PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
BALAI RISET PERIKANAN BUDIDAYA AIR PAYAU DAN PENYULUHAN PERIKANAN MAROS
PUSAT RISET PERIKANAN
BADAN RISET DAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN
PT. XXX XXXXX PRATAMA
NOMOR : 10 /BRSDM/KKP/PKS/III/2023 NOMOR : 004/XX.XX/XXX/XXX/0000
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SDM KELAUTAN DAN PERIKANAN DI BIDANG PEMBENIHAN UDANG WINDU DAN PEMBESARAN UDANG WINDU F1 DI TAMBAK TEKNOLOGI TRADISIONAL PLUS SAMPAI SEMI INTENSIF MENDUKUNG SMART FISHERIES VILLAGE UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pada hari ini Senin, tanggal enam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga (06-03-2023) bertempat di Maros, yang bertandatangan di bawah ini:
1 Nama Jabatan
Alamat
: X. Xxxxx Xxxx Xxxxx, S.Pi, X.Xx
: Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAPPP)
: Jl. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx XX.000 Xxxxx
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx xx. 129, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2. | Nama : | Xxxxxx Xxxxxx |
Jabatan : | Direktur PT. Xxx Xxxxx Pratama | |
Alamat : | di Jl. Xxxxxx Xxxxxx Gg. Thoyibah No. 23 | |
RT. 005/RW 005, Kelurahan Pal Lima, | ||
Kecamatan Pontianak Barat, Kota | ||
Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat |
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Xxx Xxxxx Pratama, berkedudukan di Jl. RS. Fatmawati No. 15 Komp. Golden Plaza Fatmawati Blok E 26 Lt.3, Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak β Jakarta Selatan - 12420, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK KESATU adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menyelenggarakan riset perikanan budidaya air payau dan penyuluhan perikanan;
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah pelaku usaha pembenihan perikanan yang berbadan hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing, PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk penyelenggaraan pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (SDM KP) melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, yang berbasis pada kegiatan pembenihan dan pembesaran udang di tambak sistem tradisional plus sampai semi intensif, mendukung program Smart Fisheries Village (SFV) UPT.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Pengembangan SDM KP (pendidikan, pelatihan dan penyuluhan)
b. Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM calon pengelola hatchery udang dan tambak pembesaran udang windu teknologi tradisional plus sampai semi intensif.
c. Pelaksanaan kegiatan pembenihan udang windu (produksi naupli), dan pembesaran udang windu sistem tradisional sampai semi intensif di tambak.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan :
a. Pengembangan SDM KP berupa pelatihan, pendidikan dan penyuluhan bidang pembenihan dan pembesaran udang windu;
b. Kegiatan pembenihan dan pembesaran udang windu ditambak sistem tradisional plus sampai semi intensif.
(2) Untuk melaksanakan evaluasi Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban PIHAK KESATU:
a) Mendapatkan data dan informasi kegiatan pembenihan dan pembesaran dari Pihak Mitra berupa perencanaan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan monev;
b) Mengikuti rapat koordinasi secara regular dengan PIHAK KEDUA;
c) Menerima setoran PNBP berupa pengenaan tarif hatchery sesuai PP 85 Thn 2021 yaitu hatchery kapasitas 120 Juta ekor dengan tarif Rp. 130 Juta per Tahun.
d) Menerima setoran PNBP berupa pengenaan tarif tambak sesuai PP 85 Thn 2021 yaitu tambak udang kelas A (teknologi intensif) dengan tarif Rp. 10 Juta Per Hektar Per Tahun.
e) Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengembangan SDM KP (pendidikan, pelatihan, penyuluhan) pembenihan dan pembesaran udang windu sistem tradisional plus sampai semi intensif;
f) Berkoordinasi dengan mitra mengenai siklus dan pelaksanaan pembenihan dan pembesaran;
g) memfasilitasi akomodasi tenaga ahli/expert pembenihan udang dari PIHAK KEDUA;
h) Menyiapkan sarana/prasarana pembenihan dan pembesaran berupa: (1) Gedung Hatchery Multiplication Center; (2) Tambak beton 5 petak luas @ 1.000 m2.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA:
a) Mengelola, memelihara sarana prasarana pembenihan dan pembesaran dari PIHAK KESATU.
b) Mengikuti rapat koordinasi secara regular dengan PIHAK KESATU.
c) Membayar tarif PNBP hatchery kapasitas 120 Juta ekor dengan tarif Rp. 130 Juta per Tahun.
d) Membayar tambak udang kelas A (teknologi intensif) dengan tarif Rp. 10 Juta Per Hektar Per Tahun.
e) Mendapatkan fasilitas akomodasi untuk tenaga ahli/expert dari PIHAK KESATU;
f) Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembenihan dan pembesaran udang windu sistem tradisional plus sampai semi intensif.
g) Menyiapkan sarana produksi pembenihan dan pembesaran.
h) Menyiapkan SDM operasional pembenihan dan pembesaran.
i) Mengkoneksikan kegiatan pembenihan dan pembesaran dengan program pelatihan dari PIHAK KESATU
j) Melakukan transparansi dan akuntabilitas produksi pembenihan dan pembesaran dengan PIHAK KESATU
k) Menyediakan pendampingan/konsultasi/bimbingan kepada PIHAK KESATU kegiatan Smart Fisheries Village (SFV) Pembenihan Udang
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) PARA PIHAK melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kerja sama ini selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya.
(4) Pengakhiran kerjasama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Seluruh biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK.
Pasal 7 KEADAAN KAHAR
1. Salah satu pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Keadaan Kahar.
2. Kejadian-kejadian berikut adalah keadaan Keadaan Kahar: kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme; gempa bumi, banjir, kebakaran, ledakan gunung berapi dan/atau bencana alam lainnya; sengketa
hubungan industrial atau pemogokan masal yang terjadi di tingkat nasional maupun daerah; atau perubahan peraturan perundangundangan nasional maupun daerah secara material.
3. Salah satu pihak hanya akan dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dengan alasan Keadaan Kahar jika: a) keadaan dimaksud berdampak langsung pada pelaksanaan kewajiban pihak tersebut, dan b) tidak ada unsur kesengajaan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak tersebut.
4. Pihak yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukan pihak lainnya secara lisan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam sejak terjadinya Keadaan Kahar yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut. Pemberitahuan itu sekurang-kurangnya harus menjelaskan jenis Keadaan Kahar yang terjadi, perkiraan lamanya Keadaan Kahar akan berlangsung dan upaya-upaya penanggulangan yang telah dan akan dilakukan oleh pihak yang mengirimkan pemberitahuan.
Pasal 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak akan memberikannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
Pasal 10 PEMBERITAHUAN
Segala pemberitahuan, peringatan, dan lain-lain bentuk penyampaian informasi berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan alamat:
PIHAK KESATU
Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Alamat : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx 000 Xxxxx Telp : 0000-000000
Fax : 0000-000000
Email : xxxxxx.xxxxxx@xxxxx.xxx
PIHAK KEDUA
PT. Xxx Xxxxx Pratama
Alamat : Jl. RS. Fatmawati No. 15 Komp. Golden Plaza Fatmawati Blok E 26 Lt.3, Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak β Jakarta Selatan - 12420
Pasal 11 PERUBAHAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah berdasarkan persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dalam bentuk adendum dan/atau amandemen yang
(3) disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Lampiran :
Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021.
No | Jenis PNBP | Satuan | Tarif (Rupiah) |
1. | Hatchery | Kapasitas 120.000.000 ekor | Rp. 130.0000.000 |
2. | Tambak udang kelas A (teknologi intensif) | per hektar per tahun | Rp.10.000.000.000 |