Masa Uji Publik: 28 Mei – 28 Juni 2024
Xxxx Xxx Xxxxxx: 28 Mei – 28 Juni 2024
Rumusan Usulan Pengembangan Kebijakan Nama Domain – Penambahan Nama Domain Tingkat Kedua (DTD) Internationalized Domain Name (IDN)
a. Format Nama Domain pada Kebijakan Umum Nama Domain
Kebijakan Umum Nama Domain Versi 6.0 | Usulan Perubahan1 |
6. Kebijakan Nama Domain .ID 6.1. Kategori Nama Domain terdiri atas: 6.1.1. Nama Domain Instansi, yaitu Nama Domain yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dicadangkan khusus untuk digunakan oleh Instansi Penyelenggara Negara. Pendaftaran Nama Domain Instansi dikelola oleh Kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika; 6.1.2. Nama Domain Selain Instansi, yaitu Nama Domain untuk kebutuhan masyarakat umum baik untuk komersial maupun non-komersial. Pendaftaran Nama Domain Selain Instansi dikelola oleh Registrar. 6.2. Pedoman Penamaan Penamaan suatu Domain perlu memenuhi ketentuan dan persyaratan: 6.2.1. Nama Normatif: Nama Domain sama dengan, bagian atau singkatan dari nama registran/badan usaha/organisasi/entitas, sebagaimana tercantum dalam dokumen |
1Jenis Usulan: Menambah, Mengubah, Menghapus.
pendirian atau perubahan- perubahannya dari pemohon pengguna Nama Domain; 6.2.2. Nama Merek/Tanda Dagang/Hak Cipta/HaKI: Nama Domain terkait Merek/Tanda Dagang/Hak Cipta/HaKI lainnya dari Registran/badan usaha/organiasi/entitas yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau Sertifikat Merek/Tanda Dagang/Hak Cipta/HaKI lainnya; 6.2.3. Nama Terkait: Nama Domain terkait nama produk, jasa layanan, bagian/divisi,unit, atau program-kerja/pelatihan dari Registran/badan usaha/organisasi/entitas; 6.2.4. Nama Perwakilan/Agen/Distrib utor: Nama Domain terkait nama Perwakilan, Keagenan, Distributor dari Registran/badan usaha/organisasi/entitas lain, yang dibuktikan dengan Surat Penunjukan Perwakilan/Keagenan/Di stributor resmi; 6.2.5. Nama Domain Institusi; Aturan penamaan sesuai dengan Kebijakan Pendaftaran Nama Domain No PANDI-DNP- 01-K-002; 6.2.6. Nama Normatif: Nama Domain sama dengan, |
bagian atau singkatan dari nama registran/badan usaha/organiasi/entitas, sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian atau perubahan- perubahannya dari Pendaftar pengguna Nama Domain. 6.3. Format Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua 6.3.1. Format Nama Domain Indonesia Tingkat Kedua: <Nama Domain>.<DTD>,id. 6.3.2. Nama Domain terdiri atas huruf (A-Z, a-z), Angka (0-9), dan karakter hyphen tidak boleh digunakan sebagai awal atau akhir, serta sebagai karakter ketiga dan keempat secara berurutan, dari suatu Nama Domain. 6.3.3. Penamaan Domain dapat menggunakan huruf, angka, atau kombinas huruf dan angka. 6.3.4. Nama Domain terdiri dari minimal 3 karakter dan maksimal 63 karakter. 6.3.5. Pendaftaran Nama Domain kurang dari batas minimum jumlah karakter diperbolehan dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Registri. | Mengubah Butir 6.3.2, 6.3.3, dan 6.3.4 serta tata susunannya sebagai berikut: 6.3.2. Nama Domain dapat berupa Alfabet dan Angka baik latin dan non latin serta hyphen. 6.3.3. Karakter Nama Domain berjumlah maksimum 63 karakter sebagaimana diatur dalam RFC 1034. Jumlah karakter Nama Domain secara penuh berjumlah maksimum 253 karakter. 6.3.4. Karakter hyphen tidak boleh digunakan sebagai awal atau akhir, serta sebagai karakter ketiga dan keempat secara berurutan, dari suatu Nama Domain. |
6.3.6. Penggunaan Nama Domain Kementerian dan Lembaga mengacu kepada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika. 6.3.7. Penggunaan Nama Domain untuk Institusi Militer mengacu kepada peraturan yang ditetapkan oleh suatu badan pelaksana pusat yang membidangi Informasi dan Pengolahan Data dibawah Panglima TNI. 6.4. Format Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia 6.4.1. Format Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia: <Nama Domain>.id. 6.4.2. Penamaan Domain dapat menggunakan huruf, angka, atau kombinasi huruf dan angka. 6.4.3. Nama Domain terdiri dari minimal 5 karakter dan maksimal 63 Karakter. | Mengubah Butir 6.4.2 dan 6.4.3 serta tata susunannya sebagai berikut: 6.4.2. Nama Domain dapat berupa Alfabet dan Angka baik latin dan non latin serta hyphen. 6.4.3. Karakter Nama Domain berjumlah maksimum 63 karakter sebagaimana diatur dalam RFC 1034. Jumlah karakter Nama Domain secara penuh berjumlah maksimum 253 karakter. 6.4.4. Karakter hyphen tidak boleh digunakan sebagai awal atau akhir, serta sebagai karakter ketiga dan keempat secara berurutan, dari suatu Nama Domain. |
b. Sistematika Ketentuan Pengelolaan DTD IDN
Berikut adalah Draft Ketentuan Pengelolaan Nama Domain Tingkat Kedua (DTD) Internationalized Domain Name, yang mengatur tentang Registrar yang dapat melaksanakan pendaftaran DTD IDN.
Ketentuan Pengelolaan Nama Domain Tingkat Kedua (DTD) Internationalized Domain Name (IDN) |
I. Ketentuan Umum 1. Kecuali ditentukan lain, prinsip-prinsip dalam menafsirkan istilah yang digunakan dalam Ketentuan ini merujuk pada Kebijakan Nama Domain jo. Kebijakan Definisi Umum. 2. Pengelolaan DTD IDN menurut Ketentuan ini diselenggarakan oleh suatu Registrar yang mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi kebudayaan dan/atau bahasa di suatu daerah di Indonesia serta memiliki kompetensi untuk mengecek makna DTD IDN tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 3. Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 meliputi aspek Bahasa, Kebudayaan, dan/atau teknologi informasi. 4. Registrar membuktikan kompetensi sebagaimana dimaksud dengan menyertakan Ahli Kompeten dan sesuai persyaratan yang ditetapkan PANDI. 5. Registrar memenuhi kompetensi teknologi sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika. 6. Registrar berbentuk badan hukum. 7. Registrar DTD IDN berperan melaksanakan pendaftaran, perpanjangan, dan pengalihan DTD IDN. 8. Registrar DTD IDN sebagaimana dimaksud Angka 2 berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi PANDI. II. Ketentuan Pengelolaan DTD IDN 1. Dalam peluncuran DTD IDN baru, PANDI dan Registrar menetapkan daftar Nama Domain yang dicadangkan. 2. PANDI membuka penerimaan usulan pengelolaan DTD IDN oleh Registrar yang diajukan dalam bentuk isian Formulir yang merupakan Lampiran Ketentuan ini. 3. PANDI menetapkan komponen pembayaran yang ditentukan dalam Perjanjian Akreditasi antara PANDI dengan Registrar yang terdiri atas: a. Biaya Deposit b. Biaya Akreditasi c. Biaya pendaftaran, perpanjangan, dan pengalihan DTD IDN. 4. Proses penunjukan Registrar setidak-tidaknya dilaksanakan dalam tahap- tahap: a. Pengajuan Administratif Registrar. b. Akreditasi oleh PANDI. b. Persetujuan dan pengesahan sebagai Registrar. |