SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS
SYARAT DAN KETENTUAN KHUSUS
PermataTabungan OPTIMA PT BANK PERMATA Tbk
Syarat dan Ketentuan Khusus PermataTabungan Optima ini berikut seluruh perubahannya dikemudian hari (jika ada) merupakan perjanjian yang berlaku untuk keperluan pemanfaatan produk PermataTabungan Optima (selanjutnya disebut “SKK”) yang mengikat antara PT Bank Permata, Tbk, suatu perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “Bank”) dengan Nasabah (sebagaimana didefinisikan dibawah ini), dengan ketentuan sebagai berikut :
A. DEFINISI
Sepanjang kontek kalimatnya tidak menentukan lain, dalam SKK PermataTabungan OPTIMA
ini istilah atau defenisi di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
1. PermataTabungan Optima adalah produk tabungan yang dikeluarkan dan dikelola oleh Bank yang memberikan bunga tinggi serta fasilitas bebas biaya dan akses luas dalam transaksi perbankan dengan fitur dan fasilitas sebagaimana diatur dalam SKK ini.
2. Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening yang telah disetujui Bank sebagai pemilik rekening PermataTabungan Optima
3. SKU Pembukaan Rekening adalah syarat-syarat dan ketentuan umum pembukaan rekening yang diterbitkan oleh Bank yang mengikat Nasabah sebagai pemilik PermataTabungan Optima
4. PermataDebit Plus adalah kartu yang berfungsi sebagai kartu ATM dan kartu debit yang dapat digunakan untuk transaksi di ATM dan belanja di merchant pada jaringan domestik dan luar negeri sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang PermataDebit Plus.
5. Formulir adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank yang wajib dilengkapi oleh
calon Nasabah untuk mengajukan permohonan pembukaan rekening PermataTabungan Optima
6. Kartu Debit Global adalah kartu debit yang dapat digunakan untuk transaksi di ATM dan belanja di merchant (over the counter) dan Online pada jaringan di dalam negeri (domestik dengan logo GPN) dan luar negeri (global dengan logo VISA)
7. Kartu Debit Nasional adalah kartu debit dengan logo GPN yang dapat digunakan
untuk transaksi di ATM dan belanja di merchant (over the counter) pada jaringan domestik di dalam negeri.
B. PEMBUKAAN REKENING
1. Pembukaan PermataTabungan Optima dapat dilakukan bagi Nasabah existing Bank yang telah memiliki rekening tabungan pada Bank, maupun Nasabah baru yang belum memiliki rekening tabungan pada Bank dan telah memiliki kartu identitas e-KTP yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Permohonan pembukaan rekening PermataTabungan Optima dapat dilakukan melalui
seluruh kantor cabang Bank, maupun melalui sarana digital atau melalui Layanan
Perbankan lainnya dengan memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan pembukaan rekening yang telah ditetapkan oleh Bank.
3. Rekening akan dibuka atas nama Nasabah dan proses pembukaan rekening PermataTabungan Optima akan merujuk kepada prosedur pembukaan rekening dan akan melalui proses Know Your Customer (KYC) sesuai prosedur yang berlaku pada Bank.
4. Pembayaran setoran awal pada saat pembukaan rekening PermataTabungan Optima dapat dilakukan dengan cara penyetoran langsung pada teller kantor cabang Bank, melalui Permata e-Banking, atau dengan pemindahbukuan dari rekening tabungan lain di Bank ataupun transfer dari rekening di bank lain.
5. Penyetoran dana berikutnya dapat dilakukan setiap saat yang dapat dilakukan melalui seluruh Kantor Cabang Bank atau pemindahbukuan dari rekening tabungan lain yang ada di Bank ataupun rekening yang ada di bank lain.
6. Bank berhak untuk menolak pembukaan PermataTabungan Optima yang diajukan oleh Xxxxxxx dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain di dalam peraturan perundang-undangan.
7. Bank berhak untuk melakukan penutupan secara sepihak atas PermataTabungan Optima apabila di kemudian hari berdasarkan penilaian Bank dan atau ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan atau dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian Bank, Nasabah dianggap tidak layak melakukan hubungan usaha (perbankan) dengan Bank.
C. TABUNGAN PERMATATABUNGAN OPTIMA
PermataTabungan Optima merupakan tabungan yang memberikan suku bunga lebih tinggi dari tabungan biasa sehingga tabungan Nasabah dapat lebih optimal dengan penawaran suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga tabungan biasa (untuk tingkat saldo tertentu sesuai dengan suku bunga yang berlaku).
D. FITUR
1. Biaya-biaya dan suku bunga
Segala biaya-biaya dan suku bunga terkait PermataTabungan Optima tercantum dalam ringkasan informasi produk PermataTabungan Optima yang dapat nasabah peroleh di kantor cabang Bank atau pada website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dan Bank berhak untuk mengubah besarnya biaya-biaya dan suku bunga yang akan berlaku pada PermataTabungan Optima setiap waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Layanan Perbankan.
Transaksi atas PermataTabungan Optima dapat dilakukan diseluruh Layanan Perbankan milik Bank sebagaimana diatur dalam SKU Pembukaan Rekening.
3. Layanan PermataSMS Navigator.
Layanan pengiriman notifikasi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar pada rekening PermataTabungan Optima untuk mutasi transaksi sebesar dan lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
4. Gratis Biaya administrasi bulanan untuk rekening PermataTabungan Optima jika saldo rata-rata perbulan minimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
5. Gratis Biaya administrasi bulanan untuk PermataDebit Plus
6. Gratis biaya transaksi tarik tunai di jaringan ATM domestik dan luar negeri sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang PermataDebit Plus bila saldo sebelum transaksi minimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
7. Gratis biaya transfer online ke Bank lain di seluruh Indonesia melalui PermataATM, PermataMobile X, PermataNet, dan PermataTel IVR bila saldo sebelum transaksi minimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
8. Akses Luas dariPermataDebit Plus, diberikan untuk Nasabah Perorangan
• Tarik tunai di seluruh jaringan ATM domestik (Kartu Debit Nasional dan Kartu Debit Global) dan luar negeri (Khusus Kartu Debit Global) sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakangPermataDebit Plus.
• Transaksi belanja di seluruh merchant domestik (Kartu Debit Nasional dan Kartu Debit Global) maupun luar negeri (Khusus Kartu Debit Global) sesuai dengan logo jaringan yang terdapat pada tampak belakang PermataDebit Plus.
9. Flexible
Fleksibilitas bertransaksi melalui cabang dan Permatae-Banking (PermataMobile X, PermataNet, PermataATM, Permatae-Business, dan PermataTel IVR)
10. Beragam Fasilitas yang dapat dinikmati
Layanan PermataONe, Layanan PermataSMS Navigator, Fasilitas Autodebet, Fasilitas
Standing Instruction, dan Layanan Fax On Demand.
11. Ketentuan Bunga
Nasabah dapat melakukan transaksi debet lebih dari 3 (tiga) kali transaksi dalam 1 (satu) bulan dan tetap menerima bunga dalam jumlah yang seharusnya diterima (sebelum dipotong pajak) sepanjang saldo rata - rata Nasabah per bulan minimal berjumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Apabila Nasabah melakukan transaksi debet lebih dari 3 (tiga) kali dalam bulan berjalan dan saldo rata - rata per bulan berjumlah kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka Nasabah setuju bahwa bunga yang akan diterima Nasabah adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah bunga yang seharusnya diterima (sebelum dipotong pajak).
Jenis transaksi debet yang tidak termasuk sebagai transaksi adalah transaksi debet atas biaya administrasi, transaksi debet pajak bunga, transaksi Auto Debet dan transaksi debet Automatic Fund Transfer (AFT).
Transaksi debet PermataTabungan Optima adalah transaksi yang bersifat mengurangi saldo di rekening (kecuali debet atas biaya administrasi, transaksi debet pajak bunga, transaksi Auto Debet dan transaksi debet AFT) yang dilakukan melalui Cabang ataupun melalui layanan Permatae-Banking (seperti: PermataATM, PermataMobile X, PermataNet, PermataTel IVR, dan lain lain.)
E. MEDIA INFORMASI REKENING
Media Informasi Rekening dapat dipilih pada Formulir Pembukaan Rekening sesuai dengan pilihan dan ketentuan yang tercantum pada SKU Pembukaan Rekening.
F. PENUTUPAN REKENING
1. Penutupan rekening tabungan PermataTabungan Optima dilakukan di kantor cabang Bank terdekat dan wajib disertai dengan dokumen-dokumen sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank.
2. Ketentuan lain terkait penutupan rekening PermataTabungan Optima mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening.
G. LAIN-LAIN
1. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya (perubahan dan atau pembaruan mana akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU Pembukaan Rekening dan Formulir Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SKU Pembukaan Rekening dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah.
2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca, mengerti, dan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada SKK ini.
3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening PermataTabungan Optima ini adalah informasi yang benar, sah, akurat serta lengkap.
4. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
PT BANK PERMATA TBK, TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN, DAN MERUPAKAN PESERTA PENJAMINAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS).