PETUNJUK PELAKSANAAN
PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBERDAYAAN PETANI DALAM PEMASYARAKATAN PHT (P4) TAHUN 2022
DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN
2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN PETANI
DALAM PEMASYARAKATAN PHT (P4) TAHUN 2022
Penyunting:
Xxxx Xxxxx Xxx Xxxxxxx, X.Xx.
Xxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.P., X.X, X.X.X Xx. Xxxxxxxx Xxxx, M.E.
DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN
Jalan AUP No. 3
Pasar Minggu, Jakarta Selatan DKI Jakarta 12520
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN
Jl. AUP Pasar Minggu Kotak Pos 7236/Jks. PSM. Jakarta Selatan 12520 Telp: ( 000) 0000000, 0000000 ; Fax: ( 000) 0000000
e-mail : xxxxxx-xxx@xxxxxx.xx.xx
KEPUTUSAN DIREKTUR PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN NOMOR : 01/SK.PPK/DITLIN/1/2022
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN PETANI DALAM PEMASYARAKATAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL TANAMAN PANGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022, maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
9. Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan;
10. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/Kpts/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
14. Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan No. 127/HK.310/C/5/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengamatan Dan Pelaporan Organisme Pengganggu Tumbuhan Serta Dampak Perubahan Iklim;
15. Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 248/HK.310/C/10/2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2022;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Petani dalam
Pemasyarakatan PHT Tahun anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
diktum KESATU adalah sebagai dasar dalam pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT Tahun Anggaran 2022.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT Tahun Anggaran 2022. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini maka akan ditinjau kembali untuk diadakan perbaikan maupun perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2022
DIREKTUR PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN
Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M. NIP 196304231989031002
SALINAN Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :
1. Menteri Pertanian Republik Indonesia;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Tanaman Pangan;
4. Gubernur seluruh Indonesia;
5. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
6. Pimpinan Tinggi Madya Lingkup Kementerian Pertanian;
7. Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
8. Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tanaman Pangan seluruh Indonesia;
9. Kepala UPTD-Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan hortikultura yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Perlindungan Tanaman Pangan seluruh Indonesia.
KATA PENGANTAR
Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan suatu sistem pengelolaan populasi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dengan memanfaatkan semua teknik pengendalian yang kompatibel dan mengedepankan pengelolaan agroekosistem untuk mengurangi populasi OPT sehingga tetap berada di bawah ambang ekonomi. Sistem PHT di Indonesia sudah dikembangkan sejak tahun 1980 semenjak munculnya eksplosi serangan WBC. Presiden melalui Inpres No. 3 Tahun 1986 menghimbau Menteri Pertanian untuk melaksanakan pengendalian hama dan penyakit pada tanaman padi dengan menerapkan sistem pengendalian hama terpadu. Berdasarkan Inpres tersebut terbitlah UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman yang menyebutkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem PHT.
Seiring berjalannya waktu, penerapan PHT di tingkat petani mulai ditinggalkan dan kembali ke pengendalian kimiawi. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan meningkatnya penggunaan pestisida kimia dan justru dijadikan sebagai alternatif pertama untuk mengendalikan serangan OPT. Oleh karena itu, dipandang perlu adanya Kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT (P4) untuk memasyarakatkan kembali prinsip dasar PHT di kalangan petani. Kegiatan P4 membekali petani dengan pengetahuan tentang pemanfaatan musuh alami, penggunaan perangkap hama, pemanfaatan agens hayati, pestisida nabati ataupun pemanfantaan tanaman refugia di lahan pertanaman pangan miliknya.
Petunjuk Pelaksanaan P4 ini selanjutnya dijadikan acuan pelaksanaan kegiatan oleh petugas pusat maupun daerah. Dengan pedoman pelaksanaan ini, diharapkan semua pihak yang terkait memiliki persepsi yang sama untuk saling berkoordinasi dan bersinergi sehingga kegitan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Jakarta, 31 Januari 2022 Direktur Perlindungan Tanaman Pangan,
Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M. NIP 196304231989031002
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Landasan Hukum 3
C. Pengertian dan Batasan 4
II. RUANG LINGKUP 6
A. Pengertian 6
B. Tujuan 6
C. Keluaran 6
D. Sasaran 6
E. Kriteria Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) 7
F. Pembiayaan 7
III. PELAKSANAAN 9
IV. MEKANISME PENYALURAN BANTUAN 14
V. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 17
A. Monitoring dan Evaluasi 17
B. Pelaporan 17
V. LAMPIRAN 18
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada tahun 1986 Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1986 yang menjadi tonggak sejarah PHT di Indonesia, diawali dengan instruksi presiden nomor 3 tahun 1986 tentang larangan penggunaan 57 formulasi pestisida untuk tanaman padi. Perkembangan selanjutnya adalah UU No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman yang menyatakan bahwa “Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT)”.
Namun, pengendalian hama pada tanaman pangan saat ini justru cenderung bertumpu pada penggunaan pestisida kimia, sedangkan cara pengendalian lainnya yang ramah lingkungan belum banyak dilakukan. Petani pada umumnya lebih suka mengaplikasikan pestisida karena dianggap sangat efektif, praktis dan cepat dalam membunuh organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Pemanfaatan pestisida secara terus-menerus menimbulkan dampak negatif diantaranya resistensi OPT terhadap pestisida dan berkurangnya populasi musuh alami yang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan hama sekunder. Selain itu, penggunaan pestisida secara berlebihan juga berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan Undang Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Pelindungan Pertanian dilaksanakan dengan sistem pengelolaan hama terpadu serta penanganan dampak perubahan iklim. PHT diartikan sebagai upaya pengendalian populasi dan tingkat serangan OPT dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sistem ini, penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir, setelah teknik-teknik pengendalian hama lainnya tidak mampu menurunkan populasi hama yang sudah melampaui ambang ekonomi atau ambang kendali.
Penerapan konsep PHT akan menekan penggunaan pestisida kimia dalam mengendalikan serangan OPT. Selain itu, sasaran produksi dan ekonomi tetap tercapai tanpa merusak atau membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Penerapan PHT harus dilakukan secara bersistem, terpadu, terkoordinasi dan
memadukan berbagai komponen serta berbagai pihak baik dari segi teknis, sumber daya manusia, sumber dana maupun kelembagaan.
Dalam rangka memasyarakatkan PHT di kalangan petani, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan menginisiasi kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT (P4) sejak Tahun 2021. P4 merupakan upaya untuk menyebarluaskan informasi tentang prinsip dasar PHT, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman petani tentang teknik budidaya tanaman yang sehat berdasarkan prinsip PHT, meningkatkan keterampilan petugas dan petani untuk dapat menghasilkan, memperbanyak dan mengaplikasikan agens pengendali hayati, pengenalan dan pemanfaatan musuh alami, perangkap hama, pestisida nabati serta tanaman refugia sesuai dengan kondisi serangan OPT dan kebutuhan kegiatan pengendalian OPT di masing-masing lokasi.
Kegiatan akan dilaksanakan di daerah sentra produksi tanaman pangan yang potensial/endemis OPT di 24 provinsi yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan P4 perlu dilakukan pengawalan, pendampingan dan pembinaan oleh petugas pusat dan daerah, mulai dari pengusulan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan serta penyusunan laporan pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, perlu ada acuan yang mengatur mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakan PHT ini merupakan acuan bagi petugas pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan, sehingga diharapkan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang RI NO. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022;
9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/Kpts/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
10. Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 248/HK.310/C/10/2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun 2022;
11. Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan No. 127/HK.310/C/5/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengamatan Dan Pelaporan Organisme Pengganggu Tumbuhan Serta Dampak Perubahan Iklim;
C. Pengertian dan Batasan
1. Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan;
2. Pengamatan adalah kegiatan perhitungan dan pengumpulan informasi tentang keadaan populasi atau tingkat serangan OPT dan faktor-faktor yang mempengaruhinya pada waktu dan tempat tertentu;
3. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, menggangu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
4. Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah suatu sistem pengelolaan populasi hama yang memanfaatkan semua teknik pengendalian yang sesuai dan seserasi mungkin untuk mengurangi populasi hama dan mempertahankannya pada suatu aras yang berada di bawah ambang populasi hama yang dapat mengakibatkan kerusakan ekonomi;
5. Prinsip PHT adalah dasar-dasar pelaksanaan PHT yang terdiri dari budidaya tanaman sehat, pemanfaatan musuh alami, pengamatan secara berkala, petani ahli dalam PHT;
6. Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) adalah suatu model percontohan untuk melatih petani sehingga mampu menerapkan prinsip-prinsip PHT, sekurang-kurangnya di lingkungan sawahnya sendiri;
7. Alumni SLPHT adalah petani yang telah mengikuti kegiatan SLPHT selama 1 (satu) musim tanam;
8. Petani pengamat adalah petani alumni SLPHT/petani yang direkomendasikan oleh petugas POPT setempat karena dianggap mampu untuk melakukan pengamatan OPT;
9. Regu Pengendalian Hama (RPH) adalah organisasi/bagian organisasi dari kelompok tani yang bergerak di bidang perlindungan tanaman dan bertugas dalam pengendalian OPT;
10. Pos Pelayanan Agens Hayati (PPAH) adalah salah satu wadah bagi petani alumni SLPHT dan atau petani non SLPHT yang mampu menyiapkan,
memperbanyak, menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip- prinsip PHT;
11. Rekayasa Ekologi adalah rancangan ekosistem berkelanjutan yang memadukan masyarakat dengan lingkungan alaminya untuk kepentingan keduanya;
12. Pupuk organik adalah pupuk yang tersusun dari materi makhluk hidup, seperti pelapukan sisa-sisa tanaman, hewan, dan manusia, dapat berbentuk padat atau cair, yang digunakan untuk memperbaiki sifak fisik, kimia, dan biologi tanah;
13. Agens Pengendali Hayati adalah setiap organisme yang meliputi spesies, sub spesies, atau varietas dari semua jenis serangga, nematode, protozoa, cendawan, bakteri, virus, mikoplasma, serta organisme lain yang dalam semua tahap perkembangannya dapat dipergunakan untuk keperluan pengendalian OPT dalam proses produksi, pengolahan hasil pertanian dan berbagai keperluan lainnya
14. Pestisida nabati adalah bahan pengendali OPT yang bahan aktifnya berasal dari tumbuhan atau bagian tumbuhan seperti akar, daun, batang, atau buah yang memiliki efek mengusir/repellent, menolak, menarik/atraktan, memandulkan, meracuni dan mematikan OPT;
15. Bakteri Pemacu Pertumbuhan Tanaman/Plant Growth Promoting Rhyzobacteria (PGPR) adalah kelompok bakteri yang hidup di perakaran (ektofit) atau di dalam jaringan tanaman (endofit) yang dapat berfungsi sebagai perombak, penghasil hormon pertumbuhan dan dapat meningkatkan ketahanan tanaman;
16. Tanaman refugia adalah tanaman yang berfungsi sebagai penyedia sumber makanan atau tempat berlindung atau persembunyian atau persinggahan serangga musuh alami OPT;
17. Hamparan adalah lahan pertanaman yang relatif luas dengan batasbatas alami antara lain jalan, sungai, pepohonan, kebun, pekarangan, perumahan, dll.
II. RUANG LINGKUP
A. Pengertian
Kegiatan penyebarluasan informasi tentang prinsip dasar PHT untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman petani tentang teknik budidaya tanaman yang sehat berdasarkan prinsip PHT, meningkatkan keterampilan petani dalam mengembangkan dan mengaplikasikan agens pengendali hayati, pestisida nabati dan/atau pengenalan dan pemanfaatan perangkap hama, dan/atau tanaman refugia di wilayahnya sesuai dengan kondisi serangan OPT dan kebutuhan spesifik lokasi.
B. Tujuan
1. Meningkatkan motivasi, partisipasi dan kemampuan petani dalam melakukan pengelolaan agroekosistem sesuai dengan prinsip dasar PHT.
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam mengembangkan dan mengaplikasikan agens pengendali hayati, pestisida nabati dan/atau pengenalan dan pemanfaatan perangkap hama, dan/atau tanaman refugia di wilayahnya sesuai dengan kondisi serangan OPT dan kebutuhan spesifik lokasi.
C. Keluaran
1. Meningkatnya motivasi, partisipasi dan kemampuan petani dalam melakukan pengelolaan agroekosistem sesuai dengan prinsip dasar PHT.
2. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan petani dalam mengembangkan dan mengaplikasikan agens pengendali hayati, pestisida nabati dan/atau pengenalan dan pemanfaatan perangkap hama, dan/atau tanaman refugia di wilayahnya sesuai dengan kondisi serangan OPT dan kebutuhan spesifik lokasi.
D. Sasaran
Memasyarakatnya penerapan PHT dalam pengelolaan OPT pada pertanaman pangan di tingkat petani.
E. Kriteria Calon Petani Calon Lokasi (CPCL)
CPCL ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :
a. CPCL kegiatan P4 T.A. 2022 ditempatkan pada Provinsi yang sudah mendapatkan alokasi P4 Tahun 2021 & diperluas ke Provinsi yang belum mendapatkan alokasi.
b. Calon Petani pelaksana kegiatan P4 adalah Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani/Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Masyarakat/Kawasan Korporasi Petani/Kawasan Food Estate/Lembaga Pemerintah, dan/atau Lembaga Non Pemerintah memiliki keabsahan dari instansi berwenang dan bersedia mengembangkan agens pengendali hayati/pestisida nabati/tanaman refugia/ perangkap hama.
c. CPCL kegiatan P4 melibatkan setidaknya 1 (satu) orang petani alumni P4 Tahun 2021/ petani alumni SL PHT/ petani alumni PPHT/ petani alumni pengembang APH.
d. Calon lokasi kegiatan P4 merupakan sentra produksi tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, porang atau kombinasi dari beberapa tanaman pangan tersebut).
e. Calon lokasi kegiatan P4 merupakan wilayah endemis dan atau potensial serangan OPT utama tanaman pangan diutamakan berupa hamparan dengan luasan minimal 25 ha.
F. Pembiayaan
1. Sumber Bantuan
Sumber pembiayaan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan petani dalam pemasyarakatan PHT (P4) dibiayai oleh Xxxxxx Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan) melalui DIPA APBN Pusat Tahun Anggaran 2022.
2. Bentuk Bantuan
Bantuan Pemerintah untuk kegiatan pemberdayaan petani dalam pemasyarakatan PHT (P4) diberikan melalui mekanisme transfer uang ke rekening penerima bantuan sebesar Rp. 25.000.000,-/unit.
Dana tersebut selanjutnya dialokasikan untuk pembelian alat dan/atau bahan pendukung kegiatan yang jenis dan volumenya menyesuaikan dengan kebutuhan penerima bantuan. Namun, terdapat alat yang direkomendasikan dibelanjakan oleh tiap penerima bantuan P4 antara lain lampu UV, lemari pendingin, laminar air flow atau inkas, dan autoklaf atau panci presto. Harga beli alat ataupun bahan yang diperlukan dalam kegiatan ini mengikuti kewajaran harga setempat.
Apabila terdapat komponen pendukung lainnya yang tidak dapat dibiayai dari APBN maka dapat disediakan dari dana APBD, swadaya atau dari sumber lainnya. Keberlanjutan hasil kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan secara swadaya.
III. PELAKSANAAN
Kegiatan pemberdayaan petani dalam pemasyarakatan PHT dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Kegiatan persiapan
Kegiatan persiapan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mensosialisasikan kegiatan, menyamakan persepsi, serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan persiapan dihadiri oleh aparat pemerintah, tokoh masyarakat, petugas pendamping (Petugas LPHP/POPT/PPL) dan perwakilan kelompok tani pelasana kegiatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kegiatan dapat diterima oleh masyarakat serta memperoleh dukungan dari aparat pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.
2. Perencanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pertemuan perencanaan yang antara lain membahas tentang pemetaan masalah, penelusuran budidaya tanaman, dan penyusunan rencana aksi.
Pada pertemuan ini petugas dan penerima bantuan bersama-sama menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan dan Rencana Usaha Kelompok (RUK) sesuai dengan kebutuhan di masing-masing lokasi.
Pada saat yang bersamaan, dilakukan bimbingan teknis (bimtek) mengenai prinsip dasar PHT. Materi yang disampaikan pada saat bimtek meliputi:
1) Teknik budidaya tanaman sehat,
2) Teknik pengamatan OPT,
3) Pengenalan dan pemanfaatan musuh alami,
4) Pengenalan dan pemanfaatan agens pengendali hayati,
5) Pemanfaatan tumbuhan sebagai pestisida nabati,
6) Ciri-ciri serangga terinfeksi cendawan/bakteri/virus entomopatogen,
7) Teknik eksplorasi hingga menghasilkan agens hayati/pestisida nabati spesifik lokasi,
8) Teknik perbanyakan dan aplikasi agens hayati/pestisida nabati
9) Teknis pembuatan dan pemanfaatan perangkap hama dan tanaman refugia.
3. Eksplorasi Agens Pengendali Hayati
Kegiatan eksplorasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk inventarisasi APH yang berpotensi dalam pengendalian hama/penyakit di suatu wilayah. APH yang diperoleh sesuai dengan spesifik lokasi akan lebih efektif dalam pengendalian hama/penyakit dibandingkan APH yang diperoleh dari daerah lainnya.
Pada kegiatan P4 ini, ekplorasi dilakukan oleh penerima bantuan dengan didampingi oleh petugas POPT pada lahan penerima bantuan sesuai dengan rekomendasi LPHP. Pada saat eksplorasi, apabila ditemukan serangga yang terinfeksi ataupun bagian tanaman yang sehat diantara tanaman yang sakit (di dalam satu rumpun/satu tanaman) maka dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Serangga yang terinfeksi ataupun bagian tanaman yang sehat yang ditemukan dimasukkan ke dalam wadah yang telah disiapkan.
2) Wadah berisi sampel selanjutnya diberi label sebagai berikut: i.Nama kolektor,
ii.Tempat dan tanggal pengambilan sampel,
iii.Jenis mikroorganisme yang ditemukan (jamur/bakteri/virus), iv.Jenis inang,
v.Stadia inang, dan
vi.Teknik budidaya yang diterapkan (organik/konvensional)
3) Serangga yang terinfeksi atau bagian tanaman sehat yang ditemukan selanjutnya dibawa ke LPHP untuk dilakukan isolasi, pemurnian, identifikasi, uji invitro, uji lapang serta perbanyakan.
4) Agens pengendali hayati yang sudah dipastikan efektivitasnya oleh LPHP selanjutnya diperbanyak secara massal oleh penerima bantuan dengan didampingi petugas pendamping di tempat perbanyakan yang telah disiapkan oleh penerima bantuan/PPAH.
5) Namun apabila dalam tiga kali eksplorasi belum menemukan isolat, maka perbanyakan APH dapat menggunakan isolat yang telah dikembangkan dari
LPHP/LAH/BPTPH/BBPOPT. Isolat dari LPHP/LAH/BPTPH/BBPOPT dapat diperoleh dengan menyampaikan surat permohonan bantuan isolat APH dari penerima bantuan kepada Kepala LPHP/LAH/BPTPH/BBPOPT sebagaimana contoh terlampir.
6) Sedangkan apabila ditemukan serangga atau bagian serangga yang terparasit selanjutnya dibawa ke LPHP untuk dibiakkan (rearing), apabila yang menetas atau keluar dari bagian tubuh serangga inang nantinya berupa parasitoid maka parasitoid tersebut selanjutnya dilepaskan kembali ke pertanaman.
4. Perbanyakan APH/Pestisida Nabati/Tanaman Refugia/Pelestarian Musuh Alami/Pembuatan Perangkap Hama di Tingkat Penerima Bantuan
Perbanyakan APH di tingkat Penerima Bantuan baik menggunakan isolat hasil eksplorasi maupun isolat dari LPHP/BPTPH/BBPOPT dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, diantaranya:
1) Cendawan antagonis (Trichoderma sp) dapat diperbanyak pada media padat beras, jagung pecah giling, kompos, ampas sagu, dedak, dan sekam padi atau pada media cair campuran serbuk gergaji halus dan dedak.
2) Bakteri antagonis (Paenibacillus polymyxa, Bacillus subtilis, Pseudomonas fluerecens) dapat diperbanyak pada media EKG (ekstrak kentang gula).
3) Cendawan entomopatogen (Beauveria bassiana, Metarhizium spp., dll) dapat diperbanyak pada media PDA, beras, atau jagung pecah giling.
4) Bakteri entomopatogen (Bacillus thuringiensis) dapat diperbanyak pada media cair air kelapa, air rendaman kedelai, atau air rendaman beras.
5) Virus (NPV) diperbanyak pada inang hidup dan selanjutnya dapat langsung diaplikasikan dengan menghancurkan serangga terinfeksi virus menggunakan dosis sesuai aturan.
Apabila perbanyakan APH menggunakan isolat yang telah dikembangkan dari LPHP/LAH/BPTPH/BBPOPT, maka LPHP mendistribusikan APH yang dimaksud ke penerima bantuan untuk dapat diperbanyak secara massal dan digunakan oleh penerima bantuan.
Selain perbanyakan APH, penerima bantuan dapat juga melakukan perbanyakan
pestisida nabati. Pembuatan dan perbanyakan pestisida nabati disesuaikan dengan hasil observasi di lapangan, meliputi potensi tumbuhan dan kandungan bahan aktifnya yang dapat digunakan sebagai pestisida nabati. Sebagaimana halnya pemanfaatan perangkap hama disesuaikan dengan jenis OPT yang menyerang dan stadia OPT yang merugikan.
Dalam rangka melakukan konservasi musuh alami, tanaman refugia menjadi hal lain yang penting untuk dikenalkan kepada penerima bantuan. Tanaman refugia dapat berupa aneka tanaman bunga, antara lain; bunga matahari, bunga kertas, jengger ayam, dan lain sebagainya.
5. Aplikasi APH/Pestisida Nabati/Pemasangan Perangkap Hama/Penanaman Tanaman Refugia di Lapangan
Aplikasi APH dilakukan oleh penerima bantuan minimal 4 kali dapat dimulai sejak persemaian hingga panen. Apabila diperlukan pengendalian OPT menggunakan bahan pengendali lainnya seperti pestisida nabati/pemasangan perangkap hama, maka jumlah aplikasi bahan pengendali tersebut di lapangan dilakukan sesuai rekomendasi petugas POPT. Aplikasi setiap jenis bahan pengendali atau perangkap hama disesuaikan dengan target OPT yang akan dikendalikan sebagai berikut:
1) Aplikasi cendawan antagonis (Trichoderma sp.) untuk pengendalian patogen tular tanah atau penyakit yang menyerang bagian tanaman di bawah permukaan tanah dan memacu pertumbuhan tanaman dilakukan sebelum tanam (preemtif). Trichoderma sp. yang telah diperbanyak pada media kompos dapat diaplikasikan sebagai pupuk dasar. Dosis dan cara aplikasi disesuaikan dengan keadaan lingkungan dan OPT sasaran.
2) Cendawan/bakteri antagonis untuk pengendalian penyakit yang menyerang bagian tanaman di atas permukaan tanah (batang, daun dan buah), dilakukan dengan cara cendawan/bakteri hasil perbanyakan dilarutkan ke dalam air untuk dijadikan larutan semprot.
3) Aplikasi cendawan/bakteri entomopatogen dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air dan disemprotkan pada serangga sasaran. Aplikasi dilakukan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, disesuaikan
dengan keadaan populasi dan stadia serangga sasaran.
4) Aplikasi pestisida nabati/perangkap hama dilakukan berdasarkan hasil pengamatan populasi OPT, jenis OPT, dan bioekologi OPT.
5) Penanaman tanaman refugia diusahakan sebelum penanaman tanaman utama dilakukan. Hal ini dilakukan agar masa generatif tanaman refugia bersamaan dengan masa vegetatif dari tanaman utamanya sehingga musuh alami diharapkan sudah berkembang di lahan pada saat penerima bantuan mulai menanam tanaman utamanya.
6. Evaluasi Pemanfaatan APH/Pestisida Nabati/Pemasangan Perangkap Hama/Penanaman Tanaman Refugia di Lapangan
Penerima bantuan didampingi petugas POPT melakukan evaluasi hasil aplikasi APH/pestisida nabati/pemasangan perangkap hama/penanaman tanaman refugia melalui pengamatan perkembangan serangan OPT sasaran. Faktor-faktor yang diamati meliputi populasi OPT, intensitas serangan, populasi musuh alami atau serangga yang terparasit.
Hasil pengamatan yang didapatkan selanjutnya dianalisis oleh penerima bantuan bersama petugas POPT untuk menentukan tindakan/rekomendasi tindak lanjut berikutnya. Hasil pengamatan tersebut juga dibandingkan dengan kondisi serangan OPT pada saat sebelum dilakukan aplikasi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas APH/pestisida nabati/pemasangan perangkap hama/penanaman tanaman refugia yang diaplikasikan.
IV. MEKANISME PENYALURAN BANTUAN
A. Pengusulan dan Penetapan CPCL
1. Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan menyampaikan surat permintaan CPCL kepada Dinas Pertanian Provinsi c.q Balai Proteksi/Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi.
2. Usulan CPCL disampaikan oleh Dinas Pertanian Provinsi c.q BPTPH Provinsi kepada Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan. Usulan CPCL yang disampaikan merupakan usulan dari Laboaratorium Pengamatan Hama dan Penyakit Tanaman Pangan dan Hortikultura yang telah diverifikasi oleh petugas POPT.
3. CPCL yang telah memenuhi persyaratan, selanjutnya ditetapkan oleh PPK Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan melalui Surat Keputusan penerima bantuan Pemerintah dan disahkan oleh KPA Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
4. Penerima bantuan Pemerintah kegiatan P4 yang sudah ditetapkan oleh PPK dilengkapi dengan dokumen-dokumen persyaratan proses pencairan dana bantuan.
B. Penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK)
Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun secara bersama-sama melalui musyawarah anggota penerima bantuan didampingi oleh petugas (POPT/Penyuluh Pertanian/Kepala UPTD/Petugas LPHP/LAH). RUK disusun dengan mencantumkan rencana pengadaan sarana perbanyakan APH/Pestisida Nabati/Refugia/sarana pendukung lainnya mencakup volume/jumlah, harga satuan dan jumlah dana.
Jumlah masing-masing sarana perbanyakan APH/pestisida nabati/refugia/ sarana pendukung lainnya yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan menyesuaikan harga setempat. Apabila dana bantuan Pemerintah tidak mencukupi, penerima bantuan dapat memenuhi kebutuhan sarana perbanyakan APH/Pestisida Nabati/Refugia/sarana pendukung lainnya menggunakan sumber pendanaan yang lain atau secara swadaya.
Apabila terjadi perubahan harga dan volume sarana perbanyakan APH/Pestisida Nabati/Refugia/sarana pendukung lainnya, maka penerima bantuan dapat melakukan perubahan RUK. Perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan anggota penerima bantuan dan diketahui oleh POPT dan Penyuluh Pertanian serta dilaporkan kepada PPK Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan.
Format RUK kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT tercantum pada lampiran.
C. Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara PPK dan Penerima Bantuan.
Penerima bantuan perlu diikat dalam bentuk perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu PPK dan ketua poktan/gapoktan penerima bantuan.
Perjanjian kerjasama memuat:
a. Hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. Lingkup pekerjaan;
c. Lokasi kegiatan;
d. Jangka waktu penyelesaian;
e. Penyerahan hasil pekerjaan;
f. Sumber dana dan jumlah dana;
g. Cara pembayaran dan pencairan;
h. Keadaan memaksa atau force majeure;
i. Sanksi;
j. Penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Contoh perjanjian kerjasama kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT tercantum pada lampiran.
D. Pencairan Dana Bantuan
Pencairan dana bantuan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080) dengan melampirkan perjanjian kerjasama, RUK, foto kopi KTP ketua penerima bantuan, foto kopi rekening penerima bantuan, konfirmasi status aktif rekening penerima bantuan, kuitansi bukti penerimaan uang, surat pertanggungjawaban mutlak, surat pernyataan tanggung jawab belanja, ringkasan kontrak dan surat permohonan pencairan.
E. Pencairan Dana Bantuan oleh Penerima Bantuan
Pencairan dana bantuan pemerintah dari rekening penerima bantuan dilakukan dengan pendampingan oleh petugas POPT setempat sesuai dengan rekomendasi dari Kepala UPTD BPTPH Provinsi. Adapun contoh surat rekomendasi pencairan dana sebagaimana terlampir.
V. MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT (P4) Tahun 2022 diperlukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh petugas pusat maupun daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
A. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh petugas pusat dan daerah dengan memantau kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala dan berjenjang sesuai dengan tahapan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
B. Pelaporan
Pelaporan disampaikan kepada PPK Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, termasuk dokumentasi setiap tahapan kegiatan menggunakan open camera dengan mencantumkan nama kegiatan, nama penerima bantuan, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, tanggal, waktu dan titik koordinat. Format laporan tercantum dalam lampiran.
LAMPIRAN
FORMAT PERMOHONAN BANTUAN ISOLAT APH DAN PERSETUJUAN PENCAIRAN DANA
KOP SURAT PENERIMA BANTUAN
20 Mei 2022
Nomor :
Lampiran : -
Hal : Permohonan Bantuan Isolat APH
Yth.
Kepala Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan Di Jawa Barat
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT (P4) yang merupakan program Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Ketua penerima bantuan : …………………
Penerima bantuan : …………………
Alamat : ………………………………………………………….
………………………………………………………….
mohon bantuan penyediaan isolat ………………………………………………………
Bantuan isolat dapat dikirim ke alamat yang telah tercantum di atas dengan kontak person (Nama/No.Hp).
Atas perhatian dan bantuan Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Ketua (Penerima Bantuan)
………………………………………
……
………………………………..
Tembusan:
Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi ………………
KOP SURAT BPTPH PROVINSI
…………………. 2022
Nomor :
Lampiran : -
Hal : Persetujuan Pencairan Dana
Yth.
Kepala Bank ……………. Cabang ………………
Di ………………
Sehubungan dengan keperluan proses Pencairan Dana Kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT (P4), dengan ini kami menyetujui pencairan anggaran untuk penerima bantuan sebagai berikut:
Penerima bantuan : ………………………..
Jumlah bantuan : Rp25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)
Petugas pendamping : ………………………
Dana bantuan selanjutnya dipergunakan dengan ketentuan:
1. Dana bantuan harus dibelanjakan sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang telah ditetapkan.
2. Dana bantuan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku dan dilaporkan kepada Penanggungjawab Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan.
Demikian Surat Persetujuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Balai Proteksi Tanaman Pangan
Provinsi …………………..
……………………………….. NIP
Tembusan:
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
LAMPIRAN
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN P4
DAN RINCIAN PEMBELANJAAN SARANA PENDUKUNG KEGIATAN P4
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN PETANI DALAM PEMASYARAKATAN PHT (P4)
1. Provinsi : ........................................
2. Kabupaten : ........................................
3. Kecamatan : ........................................
4. Desa : ........................................
5. Nama Penerima Bantuan : ........................................
6. Nama Ketua Penerima Bantuan : ........................................
7. NIK Ketua Penerima Bantuan : ........................................
8. No.HP Ketua Penerima Bantuan : ........................................
9. Jumlah Total Peserta : (orang)
10. Volume Kegiatan : (unit)
11. Total Luas Lahan (ha)
12. Titik koordinat lokasi P4 : ........................................
13. Komoditas : ........................................
14. Sarana perbanyakan yang dibelanjakan uraikan sesuai format terlampir
15. OPT utama yang ditemukan selama kegiatan P4 (OPT utama) a. OPT : .............................
b. Rata rata populasi : .............................
c. Intensitas serangan : .............................
d. Luas serangan ha
16. Musuh alami yang ditemukan selama kegiatan P4
a. Musuh alami : ..................................
b. Rata rata populasi : ..................................
17. Hasil eksplorasi APH : a) ...........................
b) ...........................
c) ...........................
d) ...........................
18. Pestisida Nabati yang diperbanyak selama kegiatan P4
i. Jenis : .........................., Volume (kg atau liter)
ii. Jenis : .........................., Volume (kg atau liter)
iii. Jenis : .........................., Volume (kg atau liter)
iv. dst
19. Perangkap hama yang digunakan selama kegiatan P4 (pilihan) a. Jenis : ..........................
b. Jumlah : ..........................
20. Tanaman Refugia yang ditanam selama kegiatan P4 a. Jenis : ..........................
b. Waktu tanam : ..........................
21. Xxxxx Xxxxxx yang diperbanyak secara massal di PPAH:
a. Isolat Hasil Eksplorasi
i. Jenis : .........................., Volume (kg atau liter)
ii. Jenis : .........................., Volume (kg atau liter)
iii. Jenis : .........................., Volume (kg atau liter)
iv. dst
b. Isolat LPHP/BPTPH/BBPOPT
i. Jenis : .........................., Volume (kg atau liter)
ii. Jenis : .........................., Volume (kg atau liter)
iii. Jenis : .........................., Volume (kg atau liter)
iv. dst
22. Agens Hayati yang digunakan selama kegiatan P4 (minimal 4x aplikasi APH)
Aplikasi ke-1
a. Tanggal : ..........................
b. Jenis : ..........................
c. Dosis (kg/ha) / (liter/ha)
d. Luas lahan yang diaplikasikan ha
e. OPT Sasaran:
i. OPT : .............................
ii. Rata rata populasi: .............................
iii.Intensitas serangan: .............................
iv.Luas serangan ha
f. Musuh alami yang ditemukan :
i. Musuh alami :..................................
ii. Rata rata populasi : ..................................
23. Agens Hayati/Pestisida nabati yang digunakan selama kegiatan P4 (minimal 4x aplikasi APH) Aplikasi ke-1
a. Tanggal : ..........................
b. Jenis : ..........................
c. Dosis (kg/ha) / (liter/ha)
d. Luas lahan yang diaplikasikan ha
e. OPT Sasaran:
i. OPT : .............................
ii. Rata rata populasi: .............................
iii.Intensitas serangan: .............................
iv.Luas serangan ha
f. Musuh alami yang ditemukan :
i. Musuh alami :..................................
ii. Rata rata populasi : ..................................
24. Agens Hayati/Pestisida nabati yang digunakan selama kegiatan P4 (minimal 4x aplikasi APH) Aplikasi ke-2
a. Tanggal : ..........................
b. Jenis : ..........................
c. Dosis (kg/ha) / (liter/ha)
d. Luas lahan yang diaplikasikan ha
e. OPT Sasaran:
i. OPT : .............................
ii. Rata rata populasi: .............................
iii.Intensitas serangan: .............................
iv.Luas serangan ha
f. Musuh alami yang ditemukan :
i. Musuh alami :..................................
ii. Rata rata populasi : ..................................
25. Agens Hayati/ Pestisida nabati yang digunakan selama kegiatan P4 (minimal 4x aplikasi APH) Aplikasi ke-3
a. Tanggal : ..........................
b. Jenis : ..........................
c. Dosis (kg/ha) / (liter/ha)
d. Luas lahan yang diaplikasikan ha
e. OPT Sasaran:
i. OPT : .............................
ii. Rata rata populasi: .............................
iii.Intensitas serangan: .............................
iv.Luas serangan ha
f. Musuh alami yang ditemukan :
i. Musuh alami :..................................
ii. Rata rata populasi : ..................................
26. Agens Hayati/ Pestisida nabati yang digunakan selama kegiatan P4 (minimal 4x aplikasi APH) Aplikasi ke-4
a. Tanggal : ..........................
b. Jenis : ..........................
c. Dosis (kg/ha) / (liter/ha)
d. Luas lahan yang diaplikasikan ha
e. OPT Sasaran:
i. OPT : .............................
ii. Rata rata populasi: .............................
iii.Intensitas serangan: .............................
iv.Luas serangan ha
f. Musuh alami yang ditemukan :
i. Musuh alami :..................................
ii. Rata rata populasi : ..................................
27. Evaluasi aplikasi APH/Pestisida nabati a. Tanggal : ..........................
b. OPT Sasaran:
i. OPT : .............................
ii. Rata-rata populasi: .............................
iii.Intensitas serangan: .............................
iv.Luas serangan ha
c. Musuh alami:
i. Musuh alami : .............................
ii. Rata-rata populasi: .............................
28. Hasil Produksi:
Tanggal Panen: …………………
Keterangan | MT sebelumnya | Sekarang |
Ubinan (kg) | .... kg | .... kg |
Produktivitas (GKP) | .... ton/ha | .... ton/ha |
FOTO-FOTO KEGIATAN (open camera)
1. Sarana pendukung kegiatan yang dibelanjakan
2. Pengamatan OPT
3. Eksplorasi agens pengendali hayati dan sampel yang ditemukan
4. Perbanyakan APH di tingkat penerima bantuan
5. Pelestarian musuh alami/pembuatan perangkap hama/pembuatan pestisida nabati/penanaman refugia
6. Aplikasi APH/pestisida nabati
7. Ubinan
8. Pertemuan kelompok
9. Evaluasi setelah aplikasi APH dan bahan pengendali lainnya
LAMPIRAN
1. Rincian pembelanjaan bahan dan alat pendukung kegiatan P4 (format terlampir)
2. Kwitansi belanja sarana pendukung kegiatan
3. Berita acara perubahan RUK (jika ada perubahan)
4. Fotokopi rekening koran setelah penarikan terakhir
Lampiran 14
KOP SURAT PENERIMA BANTUAN
RINCIAN PEMBELANJAAN SARANA PENDUKUNG KEGIATAN
PEMBERDAYAAN PETANI DALAM PEMASYARAKATAN PHT TAHUN 2022
Nama Penerima Bantuan : ………..
Alamat Penerima Bantuan : ………..
Volume Kegiatan unit
No | Jenis Sarana Pendukung Kegiatan | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Jumlah (Rp.) | Keterangan |
Alat | |||||
1 | |||||
2 | |||||
3 | |||||
4 | |||||
5 | |||||
dst | |||||
Bahan | |||||
1 | |||||
2 | |||||
3 | |||||
4 | |||||
5 | |||||
dst | |||||
Jumlah | |||||
Total | 25.000.000,- |
Mengetahui POPT-PHP
(………………………..) NIP. ………………….
Menyetujui PPL Desa
(…………………..) NIP. ……………….
……….., …………….. 2022
.…Nama penerima bantuan….
Ketua : ( )
Sekretaris :
(…………………) Bendahara: (…………………)
LAMPIRAN
FORMAT DOKUMEN PENCAIRAN
USULAN CALON PETANI CALON LOKASI (CPCL)
KEGIATAN BANTUAN PEMBERDAYAAN PETANI DALAM PEMASYARAKATAN PHT TAHUN 2022
1. Nama Penerima Bantuan :
2. Desa :
3. Kecamatan :
4. Kabupaten :
5. Provinsi :
6. Nomor Rekening Bank :
7. Titik Koordinat :
No | Nama | NIK | Jabatan | Nomor HP | Luas Areal (Ha) | Jadwal Tanam |
1 | Ketua | |||||
2 | Sekretaris | |||||
3 | Bendahara | |||||
4 | Anggota | |||||
5 | ||||||
dst |
....................., .................. 2022
Ketua Penerima bantuan
…………………………
Menyetujui,
Kepala LPHP
…………………………………
.................................
NIP
PPL Desa ...........
Kecamatan ..............
................................. NIP
POPT-PHP
Kecamatan ..............
................................. NIP
CALON PETANI CALON LOKASI (CPCL)
KEGIATAN PEMBERDAYAAN PETANI DALAM PEMASYARAKATAN PHT (P4)
No. | Kabupaten/ Kota | Kecamatan | Desa | Penerima Bantuan P4 | Luas Lahan (ha) | Rekening | ||||||
Nama Penerima Bantuan | Nama Ketua | NIK Ketua | Nomor Telp. | Titik koordinat | Bank | Nomor | Cabang/ Unit | |||||
1 | ||||||||||||
2 | ||||||||||||
3 | ||||||||||||
4 | ||||||||||||
5 | ||||||||||||
dst |
.......... ............................2022
Kepala Dinas Pertanian Provinsi …………..
c.q BPTPH Provinsi ……………
(.........................)
31
DAFTAR KONFIRMASI STATUS REKENING
PENERIMA DANA PEMBERDAYAAN PETANI DALAM PEMASYARAKATAN PHT TAHUN ANGGARAN 2022
No | Nama | Nomor Rekening | Status |
Pejabat Bank
……………….
Catatan: Format di atas dapat berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR : …………………………………
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN
Dengan
PENERIMA BANTUAN PEMBERDAYAAN PETANI DALAM PEMASYARAKATAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU TAHUN 2022
Tentang
PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PEMBERDAYAAN PETANI DALAM
PEMASYARAKATAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT) TAHUN 2022
Pada Hari ini ……….......Tanggal ...... Bulan Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu,
kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M.
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran, Satuan Kerja Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Alamat : Jalan XXX Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, xxxxxxxxnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2 Nama : ................
Jabatan : Ketua selaku Ketua
Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah Kegiatan Pemberdayaan Petani dalam Pemasyarakatan PHT dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………………...........
Alamat : Desa ........................................ Kecamatan ……………………….....
Kabupaten ........................................... Provinsi …………………………….....
untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama yang mengikat dan berakibat hukum bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 332, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7345);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 nomor 12);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2022;
9. Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 250/HK.310/C/11/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun Anggaran 2022;
10. Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022.
PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima dan memanfaatkan paket dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT dengan cara :
a. Bersedia dan mampu melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT;
b. Bersedia dan mampu bertanggungjawab dalam memanfaatkan dan mengelola dana bantuan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT yang diterimanya dengan baik;
c. Bersedia menyediakan lahan untuk kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT;
d. Mengadministrasikan/membukukan/mendokumentasikan hasil kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT;
2. Pihak KEDUA menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang memuat daftar pemanfaatan dana bantuan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT, volume/jumlah, harga satuan dan jumlah dana.
3. Pihak KEDUA dapat melakukan perubahan RUK apabila ada penyesuaian pembelanjaan dana kegiatan. Perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan anggota penerima bantuan dan diketahui oleh petugas pendamping serta dilaporkan ke PPK Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
4. PIHAK KEDUA sepenuhnya sanggup memanfaatkan dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk keperluan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT, yang dibuktikan dengan bukti-bukti pembelanjaan/ pemanfaatan.
PASAL 3 LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA yaitu ........................... (Nama Penerima Bantuan) …….............. Desa Kecamatan
..... Kabupaten ...... Provinsi ......
PASAL 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
PIHAK KEDUA sanggup melaksanakan pekerjaan sejak tanggal ditandatangani surat perjanjian kerjasama yaitu tanggal ……………………... sampai dengan tanggal
.................................... (batas waktu pelaksanaan paling lambat tanggal 31 Desember 2022).
PASAL 5 PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
PIHAK KEDUA harus melaporkan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada PIHAK PERTAMA dalam bentuk Berita Acara.
PASAL 6
SUMBER DANA DAN JUMLAH DANA
1. Sumber dana Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT yang diterima oleh PIHAK KEDUA berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang dialokasikan pada Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memenuhi Karateristik Bantuan Pemerintah.
2. Jumlah dana Bantuan Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT yang diterima PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp ,-
( rupiah).
PASAL 7
CARA PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
1. Pembayaran dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT dimaksudkan pada Pasal 6 ayat (2) Surat Perjanjian Kerjasama ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara sekaligus sesuai PMK Nomor 173/PMK.05/2016, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. .............................................,- (.....................................(terbilang) rupiah),
setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani. Pembayaran dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah V Jakarta Selatan guna penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui rekening PIHAK KEDUA pada Bank ............. Unit .....................................................
Atas Nama ………………………… (nama penerima bantuan) dengan
nomor rekening ...................................................................
2. Pencairan dana Bantuan Pemerintah oleh PIHAK KEDUA dilakukan sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK).
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA ATAU FORCE MAJEURE
1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa atau Force Majeure adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan akibat terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat diatasi, baik oleh PIHAK PERTAMA maupun oleh PIHAK KEDUA karena di luar kesanggupannya dan/atau di luar kewenangannya, misalnya:
a. Adanya bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, tsunami, huru hara atau peperangan yang mengakibatkan terhentinya atau terlambatnya pelaksanaan pekerjaan.
b. Adanya perubahan Peraturan Pemerintah ataupun Kebijakan Moneter oleh Pemerintah.
c. Adanya peristiwa-peristiwa lain yang diajukan oleh PIHAK KEDUA yang didukung dengan bukti-bukti yang sah serta Surat Keterangan Instansi yang berwenang dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2. Setiap terjadi peristiwa/keadaan memaksa atau Force Majeure PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak kejadian/peristiwa tersebut.
PASAL 9 SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT sesuai dengan Pasal 2 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak memutuskan hubungan kerjasama dengan PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Surat Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan batal demi hukum dan PIHAK KEDUA diwajibkan
mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang telah digunakan serta menyerahkan/mengembalikan sisa dana yang belum dimanfaatkan kepada kas negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 10 PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA sehubungan surat perjanjian kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah guna memperoleh mufakat.
2. Apabila dengan cara musyawarah belum dapat dicapai suatu penyelesaiannya, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta sesuai dengan perturan dan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11 LAIN-LAIN
1. Bea materai yang timbul karena perjanjian kerjasama ini menjadi beban PIHAK KEDUA
2. Kewajiban Administrasi Keuangan yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA meliputi Pembukuan Uang Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengarsipan Bukti- bukti Pembelanjaan (Bon, Kuitansi atau tanda terima lainnya) dalam 1 (satu) bendel arsip.
3. Segala lampiran yang melengkapi surat perjanjian kerjasama ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
4. Perubahan atas surat perjanjian kerjasama ini tidak berlaku kecuali terlebih dahulu dengan persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 12 PENUTUP
Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab tanpa adanya paksaan dari manapun, dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA
…………….(Nama Penerima Bantuan)………
Materai 10.000
(Nama Ketua Penerima Bantuan)
PIHAK PERTAMA
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M. NIP. 196304231989031002
KOP SURAT PENERIMA BANTUAN
RENCANA USAHA KELOMPOK
PEMBERDAYAAN PETANI DALAM PEMASYARAKATAN PHT TAHUN 2022
Nama Penerima Bantuan : ………..
Alamat Penerima Bantuan : ………..
Volume Kegiatan unit
No. | Jenis Saprodi | Volume | Harga Satuan (Rp.) | Jumlah (Rp.) | Keterangan |
1 | Sarana Pengembangan APH/Pesnab/Pembuatan Perangkap/Tanaman Refugia - Alat - Bahan | 1 paket | 25.000.000 | 25.000.000 | - Pembelian alat/bahan |
Jumlah | 25.000.000,- |
……….., …………….. 2022
Mengetahui POPT-PHP
(………………………..) NIP. …………………….
Menyetujui PPL Desa
(………………………..) NIP. …………………….
…………………………......
5. Ketua :
(…………………)
6. Sekretaris :
(…………………)
7. Bendahara:
(…………………)
M A K :
Tahun Anggaran : 2022
Nomor Bukti :
KUITANSI
Nomor :
Sudah terima dari : Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan
Tanaman Pangan
Uang Sebesar : (terbilang)
Untuk Pembayaran : Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Pemberdayaan Petani
Dalam Pemasyarakatan PHT Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama
Nomor ….........
Tanggal …............
Sejumlah : Rp. .......................................
Setuju dibayar
A.n Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan,
Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M. NIP. 196304231989031002
..........., ......................2022
Xxxx Xxxxxxxx Ketua ………………..
...............................
Materai 10.000
(Nama Ketua)
KOP SURAT PENERIMA BANTUAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Ketua Penerima Bantuan : ....................................................................................................
2. Alamat Penerima Bantuan : ....................................................................................................
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana Bantuan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT senilai ................................................................ (.............................(terbilang) rupiah)
sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor ................................................................................
Tanggal...............
Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT tersebut diatas mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dana Bantuan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT disimpan sesuai dengan ketentuan pada penerima bantuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan.
Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
.................., ....................... 2022
Ketua ……………………………..
.........................................
Materai 10.000
.................................
KOP SURAT PENERIMA BANTUAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
1. Nama Penerima Bantuan: .......................................................................................................................
2. Alamat : .......................................................................................................................
3. Nama Bantuan : Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT
Tahun 2022
Yang bertanda tangan di bawah ini Ketua ………. (Nama Penerima Bantuan) .......................
penerima bantuan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT menyatakan bahwa saya :
1. Bertanggung jawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima;
2. Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan;
3. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah.
................, ................ 2022
Ketua…………………………..
.................................
Materai 10.000
..........................................
KOP SURAT PENERIMA BANTUAN
Nomor (nomor surat kelompok)
Hal : Permohonan Transfer Dana Bantuan Pemerintah Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022
Kepada Yth:
Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan di Jakarta
Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor .................... Tanggal tentang
Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022, kami atas nama (nama penerima bantuan) ............
selaku Kelompok Penerima Manfaat, dengan ini mengajukan permohonan pencairan dana bantuan pemerintah sebesar Rp ............,- ( rupiah) sesuai dengan Rencana
Usaha Kelompok (RUK) sebagaimana lampiran surat ini.
Selanjutnya dana tersebut akan digunakan sesuai dengan lingkup pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama yang telah ditanda tangani dan dana tersebut mohon dapat ditransfer ke rekening kami nomor ................... pada Bank ..........
atas nama .............
Atas persetujuannya, kami ucapkan terima kasih.
................, ..................2022
Ketua …………………………….
............................
...........................
Nomor :
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN
Jl. AUP Pasar Minggu Kotak Pos 7236/Jks. PSM. Jakarta Selatan 12520 Telp: ( 000) 0000000, 0000000 ; Fax: ( 000) 0000000
e-mail : xxxxxx-xxx@xxxxxx.xx.xx
BERITA ACARA PEMBAYARAN
Pada hari ini ............ tanggal ................. bulan tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
1 Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M.
2 (Nama Ketua Penerima Bantuan)
: Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dalam hal ini bertindak untuk atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang berkedudukan di Jl. AUP Pasar Minggu-Jakarta Selatan, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
: Ketua (nama penerima bantuan) yang dalam hal ini bertindak untuk atas nama (nama penerima bantuan) yang berkedudukan di Desa ........ Kecamatan ............., Kabupaten .........
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022 pada Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan TA. 2022 dari PIHAK KESATU sebesar Rp.
...........,- (............................ Rupiah) sesuai Surat Perjanjian Kerjasama Nomor tanggal
..................................
Untuk itu PIHAK KESATU membayar kepada PIHAK KEDUA Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022 sebesar Rp. ...........,- ( Rupiah)
melalui KPPN Jakarta V dengan Rekening Nomor : .................. pada Bank KC
................. Atas nama ...................................
Demikian Berita Acara Pembayaran ini dibuat pada hari ini dan tanggal tersebut diatas.
PIHAK PERTAMA
A.n Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
PIHAK KEDUA
Nama Penerima Bantuan
................................
Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M.urnawan NIP. 196304231989031002998031002
..........................
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN
Jl. AUP Pasar Minggu Kotak Pos 7236/Jks. PSM. Jakarta Selatan 12520 Telp: ( 000) 0000000, 0000000 ; Fax: ( 000) 0000000
e-mail : xxxxxx-xxx@xxxxxx.xx.xx
BERITA ACARA SERAH TERIMA
NOMOR:
Pada hari ini ....... tanggal ............ Bulan tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : (nama ketua penerima bantuan) Jabatan : (Ketua penerima bantuan)
Alamat : (alamat penerima bantuan) Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2. Nama : Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M.
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
Alamat : Jalan AUP Pasar Minggu Jakarta Selatan Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor ..... Tanggal dan Perjanjian Kerjasama
Nomor ............ tanggal ............
2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama, dengan rincian sebagai berikut :
a. Jumlah total dana yang telah diterima : Rp................,- ( rupiah)
b. Jumlah total dana yang dipergunakan : Rp.........,- ( rupiah)
c. Jumlah total sisa dana : Rp.........,- ( rupiah)
3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022 sebesar Rp.
.........,- ( rupiah) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan
administrasi dan keperluan pemeriksaan.
4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa pelaksanakan kegiatan dan pengelolaan dana Bantuan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022 sebesar Rp. ..............,- ( rupiah).
Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU
Ketua (nama penerima bantuan) ........
……………
PIHAK KEDUA
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.X XXX. 196304231989031002
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
DIREKTORAT PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN
Jl. AUP Pasar Minggu Kotak Pos 7236/Jks. PSM. Jakarta Selatan 12520 Telp: ( 000) 0000000, 0000000 ; Fax: ( 000) 0000000
e-mail : xxxxxx-xxx@xxxxxx.xx.xx
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, M.M NIP : 196304231989031002
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Seluruh dokumen kontrak/perjanjian, dokumen tagihan pembayaran dan dokumen pendukung lainnya untuk Bantuan Pemerintah Kegiatan Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan PHT Tahun 2022 sebesar Rp.
.............,- (................... Rupiah) pada (nama penerima bantuan) adalah
lengkap dan benar setelah dilakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bantuan Pemerintah sebagaimana butir kesatu tersebut diatas sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor: ............... Tanggal .............. dan pembebanan pembayaran telah sesuai dengan mata anggaran pada DIPA dan POK Satker Direktorat Jenderal Tamanan Pangan Tahun Anggaran 2022.
3. Saya bertanggung jawab mutlak terhadap kegiatan tersebut diatas sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Jakarta, ...........................
Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
Materai 10.000
Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.X XXX. 196304231989031002
RINGKASAN KONTRAK
Nomor dan tanggal DIPA : DIPA Nomor …………… Tanggal 2022
Kode Kegiatan/Sub Kegiatan/MAK : HA. 4580.RAI.001.051.B Nomor SPK/Kontrak : .......................
Tanggal SPK/Kontrak : ........................
Nama Pelaksana : …Nama Penerima Bantuan…
Alamat Pelaksana : Desa ........ Kecamatan ............ Kabupaten ............
Provinsi ...........
Nilai SPK/Xxxxxxx : Rp .............,- ( rupiah)
Uraian dan Volume Pekerjaan : Pemberdayaan Petani Dalam Pemasyarakatan
PHT seluas Ha
Cara Pembayaran : Dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp ,-
( rupiah) melalui KPPN Jakarta V.
Nomor Rekening : ................ Bank .... Unit a.n. Poktan/Gapoktan
................
Jangka Waktu Pelaksanaan : (tanggal SPK) sampai dengan 31 Desember 2022
Bulan Penyelesaian : (bulan penerbitan SPM)
Ketentuan Sanksi : Apabila tidak dapat melaksanakan pemanfaatan dana bantuan pemerintah sebagaimana mestinya, maka secara sepihak diputuskan hubungan kerjasama dan kontrak kerjasama dinyatakan batal demi hukum serta pelaksana diwajibkan mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan Pemerintah yang telah di gunakanya
Jakarta, 2022
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan
Xx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, X.X XXX. 196304231989031002
48