PROSPEKTUS REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
PROSPEKTUS REKSA DANA INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH)
Tanggal Efektif: 30 Juni 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 30 September 2015 REKSA DANA INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) (selanjutnya disebut “INSIGHT
MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah.
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan melakukan investasi dengan komposisi investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MAJAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Insight Investments Management | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk |
Xxxxxx 0, Xxxxxx 00-X | Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx 00 |
XXXX Xxx 00, Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 | Xx. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00 - 00 |
Xxxxxxx 00000 | Xxxxxxx 00000 |
Telp: x0000 00000000 | Telepon (00-00) 00000000 / 0000000 / 00000000 |
Fax : x0000 00000000 | Faksimili (00-00) 0000000/ 5275858 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
ii
i
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlakumenjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI .................................................................................. | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) | 10 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI .................................................................................... | 14 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN................................................... ..................................... | 15 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME | |
PEMBERSIHAN KEKAYAAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP- | ||
PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL | ||
INVESTASI ..................................................................................................... | 16 | |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM | |
PORTOFOLIO INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ....................... | 20 | |
BAB VII. | PERPAJAKAN................................................................................................. | 22 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA......... | 24 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA............................... ............................ | 26 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN........................ ......................... | 29 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI...................................... ............................... | 31 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN ............................ | 35 |
BAB XIII. | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................... | 36 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .......... | 43 |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) | |
UNIT PENYERTAAN ....................................................................................... | 47 | |
BAB XVI. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI ...................... | 50 |
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN........................................... | 53 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) | |
UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI ................................ | 54 | |
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.................... | 57 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR | |
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .............................. | 59 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan/atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Bank Kustodian adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM dan LK) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT ATAU DPS PT INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Insight Investments Management atau DPS PT Insight Investments Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Insight Investments Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.13. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dana penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.14. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.15. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon pembeli sebelum membeli Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang pertama kali (pembelian awal).
1.16. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka Penerapan Program APU-PPT, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
1.21. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.22. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.23. KEGIATAN SOSIAL KEMANUSIAAN DAN/ATAU SOSIAL KEAGAMAAN
Kegiatan Sosial Kemanusiaan dan/atau Sosial Keagamaan adalah kegiatan yang tidak bertentangan dengan syariah yangantara lain meliputi:
• Kegiatan pengembangan ekonomi kerakyatan;
• Kegiatan pengembangan sumber daya manusia;
• Kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan dan keagamaan;
• Kegiatan bantuan darurat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana alam; dan
• Kegiatan pelestarian lingkungan;
1.24. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH ) yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau
Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH ) untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH ).
1.27. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalah PT Insight Investments Management.
1.28. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”).
1.29. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Kontrak ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.30. NILAI AKTIVA BERSIH atau NAB
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh xxxxxxxxxxxx.XXX Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.31. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”).
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx XXX.
Sesuai Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
1.34. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.37. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.38. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangna Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat disektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
1.47. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.48. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.49. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.50. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari unsur- unsur yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir 5.4 Prospektus ini dan akan digunakan untuk keperluan sosial kemanusiaan dan/atau sosial keagamaan berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dengan petunjuk dan persetujuan DPS PT Insight Investments Management.
1.51. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.52. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
1.53. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.54. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
1.55. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Xxxxxxx di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH)
2.1. PEMBENTUKAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Nomor 62 tanggal 15 Juni 2015 jo. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Nomor 46 tanggal 25 Februari 2016, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH)”),antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH ) telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-301/D.04/2015 tanggal 30 Juni 2015.
Penerbitan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari DPS Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 09 Juni 2015.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah bi al-Ujrah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.5. PENGELOLA INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset kepada Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx X.
Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx
Xxx menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia pada tahun 1997 di Jakarta. Sebelum bergabung dengan PT Insight Investments Management, Xxx telah berkarir di pasar modal sejak tahun 1999, pada PT Danareksa Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Executive Vice President, dan PT AAA Asset Management sebagai Direktur. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi sejak tahun 2008 dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor: KEP-24/BL/WMI/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-219/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx S.
Xxxxxx bergabung dengan PT Insight Investments Management pada November 2004 dan menjabat sebagai Direktur. Beliau menyelesaikan gelar Master of Applied Fnance dari Macquarie University, Sydney – Australia. Memulai karir sebagai Konsultan Operasional di Xxxxxxxx, Xxxxx & Co. Kemudian bergabung dengan Makindo Securities di Corporate Finance & bekerja di Bank Bira sebagai Risk Management, khusus untuk Treasury dan Pasar Modal. Xxxxxx juga pernah bekerja di Indah Kiat Pulp & Paper di divisi IT SAP dan Batavia Prosperindo Sekuritas. Beliau memiliki pengalaman luas di bidang keuangan, akuntansi, perpajakan, SAP, keuangan perusahaan, treasury, dan pasar modal. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-02/PM/WMI/2005 tanggal 6 Januari 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-306/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Ria bergabung dengan PT Insight Investments Management pada Oktober 2020 dan menjabat sebagai Direktur. Beliau menyelesaikan pendidikannya di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ria memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di lembaga keuangan lokal dan asing ternama di bidang perbankan dan asuransi seperti Citibank, ABN Amro Bank, CIMB Niaga Bank dan PT Prudential Life Insurance. Pengalaman bekerjanya di pasar modal adalah di PT Danareksa Investment Management dan di PT Mandiri Manajemen Investasi yang menangani Investor Institusi dan Retail, Customer Service, dan Digital. Beliau memiliki sertifikasi Manajemen Risiko, dan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-130/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 Juli 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-5/PM-21/PJ-WMI/2018 tanggal 23 Agustus 2018.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi berfungsi untuk melakukan analisis investasi untuk menentukan alokasi portofolio yang optimal serta melakukan seleksi instrumen investasi, keputusan investasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Komite Investasi. Xxx Pengelola Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Camar Remoa, CSA., PFM. Anggota Tim Pengelola Investasi : Suluh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx, CSA.
Camar Remoa, CSA., PFM.
Ketua Tim Pengelola Investasi, meraih gelar Sarjana Sains Fisika di Institut Teknologi Bandung. Pengalaman di Pasar Modal diawali sejak bulan September tahun 2014 sebagai Portfolio Analyst, Research Analyst hingga menjadi Fund Manager di PT. Insight Investments Management. Camar mendapatkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-44/PM.211/WMI/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-651/PM.211/PJ-
WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Saat ini Camar adalah seorang CSA Holder dan PFM Holder.
Suluh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana jurusan Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1991.
Sebelumnya pernah bekerja di IBM Indonesia serta PT. Siemens Indonesia. Bergabung bersama PT Insight Investments Management pada tanggal 1 Mei 2013 sebagai Koordinator Fungsi Riset.
Suluh memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/PM.211/WMI/2013 tanggal 14 Juni 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-257/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 29 September 2021.
Xxxxx Xxxxxxxx, CSA.
Anggota Tim Pengelola Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx pada tahun 2015. Pengalaman di Pasar Modal diawali sebagai Institutional Equity Dealer, Senior Institutional Equity Sales Trader di PT . Sucor Sekuritas d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx sejak tahun
2013 dan selanjutnya bergabung dengan PT. Insight Investments Management pada bulan Agustus tahun 2016 sebagai Fixed Income Dealer, kemudian Head of Dealer dan posisi terakhir sebagai Fund Manager.
Lelly memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-218/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Desember 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-324/PM/211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018. Saat ini Lelly memiliki sertifikasi di bidang Pasar Modal sebagai CSA Holder.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam mengelola INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Penasihat Syariah PT Insight Investments Management.
Penasihat Syariah PT Insight Investments Management yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-244/DSN-MUI/XI/2004 tanggal 6 November 2004 (23 Ramadhan 1425 H) dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Insight Investments Management No. 162/IIM/BOD/VII/2017 tanggal 22 Juli 2017 yaitu Xxxxx Xxxxxx, SE.
Xxxxx Xxxxxx
Lahir di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1966. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Magister dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx dengan Konsentrasi Ekonomi Islam tahun 2008. Pernah mengikuti program Certified Islamic Financial Analyst (CIFA) dari Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam UI. Memiliki Pengalaman lebih dari 8 tahun di PT Danareksa (Persero). Saat ini beliau duduk sebagai Ketua Bidang Perbankan Badan Pelaksana Harian – Dewan Syariah Nasional-MUI. Xxxxx Xxxxxx telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Xxxxx Xxxxxx, SE, MA Nomor KEP-17/D.04/ASPM-P/2016 tertanggal 16 Juni 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021.
2.7. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Reksa Dana Syariah di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terdiri dari 1 (satu) orang yang telah ditunjuk oleh PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk sebagaimana termaktub dalam Surat No.FTS.IFI/CMS.6437/2016 tertanggal 17-10-2016 (tujuh belas Oktober dua ribu enam belas), yaitu Xxx Xxxxxxxxxxxxxx.
Tugas dan tanggung jawab utama Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Reksa Dana Syariah di Bank Kustodian mencakup, namun tidak terbatas kepada memberikan masukan dan nasihat terkait produk syariah yang diadministrasikan oleh Bank Kustodian.
Penanggung Jawab Kegiatan Pengelolaan Reksa Dana Syariah di Bank Kustodian juga bertindak sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Bank Kustodian yang memahami kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
2.8. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)*)
Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 5,54 | 5,76 | 4,35 | ||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 5,54 | 5,76 | 4,35 | ||||
BIAYA OPERASI (%) | 1,81 | 1,67 | 4,91 | ||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 5,71 | 4,70 | 3,25 | ||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management berkedudukan di Jakarta didirikan dengan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Insight Investments Management No. 14, tanggal 9 Mei 2003 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 8, tanggal 6 April 2004, keduanya dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-13721.HT.01.01- TH.2004 tanggal 2 Juni 2004 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 1923/BH.09.03/IX/2004, tanggal 23 September 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 11056.
Seluruh anggaran dasar PT Insight Investments Management telah diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Insight Investments Management No. 06 tanggal 14 Februari 2008, dibuat di hadapan Pahala Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 11439.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016939.AH.01.09.tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxx 0000, Xxxxxxxx No. 7387.
Anggaran dasar PT Insight Investments Management terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Insight Investments Management No. 07 tanggal 13 September 2021, dibuat di hadapan Edsy Nio S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0049248.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155758.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13 September 2021.
PT. Insight Investments Management telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep- 08/PM/MI/2004 tanggal 26 Agustus 2004.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Insight Investments Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx X.
Direktur : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris : M. Jani
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Insight Investments Management merupakan Perusahaan Efek Manajer Investasi yang mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan Investasi difokuskan untuk kepentingan para nasabah. Manajer Investasi telah mengelola 00 (xxxx xxxxx xxxx) Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sampai dengan bulan Desember 2021 dengan total dana kelolaan mencapai Rp. 12,240 triliun per 30 Desember 2021.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT. Senapati.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999.
Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Sejak bulan Desember 2001, Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian dan Wali Amanat, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001: 2015 pada bulan Desember 2017.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Xxxx Xxxxxxx, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
h. Jasa Kustodian untuk Reksa Xxxx Xxxxxxx.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2015.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI , MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen Pasar Uang Syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro dan biaya-biaya INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut pada angka 5.2. paragraf 1 (satu) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH):
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat;
j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
k. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
o. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
p. terlibat dalam transaksi marjin;
q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali :
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
u. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Portofolio investasi dalam Reksa Dana Syariah hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dalam Bab V angka 5.2. Prospektus.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Xxxxx Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3 butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tersebut dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan I-MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU Xx. 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxx xxxxx xxxxxxxxxxx bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
♦ Dikelola oleh Manajer Investasi profesional
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana dengan dukungan akses informasi pasar modal yang lengkap. Hal ini membuat Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisa dan riset pasar serta pekerjaan administrasi lainnya yang terkait dengan keputusan investasi.
♦ Diversifikasi Investasi
Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) didiversifikasikan dalam Portofolio Efek sehingga memungkinkan risiko investasi yang lebih tersebar.
♦ Transparansi Informasi
Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus.
♦ Kemudahan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi secara tidak langsung di pasar modal tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang rumit. Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menambah Unit Penyertaannya dan juga dapat menjual kembali Unit Penyertaannya.
♦ Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah akan melakukan pengawasan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terhadap kepatuhan kepada prinsip Syariah, khususnya prinsip Syariah di Pasar Modal disamping menjadi tempat konsultasi bagi Xxx Xxngelola Investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) atas aspek investasi berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
♦ Pengawasan Dewan Pengawas Syariah atas Pengelolaan Investasi
Untuk menjaga dilaksanakannya Prinsip-prinsip Syariah, dana pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan pada INSIGHT MONEY SYARIAH akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Sedangkan risiko investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
♦ Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan Efek bersifat utang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham maupun Efek bersifat utang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
♦ Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dapat disebabkan oleh perubahan harga Efek Bersifat Utang dan Efek lainnya, dan biaya-biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali.
♦ Risiko likuiditas
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi diwajibkan membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila terjadi penjualan kembali secara bersamaan (redemption rush) oleh sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, hal ini dapat menyulitkan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai guna membayar penjualan kembali tersebut.
♦ Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila penerbit Efek dimana INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berinvestasi atau pihak lainya yang berhubungan dengan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
♦ Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) dana kelolaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa setelah pernyataan pendaftarannya menjadi efektif (ii) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan (iii) Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan pasal 67 POJK Tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah serta ketentuan (i), (ii) dan (iii) diatas, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH).
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1,5% (satu koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY XXXXXXX) xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan kepada Yayasan yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagai dana Kegiatan Sosial Kemanusiaan dan/atau Sosial Keagamaan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY XXXXXXX) xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH);
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
h. Biaya asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dibebankan kepada INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH);
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
c. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku (jika ada); dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,5% Maksimum sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Imbalan jasa Manajer Investasi akan dialokasikan kepada yayasan yang akan ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagai dana Kegiatan Sosial Kemanusiaan dan/atau Sosial Keagamaan | |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,2% |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Tidak ada | |
d. Semua biaya bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) f. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) penjualan kembali unit penyertaan (redemption), dan pengalihan kepemilikan unit penyertaan (switching), sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), setiap Pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund)dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Reksa Dana
lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 hari serta 1 tahun terakhir dari INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) WAJIB DIBUBARKAN
INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dibubarkan, yang disertai dengan:
• akta pembubaran INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
• Laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) telah memiliki dan kelolaan.
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH);
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak
disepakatinya pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dengan dilengkapi :
• pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
• laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) oleh OJK yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
• akta pembubaran INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH), maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.5. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH);
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), jika tidak terdapat Manajer Investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) sebagaiman dimaksud pada butir 11.6 huruf b di atas adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran INSIGHT MONEY XXXXXXX (I-MONEY SYARIAH) dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaandan atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.8. Dalam hal INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Laporan Keuangan dan Pendapat Akuntan dicantumkan sebagai lampiran dari Prospektus ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ini beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) harus terlebih dahulu mengisi dan menanda- tangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Penerapan Program APU-PPT. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan Penerapan Program APU-PPT terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan dan bukti pembayaran berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran Penerapan Program APU-PPT tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Penerapan Program APU-PPT wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap
Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir
13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang : Jakarta Plaza Mandiri
Rekening Atas Nama : INSIGHT MONEY SYARIAH - Subscription Nomor : 000-000-000-0000
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
14.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I- MONEY SYARIAH) ;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH); dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bagi hasil dengan pemindahbukuan/transferdalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas namacalon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan seluruh pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala
Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH). Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis
sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaa n. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk
dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut.
Jika permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan tersedia paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan/Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik
menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) berlaku terhadap pengalihan investasi dari INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
16.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa diterimanya permohonanpengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya
permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan tersedia dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir pengalihan investasi dalam INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH).
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
18.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
18.2. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
18.3. PENGALIHAN INVESTASI
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
BAB IX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Xxx Xxxxxxxxxx Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
Keterangan:
Xxxxxx Xxxxx 00 xxxx (0) XXXX Xxxxxxx Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, forum penyelesaian sengketa yang diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yaitu melalui BAPMI, yang diatur sebelum berlakunya POJK 61/2020 (tanggal 16 Desember 2020), menjadi beralih kepada LAPS SJK.
Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)telah mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK mengenai Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) akan tunduk pada peraturan atau surat edaran atau kebijakan OJK yang baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak Investasi Kolektif INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Insight Investments Management Xxxxxx 0 Xxxxxxxx, 00xx Xxxxx Xxxxx X XXXX Xxx 00
Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000
Telp: x0000 00 000 000
Fax: x0000 00 000 000
Email: xxxxxxxxx@xxxxxxxx.xx Website: xxx.xxxxxxxx.xx
Bank Kustodian
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, Lt. 22
Xx. Xxxx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (021) 524 5170 / 5291 3135
Faksimili: (021) 526 3602 / 527 5858