AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Pada hari ini Rabu tanggal 4 Desember 2019 dalam persidangan Pengadilan Agama Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan sederhana Ekonomi Syariah, telah menghadap :
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel), berkedudukan di Jl. Gubernur X. Xxxxx Xxxxxxx No. 07 Palembang, dalam hal ini diwakili oleh Xxxx Xxxx Xxxxx, SH, MM, Xxxxxxxx Xxxxxx, ST. MT, Xxxxx Xxxxxxxx, SH, MM, Xxxx Xxxxxx Majid, SH, Xxxx Xxxxxxxxx, SH. MH, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, SH, X. Xxxxxan V Pradana, SE, yang kesemuanya adalah pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel), yang beralamat di Jalan Jenderal A. Xxxx Nomor 17 Baturaja, Kabupaten Xxxx Komering Ulu berdasarkan Surat Kuasa Nomor 41/DIR/K/2019 tanggal 16 September 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja dengan register nomor 60/SK/2019/PA Bta tanggal 19 November 2019, Sebagai Penggugat;
m e l a w a n
Xxxx Xxxxx Sari, Tempat Tanggal Lahir Palembang / 30 juni 1972, agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di JL. Bukit Damai Blok B No. 04 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Baturaja Permai kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Xxxx Komering Ulu, sebagai Tergugat I;
Xxxxxx Xxxxxxxx, Tempat dan tanggal lahir Kebumen / 05 Juni 1968, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di JL. Bukit Damai Blok B No. 04 Rt. 001 Rw. 001
Kelurahan Baturaja Permai kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Xxxx Komering Ulu, sebagai Tergugat II;
Selanjutnya Penggugat dan Tergugat tersebut menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan antara mereka sebagaimana yang termuat dalam surat gugatan Penggugat Nomor 01/Xxx.XX/0000/XX Bta tanggal 18 November 2019 dengan jalan perdamaian dan untuk itu mereka telah mengadakan persetujuan sebagaimana yang termuat dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 4 Desember 2019 sebagai berikut :
Pasal 1
Bahwa Tergugat mengakui dan bersedia membayar semua tanggungan kepada Penggugat yang terdiri dari pengembalian modal pokok sebesar Rp. 39.119.670,- (tiga puluh Sembilan juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), ditambah sisa Margin sebesar Rp. 21.907.027,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu dua puluh tujuh rupiah) sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 61.026.698,- (enam puluh satu juta dua puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah). Tergugat berjanji akan melunasi keseluruhan uang tersebut diatas secara tunai kepada Penggugat.
Pasal 2
Tergugat berjanji akan menyelesaikan kewajibannya itu semuanya secara tunai sebesar Rp. 61.026.698,- (enam puluh satu juta dua puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah) terhitung sejak minggu ke 3 Desember 2019 yaitu pada tanggal 20 Desember 2019 kepada Penggugat melalui rekening 8021130305 An. Xxxx Xxxxx Sari yaitu rekening Pembiayaan di Bank Sumsel Babel Cabang Syariah Baturaja.
Pasal 3
Apabila Tergugat ternyata tidak dapat melaksanakan pembayaran semua tanggungan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 2, maka Tergugat mempersilahkan Penggugat untuk melakukan sita eksekusi yang dilanjutkan dengan lelang eksekusi terhadap jaminan pembiayaan yang sudah diikat dengan Hak Tanggungan yaitu Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya
dengan ukuran sesuai dengan sertifikat tersebut SHM Nomor 01071/Tanjung Kemala atas nama Xxxxxx Xxxxxxxx.
Pasal 4
Dari hasil penjualan jaminan pada pasal 3, hasilnya digunakan untuk melakukan pembayaran tanggungan kepada Penggugat dan apabila ada sisa dikembalikan kepata Tergugat.
Pasal 5
Semua pembiayaan yang timbul dalam eksekusi lelang nantinya dibebankan kepada Tergugat dengan mengambil dari sisa lelang terhadap hak tanggungan tersebut, sedangkan semua biaya perkara yang dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat.
Pasal 6
Kedua belah pihak mohon kepada Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian seperti dimuat dalam kesepakatan perdamaian diatas.
Setelah isi perjanjian perdamaian tersebut dibacakan kepada kedua belah pihak, maka mereka masing-masing pihak tersebut menyatakan menyetujui seluruh isi perjanjian perdamaian tersebut di atas;
Kemudian Xxxxx Pengadilan Agama Baturaja menjatuhkan Putusan yang berbunyi sebagai berikut :
PUTUSAN
Nomor 01/Xxx.XX/0000/XX.Xxx
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
- Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;
- Telah mendengar keterangan Penggugat danTergugat;
Memperhatikan Pasal 154 X.Xx serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menghukum kedua belah pihak berperkara untuk mentaati isi perjanjian yang telah disepakati tersebut di atas;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiulakhir 1441 Hijriah, oleh Drs. X. Xxxxxxx sebagai Hakim, Putusan mana diucapkan oleh Xxxxx tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dan Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri pula oleh Xxxxxxxxx dan Tergugat;
Hakim
Xxx. X. Xxxxxxx Xxxxxxxx Pengganti
Perincian biaya : | Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx. | |
1. Pencatatan | Rp | 30.000,00 |
2. Proses | Rp. | 50.000,00 |
3. Panggilan | Rp. | 300.000,00 |
4. Redaksi | Rp. | 10.000,00 |
5. Meterai | Rp. | 6.000,00 |
6. PNBP | Rp | 30.000,00 |
Jumlah Rp. 426.000,00
(empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)