JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif | : | 5 Agustus 2020 | Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan | : | 2 Oktober 2020 |
Masa Penawaran Umum | : | 25, 28, dan 29 September 2020 | Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik | : | 2 Oktober 2020 |
Tanggal Penjatahan | : | 30 September 2020 | Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia | : | 5 Oktober 2020 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT ANEKA GAS INDUSTRI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6 Jl. Xx. Xxxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp. (00-00) 00000000 Fax. (00-00) 00000000 | Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 44 (empat puluh empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 (dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 4 (empat) di Jawa Timur, 2 (dua) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat. |
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp12.000.000.000,- (DUA BELAS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN: SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp5.000.000.000,- (LIMA MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp205.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2021 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal 12 Oktober 2021.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah), dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,- (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2021 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu tanggal 12 Oktober 2021.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN: JAMINAN ASET TETAP BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BERIKUT SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG MELEKAT DARIPADANYA YANG DIMILIKI OLEH PT SAMATOR, PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (“SHGB”) NO. 9/NOLOKERTO, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI POKOK OBLIGASI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. SUKUK IJARAH INI DIJAMIN DENGAN: (I) JAMINAN ASET TETAP BERUPA TANAH DAN BANGUNAN BERIKUT SARANA PELENGKAP LAINNYA YANG DIMILIKI OLEH PT SAMATOR, PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT PERTAMA UNTUK SHGB NO. 9/NOLOKERTO; DAN (II) MESIN-MESIN DAN PERALATAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN YANG AKAN DIIKAT DENGAN FIDUSIA, YANG KESELURUHAN NILAINYA MINIMAL SEBESAR 50% DARI NILAI SISA IMBALAN IJARAH. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH PREFEREN TERHADAP HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (“APHT”) AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 30 HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI. AKTA JAMINAN FIDUSIA AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL YANG SAMA DENGAN TANGGAL DITANDATANGANINYA APHT ATAS JAMINAN ASET TETAP.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (”KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO USAHA UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI/SUKUK IJARAH, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO/RUPSI. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI/SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”) UNTUK:
PROGRAM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI DAN PROGRAM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI
A-(idn) (Single A Minus)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) XXXXXXXX PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT SUCOR SEKURITAS
PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
PT Aneka Gas Industri Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dengan target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) melalui Surat No. 036/Keu-AGI/III/2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-208/D.04/2020 tanggal 5 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp12.000.000.000,- (dua belas miliar Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Tahap Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020” dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020” dengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp305.000.000.000,- (tiga ratus lima miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-02991/BEI. PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang dikeluarkan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Peraturan No. IX.A.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 serta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah, yang ringkasannya dicantumkan pada Bab IX tentang Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan serta seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi & Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPM.
Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DANTIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2015.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11.
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS INDUSTRI xxiii
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN xxv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II
TAHUN 2020 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020 39
III. PERNYATAAN UTANG 42
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 74
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 79
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 97
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 97
B. PERIZINAN 99
C. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 100
D. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP 104
E. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM 105
F. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 106
G. SUMBER DAYA MANUSIA 106
H. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK 109
I. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
ASOSIASI 110
X. XXXXXXAN USAHA PERSEROAN DAN PROSPEK USAHA 120
1. UMUM 120
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF 120
3. KEGIATAN USAHA 122
4. PEMASOK 122
5. PELANGGAN 123
6. PROSPEK USAHA 124
7. STRATEGI USAHA 124
8. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI 126
9. ASURANSI 131
VII. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 132
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN 134
IX. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 137
1. PEMESANAN YANG BERHAK 137
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 137
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 137
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 137
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH 137
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH 138
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 138
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 138
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK 139
10. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH PADA PENITIPAN KOLEKTIF 139
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN 140
12. LAIN-LAIN 140
X. PENYEBARAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH 141
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 143
“Afiliasi” | : | berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu: (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; (b) hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; (c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; (d) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut; (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau (f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. |
“Agen Pembayaran Obligasi” | : | berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi masing- masing tahap Obligasi. |
“Agen Pembayaran Sukuk Ijarah” | : | berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran kembai Dana Sukuk Ijarah dan/ atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil termasuk Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah masing-masing tahap Sukuk Ijarah. |
“Agunan dan Jaminan” | : | berarti segala bentuk agunan dan jaminan atas harta kekayaan, aktiva dan pendapatan pihak tertentu yang diberikan sehubungan dengan kewajibannya atau kewajiban pihak lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak tanggungan dan fidusia. |
“Ahli Syariah Pasar Modal” atau “ASPM” | : | Berarti: a. Orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau b. Badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal. |
“Akad Syariah” | : | berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan Akad Wakalah. |
“Akad Ijarah” | : | berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah tertanggal 11 September 2020 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dikemudian hari, dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat dari Objek Ijarah. |
“Akad Wakalah” | : | berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 11 September 2020 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup berikut perubahan dan penambahannya. |
“Anggaran Dasar” | : | berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke waktu. |
“Anggota Bursa” | : | berarti Anggota Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UUPM. |
“Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah” | : | berati aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama umur Sukuk Ijarah, yang wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang berupa Objek Ijarah. |
“Bagian Penjaminan” | : | berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Efek dengan memperhatikan hasil Penawaran Awal berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan Masa Penawaran, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
“Bank Kustodian” | : | berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK yang melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Bapepam” | : | berarti Badan Pengawas Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UUPM. |
“Bapepam dan LK” | : | berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2011, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya. |
“Bunga Obligasi” | : | berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. |
“Bursa Efek” atau “BEI” | : | berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. |
“CAGR” | : | berarti Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat pertumbuhan majemuk per tahun. |
“Cicilan Imbalan Ijarah” | : | Berarti jumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah kecuali Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
“Daftar Pemegang Rekening” | : | berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Daftar Pemegang Sukuk Ijarah” | : | berarti Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk Ijarah oleh seluruh Pemegang Sukuk Ijarah dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. |
“Daftar Pemesanan Pembelian Obligasi” | : | berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Obligasi dan jumlah Obligasi yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yang dibuat masing-masing Penjamin Emisi Efek. |
“Daftar Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah” | : | berarti daftar yang memuat nama-nama pemesan Sukuk Ijarah dan jumlah Sukuk Ijarah yang dipesan yang disusun berdasarkan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yang dibuat masing- masing Penjamin Emisi Efek. |
“Xxxx Xxxxx Ijarah” | : | berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah pada Tanggal Emisi, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
“Denda” | : | Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. |
“Dokumen Emisi” | : | Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Hutang Obligasi dan Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus, Informasi Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini. |
“Dokumen Jaminan” | : | Berarti dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dan dokumen pendukung lainnya yang diisyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut segala perubahan dan/atau pembaharuan yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
“Efek” | : | berarti surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pasar Modal yaitu Surat Pengakuan Hutang, Surat Berharga Komersial, Saham, obligasi termasuk Obligasi dan Sukuk Ijarah, Tanda Bukti Uang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek. |
“Efek Syariah” | : | berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang: a) akad, cara, dan kegiatan usaha; b) aset yang menjadi landasan akad, cara Pengelolaan kegiatan usaha dan/atau c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. |
“Efektif” | : | berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 Undang-undang Pasar Modal juncto ketentuan Peraturan Nomor: IX.A.2 angka 4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/ BL/2009 tanggal 29 Mei 2009, yaitu: 1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni: - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran; atau - 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau 2. Atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
“Emisi” | : | Berarti penerbitan Obligasi dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum. |
“Force Majeure” | : | berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
“Formulir Konfirmasi Penjatahan” | : | berarti formulir hasil penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek kepada pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai tanda bukti penjatahan |
“Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah” | : | berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Efek. |
“Gagal Bayar” | : | berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor. |
“Grup” | : | berarti Perseroan dan Perusahaan Anak. |
“Harga Penawaran” | : | berarti: 1. untuk Obligasi: 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi 2. untuk Sukuk Ijarah: 100% (seratus persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah. |
“Hari Bank” | : | berarti Hari Kerja bank yaitu hari pada saat mana Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank. |
“Hari Bursa” | : | berarti hari di mana Bursa Efek melakukan aktifitas transaksi perdagangan Efek, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek. |
“Hari Kalender” | : | berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja biasa. |
“Hari Kerja” | : | berarti Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa. |
“Hutang” | : | Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya. |
“Informasi Tambahan” | Berarti berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014. | |
“Imbalan Ijarah” | : | berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi, yakni berupa Jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban dari waktu ke waktu. |
“Jaminan” | : | berarti Jaminan Obligasi dan Jaminan Sukuk Ijarah. |
“Jaminan Obligasi” | : | berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Jaminan Sukuk Ijarah” | : | berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
“JPY” | : | berarti Yen Jepang. |
“Jumlah Kewajiban” | : | berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Xxxx Xxxxx, Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu. |
“Jumlah Terhutang” | : | berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu, sebagaimana dinyatakan dalam akta Pengakuan Hutang. |
“KAP” | : | berarti Kantor Akuntan Publik. |
“Kemenkumham” | : | berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya). |
“Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan” | : | berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/ VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut adalah sebesar Rp284.722,- (dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per hari. |
“Konfirmasi Tertulis” | : | berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. |
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau KTUR” | : | berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan KSEI. |
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSI” atau “KTUR” | : | berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan KSEI. |
“Kredit Investasi” | : | berarti kredit jangka menengah dan panjang yang diberikan untuk membiayai proyek baru ataupun proyek perluasan suatu perusahaan. |
“Kredit Modal Kerja” | : | berarti kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dari suatu perusahaan. |
“KSEI” | : | berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi dan Emisi Sukuk Ijarah bertugas mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. |
“Kustodian” | : | berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan harta yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah serta jasa lainnya termasuk menerima bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. |
“Konsultan Hukum” | : | berarti Makes & Partners Law Firm yang melakukan pemeriksaan aspek hukum atas Perseroan dan Perusahaan Anak sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan terdaftar di Bapepam atau Bapepam dan LK atau OJK. |
“Manajer Penjatahan Obligasi” | : | berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas. |
“Manajer Penjatahan Sukuk Ijarah” | : | berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah PT Sucor Sekuritas. |
“Masa Penawaran” | : | berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud. |
“Masyarakat” | : | berarti perorangan dan/atau badan-badan, baik Warga Negara Indonesia/atau Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/ Badan Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia |
“Menkumham” | : | berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang berubah nama Menteri Hukum dan Perundang- Undangan Republik Indonesia). |
“Xxxxx Xxxxalihan” | : | Berarti nilai sebesar Sisa Imbalan Ijarah dengan jumlah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah). |
“Objek Ijarah” | : | berarti tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya milik Samator, serta mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya milik Perseroan beserta kontrak pemanfaatannya dengan pihak ketiga, dengan perincian dan spesifikasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Lampiran Akad Ijarah. Hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53. |
“Obligasi” | : | berarti surat berharga bersifat hutang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Oktober 2021. Obligasi akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Otoritas Jasa Keuangan” atau “OJK” | : | berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga jasa pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di bidang Pasar Modal beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK. |
“Pemegang Obligasi” | : | berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam a. Rekening Efek pada KSEI; atau b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening. |
“Pemegang Rekening” | : | berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal. |
“Pemegang Sukuk Ijarah” | : | berarti pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 yaitu masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: a. Rekening Efek pada KSEI ; atau b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. |
“Pemeringkat” | : | berarti PT. Fitch Ratings Indonesia (Fitch) atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya oleh Xxxx Xxxxxx. |
“Pemerintah” | : | berarti Pemerintah Republik Indonesia. |
“Penawaran Umum” | : | berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang merupakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
“Penawaran Umum Berkelanjutan” | : | berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan I sesuai dengan Peraturan OJK No. 36. |
“Pengakuan Hutang” | : | berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020, No. 11 tanggal 11 September 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah” | : | berarti pengakuan atas kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 14 tanggal 11 September 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Penitipan Kolektif” | : | berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksananya. |
“Penjamin Emisi Efek” | : | berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan ini bagi kepentingan Perseroan, dengan kewajiban untuk membeli sisa Obligasi dan/ atau Sukuk Ijarah yang tidak terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas dan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. |
“Penjamin Pelaksana Emisi Efek” | : | berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan, dan Penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas untuk emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, berkedudukan di Jakarta sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. |
“Peraturan No. IX.A.1” | : | berarti Peraturan No. IX.A.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran. |
“Peraturan No. IX.A.2” | : | berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. |
“Peraturan No. IX.A.7” | : | berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. |
“Peraturan No. IX.C.11” | berarti Peraturan No. IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. | |
“Peraturan No. IX.E.1” | : | berarti Peraturan Nomor: IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. |
“Peraturan No. IX.E.2” | : | berarti Peraturan Nomor: IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. |
“Peraturan OJK No. 7” | : | berarti Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017. |
“Peraturan OJK No. 9” | : | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Utang, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017. |
“Peraturan OJK No. 15” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015. |
“Peraturan OJK No. 16” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang diundangkan tanggal 21 April 2020. |
“Peraturan OJK No. 17” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, yang diundangkan tanggal 21 April 2020. |
“Peraturan OJK No. 18” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015. |
“Peraturan OJK No. 20” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020. |
“Peraturan OJK No. 23” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2017. |
“Peraturan OJK No. 30” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2015. |
“Peraturan OJK No. 33” | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014. | |
“Peraturan OJK No. 34” | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014. | |
“Peraturan OJK No. 35” | Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014. | |
“Peraturan OJK No. 36” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014. |
“Peraturan OJK No. 42” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020. |
“Peraturan OJK No. 53” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015. |
“Peraturan OJK No. 55” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015. |
“Peraturan OJK No. 56” | : | berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015. |
“Periode Penawaran Umum Berkelanjutan” | : | berarti periode dilaksanakannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. |
“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan” | : | berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 16 tanggal 11 September 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah” | : | berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 17 tanggal 11 September 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI” | : | berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. SP-097/OBL/KSEI/0920 tanggal 11 September 2020, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya atau penambahan-penambahannya atau pembaharuan pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI” | : | berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. SP-020/SKK/KSEI/0920 tanggal 11 September 2020, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, berikut perubahan-perubahannya atau penambahan-penambahannya atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang” | : | berarti surat No. S-02991/BEI.PP3/05-2020 tanggal 27 Mei 2020 yang dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia, perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi” atau ”PPEO” | : | berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 12 tanggal 11 September 2020, yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah” atau ”PPES” | : | berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 11 September 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. |
: | berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 10 tanggal 11 September 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan dikemudian hari. | |
”Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah” | : | berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 13 tanggal 11 September 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari. |
”Pernyataan Efektif” | : | berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan: (i) atas dasar lewatnya waktu, yakni: a) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; atau b) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan. |
“Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan” | : | Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri No. 40 tanggal 30 April 2020 dan Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri No. 36 tanggal 28 Mei 2020 yang semuanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian hari. |
“Pernyataan Pendaftaran” | : | berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7 dan Peraturan Nomor: IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-690/BL/2011 tanggal 30-12-2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 7, berikut dokumen- dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan tambahan serta pembetulan- pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK. |
“Perseroan” | : | berarti badan hukum yang bermaksuk melakukan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan serta pengelola usaha/modal yang dalam hal ini PT Aneka Gas Industri Tbk., berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia. |
“Perusahaan Anak” | : | Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dimana per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 (tiga) Perusahaan Anak, yaitu PT Samator Gas Industri, PT Ruci Gas dan PT Samabayu Mandala. |
“Perusahaan Asosiasi” | : | berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung. Dimana per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Asosiasi, yaitu PT Krakatau Samator. |
“Perusahaan Efek” | : | berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM. |
“Pihak Terafiliasi” | : | berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan. |
“Pokok Obligasi” | : | berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dengan tingkat bunga sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Oktober 2021. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
“Prinsip Syariah di Pasar Modal” | : | berarti prinsip hukum islam dalam kegiatan Syariah di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI. |
“Profesi Penunjang Independen” | : | berarti Kantor Konsultan Hukum, Notaris, Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik yang melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
“Prospektus” | : | berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan di sektor Pasar Modal termasuk Peraturan OJK No. 36 dan Peraturan OJK No. 9. |
“Rekening Efek” | : | berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah. |
“Rupiah” atau “Rp” | : | berarti mata uang Republik Indonesia. |
“RUPO” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. |
“RUPS” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksananya. |
“RUPSLB” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
“RUPSI” | : | berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
“Satuan Pemindahbukuan” | : | berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah atau yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah). Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. |
“Sertifikat Jumbo Obligasi” | : | berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. |
“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah” | : | berarti bukti penerbitan sukuk Ijarah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening. |
“Sisa Imbalan Ijarah” | : | berarti jumlah bagian dari pengalihan manfaat yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,- (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, dan pembayaran Sukuk Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Oktober 2021. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
“Suara” | : | berarti hak suara yang dimiliki Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI. |
“Sukuk” | : | berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: 1. Aset berwujud tertentu; 2. Aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; 3. Jasa yang sudah ada maupun yang aka nada; 4. Asset proyek tertentu; dan/atau 5. Kegiatan investasi yang telah ditentukan. |
“Sukuk Ijarah” | : | berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum yang merupakan penerbitan Sukuk Ijarah tahap kedua dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,- (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Sukuk Ijarah tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Oktober 2021. |
Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagai pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. | ||
“SGD” | : | berarti dolar Singapura. |
“Tanah” | : | berarti tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya serta sarana pelengkap lainnya yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari yang berada dan/atau diperoleh di atas bidang- bidang tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. |
“Tanggal Distribusi” | : | berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah. |
“Tanggal Emisi” | : | berarti tanggal Pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah. |
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi | : | berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Obligasi, melalui Agen Pembayaran, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2021. |
“Tanggal Pembayaran” | : | berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kedalam Rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang juga merupakan Tanggal Emisi, yaitu tanggal 2 Oktober 2020. |
“Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah” | : | berarti tanggal dimana saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
“Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi” | : | berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran yaitu setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. |
“Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah” | : | berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
“Tanggal Pencatatan” | : | berarti tanggal pencatatan saham untuk diperdagangkan di Bursa Efek dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi, yaitu tanggal 5 Oktober 2020. |
“Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan” | : | berarti tanggal untuk pengembalian uang pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada para pemesan yang sebagian atau seluruh pesanannya tidak dapat dipenuhi karena adanya penjatahan atau dalam hal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dibatalkan atau ditunda, bagaimanapun Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan tidak boleh lebih lambat dari 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 2 Oktober 2020. |
“Tanggal Penjatahan” | : | berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 30 September 2020. |
“Tim Ahli Syariah” | : | Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK Nomor: 18 yang anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal. |
”Undang-Undang OJK” | : | berarti Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya. |
“Undang-Undang Pasar Modal” atau “UUPM” | : | berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan- peraturan pelaksananya. |
”USD” | : | berarti Dolar Amerika Serikat atau Dolar AS. |
“UUPT” | : | berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756. |
“Wali Amanat” | : | berarti “PT Bank Mega Tbk.”, dimana merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik dan berkedudukan serta berkantor di Menara Bank Mega, Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A, Jakarta 12970, yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau penerus atau pengganti haknya yang mewakili Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah. |
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
AME | : | berarti PT Aneka Mega Energi |
KS | : | berarti PT Krakatau Samator |
RG | : | berarti PT Ruci Gas |
Samator | : | berarti PT Samator |
SGI | : | berarti PT Samator Gas Industri |
SMB | : | berarti PT Samabayu Mandala |
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS DALAM SEKTOR GAS INDUSTRI
“Air Gas” | : | berarti gas yang bersumber dari udara, yang dihasilkan melalui proses pemisahan dan proses produksi. |
“Air Separation Plant” | : | berarti Plant yang memisahkan komposisi udara (78% Nitrogen, 21% Oksigen, 0,9% Argon, 0,03% Karbondioksida, dan gas-gas lainnya) berdasarkan temperatur didih. Produknya bisa berupa gas atau cair. |
”Carbon Dioxide Plant” | : | berarti Plant yang memproduksi gas Karbondioksida dari hasil pembakaran yang dipisahkan dengan proses kimia. |
“Cryogenic” | : | berarti temperatur di bawah -73,30C. |
“Cutting” | : | berarti pemotongan. |
“Depot” | : | berarti depot penyimpanan botol-botol gas sebelum didistribusikan lebih lanjut. |
“Filling Station” | : | berarti stasiun pengisian gas (Oksigen, Nitrogen, Argon, Karbon dioksida) dari Tangki penyimpanan ke botol-botol. |
“Fuel Gas” | : | berarti bahan bakar yang berupa gas dalam kondisi ruang dengan tekanan 1 bar dan temperatur 25°C. |
“Gas Plant” | : | berarti Plant yang memisahkan komposisi udara, hanya disini produknya berupa gas sebagai contoh Oksigen atau Nitrogen atau kedua-duanya. |
“Gas Refrigerant” | : | berarti gas Hidrokarbon yang dipakai sebagai bahan refrigerant pengganti Xxxxx dan turunannya. |
”Crude Argon” | : | berarti gas Argon yang masih belum murni. |
“Hidrokarbon” | : | berarti kimia organik yang komposisinya hanya mengandung unsur Carbon (C) dan Hidrogen (H). |
“Hydrogen Plant” | : | berarti Plant yang memproduksi gas Hidrogen dari bahan baku Hidrokarbon. |
“Liquid” | : | berarti bentuk cair. |
“LPG” | : | berarti Liquefied Petroleum Gas. |
“Mixed Gas” | : | berarti gas bertekanan (compressed gas) yang digabungkan atau dicampur dalam sebuah wadah atau kontainer (silinder) yang memiliki komposisi tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pada umumnya campuran ini dapat berupa gas yang dicairkan (liquefied) atau yang tidak dicairkan (non-liquefied). Gas ini tersedia dalam beberapa kelas (grade), yaitu standar utama (primary standard), standar tersertifikasi (certified standard) dan campuran yang tidak teranalisa (unanalized mixtures). |
“Nurse Call” | : | berarti alat pemanggil perawat. |
”Plant” | : | berarti Pabrik yang memproses bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi. |
“Rare Gas” | : | berarti gas mulia, yang tidak bereaksi dalam kondisi ruang dan keberadaannya di udara sangat kecil dan terbatas. |
“Specialty Gas” | : | berarti gas yang terkontrol dan memiliki tingkat kemurnian tinggi yang digunakan untuk pemakaian khusus. Gas ini memiliki variasi dengan jumlah terbatas dan dicampur dengan tingkat akurasi yang tinggi. Beberapa kelas gas ini meliputi gas dengan tingkat kemurnian tinggi (high purity), gas dengan tingkat kemurnian sangat tinggi (ultra high purity) dan gas research grade. |
“Steam Reforming” | : | berarti proses reaksi kimia yang menggunakan sumber panas dari uap air. |
“Synthetic Gas” | : | berarti gas sintetis yang berupa bahan bakar cair ataupun gas yang diperoleh dari campuran Karbon monoksida dan Hidrogen yang diperoleh dari proses gasifikasi batubara atau reforming gas alam. |
”Welding” | : | berarti pengelasan. |
RINGKASAN INFORMASI TAMBAHAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia.
A. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia serta berkantor pusat di Gedung UGM – Samator Pendidikan Tower A Lantai 5-6, Jl. Xx. Xxxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx.
Pada tanggal 16 September 2016, Perseroan memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Xxxxx Xxxxx dari Ketua OJK No. S-520/D.04/2016 untuk melaksanakan penawaran umum sebanyak 766.660.000 saham kepada masyarakat, dengan nilai nominal Rp500,- setiap saham dan dengan harga penawaran sebesar Rp1.100,- setiap saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 28 September 2016.
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 54 tertanggal 28 Agustus 2020, yang dibuat dihadapan Ny. Xxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., M.M., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang isinya antara lain sehubungan dengan penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan ketentuan KBLI 2017, serta pernyataan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan (“Akta No. 54/2020”). Akta No. 54/2020 telah disetujui oleh Menkumham dengan Keputusan No. AHU-0063255.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020, diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumhan sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0153156.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah:
a. Berusaha dalam bidang Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
b. Berusaha dalam bidang Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah;
c. Berusaha dalam bidang Konstruksi;
d. Berusaha dalam bidang Perdagangan;
e. Berusaha dalam bidang Pengangkutan;
x. Xxxusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan bergerak dalam bidang industri gas tertentu, yang memiliki kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon dioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan penyertaan langsung yaitu SGI dan RG serta 1 (satu) Perusahaan Anak dengan penyertaan tidak langsung melalui SGI, yaitu SMB. Selain itu, Perseroan juga memiliki 1 (satu) Perusahaan Asosasi yaitu KS.
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 44 (empat puluh empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 (dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 4 (empat) di Jawa Timur, 2 (dua) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. Kegiatan Usaha Perseroan
Pada saat ini kegiatan usaha utama Perseroan adalah memproduksi, memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait di Republik Indonesia dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2), Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbon Dioksida (CO2), Nitrous Oxide (N2O) dan Synthetic Air. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha perdagangan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya.
Selain itu untuk menunjang kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha jasa yang terkait dengan produk gas yang dihasilkan, seperti memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, yaitu antara lain gas-gas yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya serta merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik pelanggan dan rumah sakit.
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif antara lain sebagai berikut:
1. Pelopor dan pemimpin pasar dalam sektor gas industri Indonesia;
2. Pemimpin pasar di sektor gas medis;
3. Diversifikasi sektor pelanggan akhir;
4. Perusahaan gas industri dengan jaringan distribusi yang luas di Indonesia;
5. Perusahaan gas industri yang terintegrasi dari hulu ke hilir; dan
6. Memiliki tim manajemen yang sangat berpengalaman di bidangnya.
2. Prospek Usaha Perseroan
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk gas industri. Dengan produk yang sangat beragam, Perseroan dapat menawarkan produknya kepada berbagai industri, dimana hal ini akan mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap suatu industri tertentu.
Kinerja Perseroan dipengaruhi oleh kondisi dan situasi ekonomi Indonesia pada umumnya dan kondisi sektor industri pada khususnya. Hal ini karena gas industri merupakan produk yang menjadi pendukung bagi kegiatan industri lain. Peningkatan kegiatan industri secara umum akan mampu meningkatkan kinerja Perseroan demikian pula sebaliknya, penurunan kegiatan industri secara umum akan berdampak terhadap kinerja Perseroan.
Semakin membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia dalam kurun beberapa tahun belakangan ini memberikan kesempatan pada berbagai industri di tanah air untuk bertumbuh secara signifikan. Momentum ini tentunya akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Perseroan dalam rangka memperoleh tingkat pertumbuhan yang optimal. Industri-industri yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang merupakan prospek usaha Perseroan antara lain: ritel, kesehatan, barang konsumsi, infrastruktur, dan sektor lainnya.
Saat ini Perseroan masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan gas industri untuk pasar dalam negeri. Gas Industri memiliki peranan yang vital dalam mendukung perekonomian Indonesia, sehingga Perseroan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas industri dalam negeri dibandingkan melayani kebutuhan pasar internasional.
Melihat prospek usaha tersebut di atas maka Perseroan mengambil langkah-langkah strategis sebagai berikut:
a. Strategi Perluasan Usaha (Ekspansi)
b. Strategi Kemitraan (Partnership)
c. Strategi Efisiensi dan Keunggulan Operasional
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini Perihal Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
C. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITAWARKAN
RINGKASAN STRUKTUR PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020:
Nama Obligasi | : | Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 |
Jenis Obligasi | : | Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. |
Jumlah Obligasi Yang Ditawarkan | : | sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. |
Harga Penawaran | : | 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi. |
Jangka Waktu Obligasi | : | 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender |
Tingkat Suku Bunga Obligasi | : | 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun. Pembayaran Bunga Obligasi ke-1 (pertama) akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dan Pokok Obligasi akan dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2021. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan 1 (satu) suara dalam RUPO. |
Periode Pembayaran Bunga Obligasi | : | 3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi. |
Jaminan | : | Obligasi ini dijamin dengan jaminan aset tetap berupa tanah dan bangunan berikut sarana pelengkap lainnya yang melekat daripadanya yang dimiliki oleh Samator, pemegang saham perseroan, yang akan diikat dengan hak tanggungan peringkat pertama untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 9/Nolokerto, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% dari nilai Pokok Obligasi. Hak pemegang Obligasi adalah preferen terhadap hak-hak kreditur perseroan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”) akan ditandatangani selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. |
Penyisihan Dana (Sinking Fund) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi. |
Pembelian Kembali (Buy Back) | : | Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku. Obligasi yang dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan dikemudian hari dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai pelunasan Obligasi dan Obligasi ini tidak berhak atas Bunga Obligasi. Rencana pembelian kembali diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali Obligasi. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak dilakukannya pembelian kembali Obligasi, Perseroan wajib mengumumkan perihal pembelian kembali Obligasi tersebut paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran nasional. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini. |
Peringkat Obligasi | : | A-(idn) (Single A Minus) dari Fitch Ratings Indonesia |
Wali Amanat | : | PT Bank Mega Tbk |
Agen Pembayaran | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) |
RINGKASAN STRUKTUR PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH PERSEROAN:
Nama Sukuk Ijarah | : | Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 |
Jenis Sukuk Ijarah | : | Sukuk Ijarah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan di bidang Pasar Modal. |
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah | : | sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. |
Harga Penawaran | : | 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah. |
Jangka Waktu Sukuk Ijarah | : | 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender |
Cicilan Imbalan Ijarah | : | sebesar Rp18.962.500.000,- (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah ke-1 (pertama) akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2021, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2021. |
Satuan Pemindahbukuan | : | Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan 1 (satu) suara dalam RUPSI. |
Pembelian Kembali (Buy Back) | : | Setelah ulang tahun I (pertama) Sukuk Ijarah sejak Tanggal Emisi, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) atas SukukIjarahyangadadipasarbebas,baikseluruhnyaatausebagian dengan harga pasar, selanjutnya disebut juga “pembelian kembali (buy back)”. Pembelian kembali (buy back) dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai atas pembayaran Imbalan Ijarah, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut tidak dapat mengakibatkan Perseroan lalai untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Keterangan lebih lanjut mengenai pembelian kembali diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini. |
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah | : | 3 (tiga) bulan / Triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi. |
Penyisihan Dana (Singking Fund) | : | Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah. |
Jaminan | : | Sukuk Ijarah ini dijamin dengan (i) jaminan aset tetap berupa tanah dan bangunan berikut sarana pelengkap lainnya yang dimiliki oleh Samator, pemegang saham Perseroan, yang akan diikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama untuk SHGB No. 9/Nolokerto; dan (ii) mesin-mesin dan peralatan yang dimiliki oleh Perseroan yang akan diikat dengan fidusia, yang keseluruhan nilainya minimal sebesar 50% dari nilai Sisa Imbalan Ijarah. Hak pemegang Sukuk Ijarah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”) akan ditandatangani selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Akta jaminan fidusia akan ditandatangani selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatanganinya APHT atas jaminan aset tetap. |
Peringkat Obligasi | : | A-(idn) (Single A Minus) dari Fitch Ratings Indonesia |
Wali Amanat | : | PT Bank Mega Tbk |
Agen Pembayar | : | PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) |
D. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:
1. Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Seri A dengan jumlah Rp98.786.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta Rupiah).
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II
Seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan. Adapun keterangan mengenai pembayaran tersebut untuk:
a) Pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Seri A dengan jumlah Rp95.512.000.000,- (sembilan puluh lima miliar lima ratus dua belas juta Rupiah);
b) Pembayaran sisa imbalan ijarah Sukuk Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Seri A dengan jumlah Rp107.000.000.000,- (seratus tujuh miliar Rupiah).
Keterangan lebih lanjut yang dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini Perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020.
E. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta No. 64/2016 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Agustus 2020 yang telah disiapkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp500 setiap Saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal | Persentase (%) | |
Modal Dasar | 9.200.000.000 | 4.600.000.000.000 | |
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | |||
- PT Samator | 1.243.226.000 | 621.613.000.000 | 40,540 |
- PT Aneka Mega Energi | 766.665.000 | 383.332.500.000 | 25,000 |
- PT Saratoga Investama Sedaya | 257.366.540 | 128.683.270.000 | 8,392 |
- Xxxxx Xxxxxxx | 138.114.100 | 69.057.050.000 | 4,504 |
- Xxxxxxx Xxxxxxx | 34.764.000 | 00.000.000.000 | 1,134 |
- Xxxxxx Xxxxxxx | 4.512.000 | 2.256.000.000 | 0,147 |
- Xxxxx Xxxxxxx | 3.952.000 | 1.976.000.000 | 0,129 |
- Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx | 1.457.900 | 728.950.000 | 0,048 |
- Xxxxxxxx Xxxxxxx | 30.000 | 15.000.000 | 0,001 |
- Masyarakat | 593.572.460 | 296.786.230.000 | 19,355 |
- Saham Treasuri | 23.000.000 | 00.000.000.000 | 0,750 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor | 3.066.660.000 | 1.533.330.000.000 | 100,000 |
Saham Dalam Portepel | 6.133.340.000 | 3.066.670.000.000 |
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini Perihal Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
F. DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal- tanggal 30 Juni 2020 dan 2019 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2020 dan 2019 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh KAP Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx dan Rekan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan pendapat tanpa modifikasian dalam laporannya laporannya No. 00167/3.0355/AU.1/10/1192-2/1/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Xxxxxx, CPA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | |
2020 | 2019 | 2018 | |
Jumlah Aset | 7.121.333 | 7.020.980 | 6.647.755 |
Jumlah Liabilitas | 3.813.044 | 3.721.416 | 3.499.963 |
Jumlah Ekuitas | 3.308.289 | 3.299.564 | 3.147.792 |
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni | 31 Desember | ||
2020 | 2019 | 2019 | 2018 | |
Penjualan Neto | 1.030.216 | 1.052.521 | 2.203.617 | 2.073.258 |
Beban Pokok Penjualan | (582.279) | (579.247) | (1.205.820) | (1.133.400) |
Beban Penjualan | (159.861) | (155.470) | (336.028) | (300.624) |
Beban Umum dan Administrasi | (134.878) | (126.331) | (264.296) | (252.623) |
Laba Tahun Berjalan | 18.139 | 45.698 | 103.431 | 114.374 |
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan | 18.149 | 30.967 | 167.239 | 118.462 |
Rasio Keuangan Konsolidasian
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | |
2020 | 2019 | 2018 | |
Rasio Pertumbuhan (%)(1) | |||
Penjualan Bersih | -2,12% | 6,29% | 12,77% |
Laba Tahun Berjalan | -62,05% | 1,24% | 16,55% |
Jumlah Aset | 1,43% | 5,61% | 3,81% |
Jumlah Liabilitas | 2,46% | 6,33% | 17,78% |
Jumlah Ekuitas | 0,26% | 4,82% | -6,26% |
Rasio Usaha (%) | |||
Laba Kotor Terhadap Penjualan Bersih(2) | 43,48% | 45,28% | 45,33% |
Laba Kotor Terhadap Rata-Rata Aset(3) | 6,33% | 14,60% | 14,40% |
Laba Kotor Terhadap Rata-Rata Ekuitas(4) | 13,56% | 30,95% | 28,89% |
Laba Sebelum Pajak Terhadap Penjualan Bersih(5) | 1,93% | 6,27% | 7,12% |
Laba Sebelum Pajak Terhadap Rata-Rata Aset (6) | 0,28% | 2,02% | 2,26% |
Laba Sebelum Pajak Terhadap Rata-Rata Ekuitas (7) | 0,60% | 4,29% | 4,54% |
Laba Tahun Berjalan Terhadap Penjualan Bersih(8) | 1,62% | 4,58% | 4,81% |
Laba Tahun Berjalan Terhadap Rata-Rata Aset (9) | 0,24% | 1,48% | 1,53% |
Laba Tahun Berjalan Terhadap Rata-Rata Ekuitas (10) | 0,51% | 3,13% | 3,07% |
Uraian | 30 Juni | 31 Desember | |
2020 | 2019 | 2018 | |
Rasio Aktivitas (x) | |||
Receivable turnover ratio(11) | 2,57 | 5,24 | 4,93 |
Receivable days (12) | 70,11 | 69,63 | 74,06 |
Inventory turnover ratio (13) | 1,28 | 2,67 | 2,70 |
Inventory days (14) | 140,92 | 136,48 | 135,29 |
Rasio Keuangan (x) | |||
Kas dan setara kas/liabilitas jangka pendek(15) | 0,23 | 0,14 | 0,22 |
Aset lancar/liabilitas jangka pendek(16) | 1,01 | 0,87 | 1,22 |
Jumlah liabilitas/jumlah ekuitas(17) | 1,15 | 1,13 | 1,11 |
Jumlah liabilitas/jumlah aset(18) | 0,54 | 0,53 | 0,53 |
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun laporan posisi keuangan konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait pada periode/tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember, dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan rata-rata jumlah aset pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(4) Dihitung dengan membagi laba kotor dengan rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(5) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan rata-rata jumlah aset pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(7) Dihitung dengan membagi laba sebelum pajak dengan rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(8) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan penjualan bersih, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan rata-rata jumlah aset pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(10) Dihitung dengan membagi laba tahun berjalan dengan rata-rata jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya.
(11) Dihitung dengan membagi penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya
(12) Dihitung dengan membagi rata-rata piutang usaha pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan penjualan bersih pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode
(13) Dihitung dengan membagi beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan dengan rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya
(14) Dihitung dengan membagi rata-rata persediaan pada tahun yang bersangkutan dengan tahun sebelumnya dengan beban pokok penjualan pada tahun yang bersangkutan, dikalikan dengan jumlah hari dalam satu periode
(15) Dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(16) Dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(17) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
(18) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing pada akhir tahun yang terkait.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini Perihal Ikhtisar Data Keuangan Penting.
G. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 3 (tiga) Perusahaan Anak dan 1 (satu) Perusahaan Asosiasi sebagai berikut:
Nama Perusahaan | Tahun Pendirian | Tahun Mulai Beroperasi Secara Komersial | Kegiatan Usaha | Tahun Penyertaan | Persentase Kepemilikan | Status Operasional |
Perusahaan Anak | ||||||
SGI | 1994 | 1992 | Produksi dan perdagangan gas | 2006 | 99,91% | Beroperasi |
RG | 2007 | 2009 | Perdagangan industri gas | 2007 | 50,00% | Beroperasi |
SMB | 1982 | 1991 | Produksi, perdagangan gas serta pemasangan instalasi | 2005 | 60,00% (melalui SGI) | Beroperasi |
Perusahaan Asosiasi | ||||||
KS | 2013 | - | Produksi dan perdagangan gas | 2013 | 35,21% (secara langsung) 29,34% (melalui RG) | Belum beroperasi secara komersial*) |
*) Alasan hingga saat ini KS belum beroperasi yaitu karena pelanggan pelanggan utama yaitu PT Krakatau Steel Tbk belum membutuhkan gas industri dari KS. Hal tersebut disebabkan karena pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Tbk belum beroperasi. KS juga sudah mengupayakan mencari pelanggan lain dan sudah melakukan penawaran suplai gas industri, namun hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak lain atas penawaran yang dilakukan oleh KS tersebut. Di lain hal, manajemen KS berencana untuk segera beroperasi secara bertahap sesuai dengan rencana yang sudah dibuat, yaitu dengan penyediaan piping yang sampai ke lokasi pelanggan. Hal ini dipertegas dengan surat pernyataan oleh manajemen Entitas pada tanggal 22 Januari 2020 yang menyatakan bahwa KS masih memiliki prospek keberlangsungan usaha di masa depan.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan ini Perihal Keterangan Tentang Perseroan dan Perusahaan Anak, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
H. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 10 tanggal 11 September 2020, dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 No. 13 tanggal 11 September 2020, keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 00 Xxxxx Xxxxxx X. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (000) 00000000
Faksimili: (021) 7990720 Email: xxxxxxxxxx@xxxxxxxx.xxx
Website: xxx.xxxxxxxx.xxx Up.: Capital Market Services
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 20 dengan Surat Pernyataan No. 2436/CAMS-WA/2020 tanggal 11 September 2020 perihal pernyataan Wali Amanat mengenai uji tuntas (due diligence).
I. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
No | Nama | Seri | Rating | Jumlah (Rpjuta) | Jangka Waktu (tahun) | Tingkat Bunga/ Cicilan Imbalan Ijarah per Rp1 miliar | Jatuh Tempo | Total Nilai Efek yang Terutang (Rpjuta) |
1. | Obligasi Aneka Gas II Tahun 2012 | - | A-(idn) | 200.000 | 5 | 9,8% | 18 Desember 2017 | - |
2. | Sukuk Ijarah II Tahun 2012 | - | A-(idn) | 200.000 | 5 | Rp99.000.000,- | 18 Desember 2017 | - |
3. | Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 | A B | A-(idn) | 45.000 19.000 | 3 5 | 9,9% 10,35% | 6 Juni 2020 6 Juni 2022 | - 19.000 |
4. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017 | A B | A-(idn) | 147.000 99.000 | 3 5 | Rp99.000.000,- Rp103.500.000,- | 6 Juni 2020 6 Juni 2022 | - 99.000 |
5. | Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 | A B | A-(idn) | 195.000 61.000 | 3 5 | 9,5% 9,9% | 5 Desember 2020 5 Desember 2022 | 195.000 61.000 |
6. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 | A B | A-(idn) | 107.000 37.000 | 3 5 | Rp95.000.000,- Rp99.000.000,- | 5 Desember 2020 5 Desember 2022 | 107.000 37.000 |
7. | Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 | A B | A-(idn) | 164.000 16.000 | 3 5 | 11,0% 11,5% | 19 Maret 2022 19 Maret 2024 | 164.000 16.000 |
8. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 | - | A-(idn) | 110.000 | 3 | Rp110.000.000 | 19 Maret 2022 | 110.000 |
9. | Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 | A B C | A-(idn) | 9.000 2.000 1.000 | 3 5 7 | 9,80% 10,55% 11,25% | 14 Agustus 2023 14 Agustus 2025 14 Agustus 2027 | 9.000 2.000 1.000 |
10. | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 | - | A-(idn) | 5.000 | 5 | Rp105.500.000 | 14 Agustus 2025 | 5.000 |
Jumlah | 1.417.000 | 825.000 |
Maka pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obigasi dan Sukuk Ijarah terutang Perseroan adalah sebesar Rp 825.000 juta.
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp12.000.000.000,- (DUA BELAS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP I TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp5.000.000.000,- (LIMA MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020 DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp205.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2021 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal 12 Oktober 2021.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah), dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,- (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2021 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu tanggal 12 Oktober 2021.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/RAT/ IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan dan surat Fitch No. 194/ DIR/RAT/IX/2020 tanggal 9 September 2020 perihal peringkat Perseroan, dimana Fitch menetapkan antara lain:
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Program Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri sejumlah maksimum Rp500 miliar di A-(idn).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri sejumlah maksimum Rp1 triliun di A-(idn).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang A-(idn) dan ditetapkan berada dalam Rating Watch Negatif untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sejumlah maksimum Rp100 miliar dengan jangka waktu maksimum 7 tahun.
- Peringkat Nasional Jangka Panjang A-(idn) dan ditetapkan berada dalam Rating Watch Negatif untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sejumlah maksimum Rp205 miliar dengan jangka waktu maksimum 7 tahun.
PT Aneka Gas Industri Tbk.
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa Dan Industri Berbagai Macam Gas Untuk Industri Dan Gas Medis
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung UGM – Samator Pendidikan, Tower A Lantai 5-6 Jl. Xx. Xxxxxxxx Xx. 83, Manggarai
Tebet, Jakarta Selatan
Telp. (00-00) 00000000, Fax. (00-00) 00000000
Website: xxx.xxxxxxxx.xxx E-mail: xxxxxx@xxxxxxxx.xxx
Per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 44 (empat puluh empat) pabrik (Plant) yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 ( dua belas) di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 4 (empat) di Jawa Timur, 2 (dua) di Riau, 1 (satu) di Kepulauan Riau, 4 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara, 1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO KESINAMBUNGAN PASOKAN LISTRIK YANG AKAN BERDAMPAK TERHADAP STRUKTUR BIAYA DALAM KEGIATAN USAHA PERSEROAN, SEHINGGA AKAN BERPENGARUH TERHADAP PROFITABILITAS PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN.
RISIKOYANGMUNGKINDIHADAPIINVESTORPEMBELIOBLIGASIDANSUKUKIJARAHADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
Keterangan ringkas mengenai Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 adalah
sebagai berikut:
1. Nama Obligasi Berkelanjutan
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020.
2. Jenis Obligasi Berkelanjutan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan II Tahap II yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3. Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Obligasi Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
5. Jangka Waktu, Tingkat Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berkelanjutan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2021 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu tanggal 12 Oktober 2021.
Pelunasan Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
6. Ketentuan Umum Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di bawah ini:
Bunga Obligasi Ke- | Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi |
(370 Hari Kalender) | |
1 | 2 Januari 2021 |
2 | 2 April 2021 |
3 | 2 Juli 2021 |
4 | 12 Oktober 2021 |
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
7. Jaminan Obligasi
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Hutang, Samator, selaku pemegang saham Perseroan berjanji akan memberikan jaminan kepada Pemegang Obligasi berupa aset tetap sebagaimana tersebut dibawah ini untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian jaminan tersebut, masing- masing Perseroan dan Samator telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Perseroan dan Samator, masing-masing tertanggal 1 Maret 2020 dan
1 September 2020 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup dan Perseroan serta Samator menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Benda Jaminan adalah:
Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah tersebut, yang ada dan yang akan ada dikemudian hari berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah tersebut yang dapat dianggap sebagai benda jaminan dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, yaitu sebagai berikut:
- SHGB No. 9/Nolokerto seluas 45.570 m2 (empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 1378/1990, tanggal 25 Oktober 1990 , Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, pada tanggal 20 Juli 1991 dan berakhir pada tanggal 3 Juni 2021.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Propinsi : Jawa Tengah
Kota : Kendal Kecamatan : Kaliwungu Kelurahan : Nolokerto
yang tercatat atas nama Samator.
termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan tanah yang menurut sifat,peruntukkannya atau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak (selanjutnya disebut Hak Guna Bangunan Nomor: 9) termasuk hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan
berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah tersebut diatas yang menurut sifat peruntukkannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak bergerak yang ada diatasnya.
Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi dengan rincian:
- Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Samator sebagaimana tersebut di atas yang dijamin dengan Hak Tanggungan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai sebesar Rp93.370.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah), masing-masing untuk Obligasi sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan untuk Sukuk Ijarah sebesar Rp43.370.000.000,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah).
Penilaian atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 27 Agustus 2020 dan tanggal Inspeksi 1 April 2020 dengan hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp93.370.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah).
Jaminan Pari Passu:
Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Obligasi.
Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Samator selaku Pemberi Jaminan atas aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut diatas, wajib menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat.
8. Xxxx Xxxxxxxan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020.
9. Tata Cara Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
10. Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
11. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
11.1 Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
11.1.1 Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan ketentuan bahwa semua syarat kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya kepada perusahaan penerus (surviving company).
Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban Obligasi tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Obligasi.
11.1.2 Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan.
11.1.3 memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan corporate guarantee) atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif lebih dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali:
i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
11.1.4 Melakukan peminjaman hutang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut untuk:
i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants.
11.1.5 Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari Perusahaan Anak tersebut;
d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
11.1.6 Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
kecuali:
a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
11.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi akan diberikan oleh Xxxx Xxxxxx dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
11.3 Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
11.3.1 Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
11.3.2 Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/ atau pelunasan Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat- lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Obligasi.
11.3.3 Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
11.3.4 Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
11.3.5 Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten.
11.3.6 Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
11.3.7 Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut:
a. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah perkara tersebut diketahui oleh Perseroan.
11.3.8 Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat, dan persetujuan persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan- laporan di atas;
11.3.9 Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
11.3.10 Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
11.3.11 Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
11.3.12 Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) terakhir yang telah diaudit sebagai berikut:
• Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
tidak lebih dari 3: 1 (tiga berbanding satu).
• Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses)
tidak kurang dari 1,5: 1 (satu koma lima berbanding satu).
Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk keuntungan/ kerugian nilai tukar mata uang asing.
11.3.13 Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
11.3.14 Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-12- 2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan Nomor: IX.C.11), yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan Nomor:IX.C.11).
11.3.15 bersama dengan PT Samator selaku Pemberi Jaminan:
- memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah;
- Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan;
- Menyampaikan laporan mengenai asli hasil penilaian Jaminan kepada Wali Amanat, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11.9 Perjanjian Perwaliamanatan;
- Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat sehubungan dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan tersebut;
- Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan;
11.3.16 - Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan.
- Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan wajib menambah Jaminan, sehingga Nilai Jaminan tersebut sesuai pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan;
11.3.17 Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Pokok Obligasi untuk tidak dijadikan jaminan tehadap hutang apapun.
11.3.18 Sejak Tanggal Emisi, Hak Guna Bangunan Nomor: 9 dan mesin-mesin sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.1 huruf B Perjanjian Perwalimanatan yang dijadikan Jaminan dan juga segala sesuatu yang ada atau berdiri diatas Hak Guna Bangunan Nomor: 9 baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari tidak akan dibebankan sebagai jaminan kepada pihak manapun dengan cara apapun kecuali untuk Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi.
12. Hak-Hak Pemegang Obligasi
Hak-hak pemegang Obligasi antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada tanggal Pelunasan Pokok dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi.
4. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
6. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
13. Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 7) dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi
e. tata cara penyelesaian transaksi
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi
x. xxxx cara pembelian kembali Obligasi
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing- masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
14. Kelalaian (Wanprestasi)
14.1 Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45% (empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
d Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b pada Perjanjian Perwaliamanatan); atau
e Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan.
14.2 Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a Angka 14.1. huruf a dan c ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b Ayat 14.1 huruf b ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c Ayat 14.1 huruf d dan e ketentuan ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
14.3 Apabila:
a Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban- kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Xxxx Xxxxxx berhak tanpa memanggil XXXX bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
15. Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15.1 RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK Nomor: 20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang- undangan.
f) Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
15.2 RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
15.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 15.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
15.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
15.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
15.6 Tata cara RUPO:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx.
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
15.7 Kuorum dan pengambilan keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) huruf a) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 15.5.
15.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
15.9 Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
15.10 Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSI.
15.11 Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan- keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
15.12 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
15.13 Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
15.14 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15.15 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15.16 Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagiama dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.
16. Hak Senioritas Hutang
Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Obligasi mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Obligasi atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan jumlah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi adalah paripassu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan selain daripada hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Obligasi tidak memiliki hak keutamaan atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan jaminan kebendaan yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp3.81.974.000.000,- sesuai dengan laporan keuangan unaudited per tanggal 30 Juni 2020.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
17. Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan Xxxxxx Xxxx Akan Datang
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Obligasi tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants.
18. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
19. Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini mengenai mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
B. PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
Keterangan ringkas mengenai Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Nama Sukuk Ijarah Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Umum Ini adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020.
2. Jenis Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Struktur Sukuk yang digunakan adalah Sukuk Ijarah dan diterbitkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional – UI (DSN-MUI) No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tanggal 14 September 2002 tentang Obligasi Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tanggal 4 Maret 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban pembayaran Imbalan Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Untuk melakukan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat akan mengadakan akad-akad/ perjanjian-perjanjian yang diperlukan untuk memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah. Objek Ijarah yang menjadi dasar Sukuk memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan Perseroan menjamin, selama periode Sukuk, Objek yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah Pasar Modal, berdasarkan:
a. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 tanggal 11 September 2020 dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan PT Bank Mega Tbk. sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah.
b. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 tanggal 11 September 2020 dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan yang bertindak sebagai kuasa (Wakil) dan Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah (Muwakkil).
Skema Sukuk Ijarah:
Penjelasan skema Sukuk Ijarah (Ringkasan Akad Ijarah dan Akad Wakalah) adalah sebagai berikut:
1. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk. (“Wali Amanat Sukuk Ijarah”) melakukan Akad Ijarah, maka Perseroan mengalihkan manfaat Objek Ijarah (berupa kontrak/perjanjian jual beli atas pemanfaatan Objek Ijarah) kepada Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat) sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah), dan Pemegang Sukuk Ijarah (dalam hal ini adalah investor melalui atau yang diwakili Wali Amanat) menerima pengalihan manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan.
2. Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat) memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada Perseroan untuk menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pihak Ketiga/ customer (penyewa).
Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah tersebut yang tidak menjual barang dagangan atau tidak menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Syariah Islam khususnya Prinsip Syariah di Pasar Modal dan, apabila diperlukan, membuat perpanjangan, perubahan atau penambahannya atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri yang berlaku umum dan wajar.
- Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan menerima seluruh hasil penagihan atas pemanfaatan Objek Ijarah dari pihak ketiga.
- Memperpanjang perjanjian/kontrak atau membuat dan melangsungkan perjanjian/kontrak baru dengan pihak ketiga yang sama atau pihak ketiga lainnya.
3. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat) bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Pihak Ketiga sebagai Musta’jir (Penyewa).
4. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pihak Ketiga memberikan pembayaran sewa kepada Perseroan. Atas Objek Ijarah tersebut, Perseroan telah membuat kontrak kepada Pihak Ketiga senilai Rp224.500.000.000,- (dua ratus dua puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun.
Dasar perhitungan nilai kontrak ini ditambah dengan nilai objek Ijarah akan mencukupi untuk pembayaran kewajiban yang terdiri dari cicilan pembayaran imbalan Ijarah dan sisa imbalan ijarah. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 ini dijamin dengan agunan kebendaan (yang menjadi Objek Ijarah, berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak) milik Perseroan dengan nilai 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
5. Perseroan membayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk.
Sumber dana yang digunakan untuk untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha keseluruhan Perseroan.
Dalam hal terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkan Objek Ijarah, dalam hal mana dapat mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan Objek Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah
maka atas permintaan pertama Wali amanat kepada Perseroan, maka Perseroan akan menggantikan Objek Ijarah dengan Objek Ijarah pengganti yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah. Untuk penyediaan dan pemberian Objek Ijarah pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dan jika terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut serta wajib mengajukan Objek Ijarah pengganti.
Jika terjadi perubahan atas Akad Ijarah, maka terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI serta wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat dalam suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan dari Akad Syariah.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/ atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah :
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah pelunasan Sukuk Ijarah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI.
Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 tanggal 11 September 2020.
3. Objek Ijarah
Objek Ijarah dalam Sukuk Ijarah ini adalah berupa tanah, bangunan, dan sarana pelengkap yang terletak di Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxx XX 00 Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah milik Samator serta mesin-mesin dan peralatan tangki penyimpanan dan/atau peralatan lainnya milik Perseroan.
4. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah) yang ditawarkan dan dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) .
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Sukuk Ijarah.
6. Jangka Waktu, Jatuh Tempo Dan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah), dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.962.500.000,- (delapan belas miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau Rp92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Januari 2021 dan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah yaitu tanggal 12 Oktober 2021.
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Pokok Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
7. Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- | Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah |
(370 Hari Kalender) | |
1 | 2 Januari 2021 |
2 | 2 April 2021 |
3 | 2 Juli 2021 |
4 | 12 Oktober 2021 |
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
8. Jaminan Sukuk Ijarah
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan dan Samator, pemegang saham Perseroan berjanji akan memberikan jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa aset tetap dan Perseroan berjanji akan memberikan jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa mesin-mesin dan peralatannya sebagaimana tersebut dibawah ini, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian jaminan tersebut Perseroan dan Samator telah mendapatkan persetujuan dari telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh seluruh Komisaris Perseroan serta Samator masing-masing tertanggal 1 Maret 2020 dan 1 September 2020, yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup dan Perseroan serta Samator menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Benda Jaminan adalah:
a) Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap lainnya yang berdiri di atas tanah tersebut yang dimiliki oleh Samator, ada dan yang akan ada dikemudian hari berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah tersebut yang dapat dianggap sebagai benda jaminan, dengan hak tanggungan peringkat pertama, untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, yaitu sebagai berikut:
• Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 9/Nolokerto seluas 45.570 m2 (empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 1379/1990, tanggal 25 Oktober 1990, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, pada tanggal 20 Juli 1991 dan berakhir pada tanggal 3 Juni 2021.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Propinsi : Jawa Tengah Kabupaten : Kendal Kecamatan : Kaliwungu Desa : Nolokerto
Yang tercatat atas nama Xxxxxxx.
termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya baik sekarang maupun yang akan datang, dan segala sesuatu yang menurut peruntukkannya merupakan satu kesatuan dengan tanah yang menurut sifat peruntukannya atau yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dapat dianggap sebagai barang tidak bergerak (selanjutnya disebut Hak Guna Bangunan Nomor: 9) termasuk hak tagih atas tagihan asuransi berdasarkan polis asuransi atas segala sesuatu yang sekarang ada maupun yang kelak dikemudian hari akan berada dan/atau diperoleh atas bidang tanah tersebut diatas yang menurut sifat peruntukannya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dianggap sebagai barang tidak bergerak yang ada diatasnya.
b) Mesin-mesin dan peralatannya (yang berada di atas tanah dan bangunan tersebut pada huruf a) di atas), yang merupakan milik Perseroan yang akan diikat secara fidusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nilai Benda Jaminan:
Nilai Jaminan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan rincian:
a. Aset tetap berupa tanah berikut bangunan beserta sarana pelengkap milik Samator sebagaimana tersebut di atas yang dijamin dengan Hak Tanggungan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah yaitu dengan nilai sebesar Rp93.370.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah), masing-masing untuk Obligasi sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dan untuk Sukuk Ijarah sebesar Rp43.370.000.000,- (empat puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah).
Penilaian atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 27 Agustus 2020 dan tanggal Inspeksi 1 April 2020 dengan hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp93.370.000.000,- (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah).
b. Mesin dan peralatan yang dijamin dengan Fidusia, milik Perseroan sebagaimana tersebut diatas hanya untuk Sukuk Ijarah dengan nilai sebesar Rp59.130.000.000,- (lima puluh sembilan miliar seratus tiga puluh juta Rupiah).
Penilaian atas benda jaminan ini telah dilakukan oleh Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu Kantor Jasa Penilai Xxxxxx Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxxxx dan Rekan, berdasarkan Surat Ringkasan Hasil Penilaian dengan tanggal penilaian 27 Agustus 2020 dan tanggal Inspeksi 1 April 2020 dengan hasil penilaian Jaminan atas dasar nilai pasar sebesar Rp122.625.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar enam ratus dua puluh lima juta Rupiah).
Jaminan Pari Passu:
Jaminan yang diberikan Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan diperjanjikan secara pari passu guna menjamin kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Pembebanan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Pertama:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, Samator selaku Pemberi Jaminan atas aset tetap berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut diatas, wajib menandatangani Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Perseroan dengan persetujuan Wali Amanat.
Jaminan Fidusia:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11.2 Perjanjian Perwaliamanatan, pembebanan Jaminan berupa mesin-mesin dan peralatan tersebut diatas akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan akan menandatangani Akta Jaminan Fidusia selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal ditandatanganinya Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) atas jaminan aset tetap.
9. Xxxx Xxxxxxxan Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
10. Tata Cara Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
11. Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
12. Pembatasan-Pembatasan, Kewajiban-Kewajiban dan Kelalaian Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
12.1 Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenant)
adalah sebagai berikut:
Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
12.1.1. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan dan/atau akuisisi yang secara material akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan atau terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan terhadap Sukuk Ijarah, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dengan ketentuan bahwa semua syarat kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya kepada perusahaan penerus (surviving company).
Dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, seluruh kewajiban Sukuk Ijarah tersebut dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut harus memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Sukuk Ijarah.
12.1.2. Mengadakan perubahan bidang usaha yang berbeda dari kegiatan usaha utama Perseroan yang mengakibatkan perubahan terhadap kegiatan usaha utama Perseroan.
12.1.3. memberikan jaminan kepada pihak lain (penanggungan atau corporate guarantee) atas kewajiban pihak lain tersebut yang diikat secara khusus dengan nilai kumulatif lebih dari 20% (dua puluh persen) kekayaan Perseroan yang dikonsolidasikan, kecuali:
i. Jaminan perusahaan tersebut diberikan kepada supplier Perseroan berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan.
ii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan.
12.1.4. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah, kecuali hasil dana dari utang baru tersebut untuk:
i. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
ii. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants.
12.1.5. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
a) Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b) Pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
c) Pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Anak terkonsolidasi dengan kepemilikan minimum 50% (lima puluh persen) untuk keperluan kegiatan usaha sehari-hari dari Perusahaan Anak tersebut;
d) Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
12.1.6. Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya,
kecuali:
a) perjanjian yang dibuat dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
b) perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.2 Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 12.1 diatas akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
12.2.1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
12.2.2. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
12.2.3. Jika Wali Amanat Sukuk Ijarah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah maka Wali Amanat Sukuk Ijarah dianggap telah memberikan persetujuan.
12.3 Selama Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
12.3.1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
12.3.2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, dan menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/ atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
12.3.3. Apabila sampai tanggal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional sesuai dengan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
12.3.4. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
12.3.5. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara konsisten.
12.3.6. Xxxxxx memberitahu Wali Amanat Sukuk Ijarah setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
12.3.7. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah atas hal-hal sebagai berikut, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
a. adanya perubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan atau pengubahan susunan anggota komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan- keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta- akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung;
b. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.3.8. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
• 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
• 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
• 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu, kecuali dalam hal OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan-laporan di atas;
12.3.9. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis
12.3.10. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan, melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
12.3.11. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
12.3.12. Memelihara rasio-rasio keuangan sebagaimana ditunjukkan dalam setiap laporan keuangan tahunan Perseroan konsolidasi yang telah diaudit sebagai berikut:
• Memelihara perbandingan total hutang dengan total ekuitas (Debt to Equity Ratio)
tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu).
• Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga (Interest Expenses)
tidak kurang dari 1,5:1 (satu koma lima berbanding satu).
• Yang dimaksud dengan EBITDA adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah beban bunga ditambah depresiasi dan amortisasi, tetapi tidak termasuk keuntungan/kerugian nilai tukar mata uang asing.
12.3.13. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
12.3.14. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26-12- 2012 (dua puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (selanjutnya disebut Peraturan Nomor: IX.C.11), yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
12.3.15. Dalam Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
12.3.16. bersama dengan PT Samator selaku Pemberi Jaminan:
- Memberikan Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
- Menandatangani Dokumen Jaminan, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- menyampaikan laporan mengenai hasil penilaian Jaminan dari penilai independen kepada Wali Amanat.
- Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Wali Amanat sehubungan dengan Jaminan dan/atau menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan Jaminan tersebut.
- Mengasuransikan Jaminan dengan melekatkan Banker’s Clause atas nama Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.3.17. Mempertahankan Nilai Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
- Jika terjadi kekurangan atas Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Perseroan wajib menambah Jaminan sebagaimana tersebut dalam pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
12.3.18. Mempertahankan harta kekayaan Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai Sisa Imbalan Ijarah untuk tidak dijadikan jaminan terhadap hutang apapun.
12.3.19. Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
12.3.20. Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Xxxxx yang menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah.
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
12.3.21. Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
12.3.22. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
12.3.23. Sejak Tanggal Emisi Hak Guna Bangunan Nomor: 9 dan mesin-mesin sebagaimana tersebut dalam Pasal 11.1 huruf B Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah yang dijadikan Jaminan dan juga segala sesuatu yang ada atau berdiri diatas Hak Guna Bangunan Nomor: 9 baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari tidak akan dibebankan sebagai jaminan kepada pihak manapun dengan cara apapun kecuali untuk Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Obligasi.
13. Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah
Hak-hak pemegang Sukuk Ijarah antara lain sebagai berikut:
1) Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Pemegang Sukuk Ijarah Ijarah yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
2) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, maka pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp284.722,- (dua ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh dua Rupiah)untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari jumlah keterlambatan untuk setiap hari yang terlewati.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
14. Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman rencana pembelian kembali sebagaimana dimaksud pada butir 7) dan 8) ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran pembelian kembali dimulai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi emiten yang sahamnya tecatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1. situs web emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah;
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
x. Xxxxx Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah.
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
14) Pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak dijamin
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
15. Kelalaian (Wanprestasi)
15.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/ atau Cicicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang keseluruhannya melebihi 45% (empat puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
15.2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu: dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Ayat 9.1. huruf a dan c Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
b. Ayat 9.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
c. Ayat 9.1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat Sukuk Ijarah atas pertimbangannya sendiri dan setelah diinformasikan kepada Perseroan berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat Sukuk Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
15.3. Apabila:
a. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan dicabut izin usaha pokok dan materialnya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
e. Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan dan/atau Pemberi Jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status Sukuk Iajarah tidak lagi menjadi Efek Syariah, sebagaimana tersebut dalam Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Ijarah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
16. Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijaran, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Ijarah, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx, memberikan pengarahan kepada Xxxx Xxxxxx Xxxxx Ijarah, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Ijarah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk Ijarah menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
x. Xxxxambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure, dalam hal tidak tecapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat
16.2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit dari 20% (dua puluh persen) dan jumlah Sukuk Ijarah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah untuk diselenggarakan RUPSI.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
d. OJK.
16.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertuls dimaksud harus memuat acara yang diminta dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk Ijarah dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
16.4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Ijarah menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
16.5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggara RUPSI.
a. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kourum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(2) Agenda RUPSI;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengabilan keputusan RUPSI.
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
16.6. Tata cara RUPSI:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaran RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal- tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat Sukuk Ijarah memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah.
x. XXXXX dipimpin oleh Xxxx Xxxxxx Xxxxx Ijarah.
k. Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk Ijarah diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
16.7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) huruf a) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk Ijarah maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali dan berhal mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 16.5;
16.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Ijarah, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
16.9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
16.10.Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSI.
16.11. Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah, karena Perseroan, Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
16.12.Wali Amanat Sukuk Ijarah wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
16.13.Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertantu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
16.14.Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
16.15.Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
16.16.Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16.
17. Hak Senioritas Hutang
Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pelunasan Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah, sedangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah adalah pari passu dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
Adapun hak senioritas yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini adalah hak untuk didahulukan (hak preferen) yang timbul dari pemberian Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan selain daripada hak untuk didahulukan (hak preferen) tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak memiliki hak keutamaan atau senioritas lainnya dibandingkan dengan utang lainnya yang dimiliki oleh Perseroan.
Perseroan mempunyai hutang dengan hak keutamaan atau preferen (hutang dengan jaminan kebendaan yang diikat berdasarkan hak tanggungan dan/atau fidusia) sejumlah Rp3.381.974.000.000,- sesuai dengan laporan keuangan unaudited per tanggal 30 Juni 2020.
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
18. Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Oleh Perseroan Xxxxxx Xxxx Akan Datang
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah dan atau Cicilan Imbalan Ijarah, Perseroan tidak akan melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan yang timbul berdasarkan Sukuk Ijarah tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, kecuali hasil dana dari utang tersebut untuk:
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan;
b. Refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan sepanjang setelah selesainya refinancing tersebut posisi keuangan Perseroan tidak melanggar Financial Covenants.
19. Perubahan dan/atau Penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau penambahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Apabila perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
20. Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini, mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 Perihal Perubahan Peraturan Nomor: IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Peraturan Nomor: IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 sesuai dengan surat Fitch No. 87/DIR/RAT/ IV/2020 tanggal 28 April 2020 perihal Peringkat Awal (Initial Rating) Perseroan dan Surat Fitch No.194/ DIR/RAT/IX/2020 tanggal 9 September 2020 perihal Peringkat Perseroan, dimana Fitch menetapkan antara lain:
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Program Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri sejumlah maksimum Rp500 miliar di A-(idn).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri sejumlah maksimum Rp1 triliun di A-(idn).
- Peringkat Nasional Jangka Panjang A-(idn) dan ditetapkan berada dalam Rating Watch Negatif untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sejumlah maksimum Rp100 miliar dengan jangka waktu maksimum 7 tahun.
- Peringkat Nasional Jangka Panjang A-(idn) dan ditetapkan berada dalam Rating Watch Negatif untuk Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sejumlah maksimum Rp205 miliar dengan jangka waktu maksimum 7 tahun.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Fiitch tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
D. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan XXX Xx.00/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 yaitu:
1. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 sebagaimana telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 4 Mei 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. Perseroan selanjutnya tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri
Tahap II Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana telah diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 11 September 2020, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup;
2. Akan mematuhi “persyaratan efek” pada Penawaran Umum Sukuk Ijarah Tahap III dan/atau Tahap Selanjutnya (jika ada) pada Periode Penawaran Umum Berkelanjutan.
3. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II ANEKA GAS INDUSTRI TAHAP II TAHUN 2020
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:
1. Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Seri A. Adapun keterangan mengenai pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
Debitur | : | Perseroan |
Nama Obligasi | : | Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 - Seri A |
Tingkat Bunga | : | 9,5% |
Jatuh Tempo | : | 5 Desember 2020 |
Saldo Utang Obligasi per 30 Juni 2020 | : | Rp195.000.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) |
Rencana Pembayaran | : | Rp98.786.000.000,- (sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta Rupiah) |
Penggunaan Dana | : | Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut: - Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012 - Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk. - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. |
Wali Amanat | : | PT Bank Mega Tbk. |
2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap II
Seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan. Adapun keterangan mengenai pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
a) Pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Seri A
Debitur | : | Perseroan |
Nama Obligasi | : | Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 - Seri A |
Tingkat Bunga | : | 9,5% |
Jatuh Tempo | : | 5 Desember 2020 |
Saldo Utang Obligasi per 30 Juni 2020 | : | Rp195.000.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) |
Rencana Pembayaran | : | Rp95.512.000.000,- (sembilan puluh lima miliar lima ratus dua belas juta Rupiah) |
Penggunaan Dana | : | Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut: - Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012 - Pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk. - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. |
Wali Amanat | : | PT Bank Mega Tbk. |
Saldo pinjaman pokok Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Seri A setelah dilakukan pembayaran menggunakan dana Obligasi Berkelanjutan II Tahap II dan Sukuk Berkelanjutan II Tahap II yaitu sebesar Rp702.000.000,- (tujuh ratus dua juta Rupiah) akan dibayarkan menggunakan dana kas internal Perseroan pada saat jatuh tempo.
b) Pembayaran sisa imbalan ijarah Sukuk Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 Seri A
Debitur | : | Perseroan |
Nama Sukuk | : | Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017 - Seri A |
Cicilan Imbalan Ijarah | : | Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta Rupiah) per tahun per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) |
Jatuh Tempo | : | 5 Desember 2020 |
Saldo Kewajiban Sukuk per 30 Juni 2020 | : | Rp107.000.000.000,- (seratus tujuh miliar Rupiah) |
Rencana Pembayaran | Rp107.000.000.000,- (seratus tujuh miliar Rupiah) | |
Penggunaan Dana | : | Pembayaran kewajiban-kewajiban Perseroan sebagai berikut: - Pinjaman dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. - Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012 - Pinjaman dari PT Bank Syariah Mandiri - Pinjaman dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. |
Wali Amanat | : | PT Bank Mega Tbk. |
Penggunaan dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahun 2020 tanggal 11 September 2020.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Rencana Penggunaan Dana sebagaimana diungkapkan di atas tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.IX.E.1 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 42 dan tidak termasuk dalam kategori sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.IX.E.2 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 17 mengingat nilai pelunasan tersebut tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember 2019.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan RUPSI dan memperoleh persetujuan RUPO dan RUPSI sesuai dengan POJK No.30/POJK.04/2015. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi wajib memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK No. 20.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/POJK.04/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (sudah termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,21% dari nilai Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Semua biaya di bawah ini merupakan presentasi dari total biaya yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sekitar 0,75% yang termasuk di dalamnya adalah 0,50% untuk biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee), 0,125% biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee); dan 0,125% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
• Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,16% yang terdiri dari: biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,06%, biaya jasa Notaris sekitar 0,04%, dan biaya Tim Ahli Syariah 0,06%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,12% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,05% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,07%;
• Biaya pencatatan di KSEI sebesar 0,03%, biaya pendaftaran OJK sebesar 0,05% dan Biaya
pencatatan di BEI sebesar 0,02%;
• Biaya lain-lain (Auditor Penjatahan, Percetakan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal- hal tersebut) sekitar 0,08%.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan dilaporkan kepada OJK, pada tanggal 9 Januari 2020 dengan surat no. 002/Keu.2-I/2020 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 dan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019 sebagaimana diatur oleh POJK No. 30/2015. Untuk dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan akan dilaporkan kepada OJK sebagaimana diatur oleh POJK No. 30/2015.
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 Juni 2020 yang bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2020 yang tidak diaudit. Saldo liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp 3.813.044 juta yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp 1.756.546 juta dan Rp 2.056.498 juta dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | Jumlah |
Liabilitas Jangka Pendek | |
Pinjaman bank jangka pendek | 774.701 |
Utang usaha | |
Pihak ketiga | 85.452 |
Pihak berelasi | 28.388 |
Utang Lain-lain | |
Pihak ketiga | 29.710 |
Pihak berelasi | 22.351 |
Utang pajak | 24.902 |
Beban yang masih harus dibayar | 34.149 |
Uang muka pelanggan | 8.222 |
Jaminan pelanggan | 41.074 |
Utang dividen | 803 |
Utang jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | |
Bank | 352.766 |
Sewa Pembiayaan | 50.670 |
Lembaga keuangan | 976 |
Obligasi | 300.907 |
Liabilitas sewa | 1.475 |
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek | 1.756.546 |
Liabilitas Jangka Panjang | |
Liabilitas pajak tangguhan | 67.472 |
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: | |
Bank | 1.290.170 |
Sewa pembiayaan | 108.316 |
Lembaga keuangan | 735 |
Obligasi | 502.733 |
Liabilitas sewa | 3.164 |
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan | 16.935 |
Liabilitas manfaat karyawan | 66.973 |
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang | 2.056.498 |
Jumlah Liabilitas | 3.813.044 |
A. Utang Bank
Pada tanggal 30 Juni 2020, utang bank yang dimiliki Perseroan tercatat sebesar Rp 774.701 juta yang
terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Bank | 30 Juni 2020 |
Pinjaman Modal Kerja | |
Rupiah | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 73.525 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 209.660 |
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | 140.000 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk | 149.901 |
PT Bank QNB Indonesia Tbk | 18.615 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 201.615 |
Jumlah Utang Bank | 774.701 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Mandiri”) Perseroan
Perseroan memperoleh fasilitas kredit Mandiri yang terdiri dari:
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan |
KMK 1 | Rp 11.000 juta | 21 November 2014 |
KMK 2 | Rp 3.700 juta | 6 Oktober 2014 |
KMK 3 | Rp 3.680 juta | 4 Agustus 2016 |
KMK 5 | Rp 6.400 juta | 21 Desember 2015 |
KMK-Transaksional 1 (Revolving) | Rp 74.000 juta | 2 Oktober 2018 |
LC Impor/ Usance Sight/ UPAS | USD 1.300.000 | 2 Oktober 2018 |
Bank Garansi | Rp 20.000 juta | 1 Oktober 2019 |
KMK-Transaksional 2 | Rp 37.500 juta | 26 September 2014 |
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk tambahan modal kerja dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan:
• Piutang usaha dan persediaan Perseroan yang telah diikat fidusia sebesar Rp 2.851 juta pada tanggal 30 Juni 2020 dan Rp 191.810 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
• Aset tanah dan bangunan atas nama Perseroan, yang terletak di Cilamaya per 30 Juni 2020 dan di Sidoarjo, Bitung, Pelintung, Medan dan Cilamaya beserta aset-aset mesin dan peralatan, tangki dan botol yang berada di dalamnya 31 Desember 2019.
Fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas kredit investasi dari Mandiri dan bersifat cross collateral dan cross default.
Selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu current ratio minimal 1:1, arus kas positif, debt equity ratio maksimal 3:1, debt service coverage 1:1, ebitda to interest 1,5:1. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, persetujuan tertulis pengesampingan pembatasan fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masih dalam proses.
Perseroan juga tanpa persetujuan tertulis dari Mandiri tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terkait dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan, tempat kedudukan dan permodalan dan nilai saham. Kecuali perubahan pemegang saham publik serta tambahan modal saham sepanjang tidak terjadi perubahan pengendalian dalam Perseroan.
• Memindah tangankan barang jaminan, kecuali persediaan barang dalam rangka transaksi usaha yang wajar.
• Memperoleh dan menerima fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain.
• Melakukan transaksi dengan pihak lain di luar kewajaran transaksi bisnis.
• Melunasi utang Perseroan, kepada pemilik/pemegang saham.
Sehubungan dengan pembatasan dari Mandiri sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan telah mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 9 Mei 2017, sebagai berikut:
• Persetujuan pembagian dividen yang semula harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri diubah menjadi wajib memberitahukan secara tertulis atas pembagian dividen serta melaporkan paling lambat 30 hari setelah tanggal pembagian.
• Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi keuangan perusahaan sehat dengan ratio
sebagai berikut :
- Current ratio di atas 100%.
- Cash flow positif.
- Debt to equity ratio maksimal 300%.
- Debt service coverage ratio di atas 1 kali.
Seluruh fasilitas pinjaman dari Mandiri telah diperpanjang kembali sampai dengan 5 Oktober 2020 berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CMB/CM6/MEO.220/SPPK/2019 dari Mandiri pada tanggal 1 Oktober 2019, kecuali untuk fasilitas KMK – Transaksional 2 tidak diperpanjang.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.083/SPPK/2020 tanggal 4 Maret 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyetujui pelepasan joint/cross collateral dan penarikan agunan KMK 1, KMK 2, KMK 3, KMK 5, KMK-Transaksional 1, KI1, KI 2, KI 3, KI 5, LC Impor dan Bank Garansi.
Pada tanggal 18 Februari 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 2 dan KI 2 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB/CM6.MEO.230/2020, tertanggal 17 Februari 2020.
Pada tanggal 12 Maret 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 3, KMK 5, KI 3 dan KI 5 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB/CM6. MEO.356/2020, tertanggal 13 Maret 2020.
Pada tanggal 19 Maret 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 1, KMK-Transaksional 1, dan KI 1 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB. CM6/MEO.411/2020, tertanggal 20 Maret 2020.
Pada tanggal 19 Maret 2020, Perseroan telah melakukan pembaharuan yang mencakup seluruh seluruh fasilitas LC Impor dan Bank Garansi dari semula 100% menggunakan fasilitas Non Cash Loan (LC impor dan bank garansi) menjadi blokir Giro 100% kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.412/2020, tertanggal 20 Maret 2020.
Saldo fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 81.517 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
SGI, Perusahaan Anak
SGI memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari Mandiri yang terdiri dari:
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan |
KMK 1 | Rp 60.125 juta | 22 April 2015 |
KMK 2 | Rp 3.130 juta | 6 Oktober 2009 |
KMK 4 | Rp 1.300 juta | 20 Oktober 2013 |
KMK 6 | Rp 7.000 juta | 26 Desember 2014 |
KMK 7 | Rp 3.400 juta | 26 Desember 2014 |
Treasury Line | USD 2.000.000 | 6 Oktober 2009 |
L/C Import Usance/ Sight/ UPAS | USD 3.000.000 | 22 April 2015 |
Bank Garansi | Rp 2.000 juta | 22 April 2015 |
KMK 8 | Rp 26.000 juta | 6 Oktober 2018 |
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk tambahan modal, impor barang perdagangan berupa gas industri dan produk lainnya, impor mesin dan peralatan dan untuk lindung nilai atas pembelian impor bahan baku/bahan penolong/barang dagangan industri gas beserta produk lainnya dan lindung nilai atas pembelian impor mesin dan peralatan dan jaminan tender. Fasilitas kredit tersebut dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
Pada tanggal 26 September 2014, SGI, Perusahaan Anak dan Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari Mandiri dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 250.000 juta yang digunakan untuk pembiayaan instalasi gas medis oleh Rumah Sakit rekanan SGI, Perusahaan Anak dan Perseroan. Pada tahun 2015, Perseroan telah menggunakan fasilitas tersebut dalam bentuk KMK – Transaksional dengan jumlah maksimum Rp 3.500 juta. Per tanggal 5 Oktober 2018, atas fasilitas tersebut tidak diperpanjang kembali.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan:
• Piutang usaha SGI, Perusahaan Anak senilai Rp 62.706 juta dan Rp 112.350 juta masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
• Persediaan SGI, Perusahaan Anak senilai Rp 45.213 juta dan Rp 72.825 juta masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
• Aset tanah dan bangunan atas nama SGI, Perusahaan Anak yang terletak di Sukabumi, Tegal, Karawang, Cirebon, Tasikmalaya, Madiun, Tangerang, Bontang, Sidoarjo, Banten, Banyuasin, Tuban, Kudus dan Yogyakarta.
• Aset tanah dan bangunan yang terletak di Bandung atas nama Xxxxx Xxxxxxx.
• Mesin dan peralatan serta botol yang terletak di Sukabumi, Tegal, Karawang, Cirebon, Tasikmalaya, Madiun, Banten, Bogor, Tangerang, Bontang, Banyuasin, Sidoarjo, Tuban, Kudus, Yogyakarta, Bandung dan Bekasi.
• Personal guarantee atas nama Xxxxx Xxxxxxx.
• Corporate guarantee atas nama Perseroan.
Jaminan pinjaman selain piutang usaha dan persediaan tersebut bersifat cross collateral dengan
fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari Mandiri.
SGI, Perusahaan Anak juga tanpa persetujuan tertulis dari Mandiri tidak diperkenankan untuk:
• Perubahan Anggaran Dasar SGI, Perusahaan Anak, termasuk di dalamnya pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham.
• Memindahtangankan barang jaminan, kecuali persediaan barang dalam rangka transaksi usaha yang wajar.
• Mengubah tata letak barang agunan, kecuali dalam rangka kegiatan usaha yang wajar.
• Memperoleh dan menerima fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain.
• Melunasi utang SGI, Perusahaan Anak, kepada pemilik/pemegang saham.
• Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan SGI, Perusahaan Anak, kepada pihak lain.
Pada tanggal 29 Desember 2016, SGI, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas Kredit Agunan Deposito (KAD) dari Mandiri dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 80.000 juta yang digunakan untuk tambahan modal kerja SGI, Perusahaan Anak, serta mempunyai jangka waktu pinjaman selama 12 bulan dan dibebani bunga efektif sebesar 0,5% diatas tingkat suku bunga deposito per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Sehubungan dengan Pembatasan dari Mandiri sebagaimana diungkapkan di atas. SGI, Perusahaan Anak telah mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 9 Mei 2017, sebagai berikut:
• Persetujuan pembagian dividen yang semula harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri diubah menjadi wajib memberitahukan secara tertulis atas pembagian dividen serta melaporkan paling lambat 30 hari setelah tanggal pembagian. Memindahtangankan barang jaminan, kecuali persediaan barang dalam rangka transaksi usaha yang wajar.
• Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi keuangan perusahaan sehat dengan ratio
sebagai berikut:
- Current ratio di atas 100 %.
- Cash flow positif.
- Debt to equity ratio maksimal 300%.
- Debt service coverage ratio di atas 1 kali.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.1599/2019 tanggal 26 Desember 2019, SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas KMK 4.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.093/2020 tanggal 20 Januari 2020, SGI telah melunasi fasilitas
KMK 2.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.101/2020 tanggal 22 Januari 2020, SGI telah melunasi fasilitas KMK 8.
Berdasarkan surat No. OPT.WCO/CCL/335/2020 tanggal 23 Januari 2020, SGI telah melunasi fasilitas LC Import.
Berdasarkan surat No. WCO/CL1/392/2020 tanggal 29 Januari 2020, SGI telah melunasi fasilitas Kredit Agunan Deposito.
Saldo fasilitas pinjaman KMK ini adalah sebesar Rp 70.525 juta and Rp 162.700 juta pada tanggal
30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
SM, Perusahaan Anak
SM, Perusahaan Anak, memperoleh pinjaman dari Mandiri berupa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan batas maksimum sebesar Rp 3.000 juta.
Fasilitas kredit modal kerja tersebut dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,75% dan 9,75% pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019. Fasilitas ini telah diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 5 Oktober 2020.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan:
• Piutang usaha dan persediaan SM, Perusahaan Anak senilai Rp 3.000 juta; dan
• Tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Bali dengan bukti kepemilikan atas nama I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxx Xxxxxxx, beserta mesin dan peralatan yang berada di dalamnya.
Jaminan pinjaman selain piutang usaha dan persediaan tersebut bersifat cross collateral dengan
fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari Mandiri.
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan SM, Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Mandiri terlebih dahulu apabila melakukan:
• Perubahan Anggaran Dasar SM, Perusahaan Anak, termasuk di dalamnya pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham.
• Memindahtangankan barang jaminan,kecuali persediaan barang dalam rangka transaksi usaha yang wajar.
• Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain/ lembaga pembiayaan lainnya.
• Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan SM, Perusahaan Anak, kepada pihak lain.
• Melunasi utang SM, Perusahaan Anak, kepada pemilik/pemegang saham.
Sehubungan dengan Pembatasan dari Mandiri sebagaimana diungkapkan di atas. SM, Perusahaan Anak telah mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 9 Mei 2017, sebagai berikut:
• Persetujuan pembagian dividen yang semula harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri diubah menjadi wajib memberitahukan secara tertulis atas pembagian dividen serta melaporkan paling lambat 30 hari setelah tanggal pembagian.
• Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi keuangan perusahaan sehat dengan ratio
sebagai berikut:
- Current ratio di atas 100%
- Cash flow positif
- Debt to equity ratio maksimal 300%
- Debt service coverage ratio di atas 1,2 kali.
Saldo fasilitas pinjaman KMK ini adalah sebesar Rp 3.000 juta masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”) Perseroan
Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari CIMB yang terdiri dari:
Fasilitas | Maksimum Kredit |
Combined limit CC Line | Rp 150.000 juta |
Fx Pre Settlement Limit | USD 300.000 |
Negotiation Wesel Export | Rp 27.000 juta |
Pembiayaan Musyarakah I | Rp 50.000 juta |
Pinjaman Rekening Koran | Rp 10.000 juta |
Fasilitas kredit tersebut dapat digunakan dalam Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat yang digunakan untuk tambahan modal kerja (penerbitan LC sight, Usance, UPAS atau SKBDN), Trust Receipt, Kredit Export, Bank Garansi, PTK Export/import, Trade Local. Fasilitas ini dibebani 4,50% untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan 9,5% dan 9,25% untuk mata uang Rupiah pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019 yang telah diperpanjang sampai dengan tanggal 17 April 2020.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari CIMB tersebut di atas dijamin dengan:
• Piutang usaha dan persediaan Perseroan yang akan diikat dengan fidusia sebesar Rp 106.000 juta dan Rp 82.000 juta.
• Personal guarantee atas nama Arief Harsono, Heyzer Harsono dan Rasid Harsono.
• Aset tanah dan bangunan yang terletak di Kendari, Lampung, Bandung, Luwu Timur, Medan dan Palu dengan hak tanggungan sebesar Rp 71.917 juta.
• Mesin dan peralatan serta botol yang terletak di Kendari, Lampung, Bandung, Luwu Timur, Medan dan Palu termasuk tangki gas yang berada di Gresik dan Bekasi yang akan diikat dengan fidusia sebesar Rp 218.853 juta.
Jaminan pinjaman tersebut bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari
CIMB.
Selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan yaitu gearing ratio maksimal 2,5:1, current ratio minimal 1:1, debt service coverage ratio minimal 1:1, dan net interest bearing debt terhadap operating EBITDA maksimal 5,75:1. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, persetujuan tertulis pengesampingan pembatasan rasio keuangan masih dalam proses.
Perseroan juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan penjualan atau mengalihkan kepemilikan sebagian atau seluruh aset Perseroan.
• Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain/ lembaga pembiayaan lainnya.
• Perubahan Anggaran Dasar Perseroan termasuk di dalamnya pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham.
• Melakukan pembagian dividen lebih dari 30% dari laba neto sebelum pajak.
• Memberikan pinjaman atau membayar pinjaman ke pemegang saham.
• Memberikan pinjaman kepada pihak ketiga atau menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya.
Berdasarkan surat No. 097/CBTVIII/IV/2020 tanggal 10 April 2020, Perseroan telah memperoleh perpanjangan fasilitas kredit dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020.
Berdasarkan surat No. 090/CBT-VIII/IV/2020 tanggal 15 April 2020, Perseroan telah mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
Saldo fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 209.660 juta dan Rp 209.549 juta masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (“BRI AGRO”) Perseroan
Perseroan memperoeh fasilitas pinjaman dari BRI AGRO sebagai berikut:
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan |
KMK Revolving | Rp 140.000 juta | 31 Juli 2018 |
Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan di bebani bunga efektif tahunan sebesar 10,25% pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2020.
Fasilitas pinjaman ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan pinjaman jangka panjang yang diperoleh Perseroan dari BRI AGRO bersifat cross collateral dengan fasilitas pinjaman lainnya yang diperoleh dari BRI AGRO.
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan Perseroan, untuk memperoleh persetujuan tertulis dari BRI AGRO terlebih dahulu apabila melakukan:
• Melakukan merger, akuisisi, penjualan asset.
• Melunasi utang Perseroan, kepada pemilik/pemegang saham.
• Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain.
• Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain/ lembaga pembiayaan lainnya dengan DER tidak lebih dari 400%.
• Membagikan dividen dengan DER tidak lebih dari 400%.
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan Niaga.
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 140.000 juta pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
PT Bank QNB Indonesia Tbk. (“QNB”) Perseroan
Perseroan memperoleh fasilitas kredit QNB yang terdiri dari:
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan |
Demand Loan | Rp 75.000 juta | 31 Juli 2018 |
Trade Facility | USD 5.000.000 | 31 Juli 2018 |
Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 10,50% pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman yang diperoleh dari QNB tersebut di atas dijamin dengan:
• Aset tanah atas nama Perseroan yang terletak di Makassar.
• Aset tanah atas nama Heyzer Harsono, Wakil Komisaris Perseroan, yang terletak di Gresik.
• Aset tanah dan bangunan atas nama PT Samator Land yang terletak di Surabaya.
• Aset tanah dan bangunan atas nama Arief Harsono, Komisaris Utama Perseroan yang terletak di Surabaya.
Selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu DSCR minimal 1,2:1, gearing ratio maksimal 3:1 dan debt/TNW maksimal 3:1. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, persetujuan tertulis pengesampingan pembatasan rasio keuangan masih dalam proses.
Perseroan juga tidak diperkenankan untuk:
• Membuat perubahan karakteristik dan sifat operasi bisnis dasar.
• Melakukan perubahan pada pemegang saham Perseroan.
• Memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari setelah perubahan Anggaran Dasar, modal dasar dan/atau modal disetor, pemegang saham serta manajemen Perseroan.
• Membubarkan Perseroan atau menyatakan pailit atau meminta penjadwalan ulang pembayaran pinjaman ke pengadilan perdagangan.
• Melakukan konsolidasi, merger dan akuisisi.
• Membagikan dividen.
• Menerbitkan corporate guarantee kepada pihak lain.
• Memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari apabila menerima fasilitas kredit baru atau penambahan dari bank atau institusi keuangan lain.
Sehubungan dengan pembatasan dari QNB sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan telah mendapat persetujuan tertulis dari QNB No. 0152/MBDA/IV/16 tanggal 12 April 2016, sebagai berikut:
• Memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 hari setelah perubahan Anggaran Dasar, modal dasar dan/atau modal disetor, pemegang saham serta manajemen Perseroan.
• Membagikan dividen.
Berdasarkan surat No. 019/QNB-COMM/IV/2020 tanggal 7 April 2020, Perseroan telah memperoleh surat pemberitahuan perubahan setoran jaminan fasilitas trade dengan plafond sebelumnya sebesar USD 5.000.000 dan outstanding per 7 April 2020 sebesar JPY 44,978.000. Fasilitas LC ini dijamin 100% cash margin dengan mata uang yang sama (JPY) dan akan ditutup ketika seluruh outstanding telah jatuh tempo dan dibayar lunas.
Berdasarkan surat No. 020/QNB-CMBK/IV/2020 tanggal 15 April 2020, Perseroan telah mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank QNB Indonesia sehubungan dengan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020.
Pada tanggal 24 April 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pembiayaan demand loan kepada PT Bank QNB Indonesia dan memperoleh surat keterangan lunas No. 037/Srt(U)-CAS/IV/2020, tertanggal 23 April 2020.
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 75.000 juta pada tanggal 31 Desember 2019.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”) Perseroan
Berdasarkan surat No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 Perseroan memperoleh fasilitas:
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan |
KMK Rekening Koran | Rp 120.000 juta | 26 Desember 2019 |
KMK Import – PJK/LC/SKBDN | USD 3.000.000 | 26 Desember 2019 |
Bank Garansi | Rp 20.000 juta | 26 Desember 2019 |
Berdasarkan surat No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 Perseroan memperoleh fasilitas KMK rekening koran, KMK impor dan bank garansi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Saldo utang atas fasilitas ini per 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp 100.000 juta.
SGI, Perusahaan Anak
Pada tanggal 21 Juni 2019, SGI, Perusahaan Anak memperoleh fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari BRI dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 18.615 juta yang digunakan untuk tambahan modal kerja serta mempunyai jangka waktu pinjaman selama 12 bulan dan dibebani bunga efektif sebesar 8,59% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman yang diperoleh dari BRI tersebut di atas dijamin dengan deposito senilai Rp 18.750 juta atas nama Perseroan.
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan SGI, Perusahaan Anak, untuk memperoleh persetujuan tertulis dari BRI terlebih dahulu apabila melakukan :
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan Niaga.
• Menyewakan dan/atau meminjamkan aset yang dijaminkan di BRI.
Berdasarkan surat No. R.II.342-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 SGI, Perusahaan Anak memperoleh fasilitas KMK rekening koran dan KMK Impor dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini per 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp 101.615 juta, dan per 31 Desember 2019, SGI, Perusahaan Anak belum menggunakan fasilitas tersebut.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Perseroan
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 14, tanggal 29 April 2020 Perseroan memperoleh fasilitas:
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan |
KMK R/C Terbatas | Rp 150.000 juta | 29 April 2020 |
Non Cash Loan (Sub limit KMK R/C) | Rp 75.000 juta | 29 April 2020 |
Fasilitas ini digunakan untuk pembiayaan modal kerja dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 10% pada tanggal 30 Juni 2020.
Selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu DSCR minimal 1:1, Current ratio minimal 1.
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini per 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp 149.901 juta.
B. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp 113.840 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Usaha | 30 Juni 2020 |
Pihak ketiga | 85.452 |
Pihak berelasi | |
PT Sandana | 10.605 |
PT Samator Taiyo Nippon Sanso Indonesia | 3.831 |
PT Paladium Energi Industri | 2.917 |
PT Samator | 2.575 |
PT Sandana Adi Prakarsa | 1.759 |
PT Samator Intiperoksida | 1.616 |
PT Aneka Mega Energi | 1.572 |
PT Sandana Baswara Gas | 1.126 |
PT Sandana Istana Multigas | 879 |
PT Samator Tomoe | 447 |
PT Samator Land | 270 |
PT Dwi Setia Gas | 230 |
PT Sandana Multigas | 164 |
PT Sandana Muliagas | 133 |
PT Samator Wase Gas | 133 |
PT Samator Pharmaceutical | 131 |
PT Sandana Jaya Permai | - |
Subjumlah | 28.388 |
Jumlah Utang Usaha | 113.840 |
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Usaha | 30 Juni 2020 |
Pihak ketiga | |
Rupiah | 70.233 |
Yen Jepang | 9.087 |
Dolar Amerika Serikat | 6.125 |
Euro Eropa | 7 |
Sub-jumlah | 85.452 |
Pihak berelasi | |
Rupiah | 28.039 |
Dolar Amerika Serikat | 349 |
Dolar Singapura | - |
Sub-jumlah | 28.388 |
Total Utang Usaha | 113.840 |
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Usaha | Jumlah |
Kurang dari 30 hari | 7.693 |
31 – 60 hari | 28.412 |
61 – 90 hari | 31.688 |
Lebih dari 90 hari | 46.047 |
Total Utang Usaha | 113.840 |
Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha.
C. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp 52.061 juta dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Lain | 30 Juni 2020 |
Pihak ketiga | 29.710 |
Pihak berelasi | |
PT Satyadhika Bakti | 17.075 |
PT UGM Samator Pendidikan | 2.264 |
Rachmat Harsono | 1.000 |
PT Sandana Mulia Gas | 889 |
PT Samator | 530 |
PT Aneka Mega Energi | 344 |
PT Samator Land | 124 |
PT Samator Intiperoksida | 46 |
PT Samator Education | 36 |
PT Sandana Arohera | 24 |
PT Sandana Multigas | 18 |
Arief Harsono | 1 |
PT Sandana Jaya Permai | - |
PT Sandana | - |
PT Sandana Adi Prakarsa | - |
Sub-jumlah | 22.351 |
Total Utang Lain-lain | 52.061 |
SGI, Perusahaan Anak, melakukan perjanjian anjak piutang (factoring with recourse) dengan PT Satyadhika Bakti, pihak berelasi sebesar Rp 17.051 juta pada tanggal 30 Juni 2020. Jangka waktu perjanjian ini adalah berkisar 50 – 120 hari dan dikenakan bunga sebesar 16% per tahun.
D. Utang pajak
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Pajak | 30 Juni 2020 |
Pajak Penghasilan | |
Pasal 21 | 799 |
Pasal 23 | 662 |
Pasal 25 | 239 |
Pasal 26 | 23 |
Pasal 29 | 108 |
Pasal 4 (2) | 2.093 |
Pajak Pertambahan Nilai | 20.978 |
Total Utang Pajak | 24.902 |
E. Beban yang Masih Harus Dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp 34.149 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Beban yang Masih Harus Dibayar | 30 Juni 2020 |
Gaji dan tunjangan | 20.469 |
Bunga obligasi | 4.217 |
Listrik, air dan telepon | 4.141 |
Transportasi dan beban operasional lainnya | 730 |
Lain-lain | 4.592 |
Total Beban yang Masih Harus Dibayar | 34.149 |
F. Jaminan Pelanggan
Akun ini merupakan jaminan dari pelanggan sehubungan dengan penggunaan tabung gas oleh pelanggan sebesar Rp 41.074 juta dan Rp 38.603 juta masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
G. Utang Bank Jangka Panjang
Saldo utang bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp 1.290.170 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Bank Jangka Panjang | 30 Juni 2020 |
Rupiah | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 218.740 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 1.113.470 |
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk | 140.625 |
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi | (8.128) |
Subjumlah | 1.464.707 |
Dolar Singapura | |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 68.339 |
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi | (333) |
Subjumlah | 68.006 |
Pembiayaan Al-Murabahah, Wakalah | |
PT Bank Syariah Mandiri | - |
Pembiayaan Musyarakah Muttanaqishah | |
PT Bank Syariah Mandiri | 29.800 |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 80.423 |
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi | - |
Subjumlah | 110.223 |
Jumlah | 1.642.936 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 352.766 |
Bagian Jangka Panjang | 1.290.170 |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) Perseroan
Perseroan memperoleh fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan |
Kredit Investasi 1 | Rp 189.000 | 13 Juni 2013 |
Kredit Investasi 2 | Rp 76.000 | 13 Juni 2013 |
Kredit Investasi 3 | Rp 69.000 | 24 September 2013 |
Kredit Investasi 5 | Rp 14.000 | 21 Desember 2015 |
Kredit Investasi 6 | Rp 48.000 | 21 Desember 2015 |
KMK Aflopend | Rp 17.000 | 21 Desember 2015 |
Kredit Investasi 7 | Rp 89.500 | 24 Juni 2016 |
Fasilitas kredit investasi 1, 2 dan 3 digunakan untuk pembiayaan Air Separation Plant (ASP) dan
mempunyai jangka waktu pinjaman selama 96 bulan termasuk grace period selama 30 bulan.
Fasilitas kredit investasi 5, 6 dan KMK-Aflopend digunakan untuk pembiayaan filling station di Dumai dan pembelian mesin plant CO2 serta pembiayaan saran distribusi di Cilamaya.
Fasilitas kredit investasi 7 digunakan untuk pembiayaan Air Separation Plant (ASP) dan mempunyai jangka waktu pinjaman selama 60 bulan.
Fasilitas ini dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019. Selama periode pinjaman, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu current ratio
minimal 1:1, arus kas positif, dan debt equity ratio maksimal 3:1, debt service coverage diatas 1:1,
EBITDA to interest 1,5:1. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, persetujuan tertulis pengesampingan pembatasan rasio keuangan masih dalam proses.
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross collateral dan cross default.
Berdasarkan surat No. CMB/CM6/MEO.191/2020 tanggal 13 Februari 2020, Perseroan telah melunasi
KMK-Aflopend pada tanggal 23 Maret 2019.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.083/SPPK/2020 tanggal 4 Maret 2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyetujui pelepasan joint/cross collateral dan penarikan agunan KMK 1, KMK 2, KMK 3, KMK 5, KMK-Transaksional 1, KI1, KI 2, KI 3, KI 5, LC Impor dan Bank Garansi.
Pada tanggal 18 Februari 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 2 dan KI 2 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB/CM6.MEO.230/2020, tertanggal 17 Februari 2020.
Pada tanggal 12 Maret 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 3, KMK 5, KI 3 dan KI 5 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB/CM6. MEO.356/2020, tertanggal 13 Maret 2020.
Pada tanggal 19 Maret 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman KMK 1, KMK-Transaksional 1, dan KI 1 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB. CM6/MEO.411/2020, tertanggal 20 Maret 2020.
Pada tanggal 19 Maret 2020, Perseroan telah melakukan pembaharuan yang mencakup seluruh fasilitas LC Impor dan Bank Garansi dari semula 100% menggunakan fasilitas Non Cash Loan (LC impor dan bank garansi) menjadi blokir Giro 100% kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.412/2020, tertanggal 20 Maret 2020.
Pada tanggal 26 Maret 2020, Perseroan telah melunasi fasilitas pinjaman KI 7 kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.445/2020, tertanggal 27 Maret 2020.
Saldo utang dari Mandiri adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2020 |
Nilai tercatat | 21.400 |
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi | (56) |
Nilai kontraktual | 21.344 |
SGI, Perseroan Anak
SGI memperoleh fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan | Jangka Waktu Pinjaman |
Kredit Investasi 9 | Rp 158.000 | 17 Oktober 2013 | 96 bulan (grace period 30 bulan) |
Kredit Investasi 10 | Rp 92.500 | 6 Oktober 2014 | 96 bulan (grace period 30 bulan) |
Kredit Investasi 17 | Rp 57.000 | 21 Desember 2015 | 96 bulan (grace period 15 bulan) |
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan Air Separation Plant (ASP), gas plant dan filling station, tambahan modal kerja untuk pembangunan instalasi gas medis serta dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross collateral dan cross default.
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross collateral dan cross default.
Pada tahun 2015, SGI, Perusahaan Anak, memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dengan jumlah maksimum Rp 44.625 juta, dimana fasilitas yang telah digunakan oleh Perusahaan Anak adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan | Jangka Waktu Pinjaman |
KMK Non-Revolving | Rp 12.500 | 12 Juni 2015 | 60 bulan |
KMK Non-Revolving | Rp 5.365 | 16 November 2015 | 60 bulan |
KMK Non-Revolving | Rp 11.400 | 25 Februari 2016 | 60 bulan |
KMK Non-Revolving | Rp 13.956 | 6 April 2016 | 60 bulan |
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan tabung gas dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,50% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019. Fasilitas ini dijamin dengan tabung gas yang bersangkutan dan tidak terkait dengan jaminan fasilitas lainnya dari Mandiri.
Pada tahun 2015, SGI, Perusahaan Anak memperoleh tambahan fasilitas kredit investasi dari Mandiri yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit | Tanggal Perolehan | Jangka Waktu Pinjaman |
Kredit Investasi 12 | Rp 31.500 | 22 April 2015 | 78 bulan (grace period 18 bulan) |
Kredit Investasi 18 | Rp 15.000 | 21 Desember 2015 | 84 bulan (grace period 15 bulan) |
Fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan filling station dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,25% dan 9,50% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
Fasilitas kredit yang diperoleh dari Mandiri untuk Kredit Investasi 12 dan Kredit Investasi 18 di atas dijamin dengan:
• Aset tanah dan bangunan atas nama Arief Harsono, Komisaris Utama, SGI, Perusahaan Anak, yang terletak di Balikpapan, Langkat, Magelang dan Palimanan beserta aset-aset mesin dan peralatan yang berada di dalamnya.
• Corporate guarantee atas nama Perseroan.
• Personal guarantee atas nama Arief Harsono.
Jaminan pinjaman untuk KMK Non-Revolving, Kredit Investasi 12 dan Kredit Investasi 18 tidak terkait dengan jaminan fasilitas lainnya dari Mandiri.
Fasilitas pinjaman tersebut mensyaratkan SGI, Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Mandiri terlebih dahulu apabila melakukan:
• Perubahan Anggaran Dasar SGI, Perusahaan Anak, termasuk di dalamnya pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham.
• Memindahtangankan barang jaminan,kecuali persediaan barang dalam rangka transaksi usaha yang wajar.
• Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain.
• Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan SGI, Perusahaan Anak, kepada pihak lain.
• Melunasi utang SGI, Perusahaan Anak, kepada pemilik/pemegang saham.
• Membagikan dividen.
Sehubungan dengan Pembatasan dari Mandiri sebagaimana diungkapkan di atas. SGI, Perusahaan Anak telah mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 9 Mei 2017, sebagai berikut:
• Persetujuan pembagian dividen yang semula harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri diubah menjadi wajib memberitahukan secara tertulis atas pembagian dividen serta melaporkan paling lambat 30 hari setelah tanggal pembagian.
• Pembagian dividen dapat dilakukan dengan kondisi keuangan perusahaan sehat dengan ratio
sebagai berikut:
- Current ratio di atas 100%.
- Cash flow positif.
- Debt to equity ratio maksimal 300%
- Debt service coverage ratio di atas 1,2 kali.
Selama periode pinjaman, SGI, Perusahaan Anak wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu current ratio minimal 1:1, cash flow positif, debt to equity ratio 3:1, debt service charge ratio 1,2:1. Pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019, SGI, Perusahaan Anak telah memenuhi rasio keuangan tersebut.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.278/2019, tanggal 11 Maret 2019 SGI, Perusahaan Anak telah mendapat persetujuan untuk melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan.
Berdasarkan surat No. CMB.CM6/MEO.1598/2019, tanggal 26 Desember 2019 SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas KI 7.
Berdasarkan surat No. CMB.MC6/MEO.077/2020, tanggal 15 Januari 2020 SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas kredit KI 16.
Berdasarkan surat No. CMB.MC6/MEO.093/2020, tanggal 20 Januari 2020 Perseroan telah melunasi fasilitas kredit KI 19.
Pada tanggal 20 April 2020, SGI, Perusahaan Anak telah melunasi fasilitas KMK Aflopend kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan memperoleh surat keterangan lunas No. CMB.CM6/MEO.616/2020, tertanggal 28 April 2020.
Saldo utang dari Mandiri adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2020 |
Nilai kontraktual | 194.340 |
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi | (833) |
Nilai tercatat | 193.507 |
SM, Perusahaan Anak
SM, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas Kredit Investasi dengan batas maksimum pinjaman sebesar Rp 20.000 juta. Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 60 bulan dan digunakan untuk pembiayaan Gas Plant serta dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,25% dan 9,50% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
Fasilitas kredit investasi yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas kredit modal kerja dari Mandiri dan bersifat cross collateral dan cross default.
Selama periode pinjaman, SM, Perusahaan Anak wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu current ratio minimal 1:1, cash flow positif, debt to equity ratio 3:1, debt service coverage ratio 1,2:1. Pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019, SMB, Perusahaan Anak telah memenuhi rasio keuangan tersebut.
Saldo utang dari Mandiri adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2020 |
Nilai kontraktual | 3.000 |
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi | (15) |
Nilai tercatat | 2.985 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) Perseroan
Perseroan memperoleh fasilitas dari BRI, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit |
Kredit Investasi | Rp 174.470 |
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing pabrik pengolahan CO2 di Subang. Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 84 bulan dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 11% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman tersebut di atas dijamin dengan:
• Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cidahu, Subang.
• Tangki pelanggan.
• Persediaan barang jadi milik Perseroan yang telah diikat secara fidusia sebesar Rp 1.020 juta.
• Piutang proyek milik Perseroan yang telah diikat secara fidusia sebesar Rp 11.008 juta.
• Personal guarantee atas nama Arief Harsono.
Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BRI tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset, go public.
• Memperoleh pinjaman baru dari Bank atau Lembaga Keuangan lain.
• Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan apapun.
• Melunasi dan atau membayar utang kepada pemegang saham sebelum utang BRI dilunasi.
• Melakukan pembayaran bunga atas utang kepada pemegang saham.
• Melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran modal disetor Perseroan.
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan Niaga.
• Mengalihkan/ menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit ini.
• Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain.
• Melakukan penyertaan ke Perseroan lain.
• Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset Perseroan melebihi Rp 10.000 juta.
Perseroan telah mendapat persetujuan tertulis pengenyampingan pembatasan dari BRI berdasarkan Surat No. 183-ADK/DKR-2/08-2016 tanggal 2 Agustus 2016, sebagai berikut:
• Melakukan perubahan anggaran dasar, merubah susunan pengurus, perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur permodalan.
• Melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham, kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran modal disetor Perseroan.
Dalam surat tersebut juga ditambahkan syarat negative covenants dan affirmative covenants sebagai berikut:
• Negative covenants yaitu melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham yang mengakibatkan DER menjadi di atas 400%.
• Affirmative covenants:
1) Melakukan pemberitahuan tertulis kepada BRI apabila melakukan perubahan anggaran dasar, merubah susunan pengurus, perubahan/pengalihan kepemilikan saham, perubahan struktur permodalan.
2) Melakukan pemberitahuan tertulis kepada BRI apabila melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham dan atas pembagian dividen tersebut tidak mengakibatkan DER menjadi di atas 400%.
Berdasarkan surat No. R.II.343-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 Perseroan memperoleh fasilitas KI 1, KI 2, KI 3 dan KI 4 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit |
Kredit Investasi Refinancing I | Rp 180.000 |
Kredit Investasi Refinancing II | Rp 100.000 |
Kredit Investasi Refinancing III | Rp 90.000 |
Kredit Investasi Refinancing IV | Rp 190.000 |
Saldo utang dari BRI adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2020 |
Nilai kontraktual | 630.220 |
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi | (3.871) |
Nilai tercatat | 626.349 |
Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 96 bulan dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,5% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020.
SGI, Perusahaan Anak
Pada tanggal 3 April 2018, SGI, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas dari BRI, sebagai berikut:
Fasilitas | Maksimum Kredit |
Kredit investasi 1 | Rp 368.000 juta |
Kredit Investasi 2 | SGD 8.200.000 |
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing Air Separation Plant (ASP) dan filling station yang dimiliki oleh SGI, Perusahaan Anak yang berlokasi di Gresik, Pasuruan, Duri, dan Batam. Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 60 bulan dan dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,5% per tahun untuk mata uang Rupiah dan 5% per tahun untuk mata uang Dolar Singapura pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman tersebut di atas dijamin dengan:
• Tanah, bangunan, mesin dan peralatan ASP serta filling station yang terletak di Gresik, Batam,
Pasuruan dan Duri.
• Personal guarantee atas nama Arief Harsono.
SGI, Perusahaan Anak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BRI tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset dan go public.
• Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan apapun.
• Melunasi dan atau membayar utang kepada pemegang saham dengan alasan apapun.
• Melunasi dan atau membayar utang kepada pemegang saham sebelum utang BRI dilunasi.
• Melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham yang mengakibatkan DER menjadi di atas 400% kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran modal disetor Perseroan.
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan Niaga.
• Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit ini.
• Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain.
• Melakukan penyertaan ke Perseroan lain.
• Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset Perseroan melebihi Rp 200.000 juta dalam jangka waktu satu tahun.
• Menyewakan aset yang dijaminkan kecuali untuk operasional usaha.
• Melakukan perubahan anggaran dasar, susunan pengurus, kepemilikan saham, struktur permodalan.
• Melakukan pembayaran bunga atas utang kepada pemegang saham.
Selama periode pinjaman, SGI, Perusahaan Anak, wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu debt to equity ratio maksimal 4:1.
Berdasarkan surat No. R.II.342-OPK/DKD/12/2019, tanggal 26 Desember 2019 SGI, Perusahaan Anak memperoleh fasilitas KI 1 dan KI 2 (refinancing) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sampai dengan tangga 31 Desember 2019, SGI, Perusahaan Anak belum menggunakan fasilitas tersebut.
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit |
Kredit Investasi Refinancing I | Rp 137.400 |
Kredit Investasi Refinancing II | Rp 51.300 |
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing Air Separation Plant (ASP) dan filling station yang dimiliki oleh Perseroan yang berlokasi di Makassar, Sampit, Banjar, Jember, Gresik, Margomulyo, Narogong, Cilacap, Rantau, Cilegon, Solo, Klaten, Kaligawe, Cikarang, Cikupa, Samarinda dan Tebing. Fasilitas ini mempunyai jangka waktu selama 96 bulan (KI Refinancing I) dan 60 bulan (KI Refinancing II) serta dibebani bunga efektif tahunan sebesar 9,5% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020.
Fasilitas pinjaman KI Refinancing I dan II dijamin dengan:
• Piutang usaha dan persediaan SGI, Perusahaan Anak yang berlokasi di Makassar, Sampit, Banjar, Jember, Gresik, Margomulyo, Narogong, Cilacap, Rantau, Cilegon, Solo, Klaten, Kaligawe, Cikarang, Cikupa, Samarinda dan Tebing senilai Rp 92.751 juta pada tanggal 30 Juni 2020.
• Aset tanah dan bangunan atas nama SGI, Perusahaan Anak yang berlokasi di Makassar, Sampit, Banjar, Jember, Narogong, Rantau, Kaligawe, Cikupa, Samarinda, Tebing.
• Aset bangunan yang terletak di Cikarang.
• Mesin dan peralatan milik SGI, Perusahaan Anak yang berlokasi di Makassar, Sampit, Banjar, Jember, Gresik, Margomulyo , Narogong, Cilacap, Rantau, Cilegon, Solo, Klaten, Kaligawe, Cikarang, Cikupa, Samarinda dan Tebing.
SGI, Perusahaan Anak, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BRI tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan merger, akuisisi, penjualan aset perusahaan debitur.
• Memperoleh pinjaman/kredit baru dari Bank atau Lembaga Keuangan.
• Memberikan pinjaman kepada pemegang saham dengan alasan apapun kecuali pinjaman dalam bentuk piutang usaha akibat transaksi usaha dengan tidak menerapkan bunga.
• Melunasi dan atau membayar utang selain utang usaha kepada pemegang saham sebelum utang
BRI dilunasi.
• Melakukan pembayaran bunga atas utang kepada pemegang saham.
• Melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham lebih besar dari 20% payout ratio kecuali dipergunakan kembali sebagai tambahan setoran modal disetor Perseroan.
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit
Debitur sendiri.
• Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas kredit ini.
• Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan SGI kepada pihak lain kecuali terkait pinjaman atau kepentingan pihak lain tersebut dengan BRI.
• Melakukan penyertaan ke Perseroan lain.
• Melakukan investasi, perluasan usaha dan penjualan aset Perseroan melebihi Rp 100.000 juta dalam satu tahun.
• Menyewakan Aset yang dijaminkan kecuali untuk operasional usaha.
• Melakukan perubahan/pengalihan kepemilikan saham mayoritas dan atau pengendali.
Saldo utang dari BRI adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2020 |
Nilai kontraktual | 551.589 |
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi | (3.345) |
Nilai tercatat | 548.244 |
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (“BRI AGRO”)
Pada tanggal 31 Juli 2018, Perseroan memperoleh pinjaman dari BRI AGRO yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit | Jangka Waktu Pinjaman |
Kredit Investasi | Rp 150.000 | 96 bulan |
Fasilitas ini digunakan sebagai refinancing bangunan pabrik ASP (Air Separation Plant) beserta mesin dan peralatannya yang berlokasi di Cibitung dan Cakung. Fasilitas ini dibebani bunga efektif tahunan sebesar 10,25% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:
• Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sukadanau Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat.
• Mesin dan peralatan termasuk tangki backup N2 dan flat bottom tank dan storage tank horizontal
(CO2) termasuk instalasi listrik.
• Piutang proyek milik Perseroan yang telah diikat secara fidusia sebesar Rp 25.000 juta.
• Persediaan barang jadi milik Perseroan yang telah diikat secara fidusia sebesar Rp 150.000 juta.
Saldo utang dari BRI AGRO adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2020 |
Nilai kontraktual | 140.625 |
Dikurangi beban transaksi yang belum diamortisasi | (341) |
Nilai tercatat | 140.284 |
PT Bank Syariah Mandiri (“BSM”)
Perseroan memperoleh tambahan fasilitas dari BSM sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit | Jangka Waktu Pinjaman |
Pembiayaan Non Revolving (Musyarakah Muttanaqishah) | Rp 34.000 | 120 bulan |
Pembiayaan Line Facility Cash Loan / Non Cash Loan (Al- Murabahah, Wakalah) | Rp 200.000 | 8 tahun (grace period 30 bulan) |
Fasilitas pembiayaan Line Cash Loan/ Non Cash Loan Facility ini digunakan untuk pembelian mesin- mesin, tangki, sarana pemasaran, distribusi pengembangan pabrik Air Separation Plant (ASP). Margin atas pembiayaan ini adalah 10,00% - 11,25% per tahun pada tanggal 31 Desember 2019.
Fasilitas pembiayaan Non Revolving digunakan untuk pembelian ruang kantor. Margin atas pembiayaan ini adalah 9,75% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
Fasilitas pinjaman tersebut di atas dijamin dengan:
• Ruang kantor gedung “The Samator” lantai 16, yang terletak di Kedung Baruk, Surabaya.
• Tanah, bangunan beserta peralatan Air Separation Plant (ASP), mesin, sarana pemasaran dan distribusi serta tangki ASP, yang terletak di Medan.
• Persediaan milik Perseroan yang akan diikat secara fidusia sebesar Rp 400 juta.
• Piutang milik Perseroan yang akan diikat secara fidusia sebesar Rp 56.000 juta.
• Personal guarantee atas nama Heyzer Harsono, Rasid Harsono dan Arief Harsono.
Selama pembiayaan tersebut ada, Perseroan wajib memelihara rasio keuangan tertentu yaitu debt to equity ratio maksimal 3:1 dan EBITDA terhadap beban bunga minimal 1,5:1. Pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan tersebut.
Perseroan juga tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan pembelian/penambahan aset kendaraan atau rumah di atas Rp10.000 juta.
• Merubah anggaran dasar, susunan pengurus, pemegang saham dan struktur modal.
• Melunasi utang kepada pemegang saham dan membayar dividen.
• Mengeluarkan pernyataan berutang dalam bentuk pinjaman, penyewaan atau garansi kepada pihak lain.
• Meminta pembiayaan baru atau tambahan dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya atas proyek yang sama.
• Membubarkan Perseroan, merger, akuisisi dan mohon dinyatakan pailit kepada instasi yang
berwenang.
• Melakukan penjualan atau mengalihkan kepemilikan sebagian atau seluruh aset Perseroan.
• Menjaminkan, menjual atau membebani dengan kewajiban seluruh atau sebagian aset Perseroan termasuk pendapatan yang telah dan akan diterima.
Pada tanggal 15 April 2020, Perseroan telah telah melunasi fasilitas pembiayaan Al-Murabahah dan Wakalah atas pembelian mesin-mesin, tangki, sarana prasarana dan distribusi untuk pengembangan Pabrik Air Separation Plant (ASP) kepada PT Bank Syariah Mandiri dan memperoleh surat keterangan lunas No. 22/357-3/CB2, tertanggal 15 April 2020.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2020 |
Pembiayaan Line Facility Cash Loan / Non Cash Loan (Al-Murabahah, Wakalah) | |
PT Bank Syariah Mandiri | - |
Pembiayaan Musyarakah Muttanaqishah | |
PT Bank Syariah Mandiri | 29.800 |
Nilai kontraktual | 29.800 |
PT Bank CIMB Niaga (“CIMB”)
Perseroan memperoleh fasilitas dari CIMB Niaga sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Fasilitas | Maksimum Kredit | Jangka Waktu Pinjaman |
Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah | Rp 100.000 | 5 tahun (grace period 30 bulan) |
Fasilitas pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah digunakan untuk pembiayaan Capital Expenditures (CAPEX). Margin atas pembiayaan ini adalah 10% dan 9,75% per tahun pada tanggal 30 Juni 2020 31 Desember 2019.
Jaminan pinjaman tersebut bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari
CIMB.
Jaminan pinjaman tersebut bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari
CIMB.
Saldo utang atas fasilitas pinjaman ini adalah sebesar Rp 80.423 juta dan Rp 88.641 juta pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019.
H. Utang Sewa Pembiayaan
Saldo utang sewa pembiayaan Perseroan dan Perusahaan Anak setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun pada tanggal 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp 108.316 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Sewa Pembiayaan | Jumlah |
Pihak ketiga | |
PT Mitsubishi UFJ | 93.118 |
PT Dipo Star Finance | 43.213 |
PT Hino Finance Indonesia | 11.800 |
Sub-jumlah | 148.131 |
Pihak berelasi | |
PT Satyadhika Bakti | 10.855 |
Jumlah | 158.986 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 50.670 |
Total Utang Sewa Pembiayaan – Bagian Jangka Panjang | 108.316 |
Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian aset pembiayaan untuk pembelian kendaraan, tangki dan tabung gas serta mesin dan peralatan dengan PT Satyadhika Bakti Multifinance (pihak berelasi), PT Dipo Star Finance, PT Hino Finance Indonesia, dan PT Mitsubishi UFJ dengan jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun. Utang ini dijamin dengan aset kendaraan, tangki dan tabung gas serta mesin dan peralatan milik Perseroan dan Perusahaan Anak yang diperoleh dari perjanjian tersebut.
Pada tahun 2019, Perseroan menandatangani perjanjian sale and lease back transactions dengan PT Dipo Star Finance, PT Satyadhika Bakti dan PT Mitsubishi UFJ untuk aset tangki dan kendaran sebesar Rp 73.559 juta. Transaksi tersebut terutang sebesar Rp 66.203 juta untuk 48-60 kali angsuran serta dibebani bunga per tahun sebesar 5,37% - 11,25%. Transaksi ini menimbulkan laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan sebesar Rp 7.639 juta.
Pada tahun 2019, SGI, Perusahaan Anak menandatangani perjanjian sale and lease back transactions dengan PT Dipo Star Finance dan PT Mitsubishi UFJ untuk aset tangki dan kendaran sebesar Rp 14.823 juta. Transaksi tersebut terutang sebesar Rp 13.341 juta untuk 48-60 kali angsuran serta dibebani bunga per tahun sebesar 5,4% – 6,8% Transaksi ini menimbulkan laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan sebesar Rp 1.996 juta.
Mutasi beban amortisasi atas rugi (laba) ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2020 |
Saldo awal tahun | 19.888 |
Laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan | - |
Amortisasi atas laba ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa-balik aset sewa pembiayaan | (2.954) |
Saldo akhir tahun | 16.934 |
Pembayaran utang minimum di masa yang akan datang berdasarkan perjanjian utang sewa pembiayaan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan | 30 Juni 2020 |
Tahun | |
2020 | 34.062 |
2021 | 62.945 |
2022 | 49.733 |
2023 | 30.304 |
2024 | 13.846 |
Jumlah pembayaran minimum | 190.890 |
Dikurangi bagian bunga | 31.904 |
Jumlah utang sewa pembiayaan – neto | 158.986 |
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun | 50.670 |
Bagian jangka panjang | 108.316 |
Tidak terdapat utang sewa kontijen dalam perjanjian sewa pembiayaan. Perseroan mempunyai hak untuk membeli barang dan dapat memilih untuk memperbaharui perjanjian. Atas hal tersebut Perseroan wajib menyatakan pilihannya paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu sewa pembiayaan berakhir dan jika dalam batas waktu itu Perseroan tidak menentukan pilihannya, maka Perseroaan dianggap telah memilih opsi untuk membeli barang tersebut. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam perjanjian sewa tersebut.