SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
Nomor: 14/SKMHT/ADSK/9819
Pada hari ini, Kamis, tanggal tiga puluh satu bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas (31-01-2019), menghadap kepada saya, XXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, Notaris di Tangerang Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini;
I. 1. Xxxx XXXXXXXXX, umur 00 (xxxxxxxxx xxxxx)xxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, pekerjaan Wiraswasta.
− menurut keterangannya adalah suami dari dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah memperoleh persetujuan dari istrinya, yaitu Nyonya NUNU, umur 51 (lima puluh satu) tahun, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga.
- Keduanya suami istri bertempat-tinggal di Tangerang Selatan, Xxxxx X, Xxxxx Xxxxxxxx 00, Xxxxx Xxxxx 06, Desa Pekandangan, Kecamatan Pamulang Barat.
II. Xxxx XXXXXXX, Kepala Cabang BANK BCA Unit Tangerang Selatan.
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah mewakili oleh karena itu untuk dan atas nama BCA cabang Tangerang Selatan.
- Selanjutnya disebut Penerima Kuasa. Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
Pemberi kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan hutang Xxxx XXXXXXXXX dan Nyonya NUNU tersebut di atas selaku Debitor, Sejumlah Rp. 125.000.000, - (seratus dua puluh lima juta rupiah)/sejumlah uang yang dapat ditentukan kemudian hari berdasarkan perjanjian utang piutang yang ditanda tangani oleh Debitor/Pemberi Kuasa dengan BCA Tangerang Selatan, yang pelaksanaannya dilakukan melalui BCA Tangerang Selatan, selaku Kreditor dan dibuktikan dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: J/000/KSPBUPU/I/2018 tanggal 11 Januari 2013, yang di Waarmerking oleh saya, Notaris tertanggal 31 Januari 2019 di bawah Nomor: 52/W/I/2013 yang surat asli/salinan resminya diperlihatkan kepada saya dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp. 115.600.000, - (lima belas juta enam ratus ribu rupiah) atas obyek Hak Xxxxxxxxxx xxxxxx 0 (xxxx xxxxxx) hak atas tanah yang diuraikan dibawah ini;
− Sertifikat Hak Milik Nomor: 000/Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxx Situasi Nomor: 241/1983 tertanggal duapuluh delapan Maret seribu sembilan ratus delapanpuluh tiga (28-03-1983), seluas kurang lebih 960 M2 (sembilanratus enampuluh meter persegi). Terletak di:
− Propinsi : Banten
− Kabupaten : Tangerang Selatan
− Kecamatan : Pamulang Barat
− Desa : Margamulya
Berdasarkan alat-alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 000/Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxx Situasi Nomor 241/1983 tertanggal duapuluh delapan Maret seribu sembilan ratus delapanpuluh tiga (28-03- 1983), seluas kurang lebih 960 M2 (sembilanratus enampuluh meter persegi), atas nama XXXX XXXXXXX, dan bukti pemilikan yang disebutkan diatas diperlihatkan kepada saya, PPAT untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ini;
Obyek Tanggungan ini meliputi pula:
- Segala sesuatu yang telah ada dan yang akan berada di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Kuasa untuk membebankan hak tanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan serta surat-surat lain yang diperlukan, memberi pernyataan bahwa obyek Hak Tanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan beban-beban apapun, mendaftarkan Hak Tanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut sebagai berikut:
- Janji bahwa dalam hal obyek Hak Tanggungan kemudian dipecah sehingga Hak Tanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari Hak Tanggungan, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa hutang yang belum dilunasi.
Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua;
- Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan dan atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan / atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pemegang Hak Tanggungan;
- Janji yang membatasi kewenangan Pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk dan tata susunan obyek Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pemegang Hak Tanggungan.
- Janji yang memberikan kewenangan kepada Pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji.
- Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan obyek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah
manjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan Undang-Undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan / atau memperbaharui Hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan.
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila Debitor cidera janji.
- Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa obyek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan.
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan.
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
- Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek Hak Tanggungan diasuransikan;
- Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan Obyek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;
- Janji bahwa Sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan pemegang Hak Tanggungan;
dan untuk melaksanakan xxxxx-xxxxx tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada pemegang Hak Tanggungan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Kuasa yang diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal 11-02-2019 (sebelas Februari dua ribu tiga belas) serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Akhirnya hadir juga di hadapan saya, Notaris dengan dihadiri oleh saks-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : -----------------------------------
- Xxxx XXXXXXX, Kepala Cabang BANK BCA Unit Tangerang Selatan, yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini.
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan dua orang saksi:
1. Xxxx XXXXX XXXXXXX.
2. Xxxx XXXXX XXXXXXX.
Keduanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Tangerang Selatan sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh
Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa tersebut di atas, maka pada seketika itu juga para penghadap, para saksi dan saya Notaris menandatangani akta ini
Dibuat dengan tanpa coretan, ganti maupun tambahan. Minuta akta ini dibuat dengan sempurna. Diberikan sebagai salinan.
Notaris di Tangerang Selatan
XXXXX XXXXXXX, SH.