PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA DAN IKATAN DINAS
PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA DAN IKATAN DINAS
No. /Smart Engineer – V/VII/2013
Perjanjian ini dibuat pada hari .......................tanggal oleh dan antara:
1. Xxxxxxx Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Direksi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk., disingkat PT SMART Tbk., berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa No. 1310/SK/LGL/SMART/VIII/2007, tanggal 8 Agustus 2007, yang dibuat secara di bawah tangan, bermeterai cukup, demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut (untuk selanjutnya disebut “Perusahaan”).
2. Nama :.....................................................................................................................................
Bertempat tinggal di :.....................................................................................................................................
......................................................................................................................................
Pemegang KTP No. :...…..............................................................................................................................
Nomor Telepon :…………………………………………………………………………………………………
dalam hal ini bertindak atas nama sendiri (untuk selanjutnya disebut “Penerima Beasiswa”).
Sehubungan dengan pemberian beasiswa oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa, para pihak telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pemberian Beasiswa dan Ikatan Dinas (untuk selanjutnya disebut ”Perjanjian”), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
1. Beasiswa SMART Engineer : atau selanjutnya cukup disebut “Beasiswa” adalah beasiswa
yang diberikan oleh Perusahaan untuk mahasiswa Program Sarjana Strata 1 Teknik Industri Kelapa Sawit di Instiper Yogyakarta , yang mencakup Biaya Pendidikan/Kuliah.
2. Penerima Beasiswa : adalah lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang
telah memenuhi ketentuan dan seleksi penerimaan dari Instiper Yogyakarta dan Perusahaan sehingga dapat diberikan Beasiswa.
3. Biaya Pendidikan/Kuliah : adalah biaya yang dibayarkan langsung kepada Instiper
Yogyakarta, meliputi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Biaya Pengembangan Fasilitas dan Biaya Non-SPP.
Pasal 2
KONDISI PEMBERIAN BEASISWA
1. Beasiswa diberikan selama Penerima Beasiswa masih tercatat sebagai mahasiswa, untuk jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan, yang terbagi dalam 8 (delapan) kuartal.
2. Keberlanjutan pemberian Beasiswa akan ditinjau setiap periode berdasarkan:
2.1. Pencapaian prestasi akademik calon Penerima Beasiswa, yaitu nilai yang diperoleh pada ujian akhir setiap kuartal (tidak memperoleh nilai E) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,0 (dua koma nol) pada skala 4 (empat) setiap akhir kuartal genap.
2.2. Penilaian pemenuhan standar sebagai calon karyawan Perusahaan, terutama yang berkaitan dengan penilaian atas kesiapan dan kesanggupan mental dan fisik calon Penerima Beasiswa.
3. Selama masa pemberian Beasiswa, Penerima Beasiswa tidak diijinkan untuk mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun juga.
Pasal 3
KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
1. Penerima Beasiswa wajib mematuhi seluruh peraturan yang diberlakukan dan atau yang akan diberlakukan oleh Perusahaan dan Instiper Yogyakarta.
2. Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan pendidikannya hingga meraih gelar Sarjana Strata 1 STIK Instiper.
3. Penerima Beasiswa wajib menyerahkan ijasah asli SMA/SMK/MAN untuk disimpan oleh Perusahaan hingga masa ikatan dinas berakhir.
4. Penerima Beasiswa bersedia untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan Perusahaan.
5. Setelah menyelesaikan pendidikannya, Penerima Beasiswa wajib menjalani ikatan dinas di Perusahaan, sebagaimana dimaksud pasal 7 Perjanjian ini.
Pasal 4 PENGAKHIRAN BEASISWA
1. Beasiswa akan berakhir apabila seorang Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa, yang disebabkan karena Penerima Beasiswa:
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan telah menyelesaikan pendidikannya.
c. Terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena kondisi fisik/psikis, penyakit yang dideritanya atau karena alasan lain.
2. Beasiswa akan diakhiri, apabila Penerima Beasiswa:
a. Tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan pemberian Beasiswa atau tidak dapat memenuhi 1 (satu) atau lebih kewajiban sebagaimana tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 Perjanjian ini.
b. Terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir pendaftaran atau dalam dokumen yang dilampirkan.
c. Diberhentikan sebagai Mahasiswa Instiper Yogyakarta apapun alasannya.
d. Terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang.
e. Melakukan kesalahan berat atau perbuatan kriminal lainnya
Pasal 5 BIAYA KULIAH
Biaya Kuliah yang dibayarkan secara langsung oleh Perusahaan kepada Instiper Yogyakarta adalah:
1. SPP sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk 6 (enam) kuartal.
2. Biaya Pengembangan Fasilitas sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
3. Biaya Ospek Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 6 BANTUAN BIAYA HIDUP
1. Bantuan Biaya Hidup yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa adalah sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hanya bagi 10 (sepuluh) orang siswa yang masuk dalam 10 (sepuluh) besar IPK tertinggi per kwartal.
Sedangkan untuk siswa di luar ketentuan tersebut, biaya hidup di luar tanggungan perusahaan.
2. Uang makan dan uang akomodasi tidak akan diberikan pada saat pelaksanaan praktikum terpadu dan magang, jika untuk hal tersebut telah disediakan secara natura.
Pasal 7 IKATAN DINAS
1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper Yogyakarta, maka Instiper Yogyakarta akan menyerahkan ijasah sarjana yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Penerima Beasiswa selama masa perkuliahan, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi sebesar biaya kuliah yang telah dibayarkan kepada Instiper Yogyakarta
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 X (Biaya Kuliah) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
60
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Pasal 8 ADENDUM
Segala perubahan, perpanjangan dan atau segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9 LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini tidak dapat diubah, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para pihak.
2. Seluruh adendum perjanjian, surat, dan atau dokumen lainnya (jika ada) yang berkaitan dan tidak bertentangan dengan Perjanjian ini, baik yang telah dibuat maupun yang akan mungkin dibuat di kemudian hari, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Apabila karena alasan apapun juga, salah satu pasal dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku dan atau tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi berlakunya atau dilaksanakannya pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Perusahaan dan Penerima Beasiswa sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, para pihak telah setuju dan bersepakat untuk menyerahkan penyelesaian tersebut pada Pengadilan Negeri dan memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
DEMIKIANLAH UNTUK TERIKAT SECARA HUKUM, para pihak menandatangani Perjanjian ini pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, keduanya bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Perusahaan, Penerima Beasiswa,
PT SMART Tbk.
Xxxxxxx Xxxxxxxx ...........................................
Kuasa Direksi
PERJANJIAN PEMBERIAN BEASISWA DAN IKATAN DINAS
No. /Smart Engineer – V/VI/2013
Perjanjian ini dibuat pada hari .......................tanggal oleh dan antara:
1. Xxxxxxx Xxxxxxxx, dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Direksi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk., disingkat PT SMART Tbk., berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa No. 1310/SK/LGL/SMART/VIII/2007, tanggal 8 Agustus 2007, yang dibuat secara di bawah tangan, bermeterai cukup, demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut (untuk selanjutnya disebut “Perusahaan”).
2. Nama :.....................................................................................................................................
Bertempat tinggal di :.....................................................................................................................................
......................................................................................................................................
Pemegang KTP No. :...…..............................................................................................................................
Nomor Telepon :…………………………………………………………………………………………………
dalam hal ini bertindak selaku orang tua/wali yang sah dari anaknya yang masih di bawah umur, yaitu :
Nama : ......................................................................................................................................
Bertempat tinggal di :......................................................................................................................................
......................................................................................................................................
Nomor Telepon :………………………………………………………………………………………………….
demikian bertindak untuk dan atas nama tersebut (untuk selanjutnya disebut “Penerima Beasiswa”).
Sehubungan dengan pemberian beasiswa oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa, para pihak telah sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pemberian Beasiswa dan Ikatan Dinas (untuk selanjutnya disebut ”Perjanjian”), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
1. Beasiswa SMART Engineer : atau selanjutnya cukup disebut “Beasiswa” adalah beasiswa
yang diberikan oleh Perusahaan untuk mahasiswa Program Sarjana Strata 1 Teknik Industri Kelapa Sawit di Instiper Yogyakarta , yang mencakup Biaya Pendidikan/Kuliah.
2. Penerima Beasiswa : adalah lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang
telah memenuhi ketentuan dan seleksi penerimaan dari Instiper Yogyakarta dan Perusahaan sehingga dapat diberikan Beasiswa.
3. Biaya Pendidikan/Kuliah : adalah biaya yang dibayarkan langsung kepada Instiper
Yogyakarta, meliputi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Biaya Pengembangan Fasilitas dan Biaya Non-SPP.
Pasal 2
KONDISI PEMBERIAN BEASISWA
1. Beasiswa diberikan selama Penerima Beasiswa masih tercatat sebagai mahasiswa, untuk jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan, yang terbagi dalam 8 (delapan) kuartal.
2. Keberlanjutan pemberian Beasiswa akan ditinjau setiap periode berdasarkan:
2.3. Pencapaian prestasi akademik calon Penerima Beasiswa, yaitu nilai yang diperoleh pada ujian akhir setiap kuartal (tidak memperoleh nilai E) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,0 (dua koma nol) pada skala 4 (empat) setiap akhir kuartal genap.
2.4. Penilaian pemenuhan standar sebagai calon karyawan Perusahaan, terutama yang berkaitan dengan penilaian atas kesiapan dan kesanggupan mental dan fisik calon Penerima Beasiswa.
3. Selama masa pemberian Beasiswa, Penerima Beasiswa tidak diijinkan untuk mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun juga.
Pasal 3
KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
1. Penerima Beasiswa wajib mematuhi seluruh peraturan yang diberlakukan dan atau yang akan diberlakukan oleh Perusahaan dan Instiper Yogyakarta.
2. Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan pendidikannya hingga meraih gelar Sarjana Strata 1 STIK Instiper.
3. Penerima Beasiswa wajib menyerahkan ijasah asli SMA/SMK/MAN untuk disimpan oleh Perusahaan hingga masa ikatan dinas berakhir.
4. Penerima Beasiswa bersedia untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam kegiatan Perusahaan.
5. Setelah menyelesaikan pendidikannya, Penerima Beasiswa wajib menjalani ikatan dinas di Perusahaan, sebagaimana dimaksud pasal 7 Perjanjian ini.
Pasal 4 PENGAKHIRAN BEASISWA
1. Beasiswa akan berakhir apabila seorang Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa, yang disebabkan karena Penerima Beasiswa:
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan telah menyelesaikan pendidikannya.
c. Terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena kondisi fisik/psikis, penyakit yang dideritanya atau karena alasan lain.
2. Beasiswa akan diakhiri, apabila Penerima Beasiswa:
a. Tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan pemberian Beasiswa atau tidak dapat memenuhi 1 (satu) atau lebih kewajiban sebagaimana tersebut pada pasal 2 dan pasal 3 Perjanjian ini.
b. Terbukti telah memalsukan informasi yang dimuat dalam formulir pendaftaran atau dalam dokumen yang dilampirkan.
c. Diberhentikan sebagai Mahasiswa Instiper Yogyakarta apapun alasannya.
d. Terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang.
e. Melakukan kesalahan berat atau perbuatan kriminal lainnya
Pasal 5 BIAYA KULIAH
Biaya Kuliah yang dibayarkan secara langsung oleh Perusahaan kepada Instiper Yogyakarta adalah:
1. SPP sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk 6 (enam) kuartal.
2. Biaya Pengembangan Fasilitas sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
3. Biaya Ospek Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 6 BANTUAN BIAYA HIDUP
1. Bantuan Biaya Hidup yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa adalah sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hanya bagi 10 (sepuluh) orang siswa yang masuk dalam 10 (sepuluh) besar IPK tertinggi per kwartal.
Sedangkan untuk siswa di luar ketentuan tersebut, biaya hidup di luar tanggungan perusahaan.
2. Uang makan dan uang akomodasi tidak akan diberikan pada saat pelaksanaan praktikum terpadu dan magang, jika untuk hal tersebut telah disediakan secara natura.
Pasal 7 IKATAN DINAS
1. Penerima Beasiswa akan diterima sebagai calon karyawan tetap di Perusahaan setelah dinyatakan lulus dari masa pendidikan.
2. Penerima Beasiswa menyetujui dan bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 (lima) tahun, efektif terhitung mulai tanggal diangkatnya Penerima Beasiswa sebagai calon karyawan tetap.
3. Penerima Beasiswa bersedia ditempatkan di dalam wilayah operasional Perusahaan di seluruh Indonesia.
4. Penerima Beasiswa menyetujui bahwa setelah Penerima Beasiswa menyelesaikan pendidikannya di Instiper Yogyakarta, maka Instiper Yogyakarta akan menyerahkan ijasah sarjana yang asli kepada Perusahaan untuk disimpan sampai dengan selesainya masa ikatan dinas yang dijalani oleh Penerima Beasiswa.
5. Penerima Xxxxxxxx wajib mengikuti masa penilaian selama 3 (tiga) bulan sejak diangkat sebagai calon karyawan tetap, dimana masa penilaian ini menjadi bagian dari masa ikatan dinas. Setelah lewat dari 3 (tiga) bulan masa penilaian, maka Penerima Beasiswa akan diangkat sebagai karyawan tetap. Dalam hal ini, masa penilaian akan dianggap sebagai bagian dari masa kerja.
6. Penerima Beasiswa dianggap lajang selama 1 (satu) tahun sejak penerimaan sebagai calon karyawan.
7. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Penerima Beasiswa selama masa perkuliahan, maka Penerima Beasiswa wajib membayar ganti rugi sebesar biaya kuliah yang telah dibayarkan kepada Instiper Yogyakarta
8. Penerima Beasiswa yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri maupun karena kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Penerima Beasiswa sebelum masa ikatan dinas selesai atau tidak lulus masa penilaian sebagaimana dimaksud ayat 5 pasal ini, maka Penerima Beasiswa bersedia membayar ganti rugi kepada Perusahaan.
9. Ketentuan ganti rugi dalam masa penilaian/ikatan dinas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: 2 X (Biaya Kuliah) x (Sisa Bulan Ikatan Dinas)
60
10. Pembayaran ganti rugi tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Penerima Beasiswa menyatakan pengunduran dirinya kepada Perusahaan.
11. Surat Keterangan pernah bekerja dan ijasah asli akan diberikan oleh Perusahaan kepada Penerima Beasiswa hanya apabila seluruh dokumen dan barang-barang milik Perusahaan telah dikembalikan seluruhnya kepada Perusahaan, serta hutang/ganti rugi kepada Perusahaan telah dibayar/diselesaikan seluruhnya dengan baik.
Pasal 8 ADENDUM
Segala perubahan, perpanjangan dan atau segala sesuatu yang belum atau tidak cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu adendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9 LAIN-LAIN
1. Perjanjian ini tidak dapat diubah, baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para pihak.
2. Seluruh adendum perjanjian, surat, dan atau dokumen lainnya (jika ada) yang berkaitan dan tidak bertentangan dengan Perjanjian ini, baik yang telah dibuat maupun yang akan mungkin dibuat di kemudian hari, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Apabila karena alasan apapun juga, salah satu pasal dalam Perjanjian ini menjadi tidak berlaku dan atau tidak dapat dilaksanakan, maka hal tersebut tidak mempengaruhi berlakunya atau dilaksanakannya pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara Perusahaan dan Penerima Beasiswa sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, para pihak telah setuju dan bersepakat untuk menyerahkan penyelesaian tersebut pada Pengadilan Negeri dan memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
DEMIKIANLAH UNTUK TERIKAT SECARA HUKUM, para pihak menandatangani Perjanjian ini pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian ini, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap, keduanya bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Perusahaan, Penerima Beasiswa,
PT SMART Tbk.
Xxxxxxx Xxxxxxxx ...........................................