AKTA INTEGRASI
W8-20/AI-BP
M1/
Pada hari ini, pukul WIB (-
Nomor .
Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, AULIA ----
TAUFANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi --------
Jakarta Selatan, para penghadap yang akan disebut ------------------
berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya ----
akan disebut dalam akhir akta ini.----------------------------------------------------------------------------
I. 1. Xxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXX ------------------------ -------------------------------------------
XXXXXXXXXXX, lahir di Bogor, pada tanggal 26 (dua puluh enam) April 1963 (seribu sembilan ratus ------------
enam puluh tiga), Direktur Utama dari perseroan ----
terbatas yang akan disebut dibawah ini, -----------------------------
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Alam Segar --------
VI/12, Rukun Tetangga 005/Rukun Warga 016, ----------------------
Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran ---------------
Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda -------------------
Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) --------
0000000000000000, Warga Negara Indonesia;-----------------------------
2. Xxxxxx XXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, ----------------------------------------
Master of Business Administration, lahir di -------------------
Kebumen, pada tanggal 3 (tiga) Juli 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam), Direktur --------------------------
Kepatuhan dari perseroan terbatas yang akan ----------------
disebut dibawah ini, bertempat tinggal di --------------------------
Jakarta, Aston Rasuna Residence TB-20 H, Rukun --------
Tetangga 002/Rukun Warga 010, Kelurahan Menteng ----
Atas, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----
dalam menjalani jabatannya sebagaimana tersebut ----
dan oleh karena itu sah mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama PT Bank -------------------
Permata Tbk,suatu perseroan terbatas yang --------------------------
didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang ----
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di ----------------------
Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung World ------------
Trade Center II Lantai 1, 2, 21-30, Jalan --------------------------
Jenderal Sudirman Kaveling 29-31, Jakarta --------------------------
Selatan, yang anggaran dasarnya sebagaimana -------------------
dimuat dalam akta tanggal 17 (tujuh belas) ----------------------
Desember 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh ----
empat) Nomor 228, dibuat di hadapan ELIZA --------------------------
PONDAAG, pada waktu itu pengganti dari Xxxxx Xxx XXXXXXX, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman --------
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 4 (empat) Januari 1955 (seribu sembilan -----
ratus lima puluh lima) Nomor J.A.5/2/2 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 (delapan belas) Maret 1955 (seribu ------------
sembilan ratus lima puluh lima) Nomor 22, --------------------------
Tambahan Nomor 292;
- anggaran dasar tersebut telah beberapa kali -
mengalami perubahan dan kemudian diubah ---------------------------------
seluruhnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 ----
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan ------------
Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 9
(sembilan) Mei 2008 (dua ribu delapan) Nomor 12, dibuat di hadapan Doktor XXXXX XXXXXXXXX XXXXX, -----
Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, pada waktu ----
itu Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan --------
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 2008 (dua ribu --------
delapan) Nomor AHU-26973.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik --------------
Indonesia tanggal 2 (dua) Januari 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 1, Tambahan Nomor 172;------------------------------------------
- perubahan anggaran dasar selanjutnya ------------------------------------
sebagaimana dimuat dalam : --------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Mei 2009 (dua ----
ribu sembilan) Nomor 41, dibuat di hadapan XXXXX XXXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, --------
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya --------
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan --------
suratnya tanggal 15 (lima belas) Juni 2009 (dua ----
ribu sembilan) Nomor AHU-AH.01.10-07950 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 (delapan belas) Agustus 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 66, Tambahan Nomor 676; ----------------------------------------
- akta tanggal 1 (satu) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 3, dibuat di hadapan FATHIAH - HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tanggal 6 (enam) -----
Desember 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor AHU- 57094.AH.01.02.Tahun 2010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10 (sepuluh) April 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 29, Tambahan Nomor 16261; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) Nopember 2012
(dua ribu dua belas) Nomor 71, yang dibuat dihadapan XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi ------------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 4 (empat) Desember 2012 (dua ribu dua belas) Nomor AHU-AH.01.10-43109 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Desember 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor 100, Tambahan Nomor 10120/L;-------------
- akta tanggal 21 (dua puluh satu) Desember 2012
(dua ribu dua belas) Nomor 87, yang dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam database Sistem ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan suratnya tanggal 4 (empat) Januari 2013 --------
(dua ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.01.10-00540 --------
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2014
(dua ribu empat belas) Nomor 24, Tambahan Nomor -----
67/L; -
- akta tanggal 17 (tujuh belas) Januari 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 52, yang dibuat dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang penerimaan ------------------------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah -----
diterima dan dicatat di dalam database Sistem ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan suratnya tanggal 6 (enam) Pebruari 2014 --------
(dua ribu empat belas) Nomor AHU-AH.01.10-03503;
- akta tanggal 23 (dua puluh tiga) April 2014 -----------
(dua ribu empat belas) Nomor 70, yang dibuat ---------------
dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana -------------------
Hukum, Magister Kenotariatan tersebut yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak ------------
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ---------------
ternyata dalam Surat Keputusan tanggal 13 (tiga ----
belas) Mei 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU- 02603.40.20.2014, dan telah diumumkan dalam ---------------------
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 104, Tambahan Nomor 76652; ---------------------------------------------------------------------------- ---
- akta tanggal 27 (dua puluh tujuh) Nopember 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 123, yang dibuat ------------
dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana -------------------
Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang -------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam database Sistem ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan suratnya tanggal 2 (dua) Desember 2014 ------------
(dua ribu empat belas) Nomor AHU-09124.40.21.2014 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Pebruari ----
2015 (dua ribu lima belas) Nomor 16, Tambahan ------------
Nomor 57/L;
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) April 2015 --------
(dua ribu lima belas) Nomor 80, yang dibuat -------------------
dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana -------------------
Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang -------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam database Sistem ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan suratnya tanggal 4 (empat) Mei 2015 (dua ----
ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------------
- akta tanggal 15 (lima belas) Juni 2016 (dua ------------
ribu enam belas) Nomor 37, yang dibuat dihadapan
Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang pemberitahuan --------------------------
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan --------
dicatat di dalam database Sistem Administrasi ------------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 24 (dua puluh empat) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.00-0000000; ---------------------------------
- akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 78, yang dibuat ---------------
dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana -------------------
Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak ------------
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ---------------
ternyata dalam Surat Keputusan tanggal 3 (tiga) ----
April 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor AHU--------------------
0007712.AH.01.02 Tahun 2017; -------------------------------------------------------------------------
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ----
dimuat dalam akta tanggal 9 (sembilan) Juni 2017
(dua ribu tujuh belas) Nomor 23, yang dibuat ---------------
dihadapan Notaris XXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana -------------------
Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang -------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam database Sistem ------------
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan --------
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan suratnya tanggal 13 (tiga belas) Juni 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor AHU-AH.01.03---------------------------
0145208;
- perubahan susunan Pemegang Saham terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 20 (dua puluh) Mei 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 20;
- perubahan susunan anggota Direksi, Dewan ----------------------
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan --------
terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya, ---------------
Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Mei 2020 ------------
(dua ribu dua puluh) Nomor 23; ------------------------------------------------------------------
- untuk selanjutnya disebut juga “Bank Permata”--------
II. Xxxx XXXXXXXXX XXXXXXXXXX, lahir di -------------------------------------------
Bangkok, pada tanggal 6 (enam) Maret 1968 ----------------------
(seribu sembilan ratus enam puluh delapan), ---------------
Pengusaha, beralamat di Apartment Pavilion Tower 0, xxxx 0000, Xxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx ---------------
Jakarta Pusat, Jakarta, Pemegang Paspor Negara ----
Kerajaan Thailand nomor AB3780180, Warga Negara Thailand, untuk sementara berada di Jakarta; ------------
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku penerima kuasa dari BANGKOK BANK PUBLIC ----
COMPANY LIMITED, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Thailand, berkedudukan dan ------------
berkantor di 000 Xxxxx Xxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx --------
10500 (selanjutnya disebut ”BBL”), oleh karena itu untuk dan atas nama BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, CABANG JAKARTA, BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, CABANG PEMBANTU SURABAYA dan BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, CABANG
PEMBANTU MEDAN. -
- BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED, CABANG -------------------
JAKARTA, CABANG PEMBANTU SURABAYA DAN CABANG ----------------------
PEMBANTU MEDAN, merupakan kantor cabang bank luar ----
negeri (KCBLN), yang merupakan kantor cabang dari ----
BBL;
- untuk selanjutnya Bangkok Bank Cabang Jakarta, --------
Cabang Pembantu Surabaya, dan Cabang Pembantu Medan disebut juga “BBI”.
Para penghadap masing-masing bertindak sebagaimana ---------------
tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu untuk ---------------
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ----------------------
khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ----------------------
41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, ----------------------
Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum ---------------
(“POJK 41/2019”), telah dilakukan hal-hal sebagai -------------------
berikut:
a. Direksi “Bank Permata” dan Pimpinan “BBI” ---------------------------
(untuk selanjutnya disebut “Peserta Integrasi”) -----
secara bersama-sama telah menyusun suatu -------------------------------
Rancangan Integrasi (sebagaimana didefinisikan ---------
dibawah ini) yang telah ditandatangani oleh --------------------
masing-masing Direksi Bank Permata dan Pimpinan -----
BBI, dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris ------------
Bank Permata, serta Direksi dari BBL pada tanggal
.
berturut-turut sebagaimana ternyata dalam-------------------------------
.
seluruhnya dibuat dibawah tangan dan aslinya ----------------
dilekatkan pada minuta akta ini dan menjadi --------------------
bagian dari Akta ini.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rancangan Integrasi tersebut telah digunakan ----------------
sebagai dasar dalam penyusunan akta ini.----------------------------------
b. BBI telah mendapatkan persetujuan integrasi --------------------
dari kantor pusat (yaitu BBL) yang juga memuat --------
persetujuan terkait pencabutan izin usaha BBI ------------
sebagai dampak Integrasi sebagaimana ternyata ------------
dalam
.
c. Bank Permata dan BBI telah menyampaikan ----------------------------------
dokumen persiapan pelaksanaan Integrasi kepada --------
OJK dengan suratnya tertanggal---------------------------------------------------------------------
Nomor
d. Bank Permata dan BBI telah mengumumkan
ringkasan Rancangan Integrasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS Bank Permata dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional yaitu [.] pada hari [.], tanggal [.] dan asli dari surat kabar tersebut diserahkan kepada saya, Notaris, untuk dilekatkan pada minuta akta ini; dan pada situs web Bank Permata dan BBI yang salinannya dilekatkan pada minuta akta ini;-----
e. Mengumumkan tentang rencana ------------------------------------------
Integrasi (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) secara tertulis kepada karyawan Bank Permata dan BBI yang semuanya tertanggal
.
dan fotokopi dari masing-masing pengumuman
tersebut dilekatkan pada minuta akta ini; ----
f. Bahwa sampai dengan batasan waktu untuk kreditur untuk mengajukan keberatan, yaitu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman ringkasan Rancangan Integrasi, tidak ada kreditur yang mengajukan keberatan atas rencana Integrasi.
g. Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Bank
Permata telah memberikan persetujuan atas Integrasi, Rancangan Integrasi, konsep Akta Integrasi, dan Rancangan Perubahan Anggaran Dasar Bank Permata sebagaimana dimuat dalam
Akta saya, Notaris tanggal . nomor .
h. Bahwa sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender setelah
Rapat Umum Pemegang Saham Bank Permata tersebut, Bank Permata tidak menerima permintaan tertulis ----
dari para pemegang saham Bank Permata untuk -------------------
menjual sahamnya kepada Bank Permata.--------------------------------------------
i. Bahwa Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah ---------------------
memberikan persetujuan izin Integrasi berdasarkan suratnya tanggal
.
Nomor
j. Bahwa untuk pelaksanaan Integrasi maka dibuat ----------
Akta Integrasi ini (“Akta Integrasi”) yang -----------------------
merupakan pelaksanaan dari Rancangan Integrasi --------
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) POJK --------
41/2019. -
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Bank Permata
dan BBI telah setuju untuk melangsungkan dan -------------------------------------
melaksanakan Integrasi tersebut berdasarkan ----syarat------------
syarat dan ketentuan dalam Akta Integrasi ini sebagai ----
berikut:
-Pasal 1 DEFINISI
Kecuali ditentukan sebaliknya atau ditegaskan dalam
akta ini, kata-kata dibawah ini mempunyai arti sebagai ----
berikut:
a. “Akta Integrasi” berarti suatu akta --------------------------------------------------------
yang dibuat di hadapan notaris dalam Bahasa ----------------------------
Indonesia dan konsep dari akta ini telah memperoleh persetujuan RUPS Bank Permata.-------------------------------------------------------------------------------
b.“Integrasi” berarti perbuatan hukum -------------------------------------------------------------
yang dilakukan oleh Kantor Cabang Bank Luar Negeri ---
(“KCBLN”) dan Bank dengan mengalihkan asset ----------------------------
dan/atau liabilitas KCBLN secara hukum kepada Bank, dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha -------------
KCBLN.
Dalam akta ini yang dimaksud dengan KCBLN adalah ----------
BBI, dan Bank adalah Bank Permata.----------------------------------------------------------------
c. “Rancangan Integrasi” berarti rancangan -------------------------------------------
integrasi yang dibuat secara bersama-sama -dan telah ditandatangani oleh masing-masing Direksi Bank -----------------
Permata dan Pimpinan BBI, dan telah disetujui oleh ---
Dewan Komisaris Bank Permata, serta Direksi dari ----------
BBL pada tanggal
.
d. “Tanggal Efektif” adalah tanggal dimana persetujuan----
Integrasi yang diterbitkan oleh OJK menjadi --------------------------
efektif, yaitu tanggal diterimanya persetujuan ---------------
terhadap perubahan anggaran dasar Bank Permata ------------
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----
Indonesia.
-Pasal 2 KESEPAKATAN INTEGRASI
BBI dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk, -----------
sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) POJK 41/2019, --------------------------------
mengalihkan aset dengan kualitas baik dan/atau -----------------------------
liabilitas tertentu milik BBI yang merupakan obyek ---------------
Integrasi secara hukum kepada Bank Permata dan Bank -----------
Permata dengan ini setuju dan sepakat untuk menerima --------
pengalihan obyek Integrasi, yaitu aset dengan kualitas baik dan/atau liabilitas tertentu milik BBI secara ---------------
hukum sejak Tanggal Efektif Integrasi dan selanjutnya ----
akan dilakukan penyelesaian pencabutan izin usaha BBI.
-Pasal 3
-PENGALIHAN ASET
1. Pada Tanggal Efektif Integrasi, semua -----------------------------------------------
aset dengan kualitas baik yang dimiliki oleh BBI -------
yang merupakan obyek Integrasi dialihkan secara -----------
hukum kepada dan menjadi hak/milik Bank Permata, -------
termasuk tanah, bangunan dan barang bergerak ---------------------
maupun tidak bergerak tertentu, serta setiap hak -------
tertentu termasuk namun tidak terbatas hak ----------------------------
istimewa dan opsi, serta tagihan-tagihan yang ------------------
memiliki kualitas baik dari BBI, yang timbul ---------------------
karena berlakunya suatu ketentuan hukum atau atas ----
dasar suatu kontrak atau perjanjian, terhadap ------------------
pihak manapun juga, termasuk namun tidak terbatas ----
pada pemerintah Republik Indonesia (baik pusat --------------
maupun daerah), debitur, dan pihak lain.----------------------------------------
Bank Permata dengan ini setuju untuk menerima ------------------
pengalihan semua aset berkualitas baik tersebut di
atas dari BBI. -
2. Dalam hal menurut ketentuan hukum yang berlaku,--------------
aset, hak-hak dan tagihan-tagihan tertentu dari -------
BBI yang menjadi obyek Integrasi sebagaimana ---------------------
dimaksud dalam ayat 1 dari pasal ini tidak dengan ----
sempurna dialihkan atau dipindahkan kepada Bank -----------
Permata sejak Tanggal Efektif Integrasi, para ------------------
pihak sepakat untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berdasarkan ketentuan dan hukum yang -------
berlaku di Indonesia, untuk menyempurnakan - pengalihan atau perpindahan aset, hak-hak dan/atau tagihan-tagihan tersebut, tanpa terkecuali ----------------------------
termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan dan --------
penandatanganan perxxxxxxx, akta dan dokumen serta surat lain yang disyaratkan.-----------------------------------------------------------------------------------
BBI dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank Permata, dengan hak substitusi dan --------------
tidak dapat dicabut kembali, untuk melakukan ---------------------
segala tindakan yang diperlukan untuk ----------------------------------------------
menyempurnakan pengalihan atau perpindahan aset, -------
hak-hak dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud ------------------
dalam ayat 1 pasal ini kepada Bank Permata, -------------------------
termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan dan -------
penandatanganan perxxxxxxx, akta dan dokumen serta
surat dan tindakan-tindakan lain yang sesuai ---------------------
dengan hukum yang berlaku.
3. Aset-aset yang tidak dialihkan atau dipindahkan ke Bank Permata akan tetap berada di dan dimiliki oleh BBI sampai dengan pencabutan izin usaha BBI, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 58 POJK 41/2019.
-
-Pasal 4 PENGALIHAN LIABILITAS
1. Sejak Tanggal Efektif Integrasi, kecuali terkait -------
penyelesaian kewajiban yang tidak dialihkan kepada Bank Permata, liabilitas-liabilitas tertentu yang ----
menjadi obyek Integrasi, baik kewajiban secara --------------
hukum atau ekonomi, semua liabilitas BBI kepada -----------
pihak manapun, dialihkan secara hukum kepada Bank ----
Permata, termasuk namun tidak terbatas pada dana ----
usaha dalam jumlah tertentu yang dinyatakan yang -------
merupakan jumlah penempatan dana dari BBL kepada -------
BBI yang merupakan bagian dari modal inti BBI, --------------
kewajiban-kewajiban kepada pemerintah Republik --------------
Indonesia (baik pusat maupun daerah), kreditur --------------
atau lembaga pembiayaan lain, dan pihak lain.---------------------
Bank Permata dengan ini setuju untuk menerima ------------------
pengalihan semua liabilitas tersebut di atas yang ----
merupakan obyek Integrasi dari BBI. ------------------------------------------------------
2. Dalam hal menurut ketentuan hukum yang -------------------------------------------
berlaku, liabilitas tertentu yang merupakan obyek ----
Integrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dengan sempurna dapat dialihkan atau dipindahkan -------
kepada Bank Permata, para pihak sepakat untuk ------------------
melakukan segala tindakan yang diperlukan, ----------------------------
berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku di -----------
Indonesia, untuk menyempurnakan pengalihan atau -----------
perpindahan liabilitas tersebut, tanpa terkecuali ----
termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan dan -------
penandatanganan perxxxxxxx, akta dan dokumen serta surat lain yang disyaratkan.-----------------------------------------------------------------------------------
BBI dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank Permata, dengan hak substitusi dan --------------
tidak dapat dicabut kembali, untuk melakukan ---------------------
segala tindakan yang diperlukan untuk -----------------------------------------------
menyempurnakan pengalihan atau perpindahan ------------ ---------------
liabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini kepada Bank Permata, termasuk namun tidak ------------------
terbatas pada pembuatan dan penandatanganan -------------------------
perxxxxxxx, akta dan dokumen serta surat dan ---------------------
tindakan-tindakan lain yang sesuai dengan hukum -----------
yang berlaku.-
3. Liabilitas-liabilitas yang tidak dan/atau tidak dapat dialihkan atau dipindahkan ke Bank Permata akan tetap berada di dan dimiliki oleh BBI sampai dengan pencabutan izin usaha BBI, dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 58 POJK 41/2019.
Pasal 5
------------------------PENYELESAIAN TERHADAP PARA KREDITUR YANG --------------------------
------------------------- -------------------- ------KEBERATAN TERHADAP RENCANA ------------------------------------------------
Penyelesaian keberatan-keberatan kreditur dari Bank -----------
Permata dan BBI terhadap Integrasi akan diselesaikan --------
sesuai dengan mekanisme-mekanisme yang diatur dalam -----------
POJK 41/2019 dan Rancangan Integrasi. --------------------------------------------------------------
-Pasal 6 KARYAWAN
1. Sehubungan dengan pelaksanaan Integrasi, seluruh -----------
karyawan BBI, baik karyawan dengan status permanen maupun karyawan dengan perjanjian kerja waktu ------------------
tertentu, akan diberikan kesempatan untuk --------------------------------
berpindah menjadi karyawan Bank Permata, dengan --------
syarat bahwa karyawan tersebut menyetujui --------------------------------
perpindahan tersebut. -
Bank Permata dengan ini setuju untuk menerima ------------------
setiap karyawan yang menyetujui perpindahan -------------------------
tersebut di atas dari BBI. Untuk menghindari ---------------------
keragu-raguan, seluruh karyawan yang akan --------------------------------
berpindah menjadi karyawan Bank Permata sehubungan dengan Integrasi tidaklah termasuk para karyawan -------
yang tetap bekerja pada dan merupakan karyawan BBI untuk tujuan, diantaranya, penyelesaian setiap hak dan kewajiban BBI yang tidak dialihkan ke Bank --------------
Permata pada Tanggal Efektif Integrasi.------------------------------------------
2. Para pihak sepakat untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berdasarkan ketentuan dan hukum -------
yang berlaku di Indonesia, untuk menyempurnakan -----------
perpindahan karyawan tersebut, tanpa terkecuali -----------
termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan dan -------
penandatanganan perxxxxxxx, akta dan dokumen serta surat lain yang disyaratkan.-----------------------------------------------------------------------------------
3. BBI dengan ini setuju untuk menyelesaikan setiap -------
hak dari setiap karyawan BBI sesuai dengan ----------------------------
ketentuan hukum dan perundang-undangan di bidang -------
ketenagakerjaan yang berlaku dan pengaturan kerja ----
yang telah ada dengan BBI, yang timbul sehubungan ----
dengan hubungan kerja antara karyawan tersebut --------------
dengan BBI.
-
Pasal 7
-------------------------PENYELESAIAN HAK TERHADAP PEMEGANG SAHAM ---------------- ---------
-BANK PERMATA -
1. Sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) POJK 41/2019, para ----
pemegang saham Bank Permata diberikan pilihan -----------
untuk menjual sahamnya kepada Bank Permata atau -----------
tetap menjadi pemegang saham Bank Permata pasca -----------
Integrasi.
2. Saham-saham yang dapat dimintakan untuk dijual ke Bank Permata adalah saham-saham yang sudah diterbitkan lebih dari 5 (lima)tahun.
3. Pemegang saham Bank Permata yang berhak untuk ---------------------
menggunakan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat -----------
(1) di atas merupakan pemegang saham yang:--------------------------------
a. tercatat dalam daftar pemegang saham Bank ------------------------
Permata tertanggal 22 (dua puluh dua) Oktober --------
2020 (dua ribu dua puluh), yaitu satu hari --------------------
sebelum tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang --------
Saham Bank Permata; dan--------------------------------------------------------------------------------------------
b. menyampaikan kehendaknya untuk menjual sahamnya ---
kepada Bank Permata dalam jangka waktu yang ----------------
ditetapkan dalam, dan sesuai dengan prosedur - yang tertuang pada Rancangan Integrasi dan/atau - sebagaimana ditetapkan lebih lanjut oleh Bank --------
Permata. -
4. Harga pembelian kembali saham Bank Permata --------------------------------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini ialah sebesar Rp[●] ([●] Rupiah) yang merupakan harga wajar berdasarkan laporan hasil penilaian dari KJPP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan, selaku penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. [●] tanggal [●].
5. Prosedur terkait pembelian kembali saham ----------------------------------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan ------------------------------------
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Rancangan Integrasi dan akan dilaksanakan -----------
dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-------------------
undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 8
--------------------------------------------------------PERMODALAN BANK PERMATA ----------- --------------------------------------------
1. Para pihak dengan ini menyatakan ----------------------------------------------------------------
bahwa struktur permodalan Bank Permata sesudah ---------------
dilaksanakannya Integrasi akan menjadi sebagai --------------
berikut: -
- Modal Dasar sebesar Rp15.000.000.000.000,00 ------------------
(lima belas triliun Rupiah), yang terbagi atas:----
a. 26.880.234 (dua puluh enam juta ------------------------------------------------
delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus --------
tiga puluh empat) saham Kelas A, yang masing-- masing bernilai nominal Rp12.500,00 (dua ----------------
belas ribu lima ratus Rupiah) per saham atau -
seluruhnya dengan jumlah nilai nominal -----------------------
sebesar Rp336.002.925.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------
b. 117.311.976.600 (seratus tujuh belas miliar ------
tiga ratus sebelas juta sembilan ratus tujuh - puluh enam ribu enam ratus) saham Kelas B, - yang masing-masing bernilai nominal Rp125,00 (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham -----------
atau seluruhnya dengan jumlah nilai nominal ----
sebesar Rp14.663.997.075.000,00 (empat belas -
triliun enam ratus enam puluh tiga miliar ------------
sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta ----------------
tujuh puluh lima ribu Rupiah).-------------------------------------------------------
- Modal Ditempatkan dan Disetor sebanyak ----------------------------------
00.000.000.000 (dua puluh delapan miliar empat -----
puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh sembilan -----
ribu dua ratus lima) saham, yang terdiri dari :-----
a. Saham Kelas A sebanyak 26.880.234 (dua ------------------------
puluh enam juta delapan ratus delapan -puluh -----
ribu dua ratus tiga puluh empat) saham, --------------------
dengan jumlah nilai nominal sebesar -----------------------------------
Rp336.002.925.000,00 (tiga ratus tiga puluh ------
enam miliar dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu Rupiah); dan-------------------------------------------------------------------------------------
b. Saham Kelas B sebanyak 00.000.000.000 ----------------------------
(dua puluh delapan miliar lima belas juta -
delapan ratus lima puluh delapan ribu ----------------------------
sembilan ratus tujuh puluh satu) saham, dengan jumlah nilai nominal sebesar ------------------------------------------------------------
Rp3.501.982.371.375,00 (tiga triliun lima -------------
ratus satu miliar sembilan ratus delapan ----------------
puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh satu ---------
ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah);----------------
dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar -----
Rp3.837.985.296.375,00 (tiga triliun delapan ------------
ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus ------------
delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah).--------
Pasal 9
-----------------------------------SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI ------------------------------------
BANK PERMATA -
Para Pihak sepakat bahwa susunan Direksi dan Dewan ---------------
Komisaris Bank Permata sejak Tanggal Efektif adalah -----------
sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : Xxxx XXXXX XXXXXXX --------------------------------------------
XXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXX;-----------------------
Direktur : Xxxx XXXX XXXXXX ---------------------------------------------------
SALIMIN; -
Direktur : Xxxxxx XXX XXXXXXXX ----------------------------------------
KUSUMAWIJAYA;---------------------------------------------------------------
Direktur : Xxxx XXXXXX XXXXXX-----------------------------------------------
Direktur Kepatuhan : Xxxxxx XXXXX XXXXXXXXX; -------------------------
Direktur Unit Usaha
Xxxxxxx : Xxxx XXXXXX XXXXXXXX;------------------------------------
Direktur : Xxxxxx XXXXXXXXX ---------------------------------------------------
TENTERAM;
Direktur : Xxxx XXXXX XXXXXXX;-------------------------------------------
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tuan CHARTSIRI ----------------------------------------------------------
SOPHONPANICH;--------------------------------------------------------------
Komisaris : Xxxx XXXXX XXX;----------------------------------------------------------
Komisaris : Xxxx XXXXXX XXXXXXXXXXX;-------------------------
Komisaris : Xxxx XXXXXXXX XXXXXXXXX;-------------------------
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXXXX XXXXXX----------------------------------------
Komisaris Independen : Xxxx XXXXXX --------------------------------------------------------------------
Komisaris Independen :
XXXXXXXXX; -
Xxxx XXXX XXXXX XXXX;------------------------------------
Komisaris Independen : Xxxx XXX XXXX XXXX;--------------------------------------------
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Xxxx Xxxx XXXXXXX -----------------------------------------------
FAIZ;
Anggota : Tuan Profesor Doktor----------------------------------------
Xxxx XXXX, Sarjana Ekonomi, ---------
Magister Hukum, Magister --------------------
Agama. Pasal 10 KANTOR PUSAT
Para pihak sepakat setelah Integrasi kantor pusat ------------------
berdomisili di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung World Trade Center II Lantai 1, 2, 21-30, Jalan -------------------------
Jenderal Sudirman Kaveling 29-31, Jakarta Selatan.------------------
Pasal 11 BERLAKUNYA INTEGRASI
1. Integrasi BBI kedalam Bank Permata yang --------------------------------
diuraikan dalam Akta Integrasi ini akan berlaku ---
efektif pada dan terhitung sejak Tanggal Efektif Integrasi. Dalam jangka waktu paling lama 2 -----------------
(dua) tahun sejak Tanggal Efektif Integrasi, BBI akan menyelesaikan proses pencabutan izin usaha ---
KCBLN BBI sesuai dengan ketentuan hukum dan -----------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------
2. Pada dan terhitung sejak Tanggal Efektif -----------------------------
Integrasi, hal-hal yang ditetapkan dalam Pasal -------
3, 4, dan 6 Akta Integrasi ini akan berlaku ----------------
secara hukum dengan memperhatikan ketentuan -----------------
hukum dan peraturan perundang-undangan yang -----------------
berlaku.
Pasal 12
---------------------------------------------------TINDAKAN LANJUTAN SETELAH ----------------------------------------------------
------------------------------------------------------TANGGAL EFEKTIF INTEGRASI ------------------------------------------------------
1. Sejak Tanggal Efektif Integrasi, BBI akan ------------------------------------
melakukan tindakan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
a. wajib segera melakukan pengalihan seluruh aset dan/atau
liabilitas dengan kualitas baik kepada Bank ------------
hasil Integrasi, yang dimuat dalam berita acara pengalihan aset dan/atau liabilitas dari KCBLN - kepada Bank hasil Integrasi yang dibuat oleh --------
notaris dalam bahasa Indonesia; -------------------------------------------------------
b. dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan, ------------
kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban --------
yang tidak dialihkan kepada Bank hasil ------------------------------
Integrasi termasuk penyelesaian keberatan -------------------
kreditur dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal izin Integrasi berlaku; dan
-
c. wajib menyusun laporan posisi keuangan penutupan BBI.
2. Direksi Bank Permata wajib tindakan sebagai -----------------------------
berikut:
a. menyusun laporan posisi keuangan penutupan Bank yang melakukan Integrasi; --------------------------------------------------------------------------------
b. menyusun laporan posisi keuangan pembukaan Bank hasil Integrasi;
c. mengumumkan tanggal efektif Integrasi dalam ---------------
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja ----
terhitung sejak tanggal Integrasi berlaku, -------------------
melalui:
i. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa ----------------------
Indonesia yang berperedaran nasional; dan --------
ii. Situs Web Bank Permata; ------------------------------------------------------------------------
d. menyampaikan laporan pelaksanaan Integrasi -------------------
kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja ------------
setelah tanggal efektif Integrasi, dan dilampiri dengan:
i. fotokopi akta perubahan anggaran dasar Bank yang telah disetujui atau diberitahukan ----------------
kepada Menteri, dalam hal Integrasi disertai
perubahan anggaran dasar; ------------------------------------------------------------------
ii. fotokopi tanda terima penyampaian salinan --------
akta Integrasi kepada Menteri, dalam hal ------------
Integrasi tidak disertai perubahan anggaran -
dasar;
iii. fotokopi akta Integrasi; dan ---------------------------------------------------
iv. bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf c.
Pasal 13
BIAYA-BIAYA DAN PAJAK
1. Masing-masing Pihak wajib menanggung biaya, -------------------
pengeluaran, pajak, bea dan pungutan serta beban -
lain masing-masing yang menurut ketentuan hukum ----
yang berlaku harus dibayar oleh para pihak -----------------------
sehubungan dengan Integrasi, kecuali sebagaimana -
disepakati lain oleh Para Pihak secara tertulis.----
2. Masing-masing Pihak wajib menanggung biaya, ---------------- -
pengeluaran, pajak, bea dan pungutan serta beban - lain masing-masing yang timbul sehubungan dengan - Integrasi baik sebelum dan/atau setelah Tanggal ----
Efektif Integrasi, kecuali sebagaimana disepakati lain oleh Para Pihak secara tertulis.--------------------------------------------
Pasal 14
PERNYATAAN DAN JAMINAN -
1. Para pihak menyatakan dan menjamin--------------------------------------------------------
kepada masing-masing pihak bahwa para pihak -------------------
memiliki kewenangan untuk menandatangani Akta ------------
Integrasi ini -dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Akta Integrasi ini berlaku dan mengikat ------------
para pihak dengan ditandanganinya Akta Integrasi -
ini.
2. Bank Permata menyatakan dan menjamin kepada ---------------------
BBI bahwa:
a. Pada tanggal Akta Integrasi ini, informasi mengenai Bank Permata sebagaimana tercantum dalam Rancangan Integrasi sebagaimana -----------------------
dilampirkan pada Akta Integrasi ini adalah ----
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.-----------------------
b. Semua tindakan yang disyaratkan oleh ---- ---------------------
Anggaran Dasar Bank Permata serta peraturan -
perundang-undangan yang berlaku untuk -----------------------
membuat, menandatangani dan melaksanakan ------------
Akta Integrasi ini telah dan akan dipenuhi ----
atau dilakukan oleh Bank Permata.-----------------------------------------
c. Akta Integrasi ini adalah sah, ------------------------------------------------
berlaku dan mengikat terhadap Bank Permata ----
serta menimbulkan kewajiban hukum yang sah ----
-untuk Bank Permata, sesuai dengan ------------------------------------
persyaratan dan ketentuan dalam Akta --------------------------
Integrasi ini. -
d. Bahwa sampai dengan batas waktu yang ---- ---------------------
ditentukan dalam peraturan perundangan yang - berlaku, yaitu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman ringkasan Rancangan Integrasi ------------
para pihak, tidak ada keberatan yang --------------------------
diajukan oleh kreditur Bank Permata.------------------------------
e. Untuk melakukan dan melaksanakan ----------------------------------------
Integrasi, Bank Permata telah mendapatkan --------
izin atau persetujuan dari pihak berwenang ----
sesuai dengan peraturan perundang-undangan ----
yang berlaku. -
3. BBI menyatakan dan menjamin kepada Bank Permata--------
bahwa:
a. Pada tanggal Akta Integrasi ini, -----------------------------------------
informasi mengenai BBI sebagaimana tercantum dalam Rancangan Integrasi adalah sesuai ----------------
dengan keadaan yang sebenarnya.------------------------------------------------
b. Semua tindakan yang disyaratkan oleh ---------------------------
Anggaran Dasar dari BANGKOK BANK PUBLIC ----------------
COMPANY LIMITED serta peraturan perundang----------
undangan yang berlaku untuk membuat, ---------------------------
menandatangani dan melaksanakan Akta ---------------------------
Integrasi ini telah dipenuhi dan dilakukan -----
oleh BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED.------------
c. Akta Integrasi ini adalah sah, ------------------------------------------------
berlaku dan mengikat terhadap BBI serta ------------
menimbulkan kewajiban hukum yang sah untuk -----
BBI, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Akta Integrasi ini.----------------------------------------------------------------------
d. Untuk melakukan dan melaksanakan -----------------------------------------
Integrasi dengan Bank Permata, BBI telah ------------
mendapatkan izin atau persetujuan dari pihak berwenang sesuai peraturan perundang----------------------------
undangan xxxx xxxlaku.---------------------------------------------------------------------------------
Pasal 15 LAIN-LAIN
1. Akta Integrasi ini dan Rancangan----------------------------------------------------------------
Integrasi merupakan satu-satunya perjanjian yang -
mengatur mengenai Integrasi antara Para Pihak ------------
yang berlaku dan mengikat diantara para pihak ------------
dalam Akta Integrasi ini.----------------------------------------------------------------------------------------
2. Kemandirian Suatu Ketentuan---------------------------------------------------------------------------------
a. Jika suatu ketentuan atau syarat dalam ------------------------
Akta Integrasi ini, berdasarkan ketentuan ------------
hukum yang berlaku atau suatu keputusan badan peradilan dinyatakan tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ---------------------------------
bagaimanapun hal tersebut tidak akan -----------------------------
mempengaruhi atau mengurangi berlakunya, ---------------
keabsahan dan pelaksanaan ketentuan atau ---------------
syarat lainnya dalam Akta Integrasi ini, ---------------
ketentuan dan syarat lainnya tersebut akan --------
tetap berlaku secara sah dan mengikat --------------------------
terhadap para pihak dalam Akta Integrasi ---------------
ini.
b. Segera setelah satu pihak mengetahui -------------------------------
adanya ketentuan dalam Akta Integrasi ini ------------
yang menjadi tidak berlaku, tidak sah atau --------
tidak dapat dilaksanakan, maka para pihak ------------
dalam Akta Integrasi ini wajib untuk -----------------------------
menggantikan ketentuan tersebut dengan ---------------------
ketentuan lain yang sah dan yang secara -------------------
substantif paling mendekati maksud dan ---------------------
tujuan dari ketentuan yang digantikan.--------------------------
3. Keterlambatan Melaksanakan Hak---------------------------------------------------------------------
Setiap keterlambatan atau kelalaian oleh salah --------
satu pihak untuk atau dalam melaksanakan suatu --------
atau sebagian dari hak dan wewenangnya yang -------------------
tercantum dalam Akta Integrasi ini, tidak dapat ----
dianggap atau bukan merupakan suatu ------------------------------------------------
pengenyampingan dari -hak dan wewenang tersebut, ----
atau hak dan wewenang lain yang tercantum dalam -----
Akta Integrasi ini.
4. Kuasa Untuk Memberitahukan Atau --------------------------------------------------------------
Mendaftarkan Peralihan Hak Sejak Tanggal Efektif -
Integrasi.
a. BBI dengan ini memberikan kuasa dan--------------------------------------
wewenang penuh kepada Bank Permata, dengan --------
diberi hak untuk memindahkan kuasa ini kepada pihak lain, atau untuk menunjuk ------------------------------------------------
substitusi/pengganti:---------------------------------------------------------------------------------------
i. untuk melakukan dan mengerjakan -----------------------------
tindakan atau perbuatan berupa apapun --------
untuk memberitahukan kepada, atau ----------------------
memperoleh pengakuan -dari, pihak -------------------------
manapun yang dapat ditetapkan oleh Bank Permata, mengenai peralihan hak menurut hukum atas aset dan liabilitas BBI -------------------
berdasarkan kesepakatan Integrasi yang ----
tercantum dalam Akta Integrasi ini;-------------------
ii. untuk mewakili dan bertindak untuk -------------------
dan atas nama BBI dimanapun dan -di --------------
hadapan siapapun, atau pejabat, badan --------
atau instansi yang berwenang siapapun --------
dan dimanapun, dalam membuat, ------------------------------------
menandatangani dan ----------------------------------------------------------------------------
mengajukan/menyerahkan semua akta, -------------------
perjanjian atau dokumen berupa apapun --------
untuk dan dalam rangka mendaftarkan ---------------
peralihan hak atas barang berupa apapun milik atau yang terdaftar atas nama BBI yang termasuk dalam aset dan liabilitas BBI ke atas nama Bank Permata;---------------------------------
iii. melakukan dan mengerjakan semua -----------------------------
tindakan yang wajib atau oleh Bank -------------------
Permata dipandang perlu untuk dilakukan,
(a) untuk dan dalam rangka menjalankan ----
atau melaksanakan hak, wewenang dan ---------------
kewajiban BBI berupa dan dengan nama ------------
apapun yang berhak atau wajib dilakukan oleh BBI dalam atau berdasarkan --------------------------
perjanjian atau peristiwa apapun, atau ----
(b) pada umumnya untuk dan dalam rangka melaksanakan Integrasi yang disetujui --------
dalam Akta Integrasi ini;-------------------------------------------------------
iv. untuk mengajukan semua permohonan ----------------------
yang diperlukan atau melakukan segala --------
tindakan yang diperlukan agar Bank -------------------
Permata dapat dengan segera dan secara ----
substantif menjalankan -dan melaksanakan semua aktivitas, kegiatan usaha, --------------------------
operasional usaha, tagihan-tagihan, aset dan liabilitas yang dijalankan BBI -------------------
(sebagaimana relevan) dalam hal -----------------------------
pengalihan aktivitas, kegiatan usaha, --------
operasional usaha, tagihan-tagihan, aset dan liabilitas BBI.----------------------------------------------------------------------------
v. untuk urusan tersebut diatas, ------------------------------------
berhak menghadap di hadapan instansi, --------
pejabat, badan, orang atau pihak -
siapapun dan dimanapun, membuat, --------------------------
menandatangani dan menyerahkan semua ------------
akta, dokumen, formulir atau surat -------------------
berupa apapun, merundingkan, membuat dan
-menandatangani perjanjian mengenai atau yang berhubungan dengan semua hal yang ----
diuraikan dalam Pasal 16 ayat 5 butir --------
(a) ini, termasuk memberi keterangan, --------
singkatnya melakukan dan mengerjakan ------------
tindakan atau perbuatan apapun yang ---------------
wajib atau dianggap perlu untuk ----------------------------
dilakukan untuk dan dalam rangka --------------------------
melakukan dan mengerjakan tindakan dan ----
perbuatan yang dikuasakan untuk -----------------------------
dilakukan dan dikerjakan dalam Pasal 16
ayat 5 butir (a) ini, tidak ada yang ------------
dikecualikan.
b. Sehubungan dengan pemberian kuasa yang ------------------------
diuraikan diatas, BBI dengan ini pula --------------------------
membebaskan Bank Permata dari kewajiban untuk
-memberikan pertanggungjawaban sebagai kuasa ----
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1802 Kitab ----
Undang-Undang Hukum Perdata.--------------------------------------------------------------
c. Pemberian kuasa dan wewenang yang ------------------------------------------
diuraikan dalam Pasal 16 ayat 5 Akta -----------------------------
Integrasi ini mulai berlaku terhitung sejak ----
Tanggal Efektif Integrasi.---------------------------------------------------------------------
5. Kuasa Tidak Dapat Dicabut Kembali -------------------------------------------------------
Semua kuasa dan wewenang yang diberikan oleh suatu pihak dalam Akta Integrasi ini kepada pihak yang lain, antara lain (tetapi tidak terbatas) kuasa yang diuraikan dalam Pasal 16 ayat 5 Akta ----
Integrasi ini, merupakan bagian terpenting dan tidak terpisah dari Akta Integrasi ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya pemberian kuasa --------
dan wewenang tersebut, dan karenanya pemberian --------
kuasa dan wewenang tersebut tidak dapat ditarik ----
atau -dicabut kembali oleh pihak yang memberikan ----
kuasa dan wewenang dan juga pemberian kuasa dan ----
wewenang tersebut tidak akan menjadi berakhir ------------
atau hapus karena terjadi atau timbulnya ------------------------------
peristiwa atau keadaan apapun dan para pihak ----------------
dalam Akta Integrasi ini, dengan ini melepaskan ----
dan menyatakan tidak -berlaku dalam Akta Integrasi ini, Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang--------------------
Undang Hukum Perdata.------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Xxxxx Xxxx Xxxlaku -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akta Integrasi ini tunduk kepada dan harus -----------------------
ditafsirkan menurut hukum dan peraturan ---------------------------------
perundang-undangan yang berlaku di Negara ---------------------------
Republik Indonesia.
7. Bahasa Resmi Perjanjian -------------------------------------------------------------------------------------------
Akta Integrasi ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Versi Bahasa Inggris di bawah tangan dari Akta - Integrasi ini telah disiapkan sebagai lampiran --------
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari -
Akta Integrasi ini. Kedua versi yaitu Bahasa ----------------
Inggris di bawah tangan dan Akta Integrasi ini --------
adalah sah, namun dalam hal terdapat perbedaan --------
dalam interpretasi atau konstruksi antara versi ----
Bahasa Inggris di bawah tangan dan Akta Integrasi ini, maka Akta Integrasi ini yang akan berlaku --------
terhadap versi Bahasa Inggris di bawah tangan ------------
tersebut.
8. Rancangan Integrasi -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Akta Integrasi ini merupakan satu- kesatuan---------
dengan Rancangan Integrasi yang telah ----------------------------
disetujui oleh masing-masing Direksi, dan ------------
Dewan Komisaris Bank Permata, Pimpinan dari ----
BBI serta Direksi dari BBL sebagaimana ---------------- -----
disebutkan pada bagian premis huruf a dan b ----
dari -Akta Integrasi ini.----------------------------------------------------------------------------
b. Sehubungan dengan setiap masalah ---------------------------------------------
mengenai atau bersangkutan dengan Integrasi ----
para pihak yang -tidak atau tidak diatur ------------------
secara cukup -dalam Akta Integrasi ini, ------------------------
ketentuan -yang tercantum dalam Rancangan ---------------
Integrasi akan berlaku. Dalam hal demikian -----------
para pihak akan mematuhi dan melaksanakan ------------
ketentuan yang ditetapkan dalam Rancangan ------------
Integrasi.
9. Penyelesaian Perselisihan----------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap perbedaan pendapat atau perselisihan yang --------
mungkin terjadi diantara para pihak sehubungan --------------
dengan Akta Integrasi ini, akan diselesaikan ------------------------
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, akan -----------
tetapi jika masalah tersebut tidak dapat ------------------------------------
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai ------------------
mufakat, maka para pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..---------------------------------------------------------
Para penghadap saya, Notaris, kenal. -----------------------------------------------------------------
-DEMIKIANLAH AKTA INI -
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, -----------
pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, ----
dengan dihadiri oleh:
1. Xxxx XXXXXXX XXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, ---------------------------------
lahir di Cianjur, pada tanggal 09 (sembilan) -------------------
Agustus 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Asisten Notaris, bertempat tinggal di -------------------
Cianjur, Kampung Jembar, Rukun Tetangga 001/Rukun -
Warga 004, Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten ----
Cianjur, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan ----------------
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 0000000000000000, ----
untuk sementara berada di Jakarta; -------------------------------------------------------
2. Xxxx XXXX XXXXX, Xxxxxxx Xxxxx, lahir di ---------------------------------
Padang, pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni -
1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), ----
Asisten Notaris, bertempat tinggal di Padang, ----------------
Pasir Putih Blok M Nomor -09, Rukun Tetangga ----------------------
004/Rukun Warga 005, Kelurahan Bungo Pasang, -------------------
Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan ------------
(NIK) 0000000000000000, untuk sementara berada di -
Jakarta;
- keduanya saya, Xxxxxxx xxxxx, sebagai saksi.--------------------------------
Setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para ---------------
penghadap dan saksi-saksi, akta ini ditandatangani oleh
para xxxxxxxxx, saksi-saksi dan saya, Notaris. -----------------------------
Dilangsungkan