STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENERBITAN PERJANJIAN LANJUT STUDI DOSEN
SUMBER DAYA MANUSIA DAN KEPEGAWAIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR 2021
No. Dokumen : | 025/SOP/ B-SDM/ VII /42/21 | No. Tgl. Revisi : | 00/00/0000 |
Tanggal Terbit : | 00/ VII/ 2021 | Halaman: | 1-7 |
Alamat : Jalan Xxxxxx Xxxxxxxx Nomor 259 Makassar |
Riwayat Revisi Dokumen | ||
No | Tanggal Revisi | Deskripsi Revisi |
A. DEFINISI
Penerbitan perjanjian lanjut studi dosen merupakan dosen yang lanjut studi yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan pendidikan formal di universitas atau lembaga pendidikan.
B. TUJUAN
Tujuan SOP ini adalah:
1. Sebagai pedoman prosedur dan Penerbitan perjanjian lanjut studi dosen, sehingga hasil Penerbitan perjanjian lanjut studi dosen sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
2. Menjamin agar proses Penerbitan perjanjian lanjut studi dosen dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan prosedur yang telah ditetapkan.
C. RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk Dosen di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Makassar dengan cakupan kegiatan Penerbitan perjanjian lanjut studi dosen.
D. DASAR HUKUM
1. Surat Ketentuan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Nomor 178/KET/1.3/d/2012 tentang penjabaran Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/1.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
2. Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2021.
3. Peraturan Kepegawaian Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor 060 Tahun 1442 H/ 2021 M
E. PIHAK TERKAIT
1. Rektor dan Wakil Rektor
2. SDM dan Kepegawaian
3. Dosen
F. DOKUMEN TERKAIT
1. Kebijakan, Peraturan, SOP
2. Surat Keterangan Lulus Lanjut Sekolah
3. Surat izin Belajar Dari Fakultas
G. MEKANISME DAN ALUR PROSEDUR OPERASIONAL
PELAKSANA | |||||||||||||
TAHAPAN | URAIAN KEGIATAN | Alumni | SDM DAN KEPEGAWAIAN | Wakil Rektor I | Rektor | Waktu | |||||||
Pertama | Menyiapkan Dokumen kelengkapan untuk penerbitan perjanjian Lanjut Studi Dosen | ||||||||||||
STAR | 1 Hari | ||||||||||||
Kedua | Menyerahkan dokumen ke SDM dan Kepegawaian | 2 | |||||||||||
30 Menit | |||||||||||||
Ketiga | Menindak lanjuti dengan membuat penerbitan perjanjian Lanjut Studi Dosen | ||||||||||||
3 | 30 Menit | ||||||||||||
Keempat | Mengirim Surat perjanjian perjanjian Lanjut Studi Dosen diparaf oleh wakil Rektor II | 4 | |||||||||||
1 Hari | |||||||||||||
Kelima | Mengirim Surat perjanjian Lanjut Studi Dosen diparaf oleh wakil Rektor II untuk ditandatangani Rektor | 5 | |||||||||||
Keenam | Membubuhi stempel Surat perjanjian Lanjut Studi Dosen yang telah ditandangani Rektor | ||||||||||||
6 | 10 Menit | ||||||||||||
Ketujuh | Mengirim Surat perjanjian Lanjut Studi Dosen kepada yang bersangkutan | Selesai | 10 Menit |
H. Penutup
SOP dibuat sebagai acuan dan harus dilaksanakan secara konsisten oleh semua pemangku kepentingan.