PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG Tbk.
Direksi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2018 (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Xxxx, tanggal : Kamis, 21 Maret 2019
Tempat : Mainhall Gedung Bursa Efek Indonesia Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 52 - 53 Jakarta - 12190
Waktu : 14.00 WIB - Selesai Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2018, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir 31 Desember 2018
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") Pasal 69 dan Pasal 78, Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS Tahunan Perseroan, serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2018
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
3. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Audit Laporan Keuangan Tahun Buku 2019
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS ditetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun berjalan Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Gaji/Honorarium, Remunerasi, dan Tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2019, serta Tantiem untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Tahun 2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, penetapan gaji dan tunjangan lain bagi setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS.
5. Laporan Realisasi Penggunan Dana Hasil Penawaran Umum
Berdasarkan Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.
7. Perubahan Pengurus Perseroan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat 2 huruf a juncto pasal 14 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Catatan:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 26 Februari 2019, yaitu 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan Rapat.
2. Bahan-bahan Rapat, telah tersedia dan dapat diunduh melalui website Perseroan, xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx mulai tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan tanggal Rapat.
3. Pemegang saham yang tidak hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa yang sah, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
4. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada jam kerja di Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang telah ditunjuk Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp. (021) 3508077, dan semua Surat Kuasa dimaksud harus sudah diterima oleh Perseroan melalui Kantor BAE tersebut.
5. a. Pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat, dimohon agar membawa fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran.
b. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, harus melampirkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurusnya yang terakhir.
c. Bagi pemegang saham yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana Pemegang Saham berdomisili.
6. Untuk ketertiban Rapat, Pemegang Saham dimohon agar sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 27 Februari 2019
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.
Direksi