SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN
SURAT PERJANJIAN KONTRAK PENELITIAN
Nomor : ……………………….
Pada hari ini, ……….. tanggal , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama Lengkap dan Gelar Ketua LPPM, dalam hal ini bertindak atas nama Ketua LPPM, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. Nama Lengkap dan Gelar Peneliti Utama, dalam hal ini bertindak atas nama Peneliti, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak menyatakan bersepakat untuk membuat perjanjian kontrak penelitian sebagai berikut.
Pasal 1 Judul Penelitian
PIHAK PERTAMA dalam jabatannya tersebut diatas, memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan penelitian yang berjudul :
…………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………
Pasal 2 Personalia Penelitian
Susunan Personalia Penelitian ini sebagai berikut :
1. Peneliti Utama :
2. Anggota Peneliti : 1.
2.
Pasal 3
Waktu, Biaya Penelitian dan Cara Pembayaran
(1) Waktu Penelitian adalah … bulan, terhitung tanggal sampai dengan tanggal
……………………
(2) Biaya pelaksanaan penelitian ini dibebankan pada pos Anggaran LPPM tahun dengan
nilai kontrak sebesar Rp (terbilang)
(3) Pembayaran dilakukan setelah ditanda tanganinya kontrak penelitian oleh KEDUA BELAH PIHAK yaitu sebesar Rp. …………………….. (Tahap 1) dan Rp. …………………………..
(Tahap 2)
Pasal 4
Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain
(1) PIHAK KEDUA bertanggung jwab atas keaslian judul penelitian sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 SUrat Perjanjian Kontrak Penelitian ini (bukan duplikat/ jiplakan/ plagiat) dari penelitian orang lain.
(2) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain.
(3) PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul penelitian tersebut bukan merupakan penelitian yang SEDANG atau SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri.
(4) PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA
(5) Apabila dikemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak penelitian DINYATAKAN BATAL dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada STIKES
Pasal 5 Pemantauan Penelitian
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk :
a) Melakukan pengawasan administrasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian
b) Memberikan sanksi jika dalam pelaksanaan penelitian terjadi pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh peneliti
c) Xxxxxx sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan
(2) Pelaksanaan pemantauan penelitian dijadwalkan mulai minggu ke 15 hingga akhir penelitian
Pasal 6 Laporan Hasil Penelitian
(1) PIHAK KEDUA wajib menyerahkan laporan hasil penelitian kepada PIHAK PERTAMA paling lambat tanggal ………………. (minggu ke 18 setelah ditanda tanganinya kontrak penelitian) sebanyak 2 (dua) eksemplar
(2) Laporan hasil penelitian dicetak diatas kertas A4, sampul berwarna biru tua dan dibagian bawah sampul muka ditulis : Dibiayai oleh STIKES Guna Bangsa Yogyakarta dengan Kontrak Penelitian Nomor : …………………………
(3) Berkas-berkas laporan hasil penelitian yang harus diserahkan meliputi :
(a) Hardcopy laporan hasil penelitian yang terdiri dari :
(I) Laporan Hasil Penelitian
(II) Naskah Publikasi Format Jurnal
(b) Laporan hasil penelitian dibuat rangkap 2 (dua) eksemplar dengan perincian : 1 (satu) eksemplar untuk Perpustakaan STIKES dan 1 (satu) eksemplar untuk LPPM STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
(c) Naskah publikasi dalam format jurnal sebanyak 2 (dua) eksemplar yang terpisah dari laporan akhir penelitian. Naskah publikasi tersebut (dalam bentyuk hardcopy dan softcopy) ini disiapkan untuk publikasi di jurnal ilmiah terakreditasi/ jurnal lokal Journal of Health (JOF)
(d) CD berisi file laporan lengkap dan naskah publikasi sebanyak 1 keping
Pasal 7
Hak Kepemilikan Atas Barang/ Peralatan Penelitian
Segala barang atau alat yang dibeli atas biaya penelitian menjadi milik peneliti yang bersangkutan. Pengaturan kepemilikannya sebagai berikut :
(1) Barang atau alat berupa catridge, printer, alat perekam, akses internet dan sejenisnya pada dasranya tidak dianggarkan dalam biaya penelitian selama masih dapat menggunakan fasilitas STIKES Guna Bangsa Yogyakarta
(2) Kamera, alat perekam dan semacamnya yang dapat dipakai ulang, buku, jurnal, CD, VCD, DVD, cassette dan sejenisnya yang merupakan software, program, alat atau referensi penelitian yang didapatkan (dibeli) dari anggaran penelitian menjadi milik peneliti
(3) Software dan/atau Hardware yang merupakan hasil penelitian harus disertakan dala Laporan Akhir Penelitian dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan’
(4) Pemindahan hak kepemilikan barang atau alat sebagaimana tersebut dilakukan melalui
PIHAK PERTAMA
Pasal 8 Sanksi
Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
(1) Tidak diperbolehkan mengajukan usulan penelitian pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti
(2) PIHAK KEDUA diberi kesmepatan perpanjangan waktu penelitian selama 2 (dua) bulan setelah waktu yang ditentukan
(3) Jika setelah masa perpanjangan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada STIKES Guna Bangsa Yogyakarta dengan cara :
(a) Mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau
(b) Dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran
Pasal 9 Penutup
Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
Yogyakarta, 2017
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( ………………………………. ) ( ………………………………. )