PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
XXXXX XXXX PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Tanggal Efektif: 5 Jan 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 12 Mei 2017
XXXXX XXXX PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
(selanjutnya disebut “PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND bertujuan untuk
mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang berpendapatan tetap serta dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang serta membuka kesempatan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan Philanthropy, dengan cara berinvestasi sekaligus berdonasi melalui PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (ldua persen) dari nilai traksaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai traksaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai traksaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya- biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND akan melakukan
investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered
Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000 / 0000 00000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND
FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA (BAB VIII).
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di indepe Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan 20 Mei 2022 dan Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2021.
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND akan menanggung
risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Principal Asset Management (”Manajer Investasi”) merupakan bagian dari Principal Asset Management (‘PAM”) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu menaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing yurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap yurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar yurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar yurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara yurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari yurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Xxx 0000 (“FATCA”), Manajer Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
“Orang Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FATCA.“
BAB XX
Berkaitan dengan Pembelian Unti Penyertaan 44
Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan 44
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Definisi | 5 |
BAB II | Keterangan Mengenai Reksa Dana PRINCIPAL | 11 |
PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND | ||
BAB III | Manajer Investasi | 14 |
BAB IV | Bank Kustodian | 16 |
BAB V | Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan | |
Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi | 17 | |
BAB VI | Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Pasar Wajar Efek Dalam | |
Portfolio PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT | 20 | |
BOND FUND | ||
BAB VII | Perpajakan | 21 |
BAB VIII | Manfaat Investasi dan Faktor Risiko Utama | 22 |
BAB IX | Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa | 24 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 26 |
BAB XI | Pembubaran dan Likuidasi | 28 |
BAB XII | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 31 |
BAB XIII | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali | |
(Pelunasan) Unit Penyertaan | 34 | |
BAB XIV | Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi | 37 |
BAB XV | Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan | 40 |
BAB XVI | Skema Pembelian dan Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxx | 00 |
Xxxxxxxxxx Xxxxx Pengalihan Investasi | ||
BAB XVII | Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan | 42 |
BAB XVIII | Penyelesaian Sengketa | 43 |
BAB XIX | Penyebarluasan Prospektus dan Formulir-Formulir |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
2.5. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
(“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. ENDOWMENT
Endowment adalah sumbangan atau donasi yang dapat bersumber dari hasil investasi dan independ dari imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi yang dihitung dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
1.8 EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil
risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang pertama
kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND ke Reksa
Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.17. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal
periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memerhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.29. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND
FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.30. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. PENERIMA DONASI
Penerima Xxxxxx adalah pihak yang ditetapkan sebagai penerima donasi yang berasal dari Program Investasi Endowment pada PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sebagaimana diatur dalam Prospektus ini dan Prospektus. Keterangan dan Informasi lebih rinci akan diatur lebih lanjut dalam Prospektus PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
1.32. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, berikut penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
1.36. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di sektor pasar modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.37. PROGRAM INVESTASI ENDOWMENT
Program Investasi Endowment adalah program investasi Xxxxx Xxxx yang memberikan kesempatan bagi nasabah pemegang unit penyertaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan philanthropy dengan cara berinvestasi sekaligus berdonasi yang diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
1.38 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.39. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.40. XXXXX XXXX PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND adalah Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL PRIME INCOME FUND 3 Nomor 74 tanggal 22 Desember 2016, yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir pada Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL
IMPACT BOND FUND Nomor 97 tertanggal 29 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
1.41. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
2.6. aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.43. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya
1.44. FORMULIR PERSETUJUAN NASABAH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN (CUSTOMER’S CONSENT FORM)
Formulir Persetujuan Nasabah Pemegang Unit Penyertaan (Customer’s Consent form) adalah formulir yang harus diisi dan ditandangani oleh Pemegang Unit Penyertaan terkait keikutsertaan Pemegang Unit Penyertaan pada Program Investasi Endowment
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
2.1. PENDIRIAN PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND adalah Reksa
Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL PRIME INCOME FUND 3 Nomor 74 tanggal 22 Desember 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang kemudian telah diubah berturut-turut dengan akta:
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL PRIME INCOME FUND 3 Nomor 03, tertanggal 04 September 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta
- Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL PRIME INCOME FUND 3 Nomor 33, tertanggal 10 Agustus 2018;
- Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL PRIME INCOME FUND 3 Nomor 56, tertanggal 30 April 2019;
- Addendum III Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND Nomor 45, tertanggal 28
Januari 2020;
- Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND Nomor 97 tertanggal 29
Maret 2021;
Keempatnya dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND”) antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Charetered bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND telah mendapat
surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-4/D.04/2017 tanggal 5 Januari 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY
SOCIAL IMPACT BOND FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND
FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal
2.4. PENGELOLA PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ni Made Muliartini - Direktur PT Principal Asset Management
Ni Made memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pasar modal. Xxxxxxxxx dengan PT Principal Asset Management sebagai Deputy Chief Investment Officer / Head of Equity mulai Juni 2019 dan saat ini menjabat sebagai Direktur, Chief Investment Officer (CIO). Sebelumnya Ni Made merupakan Head of Equity pada PT First State Investment Indonesia (masa bekerja 8.5 tahun) dan Manajer Investasi di PT Schroder Investment Management Indonesia (masa bekerja 7 tahun). Ni Made memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP- 531/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx – Direktur PT Principal Asset Management
Xxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, USA dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO). Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi. Mengawali karir dengan bekerja pada
PT Avrist Assurance pada tahun 2000 dan telah menduduki beberapa jabatan mulai dari Chief Investment Officer (CIO), Finance and HR Director dan terakhir sebagai President Director pada PT Avrist Assurance. Di bidang Manajemen Investasi, pada tahun 2017 Xxxx menjabat sebagai Director of Operations and Finance pada PT Avrist Asset Management. Xxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-43/PM-211/PJ-WMI/2019 tanggal 21 Februari 2019.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income
Xxxxx memperoleh gelar Bachelors Degree jurusan Business Administration, International Business dari Helsinki School of Economics, Finlandia. Bergabung dengan Principal Asset Management Berhad pada tahun 2018 sebagai Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income dengan beberapa penghargaan di bidang Investment Management, yaitu pada independen pendapatan tetap. Sebelum bergabung dengan Principal Asset Management Xxxxxx, Xxxxx adalah Executive Director (Najmah) dan Head of Global Sukuk (Najmah) pada BNP Paribas Asset Management, Malaysia.
Xxxxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer -ASEAN Equities
Xxxxxxx memperoleh gelar MSc Finance dari City University Business School dan BSc Accounting & Financial Analysis dari University of Warwick, United Kingdom. Berpengalaman lebih dari 00 xxxxx xxxxx xxxxxx Investment Management dan bergabung dengan Principal Asset Management Berhad sebagai Chief Investment Officer- ASEAN Equities. Sebelumnya Xxxxxxx adalah Head of ASEAN Equities pada BNP Paribas Investment Partners, Malaysia, Senior Vice President pada CIMB- Principal Asset Management Berhad serta sebagai independe manajer dengan spesialisasi pada pengelolaan independe Global ETF pada Xxxxx and Co International Private Banking, London.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Finance dari University of Illinois at Urbana- Champaign (UIUC), USA dan Sarjana (S1) Teknik dari Universitas Indonesia. Xxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2018. Sebelumnya, Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki posisi sebagai Research Economist pada International Monetary Fund
(IMF), Indonesia selama 2 (dua) tahun, dan sebagai Portofolio Manajer/Analis pada Danareksa Investment Management selama 3 (tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-154/PM.211/WMI/2018 tanggal 13 Juli 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sebagai anggota Xxx Xxngelola Investasi mulai tahun 2018. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxx merupakan Analis/Portofolio Manajer pada PT Bahana TCW Investment Management selama 7 (tujuh) tahun. Xxxxxx Xxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No. KEP-71/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-377/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Investment dari University of Birmingham, UK dan Sarjana (S1) Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Maret 2019. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxxxxx telah bekerja selama 8 (delapan) tahun pada Danareksa (Persero) dengan posisi terakhir sebagai Head of Trading pada Divisi Treasury serta selama 1 (satu) tahun sebagai Fixed Income Market Analyst pada Danareksa Sekuritas. Xxxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-193/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 September 2018.
2.5. PROGRAM INVESTASI ENDOWMENT
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengikuti program Investasi Endowment, dimana hasil investasi yang dibagikan oleh Manajer Investasi akan disalurkan dalam bentuk donasi kepada Pihak Penerima Donasi yang pembayarannya dilakukan melalui pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening Pihak Penerima Donasi.
Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi pada PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dengan pilihan Program Investasi Endowment sebagai berikut:
a. Investasi Reguler
Donasi akan bersumber dari sebagian dari imbalan jasa Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab IX bagian 9.1 angka a Prospektus ini, nilai pokok investasi dan hasil investasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sepenuhnya menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan
b. Program Investasi Endowment
b.1 Keanggotaan Silver
Donasi akan bersumber dari sebagian dari imbalan jasa Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab IX bagian 9.1 angka a Prospektus ini serta seluruh hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND,
sementara nilai pokok investasi tetap menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan.
b.2 Keanggotaan Gold
Donasi akan bersumber dari sebagian dari imbalan jasa Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab IX bagian 9.1 angka a Prospektus ini serta seluruh nilai pokok investasi dan hasil investasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND.
Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti Program Investasi Endowment wajib menandatangani Formulir Persetujuan Nasabah Pemegang Unit Penyertaan (Customer’s Consent form) terkait keikutsertaan Pemegang Unit Penyertaan pada program Investasi Endowment. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana menyetujui ketentuan pilihan Program Investasi Endowment yang berlaku pada masing-masing Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta tidak wajib menandatangani Formulir Persetujuan Nasabah Pemegang Unit Penyertaan (Customer’s Consent form).
2.6. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Berikut ini adalah Ikhtisar Keuangan Singkat PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND periode 31 Desember 2021 yang angka-angka statistik nya telah diperiksa oleh akuntan independen.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000, xxxx keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.
Periode dari tanggal 1 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 4,14 | 4,14 | 15.20 | - | 4,14 | 6,23 | 4,13 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | (5,78) | (5,78) | 4.23 | - | (5,78) | (3,89) | (5,79) |
Biaya Operasi (%) | 0.80 | 0.80 | 0.30 | - | 0.80 | 0.82 | 0,32 |
Perputaran Portofolio | 0,37 | 0,37 | 0.32 | - | 0,37 | 1,13 | 0,36 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel Ikhtisar
Keuangan Singkat ini adalah
semata-mata
untuk
Pada tahun 2008, nama PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 20 Februari 2008.
membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya
tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Ni Made Muliartini
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Cheong Wee Yee Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sendy
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 20 Mei 2022 mengelola 32 (tiga puluh dua) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. RD Principal Cash Fund,
2. RD Principal Cash Fund 2
3. RDS Principal Cash Fund Syariah 2
4. RD Principal BukaReksa Pasar Uang
5. RD Principal Dollar Bond
6. RD Principal Strategic USD Fixed Income
7. RD Principal Strategic IDR Fixed Income
8. RD Principal ITB-Niaga
9. RD Principal Total Return Bond Fund
10. RD Principal Bond
11. RD Principal Prime Income Fund
12. RD Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund
13. RD Principal Prime Income Fund 4
14. RD Principal Prime Income Fund 5
15. RDS Principal Income Fund Xxxxxxx
00. XXX Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 0
00. RDS Principal Sukuk Syariah 3
18. RD Principal Balanced Strategic Plus
19. RD Principal Balanced Focus II
20. RDI Principal Index IDX30
21. RDI Principal Index IDX30 II
22. RD Principal Total Return Equity Fund
23. RD Principal Indo Domestic Equity Fund
24. RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah
25. RD Principal SMART Equity Fund
26. RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
27. RDT Principal CPF XIV
28. RDT Principal CPF XIX
29. RDT Principal CPF XX
30. RDT Principal CPF CB XXIX
31. RDT Principal CPF CB XXXII
32. RDT Principal CPF CB XXXVI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Principal Asset Management, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai
pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2021, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2021 sebagai berikut:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended,
• Best Sub-Custodian in Indonesia - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND adalah sebagai berikut :
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND bertujuan
untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang berpendapatan tetap serta dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang serta membuka kesempatan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan Philanthropy, dengan cara berinvestasi sekaligus berdonasi melalui PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
Xxxxx Xxxx PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan,
- maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND tersebut di
atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xx) membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan serta merta mengikuti perubahan tersebut tanpa harus melakukan perubahan Prospektus ini.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari dana yang diinvestasikan, sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi, jika ada, akan dibukukan ke dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND tersebut dalam bentuk tunai.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan atau Rekening Penerima
Donasi bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti Program Investasi Endowment.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian Hasil Investasi dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang.
Dalam hal terdapat kondisi yang dipandang tidak menguntungkan bagi Pemegang Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dapat menunda Pembagian Hasil Investasi.
Besaran Hasil Investasi yang dapat dibagikan, ditentukan oleh Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang.
Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti program Investasi Endowment, hasil investasi yang dibagikan oleh Manajer Investasi akan disalurkan dalam bentuk donasi kepada Penerima Donasi yang telah disetujui oleh Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum dalam Formulir Persetujuan Nasabah (Customer’s Consent).
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari :
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek di Sektor Jasa Keuangan;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek
tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital Gai/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”) xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Indikasi Imbal Hasil yang lebih menarik
Mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi dan biaya investasi yang lebih rendah.
b. Investasi dapat dicairkan setiap hari
Pencairan investasi dapat dilakukan setiap hari berdasarkan NAB/Unit yang berlaku pada saat pencairan di mana hasilnya dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai awal invetasi.
c. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, serta Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus, serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu, diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND,
calon Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut dengan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Wanprestasi
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha Manajer Investasi termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, bank-bank, penerbit surat berharga
di mana PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
berinvestasi, perantara pedagang efek (pialang), bank kustodian, agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada), tidak dapat, memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (wanprestasi).
b. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuidasi dari portofolio PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND
FUND. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali (redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hai ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND
FUND karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai efek pada portofolio.
c. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND menjadi
kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
d. Risiko Perubahan Politik, Ekonomi, dan Peraturan Perpajakan Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian, politik, dan peraturan perpajakan di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND melakukan investasi. Dan hal ini akan mempengaruhi kinerja portofolio investasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
e. Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dalam hal PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND mendapat pernyataan yang efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang unit Penyertaan setelah PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
j. Biaya-biaya dan pengeluaran yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya dari waktu ke waktu dan pengeluaran yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi, dan iklan dari PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris, dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND serta harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan
b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayar setiap bulan. |
c. S-invest | Jika ada | Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu |
melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang
dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Maks. 2,00% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Maks. 2,00% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Maks. 2,00% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Semua Biaya Bank | Jika ada |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND: | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND | |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,00% |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, setiap pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut :
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah :
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada
saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Xxxxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaruan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND WAJIB DIBUBARKAN
PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND wajib dibubarkan,
apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Dalam hal PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND telah memiliki xxxx xxxxxxan.
Dalam hal PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
sebagaimana dimaksud pada angka 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
12.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND ini beserta ketentuan- ketentuan yang ada didalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
12.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND harus terlebih
dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, melengkapinya dengan bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotocopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk, atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir Pembukaan Rekening diisi dan di tandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang pertama kali.
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada
Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
12.3 | PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA | Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang pertama kali | |
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang | (pembelian awal). | ||
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit | |||
Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat | 12.4 | BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL | |||
IMPACT BOND FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen | Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PRINCIPAL | ||
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang | PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND adalah sebesar Rp 100.000,- | ||
dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang | (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. | ||
hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit | |||
Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan | Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek | ||
secara berkala PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND. | Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan | ||
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit | pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual | ||
Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran | Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat | ||
pembelian Unit Penyertaan secara berkala. | menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit | ||
Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit | |||
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang | Penyertaan di atas. | ||
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk | |||
Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian | 12.5 | HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan | |||
PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND secara berkala | Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND | ||
dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan | FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu | ||
Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit | sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. | ||
Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND | Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL | ||
secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit | PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND ditetapkan berdasarkan Nilai | ||
Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian | Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND | ||
Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara | pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. | ||
berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara | |||
berkala. | 12.6 | PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN |
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme wajib dilengkapi oleh calon Pemegang
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND beserta bukti pembayaran dan foto copy bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada akhir
Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
12.7 SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Rekening A/N : RD PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Nomor Rekening : 306 808 80752
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, maka atas
permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada
bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
dikreditkan ke rekening atas nama PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND secara lengkap.
12.8 SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
12.9 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
13.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
13.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Prospektus, dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila
diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
13.3 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan
yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
13.4 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND
FUND pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
13.5 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada akhir Hari
Bursa tersebut.
13.6 PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada akhir Xxxx
Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.7 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dilakukan
sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Prospektus dan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.8 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND
dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
13.9 PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat/kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
14.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND.
14.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan
Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
(jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama besarnya dengan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
14.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND ke
Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada Hari Bursa
diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND pada Hari Bursa
diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat
investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND dari Pemegang Unit
Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali, atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
15.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Surat Konfirmasi
Nasabah
Formulir Instruksi
Uang
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Uang
Nasabah
Manajer Investasi
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana) Pengalihan Investasi
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Instruksi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
Bank Kustodian
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Formulir
Informasi
Manajer Investasi
Uang & Surat Konfirmasi
Instruksi
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui surat, email, atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, di mana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan di mana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XX
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PRINCIPAL PHILANTHROPY SOCIAL IMPACT BOND FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
[Terlampir]
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta
Menara Standard Chartered
Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000 / 0000 00000
Xxxxx Xxxx Principal Philanthrophy Social Impact Bond Fund
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-24
No : 00195/2.1133/AU.1/09/0754-3/1/III/2022
Laporan Auditor Independen
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Principal Philanthrophy Social Impact Bond Fund
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Principal Philanthrophy Social Impact Bond Fund terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab auditor
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Xx. XX Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Opini
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Principal Philanthrophy Social Impact Bond Fund tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik Xx. XX.0000
00 Xxxxx 0000
XXXXXXX POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2021 2020
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat utang
(harga perolehan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2021 dan Rp 00.000.000.000 pada tahun 2020) | 2c,2d,3,10 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Xxxxxxxxx xxxxx xxxx | 0x,0x,0 | 1.550.000.000 | - | |
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas | 2d,4 | 301.718.446 | 1.758.326.133 | |
Xxxxxxx xxxxx | 0x,0x,0 | 203.797.492 | 159.852.703 | |
Piutang atas peralihan unit penyertaan | 6 | - | 00.000.000.000 | |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS | ||||
Uang muka atas pemesanan unit penyertaan | 7 | - | 6.200.000 | |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan | 8 | 1.010.306 | 00.000.000.000 | |
Beban akrual | 2d,2e,9 | 40.852.141 | 233.747.613 | |
TOTAL LIABILITAS | 41.862.447 | 00.000.000.000 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 00 | 00.000.000,1689 | 00.000.000,4992 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.396,02 | 1.340,51 |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2021 2020
PENDAPATAN
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx | |||
Xxxxxxxxxx xxxxx | 0x,00 | 1.031.156.406 | 1.024.913.766 |
(Kerugian) keuntungan investasi yang telah | |||
direalisasi | 2d,2e | (69.500.000) | 106.700.000 |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 2d,2e | (68.424.970) | (11.272.330) |
TOTAL PENDAPATAN 893.231.436 1.120.341.436
BEBAN
Beban Investasi
Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x,00,00 | (92.221.559) | (85.751.492) |
Beban kustodian | 2e,15 | (14.755.450) | (13.720.239) |
Xxxxx xxxx-xxxx | 0x,00 | (134.966.021) | (95.702.072) |
TOTAL BEBAN | (241.943.030) | (195.173.803) | |
LABA SEBELUM PAJAK | 651.288.406 | 925.167.633 | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2f,11b | - | (6.775.000) |
LABA TAHUN BERJALAN 651.288.406 918.392.633
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK - -
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 651.288.406 918.392.633
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Total Kenaikan
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2020 4.486.765.349 9.692.080.097 00.000.000.000
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 918.392.633 | 918.392.633 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) |
Saldo per 31 Desember 2020 7.478.252.438 00.000.000.000 00.000.000.000 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 651.288.406 | 651.288.406 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) |
Saldo per 31 Desember 2021 5.567.185.575 00.000.000.000 00.000.000.000
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 2020
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat utang | (6.292.000.000) | (00.000.000.000) |
Penjualan efek bersifat utang | 6.263.500.000 | 00.000.000.000 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 949.614.426 | 1.022.743.286 |
Penerimaan bunga deposito berjangka | 37.597.191 | 108.862.439 |
Penerimaan pendapatan lan-lain | 00.000.000.000 | (00.000.000.000) |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (92.961.118) | (83.983.147) |
Pembayaran jasa kustodian | (14.873.780) | (13.437.303) |
Pembayaran biaya lain-lain | (327.003.603) | 107.344.173 |
Pembayaran pajak kini (capital gain) | - | (6.775.000) |
Kas bersih yang dihasilkan dari (digunakan untuk)
dari aktivitas operasi 00.000.000.000 (00.000.000.000)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) (00.000.000.000) |
Kas bersih yang (digunakan untuk) |
|
dihasilkan dari aktivitas pendanaan | (00.000.000.000) 00.000.000.000 |
Kenaikan kas dan setara kas | 93.392.313 156.365.782 |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 1.758.326.133 1.601.960.351 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun |
1.851.718.446 1.758.326.133 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | |
Kas | 301.718.446 1.758.326.133 |
Deposito berjangka | 1.550.000.000 - |
Jumlah kas dan setara kas |
1.851.718.446 1.758.326.133 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Xxxxx Xxxx Principal Philanthrophy Social Impact Bond Fund (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 yang berlaku sejak tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB- Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 74 tanggal 22 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,X.Xx notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Pernyataan. Setiap Unit Pernyataan Reksa Dana mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000/Unit Penyertaan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) No. 23 tanggal 16 April 2019 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama "PT CIMB-Principal Asset Management" menjadi "PT Principal Asset Management". Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2019. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana CIMB-Principal Prime Income Fund 3 menjadi Xxxxx Xxxx Principal Philanthrophy Social Impact Bond Fund yang dituangkan dalam Akta No. 56 tanggal 30 April 2019 yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota : Xxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Thong Leong Xxxxxxx Xxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Reksa Dana bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Efek Bersifat Utang yang berpendapatan tetap serta dapat berinvestasi pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang serta membuka kesempatan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan Philanthropy, dengan cara berinvestasi sekaligus berdonasi melalui Reksa Dana.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-4/D.04/2017 pada tanggal 5 Januari 2017. Xxxxx Xxxx telah beroperasi sejak tanggal 12 Mei 2017.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per Unit Penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 11 Maret 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan manajer investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan.
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Perusahaan menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan (Lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi ("FVTPL");
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ("FVTOCI").
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (Lanjutan) Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelaahan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (Lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Manajer Investasi menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisis arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
e. Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan di luar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, di antaranya sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 55: Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran
- Amendemen PSAK 60: Instrumen keuangan: Pengungkapan
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis efek Nilai nominal
Efek bersifat utang Obligasi pemerintah
31 Desember 2021
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total portofolio efek
FR0070 | 7.000.000.000 | 7.723.500.000 | 7.628.136.460 | 8,375 | 2 | 15 Mar 24 | - | 46,61 | ||
FR0063 | 7.000.000.000 | 7.174.500.000 | 7.187.156.760 | 5,625 | 2 | 15 Mei 23 | - | 43,92 | ||
Total obligasi pemerintah | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 90,53 | ||||||
Total efek bersifat utang | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 90,53 | ||||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
PT Bank Mayapada International Tbk | 800.000.000 | 800.000.000 | 800.000.000 | 4,50 | - | 16 Jan 22 | - | 4,89 | ||
PT Bank Mayapada International Tbk | 750.000.000 | 750.000.000 | 750.000.000 | 4,50 | - | 9 Jan 22 | - | 4,58 | ||
Total instrumen pasar uang | 1.550.000.000 | 1.550.000.000 | 1.550.000.000 | 9,47 | ||||||
Total portofolio efek | 00.000.000.000 | 100,00 |
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
31 Desember 2020
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang Obligasi pemerintah
FR0081 | 6.000.000.000 | 6.333.000.000 | 6.312.707.280 | 6,50 | 2 | 15 Jun 25 | - | 42,30 |
FR0070 | 5.000.000.000 | 5.532.500.000 | 5.530.846.750 | 8,375 | 2 | 15 Mar 24 | - | 37,06 |
FR0063 | 3.000.000.000 | 3.073.500.000 | 3.081.164.160 | 5,625 | 2 | 15 Mei 23 | - | 20,64 |
Total obligasi pemerintah | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 100,00 |
Total portofolio efek 00.000.000.000 100,00
Untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS
2021 2020
Standard Chartered Bank, cabang Jakarta 211.502.966 1.541.518.794
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 62.950.000 20.942.385
PT Bank Central Asia Tbk 27.265.480 195.864.954
Total 301.718.446 1.758.326.133
5. PIUTANG BUNGA
2021 2020
Deposito berjangka 200.986.533 159.852.703
Efek bersifat utang 2.810.959 -
Total 203.797.492 159.852.703
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
6. PIUTANG ATAS PERALIHAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan piutang atas peralihan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan Xxxxx Xxxx telah menerbitkan dan menyertakan unit penyertaan. Atas penerbitan unit penyertaan tersebut disajikan sebagai aset dalam laporan keuangan.
7. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
Pada tanggal 31 Desember 2021 saldo uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan adalah nihil sedangkan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp 6.200.000 yang semuanya diterima dari agen penjual.
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan masing-masing adalah sebesar Rp 1.010.306 dan Rp 00.000.000.000.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. BEBAN AKRUAL
2021 | 2020 | ||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 14) | 7.834.419 | 8.573.977 | |
Jasa kustodian (catatan 15) | 1.253.507 | 1.371.836 | |
Lain-lain | 31.764.215 | 223.801.800 | |
Total | 40.852.141 | 233.747.613 |
10. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 00.000.000.000
dan Rp 00.000.000.000.
11. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Xx.0 xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxx salah satunya berisi tentang penurunan tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. PERPAJAKAN (Lanjutan)
a. Pajak penghasilan (lanjutan)
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Xx. 00 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxx (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan pasal 23.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 2020
Laba sebelum pajak | 651.288.406 | 925.167.633 |
Ditambah (dikurangi): | ||
Beban yang tidak dapat dikurangkan | 241.943.030 | 195.173.803 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final | ||
- Bunga efek bersifat utang | (990.748.256) | (916.215.711) |
- Bunga deposito berjangka | (40.408.150) | (108.698.055) |
- Kerugian (keuntungan) yang telah direalisasi | ||
selama tahun berjalan atas efek bersifat utang | 69.500.000 | (106.700.000) |
- Kerugian yang belum direalisasi selama | ||
tahun berjalan atas efek bersifat utang | 68.424.970 | 11.272.330 |
Laba (rugi) kena pajak - -
Pajak penghasilan - -
Pajak dibayar di muka - -
Total lebih bayar pajak - -
b. Beban pajak
2021 2020
Pajak kini - 6.775.000
Pajak tangguhan - -
Total 6.775.000
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 Persentase Unit (%) | 2020 Persentase Unit (%) | ||
Pemodal Manajer Investasi | 12.054.913,1689 100,00 - - | 13.493.869,4992 100,00 - - | |
Total |
12.054.913,1689 100,00 |
13.493.869,4992 100,00 |
13. PENDAPATAN BUNGA | |||
2021 | 2020 | ||
Efek bersifat utang | 990.748.256 | 916.215.711 | |
Deposito berjangka | 40.408.150 | 108.698.055 | |
Total | 1.031.156.406 | 1.024.913.766 |
Pendapatan bunga disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
14. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 8.383.778 dan Rp 7.795.590.
15. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 1.341.405 dan
Rp 1.247.294.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. BEBAN LAIN-LAIN
2021 2020
Pajak final 107.156.456 67.550.397
Lain-lain 27.809.565 28.151.675
Total 134.966.021 95.702.072
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT CGS-CIMB Securities Indonesia. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 adalah nihil, sedangkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
2021
Persentase (%) terhadap total pembelian/ penjualan
Total portofolio efek
Pembelian 4.101.000.000 65,18
Penjualan - -
b. Transaksi Reksa Dana dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021
Jasa Pengelolaan Investasi
Saldo Unit
Penyertaan Total
Persentase fee
(%)
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
kembali
Total pendapatan
lainnya
- 92.221.559 1,00 - -
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
Saldo Unit
2020
Jasa Pengelolaan Investasi
Persentase fee
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total pendapatan
Penyertaan Total
(%)
kembali
lainnya
- 85.751.492 1,00 - -
18. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko suku bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar.
Risiko suku bunga diminimalkan oleh Manajer Investasi dengan melakukan diversifikasi berdasarkan durasi portofolio, sesuai dengan prediksi kondisi makro ekonomi yang dibuat oleh analis.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko suku bunga terkait dengan investasi pada instrumen pasar uang dan/atau efek bersifat utang, yang per tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dengan suku bunga per tahun 5,625% - 8,375% dan 5,625% - 8,375%
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
b. Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar, terlepas dari apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor-faktor spesifik dari masing-masing instrumen atau penerbitnya atau faktor-faktor yang mempengaruhi seluruh instrumen yang diperdagangkan di pasar.
Karena sebagian besar instrumen keuangan Reksa Dana dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, semua perubahan dalam kondisi pasar akan mempengaruhi pendapatan investasi Reksa Dana.
Risiko harga Reksa Dana dimonitor setiap hari oleh Manajer Investasi, dan Manajer Investasi akan melakukan diversifikasi dari sisi emiten dan tenor instrumen, guna meminimalisir risiko.
c. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
d. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana pihak lain gagal memenuhi kewajibannya dan komitmennya atas instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana.
Untuk meminimalkan risiko kredit, Manajer Investasi telah membuat kebijakan yang mengatur kepemilikan maksimum 10% (sepuluh persen) atas Surat Utang yang diterbitkan oleh 1 (satu) emiten, kecuali untuk yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk meminimumkan risiko kredit adalah menentukan syarat minimum rating dari surat utang di ‘A-‘ atas setiap surat utang korporasi yang dibeli oleh portofolio manajer serta pemantauan rating surat utang secara periodik oleh analis riset.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Risiko Kredit (lanjutan)
Eksposur maksimum
2021 | 2020 | ||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Instrumen pasar uang | 1.550.000.000 | - | |
Kas | 301.718.446 | 1.758.326.133 | |
Piutang bunga | 203.797.492 | 159.852.703 | |
Piutang lain-lain | - | 00.000.000.000 | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Kualitas kredit |
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
e. Risiko Likuiditas
Setiap pemegang unit Reksa Dana dapat melakukan penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, sehingga terdapat risiko likuiditas atas pembelian kembali unit penyertaan setiap saat.
Manajer Investasi menerapkan kriteria tertentu dalam seleksi awal pemilihan instrumen dari sisi likuiditas. Selain itu, Manajer Investasi juga secara periodik memperhatikan kondisi pasar dalam menentukan alokasi kelas aset, dalam rangka menjaga tingkat likuiditas portofolio.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari
2021
Lebih dari
Total
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan
kembali unit | |||
penyertaan | 1.010.306 | - - | 1.010.306 |
Beban akrual | 40.852.141 | - - | 40.852.141 |
Liabilitas keuangan Liabilitas atas pembelian
Total liabilitas keuangan 41.862.447 - - 41.862.447
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Risiko Likuiditas (lanjutan)
Kurang dari
2020
Lebih dari
Total
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan
Liabilitas keuangan
Uang muka atas pemesanan unit
penyertaan 6.200.000 - - 6.200.000
Liabilitas atas pembelian kembali unit
penyertaan 00.000.000.000 - - 00.000.000.000
Beban akrual 233.747.613 - - 233.747.613
Total liabilitas keuangan 00.000.000.000 00.000.000.000
20. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit) masing-masing adalah sebagai berikut:
2021 2020
Total hasil investasi (%) | 4,14 | 6,23 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (5,78) | (3,89) |
Beban operasi (%) | 0,80 | 0.82 |
Perputaran portofolio | 0,37 | 1,13 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif yang dimulai pada 1 Januari 2022.
Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 71: Instrumen keuangan.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
22. PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah mengurungkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20% yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022.