PROSPEKTUS REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND PEMBARUAN
PROSPEKTUS REKSA XXXX XXXXXX EQUITY FUND PEMBARUAN
Tanggal Efektif: 31 Agustus 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 12 Januari 2018
Xxxxx Xxxx XXXXXX EQUITY FUND (selanjutnya disebut “FOSTER EQUITY FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
FOSTER EQUITY FUND bertujuan untuk memberikan return optimum dengan menitikberatkan pada Efek bersifat ekuitas.
P
R
FOSTER EQUITY FUND akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
O
PT Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
S
Setiap Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
P
Pemegang Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dikenakan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan namun tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
E
MANAJER INVESTASI
PT Foster Asset Management
K
Gedung TIFA Lt.7 Suite 701 Jl. Xxxxxxxx Xxxxx Xx.00 Xxxxxxx 00000
Telp. (000) 0000 000
T
U
BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Menara Bank Danamon, Lt. 2 Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. C-10 Jakarta 12940
Telp. (00 00) 0000 0000
Fax.(00 00) 0000 0000
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA QUANT EKUITAS PRIMA ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RESIKO UTAMA (BAB VIII) |
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN |
S
Pembaruan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2023
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
FOSTER EQUITY FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam FOSTER EQUITY FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Foster Asset Management (“Manajer Investasi”) akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 3 |
BAB II | INFORMASI MENGENAI REKSA XXXX XXXXXX EQUITY FUND | 10 |
BAB III | INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV | INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN | 14 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | |
16 | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO FOSTER EQUITY FUND | |
19 | ||
BAB VII | PERPAJAKAN | 21 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR - FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 22 |
BAB IX BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 24 26 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI | 28 |
BAB XII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 31 |
BAB XIII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 35 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | |
40 | ||
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 43 |
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI | |
46 | ||
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 49 |
BAB XX | PENYELESAIAN SENGKETA | 50 |
BAB XXI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
51 |
Afiliasi adalah:
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”).
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal).
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam FOSTER EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx , yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND untuk transaksi Unit Penyertan dengan Sistem Elektronik, selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut, yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1”).
Laporan Bulanan FOSTER EQUITY FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.18. LPHE (LEMBAGA PENILAI HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Foster Asset Management.
1.20. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.21. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.22. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.23. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.24. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.27. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) FOSTER EQUITY FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IX.C.5.
1.29. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan FOSTER EQUITY FUND.
1.34. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. REKSA XXXX XXXXXX EQUITY FUND
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA QUANT EKUITAS PRIMA No. 23 tanggal 14 Juli 2017, jo. akta Penggatian Bank Kustodian dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana QUANT EKUITAS PRIMA No. 19 tanggal 11 Januari 2018, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta.
1.38. SURAT EDARAN OJK (SE OJK) TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
a) penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
b) pembelian Unit Penyertaan (Subscription);
c) penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption), dan
d) pengalihan investasi (Switching) oleh Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik tersebut dan kesesuaiannya terhadap peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam FOSTER EQUITY FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dapat dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik yang dikirimkan ke alamat Pemegang Unit Penyertaan melalui jasa kurir/jasa pengiriman lainnya atau dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan ke alamat email Pemegang Unit Penyertaan yang didaftarkan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND untuk transaksi Unit Penyertaan dengan Sistem Elekronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam FOSTER EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND
2.1. PENDIRIAN FOSTER EQUITY FUND
FOSTER EQUITY FUND (d/h QUANT EKUITAS PRIMA) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana QUANT EKUITAS PRIMA Nomor No. 23 tanggal 14 Juli 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku Bank Kustodian jo. akta Penggatian Bank Kustodian dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana QUANT EKUITAS PRIMA No. 19 tanggal 11 Januari 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx , S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, antara PT Foster Asset Management (d/h PT Quant Kapital Investama) sebagai Manajer Investasi, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian Pengganti.
FOSTER EQUITY FUND (d/h QUANT EKUITAS PRIMA) telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat Nomor S-504/PM.21/2017 tanggal 31 Agustus 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000(satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi terdiri dari :
Ketua Komite Investasi
Xxxx Xxxxxxx, memperoleh gelar S1 dibidang Akuntansi dari Universitas Pajajaran, Bandung pada tahun 1988. Mengawali karir sebagai Credit Officer di Astra International pada tahun 1989 – 1990, dan selanjutnya meniti karir di dunia perbankan diawali pada Bank Indovest mengelola kredit Korporasi, 1990 – 1995, selanjutnya pada Bank Universal, Kepala Cang Bank Nusa, Cabang Bandung, tahun 1997 - 2000. Kemudian bekerja sebagai kepala pengelola Kredit pada BPPN tahun 2000 – 2004, Kepala Cang PPA, Cabang Bandung tahun 2004 – 2009, Kemudian setelah dari PPA bergabung dengan PT Star Xxxxxxxxx Xxx sebagai Direktur Utama, dan Akhirnya bergabung dengan PT FOSTER ASSET MANAGEMENT sejak Februari 2019.
Anggota Komite Investasi
I Xxxx Xxxxxxx, memulai karir sebagai Customer Relationship manager selepas ODP di Bank Bali pada tahun 1997, Assistant Vice President pada Public Sector PT Bank Mega Tbk pada tahun 2005, selanjutnya meniti karir di pasar modal yaitu sebagai Associate Director di PT Pratama Capital Indonesia pada tahun 2006, sebagai direktur di beberapa perusahaan Reliance Group 2010 dan bergabung di PT Foster Asset Management sebagai Head of sales pada bulan Oktober 2016 dan terakhir sebagai direktur pada bulan Mei 2017. I Xxxx Xxxxxxx adalah lulusan MM Keuangan Pasca Sarjana Universitas Esa Unggul Jakarta tahun 2006, memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manager Investasi (WMI) berdasarkan surat keputusan BAPEPAM-LK No. Kep. 17 /BL /WMI /2011 tanggal 22 Februari 2011 yang telah
diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-676/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Lulusan Teknologi Informasi dari Universitas Bina Nusantara, berpengalaman di bidang Enterprise Resource Planning, menganalisa system dan bisnis proses perusahaan, terlibat dalam proses implentasi, bisnis proses re-engineering dan standarisasi ISO di PT Fondaco Mitratama. Memulai karir di pasar modal sebagai Xxxxx lalu sebagai Analis, Trainer, Bisnis Development dan PIC Implementasi LQ45 Futures di PT Henan Putihrai Sekuritas. Selanjutnya bergabung dalam tim Investasi PT Pacific Capital Investment, tim Investasi di PT Capital Asset Management, kemudian bergabung di PT Capital Life Indonesia, terlibat dalam proses pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Capital Life Indonesia sebagai Kepala Divisi Investasi. Sejak Desember 2018 bergabung dengan PT. FOSTER ASSET MANAGEMENT dan memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) No KEP-80/PM.211/WMI/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-130/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 5 November 2020.
Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx XxxxXxxxx
Lulusan MM UI Cumloude Sepesialisasi Investasi dan Pasar Modal.. Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di pasar Modal dalam negeri dan luar Negeri. Mengawali karis pada PT Astra International sebagai management Trainee. Member Business Re-Engenering Astra Graphia dan Menghandle Portofolio sejak tahun 1997, Fund Manager dan Rirektur Investasi diberbagai Manager Investasi seperti : Ciptadana Capital, Pasific Capital Investment, Valbury Asset Management. Juga pernah berkarir di perusahaan BUMN Hutama Karya (Persero). Bergabung dengan PT. FOSTER ASSET MANAGEMENT sejak bulan February 2019. Memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) No KEP-293/PM.211/WMI/2018 tanggal 3 Desember 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-109/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 9 Februari 2022.
2.4. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT FOSTER EQUITY FUND
Berikut adalah Ikhtisar Laporan Keuangan singkat Foster Equity Fund yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Periode dari | Periode 12 | Periode 36 | Periode 60 | 3 tahun kalender terakhir | |||
tanggal 1 | bulan | bulan | bulan | ||||
Januari 2022 | terakhir dari | terakhir dari | terakhir dari | ||||
s/d tanggal 31 | tanggal 31 | tanggal 31 | tanggal 31 | 2020 | 2021 | 2022 | |
Desember | Desember | Desember | Desember | ||||
0000 | 0000 | 0000 | 0000 | ||||
Total Hasil Investasi (%) | (7,61%) | 19,77% | 5,10% | - | (16,55%) | 19,77% | (7,61%) |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | (10,33%) | 16,25% | 4,57% | - | (16,97%) | 16,25% | (10,33%) |
Biaya Operasi (%) | 3,38% | 4,31% | 0,82% | - | 2,26% | 4,31% | 3,38% |
Perputaran Portofolio | 1:2,11 | 1:2,11 | 1:1,05 | - | 1:1,00 | 1:2,11 | 1:2,11 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | 0,00% | 0,01% | - | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Tujuan tabel ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Foster Asset Management (d/h PT Quant Kapital Investama) didirikan berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 8 September 2009 dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-50281.AH.01.01. Tahun 2009 tanggal 19 Oktober 2009. Akta perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta No. 565 tanggal 22 Juni 2017 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Keputusan No. AHU.AH.01.03- 0150432 tanggal 6 Juli 2017.
PT Foster Asset Management (d/h PT Quant Kapital Investama) telah memperoleh persetujuan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-31/D.04/2014, tanggal 25 Juni 2014, Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
PT Quant Kapital Investama telah memperoleh persetujuan perubahan nama menjadi PT Foster Asset Management berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-402/PM.21/2019, tanggal 15 Maret 2019, Tentang Tanggapan Atas Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris serta Perubahan Nama.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Foster Asset Management pada saatu Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Foster Asset Management Nomor 25 tanggal 13 Pebruari 2019, yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., M. Kn., Notaris di Jakarta adalah:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxxxxx : I Xxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxx Xxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Foster Asset Management (d/h PT Quant Kapital Investama) melayani nasabah perorangan, institusi swasta maupun institusi dan lembaga pemerintah melalui produk yang dimiliki dan dikelola perseroan.
PT Foster Asset Management adalah perusahaan manajer investasi yang hanya semata-mata mengelola dana dan/atau portfolio Efek nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, PT Foster Asset Management akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
BAB IV
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Danamon Indonesia Tbk” suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”)didirikan pada tahun 1956, dan kini telah tumbuh berkembang menjadi salah satu lembaga keuangan terbesar di Indonesia, dipandu oleh visi perusahaan yaitu “Kita Peduli dan Membantu Jutaan Orang Mencapai Kesejahteraan”.
Danamon melayani seluruh segmen nasabah mulai dari Konsumer, Komersial, termasuk Usaha Kecil dan Menengah, nasabah Mikro, serta Enterprise (Komersial dan Korporasi), dengan rangkaian produk dan jasa perbankan dan keuangan yang komprehensif, termasuk layanan perbankan Syariah. Selain itu, Danamon juga menyediakan pembiayaan otomotif dan barang-barang konsumer melalui Adira Finance serta layanan asuransi umum melalui Adira Insurance.
Danamon mengoperasikan jaringan distribusi yang ekstensif dari Aceh hingga Papua dengan 1.395 kantor cabang dan gerai pelayanan terdiri dari kantor cabang konvensional, unit Danamon Simpan Pinjam (DSP), unit Syariah, dan jaringan cabang Adira Finance, dan Adira Insurance. Melalui struktur jaringan Sales & Distribution konsep single captainship, Xxxxxxx mampu memberikan penawaran produk secara terintegrasi sehingga meningkatkan kualitas pelayanan terhadap nasabah.
Jaringan distribusi Danamon didukung oleh platform e-channel yang mencakup jaringan sekitar 1.300 ATM dan 70 CDM (Cash Deposit Machine) Danamon serta akses ke ATM di jaringan ATM Bersama, ALTO dan Prima. Danamon juga telah mengembangkan layanan digital yang lengkap meliputi SMS banking, Internet banking dan mobile banking, dengan fitur dan kapabilitas yang terus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan pengguna jasa perbankan di era digital yang semakin mengutamakan kemudahan dan kecepatan bertransaksi.
Komposisi Pemegang Saham per 30 November 2018 adalah sbb:
Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (33,83%)
MUFG Bank, Ltd - secara langsung & tidak langsung (40%) Pemegang saham publik (26,17%)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal nomor: KEP-02/PM/Kstd/2002 tanggal 15 Oktober 2002.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah memberikan pelayanan jasa Kustodian sejak tahun 2002 berupa Fund Administration dan Core Custody, layanan ini telah diberikan kepada berbagai macam nasabah antara lain Bank, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Broker, Manajer Investasi, Asset Management, Perusahaan dan Personal. PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah salah satu Bank Kustodian dengan reputasi baik dan telah ditunjuk sebagai Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif baik konvensional maupun syariah dan Discretionary Fund dengan Manajer Investasi terkemuka di Indonesia.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), Danamon Kustodian telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dan untuk penatausahaan SBI dengan keputusan Bank Indonesia nomor 8/49/DPM/PTPM tanggal 10 Juli 2006.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bank Kustodian, PT Bank Danamon Indonesia Tbk didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengalaman dan komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para nasabahnya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Reksa Dana yang dikelola oleh PT Foster Asset Management.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak / perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah :
• MUFG Bank, Ltd;
• Temasek Holdings (Private) Ltd;
• Fullerton Management Pte Ltd (“FM”);
• Fullerton Financial Holdings Pte Ltd (“FFH”);
• Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd (“AFI”);
• PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk;
• PT Asuransi Adira Dinamika;
• PT Adira Quantum Multifinance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi FOSTER EQUITY FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
FOSTER EQUITY FUND bertujuan untuk memberikan return optimum dengan menitikberatkan pada Efek bersifat ekuitas.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
FOSTER EQUITY FUND akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1.huruf a di atas meliputi:
a. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
x. Xxxx bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek Bersifat Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1.huruf b di atas meliputi:
a. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia;
b. Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemerintah Efek yang terdaftar di OJK;
d. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
e. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan FOSTER EQUITY FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemega0ng Unit Penyertaan dan biaya-biaya FOSTER EQUITY FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas FOSTER EQUITY FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi FOSTER EQUITY FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
(a) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
(b) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh XXX.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan FOSTER EQUITY FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan FOSTER EQUITY FUND:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) Memiliki Efek derivatif:
a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, FOSTER EQUITY FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal FOSTER EQUITY FUND berinvestasi pada Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Bersifat Utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik uang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh FOSTER EQUITY FUND dari dana yang diinvestasikan, akan dibukukan kembali ke dalam FOSTER EQUITY FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO FOSTER EQUITY FUND
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio FOSTER EQUITY FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir
1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek
bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut;
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain /Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0, 1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (”PP No. 100 Tahun 2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR - FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN FOSTER EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
• Indikasi Xxxxx Xxxxx yang lebih menarik
Mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi dan biaya investasi yang lebih rendah.
• Investasi dapat dicairkan setiap hari
Pencairan investasi dapat dilakukan setiap hari berdasarkan NAB/Unit yang berlaku pada saat pencairan dimana hasilnya dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai awal invetasi.
• Pengelolaan secara professional
Pengelolaan portfolio FOSTER EQUITY FUND dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana serta didukung informasi dan akses pasar modal yang lengkap. Mengingat pemodal individu umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi maka peranan Manajer investasi menjadi sangat penting dalam berinvestasi di pasar modal.
• Diversifikasi Investasi
Dalam rangka mengurangi resiko investasi maka portfolio efek dari FOSTER EQUITY FUND didiversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas pun dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
• Kemudahan dalam Berinvestasi
Dengan dana minimal sebesar Rp 10.000,0 (sepuluh ribu rupiah), nasabah dapat berinvestasi secara tidak langsung di pasar modal, tanpa melalui persyaratan dan prosedur yang rumit. Selain itu nasabah dapat dengan mudah menambah nilai investasinya maupun menjual kembali Unit penyertaan yang dimilikinya.
• Tanpa Kena Pajak
Setiap pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana nasabah tidak dikenakan pajak.
• Transparansi Informasi
Reksa Xxxx XXXXXX EQUITY FUND wajib memberikan informasi atas perkembangan portfolio investasi dan pembiayaan secara berkesinambungan sehingga nasabah dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya dan tingkat resiko investasinya setiap saat. Manajer investasi juga wajib mengumukan perkembangan NAB setiap hari melalui surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui prospektus pembaharuan setiap tahun.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam FOSTER EQUITY FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Resiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank-bank, penerbit surat berharga dimana FOSTER EQUITY FUND berinvestasi, perantara pedagang efek (pialang), bank kustodian, agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi).
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio FOSTER EQUITY FUND. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hai ini dapat
mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi FOSTER EQUITY FUND.
d. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana FOSTER EQUITY FUND melakukan investasi. Dan hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi FOSTER EQUITY FUND.
e. Risiko Transaksi Melalui Sistem Elektronik
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi melalui Sistem Elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi melalui Sistem Elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi oleh pihak yang tidak berhak;
(ii) Pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi melalui Sistem Elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut;
(iii) Kesalahan dan/atau gangguan pada system maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko transaksi yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Terjadinya risiko-risiko di atas dapat mengakibatkan pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Manajer Investasi akan menetapkan dan menjalankan prosedur penanganan transaksi melalui Sistem Elektronik yang keliru atau gagal. Namun risiko-risiko yang timbul dari penggunaan Sistem Elektronik yang tidak sah dalam melakukan pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan FOSTER EQUITY FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh FOSTER EQUITY FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN FOSTER EQUITY FUND
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,1% (nol koma dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah FOSTER EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah FOSTER EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya pencetakkan dan distribusi Laporan Bulanan setelah FOSTER EQUITY FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan FOSTER EQUITY FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan FOSTER EQUITY FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, serta Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio FOSTER EQUITY FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari FOSTER EQUITY FUND;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening FOSTER EQUITY FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi FOSTER EQUITY FUND serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali
Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana FOSTER EQUITY FUND sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada FOSTER EQUITY FUND: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 5% Maks. 0, 1% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND berdasarkan 365 hari per tahun dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Maks. 2, 5% Maks. 2, 5% Tidak ada Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, setiap Pemegang Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dapat dikirimkan oleh Bank Kutodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam FOSTER EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian dalam bentuk dokumen fisik atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Apabila ada Hasil Investasi FOSTER EQUITY FUND yang dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk Unit Penyertaan baru, maka Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan yang berasal dari pembagian Hasil Investasi tersebut dalam Laporan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan akan menjadi bukti kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND.
Dalam hal terdapat perbedaan jumlah Unit Penyertaan antara Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 tentang Laporan Reksa Dana, maka bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang terakhir diterbitkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam FOSTER EQUITY FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam FOSTER EQUITY FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fitur pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx FOSTER EQUITY FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari FOSTER EQUITY FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus
7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal FOSTER EQUITY FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal FOSTER EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN FOSTER EQUITY FUND WAJIB DIBUBARKAN
FOSTER EQUITY FUND wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, FOSTER EQUITY FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan FOSTER EQUITY FUND.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI FOSTER EQUITY FUND
Dalam hal FOSTER EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran FOSTER EQUITY FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan FOSTER EQUITY FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran FOSTER EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak FOSTER EQUITY FUND dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran FOSTER EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran FOSTER EQUITY FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika FOSTER EQUITY FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal FOSTER EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran FOSTER EQUITY FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran FOSTER EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran FOSTER EQUITY FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran FOSTER EQUITY FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran FOSTER EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal FOSTER EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir FOSTER EQUITY FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran FOSTER EQUITY FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran FOSTER EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran FOSTER EQUITY FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran FOSTER EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal FOSTER EQUITY FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran FOSTER EQUITY FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran FOSTER EQUITY FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran FOSTER EQUITY FUND, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran FOSTER EQUITY FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran FOSTER EQUITY FUND dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran FOSTER EQUITY FUND yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran FOSTER EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi FOSTER EQUITY FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran FOSTER EQUITY FUND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan FOSTER EQUITY FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran FOSTER EQUITY FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran FOSTER EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada pasal
11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi FOSTER EQUITY FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran FOSTER EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan FOSTER EQUITY FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran FOSTER EQUITY FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;dan
c. akta pembubaran FOSTER EQUITY FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal FOSTER EQUITY FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi FOSTER EQUITY FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi FOSTER EQUITY FUND sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada FOSTER EQUITY FUND.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus FOSTER EQUITY FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening FOSTER EQUITY FUND, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan di tanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening dengan Sistem Elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND secara berkala pada bank-bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dalam formulir yang dikeluarkan oleh Manajer Investasi khusus untuk Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pemesanan pembelian berkala Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan berkala FOSTER EQUITY FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian berkala unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Xxxx XXXXXX EQUITY FUND yang pertama kali (pembukaan awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian
Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, formulir pemesanan pembelian berkala Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit penyertaan secara berkala bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx XXXXXX EQUITY FUND Hari Bursa berikutnya.
Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir pemesanan pembelian berkala Unit penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada hari Bursa berikutnya.
14.7 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan /transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening FOSTER EQUITY FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rekening Atas Nama : Reksa Dana FOSTER EQUITY FUND Nomor Rekening : 003613348212
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama FOSTER EQUITY FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan olehBank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND.
14.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN,
SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit
Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND.
14.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
15.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, pemegang unit penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3 SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
FOSTER EQUITY FUND tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo minimum Kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND berlaku terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari FOSTER EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama.
15.4 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan
penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku terhadap akumulasi permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
15.5 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dilakukan pada hari yang sama sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.6 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.7 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus FOSTER EQUITY FUND yang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus FOSTER EQUITY FUND yang diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.8 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, baik secara langsung kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun melalui Manajer Investasi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
15.9 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio FOSTER EQUITY FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek FOSTER EQUITY FUND dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat/kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari FOSTER EQUITY FUND.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FOSTER EQUITY FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik tersebut di atas.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank
Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
16.4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
FOSTER EQUITY FUND tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND berlaku terhadap pengalihan investasi dari FOSTER EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND.
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku terhadap akumulasi permohonan pengalihan investasi dan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih FOSTER EQUITY FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam FOSTER EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola FOSTER EQUITY FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
MI/APERD
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
XVIII.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Mulai
Pemegang Unit Penyertaan Lakukan transfer kerekening Reksa Dana dan Serahkan FPPUP, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, dandokumen-dokumen yang diperlukanke MI/APERD
Lengkap
MI/APERD
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
Selesai
Bank Kustodian
Kirim Surat Konfirmasi Kepemilikan UP ke Pemegang UP
MI/APERD
Terima FPK dari Pemegang UP dan perikasa kelengkapan
Lengkap
XVIII.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Pemegang Unit Penyertaan Serahkan FPK dan dokumen- dokumen yang diperlukan
MI/APERD
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
MI/APERD
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
Selesai
Bank Kustodian Terima dokumen dan melakukan
pembayaran/pelunasan kembali.
Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit PenyertaankePemegang UP
XVIII.3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA
Mulai
Pemegang Unit Penyertaan Serahkan FS dan dokumen- dokumen yang diperlukan
MI/APERD
Informasikan ke Pemegang UP untuk dilengkapi
MI/APERD
Terima FS dari Pemegang UP dan perikas kelengkapan
Lengkap
MI/APERD
Kirim dokumen ke Bank Kustodian
Selesai
Bank Kustodian
• Terima dokumen dan melakukan Switching.
• Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang UP
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2 di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
19.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodianakan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx XXXXXX EQUITY FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FOSTER EQUITY FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan FOSTER EQUITY FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
PT. Foster Asset Management Gedung Xxxx Xxxxxx 0, Xxxxx 000 Xx. Kuningan Barat No. 26 Jakarta 12710
Telp. : 021-5200939
Menara Bank Danamon Lantai 2 Jl. X.X Xxxxxx Xxxx Xxx. C No. 10 Jakarta 12940
REKSA XXXX XXXXXX EQUITY FUND
Laporan Keuangan Tanggal 31 Desember 2022 dan
untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal tersebut Beserta Laporan Auditor Independen
REKSA XXXX XXXXXX EQUITY FUND
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
LAPORAN KEUANGAN - Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih yang Dapat
Didistribusikan Kepada Pemegang Unit Penyertaan 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5 - 22
**********
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2022 2021
ASET
PORTOFOLIO EFEK
Efek bersifat ekuitas | 118.865.180.000 | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 13.000.000.000 | 3.500.000.000 | |
TOTAL PORTOFOLIO EFEK | 2c,4 | 131.865.180.000 | 00.000.000.000 |
Kas | 2d,5 | 278.824.055 | 379.147.373 |
Piutang bunga | 2c,6 | 27.780.822 | 1.208.219 |
Taksiran tagihan pajak penghasilan | 7a | 57.241 | 40.869 |
TOTAL ASET | 132.171.842.118 | 00.000.000.000 | |
LIABILITAS | |||
Beban akrual | 8 | 196.808.216 | 158.728.866 |
TOTAL LIABILITAS | 196.808.216 | 158.728.866 | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 131.975.033.902 | 00.000.000.000 | |
TOTAL UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 142.923.998,3088 | 98.163.279,1408 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 923,3931 | 999,4829 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA XXXX XXXXXX EQUITY FUND
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2022 | 2021 | |
PENDAPATAN | |||
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga | 2e,00 | 000.000.000 | 00.000.000 |
Pendapatan dividen | 2e,10 | 964.500 | 2.046.673 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 16 | 2.818.609.289 | 00.000.000.000 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 17 | (9.575.717.895) | 3.459.203.630 |
Pendapatan Lainnya | 00 | 00.000.000 | 0.000.000 |
TOTAL PENDAPATAN | (6.422.389.630) | 00.000.000.000 | |
BEBAN | |||
Beban Investasi | |||
Pengelolaan investasi | 2e,12 | 1.649.991.927 | 1.341.477.968 |
Kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 00.000.000 |
Lain-lain | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Xxxxx Xxxxnya | 15 | 2.112.434 | 1.901.210 |
TOTAL BEBAN | 1.943.891.564 | 1.548.996.984 | |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | (8.366.281.193) | 00.000.000.000 | |
Beban (penghasilan) pajak | - | - | |
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN | (8.366.281.193) | 00.000.000.000 | |
Penghasilan komprehensif lain | - | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | |||
PERIODE BERJALAN SETELAH PAJAK | (8.366.281.193) | 00.000.000.000 |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
(8.366.281.193) 00.000.000.000
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA XXXX XXXXXX EQUITY FUND
LAPORAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIDISTRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Penghasilan Komprehensif Lain | Total Nilai Aset Bersih | |||
SALDO PER 31 DESEMBER 2020 | 55.016.926.641 | (9.520.442.512) | - | 00.000.000.000 | ||
Perubahan Aset Bersih Pada Tahun 2021 | ||||||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 38.000.000.000 | - | - | 38.000.000.000 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (14.854.693) | - | - | (14.854.693) | ||
Penghasilan Komprehensif Lain | ||||||
SALDO PER 31 DESEMBER 2021 | 93.002.071.948 | 5.110.443.147 | - | 00.000.000.000 | ||
Perubahan Aset Bersih Pada Tahun 2022 | ||||||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | (8.366.281.193) | (8.366.281.193) | |||
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | ||||||
Penjualan unit penyertaan Pembelian kembali unit penyertaan | 00.000.000.000 - | - - | - - | 00.000.000.000 - |
Penghasilan Komprehensif Lain
SALDO PER 31 DESEMBER 2022 135.230.871.948 (3.255.838.046) - 131.975.033.902
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND LAPORAN ARUS KAS
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2022 | 2021 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Pendapatan bunga | 296.619.700 | 23.235.091 | |
Pendapatan dividen | 964.500 | 2.079.298 | |
Pendapatan lainnya | 10.562.172 | - | |
Pembelian dan Penjualan Portofolio Efek, Bersih | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Pembayaran biaya operasi | (1.905.816.307) | (1.476.232.079) | |
Pembayaran pajak penghasilan | (12.279) | (81.864) | |
TOTAL BERSIH ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 38.000.000.000 | |
Pembelian kembali unit penyertaan | - | (14.854.693) | |
TOTAL BERSIH ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
KENAIKAN KAS DAN SETARA KAS BERSIH | (100.323.318) | (64.268.847) | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE | 379.147.373 | 443.416.220 | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE | 278.824.055 | 379.147.373 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. Umum
Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) d/h Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund antara PT Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 23 tanggal 14 Juli 2017 di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.Xx Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan akta addendum I No. 08 tertanggal 20 Mei 2019 di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H di Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 4 dari Akta Addendum I No. 08 tersebut di atas, tujuan investasi Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund adalah untuk memberikan return optimum dengan menitikberatkan pada Efek bersifat ekuitas.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi berdasarkan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sebagai berikut:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan, setiap unit penyertaan Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 31 Agustus 2017 dengan surat keputusan ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ( d/h BAPEPAM ) No. S-504/PM.21/2017.
PT Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi. Komite investasi akan mengarahkan dan mengawasi tim pengelola investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxxxx Anggota : I Xxxx Xxxxxxx
Xxx pengelola investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan komite investasi. Xxx pengelola investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
XXXXX DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. Umum (lanjutan)
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, jangka waktu berdirinya Reksa Dana adalah sejak ditetapkan sesuai surat pernyataan efektif dari Ketua OJK. Reksa Dana dapat dibubarkan berdasarkan Surat OJK No. S- 97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 pada persyaratan dan kondisi tertentu antara lain nilai aset bersih Reksa Dana di bawah Rp10.000.000.000, jangka waktu pembubaran Reksa Dana awalnya selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut menjadi 160 (seratus enam puluh) hari bursa berturut-turut. Xxxxx Xxxx telah mencapai tanggal akhir investasi atau Manajer Investasi melakukan pelunasan awal dan/atau Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2022 dan 30 Desember 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 28 Februari 2023 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1 “Laporan Reksa Dana”, yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Invetasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi KIK.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat ekuitas dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
- Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelaahan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Pada tanggal 31 Desember 2022, Xxxxx Xxxx hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date ).
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian, jasa agen penjual dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana sedangkan beban lainnya merupakan beban yang yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing- masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi (lanjutan)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Disisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
3. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi Signifikan oleh Xxxxxxxxx
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar pertimbangan, estimasi dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
a. Penggunaan Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan Asumsi Signifikan oleh Manajemen (lanjutan)
a. Penggunaan Pertimbangan (lanjutan)
Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabiltas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71 tahun 2020 Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman dan kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun- akun yang diidentifikasikan secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada saat periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interprestasi atas peraturan pajak yang berbeda.
x. Xxxxxxxx dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi hal tersebut.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. Portofolio Efek Ikhtisar Portofolio Efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2022
Tingkat | Persentase | ||||||
Bunga | Jumlah | Harga | % Terhadap | ||||
(%) per | Jatuh | Level | Peringkat | Lembar | Perolehan | Nilai | Total Portofolio |
Jenis Efek Tahun | Tempo | Hierarki | Efek | Saham | Rata-rata | Wajar | Efek |
PT Agung Semesta Sejahtera Tbk | - | 1 | - | 6.950.000 | 3.337.500.000 | 347.500.000 | 0,26% |
PT Aksara Global Development Tbk | - | 1 | - | 256.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,71% |
PT Andalan Perkasa Abadi Tbk | - | 1 | - | 10.310.000 | 5.967.550.000 | 515.500.000 | 0,39% |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | - | 1 | - | 17.400.000 | 6.888.921.428 | 2.279.400.000 | 1,73% |
PT Bhakti Multi Artha Tbk | - | 1 | - | 14.639.000 | 9.057.771.125 | 00.000.000.000 | 9,60% |
PT Bintang Oto Global Tbk | - | 1 | - | 9.910.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,73% |
PT Buana Artha Anugerah Tbk | - | 1 | - | 95.400.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,91% |
PT Capital Financial Indonesia Tbk | - | 1 | - | 17.100.000 | 8.158.967.181 | 00.000.000.000 | 9,34% |
PT City Retail Developments Tbk | - | 1 | - | 89.500.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,71% |
PT DMS Propertindo Tbk | - | 1 | - | 21.900.000 | 7.997.000.000 | 1.095.000.000 | 0,83% |
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk | - | 1 | - | 27.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,75% |
PT Pacific Strategic Financial Tbk | - | 1 | - | 11.200.000 | 8.881.638.286 | 00.000.000.000 | 9,60% |
PT Xxxxx Xxxxxxx Andalan Tbk | - | 1 | - | 25.009.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,58% |
PT Unilever Indonesia Tbk | - | 1 | - | 2.500 | 21.087.500 | 11.750.000 | 0,01% |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | - | 1 | - | 2.500 4.987.500 2.000.000 0,00% | |||
Total Efek Bersifat Ekuitas | 602.323.000 | 124.981.694.264 | 118.865.180.000 | 90,14% | |||
Instrumen Pasar Uang | |||||||
PT Bank Aladin Syariah Tbk | 5,75% | 09/01/2023 | - - | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2,28% |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | 5,75% | 18/01/2023 | - - | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,52% |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5,50% | 12/01/2023 | - - | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 4,55% |
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk | 5,50% | 24/01/2023 | - | - | 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 1,52% | ||
Total Instrumen Pasar Uang | 13.000.000.000 13.000.000.000 13.000.000.000 9,86% | ||||||
Total Portofolio Efek | 137.981.694.264 131.865.180.000 100% |
Efek Bersifat Ekuitas Saham
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. Portofolio Efek (lanjutan)
Ikhtisar Portofolio Efek (lanjutan)
31 Desember 2021
Tingkat | Persentase | ||||||
Bunga | Jumlah | Harga | % Terhadap | ||||
(%) per | Jatuh | Level | Peringkat | Lembar | Perolehan | Nilai | Total Portofolio |
Jenis Efek Tahun | Tempo | Hierarki | Efek | Saham | Rata-rata | Wajar | Efek |
Efek Bersifat Ekuitas Saham
PT Agung Semesta Sejahtera Tbk | - - | 1 | - | 6.950.000 | 3.337.529.000 | 347.500.000 | 0,35% |
PT Aksara Global Development Tbk | - - | 1 | - | 184.000.000 | 9.144.800.000 | 9.200.000.000 | 9,40% |
PT Andalan Perkasa Abadi Tbk | - - | 1 | - | 10.310.000 | 5.967.531.100 | 628.910.000 | 0,64% |
PT Astra International Tbk | - - | 1 | - | 3.000 | 19.425.000 | 17.100.000 | 0,02% |
PT Bank Capital Indonesia Tbk | - - | 1 | - | 17.400.000 | 6.889.008.000 | 4.628.400.000 | 4,73% |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero | - - | 1 | - | 4.000 | 16.590.000 | 16.440.000 | 0,02% |
PT Bhakti Multi Artha Tbk | - - | 1 | - | 10.200.000 | 4.603.872.000 | 10.200.000.000 | 10,42% |
PT Bintang Oto Global Tbk | - - | 1 | - | 7.010.000 | 8.950.087.000 | 9.743.900.000 | 9,95% |
PT Buana Artha Anugerah Tbk | - - | 1 | - | 60.900.000 | 7.656.348.000 | 9.074.100.000 | 9,27% |
PT Capital Financial Indonesia Tbk | - - | 1 | - | 18.200.000 | 7.076.706.000 | 9.646.000.000 | 9,85% |
PT City Retail Developments Tbk | - - | 1 | - | 62.800.000 | 8.380.660.000 | 9.420.000.000 | 9,62% |
PT DMS Propertindo Tbk | - - | 1 | - | 21.900.000 | 7.997.004.000 | 1.730.100.000 | 1,77% |
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk | - - | 1 | - | 19.000.000 | 6.089.500.000 | 9.785.000.000 | 10,00% |
PT Pacific Strategic Financial Tbk | - - | 1 | - | 8.900.000 | 6.163.428.000 | 9.923.500.000 | 10,14% |
PT Xxxxx Xxxxxxx Andalan Tbk | - - | 1 | - | 13.509.000 | 8.593.480.170 | 9.996.660.000 | 10,21% |
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk | - - | 1 | - | 5.000 | 19.600.000 | 20.200.000 | 0,02% |
PT Unilever Indonesia Tbk | - - | 1 | - | 2.500 | 21.087.500 | 10.275.000 | 0,01% |
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk | - - | 1 | - | 2.500 | 4.987.500 | 2.762.500 | 0,00% |
Total Efek Bersifat Ekuitas | 441.096.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 96,42% | |||
Instrumen Pasar Uang | |||||||
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 1,75% | 05/01/2022 | - | - | 3.500.000.000 3.500.000.000 3.500.000.000 3,58% | ||
Total Instrumen Pasar Uang | 3.500.000.000 3.500.000.000 3.500.000.000 3,58% | ||||||
Total Portofolio Efek |
00.000.000.000 00.000.000.000 100% |
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. Kas | 2022 | 2021 |
PT Bank Danamon Indonesia Tbk | 278.824.055 | 379.147.373 |
Jumlah | 278.824.055 | 379.147.373 |
6. Piutang Bunga | 2022 | 2021 |
Instrumen Pasar Uang | 27.780.822 | 1.208.219 |
Jumlah | 27.780.822 | 1.208.219 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
7. Perpajakan
a. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7/2021 tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2009, dan telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2013 mengenai pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari efek bersifat utang yang diterima dan/atau diperoleh oleh wajib pajak. Reksa Dana akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 30 Agustus 2021 telah dibuat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No. 16 tahun 2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi. Namun tidak ada perubahan atas pajak obligasi yang diterapkan dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 123 tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dari instrumen pasar uang dan/atau rekening giro yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenakan dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen).
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ombibus Law ) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020 dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang merupakan Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atas penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang merupakan perubahan kelima atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dan negeri dan bentuk usaha tetap sebesar:
1. Sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
2. Sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. Perpajakan (lanjutan)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Sesuai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, Reksa Dana menghitung pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 menggunakan tarif sebesar 22% (dua puluh dua persen).
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law ) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2021 tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atas penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara (rugi) laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022 | 2021 | |
(Rugi) laba sebelum pajak | (8.366.281.193) | 00.000.000.000 |
Ditambah (dikurangi): Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi | (2.818.609.289) | (00.000.000.000) |
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | 9.575.717.895 | (3.459.203.630) |
Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final | (333.754.475) | - |
Pendapatan yang bukan merupakan objek pajak | (964.500) | - |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pajaknya bersifat final | 1.788.000.421 | 1.443.249.500 |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak | 159.748 | (37.897.243) |
Beban pajak final | 66.750.895 | - |
Beban transaksi | 88.980.499 | - |
Beban investasi | - | - |
Beban lain-lain 105.747.484 | ||
Jumlah | 8.366.281.193 | (00.000.000.000) |
Penghasilan Xxxx Xxxxx | (0) | - |
Dibulatkan | (0) | - |
Pajak Penghasilan | - | - |
Pajak Dibayar Dimuka Pajak Penghasilan Pasal 23 | - | - |
Pajak Penghasilan Pasal 25 | 12.279 | 32.744 |
Kurang (lebih) bayar pajak | (12.279) | (32.744) |
Berikut adalah rincian taksiran tagihan pajak penghasilan: Taksiran tagihan pajak Tahun 2022 | 12.279 | - |
Tahun 2021 | 36.837 | 32.744 |
Tahun 2019 | 8.125 | 8.125 |
Jumlah tagihan pajak penghasilan | 57.241 | 40.869 |
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. Perpajakan (lanjutan) b. Utang Pajak | |
PPh pasal 25 | - - |
PPh pasal 29 | - - |
Jumlah | - - |
c. Beban Pajak | |
Pajak kini (pajak penghasilan) | - - |
Pajak kini (capital gain ) | - - |
Pajak tangguhan | - - |
Jumlah | - - |
d. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang (self assessment system ). Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
8. Beban Akrual | |||
2022 | 2021 | ||
Pengelolaan Investasi | 167.246.623 | 136.331.132 | |
Kustodian | 11.138.662 | 8.179.868 | |
Lain-lain | 18.422.931 | 14.217.866 | |
Jumlah | 196.808.216 | 158.728.866 | |
9. Unit Penyertaan Beredar | 2022 | ||
Pemegang Unit Penyertaan | Unit | Nilai Aset | Persentase Terhadap Total |
Penyertaan | Bersih | Unit Penyertaan | |
Pemodal Lainnya | 923,3931 | 142.923.998,3088 | 100,0% |
Jumlah | 923,3931 | 142.923.998,3088 | 100% |
2021 | |||
Pemegang Unit Penyertaan | Unit | Nilai Aset | Persentase Terhadap Total |
Penyertaan | Bersih | Unit Penyertaan | |
Pemodal Lainnya | 999,4829 | 98.163.279,1408 | 100,0% |
Jumlah | 999,4829 | 98.163.279,1408 | 100% |
10. Pendapatan Bunga dan Dividen | |||
2022 | 2021 | ||
Instrumen Pasar Uang | 323.192.303 | 26.344.520 | |
Dividen | 964.500 | 2.046.673 | |
Jumlah | 324.156.803 | 28.391.193 |
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. Pendapatan Lainnya
Akun ini merupakan akun terkait pendapatan bunga jasa giro per tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar Rp. 10.562.172,- dan Rp. 9.506.050,- pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
12. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan jasa yang dibayarkan kepada PT Foster Asset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 5% (lima persen) per tahun dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan kontrak investasi kolektif antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (catatan 8).
Beban jasa pengelolaan investasi yang dibebankan adalah sebesar Rp. 1.649.991.927,- dan Rp. 1.341.477.968,- pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
13. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan jasa yang dibayarkan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk., sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan kontrak investasi kolektif antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (catatan 8).
Beban jasa kustodian yang dibebankan adalah sebesar Rp. 109.675.017,- dan Rp. 76.513.373,- masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
14. Beban Lain-lain
2022 2021
Beban Transaksi 115.047.141 122.022.265
Beban Pajak Final 64.638.461 5.268.904
Lain-lain 2.426.585 1.813.265
Jumlah 182.112.186 129.104.434
15. Beban Lainnya
Akun ini merupakan akun beban terkait jasa giro per tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar Rp. 2.112.434,- dan Rp.1.901.210,- masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
16. Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) dari penjualan portofolio efek sampai dengan tanggal Laporan Posisi Keuangan yaitu sebesar Rp. 2.818.609.289,- dan Rp. 00.000.000.000,- masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
17. Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum Direalisasi
Akun ini merupakan peningkatan (penurunan) nilai wajar atau harga pasar portofolio efek yang belum di realisasi sampai dengan tanggal Laporan Posisi Keuangan yaitu sebesar (Rp. 9.575.717.895,-) dan Rp. 3.459.203.630,- masing-masing pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. Xxxxx dan Transaksi Pihak- Pihak Berelasi
Sifat Pihak Berelasi
PT Foster Asset Management merupakan Manajer Investasi dari Xxxxx Xxxx Xxxxxx Equity Fund.
Transaksi Pihak -Pihak Berelasi | 2022 | 2021 |
Liabilitas Jasa pengelolaan investasi | 167.246.623 | 136.331.132 |
Jumlah | 167.246.623 | 136.331.132 |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 84,98% | 85,89% |
Beban operasi Beban pengelolaan investasi | 1.649.991.927 | 1.341.477.968 |
Jumlah | 1.649.991.927 | 1.341.477.968 |
Persentase terhadap jumlah beban operasi | 84,88% | 86,60% |
19. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
2022
Diukur pada nilai
Diukur pada nilai wajar melalui laporan rugi laba | Biaya perolehan diamortisasi | wajar melalui penghasilan komprehensif lain | Jumlah | ||
Aset keuangan | |||||
Portofolio efek | 118.865.180.000 | 13.000.000.000 | - | 131.865.180.000 | |
Kas | - | 278.824.055 | - | 278.824.055 | |
Piutang bunga | - | 27.780.822 | - | 27.780.822 | |
Jumlah | 118.865.180.000 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | |
2022 | |||||
Diukur pada nilai | Diukur pada nilai wajar melalui | ||||
wajar melalui laporan rugi laba | Biaya perolehan diamortisasi | penghasilan komprehensif lain | Jumlah | ||
Liabilitas keuangan | |||||
Xxxxx xxxxxx | - | 196.808.216 | - | 196.808.216 | |
Jumlah | - | 196.808.216 | - | 196.808.216 |
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Klasifikasi Instrumen Keuangan (lanjutan)
2021
Diukur pada nilai
Diukur pada nilai wajar melalui
wajar melalui laporan rugi laba | Biaya perolehan diamortisasi | penghasilan komprehensif lain | Jumlah | ||
Aset keuangan | |||||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Kas | - | 379.147.373 | - | 379.147.373 | |
Piutang bunga | - | 1.208.219 | - | 1.208.219 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Liabilitas keuangan | |||||
Beban akrual | - | 158.728.866 | - | 158.728.866 | |
Jumlah | - | 158.728.866 | - | 158.728.866 |
b. Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut:
2022
Estimasi Nilai Wajar
Nilai tercatat Tingkat 1 Tingkat 2 Tingkat 3
Aset keuangan
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan rugi laba
Portofolio efek
Efek bersifat ekuitas | 118.865.180.000 | 118.865.180.000 | - - |
Jumlah | 118.865.180.000 | 118.865.180.000 | - - |
Aset keuangan
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan rugi laba
Portofolio efek
2021
Estimasi Nilai Wajar
Nilai tercatat Tingkat 1 Tingkat 2 Tingkat 3
Efek bersifat ekuitas | 00.000.000.000 | - - - |
Jumlah | 00.000.000.000 | - - - |
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. Instrumen Keuangan (lanjutan)
b. Nilai Wajar Instrumen Keuangan (lanjutan)
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hierarki level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobesrvasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. Ini berlaku untuk surat-surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa.
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
20. Manajemen Risiko Keuangan
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risikoyang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank- bank, penerbit surat berharga dimana Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund berinvestasi, perantara pedagang efek (pialang), bank kustodian, agen penjualan efek reksa dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi).
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund berinvestasi. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali (redemption) , maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
20. Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan)
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Pasal 45 huruf c dan d POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal serta pasa 28 1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund.
d. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbitan surat berharga atau pihak dimana Reksa Xxxx Xxxxxx Equity Fund melakukan investasi. Dan hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi Xxxxx Xxxx Xxxxxx Equity Fund.
e. Risiko Transaksi Melalui Sistem Elektronik
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi melalui Sistem Elektronik maka Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan risiko-risiko di bawah ini:
(i) Pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi melalui Sistem Elektronik dilakukan melalui media dan/atau metode transmisi yang mungkin tidak aman karena terdapat kemungkinan penggunaan media dan/atau data yang tidak sah untuk tujuan selain pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi oleh pihak yang tidak berhak;
(ii) Pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi melalui Sistem Elektronik melibatkan pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain pihak penyedia jaringan secara elektronik. Hal ini terkait dengan risiko wanprestasi yang dilakukan oleh pihak selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut;
(iii) Kesalahan dan/atau gangguan pada system maupun metode transmisi juga merupakan salah satu risiko
transaksi yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Terjadinya risiko-risiko di atas dapat mengakibatkan pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan tidak dijalankan atau keliru dalam pelaksanaannya. Manajer Investasi akan menetapkan dan menjalankan prosedur penanganan transaksi melalui Sistem Elektronik yang keliru atau gagal. Namun risiko-risiko yang timbul dari penggunaan Sistem Elektronik yang tidak sah dalam melakukan pembukaan rekening, transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
2022
Kurang Dari Tiga Bulan | Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun | Jumlah | ||
Aset Keuangan | ||||
Portofolio Efek | 118.865.180.000 | - | 118.865.180.000 | |
Kas | 278.824.055 | - | 278.824.055 | |
Jumlah | 119.144.004.055 | - | 119.144.004.055 | |
Liabilitas Keuangan | ||||
Beban akrual | 196.808.216 | - | 196.808.216 | |
Jumlah | 196.808.216 | - | 196.808.216 |
REKSA DANA FOSTER EQUITY FUND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk Tahun yang Berakhir Pada tanggal 31 Desember 2022
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
20. Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan)
2021
Kurang Dari Tiga Bulan | Tiga Bulan Sampai Dengan Satu Tahun | Jumlah | ||
Aset Keuangan | ||||
Portofolio Efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Kas | 000.000.000 | - | 000.000.000 | |
Jumlah | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | |
Liabilitas Keuangan | ||||
Beban akrual | 158.728.866 | - | 158.728.866 | |
Jumlah | 158.728.866 | - | 158.728.866 |
21. Ikhtisar Rasio Keuangan
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021:
2022 | 2021 | |
Jumlah hasil investasi | -7,61% | 19,77% |
Hasil investasi setelah memperhitungkan | ||
beban pemasaran | -10,33% | 16,25% |
Beban operasi | 3,38% | 4,31% |
Perputaran portofolio | 1 : 2,11 | 1 : 2,11 |
Persentase penghasilan kena pajak | 0,00% | 0,01% |
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.