PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LPPM) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
DENGAN
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (DRPM) INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
DENGAN
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TENTANG
KONSORSIUM RISET UNGGULAN PERGURUAN TINGGI
NOMOR : 314 /UN10.C10/KS/2020
NOMOR : T/02922/IT2.IV.1/KS.00.02/2020
NOMOR : 13.3.2/UN32.14/KS/2020
Pada hari ini , Jumat , tanggal Tiga Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.Xx, X.Xx
Lembaga : Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUI-PT) Agroindustri Atsiri Universitas Brawijaya yang selanjutnya disebut Ketua Konsorsium Atsiri, dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Prof. Xx. Xx. Xxxxxx, XXX
Lembaga : Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya yang selanjutnya disebut Anggota Konsorsium Atsiri, dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
Nama : Xx. Xxxxxxxx, X.Xx
Lembaga : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut Anggota Konsorsium Atsiri, dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut sebagai PIHAK KETIGA
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA selanjutnya secara bersama-sama disebut dengan PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PIHAK PERTAMA sebagai ketua pengusul dan pemberi tugas kepada PARA PIHAK, dan PARA PIHAK menyetujui Ruang Lingkup pekerjaan sesuai yang disepakati bersama dan mengadakan perjanjian KONSORSIUM RISET UNGGULAN PERGURUAN TINGGI di bawah naungan Deputi Bidang Penguatan Riset Dan Pengembangan di Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional. PARA PIHAK sepakat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari kerja sama ini adalah sebagai salah satu bentuk program pendanaan riset berdasarkan hasil analisis kekuatan yang telah teridentifikasi pada masing-masing perguruan tinggi.
(2) Tujuan dari kerja sama ini adalah membentuk dan menguatkan kerja sama riset konsorsium Perguruan Tinggi dengan institusi riset atau industri serta menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, dan produk yang siap diterapkan yang dicirikan dengan TKT 7-9.
PASAL 2 JUDUL
Judul yang telah disepakati PARA PIHAK adalah Pengembangan Teaching Industry
dalam Produksi Bahan Aktif Antioksidan berbasis Minyak Atsiri.
PASAL 3 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk memperlakukan Perjanjian Kerja Sama ini serta seluruh data dan informasi harus saling mendukung menjadi satu kesatuan yang utuh. Oleh karena itu, masing-masing PIHAK wajib tidak akan menggunakan data secara sepihak dan tidak akan membocorkan informasi yang dihasilkan kepada siapapun yang tidak diketahui secara bersama-sama.
(2) PARA PIHAK berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyimpan, melindungi dan mengamankan semua data, dokumen, catatan, atau informasi termasuk mewajibkan Pejabat/Pegawai PARA PIHAK untuk melaksanakan dan menaati kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Kewajiban menjaga kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini tetap berlaku meskipun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini sudah berakhir.
PASAL 4 KORESPONDENSI
Setiap korespondensi sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini melalui media komunikasi surat tertulis, telepon, faksimili dan/atau electronic-mail (e-mail) sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA
Alamat Nomor telepon Alamat email
PIHAK KEDUA
Alamat
Nomor telepon Alamat email
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
: (LPPM) Universitas Brawijaya
Jl. Veteran, Malang
: (0341) 575824 / x00 000-0000-0000
:
: Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRPM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember
: Jl. Teknik Kimia, Keputih, Kec. Sukolilo, Kota SBY, Jawa Timur 60117
: 08155223477
PIHAK KETIGA
Alamat
Nomor telepon Alamat email
: Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas Negeri Malang
: Jl. Semarang Xx.0, Xxxxxxxxxx, Xxx. Lowokwaru, Kota
: Malang, Jawa Timur 65145
: 08123479482
PASAL 5 LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian pelaksanaan KONSORSIUM RISET UNGGULAN PERGURUAN TINGGI, akan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK. Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 3 (tiga) asli, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.