PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2
Tanggal Efektif Masa Penawaran Tanggal Launching Tanggal Jatuh tempo
: 22 November 2019
: Maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak Tanggal Efektif
: 28 November 2019
: 15 Juli 2047
Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Jatuh Tempo adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo
.
Tanggal Pembayaran Pelunasan : Maksimum T + 7 Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal
dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (jika ada) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (jika ada)
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 (selanjutnya disebut “BATAVIA
PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2) adalah Reksa Dana Syariah Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia, yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah; dalam mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jangka waktu Investasi : jatuh tempo Efek Syariah Berpendapatan Tetap terakhir yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yaitu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun sejak Tanggal Launching.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya atas Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada).
Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 Email : xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx | BANK KUSTODIAN PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Jl Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 |
PENTING :
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN BAB VIII MENGENAI MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020.
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH
2. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama di masa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Faktor-Faktor Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 2
BAB II. KETERANGAN MENGENAI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 9
BAB III. MANAJER INVESTASI 16
BAB IV. BANK KUSTODIAN 19
BAB V. TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI 20
POKOK INVESTASI, KRITERIA PEMILIHAN EFEK DAN MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
BAB VI. METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR 27
BAB VII. PERPAJAKAN 29
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI 31
YANG UTAMA
BAB IX. ALOKASI BIAYA 34
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 37
BAB XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 40
BAB XII. PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 41
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 42
BAB XIV. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO 45
BAB XV. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 46
BAB XVI. PELUNASAN ATAS SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN 47
BAB XVII. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 48
BAB XVIII. PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 49
BAB XIX. SKEMA PEMBELIAN, PELUNASAN UNIT
PENYERTAAN DAN DAN PELUNASAN LEBIH AWAL ATAS
PERMINTAAN TERTULIS SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 53
BAB XX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 56
BAB XXI. PENYELESAIAN SENGKETA 58
BAB XXII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 59
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
1.3. Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bagi hasil, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian ialah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.5. Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.6. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.7. DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.8. Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dari waktu ke waktu. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran dan pada waktu-waktu lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi
untuk memberikan tambahan informasi material lainnya berkenaan dengan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
1.9. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.10. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau
(iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
1.11. Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat dikonversi.
1.12. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.13. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang digunakan untuk membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, yang wajib diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan wajib diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29- 04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat) tentang Profil Pemodal Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2”), yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.15. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali.
1.17. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dimana Bank Indonesia buka dan melakukan kliring, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia sebagai hari libur.
1.18. Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang terdiri atas Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan/atau Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.19. Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil investasi yang diperoleh dari Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, yang diperhitungkan untuk memenuhi nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menetapkan ada/tidaknya dan besarnya bagian dari hasil investasi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis nilai proteksi yang akan menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.20. Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah hasil investasi yang diperoleh dari investasi portofolio BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 selain Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.21. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif, dalam hal ini adalah Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 berikut setiap perubahannya.
1.23. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yang dimaksud Manajer Investasi dalam Prospektus ini ialah PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
1.24. Masa Penawaran adalah jangka waktu Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.25. Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.26. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.28. Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar Para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.29. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang OJK.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.30. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan .
1.31. Pelunasan Lebih Awal adalah suatu tindakan dari Manajer Investasi membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut.
1.32. Pelunasan Jatuh Tempo adalah tindakan Manajer Investasi membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo, dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Jatuh Tempo.
1.33. Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
1.34. Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
1.35. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai
konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.37. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.39. POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, Surat Edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.48. Pokok Investasi adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan atau dana yang diinvestasikan pertama kali oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Masa Penawaran.
1.49. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
1.50. Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.51. Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.52. Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif.
1.53. Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx.
1.54. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan, Pelunasan Lebih Awal dan Pelunasan Jatuh Tempo Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.55. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek Xxxxxxx Xxxpendapatan Tetap yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 telah jatuh tempo, yakni paling lama
35 (tiga puluh lima) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan
(pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).
1.56. Tanggal Launching adalah tanggal dimana Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 diterbitkan pertama kali dengan memiliki Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Launching jatuh pada hari terakhir Masa Penawaran, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.57. Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan adalah suatu tanggal sebelum Tanggal Jatuh Tempo dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan sehubungan dengan terdapatnya Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
1.58. Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi membagikan Hasil Investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 baik secara tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dengan memperhatikan ketentuan pada Bab V, yang dapat disesuaikan dengan tanggal pembagian kupon yang rincian tanggalnya akan ditentukan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi yang akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
1.59. Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
1.60. Tanggal Pengumuman NAB adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi memberikan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan pada Hari Bursa terakhir setiap bulannya melalui surat kabar yang berperedaran nasional.
1.61. Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal.
1.62. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.63. Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2
2.1. Pembentukan
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana Terproteksi sebagaimana termaktub dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Terproteksi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 No.15 tanggal 23 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx ,S.H.,Notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT CIMB Niaga Tbk, sebagai Bank Kustodian.
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No.S- 1447/PM.21/2019 tanggal 22 November 2019.
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 21 Oktober 2019.
2.2. Penawaran Umum
Masa Penawaran direncanakan mulai pada saat tanggal Efektif dari OJK yaitu pada tanggal 22 November 2019 dan berlangsung selama jangka waktu maksimum 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa sejak tanggal Efektif.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 secara terus-menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran.
Masa Penawaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Launching tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan sebagaimana ditentukan di atas.
Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan ketentuan di atas, dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank/transfer menjadi beban Manajer Investasi.
Pemegang Unit Penyertaaan tidak dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
2.3. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab V dan Bab XIV.
2.4. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab V dan Bab XV.
2.5. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Dalam hal terdapat sebagian Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XVI.
2.6. Kondisi Yang Memperbolehkan Manajer Investasi Menolak Melakukan Pembelian Kembali (Pelunasan)
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak melakukan Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan atau menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan menolak melakukan Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan daruat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 paling lambat 1 (satu) Hari Kerja intsruksi Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi atau dalam hal penolakan pelunasan Unit
Penyertaan setelah Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan/atau Tanggal Jatuh Tempo.
2.7. Pembagian Hasil Investasi
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Dalam hal pembagian Hasil Investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Hasil Investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaansehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sebagaimana dimaksud dalam Kontrak dan Prospektus, sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 bersih dari unsur non halal.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.10.
2.8. Pelunasan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang dimilikinya pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) dan Manajer Investasi wajib melakukan pelunasan Unit
Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal (dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal) dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan (dalam hal dilakukannya Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan).
2.9. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
2.10. Pengelola BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-99/BL/WMI/2007 tanggal 23 Agustus 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 211/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales pada Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP- 58/PM/WMI/2006 tanggal 11 Mei 2006 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 304/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 terdiri dari:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang
keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-933/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Angky Hendra
Anggota Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-695/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-635/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2011. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Mei 2016, Xxxxxxx menjabat sebagai Portfolio Manager di PT Prospera Aset Manajemen. Xxxxxxx lulus dari Universitas Prasetiya Mulya dengan gelar Sarjana Ekonomi. Xxxxxxx memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK no: Kep-76/BL/WMI/2012 tanggal 25 April 2012 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-141/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 22 April 2019.
Xxxxx Xxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-158/PM.211/PJ- WMI/2018, dan juga sebagai CFA Charterholder.
Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang
telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 701/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxx Xxxxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, Wilim bergabung dengan BPAM di tahun 2014. Wilim memiliki pengalaman di bidang riset dengan cakupan berbagai bidang industri sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM, Wilim menjabat sebagai Analyst pada PT Ciptadana Securities, Jakarta. Wilim menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta dalam bidang Finance Investment dan memperoleh gelar Master of Management. Saat ini Wilim memiliki CFA.Wilim merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No:KEP-5/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Januari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-95/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
2.11. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 telah memenuhi Prinsip-Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-123/DSN-MUI/V/2007 tanggal 3 Mei 2007 dan ditunjuk oleh Manajer Investasi menjadi Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi BATAVIA No. 071/DIR-BPAM/VII/2007 tanggal 17 Juli 2007, yaitu:
Xx. X. Xxxxxxx Xxxx, M.A., yang telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 02/D.04/ASPM-P/2017 tanggal 17 Februari 2017.
2.12. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Anggota Dewan Pengawas Syariah di PT Bank CIMB Niaga Tbk terdiri dari 3 (tiga) orang yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengawas Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-090/DSN-MUI/III/2013 tanggal 8 Maret 2013 dan telah diangkat berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 31 tanggal 29 Agustus 2016, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., selaku pengganti dari Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 19 September 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0109288.AH.01.11 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 dengan susunan sebagai berikut:
a. Prof XX. X. Xxxxxxx Xxxxxx, MA (Ketua);
b. Xxxx. XX. X. Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx, MA (Anggota);
c. XX. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, M. Ec (Anggota).
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Bank Kustodian yang memahami kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU- 39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di kota Tangerang Selatan, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH. 01. 00-0000000 tanggal 03 November 2019.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP- 03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Pada saat prospektus ini diterbitkan maka Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
X. Xxxx Xxxxxx | Xxxxxxxxx Independen |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Nomor | Nama | Nomor | Nama |
1 | Batavia Campuran Bertumbuh | 41 | Batavia Proteksi Cemerlang 73 |
2 | Batavia College Bond Fund | 42 | Batavia Proteksi Cemerlang 75 |
3 | Batavia Campuran Maxima | 43 | Batavia Proteksi Cemerlang 76 |
4 | Batavia Campuran Utama | 44 | Batavia Proteksi Cemerlang 77 |
5 | Batavia Dana Kas Cemerlang | 45 | Batavia Proteksi Cemerlang 81 |
6 | Batavia Dana Kas Gebyar | 46 | Batavia Proteksi Cemerlang 82 |
7 | Batavia Dana Kas Gemilang | 47 | Batavia Proteksi Cemerlang 85 |
8 | Batavia Dana Kas Nusantara | 48 | Batavia Proteksi Cemerlang 87 |
9 | Batavia Dana Likuid | 49 | Batavia Proteksi Cemerlang 88 |
10 | Batavia Dana Obligasi Andalan | 50 | Batavia Proteksi Cemerlang 89 |
11 | Batavia Dana Obligasi Cemerlang | 51 | Batavia Proteksi Cemerlang 90 |
12 | Batavia Dana Obligasi Gemilang | 52 | Batavia Proteksi Cemerlang 91 |
13 | Batavia Dana Obligasi Optimal | 53 | Batavia Proteksi Cemerlang 92 |
14 | Batavia Dana Obligasi Plus | 54 | Batavia Proteksi Cemerlang 95 |
15 | Batavia Dana Obligasi Sentosa | 55 | Batavia Campuran Gemilang |
16 | Batavia Dana Obligasi Sejahtera | 56 | Batavia Proteksi Cemerlang Plus |
17 | Batavia Dana Obligasi Unggulan | 57 | Batavia Proteksi Gemilang 10 |
18 | Batavia LQ 45 Plus | 58 | Batavia Proteksi Gemilang 16 |
19 | Batavia Obligasi Bertumbuh | 59 | Batavia Proteksi Gemilang 9 |
20 | Batavia Obligasi Bertumbuh 2 | 60 | Batavia Proteksi Gebyar 7 |
21 | Batavia Obligasi Negara | 61 | Batavia Proteksi Gebyar 8 |
22 | Batavia Obligasi Platinum | 62 | Batavia Proteksi Gebyar 9 |
23 | Batavia Obligasi Platinum Plus | 63 | Batavia Proteksi Gebyar V |
24 | Batavia Obligasi Sukses 1 | 64 | Batavia Proteksi Gebyar VI |
25 | Batavia Obligasi Sukses 2 | 65 | Batavia Proteksi Gebyar 10 |
26 | Batavia Obligasi Utama | 66 | Batavia Proteksi Gebyar 11 |
27 | Batavia Proteksi Andalan 12 | 67 | Batavia Proteksi Maxima 1 |
28 | Batavia Proteksi Andalan 7 | 68 | Batavia Proteksi Maxima 10 |
29 | Batavia Prima Campuran | 69 | Batavia Proteksi Maxima 11 |
30 | Batavia Proteksi Cemerlang 11 | 70 | Batavia Proteksi Maxima 12 |
31 | Batavia Proteksi Cemerlang 18 | 71 | Batavia Proteksi Maxima 16 |
32 | Batavia Proteksi Cemerlang 28 | 72 | Batavia Proteksi Maxima 17 |
33 | Batavia Proteksi Cemerlang 60 | 73 | Batavia Proteksi Maxima 2 |
34 | Batavia Proteksi Cemerlang 63 | 74 | Batavia Proteksi Maxima 3 |
35 | Batavia Proteksi Cemerlang 67 | 75 | Batavia Proteksi Maxima 5 |
36 | Batavia Proteksi Cemerlang 68 | 76 | Batavia Proteksi Maxima 6 |
37 | Batavia Proteksi Cemerlang 69 | 77 | Batavia Proteksi Maxima 7 |
38 | Batavia Proteksi Cemerlang 70 | 78 | Batavia Proteksi Maxima 8 |
39 | Batavia Proteksi Cemerlang 71 | 79 | Batavia Proteksi Maxima 9 |
40 | Batavia Proteksi Cemerlang 72 | 80 | Batavia Proteksi Optimal 9 |
Nomor | Nama | Nomor | Nama |
81 | Batavia Prima Obligasi | 105 | Batavia Proteksi Ultima 28 |
82 | Batavia Proteksi Syariah Misbah | 106 | Batavia Proteksi Ultima 29 |
83 | Batavia Proteksi Syariah Misbah 2 | 107 | Batavia Proteksi Ultima 3 |
84 | Batavia Pesona Obligasi | 108 | Batavia Proteksi Ultima 5 |
85 | Batavia Pendapatan Tetap Stabil | 109 | Batavia Proteksi Ultima 6 |
86 | Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah | 110 | Batavia Proteksi Ultima 7 |
87 | Batavia Pendapatan Tetap Sukses Syariah 2 | 111 | Batavia Proteksi Ultima 8 |
88 | Batavia Pendapatan Tetap Utama Syariah | 112 | Batavia Proteksi Ultima 9 |
89 | Batavia Proteksi Ultima 1 | 113 | Batavia Saham Cemerlang |
90 | Batavia Proteksi Ultima 10 | 114 | Batavia Saham ESG Impact |
91 | Batavia Proteksi Ultima 11 | 115 | Batavia Saham Sejahtera |
92 | Batavia Proteksi Ultima 12 | 116 | Batavia USD Balanced Asia |
93 | Batavia Proteksi Ultima 15 | 117 | Batavia Prima Ekspektasi |
94 | Batavia Proteksi Ultima 16 | 118 | Batavia Dana Dinamis |
95 | Batavia Proteksi Ultima 17 | 119 | Batavia Dana Kas Maxima |
96 | Batavia Proteksi Ultima 18 | 120 | Si Dana Obligasi Maxima |
97 | Batavia Proteksi Ultima 19 | 121 | Batavia Dana Obligasi Ultima |
98 | Batavia Proteksi Ultima 2 | 122 | Batavia Xxxx Xxxxx |
99 | Batavia Proteksi Ultima 21 | 123 | Batavia Xxxx Xxxxx Optimal |
100 | Batavia Proteksi Ultima 22 | 124 | Batavia Dana Saham Syariah |
101 | Batavia Proteksi Ultima 23 | 125 | Batavia IDX30 ETF |
102 | Batavia Proteksi Ultima 25 | 126 | Batavia Smart Liquid ETF |
103 | Batavia Proteksi Ultima 26 | 127 | Batavia SRI-KEHATI ETF |
104 | Batavia Proteksi Ultima 27 |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, PT Batavia Prosperindo Properti, PT Batavia Prosperindo Makmur, PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk., dan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 290 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 190 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 295 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan 2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank CIMB Niaga Kustodian di Indonesia adalah :
1. PT CIMB Niaga Sekuritas;
2. PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia
3. PT Principal Asset Management Indonesia; dan
4. PT CIMB Niaga Auto Finance
BAB V
TUJUAN, KEBIJAKAN INVESTASI,
MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KRITERIA PEMILIHAN EFEK
5.1. Tujuan Investasi
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
5.2. Kebijakan Investasi
Sesuai dengan tujuan investasinya BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebagai berikut:
a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia, yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;
dalam mata uang Xxxxxx sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dalam kebijakan investasi sebagaimana ditentukan dalam bab V butir
5.2 huruf a di atas merupakan Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang digunakan sebagai basis proteksi atas BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Ketentuan mengenai Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V butir 5.2. huruf a di atas, kecuali jika terjadinya penurunan peringkat Efek.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek yang akan menjadi portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. Mekanisme Proteksi Pokok Investasi
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, akumulasi Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan Pelunasan Jatuh Tempo pada Tanggal Jatuh Tempo serta Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi sekurang-kurangnya menghasilkan nilai yang sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo berlaku pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Proteksi
Mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 hanya akan berlaku apabila:
i. tidak ada penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap dalam portofolio yang menjadi basis proteksi gagal dalam membayarkan kewajibannya baik pokok Efek Syariah Berpendapatan Tetap maupun bagi hasil hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang- undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. tidak terjadinya Keadaan Kahar; dan/atau
iv. tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2. huruf a Prospektus ini.
(khusus untuk risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko tingkat suku bunga yang tercantum di dalam Bab VIII butir 8.2. huruf b Prospektus ini tidak mempengaruhi mekanisme proteksi)
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan Atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan dapat hilang atau berkurang dalam hal terjadinya Pelunasan Lebih Awal.
5.4. Kriteria Pemilihan Efek
Manajer Investasi dapat berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf a dan b di atas, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau Efek Beragun Aset Syariah
yang memiliki imbal hasil yang kompetitif dan kriteria lainnya pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dan/atau Efek Beragun Aset Syariah sebagaimana ditentukan dalam bab V butir
5.2 huruf a di atas, adalah memiliki jangka waktu yang sesuai dengan jangka waktu BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Dalam hal Manajer Investasi berinvestasi pada deposito sebagaimana ditentukan dalam bab V butir 5.2 huruf b di atas, maka pemilihannya akan didasarkan pada rasio nisbah serta bank yang berkualitas dan terpercaya.
5.5. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan Pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali sebagian Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan ini diuraikan dalam Bab XVI.
5.6. Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan dalam Bab XIV.
5.7. Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
5.8. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks dan Reksa Xxxx Xxxxxx dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa
Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada setiap saat;
d. berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
e. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
f. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
g. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
h. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
i. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
j. terlibat dalam transaksi marjin;
k. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada saat terjadinya pinjaman;
l. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
m. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
n. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
o. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
p. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan dan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Pengelolaan
Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Xxxx Xxxxxx, dalam melakukan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, Manajer Investasi wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Syariah Berpendapatan Tetap pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih.
x. Xxbijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah Negara.
d. Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek sebagaimana ketentuan butir a di atas, kecuali terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Syariah Berpendapatan Tetap tetap menjadi basis nilai proteksi.
x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan butir 5.8 huruf f Prospektus ini.
Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.9. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.9.1. Bilamana dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2; dan/atau
b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.9.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, maka OJK dapat:
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 selain dalam rangka pembersihan kekayaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH
2 dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh XXX;
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 menjual atau mengalihkan unsur kekayaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK.
5.9.3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada butir 5.9.2 angka 4 dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke- 12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.9.4. Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada butir 5.9.3 wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.9.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksudpada butir 5.9.2, 5.9.3. dan butir 5.9.4. di atas, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2
.
5.9.6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.9.5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
5.10. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Hasil Investasi yang diperoleh oleh BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 (jika ada) akan dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya dan tidak akan mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi.
Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Dalam hal pembagian Hasil Investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Hasil Investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaansehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sebagaimana dimaksud dalam Kontrak, sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 bersih dari unsur non-halal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bagi hasil dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
.
Adalah penting bagi calon Pemegang Unit Penyertaan dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO INVESTASI YANG UTAMA
8.1. Manfaat Investasi
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 memberikan manfaat dan kemudahan bagi Pemegang Unit Penyertaan antara lain:
1. Proteksi Atas Modal
Tujuan investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 adalah untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
2. Pengelolaan Investasi yang Profesional
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
3. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek Syariah Berpendapatan Tetap di pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 maka Pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
4. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sehingga tidak melanggar Prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip- prinsip Syariah.
8.2. Risiko Investasi dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dapat dibagi menjadi 2 kategori, antara lain:
a. Risiko yang mempengaruhi Mekanisme Proteksi
1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang, Pasar Modal dan Pajak merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank- bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio kemampuan perusahaan penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam melakukan pelunasan pokok dan/atau bagi hasil Efek Syariah Berpendapatan Tetap.
2) Risiko Wanprestasi Penerbit Efek Dan Pihak-Pihak Terkait
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko kredit dari perusahaan penerbit obligasi yang digunakan untuk proteksi modal.
Manajer Investasi bermaksud untuk melakukan investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap untuk proteksi modal. Para Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memperhatikan bahwa kemungkinan akan menderita kerugian modal jika Efek Syariah Berpendapatan Tetap tersebut default, adanya keterlambatan pembayaran bagi hasil atau jika adanya restrukturisasi kembali Efek Syariah Berpendapatan Tetapnya.
Pemegang Unit Penyertaan memiliki risiko kredit dari pihak-pihak terkait. Pada umumnya Reksa Dana menanggung risiko default dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi penjualan yang berkaitan dengan obligasi.
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa atau Force Majeure, dimana bank dan penerbit surat berharga dimana BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 berinvestasi atau pihak–pihak terkait lainya yang berhubungan dengan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dapat wanprestasi (default). Hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
3) Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat mempengaruhi kemampuan perusahaan penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam melakukan pelunasan pokok dan/atau bagi hasil Efek Syariah Berpendapatan Tetap. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
4) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Dalam hal terjadi pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XVIII butir 18.1. huruf b dan c dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan serta mekanisme proteksi Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
5) Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
6) Risiko Industri Yang Mencerminkan Sebagian Besar Portofolio Efek Yang Menjadi Basis Proteksi
Risiko industri yang dihadapi oleh perusahaan penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis proteksi dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 adalah persaingan usaha dalam industri tersebut, apabila
penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 tersebut gagal menghadapi tingkat persaingan usaha yang semakin ketat maka dapat menurunkan pendapatan penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan dapat menyebabkan Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkannya mengalami penurunan peringkat atau bahkan terancam mengalami gagal bayar. Apabila hal ini terjadi, maka dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih serta mekanisme proteksi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
x. Xxxxxx yang tidak mempengaruhi Mekanisme Proteksi
1) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan harga dari Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap;
- Setiap penurunan peringkat Efek.
2) Risiko Likuiditas
Para Pemegang Unit Penyertaan hanya dapat menerima pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang mereka miliki pada Tanggal Jatuh Tempo. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 terkoreksi secara material, hal mana akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dan mengakibatkan penundaan terhadap pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo.
3) Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari Efek Syariah berpendapatan tetap.
BAB IX
ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 ada berbagai biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan.
9.1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Dewan Pengawas Syariah dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan serta biaya percetakan dan distribusi Prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
e. Biaya pemindahbukuan/transfer, dalam hal Penawaran Umum dibatalkan sesuai dengan Bab II butir 2.2., hal mana dana investasi milik Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa oleh Bank Kustodian atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
9.2. Biaya Yang Menjadi Beban BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2
a. Imbalan jasa Manajer Investasi sesuai dengan butir 9.5..
b. Imbalan jasa Bank Xxxxxxxan sesuai dengan butir 9.5..
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus dan Laporan Keuangan setelah BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
e. Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Reksa Dana setelah BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dinyatakan Efektif oleh OJK.
x. Xxxxx pencetakan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1 setelah BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dinyatakan Efektif oleh OJK, (jika BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan).
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen
penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
i. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif, apabila pada akhir periode laporan keuangan tahunan tersebut, BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 telah memiliki Pemegang Unit Penyertaan.
x. Xxxxx asuransi (jika ada).
k. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas (jika ada).
Dalam BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 tidak terdapat pemotongan zakat atas kekayaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
9.3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
b. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, pembayaran pembagian Hasil Investasi (jika ada) serta pengembalian sisa dana Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran pelunasan Unit Penyertaan.
x. Xxxxx yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lainnya setelah BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak lainnya tersebut.
9.5. Alokasi Biaya
Jenis Biaya | Biaya | Keterangan |
Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian | Maks 1% Maks 0,15% | per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dan dibayarkan secara bulanan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi | Maks 2,5% Jika ada Jika ada Tidak ada | dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri. |
Biaya – biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (jika ada )
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak sesuai dengan yang tercantum pada Kontrak Investasi Kolektif. Adapun hak Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
10.1. Hak Mendapatkan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian Unit Penyertaan, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan, Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dan Pelunasan Jatuh Tempo akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah berakhirnya Masa Penawaran dimana Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (in complete application) serta telah disetujui oleh Manajer Investasi dan dana Pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, atau paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan dan Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
10.2. Hak Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.3. Hak Proteksi Atas Pokok Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.3. Prospektus ini.
10.4. Hak Memperoleh Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, apabila terdapat Efek Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
10.5. Hak Memperoleh Pelunasan Pada Tanggal Jatuh Tempo Dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan
Pada Tanggal Jatuh Tempo yaitu dimana seluruh Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 telah jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Jatuh Tempo.
10.6. Hak Memperoleh Pelunasan Lebih Awal dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Yang Sama Besarnya Bagi Semua Pemegang Unit Penyertaan Dalam Hal Terjadi Pelunasan Lebih Awal
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua
Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
10.7. Hak Memperoleh Laporan-Laporan Reksa Dana Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor X.D.1
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 berhak memperoleh laporan-laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam nomor X.D.1. antara lain:
(a) laporan Reksa Dana selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut:
- apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor X.D.1; atau
- apabila pada bulan sebelumnya tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) atas jumlah Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, memuat sekurang-kurangnya: (a) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (b) jumlah Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (c) total nilai Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan (d) informasi bahwa tidak terdapat mutasi (Pembelian dan/atau Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya;
Penyampaian Laporan Reksa Dana kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
(b) laporan Reksa Dana selambat-lambatnya hari ke-12 (kedua belas) bulan Januari yang menggambarkan posisi akun Pemegang Unit Penyertaan pada tanggal 31 Desember yang memuat sekurang-kurangnya informasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam nomor X.D.1. Mekanisme pengiriman laporan-laporan Reksa Dana tersebut diatas akan disepakati lebih lanjut oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian.
10.8. Hak Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan melalui surat kabar yang berperedaran nasional atau dengan menghubungi Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
10.9. Hak Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Keuangan tahunan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang wajib diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospektus ini.
10.10. Hak Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak menerima bagian atas hasil dari pembubaran dan likuidasi atas kekayaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 (jika ada) yang akan dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XI
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
lihat halaman selanjutnya
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
41
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2019 Dan Untuk Periode Sejak Tanggal
22 November 2019 (Tanggal Efektif)
Sampai Dengan Tanggal 31 Desember 2019
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Syariah Terproteksi Batavia Proteksi Syariah Misbah 2 untuk Periode sejak Tanggal
22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan Tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh:
- PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi
- PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian
Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan - Untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
Laporan Posisi Keuangan ............................................................................................. 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain ............................................... 2
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemegang Unit Penyertaan ................................................................................... 3
Laporan Arus Kas ......................................................................................................... 4
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat ............................................................... 5
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan ...................................................... 6
Catatan atas Laporan Keuangan ................................................................................... 7-28
***************************
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan | 2019* | ||
ASET Portofolio efek | 2,4,16,17 | ||
Efek utang (biaya perolehan Rp1.211.320.087.946) | 1.211.323.594.436 | ||
Piutang bagi hasil | 2,5,16,17 | 00.000.000.000 | |
JUMLAH ASET | 1.255.432.215.832 | ||
LIABILITAS Utang pajak | 2,6a | 3.290.176 | |
Utang lain-lain | 2,7,13,16 | 177.669.527 | |
JUMLAH LIABILITAS | 180.959.703 | ||
XXXX XXXX YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 1.255.251.256.129 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 8 | 1.247.165.492,2010 | |
NILAI ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PER UNIT PENYERTAAN | 1.006,4833 |
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 22 November 2019.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan | 2019* | ||
PENDAPATAN INVESTASI Pendapatan bagi hasil | 2,6b,9 | 8.701.615.925 | |
BEBAN INVESTASI | 2,6b | ||
Beban pengelolaan investasi | 10,13 | 164.508.821 | |
Beban pajak penghasilan final | 6c | 434.892.294 | |
Beban lain-lain | 12 | 16.450.882 | |
Jumlah Beban Investasi | 615.851.997 | ||
PENDAPATAN INVESTASI NETO | 8.085.763.928 | ||
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | - |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI AKTIVITAS OPERASI SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 8.085.763.928
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Pajak kini 6b -
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI AKTIVITAS OPERASI SETELAH BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 8.085.763.928
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN -
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI
AKTIVITAS OPERASI 8.085.763.928
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 22 November 2019.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 LAPORAN PERUBAHAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2019* | |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI AKTIVITAS OPERASI | 8.085.763.928 |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Penjualan unit penyertaan | 1.247.165.492.201 |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 1.255.251.256.129 |
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN - AWAL PERIODE -
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN - AKHIR PERIODE 1.255.251.256.129
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 22 November 2019.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 LAPORAN ARUS KAS
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2019*
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan bagi hasil
Efek utang (00.000.000.000)
Pembayaran pembelian portofolio efek (1.211.320.087.946) Pembayaran beban investasi (3.290.176)
Pembayaran beban pajak (431.602.118)
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Operasi (1.247.165.492.201)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penjualan unit penyertaan 1.247.165.492.201
Kas Neto Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan 1.247.165.492.201
KENAIKAN NETO DALAM KAS DI BANK -
KAS DI BANK PADA AWAL PERIODE -
KAS DI BANK PADA AKHIR PERIODE -
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 22 November 2019.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 LAPORAN SUMBER DAN PENYALURAN DANA ZAKAT
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2019*
SUMBER DANA ZAKAT | |
Zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - |
Zakat dari pihak luar Reksa Xxxx Xxxxxxx | - |
Jumlah Sumber Dana Zakat | - |
PENYALURAN DANA ZAKAT KEPADA ENTITAS PENGELOLA ZAKAT | - |
KENAIKAN (PEXXXXXXX) NETO XXXX XXXXX | - |
DANA ZAKAT AWAL PERIODE | - |
XXXX XXXXX AKHIR PERIODE | - |
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 22 November 2019.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2019*
SUMBER DANA KEBAJIKAN Infak zakat dari dalam Reksa Dana Syariah | - |
Sedekah | - |
Hasil pengelolaan wakaf | - |
Pengembalian dana kebajikan produktif | - |
Denda | - |
Pendapatan non-halal | - |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | - |
PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN Dana kebajikan produktif | - |
Sumbangan | - |
Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum | - |
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | - |
KENAIKAN (PENURUNAN) DANA KEBAJIKAN | - |
SALDO AWAL DANA KEBAJIKAN | - |
SALDO AKHIR DANA KEBAJIKAN | - |
* Xxxxx Xxxx efektif sejak tanggal 22 November 2019.
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
1. UMUM Pendirian
Reksa Dana Syariah Terproteksi Batavia Proteksi Syariah Misbah 2 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah” sebagai penyesuaian dari Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 serta Peraturan Perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 15 tanggal 23 Oktober 2019 dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., di Jakarta.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan selama masa penawaran umum sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak minimum 10.000.000 unit penyertaan dan maksimum 3.000.000.000 unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 28 November 2019 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-1447/PM.21/2019 tanggal 22 November 2019. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 28 November 2019.
Tujuan dan Kebijakan Investasi
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas pokok investasi pada saat tanggal jatuh tempo dan memberikan pemegang unit penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen-instrumen investasi sesuai dengan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx.
Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:
a. Minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset neto pada efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia, yang telah mendapat peringkat oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade); dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari nilai aset neto Reksa Dana pada efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah; dalam mata uang Rupiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan kebijakan investasi dimana pada tanggal jatuh tempo, akumulasi pelunasan atas sebagian unit penyertaan pada tanggal pelunasan sebagian unit penyertaan dan pelunasan jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo serta hasil investasi yang menjadi basis nilai proteksi pada tanggal pembagian hasil investasi sekurang-kurangnya menghasilkan nilai yang sama dengan pokok investasi terproteksi.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
1. UMUM (lanjutan)
Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan)
Pemegang unit penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali atas unit penyertaan yang dimilikinya pada tanggal penjualan kembali dan dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif.
Jangka Waktu
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, jangka waktu berdirinya Reksa Dana adalah sejak ditetapkan sesuai surat pernyataan efektif dari Ketua OJK dan dapat dibubarkan pada persyaratan dan kondisi tertentu antara lain nilai aset neto Reksa Dana di bawah Rp10.000.000.000 selama
120 hari berturut-turut dan Xxxxx Xxxx telah mencapai tanggal akhir investasi atau Manajer Investasi melakukan pelunasan awal dan/atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana. Proteksi atas pokok investasi berlaku pada tanggal jatuh tempo.
Pada tanggal jatuh tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan pemegang unit penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh unit penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan dan dengan harga per unit penyertaan yang sama besarnya bagi semua pemegang unit penyertaan berdasarkan nilai aset neto Reksa Xxxx Xxxxxxx Terproteksi Batavia Proteksi Syariah Misbah 2 pada tanggal jatuh tempo.
Manajer Investasi dapat melakukan pelunasan awal apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan pemegang unit Reksa Dana secara signifikan.
Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2019 adalah tanggal 30 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal
31 Desember 2019 ini disajikan berdasarkan posisi aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2019.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 5 Februari 2020 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Terproteksi Batavia Proteksi Syariah Misbah 2, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana” serta No. KEP-21/PM/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai peraturan No. VIII.6.8 “Pedoman Akuntansi Reksa Dana”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek utang.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.
a. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memerhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Aset Keuangan
(1) Aset Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Pada tanggal 31 Desember 2019, tidak terdapat portofolio efek dalam efek utang, yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang (lanjutan)
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Biaya perolehan diamortisasi tersebut memperhitungkan premi atau diskonto yang timbul pada saat perolehan serta imbalan dan biaya yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bagi hasil dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Pada tanggal 31 Desember 2019, kategori ini meliputi piutang bagi hasil.
(3) Investasi Dimiliki Hingga Jatuh Tempo
Investasi dimiliki hingga jatuh tempo adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan dan Reksa Dana memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. Apabila Xxxxx Dana menjual atau mereklasifikasi investasi dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan sebelum jatuh tempo, maka seluruh aset keuangan dalam kategori tersebut terkena aturan pembatasan (tainting rule) dan harus direklasifikasi ke kelompok tersedia untuk dijual.
Setelah pengukuran awal, investasi dimiliki hingga jatuh tempo diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Amortisasi efek utang diakui sebagai pendapatan bagi hasil dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Pada tanggal 31 Desember 2019, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang pemerintah.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
Liabilitas Keuangan
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika liabilitas tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas Liabilitas Keuangan Lain-lain
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2019, kategori ini meliputi utang lain-lain. Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset neto entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
d. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
Ketika Reksa Dana telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan tersebut harus dipenuhi sebelum pendapatan diakui.
Pendapatan bagi hasil dari efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Dilain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai beban investasi - beban pajak penghasilan final pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain diakui sebagai pajak dibayar di muka atau utang pajak.
Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan Dan Sumber Dana Penyaluran Dana Zakat
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangaka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan yang belum digunakan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non-halal). Sesuai prinsip syariah, reksa dana tidak mengakui pendapatan atas jasa giro tersebut karena mengandung unsur bunga/riba. Pendapatan yang belum diterima atas jasa giro tersebut digunakan sebagai dana kebajikan. Dana kebajikan dipergunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Reksa Dana tidak meminta pertanggungjawaban atas pengunaan sumbangan tersebut.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55. Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin memengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) Pertimbangan (lanjutan)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang diungkapkan pada Catatan 16. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 16.
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2019 adalah:
Efek Utang
2019
Jenis efek Nilai nominal Nilai wajar Efek Utang
Surat Berharga Syariah
Tingkat bagi hasil per tahun
(%)
Tanggal jatuh tempo
Persentase terhadap jumlah portofolio efek (%)
Negara Seri PBS015 1.212.427.000.000 1.211.323.594.436 8,00 15-Jul-47 100,00
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan) Efek Utang (lanjutan)
Obligasi yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 28 tahun. Sehubungan dengan aktivitas perdagangan obligasi di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi pada tanggal 31 Desember 2019.
Ikhtisar pembelian efek utang untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp1.211.320.087.946 (dengan nilai nominal Rp1.212.427.000.000).
5. PIUTANG BAGI HASIL
Akun ini merupakan saldo piutang bagi hasil dari efek utang adalah sebesar Rp44.108.621.396 pada tanggal 31 Desember 2019.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun piutang bagi hasil pada akhir periode, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bagi hasil.
6. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 adalah sebesar Rp3.290.176 pada tanggal 31 Desember 2019.
b. Pajak Kini
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan kenaikan aset neto dari aktivitas operasi kena pajak untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
2019
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 8.085.763.928
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan bagi hasil:
Efek utang (8.701.615.925)
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
6. PERPAJAKAN (lanjutan)
b. Pajak Kini (lanjutan)
2019
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah
dikenakan pajak bersifat final 615.851.997
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari
aktivitas operasi kena pajak -
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2019 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 30 April 2020.
x. Xxxxx Penghasilan Final
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bagi hasil dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal
31 Desember 2019, beban pajak atas bagi hasil dan/atau diskonto dari efek utang tersebut adalah sebesar Rp434.892.294 disajikan sebagai “Beban Investasi - Beban Pajak Penghasilan Final” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
d. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2019, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.
e. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini merupakan saldo utang lain-lain dari jasa pengelolaan investasi adalah sebesar Rp177.669.527 pada tanggal 31 Desember 2019 (Catatan 13).
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
8. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Pada tanggal 31 Desember 2019, seluruh unit penyertaan beredar yaitu sebanyak 1.247.165.492,2010 unit penyertaan dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
9. PENDAPATAN BAGI HASIL
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil atas:
2019
Efek utang | 8.698.109.435 |
Amortisasi discount efek utang | 3.506.490 |
Jumlah | 8.701.615.925 |
10. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi sebesar maksimum 1% per tahun dari nilai aset neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan untuk tahun-tahun berikutnya dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun “Utang lain-lain” (Catatan 7).
Beban pengelolaan investasi yang telah dibebankan untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp164.508.821.
11. BEBAN KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% per tahun selama periode investasi dari nilai aset neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, tidak terdapat beban kustodian.
12. BEBAN LAIN-LAIN
Beban ini merupakan biaya operasional lainnya. Beban lain-lain yang telah dibebankan untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp16.450.882.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
13. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI Xxxxx dengan Xxxxx Xxxxxxxx
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Utang lain-lain” (Catatan 7) dan “Beban pengelolaan investasi” (Catatan 10).
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
2019
Manajer Investasi
Utang lain-lain 177.669.527
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Beban pengelolaan investasi 164.508.821
14. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni efek utang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana.
a. Efek utang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas Surat Utang Negara dan obligasi korporasi; dan
b. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
2019
Instrumen
pasar uang Efek utang Lain-lain Jumlah
Pendapatan Investasi | |||||||
Pendapatan bagi hasil | - | 8.701.615.925 | - | 8.701.615.925 | |||
Beban investasi | - | (615.851.997) | - | (615.851.997) | |||
Pendapatan Investasi Neto | - | 8.085.763.928 | - | 8.085.763.928 | |||
Keuntungan investasi yang belum | |||||||
direalisasi | - | - | - | - | |||
Kenaikan aset neto yang dapat | |||||||
diatribusikan kepada | |||||||
pemegang unit penyertaan | |||||||
dari aktivitas operasi sebelum | |||||||
pajak penghasilan | - | 8.085.763.928 | - | 8.085.763.928 | |||
Pajak penghasilan | - | ||||||
Kenaikan aset neto yang dapat | |||||||
diatribusikan kepada | |||||||
pemegang unit penyertaan | |||||||
dari aktivitas operasi | 8.085.763.928 |
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
14. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) Laporan Posisi Keuangan
2019
Instrumen pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | |
Aset | ||||
Aset segmen | - | 1.255.432.215.832 | - | 1.255.432.215.832 |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | - | - |
Jumlah Aset | - | 1.255.432.215.832 | - | 1.255.432.215.832 |
Liabilitas Liabilitas segmen | - | - | - | - |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 180.959.703 | 180.959.703 |
Jumlah Liabilitas | - | - | 180.959.703 | 180.959.703 |
15. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sejak tanggal 22 November 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019:
2019
Hasil investasi 0,65%
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 0,65%
Beban investasi 0,05%
Perputaran portofolio 1:0,97
Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan
kepada pemegang unit kena pajak -
“Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 47/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Xxxxx Xxxx Xxxx Reksa Dana Terbuka”.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut:
• Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset neto per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset neto per unit penyertaan pada awal tahun;
• Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset neto per unit penyertaan dalam satu tahun dengan nilai aset neto per unit penyertaan pada awal tahun setelah memperhitungkan beban pemasaran maksimum dan beban pelunasan maksimum, sesuai dengan prospektus, yang dibayar oleh pemegang unit penyertaan;
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
15. IKHTISAR RASIO KEUANGAN (lanjutan)
Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: (lanjutan)
• Beban investasi adalah perbandingan antara beban investasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun. Termasuk dalam beban investasi adalah beban pengelolaan investasi, beban kustodian, beban pajak penghasilan final dan beban lain-lain;
• Perputaran portofolio adalah perbandingan nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu tahun mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset neto dalam satu tahun; dan
• Persentase kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu tahun yang mungkin dikenakan pajak pada pemegang unit penyertaan dengan pendapatan operasi neto tidak termasuk beban pajak lainnya yang dicatat pada beban lain-lain.
16. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
2019
Nilai tercatat Nilai wajar
ASET KEUANGAN
Pinjaman yang diberikan dan piutang
Piutang bagi hasil 00.000.000.000 00.000.000.000
Investasi dimiliki hingga jatuh tempo
Portofolio efek | ||
Efek utang | 1.211.323.594.436 | 1.211.323.594.436 |
Jumlah aset keuangan | 1.255.432.215.832 | 1.255.432.215.832 |
LIABILITAS KEUANGAN Liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan |
biaya perolehan diamortisasi
Utang lain-lain 177.669.527 177.669.527
Berikut metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi nilai wajar:
- Nilai wajar piutang bagi hasil dan utang lain-lain mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
- Nilai wajar portofolio efek utang dicatat sebesar nilai wajar pada harga kuotasi yang dipublikasikan pada pasar aktif.
Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
16. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan) Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
Berdasarkan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar berdasarkan tingkatan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
a. Tingkat 1, yaitu nilai wajar berdasarkan harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
b. Tingkat 2, yaitu nilai wajar berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung; dan
c. Tingkat 3, yaitu nilai wajar berdasarkan input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi.
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2019:
2019
Estimasi nilai wajar
Nilai tercatat Tingkat 1 Tingkat 2 Tingkat 3
ASET KEUANGAN
Investasi dimiliki hingga jatuh tempo
Portofolio efek utang 1.211.323.594.436 - 1.211.323.594.436 -
Aset Reksa dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (tingkat 2) adalah portofolio efek utang (Catatan 4).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 1. Instrumen yang termasuk dalam hierarki tingkat 1 adalah investasi dalam efek ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diklasifikasikan sebagai surat berharga yang diperdagangkan.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. Ini berlaku untuk surat-surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN Manajemen Permodalan
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Manajemen Risiko Keuangan
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana.
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management menelaah dan memperbarui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang, pasar modal dan pajak merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan memengaruhi kemampuan perusahaan penerbit efek syariah berpendapatan tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam melakukan pelunasan pokok dan/atau bagi hasil efek syariah berpendapatan tetap.
Risiko Wanprestasi Penerbit Efek dan Pihak-pihak Terkait
Pemegang unit penyertaan memiliki risiko kredit dari perusahaan penerbit obligasi yang digunakan untuk proteksi modal. Manajer Investasi bermaksud untuk melakukan investasi pada efek syariah berpendapatan tetap untuk proteksi modal. Para pemegang unit penyertaan diharapkan untuk memerhatikan bahwa kemungkinan akan menderita kerugian modal jika efek syariah berpendapatan tetap tersebut default, adanya keterlambatan pembayaran bagi hasil atau jika adanya resturkturisasi kembali efek syariah berpendapatan tetapnya. Pemegang unit penyertaan memiliki risiko kredit dari pihak-pihak terkait. Pada umumnya Reksa Dana menanggung risiko default dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi penjualan yang berkaitan dengan obligasi.
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada pemegang unit penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa atau force majeure, dimana bank dan penerbit surat berharga dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana dapat wanprestasi (default). Hal ini akan memengaruhi proteksi dan hasil investasi Xxxxx Xxxx.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan efek syariah berpendapatan tetap yang dapat memengaruhi kemampuan perusahaan penerbit efek syariah berpendapatan tetap yang menjadi basis nilai proteksi dalam melakukan pelunasan pokok dan/atau bagi hasil efek syariah berpendapatan tetap reksa dana. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.
Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan pemegang unit penyertaan Reksa Dana secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh pemegang unit penyertaan untuk melakukan pelunasan lebih awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan pelunasan lebih awal seluruh unit penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh pemegang unit penyertaan, yang mana harga pelunasan lebih awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi pokok investasi untuk setiap unit penyertaan.
Risiko Industri yang Mencerminkan Sebagian Besar Portofolio Efek yang Menjadi Basis Proteksi
Risiko industri yang dihadapi oleh perusahaan penerbit efek syariah berpendapatan tetap yang menjadi basis proteksi dalam Reksa Dana adalah persaingan usaha dalam industri tersebut, apabila penerbit efek syariah berpendapatan tetap tersebut gagal menghadapi tingkat persaingan usaha yang semakin ketat maka dapat menurunkan pendapatan penerbit efek syariah berpendapatan tetap dan dapat menyebabkan efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkannya mengalami penurunan peringkat atau bahkan terancam mengalami gagal bayar. Apabila hal ini terjadi, maka dapat memengaruhi nilai aset neto serta mekanisme Xxxxx Xxxx.
Risiko Pasar
Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset neto dari Xxxxx Xxxx dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan harga dari efek syariah berpendapatan tetap yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek syariah berpendapatan tetap; dan
- Setiap penurunan peringkat efek.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
17. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Likuiditas
Para pemegang unit penyertaan hanya dapat menerima pelunasan atas seluruh unit penyertaan yang mereka miliki pada tanggal jatuh tempo. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari Reksa Dana terkoreksi secara material, hal mana akan memengaruhi nilai aset neto unit penyertaan Xxxxx Xxxx dan mengakibatkan penundaan terhadap pelunasan atas seluruh unit penyertaan pada tanggal jatuh tempo.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Xxxxx aset neto Xxxxx Xxxx dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka nilai aset neto Xxxxx Xxxx dapat turun menjadi lebih rendah dari nilai aset neto awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas aset keuangan Reksa Dana yang terkait risiko tingkat suku bunga adalah sebagai berikut:
Tingkat
Jatuh tempo dalam
Jatuh tempo pada tahun
2019
Jatuh tempo pada tahun
Jatuh tempo pada tahun
Jatuh tempo lebih dari
Aset
suku bunga
1 (satu) tahun
ke-2
ke-3 ke-4 4 (empat) tahun Jumlah
Portofolio efek | 8,00% | - - - - 1.211.323.594.436 1.211.323.594.436 |
Piutang bagi hasil | 8,00% | 00.000.000.000 - - - - 00.000.000.000 |
Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Reksa Dana berencana untuk tidak berinvestasi dalam mata uang selain Rupiah sehingga Reksa Dana tidak memiliki risiko nilai tukar mata uang asing.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang memengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga secara reguler.
REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 DAN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL 22 NOVEMBER 2019 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2019
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
18. STANDAR AKUNTANSI BARU
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020 yang mungkin akan berdampak pada laporan keuangan adalah sebagai berikut:
• PSAK No. 72 - “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan”;
• PSAK No. 73 - “Sewa”; dan
• Amandemen PSAK No. 62 - “Kontrak Asuransi - Menerapkan PSAK No. 71 - Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62 - Kontrak Asuransi”.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedang mengevaluasi dampak potensial dari penerapan standar akuntansi revisi/baru tersebut di atas terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 beserta ketentuan-ketentuan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan lengkap, jelas, benar dan melampirkan fotokopi bukti identitas diri (KTP bagi perorangan lokal, paspor bagi Warga Negara Asing dan Anggaran Dasar, NPWP serta bukti identitas diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan serta bukti pembayaran yang harus diserahkan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.2. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Pembelian dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka Manajer Investasi bersama-sama dengan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dapat menentukan batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini. Batas minimum Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 akan diatur dan dicantumkan lebih lanjut dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
13.3. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 ditawarkan pada harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan selama Masa Penawaran, yang harus dibayar pada saat penyampaian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer
Investasi paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir pada masa penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau dana Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Bank Kustodian setelah pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.5. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dikenakan biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
13.6. Syarat-Syarat Pembayaran
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening:
Nama Rekening : REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2
Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk Rekening Nomor 860008219600
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada bank lain.
Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dengan pemindahbukuan/transfer (tanpa bagi hasil) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik.
Semua biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
13.7. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. Pengiriman Surat Konfirmasi Pembelian Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in good fund and in complete application).
BAB XIV
PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
14.1. Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Jatuh Tempo.
14.2. Prosedur Pelunasan Unit Penyertaan Pada Tanggal Jatuh Tempo
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis mengenai pelunasan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 karena pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan pada Tanggal Jatuh Tempo dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo.
14.3. Pembayaran Pelunasan Unit Penyertaan
Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
14.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Jatuh Tempo (apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo).
BAB XV
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal apabila:
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 secara signifikan; dan/atau
4. adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal,
Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apa pun karena Manajer Investasi wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan dimana Pemegang Unit Penyertaan wajib menyampaikan permintaan tertulis. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan.
15.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
15.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Dilakukannya Pelunasan Lebih Awal
Harga pelunasan setiap Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
BAB XVI
PELUNASAN ATAS SEBAGIAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Dalam hal terdapatnya Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang menjadi basis proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang telah jatuh tempo sebelum Tanggal Jatuh Tempo BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
16.2. Prosedur Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atas pelunasan sebagian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 karena pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi berdasarkan Prospektus ini akan membeli kembali sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan. Pada Tanggal Pelunasan Sebagian, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
16.3. Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan
Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi dari Manajer Investasi dalam bentuk pemindahbukuan/transfer ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer (jika ada) merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
16.4. Harga Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan
Harga Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 pada Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir
17.1 di atas.
BAB XVIII
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
18.1. BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. apabila diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 sesuai dengan ketentuan hukum di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat membubarkan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2.
18.2. Dalam hal BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII butir 18.1. huruf a, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab XVIII butir 18.1. huruf a Prospektus ini;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab XVIII butir 18.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab XVIII butir 18.1. huruf a Prospektus ini; dan
c. membubarkan BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab XVIII butir 18.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 telah memiliki dana kelolaan.
18.3. Dalam hal BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII butir 18.1. huruf b, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk
menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
18.4. Dalam hal BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII butir 18.1. huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab XVIII butir
18.1. huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam XIX butir 18.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 18.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
18.5. Dalam hal BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII butir 18.1. huruf d, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BATAVIA PROTEKSI SYARIAH MISBAH 2 oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: