredit Xxxxxx yang bersangkutan atau sedang mengikuti program mitigasi risiko atau program penyelesaian pembayaran atau program sejenis lainnya. |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS.
7. Bank berhak mengambil kembali Yay Points sesuai dengan jumlah yang diberikan apabila Pemegang Kartu terindikasi melakukan fraud, kecurangan, transaksi fiktif, dan/atau merugikan Bank. 8. Bank berhak menjadikan Yay Points Pemegang Kartu dalam posisi minus apabila Xxx points yang diambil Bank lebih besar dibandingkan Yay Points yang dimiliki Pemegang Kartu 9. Apabila Yay Points Pemegang Kartu dalam posisi minus ketika kartu akan ditutup, maka Pemegang Kartu wajib membayar denda atas Yay Points yang minus sesuai dengan ketentuan Bank. | |
Pasal 8 Creditbility 1. Bank memberikan Creditbility berdasarkan pengajuan Pemegang Kartu dan/atau berdasarkan inisiatif Bank sesuai kebijakan Bank yang berlaku. 2. Nilai Creditbility dapat dialokasikan menjadi Limit Flexi Cash, dan/atau Limit Kartu Kredit Jenius, dan/atau Limit Xxxxxx Xxxxxxxx setelah Pemegang Kartu melakukan proses aktivasi melalui Aplikasi Jenius. 3. Bank berhak menentukan Nilai Creditbility, dan mengubah atau melakukan terminasi sewaktu-waktu, sesuai kebijakan Bank termasuk berdasarkan penilaian risiko kredit Pemegang Kartu. 4. Pemegang Kartu setiap saat berhak mengajukan permohonan atas perubahan termasuk terminasi Nilai Creditbility melalui layanan SMBCI Care. Bank berhak menyetujui atau menolak permohonan tersebut sesuai kebijakan Bank. 5. Pemegang Kartu memahami dan menyetujui bahwa terminasi Nilai Creditbility mengakibatkan terminasi pada seluruh limit pinjaman (Flexi Cash, dan/atau Kartu Kredit Jenius, dan/atau Xxxxxx Xxxxxxxx) yang Pemegang Kartu miliki di Jenius. Pengajuan permohonan terminasi Nilai Creditbility dapat dilakukan apabila Pemegang Kartu telah melakukan pelunasan kewajiban atas semua pinjaman yang dimiliki. | |
Pasal 9 Limit 1. Bank berhak menentukan Limit Kartu Kredit, dan berhak untuk mengubah, membatalkan, atau mengalokasikan Limit Kartu Kredit kembali ke Nilai Creditbility, sesuai kebijakan Bank termasuk berdasarkan tingkat penggunaan fasilitas kredit serta apabila kualitas Pembayaran Pemegang Kartu pada sistem Bank maupun Laporan OJK SLIK menurun. 2. Pemegang Kartu dapat melakukan Pemakaian di Luar Batas (Overlimit) sampai dengan overlimit tolerance yang ditentukan oleh bank dan Pemegang Kartu akan dikenakan biaya atas pemakaian tersebut. 3. Bank sepenuhnya berhak untuk menerima atau menolak transaksi Kartu Kredit Jenius yang penggunaannya telah atau akan melampaui Limit yang ditentukan. 4. Pemegang Kartu setiap saat berhak mengajukan permohonan kenaikan Limit secara permanen atau sementara kepada Bank. Bank berhak | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
menyetujui atau menolak permohonan tersebut. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai proses permohonan kenaikan Limit hubungi layanan SMBCI Care atau Booth Jenius. 5. Nilai Creditbility dapat dialokasikan menjadi Limit Kartu Kredit atau sebaliknya melalui pengajuan Pemegang Kartu pada Aplikasi Jenius, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Limit yang dialokasikan ke dalam produk Kartu Kredit wajib mempertimbangkan batas ketentuan Limit Kartu Kredit dan Nilai Creditbility. b. Realokasi Limit Kartu Kredit hanya bisa dilakukan bila Kartu Kredit tidak dalam status “Blocked” dan performa kredit Pemegang Kartu dalam kategori “Lancar”. c. Limit yang dipilih tidak boleh lebih kecil dari penggunaan limit dan/atau limit minimum produk. d. Limit Kartu Kredit tidak boleh lebih besar dari 3 kali pendapatan bulanan (untuk Pemegang Kartu dengan perkiraan income diantara 3 – 10 juta rupiah per bulan). e. Realokasi limit hanya bisa dilakukan bila Flexi Cash, Xxxxxx Xxxxxxxx, dan Kartu Kredit dalam status “Aktif” dengan performa pembayaran “Lancar”, dan dalam status normal (tidak dalam keadaan overlimit, tidak dalam investigasi fraud, tidak dalam status naik limit sementara, dan lain-lain). f. Realokasi limit hanya bisa dilakukan paling cepat 30 hari kalender dari realokasi sebelumnya. g. Realokasi limit tidak dapat dilakukan 3 hari kalender menjelang akhir bulan. h. Realokasi limit hanya bisa dilakukan dalam kelipatan Rp 500.000 i. Realokasi limit hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang dapat diakses melalui xxx.xxxxxx.xxx/xxx/xxxxxxxxxxxx. 6. Pemegang Kartu dapat mengatur Limit Belanja dan Limit Belanja per Transaksi melalui aplikasi jenius selama tidak melebihi dari Limit yang dialokasikan ke Kartu Kredit Xxxxxx. | |
Pasal 10 Penagihan dan Pembayaran 1. Setiap bulan Bank akan menerbitkan dan mengirimkan Lembar Penagihan melalui alamat email yang terdaftar pada sistem Kartu Kredit Jenius, dan Lembar Penagihan juga dapat diunduh melalui aplikasi Jenius. 2. Pemegang Kartu yang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit jenius akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku. Rincian biaya dapat diakses melalui website berikut xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx- and-limits. 3. Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sekurang-kurangnya sejumlah Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar Kartu Kredit Xxxxxx tetap berada dalam status Lancar. 4. Apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari Libur maka tanggal jatuh tempo akan digeser ke tanggal hari kerja berikutnya. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
5. Pembayaran Minimum a. Bila Total Tagihan > Rp50.000,- maka Perhitungan Pembayaran Minimum adalah yang mana yang lebih besar antara: • Jumlah dari (Persentase Pembayaran Minimum sesuai Regulasi yang Berlaku x (Total Tagihan – Cicilan Tetap)) + Cicilan Tetap + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak ATAU • Rp 50.000,- + Pembayaran Minimum Yang Tertunggak b. Bila Total Tagihan < Rp50.000, maka Pembayaran Minimum adalah sama dengan Total Tagihan tersebut Pembayaran Minimum Yang Tertunggak adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Lembar Penagihan bulan berikutnya. 6. Bunga akan dikenakan terhadap: a. Pembayaran dilakukan kurang dari Pembayaran Penuh atas Total Tagihan b. Pembayaran diterima setelah Tanggal Jatuh Tempo c. Semua transaksi Tarik Tunai 7. Bunga diperhitungkan berdasarkan Tanggal Pembukuan atas pembayaran dan/atau transaksi Tarik tunai sesuai ketentuan ditetapkan oleh Bank. 8. Sesuai perundang undangan yang berlaku, Bea Meterai akan dikenakan untuk pembayaran sebagai berikut: a. Pembayaran <= Rp. 5.000.000,- tidak dikenakan Bea Meterai b. Pembayaran > 5.000.000,- (berlaku akumulasi per periode program) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp. 10.000,- 9. Denda Keterlambatan akan dikenakan apabila Pembayaran diterima dan dibukukan setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo tapi lebih kecil dari Pembayaran Minimum. 10. Pembayaran yang diterima akan dilakokasikan sesuai dengan urutan berikut: a. Pertama, Biaya Administrasi dan Cicilan Tetap; b. Kedua, Sisa Pembayaran paling kurang sebesar 60% (enam puluh persen) untuk pemenuhan kewajiban pokok transaksi; dan c. Ketiga, Bunga. 11. Seluruh jumlah yang terhutang oleh Pemegang Kartu kepada Bank akan tetap ditagihkan dan menjadi tanggungan Pemegang Kartu dan/atau penanggung, penjamin, kurator, pengampu atau ahli warisnya, dalam hal Pemegang Kartu yang bersangkutan ditanggung, dijamin, jatuh pailit, bangkrut, dalam pengampuan atau meninggal, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
12. Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dalam mata uang asing, nilai tukar yang dikenakan kepada Pemegang Kartu adalah nilai tukar yang ditentukan oleh Visa International/MasterCard International/Prinsipal lainnya yang bekerjasama dengan Bank dan nilai tukar yang berlaku di Bank. Pemegang Kartu setuju untuk menanggung risiko apabila terdapat perbedaan kurs dalam pengembalian dan/atau pembatalan transaksi yang menggunakan mata uang asing. Nilai tukar akan ditentukan berdasarkan tanggal transaksi dibukukan (posting date), bukan tanggal transaksi (transaction date). 13. Pembayaran Tagihan dapat dilakukan melalui: a. Menu Pembayaran Kartu Kredit Jenius pada Aplikasi Jenius b. ATM Bank SMBCI c. Transfer dari Bank Lain 14. Pemegang Kartu juga dapat mendaftarkan diri untuk melakukan pembayaran secara Auto-Debet pada aplikasi Jenius, di mana rekening Jenius Pemegang Kartu akan langsung dipotong pada tanggal Jatuh Tempo Kartu Kredit Jenius, sesuai dengan jumlah yang dipilih Pemegang Kartu (Pembayaran Minimum atau Pembayaran Penuh). Dalam hal saldo di rekening Xxxxxx tidak mencukupi, Bank akan: a. Melakukan pendebetan sesuai dana yang tersedia di rekening Xxxxxx. b. Melakukan pencobaan pendebetan selama 5 hari berturut-turut sampai paling tidak kewajiban pembayaran minimum sudah terpenuhi. c. Melakukan pendebetan pada pukul 17:00 WIB. Pemegang Kartu wajib memastikan ketersediaan dana agar pendebetan dapat dilakukan dengan berhasil. 15. Apabila pembayaran berasal dari rekening perbankan bukan atas nama Pemegang Kartu Kredit Utama (Primary Card), Bank berhak untuk meminta, memverifikasi identitas dari pemilik rekening perbankan tersebut pada Pemegang Kartu dan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius (bila perlu) dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. | |
Pasal 11 Status Kolektibilitas Pembayaran 1. Kolektibilitas “Lancar” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius yang dibayar dengan jumlah yang memenuhi atau lebih dari jumlah tagihan minimum secara tepat waktu atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo 2. Kolektibilitas “Dalam Perhatian Khusus” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius belum dibayar antara 1-90 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. |
3. Kolektibilitas “Kurang Lancar” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar antara 91-120 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. 4. Kolektibilitas “Diragukan” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar antara 121-180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu Utama tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Jenius. 5. Kolektibilitas “Macet” yaitu kondisi tagihan Kartu Kredit Jenius tetap belum dibayar lebih dari 180 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo, atau Bank sewaktu-waktu menemukan indikasi bahwa Pemegang Kartu tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran Kartu Kredit Jenius 6. Apabila Kartu Kredit Xxxxxx berada dalam status kolektibilitas selain “Lancar” di atas, Bank akan 1) Mengenakan Biaya Administrasi dan Bunga; 2) Melakukan upaya penagihan kepada Pemegang Kartu ; 3) Melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius (blocking); 4) Menagihkan seluruh tagihan Kartu Kredit Jenius yang tertunggak, belum ditagih dan/atau belum dibayar secara penuh. 7. Sisa Pokok Cicilan Tetap akan langsung ditagihkan seluruhnya pada Lembar Tagihan apabila Pemegang Kartu menunggak lebih dari 60 hari kalender setelah lewat Tanggal Jatuh Tempo. 8. Bank berhak untuk menentukan status kolektibilitas Pemegang Kartu berdasarkan penilaian Bank terhadap semua fasilitas kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu untuk selanjutkan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkaitan. | |
Pasal 12 Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu 1. Hak Pemegang Kartu : a. Pemegang Kartu berhak untuk menikmati fitur-fitur dan manfaat Kartu Kredit Jenius lainnya sepanjang memenuhi prosedur yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau yang akan diberitahukan dalam Pemberitahuan Tertulis, termasuk mengubah transaksi menjadi cicilan tetap atau Split Pay. b. Pemegang Kartu berhak meminta pengiriman ulang softcopy dari sales draft atas penggunaan Kartu Kredit Jenius untuk setiap transaksi Pembelanjaan atau setiap transaksi Pengambilan Tunai yang dilakukan melalui teller atau ATM, dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal Lembar Penagihan yang mencatat transaksi tersebut dan dengan pengenaan Biaya Administrasi. c. Pemegang Kartu berhak meminta ringkasan transaksi berbentuk softcopy untuk 1 (satu) tahun terakhir dengan pengenaan Biaya Administrasi. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
2. Kewajiban Pemegang Kartu : a. Pemegang Kartu wajib melakukan Pembayaran sesuai ketentuan pada Pasal tentang Penagihan dan Pembayaran atau sebagaimana ditentukan lain oleh Bank dalam Pemberitahuan Tertulis. b. Pemegang Kartu wajib untuk selalu menjaga penggunaan Kartu Kredit Xxxxxx agar tidak melebihi Limit Kartu Kredit. c. Pemegang Kartu wajib untuk bertanggung jawab atas semua transaksi yang diproses dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius, kecuali dalam hal terjadi tindak pidana pemalsuan kartu atau dalam kasus kehilangan/kecurian Kartu Kredit Jenius yang telah dilaporkan ke Bank sesuai prosedur yang telah ditetapkan. | |
Pasal 13 Hak dan Kewajiban Bank 1. Penggunaan Informasi. a. Bank berhak untuk meminta, memverifikasi, menggunakan, dan menyimpan informasi dan salinan dokumen identitas dari setiap Pemegang Kartu, baik dalam rangka analisa kredit, analisa fraud, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, maupun dalam rangka penyediaan layanan kepada Pemegang Kartu. 2. Pengungkapan Informasi dan Pengkinian Data. x. Xxxxxxxxkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk mengungkapkan informasi data pribadi, transaksi serta status kolektibilitas Pemegang Kartu kepada: i. Institusi Penerbit kartu kredit lainnya atau kepada pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau kepada biro kredit sejenis lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pusat pengelola informasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau biro kredit sejenis lainnya dapat mengetahui informasi mengenai data pribadi, transaksi, serta status kolektibilitas Pemegang Kartu. ii. Pihak lainnya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, antara lain: i. Instansi yang berwenang, antara lain instansi pajak, pengadilan, atau pihak yang berwenang lainnya. ii. Pihak lain dalam hal penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Bank. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemegang Kartu dapat dihubungi oleh pihak lain tersebut terkait proses Kartu Kredit Jenius. iii. Kantor pusat Bank, cabang Bank, pihak afiliasi Bank, anak perusahaan Bank, termasuk karyawan, direktur, dan pejabat atau instansi yang berwenang/mempunyai kewenangan atas Bank. b. Bank berhak untuk menghubungi dan/atau mengungkapkan informasi serta meminta informasi dari pihak ketiga yang tercatat di sistem internal Bank dan/atau pihak ketiga lainnya yang bertindak mewakili Pemegang Kartu atau bertindak sebagai penjamin Pemegang Kartu dan/atau jalur sosial media dan/atau sumber informasi resmi lainnya untuk memenuhi |
kewajiban Bank dalam melakukan pengkinian data Pemegang Kartu sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu setuju bahwa alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam sistem administrasi Bank dan/atau yang diperoleh Bank melalui pelaksanaan pengkinian data Pemegang Kartu tersebut di atas selanjutnya menjadi alamat penagihan Pemegang Kartu (“Alamat Penagihan”). Dalam hal terdapat tagihan Kartu Kredit Xxxxxx yang telah jatuh tempo namun Pemegang Kartu belum melakukan Pembayaran, maka Bank berhak menggunakan Alamat Penagihan tersebut untuk melakukan penagihan dan/atau kepentingan Komunikasi lainnya. 3. Bank berhak mencatat semua transaksi atas Kartu Kredit Xxxxxx dan Pemegang Kartu setuju bahwa catatan yang berlaku adalah yang tercatat di sistem Bank dan mengikat Pemegang Kartu untuk semua tujuan sehubungan Kartu Kredit Jenius. 4. Bank berhak setiap saat untuk memblokir Kartu Kredit Xxxxxx dalam hal, antara lain: a. Pemegang Kartu : • melanggar Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan Bank yang berlaku; • diindikasikan terlibat dalam kasus tindak pidana dan/atau transaksi mencurigakan dan/atau melakukan gesek tunai di Merchant; • dinyatakan berada di bawah pengampuan, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan/atau pailit; • harta kekayaannya disita; • meninggal dunia sehingga kewajibannya harus diselesaikan oleh ahli waris; • menyatakan mengakhiri dan/atau menutup Kartu Kredit Jenius; • memberikan keterangan, data, atau dokumen yang tidak benar, tidak sah atau palsu; • telah melaporkan kehilangan/kerusakan Kartu Kredit Jenius secara lisan atau tertulis kepada Bank dan Bank dapat menerima laporan tersebut; • melakukan transaksi atau tindakan yang merugikan Bank. b. Bank harus memenuhi perintah instansi atau lembaga pemerintah atau peradilan yang berwenang; atau c. Memenuhi kebijakan internal Bank 5. Pemegang Kartu memberikan persetujuan kepada Bank untuk mengalihkan, baik seluruh atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (berikut setiap perubahannya) kepada pihak ketiga lainnya. Atas pengalihan tersebut, Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu. Apabila terjadi pengalihan hak dimaksud, maka Pemegang Kartu akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan sebelumnya oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan Pemegang Kartu dengan ini setuju bahwa penerima pengalihan hak yang bersangkutan juga akan mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan kepada Bank |
berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. Menyimpang dari hal tersebut diatas, Pemegang Kartu setuju untuk tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian pada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank. 6. Dalam rangka memenuhi prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko kredit, Bank berhak untuk setiap saat sebelumnya memindahbukukan dan/atau mendebet dan menggunakan dana dalam rekening atas nama Pemegang Kartu Utama yang ada pada Bank cabang manapun, untuk pelunasan suatu tagihan Kartu Kredit Jenius-nya yang telah jatuh tempo dengan pemberitahuan. 7. Bank setiap saat berhak mengalihkan kepada dan/atau bekerjasama dengan pihak ketiga manapun atas semua hak-hak Bank yang berkaitan dengan tagihan Kartu Kredit Xxxxxx dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. 8. Bank berhak untuk menutup/mengakhiri Kartu Kredit Jenius Pemegang Kartu dengan pemberitahuan, jika menurut data yang tercatat pada sistem Bank dalam 24 bulan terakhir tidak terdapat transaksi Pembelanjaan, atau Pengambilan Tunai dari ATM, atau Pembayaran pada Kartu Kredit Jenius Pemegang Kartu . 9. Bank berhak untuk memperbaharui seluruh dan/atau setiap fitur yang terdapat pada seluruh dan/atau setiap jenis Kartu Kredit Jenius sesuai dengan perkembangan bisnis. Perubahan ini dapat terjadi setiap saat, sesuai dengan kebijakan Bank yang akan ditinjau dari waktu ke waktu dengan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis. 10. Terhadap Pemegang Kartu yang wanprestasi/lalai/tidak memenuhi kewajibannya, maka sebelum dilakukan penagihan maka Bank wajib sudah menyampaikan surat peringatan (SP) sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian yang disampaikan secara fisik (dikirimkan sendiri oleh Bank atau melalui jasa pengiriman, atau secara digital melalui media elektronik sesuai dengan informasi/data Pemegang Kartu yang terdaftar pada sistem elektronik yang digunakan oleh Bank, dan/atau informasi/data Pemegang Kartu yang digunakan di kemudian hari. 11. Apabila pada saat penagihan baik dengan media elektronik, call maupun dengan visit namun belum dikirimkan SP, maka SP dapat dibuat secara manual oleh petugas Bank yang akan melakukan penagihan tersebut. 12. Mekanisme penyampaian Surat Peringatan terhadap Pemegang Kartu dilakukan sesuai dengan kebijakan Bank yang berlaku. | |
Pasal 14 Kehilangan atau Kecurian Kartu Kredit Jenius 1. Kartu yang rusak, hilang atau dicuri selama masih dalam periode masa berlaku Kartu dapat dimintakan penggantinya kepada Bank. Pemegang Kartu wajib membayar biaya penggantian Kartu tersebut yang besarnya ditetapkan oleh Bank, namun Bank sesuai dengan kebijakannya berhak untuk tidak mengeluarkan penggantian Kartu yang dilaporkan hilang/dicuri, termasuk karena alasan Pemegang Kartu sedang dalam keadaan tidak |
mengalami tagihan lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Tagihan. 2. Apabila terjadi kehilangan atau pencurian Kartu (baik fisik kartu maupun data kartu), Pemegang Kartu wajib segera melakukan pemblokiran Kartu melalui Aplikasi Jenius. Apabila Pemegang Kartu tidak dapat mengakses Aplikasi Jenius, Pemegang Kartu dapat melaporkan kehilangan atau pencurian tersebut kepada Bank melalui layanan SMBCI Care atau Booth Jenius dan atas penerimaan laporan tersebut, Bank akan segera melakukan pemblokiran atas Kartu Kredit Jenius. 3. Pemegang Kartu wajib dan bertanggung-jawab penuh atas setiap kerugian yang timbul termasuk tagihan dari Pembelanjaan dan/atau Pengambilan Tunai dan/atau penyalahgunaan Kartu Kredit Jenius yang telah terjadi sehubungan dengan kehilangan/kecurian Kartu Kredit Jenius, baik kartu utama maupun kartu tambahannya, sebelum pemblokiran di Aplikasi Jenius atau pelaporan kehilangan/kecurian melalui layanan SMBCI Care atau Booth Jeniusdilakukan. 4. Pemegang Kartu setuju dan menyanggupi untuk bertanggung-jawab atas semua transaksi yang menggunakan Kartu Kredit Jenius dimana verifikasi telah dilakukan terhadap keabsahan PIN, tanda tangan Pemegang Kartu dan/atau metode verifikasi lainnya. 5. Bank berhak untuk tidak menerbitkan kartu pengganti dalam hal Pemegang Kartu sedang dalam keadaan menunggak Pembayaran Total Tagihan. Pemegang Kartu setuju untuk membayar saldo Total Tagihan yang terhutang terlebih dahulu sebelum dapat dikeluarkannya kartu pengganti. | |
Pasal 15 Pengakhiran/Penutupan dan Pemblokiran Kartu Kredit Jenius 1. Pemegang Kartu berhak melakukan permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Xxxxxx dengan mengajukan permohonan melalui layanan SMBCI Care. 2. Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Kredit Jenius sejak menerima permohonan pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius yang dimohonkan oleh Pemegang Kartu. Kartu Kredit Xxxxxx akan diakhiri/ditutup setelah semua kewajiban baik yang telah dibukukan maupun yang belum dibukukan telah dilunasi oleh Pemegang Kartu. Dalam hal terdapat kewajiban yang belum dibukukan pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius yang disebabkan oleh keterlambatan pembukuan oleh Merchant, maka Bank berhak melakukan penagihan sesuai dengan peraturan Visa International/MasterCard International/ Prinsipal lainnya yang bekerja sama dengan BANK dan Pemegang Kartu wajib untuk melunasi kewajiban tersebut. Setelah seluruh kewajiban tersebut di atas dilunasi oleh Pemegang Kartu, maka Bank akan melakukan proses pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Kerja. Pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius akan secara otomatis mengakhiri/menutup pula kartu tambahan apabila ada. Iuran Tahunan yang telah di bayarkan tidak akan dikembalikan pada Pemegang Kartu. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
3. Bank akan mengembalikan saldo kredit yang terdapat pada Kartu Kredit Jenius (jika ada) pada waktu pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius ke Saldo Aktif Rekening Jenius milik Pemegang Kartu. 4. Bank berhak untuk melakukan pemblokiran penggunaan Kartu Kredit Jenius oleh Pemegang Kartu apabila menurut pertimbangan Bank, Pemegang Kartu telah menggunakan Kartu Kredit Jenius dengan menyalahi ketentuan- ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan tindakan dan/atau transaksi yang dapat merugikan Bank. Bank juga berhak untuk tidak memperpanjang Kartu Kredit Jenius yang belum maupun yang telah habis Masa Berlakunya sesuai dengan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidak berkewajiban memberikan alasan atas pemblokiran atau tidak memperpanjang Masa Berlaku Kartu Kredit Jenius kepada Pemegang Kartu. Pemegang Kartu tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban Pembayaran sesuai ketentuan Pasal 8. Penagihan dan Pembayaran. 5. Dalam hal dilakukan pengakhiran/penutupan dan pemblokiran suatu Kartu Kredit Jenius, Pemegang Kartu wajib untuk melunasi seluruh tagihan baik yang telah maupun belum jatuh tempo, dan wajib pula untuk menggunting Kartu Kredit Jenius yang telah diakhiri/ ditutup dan diblokir tersebut. Dalam hal Pemegang Kartu belum melunasi seluruh tagihan tersebut di atas dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka Pemegang Kartu setuju pengakhiran/penutupan Kartu Kredit Jenius menjadi batal, sehingga Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Xxxxxx tetap berlaku bagi Pemegang Kartu. 6. Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk setiap saat mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan/atau memblokir Kartu Kredit Jenius dan/atau memindahbukukan dari rekening perbankan Pemegang Kartu dengan pemberitahuan, guna pelunasan/pembayaran seluruh kewajiban- kewajiban Pemegang Kartu yang masih ada sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit Jenius. Kuasa untuk mendebet dan menggunakan dan/atau mengakhiri/menutup dan memblokir tersebut hanya akan berakhir apabila Kartu Kredit Jenius telah diakhiri/ditutup dan diblokir dan tidak ada lagi kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank yang masih harus dipenuhi. Pemegang Kartu dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai berakhirnya pemberian kuasa dan pengangkatan kuasa baru. 7. Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas segala tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan penggunaan dan/atau pengakhiran/ penutupan dan pemblokiran Kartu Kredit Jenius. Pemegang Kartu dengan ini mengikatkan diri dan berjanji untuk sepenuhnya bekerja-sama dengan Bank dan/atau membantu jika dan pada saat Bank melaksanakan tindakan-tindakan yang disebutkan di atas dan |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS.
berjanji tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang membatasi atau mengurangi hak-hak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini. | |
Pasal 16 Pengaduan dan Perselisihan 1. Pemegang Kartu dapat menyampaikan pengaduan atau keberatan atas suatu hal terkait dengan Kartu Kredit Xxxxxx secara tertulis atau lisan kepada Bank. Pemegang Kartu harus mencantumkan atau menyebutkan nomor Kartu Kredit Jenius sebagai nomor referensi dalam setiap pengaduan atau keberatan yang diajukannya kepada Bank. 2. Pengaduan atau keberatan atas hal-hal yang tercantum dalam Lembar Penagihan, termasuk permohonan koreksi transaksi (sanggah transaksi), permohonan penghapusan Bunga, Denda, dan/atau Biaya Administrasi dapat diajukan oleh Pemegang Kartu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Lembar Penagihan. Pengaduan atau keberatan yang disampaikan setelah 30 (tiga puluh) hari kalender menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya. Sebelum adanya keputusan mengenai pengaduan, keberatan dan/atau permohonan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan setidaknya Pembayaran Minimum sebelum Tanggal Jatuh Tempo. Bank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/keberatan Pemegang Kartu dalam waktu selambatnya 45 (empat puluh lima) Hari Kerja sejak diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan kebijakan bank yang berlaku. 3. Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Dalam hal Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 5 (lima) Hari Kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu yang bersangkutan atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pemegang Kartu memiliki waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk melakukan pemenuhan dokumen, jika terdapat kekurangan atas dokumen/bukti pendukung yang dibutuhkan untuk memproses pengaduan tertulis. Dalam kondisi tertentu, Bank dapat memberikan perpanjangan waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja bagi Pemegang Kartu untuk melakukan pemenuhan dokumen. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 10 (sepuluh) Hari Kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah. 4. Pemegang Kartu berjanji untuk, atas biayanya sendiri, menyelesaikan setiap perselisihan dengan para Merchant bilamana terjadi perselisihan, mengenai barang-barang dan jasa-jasa yang dibeli dari para Merchant, dan Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank sepenuhnya atas tanggung jawab atas | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
barang-barang dan jasa-jasa yang diberikan oleh Xxxxxxxx atau karena penolakan oleh setiap Merchant untuk menerima atau mengembalikan dana senilai Pembelanjaan Kartu Kredit Xxxxxx atas rekening Pemegang Kartu . Hal tersebut di atas tidak mengesampingkan kewajiban Pemegang Kartu untuk tetap melakukan Pembayaran. 5. Pemegang Kartu setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini antara Pemegang Kartu dengan Bank akan diselesaikan dengan cara musyawarah 6. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Pemegang Kartu dengan Bank, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 7. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia 8. Pemegang Kartu wajib untuk melunasi semua biaya kepada Bank, termasuk biaya advokat atau pengacara, yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap tagihan yang jatuh tempo dari suatu rekening Kartu Kredit Xxxxxx. Bank dapat membebankan biaya advokat atau pengacara kepada Pemegang Kartu, kecuali apabila permasalahan tersebut timbul oleh karena kesalahan atau kelalaian Bank. 9. Bank dapat menolak menangani pengaduan, jika (i) Pemegang Kartu dan/atau Perwakilan Pemegang Kartu tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, (ii) Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan/atau aturan yang berlaku, (iii) Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material, wajar dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan dan/atau dokumen transaksi keuangan, (iv) Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata. dan/atau (v) Pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan yang dikeluarkan oleh Bank. 11. Bank tidak mengenakan biaya dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan Pengaduan. 12. Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank. | |
Pasal 17 Bahasa | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan dan apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum. | |
Pasal 18 Hukum Yang Berlaku Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia | |
Pasal 19 Pemberitahuan Perubahan Data 1. Pemegang Kartu wajib untuk segera memberitahukan Bank atas setiap perubahan seperti, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, pekerjaan, usaha atau data lain berkenaan dengan data pribadi Pemegang Kartu , termasuk apabila Pemegang Kartu memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia. Dalam hal Pemegang Xxxxx tidak memberitahukan hal tersebut di atas, maka data yang sebelumnya dan tercatat dalam database Bank adalah data yang sah dan mengikat Bank untuk segala keperluan sehubungan Kartu Kredit Jenius. 2. Jika terjadi kerugian atau fraud yang disebabkan karena kelalaian Pemegang Kartu untuk memberitahukan Bank atas perubahan data seperti disebutkan pasal 19.1. di atas, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu . | |
Pasal 20 Komunikasi 1. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank dapat mengirimkan Komunikasi terkait produk dan layanan kartu kredit dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu melalui Aplikasi Jenius, atau melalui alamat email maupun nomor telepon/handphone Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank, atau ke alamat terakhir Pemegang Kartu yang terdaftar di Bank (baik alamat rumah atau kantor). 2. Dalam hal terdapat perubahan alamat Pemegang Kartu, perubahan alamat email Pemegang Kartu, dan/atau perubahan nomor telepon/handphone Pemegang Kartu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya oleh Pemegang Kartu, maka Bank tidak bertanggung jawab apabila Komunikasi yang dikirimkan tidak diterima oleh Pemegang Kartu karena alasan-alasan tersebut di atas. Oleh karena itu, Pemegang Kartu wajib untuk selalu memperbaharui data dan memberitahukannya kepada Bank apabila ada perubahan. 3. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Komunikasi apapun yang diberikan atau diperlukan untuk disampaikan kepada Pemegang Kartu dari Bank |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS.
maupun pemberian wewenang Pemegang Kartu kepada Bank (namun tidak wajib) dapat dilakukan antara lain melalui: a. Aplikasi Jenius b. Telepon atau layananSMBCI Care c. Media elektronik d. xxx.xxxxxx.xxx (Website Jenius) 4. Dalam hal Komunikasi disampaikan melalui telepon atau Layanan SMBCI Care, Pemegang Kartu setuju bahwa Bank akan merekam percakapan antara Pemegang Kartu dengan Bank. 5. Pemegang Kartu dapat melakukan Komunikasi melalui media Komunikasi pilihannya dan bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya dan pengeluaran yang timbul yang disebabkan oleh alasan apapun terkait dengan Komunikasi yang dilakukan tersebut. 6. Dalam rangka peningkatan keamanan transaksi Pemegang Kartu, Bank akan mengirimkan notifikasi atas transaksi tertentu yang dilakukan Pemegang Kartu. | |
Pasal 21 Perubahan Syarat dan Ketentuan 1. Dalam hal Bank melakukan perubahan ketentuan terkait dengan Kartu Kredit yang mengakibatkan penambahan kewajiban, pengurangan manfaat dan/atau hak kepada Pemegang Kartu, Bank akan menyampaikan pemberitahuan melalui media komunikasi Bank paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan atas Kartu Kredit dari Bank. 2. Dalam hal Pemegang Kartu tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu yang bersangkutan dapat menyampaikan pernyataan keberatannya tersebut kepada Bank melalui SMBCI Care 1500365. Dalam hal Pemegang Kartu yang menyatakan berkeberatan tersebut menyatakan secara sukarela mengakhiri/menutup Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu maka Bank akan mengakhiri/ menutup Kartu Kredit Jenius atas nama Pemegang Kartu tersebut dan Pemegang Kartu wajib sebelumnya menyelesaikan seluruh jumlah tagihan yang terhutang olehnya kepada Bank. 3. Apabila setelah tanggal perubahan sebagaimana tersebut dalam pemberitahuan yang disampaikan dan/atau diumumkan Bank, Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dan tetap menggunakan Kartu Kredit Jenius setelah perubahan tersebut berlaku efektif, maka Pemegang Kartu dengan ini menyatakan secara tegas persetujuannya atas perubahan tersebut dan dengan ini menyatakan tunduk atas seluruh perubahan tersebut tanpa terkecuali. 4. Tiap-tiap perubahan, perbaikan atau tambahan dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
Pasal 22 Ketentuan Lainnya 1. Saldo kredit yang dimiliki oleh Pemegang Kartu dapat dikembalikan berdasarkan inisiatif Pemegang Kartu atau inisiatif Bank. Dalam hal Pengakhiran/Penutupan Kartu Kredit Jenius, apabila terdapat saldo kredit, maka Bank akan mengembalikan saldo kredit tersebut ke rekening Jenius Pemegang Kartu . Rekening Kartu Kredit Jenius bukan merupakan produk yang dirancang dan ditujukan untuk menyimpan dana dengan adanya saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Pemegang Kartu Kredit Xxxxxx tidak boleh secara sengaja melakukan pembayaran yang mengakibatkan rekening Kartu Kredit Jenius berada pada status rekening dengan saldo kredit atau kelebihan pembayaran. Apabila Bank menerima pembayaran yang melebihi jumlah yang harus dibayar pada rekening Kartu Kredit Jenius, atau dalam suatu kondisi dimana rekening Kartu Kredit Jenius secara tidak sengaja ditempatkan pada status kredit (misalnya, jika terdapat pengembalian (refund) atas suatu transaksi, maka Pemegang Kartu wajib untuk menghubungi Bank untuk mengajukan pengembalian saldo kredit tersebut ke Rekening Jenius Pemegang Kartu . 2. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. 3. Hal – hal lain yang tidak disebut pada Syarat dan Ketentuan ini, akan mengikuti Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius yang sudah disetujui oleh Pemegang Kartumelalui Aplikasi Xxxxxx. 4. Terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat dari namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. 5. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius dan Pemegang Kartu menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini dan Syarat dan Ketentuan Tabungan Jenius yang berlaku pada Bank. | |
Pasal 23 Ketidakberlakuan Sebagian 1. Apabila salah satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Syarat dan Ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku atau dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ketentuan- ketentuan lainnya yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu dan Bank, sedangkan ketentuan- ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku tersebut akan diganti dengan ketentuan-ketentuan yang mencakup kepentingan-kepentingan yang setara dengan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang dinyatakan tidak berlaku. |
1. Terms & Conditions Product/Service Information (English Version)
Document Name | Xxxxxx Credit Cards Terms and Conditions |
Version | 2.1 |
Last Update | 18 November 2024 |
This Terms and Conditions of Jenius Credit Card (‘Terms and Conditions’) is valid and binding between Jenius Credit Cardholder and PT BANK SMBC INDONESIA (‘Bank’) in the issuance of Jenius Credit Card in the name of Cardholder. This Terms and Conditions has been made in accordance to applicable regulations including Bank Indonesia Regulation and Financial Services Authority (OJK) Regulation. Information of Jenius Credit Card in detail and in full can be accessed through xxx.xxxxxx.xxx/xxx/xxxxxx/xxxxx-xxxxxx | |
Article 1 Definition 1. “Bank” is PT Bank SMBC IndonesiaTbk, located in South Jakarta, covering the head office and branch offices, as well as other offices and Customer Care. 2. "Fees" are fees that will be charged by Bank to the Cardholder in connection with the Jenius Credit Card account, including Late Payment Fee, Annual Fee and others. For the complete types and amounts of Administration Fees, please visit xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx 3. “Booth Jenius” is a Jenius Customer service center in the form of a standalone booth, shop-in-shop, exhibition booth and/or other equivalent forms in a retail space or similar. 4. “Interest” is an additional fee that will be charged if the Total Billing is not paid in full before the Due Date or if the Payment is received/booked after the Due Date. For the complete illustration of interest calculation, visit xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxx/xxxxxx/xxxxx-xxxxxx 5. “Installment” or “Split Pay” is a fixed amount installment with a specific tenor that is selected by Cardholder, that originates from certain purchases or other transactions, and billed into the monthly Billing Statement. 6. “Creditbility” is assessment performed by Bank with the purpose of analyzing Cardholder’s capabilities to have Jenius credit facilities. 7. “Penalty” is a fee charged to Cardholder for some circumstances such as: Late Payment Penalty, Over Limit Fee, and others. The complete Penalty information is available at xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx 8. “Flexi Cash” is Jenius cash loan product for which the product features, and terms and conditions are set and governed in a separate Flexi Cash Terms and Conditions. |
9. “Working Day” is the operational day of Indonesian Banking, which is Monday to Friday, except for National Holiday or days that are deemed as Holiday by regulator. 10. “Xxxxxx Xxxxxxxx” is Jenius loan product for purchase transaction which the product features, and terms and conditions are set and governed in a separate Xxxxxx Xxxxxxxx Terms and Conditions. 11. “Jenius Credit Card” is a Card-Based Payment Instrument (APMK), which can be used to make payments that arise from a transaction, including to make cash withdrawals, where the card payment obligation is fulfilled first by the Bank and the Cardholder is obliged to make payments to the Bank in a lump sum or installments. The Jenius Credit Card consists of the Main Card (Primary Card, also known as d-Card in the Jenius application), and Supplementary Card, also known as s-Card in the Jenius application. 12. “Communication” or “Communications” is every statement, request, instruction, notification, documents, recording or other form of communications (including verbal, written and electronic). 13. “Billing Statement” is the request for payment to Cardholder for a billing period to make payment before the Due Date, citing some information such as: transaction list, Total Billing, Minimum Due, and Due Date. 14. “Spending Limit” is a spending limit for Supplementary Cardholder which is determined by Primary Cardholder. 15. “Single Purchase Limit” is the limit of Jenius Credit Card usage for a single transaction. 16. “Flexi Cash Limit” is the amount of credit facility allocated by Cardholder from Creditbility Amount to Flexi Cash product, including the changes from time to time. 17. “Xxxxxx Xxxxxxxx Limit” is the amount of credit facility allocated by Cardholder from Creditbility Amount to Xxxxxx Xxxxxxxx product, including the changes from time to time. 18. “Jenius Credit Card Limit” is the number of credit facilities provided by the Bank from Creditbility Amount to Jenius Credit Card accounts, including any changes there from time to time. 19. “Validity Period” is the period where Cardholder can use Jenius Credit Card to make transaction. 20. “Merchant” is provider of goods or services that accepts payment of transaction using Credit Card and/or Debit Card. 21. “Electronic Data Capture (EDC) Machine” is an electronic device used as payment infrastructure for payment using Credit Card and/or Debit Card. 22. “Creditbility Amount” is the maximum level of credit offered by Bank based on Cardholder’s credibility based on Bank’s assessment criteria and Cardholder can allocate to Flexi Cash Limit and/or Jenius Credit Card Limit and/or Xxxxxx Xxxxxxxx Limit, including the changes from time to time. 23. “Overlimit” is the use of Jenius Credit Card higher than the Credit Card Limit. 24. “Payment” is every payment transaction for Jenius Credit Card Billing that has been received, booked, and posted in Bank SMBC Indonesia’s accounting. 25. “Minimum Payment” is the minimum payment due which has to be made by Cardholder before or on the Due Date to avoid Late Penalty and to not impact | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
Cardholder’s collectability status on Financial Services Authority (OJK) Financial Information Services System (SLIK) or other credit bureaus. 26. “Overdue Minimum Payment” is the Minimum Due from the previous month(s) that has not been paid up to the next Billing Cycle Date. 27. “Retail Purchase” is a transaction to obtain goods or services for which the payment is made using Jenius Credit Card. 28. “Notification” is a notification on changes about Jenius Credit Card Terms and Conditions that is conveyed from time to time, together in or separate from the Billing Statement and/or through xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxx-xxx- ketentuan or other Communications, which become one part and inseparable from this Terms and Conditions. 29. “Cardholder” is: (i) authorized users of the Main Card (Primary Card, also known as d-Card in the Jenius application) as well as the owner of the Jenius Credit Card account or (ii) authorized users of the Supplementary Card, also known as s-Card on the Jenius application) from a Jenius Credit Card appointed and approved by the main Cardholder. 30. “Issuer” is Bank or Institution other than Bank that issues Payment Instrument using Card (APMK). For Jenius Credit Card, the issuer is PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. 31. “PIN” is a personal identification number for every Cardholder’s account which can be used for all Retail Purchase transaction and/or Cash Advance at ATM. 32. “Principal” is the institution responsible for the management of the payment system and/or network between its members, both as Issuer and/or Acquirer in Payment Instrument Using Card (AMPK) transaction for which the partnership with its members is based on the written agreement. 33. “Account” is a Xxxxxx savings account opened independently by the Customer, upon obtaining approval from the Bank. 34. “Overlimit Tolerance” is an additional limit that can be used by the Cardholder when the Cardholder makes transactions using a credit card exceeding the limit given by the Bank with an amount determined according to the Bank's policy. 35. “Due Date” is the date in Billing Statement that is the deadline by which Payment must be made and received effectively (posted) by Bank. 36. “Billing Cycle Date” is the date when Billing Statement is generated and sent to Cardholder. 37. “Posting Date” is the date when a transaction made is posted in Jenius Credit Card system. 38. “Transaction Date” is the date when a transaction is made at Merchant or ATM (for Cash Advance transaction) 39. “Cash Advance” is cash withdrawal in Rupiah or other currency (if done overseas) through ATM using Jenius Credit Card. 40. “Total Billing” is the sum of: (Total Billing on the previous month) + (Retail Purchases, Cash Advance, Fixed Installment, Interest, Penalty, Fee) – (Payment and Credit) +/- Adjustments. 41. “Yay Points” is point that is earned by Cardholder for retail purchases made using Jenius Credit Card which has such a feature. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
Article 2 Card Usage 1. Jenius Credit Card is for the use of Cardholder only and may not be transferred to another person(s). Any consequence that arises due to negligence, carelessness, or for any usage or inappropriate usage of Jenius Credit Card by other party or without permission from Cardholder, is deemed fully as Cardholder’s responsibility. 2. Jenius Credit Card can only be used for Retail Purchase transaction at Merchants that are part of the Principal’s network, or for Cash Advance transaction at participating ATM network with Administration Fee. According to Bank Indonesia Regulation, Cash Advance at Merchant is not allowed. 3. In case the transaction is via online, then the following rules apply: a. If Cardholder uses Jenius Credit Card for online Retail Purchase through website or mobile application, Cardholder agrees that with the input of Xxxxxx Credit Card information by Cardholder on transaction via online is a valid proof that Bank has been instructed to process the transaction using Jenius Credit Card. b. Cardholder is responsible for the usage of Jenius Credit Card owned by Cardholder regardless the party inputting the information is Cardholder or other party authorized by Cardholder and regardless of the circumstances of the transaction. c. Bank reserves the right not to process any transaction made through transaction via online if Bank has suspicion on the authenticity of the transaction, or if the transaction is deemed illegal, not prudent to be processed, or other reasons following Bank’s judgement and policy. 4. If Cardholder fails to abide by this Terms and Conditions, or if Cardholder does not fulfill Cardholder’s payment responsibility owed to Bank, Bank reserves the right to: a. Decline all Retail Purchase and Cash Advance transaction made by Cardholder. b. Block all Jenius Credit Card issued under the name of Cardholder including the related Supplementary Card(s) and/or other Credit Facility in Jenius, if applicable. c. Request to Cardholder to pay instantly all owed balance on the account including one that is not yet due. d. Not to refund the Annual Fee that has been paid. 5. Jenius Credit Card account owned by Cardholder can have impact on the continuation of other credit facility(ies) given by Bank to Cardholder. In case of late payment on Jenius Credit Card, Credit Card and other credit facility(ies) may be blocked, and vice versa. 6. Cardholder can use Jenius Credit Card for the full validity period of the Card. The validity ends on the last day of the month and year stated on Xxxxxx App, except if Bank cancels the card or if Cardholder request to close the card in advance. |
7. Jenius Credit Card renewal is done automatically in a period leading to the card expiry date; however, Bank reserves the right not to extend the Jenius Credit Card with its own considerations and Cardholder will still be responsible for the repayment of outstanding bill on Jenius Credit Card at the latest by the Due Date. 8. Cardholder is entitled to any facilities, features and other benefits provided by the Bank which will be notified to the Cardholder from time to time in a written notification and/or in other communication media. | |
Article 3 Contactless Feature 1. Contactless Feature is a card feature where Xxxxxx Credit Cardholder with contactless symbol can perform transaction without having to insert the card into EDC machine and without entering PIN, where customer cannot turn off this feature. To do contactless transaction, Cardholder must carry and tap the card to Contactless EDC machine. 2. To use the contactless transaction feature without a PIN domestically, the permitted transaction amount is <Rp1.000.000,-. For transactions ≥Rp1.000.000,- Jenius Credit Cardholder are required to enter their PIN 3. If the Cardholder uses the Jenius Credit Card for Shopping with the Contactless feature, the Cardholder agrees that the Jenius Credit Card data information by the Cardholder using the Contactless feature is valid evidence that the Bank has been given instructions to process the Purchase using the Jenius Credit Card. 4. Xxxinst the losses suffered by the Cardholder due to the use of the Jenius Credit Card, the Cardholder will release the Bank from any claims and/or lawsuits and/or disputes and/or liability for the use of the Jenius Credit Card by using the Contactless feature. | |
Article 4 Recurring Bills Transaction 1. Cardholder can register Jenius Credit card to other party using the Credit Card number and card expiry date. This is referred as Recurring Payment Instruction. 2. Cardholder must contact Merchant or service provider to cancel the Recurring Payment Instruction. Cardholder do the cancellation at the latest 15 (fifteen) working days prior to the next charging date. If there is no cancellation request, merchant has the right to bill to the registered Credit Card and Bank has the right to process the instruction. 3. If there are any changes on the Credit Card such as change of card number due to lost card, Cardholder must contact merchant or service provider to cancel the Recurring Payment Instruction or to update the card detail to the new Jenius Credit Card. If Cardholder does not cancel or update the card detail, Cardholder is giving power to Bank to do the following: a. Provide a new Jenius Credit Card number to update instructions; or |
b. Apply the Routine Payment Instruction to the new card details and thus the Routine Payment Instruction can be continued to the new card unless the Cardholder notifies the Bank to stop the instruction. 4. Bank is not responsible for the recurring payment that has been cancelled. 5. Cardholder must keep the proof of change or cancellation of the Recurring Payment Instruction. Cardholder can inquire to merchant or service provider if there is any inappropriate charging. 6. Before doing Recurring Payment Instruction, Cardholder must ensure Limit availability for the related card. If the limit is insufficient, the recurring payment transaction can, but not must, be posted and billed according to prevailing regulation, including if the transaction causes Overlimit status which will result in the relevant penalty. 7. Bank reserves the right to cancel all Recurring Payment Instruction if there is any dispute between Cardholder and Merchant or service provider. | |
Article 5 Personal Identification Number (PIN) and One-Time Password (OTP) 1. Cardholder must create PIN as part of Jenius Credit Card activation process through Jenius App. Cardholder can change PIN for Jenius Credit Card using Jenius App. PIN is valid independently for each Jenius Credit Card, namely Main Card and each Supplementary Card(s). 2. Cardholder must keep secret the PIN and must not inform it to any other party in any way or method. Any consequence that arises due to negligence or carelessness or for any misuse or inappropriate use of PIN by other party with or without permission from Cardholder is deemed as fully Cardholder’s responsibility. 3. For transaction at some e-commerce, the payment process will ask Cardholder to enter OTP on the payment page. Cardholder must keep secret the OTP and must not inform it to any other party in any way or method. Any consequence that arises due to negligence or carelessness or for any misuse or inappropriate use of PIN by other party with or without permission from Cardholder is deemed as fully Cardholder’s responsibility. 4. Cardholder must be responsible to any transaction proceeded with Jenius Credit Card by authentication including PIN, Password, OTP, or signature, except when criminal act of forgery happened or loss/stolen Jenius Credit Card that has been reported to Bank in accordance with the applicable Bank policy. | |
Article 6 Instalment or Split Pay 1. Cardholder can convert transaction into installment based on minimum transaction that applied in bank terms and condition. 2. Transaction that can be converted into installment is transaction that have not yet been billed based on billing statement date in application. 3. Installment will be charged through monthly credit card bill, according to selected tenure. 4. The billed monthly installment will be included in the minimum payment. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
5. If there is a delay of more than 3 (three) due dates, the remaining installments will immediately become due and will be fully billed in the next billing statement. 6. More information related to installment or Split Pay can be accessed through website xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxx/xxxxxx/xxxxx-xxxxxx-xxxxxx. | |
Article 7 Yay Points 1. Cardholders will get Yay Points for shopping transactions using the Jenius Credit Card, except for excluded transaction, including cash advance transaction. Further information can be accessed through website xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxxx. 2. If the transaction is refunded, the Yay Points that have been earned will be taken back by the Bank 3. Yay Points can be redeemed for prizes according to Yay Points prize catalog on Xxxxxx App. Yay Points redemption can only be done through Jenius App. 4. If not used, Yay Points will expire in 24 months since the Yay Points is issued. 5. Bank reserves the right to change, add, reduce, and stop the Yay Points program, for points earning or redemption, with prior notification to Cardholder. 6. Bank reserves the right to deny Yay Points redemption in case of Cardholder in violation of this Terms and Conditions, or Cardholder has ended/closed the respective Jenius Credit Card or in delinquent status, or under risk mitigation program or payment restructuring program and other similar program. 7. The Bank has the right to take Yay Points according to the amount given if the Cardholder is suspected of committing fraud, cheating, fictitious transactions, and/or harming the Bank. 8. The Bank has the right to make the Cardholder's Yay Points in a minus position if the Yay points taken by the Bank are greater than the Yay Points owned by the Cardholder 9. If the Cardholder's Yay Points are in a minus position when the card is to be closed, Cardholder is required to pay a penalty for the minus Yay Points in accordance with the Bank's provisions. | |
Article 8 Creditbility 1. Bank agrees to provide Creditbility based on Cardholder’s application and/or based on Bank’s initiative based on Bank’s policy. 2. Creditbility Amount can be allocated to Flexi Cash Limit, and/or Jenius Credit Card Limit, and/or Xxxxxx Xxxxxxxx Limit after Cardholder has completed activation process through Jenius app. 3. Bank reserves the right to determine Creditbility Amount, and the right to change or terminate at any time based on Bank’s policy, including based on Cardholder’s credit risk assessment. |
4. Cardholder at any time has the right to request for change including termination of Creditbility Amount through SMBCI Care. Bank has the right to approve or decline such request based on Bank’s policy. 5. Cardholder understands and agrees that termination of Creditbility Amount will resulting in termination of all facilities limit (Flexi Cash, and/or Jenius Credit Card, and/or Xxxxxx Xxxxxxxx) which Cardholder had in Jenius. Termination of Creditbility Amount request can be applied only if Cardholder has paid off obligations on all his/her loans. | |
Article 9 Limit 1. Bank reserves the right to determine Limit, and the right to change or cancel Limit, or allocate Credit Card Limit back to Creditbility based on Bank’s policy including based on credit facility usage, and if credit quality of Cardholder at Bank’s system or Financial Services Authority (OJK) Financial Information Services System (SLIK) deteriorates. 2. Cardholders may use exceed their limit (overlimit) up to overlimit tolerance determined by Bank and Cardholders will be charged for such usage. 3. The Bank fully reserves the right to accept or decline Jenius Credit Card transaction whose usage has or will cause overage of Limit that has been set. 4. Cardholder at any time has the right to request for permanent or temporary Limit increase to Bank. Bank has the right to approve or decline such request. For further information regarding Limit increase request, please contact SMBCI Care or Booth Xxxxxx. 5. Creditbility amount can be allocated into Credit Card Limit or vice versa through application by Xxxxxx Application, with the following rules: a. Allocated limit to Credit Card must consider Credit Card Limit criteria and Creditbility amount. b. Limit reallocation is only permitted if Credit Card status is not “blocked” and Cardholder’s credit performance is “current”. c. The limit selected cannot be lower than minimum product limit. d. The maximum Credit Card limit cannot exceed three times the monthly income. (for users with an approximate income of IDR 3,000,000 - IDR 10,000,000 per month). e. Limit reallocation is only permitted if Flexi Cash and Credit Card are "Active" with a "current" credit performance and within normal status. (not in an overlimit state, not being investigated for fraud, not within a temporary limit increase, etc.). f. Limit reallocation is only permitted 30 calendar days after the last limit reallocation. g. Limit reallocation cannot be completed within the last three calendar days of the month. h. Only multiples of IDR 500,000 can be used for limit reallocation. i. Please visit xxx.xxxxxx.xxx/xxx/xxxxxxxxxxxx for terms and conditions related to limit reallocation. |
6. Cardholder can set Spending Limit and Spending Limits per Transaction through the Jenius application provided that these limits do not exceed the allocated limit of Jenius Credit Card. | |
Article 10 Billing and Payment 1. Every month Bank will issue and send Billing Statement to email address registered in Jenius App, and this Billing Statement can also be downloaded through Jenius App. 3. Cardholder must make Payment at least for the amount of Minimum Due before the Due Date to keep Xxxxxx Credit Card in Current status. 4. If the due date falls on a holiday, the due date will be shifted to the next working day. 5. Minimum Payment a. If the Total Bill is > IDR 50,000, then the Minimum Payment Calculation is whichever is greater between: • Amount of (Minimum Payment Percentage according to Applicable Regulations x Total Bills – Fixed Installments) + Fixed Installments + Minimum Payments in Arrears OR • IDR 50.000,- + Minimum Payment in Arrears. b. If the Total Billing Amount is < 50,000, the Minimum Payment is the same as the Total Billing. The Minimum Payment Arrears is the part of the previous month's Minimum Payment that has not been paid until the printing date of the Billing Statement of the following month. 6. Interest will be charged when: a. Payment made is less than full payment of Total Billing Amount. b. Payment received after Due Date. c. All Cash Advance Transaction. 7. Interest is calculated based on Posting Date of payment and/or cash advance transaction in accordance to applicable Bank policy. 8. In accordance to prevailing regulation, Stamp Duty is assessed for payment made as follow: a. Payment <= 5.000.000,- IDR is exempt from Stamp Duty. b. Payment > 5.000.000,- IDR (accumulated payment per billing period), is subject to Stamp Duty of 10.000,- IDR. 9. Late Payment Penalty is assessed if Payment is received and posted after the Due Date or received before the Due Date but less than Minimum Payment. 10. Payment received will be allocated in the following order: a. First, Fee, and Penalty; b. Second, the remaining Payment at minimum 60% (sixty percent) for the fulfillment of the main obligations of the transaction; and c. Third, Interest. |
11. All amount owed by Cardholder to Bank will be billed and become the responsibility of Cardholder and/or his/her Warrantor, Guarantor, Curator, Trustee, or Beneficiary, in the case Cardholder is warranted, guaranteed, bankrupt, in trusteeship or deceased, in observance of prevailing regulation. 12. Retail Purchase and/or Cash Advance in foreign currency will be billed in Rupiah. Exchange rate charged to Cardholder is the exchange rate determined by Visa International / MasterCard International/other Principal and exchange rate determined by Bank. Cardholder agree to accept the risk if there is a difference in exchange rate in the case of refund and/or cancellation of transaction in foreign currency. Exchange rate is determined based on Posting Date, not Transaction Date. 13. Jenius Credit Card Payment can be done by: a. Payment Menu of Jenius Credit Card on Jenius App. b. Bank SMBCI ATMs. c. Transfer from other bank 14. Cardholders can also register to make Auto-Debit payments on the Jenius application, where the Jenius Cardholder account will be immediately deducted on the Jenius Credit Card Due date, according to the amount chosen by the Cardholder (Minimum Payment or Full Payment). In the event that the balance in the Jenius account is insufficient, the Bank will: a. Debit for the amount available in the Jenius Account. b. Retry the debit for 5 consecutive days until the minimum payment is fulfilled. c. Make a debit at 17:00 WIB. The customer must ensure the availability of funds so that the debit can be carried out successfully. 15. If the source of payment is from banking account under the name of other than Primary Cardholder, Bank reserves the right to request and verify the identity of the account owner to the Cardholder and to block the Jenius Credit Card (if necessary) in relation to anti-money laundering and terrorist financing prevention. | |
Article 11 Collectibility Status 1. Collectability “Current” is the condition of Jenius Credit Card that is paid for the amount that meets or exceeds the Minimum Payment on or before the Due Date. 2. Collectability “Special Mention” is the condition of Jenius Credit Card that has not been paid between 1-90 calendar days after the Due Date. 3. Collectability “Substandard” is the condition of Jenius Credit Card that has not been paid between 91-120 calendar days after the Due Date. 4. Collectability “Doubtful” is the condition of Xxxxxx Credit Card that has not been paid between 121-180 calendar days after the Due Date, or Bank at any time finds indication that Cardholder does not have good intention to make payment for Xxxxxx Credit Card. 5. Collectability “Bad” is the condition of Jenius Credit Card that has not been paid more than 180 calendar days after the Due Date, or Bank at any time | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
finds indication that Cardholder does not have good intention to make payment for Xxxxxx Credit Card. 6. If Jenius Credit Card in collectability status of other then “Current”, Bank will 1) charge Penalty and Interest 2) do collection effort to Cardholder 3) perform Jenius Credit Card blocking 4) Bill all overdue Xxxxxx Credit Card balance, including unbilled and/or not yet paid in full. 7. If any, Remaining Principle of Fixed Installment will be billed all at once on Billing Statement if Cardholder is delinquent for more than 60 calendar days after the Due Date. 8. Bank has the right to set collectability status of Cardholder based on Bank’s assessment towards all credit facility owned by Cardholder to then be informed to related parties. | |
Article 12 Rights and Responsibilities of Cardholder 1. Rights of Cardholder a. Cardholder, in accordance to Cardholder eligbility determined by Bank, has the right to facility, feature, and benefit of Jenius Credit Card that are provided by Bank, and will be informed to Cardholder from time to time in written notification and/or in other communication media, including changing transactions into fixed installments or Split Pay. b. Cardholder has the right to request to copy of sales draft for the usage of Xxxxxx Credit Card for every Retail Purchase or Cash Advance transaction in 45 (forty-five) days since the Billing Cycle Date that records that transaction, subject to Administration Fee. c. Cardholder has the right to request transaction summary in form of softcopy for the last 1 (one) year, subject to Administration Fee. 2. Responsibilities of Cardholder: a. Cardholder is responsible to make Payment in accordance to clauses on Billing and Payment, or as otherwise determined by Bank in written notification. b. Cardholder is responsible to ensure the usage of Jenius Credit Card to not exceed the Credit Limit. x. Xxxxxxxxxx is responsible for all transactions that are processed with Xxxxxx Credit Card, except in the case of criminal act of card forgery or in the case of lost/stolen Jenius Credit Card that has been reported to Bank according to the procedure that has been set. | |
Article 13 Rights and Responsibilities of Bank 1. The use of Information. a. Bank has the right to request, verify, use, and store information and copy of identity documents of every Cardholder, in relation to credit analysis, fraud analysis, prevention of money laundering and terrorist financing, or in conjunction to providing service to Cardholder. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
2. Information disclosure and data update. a. In accordance to applicable to law and regulation, Bank has the right to disclose Cardholder’s personal information, transaction and collectability status to: i. Other Credit Card Issuer institution or to central information management that is organized by Financial Services Authority (OJK) or other similar credit bureau. In this, the central information management organized by Financial Services Authority (OJK) or similar credit bureau is allowed to have Cardholder’s personal information, transaction, and collectability status. ii. Other party, domestic or overseas, which includes: i. authoritative agencies such as tax agency, court of law, or other party with authorization ii. Other party as an outsource of bank’s function in which case the Cardholder can be contacted by that party in relation to Xxxxxx Credit Card process. iii. Main Office, Branch, Bank’s affiliates, Bank’s subsidiary, including employee, director, and official or agency that has been given authority by Bank. b. Bank has the right to contact and/or disclose information and request for information from third party that are registered in Bank’s internal system and/or other third party that represents Cardholder or acts as the guarantor of Cardholder, and/or social media and/or other official information source to meet obligation towards Bank in doing data update of Cardholder in accordance to applicable law and regulation. Cardholder agree that the address recorded in Bank’s administrative system and/or that is obtained in doing Cardholder data update becomes Cardholders billing address. In the case of overdue Xxxxxx Credit Card billing that has not been paid, Bank reserves the right to use that billing address to do collection effort and/or other communication needs. 3. Bank reserves the right to keep record of transactions on Jenius Credit Card and Cardholder agrees that the record in Bank’s system is valid and binding to Cardholder for all purposes in relation to the administration of Jenius Credit Card. 4. Bank reserves the right to at any time block Jenius Credit Card in cases such as: a. Cardholder: • violates this Terms and Conditions and/or Bank’s other regulation; • has indication to have been involved in criminal activity and/or suspicious transaction and/or perform Cash Withdrawal at Merchant; • is in trusteeship, under the postponement of obligation to pay debt (PKPU), and/or bankrupt; • is under asset seizure; • is deceased, that the obligation has to be settled by the beneficiary; • has declared to end and/or close Jenius Credit Card; • has given information, data, or document that are incorrect, illegal, or false; |
• has reported lost/damaged Jenius Credit Card verbally or written to Bank, and Bank has received such report; • has performed transaction or action that detrimental to Bank. b. Bank must follow direction from government’s agency or institution, or court of law authority; or c. To follow Bank’s internal policy. 5. Cardholder gives approval to the Bank to transfer all or part of the rights arising in connection with the provision of Credit Facilities based on these Terms and Conditions (including any amendments) to another third party. Upon such transfer, the Bank will notify the Cardholder. If there is a transfer of said rights, the Card Holder will receive the same benefits as previously provided by the Bank based on these Terms and Conditions and the Card Holder hereby agrees that the recipient of the transfer of rights in question will also receive the same benefits as those given to the Bank based on the Terms and these Terms. Notwithstanding the foregoing, the Cardholder agrees not to transfer any or all of his rights and obligations under the Agreement to any other third party without prior written approval from the Bank. 6. In order to comply with the precautionary principle and the application of credit risk management, the Bank has the right to transfer and/or debit and use funds in an account in the name of the Main Cardholder at any branch of the Bank at any time, for the settlement of overdue Jenius Credit Card bill with notification. 7. Bank reserves the right to, at any time, transfer to and/or collaborate with any third party of all the Bank’s rights in relation to Jenius Credit Card collection with written notification to respective Cardholder. 8. Bank reserves the right to close/end Jenius Credit Card with written notification to Cardholder, if according to data recorded in Bank’s system in the last 24 months there is no Retail Purchase, or Cash Advance from ATM, or Payment to Cardholder’s Jenius Credit Card. 9. Bank reserves the right to change all and/or every feature that is embedded to all and/or each type of Jenius Credit Card in accordance to business development. This change can happen at any time according to Bank’s policy and will be reviewed periodically, with the conveyance of written notification. 10. For Cardholders who are in default/negligent/do not fulfill their obligations, then before the collection is carried out, the Bank is required to have submitted a warning letter (SP) in accordance with the time period in the agreement which is delivered physically (sent by the BANK itself or via a delivery service, or digitally via electronic media in accordance with the information/data of the Cardholder registered in the electronic system used by the Bank, and/or information/data of the Cardholder used in the future. 11. If at the time of collection either by electronic media, call or by visit but the SP has not been sent, then the SP can be made manually by the Bank officer who will carry out the collection. 12. The mechanism for delivering the Warning Letter to the Cardholder is carried out in accordance with the applicable Bank policy. |
Article 14 Lost or Stolen Jenius Credit Card 1. Card that is broken, lost, or stolen during the card validity period can be requested to be replaced by Bank. Cardholder will be charged Fee for the card replacement for the amount set by Bank, but Bank, reserves the right not to issue a replacement card that has been reported lost/stolen, including for reason Cardholder is in delinquency for more than 30 (thirty) Days eince the Billing Cycle Date. 2. If there a card is lost or stolen (both physical card and data card), Cardholder must at once perform card blocking on Jenius App. If Cardholder cannot access Xxxxxx App, Cardholder can report the lost and stolen card to Bank through SMBCI Care or Booth Jenius, and upon the acceptance of such report, Bank will immediately perform card blocking on Jenius Credit Card. 3. Cardholder has the obligation and is fully responsible for every loss that incurs, including the billing of Retail Purchase and/or Cash Advance and/or Jenius Credit Card misuse that happens due to lost/stolen Jenius Credit Card, including the main card and supplementary card, before the card blocking in Jenius App, or Lost/Stolen Card report through SMBCI Care and Booth Jenius is made. 4. Cardholder agrees and willing to be held responsible for all transaction using Jenius Credit Card where the verification is performed towards the validity of Cardholder’s PIN or Cardholder signature or other verification method. 5. Bank has the right not to issue a replacement card in the event that the Cardholder is in arrears for Payment of Total Bills. The Cardholder agrees to pay the outstanding Total Billing balance before a replacement card can be issued. | |
Article 15 Ending/Closure and Blocking of Jenius Credit Card 1. Cardholder has the right to request to end/close Jenius Credit Card by submitting the request through SMBCI Care. 2. Bank will perform the blocking of Jenius Credit Card since the receipt of request of Xxxxxx Credit Card Ending/Closure by Cardholder. Jenius Credit Card is ended/closed after all obligation, including ones already posted or not yet posted, has been paid by Cardholder. In case of obligation that has not yet been posted that the time of Jenius Credit Card ending/closure due to late transaction posting by Merchant, Bank reserves the right to do collection effort in accordance to Visa International/MasterCard International/Other principal(s) regulation, and Cardholder is responsible to pay off that obligation. After all obligation has been paid by Cardholder, Bank will process the ending/closure of Jenius Credit Card in maximum 3 (three) working days. The ending/closure of Jenius Credit Card will automatically end/close also all supplementary card(s), if any. Annual Fee that has been paid will not be returned to Cardholder. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
3. Bank will return the credit balance, if any, on Jenius Credit Card, at the time of Jenius Credit Card ending/closure to Cardholder’s Jenius Active Balance. 4. Bank has the right to block the use of the Jenius Credit Card by the Cardholder if, according to the Bank's consideration, the Cardholder has used the Jenius Credit Card in violation of the provisions in these Terms and Conditions and/or the applicable laws and regulations and/or takes action and / or transactions that may harm the Bank. The Bank also has the right not to extend a Jenius Credit Card that has not or whose Validity Period has expired in accordance with the Bank's considerations and policies with due observance of the prevailing laws and regulations. The Bank is not obliged to provide reasons for blocking or not extending the Jenius Credit Card Validity Period to the Cardholder. Cardholders are still required to carry out Payment obligations in accordance with the provisions of Article 8. Billing and Payments. 5. In the case of ending/closure and blocking of Jenius Credit Card, Cardholder must pay all remaining balance, including the ones already due or not yet due, and also must destroy Xxxxxx Credit Card that has been ended/closed. In case Cardholder has not yet pay off all remaining balance in the time window that has been agreed, Cardholder agrees that the ending/closure of Jenius Credit Card is cancelled, and the Terms and Conditions of Jenius Credit Card is still valid for Cardholder. 6. Cardholder with this gives irrevocable power to Bank, at any time, to debit and use and/or end/close and/or block Jenius Credit Card and/or transfer from Cardholder’s funding account with notification, for the payment or all Cardholder’s obligation in conjunction with Jenius Credit Card. The power to debit and use and/or end/close and block ends when Jenius Credit Card has been ended/closed and blocked and no more obligation from Cardholder to Bank that still have to be fulfilled. Cardholder, with this, sets aside Section 1813 and Section 1816 of the Indonesia Civil Code regarding the ending of power of authority and establishment of new power of authority. 7. Cardholder with this declare to be fully free from any charge and/or litigation in any form from any third party in relation to the charging and usage and/or ending/closure and blocking of Jenius Credit Card. Cardholder, with this, binds himself/herself and promises to fully cooperate with Bank and/or helps if and when Bank executes any actions stated above, and promises not to perform any act to limit or diminish Bank’s rights based on this Terms and Conditions. | |
Article 16 Complaint and Dispute 1. Cardholder can file complaint or dispute for anything regarding Jenius Credit Card in writing or verbally through Bank. Cardholder must cite or mention Xxxxxx Credit Card number as reference number for every complaint and dispute submitted to Bank. 2. Complaint or dispute for items listed on Billing Statement, including request for transaction correction (transaction dispute), request for waiver of Interest, Penalty, and/or Fee, can be filed by Cardholder at the latest 30 (thirty) calendar days since the Billing Cycle Date. Complaint and dispute that are filed after 30 (thirty) calendar days become the responsibility of Cardholder fully. | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
Before decision is made on the complaint, dispute or waiver request, Cardholder must at least make the Minimum Payment before the Due Date. Bank reserves the right to approve or decline Xxxxxxxxxx’x request/proposal at the latest in 45 (forty-five) Working Days since the request/dispute is filed, in accordance with Bank’s policy. 3. In the case Cardholder file complaint or dispute in writing, the complaint or dispute must include copy of personal identity and other supporting document(s). In case Cardholder file the complaint or dispute verbally, Bank will resolve it in 5 (five) Working Days. But if the verbal complaint or dispute cannot be resolved in that period, Bank will ask Cardholder or the valid legal representative to file a written complaint or dispute along with the supporting documents. Cardholders have a maximum of 10 (ten) working days to fulfill the documents, if there is a shortage of supporting documents/evidence needed to process the written complaint. Under certain conditions, the Bank can provide a maximum extension of 10 (ten) working days for Cardholders to fulfill the documents. Written complaints will be resolved no later than 10 (ten) Working Days after the date of receipt of the written complaint and can be extended by 10 (ten) Working Days with written notification to Cardholder or his/her legal representative. 4. Cardholder promises, at his/her own expense, to resolve every dispute with Merchant if there is any dispute regarding the goods and services provided by Merchant, and Cardholder releases Bank fully from responsibility on the goods or services provided by Merchant, or due to Merchant’s objection to return or refund the Jenius Credit Card Purchase amount to Cardholder’s account. This does not exempt Cardholder’s obligation to make Payment. 5. Cardholder agrees that any dispute or difference of opinion arising from and/or relating to the implementation of these Terms and Conditions between the Cardholder and the Bank will be resolved by means of deliberation. 6. Any dispute or difference of opinion that cannot be resolved through deliberation between the Card Holder and the Bank, will be resolved through an Alternative Dispute Resolution Institution listed in the List of Alternative Dispute Resolution Institutions determined by the Financial Services Authority. 7. Any dispute or difference of opinion that cannot be resolved either through deliberation, and/or mediation as referred to above, will be resolved through the South Jakarta District Court, without prejudice to the Bank's right to file a lawsuit or claim through another District Court within the territory of the Republic of Indonesia. 8. Cardholder is obligated to pay all expenses to Bank, including for advocate or lawyer that are spent with objective to request and/or demand the recovery of every billing that are due from a Jenius Credit Card. Xxxx can charge the cost of advocate or lawyer to Cardholder, except if the dispute is due to Bank’s error or negligence. 9. Bank can refuse to receive complaint if (i) Cardholder and/or Cardholder’s representative has not complete document requirements in a time period that has been set, (ii) the Complaint has been resolved by Bank in accordance to Financial Services Authority (OJK) regulation, Central Bank of Indonesia, and/or other applicable regulation, (iii) the Complaint is not related with | |
PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. |
material loss and/or potential loss, reasonable and direct as stated in the Terms and Conditions, Summary of Product and Service Information and/or financial transaction documents (iv) The complaint is in process or has been decided by a civil court. and/or (v) the Complaint is not related to financial transaction issued by Bank. 11. The Bank does not charge any fee in implementing the Complaint service policy and procedures. 12. The Bank will conduct an examination/investigation of the complaint in accordance with the policies and procedures applicable at the Bank. | |
Article 17 Language In case this Term and Condition is available in English, the English version is deemed as translation only and should any discrepancy occur in the interpretation between the Bahasa Indonesia text and the English text, the prevailing text is Bahasa Indonesia. | |
Article 18 Prevailing Law This Term and Condition is made and executed based on laws and regulations that are applicable in the Republic of Indonesia. | |
Article 19 Notification of Data Update 1. Cardholder must inform Bank for every change such as residential address, office address, phone number, occupation, industry, or other data related to Cardholder’s personal information, including if Cardholder decides to reside outside of Indonesia. In the case Cardholder does not inform Bank of the things mentioned above, then the previous data recorded in Bank’s database is valid and binding for all purpose in relation to Jenius Credit Card. 2. If there is any loss or fraud due to Cardholder’s negligence to inform Bank of such data mentioned in 19.1 above, the loss will be deemed as fully Cardholder’s responsibility. | |
20. Communication 1. Cardholder agrees that Bank can send Communication related to credit card products and services in any form to Cardholder through Jenius App, or through email address or phone number/cell phone of Cardholder that are registered to Bank, or to last known address of Cardholder registered at Bank (including residential address or occupation address). 2. In case of change of Cardholder’s address, change of Cardholder’s email, and/or change Cardholder’s phone/cell phone number without prior notification by Cardholder, Bank is not responsible if the Communication sent |
is not received by Cardholder for the reason above. Therefore, Xxxxxxxxxx must always update his/her data and inform Xxxx when there is any change(s). 3. Cardholders agree that any Communication given or needed to be conveyed to Cardholder from Bank, including the delegation of authority by Cardholder to Bank (not mandatory) can be done through: a. Xxxxxx App b. Phone or SMBCI Care c. Electronic Media d. xxx.xxxxxx.xxx (Xxxxxx Website) 4. In case Communication is conducted through phone or SMBCI Care, Cardholder agrees that Bank will record the conversation between Cardholder and Bank. 5. Cardholder may do Communication through his/her choice of communication media and responsible for all cost and expenditure that incur in relation to the Communication made. 6. To increase transaction security of Cardholder, Bank will send notification for transactions made by Cardholder. | |
Article 21 Revision of Terms and Conditions 1. In the event that the Bank makes changes to the provisions related to Credit Card which result in additional obligations, reductions in benefits and/or rights to the Cardholder, the Bank will provide notification through Bank’s communication channel no later than 30 (thirty) Working Days before the changes are effective on date as stated by Bank. 2. In the case where the Cardholder does not agree with the change, the Cardholder concerned may submit a statement of his objection to the Bank through SMBCI Care 1500365. In the event that the Cardholder who expresses objection states that he voluntarily terminates/closes the Jenius Credit Card on behalf of the Cardholder, the Bank will terminate/close the Jenius Credit Card on behalf of the Cardholder and the Cardholder must previously settle the entire amount owed by him to the Bank. 3. If after the effective date of the revision as stated in the notification is delivered and/or announced by Bank, Cardholder does not file an objection and continues to use Jenius Credit Card after the revision is effective, Cardholder xxxxxx stating his/her agreement for the abovementioned change and hereby stating to abide to all the changes without exception. 4. Every revision, improvement, or addition of this Term and Condition is considered as one unity and as an inseparable part from this Terms and Conditions. | |
Article 22 Other Terms 1. Credit Balance owned by Cardholder can be returned based on Cardholder’s initiative and Bank’s Initiative. In the case of Ending/Closure of Jenius Credit Card, if there is credit balance, Bank will return the Credit Balance to |
Cardholder’s Jenius Account. Jenius Credit Card account is not a product designed and intended to store fund with the existence of Credit Balance or Excess Payment. Jenius Cardholder may not purposefully make payment that causes Jenius Credit Card account to be in Credit Balance or Excess Payment status. If Bank receive payment in excess of the amount due on Jenius Credit Card account, or in a condition where Xxxxxx Credit Card account involuntarily become in Credit Balance status, for example, in the case of refund of a transaction, Cardholder is obligated to contact Bank to file for Credit Balance return to Cardholder’s Jenius Account. 2. These Terms and Conditions have been adjusted to the provisions of laws and regulations including the provisions of the Financial Services Authority Regulation and Central Bank of Indonesia. 3. Other matters not mentioned in these Terms and Conditions will follow the Jenius Savings Terms and Conditions that have been approved by the Customer through the Jenius Application. 4. These Terms and Conditions and all documents related to and arising from but not limited to the Terms and Conditions are subject to the laws of the Republic of Indonesia. 5. These Terms and Conditions are an inseparable part of the Jenius Savings Terms and Conditions and the Cardholder declares that he/she is subject to these Terms and Conditions and the Jenius Savings Terms and Conditions applicable to the Bank. | |
Article 23 Partial Invalidity 1. If one or more provisions contained in these Terms and Conditions are declared invalid or deemed to be in conflict with applicable laws and regulations, then the other provisions contained in these Terms and Conditions will remain valid and binding on the Customer and the Bank, while the provisions declared invalid will be replaced with provisions that cover interests equivalent to those stated in the provisions declared invalid. |