BAB I
DOKUMEN TENDER / RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PENGADAAN APLIKASI MODERNISASI ERP
Xxx Xxxxadaan Aplikasi Modernisasi ERP
Tahun 2020
BAB I
SYARAT UMUM & ADMINISTRASI
Dokumen RKS ini terdiri dari bagian yang tersebut dibawah ini dan berlaku sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP.
PASAL 1 KETENTUAN DAN ISTILAH
1. Dokumen Tender / RKS terdiri dari :
a. Syarat-syarat umum & administrasi (BAB I)
b. Spesifikasi teknis (BAB II)
c. Metode evaluasi (BAB III)
d. Berita Acara Pemberian Penjelasan dan lampirannya
2. Dokumen kontrak penyedia barang atau jasa terdiri dari :
a. Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/kontrak kerja
b. Dokumen Tender beserta berita acara penjelasan dan lampirannya.
c. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya.
d. Pakta Integritas
Semua merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;
a. Xxx Xxxxadaan adalah sekumpulan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan Tender Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP.
b. Penyedia barang/jasa adalah pihak yang akan diserahi tugas melaksanakan pengadaan seperti yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Dokumen Tender ini.
PASAL 2 PEMBERIAN PENJELASAN
1. Rapat pemberian penjelasan diadakan pada;
Hari : (akan diberitahukan melalui Undangan Tender)
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : -
2. Pemberian Penjelasan akan dilaksanakan secara virtual yang akan diinfokan kepada peserta perihal teknis pelaksanaannya pada undangan tender.
3. Pada saat pemberian penjelasan harus dihadiri oleh Direktur penyedia barang / jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat tugas mewakili yang ditandatangani di atas kertas berkop perusahaan.
4. Dari hasil rapat pemberian penjelasan dibuatkan berita acara penjelasan yang juga merupakan bagian dari dokumen RKS. berita acara penjelasan ini ditandatangani Xxx Xxxxadaan Aplikasi Modernisasi ERP.
5. Penerbitan Berita Acara Penjelasan pada;
Hari : (setalah proses Penjelasan Pekerjaan berakhir)
Tanggal : sda
Jam : sda
Tempat : -
PASAL 3 TENDER
1. Tender Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direksi PT Jasa Raharja nomor KEP/90.3/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Standar Prosedur Operasi Pengadaan Barang/Jasa.
2. Peserta Tender adalah penyedia barang/jasa yang merupakan badan usaha yang memiliki persyaratan sebagai berikut;
a. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)*.
b. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*.
c. TDP atau NIB yang masih berlaku*.
d. SIUP non kecil atau NIB bidang/sub bidang piranti lunak atau aktivitas pemrograman atau manajemen fasilitas komputer yang masih berlaku (KBLI nomor : 4651, 46511, 45612, 62019, 62029, 63111)*.
e. SITU/Keterangan Domisili/NIB Perusahaan yang masih berlaku*.
f. Laporan Keuangan Tahun 2019 yang sudah diaudit.
* berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload / update pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja. (xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx ).
3. Peserta Tender yang mengajukan penawaran harus telah;
a. Diundang oleh Xxx Xxxxadaan Aplikasi Modernisasi ERP.
b. Mempelajari dan memahami semua dokumen Tender.
c. Mengikuti rapat pemberian penjelasan (aanwijzing).
d. Mengetahui semua prosedur Tender.
4. Pemasukan penawaran akan dilaksanakan pada :
Hari : (ditentukan dalam kegiatan penjelasan pekerjaan)
Tanggal : sda Dimulai jam : sda Ditutup jam : sda Tempat di : sda
5. Penawaran yang datang setelah penutupan akan ditolak dan dinyatakan gugur.
PASAL 4
SURAT PENAWARAN DAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran ditetapkan dengan satu tahap;
2. Keseluruhan dokumen penawaran dimasukkan kedalam satu sampul, yang mencakup semua persyaratan dan dokumen sesuai dengan permintaan yang ditentukan di dalam dokumen RKS, dan untuk penawaran harga dijilid tersendiri.
3. Dokumen penawaran mencakup surat penawaran yang dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan perhitungan harga yang ditanda-tangani oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan di dalam dokumen RKS;
4. Pada sampul luar ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Aplikasi Modernisasi ERP dengan alamat yang ditentukan dalam dokumen RKS;
5. Harga penawaran dalam dokumen penawaran dicantumkan dengan jelas;
6. Dokumen penawaran bersifat rahasia sampai batas waktu pemasukan penawaran berakhir;
7. Penawaran yang diterima diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dinyatakan gugur.
8. Surat penawaran dan lampiran-lampirannya diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan sebelum penutupan pemasukan penawaran.
9. Pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran harus dihadiri oleh masing- masing Direktur Penyedia Barang/Jasa, dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan kepada pejabat perusahaan yang tercantum dalam struktur perusahaan dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas kertas berkop perusahaan.
10. Penyedia barang / jasa diwajibkan mengajukan Surat Penawaran dengan format yang tidak ditentukan secara khusus, minimal menyangkut :
a. Nama Direktur atau Pimpinan Perusahaan dan alamat Perusahaan
b. Nilai total harga penawaran
c. Jangka waktu pelaksanaan
d. Perincian spesifikasi / ruang lingkup pekerjaan yang ditawarkan
e. Harga yang tercantum dalam surat penawaran bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak-pajak yang menjadi kewajiban.
11. Penyedia barang atau jasa diwajibkan upload dokumen penawaran berupa Dokumen Penawaran (dokumen administrasi, dokumen teknis, surat penawaran harga) yang telah di scan dengan bentuk file PDF ke e-procurement Jasa Raharja xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx/ sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Xxx Xxxxadaan.
12. Surat penawaran harus dibuat diatas kertas berkop nama perusahaan serta harus ditanda tangani oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan atau Pejabat
yang berwenang dalam perusahaan tersebut dan dicap perusahaan dengan menyebutkan nama jelas.
13. Surat penawaran dibuat rangkap 2 (dua) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan surat penawaran yang asli bermeterai dan cap perusahaan. Surat penawaran termasuk lampiran lampirannya dijilid menjadi satu buku kemudian dimasukkan kedalam sampul surat penawaran yang tertutup.
PT/CV............................
Alamat : ..........................
Dokumen Penawaran Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP
Kepada : Xxx Xxxxadaan Aplikasi Modernisasi ERP Jln. HR. Rasuna Said Kav. C2
Kuningan – Jakarta Selatan
14. Urutan penjilidan buku dokumen penawaran sbb :
Data Administrasi
a. Dokumen kualifikasi
b. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada).
c. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
d. TDP atau NIB yang masih berlaku.
e. SIUP non kecil atau NIB bidang/sub bidang piranti lunak atau aktivitas pemrograman atau manajemen fasilitas komputer yang masih berlaku (KBLI nomor : 4651, 46511, 45612, 62019, 62029, 63111).
f. SITU atau Keterangan Domisili Perusahaan atau NIB yang masih berlaku.
g. Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit.
h. Oracle Partner dibuktikan dengan sertifikat dari Oracle yang masih berlaku.
i. Surat Dukungan Principal.
j. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia).
Data Teknis
a. Proposal teknis
b. Daftar pengalaman perusahaan pada pekerjaan sejenis 3 tahun terakhir (disertai copy kontrak)
c. Daftar Tenaga Ahli beserta CV, copy ijasah dan sertifikat yang dipersyaratkan
Data Harga Penawaran
a. Surat penawaran harga sesuai spesifikasi dan ruang lingkup pekerjaan
b. Menyampaikan jangka waktu pelaksanaan
c. Perincian harga sesuai Bill of Quantity (BoQ)
15. Jaminan penawaran dari Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008, asli diserahkan kepada Xxx Xxxxadaan.
16. Bagi penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah penunjukan pemenang, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan menjadi milik PT Jasa Raharja.
17. Dalam tender ini akan dilakukan evaluasi secara evaluasi merit point system.
18. Surat penawaran harga harus bersifat lumpsum fixed price dan termasuk pajak pajak yang menjadi kewajibannya.
19. Jaminan penawaran ditetapkan senilai 2% dari jumlah harga penawaran dari bank pemerintah / swasta atau perusahaan asuransi yang mempunyai program surety bond dan akan diberikan tanda terima oleh Xxx Xxxxadaan dengan syarat sbb:
a. Jaminan penawaran ditujukan kepada Xxx Xxxxadaan Aplikasi Modernisasi ERP, Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-2 Jakarta Selatan 12920, masa berlaku jaminan penawaran minimal selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
b. Untuk Jaminan Penawaran yang menggunakan Perusahaan Asuransi wajib mencantumkan besaran nilai premi atau service charge di Surat Jaminan Tersebut
c. Jaminan penawaran tersebut akan dikembalikan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan dan kontrak ditandatangani.
d. Bagi penyedia barang/jasa yang menang dalam tender ini, selanjutnya membuat jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak.
20. Surat penawaran dianggap tidak sah/gugur apabila;
a. Penawaran yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa yang tidak diundang dalam tender ini.
b. Tidak ditandatangani oleh peserta atau tidak distempel perusahaan yang bersangkutan
c. Tidak jelas besarnya jumlah penawaran dengan angka dan dengan huruf.
d. Tidak mencantumkan jumlah penawaran dengan angka maupun dengan huruf.
e. Melakukan upload dokumen penawaran harga dalam e-procurement tetapi tidak hadir dalam pemasukan dan pembukaan penawaran.
21. Apabila harga penawaran yang tercantum dalam angka tidak sesuai dengan yang terbilang dalam huruf, maka yang dipakai adalah nilai yang paling sesuai dengan dokumen-dokumen pendukungnya.
PASAL 5 PEMBUKAAN PENAWARAN
1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan.
2. Sebagai unsur pemeriksaan, dokumen administrasi dan penawaran harga yang telah diupload di eprocurement Jasa Raharja akan dibuka dan disaksikan oleh seluruh peserta dan Xxx Xxxxadaan. Namun, keputusan sah atau tidaknya suatu dokumen penawaran berada ditangan Xxx Xxxxadaan.
3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya dokumen penawaran, dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran.
4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PASAL 6 HAK SANGGAH
Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakukan yang sama dalam Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP, maka pihak yang kalah berhak mengajukan sanggahan, dengan ketentuan :
1. Sanggahan hanya berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan tender dengan prosedur atau tata cara tender yang tercantum dalam dokumen RKS.
2. Sanggahan hanya dilayani apabila pihak penyanggah telah menyetorkan uang jaminan sanggahan sebesar nilai jaminan penawaran dan disertai bukti-bukti yang kuat kepada tim pengadaan.
3. Sanggahan harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender mulai sejak diumumkan pemenang.
4. Tim pengadaan akan menyampaikan keputusan atas sanggahan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
5. Uang jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Jasa Raharja apabila sanggahannya tidak terbukti secara hukum.
PASAL 7 PENARIKAN DIRI
1. Penarikan diri sebagai peserta hanya dapat dilakukan sebelum acara pembukaan surat penawaran dimulai.
2. Penarikan diri setelah pembukaan surat penawaran mengakibatkan jaminan penawaran yang telah diserahkan menjadi milik PT Jasa Raharja.
3. Dalam hal pemenang pertama mengundurkan diri, maka pemenang urutan kedua ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, demikian seterusnya kepada pemenang ketiga.
4. Apabila pemenang yang ditunjuk tidak bersedia melaksanakan pekerjaan, maka jaminan penawaran para pemenang yang ditunjuk menjadi milik PT Jasa Raharja.
PASAL 8 TENDER ULANG
Tender atas Pengadaan ini dinyatakan diulang, apabila terdapat kondisi sebagai berikut :
1. Jumlah calon peserta tender yang memenuhi persyaratan untuk diundang kurang dari 3 (tiga) peserta.
2. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran
3. Jika hasil evaluasi Xxx Xxxxadaan menunjukan bahwa tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana yang ditentukan didalam dokumen pengadaan.
4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah atau sama dengan dana (nilai pagu) yang tersedia.
5. Terdapat sanggahan dari peserta tender yang ternyata dapat dibuktikan kebenarannya
6. Dalam evaluasi penawaran ditemukan indikasi atau bukti terjadinya persaingan tidak sehat.
7. Pemenang pertama, kedua dan ketiga tidak bersedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.
8. Dalam pelaksanaan tender terdapat indikasi atau bukti terjadinya pelanggaran atas prinsip dasar, etika dan/atau norma pengadaan barang/jasa,
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/jasa lalai dan tidak bertindak menurut ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dari PT Jasa Raharja, maka PT Jasa Raharja dapat memutuskan hubungan kerja dalam hal ini:
a. Tanpa alasan yang dapat diterima menangguhkan atau menunda sama sekali pelaksanaan pengadaan sebelum selesai.
b. Penyedia barang/jasa tidak dapat melanjutkan pengadaan dengan kesungguhan.
c. Penyedia barang/jasa menolak atau dengan tegas mengabaikan peringatan tertulis dari PT Jasa Raharja
2. Tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh PT Jasa Raharja, apabila penyedia barang/Jasa setelah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan peringatan peringatan tersebut atau dalam pelaksanaan selanjutnya melakukan kelalaian yang sama, maka PT Jasa Raharja tanpa mengurangi hak-hak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengulangan atau penerusan kelalaian dapat segera memutuskan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan dengan penyedia barang/jasa secara tertulis.
PASAL 10 TEMPAT PERADILAN
1. Bilamana terjadi perselisihan mengenai hal-hal yang menyangkut pelaksanaan pengadaan, maka hal ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah,
2. Bilamana dengan cara musyawarah belum juga diperoleh kata sepakat, Maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili Pengadilan yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 RISIKO UPAH DAN HARGA
Dalam pelaksanaan pengadaan ini fluktuasi upah, harga atau komponen lainnya yang terjadi selama masa pelaksanaan Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP ini menjadi risiko penyedia barang / jasa.
PASAL 12 PERATURAN PEMBAYARAN
Peraturan pembayaran untuk Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP menggunakan sistem kontrak secara Lumpsum dan akan diatur kemudian sesuai dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
JAMINAN PELAKSANAAN
Pelaksana pekerjaan wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai penawaran dan apabila penawaran harga melebihi 20% lebih rendah dari HPS besaran Jaminan pelaksaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai HPS yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah/Swasta atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki program Surety Bond untuk jangka waktu minimal 8 (delapan) bulan.
PASAL 14
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pekerjaan yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan seluruh Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP dalam RKS ini adalah maksimal selama 8 (delapan) bulan, dukungan pasca Go-Live onsite atau offsite support selama 2 (dua) bulan dan agar dicantumkan dalam surat penawaran.
BAB II
LINGKUP PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan pengadaan perangkat lunak Perencanaan sumber daya perusahaan atau Entreprise Resource Planning ( ERP ) Oracle e-Bussiness menggunakan metode SDLC (System Development Life Cycle), metode On Premise serta harus mengacu pada kebutuhan atau keinginan dari PT Jasa Raharja yang terdiri dari kebutuhan proses bisnis, kebutuhan modul dalam ERP, software pendukung aplikasi ERP, dan laporan-laporan yang dihasilkan, sebagai berikut :
1. Desain dan Analisa Kebutuhan Pengguna
a. Pengembangan dilakukan menggunakan metode On Premise
b. Dalam implementasi Penerapan aplikasi ERP Oracle EBS, harus mengacu pada proses bisnis yang berkaitan sebagai berikut :
i. Proses Bisnis High-Level
ii. High Level Revenue – Alur Pendapatan Underwriting
iii. High Level Revenue - Alur Pendapatan Non-Underwriting
iv. High Level Expenditure - Alur Beban Asuransi
v. High Level Expenditure - Alur Beban Non-Asuransi
vi. High Level Expenditure - Alur Pertanggungjawaban Persekot
vii. High Level – Investment
viii. High level Fixed Asset
ix. High level Taxation
x. High Level Budgeting
xi. High Level Financial Statement Closing Process (FSCP)
xii. Proses Antarmuka
Daftar antarmuka standar yang akan digunakan. | AP Invoices, AR Invoices, AR Receipt, GL Journal Import |
Frekuensi dan volume data yang diproses oleh antarmuka | 1 x AP Invoices per hari 1200 lines, 1 x AR Invoices per hari 5000 lines 1 x AR Receipt per hari 3000 lines 1 x GL Journal Import per hari 12000 lines |
2. Kebutuhan Modul dalam ERP
Dalam perencanaan implementasi ERP Oracle EBS Jasa Raharja khususnya Divisi Keuangan dan Akuntansi memiliki kebutuhan modul pada aplikasi ERP ke depannya adalah sebagai berikut :
No | Proses Pencatatan | Kebutuhan Fungsi Aplikasi berdasarkan klasifikasi Modul |
1 | • Pendapatan Underwriting • Pendapatan Non- Underwriting • Investasi • Beban Asuransi • Beban Non- Asuransi | • Dapat mencatat penerimaan dan pengeluaran kas/bank dari berbagai transaksi (penerimaan /pendapatan kas / bank, penerimaan piutang, pembayaran klaim/hutang, penerimaan/ pengeluaran lainnya). • Dapat teringrasi dengan proses sentralisasi penggajian (berupa jurnal ke General Ledger atau AP invoice). • Dapat terintegrasi dengan front system DASI-JR untuk pencatatan transaksi operasional terkait pendapatan dan beban usaha. • Dapat terintegrasi dengan perbankan untuk transaksi penerimaan/pendapatan kas/bank, penerimaan piutang, pembayaran klaim/hutang, penerimaan/ pengeluaran lainnya yang mempunyai fitur rekonsiliasi dengan perbankan. • Integrasi dengan aplikasi PKBL untuk pencatatan biaya operational Bina Lingkungan berupa jurnal atau AP Invoice yang berhubungan dengan data penerima bantuan Bina Lingkungan secara detail informasi sampai Level Kelurahan. |
2 | • Memorial (Jurnal Umum) • Financial Statement and Closing Process • Perpajakan | • Dapat mengakomodir pencatatan jurnal persekot yang belum merupakan biaya • Dapat mengakomodir pertanggungjawaban biaya persekot yang sudah dilakukan sebelumnya yang sudah merupakan biaya. • Dapat mengakomodir pencatatan permintaan pembayaran transaksi, yang merupakan biaya langsung tanpa melalui proses permintaan persekot biaya. • Dapat mengakomodir penjurnalan terhadap biaya yang akan dihutangkan pelunasannya. Pada transaksi tersebut terdapat sejumlah biaya yang dikeluarkan pembayarannya pada tahun berikutnya • Memiliki subledger yang terstruktur sehingga mempermudah saat penelusuran transaksi dan pembuatan laporan; • Dapat mengakomodir pencatatan jurnal penyesuaian ataupun reverse jurnal, serta jurnal lain sesuai kebutuhan pencatatan; • Setting closing period secara sistem dapat dilakukan secara menyeluruh di module financial & purchasing dan terdapat validasi otomatis dari sistem dan juga dapat dilakukan manual hanya jika dibutuhkan • Dapat melakukan transaksi back dated (jika dibutuhkan) dengan otorisasi pihak berwenang; • Dapat mengakomodir beban yang |
No | Proses Pencatatan | Kebutuhan Fungsi Aplikasi berdasarkan klasifikasi Modul |
tersentralisasi maupun desentraliasi; • Mengakomodir identifikasi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada saat peng- inputan transaksi sehingga kalkulasi pajak menjadi tepat dan tidak memerlukan penyesuaian diakhir periode. Dengan kata lain, terdapat fitur untuk menandai apakah nilai transaksi yang di- input merupakan nilai bruto atau neto sebagai dasar pengenaan pajak; • Dapat melakukan adjusment tax pada transaksi jurnal dengan melakukan perubahan nilai pajak hasil dari perhitungan otomatis; • Tersedia fitur pelaporan fiskal untuk akun- akun yang memerlukan koreksi fiskal sehingga mempermudah dalam penghitungan deffered tax. • Dapat mengakomodir transaksi rekonsiliasi Kantor Pusat dengan Kantor Cabang / Kantor Perwakilan. • Dapat melakukan Penerimaan atau transfer dari Kantor Pusat ke Cabang/Perwakilan atau sebaliknya yang berkaitan dengan perbankan; • Dapat melakukan transaksi yang merupakan beban Kantor Pusat maupun transaksi yang merupakan beban Kantor Cabang • Terdapat fitur integrasi penyetoran pajak. Yaitu pada saat dilakukan transaksi entri jurnal yang memiliki kewajiban pelunasan pajak. Ketika pajak tersebut ingin disetorkan kepada instansi berwenang, sudah dapat diketahui transaksi yang memiliki kewajiban pelunasan pajaknya. • Memelihara master pajak seperti : PPN 10% dan PPh 21 Non Employee, 23,25, 4 ayat 2 • Memiliki fitur untuk memelihara dan mendaftarkan nomor faktur pajak yang didapatkan dari Dirjen Pajak. • Memiliki fitur untuk membuat dan upload e-Faktur file untuk PPN Keluaran • Mimiliki fitur untuk terintegrasi dengan seluruh transaksi yang tercatat dalam sistem ERP yang berhubungan dengan pajak PPN, PPH dalam satu modul perpajakan. • Memiliki fitur untuk membuat dan upload e-SPT file untuk PPN • Memiliki fitur untuk membuat dan upload e-SPT/eBupot file untuk PPh • Dapat mereview transaksi terkait pajak PPN Masukan, PPN keluaran dan PPh • Untuk dokumen transaksi yang memerlukan approval / tandatangan, harus dapat dilakukan secara online |
No | Proses Pencatatan | Kebutuhan Fungsi Aplikasi berdasarkan klasifikasi Modul |
dengan melakukan penyimpanan QR Code pada masing-masing pihak yang berwenang. Status transaksi berubah menjadi Submitted. • Transaksi yang sudah di approved, dapat dibatalkan transaksinya, yang akan menyebabkan status transaksi tersebut akan berubah menjadi Not Submitted, untuk selanjutnya dapat diperbaiki lagi sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. • Dapat melakukan posting untuk seluruh transaksi jurnal harian yang telah dilakukan. | ||
3 | • Piutang | • Dalam Sistem ERP harus dapat membukukan piutang secara detail per- customer; • Dapat menghasilkan laporan aging receivable; • Dapat mengelola daftar pelanggan (data customer); • Dapat membuat formulir rekening penagihan piutang yang segera jatuh tempo; • Dapat mencetak invoice (formulir penagihan kepada pelanggan); • Dapat melihat tanggal due date tagihan; • Dapat memantau status piutang; • Dapat melakukan penghapusan piutang secara otomatis. |
4 | • Hutang | • Dalam Sistem ERP harus dapat membukukan hutang secara detail per- vendor; • Dapat menghasilkan laporan aging payable; • Dapat mengelola daftar vendor; • Dapat membuat daftar pembayaran hutang ke vendor yang segera jatuh tempo; • Dapat melihat tanggal due date tagihan dari vendor; • Dapat memantau status hutang; • Dapat melakukan settlement atas hutang secara otomatis setelah dilakukan pembayaran. |
5 | • Anggaran | • Pada awal tahun anggaran, data anggaran yang telah ditetapkan, dilakukan pengentrian anggaran per kode akun dan per Loket Kantor. • Dengan anggaran yang telah dientri, masing-masing loket kantor melakukan penarikan dana dari Kantor Pusat secara teringrasi dengan perbankan. Loket Kantor Pusat dan Loket Kantor Cabang melakukan penjurnalan atas transaksi penarikan tersebut. • E-budgeting terintegrasi dengan ERP; • Dapat melakukan pemantauan status |
No | Proses Pencatatan | Kebutuhan Fungsi Aplikasi berdasarkan klasifikasi Modul |
budget terhadap realisasinya; • Dapat mengakomodir transfer budget; • Terdapat notifikasi jika budget telah mendekati limit tertentu. • Dapat menyediakan laporan terkait aktivitas realisasi anggaran (budget vs actual) | ||
6 | • Financial Statement and Closing Process | • Adanya fitur konsolidasi laporan secara otomatis, sehingga mempermudah proses eliminasi dan penggabungan Laporan Keuangan; • Penyediaan kode Kantor Pelayanan JR (KPJR) sehingga transaksinya dapat dilaporkan secara khusus untuk masing- masing KPJR; • Workflow approval untuk transaksi yang memerlukan otorisasi; • Notifikasi imbalance journal; • Adanya relasi setiap transaksi terhadap Anggaran-Program Kerja; • Data yang diintegrasikan dapat ditarik secara lengkap dan akurat (jaminan kualitas data); • Dapat melakukan penarikan data transaksi dari surrounding system yang datanya berhubungan dengan catatan dan pelaporan akuntansi dan keuangan, ke dalam sistem ERP meliputi: transaksi kas dan bank (DASI-JR), investasi (FMS), pendapatan (DASI-JR), procurement (E- Procurement), beban (DASI-JR), maupun anggaran (E-budgeting); • Dapat melihat laporan seluruh kantor Cabang dan Perwakilan secara real time; • Aksesibilitas menu laporan yang mudah (tidak perlu membuka tampilan aplikasi yang berbeda); • Dapat menyediakan laporan keuangan secara final dan lengkap sesuai kebutuhan Jasa Raharja, yang meliputi: LHU, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Keuangan Komparatif (peiode sebelumnya). |
7 | • Beban Non- Asuransi • Aset Tetap | • Dapat terintegrasi dengan E-Procurement untuk pencatatan pengadaan/ belanja modal yang telah teridentifikasi dengan adanya kontrak kerja sama dan dapat menarik data menjadi Purchase Order (PO) sesuai dengan kontrak yang bersangkutan; • Dapat menampung seluruh pencatatan pembelian barang/jasa melalui alur pencatatan dari PO sampai pengakuan tagihan. (Purchase to AP) |
8 | Aset Tetap | • Dapat mengakomodir pencatatan daftar |
No | Proses Pencatatan | Kebutuhan Fungsi Aplikasi berdasarkan klasifikasi Modul |
dan spesifikasi aset, meliputi identifikasi lokasi aset dan keterangan lainnya; • Dapat mencatat nilai aset sesuai daftar aset yang bersangkutan; • Dapat melakukan pengaturan metode maupun umur manfaat aset yang diinginkan; • Adanya perhitungan depresiasi secara fiskal dan komersial setiap bulan; • Pencatatan jurnal otomatis pada saat akuisisi dan disposal aset; • Dapat melakukan pengakuan aset secara tersentralisasi (pengakuan nilai aset hanya di Kantor Pusat). | ||
9 | • Financial Statement and Closing Process | • Memiliki Dashboard Keuangan yang bertujuan untuk mempermudah pemantauan kinerja cabang dan perwakilan dengan komponen analisis antara lain: pendapatan, beban, belanja modal agar Kepala Cabang dan Perwakilan dapat mengukur kinerja mereka; • Tersedia fitur analisis evaluasi (anev) diantaranya menampilkan perbandingan budget dengan aktual dan terelasi dengan dashboard. |
10 | • Pengadaan Barang dan Jasa | • Memiliki fitur untuk melakuan entri data yang berkaitan dengan inisialisasi pengadaan (Purchace requisition); • Dapat membuat status rekanan menjadi “Black List”; • Dapat melakukan monitoring realisasi pembayaran dengan menampilkan data- data SPK; • Memiliki fitur referensi harga pengadaan barang / jasa; • Memiliki fitur sinkronisasi data master secara harian antara sistem ERP dan E- procurement diantaranya: sinkronisasi master item barang dan jasa (katalog) sinkronisasi data anggaran (program kerja), sinkronisasi data rekanan dan sinkronisasi data pengadaan (SPK) • Dapat terintegrasi dengan E-Procurement untuk pencatatan pengadaan/ belanja modal yang telah teridentifikasi dengan adanya kontrak kerja sama dan dapat menarik data menjadi Purchase Order (PO) sesuai dengan kontrak yang bersangkutan; • Dapat menampung seluruh pencatatan pembelian barang/jasa melalui alur pencatatan dari PO sampai pengakuan tagihan. (Purchase to AP) |
Tambahan Kebutuhan Umum | Deskripsi |
Implementasi | • Tiap-tiap pengguna dapat mengakses menu pada aplikasi ERP sesuai dengan wewenang yang dimilikinya setelah login ke dalam aplikasi dengan melakukan verifikasi id login dan password menggunakan LDAP; • Aplikasi ERP Oracle e-Bussiness Suite dapat diadopsi dengan mudah oleh pengguna (User friendly); • Aplikasi ERP dapat mengakomodir UU 33/1964 dan UU 34/1964; • Penerapan Aplikasi ERP dapat mengakomodir PSAK 71 - PSAK 73 dan PSAK 74; • Terdapat fitur IFRS (International Financial Report Standard) untuk standarisasi laporan keuangan. |
3. Software Pendukung Aplikasi ERP
Aplikasi Oracle e-Bussiness Suite dapat berintegrasi dengan aplikasi-aplikasi yang ada di PT Jasa Raharja, yaitu DASI-JR ,serta aplikasi dibawah ini:
No | Nama Integrasi |
1 | DASI-JR - Pembayaran Klaim |
2 | DASI-JR - Utang Klaim |
3 | DASI-JR – IWKBU |
4 | DASI-JR - ASK Penerimaan |
5 | DASI-JR - ASK Pelunasan |
6 | DASI-JR - IWKL Estimasi Manifest |
7 | DASI-JR - IWKL Penerimaan Manifest |
8 | DASI-JR - IWKL Pelunasan Manifest |
9 | DASI-JR - IWKL Penerimaan Kupon |
10 | DASI-JR - IWKL Penerimaan Borongan |
11 | DASI-JR - IWKL Penerimaan Borongan |
12 | DASI-JR - IWPU Penerimaan Manifest |
13 | DASI-JR - IWPU Pelunasan Manifest |
14 | DASI-JR - IWPU Pelunasan Manifest |
15 | DASI-JR - STCK |
16 | DASI-JR - LBAN |
17 | DASI-JR - SWDKLLJ |
18 | Pembayaran Klaim dengan BRI |
19 | Pembayaran Klaim dengan Mandiri |
20 | Penarikan Dana Pusat oleh Cabang dengan BRI |
21 | Aplikasi EProcurement untuk Tender |
22 | Aplikasi PKBL |
23 | Aplikasi FMS – Fund Management System |
24 | Aplikasi E-Budgeting untuk Planning dan Budget |
25 | Aplikasi HRIS – Penggajian |
26 | Upload Aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak |
27 | Pembayaran Klaim dengan BRI Syariah |
4. Laporan-Laporan yang dihasilkan
Aplikasi ERP menghasilkan output berupa laporan-laporan yang dihasilkan oleh Aplikasi ERP yang dimiliki PT Jasa Raharja sebelumnya sebagai berikut:
No | Report Name | Max Qty | Jenis | Operasional Report | Dashboard |
1 | Print Bukti Memorial | 1 | Laporan Harian | X | |
2 | Print Out Voucher Jurnal | 1 | Laporan Harian | X | |
3 | Laporan Harian Kas dan Bank Unposted | 1 | Laporan Harian | X | |
4 | Laporan Harian Kas dan Bank Posted | 1 | Laporan Harian | X | |
5 | Laporan Daftar Harian Jurnal | 1 | Laporan Harian | X | |
6 | Laporan Daftar Harian Periodik | 1 | Laporan Harian | X | |
7 | Laporan Saldo Harian | 1 | Laporan Harian | X | |
8 | Laporan Daftar Keadaan Kas | 1 | Laporan Harian | X | |
9 | Rekapitulasi Persekot | 1 | Laporan Bulanan | X | |
10 | Rekapitulasi Buku Besar Baru | 1 | Laporan Bulanan | X | |
11 | Mutasi Buku Besar Kas/Bank | 1 | Laporan Bulanan | X | |
12 | Mutasi Buku Besar Non Kas/Bank | 1 | Laporan Bulanan | X | |
13 | Laporan Perubahan Posisi Kas dan Bank | 1 | Laporan Bulanan | X | |
14 | Laporan SPT Online | 1 | Laporan Bulanan | X | |
15 | Laporan SPB Online | 1 | Laporan Bulanan | X | |
16 | Laporan Nota Debit | 1 | Laporan Bulanan | X | |
17 | Subledger AP – AR | 1 | Laporan Bulanan | X | |
18 | Monitoring Budget (Paid) | 1 | Laporan Monitoring | X | |
19 | Monitoring Budget (All) | 1 | Laporan Monitoring | X | |
20 | Monitoring Pergeseran dan Pelampauan Anggaran | 1 | Laporan Monitoring | X | |
21 | Laporan Expense Category | 1 | Laporan Monitoring | X | |
22 | Laporan Pembebanan Cabang Pusat | 1 | Laporan Monitoring | X | |
23 | Monitoring RKAP | 1 | Laporan Monitoring | X | |
24 | Monitoring AP – AR | 1 | Laporan Monitoring | X | |
25 | Monitoring Persekot | 1 | Laporan Monitoring | X | |
26 | Monitoring Lumpsum Perumahan/Kantor | 1 | Laporan Monitoring | X | |
27 | Monitoring Laporan Perpajakan | 1 | Laporan Monitoring | X | |
28 | Laporan Detail Pengadaan | 1 | laporan Pengadaan | X | |
29 | Laporan Rincian Realisasi Belanja Modal | 1 | laporan Pengadaan | X | |
30 | Monitoring Penghutangan | 1 | laporan Pengadaan | X | |
31 | Monitoring Renovasi | 1 | laporan Pengadaan | X |
No | Report Name | Max Qty | Jenis | Operasional Report | Dashboard |
Bangunan | |||||
32 | Laporan Daftar Aktiva Hak Guna Bangunan | 1 | laporan Pengadaan | X | |
33 | Laporan Polis Asuransi Kendaraan | 1 | laporan Pengadaan | X | |
34 | Laporan Polis Asuransi Bangunan | 1 | laporan Pengadaan | X | |
35 | Laporan Daftar Inventaris Rusak atau Hilang | 1 | laporan Pengadaan | X | |
36 | Laporan Asset Management | 1 | laporan Pengadaan | X | |
37 | Laporan Hasil Usaha Se Nasional | 1 | Management reporter | X | |
38 | Laporan Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxx | 1 | Management reporter | X | |
39 | Laporan Hasil Usaha Per Cabang | 1 | Management reporter | X | |
40 | Xxxx Xxxx Xxxxx | 1 | Management reporter | X | |
41 | Xxxxxx Xxxxx | 1 | Management reporter | X | |
42 | Xxxx Xxx | 1 | Management reporter | X | |
43 | Trial Balance | 1 | Management reporter | X | |
44 | Xxxx Xxxx Detail | 1 | Management reporter | X | |
45 | Neraca Detail | 1 | Management reporter | X | |
46 | Laporan Perubahan Ekuitas | 1 | Management reporter | X | |
47 | Laporan Xxxxxx Xxx | 1 | Management reporter | X | |
48 | Laporan Rasio-rasio Keuangan | 1 | Management reporter | X | |
49 | Formulir rekening penagihan piutang yang segera jatuh tempo | 1 | Piutang | X | |
50 | Invoice (formulir penagihan kepada pelanggan) | 1 | Piutang | X | |
51 | Daftar pembayaran hutang ke vendor yang segera jatuh tempo | 1 | hutang | X | |
52 | Laporan terkait aktivitas realisasi anggaran (budget vs actual) | 1 | Anggaran | X | |
52 |
B. System Integration Test (SIT) dan User Acceptance Test (UAT)
1. Melakukan Migrasi Data yang terkait dengan modul yang diimplementasikan serta data – data pendukung lainnya
2. Melakukan konfigurasi sistem pada sistem aplikasi yang dikembangkan
3. Tahap pengujian dilakukan setelah pengembangan dilakukan yang terdiri dari:
a. SIT (Sistem Integration Testing)
SIT dilakukan oleh tim internal pengembang dan tim TIK Jasa Raharja.
b. UAT (User Acceptance Test)
UAT dilakukan bersama tim pengembang, TIK dan User Terkait.
Pengujian aplikasi tersebut harus terdokumentasi oleh pihak pengembang.
C. Pelatihan Aplikasi yang diimplementasikan
Melakukan Transfer Knowledge ke Pihak Jasa Raharja terkait aplikasi Oracle ERP, berupa:
1. Training Perkenalan Produk, untuk memberikan gambaran umum serta pengenalan atas fungsi-fungsi standard beserta proses bisnis dan terminologi yang ada didalam aplikasi Oracle.
2. Key user Training untuk memberikan pembekalan dan pemahaman kepada key user atas penggunaan dan pengoperasian system aplikasi ERP.
Lokasi training akan berada di jakarta atau Online.
D. Dokumentasi
1. Dokumen Laporan Pendahuluan yang berisi User Requierement dan Analisis Kebutuhan Jasa Raharja
2. Dokumen Laporan Akhir Pekerjaan yang berisi Laporan Kegiatan Pekerjaan (SIT, UAT dan Daftar Hadir Konsultan)
3. Buku Petunjuk Penggunaan atau User Manual
4. Buku Laporan Teknis (Hardcopy Source Code)
E. Spesifikasi dan Persyaratan Keamanan Informasi
1. Menandatangani NDA bagi personil yang mengakses informasi rahasia & kritikan
2. Mengajukan permintaan hak askses secara formal, jika memerlukan akses
3. Mengembalikan hak akses setelah pekerjaan selesai
4. Mengembalikan perangkat milik PT. Jasa Raharja setelah pekerjaan selesai (jika ada)
5. Melaporkan insiden keamanan informasi yang diketahuinya kepada Jasa Raharja
F. Dukungan Pasca Go Live
Melakukan dukungan pasca Go Live selama 2 (dua) bulan onsite di kantor Jasa Raharja atau secara offsite/remote.
G. Tempat Pekerjaan
Tempat pekerjaan dilakukan secara onsite di Divisi TIK – PT Jasa Raharja dan secara offsite
H. Kualifikasi Personil
Data Personil/Tenaga Ahli pekerjaan ini beserta kualifikasinya dengan melampirkan softcopy bukti Sertifikat Keahlian dan bukti terkait lainnya. Kualifikasi dari personil konsultan adalah sebagai berikut:
1. Project Manager:
- Pendidikan minimal S1
- Xxxxxxxxan minimal 5 tahun sebagai Project Manager
- Diutamakan memiliki sertifikasi Project Management dan minimal 5 proyek Oracle EBS
2. Konsultan Fungsional:
- Pendidikan minimal S1
- Pengalaman minimal 3 tahun
- Memiliki minimal 3 proyek secara full cycle Oracle EBS
- Memiliki sertifikasi di Oracle EBS
3. Konsultan Technical:
- Pendidikan minimal S1
- Pengalaman minimal 2 tahun
- Memiliki minimal 2 proyek secara full cycle Oracle EBS
- Memiliki sertifikasi di bidang teknikal
4. Database Administrator:
- Pendidikan minimal S1
- Pengalaman minimal 2 tahun
- Memiliki minimal 2 proyek secara full cycle Oracle EBS
- Memiliki sertifikasi di bidang database
5. Konsultan Business Intelligence:
- Pendidikan minimal S1
- Pengalaman minimal 2 tahun
- Memiliki minimial 2 proyek secara full cycle dengan Business Intelligence tools sejenis
6. Technical Writer (sekretaris) :
- Pendidikan minimal S1
- memiliki pengalaman mengolah dokumentasi proyek pekerjaan minimal 1 Tahun
BAB III
METODE EVALUASI TENDER
Metode evaluasi Tender Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP menggunakan pendekatan kuantitatif, dengan memberikan nilai angka terhadap unsur unsur yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (merit point system).
Evaluasi tender hanya diterapkan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Adapun faktor yang dievaluasi adalah dari segi administrasi, teknis dan harga penawaran.
Urutan proses penilaian pengadaan ini adalah sebagai berikut :
A. Evaluasi Administrasi :
Setiap rekanan wajib menyampaikan persyaratan administrasi minimal terdiri dari:
1. Dokumen kualifikasi
2. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada)*.
3. NPWP dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)*.
4. TDP atau NIB yang masih berlaku*.
5. SIUP non kecil atau NIB bidang/sub bidang piranti lunak atau aktivitas pemrograman atau manajemen fasilitas komputer yang masih berlaku (KBLI nomor : 4651, 46511, 45612, 62019, 62029, 63111)*.
6. SITU atau Keterangan Domisili Perusahaan atau NIB yang masih berlaku*.
7. Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diaudit*.
8. Oracle Partner dibuktikan dengan sertifikat dari Oracle yang masih berlaku.
9. Surat Dukungan Principal.
10. Copy Surat Jaminan Penawaran (aslinya diserahkan kepada panitia).
* Penilaian berdasarkan dokumen perusahaan yang telah diupload pada aplikasi Eprocurement PT Jasa Raharja. (xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx)
Seluruh persyaratan tersebut diatas, wajib dipenuhi oleh peserta tender/ penyedia barang / jasa sebagai persyaratan untuk dapat diikut sertakan pada tahapan evaluasi selanjutnya. Apabila penyedia barang / jasa tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan administrasi tersebut diatas, maka penawaran dari penyedia barang / jasa tersebut tidak diikutsertakan dalam evaluasi selanjutnya dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
B. Evaluasi Teknis (bobot 60%) :
Evaluasi terhadap spesifikasi teknis hanya dilakukan terhadap penawaran dari penyedia barang/jasa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (evaluasi administrasi). Adapun yang dinilai pada evaluasi teknis adalah sebagai berikut :
1. Presentasi Teknis (Sub Bobot 25% )
2. Proposal Teknis (Sub Bobot 25% )
3. Kesesuaian Tenaga Ahli (Sub Bobot 25% )
4. Pengalaman Pekerjaan Perusahaan (Sub Bobot 25% ) (3 tahun terakhir)
C. Evaluasi Harga (bobot 40%) :
Evaluasi kewajaran harga penawaran dilakukan dengan membandingkan Harga Penawaran Peserta dengan HPS, namun tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah 20% dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan.(Sub Bobot 40%).
Evaluasi kerendahan harga penawaran dilakukan dengan membandingkan antara harga penawaran dari peserta pengadaan yang dinilai dengan harga penawaran yang paling rendah dari semua penawaran yang masuk dan memenuhi syarat administrasi serta teknis, namun tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah 20% dari HPS yang telah ditetapkan oleh Xxx Xxxxadaan.
(Sub Bobot 60%).
Demikian Dokumen tender ini dibuat sebagai acuan dalam mengajukan penawaran Tender Pengadaan Aplikasi Modernisasi ERP.
Jakarta, 14 Oktober 2020 Xxx Xxxxadaan
Aplikasi Modernisasi ERP
Xxx Xxxxxxxx Ketua Tim