KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DAN KUASA MENJUAL DI NOTARIS YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM BAGI PARA PIHAK
KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DAN KUASA MENJUAL DI NOTARIS YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM BAGI PARA PIHAK
SKRIPSI
Oleh
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx 2040057030
KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DAN KUASA MENJUAL DI NOTARIS YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM BAGI PARA PIHAK
SKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H) Pada Program Studi Hukum Fakultas Hukum
Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Oleh
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx 2040057030
VISI & MISI
Visi Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Menjadi Fakultas Hukum Unggulan di kawasan Asia pada tahun 2034 di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu hukum yang antisipatif terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi yang sesuai dengan nilai-nilai Kristiani dan Pancasila.
Misi Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
1. Mempersiapkan “sarjana hukum yang mampu menggunakan dan mengembangkan ilmu dan teknologi di bidang perkembangan ilmu hukum melalui pendekatan interdisipliner dan transnasional sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman agar mampu bersaing di era global.
2. Mempersiapkan sarjana hukum yang menguasai ilmu dan senantiasa menegakkan nilai moral, etika serta rasa cinta kepada negara, berperilaku yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
3. Mengembangkan pengetahuan hukum yang berwawasan nasional dan internasional.
4. Mengembangkan dan meningkatkan penelitian serta profesionalisme dalam ilmu pengetahuan hukum dan bidang ilmu pengetahuan lainnya.
5. Menyelenggarakan jenjang pendidikan akademik berkelanjutan dan profesi dalam bidang hukum.
6. Mendorong penelitian dan pengabdian masyarakat yang dapat meningkatkan kesadaran hak dan kesadaran hukum serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
7. Membina hubungan kerjasama dengan praktisi hukum dan instansi penegakan hukum serta instansi-instansi lainnya baik negeri maupun swasta, lembaga-lembaga gerejawi dalam pengembangan dan implementasi ilmu hukum dan bidang ilmu pengetahuan lain.
PERYATAAN KEASLIAN KARYA TUGAS AKHIR
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX
Pernyataan dan Persetujuan Publikasi Tugas Akhir
KATA PENGANTAR
Shaloom,
Segala puji dan syukur kepada Tuhan Xxxxx Xxxxxxx atas berkat, rahmatNya yang senantiasa dilimpahkan kepada penulis, sehingga bisa menyelesaikan skripsi dengan judul “KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DAN KUASA MENJUAL DI NOTARIS YANG DIJADIKAN DASAR UNTUK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM BAGI PARA PIHAK” sebagai
syarat dalam menyelesaikan Program Sarjana (S1) pada Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Penulisan dalam skripsi ini membahas tentang keabsahan perjanjian pengikatan jual beli (ppjb) dan kuasa menjual di notaris yang dijadikan dasar untuk perjanjian pinjam meminjam dan perlindungan serta kepastian hukum bagi para pihak. Karena itulah penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang akan menjadi karya terakhir penulis pada akhir masa kuliah S1. Harapan penulis semoga karya ini dapat menambah pandangan bagi siapapun yang membacanya, yang tentu saja tidak luput dari kesalahan yang dilakukan penulis.
Dalam penyusunan skripsi ini banyak hambatan serta rintangan yang penulis hadapi namun pada akhirnya dapat melaluinya berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak baik secara moral maupun spiritual. Untuk itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada:
UCAPAN TERIMAKASIH
1. Bapak Dr. Xx. Xxxxxxxxxx K. Xxxxxxx, SH., MH., MBA selaku Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
2. Bapak Xx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., MH. selaku Wakil Rektor bidang Akademik dan Inovasi Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Xxx juga selaku Dosen Pembimbing Kesatu Penulis yang telah banyak memberikan perhatian dan bimbingan selama proses penulisan skripsi ini.
3. Bapak Xx. Xxxxxx Xxxxxx, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
4. Ibu X. Xxxx X.X. Xxxxxxxxxx, SH., MH. Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
5. Ibu Dr. Rr. Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum selaku Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx .
6. Ibu Dr. Xxxxx RW Xxxxxxxxxx, X.X.,X.Xx., MH., X.Xx. sebagai Dosen Pembimbing Kedua penulis yang juga telah berbaik hati membimbing penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
7. Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H.,M.H.sebagai Dosen Penguji yang telah memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menarik serta masukan yang sangat baik dalam sidang skripsi sehingga membuat penulis merasa selama sidang skripsi menjadi lebih santai namun serius.
8. Seluruh Dosen Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang telah mengajari penulis dan memberi penulis ilmu selama di kampus hingga sampai sekarang penulis bisa menyelesaikan skripsi ini yang secara langsung dan tidak langsung memberikan bekal ilmu pengetahuan kepada penulis
9. Seluruh Dosen Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang telah mengajari penulis dan memberi penulis ilmu selama di kampus hingga sampai sekarang penulis bisa menyelesaikan skripsi ini yang secara langsung dan tidak langsung memberikan bekal ilmu pengetahuan kepada penulis.
10. Terimakasih kepada kedua orangtua penulis tercinta sepanjang masa tak terhingga Xxx Xxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxx Xxxxxx yang selalu mendukung dalam doa, nasihat, motivasi serta perhatian yang tidak terhingga.
11. Terimakasih buat Istri tercinta penulis Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx yang telah setia menemani dan selalu memberikan cinta, semangat dan motivasi selama penulis mengerjakan skripsi ini
12. Terimakasih buat xxxxx Xxxxxx Xxxx abang yang luar biasa yang banyak membantu baik dalam doa dan dana dengan sepenuh hati sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi ini.
13. Terimakasih buat bro Xxxxx Xxxxx, bro Xxxxx Xxxxxxx yang selalu mensuport dalam proses penulisan Skripsi ini juga bro xxxx Xxxxxxx, yang selalu mendukung dan mendoakan penulis dengan sepenuh hati sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi ini.
14. Terimakasih buat teman satu angkatan (semua angkatan 2020) dan yang telah bersama-sama sejak semester pertama dengan penulis yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu. Yang dimana telah saling memberikan semangat, motivasi, bantuan dan pengetahuan hingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini
Semoga segala kebaikan serta bantuan yang diberikan kepada penulis mendapatkan balasanya dari Tuhan Xxxxx Xxxxxxx serta penulis berharap sekiranya skripsi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi penulis maupun pembaca dan perkembangan hukum di Indonesia.
DAFTAR ISI
JUDUL i
VISI DAN MISI ii
PERNYATAAN KEASLIAN KARYA TUGAS AKHIR iii
PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING iv
PERSETUJUAN TIM PENGUJI SKRIPSI v
HALAMAN PENGESAHAN vi
PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN PUBLIKASI AKHIR vii
KATA PENGANTAR viii
UCAPAN TERIMA KASIH. ix
DAFTAR ISI xi
ABSTRAK xiv
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan 1
B. Rumusan masalahan 8
C. Ruang Lingkup Penelitian 8
D. Maksud dan Tujuan Penelitian 8
E. Kerangka Teori dan Kerangka Konseptual 9
F. Metode Penelitian 15
G. Sistematika Penulisan 18
BAB II: TINJAUAN KEPUSTAKAAN
X. Xxxxxxan tentang Perjanjian Secara Umum
1. Definisi Perjanjian dan Syarat sahnya Perjanjian. 20
2. Asas-asas Perjanjian 24
B. Tinjauan Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
1. Pengertian dan Unsur-unsur Perjanjian Jual Beli 28
2. Fungsi Perjanjian Pengikatan Jual Beli 31
3. Isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli 32
4. Bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli 32
5. Jenis Perjanjian Pengikatan Jual Beli 36
X. Xxxxxxan tentang Kuasa Menjual
1. Pengertian Mengenai Kuasa 37
2. Lahirnya Kuasa Menjual 39
3. Pengaturan Tentang Kuasa Menjual 40
X. Xxxxxxan Tentang Perjanjian Pinjam Meminjam
1. Pengertian Perjanjian Pinjam meminjam 42
2. Pihak-Pihak Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam 43
3. Hak Dan Kewajiban Pihak-Pihak Dalam Perjanjian
Pinjam Meminjam 44
X. Xxxxxxan Tentang Notaris
1. Pengertian Notaris 45
2. Tugas dan Kewenangan Notaris 47
3. Kewajiban dan Larangan Notaris… 48
BAB III: KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DAN KUASA MENJUAL DIBALIK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
A. Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Kuasa
Menjual Sebagai dasar Perjanjian Utang-Piutang 51
B. Kepastian Hukum Perjanjian Utang-Piutang dengan Jaminan PembuatanAkta Perjanjian Pengikatan Jual Beli
dengan Kuasa Menjual 56
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3037.K/Pdt/2013,
junto Putusan Mahkamah Agung Nomor. 43 PK/Pdt/2018 60
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2709 K/Pdt/2014 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 549 PK/Pdt/2016… 63
C. Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Kuasa untuk Menjual
sebagai jaminan utang 66
BAB IV: AKIBAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN CARA PEMBUATAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
DAN KUASA MENJUAL BAGI PARA PIHAK.
A. Keberadaan Pinjam Meminjam dalam kaitanya dengan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli merupakan penyalagunaan keadaan… 74
1. Putusan nomor 247/Pdt.G/2017/PN Blb ,… 78
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 192 PK/PDT/2014) 81
B. Perlindungan Hukum bagi Pihak Penjual dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Simulasi
(Tindakan Pura-pura) 84
BAB V : PENUTUP
A. Kesimpulan 90
B. Saran 91
DAFTAR PUSTAKA 92
ABSTRAK
X. Xxxx : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
B. NIM 2040057030
C. Program Kekhususan/Departemen : Hukum / Hukum
X. Xxxxx : Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Xxx Xxxxx Menjual Di Notaris Yang Dijadikan Dasar Untuk Perjanjian Pinjam Meminjam Bagi Para Pihak
X. Xxxxxan : i-xvii 91 Halaman + Daftar Pustaka
F. Kata Kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pinjam Meminjam, Notaris.
G. Ringkasan Isi :
Terjadi suatu fenomena yang menarik didalam masyarakat Indonesia saat ini, yaitu praktik peminjaman yang diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual, yang dilakukan oleh masyarakat dimana pihak yang meminjam, yang disebut sebagai debitur, setuju untuk menjaminkan tanah atau rumah mereka kepada pihak kreditur dengan menandatangani PPJB dan Kuasa Menjual dihadapan Notaris. Namun, permasalahan timbul ketika pihak yang memberikan pinjaman, yang disebut sebagai kreditur, mengubah nama pada sertifikat properti di Badan Pertanahan Nasional tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak debitur.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan jika terdapat perjanjian lain yang tersembunyi di dalamnya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk meneliti akibat dari perjanjian utang piutang yang menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual bagi para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang mengandalkan analisis kepustakaan dan undang-undang sebagai acuan. Data
dikumpulkan dan dianalisis, kemudian kesimpulan diambil menggunakan metode deduktif. Melalui hasil penelitian ini, diharapkan dapat memperoleh pemahaman tentang keabsahan dan akibat atau konsekuensi dari perjanjian utang piutang melalui pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual bagi kedua belah pihak.
Dalam hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian utang piutang, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Menjual memiliki dua konstruksi hukum yang berbeda. Kedua perjanjian tersebut memiliki prinsip yang berbeda, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Hal ini disebabkan karena kausa perjanjian tidak benar dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku, serta melanggar syarat objektif mengenai kausa yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
.
X. Xxxxxx Acuan : 28 buku, 8 buku perundang-undangan, 7 jurnal/artikel
I. Dosen Pembimbing I : Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing II : Dr. Xxxxx RW Xxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., MH., X.Xx.
Jakarta, 30 Juni 2023
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
ABSTRACT
A. Name : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
B. Student Identifikasi Number 2040057030
C. Specialty Program/Departement : Economic Law
D. Title : The validity of the Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) and the power to sell at a notary Public which is used as the basis for the loan and loan agreement for the parties
E. Pages : i-xvii 91 Pages + Bibliography
F. Keywords : Sale and Purchase Binding Agreement, lending and borrowing, Notary.
G. Summary :
There is an interesting phenomenon occurring within Indonesian society currently, which involves the practice of borrowing tied to a Sale and Purchase Binding Agreement (Perjanjian Pengikatan Jual Beli or PPJB) and Power of Attorney to Sell. In this practice, the borrowers, known as debtors, agree to mortgage their land or house to the creditors by signing the PPJB and Power of Attorney to Sell before a Notary. However, issues arise when the lenders, known as creditors, change the name on the property certificate at the National Land Agency without the knowledge or consent of the debtors.
The purpose of this research is to examine the validity of the Sale and Purchase Binding Agreement when there are hidden agreements within it. Additionally, this study aims to investigate the consequences of debt agreements that utilize the Sale and Purchase Binding Agreement and Power of Attorney to Sell for the parties involved.
This research adopts a normative legal research method that relies on literature analysis and the law as references. Data is collected and analyzed, and conclusions are drawn using deductive methods. Through this research, it is hoped to gain an understanding of the validity and consequences of debt agreements
through the creation of Sale and Purchase Binding Agreements and Power of Attorney to Sell for both parties.
Based on the results of this research, it can be concluded that debt agreements, the Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB), and Power of Attorney to Sell have two different legal constructions. These two agreements have different principles, which create legal uncertainties for the parties involved. This is because the cause of the agreement is incorrect and does not comply with the applicable legal constructions, thus violating the objective requirements regarding valid cause as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata).
H. Reference List : 28 book, 8 Legislation, 7 Journals/Articles
I. Thesis Advisor I : Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H.
Thesis Advisor II : Dr. Xxxxx RW Xxxxxxxxxx, X.X.,X.Xx.,MH.,X.Xx.
Jakarta, 30 June 2023
Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx