PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.
Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2019, pukul 10.41 s/d 11.05 WIB di WIKA Tower 2 Ruang Serbaguna Lantai 17 Jalan
D.I. Xxxxxxxxx Kavling 9-10, Jakarta Timur. Dalam rangka memenuhi pasal 24 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, dengan ini kami menyampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut :
Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni:
Dewan Komisaris | Direksi | ||
Komisaris Utama | Xxxx Xxxxxxx | Direktur Utama | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxxx | Xxxx Xxxxxxxxx | Xxxxxxxx Keuangan | A.N.S. Xxxxxxx |
Xxxxxxxxx | Xxxxxx X. Saragih | Direktur Human Capital dan Pengembangan | Novel Arsyad |
Komisaris | Xxxxxx Xxxxxxxx | Direktur XXXX | Xxxx Xxxxxxxxxx |
Komisaris Independen | Xxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxx | Direktur Operasi I | Xxxxx Xxxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | Xxxxxx Xxxxxxx | Direktur Operasi II | Xxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Operasi III | Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx |
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para Pemegang/Kuasa Pemegang Saham Seri B yang bersama-sama mewakili 6.917.852.502 saham atau merupakan 77,17% dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali yaitu sejumlah 6.018.500 saham) demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 4 Januari 2019 sampai dengan jam 16.00 WIB. Rapat dipimpin Bpk. Xxxx Xxxxxxx selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris Nomor : 08/DK/WIKA/2019 tanggal 25 Januari 2019 sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
Kesempatan Tanya Jawab
- Dalam pembahasan Mata Acara Rapat, para Pemegang Xxxxx diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang dibahas.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Untuk pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara para pemegang saham dengan pilihan suara abstain, tidak setuju dan setuju.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
- Dalam hal Pemegang Xxxxx yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih tidak memberikan suara (abstain) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
Mata Acara Rapat
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero dalam rangka pembentukan Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan yang diusulkan dari Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: S- 817/MBU/12/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat | Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero dalam rangka pembentukan Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan yang diusulkan dari Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: S-817/MBU/12/2018 tanggal 12 Desember 2018. | ||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | Terdapat 1 (satu) orang yang mengajukan pertanyaan dari Pemegang Saham atau wakil kuasanya | ||
Pengambilan Keputusan Bagian Pertama (Perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan) | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
6.475.021.708 saham atau 93,5987245% dari yang hadir | 64.900 saham atau 0,0009382% dari yang hadir | 442.765.895 saham atau 6,4003373% dari yang hadir | |
Pengambilan Keputusan Bagian Kedua (Perubahan Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan) | Dengan Pemungutan Suara : | ||
Setuju | Abstain | Tidak Setuju | |
6.475.086.607 saham atau 93,5996627% dari yang hadir | Tidak ada | 442.765.895 saham atau 6,4003373% dari yang hadir | |
Keputusan Rapat Bagian Pertama (Perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan) | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 93,5996627% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut: Dari sebelumnya: “Perseroan Terbatas ini bernama PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA Tbk atau disingkat PT WIKA (PERSERO) Tbk, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Administrasi Jakarta Timur.” Menjadi sebagai berikut: “Perseroan Terbatas ini bernama PT WIJAYA KARYA Tbk atau disingkat PT WIKA Tbk, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Administrasi Jakarta Timur.” | ||
Keputusan Rapat Bagian Kedua (Perubahan Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan) | Rapat dengan suara terbanyak sebesar 93,5996627% dari seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat memutuskan: 2. Menyetujui Perubahan Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: Dari sebelumnya: C. Hak-hak Pemegang Saham Seri A Dwiwarna adalah: c.1 Hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut: c.1.1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar c.1.2. Persetujuan perubahan Permodalan c.1.3. Persetujuan Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris c.1.4. Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran; c.1.5. Persetujuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris; c.1.6. Persetujuan pemindahtanganan aset yang berdasarkan Anggaran Dasar ini perlu persetujuan RUPS; c.1.7. Persetujuan mengenai penyertaan dan pengurangan prosentase penyertaan modal pada perusahaan lain yang berdasarkan anggaran dasar ini perlu persetujuan RUPS; c.1.8. Persetujuan penggunaan laba; c.1.9. Persetujuan mengenai investasi dan pembiayaan jangka panjang yang tidak bersifat operasional yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS; c.2. Hak untuk mengusulkan Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris c.3. Hak untuk mengusulkan mata acara RUPS; c.4. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan; dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan. Menjadi sebagai berikut: c. Hak istimewa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna adalah : c.1 Hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut : |
c.1.1. Persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
c.1.2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar;
c.1.3. Persetujuan perubahan struktur kepemilikan saham;
c.1.4. Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pemisahan dan pembubaran serta pengambilalihan Perseroan oleh perusahaan lain;
c.2. Hak untuk mengusulkan Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris;
c.3. Hak untuk mengusulkan mata acara RUPS;
c.4. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan;
c.5. Hak untuk menetapkan kebijakan strategis agar selalu selaras dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada Pemegang Saham Seri B Terbanyak dengan kepemilikan sebagian besar saham Perseroan di bidang sebagai berikut:
c.5.1 Bidang perencanaan strategis bisnis perumahan dan pengembangan kawasan pemukiman;
c.5.2 Bidang pengembangan serta investasi bisnis perumahan dan pengembangan kawasan pemukiman;
c.5.3 Bidang pengadaan dan logistik ;
c.5.4 Bidang Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial ;
c.5.5 Bidang Akuntansi dan Keuangan;
c.5.6 Bidang Informasi Teknologi;
c.5.7 Bidang Manajemen Risiko dan Pengawasan Internal;
c.5.8 Bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tanggung jawab sosial;
c.5.9 Bidang Hukum;
c.5.10 Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan;
dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan.
3. Menyetujui penambahan huruf e dalam Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana berikut:
e. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dapat memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B terbanyak Perseroan terkait dengan hak untuk:
e.1. Mengubah Anggaran Dasar;
e.2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
e.3. Mengusulkan Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris;
e.4. Mengusulkan mata acara RUPS;
e.5. Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan;
e.6. Menetapkan kebijakan strategis agar selalu selaras dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada Pemegang Saham Seri B terbanyak Perseroan dalam bidang sesuai dengan ketentuan butir c.5 ayat ini.
Dengan syarat perubahan Anggaran Dasar ini berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dan juga telah ditandatanganinya akta pengalihan saham Perseroan milik Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan butir 3 keputusan tersebut diatas.
5. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Jakarta, 29 Januari 2019
PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk.
DIREKSI