Contract
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PT. JASA RAHARJA PERWAKILAN TINGKAT II TEBING TINGGI DENGAN RUMAH SAKIT UMUM YOSHUA TENTANG PENANGANAN DAN PENYELESAIAN SANTUNAN KORBAN KECELAKAAN PENUMPANG ANGKUTAN UMUM DAN LALU LINTAS JALAN DI LUBUK PAKAM KABUPATEN DELI SERDANG
Xxxxx Xxxxx Sidabutar1).
1)Universitas Sumatera Utara
ABSTRAK PT. Xxxx Xxxxxxx membuat suatu MoU dengan Rumah Sakit Umum Yoshua dalam meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat dengan isi perjanjian bahwa pihak pertama melaksanakan pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berdasarkan UU nomor 33 tahun 1964 dan UU nomor 34 tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya. Para pihak sepakat untuk saling kordinasi dan kerjasama sesuai dengan kewenangan masing-masing. Maksud dari perjanjian ini yaitu sebagai landasan untuk meningkatkan kerjasama para pihak dalam rangka meningkatkan kecepatan penanganan dan pendataan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas secara terpadu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas melalui kerjasama PT. Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Umum Xxxxxx Xxxxx Pakam, menganalisa hambatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Jasa raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas dan menganalisa cara mengatasi permasalahan dalam hambatan pelaksanaan PT. Jasa raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yaitu yuridis empiris, dengan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Fokus masalah berkenaan dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama PT. Jasa Raharja Perwakilan Tingkat II Tebing Tinggi Dengan Rumah Sakit Umum Yoshua Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan Di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas melalui kerjasama PT. Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Umum Xxxxxx Xxxxx Pakam yaitu PT. Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial antara lain Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964. Hambatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Jasa raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas yaitu berkaitan erat dengan sistem administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta hambatan eksternal yaitu masih adanya korban kecelakaan lalu lintas yang belum berhasil mendapatkan santunan jasa raharja. Permasalahan dalam hambatan pelaksanaan PT. Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas yaitu perlu meningkatkan besarnya santunan yang diberikan kepada penumpang alat angkutan penumpang umum yang diimbangi dengan peningkatan besarnya Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta meningkatkan pelayanan, mutu dan |
* Corresponding author
tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat yang mengalami dampak kecelakaan lalu lintas.
Keywords: Perjanjian, Xxxx Xxxxxxx, RSU Yoshua, Xxxx Xxxxxx.
PENDAHULUAN
Pengadaan dari transportasi tersebut tentu menimbulkan suatu dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif dapat dilihat dari terjangkaunya seluruh wilayah yang diinginkan oleh masyarakat tersebut, sedangkan dampak negatifnya dapat dilihat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kurang hati-hatinya dalam mengemudi, atau sikap ego masyarakat yang suka ngebutngebut dijalanan. Sebagai tindak lanjut dari keadaan tersebut pemerintah telah membentuk suatu penjamin kecelakaan lalu lintas melalui pelaksanaan asuransi kecelakaan yang diberikan oleh XX. Xxxx Xxxxxxx (Persero).
PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero) sangatlah penting peran dan tanggung jawabnya dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan terhadap korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, baik yang meninggal dunia, luka berat ataupun ringan akan tetap mendapatkan santunan. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah lembaga yang bergerak di bidang asuransi berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dalam kegiatannya yaitu menerima iuran dan sumbangan wajib dari pemilik/pengusaha angkutan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum serta menyalurkannya kembali melalui santunan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
PT. Jasa Raharja (Persero) tidak hanya menerima iuran dan sumbangan wajib saja, tetapi PT. Jasa Raharja juga mempunyai peran dan tanggung jawab untuk memberikan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui santunan asuransi, yang mana ketentuan dan pelaksanaanya telah diatur didalam perundang-undangan, dimana salah satunya yaitu memberikan dan menyalurkan santunan Asuransi terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan,yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diberikan kepada korban ataupun ahli waris korban jika meninggal dunia. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan jalan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063).
Risiko bukan hanya menjadi suatu hal yang dapat menimbulkan ancaman bagi orang/manusia, melaikan juga terhadap pelaku bisnis, khususnya badan usaha. Badan usaha terdiri dari berbagai jenis berdasarkan bidang kegiatannya, salah satunya yakni badan usaha bidang jasa pelayanan kesehatan. Badan usaha dalam bidang jasa adalah usaha yang dalam kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa diantaranya rumah sakit yang menyediakan jasa pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 1 Ayat (1), menjelaskan: “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”. Rumah Sakit Umum Yoshua merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan jasa pelayanan kesehatan. Akibat dari kecelakaan dapat menimbulkan kerugian materil maupun inmateril terhadap penumpang bahkan menyebabkan kematian. Rumah Sakit Umum Yoshua juga bekerjasama dengan salah satu pelayanan kesehatan yaitu PT Jasa Raharja (Persero) yang membidangi asuransi sosial untuk kecelakaan lalu lintas. Letak berdirinya Rumah Sakit Umum Yoshua berseberangan dengan jalan lintas yang tidak menutup kemungkinan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja (Persero) ini membuat suatu MoU dengan Rumah Sakit Umum Yoshua dalam meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat. Adapun istilah memorandum of understanding berasal dari dua kata, yaitu memorandum dan understanding. Secara gramatikal memorandum of
understanding diartikan sebagai nota kesepahaman. Memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa dating yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan.
Perjanjian pendahuluan merupakan perjanjian awal yang dilakukan oleh para pihak. Isi memorandum of understanding mengenai hal-hal yang pokok saja, maksudnya substansi memorandum of understanding itu hanya berkaitan dengan hal-hal yang sangat prinsip. Substansi memorandum of understanding itu nantinya akan menjadi substansi kontrak yang dibuat secara lengkap dan detail oleh para pihak.
Maka dari itu sebagai langkah meningkatkan pelayanan, beragam kerja sama dengan para mitra kerja PT Jasa Raharja (Persero) juga terus dilakukan. Diantaranya PT Jasa Raharja (Persero) melakukan penandatanganan MoU penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum dengan Polri (Ditlantas) dan Kementerian Kesehatan dalam hal ini dengan berbagai rumah sakit se-Indonesia, salah satunya Rumah Sakit Umum Yoshua. Semangat memberikan pelayanan terbaik inilah yang terus dibangun insan Xxxx Xxxxxxx.
Isi perjanjian kerjasama antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan Rumah Sakit Umum Yoshua antara lain; bahwa pihak pertama merupakan Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan pemberian jaminan pertanggungan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berdasarkan UU nomor 33 tahun 1964 dan UU nomor 34 tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya, bahwa pihak kedua merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum (PPK-BLU), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, bahwa agar lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, maka para pihak sepakat untuk saling kordinasi dan kerjasama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan dan penyelesaian pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu guna menciptakan manfaat bagi masyarakat. Yang bertanda tangan dalam kerjasama ini yaitu Bapak Sumariadi, SE sebagai Kepala PT. Ak Jasa Raharja cabang Sumatera Utara dan Bapak xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx selaku direktur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas naman RSU Yoshua. Pasca- persetujuan kerjasama antara RSU Yoshua dengan PT. Jasa Raharja bahwa saat ini pelaksanaannya masih berjalan dengan baik, namun pasien kecelakaan belum ada.
Maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan untuk meningkatkan kerjasama para pihak (RSU Yoshua dan PT Jasa Raharja) dalam rangka meningkatkan kecepatan penanganan dan pendataan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas secara terpadu. Dalam hal ini, PT Jasa Raharja (Persero) adalah yang paling bertanggung jawab atas asuransi kecelakaan lalu lintas. Dimana PT Xxxx Xxxxxxx (Persero) bertugas sebagai pemupuk, penghimpun, dan penyalur dana dari iuran wajib dan sumbangan wajib pemilik/perusahaan dan penumpang angkutan umum maupun angkutan pribadi untuk para korban, baik penumpang maupun bukan penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan.
Hal yang paling sering terjadi adalah kerugian yang disebabkan karena kecelakaan. Untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak kerugian tersebut, maka para pengguna transportasi, seperti pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan umum menggunakan banyak metode atau pilihan. Kenyataannya dilapangan, sering terjadi kekecewaan para korban kecelakaan terhadap perusahaan asuransi yang dianggap kurang profesional dalam menangani klaim. Perusahaan asuransi hanya dianggap memberikan janji manis saja tetapi belum dapat mewujudkannya. Tidak hanya itu korban kecelakaan juga bertemu dengan kelompok orang (makelar) yang mengaku akan
membantu pengurusan asuransi faktanya mereka hanya mengambil kesempatan untuk meraih keuntungan dari korban kecelakaan.
Cara yang tepat untuk menanggulangi permasalahan ini, salah satunya dengan mengalihkan tanggungjawabnya kepada pihak lain, yakni melalui perusahaan asuransi, dalam hal ini asuransi PT Jasa Raharja (Persero). Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergiat di bidang asuransi sosial (kecelakaan) untuk memberikan ganti kerugian (biaya dan santunan) kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Tahun 1994, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai penjabaran UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur antara lain ketentuan yang melarang Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial untuk menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU No.34 tahun 1964. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, maka pihak RSU Yoshua dan PT Jasa Raharja (Persero) sepakat untuk saling koordinasi dan kerjasama sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dalam hal penanganan dan penyelesaian pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu guna menciptakan manfaat bagi masyarakat. Tentunya perjanjian ini berdasarkan materi hukum dari UU. No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan jalan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 No. 96, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 5025), UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 No. 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 5063), UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 n0. 153, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 5072). Selanjutnya UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 116, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 4431), Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1965 tentang ketentuan- ketentuan pelaksanaan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 28), dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1965 tentang ketentuan- ketentuan pelaksanaan dana kecelakaan lalu lintas jalan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 29).
Ada dua tipe tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap korban kecelakaannya yaitu tanggungjawab perdata / liability yang berarti asuransi membayar santunan, dan tanggung jawab administrasi (accountability) yaitu pejabat asuransi didapati melakukan kesalahan akan ditindak administrasi dan juga tanggung jawab pidana responsibility yang bentuknya hukuman penjara bagi pegawai perusaan PT. Jasa Raharja yang terbukti melakukan perbuatan pidana seperti penggelapan dan penipuan dalam melaksanakan pertanggungan kecelakaan.
PT Jasa Raharja (Persero) juga mempunyai peran yang sangat penting dalam memberikan dan menyalurkan santunan asuransi terhadap korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, sesuai dengan misi pokoknya untuk mewujudkan pemberian jaminan sosial kepada masyarakat yang menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas, sebagai penumpang kendaraan/alat angkutan umum maupun bukan sebagai penumpang (korban kecelakaan lalu lintas jalan).
KAJIAN TEORITIS
Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah “Teori Perjanjian dan Perlindungan Hukum”. Pasal 1233 KUH Perdata ditulis bahwa: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, baik karena undang-undang”. Dari bunyi KUH perdata ini dapat diartikan bahwa perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan selain undang-undang. Menurut Xxxxx 1313 KUH Perdata “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih lainnya”.
Untuk dapat mencerminkan apa yang dimaksud perjanjian, maka rumusannya adalah sebagai berikut :
Perjanjian adalah perbuatan hukum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian kehendak dua atau lebih orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal-balik.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxxx mengemukakan bahwa suatu kaidah hukum atau peraturan tertulis benar-benar berfungsi, senantiasa dapat dikembalikan kepada paling sedikit ada empat faktor yaitu;
a. Kaidah Hukum atau peraturan itu sendiri
b. Petugas yang menegakkan atau menetapkan
x. Xxxxxxxxx yang dikerjakan akan dapat mendukung pelaksanaan kaidah hukum
d. Warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut.
Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxxxxx berpendapat bahwa hukum dikatakan efektif kalau warga masyarakat berperilaku sesuai yang diharapkan atau dikehendaki oleh hukum itu sendiri. Berarti bahwa efektifitasnya suatu peraturan hukum, sangat tergantung pada norma hukum itu sendiri.
METODE PENELITIAN
Metode adalah cara kerja atau tata cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran dan ilmu pengetahuan yang bersangkutan, sedangkan cara penelitian merupakan suatu kerja ilmiah (Scientific Work) yang bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis dan konsisten.
Metode penelitian hukum merupakan suatu cara yang teratur (sistematis) dalam melakukan penelitian. Metode penelitian ini adalah objek pengamatan tentang penelitian terhadap pelaksanaan pemberian santunan PT. Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat pada Rumah Sakit Umum Yoshua.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx berpendapat dalan bukunya bahwa, Didalam sejarah atau perkembangan pertanggungan itu ternyata bahwa pertanggngan itupun dipakai oleh Pemerintah sesuatu negara untuk memberikan social security bagi rakyatnya. Pemerintah berperan atau bertindak sebagai penanggung terhadap anggota masyarakat dan anggota masyarakat itu berkedudukan sebagai tertanggung. Dari anggota masyarakat diwajibkan suatu penyerahan iuran yang berfungsi sebagai premi. Jadi sebenarnya disini tujuan “social security” bukan dalam
pengertian murni bahwa anggota masyarakat itu menerima sesuatu dari negara tanpa partisipasi dalam bentuk kewajiban.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang lalu lintas dan trasportasi, ternyata tidak memberikan manfaat dan pengaruh positif terhadap perilaku kehidupan masyarakat, namun juga membawa dampak negatif antara lain timbulnya masalah-masalah di bidang lalu lintas seperti kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian maka Pemerintah melalui PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) berasal dari sumbangan dan iuran wajib pemilik/pengusaha angkutan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum.
Purwosutjipto,.H.M.N, dalam bukunya tentang Pengertian Pokok Hukum Indonesia berpendapat bahwa Urusan Perusahaan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda handelszaak. Selanjutnya Xxxxxxxxx.R, dalam bukunya Hukum Dagang Indonesia berpendapat bahwa dengan “usaha perniagaan” Dari kedua terjemahan tersebut, yang lebih tepat adalah urusan perusahaan karena cakupan pengertiannya lebih luas, melingkupi segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan perusahaan maupun usaha perusahaan.
Ditinjau dari segi ekonomi, tanggung jawab urusan perusahaan adalah segala kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan dengan perusahaan, yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Tanpa kekayaan dan usaha, perusahaan tidak mungkin memperoleh keuntungan dalam arti ekonomi sebagai tujuan utama. Secara ekonomi, urusan perusahaan dapat menghasilkan keuntungan dan dapat pula menimbulkan kerugian.
Ditinjau dari segi hukum, tanggung jawab urusan perusahaan yang berupa kekayaan dan usaha perusahaan itu dapat dialihkan kepada pihak lain, atau dapat dilakukan tanpa merugikan orang lain atau tidak. Urusan perusahaan yang berupa kekayaan adalah benda yang dapat dialaihkan kepada pihak lain, baik tersendiri terpisah dari perusahaan maupun bersama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.
Dari segi hukum, kekayaan yang berupa benda dapat dijadikan objek jual beli sewa-menyewa, dan ini diataur oleh hukum bagaimana cara melakukan jual-beli, sewa-menyewa, dan cara melakukan penyerahan benda dan membayar harganya.
Tanggung jawab Perusahaan Asuransi dengan membeli polis asuransi, seseorang dapat memindahkan risiko yang dihadapinya kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi. Oleh karena itu, apabila sebuah perusahaan asuransi menjual sebanyak polis 1000 polis kepada 1000 individu, maka perusahaan tersebut telah menerima total risiko dari 1000 individu. Namun demikian, sesungguhnya perusahaan asuransi itu melalui suatu proses seleksi dan underwriting yang hati-hati, dapat menerima total risiko itu dengan risiko yang sangat kecil di bandingkan dengan risiko yang dihadapi oleh pemegang polis kemungkinannya bahwa total, jumlah risiko tersebut lebih kecil dari pada risiko seorang pemegang polis manapun juga. Dengan demikian tanggung jawab perusahaan asuransi adalah menerima polis dan selanjutnya membayarkan premi kepada pemegang polis.
Pada dasarnya setiap warga negara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita yang disebabkan bahaya-bahaya demikian. Hanya saja rupa-rupanya pemerintah menginsafi juga bahwa perlindungan sedemikian itu bukanlah suatu beban yang ringan, lebih-lebih kalau dipikirkan bahwa keadaan ekonomi dan keuangan negara kita belum mengizinkan sehingga tidak memungkinkan Pemerintah menampung semua akibat-akibat kecelakaan-kecelakaan yang diderita
rakyat biasa. Untuk mengatasi keadaan ini maka perlulah diadakan kerja gotong royong. Cara ini dilakukan dengan menarik iuran dan sumbangan yang bersifat wajib dari golongan masyarakat yang dianggap mampu.
Tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero) melakukan pemupukan dana-dana dari masyarakat pengguna sarana angkutan umum dan pengusaha/pemilik kendaraan yang selanjutnya dapat dinventarisasikan itu, diputuskan dalam suatu badan Pemerintah, c.q. suatu Perusahaan Negara, yang harus mengadministrasi dana-dana tersebut dengan baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu :
1). Untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan;
2). Tetap tersedianya “investible-funds” yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir.
Oleh sebab itu PT Asuransi Xxxx Xxxxxxx (Persero) mengemban tangung jawab memupuk keuangan dari masyarakat melalui iuran wajib dan sumbangan wajib dan selanjutnya menyalurkannya kembali melalui santunan asuransi jasa raharja terhadap korban/ahliwaris korban yang mengalai kecelakaan di jalan raya.
Obyek dari asuransi kecelakaan adalah manusia. Asuransi ini memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan. Kerugian yang timbul dari kecelakaan dapat berupa meninggal, cacat sementara, cacat tetap, biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit.
Undang-undang No. 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 Penumpang sah alat angkutan penumpang umum yang telah melunasi Iuran Wajib (IW) berhak atas dana santunan jika menjadi korban kecelakaan dari kendaraan yang ditumpanginya, meliputi kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, kereta api, pesawat udara, kapal laut, kapal angkutan, danau, dan ferry.
Undang-undang No. 34 Tahun 1965 jo. Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1965 secara tegas bahwa masyarakat berhak atas dana santunan jika mejadi korban tabrakan kendaraa bermotor di jalan umum (bukan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan). Kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor adalah membayar sumbangan wajib (SW) bersamaan dengan pengurusan STNK setiap tahun yang tarifnya ditentukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Cara memperoleh santunan asuransi Jasa Raharja ada tiga macam yaitu : 1). santunan berupa penggantian perawatan dan pengobatan;
2). santunan kematian; dan 3). santunan cacat tetap.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas maka PT Jasa Raharja (Persero) mengemban amanat Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 dan sekaligus sebagai Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dibawah Menteri Keuangan Republik Indonesia adalah dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai akibat dari kecelakaan kecelakaan yang terjadi.
Jaminan Perlindungan setiap warga negara oleh negara, jaminan terhadap keselamatan penumpang ditutup asuransinya. Di Indonesia, jaminan diberikan oleh perusahaan asuransi jasa raharja. Premi atau santunan asuransi jasa raharja ditentukan sepihak oleh penanggung Premi dipungut dari Iuran Wajib (IW) ditambahkan kepada harga karcis penumpang dan Sumbangan Wajib (SW) ditambahkan ketika membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun. Premi yang dipungut selanjutnya di setor kepada penanggung (PT Jasa Raharja (Persero)).
Dengan demikian maka arti penting santunan jasa raharja adalah upaya perlindungan masyarakat dari pemerintahnya, dalam upaya memberikan jaminan kepastian akan kejadian musibah kecelakaan lalu lintas di jala raya yang diakibatkan oleh alat angkut kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ekonomi secara keseluruhan, asuransi memegang peranan penting, karena disamping memberikan perlindungan terhadap kemungkinan-kemungkinan kerugian yang akan terjadi, asuransi memberikan dorongan yang besar sekali ke arah perkembangan kegiatan ekonomi.
Tujuan utama dari santunan jasa raharja adalah selain memberikan jaminan akan kepastian perlindungan, negara kepada rakyatnya. Jadi jaminan sosial jasa raharja adalah compulsary insurance yang bertujuan memberikan jaminan sosial untuk masyarakat. Compulsary insurance dijalankan dengan paksaan (force saving), oleh karena itu setiap warga negara diwajibkan ikut serta dangan jalan secara gotong royong melalui iuran wajib dan sumbangan wajib. Manes sendiri sampai pada rumusan ini “Pertanggungan adalah penutupan timbal balik dari kebutuhan uang yang mendadak dan yang dapat ditaksir karena timbul dari banyak rumah tangga yang menghadapi ancaman yang sama”.
Tujuan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas adalah untuk meringankan beban korban/ahliwaris korban serta sebagai bentuk pertanggungjawaban negara terhadap rakyatnya. Dalam hal pelaksanaannya PT.Jasa Raharja (Persero) bekerja sama dengan pihak Kepolisian lalu lintas agar dalam No. Pol KEP/18/IV/2004 dan No. Skeb/06/IV/2004 tangal 22 April 2204 dalam rangka kerja sama untuk meningkatkan pelayanan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang- Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 dapat tercapai.
Tujuan peyaluran santunan asuransi jasa raharja adalah sesuai dengan misi jasa PT.Jasa Raharja catur bakti ekakarsa jasa raharja :
1. Bakti kepada masyarakat dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
2. Bakti kepada Negara, dengan mewujutkan kinerja terbaik sebagi penyelenggara program asuransi sosial dan asuransi wajib serta Badan Usaha Milik Negara.
3. Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan.
4. Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan.
KESIMPULAN
Perlindungan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas melalui kerjasama PT. Jasa Raharja dengan rumah sakit umum Xxxxxx Xxxxx Pakam yaitu kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.
33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang- Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Korban/ahli waris yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan juga berhak mendapat santunan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964, yaitu setiap orang atau penumpang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor merupakan penyebab kecelakaan, maka para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi juga berhak atas santunan tersebut.
Hambatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas yaitu berkaitan erat dengan sistem administrasi personil dan keuangan. Personil PT Jasa Raharja (Persero) Tingkat II Tebing Tinggi khususnya pegawai yang berada di lapangan sangat terbatas walaupun di setiap SAMSAT Kabupaten/Kota telah di tempatkan personil-personil yang handal di bidangnya. Namun sangat minim personil yang menjalankan tugas operasional di lapangan khususnya yang bergerak dibidang pola sosialisasi jasa raharja, penarikan iuran wajib dan penyaluran santunan jasa raharja. Dalam hal sosialisasi dan pelayanan keselamatan, yang berkaitan dengan pemasangan rambu-rambu peringatan dan berkaitan dengan anggran terjadi keterbatasan dan pro kontra dalam intern perusahaan itu sendiri terbukti rambu-rambu terpasang oleh jasa raharja sangat minim sekali. Selanjutnya yang berkaitan dengan penyaluran santunan jasa raharja, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai lembaga pertanggungan yang bersifat sosial terkesan belum iklas dan tulus. Hambatan eksternal mendasar adalah masih adanya korban kecelakaan lalu lintas yang belum berhasil mendapatkan santunan jasa raharja hanya dikarenakan korban bersalah oleh pihak PT Jasa Raharja dan tidak dijamin oleh Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, kesan ini sangat menghambat hubungan antara masyarakat dengan pihak PT Jasa Raharja (Persero) dan Kepolisian Lalu Lintas.
Permasalahan dalam hambatan pelaksanaan PT. Xxxx Xxxxxxx dalam memberikan pelayanan pada korban kecelakaan lalu lintas yaitu dalam kenyataan, sering terjadi kekecewaan para korban kecelakaan terhadap perusahaan asuransi yang dianggap tidak profesional dalam menangani klaim. Perusahaan asuransi hanya dianggap mengumbar janji saja tetapi belum dapat mewujudkannya. Pengajuan klaim oleh korban kecelakaan sering dipersulit oleh pihak asuransi, pihak asuransi meminta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para korban. Setelah persyaratan dipenuhi, pihak asuransi masih meminta persyaratan lain lagi. Hal ini dirasa sangat mempersulit para korban karena harus memenuhi persyaratan yang lain dari pihak asuransi. Walaupun semua persyaratan yang diajukan sudah dipenuhi, pemegang polis tetap saja masih harus menunggu klaim yang dibayarkan. Masyarakat juga merasa bahwa besarnya jumlah santunan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) tidak sesuai dengan kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan. Ada juga masyarakat di Kabupaten Deli Serdang tidak paham akan adanya dana
santunan kecelakaan dari PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero). Mereka menganggap bahwa dalam pengurusan santunan di PT. Jasa Raharja (Persero) memerlukan waktu yang sangat lama, dan mereka menganggap percuma untuk mengurus dana santunan tersebut. Padahal dana santunan ini adalah hak seluruh masyarakat. Saat ini kinerja perusahaan Asuransi Jasa Raharja dapat dikatakan kurang maksimal dalam melayani masyarakat.
REFERENSI
A. BUKU
A. Xxxxxxxx. 1999. Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxxxx, Xxxxxxxx. 1982. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Jakarta : CV. Rajawali
Xxx, X. Xxxxxx. 2002, Pengantar Asuransi, PT. Bumi Aksara, Jakarta
Xxx, Xxxxxxxxx, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika. Ashshofa, Burhan. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Xxxxxxx, Xxxxxxx. 2001. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Xxxxx, X. xxx L.E.H. Rutten, Handleiding tot de broefening van het Nederlands Burgelijk Recht,Verbintenissenrecht, Algemene Leer der overeenkomsten.
Xxxxxx, Xxxxxxxx dan Xxxxxx. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013. Barneveld, X. Xxx. 1980, Pengetahuan Umum Asuransi, Karya Aksara, Jakarta
Balai Pustaka. 1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Depdikbud.
Xxxxxxx X. Xxxxx, dkk, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta, 2010.
Xxxxx, Xxxxxx.L. FSA, FCIA, ACAS. 1993, Introduction to Retemaking and Loss Reserving for Proferty and Causality Insurance, Actex Publications, Conneticus.
Bzn, B. Ter Haar. Beginselen en stelsel van het Adatrecht Xxxxxxx, xxxxxx. Manajemen Asuransi
Xxxxx, Xxxxx. 2001. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx. Xxxxxxx, Sri Redjeki. 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta
X.X.X, Xxxxxxxxxxxxx. 1985, Pengertian Pokok Hukum Indonesia Jilid I, Djambatan, Jakarta
Xxxxxxx, M. 1975, Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Kecelakaan Lalu Lintas (Kewajiban dan Wewenang Polisionil), Politeia, Bogor
Xxxxxxxxxxxxxxxx. 1997. Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Xxxxxx, X.X.X xxx Xxxxxxx, A.F. 2004. Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, PT. Xxxxxx Xxxxxxx.
Xxxxxxxx, X. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Xxxxxxx, X. 2006. Xxxxx dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing. Xxxxx, M.S. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.
Mallaweang, Rahim, A. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Non Bank. Makassar. Gunadarma Ilmu.
Xxxxx, Xxxxx dan Xxx Xxx Xxxxxxx. 1992, Wawasan Ekonomi Pancasila, UI Pres, Jakarta, hal. 18; Lihat pula Xxxxxxx, 1992, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah, dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Libarty, Yogyakarta
Xxxxxxxxx, 2007, KUHP, Bumi Aksara, Jakarta
Xxxxxx, M.G.I.R. 1982, Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia, Ghalia, Jakarta.
Xxxxxxx, M.A. 2010. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xx Xxxxx Xxxx, Xxx.0, Xxxxxxx: Raih Asa Sukses.
Pemerintah Republik Indonesia, (2009), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta.
Xxxxxxxx Xxxxxx., 1996, Hukum Perdata I, Seksi Hukum Perdata FH UNDIP, Semarang.
Xxxxxxx, Xxxx. 1995, Hukum Asuransi Dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Base Capital, (RBC). BPFE, Yogyakarta.
. 2003, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Base Capital (RBC), BPFE, Yogyakarta
Xxxxx, Xxxxxxxx, dan Xxxxxxxxxxxx, W. 2007, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinat Grafika.
R, Xxxxxxxxx. 1977, Hukum Dagang Indonesia Jlid I, Xxxx Xxxxxx, Jakarta Raharja, PT. Asuransi Jasa. 1999, Profil PT Xxxx Xxxxxxx (Persero), Jakarta
. 2001. , Undang-Undang No. 33&34, Jakrta Raharjo, S. 2000. Ilmu Hukum, Bandung : Penerbit PT. Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxx, H. Xxxxx.1998, Xxxxxxxx dan Xxxxxxxxx Xxxxxx, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx. 1997, Manajemen Risiko dan Asuransi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxan. 1980. Pertanggungan Wajib/Sosial, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
Soekanto, S. 1981. Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta.
. 1984, Inventarisasi dan Xxxxxxx Xxxxxxxx Perundang-undangan Lalu Lintas, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, CV. Rajawali Jakarta
Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank, Bandung, Alfabeta
Kalo, S. 2004, Diktat Teori dan Penemuan Hukum, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum FH USU, Medan. Xxxxxxx, T. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Xxxxxxx, Xxxxxxxx. 2008. Kamus Hukum, Jakarta : Citra Umbara.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang)
GBHN, 1999-2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan Republik Indonesia. 2004.
Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkatan jalan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, Tentang BUMN
Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 415/KMK.06/2001 dan N0. 416/KMK.06/2001/ Jakarta
Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : KEP/18/IV/2004 dan Keputusan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) No. SKEB/06/IV/2004, Jakarta
Peraturan Menteri Perhubungaan Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
C. ARTIKEL / MAKALAH / JURNAL / TESIS
Xxxx, Xxxx Xxx, Xxxxxxx Xxxxxx, Njatrijani Rinitami. (2017), Pelaksanaan Asuransi Sosial Pada PT. Xxxx Xxxxxxx (Persero) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Semarang, Diponegoro Law Journal Vol. 6 No. 2
Xxxxx, Xxxxx. 2017. Pelayanan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau. JOM FISIP Vol. 4, No. 1, Februari 2017
Xxxx, Xxxxx. 2017. Xxxx Xxxxxxx dan Sri Walny Rahayu, Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Syiah Kuala Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Volume 1 (2).
Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxx, Neolaka. 2020. Analysis Of The Effect Of Quality Of Work Life And Organizational Culture On Employee Engagement At PT Jasa Raharja (Company) East Nusa Tenggara Branch, International Journal of Economics, Business and Management Research Vol. 4 No. 2.
Xxxxxxx, X.X. 1959. Merenungkan Hubungan antara Individu dan Negaea berhubung dengan Kedudukan (posisi) Hukum Privat pada waktu sekarang, Majalah Padjadjaran, FH UNPAD
Pertiwi, Pradita Winda. 2013. Pelaksanaan Pemberian Santunan Pt. Jasa Raharja (Persero) Kantor Pelayanan Sragen Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Simanjuntak, Xxxxxxx Xxxxxxxx. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Dalam Kecelakaan (Studi Pada Pt. Moria Xxxxx Xxxx), Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
D. Media Massa dan Internet
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxx-xxxx/xxxxxxx
xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxx/xxxxxxx-xxxxxxx
www.//xxxxxx.xxxxxxxxx.xxx,definisi perlindungan hukum, diakses pada tanggal 10 Januari 2022, pukul
08.17 Waktu Indonesia Barat
X. Xxxxxxxxx
Hasil wawancara bersama dengan PT. Jasa Raharja Lubuk Pakam, pada tanggal 6 dessember 2021, Pukul 9.20
Xxxxx Xxxxxxxxx bersama Ibu xx.Xxxxxx Xxxxxxxx X.X.Xxx, bagian Kabid Penunjang Medis, pada tanggal 09 Januari 2022, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat