PEJABAT PEMBUAT
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
SESUAI DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 DAN
TURUNANNYA
2
3
Perencanaan
Perencanaan Pengadaan terdiri atas : Perencanaan PBJ melalui Swakelola dan/atau Penyedia
Anggaran Pengadaan
Jadwal Pengadaan
Cara Pengadaan
Penetapan Barang/Jasa
Identifikasi Kebutuhan
(Mulai)
Persiapan
Penyusunan RAB
Jadwal Pelaksanaan
Rencana Kegiatan
Penyelenggara Swakelola
Penetapan sasaran
Persiapan Swakelola
Pelaksanaan
Pengawasan dan
Pertanggungjawaban Swakelola
Pembayaran Swakelola
Pelaksanaan Swakelola Tipe (I, II, III, IV)
Pelaksanaan Swakelola
Garis Besar Proses PBJ
Menetapkan uang muka, jaminan uang muka,jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan,sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga
Menetapkan spesifikasi
teknis/KAK
Menetapkan rancangan Kontrak
Menetapkan HPS
Persiapan PBJ Melalui Penyedia
Serah Terima Hasil Pekerjaan (Selesai)
Pelaksanaan kontrak
Pelaksanaan Pemilihan
Pelaksanaan PBJ Melalui
Penyedia
PROSES PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Persiapan Pengadaan
Persiapan Pemilihan
Perencanaan Pengadaan
Proses Pemilihan
Pelaksanaan Kontrak
Serah Terima
Penyedia
Pengguna Anggaran
Kuasa Pengguna Anggaran
Penyeleng gara Swakelola
PELAKU
PBJ
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat/ Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Pejabat Pengadaan
Agen
Pengadaan
Pokja
Pemilihan
π Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
PENGERTIAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Menyusun Perencanaan PBJ Menetapkan Spek / KAK Menetapkan rancangan kontrak
kegiatan
Rp. 200 Juta
Menetapkan HPS Menetapkan Besaran Uang Muka Mengusulkan perubahan jadwal Menetapkan Tim Pendukung Menetapkan Tim atau Tenaga Ahli Melaksanakan e-purchasing diaras
penyelesaian pekerjaan
Menetapkan SPPBJ Mengendalikan kontrak Melaporkan pelaksanaan dan
Catatan :
Menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA
Melakukan tindakan yang
Menjaga dan menyimpan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
Mengadakan dan menetapkan
Menilai kinerja penyedia
mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja
perjanjian dengan pihak lain Dapat dibantu Pengelola PBJ
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara;
e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Keterangan :
π Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud huruf c tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian
Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
π Dalam hal persyaratan sebagaimana huruf d tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan paling rendah golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
π Persyaratan sebagaimana dimaksud dapat ditambahkan dengan memiliki latar belakang keilmuan dan
pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan.
π Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK
Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK
PPK dapat dijabat
π Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah
π Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
π personel selain diatas
PPK tidak boleh dirangkap
π Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau
Bendahara;
π Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan
Barang/Jasa yang sama; atau
π PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
TAHAP PERENCANAAN PENGADAAN
Perencanaan Pengadaan
1. Identifikasi Kebutuhan;
2. Penetapan Barang/Jasa;
3. Xxxx Xxxxadaan Barang/Jasa;
4. Jadwal Pengadaan Barang/Jasa;
5. Anggaran Pengadaan Barang/Jasa;
6. RUP
PA/KPA
β’menetapkan Perencanaan Pengadaan;
β’menetapkan dan mengumumkan RUP;
β’melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
PPK
β’ menyusun Perencanaan Xxxxadaan sesuai kebutuhan K/L/PD masing- masing,
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
π Identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan berdasarkan
rencana kegiatan yang ada di dalam Rencana Kerja K/L/PD.
π Identifikasi kebutuhan barang/jasa tahun anggaran
berikutnya dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
π Identifikasi kebutuhan dalam proses Perencanaan Pengadaan dapat dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif/Nota Kesepakatan KUA-PPAS untuk pengadaan strategis yang sudah teridentifikasi dalam Rencana Strategis (RENSTRA) K/L/PD.
Penetapan Barang/Jasa
Barang/
Jasa A
Barang/
Jasa B
Barang/
Jasa C
Barang/
Jasa A (Prioritas 1)
Barang/
Jasa C Prioritas 2)
Menyusun Barang/Jasa
Prioritas Barang/Jasa
Cara Pengadaan
Penyedia
Spesifikasi/KAK
Perkiraan Biaya/RAB Pemaketan Konsolidasi
Biaya Pendukung
Swakelola
Tipe swakelola
Spesifikasi/KAK
Perkiraan Biaya/
RAB
Tipe I
Direncanakan,di laksanakan & diawasi oleh K/L/Perang- kat Daerah Penanggung Jawab Anggaran
Tipe II
Direncanakan & diawasi oleh K/L Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran & dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola
Tipe III
Direncanakan & diawasi oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran & dilaksanakan oleh
Organisasi Kemasyara- katan
Tipe IV
Direncanakan sendiri oleh K/L/Perangkat Daerah Penanggung Jawab dan/atau & dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat
Tipe Swakelola
Ketentuan Umum Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia
penyusunan spesifikasi teknis/KAK; |
penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB); |
pemaketan Pengadaan Barang/Xxxx; |
konsolidasi Pengadaan Barang/Xxxx; |
biaya pendukung. |
π dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa dari K/L/PD masing-masing.
π Spesifikasi teknis digunakan untuk pengadaan:
π barang;
π pekerjaan konstruksi;
π jasa lainnya.
π KAK digunakan untuk pengadaan Jasa Konsultansi.
Spesifikasi Teknis/ Kerangka Acuan Kerja
Penyebutan merek dimungkinkan pada kondisi :
Komponen
barang/jasa
Suku Cadang
Bagian dari sistem
yang sudah ada
Barang/Jasa dalam
e-katalog
Barang/Jasa pada
tender cepat
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Mutu/kualitas
Spesifikasi jumlah
Spesifikasi waktu
Spesifikasi pelayanan
Penyusunan perkiraan biaya / Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Membuat spesifikasi teknis
/KAK
Membuat spesifikasi bahan dan peralatan
Membuat daftar rincian pekerjaan (aktifitas-aktifitas)
Menghitung volume tiap-tiap pekerjaan
Mendapatkan harga barang atau biaya upah
Menghitung harga satuan dan volume
Menyusun RAB dalam format yang berlaku untuk pengesahan
Pemaketan Pengadaan
Pemaketan pengadaan berorientasi pada :
ketersediaan
barang/jasa
keluaran / hasil
Ketersediaan Anggaran
kemampuan pelaku usaha
volume barang/jasa
Pasal 20 ayat 1
Larangan Pemaketan Pengadaan
β’ Menyatukan/ memusatkan beberapa PBJ yang tersebar di beberapa lokasi/ daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing
β’ Menyatukan beberapa paket PBJ yang menurut sifat
dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan
β’ Menyatukan beberapa paket PBJ yang besaran
nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil
β’ Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa
paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi
Pasal 20 ayat 2
Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak- banyaknya paket untuk Usaha Kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis dengan nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil.
Notes :
Konsolidasi Pengadaan
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi PBJ yang
menggabungkan beberapa paket PBJ sejenis
Konsolidasi dilakukan pada tahap:
Perencanaan
Pengadaan Persiapan
Pengadaan
melalui penyedia
Persiapan Pemilihan penyedia
Dilaksanakan oleh PA/KPA, PPK, dan/atau UKPBJ
Jadwal Pengadaan
Swakelola
Sasaran, penyelenggara, Rencana kegiatan, RAB
Pelaksanaan swakelola
Perencanaan
Pengadaan
Penyedia
Persiapan
Pengadaan
HPS, rancangan Kontrak, Spek, uang muka, jaminan
Pelaksanaan Pengadaan
Pemilihan Penyedia,
Pelaksanaan Kontrak
Pasal 18, 23,
25, 47, 50
ANGGARAN PENGADAAN BARANG/JASA
biaya barang/jasa yang dibutuhkan;
biaya pendukung.
Anggaran Pengadaan Barang/Jasa
PEMERINTAH
Biaya barang/jasa
β’ harga barang;
β’ biaya pengiriman;
β’ biaya suku cadang dan purna jual;
β’ biaya personil;
β’ biaya non personil;
β’ biaya material/bahan;
β’ biaya peralatan;
β’ biaya pemasangan;
β’ biaya sewa.
biaya pelatihan;
biaya instalasi dan testing;
BIAYA
biaya administrasi;
PENDUKUNG
biaya lainnya.
Rencana Umum Pengadaan
β’ Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (RUP) adalah daftar rencana PBJ yang akan dilaksanakan oleh K/L/Perangkat Daerah
β’ RUP ditetapkan dan diumumkan oleh Pengguna
Anggaran (PA) masing-masing K/L/Perangkat Daerah
RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:
1. Nama dan alamat Pengguna Anggaran
2. Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan
3. Lokasi Pekerjaan; dan
4. Jumlah Paket penyedia dan paket swakelola
5. Perkiraan besaran biaya
Perangkat Daerah
Pengumuman RUP
Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD
K/L
Pengumuman RUP
Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran (APBN)
TAHAP PERSIAPAN PENGADAAN
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
Riviu Spesifikasi Teknis/KAK
Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK, dan Konsolidasi
RKA, Dokumen
Perencanaan Pengadaan
Penetapan HPS
Penetapan Rancangan Kontrak
Dokumen Persiapan
Pengadaan
Tujuan
π Tahapan reviu spesifikasi teknis/KAK bertujuan untuk memastikan bahwa spesifikasi/KAK pada saat penyusunan anggaran belanja atau perencanaan Pengadaan Barang/Jasa masih sesuai dengan kebutuhan barang/jasa dan ketersedian anggaran belanja sesuai hasil persetujuan.
π Reviu tersebut meliputi: kuantitas, kualitas, waktu akan
digunakan/dimanfaatkan, dan ketersediaan di pasar.
Proses
π PPK melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Reviu dilakukan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan, harga dan alternatif barang/jasa sejenis, ketersediaan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan memenuhi kriteria produk berkelanjutan. Dalam hal barang/jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA.
π PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas membantu
PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK
Penetapan
π PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK.
Reviu dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK
Penyusunan dan Penetapan HPS
Tujuan
π Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
π Penetapan HPS dikecualikan untuk :
π Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah);
π E-purchasing; dan
π Tender pekerjaan terintegrasi.
Proses
π PPK menyusun HPS berdasarkan pada:
π hasil perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan;
π Pagu Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah; dan
π hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
π PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
π HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:
a) harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
b) informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c) informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
d) daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
e) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
f) hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis
dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
g) perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan
oleh konsultan perencana (engineerβs estimate);
h) informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri
untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
i) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
π Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. Sedangkan rincian harga satuan bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja.
β’ Harga barang;
β’ Biaya pengiriman;
β’ Keuntungan dan biaya
overhead;
β’ Biaya instalasi;
β’ Suku cadang;
β’ Biaya operasional dan pemeliharaan; atau
β’ Biaya pelatihan.
Barang
β’ Upah Tenaga Kerja;
β’ Penggunaan
Bahan/Material/Peralatan;
β’ Keuntungan dan biaya
overhead;
β’ Transportasi; dan
β’ Biaya lain berdasarkan jenis
jasa lainnya
Jasa Lainnya
β’ Metode Perhitungan berbasis Biaya
(cost-based rates)
β’ Metode Perhitungan Berbasis Pasar
(market-based rates)
β’ Metode Perhitungan Berbasis Keahlian (value-basedrates)
Jasa Konsultansi
Pekerjaan Konstruksi
β’ Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineerβs Estimate) berdasarkan rancangan rinci (Detail Engineering Design) yang berupa Gambar dan Spesifikasi Teknis.
β’ Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi sebesar 15% (lima belas persen).
Penetapan
π PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK. Nilai HPS paling tinggi sama dengan nilai Pagu Anggaran.
π Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir:
1. penyampaian penawaran untuk pemilihan dengan
pascakualifikasi; atau
2. penyampaian dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Tujuan
π Penyusunan rancangan kontrak bertujuan sebagai pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran.
Proses
π
PPK menyusun rancangan kontrak yang antara lain memuat: Jenis Kontrak, Bentuk Kontrak, Naskah Perjanjian, Uang Muka, Jaminan Pengadaan, Sertifikat Garansi, Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor, Penyesuaian Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Jenis Kontrak
π PPK memilih jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan mempertimbangkan antara lain; jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/KAK, volume, lama waktu pekerjaan, dan/atau kesulitan dan risiko pekerjaan.
Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
KONTRAK
PENGADAAN BARANG
LUMSUM
PEKERJAAN KONSTRUKSI
JASA LAINNYA
π Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum digunakan misalnya:
π pelaksanaan pekerjaan kontruksi sederhana;
π Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build);
π pengadaan peralatan kantor;
π pengadaan benih;
π pengadaan jasa boga;
π sewa gedung; atau
π pembuatan videografis.
π Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan.
42
KONTRAK
PENGADAAN BARANG
HARGA SATUAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
JASA LAINNYA
π Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup,
kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang
disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan.
Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan
harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan
total pembayaran (final price) tergantung kepada total
kuantitas/volume dari hasil pekerjaan.
π Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate).
π Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan
pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien
di rumah sakit.
43
KONTRAK
PENGADAAN BARANG
GABUNGAN LUMSUM DAN HARGA SATUAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
JASA LAINNYA
π Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan.
π Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas.
44
KONTRAK
PENGADAAN BARANG
TERIMA JADI (TURN KEY)
PEKERJAAN KONSTRUKSI
JASA LAINNYA
π Kontrak Terima Jadi digunakan dalam hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
π jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai
dilaksanakan; dan
π pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
π Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/ difungsikan sesuai kinerja yang telah ditetapkan.Kontrak Terima Jadi biasa digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, misalnya Engineering Procurement Construction (EPC)pembangunan pembangkit tenaga listrik, pabrik, dan lain-lain.
45
KONTRAK
PENGADAAN BARANG
KONTRAK PAYUNG
PEKERJAAN KONSTRUKSI
JASA LAINNYA
π Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan belum dapat ditentukan.
π Kontrak Payung digunakan misalnya pengadaan obat tertentu pada rumah sakit, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), atau pengadaan material.
46
KONTRAK
LUMSUM
JASA KONSULTANSI
π Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan
pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas.
π Kontrak Lumsum pada Pengadaan Jasa Konsultansi digunakan misalnya konsultan manajemen, studi kelayakan, desain, penelitian/studi, kajian/telaahan, pedoman/petunjuk, evaluasi, produk hukum, sertifikasi, studi pendahuluan, penilaian/appraisal.Pekerjaan Pra Studi Kelayakan, Pekerjaan Studi Kelayakan termasuk konsep desain, Pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa.
π Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya.Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.
47
KONTRAK
WAKTU PENUGASAN
JASA KONSULTANSI
π Kontrak Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
π Kontrak Waktu Penugasan dapat digunakan apabila:
π Ruang lingkup dan waktu pelaksanaan pekerjaan belum dapat
ditetapkan;
π Ruang lingkup belum dapat didefinisikan dengan jelas dan mungkin
berubah secara substansial;
π Nilai akhir kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan;
π Pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis harga per jam, per hari, per minggu atau per bulan; atau
π Pekerjaan yang tidak umum/spesialis yang membutuhkan keahlian
khusus.
48
KONTRAK
WAKTU PENUGASAN
JASA KONSULTANSI
π Dalam Kontrak Waktu Penugasan pembayaran terdiri atas biaya personel dan biaya non personel.Biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan. Biaya non personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan, dan/atau penggantianbiaya (reimbursable cost/at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan.
Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan
dalam Kontrak.
π Kontrak Waktu Penugasan digunakan misalnya untuk pra studi kelayakan, pekerjaan studi kelayakan termasuk konsep desain, pekerjaanDetail Engineering Design(DED), manajemen kontrak, manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketakhususnya untuk proyek bernilai besar, pengawasan, penasihat,pendampingan,pengembangansistem/aplikasi yang kompleks, monitoring, atau survei/pemetaan yang membutuhkan telaahan mendalam.
49
KONTRAK
KONTRAK PAYUNG
JASA KONSULTANSI
π Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi digunakan untuk mengikat Penyedia Jasa Konsultansi dalam periode waktu tertentu untuk menyediakan jasa,dimana waktunya belum dapat ditentukan.
π Penyedia Jasa Konsultansi yang diikat dengan Kontrak Payung adalah Penyedia Jasa Konsultansi yang telah memenuhi/lulus persyaratan yang ditetapkan.
π Kontrak Payung digunakan misalnya untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dalam rangka penasihatan hukum, penyiapan proyek strategis nasional, dan penyiapan proyek dalam rangka kerjasama pemerintah dan badan usaha.
50
PERSIAPAN PEMILIHAN OLEH POKJA PEMILIHAN
Riviu oleh UKPBJ/Pejabat Pengadaan
Menetapkan :
1. Metode Pemilihan
2. Metode Evaluasi Penawaran
3. Metode Penyampaian Dokumen Penwaran
4. Metode Evaluasi Kualifikasi
Menyusun Dokumen Pemilihan
Menyusun Jadwal
Dokumen Persiapan
Pengadaan Melalui Penyeduia
Menetapkan
Dokumen Pemilihan
Tahapan umum pemilihan penyedia
P a s c a k u a l i f i k a s i
PENAWARAN
B/PK/JL | Harga Terendah Nilai BSUE |
JK | Kualitas Kualitas & biaya Pagu Anggaran Nilai terendah |
KUALIFIKASI
Sistem Gugur Pembobotan (JK)
PENUNJUKAN PEMENANG
Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, maka PPK menerbitkan SPPBJ
Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti. PPK dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan bersama atas hasil pemilihan Penyedia.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan.
PENERBITAN SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak tidak bersedia menerbitkan SPPBJ maka PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai dengan alasan dan bukti, serta memerintahkan melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemilihan Penyedia
PELAKSANAAN
KONTRAK
1. Penetapan SPPBJ
2. Penandatanganan Kontrak
3. Penyerahan Lokasi Kerja
4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
5. Pemberian Uang Muka
6. Penyusunan Program Mutu
7. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
8. Mobilisasi
9. Pemeriksaan
Bersama
10. Pengendalian
Kontrak
11. Inspeksi Pabrikasi
12. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
13. Perubahan
Kontrak
14. Penyesuaian
Harga
15. Keadaan Kahar
16. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
17. Pemutusan
Kontrak
18. Pemberian
Kesempatan
19. Denda dan Ganti
Rugi
PELAKSANAAN KONTRAK
π Penggunaan jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pembayaran sebagai berikut:
a. Paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus jutarupiah) dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
b. Paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (duamiliar lima ratus jutarupiah) diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.
π Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukanpenandatanganan kontrak dengan besaran/nilai:
a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh perseratus) HPS.
π Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penanda- tanganan kontrak sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
π Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau dengan menahan uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak;
Jaminan
π Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka pengambilan uang muka sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka;
π Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan;
π Masa berlakunya Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
π Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
π Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan kontrak;
π Masa berlakunya Jaminan Pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over/FHO);
PERUBAHAN KONTRAK
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
dapat melakukan perubahan
dengan kontrak
kontrak, berlaku untuk pekerjaan
PERPRES 54/2010
PERPRES 16/2018
GABUNGAN LUMSUM
DAN HARGA SATUAN
HARGA SATUA
LUMSUM
SEMUA JENIS KONTRAK
N
59
π Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
1. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
2. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/atau
4. mengubah jadwal pelaksanaan.
π Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
60
PERUBAHAN KONTRAK
Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
1. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
2. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
3. Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli.
4. Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.
61
PERUBAHAN KONTRAK
YG DIHINDARI DARI ADENDUM KONTRAK
KEADAAN KAHAR DAN PERISTIWA KOMPENSASI
Keadaan Kahar
π Suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
π Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang.
π Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar.
π Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.
π Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
π Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada penyedia yaitu:
1. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
kontrak;
5. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
8. ketentuan lain dalam SSKK.
Peristiwa Kompensasi
π Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
π Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
π Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
π Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
KONTRAK KRITIS
π Apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis
π Kontrak dinyatakan kritis apabila:
1. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% β 70% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 10%;
2. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 5%;
3. Dalam periode III (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis
π Penanganan kontrak kritis
a. Dalam hal keterlambatan pada poin 1 dan penanganan kontrak pada poin 2, penanganan kontrak kritis dilakukan dengan Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
1) Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat
peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
2) Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat Tahap I
3) Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II
4) Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM. Tahap III
5) Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan
kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial untuk setiap hari keterlambatan. Kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender tersebut dapat melampaui tahun anggaran berjalan.
c. Dalam hal penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan melampaui tahun anggaran berjalan diterbitkan addendum untuk mencantumkan sumber dana tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan dan memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan.
d. Dalam hal keterlambatan di atas, setelah dilakukan penanganan kontrak kritis, PPK dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,apabila:
1) kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya
kontrak;
2) berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; dan/atau
3) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
π Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
π Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai,
termasuk:
a. biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK;
b. biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan Peralatan;
c. biaya langsung demobilisasi Personil.
π Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
π Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
a. penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
b. penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
c. penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
d. penyedia berada dalam keadaan pailit;
e. penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK;
f. penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
g. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
h. Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
i. PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
j. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
k. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
π Dalam hal pemutusan Kontrak pada masa pelaksanaan dilakukan karena
kesalahan penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan;
c. Penyedia membayar denda (apabila pelaksanaan pekerjaannya terlambat); dan
d. Penyedia dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
π Dalam hal pemutusan Kontrak pada masa pemeliharaan dilakukan karena kesalahan penyedia, maka:
a. Jaminan Pemeliharaan dicairkanuntuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
π Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan usaha di dalam pelaksanaan pengadaan yang sudah diputuskan oleh instansi berwenang, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan
Pembayaran Kepada Penyedia
π PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.
π Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead termasuk penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan semua pajak, bea, retribusi, tenaga kerja praktek/magang, biaya asuransi, dan biaya lain yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi.
Harga Kontrak
Pembayaran
π Uang muka
1. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain;
2. untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
3. untuk usaha non kecil, uang muka dapatdiberikan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
4. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima belas
perseratus) dari nilai Kontrak.
5. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKKdan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima;
6. penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
7. PPK harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut pada hurufc, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Jaminan Uang Muka diterima;
8. Jaminan Uang Muka dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan / perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
9. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum / lembaga penjaminan /perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk paket pekerjaan diatas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
10. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
π Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran
secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK;
c. Pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka, peralatan angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan
yang akan diserahterimakan (material on site) yang sudah dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi;
d. Untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada sub penyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh sub penyedia tanpa harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari PPK.
e. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita AcaraPenyerahan Pertama Pekerjaan diterbitkan;
f. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) harikalender setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
g. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
π Peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam SSKK, peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi ketentuan :
a. Peralatan dan/atau bahan yang merupakan bagian dari pekerjaan utama namun belum dilakukan uji fungsi (commisioning) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan
perubahannya;
2) Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
3) Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh
produsen;
4) Disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
5) Dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan dan/atau dipindahtangankan oleh pihak manapun; dan
6) Keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa.
b. Sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal
peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh Penyedia Barang/Jasa;
c. Besaran yang akan dibayarkan dari material on site (berkisar antara 50% sampai dengan 70%). Besaran nilai pembayaran dicantumkan di dalam SSKK;
π Denda dan ganti rugi
a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia;
b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi;
c. besarnyadendayangdikenakankepada penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah:
1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan (sebelum PPN), apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau
2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak (sebelum PPN), apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi;
3) sesuai yang ditetapkan dalam SSKK;
d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi;
e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan;
f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum
kontrak;
g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
π Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.
π Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya
setelah formulir upah ditandatangani.
π Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.
π Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan berdasarkan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak berdasarkan Berita Acara Pekerjaan Selesai dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
π Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Hari Kerja dan Xxxhitungan Akhir
π PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
π PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
π Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.
π Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.
CACAT MUTU, PENGUJIAN DAN KEGAGALAN KONSTRUKSI/BANGUNAN
π PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
π Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
π PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan.
Cacat Mutu dan Pengujian
Perbaikan Cacat Mutu
π PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan.
π Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
π Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian biaya/klaim dari PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
π PPK mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan mengenakan sanksi daftarhitam kepada penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan Cacat Mutu. Besaran denda keterlambatan akibat cacat mutu ini ditentukan dalam SSKK.
Kegagalan Konstruksi dan Kegagalan Bangunan
π Apabila terjadi kegagalan konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, maka PPK dan/atau penyedia bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi sesuai dengan kesalahan masing-masing.
π Apabila terjadi kegagalan bangunan maka PPK dan/atau penyedia terhitung sejak tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK pada umur konstruksi agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap kegagalan bangunan yang ditetapkan apabila rencana umur konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
π Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.
π Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan penyedia dalam Pasal ini.
π PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Penyelesaian Perselisihan
Penyelesaian Perselisihan dan Itikad Baik
π Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.
π Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penyelesaian perselisihan atau sengketa yang dipilih ditetapkan dalam SSKK.
π Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak.
π
Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA
SERAH TERIMA
SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF HASIL PEKERJAAN
Pekerjaan
selesai 100%
Pengajuan kepada PPK untuk serah terima
Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh PPK
Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP)
Serah terima kepada PA/KPA oleh PPK
Berita Acara Serah
Terima (BAST)
Pemeriksaan Administratif oleh PjHP/PPHP
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif Β